215/Pid.Sus/2013/PN.PLW
Putusan PN PELALAWAN Nomor 215/Pid.Sus/2013/PN.PLW
• Menyatakan terdakwa Sumardi Bin Samat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sebagai Nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar “; • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; • Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); • Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; • Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) unit KM Lina Jaya GT 4 ; • 1 (satu) lembar pas kecil; • 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan; Dikembalikan kepada terdakwa; • Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 215/Pid.Sus/2013/PN.PLW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelalawan yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : SUMARDI BIN SAMAT
Tempat lahir : Ukis Kecamatan Teluk Meranti
Umur/tg.lahir : 21 Tahun / 03 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Panglong Batu 8 Tanjung Batu
Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau
A g am a : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
Terdakwa ditahan berdasarkan Perintah/Penetapan :
Penyidik, sejak tanggal 19 September 2013 s/d tanggal 08 Oktober 2013;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri, sejak tanggal 09 Oktober 2013 s/d tanggal 13 November 2013 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 November 2013 s/d tanggal 27 November 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 28 November 2013 s/d tanggal 27 Desember 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan, sejak tanggal 28 Desember 2013 sampai dengan sekarang ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT :
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan tentang penunjukan Majelis yang mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi -saksi, ahli dan terdakwa ;
Setelah memeriksa barang bukti ;
Setelah mendengar tuntutan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Kerinci tertanggal 30 Januari 2014 Nomor Reg. Perkara : PDM-73/PKLCI/11/2013 yang pada pokoknya memohon Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SUMARDI BIN SAMAT terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Sebagai nakhoda berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan dengan perintah agar tetap ditahan ;
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM Lina Jaya GT 4 ;
1 (satu) lembar pas kecil ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan ;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa SUMARDI Bin SAMAT pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 10.00 Wib atau pada waktu lain dalam bulan September 2013 bertempat di Perairan Pulau Utut Desa Labuhan Bilik Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelalawan, yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1). Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa selaku nakhoda dan saksi SYAIFUL Bin ABDULLAH selaku Anak Buah Kapal (ABK) dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Lina Jaya bertolak dari Pelabuhan Sungai Buluh kecamatan Kundur kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau. Selanjutnya sekira pukul 10.15 Wib, KM Lina Jaya sampai di pelabuhan Bandung Jaya kecamatan Kundur kabupaten Karimun provinsi Kepulauan Riau untuk memuat gula pasir kemudian KM Lina Jaya bertolak menuju Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Selanjutnya sekira pukul 21.00 Wib, KM Lina Jaya berlabuh diperairan pulau Utut desa Labuhan Bilik kecamatan Teluk Meranti kabupaten Pelalawan provinsi Riau. Sekira pukul 22.00 Wib, datang saksi Welly Alfiltra dan saksi M. Nur Yusuf (Anggota Direktorat Polisi Air Polda Riau) yang sedang berpatroli dengan menggunakan Kapal Polisi VI-1005 kemudian melakukan pemeriksaan muatan yang ada di KM Lina Jaya setelah diperiksa ternyata bermuatan gula pasir. Keesokan harinya pada hari selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 10.00 Wib, saksi Welly Alfitra dan saksi M. Nur Yusuf kembali melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen-dokumen KM. Lina Jaya yang dinahkodai oleh terdakwa, pada saat diperiksa terdakwa tidak dapat menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar. Selanjtnya KM. Lina Jaya diamankan ke dermaga Pos Polair Tanjung Samak sedangkan terdakwa beserta saksi Syaiful Bin Abdullah di bawa ke kantor Direktorat Polisi Air Polda Riau di Pekanbaru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Eko Aristiawan, A.Md, KM Lina Jaya yang berangkat dari Tanjung Batu kabupaten Karimun provinsi kepulauan Riau menuju Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan provinsi Riau dikategorikan sebagai kapal yang berlayar di laut karena melewati laut dan perairan Tanjung Ungke sehingga KM Lina Jaya wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar. Selanjutnya sesuai dengan fotocopy Sertifikat Pas Kecil dan Sertifikat Keselamatan yang ada maka Sertifikat yang dimiliki KM. Lina Jaya sudah tidak berlaku lagi sejak tanggal o5 Pebruari 2013 karena habis masa berlakunya. Apabila Sertifikat Keselamatan sudah mati atau tidak berlaku lagi maka nahkoda KM Lina Jaya tidak boleh melayarkan kapal motor tersebut karena Sertifikat Keselamatan merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan di persidangan saksi-saksi, di bawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Welly Alfitra Siagian, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian Ditpolair Polda Riau yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa.
