61/Pdt/2019/PT DPS
Putusan PT DENPASAR Nomor 61/Pdt/2019/PT DPS
I GUSTI PUTU SURYAWAN melawan PT. BPR GISAWA
Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor. 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. tanggal 18 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan.
P U T U S A N
Nomor 61/Pdt/2019/PT DPS
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara perdata antara :
I GUSTI PUTU SURYAWAN, bertempat tinggal di Jalan Kenanga No.24 Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat ;
Lawan
PT. BPR GISAWA, berkedudukan di Jl. Gatot Subroto Barat No. 198 XX Kuta Utara – Badung, yang diwakili dalam hal ini memberikan kuasa kepada I Ketut Suteja Putra,SP.,S.H , Advokat/Penasehat Hukum yang berkantor pada Kantor Hukum Balissa Law Office, yang beralamat di Jalan Palguna 101 X, Banjar Akta-Lembeng, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar-Bali, berdasarkan Surat Kuasa tertanggal,7 Mei 2019, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 7 Mei 2019 dengan Register Nomor: 119/SKN/PN.Tab/2019, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat ;
Pengadilan Tinggi, tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara serta surat-surat yang berhubungan dengan perkara yang bersangkutan :
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Mengutip serta memperhatikan tentang hal-hal yang tercantum dalam Surat Gugatan tertanggal, 19 Desember 2018, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal, 19 Desember 2018, dibawah register perkara Nomor : 330 / Pdt. G / 2018 / PN.Tab, yang pada pokoknya sebagai berikut :
POSITA
Bahwa PENGGUGAT sebagai warga negara Indonesia asli bertempat tinggal sesuai alamat domisili, tetap sesuai dengan identitas PENGGUGAT di Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan;
Bahwa PENGGUGAT dulu sampai sekarang Nasabah PT. BPR GISAWA yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Barat No, 198 XX Kuta Utara – Badung 80361;
Bahwa selain sebagai Nasabah juga telah menjaminkan SHM No. 985 dengan luas 260 m2 atas nama GUSTI KADE SUBARGA, yang terletak di Desa Dauh Peken Kec. Tabanan Kab. Tabanan;
Bahwa PENGGUGAT adalah nasabah PT. BPR GISAWA yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Barat No, 198 XX Kuta Utara – Badung 80361 telah melakukan perjanjian kredit dengan nomor 0171.17676.01/GSW/U/2017. Dengan pinjaman pokok sebesar Rp. 700.000.000,-;
Bahwa PENGGUGAT merasa bertanggung jawab atas kredit tersebut diatas sebagaimana posita angka (4) empat dan PENGGUGAT pada saat usahanya masih lancar, PENGGUGAT selalu menepati janji dengan mengangsur sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT sebagaimana SPK No. 0171.17676.01/GSW/U/2017;
Bahwa PENGGUGAT dengan jaminan SHM No. 985 dengan luas 260 m2 atas nama GUSTI KADE SUBARGA, yang terletak di Desa Dauh Peken Kec. Tabanan Kab. Tabanan. Bahwa PENGGUGAT sudah bertanggung jawab dengan melakukan beberapa kali pembayaran angsuran kepada TERGUGAT dan kondisi PENGGUGAT yang mengalami keterpurukan dalam usaha, PENGGUGAT kurang memenuhi kewajibannya sehingga pembayaran angsuran menjadi kurang lancar. Tetapi PENGGUGAT bertanggung jawab dengan hutang – hutangnya sampai selesai atau lunas dan sambil PENGGUGAT mendapatkan solusi untuk melunasi hutang tersebut PENGGUGAT mengajukan kesanggupan untuk mengangsur sebesar Rp. 500.000,- per bulan Bukannya PENGGUGAT tidak bertanggung jawab namun pembayarannya hanya terlambat saja. Kalau TERGUGAT mau menerima etika tersebut dengan angsuran PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- pasti akan segera ditunaikan. Meski demikian TERGUGAT tidak serta merta melakukan penekanan, intimidasi, pengeplangan, dan pengancaman lelang secara lisan. Kalau secara nyatanya PENGGUGAT dinyatakan wanprestasi atau inkar janji, seharusnya TERGUGAT terlebih dahulu melakukan Gugatan wanprestasi kepada PENGGUGAT melalui pengadilan negeri setempat atas dasar negara Indonesia negara hukum. Dengan demikian sangat tepat bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum kepada keluarga PENGGUGAT. Dengan melakukan penagihan yang di sertai dengan pemaksaan dan pengancaman untuk melakukan lelang tanpa memberikan solusi terlebih dahulu. Hal demikian justru apa yang dilakukan TERGUGAT menjadikan keluarga PENGGUGAT menjadi takut dan trauma yang mendalam;
Bahwa TERGUGAT Melakukan ancaman lelang dan pemasangan plakat tanpa sepengetahuan PENGGUGAT disertai intimidasi terhadap Keluarga PENGGUGAT dengan demikian TERGUGAT telah melakukan kesewenang – wenangan di Negara Hukum hal tersebut tidak patut dilakukan TERGUGAT;
Bahwa berdasarkan posita (8) diatas, PENGGUGAT harus menanggung malu, karena rumahnya sudah dipasang spanduk atau setiker pada bulan Desember 2018 berisikan “rumah dalam pengawasan TERGUGAT”;
Bahwa setelah perjanjian kredit seingat PENGGUGAT tidak pernah melakukan tanda tangan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebagai syarat untuk menerbitkan Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang sebagai syarat pula untuk pengajuan hak tanggungan. Dan hal ini TERGUGAT telah melanggar UU no. 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan;
Bahwa perjanjian kredit yang dibuat oleh TERGUGAT hanya menguntungkan TERGUGAT saja, seharusnya di dalam menjalani perjanjian/atau menanda tangani perjanjian TERGUGAT dan PENGGUGAT, seharusnya lebih dulu duduk bersama-sama untuk membuat perjanjian atau klausula – klausula baku yang akan di tanda tangani kedua belah pihak. Ini yang dinamakan keadilan, secara nyatanya PENGGUGAT membuat sendiri perjanjian kredit tersebut, dan perjanjian yang dibuat oleh TERGUGAT hanya menguntungkan sepihak yaitu TERGUGAT dan sangat merugikan PENGGUGAT, dan PENGGUGAT tidak mengetahui apa isi dan bunyi perjanjian tersebut. Dengan demikian PENGGUGAT sangat keberatan sekali, dengan klausula – klausula baku yang dibuat TERGUGAT. Seharusnya PENGGUGAT juga dapat hak yang juga menguntungkan di dalam perjanjian tersebut secaranyatanya PENGGUGAT tidak mendapatkan hak tersebut, bila dipahami hukum yang dicantumkan di dalam perjanjian kredit nomor No. 0171.17676.01/GSW/U/2017;
Bahwa dalam proses penerbitan hak tanggungan, PENGGUGAT menduga telah terjadi kecacatan hukum atau batalnya hukum, karena tidak sesuai dengan apa yang dikandungkan pada undang – undang no.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Pasal 13, 14 dan 15;
Bahwa PENGGUGAT tidak pernah memberikan ijin atau kuasa terhadap TERGUGAT untuk meminta SKPT kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tabanan, ini menunjukkan bahwa TERGUGAT merupakan kreditur yang tidak baik;
Bahwa atas ancaman lelang secara lisan yang akan dilakukan TERGUGAT, karena tidak mendapatkan persetujuan dari PENGGUGAT dan diduga telah melanggar Undang – undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Kategori Melanggar Hukum;
Bahwa sebagaimana ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Pasal 28 huruf D ayat (1) yang berbunyi :
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama, di hadapan hukum”. Dan pasal 28 huruf G ayat (1) yang berbunyi “Setiap Orang berhak atas Perlindungan, diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman, ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi”. Sehingga PENGGUGAT selaku pemilik yang sah dan beritikad baik yang Menurut Hukum Harus Dilindungi;
Bahwa jaminan tersebut apabila di lelang seharusnya koordinasi mengenai harga dan memberitahukan kepada atas nama PENGGUGAT dan hasil nominal seharusnya diketahui oleh PENGGUGAT. Karena antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak pernah jual beli dengan sebenarnya dan apabila berganti nama tanpa sepengetahuan PENGGUGAT kategori perbuatan melawan hukum karena tanpa pelaksanaan lelang sesuai UUHT dalam pasal 6;
Bahwa dalam kepailitan usaha tersebut PENGGUGAT sudah memberitahukan kepada TERGUGAT, tetapi TERGUGAT tidak mau mengerti dan tidak mau tahu, cenderung TERGUGAT lebih memilih menyuruh PENGGUGAT untuk menjual SHM No. 985 dengan luas 260 m2 atas nama GUSTI KADE SUBARGA, yang terletak di Desa Dauh Peken Kec. Tabanan Kab. Tabanan. Dengan demikian TERGUGAT didalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana surat edaran Bank Indonesia No. 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991 upaya – upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan oleh Bank adalah sebagai berikut :
