PIDANA : 27/Pid/2011/PT.Mdn jo 370/Pid.B/2010/PN.TB
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor PIDANA : 27/Pid/2011/PT.Mdn jo 370/Pid.B/2010/PN.TB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Diki Romarja alias Diki - Ilham
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa 1. DIKI ROMARJA Al ias DIKI dan Terdakwa 2. ILHAM te lah terbuk t i secara sah dan meyakinkan bersa lah melakukan t i ndak pidana “ MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ” 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. DIKI ROMARJA Al ias DIKI dan Terdakwa 2. ILHAM oleh karena i tu dengan pidana penja ra masing- masing selama 9 (sembi lan) tahun dan 6 (enam) bulan : 3. Menghukum Terdakwa 1. DIKI ROMARJA Al ias DIKI dan Terdakwa 2. ILHAM pidana denda masing – masing sebesar Rp. 1000.000.000 , - (sa tu mi l i a r rup iah ) dengan keten tuan apabi l a denda te rsebut t i dak dibayar digant i dengan hukuman penja ra masing – masing selama 3 ( t i ga ) bulan penja ra ; 4. Menyatakan lamanya masa penahanan yang te lah di j a l an i terdakwa - terdakwa dikurangkan selu ruhnya dar i pidana yang di j a t uhkan ; 5. Memer in tahkan agar terdakwa - terdakwa te tap di tahan ; 6. Menyatakan barang bukt i berupa : - 137 (sera tus t i ga puluh tu juh ) but i r narkot i k a jen i s pi l ekstas i berwarna hi jau muda bentuk segi t i g a ber lambang “ Segi t i g a Ber l i an “ - 158 (sera tus l ima puluh delapan) but i r narkot i k a jen i s pi l ekstas i berwarna hi jau muda berbentuk segi t i g a ber lambang huru f “ S “ - 2 (dua) lembar ker tas HVS - 1 (sa tu ) buah kantong plas t i c warna put ih bening . - 1 (sa tu ) buah Handphone Nokia type 1112. - 1 (satu ) buah boto l Aqua ukuran 1.500 ml , ber i s i separuh ai r minera l di rampas untuk dimusnahkan - 6 (enam) lembar uang ker tas nominal Rp. 50.000, - ( l ima puluh r ibu rup iah ) di rampas untuk Negara 7. Membebani Terdakwa- terdakwa untuk membayar biaya perkara masing- masing sebesar Rp. 5.000, - (L ima r ibu rupiah ) .
P U T U S A N
Nomor : 370 /PID.B/2010/PN.TB
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa-terdakwa ;
I. Nama Lengkap : DIKI ROMARJA Alias DIKI;
Tempat Lahir : Belawan ;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/ 25 Agustus 1977;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Pendidikan : SMA (Tamat);
II. Nama Lengkap : ILHAM;
Tempat Lahir : Tanjungbalai, , ;
Umur/Tanggal lahir : 31 Tahun/ 16 Mei 1979;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. DI. Panjaitan Kompleks PNS No. 3A Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Pendidikan : SMA (Tamat);
Terdakwa-terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah/ penetapan penahanan:
Penyidik , tanggal 30 Mei 2010 No. SP-Han/16/V/2010/Reskrim, sejak tanggal 30 Mei 2010 sampai dengan tanggal 18 Juni 2010;;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 09 Juni 2010 No. PP-190/N.2.15/Epp.1/06/2010, sejak tanggal 19 Juni 2010 s/d tanggal 28 Juli 2010;
Penuntut Umum tanggal 20 Juli 2010 No. Print -1244/N.2.15/Ep.1/07/2010, sejak tanggal 20 Juli 2010 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2010;
Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, tanggal 30 Juli 2010 No. 412/Pen.Pid/2010/PN-Kis, sejak tanggal 30 Juli 2010 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2010;
Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, tanggal 29 Agustus 2010, No. 411/Pen.Pid/2010/PN.TB, sejak tanggal 29 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2010;
Perpanjangan Pengadilan Tinggi Medan Tahap I, sejak tanggal 28 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 26 November 2010.
Perpanjangan Pengadilan Tinggi Medan Tahap-II, sejak tanggal 27 Nopember 2010 sampai dengan tanggal 26 Desember 2010;
Didepan persidangan Terdakwa-terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukumnya : IMAM SYAHTRIA, SH., HIDAYAT, SH., MUSA SETIAWAN, SH., MAHMUDDIN SITORUS, SH., kesemuanya selaku Tim Advocat dari Kantor Lembaga bantuan Hukum (LBH) Medan Pos Asahan & Tanjungbalai Batubara berkantor di Jl. Sisingamangaraja N0. 486 Kisaran, bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Agustus 2010 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungbalai dibawah Register No. 17/SK/2010/PN-TB tertanggal 16 Agustus 2010;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa-terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana (requisitoir) Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya yang dibacakan dalam persidangan pada Hari Kamis tanggal 11 Nopember 2010, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DIKI ROMARJA dan terdakwa ILHAM, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau melawan Hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIKI ROMARJA dan terdakwa ILHAM dengan pidana penjara masing – masing selama 14 (empat belas) tahun dikurangi selama kedua terdakwa berada dalam tahanan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
137 (seratus tiga puluh tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda bentuk segitiga berlambang “ Segitiga Berlian “
158 (seratus lima puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda berbentuk segitiga berlambang huruf “ S “
2 (dua) lembar kertas HVS
1 (satu) buah kantong plastic warna putih bening.
1 (satu) buah Handphone Nokia type 1112.
1 (satu) buah botol Aqua ukuran 1.500 ml, berisi separuh air mineral
dirampas untuk dimusnahkan
6 (enam) lembar uang kertas nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara
Menetapkan agar kedua terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum Terdakwa-terdakwa telah mengajukan Nota Pembelaan tertanggal 18 Nopember 2010 yang pada pokoknya berharap agar kiranya Majelis Hakim berkenan untuk menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan membebaskan Terdakwa Diki Romarja dan Terdakwa Ilham dari seluruh tuntutan Hukum;
Menyatakan membebaskan Terdakwa Diki Romarja dan Terdakwa Ilham dari seluruh dakwaan Penuntut Umum;
Menyatakan Terdakwa Diki Romarja dan Terdakwa Ilham tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Memulihkan Terdakwa Diki Romarja dan Terdakwa Ilham dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara pidana a quo kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah pula menanggapi dalam repliknya secara lisan yang disampaikan pada tanggal 18 Nopember 2010, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan atas Replik Penuntut Umum tersebut, Penasehat Hukum terdakwa-terdakwa telah menyampaikan Dupliknya yang dikemukakan secara lisan pada tanggal 18 Nopember 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa-terdakwa dihadapkan ke depan persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 27 Juli 2010 No.PDM-347/T.Balai/07/2010 yaitu sebagai berikut:
DAKWAAN:
PRIMAIR :
Bahwa mereka terdakwa Diki Romarja Als Diki dan terdakwa Ilham pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam. 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam bulan Mei tahun 2010 bertempat di Jalan K.S Tubun Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tanjung Balai – Asahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Kejahatan tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2010 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa Diki Romarja yang bekerja sebagai Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai sedang melaksanakan piket jaga, tidak berapa lama terdakwa Diki Romarja dihubungi seseorang melalui Handphone memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, saat itu terdakwa Diki Romarja mengatakan, tidak ada nantilah akan diusahakan, lalu pembicaraan terputus.
Bahwa tidak berapa lama rekan terdakwa Diki Romarja bernama terdakwa Ilham datang ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk melaksanakan tugas piket bersama terdakwa Diki Romarja, Handphone terdakwa Diki Romarja berbunyi kembali, ternyata seseorang yang hendak memesan pil ekstasi tersebut menanyakan lagi apakah pesanannya sudah ada dan jawab terdakwa Diki Romarja saat itu, pilnya belum ada. setelah itu terdakwa Ilham bertanya kepada terdakwa Diki Romarja, “ Siapa yang menelepon tadi ?”, jawab terdakwa Diki Romarja, “ Tidak ada !” lalu terdakwa Ilham mengatakan kepada terdakwa Diki Romarja, “ Pening kepalaku tidak ada uang !” jawab terdakwa Diki Romarja, “ samalah ! akupun tidak punya uang, kita bongkarlah pil itu yang dilemari barang bukti pak Darwis!” atas ajakan terdakwa Diki Romarja tersebut terdakwa Ilham menyetujuinya akan tetapi menunggu situasi sudah sepi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam. 01.00 Wib kedua terdakwa menuju keruangan barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai, lalu kedua terdakwa membuka kaca nako jendela ruangan barang bukti beberapa buah, setelah itu kedua terdakwa masuk ke dalam ruangan barang bukti selanjutnya terdakwa Diki Romarja mencongkel pintu lemari penyimpanan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dengan menggunakan sebuah pisau, setelah pintu lemari dapat dibuka terdakwa Diki Romarja mengambil sebuah kotak dari dalam lemari dan meletakkannya diatas meja, kemudian terdakwa Diki Romarja mengambil bungkusan plastic berisi narkotika jenis pil ekstasi yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana lain.
