410/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 410/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
BOBY CHANDRA NAINGGOLAN, DKK
MENGUATKAN
P U T U S A N
NOMOR 410/PID.SUS/2016/PT MDN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : BOBY CHANDRA NAINGGOLAN.
Tempat Lahir : Pematangsiantar.
Umur / Tgl Lahir : 42 Tahun / 30 Mei 1974.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Alamat : Jalan Asahan KM 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil.
Nama Lengkap : CHAMPION PETRUS GINTING.
Tempat lahir : Medan.
Umur/Tanggal Lahir : 39 Tahun/ 23 Nopember 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Alamat : Jalan Handayani No. 12 Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.
Agama : Kristen Protestan.
Pekerjaan : Anggota Polri.
Terdakwa-terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan:
Penyidik sejak tanggal 03 Nopember 2015 s/d tanggal 22 Nopember 2015.
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Nopember 2015 s/d tanggal 1 Januari 2016.
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar sejak tanggal 2 Januari 2016 s/d tanggal 31 Januari 2016.
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Februari 2016 s/d tanggal 1 Maret 2016.
Penuntut Umum sejak tanggal 01 Maret 2016 s/d tanggal 20 Maret 2016.
Hakim Pengadilan sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 13 April 2016.
Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 April 2016 s/d tanggal 12 Juni 2016.
Perpanjangan I oleh Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 13 Juni 2016 s/d tanggal 12 Juli 2016.
Hakim Tinggi sejak tanggal 1 Juli 2016 s/d tanggal 30 Juli 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua / Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan sejak tanggal 31 Juli 2016 s/d tanggal 28 September 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh Mahkamah Agung sejak tanggal 29 September 2016 s/d tanggal 28 Oktober 2016, berdasarkan penetapan Nomor 194/PT.B/tah.SUS/PP/2016/MA tanggal 21 September 2016.
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum 1. Besar Banjarnahor,SH, 2. Harfin Gunawan Siagian, SH Advokat Penasehat Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan Hukum Siantar-Simalungun yang beralamat di Jalan Sangnawaluh No. 38 A Pematangsiantar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Pidana tertanggal 22 Maret 2016.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan 410/PID.SUS/2016/PT MDN tanggal 11 Agustus 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor: 53/Pid.Sus/2016/PN Pms tanggal 29 Juni 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan yang bersifat alternatif yang pada pokonya sebagai berikut:
PERTAMA
Kesatu
Bahwa mereka terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan CHAMPION PETRUS GINTING pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah DARWIN UJUNG (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berupa shabu seberat 97,24 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh empat) gram, yang dilakukan dengan cara:
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB petugas kepolisian Polres Pematangsiantar yang terdiri dari saksi DAVID SINAGA, PAULUS SIMAMORA, DEPI ALEXANDER, DIMAS ABIMAYU, DEDI SIREGAR, RIKI RIZKI LUBIS, dan JORDI SIMBOLON dan beberapa petugas lain mendatangi rumah DARWIN UJUNG (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena sebelumnya telah mendapatkan informasi keterlibatan DARWIN UJUNG dengan peredaran narkotika, dan setelah sampai didepan rumah DARWIN UJUNG, pintu rumah yang terdiri dari pintu samping dan pintu utama langsung diketuk oleh para petugas tersebut berulang-ulang namun tidak dibuka dan tidak lama kemudian terdengar suara berisik dari dalam rumah, selanjutnya para petugas mendobrak pintu utama dan melihat beberapa orang telah berhamburan ke segala sisi rumah, saksi DAVID SINAGA dan SAKSI PAULUS SIMAMORA melihat DARWIN UJUNG berlari ke arah samping kiri diluar bangunan utama hendak melarikan diri dengan cara memanjat ke tembok belakang rumah yang dipagari duri, melihat itu saksi DAVID SINAGA menarik DARWIN UJUNG dari arah belakang dan pada saat DARWIN UJUNG ditarik 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket
shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 27.350.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terjatuh ke tanah dari badan DARWIN UJUNG, selanjutnya para petugas juga berhasil menangkap JEFRY (dilakukan penuntutan terpisah) diatas tembok belakang rumah pada saat mencoba melarikan diri, sedangkan terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN ditangkap didalam ruangan kecil tersendiri disebelah bangunan utama yang dinamai “cakrok” sedangkan BATARA DIRGANTARA NASUTION dan terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING ditangkap didepan pintu “cakrok”, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta DARWIN UJUNG, JEFRY, BATARA DIRGANTARA NASUTION diamankan ke dalam rumah sementara para petugas menggeledah rumah dan sekitarnya yang disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Nazaruddin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa: 1 (satu) kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam) belas mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah handphone merk Samsung, 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA seluruhnya ditemukan didalam “cakrok” tempat dimana terdakwa ditangkap, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket shabu di lantai dekat pintu dapur rumah, serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja dari luar tembok bagian belakang rumah tepat dibawah JEFRY pada saat ditangkap.
