188/Pid.Sus/2016/PN Mkd
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Mkd
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muhammad Rizal Sidiq Alias Rizal Bin Rifai
1. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: a) 10 (sepuluh) bungkus belerang @ 1 Kg. b) 27 (dua puluh tujuh) belerang @ 3 ons. c) 23 (dua puluh tiga) Potasium. d) 5 (lima) bungkus Brom @ 1 Kg. e) 11 (sebelas) bungkus Brom @ 2 Ons. f) 2 (dua) lembar kertas sumbu. g) 2 (dua) plastik alas untuk mencampur / meracik obat. h) 1 (satu) buah botol kaca sirup warna hijau. i) 1 (satu) buah ayakan saringan warna merah. j) 1 (satu) buah sendok plastik. k) 1 (satu) buah papan kayu, dan l) Obat mercon petasan siap pakai sebabyak 1,5 Kg, sebagaimana huruf a s/d. l, dirampas untuk dimusnahkan. m) 1 (satu) set timbangan kodok warna merah, dikembalikan kepada terdakwa. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 188/Pid.Sus/2016/PN Mkd
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara-perkara pidana, pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : Muhammad Rizal Sidiq Alias Rizal Bin Rifai
Tempat lahir : Magelang
Umur/Tgl. Lahir : 35 Tahun / 3 Mei 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Ngawinan RT.02/RW.12, Desa Balekerto,
Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Terdakwa ditangkap pada tanggal 31 Mei 2016, dan saat ini ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 Juni 2016 sampai dengan tanggal 20 Juni 2016.
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Juni 2016 sampai dengan tanggal 30 Juli 2016.
3. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Juli 2016 sampai dengan tanggal 29 Agustus 2016.
4. Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 28 September 2016.
5. Penuntut Umum sejak tanggal 7 September 2016 sampai dengan tanggal 26 September 2016.
6. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 September 2016 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016.
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan sejak tanggal 13 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum SUPARDIYONO, S.H., Advokat / Penasihat Hukum pada LKBH Universitas Muhammadiyah Magelang berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid tentang Penunjukkan Penasihat Hukum yaitu Nomor 44/Pen.Pid.Sus/2016/PN Mkd tanggal 28 September 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Mkd tanggal 13 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid Nomor 188/Pid.Sus/2016/PN Mkd tanggal 13 September 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Muhammad Rizal Sidiq beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum sebagaimana tersebut dalam Surat Tuntutan No. Reg. Perkara : PDM-47/MUKID/09.16 tanggal 9 Nopember 2016 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizal Sidiq Alias Rizal Bin Rifai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak membuat dan mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietitijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) dan Undang – undang RI. Nomor 8 Tahun 1948 sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rizal Sidiq Alias Rizal Bin Rifai selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus belerang @ 1 Kg.
27 (dua puluh tujuh) belerang @ 3 ons.
23 (dua puluh tiga) Potasium.
5 (lima) bungkus Brom @ 1 Kg.
11 (sebelas) bungkus Brom @ 2 Ons.
2 (dua) lembar kertas sumbu.
2 (dua) plastik alas untuk mencampur / meracik obat.
1 (satu) buah botol kaca sirup warna hijau.
1 (satu) buah ayakan saringan warna merah.
1 (satu) buah sendok plastik.
