72/PID.B/2010/PN.SDK
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 72/PID.B/2010/PN.SDK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
An.Drs. M. J. BANTJIN
KORUPSI
P U T U S A N
Nomor 72/PID.B/2010/PN.SDK
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
---- Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa : -----
Nama : Drs. M. J. BANTJIN ; ------------
Tempat Lahir : Salak ; -------------------------
Umur : 61 tahun / 20 Agustus 1948 ; ----
Jenis Kelamin : Laki-laki ; ---------------------
Kebangsaan : Indonesia ; ---------------------
Tempat Tinggal : Jl. Mesjid Sohada No. 65 Padang
Bulan Medan ; -------------------
Agama : Kristen Protestan ; -------------
Pekerjaan : Pensiunan PNS ; -----------------
Pendidikan : S-1 ; ---------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ; -------------
Terdakwa tersebut dalam persidangan didampingi oleh : -
Oloan Tua Partempuan, S.H. ;------------------------
Ali Hasan Husein, S.H. ;----------------------------
Asra Maholi Lingga, S.H. ;--------------------------
Advokat – Penasihat Hukum dan Konsultan Hukum pada Law Office Oloan Tua Partempuan, S.H. & Rekan berkedudukan Jln. Bunga Mawar No.68 – 70 Padang Bulan Medan 20131 Telp. 061-8220401, HP. 081396255633, email : [email protected], yang ditunjuk sebagai Penasihat Hukum oleh Terdakwa Drs. M.J. Bantjin, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidikalang dibawah No. W2.Dn.Um.07 05.15/2010, tertanggal 04 Mei 2010 ; -------------------
Pengadilan Negeri tersebut ; ---------------
Telah membaca : ----------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 26 April 2010 No.72/Pen.Pid/2010/PN.Sdk, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ; ------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang tanggal 26 April 2010 No.72/Pen.Pid/2010/PN.Sdk tentang Penetapan Hari Sidang ; -----------------------------------------
Berkas perkara atas nama Terdakwa Drs. M.J. Bantjin beserta seluruh lampirannya ; ------------
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan ; ---------------------------------------
Telah melihat, memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan ; ----
Telah mendengar Tuntutan Pidana/Requisitoir dari Penuntut Umum ; ----------------------------------------
Telah mendengar Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum terdakwa dan Nota Pembelaan dari terdakwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum ; ------------------------
Telah mendengar Replik (tanggapan) dari Penuntut Umum atas pembelaan terdakwa yang menyatakan tetap pada tuntutannya ; ------------------------------------------
Telah mendengar Duplik (tanggapan) dari terdakwa atas Replik (tanggapan) Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada pembelaannya ; ------------------------------------
---- Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Dakwaannya tertanggal 22 April 2010 Nomor Reg. Perkara : PDS-02/SDK/Ft.1/12/2010 yang telah dibacakan di persidangan pada tanggal 04 Mei 2010 yang isinya sebagai berikut :-
DAKWAAN
PRIMAIR :
Bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin sewaktu menjabat Asisten II Bidang Administrasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 821.2/1132.2004 tanggal 08 April 2004, antara bulan April tahun 2005 sampai dengan bulan Mei tahun 2005, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2005, bertempat di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
Bahwa mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai pengeluaran dana adalah sebagai berikut : ----------
Setelah APBD ditetapkan, Bupati menerbitkan atau menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO) atas usulan dari instansi masing-masing ; --------------
Dengan dasar SKO, instansi masing-masing mengusulkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) ; --------
Dengan dasar SPP dan SPM, lalu Kabag Keuangan menerbitkan SPM kepada instansi yang menerbitkan SPP dan SPM ; -------------------------------------
Kemudian instansi masing-masing mempergunakan SPM tersebut untuk belanja masing-masing instansi ; ---
Setelah dibelanjakan, lalu masing-masing bendahara dan pimpinan unit masing-masing instansi membuat pertanggungjawaban dan menyampaikan pertanggungjawaban yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen pendukung penggunaan anggaran kepada Kasubbag Pembukuan di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah dalam bentuk tri wulan ; -------------------
Dan mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah mengenai pendapatan adalah sebagai berikut : -----------------
Pada dasarnya pendapatan yang merupakan sumber APBD terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Bagi Hasil Pajak, Bantuan Keuangan dari Propinsi, Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah ; -------------------
Untuk pendapatan daerah yang berasal dari DAU, DAK, Bagi Hasil Pajak dan Bantuan Keuangan dari Propinsi ditransfer langsung ke rekening kas daerah sedangkan untuk Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan lain-lain yang sah dipungut oleh masing-masing SKPD sesuai dengan bidangnya dan disetorkan ke rekening kas daerah melalui bank dan Surat Tanda Setoran serta slip penyetoran bank diberikan kepada Bendahara Umum Daerah untuk pencatatan ; ----------
Bahwa pengelolaan keuangan daerah diatur dalam : ---
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah ; ---------------
Pasal 4 berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan “ ; --
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin Daerah ; -------------
Pasal 49 ayat (1) berbunyi “Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan dtempatkan dalam Lembaran Daerah” ;
Pasal 49 ayat (2) berbunyi “Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya sudah ditetapkan” ; ----------------------------------
Pasal 49 ayat (3) berbunyi “Untuk pengeluaran kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah”;
Pasal 49 ayat (4) berbunyi “Penerbitan SKO sebagaimana disebutkan pada ayat (3) didasarkan atas Anggaran Kas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”; ----------------------
Pasal 49 ayat (5) berbunyi “setiap pengeluaran kas harus didukung oleh alat bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ; --------------------------------
Pasal 55 ayat (2) berbunyi “Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan”, dan
Pasal 57 ayat (1) berbunyi “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah” ; ------------------------
Bahwa terdakwa secara melawan hukum telah melakukan perbuatan yaitu secara tidak benar menerima uang panjar kegiatan dari Bendahara Umum Daerah yaitu : --
Pada tanggal 13 April 2005, terdakwa menerima panjar dana dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.50.000.000,- untuk dana vertikal (instansi vertikal) untuk Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005;
Bahwa terdakwa menerima panjar dana kegiatan tersebut tanpa mengajukan Nota Dinas dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Pakpak Bharat ; -----------
Bahwa panjar dana sebesar Rp.50.000.000,- yang dierima oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk dana vertikal akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri dan penggunaan panjar dana kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti sah penggunaan panjar dana kegiatan ; -----------------
Pada tanggal 27 April 2005, terdakwa menerima panjar dana dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.200.000.000,- sebagai pinjaman sementara yang diperhitungkan dari pekerjaan borongan PT. Mitra Perdana ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima panjar dana kegiatan tersebut tanpa mengajukan Nota Dinas dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Pakpak Bharat ; -----------
Bahwa panjar dana sebesar Rp.200.000.000,- yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri dan penggunaan panjar dana kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti sah penggunaan panjar dana kegiatan ; -------
Pada tanggal 26 Mei 2005, terdakwa menerima panjar dana dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.100.000.000,- untuk dana vertikal Sekretariat Pemkab. Pakpak Bharat Tahun 2005 ; ----------------
Bahwa terdakwa menerima panjar dana kegiatan tersebut tanpa mengajukan Nota Dinas dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Pakpak Bharat ; -----------
Bahwa panjar dana sebesar Rp.100.000.000,- yang diterima oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk dana vertikal akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri dan penggunaan panjar dana kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti sah penggunaan panjar dana kegiatan ; -------
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, pasal 4 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 49 ayat (5), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) ; --------------------------------
Bahwa jumlah keseluruhan panjar dana yang diterima oleh terdakwa dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.350.000.000,- tanpa adanya pengajuan permintaan pembayaran dan persetujuan pengeluaran dana dari Bupati tersebut diatas dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2005 ; --
Bahwa perbuatan terdakwa secara melawan hukum sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah); ---------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor : R-2889/PW02/5/2008 tanggal 11 Agustus 2008 ; --------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. --------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin sewaktu menjabat Asisten II Bidang Administrasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 821.2/1132.2004 tanggal 08 April 2004, antara bulan April tahun 2005 sampai dengan bulan Mei tahun 2005, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2005, bertempat di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidikalang, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 20 Tahun 2003 tanggal 12 Desember 2003 dan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 821.2/1132.2004 tanggal 08 April 2004, tugas dan tanggungjawab terdakwa selaku Asisten II Bidang Administrasi adalah : -------------------------------
Menghimpun data-data administrasi pekerjaan baik keuangan maupun fisik dari Satuan Kerja per tri wulan / membuat laporan ; -------------------------
Membuat Nota Dinas kepada Bupati atas usulan Dinas / Bagian ; ----------------------------------------
Menghimpun segala pelaksanaan kegiatan / monitoring per semester ; ------------------------------------
Ikut membahas APBD tahun berjalan sampai dengan Perhitungan dan menyusun APBD tahun berikutnya ; --
Bahwa pengelolaan keuangan daerah diatur dalam : ----
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah ; ---------------
Pasal 4 berbunyi “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan “ ; --
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin Daerah ; -------------
Pasal 49 ayat (1) berbunyi “Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dan dtempatkan dalam Lembaran Daerah” ;
Pasal 49 ayat (2) berbunyi “Pengeluaran Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk belanja pegawai yang formasinya sudah ditetapkan” ; ----------------------------------
Pasal 49 ayat (3) berbunyi “Untuk pengeluaran kas atas beban APBD, terlebih dahulu diterbitkan SKO atau surat keputusan lainnya yang disamakan dengan itu, yang ditetapkan oleh Kepala Daerah”;
Pasal 49 ayat (4) berbunyi “Penerbitan SKO sebagaimana disebutkan pada ayat (3) didasarkan atas Anggaran Kas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah”; ----------------------
Pasal 49 ayat (5) berbunyi “setiap pengeluaran kas harus didukung oleh alat bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ; --------------------------------
Pasal 55 ayat (2) berbunyi “Pengguna Anggaran dilarang melakukan pengeluaran-pengeluaran atas beban Belanja Daerah untuk tujuan lain daripada yang ditetapkan”, dan
Pasal 57 ayat (1) berbunyi “Pengguna Anggaran wajib mempertanggungjawabkan uang digunakan dengan cara membuat SPJ yang dilampiri dengan bukti-bukti yang sah” ; ------------------------
Bahwa terdakwa selaku Asisten II Bidang Administrasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005 telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan dan jabatan yang ada padanya melakukan perbuatan yaitu secara tidak benar menerima panjar dana kegiatan dari Bendahara Umum Daerah yaitu : ----
Pada tanggal 13 April 2005, terdakwa menerima panjar dana dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.50.000.000,- untuk dana vertikal (instansi vertikal) untuk Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005;
Bahwa terdakwa menerima panjar dana kegiatan tersebut tanpa mengajukan Nota Dinas dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Pakpak Bharat ; -----------
Bahwa panjar dana sebesar Rp.50.000.000,- yang dierima oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk dana vertikal akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri dan penggunaan panjar dana kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti sah penggunaan panjar dana kegiatan ; -----------------
Pada tanggal 27 April 2005, terdakwa menerima panjar dana dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.200.000.000,- sebagai pinjaman sementara yang diperhitungkan dari pekerjaan borongan PT. Mitra Perdana ; -----------------------------------------
Bahwa terdakwa menerima panjar dana kegiatan tersebut tanpa mengajukan Nota Dinas dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Pakpak Bharat ; -----------
Bahwa panjar dana sebesar Rp.200.000.000,- yang diterima oleh terdakwa dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri dan penggunaan panjar dana kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti sah penggunaan panjar dana kegiatan ; -------
Pada tanggal 26 Mei 2005, terdakwa menerima panjar dana dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.100.000.000,- untuk dana vertikal Sekretariat Pemkab. Pakpak Bharat Tahun 2005 ; ----------------
Bahwa terdakwa menerima panjar dana kegiatan tersebut tanpa mengajukan Nota Dinas dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Pakpak Bharat ; -----------
Bahwa panjar dana sebesar Rp.100.000.000,- yang diterima oleh terdakwa tidak dipergunakan untuk dana vertikal akan tetapi dipergunakan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri dan penggunaan panjar dana kegiatan tersebut tidak didukung dengan bukti sah penggunaan panjar dana kegiatan ; -------
Perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tanggal 10 Nopember 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, pasal 4 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pasal 49 ayat (5), Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57 ayat (1) ; --------------------------------
Bahwa jumlah keseluruhan panjar dana yang diterima oleh terdakwa dari Bendahara Umum Daerah sebesar Rp.350.000.000,- tanpa adanya pengajuan permintaan pembayaran dan persetujuan pengeluaran dana dari Bupati tersebut diatas dipergunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri dan dana tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2005 ; --
Perbuatan terdakwa dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, kedudukan atau jabatan yang ada padanya selaku Asisten II Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2005 sebagaimana diuraikan diatas telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; --------------------------------
Akibat perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan Keuangan Negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor : R-2889/PW02/5/2008 tanggal 11 Agustus 2008 ; --------------------------------------
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. ---------------------------------
---- Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti, dan baik penasihat hukumnya maupun terdakwa terhadap dakwaan tersebut tidak mengajukan keberatan/bantahan (eksepsi); ---------
---- Menimbang, bahwa dalam membuktikan dakwaannya, oleh Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan 4 (empat) orang saksi dan 1 (satu) orang ahli yang masing-masing semuanya telah memberikan keterangan di bawah Sumpah/ Janji menurut cara agamanya masing-masing yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------
Saksi LISMAN PADANG, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;----------------------------------------
- Bahwa, jabatan saksi saat itu adalah sebagai Kepala Bidang Akuntansi pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat; -------------------------------------------