Penjadwalan ulang (Rescheduling), yaitu dengan melakukan perubahan syarat – syarat perjanjian kredit yang berhubungan dengan jadwal pembayaran kredit atau jangka waktu, termasuk grade period atau masa tenggang, termasuk perubahan besarnya jumlah angsuran;
Persyaratan ulang (Reconditioning) yaitu dengan melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh syarat – syarat perjanjian kredit;
Penataan ulang (Restructuring), yaitu suatu upaya dari Bank berupa melakukan perubahan – perubahan syarat – syarat kredit yang berupa tambahan kredit menjadi equity nasabah, yang dilakukan dengan atau Rescheduling dan atas Resconditioning;
Karenanya TERGUGAT tidak menjalankan aturan sebagaimana 3 butir diatas tersebut tidak dapat dilakukan apabila dipaksakan proses pelaksanaan lelang tersebut dengan segala akibat hukumnya akan cacat hukum dan batal demi hukum atau tidak sah karena TERGUGAT tidak melaksanakan sebagaimana butir diatas. Kategori menyimpang dari aturan hukum;
Bahwa lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK.06/2012. Juga edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan lelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. Dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah semestinya melanggar ketentuan peraturan dan undang – undang yang berlaku adalah jelas perbuatan MELAWAN HUKUM;
Bahwa ancaman secara lisan Bahwa TERGUGAT mau melakukan lelang hak tanggungan tersebut sangat bertentangan dengan peraturan menteri keuangan nomor 93 PMK. 06/2012 dan surat edaran DEP.KEU.RI Urusan Piutang dan lelang nomor SE-23/PN/2000. Tentang petunjuk pelaksanaan lelang hak tanggungan yang menyatakan akan melelang dimaksud dalam butir 1 huruf B. dilaksanakan dalam hal lelang berdasarkan pasal 6 UUHT. Tidak dapat dilakukan karena akte pemberian hak tanggungan tidak memuat janji sebagaimana dimaksud pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e atau adanya kendala atau gugatan dari debitur/Pihak ke III. Maka sudah jelas perbuatan MELAWAN HUKUM;
Bahwa ternyata TERGUGAT yang telah melakukan perbuatan yang menyimpang atas peraturan menteri keuangan dan surat edaran DEP.KEU dalam posita 18 diatas, maka jelas tanpa adanya persetujuan oleh PENGGUGAT merupakan perbuatan MELAWAN HUKUM;
Bahwa yang menjadikan perkara ini adalah perbuatan dari TERGUGAT, maka memerintahkan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan melalui majelis pemeriksa perkara menghentikan dan membatalkan proses ancaman jual beli ini dan lelang atau apa saja yang sejenis pemindahtanganan atas objek materiil yang dijaminkan SHM No. 985 dengan luas 260 m2 atas nama GUSTI KADE SUBARGA, yang terletak di Desa Dauh Peken Kec. Tabanan Kab. Tabanan sebagai objek masalahnya. Maka haruslah pengancaman lelang yang akan dilakukan TERGUGAT apabila dipaksakan akan tidak sah karena tidak memenuhi syarat formil;
Bahwa dikarenakan gugatan ini diajukan dengan disertai dengan bukti – bukti yang otentik, maka sesuai dengan pasal 180 HIR segala penetapan dan putusan pengadilan dalam perkara ini dengan putusan dapat dijalankan (dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, dan kasasi;
Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, tindak tindakan TERGUGAT yang melakukan penagihan yang disertai ancaman adalah cacat hukum, karena tidak dilaksanakan klausula. Yang telah diperjanjikan dan di sepakati oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana posita angka 11 (Sebelas) diatas karena perjanjian kredit tersebut hanya menguntungkan TERGUGAT saja;
Bahwa PENGGUGAT juga keberatan terhadap klausula baku yang dibuat secara sepihak oleh TERGUGAT yang berbentuk perjanjian pembiayaan modal kerja, karena berdasarkan UU RI no.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut:
“Pelaku usaha didalam menawarkan barang atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang mencantumkan klausula baku pada setiap konsumen atau perjanjian apabila menyatakan pemberian kuasa konsumen kepada pihak pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran. Dan menyatakan bahwa konsumen memberikan kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebasan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan, terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran” sanksi pelanggaran diatur dalam pasal 62 UU RI no. 08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu : Penjara Pidana paling lama 5 ( lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 milyar rupiah;
Bahwa untuk menjamin agar TERGUGAT, tidak melakukan tindakan yang mengandung unsur melawan hukum, segala tindakan TERGUGAT baik ancaman lelang, intimidasi, serta penagihan yang menggunakan kekerasan wajib dihentikan sampai adanya putusan perkara ini;
Maka berdasarkan hal yang telah di uraikan di atas dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Yang Terhormat Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tabanan cq Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutuskan sebagai berikut yang seadil – adilnya :
PRIMAIR :
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan PENGGUGAT adalah debitur yang beritikad baik menjalankan kerjasamanya dengan TERGUGAT;
Menyatakan secara hukum TERGUGAT bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap PENGGUGAT;
Memerintahkan TERGUGAT untuk menjalankan surat edaran Bank Indonesia nomor 23/12/BPPP/1991 untuk suatu upaya penyelamatan kredit;
Menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat perjanjian kredit 0171.17676.01/GSW/U/2017. Karena tidak adil buat PENGGUGAT karena hukum yang diterapkan dalam perjanjian tersebut hanya menguntungkan TERGUGAT;
Menyatakan bahwa PENGGUGAT telah melakukan tindakan penekanan dan perbuatan melawan hukum (oncrecht mateg daad) kepada PENGGUGAT maka akan dilakukan upaya hukum seluasnya karena menyimpang dari tata cara hukum jual beli keperdataan secara tidak benar menyimpang menurut Hukum Ketentuan UUHT Pasal 6 jo pasal 11 ayat (2) huruf e. Dan menghukum kepada TERGUGAT untuk menghentikan ancaman – ancaman yang mengandung unsur tindakan melawan hukum;
Memerintahkan TERGUGAT untuk menerima angsuran PENGGUGAT sebesar Rp.500.000,00 per bulan;
Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara timbulnya gugatan ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Yth Ketua Pengadilan Negeri Tabanan c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat hukum yang lain atau yang berbeda, mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut:
I.DALAM EKSEPSI:
Bahwa Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang mengadili Perkara a quo, melainkan Kewenangan Relatif dari Pengadilan Negeri Denpasar, (Kompetensi Relatif), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Gugatan Penggugat merupakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat karena melakukan Penekanan, Intimidasi, pengeplangan, dan pengancaman akan melakukan lelang terhadap Agunan Penggugat (Vide: Posita 6,7 dan 19 Gugatan Penggugat), Berdasarkan Akta Nomor: 1, tanggal 1 Oktober 2015, yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT I Putu Candra,SH, Perihal: Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT.Bank Perkreditan Rakyat Gisawa, menerangkan bahwa PT.Bank Perkreditan Rakyat Gisawa (Tergugat) Berkedudukan di Kabupaten Badung. Tepatnya di Jl.Gatot Subroto Barat No.198 XX, Kuta Utara, Badung – Bali, dan termasuk wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar;
Berdasarkan Ketentuan Pasal 142 Ayat 1 R.Bg menyatakan: “Gugatan Perdata yang dalam tingkat pertama masuk wewenang Pengadilan Negeri, harus diajukan dengan surat gugatan, yang ditandatangani oleh Penggugat atau oleh orang yang dikuasakan menurut Pasal 147 R.Bg/123 H.I,.R., kepada Ketua Pengadilan Negeri yang dalam daerah Hukumnya terletak tempat tinggal Tergugat, atau jika tidak diketahui tempat tinggalnya tempat Tergugat sebenarnya berdiam”.
