75 /Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 75 /Pid.Sus/2011/PN.Pkl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TIBRIZI Bin SHOIM
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 75 /Pid.Sus/2011/PN.Pkl.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pekalongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a : TIBRIZI Bin SHO’IM
Tempat lahir : Pekalongan.
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun , 22 Pebruari 1964
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Kel.Kradenan Gg.8 No.11 Kec.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan
Agama : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SMP (kelas I)
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa di tahan dalam Rutan dilakukan oleh :
1. Penyidik terhitung sejak tanggal 08 Agustus 2011 s/d 27 Agustus 2011;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2011 s/d 6 Oktober 2011 ;
3. Jaksa Penuntut Umum terhitung sejak tanggal 29 September 2011 s/d 18 Oktober 2011 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri terhitung sejak tanggal 10 Oktober 2011 s/d 9 Nopember 2011 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 10 Oktober 2011 2011, No.75/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Pkl. tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Telah mendengar Surat Tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg.Perkara : PDM-129/KJEN/08/2011, tertanggal 26 Oktober 2011, yang pada pokoknya mohon pada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa TIBRIZI Bin SHO’IM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membeli hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, membayar denda sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti :
- 20 kg obat batik (gondo yang sudah dimasak yang biasa disebut malam)
dirampas untuk Perum Perhutani Pekalongan Timur
- 4 lembar fotocopy nota pembelian
dilampirkan dalam berkas perkara
4. Menetapkan terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya, dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi dan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa mananggapi permohonan dari terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan tersebut begitu juga Terdakwa menyakan tetap pada permohonan semula ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg.Perkara : PDM-129/KJEN/08/2011, dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut
Bahwa terdakwa TIBRIZI Bin SHO’IM pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib dan Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekira pukul 06.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2011 bertempat di Kel. Kradenan Gg. 08 No.11 Kec.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan berupa 250 kg gondo yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan Dk. Sontje Ds. Lebakbarang RPH Lebakbarang BKPH Karanganyar KPH Pekalongan Timur dan yang diambil atau dipungut secara tidak sah, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekira pukul 23.00 Wib di dekat tempat penampungan getah di hutan Dk. Sontje Ds. Lebakbarang RPH Lebakbarang BKPH Karanganyar KPH Pekalongan Timur saksi MURTADO Bin SUHADI dan saksi BAMBANG SLAMET RIADI Bin SOEWARDI (keduanya karyawan Perum Perhutani Pekalongan Timur) sedang patroli dan melihat ada 3 karung plastik berisi getah pinus, selanjutnya saksi MURTADO Bin SUHADI dan saksi BAMBANG SLAMET RIADI Bin SOEWARDI melakukan pengecekan ke tempat penampungan getah dan ternyata getah telah hilang dari tempat penampungan diperkirakan sebanyak 450 kg / 9 karung plastik (disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain).
Bahwa saksi BAMBANG SLAMET RIADI Bin SOEWARDI kemudian menelpon petugas dari Polsek Lebakbarang melaporkan kehilangan getah pinus tersebut, selanjutnya saksi MURTADO Bin SUHADI, saksi BAMBANG SLAMET RIADI Bin SOEWARDI bersama dengan petugas dari Polsek Lebakbarang dan masyarakat menyelidiki tempat tersebut dan melihat saksi HARTONO Bin WAUN (berkas perkara lain) dengan gerakan mencurigakan sedang berada dekat sebuah mobil Suzuki Futura warna biru metalik No.Pol. G-9091 M (disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara lain), saksi MURTADO Bin SUHADI dan saksi BAMBANG SLAMET RIADI Bin SOEWARDI lalu menangkap saksi HARTONO Bin WAUN dan saksi HARTONO Bin WAUN saat itu mengakui sedang mengambil getah pinus bersama dengan Sdr. WAHYONO, Sdr. ROKHANI (dalam berkas perkara lain) dan Sdr. SUPLUN (DPO) dengan cara getah pinus ditampung dalam ember-ember plastik kemudian getah dimasukan kedalam karung-karung plastik lalu dimasukan kedalam mobil Suzuki Futura No.Pol. G-9091 M warna biru metalik untuk dibawa ke Bojong selanjutnya dimasak menjadi gondo dan rencananya akan dijual oleh saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF (berkas perkara lain) kepada terdakwa.
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juli 2011 sekira pukul 22.00 Wib saksi HARTONO Bin WAUN juga pernah mengambil getah pinus di tempat yang sama bersama dengan saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF, Sdr. WAHYONO, Sdr. ROKHANI (dalam berkas perkara lain) dan Sdr. SUPLUN ( DPO). Getah pinus tersebut setelah dimasak menjadi gondo kemudian dijual oleh saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF kepada terdakwa.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF datang kerumah terdakwa di Kel. Kradenan Gg. 08 No.11 Kec.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan membawa 100 kg gondo untuk dijual dengan harga perkilo Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah). Terdakwa membeli 100 kg gondo dan membayar kepada saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF sebesar Rp.1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) disertai dengan nota pembelian barang tanggal 8 Juli 2011 (disita sebagai barang bukti)
Pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekira pukul 06.30 Wib saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF datang kembali kerumah terdakwa di Kel. Kradenan Gg. 08 No.11 Kec.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan membawa 150 kg gondo untuk dijual dengan harga perkilo Rp.16.000,- (enam belas ribu rupiah). Terdakwa membeli 150 kg gondo dan membayar kepada saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membutuhkan gondo tersebut untuk diolah menjadi malam (bahan pembuat batik), setelah menjadi malam barang tersebut dijual.
