Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Njk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANDRI KURNIAWAN BIN ISWANDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ANDRI KURNIAWAN BIN ISWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) butir pil dobel L (telah disisihkan sebanyak 5 butir) sehingga sisa 2.374 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat) butir pil dobel L; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah HP merk Nokia; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 247/Pid.Sus/2015/PN Njk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANDRI KURNIAWAN BIN ISWANDI;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / tanggal lahir : 27 Tahun/8 Agustus 1988;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Gempol Kec. Rajoso Kab. Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta (Kuli Bangunan);
Terdakwa ditangkap pada tanggal 25 Juni 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 25 Juni 2015 sampai dengan tanggal 14 Juli 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2015 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 8 September 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 26 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 24 September 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2015 No. Register Perkara: PDM-117/Euh.2/08/2015 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ANDRI KURNIAWAN BIN ISWANDI, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di jalan Umum tengah sawah termasuk Desa Kedungdowo, Kec/Kab. Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja tanpa memiliki keahlian dan kewenangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 sekitar jam 18.00 wib bertempat di warung kopi termasuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk terdakwa membeli 1000 butir pil dobel L dari saksi HERI SANTOSO dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 wib saksi JIANTO Als. KUNTET yang ingin memesan 200 butir pil dobel L mengirimkan SMS kepada terdakwa menanyakan “ada barang (pil dobel L) tidak” yang dijawab oleh terdakwa “ada tapi besok”, kemudian besoknya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 14.00 wib saksi JIANTO Als. KUNTET mengirimkan SMS kepada terdakwa memberitahukan agar pil dobel L pesanan saksi JIANTO Als. KUNTET diantar habis magrib, selanjutnya setelah magrib sekitar jam 18.00 wib saksi JIANTO Als. KUNTET bertemu dengan terdakwa di Jalan umum tengah sawah termasuk Desa Kedungdowo, Kec/Kab. Nganjuk untuk bertaransaksi, lalu pil dobel L sebanyak 200 butir yang dibungkus plastic klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Grendel diletakkan oleh terdakwa ditanah kemudian JIANTO Als. KUNTET memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) sebagai pembayaran pembelian pil dobel L tersebut;
Bahwa terdakwa dalam menjual pil dobel L kepada saksi JIANTO Als. KUNTET tidak menggunakan resep dokter, tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan serta terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekitar jam 18.00 wib bertempat di warung kopi termasuk Desa Sugihwaras, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk terdakwa membeli 2000 butir pil dobel L dari saksi HERI SANTOSO dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar jam 03.00 wib bertempat di rumah orang tua terdakwa di Desa Gempol. Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Polres Nganjuk dan kedapatan menyimpan barang bukti berupa 2.379 butir pil dobel yang disimpan oleh terdakwa dibawah almari dalam kamar serta HP NOKIA yang terdakwa simpan di bawah tempat tidur;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratoris Kriminalistik PUSLABFOR BARESKRIM POLRI cabang Surabaya Nomor : LAB : 4823/ NOF/ 2015 yang dibuat pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015, setelah dilakukan pemeriksaan secara Labortoris disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
7479/ 2015/ NOF.- berupa tablet warna putih logo “LL” tersebut di atas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu:
Saksi Heri Santoso (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB di warung kopi termasuk Desa Sugihwaras, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk Saksi menjual pil dobel L kepada Terdakwa sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu);
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekitar jam 11.00 WIB Terdakwa mengirim sms kepada Saksi untuk memesan pil dobel L sebanyak 2000 (dua ribu) butir, lalu Saksi membalas untuk janji bertemu setelah Magrib sekitar jam 18.00 WIB di warung kopi termasuk Desa Sugihwaras, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk untuk memberikan pil dobel L pesanan Terdakwa, setelah bertemu Saksi menyerahkan pil dobel L kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak menderita suatu penyakit dan reaksi yang ia rasakan setelah mengkonsumsi pil dobel L adalah pikirannya menjadi tenang;
Bahwa Saksi tidak tahu dipergunakan untuk mengobati sakit apa pil dobel L tersebut sebenarnya;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik dan juga tidak bekerja sebagai apoteker, serta tidak mempunyai ijin mengedarkan pil dobel L dari pihak yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Jianto Als. Kuntet (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membeli obat dari Terdakwa jenis pil dobel L dengan ciri-ciri berbentuk bulat, berwarna putir, serta pada salah satu sisinya bertuliskan huruf LL pada hari hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Kedungdowo Kec/Kab. Nganjuk;
Bahwa Saksi membeli pil dobel L dengan cara pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WIB Saksi menanyakan kepada Terdakwa “ada barang tidak” yang dijawab oleh Terdakwa “ada tapi besok” selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 14.00 WIB Saksi mengirimkan SMS kepada Terdakwa memberitahukan agar nanti diantar habis magrib, kemudian setelah magrib sekitar jam 18.00 WIB Saksi bertemu dengan Terdakwa di Jalan umum tengah sawah, setelah itu pil dobel L diletakkan oleh Terdakwa ditanah kemudian Saksi memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi;
