105/PDT/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 105/PDT/2016/PT-MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Comparative (1)
RUSWANTI, DKK. X PARSAULIAN RITONGA, DKK
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR :105/PDT/2016/PT-MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- PENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara : ---------------------------------------------------------------------------
RUSWANTI,Jenis KelaminPerempuan, Lahir di Cirebon, Tanggal 15 Oktober 1969, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Kebangsaan Indonesia, Alamat Desa Sinunukan II Kec. Sinunukan Kab. Mandailing Natal, sebagai Penggugat-I /sekarang sebagai Pembanding-I;
ARIEF EFENDI NASUTION,Jenis Kelamin Laki-laki,Lahir di Sinunukan II, Tanggal 23 Maret 1994, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Kebangsaan Indonesia, Alamat Desa Sinunukan II Kec. Sinunukan Kab. Mandailing Natal, sebagai Penggugat II /sekarang sebagai Pembanding-II ;
PUTRI ZULIANDA NASUTION,Jenis Kelamin Perempuan,Lahir di Sinunukan II, Tanggal 22 September 1996, Agama Islam, Pekerjaan Pelajar, Kebangsaan Indonesia, Alamat Desa Sinunukan II Kec. Sinunukan Kab. Mandailing Natal, sebagai Penggugat III/sekarang sebagai Pembanding-III ;
Para Penggugat dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya M. SAHRIN NASUTION, SH.Advokat/Penasehat Hukum pada KANTOR ADVOKAT SISWANTO, SH., M. SAHRIN NASUTION, SH., & REKAN, yang berkantor di Jl. Willem Iskandar Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 28 April 2014, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 18/2014/SK, tanggal 12 Mei 2014;
L a w a n
P
Halaman 1 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ARSAULIAN RITONGA,Umur ± 44 Tahun, Pekerjaan Anggota Polri, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-I/sekarang sebagai Terbanding-I ;ZUNAIDA NASUTION,Umur ± 40 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-II /sekarang sebagai Terbanding-II ;
SITI SYAIDAH NASUTION,Umur ± 38 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat 1.) Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, 2.) Komplek Johor Permai Indah Kecamatan Medan Johor Kodya Medan sebagai Tergugat-III/sekarang sebagai Terbanding-III ;
ULI RAJA RANGKUTI,Umur ± 39 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-IV /sekarang sebagai Terbanding-IV ;
JUWITA NASUTION,Umur ± 37 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-V /sekarang sebagai Terbanding-V ;
JULITA NASUTION,Umur ± 36 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-VI /sekarang sebagai Terbanding-VI ;
MARYANTI NASUTION,Umur ± 34 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-VII /sekarang sebagai Terbanding-VII ;
MUHAMMAD ZEIN NASUTION,Umur ± 29Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-VIII/sekarang sebagai Terbanding-VIII ;
F
Halaman 2 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
AISAL NASUTION,Umur ± 26 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat-IX/ sekarang sebagai Terbanding-IX ;FAUZI NASUTION,Umur ± 25 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat–X/sekarang sebagai Terbanding-X ;
NOVA NASUTION,Umur ± 23 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat -XI/sekarang sebagai Terbanding-XI ;
NUR JAINA,Umur ± 56 Tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Alamat Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, sebagai Tergugat- XII/sekarang sebagai Terbanding-XII ;
Para Tergugat dalam hal ini diwakili oleh KuasanyaH. RIDWAN RANGKUTI, SH., MH.dan RAFIDAH, SH.Advokat/Penasehat Hukum pada Law Office RIDWAN RANGKUTI, SH., MH. & ASSOCIATES, ADVOCATES & COUNSELLORS AT LAW, yang berkantor di Jl. Sudirman Eks. Merdeka No. 201 Telp/Fax (0634) 27814 Kota Padang Sidimpuan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 25 Juli 2014, yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 38/2014/SK, tanggal 04 Agustus 2014;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT
- Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 105/PDT/2016/PT-MDN, Tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding ; -------------------
Berkas Perkara tanggal 14 Maret 2016 Nomor :W2.U17/262/HT.04.10/III/2016 dari Pengadilan Negeri Mandailing Natal, Putusan tanggal 07 Mei 2015 Nomor : 13/PDT.G/2014/PN-MDL ; ---------------
TENTANG DUDUK PERKARA
-
Halaman 3 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
---- Menimbang, bahwa Penggugat dengan Surat gugatannya yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mandailing Natal pada tanggal 11 Juni 2014 dalam Register Nomor 13/Pdt.G/2014/PN.Mdl, yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa pada mulanya di tanggal 21 Pebruari 2012, AMIR DAULAT NASUTION meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya dan dimakamkan di Desa Simpang Gambir, Kec. Lingga Bayu Kab. Mandailing Natal;
Bahwa Almarhum AMIR DAULAT NASUTION selama masa hidupnya menikahi/melangsungkan perkawinan dengan isterinya yang bernama RUSWANTI (Penggugat I) pada tenggal 15 Oktober 1987 dan dalam Perkawinanya dimaksud Almarhum DAULAT NASUTION dengan PENGGUGAT I dan dikaruniai 2 (dua) orang Anak, yakni : 1. ARIEF EFENDI NASUTION(Penggugat II) dan 2. PUTRI ZULIANDA NASUTION(Penggugat III);
Bahwa dalam Masa Pernikahan/Perkawinan Almarhum AMIR DAULAT NASUTION dengan Penggugat I memiliki hartabersama yakni :
Di Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luas ± 1,5 Ha (satu setengah hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saparuddin Lubis;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syahwin;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Syahwin;