Bahwa benar pada hari Senin pukul 19.00 wib saksi bersama saksi M. Nur Yusuf melakukan patroli di perairan Tanjung Selungkup sampai perairan sungai mas dengan menggunakan kapal patroli.
Bahwa benar karena angin mulai kuat dan ombak mulai besar, saksi bersama saksi M. Nur Yusuf berlabuh ke Labuhan Bilik.
Bahwa benar pada saat berlebuh di Labuhan Bilik saksi melihat KM Lina Jaya juga sedang berlabuh.
Bahwa benar saksi bersama saksi M. Nur lalu melakukan pengecekan terhadap KM Lina Jaya yang ternyata bermuatan gula pasir.
Bahwa benar keesokan paginya Selasa sekira pukul 10.00 wib saksi bersama saksi M. Nur melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen KM Lina Jaya, yang mana pada saat pemeriksaan terdakwa selaku nahkoda kapal tidak dapat memperlihatkan Surat Persetujuan Berlayar.
Bahwa benar pada saat saksi melakukan pemeriksaan yang berada diatas KM Lina Jaya adalah terdakwa selaku nahkoda dan ada seorang ABK yang bernama Syaiful.
Bahwa benar menururt terdaka, mereka berangkat dari pelabuhan Bandung Jaya Tanjung Batu Kundur Kepri dan disana juga dilakukan pemuatan gula pasir, dengan tujuan ke Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Bahwa benar menurut terdakwa pemiliknya gula adalah Yurnalis sedangkan pemiliknya kapal adalah terdakwa.
Bahwa benar Surat Persetujuan Berlayar dikeluarkan oleh Syahbandar dari tempat pertama terdakwa berlayar yaitu Syahbandar Tanjung Batu Kec. Kundur Kepulauan Riau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi M. Nur Yusuf, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah petugas kepolisian Ditpolair Polda Riau yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa saksi tidak kenal dngan terdakwa.
Bahwa benar pada hari Senin pukul 19.00 wib saksi bersama saksi Welly melakukan patroli di perairan Tanjung Selungkup sampai peraira sungai mas dengan menggunakan kapal patroli.
Bahwa benar karena angin mulai kuat dan ombak mulai besar, saksi bersama saksi Welly berlabuh ke Labuhan Bilik.
Bahwa benar pada saat berlebuh di Labuhan Bilik saksi melihat KM Lina Jaya juga sedang berlabuh.
Bahwa benar saksi bersama saksi M. Nur lalu melakukan pengecekan terhadap KM Lina Jaya yang ternyata bermuatan gula pasir.
Bahwa benar keesokan paginya Selasa sekira pukul 10.00 wib saksi bersama saksi Welly melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen KM Lina Jaya, yang mana pada saat pemeriksaan terdakwa selaku nahkoda kapal tidak dapat memperlihatkan Surat Persetujuan Berlayar.
Bahwa benar pada saat saksi melakukan pemeriksaan yang berada diatas KM Lina Jaya adalah terdakwa selaku nahkoda dan ada seorang ABK yang bernama Syaiful.
Bahwa benar menururt terdaka, mereka berangkat dari pelabuhan Bandung Jaya Tanjung Batu Kundur Kepri dan disana juga dilakukan pemuatan gula pasir, dengan tujuan ke Kerinci Kabupaten Pelalawan.
Bahwa benar menurut terdakwa pemiliknya gula adalah Yurnalis sedangkan pemiliknya kapal adalah terdakwa.
Bahwa benar Surat Persetujuan Berlayar dikeluarkan oleh Syahbandar dari tempat pertama terdakwa berlayar yaitu Syahbandar Tanjung Batu Kec. Kundur Kepulauan Riau.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Saksi Yurnalis, BAP saksi dihadapan penyidik yang dibuat di bawah sumpah dibacakan atas persetujuan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sebelumnya pernah bertemu sekali dengan terdakwa bulan Agustus 2013 di Pangkalan Kerinci dan pada saat itu saksi meminta nomor handphone terdakwa.
Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa telah ditangkap Polair dari sdr. Irfan yang menelepon saksi pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 12.00 wib, yang pada saat itu saksi sedang mengikuti Pendidikan Penataran Bintara Teritorial di Rindam Siantar Sumatera Utara.
Bahwa saksi menyewa KM Lina Jaya karena diminta tolong oleh Irfan untuk mencarikan kapal yang digunakan untuk membawa sembako dari Tanjung Batu, kemudian saksi menghubungi terdakwa melalui handphone menawarkan pekerjaan dan terdakwa bersedia melakukannya.
Bahwa saksi menyewa kapal tersebut sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan uang sewa akan dibayarkan oleh Irfan setelah kapal sampai di Pangkalan Kerinci.
Pada saat ditangkap oleh petugas, saksi tidak mengetahui muatan apa yang dibawa KM Lina Jaya, hanya menurut Irfan KM Lina Jaya membawa sembako miliknya dari Tanjung Batu menuju Pangkalan Kerinci.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan didengar pula keterangan ahli yang di bawah sumpah memberikan keterangan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Eko Aristiawan, Amd, BAP ahli dihadapan penyidik yang dibuat dibawah sumpah dibacakan atas persetujuan terdakwa pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi bekerja sebagai PNS yang bertugas di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Batu Kundur Kepri menjabat sebagai Marine Inspektur.
Bahwa ahli memberikan keterangan sebagai ahli berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Tanjung Batu Kundur No. KP.104/10/8/UPP.TJT-2013 tanggal 26 September 2013.
Bahwa yang dimaksud dengan kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan ukuran dan jenis tertentu yang digerakkan oleh angina, mesin atau energi lainnya ditarik atau ditunda termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Bahwa yang dimaksud dengan Surat Persetujuan Berlayar ialah Surat izin berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal tersebut dinyatakan laik laut yaitu keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan dan status hukum kapal.
Bahwa Surat Persetujuan Berlayar berlaku bagi semua jenis dan ukuran Kapal berlayar dilaut.
Bahwa KM Lina Jaya yang berangkat dari Tanjung Batu menuju Pangkalan Kerinci dikategorikan sebagai kapal yang berlayar di laut karena melewati laut atau perairan Tanjung Ungke sehingga KM Lina Jaya wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Bahwa sesuai Keputusan Mentri Perhubungan No. 01 Tahun 2010 tentang cara penerbitan Surat Persetujuan Berlayar yang pasal 2 ayat (1) setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal memenuhi persyaratan kelayak lautan kapal dan kewajiban lainnya.
Bahwa terdakwa selaku nahkoda KM Lina Jaya yang melayarkan kapalnya tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar telah melanggar UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sesuai pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1).
Bahwa Surat Izin Berlayar diterbitkan oleh Syahbandar tempat kapal bertolak dan berlaku sampai ke pelabuhan tujuan kapal.
Bahwa dari fotocopy sertifikat Pas Kecil dan Sertifikat Keselamatan yang ada maka sertifikat KM Lina Jaya sudah tidak berlaku lagi sejak 05 Februari 2013 karena habis masa berlakunya.
Bahwa apabila Sertifikat Keselamatan sudah mati atau tidak berlaku lagi maka nahkoda KM Lina Jaya tidak boleh melayarkan kapal motor tersebut karena sertifikat keselamatan merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai :
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 September 2013 pukul 10.00 wib terdakwa dan Syaiful bertolak dari pelabuhan sungai Buluh Kec. Kundur Kab. Karimun dan sekira pukul 10.15 wib sampai dipelabuhan Bandung Jaya Kab. Karimun, lalu terdakwa dan Syaiful menunggu gula pasir yang akan dimuat di KM Lina Jaya.
Bahwa setelah gula dari gudang di toko Bandung Jaya selesai dimuat ke KM Lina Jaya terdakwa berangkat menakhodai KM Lina Jaya dan sekira pukul 21.00 wib sampai di Desa Labuhan Bilik Kec. Teluk Meranti dan KM Lina Jaya yang terdakwa nakhodai berlabuh di pelabuhan Utut Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan.