1 (satu) buah papan kayu, dan
Obat mercon petasan siap pakai sebabyak 1,5 Kg,
sebagaimana huruf a s/d. l, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) set timbangan kodok warna merah, dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa serta permohonan Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa niatan Terdakwa untuk menguasai/memiliki bahan peledak sebagaimana disebutkan oleh Penuntut Umum adalah bahan pembuat mercon/petasan yang mempunyai daya ledak rendah/ low eksplosive materiil adalah karena terbujuk seseorang yang menawarkan bahan untuk pembuatan petasan dengan iming – iming keuntungan finansial yang lumayan besar dan saat itu Terdakwa juga sedang membutuhkan uang yang tidak sedikit untuk biaya persalinan istri sehingga Terdakwa menjadi khilaf dan tergiur untuk mendapatkan keuntungan dari menjual bahan pembuat Petasan;
Sedangkan Terdakwa juga membacakan pembelaannya yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman karena Terdakwa telah mengerti dan mengaku bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi serta akan mencari rejeki yang halal;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum atas pledoi Penasihat Hukum Terdakwa maupun permohonan Terdakwa sendiri serta tanggapan dari Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara lisan, yang masing-masing tetap pada tuntutan maupun pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-47/MUKID/09.16 tertanggal 9 September 2016 sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Muhammad Rizal Sidiq Alias Rizal Bin Rifai, pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekitar jam 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2016, bertempat di Dusun Ngawinan, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2016 sekitar jam 10.00 WIB, Terdakwa yang kesehariannya sebagai pedagang mie kering berangkat ke Pasar Ngablak, Kec. Ngablak, Kab. Magelang untuk menyetorkan mie kering pesanan ke penjual di pasar tersebut. Setelah sampai di pasar, Terdakwa bertemu dengan seseorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal sebelumnya dengan ciri-ciri umur sekitar 40 (empat puluh) tahun (menjadi daftar pencarian orang) yang menawarkan bahan-bahan untuk membuat obat petasan yang saat itu disimpan/ dimasukkan ke dalam karung plastik seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sambil mengatakan yang pada pokoknya jika sudah diracik menjadi obat petasan siap ledak, apabila dijual akan mendapatkan untung lebih. Oleh karena Terdakwa tertarik dan sedang membutuhkan uang, kemudian Terdakwa membeli bahan-bahan pembuat obat petasan yang terdiri dari:
Potasium (serbuk warna Putih) sejumlah sekitar 23 Kg,
Broom (serbuk warna Abu–Abu/ silver) berjumlah sekitar 7 Kg,
Belerang (serbuk warna Kuning) berjumlah sekitar 18 kg, dan
2 (dua) lembar kertas sumbu
dengan harga keseluruhan atau beli borongan seharga Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa setelah membeli bahan-bahan untuk membuat obat petasan tersebut, kemudian dibawa Terdakwa pulang kerumahnya untuk disimpan, kemudian sebagian dari bahan-bahan untuk membuat obat petasan tersebut oleh Terdakwa diracik sendiri menjadi obat petasan siap ledak, dengan cara terlebih dahulu menyiapkan bahan–bahan yang sudah Terdakwa beli sebelumnya yaitu Potassium, Belerang, dan Brom, lalu Potassium di giling dengan menggunakan botol dengan alas papan kayu, kemudian disaring menggunakan ayakan agar terpisah bagian yang halus, selanjutnya ketiga bahan tersebut dicampur satu persatu dengan perbandingan per kemasan/ perbungkus satu banding satu. Setelah ketiga bahan-bahan tersebut tercampur hingga berwarna Abu-Abu, lalu bahan-bahan yang sudah tercampur tersebut dan siap digunakan untuk bahan dasar obat petasan siap ledak tersebut, kemudian dikemas/ dibungkus menggunakan kantong plastik yang terlebih dahulu ditimbang menggunakan timbangan kodok, selanjutnya siap untuk dijual/ dipasarkan kepada pemesan maupun orang yang datang membeli kerumah Terdakwa;
Bahwa Saksi Budi Purnomo dan Saksi Aziz Nurohman, SH. (keduanya adalah Anggota Kepolisian Resor Magelang) bersama Tim dari Polres Magelang yang sebelumnya sedang melaksanakan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat yang pada pokoknya di Dsn. Ngawinan, Ds. Balekerto, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang ada orang yang menjual atau menerima obat siap pakai untuk petasan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Para Saksi bersama tim melakukan observasi ke dusun atau alamat sesuai informasi tersebut, lalu menuju ke rumah Terdakwa dan berpura-pura akan membeli obat petesan siap ledak, kemudian Para Saksi bertemu dengan Terdakwa dan bertanya yang pada pokoknya menanyakan apakah Terdakwa menjual obat petasan siap ledak, dimana Terdakwa mengakui menjual obat petasan siap ledak tersebut, selanjutnya Terdakwa diminta oleh Para Saksi untuk menunjukkan lokasi penyimpanan baik bahan-bahan untuk membuat petasan maupun bahan dasar petasan yang sudah jadi, dimana untuk jenis Belerang dan Potasium berada diruang depan, sedangkan obat petasan siap ledak dan alat-alat pembuatan serta bahan lainnya berada diruang belakang dekat dapur;
