347/Pid.B/2014/PN.Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 347/Pid.B/2014/PN.Sby
BENNY ISMAIL bin AGUS SETYO BUDI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa BENNY ISMAIL bin AGUS SETYO BUDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “Permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I” ; 2. Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) kantong plastic tanpa isi, Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
No : 347/Pid.B/2014/PN. Sby
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDi
Tempat lahir : Surabaya
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 01 Juni 1993
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Griya Candra Mas Anggrek EB-46 RT/RW 013/014 Kel/Desa Pepe Kec. Sedati Kab Sidoarjo.
Agama : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasisa
Pendidikan : SMA
Terdakwa tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 30 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 18 Nopember 2013;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Nopember 2013 sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Januari 2013 sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 03 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 04 Maret 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 05 Maret 2014 sampai dengan tanggal 03 Mei 2014 ;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya ke I (satu) sejak tanggal 04 Mei 2014 sampai dengan tanggal 02 Juni 2014 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama : JALIK POERWANTO, S.H. dan FARA AJAH PRIHATIN, S.H.MHum. Advokat/Konsultan Hukum pada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Advokasi Dan Pengembangan Hukum “KOSGORO” Propinsi Jawa Timur berkantor di Surabaya, Jalan Raya Diponegoro 20, berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 11 Pebruari 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya No. 347/Pid.B/2014/PN Surabaya tertanggal 3 Pebruari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut di atas ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut surat dakwaan Penuntut Umum sebagaimana tersebut dan terlampir dalam surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya tertanggal 24 Januari 2014 No. 25/0.5.10/Euh.2/01/2014 ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya No.347/Pid.B/2014/PN Surabaya tertanggal 05 Pebruari 2014 tentang penentuan hari pertama persidangan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum di persidangan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;
Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan pidana dari Penuntut Umum No. Reg. Perk. PDM.-41/Euh.2/01/2014 yang dibacakan di persidangan tanggal 23 April 2014 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BENNY ISMAIL bin AGUS SETYO BUDI telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BENNY ISMAIL bin AGUS SETYO BUDI dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan, membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara ;
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah)
Setelah mendengar pledooi/pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis oleh Penasihat Hukumnya di persidangan tertanggal 30 April 2014 sebagai berikut :
Menerima Pembelaan (pledooi) dari Tim Penasihat Hukum Terdakwa secara keseluruhan ;
Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar kesatu: Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Dan Kedua : Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Sdri. Jaksa Penuntut Umum (vrijspraak) sesuai dengan Pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (onstslag van alle rechtsvervolging) sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari tahanan ;
Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa Hand Phone merk : Nokia warna silver dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita ;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa pada harkat dan martabatnya semula ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Atau :
Jika Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang adil dan bijaksana ;
Setelah pula mendengar tanggapan (Replik) Penuntut Umum atas Pembela- Terdakwa yang pada pokoknya bertetap pada tuntutan pidananya dan tanggapan (Duplik) Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada pledooi/pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 18.30 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Jl. Mayjen Sungkono Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa saksi KUNTO WIJAYA dan saksi TEGUH HARIYANTO selaku anggota Polisi Polda Jatim telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi dengan cara melakukan tehnik penyidikan pembelian terselubung terhadap Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI, kemudian Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi IRWAN NURDIASA HARAHAP Bin ARLINDRA HOTMA HARAHAP melalui komunikasi Handphone seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI menyerahkan uang pembelian sabu-sabu kepada saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP, selanjutnya saksi IRWAN NURDIASA HARAHAP memesan sabu-sabu melalui komunikasi Handphone kepada saksi