Bahwa terdakwa mengetahui gondo yang diolah langsung dari getah pinus warnanya kuning kecoklatan agak bening dan kualitasnya lebih baik sedangkan gondo yang berasal dari limbah (jonjot) warna bagian atas kuning kecoklatan dan bagian bawahnya berwarna coklat tua (kehitam-hitaman), kualitasnya kurang baik dan harga perkilo sekitar Rp.14.500,- sampai dengan Rp.15.000,-
Bahwa sekitar bulan Mei 2011 terdakwa pernah curiga terhadap gondo yang dijual saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF dan menanyakan kepada saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF “Barang iki resmi opo ora?” dan dijawab saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF “Ora opo-opo”.
Bahwa seharusnya terdakwa patut menduga atau mengetahui bahwa terdakwa sering membeli gondo dari saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF karena gondo yang beredar dimasyarakat berwarna hitam pekat, mutunya kurang bagus dan berasal dari limbah (jonjot) dibandingkan dengan gondo yang dijual oleh saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF mutunya lebih bagus dan gondonya berwarna kuning kecoklatan agak bening karena langsung berasal dari getah pohon pinus yang tumbuh dihutan dan terdakwa setiap membeli gondo dari saksi ZAENAL ARIFIN Bin ABDULATIF tidak dilengkapi dengan surat yang sah tentang asal usul hasil hutan.
Bahwa menurut saksi SUWARTO Bin SUMITRO (karyawan Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur) gondo yang diolah langsung dari getah pohon pinus :
Kualitas I (X) warnanya putih kekuning-kuningan tembus pandang (dijual ke luar negeri)
Kualitas II (WW) warnanya kuning tembus pandang (dijual didalam negeri)
Kualitas III (WG) warnanya kuning kecoklatan tembus pandang (dijual didalam negeri)
dan untuk kualitas II (WW) dijual sekitar Rp.21.165,- sampai dengan Rp.25.100,- perkilonya.
Sedangkan gondo yang diolah dari limbah (jonjot), warnanya coklat kehitaman dan hitam pekat serta kualitasnya lebih jelek dibandingkan dengan gondo yang diolah langsung dari getah pohon pinus dan gondo ini dijual perkilo sekitar Rp.9.500,- sampai dengan Rp.11.000,-
Bahwa menurut saksi MUHAMAD ROFIQ Bin SLAMET ASHARI (Penguji Tingkat II Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur) getah pinus yang sudah diolah oleh Perum Perhutani Pekalongan Timur apabila akan dijual maka calon pembeli mengajukan permohonan membeli dan setelah membeli mendapatkan kuitansi pembelian atau bon penjualan dari Perum Perhutani dan untuk pengangkutannya diberikan surat jalan yang berisi mutu gondorukem atau terpentin, jumlah, tujuan, termasuk sarana atau nomor kendaraan yang mengangkut.
Setelah gondorukem atau terpentin berada di pembeli, maka pembeli dapat menjualnya kepada masyarakat, sedangkan apabila gondorukem atau terpentin berasal dari Hutan Masyarakat atau suatu perkebunan diluar Perum Perhutani, tata cara niaga dan pembelian termasuk pengangkutannya yang memberikan ijin adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Daerah setempat.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menimbang, bahwa terdakwa telah menyatakan mengerti terhadap dakwaan yang didakwakan padanya dan menyatakan tidak akan mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keteraangan dibawah sumpah menurut agamanya masing-masing dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Keterangan saksi I MURTADO Bin SUHADI ;
Bahwa Saksi bekerja sebagai Karyawan BUMN di Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini bahwa tempat penampungan getah pinus yang menjadi tanggung jawab saya telah hilang getah pinusnya ;
Bahwa hilangnya getah pinus pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2011 sekitar jam 23.00 Wib dan tempat dipenampungan getah pinus lingkungan hutan didukuh Sontje Desa Lebakbarang Kec.Lebakbarang Kab.Pekalongan ;
Bahwa pemilik dari getah pinus yang hilang yaitu milik PT Perhutani RPH Lebakbarang BKPH Karanganyar KPH Pekalongan Timur , dan jumlah getah pinus yang hilang ada 9 karung plastik ;
Bahwa Saksi mengetahui hilangnya getah pinus ketika sedang berpatroli melewati tempat penampungan getah pinus melihat ada 3 karung plastik yang berisi getah pinus tergeletak disamping tempat penampungan getah pinus dan dengan melihat kejadian saya langsung melapor kepada Sdr. Bambang Slamet Riadi selaku KRPH Lebakbarang (Mantri hutan) melalui HP :