Bahwa dari rumah DARWIN UJUNG para petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kamera CCTV yang dipasang diluar tembok rumah yang terhubung dengan 1 (satu) buah receiver dan 1 (satu) buah monitor yang diletakkan didalam “cakrok” yang fungsinya untuk melihat orang yang datang dari arah halaman DARWIN UJUNG, dan terhadap perlengkapan CCTV ini juga dilakukan penyitaan oleh petugas, dan oleh karena para terdakwa tidak memiliki ijin atas shabu tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Pematangisiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya shabu-shabu tersebut dikirimkan ke Pusat Laboratorium Forensik Labfor Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 10394/ NNF / 2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 97,24
(sembilan puluh tujuh koma dua empat) gram.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 201/BAP-01200/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SAHAT M. T. PASARIBU, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan 5 (lima) paket berisi narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa DARWIN UJUNG, Dkk adalah seberat 97,24 (sembilan puluh tujuh koma dua puluh empat) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan Kedua:
Bahwa mereka terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan CHAMPION PETRUS GINTING pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah DARWIN UJUNG (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja seberat 14 (empat belas) gram, yang dilakukan dengan cara:
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB petugas kepolisian Polres Pematangsiantar yang terdiri dari saksi DAVID SINAGA, PAULUS SIMAMORA, DEPI ALEXANDER, DIMAS ABIMAYU, DEDI SIREGAR, RIKI RIZKI LUBIS, dan JORDI SIMBOLON dan beberapa petugas lain mendatangi rumah DARWIN UJUNG (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena sebelumnya telah mendapatkan informasi keterlibatan DARWIN UJUNG dengan peredaran narkotika, dan setelah sampai didepan rumah DARWIN UJUNG, pintu rumah yang terdiri dari pintu samping dan pintu utama langsung diketuk oleh para petugas tersebut berulang-ulang namun tidak dibuka dan tidak lama kemudian terdengar suara berisik dari dalam rumah,
selanjutnya para petugas mendobrak pintu utama dan melihat beberapa orang telah berhamburan ke segala sisi rumah, saksi DAVID SINAGA dan SAKSI PAULUS SIMAMORA melihat DARWIN UJUNG berlari ke arah samping kiri diluar bangunan utama hendak melarikan diri dengan cara memanjat ke tembok belakang rumah yang dipagari duri, melihat itu saksi DAVID SINAGA menarik DARWIN UJUNG dari arah belakang dan pada saat DARWIN UJUNG ditarik 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 27.350.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terjatuh ke tanah dari badan DARWIN UJUNG, selanjutnya para petugas juga berhasil menangkap JEFRY (dilakukan penuntutan terpisah) diatas tembok belakang rumah pada saat mencoba melarikan diri, sedangkan terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN ditangkap didalam ruangan kecil tersendiri disebelah bangunan utama yang dinamai “cakrok” sedangkan BATARA DIRGANTARA NASUTION dan terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING ditangkap didepan pintu “cakrok”, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta DARWIN UJUNG, JEFRY, BATARA DIRGANTARA NASUTION diamankan ke dalam rumah sementara para petugas menggeledah rumah dan sekitarnya yang disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Nazaruddin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa: 1 (satu) kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam) belas mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah handphone merk Samsung, 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA seluruhnya ditemukan didalam “cakrok” tempat dimana terdakwa ditangkap, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket shabu di lantai dekat pintu dapur rumah, serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja dari luar tembok bagian belakang rumah tepat dibawah JEFRY pada saat ditangkap.