- Bahwa, sejak Maret 2005 saksi menjabat pelaksana tugas pada Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat atas dasar Surat Perintah Tugas Pejabat Bupati oleh Tigor Solin sampai dengan pada tahun 2006 ; -------------------
- Bahwa, tugas-tugas saksi selaku pelaksana tugas saat itu adalah : ---------------------------------
Penyampaian, penyusunan kebijakan teknis program dan kegiatan ; -----------------------
Mengelola perlengkapan dan penyusunan anggaran pada Sekretariat Daerah serta tugas-tugas lainnya yang diberikan ; ---------------------
- Bahwa, terdakwa saat itu sebagai Asisten II pada Bidang Administrasi dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Pakpak Bharat ; ----------------
- Bahwa, sebelum saksi menjabat PLT. Kabag. Keuangan, terdakwa adalah Asisten II juga sebagai PLT. Kabag. Keuangan ; ----------------------------------------
- Bahwa, terdakwa tidak pernah terima uang panjar ; -
- Bahwa, dasar tentang uang panjar adalah atas kebijakan dari Bupati berupa SK. Bupati; ----------
- Bahwa, panjar dilakukan berdasarkan Surat Permohonan dari unit SKPD kepada Bupati melalui Sekda, lalu di disposisi Bupati untuk menyetujui dan ditujukan kepada Kabag. Keuangan. Kemudian Kabag. Keuangan menyuruh Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membayar ; ----------------------------
- Bahwa, yang menjabat Bendahara Umum Daerah saat itu adalah Paulus Bancin ; ----------------------------
- Bahwa, saksi tidak tahu terdakwa ada menerima panjar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), saksi baru mengetahui hal ini setelah penyidik memperlihatkan buku panjar Bendahara Umum Daerah tahun 2005 terlihat dibayar Dana Vertikal Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; --------
- Bahwa, saksi mengetahui dengan melihat kwitansi penerima uang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tanggal 14 Maret 2005 yang ditanda tangani oleh Drs. M.J. Bantjin untuk pembayaran biaya pinjaman sementara pekerja borongan PT. Mitra Perdana ; -----------------------------------------
- Bahwa, saksi mengetahui bahwa ada penerima panjar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) oleh terdakwa setelah penyidik memperlihatkan buku panjar Bendahara Umum Daerah (BUD) pada tahun 2005;
- Bahwa, pengeluaran panjar sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut tidak ada nota dinas dan persetujuan dari Bupati ; ------
- Bahwa, penggunaan panjar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tidak ada pertanggungjawabannya ; ---------------------------
- Bahwa, untuk Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) saksi sama sekali tidak mengetahuinya sedangkan yang Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) saksi tahu setelah ada kwitansi yang sudah ditandatangani oleh Drs. M.J. Bantjin ; --------------------------
- Bahwa, saksi membenarkan buku panjar Bendahara Umum Daerah (BUD) tahun 2005 yang diperlihatkan dipersidangan, antara lain mengenai : -------------
Tanggal 27 April 2005 dibayar panjar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Drs M.J. Bantjin ; --------------------
Tanggal 13 April 2005 dibayar panjar Dana Vertikal kepada Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ---
Tanggal 26 Mei 2005 dibayar panjar Dana Vertikal kepada Drs. M.J. Bantjin Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; -----
- Bahwa, dana yang ada di Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah dana APBD yang sebenarnya adalah Keuangan Negara ; ------------------------------------------
- Bahwa, sumber dana APBD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan dan lain-lain ; --------------------------------------------
- Bahwa, dana Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) itu sampai sekarang belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga belum ada SPMnya ;
- Bahwa, Otorisasi Keuangan di Pakpak Bharat adalah Bupati ; ------------------------------------------
- Bahwa, bila pengeluaran uang dengan cek maka saksi sebagai Kabag. Keuangan tidak mengetahuinya ; -----
- Bahwa, saksi tidak mengetahui bagaimana hubungan terdakwa dengan PT. Mitra Perdana ; ---------------
- Bahwa, saksi tidak tahu bagaimanakah pengeluaran uang atau penggunaan uang untuk pemilihan Bupati Pakpak Bharat pada saat itu ; ---------------------
- Bahwa, dana APBD tidak bisa dipergunakan bila kegiatan tidak ada ; ------------------------------
- Bahwa, saksi tidak tahu untuk apa penggunaan uang yang Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------------
Saksi JALIL ANGKAT, S.H., dibawah Sumpah menurut Agama Islam menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------------------
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;----------------------------------------
- Bahwa, jabatan saksi saat ini adalah sebagai Kepala Kepegawaian Daerah Kab. Pakpak Bharat ; -----------
- Bahwa, sebelumnya jabatan saksi sebagai Sekretaris Badan Pengawas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; ---
- Bahwa, terdakwa adaah sebagai PNS Pakpak Bharat sebagai Asisten Pembangunan (Asisten II) pada Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat dan juga sebagai Pelaksana Tugas Kepala Bagian Keuangan ; --
- Bahwa, saksi mengetahui dari informasi dari kawan yang tidak bisa saksi sebutkan namanya dan juga dari berita koran, bahwa Drs. M.J. Bantjin tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan pada Pemerintah Pakpak Bharat kurang lebih Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; -------
- Bahwa, ya, saksi pernah menerima uang dari terdakwa Rp.15.000.000,- (limaa belas juta rupiah) sekitar bulan Maret tahun 2005, ketika itu saksi menjabat sebagai Plt.Kabag. Kepegawaian, dan uang tersebut digunakan untuk pembayaran kepada PNS yang melaksanakan Prajabatan di Pakpak Bharat ; --------
- Bahwa, saat itu terdakwa sudah sebagai Plt. Kabag. Keuangan dan saksi tidak mengetahui dari pos anggaran mana tetapi sepengetahuan saksi, itu dari pos anggaran Kepegawaian dari APBD tahun 2005 ; ---
- Bahwa, saat itu dana pos anggaran untuk kepegawaian adalah sebanyak Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dan proses pencairannya sangat sulit, dimana saat itu terdakwa hanya menyerahkan Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), dan kemudian saksi menanyakan yang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) lagi tetapi terdakwa mengatakan telah dipakai ke Jakarta untuk urusan Kepegawaian dengan SPPD ; -------------------------
- Bahwa, saksi memperoleh uang tersebut dari terdakwa dimana saat itu saksi buat Surat Pernyataan Pinjam tetapi uang tersebut merupakan bagian dari dana pos anggaran Kepegawaian yang Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) ; ------------------------------
- Bahwa, saksi belum mengembalikan uang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), karena terdakwa Drs. M.J. Bantjin belum mengembalikan SPPD yang dibilangnya ke Jakarta ; ---------------------
---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Drs. M.J. Bantjin membenarkan sebagian dan sebagian lagi keberatan, adapun keterangan saksi yang tidak benar yaitu : ------------------------------------
Bahwa, uang yang Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tersebut adalah merupakan uang pribadi saksi sendiri ; ------------------------
Bahwa, saat kejadian tersebut saksi bukan lagi Kepala Bagian Keuangan hanya sebagai Asisten yang membawahi Keuangan, Kepegawaian dan Umum ;
---- Menimbang, bahwa atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ------------
Saksi OPEN SINAMO, S.H., dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;----------------------------------------
- Bahwa, jabatan saksi saat ini adalah sebagai Kepala Bidang Asset pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kab. Pakpak Bharat ; ---
- Bahwa, saksi membenarkan Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik ; -------------------------------------
- Bahwa, yang menjabat Kabag. Keuangan pada tahun 2003 sampai dengan tahun 2005 adalah terdakwa, kemudian berganti kepada Lisman Padang ; ----------
- Bahwa, pernah penyidik Kejaksaan perlihatkan kepada saksi Surat Pernyataan dari Paulus Bantjin yang menyatakan bahwa saksi ada melihat Paulus Bantjin menyerahkan uang kepada Mansehat Manik sebanyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; --------
- Bahwa, saksi sejak akhir tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 menjabat sebagai Kasubag. Pembukuan pada Bagian Keuangan ; ---------------------------------
- Bahwa, tugas saksi adalah membukukan penerimaan dan pengeluaran ; -------------------------------------
- Bahwa, saksi membukukan keuangan berdasarkan SPM untuk belanja, dan bila untuk penerimaan berdasarkan bukti setoran ; -----------------------
- Bahwa, saksi tidak tahu tentang hasil pemeriksaan dari LHP dari BPK ; -------------------------------
- Bahwa, tugas pokok Kabag. Keuangan diatur dalam Keputusan Mendagri No.29 Tahun 2002 ; -------------
- Bahwa, saksi mencatatnya setelah ada bukti setoran dan pengeluaran yang sah yaitu SPM dan setoran ; --
- Bahwa, saksi tidak tahu dengan panjar ; -----------
- Bahwa, pengeluaran tanpa ada SPM adalah salah karena tidak sesuai dengan aturan hukum ; ---------
- Bahwa, saksi tidak mengetahui dengan buku panjar, dan tidak pernah melihat dengan tulisan Tanggal 27 April 2005 dibayar panjar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) kepada Drs. M.J. Bantjin, tanggal 13 April 2005 dibayar panjar Dana Vertikal kepada Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), tanggal 26 Mei 2005 dibayar panjar Dana Vertikal kepada Drs. M.J. Bantjin Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; --
- Bahwa, kalau uang panjar tidak bisa di catat dalam pembukuan yang ada pada saksi walaupun resmi atau tidak ; -------------------------------------------
- Bahwa, saksi tidak pernah ikut mengantar uang ; ---
---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Drs. M.J. Bantjin membenarkan sebagian dan sebagian lagi keberatan, adapun keterangan saksi yang tidak benar yaitu : ------------------------------------
Bahwa, saksi sebenarnya ikut mengantar uang atas perintah terdakwa Drs. M.J. Bantjin dan setelah kembali lalu terdakwa Drs. M.J. Bantjin tanyakan saksi benar bahwa uang tersebut telah diantar dan itu pengakuaannya pada waktu itu ; ---------
---- Menimbang, bahwa atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ; ------------
Saksi PAULUS BANCIN, dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;----------------------------------------
- Bahwa, jabatan saksi pada Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat adalah sebagai Bendahara Umum Daerah pada tahun 2004 sampai dengan tanggal 26 Mei 2006 ;
- Bahwa, pada tanggal 18 Pebruari 2005 terdakwa menyerahkan jabatan sebagai Plt. Kabag. Keuangan kepada Lisman Padang ; ----------------------------
- Bahwa, sebelumnya terdakwa adalah Pj. Kabag. Keuangan Sekda Pakpak Bharat dan juga sebagai Asistan II Bidang Ekonomi dan Pembangunan ; -------
- Bahwa, acuan kerja pengelolaan keuangan Pakpak Bharat berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 ; ------------------------
- Bahwa, uang panjar boleh diserahkan 10 % sampai dengan 40% untuk menjaga stagnasi keuangan dan dasarnya adalah berpedoman sesuai dengan SK Bupati Pakpak Bharat ; -----------------------------------
- Bahwa, mengenai penyerahan uang panjar tanggal 27 April 2005 dicatat penggunaan uang panjar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), kwitansi atas nama Drs. M.J. Bantjin dan yang menukar uang adalah Drs. Malik Manik Kadis Pendidikan saat itu dan Lisman Padang sebagai Plt. Kabag. Keuangan dan yang menandatangani Kwitansi tersebut adalah Drs. M.J. Bantjin sepengetahuan dari Lisman Padang. Untuk tanggal 13 April 2005 dicatat panjar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan saksi serahkan kepada Drs. M.J. Bantjin. Dan tanggal 26 April 2005 saksi serahkan panjar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan yang menerima cek saat itu adalah Drs. Malik Manik setelah kwitansinya ditandatangani oleh Drs. M.J. Bantjin. Dan saksi dengar uang ini digunakan untuk sewa perahu (bayar partai yang mencalonkan Bupati) untuk pencalonan Tigor Solin menjadi calon Bupati Pakpak Bharat untuk pencalonan Tigor Solin menjadi calon Bupati Pakpak Bharat periode 2005 sampai dengan 2010, namun pastinya saksi tidak tahu ; -----------------
- Bahwa, dana panjar Rp.350.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut tidak tertampung di APBD sehingga tidak bisa di SPM (Surat Perintah Membayar) sehingga panjar ketekoran kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) ; ------------------------------------
- Bahwa, karena terdakwa yang menandatangani kwitansi panjar tersebut maka menurut hemat saksi yang bertanggungjawab adalah terdakwa, walaupun uang tersebut digunakan orang lain ; -------------------
- Bahwa, dalam draf APBD ada tercantum dana vertikal, tetapi setelah APBD disahkan dana vertikal tidak ada, pada hal uang sudah keluar ; -----------------
- Bahwa, sepengetahuan saksi terdakwa telah mengembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------
- Bahwa, sumber uang Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tersebut adalah dari uang Kas Pemkab Pakpak Bharat ; ------------------------
- Bahwa, prosedur uang panjar adalah adanya permohonan panjar dari SKPD kepada Bupati melalui Kabag. Keuangan, dengan disposisi Bupati lalu kembali kepada Kabag. Keuangan dan diteruskan oleh Kabag. Keuangan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dibayar ; -----------------------------------
- Bahwa, dana seperti ini secara yuridis harus kembali kepada Kas Daerah atau APBD ; -------------
- Bahwa, uang panjar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak sesuai dengan prosedur karena hanya kwitansi yang ditandatangani yang menerima, dan saat itu saksi menyerahkan uang tersebut karena atas perintah Lisman Padang sebagai Kabag. Keuangan sedangkan terdakwa saat itu sebagai Asisten II ; --
- Bahwa, setahu saksi uang tersebut belum dipertanggungjawabkan ; ---------------------------
- Bahwa, Surat Pernyataan dari saksi tertanggal 02 Maret 2005 tidak saksi ingat lagi ; ---------------
---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------------
Keterangan Ahli SIMON GIRSANG, S.E., dibawah Janji menurut Agama Kristen Protestan menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa, saksi kenal dengan terdakwa namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan ;----------------------------------------
- Bahwa, benar ahli pernah mengeluarkan Surat Hasil Pemeriksaan pada Sekretariat Daerah Pakpak Bharat tahun anggaran 2005 tertanggal 11 Agustus 2005 ; --
- Bahwa, ahli keluarkan Surat Hasil Pemeriksaan tersebut dengan Surat Tugas BPKP Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2008 untuk memenuhi Surat permintaan Kejaksaan Negeri Sidikalang ; ----------
- Bahwa, tujuan ahli pada saat itu untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan Negara atas dugaan penyimpangan penggunaan dana oleh terdakwa Drs. M.J. Bancin pada tahun 2005, untuk memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Sidikalang ; ----------
- Bahwa, sebelumya pihak BPKP minta ekpose lebih dahulu kemudian 2 (dua) kasus diperiksa telebih dahulu dan kemudian 3 (tiga) kasus dilaksanakan Audit Investigasi dan hasilnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan, dimana hasil penyidikan Kejaksaan Negeri dijadikan data awal untuk melaksanakan Investigasi ; -------------------------------------
- Bahwa, investigasi dilakukan untuk tahun 2004, 2005 sampai dengan 9 Mei 2006 ; ------------------------
- Bahwa, investigasi yang dilakukan adalah untuk meneliti uang panjar yang belum dipertanggungjawabkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2006 tentang buku panjar 2005 dan tentang panjar tahun 2004 tidak dilakukan/ diteliti karena telah diteliti oleh Bawasda dan BPKP ; ------------------
- Bahwa, berdasarkan data jabatan terdakwa saat itu adalah sebagai Asisten II dan juga sebagai Kabag. Keuangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sesuai dengan SK Bupati No.36/2004 tanggal 12 Maret 2004 ;
- Bahwa, terdakwa tidak membawahi Kabag. Keuangan dan secara Eselon terdakwa dibawah Sekda dan dengan jelas terdakwa pada tahun 2005 adalah sebagai Asisten II ; --------------------------------------
- Bahwa, perincian keuangan hasil penemuan BPKP bahwa sebelumnya uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) disebut sebagai pinjaman pengusaha PT. Mitra Perdana atas nama Horas Tumangger, lalu dibagi 3 antara lain untuk Malik Manik, Batubara dan Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang dalam uraiannya sebagai berikut : ---