Bahwa yang dilakukan Bambang Slamet Riadi setelah mendengar laporan dari Saksi kemudian Sdr.Bambang Lamet Riadi menelpon petugas dari Polsek Lebakbarang melaporkan kehilangan getah pinus, selanjutnya Sdr. Bambang Slamet Riadi bersama saksi, petugas dari Polsek Lebakbarang dan masyarakat menyelidiki tempat penampungan getah pinus tersebut dan melihat Sdr. Hartono bin Waun dengan gerakan mencurigakan sedang berada dekat sebuah mobil Suzuki Futura warna biru metalik No.Pol. G-9091 M , lalu menangkap Sdr. Hartono dan saat ditanya ia mengakui sedang mengambil getah pinus bersama dengan Sdr. Wahyono dan Sdr. Rokhani (dalam berkas perkara lain) dan Sdr. Suplun (DPO) ;
Bahwa cara Sdr.Hartono dkk mengambil getah pinus dalam penampungan dengan cara getah pinus ditampung dalam ember-ember plastik kemudian getah dimasukan kedalam karung-karung plastik lalu dimasukan kedalam mobil Suzuki Futura No.Pol. G-9091 M warna biru metalik untuk dibawa pergi ;
Bahwa pada saat mengambil getah pinus dalam bak penampungan dengan mobil Suzuki Futura No.Pol. G-9091 M yang berada di depan SDN Lebakbarang 3 dengan tempat penampungan getah pinus berjarak sekitar 1 km ;
Bahwa yang mengambil getah pinus pelakunya Saksi bersama dengan Sdr. Wahyono, Rokhani dam Sdr. Suplun (DPO) ;
Bahwa i pihak Perhutani kehilangan getah pinus sudah dua kali yang pertama pada hari Senin tanggal 4 Juli 2011 sekira pukul 22.00 Wib di getah pinus telah hilang sebanyak 700 kg, dan kedua pada hari Selasa 5 Juli 2011 sekira pukul 07.00 Wib ;
Bahwa benar barang bukti malam ini berasal dari getah pinus (gondo) setelah diproses ;
Bahwa terdalwa Tibrizi sebagai terdakwa dalam perkara ini karena telah membeli getah pinus lewat orang bernama Zainal Arifin dan Zaenal Arifin dari Sdr. Hartono yang mengambil getah pinus tanpa ada ijin dari perhutani ;
Bahwa kerugian dari pada PT Perhutani akibat hilangnya getah pinus mengalami kerugian sebesar Rp 1.610.000,-;
Keterangan saksi II. BAMBANG SLAMET RIADI Bin SOEWARNO
Bahwa Saksi bekerja sebagai Karyawan Perum Perhutani ikut KPH Pekalongan Timur ;
Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini bahwa ditempat penampungan getah pinus yang menjadi tanggung jawab saksi telah hilang getah pinusnya ;
Bahwa peristiwa hilangnya getah pinus pada hari Senin tanggal 4 Juli 2011 sekitar jam 22.00 Wib, yang pertama hilang sebanyak 700 kg, dan kedua pada hari Selasa 5 Juli 2011 sekira pukul 07.00 Wib sedangkan tempat dipenampungan getah pinus lingkungan hutan didukuh Sontje Desa Lebakbarang Kec.Lebakbarang Kab.Pekalongan ;
Bahwa pemilik dari getah pinus yang hilang yaitu milik PT Perhutani RPH Lebakbarang BKPH Karangnayar KPH Pekalongan Timur ;
Bahwa Saksi mengetahui hilangnya getah pinus dapat laporan dari Sdr. Murtadho pada hari Selasa tanggal 5 Juli 20011 sekitar jam 07.00 Wib, dan yang Saksi setelah mendengar hilang getah pinus melaporkan ke Polsek Lebakbarang dan pimpinannya pada BKPH Karanganyar, kemudian saksi melakukan pengecekan bersama Sdr, Murtadho dengan Polsek Lebakbarang dan warga masyarakat ;
Bahwa yang Saksi temukan setelah melakukan pengecekan ditempat penampungan didekat bak penampungan getah pinus terdapat jejak mobil, ceceran getah pinus dan ada satu buah ember warna hitam ;
Bahwa pelaku yang mengambil getah pinus Saksi tidak tahu awalnya, sekarang sudah tahu yaitu Sdr. Hartono, Wahyono, Rokhani dan Suplun ;
Bahwa sebab terdakwa diajukan dalam perkara ini karena terdakwa membeli getah Gondorukem dari Zaenal Arifin dan Sdr. Zaenal dapat dari Sdr. Hartono yang mengambil getah pinus tanpa ijin dari permu Perhutani ;
Bahwa benar barang bukti berupa malam berasal dari getah pinus yang sudah diproses :
Bahwa yang mencatat laporan getah pinus yang ditampung tiap hari dari mandor yang bertugas mencatat jumlah getah pinus di tempat penampungan ;
Bahwa kerugian dari pada PT Perhutani akibat hilangnya getah pinus sebesar Rp 1.610.000,-
Keterangan saksi III. MUHAMAD ROFIQ Bin SLAMET ASHARI:
- Bahwa .Saksi bekerja di Perum Perhutani , menduduki bagian penguji tingkat II Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur dan memberikan pembinaan kepada seluruh Mandor tempat penampungan getah pinus serta penguji yang ada di pabrik Gondorukem dan Terpentin ;
- Bahwa yang memerintahkan untuk melakukan penyadapan getah pinus kawasan hutan RPH Lebakbarang pihak dari Perum Perhutani dan yang melakukan penyadapan pihak Perum Perhutani menyuruh warga masyarakat sekitar kawasan hutan dan pohon pinus yang sudah usia sekitar 11 tahun yang bisa disadap dengan menggunakan talang sadap menunggu daro 10 s/d 15 hari hasilnya dikumpulkan ke Tempat penampungan getah pinus selanjutnya dikirimkan ke Pabrik Gondorukem dan Terpentin PGT) untuk dimasak/proses di Paninggaran ;