Bahwa harta ini diperoleh Penggugat I dengan Almarhum DAULAT NASUTION dengan cara membeli dari ABDUL RAHIM yang beralamat di Desa Tapus, Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal pada tanggal 30 April 1998
Di Kilometer empat (KM4) Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luasnya ± 32 Ha (tiga puluh dua hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Anak Sungai;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan PT Sago;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mirhan;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amir;
B
Halaman 4 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa harta ini diperoleh Penggugat I dengan Almarhum DAULAT NASUTION dengan cara membeli dari FAUZI NASUTION yang beralamat di Kel. Simpang Gambir Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal pada tanggal 02 Nopember 2003;Di Kilometer tujuh (KM7) Bukit Mas Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luasnya ± 2,5 Ha (dua koma lima hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Amir;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hasan/Anak Sungai;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Daulat;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Daulat;
Bahwa harta ini diperoleh Penggugat I dengan Almarhum DAULAT NASUTION dengan cara membeli dari ASARUDDIN HASIBUAN yang beralamat di Pulo Padang Desa Simpang Durian, Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal pada tanggal 28 Maret 2008;
Di Panggung Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luas ± 1 Ha (satu hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hamdan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Salam;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kasmudin;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Mirhan;
Bahwa harta ini diperoleh Penggugat I dengan Almarhum DAULAT NASUTION dengan cara membeli dari SAPARUDDIN NASUTION yang beralamat di Pulo Padang Desa Simpang Durian, Kec. Linggabayu, Kab. Mandailing Natal pada tanggal 07 Maret 2010;
Selanjutuya Poin 3.1 s/d 3.4 disebut sebagai objek perkara;
Bahwa benar untuk pembelian harta bersama sebagaimana Poin 3 tersebut diatas adalah menggunakan uang hasil penjualan harta bawaan Penggugat I berupa perhiasan/emas sebanyak 2500 gr (dua ribu lima ratus gram);
B
Halaman 5 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa selanjutnya harta bersama Penggugat I dengm Alm. Daulat Nasution sebagaimana Poin 3.1 s/d 3-4 Penggugat I dan Alm. Daulat Nasution (Suami Penggugat I) mengurusnya, mengelola, dengan menanam tanaman Sawit dan Pohon Karet dan selama ± 5 (lima) tahun, Penggugat I dan Alm. Daulat Nasution menetap/bertempat tinggal pada tanah perkebunan (objek perkara).Bahwa Ahmarhum AMIR DAULAT NASUTION semasa hidupnya, tepatnya pada tanggal 28 Nopember 2011 memberikan HIBAH/menghibahkan sebidang Tanah Perkebunan beserta tanah yangada diatasnya seluas ± 10 ha. (sepuluh) Hektare yang terletak di Desa Simpang Durian Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal kepada ARIEF EFENDI NASUTION (Penggugat II) yang merupakan anak kandung Alm. AMIR DAULAT NASUTION, seusai Surat Keterangan Hibah Nomor : 5944//2015/2011, yang batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Pekarangan Saudara Batu;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pekarangan Sdr. Putri Zulianda Nst;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pekarangan Sdri. Hj. Ilmah;
Sebelah Utara berbatasan dengan Pekarangan Jalan Raya;
Bahwa Almarhum AMIR DAUIAT NASUTION semasa hidupnya, tepatnya pada tanggal 28 Nopember 2011 juga ada memberikan HIBAH/menghibahkan sebidang tanan perkebunan beserta tanah yang ada diatasnya seluas ± 10 Ha. (sepuluh) Hektare yang terletak di Desa Simpang Durian, Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal, kepada PUTRI ZULIANDA NST, (Penggugat III) yang merupakan anak kandung Alm. Amir Daulat Nasution, sesuai Surat Keterangan Hibah Nomor : 5944/ /2015/2011, yang Batas-batasnya sebagai berikut :
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Pekarangan Sdr. Arief Efendi Nst;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Pekarangan Sdr. Hasan;
Sebelah Utara berbatasan dengan Pekarangan Hj. Miah;
Bahwa sesudah Suami Penggugat I (Alm. Amir Dulat Nasution) meninggal dunia pada 21 Pebruari 2012 tanpa seizin Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III, tanah objek perkara dikuasai oleh Para Tergugat dengan cara menggarap tanahnya dan menikmati hasil perkebunan (abjek perkara) tersebut sampai dengan saat diajukannya Gugatan ini kepada Pengadilan Negeri Mandailing Natal;
B
Halaman 6 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa berdasarkan ketentuan bunyi/isi Pasal 1365 KUIIPerdata menyatakan dengan jelas “tiap-tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian hak, maka diwajibkan pihak-pihak yang membuat kerugian menggantikan kerugian kepada pihak yang dirugikan”. Dalam hal ini yangmengalami kerugian adalah PARA PENGGUGAT;Bahwa atas tindakan dari Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergugut XII) yang telah menzholimi dan merampas hak-hak keperdataan Para Penggugat, maka akibat dari perbuatan Para Tergugat tersebut yang melakukan menguasai dan tanah/objek perkara dimaksud mengakibatkan Para Penggugat mengalami kerugian yang sangat besar baik secara Materil maupun Immateril yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan melakukan Perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaads), (Vide Yurisprudensi MARI No. 371 K/Sip/1973 tertanggal 22 Oktober 1975) dengan perincian sebagai berikut :
Kerugian Materil.