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian menuangkan sebagian narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke atas kertas HVS yang diletakkan terdakwa Ilham kemudian terdakwa Ilham membungkus narkotika jenis pil ekstasi tersebut dalam dua bungkus kertas, setelah selesai terdakwa Diki Romarja memasukkan bungkusan plastic berisi narkotika jenis pil ekstasi ke dalam kotaknya dan mengembalikannya ke dalam lemari penyimpanan barang bukti, terdakwa Ilham selanjutnya menyerahkan dua bungkusan kertas berisi narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa Diki Romarja untuk disimpan didalam bajunya dan kedua terdakwa kemudian keluar dari gudang barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membawa narkotika jenis pil ekstasi melalui jendela kaca nako yang telah dibuka kedua terdakwa.
Bahwa kedua terdakwa selanjunya menuju ruangan lantai dua kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai, diruangan tersebut terdakwa Diki Romarja mengeluarkan dua bungkusan kertas HVS berisi narkotika jenis pil ekstasi yang kedua terdakwa ambil dari lemari penyimpanan barang bukti kemudian kedua terdakwa memasukkannnya dalam bungkusan plastik bening setelah selesai terdakwa Diki Romarja menyimpannya atau menyembunyikannya ke dalam laci feiling cabinet yang berada di ruangan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa Diki Romarja melalui Handphone menghubungi seseorang yang memesan narkotika jenis pil ekstasi kepadanya dan mengatakan, barangnya sudah ada. terdakwa Diki Romarja lalu memasukkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dimasukkan kedalam bungkus rokok sampoerna, setelah itu terdakwa Diki Romarja mengatakan kepada terdakwa Ilham, “ Aku keluar dulu bang ! biar aku antarkan ini, orangnya sudah menunggu !” jawab terdakwa Ilham . “ Pergilah ! pulangnya nanti bawakan nasi goreng, rokok dan air minum ! “.
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian menghubungi seseorang yang memesan pil ekstasi tersebut dan berjanji bertemu di sebuah warung internet di Jalan K.S Tubun Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, setelah sampai di tempat yang dijanjikan terdakwa Diki Romarja bertemu dengan seseorang yang memesan pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa Diki Romarja menyerahkan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir sedangkan laki-laki tersebut menyerahkan uang kepada terdakwa Diki Romarja sebesar Rp. 400.000,- sebagai harga penjualan.
Bahwa setelah terdakwa Diki Romarja menerima uang penjualan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, selanjutnya terdakwa Diki Romarja kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membeli pesanan terdakwa Ilham.
Bahwa sekitar jam 03.00 Wib, seseorang yang memesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut menghubungi terdakwa Diki Romarja lagi untuk memesan pil ekstasi, terdakwa Diki Romarja menyanggupi akan menyediakannya, lalu terdakwa Diki Romarja mengambil bungkusan plastic berisi narkotika jenis pil ekstasi yang kedua terdakwa sembunyikan di lemari feiling cabinet, narkotika jenis pil ekstasi tersebut kemudian terdakwa Diki Romarja bawa ke rumahnya di jalan Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan, setelah sampai dirumahnya, terdakwa Diki Romarja mengambil beberapa butir narkotika jenis pil ekstasi dari dalam bungkusan plastic tersebut sedangkan sisanya terdakwa Diki Romarja dimpan di dalam lemari pakaiannya, kemudian terdakwa pergi keluar rumah hendak menemui pemesan narkotika jenis pil ekstasi di simpang tekap, akan tetapi sebelum menemui orang tersebut terdakwa Diki Romarja menyuruh temannya Andi Syahputra yang sedang main internet dengan mengendarai naik sepeda motor untuk melihat orang yang memesan pil ekstasi tersebut di simpang tekap, akan tetapi ternyata Andi Syahputra tidak ada memberitahukan keberadaan pemesan pil ekstasi tersebut, sehingga akhirnya terdakwa Diki Romarja ketiduran di meja internet.
Bahwa sekitar jam. 05.00 Wib tiba- tiba terdakwa Diki Romarja dibangunkan oleh polisi dan membawa terdakwa Diki Romarja ke Polsek Datuk Bandar, setelah diperiksa terdakwa Diki Romarja mengakui telah menjual narkotika jenis pil ekstasi bersama terdakwa Ilham, selanjutnya polisi menangkap terdakwa Ilham di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratoium Barang Bukti Narkotika No. LAB. :2447/KNF/ VI / 2010 tanggal 07 Juni 2010 hasil pemeriksaan KASMINA GINTING, S, Si, DELIANA NAIBORHU, S,Si, Apt dan SUPIYANI, S,Si menyimpulkan :
- Bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Diki Romarja dan Ilham adalah :
A. 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan logo “S” dengan berat netto seluruhnya 7,19 gram
B 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan loga “ Segitiga Berlian ” dengan berat netto 7,18 gram
kesimpulan :
dari hasil analisis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik tersangka Diki Romarja Alias Diki dan Ilham adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari departemen kesehatan RI untuk menjual narkotika jenis pil ekstasi secara mufakat.
Bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan teknologi.
Perbuatan kedua terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
SUBSIDER :
Bahwa mereka terdakwa Diki Romarja Als Diki dan terdakwa Ilham pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam. 01.00 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam bulan Mei tahun 2010 bertempat di Jalan K.S Tubun Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain dalam daerah hokum Pengadilan Negeri Tanjung Balai – Asahan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
Kejahatan tersebut dilakukan kedua terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2010 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa Diki Romarja yang bekerja sebagai Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai sedang melaksanakan piket jaga, tidak berapa lama terdakwa Diki Romarja dihubungi seseorang melalui Handphone memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, saat itu terdakwa Diki Romarja mengatakan, tidak ada nantilah akan diusahakan, lalu pembicaraan terputus.
Bahwa tidak berapa lama rekan terdakwa Diki Romarja bernama terdakwa Ilham dating ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk melaksanakan tugas piket bersama terdakwa Diki Romarja, Handphone terdakwa Diki Romarja berbunyi kembali, ternyata seseorang yang hendak memesan pil ekstasi tersebut menanyakan lagi apakah pesanannya sudah ada dan jawab terdakwa Diki Romarja saat itu, pilnya belum ada. setelah itu terdakwa Ilham bertanya kepada terdakwa Diki Romarja, “ Siapa yang menelepon tadi ?”, jawab terdakwa Diki Romarja, “ Tidak ada !” lalu terdakwa Ilham mengatakan kepada terdakwa Diki Romarja, “ Pening kepalaku tidak ada uang !” jawab terdakwa Diki Romarja, “ samalah ! akupun tidak punya uang, kita bongkarlah pil itu yang dilemari barang bukti pak Darwis!” atas ajakan terdakwa Diki Romarja tersebut terdakwa Ilham menyetujuinya akan tetapi menunggu situasi sudah sepi.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam. 01.00 Wib kedua terdakwa menuju keruangan barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai, lalu kedua terdakwa membuka kaca nako jendela ruangan barang bukti beberapa buah, setelah itu kedua terdakwa masuk ke dalam ruangan barang bukti selanjutnya terdakwa Diki Romarja mencongkel pintu lemari penyimpanan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi dengan menggunakan sebuah pisau, setelah pintu lemari dapat dibuka terdakwa Diki Romarja mengambil sebuah kotak dari dalam lemari dan meletakkannya diatas meja, kemudian terdakwa Diki Romarja mengambil bungkusan plastic berisi narkotika jenis pil ekstasi yang merupakan barang bukri dalam perkara tindak pidana lain.
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian menuangkan sebagian narkotika jenis pil ekstasi tersebut ke atas kertas HVS yang diletakkan terdakwa Ilham kemudian terdakwa Ilham membungkus narkotika jenis pil ekstasi tersebut dalam dua bungkus kertas, setelah selesai terdakwa Diki Romarja memasukkan bungkusan plastic berisi narkotika jenis pil ekstasi ke dalam kotaknya dan mengembalikannya ke dalam lemari penyimpanan barang bukti, terdakwa Ilham selanjutnya menyerahkan dua bungkusan kertas berisi narkotika jenis pil ekstasi kepada terdakwa Diki Romarja untuk disimpan didalam bajunya dan kedua terdakwa kemudian keluar dari gudang barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membawa narkotika jenis pil ekstasi melalui jendela kaca nako.
Bahwa kedua terdakwa selanjunya menuju ruangan lantai dua kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai, diruangan tersebut terdakwa Diki Romarja mengeluarkan dua bungkusan kertas HVS berisi narkotika jenis pil ekstasi yang kedua terdakwa ambil dari lemari penyimpanan barang bukti kemudian kedua terdakwa memasukkannnya dalam bungkusan plastik bening setelah selesai terdakwa Diki Romarja menyimpannya atau menyembunyikannya ke dalam laci feiling cabinet yang berada di ruangan tersebut.