-. tanggal 13 April 2005 Rp. 50.000.000,- ; --
-. tanggal 26 Mei 2005 Rp. 100.000.000,- ; ---
-. tanggal 27 April 2005 Rp. 200.000.000,- ; ---
dibuat tanda terima pinjaman oleh terdakwa ; ------
Bahwa, uang yang dikelola Sekretariat Pakpak Bharat adalah APBD yang merupakan bagian APBN ; ----------
Bahwa, yang dirugikan dalam hal ini adalah negara ;
Bahwa, saksi mendengar bahwa terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara melalui Kejaksaan Negeri Sidikalang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------
Bahwa, walaupun uang tersebut telah dikembalikan, negara tetap mengalami kerugian sebelum Putusan berkekuatan hukum tetap ; -------------------------
Bahwa, yang bertanggungjawab atas kerugian negara dalam hal ini adalah siapa orang yang bertandatangan atas penerimaannya ; ---------------
Bahwa, pengelolaan Uang Daerah mempedomani Permendagri No.29 tahun 2002 ; --------------------
Bahwa, dalam PERMENDAGRI No. 29 Tahun 2002, tidak dikenal atau diuraikan mengenai uang panjar namun Bupati Pakpak Bharat terbitkan suatu Surat Keputusan tentang kebijakan untuk menjaga Stagnasi Keuangan Negara sehingga uang panjar dapat dibayarkan namun hal tersebut sebenarnya adalah salah ; -------------------------------------------
Bahwa, yang ada anggarannya dari uang Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), hanya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang dianggarkan dari uang tersebut ; -------------
Bahwa, tentang pinjaman Perusahaan PT. Mitra Perdana tidak ada dilakukan pemotongan ; ----------
Bahwa, mekanisme pengeluaran uang sesuai dengan Kepmendagri setelah diajukan ketetapan Otorisasi lalu Bendahara SKPD minta pembayaran lalu Bendahara Umum Daerah (BUD) membayar kepada yang mengajukan permintaan ; --------------------------------------
Bahwa, pengeluaran anggaran adalah atas seijin dan setahu Bupati namun juga dapat dikuasakan pengguna anggaran dan uang yang dikelola oleh terdakwa selaku Asisten II adalah anggaran Sekretariat Daerah, jadi harus sepengetahuan Sekretariat Daerah; -------------------------------------------
Bahwa, dari uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), untuk terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan disebut sebagai pinjaman sementara yang akan diperhitungkan nantinya dari nilai borongan atas nama Horaas Tumangger selaku Direktur PT. Mitra Perdana tertanggal 14 April 2005 namun tidak dilakukan pemotongan sehingga pinjaman sementara tidak kembali ; -----------------------------------
Bahwa, uang negara tidak boleh dipinjamkan ; ------
Bahwa, dana sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) adalah dana Instansi Vertikal yang penggunaannya adalah untuk kelompok anggaran Sekretariat Daerah namun yang menggunakan adalah Penjabat Negara yaitu Bupati dan Wakil Bupati ; ---
Bahwa, tentang dana sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) telah dipertanggungjawabkan, namun uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) yang diambil oleh terdakwa sebagai pinjaman tidaklah berhubungan ; ----------------------------
Bahwa, terdakwa telah mengajukan bukti baru dan saksi sebagai saksi ahli/ BPKP menyampaikan kepada terdakwa sebelumnya agar bukti baru tersebut disampaikan kepada penyidik dan hal tersebut adalah diluar kewenangan BPKP, dan tentang bukti tersebut BPKP akan tinjau kembali atas permintaan penyidik ;
---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya ; ------------------------------
---- Menimbang, bahwa atas keterangan Jaksa Penuntut Umum mengenai saksi-saksi yang akan dihadirkan dipersidangan yaitu saksi Drs. Gandi Wartha Manik, SE, ME sedang melaksanakan tugas negara diluar daerah dan saksi Dr. Maidin Gultom, SH, MH sedang berada di Jakarta, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sidikalang, maka Jaksa Penuntut Umum mohon agar keterangan saksi-saksi tersebut dibacakan ; -----------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 162 KUHAP, keterangan saksi dapat dibacakan apabila saksi berhalangan sah tidak dapat hadir di persidangan untuk di dengar keterangannya atau karena sebab lain yang berhubungan dengan kepentingan negara ; ----------------
---- Menimbang, bahwa setelah dipanggil secara sah dan patut, serta dilengkapi dengan surat tugas dan surat panggilan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum antara lain : -------------------------------------------------
Surat Perintah No. 090/0622/SPT/V/2010, tertanggal 31 Mei 2010, atas nama antara lain : Drs. Gandi Wharta Manik, SE, ME, yang ditanda tangani oleh H. Makmur Berasa Bupati Pakpak Bharat ; --------------
Surat Tugas Nomor : 090/0636/ST/VI/2010, tertanggal 08 Juni 2010, atas nama Drs. Gandi Wharta Manik, SE, ME, ditanda tangani oleh H. Makmur Berasa Bupati Pakpak Bharat ; ----------------------------
Surat Tugas Nomor : 090/0666/ST/VI/200, tertanggal 16 Juni 2010, atas nama Drs. Gandi Wharta Manik, SE, ME, ditanda tangani oleh H. Makmur Berasa Bupati Pakpak Bharat ; ----------------------------
Surat Tugas Nomor : 090/0691/ST/VI/2010, tertanggal 23 Juni 2010, atas nama Drs. Gandi Wharta Manik, SE, ME, ditanda tangani oleh H. Makmur Berasa Bupati Pakpak Bharat ; ----------------------------
Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sidikalang Nomor : B-883/N.2.18/Ft.1/06/2010, tertanggal 18 Juni 2010 Kepada : Rektor Universitas Katholik (UNIKA) Santo Thomas Medan, Perihal : Bantuan Pemanggilan Ahli An. Maidin Gultom, SH. MH. ; ----------------------
saksi-saksi selanjutnya tidak dapat hadir di persidangan, dan terdakwa menyatakan tidak keberatan atas dibacakannya keterangan saksi-saksi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi-saksi tersebut dapat dibacakan di persidangan ; --------------
Saksi Drs. GANDI WARTHA MANIK, SE. ME berdasarkan BAP Penyidik, yang keterangannya diberikan di bawah Sumpah, keterangan tersebut dibacakan di persidangan yang berbunyi sebagai berikut : ---------------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan ; ------------
Bahwa saksi mengenal tersangka Drs. M.J. Bantjin karena sama-sama bertugas di Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat namun saksi tidak memiliki hubungan keluarga dengan tersangka Drs. M.J. Bantjin ; -----
Bahwa saksi mengetahui adanya Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang membebani APBD Kab. Pakpak Bharat yang dilakukan oleh tersangka Drs. M.J. Bantjin setelah panjar dana kegiatan yang diterima oleh Drs M.J. Bantjin pada tahun 2005 tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya kepada Pemerintah Kab. Pakpak Bharat berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Propinsi Sumatera Utara; --------------------------------------------
Bahwa, pada saat terjadnya perbutan tersangka Drs. M.J. Bantjin yang melakukan Penyimpangan/ Penyelewengan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Membebani APBD Kab. Pakpak Bharat di Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat di Bagian Keuangan pada Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat TA. 2005, saksi menjabat sebagai Sekretaris Daerah ab. Pakpak Bharat berdasarkan SK. Bupati Pakpak Bharat Nomor 155 Tahun 2004 tanggal 07 Oktober 2004 ; ---------------------------------
Bahwa yang menjadi tugas pokok saksi adalah membanu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan Dinas Daerah dana lembaga teknis daerah serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah ; -----------------
Fungsi : ------------------------------------------
Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemda ; ---
Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah ; --------------------
Pembinaan organisasi, tata laksana, keuangan, prasarana dan sarana ; -------------------------
Pembinaan PNS daerah ; -------------------------
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan ; ---
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati ; -
Bahwa yang menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah tahun 2005 adalah Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002 ; -----------------------------------
Bahwa mekanisme pemberian panjar dalam kegiatan adalah : ------------------------------------------
Terbitnya Keputusan Bupati Pakpak Bharat tentang pemberian panjar kepada kegiatan-kegiatan yang telah ditampung dalam RASK ; -------------------
Adanya Nota Dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan panjar dana kegiatannya ; ----------------------------------
Karena RAPBD belum disahkan beberapa bulan pada tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga untuk menghindari stagnasi kegiatan pelayanan publik yang berimplikasi luas kepada kemacetan ekonomi rakyat maka diberikan panjar kepada masing-masing SKPD ; ----------------------------------
Bahwa anggaran untuk kegiatan yang ada di Bagian Keuangan masuk kedalam anggaran Sekretariat Daerah;
Bahwa dapat saksi jelaskan mekanisme pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah yaitu pertama-tama Bagian Keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, setelah ada persetujuan Bupati, maka Nota Dinas tersebut diteruskan ke Bendahara Umum Daerah untuk pencairan dana kegiatan yang ada tercantum dalam Nota Dinas ; -------------
Bahwa saksi tidak mengetahuinya adanya pengajuan Nota Dinas panjar dana yang dilakukan oleh Drs. M.J. Bantjin ; ------------------------------------
Bahwa atas pertanyaan tersebut, dapat saksi jelaskan : ----------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak megetahui penerimaan panjar sebesar Rp.50.000.000,- tersebut, namun setelah penyidik memperlihatkan Buku Panjar Bendahara Umum Daerah Tahun 2005, saksi mengetahui tentang adanya penerimaan panjar sebesar Rp.50.000.000,- yang diterima oleh Drs. M.J. Bantjin ; -----------------------
Saksi tidak mengetahui apakah penerimaan panjar tersebut melalui Nota Dinas yang telah disetujui Bupati ; ---------------------------------------
Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk kegiatan apa panjar dana tersebut dan sepengetahuan saksi sampai saat ini penggunaan panjar dana tersebut belum dpertanggungjawabkan;
Bahwa atas pertanyaan tersebut, dapat saksi jelaskan : ----------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui penerimaan panjar Rp.200.000.000,- tersebut, namun setelah Penyidik memerlihatkan Buku Panjar Bendahara Umum Daerah Tahun 2005, saksi mengetahui tentang adanya penerimaan panjar sebesar Rp.200.000.000,- yang diterima Drs. M.J. Bantjin ; --------------------------------------
Saksi tidak mengetahui apakah penerimaan panjar tersebut melalui Nota Dinas yang telah disetujui Bupati ; ---------------------------------------
Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk kegiatan apa panjar dana tersebut dan sepengetahuan saksi sampai saat ini penggunaan panjar dana tersebut belum dipertanggungjawabkan; -------------------------
Bahwa atas pertanyaan tersebut, dapat saksi jelaskan : ----------------------------------------
Bahwa sebelumnya saksi tidak mengetahui penerimaan panjar sebesar Rp.100.000.000,- tersebut, namun setelah Penyidik memperlihatkan Buku Panjar Bendahara Umum Daerah Tahun 2005, saksi mengetahui tentang adanya penerimaan panjar sebesar Rp.100.000.000,- yang diterima oleh Drs. M.J. Bantjin ; -----------------------
Saksi tidak mengetahui apakah penerimaan panjar tersebut melalui Nota Dinas yang telah disetujui Bupati ; ---------------------------------------
Saksi tidak mengetahui dipergunakan untuk kegiatan apa panjar dana tersebut dan sepengetahuan saksi sampai saat ini penggunaan panjar dana tersebut belum dipertanggungjawabkan; -------------------------
Bahwa dalam menerima panjar dana sebesar Rp.350.000.000,- dari Bendahara Umum Daerah, Drs. M.J. Bantjin tidak berpedoman kepada mekanisme pemberian panjar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bupati Pakpak Bharat tentang mekanisme pemberian panjar dana ; ---------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui realisasi penggunaan panjar dana yang diterima oleh Drs. M.J. Bantjin dan sepengetahuan saksi penggunaan panjar dana kegiatan yang diterima oleh Drs. M.J. Bantjin belum dibuat Surat Pertanggung Jawabannya ; -------------
Bahwa bentuk pertanggung jawaban penggunaan dana oleh masing-masing SKPD dibuat dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang dilengkapi dengan dokumen-dokumen penggunaan dana yang ditandatangani oleh atasan langsung dan rekapitulasinya dikirim kepada Bagian Keuangan dan sistem pelaporannya adalah pada akhir ahun dibuat laporan keuangan oleh masing-masing SKPD berupa laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;
Bahwa mekanisme penyampaian jawaban terhadap penggunaan dana/ anggaran pada masing-masing SKPD yaitu setelah kegiatan selesai dilaksanakan, lalu disusun berkas sebagai Dokumen Penggunaan dana dari seluruh dana yang digunakan untuk disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat sebagai pertanggungjawaban ; ------------------------------
Bahwa, saksi tidak mengetahui apakah seluruh panjar dana kegiatan yang diterima oleh tersangka DRS. M.J. Bantjin telah dipotong / di SPM kan, karena yang mengetahui hal tersebut adalah Bendahara Umum Daerah ; ------------------------------------------
Bahwa hal tersebut disebabkan karena adanya bukti-bukti berupa kwitansi sebagai bukti yang sah penggunaan panjar dana kegiatan yang diterima oleh Drs. M.J. Bantjin ; -------------------------------
Bahwa sepengetahuan saksi sampai saat ini seluruh penggunaan panjar dana kegiatan yang diterima oleh tersangka Drs. M.J. Bantjin pada tahun 2005 belum dipertanggungjawabkan oleh tersangka Drs. M.J. Bantjin ; -----------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Drs. M.J. Bantjin telah mengakibatkan kerugian Negara dalam hal ini keuangan Pemerintah Daerah Kab. Pakpak Bharat lebih kurang sebesar Rp.350.000.000,- ; --------------------------------
Bahwa untuk saat ini tidak ada lagi keterangan yang akan saksi tambahkan ; ----------------------------
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan adalah benar dan saksi tidak merasa dipaksa ataupun ditekan dalam memberikan keterangan kepada pemeriksa ; ---------------------------------------
---- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa Drs. M.J. Bantjin membenarkan sebagian dan sebagian lagi keberatan, adapun keterangan saksi yang tidak benar yaitu : --------------
Bahwa, tidak benar terdakwa menerima / menggunakan uang sebesar Rp.200.000.000,- dan tidak pernah terdakwa lihat ; ------------------
Bahwa, saksi mengetahui pengeluaran uang yang Rp.100.000.000,- karena memakai nota dinas, dan karena dana tersebut merupakan dana vertikal untuk Sekretaris Daerah ; ----------------------
Bahwa, uang sejumlah Rp.200.000.000,- tersebut diketahui oleh saksi, karena uang yang sejumlah Rp.600.000.000,- tersebut telah dibagikan menjadi 3 (tiga) bagian ; ---------------------
Bahwa, uang sejumlah Rp.50.000.000,- tersebut adalah untuk Mahadi Simanjuntak dan ada nota dinasnya ; -------------------------------------
Bahwa, mengenai Rp.600.000.000,- dicaikan oleh Lisman Padang, pada hal terdakwa sudah menerangkan agar dana tersebut jangan cepat di proses karena harus sesuai dengan Kepmendagri No.29 Tahun 2002 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah, namun Lisman Padang tetap mencairkan dana tersebut ; --------------------------------
Saksi Dr. MAIDIN GULTOM, SH. MH berdasarkan BAP Penyidik, yang keterangannya diberikan di bawah Sumpah, keterangan tersebut dibacakan di persidangan yang berbunyi sebagai berikut : ---------------------
Bahwa ahli dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan pada pemeriksaan ini ; ---------------------------------------------
Bahwa ahli bersedia mengangkat Sumpah atau Janji sekarang ; ----------------------------------------
Bahwa ahli mengangkat Sumpah atau mengucapkan Janji menurut agama Katolik ; ---------------------------
Bahwa Riwayat Pendidikan ahli : -------------------
SD : SD RK St. Paulus Onanrunggu Samosir (Tahun 1974-1980) ; ----------------------------
SLTP : SMP RK Bakti Mulia Onanrunggu Samosir (Tahun 1980-1983) ; ----------------------------
SLTA : SMA RK Bintang Timur Balige (Tahun 1983-1986) ; -----------------------------------
PERGURUAN TINGGI : -----------------------------
Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang (Tahun 1986-1990) ; --------------------------
Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara Medan Program Magister Ilmu Hukum (Tahun 1994-1997) ; ---------------------------------
Program Pascasarjana UNPAR Bandung Program Doktor Ilmu Hukum (Tahun 2000-2003) ; --------
Bahwa Riwayat pekerjaan ahli : --------------------
Dosen Tetap Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan (Agustus 1991 s/d sekarang) ; ------------
Sekretaris Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan (1 Agustus 1991 s/d 31 Juli 1993) ; -----------------------------------
Sekretaris Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Unika St. Thomas Medan (Periode Tahun 1993-1994); -----------------------------------------
Penatar P-4 Tingkat I Sumatera Utara (sejak tahun 1992) ; ----------------------------------
Sekretaris CARDS (Centre for Applied Rural Development Studies) yang merupakan kerjasama Unika St. Thomas Belanda (Tahun 1997-1999) ; ---
Kepala Pusat Penelitian Humaniora dan Kepala Pusat Penelitian Sosial Ekonomi LP3M Unika St. Thomas Medan (Tahun 2003 s/d 2007) ; -----------
Ketua Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan (Tahun 2006 s/d sekarang) ; --------------------
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat (LP3M) Unika St. Thomas Sumatera Utara (Tahun 2003 s/d 2007) ; ------------------
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kaolik (Unika) Santo Thomas Medan (Pebruari 2008 s/d sekarang);
Dosen Fakultas Hukum (S-1) di beberapa perguruan Tinggi lain, antara lain : Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Fakultas Hukum Universitas Sisingamangaraja XII (US XII) Medan ; ----------
Dosen Program Magister Ilmu Hukum (S-2) pada Program Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan, Program Pascasarjana Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Program Pascasarjana Universitas Medan Area (UMA) Medan;
Bahwa, ahli bersedia ; ----------------------------
Bahwa ditinjau dari hukum pidana, perbuatan yang dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum adalah : perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan perbuatan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan ; ------------
Bahwa dalam hal ini : -----------------------------
Perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini berlaku asas legalitas, yang mengatakan bahwa tidak seorangpun dapat dipidana selain berdasarkan ketentuan pidana yang ada sebelumnya. Asas legalitas artinya tiga, yaitu : ----------------------------------
Peraturan perundang-undangan itu harus tertulis ; -----------------------------------
Undang-undang tidak berlaku surut ; ----------
Dilarang analogi, baik analogi undang-undang maupun analogi hukum ; -----------------------
Perbuatan melawan hukum sebagai perbuatan yang benar-benar dirasakan masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan, karena bertentangan dengan norma-norma yang hidup di dalam masyarakat. Dalam hal ini seseorang dipidana karena perbuatannya bertentangan dengan kepatutan, kelaziman, atau norma-norma yang hidup dalam masyarakat ; -----------------------
Berdasarkan uraian diatas, diketahui bahwa unsur melawan hukum dalam hukum pidana, tidak lagi hanya sebagai formele wederrechteljkheid melainkan juga dalam arti materiele wederrechteljkheid. Artinya bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum” dalam hukum pidana mencakup perbuatan dalam ari formil maupun dalam arti materil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan (sense of justice / rechtsgevoel) atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ; -------------------------
Bahwa Penjabaran Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, dapat dijabarkan sebagai berikut : ----------------------
Keuangan daerah adalah aset (hak dan kewajiban) daerah yang dapat dinilai dengan uang dimiliki dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah ;
Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku maksudnya bahwa pengelolaan keuangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; ---------------------------------
Efisien maksudnya bahwa pengelolaan keuangan daerah itu tepat dan cermat, berdaya guna dan tepat guna ; -----------------------------------
Efektif maksudnya bahwa pengelolaan keuangan daerah itu harus berhasil guna atau dapat membawa hasil ; --------------------------------
Transparan/ transparansi bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah itu terbuka dalam arti bahwa informasi tentang pengelolaan keuangan daerah itu tidak ditutup-tutupi. Dalam hal ini informasi secara langsung tentang pengelolaan keuangan daerah dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan ; ----------------------------------
Bertanggungjawab dengan memperhatikan asas kesusilaan dan kepatutan maksdnya adalah artinya pengelolaan keuangan daerah itu harus mencoba untuk melayani setiap “stake holders” atau bertanggungjawab kepada publik dan lembaga-lembaga “stakeholders”; ------------------------
Bahwa maksudnya adalah tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBD hanya dapat dilakukan setelah APBD ditetapkan. Ini berarti bahwa proyek-proyek tidak boleh mendahului APBD. Artinya proyek baru ada setelah APBD ada/ ditetapkan. Dalam hal ini proyek-proyek yang dilakukan mengacu ke APBD. Apalagi kalau proyek tersebut tidak tertuang/ ditetapkan dalam APBD ; ---------------------------
Bahwa maksudnya pengeluaran kas hanya dapat dilakukan setelah Rancangan Daerah tentang APBD disahkan dan ditempatkan dalam Lembaran Daerah. Artinya pengeluaran kas hanya dapat dilakukan bila APBD sudah disahkan. Segala pengeluaran kas mengacu dan tidak boleh bertentangan dengan APBD. Pembayaran dilakukan atas kegiatan yang kegiatannya dituangkan dalam APBD, artinya bila dalam APBD tidak tercantum kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang dilarang karena merupakan kegiatan fiktif ; ------------------------------------------
Bahwa jelas perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang dalam hal ini merupakan perbuatan melawan hukum pidana. Perbuatan tersebut merupakan ketentuan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 ; ----------------------------
Bahwa pendapat ahli bahwa perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi, karena dalam hal ini terjadi manipulasi atau terjadi pengeluaran kas terhadap kegiatan yang tidak tertuang dalam APBD (fiktif). Perbuatan ini telah merugikan keuangan negara (kerugian negara sudah terjadi secara riil dan nyata) ; --------------------------------------
Bahwa artinya penggunaan anggaran tidak berdasarkan SPJ dan bukti-bukti lain yang sah, dapat dikategorikan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi ; -----------------------------------------
Bahwa ya, perbuatan Drs. M.J. Bantjin tersebut merupakan pidana sebagai tindak pidana korupsi, karena telah merugikan negara yang dalam hal ini kerugian negara sudah terjadi secara rill dan nyata; --------------------------------------------
Bahwa dalam hal ini tersangka melawan hukum menyalahgunakan jabatan dengan menyetujui pengajuan panjar kegiatan fiktif yang menyebabkan kerugian negara dan merupakan tindak pidana korupsi. Keuangan negara sudah berkurang jumlahnya akibat tindak pidana korupsi tersebut ; ------------------
Bahwa semua benar dan dapat dipertanggungjawabkan ;
---- Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa Drs. M.J. Bantjin melalui Penasihat Hukumnya menanyakan : ------------------------
Apakah Ahli tersebut memiliki sertifikat sehingga dapat dikatakan Ahli ? ; ------------------------
Atas pertanyaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melakukan koordinasi kepada Rektor Universitas Panca Budi, dan berdasarkan keterangan Rektor Universitas Panca Budi bahwa Dr. MAIDIN GULTOM, SH. MH memiliki kapasitas sebagai Ahli ; ---------------
---- Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi-saksi yang meringankan (saksi a’decharge) ; ------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa terdakwa Drs. M.J. BANTJIN telah pula memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan ; ------------
Bahwa terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak tahun 1974 sampai dengan Tahun 2006 ; -------
Bahwa terdakwa pernah sebagai Asisten II Bidang Adminsitrasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat tanggal 08 April 2004 sampai dengan pensiun pada bulan Agustus 2006 ; --
Bahwa terdakwa sebagai Asisten II membawahi : -----
Bagian Keuangan ; ----------------------------
Bagian Umum ; --------------------------------
Bagian Kepegawaian ; -------------------------
Bahwa jabatan Asisten II masuk dalam Eselon 2 B sedangkan Kepala Bagian masuk dalam Eselon 3 B ; --
Bahwa Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Bagian Kepegawaian tidak bertanggungjawab langsung kepada terdakwa, namun bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) ; -----------------------
Bahwa untuk bagian-bagian tersebut pejabat penilai DP3nya adalah terdakwa dan atasan pejabat penilai adalah Sekretaris Daerah (Sekda) ; ----------------
Bahwa yang menjadi Sekretaris Daerah adalah Drs. GANDI WARTHA MANIK, SE. ME ; ----------------------
Bahwa setelah terdakwa diangkat untuk menjabat sebagai Asisten II, terdakwa juga diangkat sebagai Kabag. Keuangan sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 02 Maret 2005 (Plt. Kabag. Keuangan);
Bahwa pengangkatan tersebut tidak ada Surat Pengangkatan, namun secara otomatis ; -------------
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Asisten II adalah : -----------------------
Menghimpun data-data administrasi pekerjaan baik keuangan maupun fisik dari Satuan Kerja per triwulan/ membuat laporan ; --------------
Membuat Nota Dinas kepada Bupati atas usul Dinas/ Bagian ; ------------------------------
Menghimpun segala pelaksanaan kegiatan/ monitoring pe semester ; ---------------------
Ikut membahas APBD tahun berjalan s/d Perhitungan Anggaran dan menyusun APBD tahun berikutnya ; ---------------------------------
Bahwa yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Kabag. Keuangan adalah : ------------------
Menyelesaikan administrasi keuangan dari Satuan Kerja setelah adanya pengesahan APBD ;
Memberikan Panjar yang dibutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian panjar untuk menjaga stagnasi kegiatan masing-masing ; ------------
Mengajukan Surat Keputusan Otorisasi (SKO), membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan memerintah lisan atau tertulis pemotongan panjar-panjar yang telah diberikan kepada SKPD; ----------------------------------------
Menghimpun seluruh kegiatan per triwulan untuk dilaporkan kepada Bupati dan Gubernur tentang pelaksanaan APBD ; ---------------------------
Membuat laporan semester ; -------------------
Akhir tahun menutup pembukuan APBD untuk menentukan sisa anggaran sekaligus menyusun Perhitungan APBD ; ---------------------------
Bahwa yang menjadi pedoman kerja Kabag. Keuangan adalah : ------------------------------------------
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; -----------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 105 ; -------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 05 Januari 2005 tentang Pembayaran Panjar Biaya Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Pakpak Bharat ; --
Bahwa dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tidak ada mengatur tentang Pemberian Panjar ; ------------------------------------------
Bahwa mengenai prosedur pemberian panjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 02 Tahun 2005 adalah : -------------------------------------
Setelah ada anggaran dari RAPBD, selanjutnya Pengajuan Panjar dengan menggunakan Nota Dinas dari masing-masing SKPD ; --------------------
Selanjutnya Nota Dinas tersebut diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan besaran 10% s/d 40% (cat : bisa disetujui dan bisa tidak disetujui) ; ----------------------
Apabila disetujui selanjutnya diajukan kepada Bendahara Umum Daerah ; ----------------------
Bahwa untuk mengajukan panjar harus diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, jadi tidak boleh diajukan tanpa melalui Sekretaris Daerah ; --------
Bahwa panjar untuk Asisten 2 pada Tahun 2005 tidak ada, tetapi ada dana vertikal dalam lingkup Sekretariat Daerah ; ------------------------------
Bahwa pada Tahun 2005 hanya ada 2 (dua) Asisten ; -
Bahwa tanggal 13 April 2005, panjar dana vertikal/ instansi vertikal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ada diterima terdakwa. Terdakwa mengajukan Nota Dinas melalui Sekretariat Daerah dan disetujui Bupati. Setelah terdakwa menerima lalu terdakwa serahkan kepada Mahadi Simanjuntak pada tanggal 15 April 2005. Dana tersebut sebagai dana pinjaman sementara, sesuai bukti kwitansi bertanda (T.2) ; ----------------------------------
Bahwa dana yang terdakwa serahkan kepada Mahadi Simanjuntak tersebut adalah untuk kegiatan SKPD ; -
Bahwa yang bertanggung jawab atas dana yang terdakwa serahkan tersebut adalah terdakwa karena terdakwa yang menandatangani ; --------------------
Bahwa tanggal 27 April 2005 terdakwa tidak ada menerima dana panjar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tetapi terdakwa menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut atas perintah Sekretaris Daerah. Sepengetahuan terdakwa uang tersebut diperuntukkan pada pencalonan Tigor Solin sebagai Calon Bupati untuk partai pendukung (perahu), dana tersebut akan diperhitungkan dengan adanya mitra pendukung dari Horas Tumangger sebagai Pemborong Gedung DPRP ; ---------------------------
Bahwa uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut adalah berupa pinjaman kepada Horas Tumangger dan penjamin uang tesebut adalah terdakwa dengan membuat Surat Pinjaman Sementara ;
Bahwa mengenai uang negara tidak bisa dipinjamkan kepada orang lain yang bukan Pegawai Negeri Sipil ;
Bahwa mengenai penggunaan uang sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, sehingga terdakwa pertanggungjawabkan yaitu dengan pengembalian uang kepada negara, namun secara administrasi karena tidak dipotong oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) oleh Lisman Padang maka belum dipertanggungjawabkan; ----------------------------
Bahwa tanggal 26 Mei 2005, uang panjar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa telah terima, dengan mengajukan Nota Dinas ; ------
Bahwa mengenai uang panjar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut sebenarnya Sekretaris Daerah telah memakainya sejumlah Rp.95.000.000,- (sembilan puluh lima juta rupiah) terlebih dahulu sehingga terdakwa mengajukan Nota Dinas kepada Bupati dan disetujui ; ---------------
Bahwa uang panjar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut telah terdakwa transfer kepada Sekretaris Daerah yaitu : sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ditransfer pada tanggal 08 April 2004 (bukti T.3) dan sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) di transfer pada tanggal 20 April 2004 (bukti T.4) terdapat cap BRI ; --------------------------------
Bahwa untuk panjar tahun 2004 bisa dipertanggungjawabkan pada tahun 2005 ; -----------
Bahwa seluruh penggunaan dana dalam anggaran tahun 2004 dipertanggungjawabkan tahun 2004, tetapi kalau masih ada pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan pada tahun berikutnya untuk ditampung dalam APBD dan itu dibenarkan ; ------------------------------
Bahwa berdasarkan Kepmendagri Nomor 29 Tahun 2002, dipertanggungjawabkan pada akhir tahun, jadi penggunaan anggaran tahun 2004 dipertanggungjawabkan pada akhir tahun 2004 ; -----
Bahwa secara umum yang bertanggungjawab atas keuangan adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Drs. GANDI WARTHA MANIK, SE. ME ; ----------
Bahwa Horas Tumangger dan Sugar Ray L Torus ada mengerjakan proyek senilai Rp.4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sehingga terdakwa berani memberikan pinjaman kepada Horas Tumangger sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; --------
Bahwa yang tanda tangani cek adalah Kabag. Keuangan sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) yang dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu : -------
Malik Manik menerima sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; --------------------
Mahadi Simanjuntak menerima sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; ---
Drs. M.J. Bantjin (terdakwa) menerima sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ; ---
Bahwa dasar pencairan kas sejumlah Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) terdakwa tidak tahu ; ----
Bahwa yang menggunakan uang sejumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dipergunakan oleh : -----------------------