BENARDI GUNA HARISMA Bin H. ISMAN sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Bahwa setelah saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP mengambil pesanan sabu-sabu Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI dirumah saksi BENARDI GUNA HARISMA, lalu saksi IRWAN NURDIABSA mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI didepan pos satpam Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Kemudian Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI dan saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP berangkat bersama menuju ke Hotel Palm Home Stay Jl. Mayjen Sungkono Surabaya untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut. Saat Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI menyerahkan sabu-sabu kepada pembali (petugas yang menyamar) tersebut, Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan oleh saksi KUNTO WIJAYA dan saksi TEGUH HARIYANTO dan ditemukan 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dalam genggaman tangan kanan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO Budi tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram tersebut, serta tidak mempunyai surat keterangan atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sabu-sabu tersebut dari dokter maupun rumah sakit atau pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang melakukan suatu penelitian yang berkaitan dengan sabu-sabu tersebut ;
Selanjutnya Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI ditangkap beserta barang buktinya berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 7257/NNF/2013 tanggal 15 Nopember 2013 oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT Dkk, bahwa barang bukti dengan Nomor :
8746/2013/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,726 gram tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Atau
Kedua
Bahwa Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 18.30 Wib. Atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2013 bertempat di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Jl. Mayjen Sungkono Surabaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi KUNTO WIJAYA dan saksi TEGUH HARIYANTO selaku anggota Polisi Polda Jatim telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotika. Selanjutnya para saksi menindaklanjuti informasi dengan cara melakukan tehnik penyidikan pembelian terselubung terhadap Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI, kemudian Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram kepada saksi IRWAN NURDIASA HARAHAP Bin ARLINDRA HOTMA HARAHAP melalui komunikasi Handphone seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Setelah Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI menyerahkan uang pembelian sabu-sabu kepada saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP, selanjutnya saksi IRWAN NURDIASA HARAHAP memesan sabu-sabu melalui komunikasi Handphone kepada saksi BENARDI GUNA HARISMA Bin H. ISMAN sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sehingga saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP mendapat keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah). Bahwa setelah saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP mengambil pesanan sabu-sabu Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI dirumah saksi BENARDI GUNA HARISMA, lalu saksi IRWAN NURDIABSA mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI didepan pos satpam Universitas Wijaya Kusuma Surabaya. Kemudian Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI dan saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP berangkat bersama menuju ke Hotel Palm Home Stay Jl. Mayjen Sungkono Surabaya untuk menyerahkan sabu-sabu tersebut. Saat Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI menyerahkan sabu-sabu kepada pembali (petugas yang menyamar) tersebut, Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan oleh saksi KUNTO WIJAYA dan saksi TEGUH HARIYANTO dan ditemukan 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dalam genggaman tangan kanan Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atas memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram tersebut, serta tidak mempunyai surat keterangan atas memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu tersebut dari dokter maupun rumah sakit atau pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang melakukan suatu penelitian yang berkaitan dengan sabu-sabu tersebut ;
Selanjutnya Terdakwa BENNY ISMAIL Bin AGUS SETYO BUDI ditangkap beserta barang buktinya berupa 1 (satu) klip plastik yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor Lab : 7257/NNF/2013 tanggal 15 Nopember 2013 oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT Dkk, bahwa barang bukti dengan Nomor :
8746/2013/NNF : Berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,726 gram tersebut diatas adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan memahami tentang isi surat dakwaan serta Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya oleh Penuntut Umum dimuka persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agama yang dianutnya menerangkan sebagai berikut yaitu :
KUNTO WIJAYA O, S.H.