Bahwa selanjutnya terdakwa Diki Romarja melalui Handphone menghubungi seseorang yang memesan narkotika jenis pil ekstasi kepadanya dan mengatakan, barangnya sudah ada. terdakwa Diki Romarja lalu memasukkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir dimasukkan kedalam bungkus rokok sampoerna, setelah itu terdakwa Diki Romarja mengatakan kepada terdakwa Ilham, “ Aku keluar dulu bang ! biar aku antarkan ini, orangnya sudah menunggu !” jawab terdakwa Ilham . “ Pergilah ! pulangnya nanti bawakan nasi goreng, rokok dan air minum ! “.
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian menghubungi seseorang yang memesan pil ekstasi tersebut dan berjanji bertemu di sebuah warung internet di Jalan K.S Tubun Kelurahan Karya Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, setelah sampai di tempat yang dijanjikan terdakwa Diki Romarja bertemu dengan seseorang yang memesan pil ekstasi tersebut, lalu terdakwa Diki Romarja menyerahkan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir sedangkan laki-laki tersebut menyerahkan uang kepada terdakwa Diki Romarja sebesar Rp. 400.000,-.
Bahwa setelah terdakwa Diki Romarja menerima uang penjualan narkotika jenis pil ekstasi tersebut, selanjutnya terdakwa Diki Romarja kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membeli pesanan terdakwa Ilham.
Bahwa sekitar jam 03.00 Wib, seseorang yang memesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut menghubungi terdakwa Diki Romarja lagi untuk memesan pil ekstasi, terdakwa Diki Romarja menyanggupi akan menyediakannya, lalu terdakwa Diki Romarja mengambil bungkusan plastic berisi narkotika jenis pil ekstasi yang kedua terdakwa sembunyikan di lemari feiling cabinet, narkotika jenis pil ekstasi tersebut kemudian terdakwa Diki Romarja bawa ke rumahnya di jalan Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung BalaiSelatan, setelah sampai dirumahnya, terdakwa Diki Romarja mengambil beberapa butir narkotika jenis pil ekstasi dari dalam bungkusan plastic tersebut sedangkan sisanya terdakwa Diki Romarja dimpan di dalam lemari pakaiannya, kemudian terdakwa pergi keluar rumah hendak menemui pemesan narkotika jenis pil ekstasi di simpang tekap, akan tetapi sebelum menemui orang tersebut terdakwa Diki Romarja menyuruh temannya Andi Syahputra yang sedang main internet dengan mengendarai naik sepeda motor untuk melihat orang yang memesan pil ekstasi tersebut di simpang tekap, akan tetapi ternyata Andi Syahputra tidak ada memberitahukan keberadaan pemesan pil ekstasi tersebut, sehingga akhirnya terdakwa Diki Romarja ketiduran di meja internet.
Bahwa sekitar jam. 05.00 Wib tiba- tiba terdakwa Diki Romarja dibangunkan oleh polisi dan membawa terdakwa Diki Romarja ke Polsek Datuk Bandar, setelah diperiksa terdakwa Diki Romarja mengakui telah menjual narkotika jenis pil ekstasi bersama terdakwa Ilham, selanjutnya polisi menangkap terdakwa Ilham di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratoium Barang Bukti Narkotika No. LAB. :2447/KNF/ VI / 2010 tanggal 07 Juni 2010 hasil pemeriksaan KASMINA GINTING, S, Si, DELIANA NAIBORHU, S,Si, Apt dan SUPIYANI, S,Si menyimpulkan :
- Bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Diki Romarja dan Ilham adalah :
A. 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan logo “S” dengan berat netto seluruhnya 7,19 gram
B 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan loga “ Segitiga Berlian ” dengan berat netto 7,18 gram
kesimpulan :
dari hasil analisis pemeriksa mengambil kesimpulan bahwa barang bukti A dan B yang dianalisis milik tersangka Diki Romarja Alias Diki dan Ilham adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa kedua terdakwa tidak mempunyai hak atau izin dari departemen kesehatan RI untuk menjual narkotika jenis pil ekstasi secara mufakat.
Perbuatan kedua terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa – terdakwa menyatakan mengerti dan kemudian melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan keberatan (Eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan secara tertulis tertanggal 25 Agustus 2010,, demikian pula Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Tanggapannya/Replik atas Eksepsi dari Penasehat Hukum terdakwa secara tertulis tertanggal 01 September 2010 yang selengkapnya sebagaimana termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan perkara ini;
Menimbang, bahwa atas keberatan (Eksepsi) Penasehat Hukum Terdakwa – Terdakwa dan Tanggapan Penuntut Umum tersebut, selanjutnya Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela pada tanggal 15 September 2010 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan menolak Keberatan/Eksepsi dari Penasehat Hukum Terdakwa I. DIKI ROMARJA Alias DIKI dan Terdakwa II. ILHAM untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa pemeriksaan perkara pidana No. 370/Pid.B/2010/PN-TB atas nama Terdakwa I. DIKI ROMARJA Alias DIKI dan Terdakwa II. ILHAM dilanjutkan;
Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya;
Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya, di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dengan dibawah sumpah, yaitu sebagai berikut :
Saksi ALBINUS TARIGAN, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah terdakwa tertangkap;
Bahwa saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut adalah benar ;
Bahwa pada hari Minggu tepatnya tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam 03.00 Wib, saksi Berdikari Sitepu yang sedang bertugas di Polsek Datuk Bandar Tanjung Balai menerima Informasi dari seseorang melalui Handphone yang memberitahukan akan ada transaksi Narkotika di sebuah Warnet jalan K.S Tubun Tanjung Balai sambil menyebutkan ciri – ciri pelaku dan memakai topi .
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Berdikari Sitepu untuk mengetahui kebenaran Informasi tersebut atas perintah pimpinan melakukan penyidikan ke Lokasi yang disebutkan oleh pemberi informasi;
Bahwa sesampainya disebuah Warnet Jalan K.S Tubun Kota Tanjung Balai, saksi dan saksi Berdikari Sitepu melihat seseorang sesuai dengan ciri- ciri yang disebutkan oleh pemberi informasi dengan mengenakan topi, lalu saksi dan saksi Berdikari Sitepu mendatanginya.
Bahwa saksi dan saksi Berdikari Sitepu lalu memberitahukan identitasnya kepada seseorang yang mengaku bernama terdakwa Diki Romarja mengajak terdakwa Diki Romarja untuk diperiksa, kemudian saksi Berdikari Sitepu bertanya kepada terdakwa Diki Romarja, “ Jawab Dulu yang Jujur, dimana Narkotikanya ? terdakwa Diki Romarja menjawab, ‘ Barangnya (Narkotika) masih ada di rumah saya Pak !’. atas keterangan terdakwa Diki Romarja tersebut maka saksi dan saksi Berdikari Sitepu serta terdakwa Diki Romarja menuju rumah terdakwa Diki Romarja.
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa Diki Romarja, kemudian pintu rumah diketok dan dibuka oleh isteri terdakwa Diki Romarja, selanjutnya saksi, Saksi Berdikari Sitepu bersama isteri terdakwa dan terdakwa Diki Romarja serta Kepala Lingkungan tempat tinggal terdakwa Diki Romarja yang sebelumnya telah dipanggil menuju kamar tidur terdakwa Diki Romarja.
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian menuju lemari pakaian yang berada di dalam kamar dan mengambil dua buah bungkusan plastik dari dalam lemari yang berisi pil jenis ekstasi;
Bahwa atas temuan tersebut kemudian saksi Berdikari Sitepu menanyakan kepada terdakwa Diki Romarja, “ Dengan Siapa terdakwa Diki Romarja mengambil pil ekstasi tersebut ? ‘ dan dijawab terdakwa Diki Romarja , “ Pil ekstasi tersebut diambil bersama terdakwa Ilham ‘. kemudian saksi Berdikari Sitepu bertanya lagi kepada terdakwa Diki Romarja, ‘ dimana kalian ambil pil ekstasi tersebut ?’, dijawab terdakwa Diki Romarja , “ Pil Ekstasi tersebut diambil dari gudang barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai. “
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Berdikari Sitepu, dan terdakwa Diki Romarja bersama – sama menuju Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menemui terdakwa Ilham, sesampainya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai saksi dan saksi Berdikari Sitepu bertemu dengan terdakwa Ilham yang sedang tertidur, setelah dibangunkan dan menceritakan tentang tertangkapnya terdakwa Diki Romarja, akhirnya terdakwa Ilham mengakui telah bersama – sama mengambil barang bukti berupa pil Ekstasi dari ruang barang bukti narkotika Pengadilan Negeri Tanjung Balai, dengan cara mencongkel kaca nako, agar terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham dapat masuk ke dalam ruangan penyimpanan barang bukti narkotika kemudian terdakwa Diki Romarja mencongkel lemari penyimpanan barang bukti narkotika dengan menggunakan pisau, setelah terbuka terdakwa Diki mengambil sebuah bungkusan plastic berisi pil – pil ekstasi, lalu terdakwa Diki Romarja menuangnya dan dtampung oleh terdakwa Ilham dengan menggunakan wadah kertas, setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham keluar dari ruangan barang bukti menuju ruangan lantai atas Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Diki Romarja, sebahagian barang bukti narkotika berupa pil ekstasi yang disita dari terdakwa sudah ada yang dijual, akan tetapi saksi tidak mengetahui kepada siapa terdakwa Diki Romarja menjualnya, karena masih dalam tahap penyidikan
Bahwa benar berdasarkan keterangan terdakwa Diki Romarja, Pil ekstasi yang telah mereka jual sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 40.000,- kemudian terdakwa Diki Romarja juga menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 300.000,- sebagai sisa hasil penjualan Pil ekstasi tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir.