Bahwa dengan tidak didapatnya untuk mengelola, atapun mengambil hasil dari tanah perkebunan/obyek perkara ini akan hak-hak Para Penggugat terhadap harta miliknya yang ditumbuhi tanaman Sawit dan pohon Karet yang telah produktif dengan berpenghasilan Rp.15.000.000,-/minggu (lima belas juta rupiah per minggu) maka kalau satu bulan berpenghasilan sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), sehingga terhitung bulan Pebruari tahun 2012 s/d diajukannya Gugatan ini yaitu 29 bulan x Rp. 60.000.000,- = Rp-1.740.000.000,- (satu milyar tujuh ratus empat puluh juta rupiah), dan secara terang dan tegas Para Penggugat mengalami Kerugian Materil selama proses hukum dan persidangan berlangsung dalam melakukan Gugatan di Pengadilan Negeri Mandailing Natal ini dan ditambah lagi biaya-biaya transportasi Para Penggugat sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), sehingga seluruh kerugian yang timbul oleh Para Penggugat sebesar : Rp. 1.740.000.000,- + Rp. 15.000.000,- = Rp.1.755.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh lima juta rupiah);
Kerugian Immateril.
Bahwa kerugian Immateril yang dialami Para Penggugat dengan belum mendapatkan hak-hak atas Tanah Perkebunan sebagaimana dimaksud pada Point 3 Gugatan ini, dengan ini Para Penggugat mengalami kerugian Immateril sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) maka total kerugian Materil dan Immateril Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.805.000.000,- (satu milyar delapan ratus lima juta rupiah).
B
Halaman 7 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa oleh karena hal tersebut patut dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat kiraya dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij vooraad) Vide MARI No. 727/K/Sip/1974 tertanggal 8 September 1974, walaupun ada upaya hukum perlawanan, Banding atau Kasasi;Bahwa patut secara hukum terhadap Tergugat I s/d Tergugat XII dapat dibebankan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rpiah) secara tanggung rentang perhari dan setiap hari keterlambatannya didalam memenuhi putusan ini, terhitung apabila perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde);
Bahwa oleh karena terjadinya perbuatan melawan hukum serta kerugian yang nyata bagi Para Penggugat maka efek dari perbuatan tersebut secara serta merta menimbulkan hak bagi kepentingan hukum Para Pengguggat untuk melakukan tuntutan hukum secara perdata di Pengadilan Negeri Mandailiag Natal, yang mana ada kekhawatiran dari Para Penggugat kepada Para Tergugat yang akan mengalihkan dan atau menjual atau menjadikan jaminan/tanggungan, dan juga agar Gugatan ini tidak hampa, maka patut dan layak Para Penggugat meminta kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal c/q Majelis Hakim yang memerika dan mengadili perkara ini berkenan meletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap tanah perkebunan/objek perkara dan harta benda milik Tergrigat I dan Terggugat III baik terhadap barang bergerak ataupun barang tidak bergerak yaitu rumah Para Tergugat yang terletak di Desa Simpang Gambir Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal.
Maka berdasarkan alasan dan hal-hal seperti diuraikan diatas, dengan ini PARA PENGGUGAT Memohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Mandailing Natal Cq. Bapak/Ibu Majelis Hakim yang memeriksa daa mengadili perkara ini, berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Mengabulkan Sita Jamiran (Conversatoir Beslaag/CB) atas tanah perkebunan/objek perkara dan harta benda milik Tergugat I s/d Tergugat XII baik terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak yaitu rumah ParaTergugat.
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat ini untuk keseluruhannya;
Menyatakansah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag/CB) atas tanah perkebunan/objek perkara dan harta benda milik Tergugat I s/d Tergugat XII baik terhadap barang bergerak maupun barang tidak bergerak yaitu rumah Para Tergugat;
M
Halaman 8 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
enyatakan demi hukum bahwa objek sengketa, yakni :
Di Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luas ± 1,5 Ha (satu setengah hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Saparuddin Lubis;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Syahwin;
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Syahwin;
Di Kilometer empat (KM4) Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luasnya ± 32 Ha (tiga puluh dua hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Anak Sungai;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan PT Sago;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Mirhan;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Amir;
Di Kilometer tujuh (KM7) Bukit Mas Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luasnya ± 2,5 Ha (dua koma lima hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Pak Amir;
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Hasan/Anak Sungai;
Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Daulat;
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Daulat;
Di Panggung Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kec. Batang Natal, Kab. Mandailing Natal, dengan luas ± 1 Ha (satu hektare);
Yang batas-batas adalah :
Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hamdan;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Salam;
Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Kasmudin;
Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Mirhan;
Adalah demi hukum sah milik Para Penggugat;
M
Halaman 9 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
