133/PID.SUS/2011/PNWNG
Putusan PN WONOGIRI Nomor 133/PID.SUS/2011/PNWNG
Menyatakan terdakwa
P U T U S A N
No : 133/Pid.Sus./2011/PN.Wng.
"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Wonogiri yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan ;
Nama lengkap : “YAS”; (NAMA DISAMARKAN)
Tempat lahir : Wonogiri;
Umur / Tanggal lahir : 16 Tahun / 28 November 1994;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
A g a m a : Islam;
Tempat tinggal : Patuk Lor RT. 01/02, Desa Baturetno, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri;
Pekerjaan : Pelajar
Pendidikan : Klas VII SMP Kanisius St. Aloysius Baturetno;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahan oleh :
1. Penyidik, tanggal 10 Agustus 2011 Nomor : Pol.SP.Han/125/ VIII/2011/Reskrim
sejak tanggal 10 Agustus 2011 s/d 29 Agustus 2011
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tgl. 25 Agustus 2011 No.57/0.3.35/Epp.1/08/2011.
sejak tanggal 30 Agustus 2011 s/d 8 September 2011.
3. Penuntut Umum,tanggal 9 September 2011 Nomor : Print.64/0.3.35/Epp.1/9/2011.
sejak tanggal 09 September 2011 s/d 18 September 2011
4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri, sejak tanggal 19 September 2011 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum bernama SURYANTO, SH. Penasihat Hukum/Pengacara Praktek, berdasarkan Surat Penetapan Hakim No. 133/Pen.Pid.Sus./2011/PN.Wng. tanggal 15 September 2011 tentang Penunjukkan Penasehat hukum untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Wonogiri ;
Pengadi1an Negeri tersebut ;
Te1ah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 15 September 2011 No. 133/Pen.Pid.Sus./2011/PN.Wng. tentang Penunjukkan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri tanggal 15 September 2011 No.133/Pen.Pid.Sus./2011/PN.Wng. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa “YAS” beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
Telah mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan atas diri terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa “YAS” terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencurian”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 26 ayat (1) Undng-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa “YAS” oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) buah Kotak tempat uang terbuat dari seng berwarna hijau yang berisi uang tunai Rp. 14. 000,- (empat belas ribu rupiah) terdiri dari 7 (tujuh) lembaran pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi saksi korban Yulius Wahyu Budi Kurniawan;
1 (satu) unit Sepedamotor Yamaha Mio, No. Pol. AD 4152 VR, warna hitam berikut STNK atas nama Sugiyarto dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Membebankan supaya terdakwa “YAS” dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengar Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan dipersidangan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan Pembelaaan Penasehat Hukum secara lisan yang pada pokoknya sama dengan pembelaan terdakwa ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 13 September 2011 No.Reg.Perk.PDM-58/WGIRI/09/2011.Ep.1. terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
------- Bahwa terdakwa “YAS” pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2011 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2011 bertempat di warung atau toko milik saksi Yulius Wahyu Budi Kurniawan (korban), Dsn. Pagersari, RT. 03/06. Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Wonogiri, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wonogiri, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
------- Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2011 sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nomor polisi AD 4152 VR, warna putih milik ayahnya, jalan-jalan kerumah temannya di Dusun Pagersari, karena tidak bertemu lalu terdakwa kembali lagi menuju kearah Baturetno berniat pulang, tetapi dalam perjalanan terdakwa bermaksud membeli rokok dan berhenti di warung kelontong milik korban, di Dsn. Pagersari, RT. 03/06 Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Wonogiri, tetapi warung dalam keadaan sepi tidak ada yang menunggunya, setelah memanggil pemilik warung tetap tidak ada yang datang, maka timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, lalu terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil sebuah kotak warna hijau tempat menyimpan uang yang ada didalam etalase toko yang tidak terkunci, yang selanjutnya didalam kotak tersebut diketahui berisi uang sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), setelah berhasil mengambil kotak berisi uang tersebut, terdakwa bermaksud keluar dari dalam warung untuk membawa pergi kotak tersebut, tetapi sebelum terdakwa berhasil membawanya pergi, tiba-tiba korban bersama istrinya, saksi Veni Sulistyaningsih datang, dan berteriak “Maling-maling”, spontan terdakwa membuang kotak uang yang dibawanya dan berlari menuju ke jalan kampung dengan meninggalkan sepeda motornya, karena korban dan warga mengejarnya, maka terdakwa berusaha menyelematkan diri dari kejaran warga menuju ke kebun jagung, selanjutnya sekitar 2 (dua) jam kemudian, terdakwa kembali lagi ke lokasi dekat warung korban untuk mengambil sepeda motor yang semula ditinggalnya, tetapi ternyata ditempat tersebut banyak warga yang berkumpul menunggui sepeda motornya, sehingga saat terdakwa akan mengambil sepeda motornya, terdakwa ditangkap dan diamankan warga untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.
