142/Pid.Sus/2020/PN Spt
Putusan PN SAMPIT Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Spt
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Penuntut Umum: RAHMI AMALIA, SH Terdakwa: 1.HENGKY PURWANTO Bin SHOLEH MA MUN 2.UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO
MENGADILI Menyatakan terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SHOLEH MA’MUN dan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “bersama- sama secara tidak sah memanen hasil perkebunan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SHOLEH MA’MUN dan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: Buah Kelapa Sawit Sebanyak 193 janjang; Dikembalikan kepada PT. Tanah Tani Lestari melalui Saksi Nurkhalim Bin Mahmudan; 1 (satu) buah Dodos; 1 (satu) Buah Angkong; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Spt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sampit yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
I Nama lengkap : Hengky Purwanto Bin, S.H.oleh Ma Mun;
Tempat lahir : Buana Mustika;
Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 01 Februari 1993;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa jalan Bunga tanjung RT. 05 RW. 02 Kecamatan telaga Antang kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimatan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Karyawan Swasta;
II Nama lengkap : Ujang Budi Utomo Bin Sutoyo;
Tempat lahir : Bhakti Karya;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 13 Februari 1996;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Desa Bhakti Karya RT. 012 RW. 06 Desa Bhakti karya Karya Kecamatan Antang kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 26 Februari 2020 sampai dengan tanggal 16 Maret 2020;
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan tanggal 25 April 2020;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 21 April 2020 sampai dengan tanggal 10 Mei 2020;
4. Hakim Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan tanggal 26 Mei 2020;
5. Perpanjangan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sampit sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 25 Juli 2020;
Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sampit Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 27 April 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 142/Pid.Sus/2020/PN Spt tanggal 27 April 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SOLEH MA’MUN bersama sama dengan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO, telah Terbukti secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana “bersama- sama secara tidak sah memanen hasil perkebunan” sebagaimana diatur dan diancam Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Sebagaimana Dalam Surat Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SOLEH MA’MUN bersama sama dengan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO dengan Pidana penjara masing- masing Selama 1 (satu) tahun dan 2 (Dua) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya Para terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang Bukti berupa :
Buah Kelapa Sawit Sebanyak 193 janjang
Dikembalikan PT. Tanah tani Lestari Melalui Saksi nurkhalim Bin Mahmudan
1 (satu) buah Dodos;
1 (satu) Buah Angkong;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Para terdakwa membayar Biaya perkara Sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana tersebut, Para Terdakwa telah pula mengajukan pembelaan/pledooi secara tertulis yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan keringanan. Atas pembelaan dari Para Terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Para Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya, demikian pula Para Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut ;
PERTAMA
Bahwa Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SOLEH MA’MUN bersama sama dengan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO, pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 Sekira Pukul 08.00 WIb atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”yang mana perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa berawal sebelumnya saat saksi Bambang irawan uyang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 23 Pebruari 2020 sekira Pukul 07.00 WIb dilakukan patroli rutin diareal blok Tersebut bersama dengan security Perusahaan, dan sekira Pukul 08.00 WIb di Lokasi terlihat ada orang yang melakukan Pemanenan buah kelapa Sawit di Blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya di lakukan Pengintaian dan dilokasi terlihat para terdakwa Sedang mengumpulkan Buah kelapa Sawit yang sudah di panen, dimana terlihat terdakwa II memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos kemudian terdakwa I datang lalu mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A;
Bahwa Keesokkan harinya Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 pihak Perusahan tetap melakukan pengawasan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik masyarakat, kemudian Skj. 13.00 Wib saksi melihat ada sebuah mobil Pick Up Hilux datang di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut turun bersama terdakwa I, tidak lama kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut masuk mobil kembali dan akan pergi meninggalkan tumpukan buah tersebut dan buahtersebut belum di muat kedalam mobill, melihat kejadian tersebut kemudian Saksi Bambang dan Anggota Security langsung mendatangi mobil tersebut, lalu ditanyakan kepada pengemudi saksi Sunarto, yang mengakui mau mengangkut buah tersebut atas permintaan terdakwa I, namun saksi SUNARTO mengaku curiga bahwa buah tersebut adalah buah milik Persuahaan, sehingga Saksi Sunarto tidak berani untuk mengangkut buah tersebut, selanjutnya pada pada sore harinya Skj. 17.00 Wib terdakwa I dipanggil ke Kantor dan akhirnya mengaku bersama dengan terdakwa II tanpa seijin Perusahaan telah Memanen Buah kelapa Sawit milik PT. Tanah Tani lestari sebanyak 193 janjang atau sama dengan 1.825 Kg, dan akibat Perbuatan para terdakwa PT. Tanah Tani lestari Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 3.285.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
