260/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
Putusan PN BANJARBARU Nomor 260/Pid.Sus/2016/PN.Bjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERRY GUNAWAN ALS ERI BIN ZULKARNAIN
1. Menyatakanterdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak”; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi nomor rangka : MH328D0019K473023 nomor mesin : 28D-475275 dengan STNK An. JOKO SUTARNOWO; - 1 (satu) buah helm merk GM warna hitam; - 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Bandung warna putih dibagian depan. Dikembalikan kepada terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm). 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 260/Pid.B/2016/PN Bjb.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Banjarbaru, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada Tingkat Pertama dengan Acara Biasa telah menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa :
-
Nama lengkap : ERRY GUNAWAN ALS ERI BIN ZULKARNAIN Tempat lahir : Banjarmasin Umur / tgl. Lahir : 34 tahun / 08 Juni 1982 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan A Yani Km.36,6 Gang Purnama No.59 Rt.003 Rw.006 Kel. Komet Kec. Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru. A g a m a : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA (Tamat)
Terdakwa telah ditahan dalam tahanan oleh:
Penyidik, sejak tanggal 29-03-2016 sampai dengan tanggal 17-04-2016;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 18-04-2016 sampai dengan 27-05-2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal26-05-2016sampai dengan tanggal14-06-2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, sejak tanggal 15-06-2016 sampai dengan 14-07-2016;
Majelis Hakim, sejak tanggal29-06-2016sampai dengan tanggal28-07-2016;
Perpanjangan Wakil Ketua PN Banjarbaru, sejak tanggal 29-07-2016 sampai dengan tanggal 26-09-2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang kesatu, sejak tanggal 27-09-2016 sampai dengan tanggal 26-10-2016
Terdakwa didampingi oleh A.R. PAH LIFI JASTAN, S.H.,M.H., SURYA RIVANI, S.H., WAHYU, S.H.,M.H., SAHIBUN SHAKIP, S.H., Avokat/ Penasihat Hukum pada Kantor LKBH Sultan Adam Banjarmasin, beralamat di Jalan Sultan Adam No. 130 Rt.26 Kel. Surgi Mukti Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Maret 2016 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banjarbaru pada tanggal 18 Juli 2016 dengan nomor register: 16/PEND.PID/2016/PN/BJB.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca dan mempelajari :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ;
Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, tentang hari sidang ;
Berkas Perkara dan Surat-surat lainnya ;
Setelah mendengar dipersidangan :
Dakwaan Penuntut Umum ;
Keterangan saksi-saksi ;
Keterangan Terdakwa ;
Tuntutan Penuntut Umum ;
Pembelaan Terdakwa dan Pansihat Hukum Terdakwa;
Replik ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN, pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2016 jam 07.15 WITA atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2016, bertempat di Jalan Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------
Berawal pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar jam 06.30 wita terdakwa berangkat darai rumahnya yaitu dikomplek Keruing Blok O kel. Guntung Manggis Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor polisi, karena plat nomor polisi sudah dilepas terlebih dahulu, dari rumahnya terdakwa mengendarai sepeda motor sendirian dan mengendarai sepeda motornya tersebut kearah sekolah SMP 11 Banjarbaru tepatnya dijalan Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru;
Kemudian ketika terdakwa sampai disekitar sekolah SMP 11 Banjarbaru tepatnya dijalan Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru, terdakwa melihat ada seorang anak perempuan yang jaraknya agak jauh dari teman-temannya dan anak perempuan tersebut menggunakan sepeda lalu terdakwa mendekati anak perempuan tersebut dari arah sebelah kanan dan terdakwa membuka kaca helm yang digunakannya dan wajah anak perempuan tersebut dipandangnya dan anak perempuan tersebut juga melihat kearah wajah terdakwa dengan ketakutan dan anak perempuan tersebut sambil mengayuh sepedanya menyusul dan mendekat kepada temannya kedua orang anak perempuan lainnya yang merupakan teman anak perempuan tersebut dimana posisi kedua orang anak perempuan yang merupakan temannya anak perempuan tersebut jauh berada didepan, setelah posisi ketiga anak perempuan tersebut saling berdekatan tepatnya pada pukul 07.15 wita pada hari yang sama Senin tanggal 28 Maret 2016, terdakwa kemudian mendekati seorang anak perempuan yang berada didepan kanan yang posisi tepat berada disebelah kiri terdakwa, setelah posisi badan terdakwa sejajar dengan anak perempuan tersebut lalu terdakwa memegang payudara anak perempuan tersebut sebelah kanan dengan tangan terdakwa sebelah kiri dengan cara melewati bawah lengan kanan saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) yang mana pada saat itu kedua belah tangan saksi sedang memegang setang sepedanya dan saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) spontan berteriak “Aaaaa” dan tidak ada melakukan perlawanan, jarak antara saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) dan terdakwa kira-kira setengah meter pada saat terdakwa memegang payudara sebelah kanan saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm);