Bahwa dari rumah DARWIN UJUNG para petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kamera CCTV yang dipasang diluar tembok rumah yang terhubung dengan 1 (satu) buah receiver dan 1 (satu) buah monitor yang diletakkan didalam “cakrok” yang fungsinya untuk melihat orang yang datang dari arah halaman DARWIN UJUNG, dan terhadap perlengkapan CCTV ini juga dilakukan penyitaan oleh petugas, dan oleh karena para terdakwa tidak memiliki ijin atas ganja tersebut maka selanjutnya terdakwa bersama seluruh barang bukti diserahkan ke Polres Pematangisiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya ganja tersebut dikirimkan ke Pusat Laboratorium
Forensik Labfor Forensik Cabang Medan dan berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 10394/ NNF / 2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
2 (dua) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 14 (empat belas) gram, adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 201/BAP-01200/XI/2015 tanggal 02 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh SAHAT M. T. PASARIBU, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan 2 (dua) bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja adalah seberat 14 (empat belas) gram.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa mereka terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan CHAMPION PETRUS GINTING pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Nopember tahun dua ribu lima belas bertempat di rumah DARWIN UJUNG (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara:
Pada hari Minggu tanggal 01 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 WIB petugas kepolisian Polres Pematangsiantar yang terdiri dari saksi DAVID SINAGA, PAULUS SIMAMORA, DEPI ALEXANDER, DIMAS ABIMAYU, DEDI SIREGAR, RIKI RIZKI LUBIS, dan JORDI SIMBOLON dan beberapa petugas lain mendatangi rumah DARWIN UJUNG (dilakukan penuntutan terpisah) di Jalan Mawar No. 2-C Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar karena sebelumnya telah mendapatkan informasi keterlibatan DARWIN UJUNG dengan peredaran narkotika, dan setelah sampai didepan
rumah DARWIN UJUNG, pintu rumah yang terdiri dari pintu samping dan pintu utama langsung diketuk oleh para petugas tersebut berulang-ulang namun tidak dibuka dan tidak lama kemudian terdengar suara berisik dari dalam rumah, selanjutnya para petugas mendobrak pintu utama dan melihat beberapa orang telah berhamburan ke segala sisi rumah, saksi DAVID SINAGA dan SAKSI PAULUS SIMAMORA melihat DARWIN UJUNG berlari ke arah samping kiri diluar bangunan utama hendak melarikan diri dengan cara memanjat ke tembok belakang rumah yang dipagari duri, melihat itu saksi DAVID SINAGA menarik DARWIN UJUNG dari arah belakang dan pada saat DARWIN UJUNG ditarik 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip dan uang tunai sebesar Rp. 27.350.000,- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) terjatuh ke tanah dari badan DARWIN UJUNG, selanjutnya para petugas juga berhasil menangkap JEFRY (dilakukan penuntutan terpisah) diatas tembok belakang rumah pada saat mencoba melarikan diri, sedangkan terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN ditangkap didalam ruangan kecil tersendiri disebelah bangunan utama yang dinamai “cakrok” sedangkan BATARA DIRGANTARA NASUTION dan terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING ditangkap didepan pintu “cakrok”, selanjutnya terdakwa-terdakwa beserta DARWIN UJUNG, JEFRY, BATARA DIRGANTARA NASUTION diamankan ke dalam rumah sementara para petugas menggeledah rumah dan sekitarnya yang disaksikan oleh Ketua RT yang bernama Nazaruddin dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti lain berupa: 1 (satu) kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enam) belas mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah gunting, 2 (dua) buah handphone merk Samsung, 3 (tiga) buah handphone merk NOKIA seluruhnya ditemukan didalam “cakrok” tempat dimana terdakwa ditangkap, lalu ditemukan juga 1 (satu) paket shabu di lantai dekat pintu dapur rumah, serta ditemukan juga 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja dari luar tembok bagian belakang rumah tepat dibawah JEFRY pada saat ditangkap.