Berdasarkan KetentuanPasal 142 Ayat 1 R.Bg tersebut diatas, Penggugat seharusnya mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Tergugat di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar sesuai tempat Kedudukan/domisili Tergugat (PT.BPR Gisawa) di Jl.Gatot Subroto Barat No.198 XX, Kuta Utara, Badung – Bali, maka dari itu sudah sepatutnya Pengadilan Negeri Tabanan menyatakan diri tidak Berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus Perkara a quo, karena merupakan Kewenangan Relatif dari Pengadilan Negeri Denpasar;
Bahwa Gugatan Penggugat tidak mempunyai Dasar Hukum, Berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat tidak mempunyai Dasar Hukum, karena tidak memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata, dimana Seseorang dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Adanya suatu perbuatan;
Perbuatan tersebut melanggar hukum;
Adanya kesalahan dari pelaku;
Adanya kerugian bagi korban;
Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
Dari kelima unsur perbuatan melawan hukum tersebut, tidak ada satupun yang dipenuhi Tergugat sehingga dapat dikatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Mengenai Solusi yang diberikan Tergugat kepada Penggugat untuk menjual agunan secara sukarela apabila sudah tidak mampu membayar utangnya pada Tergugat, merupakan solusi alternatif yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat agar agunan Penggugat tidak dilelang melalui KPKNL, apabila saran itu tidak mau diikuti oleh Penggugat, maka Tergugat tetap akan melakukan pelelangan terhadap agunan Penggugat apabila Penggugat sudah tidak mampu membayar utangnya meskipun sudah diperingati sebanyak 3 (tiga) kali oleh Tergugat, dan hal itu bukan merupakan Perbuatan melawan Hukum (PMH), melainkan kewajiban bagi Tergugat yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel), berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
Bahwa dalam Petitum Penggugat Angka 5: “menyatakan cacat hukum dan tidak mengikat perjanjian kredit 01.71.17676.01/GWS/V/2017. Karena tidak adil buat penggugat karena hukum yang diterapkan dalam perjanjian tersebut hanya menguntungkan Tergugat”, namun di dalam Posita Gugatan Penggugat tidak pernah membahas / menguraikan alasan pembatalan perjanjian, apakah Perjanjian Kredit tersebut bertentangan dengan Pasal 1320 KUHPerdata atau tidak? sehingga Perjanjian Kredit tersebut dapat dinyatakan cacat hukum dan tidak mengikat. Oleh karena Penggugat tidak menguraikan alasan cacat hukun dan tidak mengikatnya Perjanjian Kredit tersebut dalam Positanya, maka terbukti gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel), maka sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Bahwa selain itu Penggugat dalam Posita Gugatan angka 18 dan 19 halaman 4, mencantumkan Peraturan yang tidak pernah ada, dimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.93/PMK.06/2012 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, tidak pernah diterbitkan oleh menteri Keuangan, Peraturan yang ada mengenai petunjuk pelaksanaan Lelang adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.106/PMK.06/2013 tentang perubahan atas PMK No.93/PMK.06/2010, dan itupun sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Pasal 99PMK Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, oleh karena itu terbukti gugatan penggugat Ngawur, Tidak Jelas, Kabur (Obscuur Libel) maka sudah sepatutnya gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
Berdasarkan seluruh uraian Eksepsi Tergugat tersebut diatas, sangatlah jelas Gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat formil suatu Gugatan, maka dari itu sudah sepatutnya Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili dan Memutus perkara a quo, berkenan menjatuhkan putusan sela atau Putusan Akhir yang menyatakan Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang mengadili perkara a quo karena merupakan kewenangan Relatif dari Pengadilan Negeri Denpasar atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
II.DALAM POKOK PERKARA:
Bahwa apa yang terurai dalam Eksepsi diatas, dianggap telah termasuk pula di Dalam Pokok Perkara ini;
Bahwa Tergugat secara tegas menolak seluruh dalil Gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui / dibenarkan oleh Tergugat;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat angka 6 halaman 2, Penggugat mendalilkan: “Bahwa PENGGUGAT dengan Jaminan SHM No.985 dengan Luas 260 m2, ...dst bertanggung jawab dengan melakukan beberapa kali pembayaran angsuran kepada Tergugat dan Kondisi Penggugat yang mengalami keterpurukan dalam usaha, Penggugat kurang memenuhi kewajibannya sehingga Pembayaran angsuran menjadi Kurang Lancar, tetapi Penggugat bertanggung jawab dengan Hutang-hutangnya sampai selesai atau Lunas, dan sambil Penggugat mendapatkan solusi untuk melunasi utang tersebut Penggugat mengajukan kesanggupan untuk mengangsur sebesar Rp.500.000,- Per bulan, bukannya PENGGUGAT tidak bertanggung jawab namun pembayarannya hanya terlambat saja. Kalau Tergugat mau menerima etika tersebut dengan angsuran Penggugat sebesar Rp.500.000,- pasti akan segera ditunaikan. Meski demikian TERGUGAT tidak serta merta melakukan Penekanan, Intimidasi, Pengeplangan, dan Pengancaman Lelang. Kalau secara nyatanya Penggugat dinyatakan Wanprestasi atau ingkar Janji, seharusnya Tergugat terlebih dahulu melakukan Gugatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT melalui Pengadilan Negeri Setempat atas Dasar Negara Indonesia Negara Hukum, dengan demikian sangat tepat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum;
Terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa terhadap dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan sedang mengalami keterpurukan Usaha dan hanya sanggup membayar Rp.500.000,- Per Bulan, Dapat ditanggapi: Bahwa Pinjaman Penggugat sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) dengan fasilitas kredit untuk investasi, tentunya Penggugat harus dari awal sudah menghitung keuntungan dan kerugian dari investasi yang dijalaninya, keterpurukan usaha dari penggugat bukan merupakan tanggung jawab Tergugat, karena Tergugat sebagai Badan Hukum di Bidang Keuangan yang mengelola Dana dari masyarakat juga mempunyai sistem, S.O.P, dan aturan yang harus dipatuhi serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tergugat tidak bisa bertindak sendiri semaunya Tergugat atau atas permintaan Debitur (Penggugat) membayar angsuran Rp.500.000,- Per bulan, karena hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, S.O.P, dan sistem yang telah ada;
Jika semua debitur seperti Penggugat diikuti keinginannya oleh setiap Bank untuk membayar semampunya Debitur, maka akan banyak Bank-bank di Indonesia mengalami RAS, bahkan bisa terkena likuidasi karena tidak mengikuti Peraturan Perundang-undangan, S.O.P, dan sistem yang telah ada;
Bahwa tidak benar ada Penekanan, Intimidasi, Pengeplangan, dan Pengancaman Lelang oleh Tergugat kepada Penggugat, hal itu wajib dibuktikan oleh Penggugat pada tahap pembuktian sebagaimana ketentuan Pasal 283 R.Bg/163 H.I.R, dan Tuduhan Penggugat itu merupakan fitnah kepada Tergugat yang sewaktu-waktu dapat dilaporkan kepada Pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terkait Pelaksanaan lelang, sudah ada ketentuan dan syarat-syarat yang mengatur serta harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan Permohonan lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), jika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT dapat dimohonkan sewaktu-waktu oleh Tergugat selaku Kreditur sekaligus sebagai Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) tanpa harus mendapatkan Persetujuan terlebih dahulu dari Penggugat selaku Debitur;