Mahadi Simanjuntak menerima sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ---
Drs Gandi Wartha Manik, SE. ME (Sekretaris Daerah) menerima sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ; -----------
Partai/ “Perahu” Tigor Solin sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); ----
Bahwa terdakwa membenarkan buku panjar tahun 2005 yang diperlihatkan kepada terdakwa yaitu : --------
Panjar tertanggal 13 April 2005 dibayar panjar dana vertikal atau instansi vertikal untuk Kabupaten Pakpak Bharat kepada Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------
Panjar tertanggal 27 April 2005 dibayar panjar biaya sementara yang diperhitungkan atas kerjasama dengan PT. Mitra Perdana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama Drs. M.J. Bantjin ; ---------------------
Panjar tertanggal 26 Mei 2005 dibayar panjar dana vertikal Sekretariat Pemkab. Pakpak Bharat Tahun 2005 atas nama Drs. M.J. Bantjin Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; -----
Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidikalang Saut Simanjuntak menyuruh terdakwa untuk menyetor/ mengembalikan dana sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut telah dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cag. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5, dan Kajari Saut Simanjuntak menjanjikan akan di SP3 ; -------------------------
Bahwa untuk SP3 terdakwa harus membayar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), namun terdakwa hanya sanggup membayar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ; -------------
---- Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidananya tanggal 15 Oktober 2010 yang pada pokoknya Menuntut : Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan : --------------------
Menyatakan terdakwa Drs. M.J. Bantjin tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ; ---------------------
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut di atas ; ----------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Drs. M.J. Bantjin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara “sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair yaitu melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi ; -----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. M.J. Bantjin dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ; ------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : --------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 20 Tahun 2002 ; ------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.131.22-630 Tahun 2004 ; ----------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 155 Tahun 2004 ; ------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-106 Tahun 2005 ; --------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-687 Tahun 2005 ; --------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.090/467/2005 ; -------------------------------
PAPBD Kabupaten Pakpak Bharat TA.2005 ; ---------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.28 Tahun 2006 ; ------------------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pemberian Panjar Untuk Menjaga Stagnasi Pelayanan dan Pemerintah menunggu Pengesahan APBD ; -------------------------------
APBD Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005, dan 2006;
Buku Kas Umum TA. 2004, 2005, dan 2006 ; --------
Bukti Dokumen Pendapatan Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005 dan 2006 (s.d 29 Mei 2006) ; ---------
SPM Gaji, SM BT dan SPM PK TA. 2004, 2005, dan 2006 (s.d 29 Mei) ; -----------------------------
Hasil Opname Kas BUD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006 ; ----
Bukti pertanggungjawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ; ---------------------------
Bukti Pengembalian uang ke Kas Daerah senilai Rp.419.917.220,00 ; -----------------------------
Bukti-bukti Panjar ; ----------------------------
Seluruhnya dipergunakan dalam berkas perkara Drs. Tigor Solin ; --------------------------------------
Uang Tunai senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cab. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5;
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; ------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -
---- Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pembelaan/pledoi secara tertulis yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : -------------------------------
Menyatakan Terdakwa Drs. M.J. Bantjin tersebut tidak terbukti secara sah dan meakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair ; --------------------------------
Membebaskan terdakwa dari Dakwaan tersebut ; ------
Menyatakan terdakwa Drs. M.J. Bantjin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana disebut dalam Dakwaan dan Tuntutan Subsidair yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001; ---------------------------------------------
Membebaskan terdakwa Drs. M.J. Bantjin dari Dakwaan dan Tuntutan Primair maupun Subsidair tersebut ; --
Merehabilitir nama baik terdakwa Drs. M.J. Bantjin serta mengembalikannya dalam posisi semula ; ------
Membebankan biaya perkara kepada Negara ; ---------
---- Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut pula, terdakwa mengajukan pembelaan/ pledoi secara tertulis yang pada pokoknya berisi sebagai berikut : ----------------------------------------------
Membebaskan terdakwa dari semua Dakwaan Primair maupun Dakwaan Subsidair serta Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum ; ---------------
Merehabilitasi nama baik terdakwa seperti sedia kala ; --------------------------------------------
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ; ----
---- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan/ pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum memberikan tanggapannya yang juga diajukan secara tertulis, yaitu bahwa ia menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tetap pada pembelaannya; -----------
---- Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga telah memperhatikan, memeriksa dan meneliti barang bukti yang telah diajukan di persidangan berupa :------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 20 Tahun 2002 ; ------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.131.22-630 Tahun 2004 ; ----------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 155 Tahun 2004 ; ------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-106 Tahun 2005 ; --------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-687 Tahun 2005 ; --------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.090/467/2005 ; -------------------------------
PAPBD Kabupaten Pakpak Bharat TA.2005 ; ---------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.28 Tahun 2006 ; ------------------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pemberian Panjar Untuk Menjaga Stagnasi Pelayanan dan Pemerintah menunggu Pengesahan APBD ; -------------------------------
APBD Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005, dan 2006 ; ------------------------------------------
Buku Kas Umum TA. 2004, 2005, dan 2006 ; -----
Bukti Dokumen Pendapatan Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005 dan 2006 (s.d 29 Mei 2006) ; -----
SPM Gaji, SM BT dan SPM PK TA. 2004, 2005, dan 2006 (s.d 29 Mei) ; -----------------------------
Hasil Opname Kas BUD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006; -------------------------------------------
Bukti pertanggungjawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ; ---------------------------
Bukti Pengembalian uang ke Kas Daerah senilai Rp.419.917.220,00 ; -----------------------------
Bukti-bukti Panjar ; ------------------------
Uang Tunai senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cab. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5;
---- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini ; --------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP mengenai alat bukti yang sah, dimana setelah melalui acara pemeriksaan dipersidangan, telah diperoleh keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat terhadap alat bukti yang diperlukan telah cukup memenuhi syarat untuk membuktikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; --------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat di persidangan serta dihubungkan dengan barang bukti, yang mana satu sama lainnya saling bersesuaian sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 ayat (6) huruf a dan b Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa, benar terdakwa Drs. M.J. Bantjin pernah sebagai Asisten II Bidang Adminsitrasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat tanggal 08 April 2004 sampai dengan pensiun pada bulan Agustus 2006 ; ------------------------------
Bahwa, benar terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Asisten II membawahi : ----------------------------
Bagian Keuangan ; ----------------------------
Bagian Umum ; --------------------------------
Bagian Kepegawain ; --------------------------
Bahwa, benar Bagian Keuangan, Bagian Umum, dan Bagian Kepegawaian tidak bertanggungjawab langsung kepada terdakwa, namun bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) ; ----------------
Bahwa, benar setelah terdakwa Drs. M.J. Bantjin diangkat untuk menjabat sebagai Asisten II, terdakwa juga diangkat sebagai Kabag. Keuangan sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 02 Maret 2005 (Plt. Kabag. Keuangan) ; ---------------
Bahwa, benar yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Asisten II adalah : ------------------------------------------
Menghimpun data-data administrasi pekerjaan baik keuangan maupun fisik dari Satuan Kerja per triwulan/ membuat laporan ; --------------
Membuat Nota Dinas kepada Bupati atas usul Dinas/ Bagian ; ------------------------------
Menghimpun segala pelaksanaan kegiatan/ monitoring persemester ; ---------------------
Ikut membahas APBD tahun berjalan s/d Perhitungan Anggaran dan menyusun APBD tahun berikutnya ; ---------------------------------
Bahwa, benar yang menjadi tugas dan tanggungjawab terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Kabag. Keuangan adalah : ------------------------------------------
Menyelesaikan administrasi keuangan dari Satuan Kerja setelah adanya pengesahan APBD ;
Memberikan Panjar yang dibutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian panjar untuk menjaga stagnasi kegiatan masing-masing ; ------------
Mengajukan Surat Keputusan Otorisasi (SKO), membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan memerintah lisan atau tertulis pemotongan panjar-panjar yang telah diberikan kepada SKPD; ----------------------------------------
Menghimpun seluruh kegiatan per triwulan untuk dilaporkan kepada Bupati dan Gubernur tentang pelaksanaan APBD ; ---------------------------
Membuat laporan semester ; -------------------
Akhir tahun menutup pembukuan APBD untuk menentukan sisa anggaran sekaligus menyusun Perhitungan APBD ; ---------------------------
Bahwa, benar yang menjadi pedoman kerja Kabag. Keuangan adalah : ---------------------------------
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; -----------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 105 ; -------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 05 Januari 2005 tentang Pembayaran Panjar Biaya Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Pakpak Bharat ; --
Bahwa, benar berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 29 Tahun 2002, dipertanggungjawabkan pada akhir tahun, jadi penggunaan Anggaran Tahun 2004 dipertanggungjawabkan pada akhir tahun 2004 ; -----
Bahwa, benar mengenai prosedur pemberian panjar berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor : 02 Tahun 2005 adalah : -------------------------------------
Setelah ada anggaran dari RAPBD, selanjutnya Pengajuan Panjar dengan menggunakan Nota Dinas dari masing-masing SKPD ; --------------------
Selanjutnya Nota Dinas tersebut diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dengan besaran 10% s/d 40% (cat : bisa disetujui dan bisa tidak disetujui) ; ----------------------
Apabila disetujui selanjutnya diajukan kepada Bendahara Umum Daerah ; ----------------------
Bahwa, benar mekanisme pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah yaitu pertama-tama Bagian Keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, setelah ada persetujuan Bupati, maka Nota Dinas tersebut diteruskan ke Bendahara Umum Daerah untuk pencairan dana kegiatan yang ada tercantum dalam Nota Dinas ; -------------
Bahwa, benar untuk mengajukan panjar harus diajukan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, jadi tidak boleh diajukan tanpa melalui Sekretaris Daerah ; --
Bahwa, benar yang bertanggung jawab atas dana yang terdakwa Drs. M.J. Bantjin serahkan tersebut adalah terdakwa karena terdakwa yang menandatangani; -----
Bahwa, benar terdakwa membenarkan buku panjar tahun 2005 yang diperlihatkan di persidangan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Drs. M.J. Bantjin yaitu :---
Panjar tertanggal 13 April 2005 dibayar panjar dana vertikal atau instansi vertikal untuk Kabupaten Pakpak Bharat kepada Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------
Panjar tertanggal 27 April 2005 dibayar panjar biaya sementara yang diperhitungkan atas kerjasama dengan PT. Mitra Perdana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama Drs. M.J. Bantjin ; ---------------------
Panjar tertanggal 26 Mei 2005 dibayar panjar dana vertikal Sekretariat Pemkab. Pakpak Bharat Tahun 2005 atas nama Drs. M.J. Bantjin Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; -----
Bahwa, benar tanggal 13 April 2005, panjar dana vertikal/ instansi vertikal sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ada diterima terdakwa Drs. M.J. Bantjin. Terdakwa mengajukan Nota Dinas melalui Sekretariat Daerah dan disetujui Bupati ; -
Bahwa, benar dana Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdakwa Drs. M.J. Bantjin serahkan kepada Mahadi Simanjuntak tersebut adalah untuk kegiatan SKPD dan yang bertanggung jawab atas dana yang terdakwa serahkan tersebut adalah terdakwa karena terdakwa yang menandatangani ; -------------
Bahwa, benar tanggal 27 April 2005 terdakwa tidak ada menerima dana panjar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), sepengetahuan terdakwa uang tersebut diperuntukkan pada pencalonan Tigor Solin sebagai Calon Bupati untuk partai pendukung (perahu), dana tersebut akan diperhitungkan dengan adanya mitra pendukung dari Horas Tumangger sebagai Pemborong Gedung DPRP ; ---------------------------
Bahwa, benar uang sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut adalah berupa pinjaman kepada Horas Tumangger dan penjamin uang tesebut adalah terdakwa dengan membuat Surat Pinjaman Sementara ; ---------------------------------------
Bahwa, benar tanggal 27 April 2005 terdakwa tidak ada menerima dana panjar sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), tetapi terdakwa menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut ;
Bahwa, benar Keterangan Ahli SIMON GIRSANG, S.E. bahwa uang sebesar Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), untuk terdakwa sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan disebut sebagai pinjaman sementara yang akan diperhitungkan nantinya dari nilai borongan atas nama Horas Tumangger selaku Direktur PT. Mitra Perdana tertanggal 14 April 2005 namun tidak dilakukan pemotongan sehingga pinjaman sementara tidak kembali ; -----------------------------------
Bahwa, benar tanggal 26 Mei 2005, uang panjar sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) terdakwa telah terima ; ---------------------------
Bahwa, benar seluruh penggunaan dana dalam anggaran tahun 2004 dipertanggungjawabkan tahun 2004, tetapi kalau masih ada pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan pada tahun berikutnya untuk ditampung dalam APBD dan itu dibenarkan ; ---------
Bahwa, benar dana yang ada di Bendahara Umum Daerah (BUD) adalah dana APBD yang sebenarnya adalah Keuangan Negara ; --------------------------------
Bahwa, benar sumber dana APBD berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan dan lain-lain ; -----------------------------------
Bahwa, benar dana Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) itu sampai sekarang belum dapat dipertanggungjawabkan, sehingga belum ada SPMnya ;-
Bahwa, benar pengeluaran tanpa ada SPM adalah salah karena tidak sesuai dengan aturan hukum ; ---------