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib datang petugas Polair merapat ke KM Lina Jaya menanyakan muatan kapal dan Surat Persetujuan Berlayar, yang pada saat itu terdakwa mengatakan membawa muatan gula pasir dan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar.
Bahwa terdakwa ditangkap petugas Polair pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2013 pukul 10.00 wib di perairan pulau Utut kecamatan Teluk Meranti.
Bahwa terdakwa ditangkap karena terdakwa selaku nahkoda KM LIna Jaya berlayar dengan mengangkut gula pasir tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.
Bahwa pada saat ditangkap yang berada di dalam kapal hanya terdakwa selaku nahkodan dan Syaiful selaku ABK.
Bahwa KM Lina Jaya tersebut adalah milik terdakwa dan mesinnya adalah merek Yanmar 24 PK. Dan terdakwa sudah sekitar enam bulan menjadi nahkoda KM Lina Jaya.
Bahwa setahu terdakwa yang harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah kapal yang memiliki GT 7 ke atas sedangkan KM Lina Jaya GT 4;
Bahwa setelah terdakwa ditangkap petugas menyuruh terdakwa ke perairan Tanjung Samak untuk membongkar muatan yang terdakwa bawa berupa gula pasir selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Ditpolair Polda Riau.
Bahwa gula yang terdakwa angku dengan menggunakan KM Lina Jaya berjumlah 300 karung dengan berat 1.500 kg.
Bahwa pemilik gula pasir yang terdakwa angkut adalah Yurnalis yang beralamat di Pangkalan Kerinci.
Bahwa terdakwa menerima upah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Yurnalis dan upah tersebut terdakwa terima setelah kapal dan muatan sampai di Pangkalan Kerinci. Dan untuk minyak kapalnya terdakwa pergunakan uang terdakwa terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa untuk kepentingan pemeriksaan perkara ini telah diperlihatkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM Lina Jaya GT 4 ;
1 (satu) lembar pas kecil ;
1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 15 September 2013 pukul 10.00 wib terdakwa dan Syaiful bertolak dari pelabuhan sungai Buluh Kec. Kundur Kab. Karimun dan sekira pukul 10.15 wib sampai dipelabuhan Bandung Jaya Kab. Karimun, lalu terdakwa dan Syaiful menunggu gula pasir yang akan dimuat di KM Lina Jaya.
Bahwa benar setelah gula dari gudang di toko Bandung Jaya selesai dimuat ke KM Lina Jaya terdakwa berangkat menakhodai KM Lina Jaya dan sekira pukul 21.00 wib sampai di Desa Labuhan Bilik Kec. Teluk Meranti dan KM Lina Jaya yang terdakwa nakhodai berlabuh di pelabuhan Utut Kec. Teluk Meranti Kab. Pelalawan.
Bahwa benar sekira pukul 22.00 Wib datang petugas Polair merapat ke KM Lina Jaya menanyakan muatan kapal dan Surat Persetujuan Berlayar, yang pada saat itu terdakwa mengatakan membawa muatan gula pasir dan tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar.
Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas Polair pada hari Selasa tanggal 17 Maret 2013 pukul 10.00 wib di perairan pulau Utut kecamatan Teluk Meranti.
Bahwa benar terdakwa ditangkap karena terdakwa selaku nahkoda KM LIna Jaya berlayar dengan mengangkut gula pasir tanpa dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar.
Bahwa benar pada saat ditangkap yang berada di dalam kapal hanya terdakwa selaku nahkodan dan Syaiful selaku ABK.
Bahwa benar KM Lina Jaya tersebut adalah milik terdakwa dan mesinnya adalah merek Yanmar 24 PK. Dan terdakwa sudah sekitar enam bulan menjadi nahkoda KM Lina Jaya.
Bahwa benar setahu terdakwa yang harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah kapal yang memiliki GT 7 ke atas sedangkan KM LIna Jaya GT 4;
Bahwa benar setelah terdakwa ditangkap petugas menyuruh terdakwa ke perairan Tanjung Samak untuk membongkar muatan yang terdakwa bawa berupa gula pasir selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Ditpolair Polda Riau.
Bahwa benar gula yang terdakwa angku dengan menggunakan KM Lina Jaya berjumlah 300 karung dengan berat 1.500 kg.
