29/Pid.B/2012/PN-SNB
Putusan PN SINABANG Nomor 29/Pid.B/2012/PN-SNB
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RAFDIN Bin ALIUDIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa RAFDIN Bin ALIUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAFDIN BIN ALIUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun DAN 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1(satu) unit panci pemasak air dingin warna hitam dan bergagang kayu warna coklat, bulat, dengan panjang kayu 16 (enam belas) cm dan panjang keseluruhan 36 (tiga puluh enam) cm ; Dikembalikan kepada yang berhak ; 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P
U T U S A N
No. 29/Pid.B/2012/PN-SNB
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sinabang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : RAFDIN Bin ALIUDIN ; ---------------------------------------------------
Tempat lahir : Air Dingin ; --------------------------------------------------------------------
Umur/tgl lahir : 32 Tahun / 20 Agustus 1981 ; ---------------------------------------------
Jenis kelamin : laki-laki ; --------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ; -----------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue ; ------------------------------------------------------------------------
Agama : Islam ; ------------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum walaupun sudah diberitahukan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum namun terdakwa menolaknya dan menyatakan akan menghadapi sendiri di persidangan ;
Terdakwa telah ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik sejak tanggal 19 Oktober 2012 s/d tanggal 07 Nopember 2012 ; -----------------------------------
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 07 Nopember 2012 s/d tanggal 16 Desember 2012 ; ----------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 28 Nopember 2012 s/d tanggal 17 Desember 2012 ; ---------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sinabang Sejak tanggal 10 Desember 2012 s/d tanggal 08 Januari 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang Sejak tanggal 09 Januari 2013 s/d tanggal 09 Maret 2013 ; -----------
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan(Requisitoir) pidana dari Penuntut Umum pada persidangan hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 yang pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang, memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAFDIN Bin ALIUDIN bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UURI No, 23 tahun 2004 tentang KDRT seperti dalam dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa RAFDIN Bin ALIUDIN selama 1 (satu) tahun, 6(enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan. Denda Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti : 1(satu) unit panci pemasak air dingin berwarna hitam dan bergagang kayu, berwarna coklat, bulat, dengan panjang kayu 16 (enam belas) cm dan panjang keseluruhan 36 (tiga puluh enam) cm Dikembalikan kepada yang berhak ;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan secara tertulis tapi hanya mengajukan permohonan secara lisan, yang pada pokoknya memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatan yang telah dilakukannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan begitu juga terdakwa tetap pada pembelaannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaannya tertanggal 29 Nopember 2012 No. Reg. PERK : PDM-23/N.1.23/11/2012 didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa RAFDIN Bin ALIUDIN pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekira jam 08.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2012 bertempat di rumah Terdakwa sendiri di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sinabang, dengan sengaja telah melakukan kekerasan (pemukulan) dalam limgkup rumah tangga terhadap saksi korban sdri. FITRIA Binti MAIMUN yang merupakan istri Terdakwa sendiri dengan dibuktikan dengan Fotocopy Surat Nikah Nomor : 995/25/XI/2012 tanggal 25 Nopember 2002 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Deli Kotamdya Medan Propinsi Sumatera Utara. Pebuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012 sekira pukul 08.00 wib pada tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi korban sdri. FITRIA Binti MAIMUN menghampiri Terdakwa yang sedang tidur dan membangunkan terdakwa sambil marah-marah dan mengatakan “HEY KENAPA HP INI GAK DI CAS, INI ADA ORANG YANG MAU BELI PULSA” lalu Terdakwa bangun dari tidurnya dan langsung menuju kios yang berada di depan rumahnya sambil berkata “KENAPA MARAH-MARAH KALAU UDAH GAK ADA BATREI LAGI DIGANTI SAJA SAMA BATREI YANG LAEN, KALAU GAK SALAH STOK PULSA KITA SUDAH HABIS, KENAPA SEBELUM DIBUKA KEDE HP GAK DI CEK DULU STOK PULSANYA” lalu saksi korban sdri. FITRIA Binti MAIMUN menjawab “AKU GAK TAU MENGECEK STOKNYA” dan dijawab oleh Terdakwa “KAN DARI KEMAREN-KEMAREN AKU UDAH AJARIN JUGA ADEK KAMUPUN SUDAH AKU SURUH MENGAJARI KAMU APALAGI BROSUR MENGECEK SALDO ADA DI STELLING PULSA”, Terdakwa melihat saksi korban sdri. FITRIA Binti MAIMUN memelototi Terdakwa seakan tidak senang dengan perkataan Terdakwa dan melihat ekspresi dari saksi korban maka Terdakwa langsung marah dan menyiram saksi korban sdri. FITRIA Binti MAIMUN dengan sisa air yang masih ada di dalam panci pemanas air, lalu saksi korban berdiri dari duduknya dan berkata kepada Terdakwa “KOK KEK GITU”, kemudian