Bahwa saksi bersama anggota team/unit yang dipimpin oleh Kompol.Drs. Rodiq Sugiantoro yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan kenal dengan Terdakwa pada saat penangkapan ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 18.30 WIB. di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Surabaya ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dikalangan mahasiswa atau universitas dan Terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba yang selanjutnya saksi bersama Tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih 3 sampai 4 hari ;
Bahwa saksi melakukan tehnik pembelian terselubung terhadap Terdakwa, dengan cara membeli sabu-sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.800.000,- ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut kepada siapa, namun pada saat penangkapan di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Surabaya saat Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu-sabu kepada saksi, Terdakwa datang bersama IRWAN NURDIANSA, yang selanjutnya oleh saksi dilakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat beserta bungkusnya 1,2 (satu koma dua gram) beserta 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu ;
Bahwa sabu-sabu tersebut disita dan ditemukan di genggeman tangan kanan Terdakwa pada saat akan menyerahkan kepada pembeli (petugas yang menyamar) ;
Bahwa dalam pemeriksaan interogasi setelah penangkapan, saksi menanyakan kepada Terdakwa dari siapa membeli sabu-sabu tersebut dan pengakuan Terdakwa barang bukti sabu-sabu tersebut diperoleh dari IRWAN NURDIANSA HARAHAP dengan membeli seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuk 1 gram sabu-sabu dengan cara berkomunikasi transaksi melalui Handphone ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ;
TEGUH HARIYANTO
Bahwa saksi bersama anggota team/unit yang dipimpin oleh Kompol.Drs. Rodiq Sugiantoro yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan baru kenal dengan Terdakwa pada saat penangkapan ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira Jam 18.30 WIB. di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay Kamar 106 surabaya ;
Bahwa penangkapan Terdakwa atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dikalangan mahasiswa atau universitas dan Terdakwa sering melakukan transaksi Narkoba yang selanjutnya saksi bersama Tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 sampai 5 hari ;
Bahwa saksi KUNTO WIJAYA yang melakukan tehnik pembelian terselubung terhadap Terdakwa dengan cara membeli sabu-sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.800.000,- dan pada saat Terdakwa dan IRWAN NURDIANSA masuk kedalam kamar No. 106 selanjutnya saksi berada diluar kamar untuk back up dari luar namun pintu kamar terbuka sedangkan saksi KUNTO WIJAYA dan saksi AGUS WAHYUDI berada didalam kamar No. 106 Hotel Palm Home Stay Surabaya untuk melakukan penggeledahan dan menginterogasi Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahui Terdakwa membeli sabu-sabu tersebut kepada siapa, namun setelah penangkapan di Hotel Palm Home Stay Kamar 106 Surabaya langsung dilakukan pengembangan atas hasil interogasi terhadap Terdakwa dan IRWAN NURDIANSA dengan menangkap BENARDI GUNA HARISMAN ;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan interogasi saat setelah penangkapan oleh saksi KUNTO WIJAYA dan saksi AGUS WAHYUDI , Terdakwa mengaku membeli sabu-sabu dari IRWAN NURDIANSA HARAHAP dengan harga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan cara berkomunikasi transaksi sabu melalui Handphone milik Terdakwa dan IRWAN NURDIANSA telah membeli 1 gram sabu-sabu tersebut dari BENARDI GUNA HARISMAN dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama Tim melakukan pengembangan atas hasil interogasi tersebut dan saksi menangkap BENARDI GUNA HARISMAN di kampus Wijaya Kusuma pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 20.30 WIB. di Dukuh Kupang Kampus Wijaya Kusuma Surabaya tepatnya depan ATM Mandiri dan dari keterangan BENARDI GUNA HARISMAN sabu-sabu diperoleh dari membeli dari saudara ERIK (DPO) dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ganja diperoleh dari saudara DEDIK dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per poket ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut ;