Bahwa benar kedua terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau memiliki narkotika jenis ekstasi yang disimpan di lemari barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai dari Departemen Kesehatan R.I
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa I. Diki menerangkan bahwa ketarangan saksi tersebut ada yang salah yaitu bahwa sewaktu tertangkap terdakwa Diki tidak dalam keadan mabuk tetapi sedang tertidur di warnet dan saat terdakwa ditanyakan dikantor polisi yang menanya saksi bukan komandan polisi melainkan saksi Berdikari Sitepu dan Darwis Tarigan, Sh Pegawai Pengadilan Negeri tanjung Bala, sedangkan untuk terdakwa Ilham tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi BERDIKARI SITEPU pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa setelah terdakwa tertangkap dan tidak mempunyai hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut adalah benar ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam 03.30 Wib saksi yang bertugas di Polsek Datuk Bandar Tanjung Balai menerima informasi dari seseorang melalui Handphone memberitahukan akan ada transaksi / penjualan pil ekstasi di sebuah Warnet jalan K.S Tubun Tanjung Balai sambil menyebutkan ciri- ciri pelaku dan memakai topi.
Bahwa kemudian saksi bersama saksi Albinus Tarigan berangkat untuk mengetahui kebenaran Informasi tersebut atas perintah pimpinan melakukan penyidikan ke Lokasi yang disebutkan oleh pemberi informasi, sesampainya disebuah Warnet Jalan K.S Tubun Kota Tanjung Balai, saksi dan saksi Albinus Tarigan melihat seseorang sesuai dengan ciri- ciri yang disebutkan oleh pemberi informasi dengan mengenakan topi, seperti sedang tertidur, lalu saksi dan saksi Albinus Tarigan mendekatinya.
Bahwa saksi dan saksi Albinus Tarigan lalu memberitahukan identitasnya kepada seseorang yang mengaku bernama terdakwa Diki Romarja mengajak terdakwa untuk diperiksa ke Polsek Datuk Bandar karena terdakwa Diki Romarja diduga telah menjual narkotika, kemudian saksi bertanya kepada terdakwa Diki Romarja, “ Jawab Dulu yang Jujur, dimana Narkotikannya ? terdakwa Diki Romarja menjawab, ‘ Barangnya (Narkotika) masih ada di rumah saya Pak !’. atas keterangan terdakwa Diki Romarja tersebut maka saksi, saksi Albinus Tarigan dan terdakwa Diki Romarja menuju rumah terdakwa Diki Romarja.
Bahwa setelah sampai di rumah terdakwa Diki Romarja, kemudian pintu rumah diketok dan dibuka oleh isteri terdakwa Diki Romarja, selanjutnya saksi, Saksi Albinus Tarigan bersama isteri terdakwa dan terdakwa Diki Romarja serta Kepala Lingkungan tempat tinggal terdakwa Diki Romarja yang sebelumnya telah dipanggil menuju kamar tidur terdakwa Diki Romarja.
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian menuju lemari pakain yang berada di dalam kamar dan mengambil dua buah bungkusan plastic dari dalam lemari berisi pil ekstasi, atas temuan tersebut kemudian saksi Berdikari Sitepu menanyakan kepada terdakwa Diki Romarja, “ Dengan Siapa terdakwa Diki Romarja mengambil pil ekstasi tersebut ? ‘ dan dijawab terdakwa Diki Romarja , “ Pil Ekstasi tersebut diambil bersama terdakwa Ilham ‘. kemudian saksi Berdikari Sitepu bertanya lagi kepada terdakwa Diki Romarja, ‘ dimana kalian ambil Pil Ekstasi tersebut ?’, dijawab terdakwa Diki Romarja , “ Pil Ekstasi tersebut diambil dari gudang barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai.“
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi Albinus Tarigan, dan terdakwa Diki Romarja bersama – sama menuju Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menemui terdakwa Ilham, sesampainya di Pengadilan Negeri Tanjung Balai saksi dan saksi Albinus Tarigan bertemu dengan terdakwa Ilham yang sedang tertidur, setelah dibangunkan dan menceritakan tentang tertangkapnya terdakwa Diki Romarja, akhirnya terdakwa Ilham mengakui telah bersama – sama mengambil barang bukti narkotika berupa pil ekstasi dari ruang barang bukti narkotika Pengadilan Nageri Tanjung Balai, dengan cara mencongkel kaca nako, agar terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham dapat masuk ke dalam ruangan penyimpanan barang bukti narkotika kemudian terdakwa Diki Romarja mencongkel lemari penyimpanan barang bukti narkotika dengan menggunakan pisau, setelah terbuka terdakwa Diki mengambil sebuah bungkusan plastic berisi pil – pil ekstasi, lalu terdakwa Diki Romarja menuangnya dan dtampung oleh terdakwa Ilham dengan menggunakan wadah kertas, setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham keluar ruangan barang bukti menuju ruangan lantai atas Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Diki Romarja, sebahagian barang bukti narkotika berupa pil ekstasi yang disita dari terdakwa sudah ada yang dijual, akan tetapi saksi tidak mengetahui kepada siapa terdakwa Diki Romarja menjualnya, karena masih dalam tahap penyidikan
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Diki Romarja, pil ekstasi yang telah mereka jual sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga perbutir Rp. 40.000,- kemudian terdakwa Diki Romarja juga menyerahkan uang miliknya sebesar Rp. 300.000,- sebagai sisa hasil penjualan pil ekstasi tersebut sebanyak 10 (sepuluh) butir.
Bahwa terdakwa Ilham mengetahui terdakwa Diki Romarja menjual pil ekstasi yang mereka ambil dari penyimpanan barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai
Bahwa berdasarkan keterangan kedua terdakwa kepada saksi, uang hasil penjualan pil ekstasi tersebut akan mereka bagi berdua.
Bahwa jumlah narkotika jenis pil ekstasi yang dijual kedua terdakwa sebanyak 195 butir.
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa Diki Romarja, barang bukti Handphone digunakan terdakwa Diki Romarja untuk menghubungi pembeli pil ekstasi.
bahwa berdasarkan keterangan Diki Romarja, barang bukti air minum “ Aqua ‘ terdakwa Diki Romarja belikan untuk terdakwa Ilham, uangnya berasal dari hasil penjualan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir .
Bahwa sejak bulan Maret 2010 kedua terdakwa sudah menjadi target operasi pihak Polsek Datuk Bandar karena kedua terdakwa diduga menjual pil ekstasi.
Bahwa kedua terdakwa ditangkap dengan surat perintah penangkapan atas nama kedua terdakwa.
Bahwa kedua terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual atau memiliki narkotika yang disimpan di lemari barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai dari Departemen Kesehatan R.I
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa - terdakwa menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa mengenai pembeli eksatasi tersebut terdakwa – terdakwa tidak mengetahuinya dan saat saksi datang bukan 2 orang melainkan bersama dengan 2 orang preman;
Saksi SUTRISNO pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Diki Romarja Alias Diki dan Terdakwa Ilham tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa - terdakwa;
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di depan penyidik dan keterangannya tersebut adalah benar ;
Bahwa saksi adalah Kepala Lingkungan di tempat tinggal terdakwa Diki Romarja.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam. 06.00 Wib, isteri terdakwa Diki Romarja mengajak saksi ke rumah terdakwa Diki Romarja bertempat di Jalan Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa Diki Romarja, Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Berdikari Sitepu memberitahukan identitasnya dan mem,beritahukan maksud saksi dipanggil adalah untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa Diki Romarja karena di duga memiliki atau menyimpan narkotika.
Bahwa setelah saksi menyetujuinya, lalu saksi, Polisi, isteri terdakwa Diki Romarja, dan terdakwa Diki Romarja menuju kamar tidur terdakwa Diki Romarja kemudian terdakwa Diki Romarja mengambil bungkusan dari dalam lemari pakaian lalu menyerahkannya kepada polisi dan memperlihatkan kepada saksi.
Bahwa isi bungkusan tersebut berisi narkotika berbentuk pil ekstasi.
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa Diki Romarja bekerja sebagai penjaga malam atau Satpam di Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa saksi juga melihat barang bukti uang berupa lembaran Rp. 50.000 dari dalam dompet terdakwa Diki Romarja.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan keberatan dan tidak membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan 1 orang saksi Verbalisan yang menerangkan dengan dibawah sumpah yaitu sebagai berikut :
Saksi T.H SIMANJUNTAK, menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai penyidik Polsek Datuk Bandar Tanjung Balai ;
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 saksi telah memeriksa kedua terdakwa karena diduga telah menjual atau memiliki narkotika.
