220/Pid.Sus/2015/PN Gto
Putusan PN GORONTALO Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Gto
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- EMPI RAHIM Alias EMPI
- “MENGADILI” 1. Menyatakan terdakwa EMPI RAHIM Alias. EMPI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa: ~ 1(satu) buah batang kayu kering yang sudah patah; Dirampas untuk dimusnahkan; 4. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Gto.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Gorontalo yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama Lengkap : EMPI RAHIM Alias. EMPI;
Tempat Lahir : Gorontalo;
Umur / tanggal lahir : 18 tahun 8 bulan/ 08 Maret 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Gto, tanggal 23 September 2015, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk menyidangkan dan mengadili perkara ini;
2. Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 220/Pen.Pid.Sus/2015/PN Gto, tanggal 23 September 2015, tentang Penetapan Hari Sidang;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Gto, tanggal 22 Oktober 2015, tentang Pergantian salah satu anggota Majelis Hakim yang mutasi;
4. Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah membaca dan memperhatikan Visum Et Repertum (VER) dan Kutipan Akta Kelahiran dalam perkara ini;
Setelah memperhatikan barang bukti dalam perkara ini;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) yang diajukan oleh Penuntut Umum, pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Empi Rahim Alias. Empi, bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan Anak”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76 c jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Empi Rahim Alias. Empi, dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan, dengan perintah segera ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
~ 1(satu) buah batang kayu kering yang sudah patah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menghukum terdakwa Empi Rahim Alias. Empi untuk membayar denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) Bulan kurungan;
Menetapkan agar terdakwa, supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan lisan terdakwa di persidangan, yang pada pokoknya menyatakan “terdakwa menyesal dengan perbuatannya dan terdakwa memohon keringanan hukuman”;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan lisan terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan di persidangan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya dan terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan dengan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
Bahwa ia terdakwa EMPI RAHIM Alias. EMPI, pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, pukul 11.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan April 2015, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasanterhadap anak yaitu saksi RIZAL HAMZAH (korban) yang masih berumur 12 (dua belas) tahun (sesuai dengan Akte Catatan Sipil No. AL 792.0053001 tanggal 08 Oktober 2013 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil Kota Gorontalo), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
~ Bahwa awalnya saksi RIZAL HAMZAH (korban) pulang dari sekolah kemudian di tengah perjalanan, ibu saksi yakni saksi YUSNA TAMUMU menghampiri saksi RIZAL HAMZAH (korban) dan menanyakan apakah saksi sudah menginjak anak Pr. TITTA setelah mendengarkan penjelasan dari saksi, kemudian saksi YUSNA TAMUMU pergi menuju ke rumah Pr. TITTA, tidak berapa lama kemudian terdakwa datang bersama saksi PULU dan mendekati saksi RIZAL HAMZAH (korban), selanjutnya dengan menggunakan tangan kanannya terdakwa merampas batang kayu yang ada ditangan saksi RIZAL HAMZAH (korban) dan memukulkan ke arah betis kanan sebanyak 2(dua) kali hingga batang kayu tersebut patah, selanjunya terdakwa pergi meninggalkan saksi RIZAL HAMZAH (korban) yang menangis kesakitan;
~ Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi RIZAL HAMZAH (korban) tidak dapat sekolah karena mengalami sakit di betis sebelah kanan dan mengganggu kegiatan sehari-hari sesuai dengan Visum Et Repertum (VER) Nomor: 800/RSUD.O/120.a/IV/2015, tertanggal 13 April 2015, yang yang dibuat dan ditandatangani oleh Dokter Sofyan Hadi Adam, Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Otanaha yang hasilnya sebagai berikut:
~ Tampak memar merah kebiruan dan bengkak pada betis kaki kanan berukuran kurang lebih empat kali lima sentimeter titik;
~ Tampak luka gores pada betis kaki kanan berukuran kurang lebih empat sentimeter titik;
Kesimpulan: Berdasarkan hasil pemeriksaan luar terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul titik;
Perbuatan terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 c jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang keterangannya di dengar di persidangan sebagai berikut:
saksi RIZAL HAMZAH Alias. DAMBEA, tidak di sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
~ Bahwa Anak pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik Polisi;
~ Bahwa Anak dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum, yakni sehubungan dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Anak;
~ Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, sekitar jam 11.00 Wita, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
~ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada Anak dengan menggunakan kayu sebanyak 1(satu) kali;
~ Bahwa awalnya Anak bersama dengan Abdul Malik Usman hendak pulang dari sekolah, dan di tengah jalan terdakwa bersama dengan Pulu mendekati Anak kemudian terdakwa langsung memukuli Anak dengan sebatang kayu hingga patah setelah itu terdakwa pergi;
~ Bahwa Anak tidak tahu kenapa terdakwa melakukan pemukulan terhadap Anak, namun setahu Anak waktu di sekolah sedang bermain dengan mendorong-dorong meja, kemudian tidak sengaja tangan adik terdakwa tersebut terjepit;
~ Bahwa akibat pemukulan tersebut, Anak merasakan sakit dan perih dikaki, merah kebiruan serta mengganggu aktifitas Anak di sekolah;
~ Bahwa Anak sempat dibawa ke Dokter untuk diperiksa dan diobati;
~ Bahwa waktu itu, Anak 2 (dua) hari tidak masuk sekolah;
~ Bahwa Anak masih bisa berjalan, tapi sedikit pincang karena merasa perih dan sakit;
~ Bahwa biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh orang tua Anak sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
~ Bahwa keluarga terdakwa tidak membantu biaya pengobatan;
~ Bahwa tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, atau keluarga terdakwa kepada Anak dan orang tua Anak;
~ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak merasakan sakit dan perih di kaki;
~ Bahwa Anak membenarkan barang bukti berupa kayu yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
saksi ABDUL MALIK USMAN Alias. MALIK, tidak di sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
~ Bahwa Anak pernah memberikan keterangannya dihadapan Penyidik Polisi;
~ Bahwa Anak dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum, yakni sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa kepada Rizal Hamzah;
~ Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, sekitar jam 11.00 Wita, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
~ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada Rizal Hamzah menggunakan kayu sebanyak 1 (satu) kali;
~ Bahwa Anak mengetahui perbuatan terdakwa, karena saat itu Anak sedang bersama dengan Rizal Hamzah;
~ Bahwa awalnya Anak bersama dengan Rizal Hamzah hendak pulang dari sekolah, dan di tengah jalan terdakwa bersama dengan Pulu mendekati kami kemudian terdakwa langsung memukuli Rizal Hamzah dengan sebatang kayu hingga patah setelah itu terdakwa pergi;
~ Bahwa Anak tidak tahu, kenapa terdakwa melakukan pemukulan terhadap Rizal Hamzah, namun setahu Anak adik terdakwa pada waktu di sekolah sedang bermain bersama dengan Rizal Hamzah mendorong-dorong meja, kemudian tidak sengaja tangan adik terdakwa terjepit;
~ Bahwa saat Anak melihat Rizal Hamzah dipukuli oleh terdakwa, Anak langsung lari karena takut;
~ Bahwa terdakwa memukuli Rizal Hamzah sebanyak 1(satu) kali dengan menggunakan kayu hingga patah;
~ Bahwa setelah Rizal Hamzah dipukuli oleh terdakwa, Rizal Hamzah 2(dua) hari tidak masuk sekolah;
~ Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, Anak melihat kakinya Rizal Hamzah merah kebiruan;
~ Bahwa Anak tidak tahu, apakah ada permintaan maaf dari terdakwa atau keluarga terdakwa kepada Rizal Hamzah;
~ Bahwa Anak membenarkan barang bukti berupa kayu yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Anak tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
saksi YUSNA TAMUU Alias. YUSNA, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
~ Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi sebagai saksi;
~ Bahwa benar dalam berita acara tersebut, setiap halaman di paraf oleh saksi, dan pada halaman terakhir saksi tanda tangani;
~ Bahwa benar saksi terlebih dahulu membacanya, sebelum saksi paraf dan tanda tangani;
~ Bahwa saat memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polisi, saksi tidak dipaksa saat memberikan keterangannya;
~ Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum, sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi yang bernama Rizal Hamzah;
~ Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, sekitar jam 11.00 Wita, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
~ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap anak saksi dengan menggunakan kayu sebanyak 2(dua) kali;
~ Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut;
~ Bahwa saksi mengetahui kejadian pemukulan tersebut, karena diberitahu oleh anak saksi sambil menangis karena telah dipukuli oleh terdakwa menggunakan sebatang kayu hingga kayu tersebut patah;