Bahwa setelah terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) dengan memegang payudara saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) sebelah kanan dengan tangan terdakwa sebelah kiri, terdakwa langsung mempercepat laju kendaraannya atau sepeda motornya pergi meninggalkan tempat kejadian, terdakwa pada saat melakukan pencabulan menggunakan sepeda motor metik Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, mengenakan baju kaos warna abu-abu dan memakai helm warna hitam;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa melakukan pencabulan terhadap saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) mengalami trauma;
Bahwa berdasarkan kutipan akta kelahiran atas nama ASSA ADAH Nomor : 6372-lt-15122011-0020 tanggal 15 Desember tahun 2011 pada saat terjadi pencabulan terhadap saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) masih berusia 15 (lima belas) tahun dan saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) merupakan pelajar kelas 3 (tiga) SMP.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti akan dakwaannya, kemudian Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa, untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm), di depan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekira jam 07.15 wita di Jl. Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru saksi ada dipegang (dicolek) bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan oleh terdakwa saat saksi sedang naik sepeda berangkat sekolah beriringan dengan saksi ELY YULIANTINI dan di belakangnya ada saksi PUSPITA SARI;
Bahwa waktu itu terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah belakang saksi dan setelah sampai disamping kanan saksi, terdakwa dengan tangan kirinya langsung memegang (mencolek) bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan saksi;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan pelan;
Bahwa menurut saksi terdakwa akan memegang payudara kanan saksi, namun tidak kena dan hanya mengenai bagian pinggang kanan atau di bawah ketiak kanan;
Bahwa jarak saksi dengan terdakwa saat memegang (mencolek) bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan saksi sekira setengah meter yang mana posisi saksi dengan terdakwa tersebut sejajar dan terdakwa berada disamping kanan saksi dengan mengendarai sepeda motor;
Bahwa pada saat terdakwa memegang (mencolek) saksi, saksi saat itu merasa kaget dan langsung berteriak “Aaaa”,karena saat itu kejadiannya sangat cepat dan saksi tidak ada melakukan perlawanan;
Bahwa pada saat memegang (mencolek) saksi, terdakwa hanya mengatakan “Ehh” setelah itu terdakwa langsung melajukan sepeda motornya;
Bahwa setelah terdakwa melajukan sepeda motornya kemudian saksi hanya terdiam dan menangis yang mana baik saksi maupun teman saksi tidak ada yang mengejarnya, selanjutnya saksi ELY YULIANTINI dan saksi PUSPITA SARI berusaha menenangkan saksi;
Bahwa saksi menangis karena saksi tidak terima terdakwa akan memegang payudara saksi dan saksi sangat takut / trauma apabila berselisihan / bertemu dengan orang yang tidak saksi kenal karena saksi takut orang tersebut melakukan hal yang sama terhadap saksi;
Bahwa kemudian terdakwa membelokan sepeda motornya kearah saksi namun saat itu terdakwa hanya lewat saja dan tidak ada memandang saksi atau melihat ke arah saksi dan saksi pun terus mengayuh sepeda menuju kesekolahan SMP 11 Banjarbaru.
Bahwa seingat saksi pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor metik Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor dan saat itu terdakwa mengenakan baju kaos warna abu-abu dan memakai helm warna hitam;
Bahwa benar setelah saksi sampai disekolahan saat itu saksi ada menceritakan kepada guru yang kemudian saksi bersama guru tersebut melaporkan ke Polsek Banjarbaru Barat bahwa payudara saksi telah dipegang oleh terdakwa, dan setelah pulang dari sekolah saksi juga menceritakan hal tersebut kepada keluarga saksi.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi PUSPITA SARI Binti SYAIFULLAH, dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa kejadian terdakwa memegang (mencolek) Saksi ASSA ADAH adalah pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekira pukul 07.15 wita di Jl. Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Bahwa pada awalnya saksi bersama dengan Saksi ASSA ADAH dan juga saksi ELY YULIANTINI berangkat kesekolah bersama-sama dengan naik sepeda masing-masing dengan posisi Saksi ASSA ADAH berdampingan / beriringan dengan Saksi ELY YULIANTINI sedangkan saksi berada dibelakang Saksi ASSA ADAH dan Saksi ELY YULIANTINI.