Bahwa dari rumah DARWIN UJUNG para petugas juga menemukan 3 (tiga) buah kamera CCTV yang dipasang diluar tembok rumah yang terhubung dengan 1 (satu) buah receiver dan 1 (satu) buah monitor yang diletakkan didalam “cakrok” yang fungsinya untuk melihat orang yang datang dari arah halaman DARWIN UJUNG, dan terhadap perlengkapan CCTV ini juga dilakukan penyitaan oleh petugas, selanjutnya para terdakwa bersama seluruh barang
bukti diserahkan ke Polres Pematangisiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN sendiri mengakui terakhir kali ia mengkonsumsi shabu adalah 4 (empat) hari sebelum tertangkap di daerah Kabanjahe Tanah Karo yang didapatnya dari temannya secara cuma-cuma dengan menggunakan alat penghisap shabu “bong” dengan cara cara shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan bong menggunakan sendok yang terbuat dari potongan pipet, lalu shabu tersebut dibakar dengan pemantik api (mancis) dan asap hasil pembakaran shabu dihisap dengan menggunakan pipet yang telah terhubungan dengan bong.
Bahwa terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING mengakui mengkonsumsi shabu sudah berjalan selama 2 (dua) bulan dan terakhir kali pada hari Sabtu tanggal 31 Oktober 2015 sekira pukul 03.00 WIB dirumah kost teman terdakwa dengan cara shabu dimasukkan ke dalam pipet kaca yang sudah terhubung dengan bong menggunakan sendok yang terbuat dari potongan pipet, lalu shabu tersebut dibakar dengan pemantik api (mancis) dan asap hasil pembakaran shabu dihisap dengan menggunakan pipet yang telah terhubungan dengan bong.
Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu dan ganja tersebut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab: 10394/ NNF / 2015 tanggal 09 Nopember 2015 yang dibuat dan ditandatangani dengan kekuatan sumpah jabatan oleh ZULNI ERMA dan DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si, Apt, masing-masing selaku pemeriksa pada Puslabfor Polri Cabang Medan menyimpulkan bahwa bahwa barang bukti yang diperiksa berupa:
1 (satu) plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik BOBY CHANDRA NAINGGOLAN.
1 (satu) plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik CHAMPION PETRUS GINTING.
adalah benar mengandung Metamfetamina dan Ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 dan nomor urut 8 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah
terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua oleh karena itu ia menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan Terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan lamanya terdakwa-terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa-terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip, 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 1 (satu) buah kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enambelas) mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah receiver, 1 (satu) buah monitor, 2 (dua) buah HP merk Samsung, 3 (tiga) buah HP merk NOKIA,
Uang tunai sebesar Rp. 27.350.000.- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Darwin Ujung.
Menetapkan agar terdakwa-terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000.- (tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan dalam pembelaannya tanggal 16 Juni 2016 yang pada pokoknya: agar kiranya Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan membebaskan dan memaafkan dengan pertimbangan Para Terdakwa mengakui menggunakan shabu sebelum penggerebekan dan penangkapan dan menyesali perbuatannya dan Para Terdakwa tidak pernah dihukum, serta terdakwa Boby Chandra Nainggolan dan terdakwa Champion Petrus Ginting sebagai tulang punggung
dan sebagai kepala rumah tangga untuk menafkahi keluarganya atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-dailnya ( ex aquo et bono).