enyatakan dengan hukum bahwa Surat Keterangan Hibah Nomor : 5944/2015/2011 tertanggal 28 Nopember 2011 dimana AMIR DAULAT NASUTION sebagai Penghibah memberikan HIBAH/mengghibahkan sebidang Tanah Perkebunan beserta tanah yang ada diatasnya seluas ± 10 (sepuluh) Hektare yang terletak di Desa Simpang Durian, Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal, kepada ARIEF EFENDT NASUTION (Penggugat II) yang merupakan anak kandung Alm. Amir Daulat Nasution, adalah sah secara hukum;Menyatakan dengan hukum bahwa Surat Keterangan Hibah Nomor : 5944/2015/2011 tertanggal 28 Nopomber 2011 dimana AMIR DAULAT NASUTION sehingga Penghibah memberikan HIBAH sebidang Tanah Perkebunan beserta tanah yang ada diatasnya seluas ± 10 Ha (sepuluh) Hektare yang terletak di Desa Simpang Durian, Kec. Linggabayu Kab. Mandailing Natal, kepada PUTRI ZULIANDA NST (Penggugat III) yang merupakan anak kandung Alm. Amir Daulat Nasution, adalah sah secara hukum;
Menyatakan dengan hukum bahwa perbuatan yang menguasai dan mengusahakan objek sengketa oleh Para Tergugat (Tergugat I s/d Tergagat XII) dimaksud adalah tidak sah dan Perbuatan dimaksud merupakan perbuatan melawan hukum;
Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XII untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan bunti putusan terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan objek Perkara diserahkannya objek perkara kepada Para Penggugat;
Menghukum Tergugat I s/d Tergugat XII untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menyatakan Putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada banding verzet atau Kasasi (unitvoerbaar bij vooraad)
Atau : Jika Pengadilan Negeri Mandailing Natal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
----- Menimbang, bahwa oleh karena mediasi tidak ditemukan walaupun telah diberikan waktu yang cukup sehingga sidang dilanjutkan dan Para Tergugat telah memajukan jawaban sebagai tangkisan terhadap gugatan itu, yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Eksepsi Tentang Proses Pemeriksaan Perkara
Berdasarkan Gugatannya Para Penggugat mendalilkan bahwa objek perkara diperoleh Para Penggugat berdasarkan Hibah dari Alm. Amir Daulat Nasution sebagaimana:
S
Halaman 10 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
urat Keterangan Hibah No. 5944/2015/2011 tanggal 28 Nopember 2011 a.n Penggugat II Arief Effendi Nasution;Surat Keterangan Hibah No. 5944/2015/2011 tanggal 28 Nopember 2011 a.n Penggugat III PUTRI ZULIANDA NASUTION;
Dan Surat Pembelian Penggugat I dari Safaruddin Nasution pada tanggal 7 Maret 2010;
Bahwa Para Terggugat menduga Alas Hak Para Penggugat tersebutadalah palsu atau dipalsukan, karena pada tanggal 28 November 2011 Alm. Amir Daulat Nasution (orang tua/bapak mertua ParaTergugat) adalah sedang dalam perawatan di RSU Permata BundaMedan, sehingga tidak masuk akal Alm. Amir Daulat Nasutionmenandatangani Surat Hibah dalam kondisi sakit, lemah, dan terusdijaga secara bergantian oleh Para Tergugat, untuk itu Tergugattelah melaporkan Para Penggugat di Polres Madina pada tanggal 27Agustus 2014 sebagaimana Lapora Polisi No: LP/107/VIII/2014/SU/RESMD. Tanggal 27 Agustus 2014, sehubungan terjadinyatindak pidana “Membuat Surat Palsu” melanggar pasal 263 ayat (1)dan (2) KUHP, yang diduga dilakukan oleh Ruswanti, Arief EffendiNasution, dan Putri Zulinda Nasution, yang mana saat ini dalamproses penyidikan Polres Madina;
Bahwa dalam pemeriksaan dihadapan penyidik, Para Penggugatdengah jujur menerangkan bahwa peda tanggal 28 November 2011tidak pernah bertemu dengan Alm. Amir Daulat Nasution di Medan,dan tidak pernah menandatangani Surat Keterangan Hibah tersebut,akan tetapi Para Penggugat menerima Surat Keterangan Hibahtersebut dari Kepala Desa Simpang Durian Kec. Lingga Bayu;
Berdasarkan uraian diatas, mohon Bapak Majelis Hakim menangguhkan pemeriksaan perkara aquo, menunggu proses penyidikan tindak pidana “Membuat Surat Palsu” tersebut memperoleh Kepastian Hukum berdasarkan putusan pengadilan oleh Hakim Pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Exceptio Gemis Aan Hoeda Righeid (Salah Sasaran Pihak Yang Digugat)
B
Halaman 11 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa Para Penggugat telah salah dan keliru menetapkan Parsaulian Ritonga sebagai Tergugat I dan Uli Raja Rangkuti sebagai Tergugat IV dalam perkara aquo, karena Tergugat I dan Tergugat IV tidak mempunyai hubungan hukum dengan objek perkara, tidak menguasai objek perkara, posisi Tergugat I dan Tergugat IV hanya sebagai menantu dari Alm. Amir Daulat Nasution, sehingga Tergugat I dan Tergugat IV bukan ahli waris Alm. Amir Daulat Nasution, dan oleh karena itu Tergugat I dan Tergugat IV tidak berdasarkan hukum ditarik sebagai pihak dalam perkara aguo, menurut hukum pihak yang ditarik sebagai tergugat adalah orang yang secara nyata (feitelUk) atau orang yang sesungguhnya menguasai objek perkara, oleh karena itu gugatan penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa demikian juga dengan Junaida Nasution/Tergugat II, Siti Syaidah Nasution/Tergugat III, Julita Nasution/Tergugat VI, Marianti Nasution Tergugat VII, Ahmad Faisal Nasution/Tergugat IX, Ahmad Fauzi Nasution/Tergugat X. dan Nova Nasution/Tergugat XI,; sekalipun Para Tergugat tersebut adalah anak kandung/ahli waris Alm. Amir Daulat Nasution, akan tetapi Para Tergugat tersebut tidak pernah ikut mengurusi dan menguasai objek perkara, karena Tergugat III, Tergugat VI, Tergugat VII tidak bertempat tinggal di Simpang Gambir, akan tetapi tinggal di Medan, sedangkan Tergugat V ikut suami (Tergugat IV) dan bertempat tinggal di Medan, demikian juga Tergugat IX, Tergugat X, dan Tergugat XI masih kuliah dan bertempat tinggal di Medan, dengan demikian Para Tergugat tersebut tidak mengetahui letak objek perkara tersebut, karena selama ini yang mengurusi dan menguasai objek perkara adalah ayah Para Tergugat Amir Daulat Nasution bersama Tergugat VIII dan Tergugat XII, selaku saudara kandung dan ibu kandung Para Tergugat;
Dengan demikian Para Penggugat telah salah dan keliru memilih Junaida Nasution, Siti Syaidah Nasution, Juita Nasution, Marianti Nasution, Ahmad Faisal Nasution, Ahmad Fauzi Nasution, dan Nova Nasution sebagai pihak dalam perkara aquo, karena Para Tergugat tersebut tidak pernah menguasai objek perkara.
