53/Pid.Sus/2016/PN Klb
Putusan PN KALABAHI Nomor 53/Pid.Sus/2016/PN Klb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DOMINGGUS LELANGMAIL
- MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan Luka Ringan ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000,000- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa ; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo 110 warna hitam biru dengan nomor Polisi EB 3270 FU; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Revo 110 atas nama ADOLOF BASTIAN LILY; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADOLOF BASTIAN LILY ; - 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi EB 2623 FU; - 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X atas nama PELIPUS WETANGKI. DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PELIPUS WETANGKI ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 53 /Pid.Sus/2016/PN Klb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kalabahi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ;
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Tempat Tinggal Agama Pekerjaan Pendidikan | : : : : : : : : | DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS ; Moru (Alor) ; 22 tahun 28 Oktober 1993 ; Laki-laki ; Indonesia/Alor ; Moru Rt. 004/002 Kelurahan Moru, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor ; Kristen Protestan ; Swasta ; SMP ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal 12 Februari 2016 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 12 Februari 2016 Nomor : SPRIN-KAP/02/II/2016/Lantas ;
Terdakwa ditahan dalam Rutan berdasarkan surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik Polres Alor tertanggal tanggal 13 Februari 2016 Nomor : Sp-Han/02/II/2016 Lantas, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 13 Februari 2016 s/d. tanggal 03 Maret 2016 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tertanggal 03 Maret 2016 Nomor : 10/P.3.21/Euh.1/03/2016, untuk paling lama 40 hari, Sejak Tanggal 04 Maret 2016 s/d. 12 April 2016 ;
Penuntut Umum tertanggal 12 April 2016 Nomor : PRINT. 22/P.3.21/Euh.2/04/2016, untuk paling lama 20 hari, sejak tanggal 12 April 2016 s/d. 01 Mei 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 15 April 2016 Nomor 53/Pen.Pid/2016/PN K. Untuk paling lama 30 hari, Sejak tanggal 15 April 2016 sampai dengan tanggal 14 Mei 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi, tertanggal 03 Mei 2016. Nomor : 57/Pen.Pid/2016 / PN. Klb. Untuk paling lama 60 hari, Sejak tanggal 15 Mei 2016 sampai dengan tanggal 13 Juli 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kalabahi No. 53/Pen.Pid./2016/PN.Klb, tertanggal 15 April 2016, tentang Penunjukan Majelis Hakim ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 53/Pen.Pid./2016/PN.Klb, hari Rabu Tanggal 20 April 2016, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dan alat bukti surat visum Et Revertum yang diajukan di persidangan;
Telah pula memperhatikan barang bukti dan alat bukti Visum Et Revertum serta mendengar pembacaan tuntutan pidana (Requisitoir) (sesuai ketentuan Pasal 182 ayat (1) huruf a 197 ayat 1 huruf c KUHAP ), yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS dengan pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan ;
Bahwa terhadap barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Revo 110 atas nama ADOLOF BASTIAN LILY ;
Dikembalikan kepada saksiADOLOF BASTIAN LILY;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna HItam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU ;
1 (satu) Lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X atas nama Pelipus Wetangki ;
Dikembalikan kepada saksi PELIPUS WETANGKI ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa memohon secara lisan (sesuai Pasal 182 ayat 1 huruf b KUHAP) kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa, dengan alasan Terdakwa masih ingin melanjutkan sekolah, dan merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi tindak pidananya lagi ;
Menimbang, bahwa atas Permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan tanggapan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, dan demikian pula Terdakwa dalam permohonannya yang diajukan secara lisan menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan sebagai berikut;
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan Umum Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, Telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban PELIPUS WETANGKI Alias IPU berangkat dari arah Wolwal menuju arah Moru dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU setibanya dilokasi kejadian saksi korban melihat tikungan tajam serta mobil pick up dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang saksi korban kendarai sehingga saksi korban mengurangi kecepatan lalu tiba-tiba saksi korban melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang dikendarai oleh terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL dengan membonceng korban ABRAHAM LIBANG akan mendahului kendaraan mobil pick up warna putih yang ada di depan dari arah sebelah kanan sehingga saksi korban merasa panik serta melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung menabrak sepeda motor saksi korban namun pada saat itu saksi korban maupun terdakwa tidak terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai lalu saksi korban hanya mengalami benturan kepala dan dada pada sepeda motor sedangkan korban ABRAHAM LIBANG yang dibonceng oleh terdakwa terjatuh dibelakang dari sepeda motor terdakwa kendarai dan akibat dari kecelakaan tersebut, Korban ABRAHAM LIBANG meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 21/375/2015 tanggal 02 Oktober 2015 yang ditandatangani Dokter Puguh Setyawan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, dengan hasil pemeriksaan luar terhadap Korban Abraham Libang sebagai berikut :