Bahwa terkait dalil Penggugat yang menyatakan: “Kalau secara nyatanya Penggugat dinyatakan Wanprestasi atau ingkar Janji, seharusnya Tergugat terlebih dahulu melakukan Gugatan Wanprestasi kepada PENGGUGAT melalui Pengadilan Negeri Setempat atas Dasar Negara Indonesia Negara Hukum, dengan demikian sangat tepat bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan Hukum”, Dapat ditanggapi: Bahwa tidak ada keharusan bagi Tergugat untuk mengajukan Gugatan wanprestasi terlebih dahulu terhadap Penggugat jika ingkar janji (wanprestasi), berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT), menyatakan: “Apabila Debitur cidera janji, pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak tanggungan atas Kekuasaan sendiri melalui pelelangan Umum serta mengambil pelunasan Piutangnya dari Hasil Penjualan tersebut”. Pasal tersebut memberikan peluang bagi Tergugat selaku Kreditur untuk menjual langsung obyek hak tanggungan atas kekuasaannya sendiri melalui Pelelangan umum tanpa harus mengajukan Gugatan lagi kepada Penggugat selaku Debitur ke Pengadilan, selain itu Penggugat selaku Debitur juga tidak akan bisa menunda/menghentikan Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT, meskipun Penggugat selaku Debitur mengajukan Gugatan terhadap Tergugat ke Pengadilan, hal tersebut diatur dalam Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 30 Huruf c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
Bahwa dalil Gugatan Penggugat angka 7 halaman 2, Penggugat mendalilkan: “Bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan yang mengandung unsur melawan hukum kepada keluarga Penggugat, dengan melakukan penagihan yang disertai dengan pemaksaan dan pengancaman untuk melakukan lelang tanpa memberikan solusi terlebih dahulu, hal demikian justru apa yang dilakukan tergugat menjadikan keluarga penggugat menjadi takut dan trauma yang mendalam”
Terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa jika benar Tergugat melakukan penagihan dengan pemaksaan dan pengancaman kepada keluarga Penggugat, hal itu merupakan Perbuatan Pidana, yang harus dilaporkan oleh Korban kepada Pihak Kepolisian, bukan merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak ada kaitannya dengan masalah utang piutang antara Penggugat selaku Debitur dengan tergugat selaku Kreditur;
Bahwa Tergugat selaku kreditur sudah memberikan solusi kepada penggugat agar Penggugat menjual agunannya secara sukarela untuk menutupi utangnya kepada tergugat, atau Tergugat yang akan mengajukan lelang eksekusi hak tanggungan kepada KPKNL, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, bukan merupakan Pengancaman atau Perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 8 dan 9 halaman 2, Penggugat mendalilkan: “Bahwa Tergugat melakukan ancaman lelang dan pemasangan plakat tanpa sepengetahuan Penggugat disertai intimidasi terhadap keluarga Penggugat, dengan demikian Tergugat telah melakukan kesewenang-wenangan di negara hukum hal tersebut tidak patut dilakukan Tergugat” dan Bahwa berdasarkan Posita (8) diatas, Penggugat harus menaggung malu, karena rumahnya dipasang spanduk atau stiker pada bulan desember 2018 berisikan ‘Rumah dalam Pengawasan Tergugat” Terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (5) Perjanjian Kredit Nomor: 01.71.017676.01/GSW/V/2017 antara Penggugat selaku Debitur dengan Tergugat selaku Kreditur, sudah diatur dan disepakati mengenai pemasangan Plakat/papan nama Pemberitahuan oleh Tergugat di tempat agunan apabila Tergugat Cidera janji (Wanprestasi), hal itu bukan kesewenang-wenangan dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), jika Penggugat tidak mau menanggung malu, seharusnya Penggugat segera membayar atau melunasi utangnya kepada Tergugat sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kredit;
Bahwa Tergugat tidak pernah melakukan ancaman lelang kepada Penggugat, karena Tergugat selaku Kreditur sekaligus sebagai Pemegang Hak Tanggungan Peringkat Pertama, berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan (UUHT) atas kekuasaan sendiri Tergugat bisa menjual agunan milik Penggugat tersebut melalui lelang eksekusi di KPKNL tanpa harus mendapatkan Persetujuan dari Penggugat, tidak ada gunanya Tergugat melakukan ancaman lelang terhadap Penggugat;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 10 halaman 2, Penggugat mendalilkan: “Bahwa setelah perjanjian kredit seingat Penggugat tidak pernah melakukan tanda tangan surat kuasa membebankan hak tanggungan (SKMHT) sebagai syarat untuk menerbitkan akte Pemberian Hak tanggungan (APHT) yang sebagai syarat pula untuk pengajuan Hak Tanggungan, dan hal ini Tergugat telah melanggar UU No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan”.
Terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat tersebut KELIRU dan terlalu mengada-ada, dimana agunan Kredit Penggugat milik Gusti Kade Subarga dalam KTP ditulis I Gusti Made Subarga, tentunya yang harus memberikan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) kepada Tergugat adalah Gusti Kade Subarga bukan Penggugat ;
Adapun Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) tersebut yaitu SKMHT Nomor 4, tertanggal 14-07-2017, yang dibuat dihadapan Notaris I Gusti Ngurah Kornea Anggara Dinata, SH.M.Kn dan kemudian dipergunakan sebagai dasar untuk membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 82/2017, tertanggal 17 Juli 2017, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agus Aditya Harismayana, SH. M.Kn, sehingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor: 02891/2017, atas nama Pemegang Hak Tanggungan PT.Bank Perkreditan Rakyat Gisawa (Tergugat);
Berdasarkan uraian tersebut diatas, sangatlah jelas Proses Penerbitan Sertipikat Hak tanggungan sudah sesuai dengan Prosedur Hukum yang ada, oleh karenanya terbukti dalil Gugatan Penggugat Keliru dan terlalu mengada-ada, maka dari itu sudah sepatutnya dinyatakan DITOLAK;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 16 halaman 3, Penggugat mendalilkan: “Bahwa jaminan tersebut apabila dilelang seharusnya Koordinasi mengenai Harga dan memberitahukan kepada atas nama Penggugat dan hasil nominal seharusnya diketahui oleh Penggugat. karena antara Penggugat dan tergugat tidak pernah jual beli dengan sebenarnya dan apabila berganti nama tanpa sepengetahuan Penggugat kategori perbuatan melawan hukum karena tanpa pelaksanaan lelang sesuai UUHT dalam Pasal 6”;
Terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa dalil Penggugat tersebut ngawur dan terlalu mengada-ada, Penggugat tidak memahami ketentuan lelang, dimana nilai limit lelang ditentukan oleh Penjual lelang yaitu Tergugat sebagai pemegang Hak tanggungan Peringkat Pertama bukan Penggugat, hal itu diatur berdasarkan Pasal 44 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, jadi tidak perlu lagi koordinasi harga dengan Penggugat;
Bahwa sampai saat ini Tergugat belum mengajukan lelang eksekusi kepada KPKNL terhadap agunan Penggugat, dan juga tidak pernah melakukan jual beli dengan Penggugat, jadi apa yang dilanggar Tergugat sehingga dikatakan melakukan perbuatan melawan Hukum?