- Bahwa Saksi menyangkut wilayah kerja KPH Pekalongan Timur meliputi Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan dan Kabupaten Pemalang dan tanaman pada hutan tersebut terdiri dari Pohon Jati, Mahoni, Pinus Damar dan Sengon ;
- Bahwa ada pihak lain yang menanam pohon pinus untuk disadap getahnya dan diperbolehkan yang dilakukan oleh masyarakat atau Perusahaan Perkebunan yang menanam pohon pinus untuk disadap getahnya seperti milik Perum Perhutani seperti ada daerah Yogyakarta dan Sulawesi ;
- Bahwa cara orang membeli Gondorukem dan Terpenitin di Perum Perhutani yaitu pembeli mengajukan permohonan untuk membeli di Perum Perhutani dan setelah membeli mendapatkan kwintansi pembelian atau BP (Bon Penjualan) dari Perum Perhutani dan untuk pengangkutannya diiberikan surat jalan berisi mutu Gondorukem atau Terpentin, jumlahnya. tujuannya dan kendaraan yang digunakan setelah sampai ke pembeli bisa di jual bebas kepada masyarakat, sedangkan apabila gondorukem atau terpentin berasal dari Hutan masyarakat atau suatu perkebunan diluar Perum Perhutani, tata cara niaga dan pembelian termasuk pengangkutannya yang memberikan ijin adalah Dinas Kehutanan dan Perkebunan Pemerintah Daerah setempat ;
- Bahwa Perum Perhutani Pekalongan Timur belum pernah menyuruh pihak lain untuk memungut atau memanen dan mengolah getah pinus, semuanya dikelola oleh Perum Perhutani sendiri ;
- Bahwa Sdr, Tibrizi sebagai terdakwa dalam perkara ini karena Sdr. Tibrizi membeli getah pinus lewat orang bernama Zainal Arifin dan Zaenal Arifin dari Sdr. Hartono yang mengambil getah pinus tanpa ada ijin dari perhutani ;
Keterangan saksi IV. SUWARTO Bin SUMITRO :
- Bahwa bekerja sebagai Karyawan Perum Perhutani sebagai Asisten Manajer bidang persediaan kesatuan bisnis mandiri industry non kayu di Semarang ;
- Bahwa cara mengolah/memproses getah pinus menjadi Gondorukem dan Terpenitin yaitu dari hasil sadapan getah pinus dari penampungan masing-masing BKPH dipanasi hingga encer lalu ada proses pencucian juga ada proses penyaringan dan pengendapan sehigga menghasilkan larutan getah murni yang selanjutnya larutan getah tersebut dimasak menghasilkan gondorukem atau biasa disebut Gondo dan Terpentin ;
- Bahwa cara pembelian/penjualan Gondorukem dan Terpentin di Perum Perhutani yaitu pembeli mengajukan permohonan untuk membeli di Perum Perhutani dan setelah membeli mendapatkan kwintansi pembelian atau BP (Bon Penjualan) dari Perum Perhutani dan untuk pengangkutan diberikan surat jalan berisi mutu Gondorukem atau Terpentin,jumlahnya,tujuannya dan kendaraan yang digunakan setelah sampai ke pembeli bisa di jual bebas kepada masyarakat ;
- Bahwa limbah dari PGT( Pabrik Gondorukem dan Terpentin) yang biasa disebut Jonjot dimanfaatkan warga masyarakat tersebut diolah menjadi Gondorukem hitam atau biasa yang disebut Gondo hitam, selanjutnya diolah menjadi malam untuk membatik pakaian ;
- Bahwa ciri-ciri Gondo yang diolah langsung dari getah pohon pinus macamnya :-Kualitas I (X) warnanya putih kekuning-kuningan tembus pandang (dijual ke luar negeri dan dijual luar negeri ), -Kualitas II (WW) warnanya kuning tembus pandang (dijual didalam negeri), -Kualitas III (WG) warnanya kuning kecoklatan tembus pandang (dijual didalam negeri), Sedangkan ciri-ciri gondo dari diolah dari limbah atau Jonjot warnanya Coklat kehitaman dan hitam pekat sehingga kwalitasnya lebih jelek ;
- Bahwa harga untuk kwalitas II (WW) yang warnanya kening tembus Pandang dijual sekitar Rp.21.165,- sampai dengan Rp.25.100,- perkilonya. Sedangkan gondo yang diolah dari limbah (jonjot), warnanya coklat kehitaman dan hitam pekat serta kualitasnya kurang bagus dibandingkan dengan gondo yang diolah langsung dari getah pohon pinus dan gondo ini dijual perkilo sekitar Rp.9.500,- sampai dengan Rp.11.000,- ;
- Bahwa untuk PGT (Pabrik Gondorukem dan Terpentin) Paninggaran memproses getah pinus hasil sadapannya dari BKPH Kesesi, BKPH Kandangserang dan BKPH Karanganyar yang wilayahnya meliputi Dk. Sontje Desa dan Kec. Lebakbarang ;
- Bahwa kerugian dari pada PT Perhutani akibat hilangnya getah pinus sebesar Rp 1.610.000,- ;
- Bahwa Sdr. Tibrizi diajukan dalam perkara ini sebagai terdakwa karena telah membeli getah pinus milik Perhutani tanpa ada ijin yang sah;
- Bahwa Saksi tidak tahu orang yang menjualkan getah pinus ke terdakwa ;
Keterangan saksi V. ZAENAL arifin Bin ABDULATIF
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini , bahwa Saksi telah memungut dan mengambil serta menjual getah pinus yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya keterangan hasil hutan ;