Bahwa benar terdakwa menerima upah sebesar Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dari Yurnalis dan upah tersebut terdakwa terima setelah kapal dan muatan sampai di Pangkalan Kerinci. Dan untuk minyak kapalnya terdakwa pergunakan uang terdakwa terlebih dahulu.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa dan barang bukti serta fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan, Majelis akan mempertimbangkan apakah dengan demikian perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan unsur-unsur sebagai berikut :
1. Unsur Nahkoda
Yang dimaksud dengan Nahkoda adalah salah seorang dari awak kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa adalah Nahkoda KM Julita Indah.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
2. Unsur setiap kapal yang berlayar :
Yang dimaksud dengan kapal adalah kenderaan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditnda, termasuk kenderaan yang berdaya dukung dinamis, kenderaan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa bahwa benar KM Lina Jaya adalah termasuk kapal yang dimaksud oleh UU No. 17 tahun 2008, yang pada hari Senin tanggal 15 September 2013 sekira pukul 10.00 Wib bertolak dari Pelabuhan sungai Buluh kecamatan Kundur kabupaten Karimun dan sekira pukul 10.15 berlabuh di Pelabuhan Bandung Jaya untuk memuat muatan gula pasir dan setelah selesai memuat gula pasir sebanyak 300 karung atau 1.500 kg KM Lina Jaya berangkat dan berlabuh di pelabuahan Utut kec. Teluk Meranti kabupaten Pelalawan.
Dengan demikian KM Lina Jaya yang berlayar dari Tanjung Batu-Kundur menuju Pangkalan Kerinci kabupaten Pelalawan dikategorikan sebagai kapal yang berlayar dilaut karena melewati laut atau perairan Tanjung Ungke.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
3. Unsur wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar.
Yang dimaksud dengan Surat Persetujuan Berlayar adalah Surat Izin Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar setelah kapal dinyatakan laik laut yaitu keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan dan status hukum kapal.
Yang dimaksud dengan Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa bahwa benar terdakwa sebagai nahkoda KM Lina Jaya pada hari Selasa tanggal 17 September 2013 sekira pukul 10.00 Wib ditangkap oleh saksi Welly Alfiltra dan M. Nur Yusuf (anggota Dit pol Air Polda Riau) yang sedang melakukan patroli di Perairan Pulau Utut kecamatan Teluk Meranti kabupaten Pelalawan karena terdakwa selaku Nahkoda KM Lina Jaya telah berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar dan sertifikat Keselamatan KM Lina Jaya sudah mati atau tidak berlaku lagi, yang mana sertifikat Keselamatan merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, sedangkan KM Liuna Jaya yang dinahkodai oleh terdakwa adalah kapal yang dinyatakan laik laut yang apabila hendak berlayar wajib memiliki Surat Izin Berlayar dari syahbandar.
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dalam dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi, maka terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa selama dipersidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dibidang hukum pelayaran;
Hal-hal yang meringankan
Terdakwa bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit selama persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa Pasal 323 ayat UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran selain mengatur mengenai pidana penjara juga menetapkan pidana denda, dengan demikian Majelis akan menjatuhkan pidana denda yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan, maka sudah selayaknya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini, dibebankan kepada terdakwa ;
Mengingat Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2008 dan peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa Sumardi Bin Samat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “sebagai Nahkoda berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar “;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menjatuhkan pula kepada terdakwa pidana denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit KM Lina Jaya GT 4 ;
1 (satu) lembar pas kecil;
1 (satu) lembar sertifikat keselamatan;
Dikembalikan kepada terdakwa;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (seribu lima ratus rupiah).
Demikian putusan ini diambil dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan pada hari Selasa, tanggal 04 Februari 2014 oleh kami HENDAH KARMILA DEWI, SH., MH sebagai Hakim Ketua Majelis, EGA SHAKTIANA, SH., MH dan MENI WARLIA, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Hj. Manidar, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pelalawan, dengan dihadiri oleh DOLI FAISAL, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota I EGA SHAKTIANA, SH., MH Hakim Anggota II MENI WARLIA, SH., MH | Hakim Ketua Majelis HENDAH KARMILA DEWI, SH., MH |
Panitera Pengganti
Hj. Manidar, SH