Terdakwa mengambil panci pemanas air dan memukulkan ke kepala saksi korban sdri. FITRIA Binti MAIMUN sebanyak 3(tiga) kali sambil berkata “KAU KOK KERAS KALI KEPALAMU” lalu Terdakwa meminta agar saksi korban masuk kedalam rumah karena malu sama tetangga tetapi dijawab oleh saksi korban “SAKIT ITU ANJING” Terdakwa beberapa kali menyuruh saksi korban untuk masuk ke dalam rumah akan tetapi tetap tidak mau masuk sehingga Terdakwa menyepak kaki saksi korban sdri. FITRIA Binti MAIMUN berulang kali dengan kaki kanannya sambil berkata “MAU MASUK SENDIRI ATAU SAYA SERET KAMU”, setelah itu saksi korban masuk ke dalam rumah dan pada saat Terdakwa hendak pergi belanja sdri. FITRIA Binti MAIMUN alri ke rumah tetangga lalu dijemput oleh Terdakwa tetapi sdri. FITRIA Binti MAIMUN tidak mau pulang. Akibat dari pemukulan itu kepala saksi korban merasa sakit dan dikaki sebelah kiri tepatnya di tulang keringnya, serta mengalami trauma lahir dan bathin atas pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa tetapi tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari, dan saksi korban tidak terima atas perlakuan itu lalu saksi korban datang ke Polres Simeulue untuk melaporkan kejadian tersebut ;
Sesuai dengan Visum Et Repertum dari RSUD Simeulue Nomor : 445/289/VER/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Cut Tia Pahala, dokter pada RSUD Simeulue dengan telah diperiksa seorang korban perempuan dewasa, berumur 31 tahun, pada pemeriksaan ditemukan Memar Hitam kebiruan pada kaki kiri depan bagian bawah dengan ukuran 5 x 2 cm dan 1 x 1 cm.
Perbuatan Terdakwa RAFDIN Bin ALIUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti isi atau maksud dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi di persidangan yang telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi DASMIATI
Bahwa saksi adalah kakak ipar Terdakwa ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan karena terkait pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya sendiri yang bernama Fitria Binti Maimun ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada Fitria Binti Maimun pada tanggal 10 Oktober 2012 sekitar jam 08.00 wib ;
Bahwa terdakwa memukul Fitria Binti Maimun dengan tangan kosong dan juga kaki Terdakwa dan ada juga menggunakan panci pemanas air ;
Bahwa saksi Terdakwa telah memukul istrinya Fitria Binti Maimun setelah Fitria Binti Maimun lari dan menceritakan hal tersebut kepada saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan;
2. Saksi AHMAD RIZAL
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Desa Air Dingin tempat tinggal Terdakwa ;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan karena terkait pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya sendiri yang bernama Fitria Binti Maimun ;
Bahwa terdakwa melakukan pemukulan kepada Fitria Binti Maimun pada tanggal 10 Oktober 2012 sekitar jam 08.00 wib ;
Bahwa terdakwa memukul Fitria Binti Maimun dengan tangan kosong dan juga kaki Terdakwa dan ada juga menggunakan panci pemanas air ;
Bahwa saksi Terdakwa telah memukul istrinya Fitria Binti Maimun setelah saksi di telepon dan dikabari oleh Kepala Dusun tempat tinggal Terdakwa ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke muka persidangan karena terkait pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap istrinya sendiri yang bernama Fitria Binti Maimun ;
Bahwa terdakwa telah melakukan pemukulan kepada Fitria Binti Maimun pada tanggal 10 Oktober 2012 sekitar jam 08.00 wib ;
Bahwa terdakwa telah memukul Fitria Binti Maimun dengan tangan kosong tepatnya dibagian kepala sebanyak 3(tiga) kali dan juga kaki sebanyak 2(dua) kali oleh Terdakwa dan ada juga menggunakan panci pemanas air ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) panci pemanas air ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) panci pemanas air yang telah disita secara sah sebagai barang bukti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan dan dibacakan Visum Et Repertum dari RSUD Simeulue Nomor : 445/289/VER/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Cut Tia Pahala, dokter pada RSUD Simeulue dengan telah diperiksa seorang korban perempuan dewasa, berumur 31 tahun, pada pemeriksaan ditemukan Memar Hitam kebiruan pada kaki kiri depan bagian bawah dengan ukuran 5 x 2 cm dan 1 x 1 cm. ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, Berita Acara Analisis Laboratorium dan adanya Surat bukti, serta adanya Barang Bukti yang diajukan dipersidangan, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 10 Oktober 2012, pukul 08.00 wib bertempat di rumah Terdakwa di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Fitria Binti Maimun ;
- Bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Fitria Binti Maimun yang tidak lain ialah istri Terdakwa dengan menggunakan tangan kosong dan juga menendang dengan kaki selanjutnya juga ada memukul Fitria Binti Maimun dengan menggunakan panci pemanas air yang menyebabkan Fitria Binti Maimun mengalami memar-memar pada kakinya ;
- Bahwa benar setelah dilakukan pemeriksaan berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUD Simeulue Nomor : 445/289/VER/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Cut Tia Pahala, dokter pada RSUD Simeulue dengan telah diperiksa seorang korban perempuan dewasa, berumur 31 tahun, pada pemeriksaan ditemukan Memar Hitam kebiruan pada kaki kiri depan bagian bawah dengan ukuran 5 x 2 cm dan 1 x 1 cm. ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa didakwa dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal yaitu : Melanggar pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