Bahwa pil dobel L yang ia beli dari Terdakwa tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir yang dibungkus plastic klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Grendel;
Bahwa Saksi membeli pil tersebut untuk dijual kembali dengan keuntungan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, serta tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang dan tidak menggunakan resep dokter;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Yudha Kristiawan (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar jam 03.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Ds. Gempol, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk bersama dengan Brigadir SUMANTO dan team Opsnal lainnya;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa merupakan pengembangan dari penangkapan JIANTO Als. KUNTET yang menerangkan telah membeli pil dobel L dari Terdakwa;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa kedapatan membawa 2379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) butir pil dobel L serta HP merk Nokia yang digunakan untuk transaksi;
Bahwa Terdakwa telah menjual 200 (dua ratus) butir pil dobel L kepada JIANTO als. KUNTET pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB di pinggir jalan termasuk Ds. Kedungdowo, Kec/Kab. Nganjuk seharga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat, dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan serta Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di jalan Umum tengah sawah termasuk Ds. Kedungdowo, Kec/Kab. Nganjuk Terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada JIANTO als. KUNTET dengan harga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WIB JIANTO Als. KUNTET mengirim sms menanyakan kepada Terdakwa “ada barang tidak” yang dijawab oleh Terdakwa “ada tapi besok” selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 14.00 WIB JIANTO Als. KUNTET mengirumkan sms kepada Terdakwa memberitahukan agar nanti diantar habis magrib, kemudian setelah magrib sekitar jam 18.00 WIB JIANTO Als. KUNTET bertemu dengan Terdakwa di Jalan umum tengah sawah, setelah itu pil dobel L diletakkan oleh Terdakwa ditanah kemudian JIANTO Als. KUNTET memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi;
Bahwa pil dobel L yang Terdakwa jual tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir yang dibungkus plastic klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Grendel;
Bahwa pil tersebut Terdakwa beli dari HERI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB di warung kopi termasuk Ds. Sugihwaras, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) butir dan HP Nokia;
Bahwa pil dobel L tersebut sudah dikemas oleh Terdakwa dalam plastik klip namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun seorang apoteker dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa Jianto als. Kuntet pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan Jianto Als. Kuntet juga tidak dalam kondisi sakit;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L yang dijual kepada Jianto Als. Kuntet tersebut dengan membeli dari Heri Santoso;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Nganjuk pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar jam 03.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Ds. Gempol, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cabang Surabaya No. LAB.: 4823/NOF/2015 yang dibuat pada hari Senin tanggal 13 Juli 2015 dengan kesimpulan: bahwa barang bukti No. 7479/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) butir pil dobel L (telah disisihkan sebanyak 5 butir) sehingga sisa 2.374 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat) butir pil dobel L;
1 (satu) buah HP merk Nokia;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang dalam akhir uraiannya mohon kepada majelis agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin ISWANDI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan atau persyaratan dan keamanan” sebagaimana dalam surat dakwaan yaitu pasal pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang – undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRI KURNIAWAN Bin ISWANDI berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
2.379 butir pil dobel L (telah disisihkan sebanyak 5 butir) sehingga sisa 2.374 butir pil dobel L;
1 (satu) buah HP merk Nokia;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tapi hanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di jalan Umum tengah sawah termasuk Ds. Kedungdowo, Kec/Kab. Nganjuk Terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada Saksi JIANTO als. KUNTET dengan harga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WIB Saksi JIANTO Als. KUNTET mengirim sms menanyakan kepada Terdakwa “ada barang tidak” yang dijawab oleh Terdakwa “ada tapi besok” selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 14.00 WIB Saksi JIANTO Als. KUNTET mengirumkan sms kepada Terdakwa memberitahukan agar nanti diantar habis magrib, kemudian setelah magrib sekitar jam 18.00 WIB Saksi JIANTO Als. KUNTET bertemu dengan Terdakwa di Jalan umum tengah sawah, setelah itu pil dobel L diletakkan oleh Terdakwa ditanah kemudian Saksi JIANTO Als. KUNTET memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi;
Bahwa pil dobel L yang Terdakwa jual tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir yang dibungkus plastic klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Grendel;
Bahwa pil tersebut Terdakwa beli dari Saksi HERI SANTOSO pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB di warung kopi termasuk Ds. Sugihwaras, Kec. Prambon, Kab. Nganjuk sebanyak 2000 (dua ribu) butir dengan harga Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa pada saat ditangkap Terdakwa kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) butir dan HP Nokia;
Bahwa pil dobel L tersebut sudah dikemas oleh Terdakwa dalam plastik klip namun tidak tercantum komposisi, aturan pemakaiannya maupun masa kadaluwarsanya;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan pil dobel L karena ingin mendapat keuntungan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butir;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa bukan seorang dokter maupun seorang apoteker dan Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian / obat obatan;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha apotik atau toko obat;