- Bahwa.Saksi mengambil getah pinus pada hari Senin, tanggal 4 Juli 2011 jam 22.00 Wib, di dekat tempat penampungan getah di hutan Dk. Sontje Ds. Lebakbarang RPH Lebakbarang BKPH Karanganyar KPH Pekalongan Timur bersama dengan Sdr.Hartono , Sdr.Rokhani dan Sdr.Jito ;
- Bahwa Saksi bersama temannya berhasil mengambil getah pinus tersebut dibawa ke Sdr. Wage bin Rusban alamat Desa Karangsari kec.Bojong Kab.Pekalongan, alat untuk mengambil getah pinus dengan ember plastik dan dimasukan kedalam kantong plastik sedangkan alat untuk mengangkut getah pinus dengan Kbm Suzuki Futura Nopol.G-9091-M ;
- Bahwa tujuan Saksi membawa getah pinus kerumah Sdr.Wage untuk diproses/dimasak dan setelah jadi gondorukem akan dijual ;
- Bahwa Saksi menjual getah pinus tersebut kepada terdakwa Sdr. Tibrizi Bin Sho’im alamat KelKradenan Gg.8 No.11 Pekalongan dan benar terdakwa bilang kepada saksi barang ini (getah pinus) resmi opo ora ? saksi jawab ora opo-opo (tidak apa-apa) ;
- Bahwa dengan curiganya hal tersebut terdakwa Tibrizi tetap masih mau membeli gondo kepada saksi bahkan sering memberi pinjaman uang ;
- Bahwa harga perkilo Saksi menjual getah pinus kepada Terdakwa yang menentukan harga gondo perkilo Rp.17.500,-, namun terdakwa menawar Rp.16.000,- per kilo dan terjadi kesepakatan harga per kilo Rp 16.000,- ;
- Bahwa Saksi menjual getah pinus 2 kali . Pertama pada hari Jumat tanggal; 8 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib sebangyak 100 kg seharga Rp 1.600.000,- dam kedua hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekira pukul;06.30 Wib sebanyak 150 kg seharga Rp 2.400.000,-;
- Bahwa dari hasil menjual getah pinus tersebut Saksi bagi masing-masing untuk Sdr.Hartono mendapat bagian Rp 700.000,- , Sdr. Rokhim mendapat bagian Rp 500.000,- , Sdr. Jito mendapat bagian Rp 800.000,- dan saksi mendapat bagian Rp 1.000.000,- sedangkan untuk operasional dan sewa mobil Rp 1.000.000,- ;
- Bahwa benar barang bukti kwitansi ada 4 lembar catatan Pembelian (nota) tersebut adalah catatan pembelian yang diberikan kepada terdawa Tibrizi ;
- Bahwa tidak setiap terdakwa membeli gondo dari Saksi dikasih catatan (nota) ;
Keterangan saksi VI. HARTONO Bin WAUN
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini yaitu Saksi telah mengambil getah pinus milik Perum Perhutani ;
- Bahwa Saksi ditangkap ditangkap pada hari Jumat tanggal 5 Agustus 2011 sekitar jam 23.30 Wib,tempatnya di Jl.Raya Lebakbarang-Karanganyar (depan SDN 03 Lebakbarang) Kab.Pekalongan sedangkan yang menangkap saksi dari Polsek Lebakbarang, Perhutani dan warga masyarakat ;
- Bahwa Saksi mengambil getah pinus pada hari Jumat tanggal 05 Agustus 2011 sekitar jam 20.00 Wib, tempat dipenampungan getah pinus wilayah hutan dekat desa Lebakbarang Kec.Lebakbarang Kab.Pekalongan bersama dengan Sdr.Rokhani, Sdr. Wahyono dan Suplun ;
- Bahwa Saksi dalam mengambil getah pinus bersama dengan teman-temanya tidak minta ijin kepada Perum Perhutani RPH Lebakbarang dan mengambilnya dimalam hari ini ;
- Bahwa setelah getah pinus diproses pada Sdr.Wage di daerah Bojong Pekalongan menjadi gondo oleh Sdr. Zainal Arifin dijual kepada Tibrizi orang Buaran Kab.Pekalongan dan saksi mendapat bagian uang sebesar Rp 700.000,- dari Zainal Arifin ;
- Bahwa benar Saksi pernah diperiksa di Polisi dan benar keterangan pada berita acara pemeriksaan;
- Bahwa benar alat angkut yang untuk mengangkut getah pinus dengan menggunakan Kbm Suzuki Futura Nopol. G-9091-M ;
Keterangan saksi I. Ade Charge : M. ISHAG Bin H. ROCHAN
- Bahwa pekerjaan Sdr.Tibrizi wiraswasta membuat malam untuk membatik dengan menggunakan gondo/gondorukem yang berasal dari getah pinus ;
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, bahwa terdakwa Tibrizi dalam membuat malam yang bahan dari gondo tidak mutlak membeli dari saksi Zaenal Arifin dan saksi tahu persis karena saksi karyawan dari terdakwa yang membuat malam :
- Bahwa didaerah lingkungan Buaran dan Kradenan sudah umum orang menjual gondo dan dibeli oleh masyarakat tanpa ada surat ijin dari pihak yang berwenang (Perum Perhutani ) dan warga masyarakat membeli gondo untuk bahan membuat malam ;
- Bahwa benar barang bukti ini yang dibeli oleh terdakwa gondo yang sudah menjadi malam dari Sdr.Zaenal Arifin ;
Keterangan saksi II. Ade Charge FATCHUR ROHMAN
- Bahwa pekerjaan Sdr.Tibrizi wiraswasta membuat malam untuk membatik dengan menggunakan gondo/gondorukem yang berasal dari getah pinus ;