~ Bahwa saksi tidak tahu mengapa terdakwa melakukan pemukulan kepada anak saksi namun berdasarkan cerita dari anak saksi, yakni pada waktu di sekolah anak saksi sedang bermain bersama dengan adik terdakwa yang bernama Tita sambil mendorong-dorong meja, kemudian tidak sengaja tangan adik terdakwa terjepit dengan meja dan hal tersebut membuat terdakwa marah dan memukuli anak saksi;
~ Bahwa akibat perbuatan terdakwa, anak saksi merasakan sakit dan perih dikaki, merah kebiruan serta mengganggu aktifitasnya di sekolah;
~ Bahwa anak saksi sempat dibawa ke dokter untuk diperiksa dan diobati, dan anak saksi 2 (dua) hari tidak masuk sekolah;
~ Bahwa anak saksi masih bisa berjalan, namun masih mengeluh perih dan sakit pada kakinya;
~ Bahwa biaya pengobatan yang dikeluarkan kurang lebih sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), dan keluarga terdakwa tidak membantu biaya pengobatan tersebut;
~ Bahwa tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, atau keluarga terdakwa kepada saksi, dan mereka tidak mau meminta maaf;
~ Bahwa tidak ada perdamaian antara saksi dengan keluarga terdakwa;
~ Bahwa saksi selaku orang tua korban, tidak mau memaafkan perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
saksi PULU Alias. PULU, di bawah sumpah sesuai dengan agamanya menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
~ Bahwa benar, saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi sebagai saksi;
~ Bahwa benar dalam berita acara tersebut, setiap halaman di paraf oleh saksi, dan pada halaman terakhir saksi tanda tangani;
~ Bahwa benar saksi terlebih dahulu membacanya, sebelum saksi paraf dan tanda tangani;
~ Bahwa saat memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polisi, saksi tidak dipaksa saat memberikan keterangannya;
~ Bahwa saksi dihadirkan ke persidangan oleh Penuntut Umum, sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak yang bernama Rizal Hamzah;
~ Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, sekitar jam 11.00 Wita, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
~ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan terhadap anak dengan menggunakan kayu sebanyak 1(satu) kali;
~ Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut, karena pada waktu itu saksi berada di tempat kejadian sedang bersama dengan terdakwa;
~ Bahwa saksi melihat terdakwa memukuli Rizal Hamzah dengan sebatang kayu di bagian kaki sebelah kanan hingga kayu tersebut patah setelah itu terdakwa pergi;
~ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada Rizal Hamzah, karena adik terdakwa dipukul oleh Rizal Hamzah;
~ Bahwa akibat pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa, saksi tidak sempat melihat apa yang dialami oleh Rizal Hamzah;
~ Bahwa saksi tidak tahu, apakah ada permintaan maaf dari terdakwa atau keluarga terdakwa kepada Rizal Hamzah;
~ Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa kayu yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak menghadirkan/mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) dalam perkara ini, walau haknya tersebut telah diberikan kepadanya;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula di dengar keterangan terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut:
~ Bahwa benar, terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi sebagai terdakwa;
~ Bahwa benar dalam berita acara tersebut, setiap halaman di paraf oleh terdakwa, dan pada halaman terakhir terdakwa tanda tangani;
~ Bahwa benar terdakwa terlebih dahulu membacanya, sebelum terdakwa paraf dan tanda tangani;
~ Bahwa saat memberikan keterangan dihadapan Penyidik Polisi, terdakwa merasa tidak dipaksa saat memberikan keterangan;
~ Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan sebagai terdakwa oleh Penuntut Umum, sehubungan dengan masalah pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak yang bernama Rizal Hamzah;
~ Bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, sekitar jam 11.00 Wita, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
~ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan dengan menggunakan sebatang kayu, sebanyak 1(satu) kali;
~ Bahwa terdakwa memukuli Rizal Hamzah dengan sebatang kayu di bagian kaki sebelah kanan hingga kayu tersebut patah setelah itu terdakwa pergi;
~ Bahwa terdakwa melakukan pemukulan tersebut, karena adik terdakwa dipukuli oleh Rizal Hamzah;
~ Bahwa akibat pemukulan yang terdakwa lakukan terhadap Rizal Hamzah, terdakwa tidak sempat melihatnya;
~ Bahwa terdakwa sempat meminta maaf kepada Ibu korban, yakni Yusna Tamuu tetapi Yusna Tamuu hanya diam saja;
~ Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai tukang pemulung besi tua;
~ Bahwa terdakwa tidak memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban Rizal Hamzah atau keluarganya, karena terdakwa tidak memiliki uang pada saat itu;
~ Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa kayu yang diperlihatkan kepadanya di persidangan;
~ Bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya;
~ Bahwa terdakwa menyesal dengan perbuatan terdakwa tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Visum Et Repertum (VER), Nomor : 800/RSUD.O/120.a/IV/2015, tanggal 13 April 2015, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Sofyan Hadi Adam, Dokter Pemeriksa pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Otanaha Pemerintah Kota Gorontalo, pada pemeriksaan luar ditemukan: ~ Tampak memar merah kebiruan dan bengkak pada betis kaki kanan berukuran kurang lebih empat kali lima centimeter titik, ~ Tampak luka gores pada betis kaki kanan berukuran kurang lebih empat centimeter titik, Kesimpulan: berdasarkan hasil pemeriksaan luar terdapat tanda-tanda kekerasan tumpul titik, dimana Visum Et Repertum (VER) tersebut diambil alih menjadi pendapat sendiri oleh Hakim;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7571-LT-08102013-0015, tanggal 8 Oktober 2013, yang pada pokoknya menyatakan di Gorontalo, pada tanggal Empat Belas Maret Tahun Dua Ribu Tiga, telah lahir Rizal Hamzah Anak Kedua, Laki-laki dari Ayah Ridwan Hamzah dan Ibu Yusna Tamuu;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi, surat dan keterangan terdakwa diatas, turut juga diajukan barang bukti berupa :
~ 1(satu) buah batang kayu kering yang sudah patah;
Barang bukti mana telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, terdakwa membenarkannya dan demikian juga saksi-saksi telah membenarkan kalau barang bukti tersebut, adalah alat yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta hukum serta keadaan yang terungkap dipersidangan sebagai berikut:
Bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, sekitar jam 11.00 Wita, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea menggunakan kayu sebanyak 1(satu) kali;
Bahwa awalnya Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea bersama dengan saksi Anak Abdul Malik Usman hendak pulang dari sekolah, dan di tengah jalan terdakwa bersama dengan saksi Pulu Alias. Pulu mendekati Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea kemudian terdakwa langsung memukuli Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea dengan sebatang kayu hingga patah dan setelah itu terdakwa pergi;
Bahwa Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea tidak mengetahui mengapa terdakwa melakukan pemukulan terhadap Anak, namun yang Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea ketahui, yakni saat di sekolah Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea sedang bermain dengan Tita adik dari terdakwa mendorong-dorong meja, kemudian tidak di sengaja tangan adik terdakwa yang bernama Tita tersebut terjepit oleh meja;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea merasakan sakit dan perih dikaki, merah kebiruan serta mengganggu aktifitas Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea di sekolah;
Bahwa Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea sempat dibawa ke Dokter oleh saksi Yusna tamuu untuk diperiksa dan diobati;
Bahwa atas perbuatan terdakwa, Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea tidak masuk sekolah selama 2(dua) hari;
Bahwa atas perbuatan terdakwa Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea masih bisa berjalan, namun sedikit pincang dikarenakan terasa perih dan sakit dibagian betis kaki sebelah kanan;
Bahwa biaya pengobatan yang dikeluarkan oleh saksi Yusna Tamuu sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengobati luka Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea, dan keluarga terdakwa tidak membantu biaya pengobatan tersebut;
Bahwa tidak ada permintaan maaf dari terdakwa, maupun keluarga terdakwa kepada Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea atau kepada orang tua Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum serta keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76 c jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Setiap Orang;
2. Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak;
ad.1. unsur “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang di maksud dengan “setiap orang”, adalah siapa saja atau orang-perorangan atau korporasi, adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya, apabila melakukan perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri, orang atau subyek hukum yang di maksud dalam perkara ini adalah terdakwa EMPI RAHIM Alias. EMPI dengan segala identitas yang melekat padanya, yang oleh Penuntut Umum diajukan ke persidangan sebagai terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang”, telah terpenuhi;
ad.2. unsur “Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” .