Bahwa, benar dana panjar Rp.350.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut tidak tertampung di APBD sehingga tidak bisa di SPM (Surat Perintah Membayar) sehingga panjar ketekoran kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) ; ---------------------
Bahwa, benar dalam draf APBD ada tercantum dana vertikal, tetapi setelah APBD disahkan dana vertikal tidak ada, pada hal uang sudah keluar ; --
Bahwa, benar dana panjar Rp.350.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut tidak tertampung di APBD sehingga tidak bisa di SPM (Surat Perintah Membayar) sehingga panjar ketekoran kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) ; ---------------------
Bahwa, benar terdakwa telah menyetor/ mengembalikan dana sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan dana tersebut telah dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cab. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5, sesuai dengan bukti surat yang telah diperlihatkan di persidangan ; --------------------
Bahwa, benar saksi Ahli SIMON GISRSANG, S.E. telah melakukan investigasi untuk meneliti uang panjar yang belum dipertanggungjawabkan sampai dengan tanggal 29 Mei 2006 tentang buku panjar 2005 dan tentang panjar tahun 2004 tidak dilakukan/ diteliti karena telah diteliti oleh Bawasda dan BPKP ; -----
Bahwa, benar berdasarkan keterangan Ahli SIMON GIRSANG, S.E. bahwa dalam KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002, tidak dikenal atau diuraikan mengenai uang panjar namun Bupati Pakpak Bharat terbitkan suatu Surat Keputusan tentang kebijakan untuk menjaga Stagnasi Keuangan Negara sehingga uang panjar dapat dibayarkan namun hal tersebut sebenarnya adalah salah ; -------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa bertitik tolak dari fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan seperti tersebut di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa Drs. M. J. BANTJIN dapat dipersalahkan melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ; ----------------------------------
---- Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ; --------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa terdakwa Drs. M. J. Bantjin telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk SUBSIDIARITAS yaitu Primair : melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : melanggar pasal 3 jo Pasal 18 huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi; -----------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan susunan Dakwaan secara Subsidiaritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan Dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan apabila dakwaan primair telah terbukti maka Dakwaan Subsidair : pasal 3 jo Pasal 18 huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tidak perlu dibuktikan lagi, sebaliknya apabila Dakwaan Primair tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan berikutnya ; ------------------
---- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan Primair : pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi ;---------------------------------
---- Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi adalah sebagai berikut : -
Setiap orang ; ------------------------------------
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ; ---------------------------------------
Dengan cara melawan hukum ; -----------------------
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;-------------------------------------------
Ad .1. Unsur “Setiap Orang” ; --------------------------
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi sedangkan yang termasuk korporasi menurut ketentuan pasal 1 ayat (1) undang-undang tersebut diatas adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum (Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Desember 1984 Nomor 892/K/PID/1983, berpendapat bahwa yang dimaksud barang siapa dalam tindak pidana korupsi bukan hanya orang sebagai pegawai negeri tetapi mencakup juga pegawai swasta, pengusaha, bahkan badan hukum) ; ---------------
---- Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka sidang ; -------------------------------
---- Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini, dimuka sidang telah dihadirkan seorang terdakwa, lengkap identitasnya mengaku bernama Drs. M.J. BANTJIN yang setelah dicocokkan dengan alat-alat bukti lainnya, ternyata antara identitas dengan diri orangnya, telah cocok dan sesuai satu sama lain, sehingga dengan demikian maka terdakwa inilah, orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, yang apabila nanti perbuatannya dapat terbukti, memenuhi unsur-unsur delik lainnya, kepadanya akan dipandang sebagai pelaku delik dan dimintakan pertanggungjawaban pidana ; -----------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam pembahasan rumusan unsur “setiap orang” tersebut diatas sependapat dengan pembahasan unsur “setiap orang” dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan mengesampingkan pembahasan unsur “setiap orang” dalam pembelaan/pleidooi Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair dan subsidair dari Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti ; -------------------
---- Menimbang, bahwa Majelis Hakim berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung pengertian yang lebih luas daripada unsur “barang siapa”, setiap orang dimaksudkan juga perseorangan dan juga korporasi, sehingga dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi ; -----------
Ad. 2. Unsur “ Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ” ; -------------------------------
---- Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas adalah bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan ; ----
---- Menimbang, bahwa yang di maksud dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu suatu perbuatan atau tindakan seseorang dalam melakukan suatu tindakan pidana dengan maksud agar memiliki kekayaan yang di peroleh secara melanggar hukum ataupun perbuatan tersebut mengakibatkan keuntungan terhadap orang lain sehingga akibat perbuatan seseorang tersebut orang lain semakin bertambah kekayaannya dengan cara melawan hukum ; ------
---- Menimbang, bahwa dalam membuktikan unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” adalah didasarkan pada bukti bahwa secara pasti Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sejumlah uang atau harta benda menggunakan perbuatan sebagai sarananya (lihat antara lain putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 15 Desember 1983 Reg.Nomor 275 K/Pid/1983 ; ------------
---- Menimbang, bahwa yang dimasud dengan suatu Korporasi yaitu suatu tindakan atau perbuatan seseorang dalam bertindak dapat memperkaya sekelompok orang atau akibat perbuatan seseorang tersebut sekelompok orang mendapat keuntungan ; ----------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu : saksi Lisman Padang, saksi Jalil Angkat, S.H., saksi Open Sinamo, S.H., saksi Paulus Bancin, saksi, ahli Simon Girsang, S.E., saksi Drs. Gandi Wartha Manik, S.E., M.E.(keterangan saksi dibacakan di persidangan), bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin menjabat sebagai Asisten II, terdakwa juga diangkat sebagai Kabag. Keuangan sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 02 Maret 2005 (Plt. Kabag. Keuangan) Kabupaten Pakpak Bharat ; -----------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin selaku Asisten II, maka tugas dan tanggungjawab terdakwa Drs. M.J. Bantjin adalah : ----------------------------------
Menghimpun data-data administrasi pekerjaan baik keuangan maupun fisik dari Satuan Kerja per triwulan/ membuat laporan ; --------------
Membuat Nota Dinas kepada Bupati atas usul Dinas/ Bagian ; ------------------------------
Menghimpun segala pelaksanaan kegiatan/ monitoring persemester ; ---------------------
Ikut membahas APBD tahun berjalan s/d Perhitungan Anggaran dan menyusun APBD tahun berikutnya ; ---------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan Jabatan yang diemban oleh terdakwa Drs. M.J. Bantjin tersebut, maka tugas dan tanggungjawab terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Kabag. Keuangan adalah : --------------------------------------
Menyelesaikan administrasi keuangan dari Satuan Kerja setelah adanya pengesahan APBD ;
Memberikan Panjar yang dibutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian panjar untuk menjaga stagnasi kegiatan masing-masing ; ------------
Mengajukan Surat Keputusan Otorisasi (SKO), membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan memerintah lisan atau tertulis pemotongan panjar-panjar yang telah diberikan kepada SKPD; ----------------------------------------
Menghimpun seluruh kegiatan per triwulan untuk dilaporkan kepada Bupati dan Gubernur tentang pelaksanaan APBD ; ---------------------------
Membuat laporan semester ; -------------------
Akhir tahun menutup pembukuan APBD untuk menentukan sisa anggaran sekaligus menyusun Perhitungan APBD ; ---------------------------
---- Menimbang, bahwa yang menjadi menjadi pedoman kerja Kabag. Keuangan adalah : -------------------------------
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; -----------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 105 ; -------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 05 Januari 2005 tentang Pembayaran Panjar Biaya Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Pakpak Bharat ; --
---- Menimbang, bahwa berdasarkan “Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 05 Januari 2005 tentang Pembayaran Panjar Biaya Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Pakpak Bharat” dikenal atau diuraikan mengenai uang panjar, maka guna menjaga Stagnasi Keuangan Negara sehingga uang panjar tersebut dibayarkan untuk menjalankan kegiatan masing-masing SKPD, agar roda pemerintahan berjalan berdasarkan peraturan-peraturan yang ada ; -------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta bukti surat, terdakwa Drs. M.J. Bantjin membenarkan buku panjar tahun 2005 yang diperlihatkan di persidangan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa Drs. M.J. Bantjin yaitu : -----------------------------------
Panjar tertanggal 13 April 2005 dibayar panjar dana vertikal atau instansi vertikal untuk Kabupaten Pakpak Bharat kepada Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; --------
Panjar tertanggal 27 April 2005 dibayar panjar biaya sementara yang diperhitungkan atas kerjasama dengan PT. Mitra Perdana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama Drs. M. J. Bantjin; ------------------------------------------
Panjar tertanggal 26 Mei 2005 dibayar panjar dana vertikal Sekretariat Pemkab. Pakpak Bharat Tahun 2005 atas nama Drs. M.J. Bantjin Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ---------------------------
maka terdakwa Drs. M.J. Bantijn bertanggung jawab atas dana tersebut adalah terdakwa karena terdakwa yang menandatangani ; ---------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Lisman Padang, saksi Open Sinamo, S.H. dan saksi Paulus Bancin di persidangan menerangkan bahwa dana panjar yang telah dicairkan pada tanggal 13 April 2005, tanggal 27 April 2005 dan tanggal 26 Mei 2005 yang total keseluruhannya berjumlah Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; ------------------------------
---- Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Lisman Padang, saksi Open Sinamo, S.H., dan saksi Paulus Bantjin, dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa Drs. M.J. Bantjin di persidangan bahwa panjar tanggal 13 April 2005 yang jumlahnya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) telah terdakwa Drs. M.J. Bantjin serahkan kepada Mahadi Simanjuntak tersebut untuk kegiatan SKPD, sedangkan berdasarkan keterangan saksi Open Sinamo, S.H., bahwa panjar senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Paulus Bancin kepada Mansehat Manik. Selanjutnya terdakwa Drs. M.J. Bantjin menerangkan bahwa panjar tanggal 27 April 2005 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah, sepengetahuan terdakwa Drs. M.J. Bantjin dan ditandatanganinya, akan tetapi menurut Terdakwa panjar senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk pencalonan Tigor Solin sebagai Calon Bupati Pak-pak Bharat untuk partai pendukung (perahu), dana tersebut akan diperhitungkan dengan adanya mitra pendukung dari Horas Tumangger sebagai Pemborong Gedung DPRD Pakpak Bharat, dan untuk panjar tertanggal 26 Mei 2005 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), berdasarkan keterangan saksi Paulus Bancin dana panjar tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Drs. M.J. Bantjin namun yang menerima adalah Drs. Malik Manik setelah kwitansi tersebut ditandatangani oleh terdakwa Drs. M.J. Bantjin ; -------
---- Menimbang, bahwa di persidangan telah didengarkan keterangan dari saksi Lisman Padang, saksi Jalil Angkat, S.H., saksi Open Sinamo, S.H., saksi Paulus Bancin, saksi, dan terdakwa Drs. M.J. Bantjin, dan selama di persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menunjukkan dan memberikan bukti yang cukup bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dapat memperkaya diri terdakwa Drs. M.J. Bantjin atau orang lain atau suatu korporasi, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak terpenuhi ; ---------------------------
---- Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka unsur yang lain dari Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum tidak perlu di pertimbangkan lagi oleh Majelis Hakim dan haruslah di kesampingkan ; -----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Primair Penuntut Umum tidak terbukti maka sudah selayaknya dan sepatutnya Terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum, dan oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat Terdakwa haruslah dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut ; ------------------------
---- Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan selanjutnya yang telah didakwaan kepada terdakwa Drs. M.J. Bantjin yaitu Dakwaan Subsidair : melanggar pasal 3 jo Pasal 18 huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ----------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------
Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi ; -----------------
Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan, atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan ; --
Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ; ------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang” ; --------------------------
---- Menimbang, untuk membuktikan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Subsidair ini, Majelis Hakim mengambil alih semua pertimbangan unsur “setiap orang” dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, sehingga dengan demikian unsur “Setiap orang” telah terpenuhi ; --------
Ad. 2. Unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Korporasi” ; ----------
---- Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas adalah bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan ; ----
---- Menimbang, bahwa menurut Buku Hukum Pidana, Kumpulan bahan Penataran Hukum Pidana dalam kerjasama hukum Indonesia dan Belanda yang disusun oleh Prof. DR. D. SCHAFFMEISTER, Pof. DR. NKEIJZER, dan Mr. E. PH. SUTORIUS, dengan editor Prof. DR. J.E SAHETAPI SH., MA penerbit Liberty Jogyakarta 1995 pada halaman 88, 90, 97 antara lain dijelaskan arti dari “dengan tujuan” disamakan dengan sengaja berbuat dengan sadar akan tujuan dan terarah ke tujuan, yang mempunyai 3 (tiga) kriteria yaitu apabila salah satu telah terpenuhi, maka unsur dengan tujuan telah terpenuhi pula, ketiga kriteria tersebut adalah : -----------------------------
dengan tujuan sebagai sebab atau permulaan perbuatan, artinya dengan maksud untuk berlaku bahwa kesengajaan harus menguasai perbuatan, jadi pada waktu melakukan perbuatan yang dapat di pidana harus sudah ada maksud (hal 90) ; --
dengan tujuan sebagai proses, artinya dalam beberapa ketentuan kesengajaan tampak dalam bentuk maksud. Maksud, adalah bentuk khusus dari kesengajaan. Orang berbicara tentang maksud kalau pembuat mempunyai tujuan tertentu dengan perbuatannya ; ------------------------
dengan tujuan sebagai akibat, artinya perbuatan ini dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh. Jadi maksud/tujuan tidak sama dengan motif pelaku. Motif menjelaskan mengapa pelaku berbuat. Maksud/tujuan menjelaskan apa yang hendak dicapai oleh pelaku dengan perbuatan yang sadar tujuan (hal 97) ; ----------------------
---- Menimbang, bahwa unsur kedua tersebut diatas adalah bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan ; ----
