324/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Putusan PN TUBAN Nomor 324/Pid.Sus/2012/PN.TBN
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARI BAMBANG SULISTIONO BIN SUSIONO ALIAS SUNTARI
HUKUM
P U T U S A N
Nomor : 324/ Pid.Sus/ 2012/ PN.TBN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana diuraikan di bawah ini dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama lengkap : ARI BAMBANG SULISTIONO BIN SUSIONO
ALIAS SUNTARI ;
Tempat lahir : Tuban ;
Umur/ tanggal lahir : 01 Januari 1975 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dusun Ngrayung, R T. 006/ R W. 001, Desa
Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten
Tuban ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : STM (Mesin Otomotif) ;
Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan Kota sejak tanggal 10 Juli 2012 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2012, selanjutnya penahanan terdakwa dialihkan menjadi penahanan Rumah sejak tanggal 09 Agustus 2012 sampai dengan sekarang ;
Terdakwa dalam menghadapi perkara ini menghadap sendiri, tanpa didampingi Advocaat/ Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
1. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Tuban Nomor : B-1364/ 05.32/ Ep.1/ VIII/ 2012, tertanggal Agustus 2012, atas nama terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari ;
2. Berita Acara Penyidikan Sampul Berkas Perkara Nomor : BP/ 50/ V/ 2012/ Ditreskrimsus, tertanggal 25 Mei 2012, dari Penyidik/ Pembantu Penyidik Polri Daerah Jawa Timur, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, atas nama tersangka Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari ;
3. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 16/ VIII/ Pen. Pid/ 2012/ PN. Tbn, tertanggal 09 Agustus 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari ;
4. Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Tuban Nomor : 324/ Pen.Pid/ 2012/ PN.Tbn, tertanggal 09 Agustus 2012, tentang penetapan hari sidang ;
5. Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar :
1. Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara : PDM-86/ TBN/ VIII/ 2012, tanggal 28 Juli 2012, atas nama terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari ;
2. Keterangan saksi-saksi dan terdakwa ;
3. Tuntutan pidana Penuntut Umum dengan Nomor Register Perkara :PDM-86/ TBN/ VII/ 2012, tertanggal 31 Oktober 2012, yaitu sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari bersalah melakukan tindak pidana Menyimpan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Yang Berwenang, melanggar pasal 53 huruf c Undang-Undang R. I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan, denda Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) konteniner berisi 24 (dua puluh empat) ton limbah bekas, 1 (satu) tendon semen besisi 9 (Sembilan) ton limbah, 5 (lima) buah drum oli bekas dan 15 (lima belas) drum kosong, dirampas untuk dimusnahkan ;
Photo copy SIUP, NPWP, Akte Pendirian, Persetujuan Masyarakat, TDP, dikembalikan kepada terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari ;
- Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
4. Pembelaan (pledooi) dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
5. Replik dari Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
6. Duplik dari terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaan (pledooi)nya ;
Telah melihat dan memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dengan Nomor Register Perkara : PDM-86/ TBN/ VII/ 2012, tertanggal 28 Juli 2012, yaitu sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari, pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2012, sekira pukul 23.45 Wib., atau setidak-tidaknya pada bulan April 2012, bertempat di Jl. Raya Sukosari No. 66 Tuban, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) yaitu bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standart dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2012, sekira pukul 23.30 Wib., petugas Ditreskrimsus Polda Jatim lengkap dengan surat perintah tugas telah melakukan pemeriksaan di CV Sumber Alam yang beralamat Ds. Sukosari No. 66, Kec. Suko, Kab. Tuban, yang merupakan tempat usaha penyimpanan dan pengolahan limbah oli bekas yang dicampur dengan limbah residu untuk dijadikan bahan bakar alternatif ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan oli bekas dan limbah B3 di bengkel sepeda dan bengkel mobil di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, dengan harga setiap drumnya masing-masing 210 (dua ratus sepuluh) liter di beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Adapun barang bukti yang dapat disita yang saat dilakukan pemeriksaan di gudang terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) ton limbah oli bekas yang sudah diolah menjadi BBM jenis residu, 12 (dua belas) ton oli bekas kotor di dalam tendon plastik, 5 (lima) drum oli bekas ;