Bahwa pada saat berada di Jl. Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru tiba-tiba dari arah belakang, terdakwa yang mengendarai sepeda motor mendekati saksi;
Bahwa saat terdakwa tersebut berada disamping kanan saksi kemudian terdakwa tersebut langsung menengok kearah kiri / melihat kearah saksi karena kejadian tersebut saksi langsung mempercepat laju sepedanya untuk mendekati saksi ASSA ADAH dan saksi ELY YULIANTINI.
Bahwa karena saksi mempercepat laju sepedanya kemudian terdakwa juga mempercepat laju sepeda motornya dan mendekati saksi ASSA ADAH dan saksi ELY YULIANTINI yang mana terdakwa tersebut berada disamping kanan dari saksi ASSA ADAH sedangkan saksi ELY YULIANTINI berada disamping kiri saksi ASSA ADAH;
Bahwa setelah keadaan sepeda motor terdakwa tersebut sejajar / berada disamping kanan dari saksi ASSA ADAH kemudian terdakwa langsung mengarahkan / menjulurkan tangan kirinya kearah badan ASSA ADAH pada bagian depan melalui bawah tangan kanan saksi ASSA ADAH, sedangkan tangan kanan terdakwa masih berada distang sepeda motor sebelah kanan, dan saat itu terdakwa juga melihat / menoleh kearah saksi ASSA ADAH;
Bahwa saksi melihat terdakwa memegang (mencolek) badan saksi ASSA ADAH pada bagian dada samping kiri yang tepatnya dimana saat itu saksi tidak mengetahuinya karena saat itu saksi berada dibelakang saksi ASSA ADAH.
Bahwa dalam terdakwa memegang bagian dada samping kiri saksi ASSA ADAH hanya sebentar saja yaitu kurang dari 3 (tiga) detik;
Bahwa jarak antara saksi ASSA ADAH dan terdakwa kurang lebih setengah meter dan yang saksi lakukan saat melihat hal tersebut saksi langsung teriak memanggil nama saksi ASSA ADAH dengan mengucapkan “ADAH”;
Bahwa saat itu saksi ASSA ADAH berteriak “Aaaa” dan saat itu saksi ASSA ADAH langsung menangis sambil mengayuh sepedanya sedangkan saksi ELY YULIANTINI hanya diam saja karena kejadiannya sangat sebentar dan baik saksi maupun saksi ELY YULIANTINI dan saksi ASSA ADAH tidak ada mengejar terdakwa;
Bahwa terdakwa pada waktu itu mengendarai sepeda motor metik Yamaha Mio warna hitam tanpa ada plat nomor Polisinya dan dibagian bawah tempat plat nomor terdapat gambar kepala kelinci warna putih dan pada saat kejadian terdakwa mengenakan baju kaos lengan pendek warna abu-abu dan mengenakan helm warna hitam;
Bahwa pada saat mendekati saksi, terdakwa sempat membuka kaca helmnya sehingga saksi dapat melihat muka terdakwa yang mana saat itu terdakwa juga menoleh/ melihat kearah saksi;
Bahwa pada saat pulang sekolah saksi juga bertemu kembali dengan saksi ASSA ADAH yang mana saat itu saksi ASSA ADAH dalam keadaan termenung atau sedih dan setelah saksi tanya saksi ASSA ADAH mengatakan bahwa ia takut / trauma atas kejadian tersebut apabila terjadi lagi.
Atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekira jam 07.15 wita di Jl. Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru terdakwa telah memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan.