Korban datang dalam keadaan tidak sadar setelah kecelakaan ;
Pada korban didapatkan :
Luka robek di kepala bagian kanan dengan ukuran tiga kali dua kali satu centimeter, disertai bengkak dengan ukuran lima kali empat kali satu centimeter ;
Luka robek di daerah dahi dengan ukuran empat kali satu kali satu centimeter ;
Robekan ibu jari kaki kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centimeter ;
Lutut sebelah kanan teraba adanya patah tulang tertutup ;
Pada korban dilakukan perawatan ;
Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal ;
Kesimpulan :
Dari pemeriksaan diduga penyebab kematiannya oleh benda tumpul dengan derajat luka besar ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
DAN
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2015 bertempat di Jalan Umum Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kalabahi, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka ringan, Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban PELIPUS WETANGKI Alias IPU berangkat dari arah Wolwal menuju arah Moru dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU setibanya dilokasi kejadian saksi korban melihat tikungan tajam serta mobil pick up dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang saksi korban kendarai sehingga saksi korban mengurangi kecepatan lalu tiba-tiba saksi korban melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang dikendarai oleh terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL dengan membonceng korban ABRAHAM LIBANG akan mendahului kendaraan mobil pick up warna putih yang ada di depan dari arah sebelah kanan sehingga saksi korban merasa panik serta melakukan pengereman kemudian terdakwa langsung menabrak sepeda motor saksi korban namun pada saat itu saksi korban maupun terdakwa tidak terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai lalu saksi korban hanya mengalami benturan kepala dan dada pada sepeda motornya sedangkan korban ABRAHAM LIBANG yang dibonceng oleh terdakwa terjatuh dibelakang dari sepeda motor terdakwa kendarai dan akibat dari kecelakaan tersebut, saksi korban PELIPUS WETANGKI Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ksr.024.3/948/2015 tanggal 28 September 2015 yang ditandatangani Kepala UPT Puskesmas Moru, pada UPT Puskesmas Moru, dengan hasil Pemeriksaan Terdapat terhadap Saksi Korban Pelipus Wetangki sebagai berikut :
Ciri-ciri : Kulit sawo matang, berambut keriting, berbadan kurus tinggi, memakai jaket berwarna biru putih, celana panjang berwarna hitam , memakai sandal jepit ;
Korban datang dengan keadaan umum baik , dengan tanda vital :
Tekanan Darah : Seratus sepuluh per tujuh puluh milimeter Hg ;
Nadi : Delapan puluh kali permenit ;
Pernapasan : Dua puluh dua kali permenit ;
Suhu tubuh : Tiga puluh enam derajat Celcius ;
Pada korban ditemukan luka robek di bibir atas bagian kiri dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar nol koma tiga centimeter, kedalaman nol koma tiga centimeter, luka memar pada bagian bawah dengan diameter nol koma lima centimeter ;
Pemeriksaan Penunjang : Tidak dilakukan ;
Kesimpulan :
- Telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun ;
- Terdapat luka robek di bibir atas bagian kiri, terdapat luka memar di bibir bagian bawah ;
- Keadaan tersebut diatas menimbulkan gangguan ringan pada aktifitas sehari-hari yang bersifat sementara ;
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan Dakwaan tersebut dan Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi, berdasarkan ketentuan Pasal 156 KUHAP, sehingga pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengarkan keterangan 2 (dua) orang saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah/janji, keterangan mana pada pokoknya sebagai berikut ;
Saksi PELIPUS WETANGKI ALIAS IPU, dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten ALor antara sepeda motor honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang menabrak dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 F ;
Bahwa saksi mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU yang bergerak dari arah wolwal menuju arah moru ketika mendekati lokasi kejadian saksi melihat mobil pick up warna putih yang bergerak berlawanan arah dengan sepeda motor yang dikendarainya sehingga saksi pun mengurangi kecepatan sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba saksi melihat sepeda motor honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang dikendarai oleh terdakwa Dominggus Lelangmail dengan membonceng korban Abraham Libang yang bergerak keluar dari belakang mobil pick up yang berusaha untuk mendahului mobil pick up tersebut dengan menggunakan jalur kanan jalan atau jalur yang seharusnya saksi lalui sehingga saksi merasa panik dan langsung melakukan pengereman namun tiba-tiba langsung di tabrak oleh terdakwa, setelah itu saksi bersama korban abraham libang yang dibonceng oleh terdakwa terjatuh cukup parah sehingga korban di bawa ke rumah sakit umum untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut namun sore harinya korban abraham libang menin ggal dunia ;