Bahwa setelah mengetahui perbuatan Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) bungkus belerang @ 1 Kg;
27 (dua puluh tujuh) belerang @ 3 ons;
23 (dua puluh tiga) Potasium;
5 (lima) bungkus Brom @ 1 Kg;
11 (sebelas) bungkus Brom @ 2 0ns;
2 (dua) lembar kertas sumbu;
2 (dua) plastik alas untuk mencampur/meracik obat;
1 (satu) buah botol kaca sirup warna hijau;
1 (satu)buah ayakan saringan warna merah;
1 (satu) buah sendok plastic;
1 (satu) buah papan kayu;
1 (satu) set timbangan kodok warna merah;
Obat mercon petasan siap pakai sebanyak 1,5 Kg,
selanjutnya Para Saksi beserta tim mengamankan Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Magelang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti tersebut diatas, oleh Penyidik telah dimintakan pengujian laboratorium di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Cabang Semarang sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB. : 1166/BHF/2016 tanggal 11 Agustus 2016 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Rostiawan A, A.md.Ak., Buyung Gde F, ST dan Indra Romantika H., S.KOM., masing-masing selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan mengetahui Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes selaku Kepala Laboratoruim Forensik Cabang Semarang, yang berkesimpulan bahwa:
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-2376/2016/BHF.A, BB-2376/2016/BHF.B dan BB-2379/2016/BHF berupa 16 (enam belas) kantong plastik berisi serbuk warna abu-abu, adalah merupakan unsur kimia dari Alumunium Powder (AI);
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-2377/2016/BHF.A, BB-2377/2016/BHF.B, berupa 37 (tiga puluh tujuh) kantong plastik berisi serbuk warna kuning, adalah merupakan unsur kimia dari Belerang/ Sulfur (S);
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-2378/2016/BHF, berupa 23 (dua puluh tiga) kantong plastik berisi serbuk warna putih, adalah merupakan senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO3);
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-2380/2016/BHF, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi padatan warna putih, adalah merupakan senyawa kimia dari Kalium Nitrat (KNO3);
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-2381/2016/BHF.A, berupa 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk warna abu-abu, adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO3); unsur kimia Aluminium Powder (Al) dan Belerang/Sulfur (S), dimana campuran senyawa kimia ini dikenal sebagai isian petasan/mercon dan termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah);
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-2381/2016/BHF.B, dan BB-2381/2016/BHF.C, berupa 2 (dua) kantong plastik berisi serbuk warna abu-abu, adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KClO3); Kalium Nitrat (KNO3), unsur Aluminium Powder (Al) dan Belerang/Sulfur (S), dimana campuran senyawa kimia ini dikenal sebagai isian petasan/mercon dan termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah);
Barang bukti dengan No. Bukti : BB-2382/2016/BHF, berupa 2 (dua) lembar kertas yang mengandung serbuk warna hitam, adalah merupakan kertas yang mengandung campuran senyawa kimia dari Kalium Nitrat (KNO3); unsur Karbon (C) dan Belerang/Sulfur (S), dimana kertas yang mengandung campuran senyawa kimia ini dikenal sebagai sumbu api petasan/mercon dan termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah);
Bahwa Terdakwa memiliki pengetahuan tentang meracik bahan–bahan obat petasan tersebut, dengan cara mendapatkan informasi dari orang yang menjual bahan-bahan untuk membuat petasan tersebut, dan dalam melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa tidak memiliki ijin dari petugas atau pihak yang berwenang;
Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membeli bahan-bahan untuk membuat petasan, kemudian diracik menjadi obat petasan siap ledak tersebut, untuk jual kepada pemesan atau orang yang akan membeli, kemudian uang hasil penjualan akan Terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari–hari.
Perbuatan ia Terdakwa Muhammad Rizal Sidiq Alias Rizal Bin Rifai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantietidelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL. 1948 Nomor 17) Dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan baik Terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1) Bahan-bahan racikan/ obat bahan petasan, terdiri dari :
- 10 (sepuluh) bungkus belerang, masing-masing seberat 1
(satu) Kg.
- 27 (dua puluh tuju) belerang masing-masing seberat 3 (tiga) ons
- 23 (dua puluh tiga) Potasium.
- 5 (lima) bungkus Brom masing-masing seberat 1 (satu) Kg.
- 11 (sebelas) bungkus Brom masing-masing seberat 2 (dua) ons.
- 2 (dua) lembar kertas sumbu.
2) Alat proses pembuatan untuk meracik bahan petasan menjadi obat siap pakai, terdiri dari :
- 2 (dua) plastik alas untuk mencampur/meracik obat.
- 1 (satu) buah botol kaca sirup warna hijau.