AGUS WAHYUDI
Bahwa saksi bersama anggota team/unit yang dipimpin oleh Kompol.Drs. Rodiq Sugiantoro yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan baru kenal dengan Terdakwa pada saat penangkapan ;
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira Jam 18.30 WIB. di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay Kamar 106 surabaya ;
Bahwa penangkapan terhadap Terdakwa atas informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba dilakangan mahasiswa atau universitas, yang selanjutnya saksi bersama Tim melakukan penyelidikan selama kurang lebih 4 hari, dan selama itu saksi membuntuti Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor ;
Bahwa informasi yang diterima tidak menyebutkan nama Terdakwa BENNY ISMAIL ;
Bahwa saksi bersama Tim melakukan tehnik pembelian terselubung terhadap Terdakwa dengan cara membeli sabu-sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp. 1.800.000,- ;
Bahwa pada saat penangkapan di Hotel Palm Home Stay Kamar 106 Surabaya saat Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip plastic berisi sabu-sabu berat netto 0,726 gram kepada saksi KUNTO WIJAYA ( anggota yang menyamar),
IRWAN NURDIANSA HARAHAP bin ARLINDRA HOTMA HARAHAP ;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 18.30 Wib. di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Surabaya bersama dengan Terdakwa BENNY ISMAIL ;
Bahwa saksi ditangkap bersama Terdakwa BENNY ISMAIL oleh anggota Polisi Polda Jatim karena Terdakwa BENNY ISMAIL telah membeli sabu-sabu kepada saksi sebanyak 1 gram dan saat Terdakwa BENNY ISMAIL menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada anggota yang menyamar membeli, Terdakwa langsung ditangkap ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 18.30 Wib. di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Surabaya pada waktu saksi ditangkap bersama Terdakwa BENNY ISMAIL saat bersama-sama akan memberikan sabu kepada pemesan (petugas yang menyamar) dan saksi kedapatan membawa narkotika jenis ganja disaku belakang celana sebelah kiri saksi ;
Bahwa yang menangkap saksi adalah bebarapa petugas berpakaian preman dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, saksi tahu setelah saksi ditangkap ;
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 sekira jam 20.10 Wib. saksi dihubungi Terdakwa BENNY ISMAIL untuk memesan sabu sebanyak 1 (satu) gram kemudian saksi langsung menghubungi BENARDI GUNA HARISMAN melalui Handphone saksi merk Nokia warna merah nomor 087891366220 dan nomor BENARDI GUNA HARISMAN dengan nomor simcard 087858441405 untuk bertanya “ada sabu-sabu gak” dan dijawab “ada” dan BENARDI GUNA HARISMAN bertanya “mau berapa banyak” dan saksi jawab sebentar lagi saya telepon dan saksi bertanya berapa harga sabu 1 (satu) gram dan dijawab “harga 1 (satu) gram Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah); ;
Bahwa keesokan hari pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira pukul 09.30 Wib. saksi bertemu dengan Terdakwa di Kampus Wijaya Kusuma Surabaya dan ada 4 orang yaitu saksi, Terdakwa, Jerry dan seorang perempuan ;
Bahwa saksi menerima uang sebesar Rp. 1.700.000,- dari Terdakwa dan karena takut kurang, saksi minta ditambahi kemudian Terdakwa memberi tambahan uang sebesar Rp. 100.000,- sehingga saksi menerima uang sebesar Rp. 1.800.000,- ;