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi adalah tindakan atau perbuatan seseorang yang mengakibatkan akibat dari perbuatan tersebut dapat menguntungkan atau mendapat manfaat yang berarti buat orang tersebut orang lain ataupun suatu korporasi yang di sisi lain akibat perbuatan tersebut dapat merugikan keuangan Negara ; --
---- Menimbang, bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin selaku Asisten II, maka tugas dan tanggungjawab terdakwa Drs. M.J. Bantjin adalah : ----------------------------------
Menghimpun data-data administrasi pekerjaan baik keuangan maupun fisik dari Satuan Kerja per triwulan/ membuat laporan ; --------------
Membuat Nota Dinas kepada Bupati atas usul Dinas/ Bagian ; ------------------------------
Menghimpun segala pelaksanaan kegiatan/ monitoring persemester ; ---------------------
Ikut membahas APBD tahun berjalan s/d Perhitungan Anggaran dan menyusun APBD tahun berikutnya ; ---------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan Jabatan yang diemban oleh terdakwa Drs. M.J. Bantjin tersebut, maka tugas dan tanggungjawab terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Kabag. Keuangan adalah : --------------------------------------
Menyelesaikan administrasi keuangan dari Satuan Kerja setelah adanya pengesahan APBD ;
Memberikan Panjar yang dibutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian panjar untuk menjaga stagnasi kegiatan masing-masing ; ------------
Mengajukan Surat Keputusan Otorisasi (SKO), membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan memerintah lisan atau tertulis pemotongan panjar-panjar yang telah diberikan kepada SKPD; ----------------------------------------
Menghimpun seluruh kegiatan per triwulan untuk dilaporkan kepada Bupati dan Gubernur tentang pelaksanaan APBD ; ---------------------------
Membuat laporan semester ; -------------------
Akhir tahun menutup pembukuan APBD untuk menentukan sisa anggaran sekaligus menyusun Perhitungan APBD ; ---------------------------
---- Menimbang, bahwa yang menjadi menjadi pedoman kerja Kabag. Keuangan adalah : -------------------------------
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; -----------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 105 ; -------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 05 Januari 2005 tentang Pembayaran Panjar Biaya Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Pakpak Bharat ; --
---- Menimbang, bahwa berdasarkan “Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 02 Tahun 2005 tanggal 05 Januari 2005 tentang Pembayaran Panjar Biaya Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan di Kabupaten Pakpak Bharat” dikenal atau diuraikan mengenai uang panjar, maka guna menjaga Stagnasi Keuangan Negara sehingga uang panjar tersebut dibayarkan untuk menjalankan kegiatan masing-masing SKPD, agar roda pemerintahan berjalan berdasarkan peraturan-peraturan yang ada ; -------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu : saksi Lisman Padang, saksi Jalil Angkat, S.H., saksi Open Sinamo, S.H., saksi Paulus Bancin, saksi, ahli Simon Girsang, S.E., saksi Drs. Gandi Wartha Manik, S.E., M.E.(keterangan saksi dibacakan di persidangan), bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin menjabat sebagai Asisten II, terdakwa juga diangkat sebagai Kabag. Keuangan sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 02 Maret 2005 (Plt. Kabag. Keuangan) Kabupaten Pakpak Bharat ; -----------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa mekanisme pemberian panjar dalam kegiatan adalah : --------------------------------------
Terbitnya Keputusan Bupati Pakpak Bharat tentang pemberian panjar kepada kegiatan-kegiatan yang telah ditampung dalam RASK ; -------------------
Adanya Nota Dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengajukan panjar dana kegiatannya ; ----------------------------------
Karena RAPBD belum disahkan beberapa bulan pada tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga untuk menghindari stagnasi kegiatan pelayanan publik yang berimplikasi luas kepada kemacetan ekonomi rakyat maka diberikan panjar kepada masing-masing SKPD ; ----------------------------------
---- Menimbang, bahwa mekanisme pencarian dana untuk kegiatan-kegiatan yang ada di Bagian Keuangan Sekretariat Daerah yaitu pertama-tama Bagian Keuangan mengajukan Nota Dinas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, setelah ada persetujuan Bupati, maka Nota Dinas tersebut diteruskan ke Bendahara Umum Daerah untuk pencairan dana kegiatan yang ada tercantum dalam Nota Dinas ; ------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Lisman Padang mengenai panjar dilakukan berdasarkan Surat Permohonan dari unit SKPD kepada Bupati melalui Sekda, lalu di disposisi Bupati untuk menyetujui dan ditujukan kepada Kabag. Keuangan. Kemudian Kabag. Keuangan menyuruh Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk membayar ; ---------------------------------------------
---- Menimbang, berdasarkan keterangan saksi Lisman Padang, saksi Open Sinamo, S.H., dan saksi Paulus Bantjin, dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa Drs. M.J. Bantjin di persidangan bahwa panjar tanggal 13 April 2005 yang jumlahnya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) telah terdakwa Drs. M.J. Bantjin serahkan kepada Mahadi Simanjuntak tersebut untuk kegiatan SKPD, sedangkan berdasarkan keterangan saksi Open Sinamo, S.H., bahwa panjar senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Paulus Bancin kepada Mansehat Manik. Selanjutnya terdakwa Drs. M.J. Bantjin menerangkan bahwa panjar tanggal 27 April 2005 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah, sepengetahuan terdakwa Drs. M.J. Bantjin dan ditandatanganinya, akan tetapi menurut Terdakwa panjar senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk pencalonan Tigor Solin sebagai Calon Bupati Pak-pak Bharat untuk partai pendukung (perahu), dana tersebut akan diperhitungkan dengan adanya mitra pendukung dari Horas Tumangger sebagai Pemborong Gedung DPRD Pakpak Bharat, dan untuk panjar tertanggal 26 Mei 2005 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), berdasarkan keterangan saksi Paulus Bancin dana panjar tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Drs. M.J. Bantjin namun yang menerima adalah Drs. Malik Manik setelah kwitansi tersebut ditandatangani oleh terdakwa Drs. M.J. Bantjin ; -------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Bancin dan saksi Lisman Padang bahwa penggunaan dana panjar senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terurai di atas tersebut tidak tertampung di dalam APBD, pada hal uang sudah keluar, akan tetapi tidak bisa di SPM (Surat Perintah Membayar) sehingga panjar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan ketekoran kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) ; --------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan AHLI SIMON GIRSANG, S.E. dan keterangan saksi Drs. GANDI WARTHA MANIK, SE. ME, bahwa pedoman dalam pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; -----------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI SIMON GIRSANG, S.E. bahwa dalam KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002, tidak dikenal atau diuraikan mengenai uang panjar namun Bupati Pakpak Bharat terbitkan suatu Surat Keputusan tentang kebijakan untuk menjaga Stagnasi Keuangan Negara sehingga uang panjar dapat dibayarkan, namun hal tersebut sebenarnya adalah salah ; ---------------------
--- Menimbang, bahwa dari seluruh uraian pertimbangan di atas, dana panjar yang telah dikeluarkan dari Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak dapat dipertangungjawabkan oleh terdakwa, oleh karenanya menurut Majelis Hakim, hal ini telah nyata memberikan keuntungan kepada terdakwa maupun orang lain ; --------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain Atau Korporasi”, telah terpenuhi ; --------------------
Ad. 3. Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
---- Menimbang bahwa, unsur ketiga tersebut diatas adalah juga bersifat alternatif sehingga Majelis Hakim cukup mempertimbangkan salah satu unsur yang terbukti sesuai fakta yang diperoleh dan terungkap di persidangan; -------------------------------------------
---- Menimbang bahwa, karena pengertian menyalahgunakan kewenangan tidak terdapat penjelasan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999, maka pengertian menyalahgunakan kewenangan harus di cari dalam lingkup ilmu hukum Tata Usaha Negara atau Administrasi Negara ; ----------------
---- Menimbang bahwa, Pemerintahan yang baik haruslah melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik ; --
---- Menimbang bahwa, untuk itu Majelis Hakim mengambil alih pendapat Sarjana Prancis JEAN REVERO dan JEAN WALINE yang terdapat dalam makalah DR. INDRIANTO SENO AJI, SH., MH. mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan antara lain menyebutkan penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tersebut tetapi telah mempergunakan prosedur lain agar terlaksana; --------------------------------------------
---- Menimbang bahwa, sejalan dengan pengertian penyalahgunaan kewenangan tersebut diatas pengertian-pengertian menyalahgunakan yang ada pada pasal 53 ayat (2) huruf b Undang-undang nomor 5 tahun 1986 (sebelum perubahan) tentang Peradilan Tata Usaha Negara yaitu yang menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan berarti telah menggunakan kewenangan itu untuk tujuan lain dari yang dimaksud ketika diberikannya wewenang tersebut atau apa yang dikenal dengan “DETOURNEMENT DE POUVOIR” ; ----
---- Menimbang bahwa, apakah terdakwa Drs. M.J. Bantjin dapat dikatakan sebagai subjek delik yang telah melanggar kewajibannya dalam kedudukan atau kewajibannya sebagai Asisten II Bidang Administrasi pada Sekretariat Daerah Kab. Pakpak Bharat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor : 821.2/1132.2004 tanggal 08 April 2004 dan Kabag. Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Bupari Nomor : 07/Tahun 2003 tanggal 31 Oktober 2003 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; -----------------------------------------------
---- Menimbang bahwa, pasal yang didakwakan kepada terdakwa pada pokoknya disebutkan bahwa unsur menyalahgunakan kewenangan yang diperoleh karena jabatan, mempunyai unsur yang sama dalam pasal 52 KUHP. Sedangkan unsur dalam pasal 52 KUHP adalah adanya subjek delik pegawai negeri yang melanggar kewajibannya yang istimewa dalam jabatannya, namun demikian karena rumusan setiap orang dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 diperluas tidak hanya pegawai negeri tetapi juga pegawai swasta dan koorporasi sehingga kepada terdakwa Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Asisten II dan Kabag. Keuangan sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 02 Maret 2005 (Plt. Kabag. Keuangan) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat memiliki kewenangan serta kedudukan yang kuat untuk berbuat atau tidak berbuat menurut hukum ;--------------
---- Menimbang bahwa, menurut Prof. DR. ANDI HAMZAH SH. dalam bukunya KORUPSI DI INDONESIA DAN PEMECAHANNYA penerbit PT GRAMEDIA JAKARTA 1984 halaman 105-106 pada pokoknya menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, menunjukan bahwa subjek delik harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan ; --------------------------------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Asisten II dan Kabag. Keuangan sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 02 Maret 2005 (Plt. Kabag. Keuangan) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; ----------------------------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa Drs. M.J. Bantjin, dan dihubungkan dengan bukti-bukti surat di persidangan, bahwa terdakwa Drs. M.J. Bantjin yang juga selaku Plt. Kabag. Keuangan mempunyai tugas dan tanggungjawab untuk memberikan Panjar yang dibutuhkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang pemberian panjar untuk menjaga stagnasi kegiatan masing-masing ; ----------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan panjar tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh terdakwa Drs. M.J. Banjtin antara lain : -------------------------------------------------
Panjar tertanggal 13 April 2005 dibayar panjar dana vertikal atau instansi vertikal untuk Kabupaten Pakpak Bharat kepada Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------
Panjar tertanggal 27 April 2005 dibayar panjar biaya sementara yang diperhitungkan atas kerjasama dengan PT. Mitra Perdana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama Drs. M.J. Bantjin ; ---------------------
Panjar tertanggal 26 Mei 2005 dibayar panjar dana vertikal Sekretariat Pemkab. Pakpak Bharat Tahun 2005 atas nama Drs. M.J. Bantjin Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; -----
Selanjutnya masing-masing panjar tersebut berdasarkan keterangan saksi Lisman Padang, saksi Open Sinamo, S.H., dan saksi Paulus Bantjin, dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa Drs. M.J. Bantjin di persidangan bahwa panjar tanggal 13 April 2005 yang jumlahnya Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) telah terdakwa Drs. M.J. Bantjin serahkan kepada Mahadi Simanjuntak tersebut untuk kegiatan SKPD, sedangkan berdasarkan keterangan saksi Open Sinamo, S.H., bahwa panjar senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh Paulus Bancin kepada Mansehat Manik. Selanjutnya terdakwa Drs. M.J. Bantjin menerangkan bahwa panjar tanggal 27 April 2005 senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) adalah, sepengetahuan terdakwa Drs. M.J. Bantjin dan ditandatanganinya, akan tetapi menurut Terdakwa panjar senilai Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk pencalonan Tigor Solin sebagai Calon Bupati Pak-pak Bharat untuk partai pendukung (perahu), dana tersebut akan diperhitungkan dengan adanya mitra pendukung dari Horas Tumangger sebagai Pemborong Gedung DPRD Pakpak Bharat, dan untuk panjar tertanggal 26 Mei 2005 senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah), berdasarkan keterangan saksi Paulus Bancin dana panjar tersebut telah diserahkan kepada terdakwa Drs. M.J. Bantjin namun yang menerima adalah Drs. Malik Manik setelah kwitansi tersebut ditandatangani oleh terdakwa Drs. M.J. Bantjin;
---- Menimbang bahwa, terhadap kwitansi penerimaan panjar-panjar tersebut telah ditanda tangani oleh terdakwa Drs. M.J. Bantjin ; ---------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Paulus Bancin dan saksi Lisman Padang bahwa penggunaan dana panjar senilai Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana terurai di atas tersebut tidak tertampung di dalam APBD, pada hal uang sudah keluar, akan tetapi tidak bisa di SPM (Surat Perintah Membayar) sehingga panjar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan ketekoran kas di Bendahara Umum Daerah (BUD) ; --------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan Keterangan AHLI SIMON GIRSANG, S.E. dan keterangan saksi Drs. GANDI WARTHA MANIK, SE. ME yang dibacakan di persidangan, bahwa pedoman dalam pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tanggal 10 Juni 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ; -----------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan AHLI SIMON GIRSANG, S.E. bahwa dalam KEPMENDAGRI No. 29 Tahun 2002, tidak dikenal atau diuraikan mengenai uang panjar namun Bupati Pakpak Bharat terbitkan suatu Surat Keputusan tentang kebijakan untuk menjaga Stagnasi Keuangan Negara sehingga uang panjar dapat dibayarkan namun hal tersebut sebenarnya adalah salah ; ------------------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan KEPRES No.16 tahun 1994 tentang APBN sebagai mana telah diubah dengan KEPRES No 24 tahun 1995 dan KEPRES No 8 tahun 1997,KEPRES 17 tahun 2000, KEPRES 18 tahun 2000 sebagaimana telah diubah KEPRES No 80 tahun 2003, dan KEPRES No 61 dan 80 tahun 2006, disana mensyaratkan asas-asas kepatutan dalam pengelolaan keuangan negara, telah di konstantir dan juga berdasarkan pengertian penyalahgunaan kewenangan sebagaimana tersebut diatas dihubungkan uraian fakta-fakta tersebut diatas, maka terdakwa telah terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” telah terpenuhi ; ------
Ad.4. Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara ;------------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa didalam penjelasan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini kata “ dapat” sebelum kata merugikan keuangan negara atau perekonomiannegara menunjukan bahwa tindak pidana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ; ------------------------