------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa dan Penasehat hukumnya menyatakan telah mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi,YULIUS WAHYU BUDI KURNIA (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2011 sekitar pukul 20.30 WIB saksi telah melihat terdakwa sedang mengambil kotak tempat menyimpan uang berwarna hijau yang disimpan didalam warung miliknya, Dsn. Pagersari, RT. 03/ RW. 06, Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri;
Bahwa kotak tempat uang tersebut oleh saksi disimpan didalam etalase tokonya yang tidak terkunci;
Bahwa saat itu toko tidak ada penunggunya karena ditinggal saksi pergi menjemput istrinya, tetapi sebelum pergi saksi telah menitipkan tokonya tersebut kepada ibunya yang ada didalam rumah;
Bahwa kotak tempat uang tersebut berisi uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Bahwa saat itu setelah saksi menjemput istrinya dan sampai dihalaman rumahnya, saksi melihat terdakwa sedang membawa keluar kotak tempat uang tersebut dan spontan saksi dan istrinya berteriak maling, lalu terdakwa membuang kotak uang yang dibawanya kemudian melarikan diri, selanjutnya saksi sambil berteriak maling berusaha mengejar terdakwa bersama saksi Andi Widagdo tetapi tidak berhasil menangkap terdakwa, karena terdakwa lari masuk ke kebun jagung;
Bahwa saat terdakwa datang ketokonya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang ditinggal dipinggir jalan depan tokonya;
Bawha karena saksi tidak berhasil menangkap terdakwa, lalu saksi bersama warga lainnya yang berdatangan mengamankan sepeda motor yang digunakan terdakwa, dan karena ada salah satu warga yang mengenali sepeda motor tersebut milik terdakwa, lalu saksi bersama warga menunggu terdakwa kembali untuk mengambil sepeda motornya;
Bahwa sekitar selang 2 jam kemudian, terdakwa datang bermaksud mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa diamankan dengan diserahkan ke Polsek Baturetno bersama sepeda motornya;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan oleh Hakim berupa sebuah kotak tempat warna hijau tempat uang miliknya dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AD 4152 VR yang saat itu digunakan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan ;
Saksi, VENI SULISTYANINGSIH (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2011 sekitar pukul 20.30 WIB saksi telah melihat terdakwa sedang mengambil kotak tempat menyimpan uang berwarna hijau yang disimpan didalam warung miliknya, Dsn. Pagersari, RT. 03/ RW. 06, Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri;
Bahwa kotak tempat uang tersebut oleh saksi disimpan didalam etalase tokonya yang tidak terkunci;
Bahwa saat itu toko tidak ada penunggunya karena ditinggal suami saksi, saksi Yulius Wahyu Budi Kurniawan, menjemput saksi dari bepergian;
Bahwa kotak tempat uang tersebut berisi uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar;
Bahwa saat itu saksi baru saja pulang dari bepergian dan dijemput oleh suaminya dengan menggunakan sepeda motor, saat sampai dihalaman rumahnya, saksi melihat terdakwa sedang membawa keluar kotak tempat uang tersebut dan spontan saksi dan suaminya berteriak maling, lalu terdakwa membuang kotak uang yang dibawanya kemudian melarikan diri, selanjutnya suami saksi sambil berteriak maling berusaha mengejar terdakwa bersama saksi Andi Widagdo tetapi tidak berhasil menangkap terdakwa;
Bahwa saat terdakwa datang ketokonya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang ditinggal dipinggir jalan depan tokonya;