Bahwa niat terdakwa adalah memegang payudara kiri dari saksi ASSA ADAH namun tidak kena dan hanya kena di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan
Bahwaterdakwa melakukan hal seperti itu adalah karena terdakwa mempunyai permasalahan dengan istri terdakwa dirumah yang mana kami sering bertengkar lalu terdakwa sangat jarang melakukan hubungan suami istri dengan istri terdakwa, oleh sebab itu terdakwa melampiaskan nafsunya dengan cara melakukan perbuatan itu kepada saksi ASSA ADAH;
Bahwa terdakwa pernah melakukan perbuatan cabul lebih dari 1 (satu) kali yang mana selama dalam 4 (empat) bulan terdakwa melakukan perbuatan cabul bisa satu minggu satu kali;
Bahwa terdakwa hanya melakukan perbuatan cabul disatu tempat itu saja yaitu di sekitar sekolah SMP 11 Banjarbaru karena tempat tersebut keadaan situasinya sepi dan tidak banyak orang yang lewat disekitar jalan tersebut;
Bahwa terdakwa tidak ada mempunyai kriteria khusus mengenai orang-orang yang akan terdakwa cabuli, yang penting orang tersebut berjenis kelamin perempuan dan masih muda serta bersekolah di SMP 11 Banjarbaru;
Bahwa reaksi dari saksi ASSA ADAH pada saat terdakwa memegang (mencolek) pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan dengan cara tangan kiri terdakwa adalah spontan berteriak dengan kata-kata “Aaa” dan terdakwa mengucapkan kata “Eehh”;
Bahwa setelah itu terdakwa mengacungkan jari jempol kirinya dalam posisi kearah atas yang terdakwa tujukan kepada saksi ASSA ADAH, lalu terdakwa manambah kecepatan sepeda motornya agar cepat meninggalkan SAKSI ASSA ADAH dan teman-temannya;
Bahwa kemudian sekitar jarak kurang lebih 150 (seratus lima puluh) meter antara posisi terdakwa dengan saksi ASSA ADAH lalu terdakwa memutar balikkan arah sepeda motornya menuju saksi ASSA ADAH dan teman-temannya dan setalah terdakwa dalam posisi berpapasan dengan saksi ASSA ADAH dan teman-temannya terdakwa ada mendengar kata-kata “bungul” namun entah terlontar dari mulut siapa, terdakwa tidak tahu karena kaca helm terdakwa dalam keadaan tertutup dan pandangan mata terdakwa fokus lurus ke depan saja;
Bahwa saksi ASSA ADAH tidak ada melakukan perlawanan pada saat kejadian karena terdakwa melakukannya secara cepat, namun ia berteriak pada saat kejadian karena kaget;
Bahwa kejadian tangan kiri terdakwa memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH sekitar kurang dari 3 (tiga) detik.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah atas kemuan terdakwa sendiri;
Bahwa setelah terdakwa berhasil melakukan perbuatan itu, perasaan terdakwa menjadi senang, bahagia dan merasakan kepuasan.
Bahwa terdakwa mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi nomor rangka : MH328D0019K473023 nomor mesin : 28D-475275 dengan STNK An. JOKO SUTARNOWO;
1 (satu) buah helm merk GM warna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Bandung warna putih dibagian depan.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan telah dikenali oleh para saksi dan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menyatakan pemeriksaan perkara selesai, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan Tuntutan Pidananya pada hari Senin tanggal 19 September 2016, yang pada pokoknya memohon pada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak dibawah umur” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sesuai dalam dakwaan.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan memerintahkan agar terdakwa tetap di tahan dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan pidana kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi nomor rangka : MH328D0019K473023 nomor mesin : 28D-475275 dengan STNK An. JOKO SUTARNOWO;
1 (satu) buah helm merk GM warna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Bandung warna putih dibagian depan.
Dikembalikan kepada terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm).