Bahwa saksi melihat setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tidak membantu/menolong saksi maupun korban abraham libang yang dibonceng terdakwa melainkan terdakwa melarikan diri ;
Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut saksi tidak sempat terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai oleh saksi karena ketika itu saksi menggenggam stang setir sepeda motor dengan kuat sehingga kepala dan dada saksi terbentur pada sepeda motornya sedangkan terdakwa saat itu posisinya masih berada diatas sepeda motor melainkan korban yang dibonceng oleh terdakwa terjatuh ke belakang ;
Bahwa penyebab kecelakaan lalu lintas tersebut adalah karena pada saat terdakwa mau mendahului mobil pick up yang bergerak di depannya terdakwa tidak memperhatikan dan tidak membunyikan klakson dan menghidupkan lampu reting kanan;
Bahwa dilokasi kejadian marka jalan / garis putih tidak ada namun saksi melihat saat itu sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa menyalip mobil pick up dengan menggunakan sebagian jalur kanan cukup jauh dari mobil pick up tersebut ;
Bahwa kondisi cuaca, arus lalu lintas dan kondisi jalan di lokasi tempat kecelakaan lalu lintas adalah cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan jalan beraspal bagus ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Saksi ADOLOF BASTIAN LILY ALIAS DOLOF dibawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten ALor antara sepeda motor honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang menabrak dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas saksi ada meminta terdakwa untuk membelikan rokok dengan menggunakan sepeda motornya dipertokoan dengan jarak kurang lebih hanya sekitar 50-100 meter ;
Bahwa saksi mengetahui kecelakaan lalu lintas tersebut diberitahu oleh Yansen Malaibel yang datang kerumah saksi;
Bahwa sepeda motor honda revo 110 warna hitam biru dengan nomor polisi EB 3270 FU yang dikendarai oleh terdakwa adalah milik saksi sendiri;
Bahwa saksi tidak tahu pasti akibat yang di derita oleh terdakwa maupun korban yang diboncengnya dari kecelakaan lalu lintas tersebut karena pada saat saksi tiba di lokasi kejadian baru saksi dengar serta saksi ketahui akibat dari kecelakaan tersebut korban yang dibonceng oleh terdakwa yaitu Opa Abraham Libang atau yang biasa di panggil Ba’i Abu telah meninggal dunia pada saat mendapatkan perawatan medis di RSUD Kalabahi;
Bahwa kondisi cuaca, arus lalu lintas dan kondisi jalan di lokasi tempat kecelakaan lalu lintas adalah cuaca cerah, arus lalu lintas sepi dan jalan beraspal bagus;
Bahwa saksi lihat saat itu di lokasi kejadian sepeda motor honda revo 110- milik saksi mengalami kerusakkan pada bagian sayap kanannya, penutup kalternya pecah dan spion kiri dan kanan juga pecah sedangka untuk sepeda motor honda supra X saksi tidak mengetahui kondisinya ;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan (sesuai Pasal 164 ayat 1 KUHAP) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan/mengutungkan bagi diri Terdakwa (Saksi a de charge) sesuai Pasal 160 ayat 1 huruf c KUHAP ;
Menimbang, bahwa Terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS , di persidangan telah memberikan keterangan (vide Pasal 52, 189 KUHAP), yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten ALor antara sepeda motor honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang menabrak dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU;
Bahwa awalnya terdakwa mengendarai sepeda motor honda revo 110 warna hitam biru EB 3270 FU menggunakan jalur kiri jalan dari arah Moru menuju arah Wolwal tepat bergerak di belakang mobil pick up warna putih ketika hendak mendekati tempat kejadian terdakwa berniat mendahului mobil pick up tersebut sehingga terdakwa bergerak dari arah belakang mobil pick up tersebut menggunakan sebagian jalur kanan jalan pada saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor honda supra x bergerak dari arah berlawanan atau bergerak dari arah Wolwal menuju arah moru namun terdakwa merasa panik/kaget sehingga terdakwa malah menarik gas sepeda motor yang dikendarainya semakin cepat ;
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi yaitu sekitar 60-80 Km/jam dengan menggunakan porsneling 4 sedangkan sepeda motor saksi pelipus wetangki bergerak secara perlahan;
Bahwa terdakwa tidak sempat melakukan pengereman pada saat mendahului mobil pick up yang bergerak di depan sepeda motor terdakwa serta terdakwa tidak membunyikan klakson maupun lampu reting kanan sepeda motornya ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor maupun dengan orang yang dibonceng oleh terdakwa tidak menggunakan helm pengaman;
Bahwa terdakwa hendak membeli rokok di pertokoan yang disuruh oleh saksi adolof yang jaraknya sekitar 50-100 meter namun terdakwa bertemu dengan korban abraham libang lalu diminta tolong oleh korban untuk mengantarnya ke kebun yang jaraknya cukup jauh;