- 1 (satu) buah ayakan saringan warna merah.
- 1 (satu) buah sendok plastic.
- 1 (satu) buah papan kayu.
- 1 (satu) set timbangan kodok warna merah.
3) Obat mercon siap pakai yang habis diracik, terdiri dari :
- Obat mercon petasan siap pakai sebanyak 1,5 Kg.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut:
1. Saksi Budi Purnomo Bin Yudi
Di bawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana dalam BAP sudah benar ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Ngawinan RT.02 RW.12, Ds. Balekerto, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Tim Buser Polres Magelang salah satunya adalah Saksi Aziz Nurrohman Alamsyah, SH;
Bahwa saksi ditangkap karena berdasarkan informasi Terdakwa telah menjual / menerima obat siap pakai untuk petasan sehingga Tim Buser Polres Magelang mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah menjual obat petasan dan Terdakwa mengakuinya, atas pengakuan tersebut kemudian oleh Tim, Terdakwa diamankan dan diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan bahan-bahan pembuat obat petasan tersebut;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menunjukkan Belerang dan Potasium berada di ruang depan, sedangkan obat siap jadi, alat-alat pembuatan dan bahan lainnya berada di ruang belakang dekat dapur, dengan rincian :
1) Bahan-bahan racikan/ obat bahan petasan, terdiri dari :
- 10 (sepuluh) bungkus belerang, masing-masing seberat 1
(satu) Kg.
- 27 (dua puluh tuju) belerang masing-masing seberat 3 (tiga) ons
- 23 (dua puluh tiga) Potasium.
- 5 (lima) bungkus Brom masing-masing seberat 1 (satu) Kg.
- 11 (sebelas) bungkus Brom masing-masing seberat 2 (dua) ons.
- 2 (dua) lembar kertas sumbu.
2) Alat proses pembuatan untuk meracik bahan petasan menjadi obat siap pakai, terdiri dari :
- 2 (dua) plastik alas untuk mencampur/meracik obat.
- 1 (satu) buah botol kaca sirup warna hijau.
- 1 (satu) buah ayakan saringan warna merah.
- 1 (satu) buah sendok plastic.
- 1 (satu) buah papan kayu.
- 1 (satu) set timbangan kodok warna merah.
3) Obat mercon siap pakai yang habis diracik, terdiri dari :
- Obat mercon petasan siap pakai sebanyak 1,5 Kg.
Bahwa Terdakwa mengaku mendapatkan bahan-bahan tersebut dari seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya, dengan cara membeli pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Ngablak, Kec. Ngablak, Kab. Magelang seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Bahwa untuk 1,5 Kg (satu setengah kilogram) obat petasan siap pakai tersebut merupakan obat yang selesai diracik sebelum kedatangan Petugas Polisi yang diakui Terdakwa merupakan pesanan orang. Obat petasan siap pakai tersebut diracik sendiri oleh Terdakwa tanpa dibantu orang lain;
Bahwa cara meracik terhadap bahan-bahan yang dibelinya menjadi obat petasan tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang menjual bahan-bahan untuk obat petasan sebelumnya, kemudian telah dipraktekkan Terdakwa sendiri;
Bahwa Terdakwa mengakui tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang kaitannya dengan penguasaan atau penyimpanan bahan-bahan untuk membuat obat petasan tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
2. Saksi Aziz Nurohman, SH. Bin Nur Hartono
Di bawah sumpah menerangkan pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana dalam BAP sudah benar ;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Ngawinan RT.02 RW.12, Ds. Balekerto, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Tim Buser Polres Magelang salah satunya adalah Saksi Aziz Nurrohman Alamsyah, SH;
Bahwa saksi ditangkap karena berdasarkan informasi Terdakwa telah menjual / menerima obat siap pakai untuk petasan sehingga Tim Buser Polres Magelang mendatangi rumah Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah menjual obat petasan dan Terdakwa mengakuinya, atas pengakuan tersebut kemudian oleh Tim, Terdakwa diamankan dan diminta untuk menunjukkan lokasi penyimpanan bahan-bahan pembuat obat petasan tersebut;