Menimbang, bahwa unsur diatas mengandung adanya dua elemen unsur yang bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur tersebut terbukti, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk Anak yang masih dalam kandungan;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan unsur pasal diatas, sebagai berikut:
Menimbang, bahwa kejadiannya pada hari Senin, tanggal 13 April 2015, sekitar jam 11.00 Wita, di Kelurahan Dembe I, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan pemukulan pada Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea menggunakan kayu sebanyak 1(satu) kali;
Menimbang, bahwa awalnya Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea bersama dengan saksi Anak Abdul Malik Usman hendak pulang dari sekolah, dan di tengah jalan terdakwa bersama dengan saksi Pulu Alias. Pulu mendekati Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea kemudian terdakwa langsung memukuli Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea dengan sebatang kayu hingga patah dan setelah itu terdakwa pergi;
Menimbang, bahwa Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea tidak mengetahui mengapa terdakwa melakukan pemukulan terhadap Anak, namun yang Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea ketahui, yakni saat di sekolah Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea sedang bermain dengan Tita adik dari terdakwa mendorong-dorong meja, kemudian tidak di sengaja tangan adik terdakwa yang bernama Tita tersebut terjepit oleh meja;
Menimbang, bahwa akibat pemukulan tersebut, Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea merasakan sakit dan perih dikaki, merah kebiruan serta mengganggu aktifitas Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea di sekolah;
Menimbang, bahwa Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea sempat dibawa ke Dokter oleh saksi Yusna tamuu untuk diperiksa dan diobati;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa, Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea tidak masuk sekolah selama 2(dua) hari, dan Anak Rizal Hamzah Alias. Dambea masih bisa berjalan, namun sedikit pincang dikarenakan terasa perih dan sakit dibagian betis kaki sebelah kanan;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”, telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan tunggal Penuntut Umum telah terpenuhi, maka perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya hal-hal yang menghapuskan kesalahan terdakwa, yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat hal-hal yang menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab akan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkan pidana kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Keadaan yang memberatkan:
~ Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
~ Terdakwa terlalu emosional terhadap Anak;
Keadaan yang meringankan:
~ Terdakwa berlaku sopan di persidangan, berterus terang akan perbuatannya sehingga mempercepat proses persidangan;
~ Terdakwa menyesal akan perbuatannya, dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya dikemudian hari;
~ Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum, oleh karena telah dipandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena ketentuan pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum yang semua unsur-unsurnya telah terpenuhi merupakan pidana komulatif, maka adil dan patut apabila terdakwa dihukum pula untuk membayar denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti berupa:
~ 1(satu) buah batang kayu kering yang sudah patah, karena digunakan oleh terdakwa untuk melakukan kejahatannya, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat, akan Pasal 76 c jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, serta peraturan perUndang-Undangan lainnya yang bersangkutan;
“MENGADILI”
Menyatakan terdakwa EMPI RAHIM Alias. EMPI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ANAK”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama : 3 (tiga) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
~ 1(satu) buah batang kayu kering yang sudah patah;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo, pada hari Senin, tanggal 23 November 2015, oleh kami: IRIYANTO TIRANDA, SH sebagai Hakim Ketua, MUHAMMAD HAMBALI, SH dan FATCHU ROCHMAN, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 220/Pid.Sus/2015/PN Gto, tanggal 22 Oktober 2015, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, tanggal 25 November 2015, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh TAUFIK TULEN, SH.,MH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Gorontalo, serta dihadiri pula oleh FENNY HASLIZARNI, SH Penuntut Umum dan terdakwa;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
1. MUHAMMAD HAMBALI, SH IRIYANTO TIRANDA, SH
2. FATCHU ROCHMAN, SH
PANITERA PENGGANTI
TAUFIK TULEN, SH.,MH