- Bahwa yang Saksi ketahui dalam perkara ini, bahwa terdakwa Tibrizi membeli gondo dari saksi Zaenal Arifin pada tanggal 7 Agustus 2011 sekitar jam 07.00 Wib, dan pada jam 11.00 Wib terdakwa Tibrizi ditangkap petugas Polsek Lebakbarang Pekalongan ;
- Bahwa didaerah lingkungan Buaran dan Kradenan sudah umum orang menjual gondo dan dibeli oleh masyarakat sudah biasa orang menjual gondo tanpa ada surat ijin dari pihak yang berwenang dan warga masyarakat membeli untuk bahan membuat malam ;
- Bahwa benar barang bukti ini yang dibeli oleh terdakwa gondo dan sudah menjadi malam dari Sdr.Zaenal Arifin dan terdakwa tidak tahu Sdr.Zaenal mendapatkan gondo tersebut :
- Bahwa Zaenal Arifin yang menjual gondo datang kerumah terdakwa untuk menawarkan gondo dan Saksi lihat sendiri karena tetangga dari terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan para saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengetahui diajukan dalam perkara ini sebagai terdakwa karena telah membeli gondo untuk membuat malam dari Sdr.Zaenal Arifin tanpa ada surat ijin dari Perum Perhutani ;
- Bahwa Terdakwa ditangkap petugas Polsek Lebakbarang Pekalongan pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekitar jam 11.00 Wib, dirumahnya di Kelurahan Kradenan Gg. 08 No;.11 Kec.pekalongan Selatan Kota Pekalongan ;
- Bahwa Terdakwa membeli barang gondo kepada saksi Zaenal Arifin sudah 8 kali sejak bulan April sampai dengan tanggal 7 Agustus 2011 ;
- Bahwa Terdakwa membeli gondo dari Sdr. Zaenal Arifin tiap harinya mencapai 100 kg s/d 300 kg, tetapi terdakwa kadang membeli kepada H. Usman, Sdr. Sutrisno dam H. Abdul Mutholib ;
- Bahwa Terdakwa dalam membeli gondo kepada Zaenal Arifin yang melalui kwitansi pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib Sdr. Zaenal Arifin datang ke rumah terdakwa di Kel. Kradenan Gg. 08 No.11 Kec.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan membawa 100 kg gondo dan menjual perkilo Rp.16.000,-. dan terdakwa membayar sebesar Rp.1.600.000,- disertai dengan nota pembelian tanggal 8 Juli 2011, kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekira pukul 06.30 Wib Sdr. Zaenal Arifin datang kembali kerumah terdakwa membawa 150 kg gondo dan menjual perkilo Rp.16.000,-. Terdakwa membayar kepada Sdr.Zaenal Arifin Rp.2.400.000,-;
- Bahwa yang menentukan harga per kilonya gondo awalnya Sdr.Zaenal Arifin datang kerumah terdakwa menawarkan gondo dan terdakwa mau membeli, selanjutnya yang menentukan harga perkilo Rp.17.500,- adalah Sdr. Zaenalk Arifin dan terdakwa menawar Rp.16.000,- per kilo dan terjadi kesepakatan harga karena sudah menjadi harga umum di daerah Buaran
- Bahwa setiap pembelian gondo terdakwa selalu menuliskan nota pembelian dan menyerahkan nota pembelian kepada Sdr. Zaenal Arifin ;
- Bahwa terdakwa sekitar bulan Mei 2011 membeli gondo kepada Sdr.Zaenal Arifin dan Terdakwa pernah curiga terhadap gondo yang dijual Sdr. Zaenal Arifin dan menanyakan kepada Sdr. Zaenal Arifin “Barang iki resmi opo ora?” dan dijawab Sdr. Zaenal Arifin “Ora opo-opo” ;
- Bahwa Terdakwa merasa curiga/perasaan tidak enak, namun terdakwa tetap membeli gondo dari Sdr. Zaenal Arifin karena harganya murah dan kualitasnya bagus/lentur dan setelah diproses menghasilkan malam yang sangat diminati pembeli, selain itu selama ini hubungan terdakwa dengan Sdr. Zaenal Arifin berjalan baik ;
- Bahwa Terdakwa dalam membuat malam dengan cara gondo dicampur dengan parafin lalu direbus dan Terdakwa membuatnya malam perhari 200 kg s/d 300 kg, kemudian menjual malam perkilo Rp.18.000,- s/d Rp.19.000,- kepada tukang bakul dan juragan-juragan ;
- Bahwa benar barang bukti ini yang disita sudah jadi malam dari 20 kg obat batik (gondo yang sudah dimasak yang biasa disebut malam) ;
- Bahwa akibat perbuatan yang Terdakwa lakukan yang merugikan pihak Perhutani , terdakwa menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan dan diperlihatkan barang bukti oleh Majelis Hakim berupa :- 20 Kg obat batik (Gondo yang sudah dimasak yang biasa disebut malam) dan -4 lembar foto copy nota pembelian, ternyata baik para saksi maupun terdakwa kesemuanya telah mengenali dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maupun barang bukti selama dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pekerjaan terdakwa Tibrizi adalah berwiraswasta membuat malam untuk membatik dengan menggunakan gondo/gondorukem yang berasal dari getah pinus ;
- Bahwa benar terdakwa Tibrizi telah membeli gondo dari saksi Zaenal Arifin pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekitar jam 07.00 Wib, dan pada jam 11.00 Wib terdakwa Tibrizi;