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut selanjutnya Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelaan agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tidak terbukti, dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan pertimbangan terdakwa menyesali atas perbuatannya dan mempunyai tanggung jawab di keluarga/ isteri untuk mencari nafkah, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa juga mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar diringankan pidananya oleh karena mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa juga mempunyai tanggungan dan sebagai tulang punggung keluarga yaitu satu anak dan satu istri yang harus dinafkahi;
Menimbang, bahwa atas perbelaan tersebut di atas, Penuntut Umum mengajukan Replik tertulis yang pada intinya menyatakan pada tuntutannya, dan atas hal tersebut Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti dipersidangan telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekira jam 07.15 wita di Jl. Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru terdakwa telah memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan;
Bahwa niat terdakwa adalah memegang payudara kiri dari saksi ASSA ADAH namun tidak kena dan hanya kena di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan;
Bahwa terdakwa melakukan hal seperti itu adalah karena terdakwa sedang mempunyai permasalahan dan sering bertengkar dengan istri terdakwa di rumah,lalu terdakwa sangat jarang melakukan hubungan suami istri dengan istri terdakwa, oleh sebab itu terdakwa melampiaskan nafsunya dengan cara melakukan perbuatan itu kepada saksi ASSA ADAH;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu di sekitar sekolah SMP 11 Banjarbaru karena tempat tersebut keadaan dan situasinya sepi dan tidak banyak orang yang lewat disekitar jalan tersebut;
Bahwa reaksi dari saksi ASSA ADAH pada saat terdakwa memegang (mencolek) pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan dengan cara tangan kiri terdakwa adalah spontan berteriak dengan kata-kata “Aaa” dan terdakwa mengucapkan kata “Eehh”;
Bahwa setelah itu terdakwa mengacungkan jari jempol kirinya dalam posisi ke arah atas yang terdakwa tujukan kepada saksi ASSA ADAH, lalu terdakwa manambah kecepatan sepeda motornya agar cepat meninggalkan SAKSI ASSA ADAH dan teman-temannya;
Bahwa saksi ASSA ADAH tidak ada melakukan perlawanan pada saat kejadian karena terdakwa melakukannya secara cepat, namun ia berteriak pada saat kejadian karena kaget;
Bahwa kejadian tangan kiri terdakwa memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH sekitar kurang dari 3 (tiga) detik.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah atas kemuan terdakwa sendiri;
Bahwa setelah terdakwa berhasil melakukan perbuatan itu, perasaan terdakwa menjadi senang, bahagia dan merasakan kepuasan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitupasal Pasal 82 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Menimbang, bahwa pertimbangan unsurnya sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur "Setiap orang" ;
Menimbang, bahwa kata “setiap orang” sinonim dengan kata “barang siapa” atau siapa saja. Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang sehat jasmani dan rokhani yang dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya. Dalam sistem hukum pidana modern subjek hukum ini berkembang meliputi pula badan hukum. Pengertian tersebut sejalan dengan pengertian setiap orang yang dimaksudkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang dapat dibaca pada ketentuan Pasal 1 angka 16 yaitu, “setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi”;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan ke persidangan seorang yang bernama ERRY GUNAWAN ALS ERI BIN ZULKARNAIN, sebagai Terdakwa dalam perkara ini, yang bersangkutan membenarkan identitasnya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.Menurut hukum, Terdakwa masuk dalam pengertian kelompok orang perorangan (pribadi) yang secara lahiriah mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu bagi dirinya ataupun orang lain serta sehat jasmani dan rohaninya, maka terdakwa adalah subyek hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka dalam hal ini tidak terjadi kesalahan/kekeliruan tentang orang (error in persona), dalam arti terdakwa yang dihadapkan dalam persidangan ini adalah orang atau pelaku tindak pidana yang dimaksudkan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka oleh karena itu Majelis berkesimpulan unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa frasa“dilarang”dapat berarti pula adanya kewajiban dari subyek hukum untuk tidak melakukan sesuatu hal, dalam unsur ini berarti adanya kewajiban dari subyek hukum untuk tidak melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa frasa “dilarang” dalam unsur ini juga menunjukkan bahwa apabila dilakukan maka termasuk perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa unsur ini menyebut beberapa elemen unsur/bentuk perbuatan yang bersifat alternatif, oleh karenanya bila salah satu atau lebih dari elemen dari unsur ini telah terpenuhi, maka cukup untuk dapat dinyatakan unsur ini telah terpenuhi secara keseluruhan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan sebagaimana Pasal 1 angka 15a Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa definisi di atas bila dicermati adalah menitikberatkan pada akibatnya atau efeknya dari perbuatan (kekerasan), dan dalam pasal ini terdiri dari beberapa bentuk kekerasan yang sifatnya adalah alternatif, yaitu bahwa kekerasan itu bila menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim tidak menemukan definisi dari beberapa frasa dalam unsur pasal ini, maka untuk memudahkan mempertimbangkan unsur ini Majelis Hakim melihat sumber yang lain yaitu sebagai mana menurut S.R. SIANTURI, SH dalam buku Tindak Pidana di KUHP berikut uraiannya, yang dimaksud dengan “tipu muslihat” adalah suatu tindakan atau perkataan yang dapat disaksikan atau ditafsirkan oleh orang lain sehingga menimbulkan kepercayaan akan sesuatu atau pengharapan bagi orang lain padahal ia sadari sendiri bahwa hal itu tidak ada ataupun tidak akan terjadi. Sedangkan, “rangkaian kebohongan” yaitu beberapa keterangan yang saling mengisi yang seakan-akan benar isi keterangan itu sehingga orang lain dapat akan berkesimpulan dari keterkaitan satu sama lainnya sebagai sesuatu yang benar padahal tidak lain daripada kebohongan pelaku. “Membujuk” adalah melakukan pengaruh dengan kelicikan terhadap orang, sehingga orang itu menurutinya berbuat sesuatu yang apabila mengetahui duduk perkara yang sebenarnya, ia tidak akan berbuat demikian itu (KUHP, R. Soesilo). Pengertian “membujuk” tidak mensyaratkan dipergunakannya cara-cara tertentu untuk agar seorang melakukan suatu perbuatan.