Bahwa terdakwa pada saat dalam perjalanan korban Abraham Libang yang dibonceng tidak berpegangan baik pada terdakwa maupun pada bagian sepeda motor yang terdakwa kendarai;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa tidak membantu/menolong saksi korban pelipus wetangki maupun korban abraham libang yang dibonceng melainkan terdakwa melarikan diri setelah melihat korban abraham libang mengalami luka parah ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengalami luka lecet pada betis kaki kananya akan tetapi terdakwa tidak sempat berobat ke puskesmas ataupun rumah sakit sedangkan saksi korban pelipus wetangki mengalami luka pada bagian bibir bagian atas dan bawah lalu abraham libang mengalami luka robek pada bagian sekitar wajah serta banyak mengeluarkan darah dari lukanya kemudian dibawa kerumah sakit umum daerah kalabahi untuk perawatan kemudian korban abraham libang meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, Penuntut Umum juga membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : 21/375/2015 tanggal 02 Oktober 2015 yang ditandatangani Dokter Puguh Setyawan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, terhadap Saksi ABRAHAM LIBANG dengan Kesimpulan Korban datang dalam keadaan tidak sadar setelah kecelakaan, Pada korban didapatkan, Luka robek di kepala bagian kanan dengan ukuran tiga kali dua kali satu centimeter, disertai bengkak dengan ukuran lima kali empat kali satu centimeter, Luka robek di daerah dahi dengan ukuran empat kali satu kali satu centimeter, Robekan ibu jari kaki kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centimeter, Lutut sebelah kanan teraba adanya patah tulang tertutup, Korban dipulangkan dalam keadaan meninggal, dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, Penuntut Umum juga membacakan hasil Visum Et Repertum Nomor : Ksr.024.3/948/2015 tanggal 28 September 2015 yang ditandatangani Kepala UPT Puskesmas Moru, pada UPT Puskesmas Moru, terhadap Saksi Korban Pelipus Wetangki dengan Kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun, Terdapat luka robek di bibir atas bagian kiri, terdapat luka memar di bibir bagian bawah Keadaan tersebut diatas menimbulkan gangguan ringan pada aktifitas sehari-hari yang bersifat sementara, dan atas Visum Et Repertum tersebut dibacakan,Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa juga dalam persidangan telah ditunjukkan Berita Acara Perdamaian Secara Adat pada tanggal 9 Oktober 2015 di Moru, (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara penyidikan) antara keluarga Pelaku dan keluarga korban halmana berita acara tersebut diakui dan dibenarkan oleh saksi-saksi maupun terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah pula mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo 110 warna hitam biru dengan nomor Polisi EB 3270 FU;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi EB 2623 FU;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Revo 110 atas nama ADOLOF BASTIAN LILY;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X atas nama PELIPUS WETANGKI ;
terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang saling bersesuaian satu sama lain dan dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta dikaitkan dengan adanya barang bukti dan alat bukti Visum Et Revertum yang diajukan dan dibacakan dimuka persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta yuridis sebagai berikut ;
Bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten ALor antara sepeda motor honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang menabrak dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU;
Bahwa berawal pada saat saksi korban PELIPUS WETANGKI Alias IPU berangkat dari arah Wolwal menuju arah Moru dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU setibanya dilokasi kejadian saksi korban melihat tikungan tajam serta mobil pick up dari arah berlawanan dengan sepeda motor yang saksi korban kendarai sehingga saksi korban mengurangi kecepatan ;
Bahwa tiba-tiba saksi korban melihat sepeda motor Honda Revo warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang dikendarai oleh terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL dengan membonceng korban ABRAHAM LIBANG akan mendahului kendaraan mobil pick up warna putih yang ada di depan dari arah sebelah kanan sehingga saksi korban merasa panik serta melakukan pengereman ;
Bahwa terdakwa langsung menabrak sepeda motor saksi korban namun pada saat itu saksi korban maupun terdakwa tidak terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai lalu saksi korban hanya mengalami benturan kepala dan dada pada sepeda motor sedangkan korban ABRAHAM LIBANG yang dibonceng oleh terdakwa terjatuh dibelakang ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, Korban ABRAHAM LIBANG meninggal dunia. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor : 21/375/2015 tanggal 02 Oktober 2015 yang ditandatangani Dokter Puguh Setyawan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi,;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kumulatif yaitu ;
Dakwaan Kesatu : Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan;
Dan
Kedua : Pasal 310 ayat (1) Undang – undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur “ Setiap Orang ;
Unsur ”Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Unsur “Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;
Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan tersebut sebagai berikut ;
Ad.1. Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” dalam hal ini adalah orang sebagai subyek hukum, yaitu orang pribadi yang melakukan suatu perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa identitas Terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS telah dicocokkan dengan identitas sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya No.Reg.Perk.PDM-21/K.KLB/Euh.2/04/2016, tertanggal 25 Februari 2016 beserta berkas perkara atas nama DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS, dan ternyata cocok antara satu dengan lainnya. Selanjutnya dari keterangan saksi Pelipus Wetangki Alias Ipu, dan saksi Adolof Bastian Lily Alias Dolof di depan persidangan diperoleh fakta bahwa benar Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS . Bahwa Terdakwa juga telah menerangkan dirinya sebagai orang yang dimaksudkan dalam perkara aquo yaitu sesuai identitas yang telah disebutkan di atas. Dengan demikian majelis hakim berkesimpulan bahwa dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan ke muka persidangan ;
Menimbang, bahwa setelah mencermati fakta-fakta dalam proses persidangan, majelis hakim juga berkesimpulan bahwa Terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS adalah orang sebagai subyek hukum sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ini karena cakap hukum dan tidak terdapat fakta lain yang menunjukkan sebaliknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka unsur ini telahterpenuhi ;
Ad.2. Unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Menimbang, bahwa kamus Bahasa Indonesia mendefinisikan mengemudikan adalah menjalankan atau mengendarai, selanjutnya Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan mendefinisikan kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, dan pengemudi adalah seseorang yang dapat mengemudikan kendaraan mobil/motor apabila sudah cakap menurut hukum, dimana hal ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) (vide Pasal 1 angka 22 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan, pada saat kejadian terdakwa mengemudikan sepeda motor Honda sepeda motor honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU dengan membonceng korban Abraham Libang tanpa menggunakan helm dimana terdakwa juga tidak memiliki SIM C.
Menimbang, bahwa fakta terdakwa tidak memiliki SIM C sebagai syarat mengemudikan sepeda motor secara hukum menunjukkan bahwa terdakwa tidak cakap mengendarai kendaraannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten ALor antara sepeda motor honda Revo 110 warna hitam biru dengan Nomor Polisi EB 3270 FU yang menabrak dengan sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU, sepeda motor yang dikendarai oleh saksi Pelipus Wetangki di tabrak sepeda motor Honda Revo 110 warna hitam biru EB 3270 FU terdakwa mengemudikan sepeda motor dan korban Abraham Libang duduk dibelakang tanpa menggunakan helm. Kemudian sepeda motor yang dikemudikan oleh Terdakwa kendarai bergerak dari arah Moru menuju arah Wolwal dikendarai dengan kecepatan tinggi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas, Hakim berkesimpulan unsur “Yang Mengemudikan kendaraan bermotor” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.3. Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS, kelalaian terdiri dari : 1. Tidak adanya kehati-hatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul. Jadi kelalaian (schuld) merupakan suatu sikap kurang berhati-hati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedar pengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya kecelakaan lalu lintas didefinisikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda (vide : Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 Tahun 2009 ) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, pada hari pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor terdakwa mengendarai sepeda motor honda revo 110 warna hitam biru EB 3270 FU menggunakan jalur kiri jalan dari arah Moru menuju arah Wolwal tepat bergerak di belakang mobil pick up warna putih ketika hendak mendekati tempat kejadian terdakwa berniat mendahului mobil pick up ;
Menimbang, bahwa merupakan facta notoire keadaan jalan beraspal dan hendak berniat menyalip dari arah belakang mobil pick up tersebut menggunakan sebagian jalur kanan jalan dari arah Wolwal menuju arah moru namun terdakwa merasa panik/kaget sehingga terdakwa menarik gas sepeda motor yang dikendarainya semakin cepat maka terdakwa menabrak sepeda motor Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi EB 2623 FU dimana terdakwa seharusnya mengetahui dan menyadari keadaan tersebut. Bahwa terdakwa dalam keterangannya telah menerangkan bahwa ia melihat ada sepeda motor honda supra x bergerak dari arah berlawanan atau bergerak akan tetapi ia tidak mengurangi kecepatannya ataupun memperlambat laju sepeda motornya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL ALIAS MINGGUS tetap mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi, sesuai fakta persidangan telah menyebabkan terdakwa tidak bisa mengendalikan kendaraan tersebut hingga akhirnya terjatuh dimana saksi korban Abraham Libang terpetal kebelakang dari sepeda motor yang di bonceng dari tempat terjatuh ;