Bahwa Saksi Jianto als. Kuntet pada saat membeli pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter dan Saksi Jianto Als. Kuntet juga tidak dalam kondisi sakit;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L yang dijual kepada Saksi Jianto Als. Kuntet tersebut dengan membeli dari Saksi Heri Santoso;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas Polres Nganjuk pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 sekitar jam 03.00 WIB di rumah orang tua Terdakwa termasuk Ds. Gempol, Kec. Rejoso, Kab. Nganjuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan perbuatan tersebut, dan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana atau tidak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka keseluruhan unsur-unsur daripada pasal yang didakwakan kepadanya harus terbukti dan terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang identik dengan unsur barangsiapa yang pada dasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bernama Andri Kurniawan Bin Iswandi, yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan diliputi oleh willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opset zekerheiddsbewustzinj) dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa membeli pil dobel L dari Saksi Heri Santoso selanjutnya pil dobel L dijual kepada Saksi Jianto Als.Kuntet pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 18.00 WIB bertempat di jalan Umum tengah sawah termasuk Ds. Kedungdowo, Kec/Kab. Nganjuk Terdakwa menjual pil dobel L sebanyak 200 (dua ratus) butir kepada Saksi JIANTO als. KUNTET dengan harga Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah). Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2015 sekitar jam 20.00 WIB Saksi JIANTO Als. KUNTET mengirim sms menanyakan kepada Terdakwa “ada barang tidak” yang dijawab oleh Terdakwa “ada tapi besok” selanjutnya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar jam 14.00 WIB Saksi JIANTO Als. KUNTET mengirumkan sms kepada Terdakwa memberitahukan agar nanti diantar habis magrib, kemudian setelah magrib sekitar jam 18.00 WIB Saksi JIANTO Als. KUNTET bertemu dengan Terdakwa di Jalan umum tengah sawah, setelah itu pil dobel L diletakkan oleh Terdakwa ditanah kemudian Saksi JIANTO Als. KUNTET memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa pergi. Bahwa pil dobel L yang Terdakwa jual tersebut sebanyak 200 (dua ratus) butir yang dibungkus plastic klip dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok Grendel. Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L mendapat keuntungan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) per 100 (seratus) butirnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui manfaat obat LL tersebut untuk menenangkan pikiran serta dosis yang Terdakwa minum adalah 2-3 butir untuk sekali minum adalah rangkaian gambaran dari adanya suatu wetens (pengetahuan) dan willens (kehendak) yang memberikan keyakinan kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu membeli dan menjual kembali pil dobel L tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan akan kepastian, oleh karena itu unsur dengan sengaja telah terbukti;
Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”
Menimbang, bahwa Pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi:
ayat (2) : “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”
ayat (3) : “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, peredaran, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, bukan juga seorang apoteker atau asisten apoteker sehingga Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi/obat-obatan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan obat-obatan maka Terdakwa jelas tidak mempunyai kewenangan dan ternyata rumah/tempat tinggal Terdakwa bukan merupakan gudang sarana sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa obat double L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat double L digunakan untuk pengobatan Parkinson yang mempunyai reaksi untuk menenangkan pikiran dan dapat menimbulkan halusinasi dan obat ini hanya bisa dibeli di Apotik dengan resep dokter sehingga penjualan obat LL yang dilakukan oleh Terdakwa jelas tidak memenuhi standard, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu karena tidak melalui jalur resmi. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) butir pil dobel L (telah disisihkan sebanyak 5 butir) sehingga sisa 2.374 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat) butir pil dobel L;
Karena merupakan alat/sarana yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi maka statusnya dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Nokia;
Karena mempunyai nilai ekonomis maka statusnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa ANDRI KURNIAWAN BIN ISWANDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
2.379 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan) butir pil dobel L (telah disisihkan sebanyak 5 butir) sehingga sisa 2.374 (dua ribu tiga ratus tujuh puluh empat) butir pil dobel L;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP merk Nokia;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Selasatanggal 29 September 2015 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk oleh kami: DYAH NUR SANTI, SH., selaku Hakim Ketua, ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., MH. dan MARIA RINA SULISTIAWATI, SH., M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh SURAHMAN, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh RATRIEKA YULIANA, SH., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH.,MH. DYAH NUR SANTI, SH.
(Ttd)
MARIA RINA SULISTIAWATI, SH., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SURAHMAN, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
SURAHMAN, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
SUJA’I, SH.MH
NIP. 19630113 199103 1 00 3