Bahwa saksi ada memeriksa kedua terdakwa Diki dan Ilham dalam ruangan dengan pintu terbuka dan dalam keadaan bebas.
Bahwa saksi memeriksa kedua terdakwa dengan metode Tanya jawab, saksi bertanya lalu dijawab oleh kedua terdakwa kemudian jawaban kedua terdakwa saksi tuangkan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersangka.
Bahwa selama memberikan keterangan kedua terdakwa tidak dipaksa, diancam ataupun diarahkan agar menjawab sesuai dengan keinginan penyidik, semua jawaban dalam BAP kedua terdakwa adalah jawaban masing – masing terdakwa.
Bahwa pada saat saksi memeriksa kedua terdakwa, keterangannya adalah sesuai dengan BAP karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya untuk melakukan transaksi dan menyimpan narkotika.
Bahwa sesuai keterangan kedua terdakwa, mereka menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Tanjung Balai.
Bahwa saksi juga menanyakan harga jual pil ekstasi / narkotika tersebut kepada kedua terdakwa dan kedua terdakwa mengakui mereka menjualnya dengan harga sebagaimana disebutkan dalam BAP kedua terdakwa.
Bahwa setelah BAP masing- masing terdakwa selesai dibuat, lalu masing- masinng terdakwa membacanya kembali setelah itu masing-masing terdakwa membubuhkan tandatangannya sebagai tanda persetujuan akan isi BAP tersebut.
Bahwa sesuai keterangan terdakwa Ilham kepada saksi saat diperiksa, terdakwa Ilham menerangkan kalau terdakwa Ilham mengetahui terdakwa Diki Romarja menjual atau melakukan transaksi narkotika kepada orang lain.
Bahwa saksi memeriksa kedua terdakwa secara sendiri-sendiri dalam ruangan terbuka dan diperiksa dalam waktu yang berbeda.
Bahwa saat memeriksa terdakwa Diki Romarja, terdakwa Diki Romarja menerangkan sebelum tertangkap telah melakukan transaksi / menjual narkotika kepada orang lain.
Bahwa saat memeriksa kedua terdakwa di dalam ruangan tidak ada senjata api atau tidak ada memperlihatkan senjata api karena saksi sendiri tidak pernah memiliki atau memegang senjata api.
Bahwa saat saksi memeriksa kedua terdakwa untuk membuat BAP dalam ruangan tidak ada orang lain.
Bahwa saat memeriksa terdakwa Ilham, saksi tidak ada menyarankan kepada terdakwa Ilham agar jawaban terdakwa Ilham dalam BAP nya disamakan dengan jawaban terdakwa Diki Romarja.
Bahwa benar saat memeriksa kedua terdakwa, kedua terdakwa mengakui barang bukti berupa uang sebesar Rp. 300.000,- berasal dari uang hasil penjualan narkotika kepada orang lain yang dilakukan oleh terdakwa Diki Romarja.
Bahwa saat penangkapan dan penahanan terhadap kedua terdakwa, saksi telah menyerahkan salinan surat perintah penangkapan dan penahanan masing-masing isteri terdakwa Diki Romarja Erlinda dan isteri terdakwa Ilham bernama Sariani sesuai dengan KUHAP.
Bahwa saat saksi memeriksa kedua terdakwa, kedua terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Berkat Ali yang telah ditunjuk penyidik walaupun kedua terdakwa menolak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa-terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Terdakwa DIKI ROMARJA, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Ilham bekerja sebagai Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam 05.00 Wib bertempat di Warnet (warung internet) jalan K.S Tubun Kota Tanjung Balai, terdakwa bersama terdakwa Ilham telah ditangkap dua orang polisi karena telah mengambil atau mencuri narkotika berupa pil ekstasi dari ruang penyimpanan barang bukti narkotika Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa pada awalnya terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa bernama Eman melalui Handphone mengatakan “ Bang tolong kalau ada 10 (sepuluh) butir pil untuk tamu saya !“ jawab terdakwa . ‘ tidak ada!’, akan tetapi sekitar jam 22.00 Wib Eman menelpon terdakwa untuk meminta pil ekstasi dan terdakwa menjawab tidak ada, pada saat itu terdakwa Ilham datang untuk melaksanakan tugas jaga malam di Pengadilan Negeri Tanjung, Balai kemudian sekitar jam 23.00 Wib Eman menelepon terdakwa lagi sambil mengatakan , “ Abang ambilkan dulu pil Ekstasi itu, tamu saya sudah datang, tolong bang ! ambil saja dari dalam lemari !’ terdakwa kemudian menjawab, ‘ Nantilah kuusahakan!”
Bahwa terdakwa tidak mengetahui darimana Eman mengetahui nomor Handphone terdakwa.
Bahwa kemudan terdakwa mengatakan kepada terdakwa Ilham, “Ada kawan menyuruh, katanya suruh bongkar lemari tempat penyimpanan barang bukti pil ekstasi, ayo ! kita ambil pil ekstasinya biar kita jual !” jawab terdakwa Ilham, “ Ayo, karena aku juga lagi pusing karena gak punya uang.
Bahwa terdakwa dan terdakwa Ilham sudah mengetahui tempat penyimpanan barang bukti ekstasi (Narkoba) yaitu di dalam ruangan lemari pidana karena pak Darwis pernah berkata kepada terdakwa dan terdakwa Ilham, “ Tolong jaga ruang barang bukti ini !’ dan ruangan pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam keadaan terkunci.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama terdakwa Ilham menuju tempat penyimpanan barang bukti pil ekstasi di ruangan pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membawa pisau yang tersimpan di laci meja, setelah sampai diluar ruangan pidana terdakwa dan terdakwa Ilham membuka jendela kaca nakonya, lalu terdakwa dan terdakwa Ilham masuk ke ruangan Pidana melalui jendela tersebut, setelah sampai didalam terdakwa dan terdakwa Ilham mendekati lemari penyimpanan barang bukti narkotika, terdakwa mencongkel pintu lemari dengan pisau setelah pintu dapat dibuka terdakwa mengambil 2 (dua) bungkusan plasik berisi pil ekstasi dari dalam sebuah kotak kemudian terdakwa menuangkan pil ekstasi ke kertas HVS yang dipegangi oleh terdakwa Ilham.
Bahwa terdakwa Ilham kemudian membungkus pil ekstasi tersebut dengan menggunakan kertas HVS selanjutnya dibawa ke lantai dua ruang Pengadilan Negeri Tanjung Balai, ditempat tersebut kedua terdakwa membungkus pil ekstasi tersebut ke dalam plastic.
Bahwa terdakwa dan terdakwa Ilham bermaksud akan menjual pil ekstasi tersebut kepada Eman.
Bahwa setelah berada di lantai dua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, kemudia terdakwa menelepon Eman dan berjanji untuk bertemu di suatu tempat akan tetapi terdakwa tidak bertemu dengan Eman lalu terdakwa kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai menemui terdakwa Ilham.
Bahwa karena barang bukti narkotika tersebut di filing cabinet terdakwa dan terdakwa Ilham merasa ketakukan akan ketahuan, lalu terdakwa dan terdakwa Ilham sepakat agar pil ekstasi yang diambil dari ruang barang bukti Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai disimpan di rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa kemudian membawa bungkusan plastic berisi narkotika berupa pil ekstasi tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, setelah sampai di rumah terdakwa lalu terdakwa menyimpan narkotika berupa pil ekstasi tersebut ke dalam lemari yang berada di dalam kamar.
Bahwa setelah pulang dari rumah, dan setelah permisi dengan terdakwa Ilham, terdakwa lalu pergi lagi keluar, saat itu terdakwa Ilham mengatakan kepada terdakwa “ Pergilah ! pulangnya, belikan aku nasi goreng dan aqua ya ?’ lalu terdakwa pergi menuju warung internet di jalan K.S Tubun Tanjung Balai, kemudian duduk- duduk lalu merebahkan diri di sebuah meja.
Bahwa tidak berapa lama kemudian datang dua orang petugas polisi berpakaian preman memperkenalkan dirinya dari Polsek Datuk Bandar lalu menangkap terdakwa, karena diduga terdakwa telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada orang lain.
Bahwa terdakwa kemudian dibawa ke Polsek Datuk Bandar, sesampainnya di Kantor Polsek Datuk Bandar terdakwa bertemu dengan Darwis Pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Balai, lalu bertanya kepada terdakwa dimana sisanya lagi “ jawab terdakwa, “ sisanya ada di rumah terdakwa “.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama petugas dari Polsek Datuk Bandar menuju rumah terdakwa, sesampainya di rumah terdakwa dan setelah pintu dibuka isteri terdakwa, terdakwa menuju kamar tidur akan tetapi sebelumnya mengambil tempat penyimpanan barang bukti narkotika tersebut polisi memanggil Kepala Lingkungan tempat tinggal terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan di kamar terdakwa.
Bahwa dengan disaksikan isteri terdakwa, polisi dari Datuk Bandar dan Kepala Lingkungan terdakwa mengambil dari dalam lemari pakaian terdakwa bungkusan plastic berisi pil ekstasi yang terdakwa dan terdakwa Ilham sembunyikan.