Bahwa setelah menerima uang saksi langsung kerumah BENARDI GUNA HARISMAN untuk menyerahkan uang pesanan sabu tersebut, kemudian saksi menunggu kabar dari BENARDI GUNA HARISMAN dan sekira pukul 17.30 Wib. saksi berangkat kerumah BENARDI GUNA HARISMAN untuk mengambil sabu tersebut dan setelah mendapatkan sabu, saksi langsung menghubungi Terdakwa dan sepakat bertemu didepan Pos Satpam Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dan pesanan sabu tersebut langsung saksi serahkan kepada Terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi dan Terdakwa berangkat ketempat yang disepakati untuk menyerahkan sabu pesanan tersebut di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Surabaya, setelah sampai ditempat yang sudah disepakati saat akan menyerahkan kemudian Terdakwa ditangkap, kemudian saksi digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus kertas yang berisi ganja disaku celana belakang kiri, selanjutnya saksi dan Terdakwa diinterogasi ;
Bahwa saksi mendapatkan sabu dan ganja tersebut dari BENARDI GUNA HARISMAN dengan harga Rp. 1.700.000,- per 1 (satu) gram dan 1 (satu) bungkus berisi ganja dengan cara mengambil langsung di jaket saat BENARDI GUNA HARISMAN tidak ada dirumahnya ;
Bahwa saksi tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) bungkus klip plastic berisi sabu-sabu berat netto 0,726 gram tersebut dan saksi tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan ganja dan penguasaannya ;
BENARDI GUNA HARISMAN bin H. ISMAN ;
Bahwa saksi ditangkap oleh petugas berpakaian preman pada hari Selasa, tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 20.30 Wib. di Dukuh Kupang Kampus Wijaya Kusuma tepatnya depan ATM Mandiri, saksi ditangkap sendirian saat akan mengambil uang untuk pembelian sabu-sabu dari IRWAN NURDIANSA HARAHAP ;
Bahwa awalnya saksi mendapatkan narkotika jenis sabu 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu setelah ditimbang beserta bungkusnya berat kotor 1,2 (satu koma dua) atau berat netto 0,726 gram yang dipesan IRWAN NURDIANSA dari saudara ERIK (DPO) dengan komunikasi lewat HP Black Berry warna hitam No. simcard 087859441405 dengan harga Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan ganja yang dibawa oleh IRWAN NURDIANSA saksi dapatkan dari saudara DEDIK yang saksi pesan lewat HP seharga Rp. 100.000,- ;
Bahwa setelah mendapatkan sabu pesanan tersebut, saksi langsung kerumah menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada IRWAN NURDIANSA yang sudah menunggu dirumah saksi ;
Bahwa selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi keberadaan IRWAN NURDIANSA, namun sekira pukul 20.20 Wib. IRWAN NURDIANSA menghubungi saksi untuk memesan lagi narkotika jenis sabu, kemudian sepakat bertemu dengan IRWAN NURDIANSA HARAHAP di Dukuh Kupang Kampus Wijaya Kusuma untuk mengambil uang pesanan sabu ;
Bahwa kemudian saksi langsung ditangkap oleh petugas yang berpakaian preman dan saat diinterogasi saksi menerangkan membeli sabu kepada ERIK (DPO) pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira pukul 17.15 WIB. dengan cara menghubungi lewat Handphone dengan harga 1 (satu) gram Rp. 1.700.000,- dan untuk membeli ganja kepada saudara DEDIK seharga Rp. 100.000,- kurang lebih 3 minggu yang lalu ;
Bahwa saksi tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang atas menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa 1 (satu) bungkus klip plastic berisi sabu-sabu berat netto 0,726 gram tersebut dan saksi tidak mempunyai ijin memiliki, menyimpan ganja dan penguasaannya ;
Menimbang bahwa, di persidangan telah diajukan barang bukti berupa 1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang dibenarkan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira jam 18.30 Wib. di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Surabaya Terdakwa bersama saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP saat akan memberikan sabu kepada pemesan (petugas yang menyamar), yang menangkap adalah beberapa petugas berpakaian preman yaitu saksi Kunto Wijaya O, S.H. selaku Polisi Polda Jatim ;
Bahwa Terdakwa ditangkap saat menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi sabu-sabu berat kotor 1,2 (satu koma dua) beserta bungkusnya atau berat netto 0,076 gram kepada saksi Kunto Wijaya O, S.H. ;