Menimbang, bahwa selain itu merupakan fakta persidangan yaitu terdakwa membonceng korban tanpa mengenakan helm, hal mana apabila korban mengenakan helm akan mengurangi resiko bagi korban pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas. Bahwa sesuai dengan fakta sidang ternyata terdakwa tetap membonceng korban Abraham Libang dimana baik terdakwa, maupun korban sama-sama tidak mengenakan helm ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tetap mengemudikan sepeda motor dalam kecepatan tinggi meskipun jalanan rusak dan membiarkan membonceng korban tanpa menggunakan helm pengaman sesuai SNI dan mengemudikan sepeda motor yang ditentukan adalah bentuk kelalaian terdakwa yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa ;
Ad.4. Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia diartikan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang meninggal dunia (Fatality) ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 229 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan : “Kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa akibat kecelakaan tersebut, korban ABRAHAM LIBANG berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 21/375/2015 tanggal 02 Oktober 2015 yang ditandatangani Dokter Puguh Setyawan, Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Kalabahi, dengan Kesimpulan Luka robek di kepala bagian kanan dengan ukuran tiga kali dua kali satu centimeter, disertai bengkak dengan ukuran lima kali empat kali satu centimeter, Luka robek di daerah dahi dengan ukuran empat kali satu kali satu centimeter, Robekan ibu jari kaki kanan dengan ukuran tiga kali satu kali satu centimeter, Lutut sebelah kanan teraba adanya patah tulang tertutup, disebabkan benturan dengan benda keras dan tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya sesuai fakta persidangan, pada tanggal 9 oktober 2015 korban ABRAHAM LIBANG telah dimakamkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas maka adalah benar kematian dari korban ABRAHAM LIBANG merupakan akibat langsung dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa oleh karena kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia maka kecelakaan lalu lintas tersebut tergolong sebagai kecelakaan lalu lintas berat ;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum dalam perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu/pertama Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan Kumulatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang”;
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor”;
Unsur yang karena kelalaiannya”;
Unsur”Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “;
Menimbang, bahwa dalam Dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum, pada dasarnya tidaklah jauh berbeda dengan Dakwaan Kesatu yang mana perbedaan tersebut hanyalah terletak pada akibat dari perbuatan terdakwa, sehingga oleh karena unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas” telah dipertimbangkan dan telah terpenuhi dalam Dakwaan Kesatu maka Majelis Hakim akan mengambil alih bahwa unsur tersebut dalam Dakwaan kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi sehingga dengan demikian maka unsur “Setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas “ dalam dakwaan kedua telah terpenuhi menurut hokum pula ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan
unsur selanjutnya dalam Dakwaan Kedua yaitu :
Ad.4. Unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang “;
Menimbang, bahwa unsur menyebabkan orang lain mengalami luka ringan (Light Injury), dapat dimaksudkan bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa mengakibatkan seseorang luka-luka yang masih dapat sembuh dan masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-harinya seperti sediakala dan luka-luka ringan merupakan luka-luka yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 KUHP ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa kejadiannya terjadi pada Hari Senin tanggal 28 September 2015 sekira pukul 10.00 Wita bertempat di jalan Malibang Kelurahan Moru Kecamatan Alor Barat Daya Kabupaten Alor ;
Menimbang, bahwa dalam kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terdakwa mengendarai sepeda motor honda revo 110 warna hitam biru dengan nomor polisi EB 3270 FU dengan membonceng korban Abraham Libang sama – sama tidak menggunakan Standar Helm SNI dan menabrak sepeda motor Honda Supra X dengan Nomor Polisi EB 2623 FU yang dikendari Saksi Pelipus Wetangki sehingga sepeda motor honda supra X mengalami kerusakkan pada sayap kanan serta spakbor, kaca lampu reting pecah, batang T bengkok dan bagian felk depan penyok, serta mengakibatkan saksi korban Pelipus Wetangki Luka Ringan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh fakta hukum bahwa akibat kecelakaan tersebut Hal ini berdasarkan Visum et Repertum Nomor : Ksr.024.3/948/2015 tanggal 28 September 2015 yang ditandatangani Kepala UPT Puskesmas Moru, pada UPT Puskesmas Moru, terhadap Saksi Korban Pelipus Wetangki dengan kesimpulan Telah diperiksa seorang laki-laki berusia tiga puluh tiga tahun, Terdapat luka robek di bibir atas bagian kiri, terdapat luka memar di bibir bagian bawah, Keadaan tersebut diatas menimbulkan gangguan ringan pada aktifitas sehari-hari yang bersifat sementara.