Exeptio Gugatan Obscuur Libel
B
Halaman 12 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa setelah Para Tergugat menganalisa dan mencermati posita dan petitum gugatan Para Penggugat, ternyata Gugatan Penggugat dapat di kwalifikasikan sebagai Gugatan yang Obscur Libel atau Gugatan yang kabur dengan alasan yuridis sebagai berikut :
Bahwa dalam posita gugatan poin No. 3.1), 3.2), 3.3), dan 3.4); menyebutkan sebagai Objek Perkara; yang diperoleh Penggugat I selama perkawinannya dengan Alm. Amir Daulat Nasution yang luasnya sebanyak ± 37 Ha; sedangkan dalam posita selanjutnya poin No. 6 dan No. 7 Para Penggugat mendalilkan bahwa Alm Amir Daulat Nasution telah menghibahkan tanah beserta yang ada diatasnya kepada Penggugat II seluas 10 Ha, dan kepada Penggugat III seluas 10 Ha;
Bahwa Para Penggugat tidak menjelaskan secara rinci, jelas, dan terang asal usul tanah yang di hibahkan Alm. Amir Daulat Nasution tersebut kepada Penggugat II dan III, apakah objek perkara yang dihibahkan atau tanah yang lain, jika yang dihibahkan adalah Objek Perkara maka akan tersisa 17 Ha lagi yang menjadi objek perkara, dan apabila dianalisa secara cermat letak dan batas - batas objek yang dihibahkan tersebut tidak sama dengan letak dan batas - batas Objek Perkara dalam poin No. 3.1), poin 3.2), poin 3.3) dan poin 3.4) posita gugatan Penggugat;
Bahwa menurut Para Tergugat posita gugatan Para Penggugat poin 3 bertentangan dengan poin 6 dan poin 7 atau bahkan tidak ada hubungannya, karena msing - masing poin 3, dan poin 6 – 7 berdiri sendiri sebagai suatu perbuatan hukum yang berbeda aspek hukumnya, poin 3 merupakan harta pencaharian bersama, sedangkan poin 6 dan poin 7 adalah perolehan tanah berdasarkan hibah sehingga menurut hukum tidak dibenarkan menggabungkan dua permasalahan hukum dalam satu Gugatan;
B
Halaman 13 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa dalam petitum poin 3 Para Penggugat meminta kepada Majelis Hakim agar objek perkara dinyatakan sah milik Para Penggugat, sementara bahwa poin 4 dan poin 5 petitum Para Penggugat meminta agar Surat Keterangan Hibah No: 5944/2015/2011 tanggal 28 November 2011 dinyatakan sah secara hukum, adalah suatau petitum yang saling bertentangan dan petitum yang bertentangan dengan posita gugatan, dengan alas an yuridis dalam posita poin No. 3 Para Penggugat mendalilkan sebagai harta pencaharian Penggugat I dengan Alm .Amir Daulat Nasution selanjutnya disebut Objek Perkara, disisi lain dalam petitum poin No. 3 para Penggugat meminta agar objek perkara/sengketa tersebut dinyatakan demi hukum milik Para Penggugat sehingga dengan jelas dan terang antara posita dengan petitum tidak sinkron dan bahkan bertentangan, demikian juga posita poin No. 6 dan 7 tidak jelas apa permasalahan dalam objek dalam poin No. 6 dan poin No. 7 tersebut apakah masuk objek perkara atau tidak, sementara dalam posita poin No. 4 dan poin No. 5 Para Penggugat meminta agar Surat Keterangan Hibah tersebut dinyatakan sah secara hukum, dengan demikian poin No. 4 dan 5, sehingga menimbulkan kekaburan antara posita dengan petitum, dan menurut hukum petitum yang tidak sinkron dengan posita, dan dalil posita tidak saling berhubungan, maka Gugatan di kwalifikasikan Gugatan yang Obscuur Libel (kabur) dan harus dinyatakan tidak dapat diterima.
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa apa yang diuraikan Tergugat dalam eksepsi merupakan bagian dan satu kesatuan dalam jawaban terhadap pokok perkara ini, untuk itu Para Tergugat tidak mengulanginya lagi.