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah menjatuhkan putusan Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Pms. tanggal 29 Juni 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa 1. BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan Terdakwa 2. CHAMPION PETRUS GINTING tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1. BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan terdakwa 2. CHAMPION PETRUS GINTING dengan pidana penjara selama masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Menetapkan terdakwa-terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu, 2 (dua) bungkusan plastik klip, 1 (satu) paket shabu, 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 1 (satu) buah kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja, 2 (dua) buah bong, 16 (enambelas) mancis, 1 (satu) pipa kaca, 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet, 1 (satu) gunting, 3 (tiga) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah receiver, 1 (satu) buah monitor, 2 (dua) buah HP merk Samsung, 3 (tiga) buah HP merk NOKIA,
Uang tunai sebesar Rp. 27.350.000.- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Darwin Ujung.
Membebankan kepada terdakwa-terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah).
Menimbang bahwa baik Penasihat Hukum para Terdakwa menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding tanggal 1 Juli 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada
Penuntut Umum pada tanggal 13 Juli 2016.
Menimbang bahwa pula Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding tanggal 1 Juli 2016. Permintaan banding tersebut telah diberitahukan oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pematangsiantar kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa pada tanggal 13 Juli 2016.
Menimbang bahwa baik Penasihat Hukum Para Terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Pematangsiantar telah memberitahukan kepada Para Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat pemberitahuan mempelajari berkas perkara tanggal 1 Juli 2016.
Menimbang bahwa permintaan banding keua Terdakwa maupun Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa baik Penasiht Hukum Terdakwa maupun Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Pms. tanggal 29 Juni 2016 tersebut, akan tetapi tidak mengajukan memori banding atau alasan penolakannya.
Menimbang bahwa Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding akan mempertimbangkan permohonan banding tersebut seperti tersebut di bawah ini.
Menimbang bahwa Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama berpendapat bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap penyalahguna.
Narkotika Golongan I.
Bagi Diri Sendiri.
Menimbang bahwa di persidangan pengadilan tingkat pertama telah didengar keterangan saksi di bawah sumpah masing-masing bernama: 1. Saksi DIMAS ABIMANYU, 2. Saksi PAULUS RGP SIMAMORA, 3. Saksi DEPI ALEXANDER, 4. Saksi DEDI SIREGAR, 5. Saksi JORDI SIMBOLON, 6. Saksi
DAVID SINAGA, 7. Saksi RIKI RIZKI LUBIS, 8. Saksi NAZARUDDIN, 9. Saksi BATARA DIRGANTARA NASUTION (terdakwa dalam berkas terpisah), 10. JEFRY (terdakwa dalam berkas terpisah), 11. Saksi DARWIN UJUNG (terdakwa dalam berkas terpisah), 12.Saksi Verbalisan: SANTO NAINGGOLAN, 13.saksi ad charge yakni saksi ENDANG SUTRESNI.
Menimbang bahwa telah didengan keterangan terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN, dan terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING.
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara turut pula dilampirkan bukti surat berupa:
Daftar Hasil Penimbangan Atas permintaan Polresta P. Siantar yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian tertanggal 02 November 2015.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik No. Lab: 10394/NNF/2015 yang menerangkan:
5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat brutto 97,24 (Sembilan puluh tujuh koma dua empat) gram;
2 (dua) bungkus plastik berisi daun dan biji kering dengan berat brutto 14 (empat belas) gram.
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka atas nama Champion Petrus Ginting.
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml milik tersangka atas nama Bobby Chandra Nainggolan;
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka atas nama Darwin Ujung.
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka atas nama Jefry.
1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik tersangka atas nama: Batara Dirgantara Nasution.