Bahwa dirumah Terdakwa ditemukan ada 1,5 Kg (satu setengah kilogram) obat petasan siap pakai;
Bahwa Terdakwa mengakui menguasai dan menyimpan bahan pembuat obat petasan tersebut selanjutnya akan diracik menjadi obat petasan siap pakai, kemudian akan dijual kepada orang lain atau pemesan, yang rencana uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari - hari salah satunya sebagai cadangan biaya melahirkan istri yang sedang hamil.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar;
3. Ahli Riza Syafrilian, S.H. Bin Mohammad Sabekti
Di bawah sumpah menerangkan pada pokonya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan perkara ini saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan saksi di depan Penyidik sebagaimana dalam BAP sudah benar ;
Bahwa Ahli bekerja sebagai Anggota Polri pada Satuan Kerja Ditintelkam Polda Jateng Seksi Yanmin yang bertugas di bagian Perijinan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial. Ahli juga pernah menjalani pelatihan-pelatihan/ sosialisasi mengenai perijinan bahan peledak komersial sesuai disiplin ilmunya. Selain itu Ahli juga pernah menjadi Ahli dalam perkara yang sama yaitu pada tahun 2008 yang ditangani Ditreskrim Polda Jateng;
Bahwa pengertian bahan peledak, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi;
Bahwa Jenis-jenis bahan peledak ada 3 (tiga) yaitu :
Bahan peledak komersial : Dinamit/ Power Gel/ Daya Gel, Detinator Elektrik dan Detonator Non Elektrik, Amonium Nitrate/ ANFO, yang dipergunakan untuk tambang umum dan non tambang, sedangkan untuk tambang migas Prima Chord Atau Detochord, Shape Charges, Detonator.
Bahan kimia yang bisa dijadikan bahan peledak diantaranya : Kalium Klorat (KCLO3)/ Potasium, Belerang/ Sulfur, Alumunium Powder/ Brom.
Bunga api yang diperbolehkan dan diijinkan, diantaranya : Shell, Romancandle, Cakes, sedangkan yang tidak diijinkan diantaranya campuran belerang, sendawa, dan arang kayu, campuran serbuk dari sendawa, belerang, Antimon Belerang dan Serbuk Alumunium.
Potasium merupakan Oksidator yaitu bahan kimia pembawa oksigen dalam proses peledakan/pembakaran, bahan Belerang merupakan Reduktor yaitu bahan kimia penarik oksigen dalam proses peledakan atau pembakaran, dan Aluminium Powder atau Brom merupakan Katalisator yaitu bahan kimia yang mempercepat proses reaksi peledakan, menimbulkan efek bakar, efek racun dan panas yang tinggi. Mengenai daya ledaknya pun tidak diketahui dengan pasti.
Jadi, semua bahan tersebut termasuk dalam bahan kimia yang bisa dibuat menjadi bahan peledak, sehingga ketiga bahan kimia tersebut masuk dalam kategori sesuatu bahan peledak yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Bahwa obat petasan racikan siap pakai seberat 1,5 Kg yang ditunjukkan di depan persidangan / bahan yang dibuat oleh Terdakwa tersebut temasuk dalam kategori bahan peledak dari bahan kimia dan merupakan kategori bahan peledak ilegal/ tidak dikeluarkan surat ijinnya, sehingga untuk penyimpanan dan kepemilikannya tidak diijinkan, serta dalam pengawasan Polri;
Bahan peledak kimia racikan tersebut tidak semua orang dapat menggunakan, karena syarat untuk memiliki memang tidak diijinkan.
Selain itu setelah Ahli amati dan periksa, bahan-bahan pembuat bahan peledak berupa Belerang, Potasium dan Brom yang ditunjukkan di depan persidangan merupakan bahan peledak ilegal atau dilarang/ tidak diperbolehkan serta termasuk dalam pengawasan Satker Ditintelkam Polda Jateng Seksi Yanmin. Bahan-bahan tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas, toko-toko kimia, yang menjual harus ijin Polres masing-masing;
Bahwa bahan peledak kimia racikan tersebut tidak semua orang dapat menggunakan, karena syarat untuk memiliki memang tidak diijinkan.