Bahwa karena terdakwa tidak berhasil ditangkap, lalu suami saksi bersama warga lainnya yang berdatangan, mengamankan sepeda motor yang digunakan terdakwa, dan karena ada salah satu warga yang mengenali sepeda motor tersebut milik terdakwa, lalu suami saksi bersama warga menunggu terdakwa kembali untuk mengambil sepeda motornya;
Bahwa sekitar selang 2 jam kemudian, terdakwa datang bermaksud mengambil sepeda motor tersebut, selanjutnya terdakwa diamankan dengan diserahkan ke Polsek Baturetno bersama sepeda motornya;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan oleh Hakim berupa sebuah kotak tempat warna hijau tempat uang miliknya dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AD 4152 VR yang saat itu digunakan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan ;
Saksi,ANDI WIDAKDO Als AAN (disumpah) yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2011 sekitar pukul 20.30 WIB, saat saksi sedang memperbaiki speeda motornya yang mogok dijalan kampung Dsn. Pagersari, Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri, saksi mendengar ada seseorang yang berteriak maling-maling, tidak lama kemudian ada seorang anak laki-laki berlari didekatnya yang disusul kemudian oleh saksi Yulius Wahyu Budi K, dan setelah diberitahu bahwa anak yang berlari tersebut adalah maling, maka saksi kemudian ikut mengejarnya, tetapi tidak berhasil menangkapnya karena terdakwa lari masuk ke kebun jagung;
Bahwa saksi kemudian kembali menuju kerumah saksi korban dan mengamankan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam yang ditinggal terdakwa dipinggir jalan depan toko saksi korban;
Bahwa saat sepeda motor tersebut diamankan warga, ada salah satu warga yang mengenali speeda motor tersebut biasa digunakan terdakwa;
Bahwa selang sekitar 2 jam kemudian, terdakwa datang bermaksud mengambil sepeda motornya dan saksi megenali bahwa terdakwa adalah orang yang dikejarnya tadi, lalu oleh warga terdakwa kemudian diserahkan ke Polsek Baturetno bersama sepeda motor yang digunakannya;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang ditunjukkan oleh Hakim berupa sebuah kotak tempat warna hijau tempat uang miliknya dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor polisi AD 4152 VR yang saat itu digunakan terdakwa;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah dihukum dalam perkara pencurian sepeda motor dan pada tanggal 19 Mei 2011 oleh PN Wonogiri telah divonis selama 3 bulan;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Agustus 2011 sekitar pukul 20.00 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamah Mia warna hitam nomor polisi AD 4152 VR milik ayahnya terdakwa pergi membeli pulsa seharga Rp. 6.000,- dari uang pemberian ayahnya sebesar Rp. 10.000,-;
Bahwa setelah membeli pulsa, terdakwa main kerumah temannya, tetapi karena tidak bertemu lalu terdakwa kembali menuju ke arah kota Baturetno;
Bahwa dalam perjalanan terdakwa mampir ke toko milik saksi Yulius Wahyu Budi Kurniawan (saksi korban), Dsn. Pagersari, RT. 03/ RW. 06, Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Kab. Wonogiri, bermaksud membeli rokok ketengan dengan uang sisa membeli pulsa sebesar Rp. 4.000,-, setelah memarkir sepeda motornya dihalaman toko, lalu terdakwa menuju ke toko tersebut, namun toko dalam keadaan kosong atau sepi tidak ada yang menjaganya, lalu terdakwa memanggil-manggil pemiliknya dengan berkata “Beli...beli...”;