- Bahwa terdakwa sebagai pemilik dari CV. Sumber Alam yang bergerak di bidang penampungan dan pengolahan oli bekas tidak memiliki ijin resmi dari yang berwenang ;
- Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan laboratorium sesuai penyitaan penyidik sebagaimana surat No.Pol.B/ 2289/ III/ 2012Ditreskrimsus sebagaimana test report No.1147/ Lab-Sby/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 Residu (A) dan test report No.1149/ lab-Sby/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 Residu (B) cairan berwarna hitam yang dilakukan pemeriksaan lab adalah termasuk jenis BBM MFO yang dicampur dengan oli bekas ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas ;
Atau :
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu, telah melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2012, sekira pukul 23.30 Wib., petugas Ditreskrimsus Polda Jatim lengkap dengan surat perintah tugas telah melakukan pemeriksaan di CV Sumber Alam yang beralamat Ds. Sukosari No. 66, Kec. Suko, Kab. Tuban, yang merupakan tempat usaha penyimpanan dan pengolahan limbah oli bekas yang dicampur dengan limbah residu untuk dijadikan bahan bakar alternatif ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan oli bekas dan limbah B3 di bengkel sepeda dan bengkel mobil di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, dengan harga setiap drumnya masing-masing 210 (dua ratus sepuluh) liter di beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Adapun barang bukti yang dapat disita yang saat dilakukan pemeriksaan di gudang terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) ton limbah oli bekas yang sudah diolah menjadi BBM jenis residu, 12 (dua belas) ton oli bekas kotor di dalam tendon plastik, 5 (lima) drum oli bekas ;
- Bahwa terdakwa sebagai pemilik dari CV. Sumber Alam yang bergerak di bidang penampungan dan pengolahan oli bekas tidak memiliki ijin resmi dari yang berwenang ;
- Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan laboratorium sesuai penyitaan penyidik sebagaimana surat No.Pol.B/ 2289/ III/ 2012Ditreskrimsus sebagaimana test report No.1147/ Lab-Sby/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 Residu (A) dan test report No.1149/ lab-Sby/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 Residu (B) cairan berwarna hitam yang dilakukan pemeriksaan lab adalah termasuk jenis BBM MFO yang dicampur dengan oli bekas ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas ;
Atau :
Ketiga :
Bahwa ia terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari, pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan dalam dakwaan Kesatu, telah melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa ijin usaha niaga, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis, tanggal 23 Maret 2012, sekira pukul 23.30 Wib., petugas Ditreskrimsus Polda Jatim lengkap dengan surat perintah tugas telah melakukan pemeriksaan di CV Sumber Alam yang beralamat Ds. Sukosari No. 66, Kec. Suko, Kab. Tuban, yang merupakan tempat usaha penyimpanan dan pengolahan limbah oli bekas yang dicampur dengan limbah residu untuk dijadikan bahan bakar alternatif ;
- Bahwa terdakwa mendapatkan oli bekas dan limbah B3 di bengkel sepeda dan bengkel mobil di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, dengan harga setiap drumnya masing-masing 210 (dua ratus sepuluh) liter di beli dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Adapun barang bukti yang dapat disita yang saat dilakukan pemeriksaan di gudang terdakwa berupa 24 (dua puluh empat) ton limbah oli bekas yang sudah diolah menjadi BBM jenis residu, 12 (dua belas) ton oli bekas kotor di dalam tendon plastik, 5 (lima) drum oli bekas ;
- Bahwa terdakwa sebagai pemilik dari CV. Sumber Alam yang bergerak di bidang penampungan dan pengolahan oli bekas tidak memiliki ijin resmi dari yang berwenang ;
- Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan laboratorium sesuai penyitaan penyidik sebagaimana surat No.Pol.B/ 2289/ III/ 2012Ditreskrimsus sebagaimana test report No.1147/ Lab-Sby/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 Residu (A) dan test report No.1149/ lab-Sby/ 2012 tanggal 27 Maret 2012 Residu (B) cairan berwarna hitam yang dilakukan pemeriksaan lab adalah termasuk jenis BBM MFO yang dicampur dengan oli bekas ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 53 huruf d Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kontainer berisi 24 (dua puluh empat) ton limbah oli bekas yang sudah diolah menjadi bahan bakar alternatif atau residu ;
- 1 (satu) tandon semen berisi 9 (sembilan) ton limbah oli bekas ;
- 5 (lima) buah drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter oli bekas, dengan jumlah keseluruhan 1 (satu) ton ;