Atas keterangan Ahli, saksi tidak tahu.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa sehubungan dengan perkara ini Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangannya di depan Penyidik sebagaimana dalam BAP sudah benar ;
Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Ngawinan RT.02 RW.12, Ds. Balekerto, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Magelang karena membuat dan akan menjual obat petasan atau mercon;
Bahwa obat petasan atau mercon tersebut terbuat dari bahan-bahan berupa Potasium, Belerang dan Brom yang diracik menjadi satu;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2016 sekitar pukul 10.00 WIB di Pasar Ngablak, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Terdakwa bertemu orang tidak dikenal selanjutnya menawarkan bahan-bahan pembuat obat petasan yang saat itu disimpan/ dimasukkan ke dalam karung plastik seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mengatakan jika sudah diracik menjadi obat petasan siap ledak, jika dijual akan mendapatkan untung lebih. Kata-katanya kepada Saya “mas ini obat petasan kalau dijual untung banyak, harganya satu juta lima ratus ribu rupiah, kalau mau silahkan kalau tidak mau ya sudah” namun saat itu tidak menjelaskan rincian keuntungannya;
Bahwa karena Terdakwa sedang membutuhkan uang untuk biaya Istri melahirkan dan anak sekolah, maka Terdawka membeli bahan-bahan pembuat obat petasan tersebut seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu bahan-bahan tersebut dibungkus dalam 1 (satu) karung yang isinya lengkap;
Bahwa menerima atau beli bahan-bahan pembuat petasan tersebut, sudah perkemasan dan dua lembar kertas sumbu juga sudah jadi, sesuai yang diamankan oleh Petugas Kepolisian dari rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa meracik sendiri berdasarkan arahan dari penjual/ orang yang ditemui di Pasar Ngablak tersebut. Caranya terlebih dahulu menyiapkan bahan–bahan yang sudah Terdakwa beli yaitu berupa Potassium, Belerang, dan Brom, lalu yang pertama Potassium digiling dengan menggunakan botol dengan alas papan kayu, kemudian disaring menggunakan ayakan agar terpisah yang halus, setelah halus kemudian ketiga bahan tersebut dicampur dengan perbandingan per kemasan/ perbungkus satu banding satu, caranya mencampur satu per satu tidak sekaligus, setelah ketiga bahan tercampur semua dan berwarna abu-abu, maka bahan tersebut sudah siap digunakan untuk bahan dasar obat petasan yang siap ledak dan siap untuk dijual/ dipasarkan kepada pemesan maupun orang yang datang membeli ke rumah Terdakwa;
Bahwa mengenai barang bukti berupa timbangan adalah untuk menimbang kalau Terdakwa jualan kerupuk, belum sempat dipergunakan untuk menimbang obat mercon, karena untuk memasukkan obat mercon yang akan dibeli oleh orang tersebut sebelumnya Terdakwa hanya asal masukkan ke dalam plastik dan tidak Terdakwa timbang.
Menimbang, bahwa selanjutnya telah terjadi hal-hal sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, yang untuk mempersingkat uraian Putusan ini harus dianggap telah termuat dan menjadi bagian dari isi Putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta dan keadaan tersebut dapat memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dan apakah Terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dengan segala identitasnya tersebut di atas telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum, dan sepanjang identitasnya tersebut telah diakui kebenarannya oleh Terdakwa di persidangan, sehingga tidaklah merupakan persoalan hukum, serta tidak terjadi kekeliruan mengenai orangnya (error in persona). Sedangkan yang menjadi persoalan hukum adalah apakah benar Terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan apakah Terdakwa mempunyai kemampuan bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut, oleh karenanya pertama – tama Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur tindak pidana yang didakwakan, dan selanjutnya mempertimbangkan unsur kesalahan dalam rangka pertanggung jawaban pidana;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan yaitu melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951 yang mengandung unsur tindak pidana yang perlu dibuktikan yaitu tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dimana apabila salah satu keadaan telah terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi secara keseluruhan tanpa harus membuktikan seluruh keadaan yang ada dalam unsur ini;
Bahwa, pengertian bahan peledak, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan pada hari Selasa tanggal 31 Mei 2016 sekira pukul 22.00 WIB di rumah Terdakwa yang terletak di Dsn. Ngawinan RT.02 RW.12, Ds. Balekerto, Kec. Kaliangkrik, Kab. Magelang Terdakwa ditangkap oleh Petugas Polres Magelang karena telah memiliki bahan-bahan berupa Potasium, Belerang dan Brom;
Menimbang, bahwa sebagian bahan berupa Potasium, Belerang dan Brom tersebut kemudian diracik sendiri oleh Terdakwa menjadi obat petasan / mercon berdasarkan arahan dari penjual/ orang yang ditemui di Pasar Ngablak tersebut yang selanjutnya akan dijual kepada orang lain;