Bahwa terdakwa mengakui pil ekstasi tersebut terdakwa ambil dari lemari ruang penyimpanan barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai bersama terdakwa Ilham, selanjutnya terdakwa bersama polisi menuju Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menemui terdakwa Ilham.
Bahwa sesampainya di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai, terdakwa Ilham sedang tertidur setelah dibangunin kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Datuk Bandar.
Bahwa sisa barang bukti yang disimpan dalam lemari pakaian terdakwa tersebut akan dijual kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa terdakwa dan terdakwa Ilham tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan RI untuk menguasai atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
Terdakwa ILHAM, dipersidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa bersama terdakwa Diki Romarja bekerja sebagai Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam 05.00 Wib, terdakwa telah ditangkap dua orang polisi karena telah mengambil atau mencuri narkotika berupa pil ekstasi dari ruang penyimpanan barang bukti narkotika Pengadilan Negeri Tanjung Balai bersama terdakwa Ilham.
Bahwa pada awalnya sekitar jam 22.00 Wib, terdakwa Diki Romarja mengatakan kepada terdakwa, ianya dihubungi oleh temannya bernama Eman melalui Handphone untuk memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, kemudian terdakwa Diki Romarja mengajak terdakwa, Ayo kita bongkar untuk mengambil pil ekstasi dari ruang barang bukti “ karena terdakwa juga sedang pusing karena tidak mempunyai uang akhirnya terdakwa menyetujui untk mengambil pil ekstasi dari ruang barang bukti Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai.
Bahwa terdakwa dan terdakwa Diki Romarja sudah mengetahui tempat penyimpanan barang bukti ekstasi (Narkoba) berada di dalam ruangan lemari pidana karena Pak Darwis pernah berkata kepada terdakwa dan terdakwa Ilham, “ Tolong jaga ruang barang bukti ini !’ dan ruangan pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai dalam keadaan terkunci.
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama terdakwa Diki Romarja menuju tempat penyimpanan barang bukti pil ekstasi di ruangan pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membawa pisau yang tersimpan di laci meja, setelah sampai diluar ruangan pidana terdakwa dan terdakwa Diki Romarja membuka jendela kaca nakonya, lalu terdakwa dan terdakwa Diki Romarja masuk ke ruangan Pidana melalui jendela tersebut, setelah sampai didalam terdakwa dan terdakwa Diki Romarja mendekati lemari penyimpanan barang bukti narkotika, terdakwa Diki Romarja mencongkel pintu lemari dengan pisau setelah pintu dapat dibuka terdakwa Diki Romarja mengambil 2 (dua) bungkusan plasik berisi pil ekstasi dari dalam sebuah kotak kemudian terdakwa Diki Romarja menuangkan pil ekstasi ke kertas HVS yang dipegangi oleh terdakwa .
Bahwa terdakwa Ilham kemudian membungkus pil ekstasi tersebut dengan menggunakan kertas HVS selanjutnya dibawa ke lantai dua ruang Pengadilan Negeri Tanjung Balai, ditempat tersebut terdakwa dan terdakwa Diki Romarja membungkus pil ekstasi tersebut ke dalam plastic.
Bahwa terdakwa dan terdakwa Diki Romarja bermaksud akan menjual pil ekstasi tersebut kepada Eman.
Bahwa setelah berada di ruangan lantai dua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, kemudian terdakwa Diki Romarja menelepon Eman dan berjanji untuk bertemu di suatu tempat akan tetapi terdakwa tidak bertemu dengan Eman lalu terdakwa Diki Romarja kembali ke Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai menemui terdakwa Ilham.
Bahwa karena barang bukti narkotika tersebut di simpan di failing cabinet terdakwa dan terdakwa Diki Romarja merasa ketakukan ketahuan, lalu terdakwa dan terdakwa Diki Romarja sepakat agar pil ekstasi yang diambil dari ruang barang bukti Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai disimpan di rumah terdakwa Diki Romarja.
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian membawa bungkusan plastic berisi narkotika berupa pil ekstasi tersebut ke rumah terdakwa di Jalan Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.
Bahwa setelah pulang dari rumah, terdakwa Diki Romarja permisi dengan terdakwa dan pergi lagi keluar, saat itu terdakwa mengatakan kepada terdakwa Diki Romarja “ Pergilah ! pulangnya, belikan aku nasi goreng dan aqua ya ?’ lalu terdakwa Diki Romarja pergi menuju warung internet di jalan K.S Tubun Tanjung Balai.
Bahwa sekitar jam 05.00 Wib saat terdakwa tertidur di Pengadilan Negeri Tanjung Balai datang tiga orang petugas polisi berpakaian preman memperkenalkan dirinya dari Polsek Datuk Bandar bersama terdakwa Diki Romarja lalu menangkap terdakwa, karena diduga terdakwa bersama terdakwa Diki Romarja telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada orang lain.
Bahwa terdakwa mengakui pil ekstasi tersebut terdakwa ambil dari lemari ruang penyimpanan barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai bersama Diki Romarja.
Bahwa sisa barang bukti yang disimpan dalam lemari pakaian terdakwa Diki Romarja tersebut akan dijual kepada orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan uang.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan
Bahwa terdakwa dan terdakwa Diki Romarja tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan RI untuk menguasai atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
137 (seratus tiga puluh tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda bentuk segitiga berlambang “ Segitiga Berlian “
158 (seratus lima puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda berbentuk segitiga berlambang huruf “ S “
2 (dua) lembar kertas HVS
1 (satu) buah kantong plastic warna putih bening.
1 (satu) buah Handphone Nokia type 1112.
1 (satu) buah botol Aqua ukuran 1.500 ml, berisi separuh air mineral
6 (enam) lembar uang kertas nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya;
Dipersidangan telah pula diajukan alat bukti surat berupa Berita Acara Analisa Laboratoium Barang Bukti Narkotika No. LAB. : 2447/KNF/ VI / 2010 tanggal 07 Juni 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh KASMINA GINTING, S, Si, DELIANA NAIBORHU, S,Si, Apt dan SUPIYANI, S,Si atas barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Diki Romarja dan Ilham berupa :
A. 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan logo “S” dengan berat netto seluruhnya 7,19 gram
B 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan loga “ Segitiga Berlian ” dengan berat netto 7,18 gram
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah pula mengakui akan kebenarannya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan surat – surat bukti yang diajukan ke muka persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim telah memperoleh fakta-fakta Hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham bekerja sebagai Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai;
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 29 Mei 2010 sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa Diki Romarja selaku Petugas Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai yang bertugas melakukan piket jaga, dihubungi oleh teman terdakwa bernama Eman melalui Handphone yang memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan saat itu terdakwa mengatakan “Tidak ada, nantilah akan diusahakan, lalu kemudian pembicaraan tersebut terputus;
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, Eman kembali menelepon terdakwa Diki Romarja melalui Handphone dan menayakan apakah pil ekstasi sudah tersedia, dan dijawab oleh terdakwa pilnya belum ada;
Bahwa terdakwa Diki lalu mengatakan kepada terdakwa Ilham, “Ada kawan menyuruh, katanya suruh bongkar lemari tempat penyimpanan barang bukti pil ekstasi, ayo ! kita ambil pil ekstasinya biar kita jual !” jawab terdakwa Ilham, “ Ayo, karena aku juga lagi pusing karena gak punya uang.
Bahwa terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham sudah mengetahui tempat penyimpanan barang bukti ekstasi (Narkoba) yaitu di dalam ruangan lemari pidana umumyang saat itu dalam keadaan terkunci;
Bahwa selanjutnya terdakwa Diki Romarja bersama terdakwa Ilham menuju tempat penyimpanan barang bukti pil ekstasi di ruangan pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membawa pisau yang tersimpan di laci meja, setelah sampai diluar ruangan pidana terdakwa dan terdakwa Ilham membuka jendela kaca nakonya sebanyak 3 lembar, lalu terdakwa Diki dan terdakwa Ilham masuk ke ruangan Pidana melalui jendela tersebut, setelah sampai didalam terdakwa Diki dan terdakwa Ilham mendekati lemari penyimpanan barang bukti narkotika, terdakwa Diki mencongkel pintu lemari dengan pisau setelah pintu dapat dibuka terdakwa mengambil 2 (dua) bungkusan plasik berisi pil ekstasi dari dalam sebuah kotak kemudian terdakwa menuangkan pil ekstasi ke kertas HVS yang dipegangi oleh terdakwa Ilham;
Bahwa terdakwa Ilham kemudian membungkus pil ekstasi tersebut dengan menggunakan kertas HVS selanjutnya dibawa ke lantai dua ruang Pengadilan Negeri Tanjung Balai, ditempat tersebut kedua terdakwa membungkus pil ekstasi tersebut ke dalam plastic.