Bahwa pada awalnya pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2013 sekira jam 20.00 Wib. Terdakwa dihubungi seorang teman untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian Terdakwa langsung menghubungi saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP melalui Handphone Terdakwa merk Nokia nomor 085732770070 untuk bertanya “ada yang jual sabu-sabu gak” dan nomor saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP 087891366220 untuk bertanya “ada yang jual sabu-sabu gak” dan dijawab oleh saksi IRWAN NURDIANSA “ada” dan Terdakwa bertanya berapa harga sabu 1 (satu) gram dan dijawab “harga 1 (satu) gram) Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ;
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2013 sekira pukul 09.00 Wib. Terdakwa bertemu dengan saksi IRWAN NURDIANSA dikampus Wijaya Kusuma bersama 2 orang temannya untuk mengambil uang pesanan sabu tersebut, dan uang pembelian sabu tersebut langsung Terdakwa serahkan kepada saksi IRWAN NURDIANSA HSARAHAP sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan Terdakwa menambah uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk apabila kurang, kemudian Terdakwa menunggu kabar dari saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP kalau sudah ada barang pesanan Terdakwa dikabari ;
Bahwa sekira pukul 17.30 Wib. Terdakwa dapat kabar dari saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP bahwa barang sudah ada dan Terdakwa disuruh menunggu dikampus Wijaya Kusuma, kemudian saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP datang dan Terdakwa langsung diberitahu bahwa sabu sudah ada ;
Bahwa selanjutnya sabu pesanan tersebut diberikan oleh saksi IRWAN NURDIANSA kepada Terdakwa dan Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus klip plastic berisi sabu-sabu dan disimpan di dompet Terdakwa ;
Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP berangkat ketempat yang disepakati untuk menyerahkan sabu pesanan tersebut di Jalan Mayjen Sungkono Surabaya tepatnya di Hotel Palm Home Stay kamar 106 Surabaya dan setelah sampai ditempat yang sudah disepakati tersebut sabu oleh Terdakwa diserahkan kepada pembeli ;
Bahwa saat akan menyerahkan sabu kemudian Terdakwa ditangkap bersama saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP ;
Bahwa Terdakwa dengan saksi IRWAN NURDIANSA dan saksi BENARDI GUNA HARISMAN teman satu kampus di Wijaya Kusuma, dan Terdakwa memesan sabu-sabu kepada saksi IRWAN NURDIABSA ;
Bahwa Terdakwa sadar dan mengetahui kalau barang yang dipesan adalah sabu-sabu dan itu dilarang ;
Bahwa Terdakwa mencarikan sabu dengan komunikasi melalui HP Terdakwa merk Nokia warna silver dengan nomor simcard 085732770070 kepada saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP dinomor Handphone 087891366220 dengan cara sms ;
Bahwa barang bukti 1 (satu) klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang beserta bungkusnya berat kotor 1,2 (satu koma dua) gram yang disita oleh Petugas adalah sabu-sabu yang dibeli dari saksi IRWAN NURDIANSA dan 1 (satu) buah HP merk Nokia yang digunakan untuk komunikasi membeli sabu-sabu kepada saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP ;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai surat ijin atau surat keterangan atas membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan 1 (satu) bungkus klip plastic berisi sabu-sabu berat netto 0,726 gram tersebut dari dokter maupun rumah sakit atau pihak yang berwenang dan Terdakwa tidak sedang melakukan suatu penelitian yang berkaitan dengan pengusaan sabu-sabu tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti serta bukti bukti surat yang diajukan dipersidangan apabila dihubungkan satu sama lain yang bersesuaian diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2013, kira-kira pukul 20.00 wib, terdakwa Benny Ismail, dihubungi oleh temannya yang bernama Jerry, untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram;
Bahwa benar kemudian terdakwa menghubungi saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP melalui Handphone “ada yang jual sabu-sabu gak”? dan saksi IRWAN NURDIANSA menjawab: “ada”.