Bahwa Para Tergugat dengan tegas menolak semua dalil - dalil Gugatan Para Penggugat, kecuali yang diakui secara tegas dan jelas dalam jawaban ini.
Bahwa benar orang tua/suami/bapak mertua/Para Tergugat Amir Daulat Nasution meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2012 pukul 03.30 Wib di Medan karena sakit berbulan -bulan yang dideritanya, dan dikebumikan di Pemakaman Umum Kel. Simpang Gambir pada tanggal 23 Februari 2012;
B
Halaman 14 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa sepengetahuan Para Tergugat selama hidupnya Alm. Amir Daulat Nasution hanya mempunyai 1 (satu) orang istri yang sah yaitu Hj. Nurjainah Lubis (Tergugat XII), tidak ada lagi istri Alm. Amir Daulat Nasution yang lain, sedangkan Ruswanti (Penggugat I) yang mengaku sebagai istri Alm. Amir Daulat Nasution adalah tidak benar, karena selama hidupnya Alm. Amir Daulat Nasution tidak pernah menceritakan mempunyai istri yang bernama Ruswanti, dengan demikian Para Tergugat tidak meyakini bahwa Penggugat II dan Pengguagt III adalah anak yang sah dari Penggugat I dengan Alm. Amir Daulat Nasution;Bahwa kami Para Tergugat, merasa kaget dan heran setelah ayah kandung/suami/bapak mertua Para Tergugat Alm. Amir Daulat Nasution meninggal dunia, tiba - tiba pada bulan Juli 2014 Para Tergugat digugat oleh orang yang mengaku istri dan anak - anak Alm. Amir Daulat Nasution, sedangkan jika dilihat usia Penggugat II sudah berusia 20 tahun dan Pengguagt III berusia 18 tahun, kok tiba - tiba mengaku anak-anak dari Alm. Amir Daulat Nasution yang tidak pernah dikenal dan berkomunikasi dengan Para Tergugat selama 20 tahun ini;
Bahwa tidak benar Objek Perkara adalah harta pencaharian bersama Penggugat I dengan Alm. Amir Daurat Nasution, yang benar objek perkara adalah harta pencaharian Alm. Amir Daulat Nasution dengan Tergugat XII/Hj. Nurjainah Lubis selaku istri sah dari Alm. Amir Daulat Nasution, yang dibeli secara bertahap sejak tahun 1993, yaitu :
Dari Khoiruddin seluas : 2,5 ha dibeli pada tahun 1993;
Dari Pudan seluas : 3,5 ha dibeli pada tahun 1994;
Dari H.Asrul seluas : 1,5 ha dibeli pada tahun 1996;
Dari Saragih seluas : 10 ha dibeli pada tahun 1998;
Dari Saparuddin seluas : 3 ha dibeli pada tahun 1999;
Dari Sahuddin seluas : 2,5 ha dibeli pada tahun 2000;
Dari Amirhan seluas : 4 ha dibeli pada tahun 2001;
Dari Gitom seluas : 3,5 ha dibeli pada tahun 2002;
Dari Ali Masuro seluas : 10 ha dibeli pada tahun 2003;
Dari Amirhan seluas : 2 ha dibeli pada tahun 2004;
Dari sukri seluas : 1,5 ha dibeli pada tahun 2005;
Dari Kasmuddin seluas : 5,5 ha dibeli pada tahun 2005;
Dari Sapii Lubis seluas : 1,5 ha diberi pada tahun 2005;
Dari Bincar seluas : 3 ha dibeli pada tahun 2006;
Dari Ali Masuro seluas : 1,5 ha diberi pada tahun 2008;
Dari Kasmuddin seluas : 1,5 ha dibeli pada tahun 2012;
B
Halaman 15 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa sejak di beli pada tahun 1993 hingga meninggal Alm. Amir Daulat Nasution keseluruhan tanah tersebut di kuasa oleh Tergugat III, Tergugat XII bersama Alm. Amir Daulat Nasution, dan mengerjakannya dengan menanam sawit, hingga saat ini tergugat VIII dan Tergugat XII tetap menguasai dan menanami kebun sawit yang sebagaian kecil sudah panen, dengan demikian dalil Penggugat poin 4 dan 5 hanyalah rangkaian bohong belaka.Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2011, Alm. Amir Daulat Nasution masih dalam perawatan di RSU permata Bunda Medan yang di rawat inap mulai tanggal 13 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2011, dan rawat inap jalan mulai tanggal 19 Nopember 2011 hingga Alm. Amir Daulat Nasution meninggal dunia pada tanggal 21 Nopember 2012.
Bahwa pada tanggal 28 Nopember 2011 Para Tergugat masih membawa Alm. Daulat Nasution ke RSU Permata Bunda Medan untuk terapi dan berobat dan selama berobat jalan di Medan Alm. Daulat Nasution tinggal bersama Tergugat III (Siti Syaidah Nasution) karena Tergugat III bekerja sebagai Dosen pada Fakultas Ilmu Keperawatan USU Medan maka lebih tepat Amir. Daulat Nasution tinggal bersama Tergugat III, dengan demikian tidak benar pada tanggal 28 Nopember 2011 Alm. Amir Daulat Nasution menandatangani atau membuat Surat Keterangan Hibah sebagaimana yang di dalilkan Para Tergugat dalam poin 6 dan 7 posita Gugatan Penggugat.