Menimbang bahwa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 229 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka sudah sepatutnya terhadap luka yang dialami korban Pelipus Wetangki dan terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL ALIAS MINGGUS tersebut dikategorikan dalam luka ringan (Light Injury), dan akibat kecelakaan tersebut telah mengakibatkan kerusakan pada kendaraan milik saksi korban Pelipus Wetangki mengalami kerusakan ringan ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan luka-luka yang dialami oleh saksi korban tersebut masih dapat diharapkan sembuh seperti semula dan tidaklah tergolong dalam Pasal 90 KUHP, sehingga dengan demikian maka unsur “Dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana tersebut, sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kedua, dalam dakwaan tersebut, sehingga Majelis Hakim berpendapat terhadap dakwaan kumulatif kesatu dan kedua tersebut telah terbukti menurut hukum dalam surat dakwaan Penutut umum tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar (Faits d’Justifikatif) dan atau alasan pemaaf (Faits d’Excuses), maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP, oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Tuntutan Pidananya, meminta kepada Majelis agar Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun, dan Subsidair 3 (Bulan ) Kurungan ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlulah Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa penjatuhan pidana (sentencing atau straftoemeting) terhadap terdakwa haruslah dikenakan secara sepadan dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa, termasuk mempertimbangkan apakah tuntutan pidana dari penuntut umum tersebut telah cukup memadai ataukah dipandang terlalu berat, ataukah masih kurang sepadan dengan kesalahan terdakwa ? ;
Menimbang, bahwa untuk itu maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan segala sesuatunya yaitu selain dari aspek yuridis yang telah dikemukakan diatas, juga akan dipertimbangkan aspek kejiwaan / psikologis, aspek edukatif, serta aspek sosiologis ;
Menimbang, bahwa terhadap aspek yuridis, telah dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur pasal yang didakwakan di atas ;
Menimbang, bahwa selanjutnya ditinjau dari aspek filosofis, menurut Majelis Hakim putusan pemidanaan terhadap terdakwa ini haruslah memberikan pemahaman dan pencerahan bahwa perbuatan pidana sekecil apapun tidak boleh dilakukan, serta jangan menganggap perbuatan pidana sebagai suatu nilai, norma, dan budaya yang sudah biasa terjadi dan sudah biasa dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat;
Menimbang, bahwa dari aspek sosiologis maka putusan pemidanaan terhadap diri terdakwa merupakan upaya untuk menanamkan rasa malu yang bersifat sosial untuk melakukan tindakan yang tercela yang diiharapkan berdampak hukum bagi terdakwa dan juga bagi masyarakat ;
Menimbang, bahwa selain itu dalam mempertimbangkan pemidanaan terhadap diri terdakwa dari aspek sosiologis, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keberadaan terdakwa kesehariannya terdakwa bertingkah laku baik dan ramah serta masih muda, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa pemidanaan terhadap diri terdakwa sedapat mungkin tidak memutus masa depan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu perlu pula diingat bahwa pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai balas dendam atau pemberian nestapa akan tetapi salah satunya bertujuan sebagai bentuk pemulihan kembali keseimbangan hukum dalam masyarakat terutama korban dan keluarganya yang pernah timpang akibat perbuatan pidana terdakwa ;
Menimbang, bahwa, berdasarkan keterangan para saksi-saksi maupun keterangan terdakwa, atas meninggalnya korban akibat kecelakaan lalu lintas berat sebagaimana perkara a quo, oleh pihak keluarga korban sudah mengiklaskannya dan keluarga korban sudah memaafkan terdakwa. Bahwa sebagai bentuk berbelasungkawa dan pertanggungjawaban, terdakwa dan keluarga korban telah melakukan perdamaian secara adat pada hari Jumat tanggal 9 Oktober 2015 sebagaimana Berita Acara Perdamaian Secara Adat yang terlampir dalam berkas penyidikan dan telah dilakukan penyerahan berupa : 1 (satu) buah Gong, 1 (satu) lembar Sarung ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berkesimpulan dengan adanya penyampaian bentuk berbelasungkawa dari terdakwa yang diterima secara baik oleh keluarga korban, adanya perdamaian secara adat antara terdakwa dengan keluarga korban maka keseimbangan hukum dalam masyarakat yang pernah terganggu akibat perbuatan terdakwa tersebut terutama keluarga korban telah terpulihkan dimana keluarga korban telah mengiklaskan kematian korban dan telah memaafkan terdakwa ;