Bahwa selanjutnya terdakwa bertanya: Berapa?, saksi IRWAN menjawab harga satu gram Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar keesokan harinya, pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2013, kira-kira pukul 09.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi IRWAN NURDIANSAH di kampus Universitas Wijaya Kusuma, untuk menyerahkan uang pesanan sabu tersebut sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar kira-kira pukul 17.30 wib, terdakwa mendapat khabar dari saksi IRWAN bahwa barang sudah ada dan terdakwa disuruh menunggu di kampus WIjaya Kusuma;
Bahwa benar tak berapa lama kemudian, terdakwa diberitahu bahwa barang sudah ada dan selanjutnya sabu pesanan tersebut diserahkan oleh saksi IRWAN kepada terdakwa;
Bahwa benar kemudian terdakwa bersama saksi IRWAN NURDIANSA berangkat menuju ke Hotel Palm Home Stay Kamar No. 106, di Jalan Mayjen Sungkono untuk menyerahkan pesanan sabu-sabu tersebut kepada pemesan;
Bahwa benar saat akan menyerahkan sabu-sabu tersebut di dalam kamar 106, terdakwa ditangkap bersama dengan saksi IRWAN NURDIANSA;
Menimbang, bahwa selanjutnya, berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, akan dibuktikan apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwaTerdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan alternative yaitu :
Kesatu : melanggar ketentuan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UURI Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau
Kedua : melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang bahwa, selanjutnya Majelis akan membuktikan terlebih dahulu dakwaan Kesatu yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 dengan unsur-unsur sebagai berikut
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114 ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa unsur “setiap Orang” mengandung pengertian sebagai subyek hukum yang mempunyai hak dan kewajiban, serta setiap subyek hukum yang sehat akal maupun pikirannya serta mampu bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan seseorang yang bernama BENNY ISMAL bin AGUS SETYO BUDI sebagai terdakwa dalam perkara ini yang setelah ditanyakan identitasnya ternyata bersesuaian dengan identitasnya dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum;
Menimbang, bahwa setiap orang (eenieder) lebih menunjuk manusia sebagai subjek (natuurlijke persoonen) yang dapat bertanggung jawab atau mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan kata lain unsur ini tidaklah mempersoalkan adanya kesalahan atau delik yang dilakukannya melainkan kepada kemampuan atau kecakapan seseorang berbuat dan bertanggungjawab secara hukum;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini menurut pengamatan dan penilaian majelis hakim terdakwa adalah orang yang cakap dan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang didakwakan kepadanya oleh karena itu unsur ini dinyatakan telah terpenuhi.
Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, apabila salah satu unsurnya telah terbukti, maka unsur ini telah terbukti secara keseluruhan ;
Menimbang, bahwa unsur secara tanpa hak atau melawan hukum mengandung pengertian bahwa perbuatan terdakwa melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan :
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2013, kira-kira pukul 20.00 wib, terdakwa Benny Ismail, dihubungi oleh temannya yang bernama Jerry, untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram;
Bahwa benar kemudian terdakwa menghubungi saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP melalui Handphone “ada yang jual sabu-sabu gak”? dan saksi IRWAN NURDIANSA menjawab: “ada”.
Bahwa selanjutnya terdakwa bertanya: Berapa?, saksi IRWAN menjawab harga satu gram Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar keesokan harinya, pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2013, kira-kira pukul 09.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi IREWAN NURDIANSAH di kampus Universitas Wijaya Kusuma, untuk menyerahkan uang pesanan sabu tersebut sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar kira-kira pukul 17.30 wib, terdakwa mendapat khabar dari saksi IRWAN bahwa barang sudah ada dan terdakwa disuruh menunggu di kampus WIjaya Kusuma;
Bahwa benar tak berapa lama kemudian, terdakwa diberitahu bahwa barang sudah ada dan selanjutnya sabu pesanan tersebut diserahkan oleh saksi IRWAN kepada terdakwa;
Bahwa benar kemudian terdakwa bersama saksi IRWAN NURDIANSA berangkat menuju ke Hotel Palm Home stay kamar no. 106, di jalan mayjen Sungkono untuk menyerahkan pesanan sabu-sabu tersebut kepada pemesan;
Bahwa benar saat akan menyerahkan sabu-sabu tersebut di dalam kamar 106, terdakwa ditangkap bersama dengan saksi IRWAN NURDIANSA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, Majelis menyimpulkan bahwa perbuatan Terdakwa yang menghubungi saksi IRWAN NURDIANSAH, untuk membeli sabu sabu dan bahkan setelah menerima sabu-sabu tersebut, Terdakwa bersama sama dengan saksi IRWAN NURDIANSAH mengantarkan sabu-sabu tersebut ke hotel Palm kamar 106 di Jalan Mayjen Sungkono, menurut Majelis adalah perbuatan yang memang disadari dan dikehendaki oleh terdakwa, padahal terdakwa sebagai seorang mahasiswa jelas mengetahui bahwa membeli sabu-sabu adalah perbuatan melanggar Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka unsur ke 2, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I; telah terpenuhi;
Ad. 3. Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan precursor Narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 114;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan
Bahwa benar pada hari Senin, tanggal 28 Oktober 2013, kira-kira pukul 20.00 wib, terdakwa Benny Ismail, dihubungi oleh temannya yang bernama Jerry, untuk memesan sabu-sabu sebanyak 1 (satu) gram;
Bahwa benar kemudian terdakwa menghubungi saksi IRWAN NURDIANSA HARAHAP melalui Handphone “ada yang jual sabu-sabu gak”? dan saksi IRWAN NURDIANSA menjawab: “ada”.