- 15 (lima belas) buah drum kosong ;
- Photo copy SIUP ;
- Photo copy NPWP ;
- Photo copy Akte Pendirian ;
- Photo copy persetujuan dari masyarakat ;
- Photo copy TDP ;
- Photo copy SITU ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan oleh karena itu maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu sebagai berikut :
1. Saksi Muhammad Rofi’i, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2012, sekitar pukul 23.45 Wib., bertempat di CV. Sumber Alam, yang terletak di Jalan Raya Sokosari, , Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa di tempat tersebut anggota kepolisian mengamankan 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong ;
- Bahwa adapun pemilik CV. Sumber Alam tersebut adalah terdakwa ;
- Bahwa saksi adalah salah satu pekerja pada CV. Sumber Alam, yang terletak di Jalan Raya Sokosari , Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban ;
- Bahwa di perusahaan tersebut memiliki sekitar 5 (lima) orang pekerja ;
- Bahwa saksi bekerja pada perusahaan tersebut sejak sekitar bulan Oktober 2011 ;
- Bahwa saksi adalah sebagai sopir kendaraan roda empat jenis pick up tipe L 300 yang disewa oleh perusahaan, adapun tugas saksi adalah mencari dan mengangkut oli bekas yang telah dibeli oleh terdakwa dengan kendaraan tersebut dari sejumlah bengkel sepeda motor dan mobil yang terdapat di wilayah Tuban, Bojonegoro dan Lamongan ;
- Bahwa dalam sehari, saksi biasanya mengangkut sekitar 2 (dua) drum oli bekas dari beberapa bengkel menuju ke tempat perusahaan tersebut ;
- Bahwa selanjutnya oli bekas tersebut ditampung beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan, setelah jumlahnya cukup PTB/ limbah residu dimasukkan ke dalam drum, selanjutnya dilakukan pembakaran , setelah mencair selanjutnya limbah PTB/ residu tersebut dicampur dengan oli bekas yang sebelumnya dimasukkan ke dalam bak, selanjutnya diaduk dengan menggunakan alkon, setelah adukannya merata selanjutnya olahan bahan bakar alternatif tersebut dimasukkan dan disimpan ke dalam beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan tersebut ;
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ada memiliki izin terkait dengan kegiatan usahanya tersebut, namun pada saat dilakukannya pemeriksaan terdakwa sempat menunjukkan sejumlah surat-surat kepada anggota kepolisian yang melakukan pemeriksaan saat itu ;
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dan sejumlah barang yang ada di dalam areal perusahaan tersebut dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong, photo copy SIUP, photo copy NPWP, photo copy Akte Pendirian, photo copy persetujuan dari masyarakat, photo copy TDP dan photo copy SITU, adalah barang-barang yang diamankan pada saat dilakukannya pemeriksaan di di tempat tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
2. Saksi Indra Igus Setiawan, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2012, sekitar pukul 23.45 Wib., bertempat di CV. Sumber Alam, yang terletak di Jalan Raya Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, saksi yang merupakan anggota kepolisian bersama sejumlah rekannya yang juga merupakan anggota kepolisian, melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa adapun dasar saksi bersama dengan rekannya tersebut melakukan pemeriksaan di tempat tersebut adalah berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/ 239/ III/ 2012/ Ditreskrimsus, tertanggal 22 Maret 2012 ;
- Bahwa di tempat tersebut ditemukan adanya kegiatan penyimpanan olahan limbah oli bekas yang telah dicampur dengan PTB/ residu yang selanjutnya akan diolah mejadi bahan bakar alternatif ;
- Bahwa di tempat tersebut didapati 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong ;
- Bahwa adapun pemilik CV. Sumber Alam tersebut adalah terdakwa ;
- Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa ia dalam menjalan kegiatan usahanya tersebut telah memiliki ijin yang diantaranya adalah Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, SITU, NPWP dan surat persetujuan dari masyarakat, namun terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan ataupun pengolahan minyak bumi sebagaimana yang diisyaraktkan oleh Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
- Bahwa lebih lanjut berdasarkan keterangan terdakwa, oli bekas dan limbah residu tersebut didapatkan terdakwa dengan membelinya dari sejumlah di bengkel sepeda motor dan bengkel mobil di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro ;
- Bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak memiliki ijin yang terkait dengan usahanya tersebut, selanjutnya terdakwa dan sejumlah barang yang ada di tempat tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong, photo copy SIUP, photo copy NPWP, photo copy Akte Pendirian, photo copy persetujuan dari masyarakat, photo copy TDP dan photo copy SITU, adalah barang-barang yang diamankan pada saat dilakukannya pemeriksaan di di tempat tersebut ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan ahli yaitu sebagai berikut :