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 17 halaman 3 dan 4, Penggugat mendalilkan: “Bahwa dalam kepailitan usaha tersebut Penggugat sudah memberitahukan kepada Tergugat, tetapi..dst, dengan demikian Tergugat di dalam menjalankan aturan kreditnya telah melakukan penyimpangan hukum, tidak menjalankan sebagaimana Surat Edaran Bank Indonesia No.23/12/BPPP tanggal 28 Pebruari 1991, upaya-upaya penyelamatan kredit yang dapat dilakukan bank adalah sebagai berikut:
Penjadwalan Ulang (Rescheduling)
Persyaratan Ulang (Reconditioning)
Penataan Ulang (Restructuring) ...dst”.
Terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa terhadap Fasilitas Kredit Penggugat pada Tergugat, tidak memenuhi unsur dan Kriteria untuk dilakukan Rescheduling, Reconditioning, Restructuring, karena Jangka waktu Kredit Penggugat belum Jatuh Tempo (sampai dengan 04 Mei 2022), serta keadaan Penggugat yang tidak membayar angsuran tidak diakibatkan karena: 1.Adanya OVERMACHT(Force Majeure), 2.Tidak berprestasi karena Kreditur juga tidak berprestasi (Exptio non adimpleti Contractus), dan 3.Bukan karena ada Pelepasan Hak (Rechts Verwerking), selain itu Kredit Penggugat sampai saat ini belum termasuk Kategori Kredit Macet, sehingga Fasilitas Kredit Penggugat tidak memenuhi unsur dan Kriteria untuk dilakukan Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring, sebagaimana Surat Edaran Bank Indonesia No.23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991, maka dari itu sudah sepatutnya dalil Gugatan Penggugat tersebut dinyatakan DITOLAK;
Bahwa dalil gugatan Penggugat angka 24 halaman 5, Penggugat mendalilkan: “Bahwa Penggugat juga keberatan terhadap klausula Baku yang dibuat secara sepihak oleh Tergugat yang berbentuk Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja, karena berdasarkan UU RI No.08 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen pasal 18 ayat 01 disebut:....dst”;
Terhadap dalil Penggugat tersebut diatas, dapat ditanggapi sebagai berikut:
Bahwa Gugatan Penggugat Keliru dan terlalu mengada-ada, Tergugat tidak Pernah membuat Klausula Baku dalam Perjanjian Kredit, dimana Perjanjian Kredit selalu dibuat berdasarkan kebutuhan dari Kreditur dan Debitur, jika sudah sepakat dengan isinya maka antara Kreditur dan Debitur bersama-sama menandatangani Perjanjian Kredit tersebut tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun, sehingga Perjanjian kredit yang dibuat dan ditandatangani bersama oleh Tergugat selaku Kreditur dan penggugat selaku Debitur berlaku sebagai undang-undang berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata (Pacta Sunt Servanda);
Bahwa Tergugat tidak pernah membuat Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja dengan Penggugat didalam Perjanjian Kreditnya, dimana fasilitas Kredit Penggugat yang telah disepakati bersama dengan Tergugat yaitu fasilitas Kredit dipergunakan untuk Kredit Investasi sebagaimana Pasal 1 Perjanjian Kredit Nomor: 01.71.17676.01/GSW/V/2017, tertanggal 04 Mei 2017, Bukan Pembiayaan Modal Kerja seperti dalil Penggugat;
Bahwa perlindungan terhadap nasabah di Bank sudah diatur dalam UU Nomor: 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, Undang-undang nomor 10 tahun 1998 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, Peraturan Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia, dan Peraturan OJK, jadi tidak tepat Penggugat saat ini mempersoalkannya dengan menggunakan ketentuan di dalam UU Perlindungan Konsumen, karena secara nyata dan sadar Penggugat selaku Debitur telah menerima uang pinjaman dari Tergugat selaku Kreditur untuk keperluan investasi;
Bahwa tergugat tidak menanggapi selain dan selebihnya dalil Gugatan Penggugat karena mengulang-ulang dan tidak ada Relevansinya, maka sudah sepatutnya dinyatakan Ditolak;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, sangatlah jelas tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) seperti apa yang dituduhkan Penggugat kepada Tergugat, maka dari itu Tergugat mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, berkenan menjatuhkan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI:
Menerima Eksepsi Tergugat untuk Seluruhnya;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang mengadili Perkara a quo;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard);
II.DALAM POKOK PERKARA:
Menolak Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam Perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, demi Peradilan yang baik (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Tabanan telah menjatuhkan putusan Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab tanggal 18 April 2019, yang amarnya sebagai berikut :
1.Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang mengadili perkara ini ;
3.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.386.000,-(tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah );
Membaca berturut-turut :
1.Risalah permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 11/Akta. Pdt. /2019 / PN.Tab,tanggal 25 April 2019 dari Pembanding/Penggugat ;
2.Relaas pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Negeri Tabanan Nomor. 330 / Pdt. G / 2018 / PN.Tab, tanggal 2 Mei 2019 menerangkan bahwa pada tanggal, 2 Mei 2019 kepada pihak Terbanding /Tergugat telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut ;
3.Risalah Tanda Terima Memori Banding yang dibuat oleh panitera Pengadilan Negeri Tabanan Nomor. 330 / Pdt. G / 2018 / PN.Tab, menerangkan bahwa pada tanggal,25 April 2019 telah menerima memori Banding dari Pembanding semula Penggugat telah diserahkan kepada pihak lawan pada tanggal, 2 Mei 2019;
4.Relaas pemberitahuan memeriksa berkas banding Nomor. 330 / Pdt. G / 2018 / PN.Tab, tanggal 29 April 2019 kepada I Gusti Putu Suryawan Pembanding/Penggugat ;
5.Relaas pemberitahuan memeriksa berkas banding Nomor. 330 / Pdt. G / 2018 / PN.tab, tanggal 2 Mei 2019 kepada Terbanding /Tergugat ;
6.Kontra memori banding yang diterma Panitera Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 14 Mei 2019 yang diajukan oleh Terbanding /Tergugat ;
7.Relaas pemberitahuan dan penyerahan Kontra memori banding kepada Pembanding/Penggugat telah dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 16 Mei 2019 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pembanding/Penggugat telah mengajukan alasan dan keberatan terhadap pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama seperti terurai dalam memori banding tanggal 25 April 2019, yang pada intinya sebagai berikut :
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan – keberatan PEMBANDING/PENGGUGAT maka mohon diperiksa kembali petitum dari Gugatan PENGGUGAT sebagai berikut.
PRIMER
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para TERGUGAT untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menerima dan mengabulkan Eksepsi maupun dalam pokok perkara PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau : apabila Majelis Hakim mempunyai pertimbangan lain:
Bahwa PEMBANDING/PENGGUGAT menolak/tidak sependapat terhadap putusan judex facti/pengadilan tingkat pertama yang tidak memberikan pertimbangan hukum dalam pokok perkara. sebagai dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana , agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna / bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan kepastian hukum;
Bahwa menunjuk pada yurisprudensi putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 no. 951 k/SIP/1973 yang menyatakan :
“ pemeriksaan tingkat banding yang seolah – olah seperti di tingkat kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh pembanding, adalah salah; seharusnya pemeriksaan banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum ”
Oleh karenanya Peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi Denpasar mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta – fakta dan penerapan hukum.
Bahwa sesuai fakta hukum pada persidangan terbanding /TERGUGAT tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sehingga permohonan terbanding /TERGUGAT dan terbanding sebagaimana petitum diatas seharusnya judex facti/pengadilan tingkat pertama menolak seluruhnya gugatan Terbanding /TERGUGAT yang tertuang dalam petikan terbanding untuk seluruhnya.
Bahwa dasar dan alasan PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut :
Bahwa untuk seluruh petitum dalam Gugatan Terbanding.Penggugat menyatakan menolak dalil dalil tersebut.