Bahwa selanjutnya terdakwa bertanya: Berapa?, saksi IRWAN menjawab harga satu gram Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa benar keesokan harinya, pada hari selasa tanggal 29 Oktober 2013, kira-kira pukul 09.00 wib, terdakwa bertemu dengan saksi IREWAN NURDIANSAH di kampus Universitas Wijaya Kusuma, untuk menyerahkan uang pesanan sabu tersebut sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan terdakwa menambah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
Bahwa benar kira-kira pukul 17.30 wib, terdakwa mendapat khabar dari saksi IRWAN bahwa barang sudah ada dan terdakwa disuruh menunggu di kampus WIjaya Kusuma;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta tersebut di atas, Majelis memperoleh keyakinan perbuatan terdakwa yang memesan sabu-sabu dari temannya yang bernama Jerry, dan kemudian terdakwa menghubungi lagi saksi IRWAN NURDIANSAH untuk memesan sabu-sabu, adalah perbuatan yang dapat disimpulkan sebagai melakukan permufakatan jahat untuk membeli sabu-sabu ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan tersebut di atas, maka unsure ke 3, yaitu percobaan atau permufkatan jahat, telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan, mengakui terus terang atas perbuatannya sehingga memperlancar jalannya persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa masih muda dan menyatakan penyesalannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat telah tepat dan adil kiranya pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa adalah sebagaimana yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa sebelum perkaranya diputus, sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan, maka cukup alasan bagi Majelis untuk memerintahkan kepada Terdakwa supaya tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN).;
Menimbang, bahwa mengenai barang-barang bukti yang diajukan ke persidangan yaitu berupa :
- 1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana termuat dalam daftar barang bukti, Majelis sependapat barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini
Mengingat akan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa BENNY ISMAIL bin AGUS SETYO BUDI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak “Permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana dan precursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menyerahkan Narkotika Golongan I” ;
Menghukum ia oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) klip plastic yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat netto 0,726 gram dan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna silver dengan nomer simcard 085732770070 sebagai alat komunikasi transaksi narkotika jenis sabu-sabu 1 (satu) kantong plastic tanpa isi,
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (Lima ribu rupiah) ;
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada hari : R A B U, tanggal 07 MEI 2014 oleh kami : H. YAPI, SH.MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, H. BANDUNG SUHERMOYO, SH.MH. dan SUHARTOYO, SH,MH.. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : R A B U, tanggal 14 MEI 2014 dimuka persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh PRIHATINI IKA TJAHJANINGSASI, S.H.MH. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut serta dihadiri oleh RISTA ERNA SOELISTIOWATI, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Terdakwa dengan didampingi Penasihat hukumnya;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
H. BANDUNG SUHERMOYO, S.H.MH. H. YAPI, SH.MH
SUHARTOYO, S.H.MH.
PANITERA PENGGANTI,
PRIHATINI IKA TJAHJANINGSASI, S.H.MH.