Menimbang, bahwa frasa “melakukan”atau “membiarkan dilakukan” adalah sudah jelas maknanya dan tidak perlu lagi untuk ditafsirkan.
Menimbang, bahwa dalam Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak tidak ada mendefinisikan terkait perbuatan cabul, sehingga Majelis Hakim merumuskan perbuatan cabul sebagaimana ada dalam Pasal 289 KUHPtentang Perbuatan cabul yaitu barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Menimbang, bahwa dengan demikian perbuatan cabul dapat dipersamakan dengan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Bahwa “Perbuatan cabul” yang diberikan oleh R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal” yang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dsb. (hal. 212).
Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan unsur pasal ini maka perlu Majelis Hakim kiranya menguraikan terlebih dahulu uraian fakta yang terungkap di persidangan yaitu sebagai :
Bahwa pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekira jam 07.15 wita di Jl. Pelita V Kel. Landasan Ulin Utara Kec. Liang Anggang Kota Banjarbaru terdakwa telah memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan;
Bahwa niat terdakwa adalah memegang payudara kiri dari saksi ASSA ADAH namun tidak kena dan hanya kena di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan;
Bahwa terdakwa melakukan hal seperti itu adalah karena terdakwa sedang mempunyai permasalahan dan sering bertengkar dengan istri terdakwa di rumah, lalu terdakwa sangat jarang melakukan hubungan suami istri dengan istri terdakwa, oleh sebab itu terdakwa melampiaskan nafsunya dengan cara melakukan perbuatan itu kepada saksi ASSA ADAH;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan itu di sekitar sekolah SMP 11 Banjarbaru karena tempat tersebut keadaan dan situasinya sepi dan tidak banyak orang yang lewat di sekitar jalan tersebut;
Bahwa reaksi dari saksi ASSA ADAH pada saat terdakwa memegang (mencolek) pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan dengan cara tangan kiri terdakwa adalah spontan berteriak dengan kata-kata “Aaa” dan terdakwa mengucapkan kata “Eehh”;
Bahwa setelah itu terdakwa mengacungkan jari jempol kirinya dalam posisi ke arah atas yang terdakwa tujukan kepada saksi ASSA ADAH, lalu terdakwa manambah kecepatan sepeda motornya agar cepat meninggalkan SAKSI ASSA ADAH dan teman-temannya;
Bahwa saksi ASSA ADAH tidak ada melakukan perlawanan pada saat kejadian karena terdakwa melakukannya secara cepat, namun ia berteriak pada saat kejadian karena kaget;
Bahwa kejadian tangan kiri terdakwa memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH sekitar kurang dari 3 (tiga) detik.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut adalah atas kemuan terdakwa sendiri;
Bahwa setelah terdakwa berhasil melakukan perbuatan itu, perasaan terdakwa menjadi senang, bahagia dan merasakan kepuasan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta-fakta di atas maka telah jelas bahwa perbuatan terdakwa yaitu dengan cara memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan yang sebenarnya diniatkan terdakwa untuk memegang payudara kiri dari saksi ASSA ADAH namun tidak kena dan hanya kena di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan selama kurang dari 3 (tiga) detik adalah merupakan perbuatan melanggar kesusilaan dan kesopanan, dengan demikian hal tersebut adalah termasuk dalam kategori perbuatan cabul;
Menimbang, bahwa bila dicermati ternyata perbuatan sebagaimana dilakukan oleh terdakwa kepada saksi korban ASSA ADAH menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara psikis, dan ternyata terdakwa dalam melakukan perbuatan itu dilakukan dengan paksaan dan tanpa diketahui sebelumnya dan tanpa dikehendaki oleh saksi korban ASSA ADAH sedangkan antara terdakwa dengan saksi korban tidak ada status perkawinan diantara mereka sehingga dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, dengan demikian perbuatan dari terdakwa sudah dapat dikatakan sebagai perbuatan kekerasan;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek dari Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu “anak”. Dalam Pasal 1 Undang Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pada fakta yang terungkap di persidangan bahwa pada saat terdakwa melakukan perbuatan tersebut kepada saksi korban, umur saksi korban masih berusia 15 (lima belas) tahun lebih berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran dari saksi korban ASSA ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm), dan pada saat terdakwa mencabuli atau melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kwalifikasi “Pencabulan terhadap Anak”;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dengan demikian terdakwa dalam keadaan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana penjara yang setimpal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa terkait dengan pembelaan tertulis sebagaimana disampaikan oleh Penasihat Terdakwa agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan unsur-unsur dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tidak terbukti, dan/atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya dengan pertimbangan terdakwa menyesali atas perbuatannya dan mempunyai tanggung jawab di keluarga/ isteri untuk mencari nafkah, terdakwa bersikap sopan dan tidak mempersulit persidangan, terdakwa masih muda dan masih bisa memperbaiki kesalahannya, serta terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan agar terdakwa dibebaskan haruslah ditolak oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Menimbang, bahwa pada prinsipnya tujuan pemidanaan bukan hanya semata-mata sebagai pembalasan (absolute theory), akan tetapi diharapkan adanya proses pembinaan terhadap terdakwa, agar terdakwa sadar, dan mengambil hikmah dari pidana itu selanjutnya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar supaya menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat;
Menimbang, bahwa antara pihak terdakwa melalui keluarga terdakwa yaitu sdri. NURUL HIDAYATI selaku istri terdakwa dengan pihak korban yaitu sdri. MASNAH selaku ibu kandung dari saksi korban ASSA ADAH telah ada perdamaian sesuai dengan Surat Pernyataan Damai tertanggal 24 April 2016, yang pada pokoknya adanya maaf dari pihak keluarga saksi korban ASSA ADAH dan tidak akan mempermasalahkan lagi di kemudian hari.
Menimbang, bahwa perdamaian pihak terdakwa dengan pihak saksi korban tidak-lah menghalangi proses hukum dan selanjutnya menghapus pidana terhadap diri terdakwa itu sendiri, namun menurut Majelis Hakim, adanya perdamaian menandakan bahwa antara pihak terdakwa dengan pihak saksi korban yaitu saksi ASSA ADAH telah ada suatu penyelesaian diantara keduanya sudah tidak ada konflik lagi sehingga menurut Majelis Hakim perdamaian antara pihak terdakwa dengan pihak korban tersebut dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan di atas maka Majelis Hakim menganggap kurang adil apabila terdakwa dijatuhi hukuman sebagaimana ketentuan ancaman pidana minimum khusus yaitu 5 (lima) tahun apalagi di atas batas ancaman minimum khusus sebagaimana tuntutan Penuntut Umum yang menuntut 6 (enam) tahun penjara, oleh karena disamping telah ada perdamaian antara pihak terdakwa dan pihak saksi korban, apa yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban yaitu dengan memegang (mencolek) saksi ASSA ADAH di bagian pinggang kanan depan atau di bawah ketiak kanan depan kurang dari 3 (tiga) detik menurut Majelis Hakim perbuatan tersebut tetap perbuatan yang jauh berkebalikan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan hukum namun Majelis Hakim menganggap tidak adil bila perbuatan terdakwa tersebut dipersamakan dengan pencabulan-pencabulan pada umumnya yang sampai memegang payudara atau alat vital (kelamin)korbannya atau menggesek-gesekan kelaminnya ke tubuh korbannya atau memegang bagian tubuh dari korbannya yang lain kemudian memainkannya dan lain sebagainya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa juga mengajukan permohonan yang pada pokoknya mohon agar diringankan pidananya oleh karena mengaku bersalah, sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, terdakwa juga mempunyai tanggungan dan sebagai tulang punggung keluarga yaitu satu anak dan satu istri yang harus dinafkahi;
Menimbang, bahwa secara khusus Majelis Hakim menyoroti terkait dengan adanya pengakuan salah dari terdakwa, kemudian menyesali kesalahan itu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidananya oleh karena maksud dari pidana sebagaimana telah disebutkan sebelumnya adalah bukan sebagai pembalasan tetapi dengan pidanadiharapkan adanya proses pembinaan terhadap terdakwa, agar terdakwa sadar, selanjutnya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar supaya menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat, sedangkan terdakwa sendiri telah mengakui kesalahannya, kemudian menyesali kesalahan itu dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidananya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim sendiri telah memperhatikan dari sikap terdakwa terkait dengan pengakuan kesalahannya, penyesalannya dan telah pula berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, dari hal tersebut Majelis Hakim dapat mengambil suatu kesimpulan bahwa terdakwa telah ada niat untuk memperbaiki dirinya ke arah yang lebih baik, dan Majelis Hakim berharap ketika nanti dipidana, terdakwa dapat mengambil hikmah dan mengambil pelajaran dari pidana itu, sehingga prinsip tujuan dari pemidanaan sebagaimana dicita-citakan yaitu adanya suatu proses pembinaan terhadap terdakwa, agar terdakwa sadar, dan mengambil hikmah dari pidana itu selanjutnya tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar supaya menjadi orang yang baik tabiatnya sehingga akan bermanfaat bagi masyarakat akan tercapai;