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara berdasarkan penjelasan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun di daerah ; -----
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan Badan Hukum dan perusahaan yang menyertakan modal daerah atau perusahaan yang meyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;-
---- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik ditingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh rakyat ; ---
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan panjar tersebut telah diterima dan ditandatangani oleh terdakwa Drs. M.J. Banjtin antara lain : -------------------------------------------------
Panjar tertanggal 13 April 2005 dibayar panjar dana vertikal atau instansi vertikal untuk Kabupaten Pakpak Bharat kepada Drs. M.J. Bantjin sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -------------------------------
Panjar tertanggal 27 April 2005 dibayar panjar biaya sementara yang diperhitungkan atas kerjasama dengan PT. Mitra Perdana sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) atas nama Drs. M.J. Bantjin ; ---------------------
Panjar tertanggal 26 Mei 2005 dibayar panjar dana vertikal Sekretariat Pemkab. Pakpak Bharat Tahun 2005 atas nama Drs. M.J. Bantjin Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; -----
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan para saksi, ahli, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan terungkap bahwa dana yang ada di Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat adalah dana APBD yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan dan lain-lain yang sebenarnya adalah Keuangan Negara ; --------------------
---- Menimbang bahwa, berdasarkan keterangan saksi Lisman Padang, saksi Jalil Angkat, S.H., saksi Paulus Bancin, dan yang diperkuat oeh keterangan Ahli Simon Girsang, S.E., bahwa berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang membebani APBD Kab. Pakpak Bharat T.A. 2005 pada Bagian Keuangan Setda. Kab. Pakak Bharat yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Drs. M.J. Bantjin sebagai Asisten II dan Kabag. Keuangan sejak tanggal 31 Oktober 2003 sampai dengan 02 Maret 2005 (Plt. Kabag. Keuangan) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------
---- Menimbang bahwa, tentang bukti-bukti yang diajukan terdakwa Drs. M.J. Bantjin melalui Penasihat Hukumnya antara lain : ------------------------------------------
Bukti T.1 : Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Paulus Bantjin, tertanggal 02 Maret 2009 ; ----
Bukti T.2 : Tanda Penerimaan yang ditanda tangani oleh Ir. Mahadi Simanjuntak, tertanggal Sabtu, 15 April 2005 ; ---------------------------------------
Bukti T.3 : Slip Penyetoran BRI tertanggal 08 April 2004, senilai Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupih) yang disetorkan oleh Paulus Bancin ke Nomor Rekening atas nama Gandi Wartha Manik ; ------------
Bukti T.4 : Slip Penyetoran BRI tertanggal ........, senilai Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah), yang disetorkan oleh Drs. M.J. Bancin ke Nomor Rekening atas nama Drs. Gandi Wartha Manik ; -
Bahwa mengenai Bukti Surat tersebut telah diajukan di persidangan tertanggal 13 Juli 2010 telah di legalisir sesuai dengan aslinya sehingga dapat di ajukan sebagai bukti surat di persidangan ; ---------------------------
---- Menimbang bahwa, mengenai bukti surat T.1 dan T.2 yang diajukan dipersidangan tersebut oleh kerena tidak didukung dengan bukti pendukung lain maupun keterangan saksi maka bukti T.1 dan T.2 tersebut haruslah dikesampingkan, sedangkan terhadap bukti T.3 dan T.4 yang merupakan Slip Penyetoran BRI yang tidak dilengkapi dengan legalisir dari Instansi yang bersangkutan, dalam hal ini Bank Rakyat Indonesia dan tidak didukung pula dengan bukti pendukung lain maupun keterangan saksi maka bukti surat T.3 dan T.4 tersebut, haruslah juga dikesampingkan ; ---------------------------------------
---- Menimbang bahwa, tentang bukti-bukti yang diajukan terdakwa Drs. M.J. Bantjin melalui Penasihat Hukumnya dalam Pledoinya antara lain : -------------------------
Bukti T.5 : Nota Dinas, tertanggal Salak, 14 Maret 2005 ; ---------------------------------------------
Bukti T.6 : Surat Pernyataan, tertanggal 14 Maret 2005, yang ditandata tangani Horas Tumangger ; -----
Bukti T.7 : Tanda Penerimaan, tertanggal 14 Maret 2005, yang ditanda tangani oleh Drs. M.J. Bantjin ;
Bukti T.8 : Surat Pernyataan tertanggal 02 Maret 2009, yang ditanda tangani oleh Paulus Bancin ; ----
Bukti T.9 : Nota Dinas, tertanggal 10 April 2005, yang ditanda tangani oleh Drs. M.J. Bantjin ; ------
Bukti T.10 : Nota Dinas, tertanggal 20 Mei 2005, yang ditanda tangani oleh Drs. M.J. Bantjin ; ------
Bukti T.11 : Tanda Terima, tertanggal 24 Agustus 2005, (berupa catatan diatas kertas yang berlogo Bank Sumut) yang ditanda tangani oleh Paulus Bancin, S.E. ; ---------------------------------------------
Bukti T.12 : Tanda Penerimaan, tertanggal 20 Agustus 2005, yang ditanda tangani oleh Asmer Padang ; -----
Bukti T. 13 : Tanda Penerimaan, tertanggal 25 Oktober 2005, yang ditanda tangani oleh Asmer Padang; --------------------------------------------
Bahwa mengenai Bukti Surat tersebut telah diajukan di persidangan tertanggal 29 Oktober 2010 telah di legalisir sesuai dengan aslinya sehingga dapat di ajukan sebagai bukti surat di persidangan ; -------------------
---- Menimbang bahwa, mengenai bukti surat T.5 s/d T.13 yang diajukan dipersidangan tersebut oleh kerena tidak didukung dengan bukti pendukung lain maupun keterangan saksi haruslah dikesampingkan ; ------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, menyatakan bahwa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi ; -----------------
---- Menimbang, bahwa bertitik tolak dari pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut serta dihubungkan dengan pertimbangan sebelumnya mengenai unsur dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara bahwa atas perbuatan terdakwa telah terbukti bahwa Negara mengalami kerugian atas keuangan Negara ; ---------------------------------
---- Menimbang, berdasarkan bukti surat berupa tanda Setoran BRI tertanggal 12 Maret 2009, bahwa Uang Tunai senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) telah dikembalikan oleh terdakwa dan telah dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cag. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5 ; -------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Negara telah dirugikan sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah), sehingga unsur “Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ini telah terpenuhi ; --------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka semua unsur dari pasal 3 jo Pasal 18 huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi, maka Majelis Hakim berpendapat dan berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI”, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatannya tersebut ; -----------
---- Menimbang bahwa, karena terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaaan subsidair tersebut diatas maka kepadanya harus pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; -----------------------------------------
---- Menimbang, bahwa oleh karena selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapuskan sifat serta pertanggung jawaban pidana bagi diri terdakwa, baik itu alasan pembenar, hal itu dapat terlihat dikarenakan pada saat melakukan perbuatannya tersebut, kondisi dari jiwa terdakwa dalam keadaan normal atau tidak sedang mengalami gangguan kejiwaan ataupun alasan pemaaf, karena pada saat melakukan perbuatannya itu terdakwa bukan / tidak dalam melaksanakan perintah jabatan, dengan demikian terdakwa haruslah dinyatakan sebagai orang yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut, sebagaimana dimaksud dan tercantum dalam ancaman pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa ; --------------------------------------
---- Menimbang, bahwa dengan demikian Pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam diktum putusan dibawah ini adalah setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ---------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa untuk menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, disamping memperhatikan tingginya ancaman pidana yang tercantum dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa sebagaimana termuat dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, juga lamanya Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman apa yang setimpal dengan perbuatan terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dari terdakwa : ----------------------------
Hal-hal yang memberatkan : -----------------------------
Perbuatan terdakwa tidak mendukung prgram pemerintah dalam penegakan hukum dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi ; -----------------------------
Hal-hal yang meringankan : -----------------------------
Terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cag. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5 ; -------------------------------------
Terdakwa belum pernah di hukum ;---------------------
Terdakwa sudah lanjut usia dan saat ini dalam keadaan sakit-sakitan ; -------------------------------------
Terdakwa telah mengabdi sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) hingga pensiun ; -----------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;----------
---- Menimbang, bahwa mengenai hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, supaya berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan nanti kepada terdakwa benar-benar memenuhi rasa keadilan dan setimpal dengan kesalahannya, serta hukuman itu tidak semata-mata sebagai pembalasan, akan tetapi juga untuk menjadikan terdakwa sadar akan hukum, jera, dan lebih dari pada itu juga bersifat mendidik, sehingga dapat menimbulkan dampak agar supaya perbuatan terdakwa tersebut tidak ditiru oleh orang lain serta terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya ; -----------------------------------
---- Menimbang, bahwa sehubungan dengan pertimbangan tersebut, sesuai Yurisprudensi (vide Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 143/Pid/1993, tanggal 27 April 1994 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 572/K/Pid/2003, tanggal 12 Februari 2004) yakni : tujuan pemidanaan bukan sebagai balas dendam, namun pemidanaan tersebut benar-benar PROPORSIONAL dengan Prinsip EDUKATIF, KOREKTIF, PREVENTIF dan REPRESIF ; ---
---- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka pidana penjara yang akan dijatuhkan dalam bagian diktum putusan ini menurut Majelis Hakim dipandang telah tepat dan memenuhi rasa keadilan, baik secara yuridis, sosiologis, maupun filosofis ; --------------------------------------------
---- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang sebelumnya telah disita secara sah, yaitu berupa :------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 20 Tahun 2002 ; ---------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.131.22-630 Tahun 2004 ; -----------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 155 Tahun 2004 ; ---------------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-106 Tahun 2005 ; ---------------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-687 Tahun 2005 ; ---------------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.090/467/2005; -----------------------------------
PAPBD Kabupaten Pakpak Bharat TA.2005 ; ------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.28 Tahun 2006 ; ---------------------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pemberian Panjar Untuk Menjaga Stagnasi Pelayanan dan Pemerintah menunggu Pengesahan APBD ;-
APBD Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005, dan 2006 ;-
Buku Kas Umum TA. 2004, 2005, dan 2006 ; ----------
Bukti Dokumen Pendapatan Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005 dan 2006 (s.d 29 Mei 2006) ; ------------
SPM Gaji, SM BT dan SPM PK TA. 2004, 2005, dan 2006 (s.d 29 Mei) ; -------------------------------------
Hasil Opname Kas BUD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006; --------
Bukti pertanggungjawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ; ------------------------------
Bukti Pengembalian uang ke Kas Daerah senilai Rp.419.917.220,00 ; --------------------------------
Bukti-bukti Panjar ; ------------------------------
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Drs. Tigor Solin, sedangkan terhadap ; -----------------------------------
Uang Tunai senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cag. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5 ; ----------
Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; -----------------------------------------------
---- Menimbang, dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, karena terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini ; --------------
---- Memperhatikan pasal pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak Pidana Korupsi, pasal 193 UU No. 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini : --------------------
--------------------- M E N G A D I L I ----------------
Menyatakan terdakwa DRS. M.J. BANTJIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum ; ----------------------------------------------
Membebaskan terdakwa DRS. M.J. BANTJIN dari Dakwaan Primair tersebut ; ----------------------------------
Menyatakan terdakwa DRS. M.J. BANTJIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi“ ; ----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DRS. M.J. BANTJIN oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; -------------
Memerintahkan terdakwa di tahan ; -------------------
Menetapkan barang bukti berupa : --------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 20 Tahun 2002 ; -----------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.131.22-630 Tahun 2004 ; ---------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No. 155 Tahun 2004 ; -----------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-106 Tahun 2005 ; -------------------------------
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI 131.22-687 Tahun 2005 ; -------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.090/467/2005; -------------------------------
PAPBD Kabupaten Pakpak Bharat TA.2005 ; --------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat No.28 Tahun 2006 ; -----------------------------------------
Surat Keputusan Bupati Pakpak Bharat Nomor 02 Tahun 2005 Tentang Pemberian Panjar Untuk Menjaga Stagnasi Pelayanan dan Pemerintah menunggu Pengesahan APBD ; ---------------------
APBD Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005, dan 2006 ; -----------------------------------------
Buku Kas Umum TA. 2004, 2005, dan 2006 ; -----
Bukti Dokumen Pendapatan Kab. Pakpak Bharat TA. 2004, 2005 dan 2006 (s.d 29 Mei 2006) ; ----
SPM Gaji, SM BT dan SPM PK TA. 2004, 2005, dan 2006 (s.d 29 Mei) ; ----------------------------
Hasil Opname Kas BUD Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat oleh BPK RI per tanggal 29 Mei 2006; ------------------------------------------
Bukti pertanggungjawaban panjar senilai Rp.4.568.747.153,00 ; --------------------------
Bukti Pengembalian uang ke Kas Daerah senilai Rp.419.917.220,00 ; ----------------------------
Bukti-bukti Panjar ; -------------------------
Seluruhnya dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara Tigor Solin ; --------
Uang Tunai sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang dititipkan di Rekening Titipan Kejaksaan Negeri Sidikalang pada BRI Cab. Sidikalang Rek. No : 0194-01-00106-99-5 ; ---------
Dikembalikankepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pakpak Bharat ; -----------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -
---- Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 15 Nopember 2010 oleh kami JONNER MANIK, SH MM sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDI D.SEBAYANG, SH dan H. E. P. SIPAHUTAR, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 22 Nopember 2010 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh P. TUMANGGER, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh R. D. PASARIBU, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sidikalang serta dihadapan terdakwa dan Penasihat Hukumnya. ------------------------------------
Hakim Anggota IABDI D. SEBAYANG,S.H | Hakim Ketua MajelisJONNER MANIK, SH, MMPanitera PenggantiP. TUMANGGER, SH |