Bahwa saat berada di toko tersebut terdakwa melihat ada sebuah kotak warna hijau tempat menyimpan uang di etalase toko, karena toko dalam keadaan kosong tidan ada yang menunggunya dan setelah dipanggil-panggil pemilik warung tidak juga datang melayaninya, maka timbul niat terdakwa untuk mengambilnya;
Bahwa sebelum mengambil, terdakwa terlebih dahulu memindahkan parkir sepeda motornya dari halaman rumah saksi korban ke tepi jalan dengan maksud nantinya setelah berhasil mengambil kotak tempat uang tersebut, terdakwa akan lebih mudah untuk membawanya pergi;
Bahwa terdakwa kemudian kembali ke toko milik saksi korban lalu masuk kedalam toko dan mengambil kotak tempat uang dari dalam etalase dan membawanya keluar, tetapi ketika baru sampai di halaman toko, tiba-tiba saksi korban datang menggunakan sepeda motor bersama istrinya;
Bahwa karena saksi korban bersama istirnya berteriak maling, maka dengan spontan terdakwa membuang kotak tempat uang tersebut dan melarikan diri kearah jalan raya dengan meninggalkan sepeda motor yang digunakannya;
Bahwa saksi korban sambil terus berteriak maling berusaha mengejar terdakwa dan akibat teriakan maling dari saksi korban tersebut, maka ada beberapa warga yang membantu saksi korban untuk mengejar terdakwa;
Bahwa takut tertangkap, maka terdakwa kemudian berlari masuk ke kebun jagung untuk menyelamatkan diri dan ternyata warga tidak lagi mengejarnya;
Bahwa selang sekitar 2 jam kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa kembali ke toko milik saksi korban dengan membonceng sepeda motor seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengambil speeda motor yang telah ditinggalkannya dan ternyata ditempat tersebut banyak warga yang menunggui sepeda motornya;
Bahwa karena ketakutan, maka saat terdakwa ditanya warga apakah tadi yang mengambil kotak tempat uang milik saksi korban adalah terdakwa dan sepeda motor ini miliknya, terdakwa tidak mengakuinya, tetapi warga terus mendesak karena ada warga yang ikut mengejar mengenalinya dan juga ada yang seseorang mengenali sepeda motornya, maka akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya;
Bahwa terdakwa bersama sepeda motornya kemudian dibawa ke Polsek Baturetno untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa datang ke toko tersebut semula benar-benar bermaksud akan membeli rokok ketengan dengan membawa uang sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) sisa dari membeli pulsa Rp. 6.000,-, setelah sebelumnya diberi ayahnya uang sebesar Rp. 10.000,-;
Bahwa terdakwa mengambil kotak tempat menyimpan uang tersebut tanpa seijin dari saksi korban dengan tujuan nantinya uang yang ada dalam kotak tersebut akan digunakan untuk jajan dan dalam pemikiran atau perkiraan terdakwa, uang dalam kotak warna hijau tersebut jumlahnya banyak;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak mengetahuinya berapa isi kotak tersebut, tetapi setelah di kantor polisi disuruh membukanya, maka terdakwa baru mengetahui bahwa dalam kotak tersebut berisi uang sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah);
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio warna hitam nomor Polisi AD 4152 VR yang digunakannya sebagai sarana adalah milik ayahnya yang dibeli secara kredit dan sehari-harinya digunakan ayahnya untuk berjualan;
Bahwa setelah keluar dari penjara sekitar tanggal 11 Juni 2011, terdakwa tidak lagi melanjutkan sekolahnya di SMP Kanisius Baturetno, karena orang tuanya tidak lagi sanggup membiayainya;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kotak tempat uang terbuat dari seng berwarna hijau.
1 (satu) unit Sepedamotor Yamaha Mio, No. Pol. AD 4152 VR, warna hitam berikut STNK.