- Bahwa benar Terdakwa membeli gondo kepada saksi Zaenal Arifin sudah 8 kali sejak bulan April 2011 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2011 ;
- Bahwa benar Terdakwa membeli gondo dari Sdr. Zaenal Arifin tiap harinya mencapai 100 kg s/d 300 kg, tetapi Terdakwa kadang membeli kepada H. Usman, Sdr. Sutrisno dam H. Abdul Mutholib ;
- Bahwa benar awalnya Zaenal Arifin datang kerumah terdakwa untuk menawarkan gondo pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib di Kel. Kradenan Gg. 08 No.11 Kec.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan dengan membawa 100 kg gondo dan menjual perkilo Rp.16.000,-. dan terdakwa membayar sebesar Rp.1.600.000,- disertai dengan nota pembelian tanggal 8 Juli 2011, kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekira pukul 06.30 Wib datang kembali kerumah terdakwa membawa 150 kg gondo dan menjual perkilo Rp.16.000,-. Terdakwa membayar kepada Zaenal Arifin seluruhnya Rp.2.400.000,-;
- Bahwa yang menentukan harga gondo per kilonya gondo adalah Zaenal Arifin awalnya menawarkan harga perkilo Rp.17.500,- dan terdakwa menawar Rp.16.000,- per kilo sehingga terjadi kesepakatan harga karena sudah menjadi harga umum di daerah Buaran
- Bahwa benar terdakwa sekitar bulan Mei 2011 pernah curiga terhadap gondo yang dijual Zaenal Arifin dan menanyakan “Barang iki resmi opo ora?” dan dijawab Sdr. Zaenal Arifin “Ora opo-opo” ;
- Bahwa benar Terdakwa merasa curiga/perasaan tidak enak, namun terdakwa tetap membeli gondo dari Zaenal Arifin karena harganya murah dan kualitasnya bagus/lentur dan setelah diproses menghasilkan malam yang sangat diminati pembeli, selain itu selama ini hubungan terdakwa dengan Zaenal Arifin berjalan baik ;
- Bahwa benar Terdakwa dalam membuat malam dengan cara gondo dicampur dengan parafin lalu direbus dan Terdakwa membuatnya malam perhari 200 kg s/d 300 kg, kemudian menjual malam perkilo Rp.18.000,- s/d Rp.19.000,- kepada tukang bakul dan juragan-juragan ;
- Bahwa benar barang bukti ini yang disita sudah jadi malam dari 20 kg obat batik (gondo yang sudah dimasak yang biasa disebut malam) ;
- Bahwa benar barang bukti malam tersebut berasal dari Zaenal yang merupakan hasil getah pinus yang diambil oleh Hartono, Wahyono, Rokhani dan Suplun pada hari Selasa tanggal 5 Juli 20011 sekitar jam 07.00 Wib, di wilayah KPH Pekalongan Timur tanpa ijin;
- Bahwa benar cara orang membeli Gondorukem dan Terpenitin di Perum Perhutani yaitu pembeli mengajukan permohonan untuk membeli di Perum Perhutani dan setelah membeli mendapatkan kwintansi pembelian atau BP (Bon Penjualan) dari Perum Perhutani dan untuk pengangkutannya diiberikan surat jalan berisi mutu Gondorukem atau Terpentin, jumlahnya. tujuannya dan kendaraan yang digunakan setelah sampai ke pembeli bisa di jual bebas kepada masyarakat;
- Bahwa benar akibat perbuatan Terdakwa merugikan pihak Perhutani;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini , maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan secara tunggal yaitu Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang --Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,
yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barang siapa” adalah setiap orang atau siapa saja selaku subyek hukum pendukung hak dan kewajiban yang mampu berbuat dan bertanggung jawab , dimana dalam perkara ini pihak Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan terdakwa Tibrizi Bin Sho’im, yang identitas dirinya telah bersesuaian dengan tertera dalam surat dakwaan serta dari hasil pengamatan Majelis Hakim selama persidangan telah diketahui bahwa terdakwa sehat akal dan pikirannya sehingga dipandang mampu mempertanggungjawabkan segala perbuatannya, Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan sengaja menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah ;
Menimbang, bahwa unsure ini berbentuk alternative sehingga apabila salah satu perbuatan terbukti maka perbuatan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga unsure tersebut telah terpenuhi