Bahwa terbanding /TERGUGAT tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagai dasar dan alasan dari PEMBANDING/PENGGUGAT adalah sebagai berikut ;
Mohon diperiksa kembali beberapa alat bukti yang didalilkan oleh Terbanding /TERGUGAT baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan dimuka persidangan;
Bahwa terbanding /TERGUGAT pada saat dipersidangan tidak memberikan bukti saksi bahwa bukti – bukti yang diajukan oleh TERBANDING tidak dapat dibenarkan. Karena bukti tertulis dan bukti saksi adalah sama pentingnya didalam Pengadilan untuk memutuskan suatu perkara. tetapi pada dasarnya terbanding/ TERGUGAT tidak bisa menghadirkan bukti saksi, sehingga putusan pengadilan tingkat pertama tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat formil persidangan.
Bahwa sesuai dalam pasal 164, het herzien inlandsch reglemet, (“HIR) jo. Pasal 1866 KUH Perdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah :
Bukti tertulis;
Bukti saksi;
Persangkaan;
Pengakuan;
Sumpah;
Bahwa berdasarkan pada pasal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti – bukti pembanding sangatlah kuat dan lengkap baik secara tertulis maupun berdasarkan bukti saksi. Sehingga terkait putusan pegadilan tingkat pertama dengan segala akibat hukumnya menjadi tidak sah atau batal demi hukum dan memohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar untuk memeriksa perkara dan memberikan keadilan kepada kami selaku pembanding.
Bahwa karena secara nyatanya tindakan terbanding atau tergugat yang dilakukan dengan cara menyimpang dari aturan undang – undang yang berlaku oleh Terbanding mohon kepada Pengadilan Tinggi Denpasar Bahwa tindakan menyimpang dari aturan hukum tersebut tidak dapat disahkan karena menyalahi atau menyimpang dari aturan hukum berlaku.
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah di uraikan diatas, nyata telah Terbanding tidak dapat membuktikan dalil – dalilnya sebagaimana dituangkan dalam jawaban, duplik, pembuktian dan kesimpulannya, seharusnya judex facti Pengadilan tingkat pertama menolak seluruh dalil – dalil Terbanding atau TERGUGAT dalam pokok perkara.
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas maka pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan.
Menerima permohonan banding PEMBANDING/PENGGUGAT tersebut diatas.
Memperbaiki putusan pengadilan negeri tabanan nomor 330/Pdt.G/2018/PN. TAB tertanggal 18 April 2019 menjadi sebagai berikut;
Menyatakan pengadilan Negeri Tabanan berwenang mengadili perkara ini;
MENGADILI :
PRIMER
DALAM EKSEPSI :
Menolak eksepsi Para TERGUGAT untuk seluruhnya
DALAM POKOK PERKARA :
Menerima Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
Menerima dan mengabulkan Eksepsi maupun dalam pokok perkara PENGGUGAT untuk seluruhnya.
Menghukum para TERGUGAT untuk membayar kerugian seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono) berdasarkan nilai – nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Menimbang,bahwa Pengadilan Tinggi telah pula memeriksa serta menelitiKontra memori Banding yang diajukan Kuasa pihakTeranding/Tegugat tertanggal,14 Mei 2019,yang pada intinya sebagai berikut :
TENTANG DOKUMEN / BERKAS YANG TERKAIT PERKARA NO. : 330/PDT.G/2018/PN.TAB. DI PENGADILAN NEGERI TABANAN.
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo di Pengadilan Tingkat Banding, agar berkenan menerima dan menjadikan dasar putusan terhadap segala dokumen atau berkas perkara yang tertulis dibawah ini, sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan serta seluruhnya terulang kembali pada perkara di Pengadilan Tingkat Banding ini, meliputi :
Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Tabanan, dalam Perkara Perdata Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab., yang diputus pada tanggal 18 April 2019;
Materi Gugatan dan Jawaban Gugatan yang telah dijadikan dasar pemeriksaan hingga terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Tabanan, dalam perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab., yang diputus pada tanggal 18 April 2019;
Materi segala Sanggahan / Replik – Duplik / Tanya Jawab baik secara lisan maupun tertulis dari Para Pihak yang bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi di persidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat berkenaan dengan perkara ini;
Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tabanan;
Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/ diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Tabanan, dalam perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab., yang diputus pada tanggal 18 April 2019;
TENTANG TEORI PENERAPAN HUKUM ACARA PERDATA.
Bahwa untuk mengetahui dan menilai apakah Yudex Factie pada Pengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo pada tingkat pertama ada melakukan sebuah kesalahan atau kekeliruan hingga menyebabkan Putusan dari Yudex-factie pada Pengadilan Negeri Tabanan dalam perkara aquo menjadi tidak benar atau batal sehingga bisa dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Hukum Acara Perdata ataukah tindakan Yudex factie pada Pengadilan Negeri Tabanan dalam memberi Putusan terhadap perkara aquo adalah sudah benar dan tepat sehingga telah memenuhi ketentuan dalam Hukum Acara Perdata sehingga putusannya patut untuk dikuatkan. Maka untuk mengetahui dan menilai Putusan tersebut, dapat dilihat dari penerapan Hukum Acara Perdata dalam proses perkara hingga penjatuhan putusan dimaksud. Untuk mengungkapkan kembali penerapan Hukum Acara Perdata sebagai acuan dalam mengadili dan memutus sebuah perkara, maka Terbanding dahulu Tergugat mengemukakan kembali teori tentang penerapan Hukum Acara Perdata dengan terlebih dahulu menjelaskan definisi dari Hukum Acara Perdata itu sendiri. Adapun beberapa definisi Hukum Acara Perdata yang dikemukakan oleh Para Ahli Hukum, dapat dikutip sebagai berikut :
Prof. DR. R. Wirjono Prodjodikoro, S.H. dalam bukunya berjudul “Hukum Acara Perdata di Indonesia” menyatakan :
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian Peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan bagaimana cara pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan Hukum Perdata.
Prof. DR. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam karyanya yang berjudul Hukum Acara Perdata Indonesia menyatakan, bahwa:
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya Hukum Perdata Materiil dengan perantaraan hakim.
Prof. DR. Supomo, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri, menjelaskan :
Dalam peradilan perdata tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata (Burgerlijke rechts orde), menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
bertolak dari ketiga definisi Para Ahli tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa : Hukum Acara Perdata adalah hukum yang mengatur bagaimana dalam beracara atau tata cara proses pemeriksaan dipengadilan terhadap penyelesaian sengketa perdata dalam rangka menegakkan hukum perdata yakni Hukum Perdata yang tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan yang meliputi : Burgerlijk Wetbook (WB), Wetbook van Koophandel (WVK), Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), Undang - Undang Perkawinan, dan sebagainya.
Bahwa dalam penerapan Hukum Acara Perdata, sistem pembuktian yang dianut dalam Hukum Acara Perdata, tidak bersifat stelsel negatif menurut UU (negatief wettelijk stelsel) seperti dalam proses pemeriksaan pidana yang menuntut pencarian kebenaran dengan alat bukti sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan didukung keyakinan oleh hakim atau disebut mencari kebenaran materiil (beyond a reasonable doubt) tetapi dalam penerapan Hukum acara perdata pada prinsipnya adalah mencari kebenaran formil. Dalam rangka mencari kebenaran formil, hakim memegang prinsip sebagai berikut :
Tugas dan Peran Hakim Bersifat Pasif, yakni Hakim hanya terbatas menerima dan memeriksa sepanjang mengenai hal-hal yang diajukan penggugat dan tergugat. Oleh karena itu, fungsi dan peran hakim dalam proses perkara perdata, hanya terbatas mencari dan menemukan kebenaran formil, yang kebenaran itu diwujudkan sesuai dengan dasar alasan dan fakta-fakta yang diajukan oleh para pihak selama proses persidangan berlangsung.