1. Unsur ”Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum yang merupakan pembawa hak dan kewajiban yaitu subyek atau pelaku dari suatu perbuatan pidana dalam rumusan delik, dalam hal ini setiap orang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian mengapa unsur ini perlu dipertimbangkan, adalah untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/ subyeknya atau error in persona ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau manusia pribadi (naturlijk person) baik warga negara indonesia maupun bangsa asing kecuali yang diberi hak eksterritorialiteit, dan yang dimaksud setiap orang tersebut oleh Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Terdakwa Rafdin Bin Aliudin yang telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas Majelis Hakim berpendapat unsur setiap orang dalam perkara ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur “Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa ebrdasarkan fakta-fakta di persidangan diketahui bahwa Terdakwa dan Fitria binti Maimun adalah pasangan suami istri yang sah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dalam perkara ini baik berupa keterangan Saksi, keterangan Terdakwa dan Barang Bukti bahwa benar Terdakwa telah melakukan pemukulan terhadap Fitria Binti Maimun yang tidak lain ialah istrinya yang sah di bagian kepala sebanyak 3(tiga) kali dan juga ada menendang ke bagian kaki Fitria Binti Maimun sebanyak 2(dua) kali yang menyebabkan kaki Fitria Binti Maimun mengalami memar sesuai dengan hasil laporan Visum Et Repertum dari RSUD Simeulue Nomor : 445/289/VER/2012 tanggal 27 Oktober 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Cut Tia Pahala, dokter pada RSUD Simeulue dengan telah diperiksa seorang korban perempuan dewasa, berumur 31 tahun, pada pemeriksaan ditemukan Memar Hitam kebiruan pada kaki kiri depan bagian bawah dengan ukuran 5 x 2 cm dan 1 x 1 cm ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tanpa hak atau melawan hukum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut diatas, maka semua unsur dari dakwaan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ” kekerasan fisik dalam rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa memiliki kemampuan bertangggung jawab menurut hukum sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa termasuk orang yang mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan baik dari tingkat penyidikan, penuntutan hingga sampai dipersidangan terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan atau penahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 KUHAP masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa ditetapkan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa saat ini berada dalam penahanan dan tidak ada alas an-alasan yang sah untuk mengeluarakan terdakwa dari tahanan maka cukup alasan untuk memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan didalam persidangan berupa :
1(satu) buah panci pemanas air ;
Akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pembelaan terdakwa, tuntutan pidana dari Penuntut Umum, maka sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa menyebabkan Fitria Binti Maimun mengalami kesakitan dan memar pada kakinya ;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mempunyai tanggungan istri dan anak yang masih kecil ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman pidana yang adil pada diri terdakwa adalah pidana penjara yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;---------------
Menimbang, bahwa demi mempersingkat isi putusan ini segala sesuatu yang tertera secara lengkap di dalam berita acara persidangan, yang semuanya telah dianggap tercakup dan dipertimbangkan di dalam putusan ini ; ----------------------------------------------------------- -----------------------
Memperhatikan Pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa RAFDIN Bin ALIUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA” ; ------------------
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RAFDIN BIN ALIUDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun DAN 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -------------------------------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1(satu) unit panci pemasak air dingin warna hitam dan bergagang kayu warna coklat, bulat, dengan panjang kayu 16 (enam belas) cm dan panjang keseluruhan 36 (tiga puluh enam) cm ;
Dikembalikan kepada yang berhak ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ----
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sinabang pada hari Rabu, tanggal 16 Januari 2013 oleh kami : IRWAN MUNIR, S.H.M.H sebagai Hakim Ketua, ABDUL WAHAB, SH,MH dan MUAMMAR MAULIS KADAFI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang tanggal 10 Desember 2012 Nomor : 29/Pen.Pid/2012/PN.SNB tentang penunjukan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim-Hakim anggota dengan dibantu oleh AYON AURIFAN, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dihadiri oleh TEDDY LAZUARDI SYAHPUTRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sinabang serta dihadapan Terdakwa ;
Majelis Hakim tersebut,
Anggota Ketua,
1. ABDUL WAHAB, SH.MH IRWAN MUNIR, S.H.M.H
2. MUAMMAR MAULIS KADAFI, SH
Panitera Pengganti,
AYON AURIFAN, SH