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja menurut M v T ( Memorie van Toelicting) diterjemahkan dengan mengetahui dan menghendaki (Willen en Weten) yang artinya seseorang dalam melakukan perbuatannya harus mengetahui dan menghendaki akibat perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Senin tanggal 4 Juli 2011 sekira pukul 22.00 Wib, saksi Hartono mengambil getah pinus 700 kg di tempat penampungan getah pinus di dukuh Sontje Desa Lebakbarang RPH Lebakbarang BKPH Karanganyar KPH Pekalongan Timur bersama dengan saksi Zaenal Arifin , Wahyono,Rokhani dan Suplun. Selanjutnya getah pinus tersebut dimasak menjadi gondo sebanyak 250 kg dan dijual oleh saksi Zaenal Arifin kepada terdakwa, pada hari Jumat tanggal 8 Juli 2011 sekira pukul 13.00 Wib dirumah terdakwa di Kel. Kradenan Gg. 08 No.11 Kec.Pekalongan Selatan Kota Pekalongan sebanyak 100 kg perkilo Rp.16.000,-. Terdakwa membayar sebesar Rp.1.600.000,- disertai dengan nota pembelian tanggal 8 Juli 2011 kemudian pada hari Minggu tanggal 7 Agustus 2011 sekira pukul 06.30 Wib saksi Zaenal Arifin datang kembali kerumah terdakwa menjual 150 kg gondo perkilo Rp.16.000,-. Terdakwa membayar kepada saksi Zaenal Arifin sebesar Rp.2.400.000,-., padahal harga gondo menurut Perum Perhutani Pekalongan Timur pada bulan Juli 2011 s/d Agustus 2011 perkilo Rp.21.000,- s/d Rp.25.000,-;
Menimbang, bahwa sebenarnya terdakwa sudah curiga dengan menanyakan asal gondo yang dijual oleh Zaenal namun dijawab oleh Zaenal tidak apa-apa selanjutnya terdakwa tetap membeli gondo sampai beberapa kali karena harganya murah dan kualitasnya bagus/lentur dan setelah diproses menghasilkan malam yang sangat diminati pembeli, sehingga terdakwa sejak bulan April 2011 hingga Agustus 2011 sudah membeli gondo sebanyak 8 kali .
Menimbang, bahwa tata cara orang membeli Gondorukem dan Terpenitin di Perum Perhutani yaitu pembeli mengajukan permohonan untuk membeli di Perum Perhutani dan setelah membeli mendapatkan kwintansi pembelian atau BP (Bon Penjualan) dari Perum Perhutani dan untuk pengangkutannya diiberikan surat jalan berisi mutu Gondorukem atau Terpentin, jumlahnya. tujuannya dan kendaraan yang digunakan setelah sampai ke pembeli bisa di jual bebas kepada masyarakat;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa membeli 250 kg gondo dari Saksi Zaenal Arifin yang berasal dari mengambil tanpa ijin getah pinus dari hutan Dk. Sontje Ds. Lebakbarang RPH Lebakbarang BKPH Karanganyar KPH Pekalongan Timur yang tidak disertai dengan surat yang sah , dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis diatas, maka semua unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan telah terpenuhi, sehingga Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan di persidangan pada diri Terdakwa tidak terungkap adanya alasan pemaaf maupun pembenar, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang adil sebagaimana termuat dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa merugikan Perum Perhutani KPH Pekalongan Timur ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang,bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa tahanan yang dijalani oleh para Terdakwa sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, maka masa tahanan yang telah dijalaninya haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam rangka memudahkan pelaksanaan putusan ini, sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, maka Terdakwa haruslah ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya tercantum dalam amar putusan ini ;
Mengingat Pasal 78 ayat (5) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf f UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaiman telah diubah dengan UU RI Nomor 19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang --Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, ketentuan dalam KUHP dan Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa TIBRIZI Bin SHO’IM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Membeli hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa TIBRIZI Bin SHO’IM, oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa tahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
20 kg obat batik (gondo yang sudah dimasak yang biasa disebut malam), dirampas untuk Perum Perhutani Pekalongan Timur
4 lembar fotocopy nota pembelian, dilampirkan dalam berkas perkara
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekalongan pada hari : SENIN, TANGGAL 31 OKTOBER 2011, oleh kami HR. UNGGUL WARSO MURTI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, ESTHAR OKTAVI,SH.dan NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH, masing–masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, TANGGAL 2 NOPEMBER 2011, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota dan dibantu oleh SUDIRMAN,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pekalongan, dengan dihadiri DONNA R SITORUS, SH.MH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kajen serta Terdakwa ;
Hakim Anggota I Hakim Ketua,
ESTHAR OKTAVI,SH. H.R.UNGGUL WARSO MURTI, SH.MH.
Hakim Anggota II
NINIK HENDRAS SUSILOWATI,SH.MH
Panitera Pengganti
SUDIRMAN, SH.