Uang tunai Rp. 14. 000,- (empat belas ribu rupiah) terdiri dari 7 (tujuh) lembaran pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa orang tua terdakwa telah didengar keterangannya dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan bahwa ia masih sanggup untuk mengasuh, mengawasi dan mendidik terdakwa dan menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2011 sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nomor polisi AD 4152 VR, warna putih milik ayahnya, jalan-jalan kerumah temannya di Dusun Pagersari, karena tidak bertemu lalu terdakwa kembali lagi menuju kearah Baturetno berniat pulang, tetapi dalam perjalanan terdakwa bermaksud membeli rokok dan berhenti di warung kelontong milik korban, di Dsn. Pagersari, RT. 03/06 Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Wonogiri, tetapi warung dalam keadaan sepi tidak ada yang menunggunya, setelah memanggil pemilik warung tetap tidak ada yang datang, maka timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, lalu terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil sebuah kotak warna hijau tempat menyimpan uang yang ada didalam etalase toko yang tidak terkunci, yang selanjutnya didalam kotak tersebut diketahui berisi uang sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), setelah berhasil mengambil kotak berisi uang tersebut, terdakwa bermaksud keluar dari dalam warung untuk membawa pergi kotak tersebut, tetapi sebelum terdakwa berhasil membawanya pergi, tiba-tiba korban YULIUS WAHYU BUDI KURNIA bersama istrinya saksi Veni Sulistyaningsih datang, dan berteriak “Maling-maling”, spontan terdakwa membuang kotak uang yang dibawanya dan berlari menuju ke jalan kampung dengan meninggalkan sepeda motornya, karena korban dan warga mengejarnya, maka terdakwa berusaha menyelematkan diri dari kejaran warga menuju ke kebun jagung, selanjutnya sekitar 2 (dua) jam kemudian, terdakwa kembali lagi ke lokasi dekat warung korban untuk mengambil sepeda motor yang semula ditinggalnya, tetapi ternyata ditempat tersebut banyak warga yang berkumpul menunggui sepeda motornya, sehingga saat terdakwa akan mengambil sepeda motornya, terdakwa ditangkap dan diamankan warga untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, korban menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah).
Bahwa terdakwa mengambil kotak uang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YULIUS WAHYU BUDI KURNIA bersama istrinya saksi Veni Sulistyaningsih menderita kerugian sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut akan dipakai/dipergunakan untuk jajan ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala yang tercatat dalam berita acara persidangan perkara ini telah termasuk dan dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Mengambil sesuatu barang ;
Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ;
Bahwa pasal 26 (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menyebutkan Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Barang siapa :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa “YAS” ke depan persidangan yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan ini benar terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai dengan identitasnya yang tercantum dalam surat dakwaan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.2. Unsur Mengambil sesuatu barang :
Menimbang, bahwa ”Mengambil” sama dengan mengambil untuk dikuasainya, maksudnya waktu pencuri mengambil barang itu, barang tersebut belum ada dalam kekuasaannya ; Pengambilan (pencurian) itu sudah dapat dikatakan selesai, apabila barang tersebut sudah pindah tempat ; Sedangkan “Sesuatu barang” sama dengan segala sesuatu yang berwujud termasuk pula binatang ;
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan adalah :
Bahwa terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Agustus 2011 sekitar pukul 18.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Nomor polisi AD 4152 VR, warna putih milik ayahnya, jalan-jalan kerumah temannya di Dusun Pagersari, karena tidak bertemu lalu terdakwa kembali lagi menuju kearah Baturetno berniat pulang, tetapi dalam perjalanan terdakwa bermaksud membeli rokok dan berhenti di warung kelontong milik korban, di Dsn. Pagersari, RT. 03/06 Ds. Belikurip, Kec. Baturetno, Wonogiri, tetapi warung dalam keadaan sepi tidak ada yang menunggunya, setelah memanggil pemilik warung tetap tidak ada yang datang,
maka timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian, lalu terdakwa masuk kedalam warung dan mengambil sebuah kotak warna hijau tempat menyimpan uang yang ada didalam etalase toko yang tidak terkunci, yang selanjutnya didalam kotak tersebut diketahui berisi uang sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah), setelah berhasil mengambil kotak berisi uang tersebut, terdakwa bermaksud keluar dari dalam warung untuk membawa pergi kotak tersebut, tetapi sebelum terdakwa berhasil membawanya pergi, tiba-tiba korban YULIUS WAHYU BUDI KURNIA bersama istrinya saksi Veni Sulistyaningsih datang, dan berteriak “Maling-maling”, spontan terdakwa membuang kotak uang yang dibawanya dan berlari menuju ke jalan kampung dengan meninggalkan sepeda motornya, karena korban dan warga mengejarnya, maka terdakwa berusaha menyelematkan diri dari kejaran warga menuju ke kebun jagung, selanjutnya sekitar 2 (dua) jam kemudian, terdakwa kembali lagi ke lokasi dekat warung korban untuk mengambil sepeda motor yang semula ditinggalnya, tetapi ternyata ditempat tersebut banyak warga yang berkumpul menunggui sepeda motornya, sehingga saat terdakwa akan mengambil sepeda motornya, terdakwa ditangkap dan diamankan warga untuk diserahkan kepada pihak yang berwajib.