1. Ahli Agus Salim, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
- Bahwa ahli bekerja pada Pertamina dengan jabatan sebagai Asisten Pelumas Unit Produksi Pelumas Surabaya ;
- Bahwa adapaun salah satu tugas dan tanggung jawab ahli adalah melakukan pengujian terhadap cairan bahan bakar minyak maupun non bahan bakar minyak hasil olahan minyak bumi ;
- Bahwa atas cairan berwarna hitam yang sebelumnya diamankan dari CV. Sumber Alam, terletak di Jalan Raya Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dikirim ke Ka. Laborat oleh pihak kepolisian sesuai dengan Surat No. Pol. : B/ 2289/ III/ 2012/ Ditreskrimsus, tertanggal 26 Maret 2012, selanjutnya saudara Catur Basuki dan Jimmmy, dengan pengawasan ahli, selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap cairan berwarna hitam tersebut ;
- Bahwa adapun hasil pemeriksaan terhadap contoh barang berupa cairan berwarna hitam tersebut adalah bahan bakar minyak jenis MFO dan apabila dikaji dari bahan bakar minyak jenis MFO dan kandungan yang terdapat pada contoh cairan berwarna hitam maka contoh cairan berwarna hitam yang telah dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium adalah merupakan bahan bakar minyak jenis MFO yang dicampur dengan oli bekas ;
- Bahwa cairan tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar industri namun hasilnya tidak efektif seperti bahan bakar minyak jenis MFO yang asli karena water contens nya off spec ;
Atas keterangan ahli tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2012, sekitar pukul 23.45 Wib., bertempat di CV. Sumber Alam, yang terletak di Jalan Raya Sokosari, , Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, sejumlah anggota kepolisian melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa di tempat tersebut anggota kepolisian mengamankan 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong ;
- Bahwa adapun pemilik CV. Sumber Alam tersebut adalah terdakwa ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalan kegiatan usahanya tersebut telah memiliki ijin yang diantaranya adalah Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, SITU, NPWP dan surat persetujuan dari masyarakat, namun terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan ataupun pengolahan minyak bumi sebagaimana yang diisyaraktkan oleh Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
- Bahwa oli bekas dan limbah residu tersebut didapatkan terdakwa dengan membelinya dari sejumlah di bengkel sepeda motor dan bengkel mobil di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, untuk tiap 1 (satu) drumnya yang berisikan 210 (dua ratus sepuluh) liter oli bekas, terdakwa membelinya dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa oli bekas tersebut ditampung beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan, setelah jumlahnya cukup PTB/ limbah residu dimasukkan ke dalam drum, selanjutnya dilakukan pembakaran, setelah mencair selanjutnya limbah PTB/ residu tersebut dicampur dengan oli bekas yang sebelumnya dimasukkan ke dalam bak, selanjutnya diaduk dengan menggunakan alkon, setelah adukannya merata selanjutnya olahan bahan bakar alternatif tersebut dimasukkan dan disimpan ke dalam beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan tersebut ;
- Bahwa selanjutnya olahan bahan bakar alternatif tersebut terdakwa jual kepada VC. Anugerah Berkat Calindo di Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, untuk pembakaran kapur, dengan harga Rp.2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) untuk tiap liternya ;
- Bahwa terdakwa telah melakukan pengiriman olahan bakar alternatif tersebut sebanyak 10 (sepuluh) kali yaitu sejak bulan Nopember 2011 sampai dengan bulan Pebruari 2012 ;
- Bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak memiliki ijin yang terkait dengan usahanya tersebut, selanjutnya terdakwa dan sejumlah barang yang ada di tempat tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong, photo copy SIUP, photo copy NPWP, photo copy Akte Pendirian, photo copy persetujuan dari masyarakat, photo copy TDP dan photo copy SITU, adalah barang-barang yang diamankan pada saat dilakukannya pemeriksaan di di tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, terdakwa yang kemudian dihubungkan dengan barang bukti, maka adapun fakta hukum yang terungkap di persidangan adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2012, sekitar pukul 23.45 Wib., bertempat di CV. Sumber Alam, yang terletak di Jalan Raya Sokosari, , Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, saksi Indra Igus Setiwan bersama sejumlah anggota kepolisiannya melakukan pemeriksaan di tempat tersebut ;