Menimbang, bahwa terkait dengan alasan dalam permohonan terdakwa yang menyatakan terdakwa juga mempunyai tanggungan dan sebagai tulang punggung keluarga yaitu satu anak dan satu istri yang harus dinafkahi. Bahwa hal tersebut menurut Majelis Hakim juga perlu dipertimbangkan oleh karena betapa pentingnya kehadiran terdakwa di tengah-tengah keluarganya, jangan sampai akibat perbuatan terdakwa tersebut, lalu terdakwa dihukum dalam waktu yang lama kemudian istrinya dan masa depan anakserta penghidupannya menjadi tidak menentu atau dipertaruhkan oleh karena tidak ada yang menjamin dan mencari nafkah buat anak dan istrinya, sedangkan sang istri sendiri adalah seorang ibu rumah tangga;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas maka Majelis Hakim dalam perkara ini menganggap adil apabila menjatuhkan pidana di bawah dari batas ancaman pidana minimum khusus (5(lima) tahun) dari dakwaan tersebut, yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum juga disebutkan terkait dengan pidana denda, oleh karenanya Majelis Hakim disamping menjatuhkan pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda, yang besarnya akan disebutkan pula dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa apabila terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan nanti, maka Majelis Hakim memberikan ketentuan lainnya yaitu diganti dengan pidana kurungan, yang lamanya pidana kurungan tersebut akan disebutkan dalam amar putusan ini pula;
Menimbang, bahwa karena selama pemeriksaan terdakwa ditahan, maka lamanya masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena lamanya pidana yang telah dijatuhkan kepada terdakwa lebih lama dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka terdakwa dinyatakan tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pidana tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa membuat malu Saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) dan keluarga;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Telah ada perdamaian antara terdakwa melalui keluarga terdakwa dengan Saksi ASSA ADAH Als ADAH Binti ANTUNG ASMANIANSYAH (Alm) dan keluarga;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga yaitu mempunyai satu istri dan satu anak.
Menimbang, bahwa terkait dengan barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi nomor rangka : MH328D0019K473023 nomor mesin : 28D-475275 dengan STNK An. JOKO SUTARNOWO;
1 (satu) buah helm merk GM warna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Bandung warna putih dibagian depan.
Oleh karena barang bukti-barang bukti sebagaimana di atas adalah di sita dariterdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm), maka sudah sepatutnya dikembalikan kepada terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm).
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa harus dibebani pula membayar biaya perkara;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakanterdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tahun 2009 tanpa nomor polisi nomor rangka : MH328D0019K473023 nomor mesin : 28D-475275 dengan STNK An. JOKO SUTARNOWO;
1 (satu) buah helm merk GM warna hitam;
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna abu-abu bertuliskan Bandung warna putih dibagian depan.
Dikembalikan kepada terdakwa ERRY GUNAWAN Als ERI Bin ZULKARNAIN (Alm).
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru yang dilakukan pada hari SENIN tanggal 17 Oktober 2016, oleh kami MOCHAMAD UMARYAJI, S.H.sebagai Hakim Ketua, RECHTIKA DIANITA, S.H.,M.H. dan RIO LERRY PUTRA M., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh RUDY FRAYITNO,SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Neger Banjarbaru dengan dihadiri oleh ANDRI NANDA HF, SH.,MH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, RECHTIKA DIANITA,SH.MH. H. RIO LERY PUTRA MAMONTO,SH. | HAKIM KETUA, MOCHAMAD UMARYAJI,SH. |
PANITERA PENGGANTI,
RUDY FRAYITNO,SH.