Dengan demikian terdakwa telah mengambil sesuatu barang ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.3. Unsur, Yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain :
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap dipersidangan bahwa sebuah kotak warna hijau diketahui berisi uang sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) adalah milik korban YULIUS WAHYU BUDI KURNIA bersama istrinya saksi Veni Sulistyaningsih ;
Dengan demikian barang tersebut seluruhnya kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Ad.4. Unsur, Dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak/hukum :
Menimbang, bahwa fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut tanpa ijin dari pemiliknya ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban YULIUS WAHYU BUDI KURNIA bersama istrinya saksi Veni Sulistyaningsih menderita kerugian sekitar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa mengambil uang tersebut akan dipakai/dipergunakan untuk jajan ;
Dengan demikian terdakwa bermaksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak/hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa pasal 26 (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, menyebutkan Pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak Nakal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf a, paling lama ½ (satu per dua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa ;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pada Pasal 1 angka 1 menyebutkan : Anak adalah orang yang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah ;
Menimbang, bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, pada Pasal 1 angka 2 huruf a menyebutkan : anak yang melakukan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana masih berumur 16 Tahun dan belum pernah menikah, dengan demikian terdakwa termasuk masih anak yang belum dewasa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 362 KUHP Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa dan oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa akan dipertimbangkan dibawah ini dalam hal-hal yang meringankan ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Terdakwa sudah pernah dihukum karena melakukan pencurian ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa masih anak-anak yang dapat diharapkan dikemudian hari merubah dirinya lebih baik ;
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut ;
Terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya ;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan sebagaimana tersebut pada pasal 50 RUU KUHAP dari Direktorat Perundang-undangan, Departemen Hukum dan Perundang-undangan (sekarang Departemen Hukum dan HAM) Tahun 1999-2000, yaitu :
(1). Pemidanaan bertujuan :
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat ;
Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna ;
Menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat ;
Membebaskan rasa bersalah pada terpidana ;
(2). Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan merendahkan martabat manusia ;
Menimbang, bahwa memperhatikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan dan tujuan pemidanaan tersebut diatas, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dianggap akan sesuai dengan rasa keadilan, kepatutan dan sesuai pula tingkat kesalahan terdakwa, yang lamanya sebagaimana akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa didalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Pembimbing Kemasyarakatan merekomendasikan sebaiknya klien diputus ”PIDANA PENJARA” dengan harapan agar klien dapat menyadari akan kesalahannya dan merubah tingkah lakunya yang tidak baik serta mendapakan pembinaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kotak tempat uang terbuat dari seng berwarna hijau yang berisi uang tunai Rp. 14. 000,- (empat belas ribu rupiah) terdiri dari 7 (tujuh) lembaran pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan adalah milik saksi Yulius Wahyu Budi Kurniawan (korban), maka dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Yulius Wahyu Budi Kurniawan ;
- 1 (satu) unit Sepedamotor Yamaha Mio, No. Pol. AD 4152 VR, warna hitam berikut STNK atas nama Sugiyarto, berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan disita dari terdakwa, maka dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat pasal 362 KUHP Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-undang No.3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa “YAS” telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” Pencurian ” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Kotak tempat uang terbuat dari seng berwarna hijau yang berisi uang tunai Rp. 14. 000,- (empat belas ribu rupiah) terdiri dari 7 (tujuh) lembaran pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi saksi korban Yulius Wahyu Budi Kurniawan;
- 1 (satu) unit Sepedamotor Yamaha Mio, No. Pol. AD 4152 VR, warna hitam berikut STNK atas nama Sugiyarto dikembalikan kepada pemiliknya melalui terdakwa;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikian diputuskan pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2011 oleh NYOMAN SUHARTA, SH. Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri yang ditunjuk sebagai Hakim Tunggal dalam perkara ini, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim tersebut dengan dibantu oleh WARSINI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh SITI JUNAIDAH, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri, Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas) Surakarta, orang tua terdakwa, terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
Panitera Pengganti, H a k i m,
W A R S I N I . NYOMAN SUHARTA,SH.