- Bahwa di tempat tersebut anggota kepolisian mengamankan 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong, yang tersimpan di areal perusahaan tersebut ;
- Bahwa adapun pemilik CV. Sumber Alam tersebut adalah terdakwa ;
- Bahwa terdakwa dalam menjalan kegiatan usahanya tersebut telah memiliki ijin yang diantaranya adalah Akte Pendirian Perusahaan, SIUP, TDP, SITU, NPWP dan surat persetujuan dari masyarakat, namun terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan ataupun pengolahan minyak bumi sebagaimana yang diisyaraktkan oleh Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
- Bahwa oli bekas dan limbah residu tersebut didapatkan terdakwa dengan membelinya dari sejumlah di bengkel sepeda motor dan bengkel mobil di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, untuk tiap 1 (satu) drumnya yang berisikan 210 (dua ratus sepuluh) liter oli bekas, terdakwa membelinya dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
- Bahwa oli bekas tersebut ditampung beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan, setelah jumlahnya cukup PTB/ limbah residu dimasukkan ke dalam drum, selanjutnya dilakukan pembakaran, setelah mencair selanjutnya limbah PTB/ residu tersebut dicampur dengan oli bekas yang sebelumnya dimasukkan ke dalam bak, selanjutnya diaduk dengan menggunakan alkon, setelah adukannya merata selanjutnya olahan bahan bakar alternatif tersebut dimasukkan dan disimpan ke dalam beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan tersebut ;
- Bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak memiliki ijin yang terkait dengan usahanya tersebut, selanjutnya terdakwa dan sejumlah barang yang ada di tempat tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
- Bahwa atas cairan berwarna hitam yang sebelumnya diamankan dari CV. Sumber Alam, terletak di Jalan Raya Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dikirim ke Ka. Laborat oleh pihak kepolisian sesuai dengan Surat No. Pol. : B/ 2289/ III/ 2012/ Ditreskrimsus, tertanggal 26 Maret 2012, selanjutnya saudara Catur Basuki dan Jimmmy, dengan pengawasan ahli Agus Salim, selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap cairan berwarna hitam tersebut ;
- Bahwa adapun hasil pemeriksaan terhadap contoh barang berupa cairan berwarna hitam tersebut adalah bahan bakar minyak jenis MFO dan apabila dikaji dari bahan bakar minyak jenis MFO dan kandungan yang terdapat pada contoh cairan berwarna hitam maka contoh cairan berwarna hitam yang telah dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium adalah merupakan bahan bakar minyak jenis MFO yang dicampur dengan oli bekas ;
- Bahwa cairan tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar industri namun hasilnya tidak efektif seperti bahan bakar minyak jenis MFO yang asli karena water contens nya off spec ;
- Bahwa saksi-saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan berupa 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong, photo copy SIUP, photo copy NPWP, photo copy Akte Pendirian, photo copy persetujuan dari masyarakat, photo copy TDP dan photo copy SITU, adalah barang-barang yang diamankan pada saat dilakukannya pemeriksaan di di tempat tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dalam dakwaan alternatif, yaitu sebagai berikut :
Kesatu : melanggar pasal 54 Undang-Undang R. I. Nomor 22 Tahun 2001
Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Atau :
Kedua : melanggar pasal 53 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Atau :
Ketiga : melanggar pasal 53 huruf d Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun
2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim akan memilik salah satu dari dakwaan tersebut untuk selanjutnya mempertimbangkan dan membuktikan unsur-unsur dari dakwaannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan dakwaan Kedua yaitu melanggar pasal 53 huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum melanggar pasal-pasal yang telah disebutkan di atas, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan terdakwa dapat memenuhi semua unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur ke- (satu) yaitu setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek dari suatu delik yaitu pelaku, orang atau siapa saja yang melakukan tindak pidana, yang mampu berbuat dan perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, dalam perkara ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa sendiri, pelakunya yang diajukan dalam perkara ini adalah terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari dengan identitas lengkapnya sebagaimana telah diuraikan di atas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut di atas Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke- 1 (satu) yaitu setiap orang, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan unsur ke-2 (dua) yaitu melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan ;
Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan difinisi dari minyak bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat termasuk aspal, lilin mineral atau ozokeerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padata yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha minyak dan gas bumi ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 1 angka 13 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan yang dimaksud dengan penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi dan/ atau gas bumi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam pasal 23 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi dalam ayat (1)nya disebutkan kegiatan usaha hilir sebagaimana dalam pasal 5 angka (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha setelah mendapat izin usaha dari pemerintah, selanjutnya dalam angka (2) nya disebutkan izin usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha minyak bumi/ atau kegiatan usaha gas bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas : a. izin usaha pengolahan, b. Izin usaha pengangkutan, c. izin usaha penyimpanan, d. izin usaha niaga ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut dalam pasal 5 angka 2 Undang-Undang R.I. Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi disebutkan kegiatan usaha hilir mencakup : a. pengolahan, b. pengangkutan, c. penyimpanan, d. niaga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, pada hari Jumat, tanggal 23 Maret 2012, sekitar pukul 23.45 Wib., bertempat di CV. Sumber Alam, yang terletak di Jalan Raya Sokosari, , Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, saksi Indra Igus Setiwan bersama sejumlah anggota kepolisiannya melakukan pemeriksaan, di tempat tersebut anggota kepolisian mengamankan 1 (satu) buah kontainer yang di dalamnya berisikan 24 (dua puluh empat) ton oli bekas, 1 (satu) buah tandon semen yang didalamnya berisikan 9 (sembilan) ton oli bekas, 12 (dua belas) tandon plastik masing-masing berisikan 1 (satu) ton oli bekas, 5 (lima) buah drum yang masing-masing di dalamnya berisikan sekitar 200 (dua ratus) liter oli bekas dan 15 (lima belas) buah drum kosong yang tersimpan di arela perusahaan tersebut ;
Menimbang, bahwa oli bekas dan limbah residu tersebut didapatkan terdakwa dengan membelinya dari sejumlah di bengkel sepeda motor dan bengkel mobil di wilayah Tuban, Lamongan dan Bojonegoro, untuk tiap 1 (satu) drumnya yang berisikan 210 (dua ratus sepuluh) liter oli bekas, terdakwa membelinya dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), oli bekas tersebut ditampung beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan, setelah jumlahnya cukup PTB/ limbah residu dimasukkan ke dalam drum, selanjutnya dilakukan pembakaran , setelah mencair selanjutnya limbah PTB/ residu tersebut dicampur dengan oli bekas yang sebelumnya dimasukkan ke dalam bak, selanjutnya diaduk dengan menggunakan alkon, setelah adukannya merata selanjutnya olahan bahan bakar alternatif tersebut dimasukkan dan disimpan ke dalam beberapa drum ataupun tandon yang ada di dalam areal perusahaan tersebut ;
Menimbang, bahwa, adapun pemilik CV. Sumber Alam tersebut adalah terdakwa, dalam menjalan kegiatan usahanya tersebut terdakwa telah memiliki ijin yang diantaranya adalah Akte pendirian perusahaan, SIUP, TDP, SITU, NPWP dan surat persetujuan dari masyarakat, namun terdakwa tidak memiliki ijin usaha penyimpanan ataupun pengolahan minyak bumi sebagaimana yang diisyaraktkan oleh Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dalam melakukan kegiatannya tersebut tidak memiliki ijin yang terkait dengan usahanya tersebut, selanjutnya terdakwa dan sejumlah barang yang ada di tempat tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, atas cairan berwarna hitam yang sebelumnya diamankan dari CV. Sumber Alam, terletak di Jalan Raya Sokosari, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dikirim ke Ka. Laborat oleh pihak kepolisian sesuai dengan Surat No. Pol. : B/ 2289/ III/ 2012/ Ditreskrimsus, tertanggal 26 Maret 2012, selanjutnya saudara Catur Basuki dan Jimmmy, dengan pengawasan ahli, selanjutnya melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap cairan berwarna hitam tersebut, adapun hasil pemeriksaan terhadap contoh barang berupa cairan berwarna hitam tersebut adalah bahan bakar minyak jenis MFO dan apabila dikaji dari bahan bakar minyak jenis MFO dan kandungan yang terdapat pada contoh cairan berwarna hitam maka contoh cairan berwarna hitam yang telah dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium adalah merupakan bahan bakar minyak jenis