Bahwa setelah berada di lantai dua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, kemudian terdakwa menelepon Eman dan berjanji untuk bertemu di sebuah warnet dijalan K.S Tubun Kelurahan Perwira kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung balai untuk menjual Pil Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, yang berdasarkan keterangan saksi berdikari Sitepu, saksi Albinus Tarigan menerangkan bahwa 10 butir pil ekstasi tersebut berhasil dijual dengan harga perbutirnya seharga Rp. 40.000,- ;
Bahwa karena barang bukti narkotika tersebut di filing cabinet terdakwa dan terdakwa Ilham merasa ketakukan akan ketahuan, lalu terdakwa dan terdakwa Ilham sepakat agar pil ekstasi yang diambil dari ruang barang bukti Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai disimpan di rumah terdakwa di Jalan Asuhan Lingkungan IV Kelurahan Perwira kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, setelah sampai di rumah terdakwa lalu terdakwa menyimpan narkotika berupa pil ekstasi tersebut ke dalam lemari yang berada di dalam kamar;
Bahwa sekitar jam 03.00 Wib sesorang yang ingin memesan pil ekstasi tersebut menghubungi terdakwa Diki, dan terdakwa Diki menyanggupi;
Bahwa terdakwa menuju ke warnet di jalan K.S Tubun Tanjung Balai, kemudian duduk- duduk lalu merebahkan diri di sebuah meja;
Bahwa saat sedang menunggu pembeli sekitar pukul 05.00 wib, datang dua orang petugas polisi berpakaian preman membangunkan terdakwa dan memperkenalkan dirinya dari Polsek Datuk Bandar lalu menangkap terdakwa, karena diduga terdakwa telah menjual narkotika jenis pil ekstasi kepada orang lain;
Bahwa terdakwa Diki Romarja kemudian dibawa ke Polsek Datuk Bandar, sesampainnya di Kantor Polsek Datuk Bandar terdakwa bertemu dengan Darwis Pegawai Pengadilan Negeri Tanjung Balai, lalu bertanya kepada terdakwa dimana sisanya lagi “ jawab terdakwa, “ sisanya ada di rumah terdakwa “;
Bahwa selanjutnya terdakwa Diki Romarja bersama petugas dari Polsek Datuk Bandar menuju rumah terdakwa Diki Romarja, sesampainya di rumah terdakwa Diki Romarja dan setelah pintu dibuka isteri terdakwa, terdakwa Diki Romarja menuju kamar tidur akan tetapi sebelumnya mengambil tempat penyimpanan barang bukti narkotika tersebut polisi memanggil Kepala Lingkungan tempat tinggal terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan di kamar terdakwa Diki Romarja;
Bahwa dengan disaksikan isteri terdakwa, polisi dari Datuk Bandar dan Kepala Lingkungan terdakwa Diki Romarja mengambil dari dalam lemari pakaian terdakwa bungkusan plastic berisi pil ekstasi yang terdakwa dan terdakwa Ilham sembunyikan;
Bahwa terdakwa Diki Romarja mengakui pil ekstasi tersebut terdakwa ambil dari lemari ruang penyimpanan barang bukti Pengadilan Negeri Tanjung Balai bersama terdakwa Ilham, selanjutnya terdakwa bersama polisi menuju Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk menemui terdakwa Ilham.
Bahwa pada hari Minggu, tanggal 30 Mei 2010 sekitar jam 05.00 Wib bertempat di Warnet (warung internet) jalan K.S Tubun Kota Tanjung Balai, terdakwa Diki Romarja bersama terdakwa Ilham ditangkap dua orang polisi ;
Bahwa Terdakwa Ilham ditangkap di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Balai ketika sedang tertidur dan setelah dibangunkan kemudian terdakwa ditangkap dan dibawa ke Kantor Polisi Datuk Bandar;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratoium Barang Bukti Narkotika No. LAB. : 2447/KNF/ VI / 2010 tanggal 07 Juni 2010 hasil pemeriksaan KASMINA GINTING, S, Si, DELIANA NAIBORHU, S,Si, Apt dan SUPIYANI, S,Si menyimpulkan Bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Diki Romarja dan Ilham berupa :
A. 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan logo “S” dengan berat netto seluruhnya 7,19 gram
B 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan loga “ Segitiga Berlian ” dengan berat netto 7,18 gram
adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa Diki dan terdakwa Ilham tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan RI untuk menguasai atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila Pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan dan didalilkan kepada dirinya (Vide Pasal 6, ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman)
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dan terlampir dalam Berita Acara Persidangan dianggap sebagai satu kesatuan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu :
Primair : Melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Subsidair : Melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk dakwaan subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan membuktikan dan mempertimbangkan Dakwaan Primair yaitu Melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang Siapa ;
Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tindak pidana dari pasal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah ditujukan kepada setiap orang yang merupakan Subjek hukum yang dapat dimintakan pertanggung jawaban atas suatu perbuatan terhadap suatu tindak pidana yang dilakukan;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum karena di dakwa telah melakukan sesuatu perbuatan pidana sebagaimana yang diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 27 Juli 2010, Nomor Register Perkara : PDM-347/T.Balai/07/2010;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan 2 (dua) orang laki-laki yang masing-masing bernama 1, DIKI ROMARJA Alias DIKI dan 2. ILHAM, yang atas pertanyaan Majelis Hakim di muka persidangan menyatakan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mengakui dan membenarkan identitasnya yang tertera dalam berkas perkara maupun dalam Surat Dakwaan Jaksa penuntut Umum tersebut adalah benar sebagai identitas dirinya;
Menimbang, bahwa dengan demikian Unsur Barang Siapa disini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Ad.2. Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I .
Menimbang, bahwa perbuatan-perbuatan yang terdapat dalam unsur ini bersifat alternatif dimana tidaklah bersifat keharusan untuk membuktikan seluruh perbuatan yang terdapat dalam unsur ini akan tetapi bilamana telah terbukti salah satu perbuatan diatas maka unsur inipun dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 18 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, turut serta melakukan, menyuruh, menganjurkan, memfasilitasi, memberi konsultasi, menjadi anggota suatu organisasi kejahatan Narkotika, atau mengorganisasikan suatu tindak pidana narkotika;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Narkotika” adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menguragi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbukan ketergantungan (vide Pasal 1 angka 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “secara tanpa hak” artinya adalah tidak mempunyai kewenangan untuk itu;
Menimbang, bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan industry farmasi, industry non farmasi dan ilmu pengetahuan serta tehnologi, oleh karenanya yang mempunyai hak untuk memproduksi dan menyalurkan narkotika hanyalah industry Farmasi, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah yang memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri;
Menimbang, bahwa sesuai dengan Berita Acara Analisa Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB. : 2447/KNF/ VI / 2010 tanggal 07 Juni 2010 hasil pemeriksaan KASMINA GINTING, S, Si, DELIANA NAIBORHU, S,Si, Apt dan SUPIYANI, S,Si menyimpulkan Bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Diki Romarja dan Ilham berupa :
A. 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan logo “S” dengan berat netto seluruhnya 7,19 gram
B 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan loga “ Segitiga Berlian ” dengan berat netto 7,18 gram
adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur ini Majelis Hakim akan menghubungkannya dengan fakta-fakta yang terungkap yang relevan dengan pembuktian unsur ini di persidangan yaitu :
Bahwa pada Hari Sabtu tanggal 29 Mei 2010 sekitar jam 21.00 Wib, terdakwa Diki Romarja selaku Petugas Satpam Pengadilan Negeri tanjung Balai yang bertugas melakukan piket jaga, dihubungi oleh teman terdakwa bernama Eman melalui Handphone yang memesan pil ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan saat itu terdakwa mengatakan “Tidak ada, nantilah akan diusahakan, lalu kemudian pembicaraan tersebut terputus;
Bahwa kemudian sekitar pukul 23.00 Wib, Eman kembali menelepon terdakwa Dki Romarja melalui Handphone dan menayakan apakah pil ekstasi sudah tersedia, dan dijawab oleh terdakwa pilnya belum ada;
Bahwa terdakwa Diki lalu mengatakan kepada terdakwa Ilham, “Ada kawan menyuruh, katanya suruh bongkar lemari tempat penyimpanan barang bukti pil ekstasi, ayo ! kita ambil pil ekstasinya biar kita jual !” jawab terdakwa Ilham, “ Ayo, karena aku juga lagi pusing karena gak punya uang.