Menimbang, bahwa selain itu tujuan lain dari pemidanaan adalah agar terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukuman dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, akan tetapi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif dalam bentuk pembinaan dan pemasyarakatan agar tidak melakukan perbuatan itu lagi serta prevensi bagi masyarakat lainnya ;
Menimbang, bahwa dengan bertitik tolak dari pertimbangan di atas tersebut, maka Majelis Hakim berpendirian bahwa tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tidaklah proporsional dan untuk itu tentang jenis dan lamanya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa Majelis Hakim berpendapat lain sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini. Menurut hemat Majelis bahwa putusan sebagaimana amar di bawah ini telah cukup adil, memadai dan manusiawi sesuai dengan kadar kesalahan terdakwa dan pertanggungjawaban moril terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya oleh karena selama menjalani pemeriksaan perkara ini yaitu sejak pemeriksaan di tingkat penyidikan sampai dengan pemeriksaan di dalam persidangan ini terdakwa telah ditahan dengan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP lamanya Terdakwa ditahan dalam penahanan tersebut haruslah dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo 110 warna hitam biru dengan nomor Polisi EB 3270 FU;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Revo 110 atas nama ADOLOF BASTIAN LILY;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADOLOF BASTIAN LILY ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi EB 2623 FU;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X atas nama PELIPUS WETANGKI.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PELIPUS WETANGKI ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, maka terlebih dahulu Majelis Hakim juga akan mempertimbangkan keadaan / hal yang memberatkan dan keadaan / hal yang meringankan pidana tersebut yang didapat dari diri terdakwa selama pemeriksaan ini sebagai berikut ;
Hal - hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan matinya orang lain, yaitu Abraham Libang ;
Perbuatan terdakwa menyebabkan orang lain luka yaitu saksi korban Pelipus Wetangki ;
Hal - hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa bersikap jujur dan kooperatif;
Antara terdakwa dengan pihak keluarga korban telah ada perdamaian.
Menimbang, bahwa dengan mengacu pada pertimbangan aspek yuridis, aspek filosofis, aspek sosiologis, dan hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas, maka Majelis Hakim akan memberikan suatu putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan putusan yang Majelis Hakim nilai sudah sangat tepat tersebut di atas, maka Majelis Hakim berketetapan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan di bawah ini, menurut pendapat dan keyakinan Majelis Hakim telah sangat memadai dan sangat manusiawi serta sudah berdasarkan keadilan dilihat dari berbagai segi ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan telah terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terhadap terdakwa haruslah dibebankan membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, DAN Pasal 310 ayat (2) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Peraturan Perundang Undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa DOMINGGUS LELANGMAIL Alias MINGGUS telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan Luka Ringan ”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.1.000,000- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ;
1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Revo 110 warna hitam biru dengan nomor Polisi EB 3270 FU;
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Revo 110 atas nama ADOLOF BASTIAN LILY;
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ADOLOF BASTIAN LILY ;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X warna hitam dengan nomor Polisi EB 2623 FU;
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Honda Supra X atas nama PELIPUS WETANGKI.
DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PELIPUS WETANGKI ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalabahi pada hari Rabu tanggal 4 Mei 2016 oleh FAKHRUDIN SAID NGAJI ,SH. sebagai Hakim Ketua YAHYA WAHYUDI,SH.MH. dan I MADE GEDE KARIANA SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra. EMERENSIANA EMA KARANGORA. Sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kalabahi serta dihadiri oleh T. HARTAWAN, SH.MH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kalabahi, dan diucapkan dihadapan Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
YAHYA WAHYUDI,SH.MH. FAKHRUDIN SAID NGAJI,SH.
I MADE GEDE KARIANA,SH.
PANITERA PENGGANTI,
Dra. EMERENSIANA EMA KARANGORA.