MFO yang dicampur dengan oli bekas, cairan tersebut dapat digunakan sebagai bahan bakar industri namun hasilnya tidak efektif seperti bahan bakar minyak jenis MFO yang asli karena water contens nya off spec ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian tersebut terlihat dengan tegas dan jelas, terdakwa telah melakukan kegiatan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan sebagaimana yang diisyaratkan dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan urian fakta hukum tersebut Majelis Hakim berkesimpulan unsur ke-2 (dua) yaitu melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud pasal 23 tanpa ijin usaha penyimpanan, telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam dakwaan Kedua telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa Ari Bambang Sulistiono Bin Susiono Alias Suntari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan”, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karenanya maka terhadap dakwaan selainnya tidak dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak terdapat hal-hal yang dapat dijadikan penghapusan pidana baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, oleh karenanya terdakwa dapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan pidana yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka kepadanya sudah sepatutnya dijatuhkan pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pledooi) lisan dari terdakwa turut dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman terhadap terdakwa bukanlah merupakan pembalasan dari suatu tindak pidana yang dilakukannya akan tetapi merupakan peringatan agar dikemudian hari terdakwa tidak lagi melakukan tindak pidana serupa ataupun tindak pidana lainnya ;
Menimbang, bahwa dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa juga perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun hal-hal yang meringankan dari diri terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
- Terdakwa sebelumnya belum pernah dijatuhi hukuman pidana ;
- Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan hukuman pidana yang dijatuhkan di bawah ini kepada terdakwa adalah adil, patut dan setimpal dengan perbuatannya serta kiranya sesuai dengan rasa keadilan hukum dan keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah dalam tahanan dalam tahanan Rumah dan tahanan Kota, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah ;
Menimbang, bahwa terhadap status hukum barang bukti dalam perkara ini yang berupa 1 (satu) unit kontainer berisi 24 (dua puluh empat) ton limbah oli bekas yang sudah diolah menjadi bahan bakar alternatif atau residu, 1 (satu) tandon semen berisi 9 (sembilan) ton limbah oli bekas, 5 (lima) buah drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter oli bekas, dengan jumlah keseluruhan 1 (satu) ton,15 (lima belas) buah drum kosong, Majelis Hakim berkesimpulan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa photo copy SIUP, photo copy NPWP, photo copy Akte Pendirian, photo copy persetujuan dari masyarakat, photo copy TDP dan photo copy SITU, dikembalikan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan harus dihukum serta sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi khususnya pasal 53 huruf c, pasal-pasal dalam Undang-Undang R.I. Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ARI BAMBANG SULISTIONO BIN SUSIONO ALIAS SUNTARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menyimpan Minyak Bumi Tanpa Izin Usaha Penyimpanan” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari, dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan Rumah ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit kontainer berisi 24 (dua puluh empat) ton limbah oli bekas yang sudah diolah menjadi bahan bakar alternatif atau residu ;
1 (satu) tandon semen berisi 9 (sembilan) ton limbah oli bekas ;
5 (lima) buah drum masing-masing berisi 200 (dua ratus) liter oli bekas, dengan jumlah keseluruhan 1 (satu) ton ;
15 (lima belas) buah drum kosong ;
dirampas untuk dimusnahkan ;
Photo copy SIUP ;
Photo copy NPWP ;
Photo copy Akte Pendirian ;
Photo copy persetujuan dari masyarakat ;
Photo copy TDP ;
Photo copy SITU ;
dikembalikan kepada terdakwa ;
6. Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2012, oleh kami H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, HARRIS TEWA, S.H., dan I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Anggota-Anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NGASRINI, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh BUDI RAHARTO, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban, dan terdakwa ;
KETUA MAJELIS HAKIM :
ANGGOTA MAJELIS HAKIM :
H. MINANOER RACHMAN, S.H., M.H.
1. HARRIS TEWA, S.H.
2. I.B. OKA SAPUTRA M., S.H., M.Hum.
PANITERA PENGGANTI :
NGASRINI, S.H., M.H.