Bahwa oleh karena Alm. Amir Daulat Nasution tidak mungkin menandatangani Surat Keterangan Hibah pada tanggal 28 Nopember 2011, lebih - lebih lagi baik Kepala Desa Kampung Durian ataupun Penggugat II dan III tidak pernah bertamu ke rumah Tergugat III di Medan dimana Alm. Amir Daulat Nasution dirawat maka Para Tergugat menduga keras bahwa surat Keterangan Hibah dengan Nomor yang sama, tanggal, bulan dan tahun yang sama tersebut yakni No : 5944/2415/2011 tanggal 28 Nopember 2011 An. Arief Effendi Nasution dan Putri Julianda Nasuiton tersebut adalah Diduga Keras Dipalsukan Oleh Para Penggugat Dan Kepala Desa Simpang Durian, oleh karena itu Tergugat VIII telah melaporkan Para Penggugat di polres Madina sebagaimana Laporan Polisi No : Lp/107/VIII/2014/SU/RES. MD tanggal 27 Agustus 2014 dimana saat ini masih dalam proses penyidikan penyidik Polres Madina.
B
Halaman 16 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
ahwa Para Tergugat telah di periksa penyidik, dimana pada pokoknya Para Penggugat menerangkan, memang benar tidak pernah bertemu dengan Alm. Amir Daulat Nasution pada tanggal 28 Nopember 2011, akan tetapi Surat Keterangan Hibah tersebut diterima Para Penggugat dari Kepala Desa Simpang Durian, mengenai kebenaran apakah di tandatangani oleh Alm. Amir Daulat Nasution Surat Keterangan Hibah tersebut, Para Penggugat Tidak Melihatnya, Maka Dapat Di pastikan Bahwa Surat Keterangan Hibah Tersebut Adalah Palsu, dan mohon kepada Majelis Hakim kiranya berkenan menunda/menangguhkan putusan perkara aquo, sampai perkara pidana dugaan membuat Surat Keterangan Palsu tersebut diputus hakim pidana dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.Bahwa Para Tergugat tidak pernah menguasai, mengerjakan, menggarap tanah dan menikmati hasir perkebunan milik Para Penggugat (objek perkara), justru sebaliknya para penggugat dengan cara melawan hukum dan melanggar hukum dengan cara membuat Surat keterangan Hibah Palsu atau memakai Surat Palsu dengan tujuan untuk memiliki harta pencarian tergugat XII dengan Alm. Amir Daulat Nasution, seharusnya Para Tergugat malu karena setelah Alm. Amir Daulat Nasution meninggal dunia baru Para Tergugat muncul dan mengaku istri dan anak – anak Alm. Amir Daulat Nasution, dengan demikian dalil posita penggugat poin 8 dan 9 tidak berdasar dan harus di tolak.
Bahwa tuntutan Para Penggugat sebagaimana poin 9 dan 10 posita dan poin 7 petitum, adalah sangat tidak berdasarkan hukum, karena apa yang dikuasai dan dikerjakan oleh Tergugat VIII dan Tergugat XII adalah milik Tergugat XII sendiri, yang dibeli dan diola, diusahakan, ditanam dan dirawat sendiri oleh Tergugat XII, bersama Tergugat VIII dan alm. Amir Daulat Nasution semasa hidupnya, bukan milik Para Penggugat, dengan demikian menurut hukum seluruh petitum Gugatan Penggugat haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat di terima.
Berdasarkan uraian - uraian tersebut diatas untuk menghindari Gugatan yang tidak mempunyai dasar hukum, adalah tepat bila Pengadilan Negeri Mandailing Natal menolak Gugatan Penggugat seluruhnya atau setidak - tidaknya tidak dapat diterima.
Berdasarkan argumentasi dan alasan - alasan tersebut diatas Tergugat mohon kepada Majelis hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini memberi putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi tergugat seluruhnya.
M
Halaman 17 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
enyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat di terima.
DALAM POKOK PERKARA.
Menolak Gugatan penggugat seluruhnya atau setidak tidaknya Gugatan tidak dapat di terima.
Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Gugatan tersebut diatas Pengadilan Negeri Mandailing Natal telah menjatuhkan putusan tanggal 07 Mei 2015 Nomor :13/PDT.G/2014/PN-Mdl yang amarnya berbunyi sebagai berikut :-
Dalam Provisi:
Menolak tuntutan provisi Para Penggugat ; ---------------------------------------------
Dalam Eksepsi:
Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima ; ------------------------
Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.566.000,- (lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; ----------------------------------
Membaca :
Relaas pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Mandailing Natal Nomor :13/Pdt.G/2014/PN-Mdl tanggal 07 Mei 2015 oleh Jurusita Pengganti Kepada Kuasa Penggugat/Pembanding pada tanggal 09 Juli 2015 ;
Akta Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 05/Akta.Pdt.Bdg/2015/PN-Mdl, yang dibuat oleh Panitra Pengadilan Negeri Mandailing Natal, bahwa Kuasa Hukum Para Penggugat menerangkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2015, telah mengajukan permohonan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 13/Pdt.G/2014/PN-Mdl tanggal 07 Mei 2015 ; ---------------------------------------------------------------------
R
Halaman 18 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
elaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mandailing Natal yang menerangkan bahwa pada tanggal 15 Desember 2015 telah diberitahukan kepada Kuasa Hukum Para Tergugat/Terbanding bahwa adanya permintaan banding tersebut ;Risalah pemberitahuan untuk memeriksa berkas perkara Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Mandailing Natal, masing-masing kepada Kuasa Hukum Para Pembanding dan Kuasa Hukum Para Terbanding tertanggal 16 dan 17 Desember 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
----- Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Para Penggugat/Pembanding, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga permohonan banding tersebut secara Formal dapat diterima ; ----------
----- Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal Nomor : 13/Pdt.G/2014/PN-Mdl tanggal 07 Mei 2015 yang dimohonkan banding yang ternyata Para Pembanding juga tidak mengajukan Memori Bandingnya ; -------------------------
----- Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Medan tidak sependapat dengan pertimbangan-pertimbangan hukum Pengadilan tingkat Pertama dengan alas an hukum sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang disengketakan oleh para pihak adalah menyangkut dengan Perkawinan antara Penggugat-I dengan Almarhum Amir Daulat Nasution (Suami TergugatXII NURJAINA) yang dilangsungkan pada tanggal 15 Oktober 1987, dan harta bersama yang diperoleh dalam masa pernikahan/perkawinan Penggugat-I dan Almarhum Amir Daulat Nasution ; ----
----- Menimbang, bahwa sedang menurut para Tergugat/para Terbanding Almarhum Amir Daulat Nasution hanya 1 (satu) orang istri yaitu Tergugat-XII Nur Jaina Lubis dan Penggugat-I bukan istrinya yang sah, serta Tanah perkara bukan harta bersama antara almarhum Amir Daulat Nasution dengan Penggugat-I Ruswanti, tetapi adalah harta bersama yang diperoleh dalam perkawinan dengan Tergugat-XII ; ------------------------------------------------------------
-
Halaman 19 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
---- Menimbang, bahwa para Penggugat/Para Pembanding dan para Tergugat/Para Terbanding termasuk Tergugat-XII Nur Jaina selaku istri Amir Daulat Nasution yang semuanya beragama islam ; ------------------------------------------- Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 Perubahan kedua UU No.50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama, menyebutkan :
Ayat (1) : “ Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara Orang-orang yang beragama Islam dibidang :
Perkawinan.
Kewarisan, Wasiat dan Hibah yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam.
Waqaf dan shadaqah.
Ayat (2) : Bidang perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.
----- Menimbang, bahwa dalam penjelasan Pasal 49 ayat (2) “ yang dimaksud bidang perkawinan yang diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan antara lain adalah : butir 10 : “ Penyelesaian harta bersama “ ; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena yang dipersoalkan dalam perkara aquo adalah tentang Sahnya perkawinan antara Penggugat-I Ruswanti dengan almarhum Amir Daulat Nasution dan tentang harta bersama yang diperoleh dalam masa perkawinan Penggugat-I dengan suaminya Almarhum Amir Daulat Nasution tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) serta penjelasan Undang-Undang No.7 Tahun 1989 yang diubah kedua dengan Undang-Undang No.50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama tersebut, sengketa perkara aquo adalah Kopetensi Absolut Pengadilan Agama, tidak berwenang Peradilan Umum dalam hal ini Pengadilan Negeri Mandailing Natal tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo (No.13/Pdt.G/2014/PN-Mdl) ; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas Pengadilan Tinggi berkesimpulan bahwa Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 07 Mei 2015 Nomor :13/Pdt.G/2014/PN-Mdl tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan seluruhnya dengan mengadili sendiri yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini ; -------------
Halaman 20 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
----- Menimbang, bahwa oleh karena Para Penggugat/Para Pembanding pihak yang kalah dalam perkara ini, maka biaya-biaya yang timbul dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepada Para Penggugat/Para Pembanding ; -----
----- Mengingat dan memperhatikan Undang-Undang No.7 Tahun 1989 yang telah diubah kedua dengan Undang-undang No. 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama jo Undang-Undang No.1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan-Peraturan Perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menerima permohonan banding dari Para Penggugat/Para Pembanding ; --------------------------------------------------------------------------
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tanggal 7 Mei 2015 Nomor :13/Pdt.G/2014/PN-Mdl, yang dimohonkan banding tersebut dengan : ---------------------------------------------------------------------
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Pengadilan Negeri Mandailing Natal tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara Nomor :13/Pdt.G/2014/PN-Mdl ; ----
Menghukum Para Penggugat/Para Pembanding untuk membayar biaya pekara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; ------
Halaman 21 dari 22 Halaman dalam perkara perdata No:105/PDT/2016/PT.Mdn
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari KAMIS tanggal 12 Mei 2016, oleh Kami SABAR TARIGAN SIBERO, SH. MH Hakim Pengadilan Tinggi Medan sebagai Hakim Ketua Majelis, SAMA RAJA MARPAUNG,SH dan ABDUL FATTAH, SH. MH Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 29 Maret 2016 Nomor : 105/PDT/2016/PT-MDN, Putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 17 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas serta dibantu oleh K H A I R U L,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara atau Kuasa Hukumnya.Hakim- Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SAMA RAJA MARPAUNG,SH SABAR TARIGAN SIBERO, SH.MH
ABDUL FATTAH, SH. MH
Panitera Pengganti,
K H A I R U L, SH.MH
Ongkos-Ongkos :
M e t e r a i .................... Rp. 6.000.-
R e d a k s i ................... Rp. 5.000.-
Pemberkasan ................. Rp. 139.000.-
J u m l a h………………. Rp. 150.000,-