Putusan Berdasarkan Pembuktian Fakta, yakni Hakim tidak dibenarkan mengambil putusan tanpa pembuktian. Kunci ditolak atau dikabulkannya gugatan, mesti berdasarkan pembuktian yang bersumber dari fakta-fakta yang diajukan para pihak. Pembuktian hanya dapat ditegakkan berdasarkan dukungan fakta-fakta, sehingga pembuktian tidak dapat ditegakkan tanpa adanya fakta-fakta yang mendukungnya (Vide Putusan MA No.2775 K/Pdt/1983).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 178 HIR, Pasal 189 RBG, dan beberapa pasal dalam Undang – undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, apabila pemeriksaan perkara selesai, Majelis Hakim karena jabatannya melakukan musyawarah untuk mengambil putusan yang akan dijatuhkan. Proses pemeriksaan dianggap selesai, apabila telah menempuh tahap jawaban dari tergugat yang dibarengi dengan replik dari penggugat maupun duplik dari tergugat dan dilanjutkan dengan proses tahapan pembuktian dan konklusi (Vide Pasal 121 HIR, Pasal 113 dan Pasal 115 Rv). Dalam mengambil keputusan maka Hakim selalu memegang teguh asas-asas yang telah digariskan oleh undang-undang, agar keputusan yang dibuat tidak terdapat cacat hukum, yakni:
Memuat Dasar Alasan yang Jelas dan Rinci
Wajib Mengadili Seluruh Bagian Gugatan
Tidak boleh Mengabulkan Melebihi Tuntutan
Diucapkan di Muka Umum
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan :
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa yang dimaksud dengan “kemandirian peradilan” adalah bebas dari campur tangan pihak luar dan bebas dari segala bentuk tekanan, baik fisik maupun psikis. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU No. : 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman tersebut, menunjukan bahwa Kebebasan Hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman melalui badan peradilan dalam menyelesaikan sengketa adalah bersifat mutlak bebas dan merdeka dari campur tangan Ekstra Yudisial dan kebebasan relatif dalam menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang. Hal ini pula menunjukkan bahwa sepanjang mengenai penerapan hukum yang akan dijadikan dasar pertimbangan putusan, kebebasan hakim bersifat relatif atau tidak mutlak, sehingga hakim diberikan otonomi kebebasan relatif sebagai berikut yakni :
Hakim bebas mencari dan menemukan dasar-dasar serta asas-asas yang akan diterapkan sebagai landasan pertimbangan putusan;
Hakim diberi kebebasan menafsirkan hukum sesuai dengan sistem yang dibenarkan dan bukan berdasar dengan cara yang keliru;
Bahwa dengan berpedoman pada teori Penerapan Hukum Perdata dalam proses perkara tersebut diatas, maka selanjutnya semua pihak akan dapat mengetahui dan menilai kebenaran dari Putusan Perkara No. : 330/Pdt.G/2018/ PN.Tab., yang telah dijatuhkan oleh Judex Factie pada Pengadilan Negeri Tabanan tanggal 18 April 2019 tersebut.
TENTANG DASAR ATAU ALASAN DALAM KONTRA MEMORI BANDING.
Bertolak dari uraian tentang penerapan Hukum Acara Perdata sebagaimana tersebut di atas, maka dengan ini Terbanding dahulu Tergugat mengajukan Kontra Memori Banding terhadap Memori Banding yang telah diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat, dengan dasar atau alasan-alasan sebagai berikut :
Bahwa Terbanding dahulu Tergugat tetap menjunjung tinggi, menghormati dan membenarkan Putusan Pengadilan yang telah diputus oleh Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan dalam Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/ PN.Tab., tanggal 18 April 2019, karena mulai dari proses pemeriksaan, mengadili sampai pada kewenangan Judex-factie dalam mengambil putusan terhadap perkara tersebut, semua tahapan / proses persidangan yang dilalui telah sesuai dengan ketentuan Pasal 189 RBG. dan beberapa pasal dalam Undang– undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta telah sejalan dengan makna dan tujuan penerapan Hukum Acara Perdata, yang merupakan acuan atau dasar hukum dalam menangani perkara perdata yang diajukan oleh Pembanding dahulu Penggugat, sehingga Putusan Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. yang diputus pada tanggal 18 April 2019 oleh Yang Mulia Majelsi Hakim Pengadilan Negeri Tabanan adalah SUDAH TEPAT DAN BENAR. Dengan demikian maka Putusan Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. Yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 18 April 2019 patut untuk dikuatkan secara keseluruhan;
Bahwa setelah Terbanding dahulu Tergugat baca dan cermati dalil-dalil yang disampaikan oleh Pembanding/Penggugat dalam memori banding dari Pembanding dahulu Penggugat yang telah diajukan oleh Pembanding /Penggugat kepada Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tabanan tertanggal 25 April 2019 tersebut, maka secara jelas dan tegas dapat diketahui bahwa pada prinsipnya : PEMBANDING / PENGGUGAT TIDAK ADA MENYATAKAN KEBERATAN TERHADAP PERTIMBANGAN HUKUM DARI MAJELIS HAKIM PADA PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TABANAN NO.: 330/PDT.G/2018/ PN.TAB. DALAM EKSEPSI, namun keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat dalam memori bandingnya adalah justru suatu keberatan terkait dengan hal-hal lain diluar pertimbangan hukum pada putusan perkara no. : 330/Pdt.G/2018/PN Tab., yakni tentang alasan kenapa tidak dipertimbangkannya Pokok Perkara oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam putusan tersebut.
Untuk membuktikan dalil/argumentasi hukum dari Terbanding/Tergugat tersebut yang menyatakan bahwa pada prinsipnya Pembanding/Penggugat tidak ada menyatakan keberatan terhadap
pertimbangan hukum yang telah diambil oleh Yudex Factie pada Putusan Pengadilan Negeri Tabanan No. : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab., maka Terbanding/Tergugat mengutip dan menuliskan kembali dalil/argumentasi hukum yang telah dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat pada lembar kedua Memori Banding dari Pembanding/Penggugat tertanggal 25 April 2019, pada alenia keenam yang ditulis sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya PEMBANDING/PENGGUGAT sependapat dengan pertimbangan hukum (ratio Decidendi) sepanjang dalam Eksepsi Majelis Hakim tingkat pertama. Akan tetapi PEMBANDING/PENGGUGAT tidak sependapat/keberatan terhadap Pokok Perkara yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam perkara ini.
Dengan adanya dalil tersebut maka terbukti bahwa Pembanding/Penggugat memang sependapat atau tidak menyatakan keberatan/bantahan terhadap pertimbangan hukum (ratio decidendi) dari Yudex Factie pada Pengadilan Negeri Tabanan terkait DALAM EKSEPSI terhadap Putusan Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 18 April 2019.
Sedangkan disisi lain patut diketahui bahwa pertimbangan hukum yang dipakai dasar oleh Yudec factie dalam menjatuhkan Putusan terhadap Perkara Perdata No. : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. yang diputus pada tanggal 18 April 2019 hanyalah berupa pertimbangan hukum terhadap eksepsi yang dikemukakan oleh Terbanding/Tergugat saja yakni eksepsi terkait dengan adanya sengketa tentang kompetensi relatif (kewenangan Pengadilan untuk mengadili secara relatif) dalam perkara tersebut sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 162 R.Bg., maka sengketa tentang kompetensi relatif mesti diputus terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkara dalam gugatan tersebut (pertimbangan hukum vide hal. 19 alenia keenam dan ketujuh Putusan Perkara No.: 330/Pdt.G/2018/PN.Tab). Dalam pemeriksaan perkara selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan diketahui bahwa dari bukti-bukti permulaan yang diajukan oleh Pembanding/Penggugat maupun oleh Terbanding/Tergugat maka diperoleh fakta hukum bahwa Terbanding/Tergugat berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No. : 198 XX-Badung, dimana kedudukan Terbanding/Tergugat tersebut merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan
Negeri Denpasar, maka dengan adanya ketentuan dalam Pasal 142 Ayat (1) R.Bg., yang pada intinya mengatur bahwa gugatan perdata dalam tingkat pertama harus diajukan di wilayah hukum Pengadilan tempat tinggal Tergugat/Terbanding (actor squitur forum rei), dengan demikian maka Majelis Hakim akhirnya memutus perkara dengan menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang mengadili perkara tersebut (pertimbangan hukum vide hal. 19 sampai dengan hal. 22 Putusan Perkara No. : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab).