Telah dilakukan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti dengan hasil:
Barang bukti A, benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran I Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Barang bukti B benar ganja dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti C, D, E, F dan G benar mengandung metamfetamina dan tetrahydrocannabinol, masing-masing terdaftar dalam Golongan I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa di persidangan pengadilan tingkat pertama telah pula diperlihatkan barang bukti berupa:(satu) buah kotak Tupperware yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket shabu , 2 (dua) bungkusan plastik klip , 1 (satu) paket shabu , uang tunai sebesar Rp. 27.350.000.- (dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja , 1 (satu) buah kotak bertuliskan MX-11 didalamnya terdapat 1 (satu) bungkusan plastik berisi ganja , 2 (dua) buah bong, 16 (enam belas) mancis, 1 (satu) pipa kaca , 1 (satu) sendok terbuat dari potongan pipet , 1 (satu) buah gunting , 3 (tiga) buah kamera CCTV, 1 (satu) buah receiver , 1 (satu) buah monitor , 2 (dua) buah HP merk Samsung , 3 (tiga) buah HP merk Nokia.
Menimbang bahwa Penuntut Umum pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan tingkat pertama tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa, kecuali tentang pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut adalah lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa setelah membaca dengan cermat berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Pms. tanggal 29 Juni 2016 dengan memperhatikan hal-hal yang menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama, berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan bukti surat, dihubungkan dengan barang bukti tersebut Majelis Hakim Pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang baru yang perlu dipertimbangkan lagi, karena hakim tingkat pertama telah mempertimbangkannya secara keseluruhan dengan tepat dan benar dalam putusannya Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Pms. tanggal 29 Juni 2016, baik mengenai tindak pidana yang dilakukan oleh Para Terdakwa maupun pidana yang dijatuhkan terhadap Para Terdakwa.
Menimbang bahwa karena putusan hakim pengadilan tiangkat pertama tersebut dalam pertimbangan hukumnya telah menguraikan dengan tepat dan
benar semua keadaan yang menjadi dasar putusan tersebut yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN, dan terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri“ sebagaimana didakwakan pada dakwaan alternatif kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mengambil alih pertimbangan tersebut dan menjadikan sebagai pertimbangan sendiri dalam memutus perkara ini di tingkat banding.
Menimbang bahwa baik Penasihat Hukum terdakwa maupun Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding atau sesuatu alasan penolakannya terhadap putusan pengadilan tingkat pertama tersebut, sehingga Majelis Hakim pengadilan tingkat banding berpendapat bahwa keberatannya terhadap putusan tersebut tidak berdasarkan hukum, oleh karena itu harus ditolak.
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat mempertahankan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Pms. tanggal 29 Juni 2016 yang dimintakan banding tersebut, dan dikuatkan.
Menimbang bahwa karena Para Terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang bahwa karena Para Terdakwa telah ditahan dan tidak ada alasan secara hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan.
Menimbang bahwa karena Para Terdakwa bersalah dan harus dipidana, maka Para Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam diktum putusan ini.
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan Pasal: 27, 193, 197, 241 (1) dan Pasal 242 Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding: Penasihat Hukum Para Terdakwa, dan Penuntut Umum.
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Pms. tanggal 29 Juni 2016 yang dimohonkan banding.
Memerintahkan agar masa penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa BOBY CHANDRA NAINGGOLAN dan terdakwa CHAMPION PETRUS GINTING tetap ditahan.
Membebani Para Terdakwa membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Kamis tanggal 15 September 2016 oleh kami: BENAR KARO-KARO, SH, MH sebagai hakim ketua majelis, AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH, dan Dr. ALBERTINA HO, SH, M.H masing-masing sebagai hakim anggota majelis, dan diucapkan pada hari ini Rabu tanggal 28 September 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh LUHUT BAKO, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum maupun Para Terdakwa/Penasihat Hukum ParaTerdakwa.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS: HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
AGUSTINUS SILALAHI, SH, MH BENAR KARO-KARO, S.H., M.H.
ttd
Dr. ALBERTINA HO, SH, M.H
PANITERA PENGGANTI
ttd
LUHUT BAKO, SH