Menimbang, bahwa menurut Ahli, potassium, belerang dan brom yang ditunjukkan di depan persidangan merupakan bahan peledak ilegal atau dilarang/ tidak diperbolehkan serta termasuk dalam pengawasan Satker Ditintelkam Polda Jateng Seksi Yanmin. Bahan-bahan tersebut tidak diperjualbelikan secara bebas, toko-toko kimia, yang menjual harus ijin Polres masing-masing;
Menimbang, bahwa ternyata Terdakwa tidak memiliki ijin memiliki maupun meracik atau menjual barang – barang tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa dengan Terdakwa memiliki potasium, belerang dan brom tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang maka unsur tanpa hak telah terpenuhi. Begitu juga unsur mempunyai dalam miliknya juga terpenuhi. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas telah nyata bahwa unsur pasal sebagaimana didakwakan Penuntut Umum terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam Pasal tersebut;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Penasehat Hukum Terdakwa serta permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mengemukakan bahwa adalah mengenai permohonan agar Terdakwa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya karena Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga maka terhadap hal tersebut akan dipertimbangkan dengan memperhatikan pula hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagaimana akan disebutkan di bawah;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan Terdakwa, maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukumnya perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa dipandang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut dan oleh karenanya harus dinyatakan bersalah serta dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa meresahkan masyarakat
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga
Terdakwa menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya
Terdakwa sopan selama persidangan
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, dan dengan memperhatikan pula alasan-alasan dalam Pembelaan dari Terdakwa dan Penasehat Hukumnya, serta asas dan tujuan pemidanaan yang tidak semata-mata bersifat pembalasan, melainkan harus mengedepankan aspek-aspek preventif, korektif dan edukatif, maka Majelis Hakim menilai bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana tertera dalam amar putusan dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, sedangkan selama ini Terdakwa telah ditahan, maka terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan untuk mencegah Terdakwa melarikan diri atau menghindar dari pelaksanaan putusan, maka cukup alasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
10 (sepuluh) bungkus belerang @ 1 Kg.
27 (dua puluh tujuh) belerang @ 3 ons.
23 (dua puluh tiga) Potasium.
5 (lima) bungkus Brom @ 1 Kg.
11 (sebelas) bungkus Brom @ 2 Ons.
2 (dua) lembar kertas sumbu.
2 (dua) plastik alas untuk mencampur / meracik obat.
1 (satu) buah botol kaca sirup warna hijau.
1 (satu) buah ayakan saringan warna merah.
1 (satu) buah sendok plastik.
1 (satu) buah papan kayu, dan
Obat mercon petasan siap pakai sebabyak 1,5 Kg,
sebagaimana huruf a s/d. l, oleh karena merupakan barang ilegal atau tidak ada ijin maka dimusnahkan;
1 (satu) set timbangan kodok warna merah, oleh karena bukan merupakan sarana tindak pidana maka dikembalikan kepada terdakwa.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat RI. Nomor 12 Tahun 1951, Pasal – pasal dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Tanpa hak mempunyai dalam miliknya sesuatu bahan peledak”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
a) 10 (sepuluh) bungkus belerang @ 1 Kg.
b) 27 (dua puluh tujuh) belerang @ 3 ons.
c) 23 (dua puluh tiga) Potasium.
5 (lima) bungkus Brom @ 1 Kg.
11 (sebelas) bungkus Brom @ 2 Ons.
2 (dua) lembar kertas sumbu.
2 (dua) plastik alas untuk mencampur / meracik obat.
1 (satu) buah botol kaca sirup warna hijau.
1 (satu) buah ayakan saringan warna merah.
1 (satu) buah sendok plastik.
1 (satu) buah papan kayu, dan
Obat mercon petasan siap pakai sebabyak 1,5 Kg,
sebagaimana huruf a s/d. l, dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) set timbangan kodok warna merah, dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Rabu tanggal 23 Nopember 2016, oleh IMRON ROSYADI, S.H. sebagai Hakim Ketua, WAHYU SUDRAJAT, S.H., M.H.Li dan MEILIA CHRISTINA MULYANINGRUM, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh ADITYA WAHYUADRIANTO, S.H. sebagai Panitera Pengganti, dan dihadiri oleh HERI ZUNIARTO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, dan Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya;
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
WAHYU SUDRAJAT, S.H.,M.H.Li.IMRON ROSYADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA
MEILIA CHRISTINA MULYANINGRUM, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ADITYA WAHYUADRIANTO, S.H.