Bahwa dengan membandingkan dalil/argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat pada lembar kedua Memori Banding dari Pembanding/Penggugat tertanggal 25 April 2019, pada alenia keenam yang menyatakan bahwa Pembanding/Penggugat sependapat atau tidak menyatakan keberatan/bantahan terhadap pertimbangan hukum (ratio decidendi) dari Yudex Factie pada Pengadilan Negeri Tabanan terkait DALAM EKSEPSI, dibandingkan atau dikaitkan dengan pertimbangan hukum yang dipakai dasar oleh Yudec factie dalam menjatuhkan Putusan dalam Perkara Perdata No. : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. yang diputus oleh Yudec Factie pada tanggal 18 April 2019 yang didasari hanya berupa pertimbangan hukum terhadap eksepsi yang dikemukakan oleh Terbanding/Tergugat saja yakni eksepsi terkait dengan adanya sengketa tentang kompetensi relatif maka dapat Terbanding/Tergugat simpulkan bahwa memang benar Pembanding/Penggugat telah sependapat dan tidak ada menyatakan keberatan atau bantahan terhadap pertimbangan hukum yang dipakai dasar oleh Yudec Factie dalam menjatuhkan Putusan Perkara Perdata No. : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. yang diputus pada tanggal 18 April 2019, sehingga dapat dinyatakan juga bahwa sejatinya Pembanding/Penggugat telah menerima Putusan Perkara Perdata No. : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. dan tidak membantah/menyangkal pertimbangan hukum dari Putusan tersebut. Tetapi dalam banding ini Pembanding/Penggugat hendak menanyakan alasan kenapa pokok perkara tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri Tabanan). Dengan dasar itu maka kini Terbanding/Tergugat mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan menjatuhkan putusan dengan amar menguatkan Putusan Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. yang diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada tanggal 18 April 2019;
Bahwa terkait dengan keberatan dari Pembanding/Penggugat pada lembar kedua Memori Banding dari Pembanding/Penggugat tertanggal 25 April 2019, pada alenia keenam yang mendalilkan bahwa Pembanding/Penggugat tidak sependapat/keberatan terhadap pokok perkara, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Tabanan dalam perkara tersebut, adalah merupakan sebuah keberatan yang wajar saja karena Pembanding/Penggugat adalah orang yang tidak berprofesi di bidang hukum sehingga wajar saja jika Terbanding/Tergugat tidak memahami tentang Hukum Acara Perdata atau aturan yang terkait dengan penerapan hukum acara perdata tersebut.
Agar Pembanding/Penggugat bisa memahami Putusan Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab., tertanggal 18 April 2019 maka dapat Terbanding/ Tergugat jelaskan bahwa apabila eksepsi kompetensi relatif yang diajukan oleh Terbanding/Tergugat beralasan dan dapat diterima oleh Majelis Hakim, maka tindakan yang harus diambil oleh Majelis Hakim adalah menjatuhkan putusan yang berbarengan berupa : mengabulkan eksepsi dan menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara bersangkutan. Menurut M Yahya Harahap, SH., dalam Buku Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, halaman 427, disebutkan bahwa Putusan mengabulkan eksepsi kompetensi relatif tersebut bersifat putusan akhir (eind vonnis / final judgement) seperti diindikasikan oleh Pasal 9 ayat (2) UU No. 20 tahun 1974, yang berbunyi :
Putusan dalam mana PN menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya, dianggap sebagai putusan penghabisan.
Dengan dasar tersebut diatas, maka dengan dikabulkannya eksepsi dari Terbanding/ Tergugat dalam Putusan Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/ PN.Tab. dan Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Negeri Tabanan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, maka putusan yang dijatuhkan atas pengabulan itu dianggap sebagai putusan akhir (final judgement) sehingga perkara dianggap selesai pada peradilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri Tabanan), dengan demikian maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan juga tidak berwenang untuk mempertimbangkan lagi pokok perkara dari gugatan tersebut, sehingga keberatan dari Pembanding/Penggugat atas tidak dipertimbangkannya pokok perkara PATUT UNTUK DITOLAK.
Bahwa perlu Terbanding/Tergugat tegaskan kembali bahwa segala keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding/Penggugat terkait dengan pokok perkara, sudah Terbanding/Tergugat bantah dan jelaskan dalam Jawaban Gugatan, duplik, segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang telah disampaikan oleh Terbanding/Tergugat, yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan terhadap perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tabanan, sehingga semua dokumen tersebut tetap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pemeriksaan Perkara Nomor : 330/Pdt.G/2018/ PN.Tab. di tingkat banding ini ;
Bahwa dengan telah terbantahnya semua alasan / dasar keberatan yang dikemukakan oleh Pembanding dahulu Penggugat tersebut diatas, maka dengan segala hormat Terbanding dahulu Tergugat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara aquo pada tingkat banding, berkenan mempertimbangkan dan selanjutnya menjadikan dalil-dalil yang terurai dalam Kontra Memori Banding ini sebagai dasar pertimbangan hukum guna memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menerima Kontra Memori Banding dari Terbanding dahulu Tergugat secara keseluruhan ;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan hukum menolak Permohonan Banding dari Pembanding dahulu Penggugat untuk seluruhnya atau setidak - tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
Menyatakan hukum menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab., tanggal 18 April 2019;
Menghukum Pembanding dahulu Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara di tingkat banding ini ;
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 330/Pdt.G/2018/PN.Tab, tanggal 18 April 2019 dan telah pula membaca serta memperhatikan dengan seksama memori banding yang diajukan Pembanding/Penggugat dan kontra memori banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding/Tergugat yang ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan lagi, karena sudah dipertimbangkan oleh Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan –alasan yang menjadi dasar dalam putusannya,sehingga Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama tersebut dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan demikian pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih menjadi pertimbangan Pengadilan Tinggi didalam memutus perkara ini ditingkat banding, oleh karena itu maka putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor :330/Pdt.G/2018/PN.Tab, tanggal, 18 April 2019 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding,dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat /Pembanding tetap dipihak yang kalah baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Memperhatikan Undang-Undang Nomor .48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor. 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor. 2 Tahun 1986,tentang Peradilan Umum, Rechtreglement voor de Buisten Gewesten/ Rbg, serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :
1.Menerima permohonan banding dari Pembanding/ Penggugat ;
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor. 330/Pdt.G/2018/PN.Tab. tanggal 18 April 2019 yang dimohonkan banding tersebut ;
3.Menghukum Pembanding/ Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, pada hari Selasa, tanggal 18 Juni 2019, oleh kami, Nyoman Sumaneja, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, .Sunardi,S.H.,M.H. dan Nawawi Pomolango, S.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 61 / Pen.Pdt/2019/ PT.DPS. tanggal 10 Mei 2019, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam pengadilan tingkat banding, putusan tersebut diucapkan pada hari Selasa, tanggal 25 Juni 2019 dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, serta dibantu Sang Nyoman Darmawan,S.H Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Denpasar dan tanpa dihadiri oleh para pihak yang berperkara .
Hakim-Hakim Anggota : Hakim Ketua,
Sunardi S.H., M.H. Nyoman Sumaneja ,S.H.,M.Hum.
Nawawi Pomolango, S.H.
Panitera Pengganti,
. .
Sang N. Darmawan, S.H.
Perincian biaya perkara banding :
1.Biaya pemberkasan ……. .. . Rp. 134.000,-
2.Meterai ……………………… Rp. 6.000,-
3.Redaksi…………………….… Rp. 10.000,-
Jumlah Rp.150.000,-(Seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan resmi, Denpasar 25 Juni 2019.
Panitera,
SUGENG WAHYUDI,S.H.,M.M.
Nip.195903011985031 006