Bahwa terdakwa dan terdakwa Ilham sudah mengetahui tempat penyimpanan barang bukti ekstasi (Narkoba) yaitu di dalam ruangan lemari pidana umumyang saat itu dalam keadaan terkunci;
Bahwa selanjutnya terdakwa Diki Romarja bersama terdakwa Ilham menuju tempat penyimpanan barang bukti pil ekstasi di ruangan pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai sambil membawa pisau yang tersimpan di laci meja, setelah sampai diluar ruangan pidana terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham membuka jendela kaca nakonya sebanyak 3 lembar, lalu terdakwa Diki dan terdakwa Ilham masuk ke ruangan Pidana melalui jendela tersebut, setelah sampai didalam terdakwa Diki dan terdakwa Ilham mendekati lemari penyimpanan barang bukti narkotika, terdakwa Diki mencongkel pintu lemari dengan pisau setelah pintu dapat dibuka terdakwa mengambil 2 (dua) bungkusan plasik berisi pil ekstasi dari dalam sebuah kotak kemudian terdakwa menuangkan pil ekstasi ke kertas HVS yang dipegangi oleh terdakwa Ilham;
Bahwa terdakwa Ilham kemudian membungkus pil ekstasi tersebut dengan menggunakan kertas HVS selanjutnya dibawa ke lantai dua ruang Pengadilan Negeri Tanjung Balai, ditempat tersebut kedua terdakwa membungkus pil ekstasi tersebut ke dalam plastic;
Bahwa setelah berada di lantai dua Pengadilan Negeri Tanjung Balai, kemudian terdakwa menelepon Eman dan berjanji untuk bertemu di sebuah warnet dijalan K.S Tubun Kelurahan Perwira kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung balai untuk menjual Pil Ekstasi sebanyak 10 (sepuluh) butir, yang berdasarkan keterangan saksi berdikari Sitepu, saksi Albinus Tarigan menerangkan bahwa 10 butir pil ekstasi tersebut berhasil dijual dengan harga perbutirnya seharga Rp. 40.000, - (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa karena barang bukti narkotika tersebut di filing cabinet terdakwa dan terdakwa Ilham merasa ketakukan akan ketahuan, lalu terdakwa Diki Romarja dan terdakwa Ilham sepakat agar pil ekstasi yang diambil dari ruang barang bukti Pidana Pengadilan Negeri Tanjung Balai disimpan di rumah terdakwa di Jalan Asahan Lingkungan IV Kelurahan Perwira kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, setelah sampai di rumah terdakwa lalu terdakwa Diki Romarja menyimpan narkotika berupa pil ekstasi tersebut ke dalam lemari yang berada di dalam kamar;
Bahwa sekitar jam 03.00 Wib sesorang yang ingin memesan pil ekstasi tersebut menghubungi terdakwa Diki, dan terdakwa Diki menyanggupi ;
Bahwa terdakwa Diki lalu menuju ke warnet di jalan K.S Tubun Tanjung Balai, kemudian duduk- duduk lalu merebahkan diri di sebuah meja.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisa Laboratoium Barang Bukti Narkotika No. LAB. : 2447/KNF/ VI / 2010 tanggal 07 Juni 2010 hasil pemeriksaan KASMINA GINTING, S, Si, DELIANA NAIBORHU, S,Si, Apt dan SUPIYANI, S,Si menyimpulkan Bahwa barang bukti yang dianalisis milik tersangka atas nama Diki Romarja dan Ilham berupa :
A. 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan logo “S” dengan berat netto seluruhnya 7,19 gram
B 1 (satu) bungkus plastic warna putih berisikan 15 (lima belas) butir pil warna coklat dengan loga “ Segitiga Berlian ” dengan berat netto 7,18 gram
adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa Diki dan terdakwa Ilham tidak mempunyai izin dari Departemen Kesehatan RI untuk menguasai atau memiliki narkotika jenis pil ekstasi tersebut.
Menimbang, bahwa berdsarkan uraian fakta di atas maka menurut hemat Majelis Hakim perbuatan Terdakwa Diki Romarja dan Terdakwa Ilham yang bersama-sama mengambil pil ekstasi dari ruangan pidana Pengadilan Negeri Tanjung balai lalu menjual pil ekstasi tersebut kepada saksi eman merupakan suatu permufakatan jahat yang telah direncanakan dengan rapih, dan Para Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengambil pil ekstasi tersebut serta tidak mempunyai ijin untuk menjual pil ekstasi tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa-terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair dan memohon agar membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan dalam perkara ini serta memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kedudukannya dan kemampuannya seperti semula, menurut hemat Majelis hal-hal yang dikemukakan dalam nota pembelaan Para Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya bukanlah merupakan alasan yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan pasal 51 KUHP dan oleh karena seluruh unsur dalam dakwaan primair seluruhnya telah terpenuhi sebagaimana telah Majelis pertimbangkan di atas maka seluruh pertimbangan Majelis mengenai unsur-unsur dari pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut di atas Majelis ambil alih seluruhnya untuk mempertimbangkan nota pembelaan dari Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat hal-hal yang termuat dalam nota pembelaan dari Terdakwa haruslah Majelis Hakim kesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur yang dikehendaki oleh Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dengan ditolaknya Nota Pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa, maka oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat dan berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjual narkotika golongan I“;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primair telah terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama proses persidangan berlangsung dimana terhadap Terdakwa-terdakwa tidaklah tergolong kepada orang-orang yang di kecualikan dari pertanggung jawaban pidana, baik karena adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terhadap Terdakwa-terdakwa haruslah di hukum yang setimpal dengan kesalahan dan perbuatannya itu ;
Menimbang, bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh hal karena tujuan tujuan pemidanaan bukanlah sebagai sarana pembalasan dari negara terhadap diri Terdakwa akan tetapi sebagai bentuk pembinaan dari negara agar Terdakwa menyesali dan tidak mengulangi perbuatannya, oleh karenanya cukup adil apabila lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa lebih rendah dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa-terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak adanya alasan hukum bagi Majelis untuk dengan segera mengeluarkan Terdakwa-terdakwa dari tahanan, maka kepada Terdakwa-terakwa di perintahkan agar tetap berada dalam Rumah tahanan Negara;
Menimbang, bahwa disamping dijatuhi pidana penjara menurut ketentuan Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , kepada pelaku Tindak pidana Narkotika juga dijatuhi pidana denda, yang besarnya paling sedikit sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap pidana denda ini menurut ketentuan Pasal 148 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika menyatakan bahwa apabila putusan pidana denda sebagaimana dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayarkan oleh Pelaku Tindak Pidana Narkotika, maka pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai Pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
137 (seratus tiga puluh tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda bentuk segitiga berlambang “ Segitiga Berlian “
158 (seratus lima puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda berbentuk segitiga berlambang huruf “ S “
2 (dua) lembar kertas HVS
1 (satu) buah kantong plastic warna putih bening.
1 (satu) buah Handphone Nokia type 1112.
1 (satu) buah botol Aqua ukuran 1.500 ml, berisi separuh air mineral
6 (enam) lembar uang kertas nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah ini
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa-terdakwa telah dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman maka kepada Terdakwa-terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa-terdakwa, trelebih dahulu akan dipertimbangkan tentang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman atas diri Terdakwa-terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang Memberatkan:
Perbuatan terdakwa-terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas peredaran dan penggunaan narkoba ;
Bahwa Penyalahgunaan merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia , masyarakat khususnya generasi muda, bangsa dan negara serta memperlemah nilai-nilai budaya bangsa, ketahanan nasional dan dapat menghancurkan masa depan bangsa;
Terdakwa-terdakwa selaku Satpam Pengadilan Negeri Tanjung Balai seharusnya menjaga keamanan barang bukti yang ada di Pengadilan Negeri Tanjung balai;
Hal-hal yang Meringankan:
Terdakwa-terdakwa mengakui dan berterus terang atas perbuatannya itu;
Terdakwa-terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa-terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa-terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Memperhatikan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya dari Perundang-undangan yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa 1. DIKI ROMARJA Alias DIKI dan Terdakwa 2. ILHAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I”
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1. DIKI ROMARJA Alias DIKI dan Terdakwa 2. ILHAM oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan :
Menghukum Terdakwa 1. DIKI ROMARJA Alias DIKI dan Terdakwa 2. ILHAM pidana denda masing – masing sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara masing – masing selama 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa- terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa- terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
137 (seratus tiga puluh tujuh) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda bentuk segitiga berlambang “ Segitiga Berlian “
158 (seratus lima puluh delapan) butir narkotika jenis pil ekstasi berwarna hijau muda berbentuk segitiga berlambang huruf “ S “
2 (dua) lembar kertas HVS
1 (satu) buah kantong plastic warna putih bening.
1 (satu) buah Handphone Nokia type 1112.
1 (satu) buah botol Aqua ukuran 1.500 ml, berisi separuh air mineral
dirampas untuk dimusnahkan
6 (enam) lembar uang kertas nominal Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
dirampas untuk Negara
Membebani Terdakwa-terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Hari Kamis tanggal 09 Desember 2010, oleh kami LINCE ANNA PURBA, SH.MH selaku Hakim Ketua Majelis, AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH, dan FIRDAUS SYAFAAT, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 16 Desember 2010 oleh LINCE ANNA PURBA, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi AGUNG SUTOMO THOBA, SH, MH., dan FIRDAUS SYAFAAT, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh RAMADHAN TARIGAN, SH sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh RITA.S SINULINGGA, SH., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dihadapan terdakwa- terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
AGUNG SUTOMO THOBA, SH.MH. LINCE ANNA PURBA, SH.MH
HAKIM ANGGOTA
FIRDAUS SYAFAAT, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
RAMADHAN TARIGAN, SH.
Catatan : Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan Banding terhadap Putusan Perkara No : 370/Pid.B/2010/PN-TB pada tanggal 22 Desember 2010 dalam Akta Banding No : 33/Akta.Pid/2010/PN-TB.