PerbuatanPara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Huruf d Jo pasal 55 Undang- Undang RI Nomor 39 tahun 2014 Tentang perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SOLEH MA’MUN bersama sama dengan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO, pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 Sekira Pukul 08.00 WIb atau pada suatu waktu pada tahun 2020 bertempat di Blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah atau Pada Suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sampit, melakukan perbuatan “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal sebelumnya saat saksi Bambang irawan uyang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 23 Pebruari 2020 sekira Pukul 07.00 WIb dilakukan patroli rutin diareal blok Tersebut bersama dengan security Perusahaan, dan sekira Pukul 08.00 WIb di Lokasi terlihat ada orang yang melakukan Pemanenan buah kelapa Sawit di Blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya di lakukan Pengintaian dan dilokasi terlihat para terdakwa Sedang mengumpulkan Buah kelapa Sawit yang sudah di panen, dimana terlihat terdakwa II memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos kemudian terdakwa I datang lalu mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A;
Bahwa Keesokkan harinya Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 pihak Perusahan tetap melakukan pengawasan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik masyarakat, kemudian Skj. 13.00 Wib saksi melihat ada sebuah mobil Pick Up Hilux datang di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut turun bersama terdakwa I, tidak lama kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut masuk mobil kembali dan akan pergi meninggalkan tumpukan buah tersebut dan buahtersebut belum di muat kedalam mobill, melihat kejadian tersebut kemudian Saksi Bambang dan Anggota Security langsung mendatangi mobil tersebut, lalu ditanyakan kepada pengemudi saksi Sunarto, yang mengakui mau mengangkut buah tersebut atas permintaan terdakwa I, namun saksi SUNARTO mengaku curiga bahwa buah tersebut adalah buah milik Persuahaan, sehingga Saksi Sunarto tidak berani untuk mengangkut buah tersebut, selanjutnya pada pada sore harinya Skj. 17.00 Wib terdakwa I dipanggil ke Kantor dan akhirnya mengaku bersama dengan terdakwa II tanpa seijin Perusahaan telah Memanen Buah kelapa Sawit milik PT. Tanah Tani lestari sebanyak 193 janjang atau sama dengan 1.825 Kg, dan akibat Perbuatan para terdakwa PT. Tanah Tani lestari Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 3.285.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
PerbuatanPara terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan yang telah dibacakan tersebut di atas Para Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang identitasnya telah lengkap tercatat didalam Berita Acara Persidangan, yang telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi NURKHALIM Bin MAHMUDAN, memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
bahwa benar Saksi bekerja di perusahaan PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) bekerja Humas dan saksi bekerja di perusahaan ini sudah 7 ( tujuh ) tahun.
bahwa benar Tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Huamas di perusahaan PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) adalah : Menjaga Aset perusahaan dan Sebagai penghubung permasalahan / konflik sosial dengan masyarakat.
bahwa benar Menurut laporan yang saksi terima bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 sekira jam 08.00 wib sampai dengan 11.00 Wib areal kebun plasma RIKA BERSATU Ds. Buana Mustika blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT. Karya mkamur bahagia yang dialkukan oleh Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO.
bahwa benar lahan yang berada di blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng tersebut adalah lahan milik kebun plasma RIKA BERSATU Ds. Buana Mustika di rawat dan di kelola oleh perusahaan PT. Karya Mkamur Bahagia.
bahwa benar lahan yang berada di blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng, tempat terjadinya tindak pidana pencurian tersebut adalah kebun plasma RIKA BERSATU Ds. Buana Mustika yang di kelola oleh PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ).
bahwa benar Menurut laporan yang saksi terima bahwa buah kelapa sawit yang telah di panen oleh Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO, adalah sebanyak 193 ( seratus sembilan puluh tiga) janjang.
bahwa benar Buah kelapa sawit yang berada di blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng adalah pohon kelapa sawit tahun tanam tahun 2012 dan berat janjang rata – rata buah kelapa sawit tersebut adalah 9 kg sampai dengan 10 kg
bahwa benar Atas perbuatan pencurian bauh kelapa sawit yang dialakukan oleh Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO, sebanyak 193 ( seratus sembilan puluh tiga ) janjang , pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 3.285.000,- ( tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ).
bahwa benar Harga buah kelapa sawit dalam satu kilo gramanya seharga Rp. 1.800 ( seribu delapan ratus rupiah ) jadi kerugian perusahaan dalam hal ini adalah 193 janjang ( 1.825 Kg ) X Rp. 1,800 = Rp.3.285.000,- ( tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah ) .
bahwa benar Sebelumnya Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO, atau pihak yang lainnya tidak ada meiminta ijin terlebih dahulu kepada pihak perusahaan untuk mengambil buah kelapa sawit pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 sekira jam 08.00 wib sampai dengan 11.00 Wib areal kebun plasma RIKA BERSATU Ds. Buana Mustika blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi BAMBANG IRAWAN Bin REDEN SUHERMAN, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi diperiksa sehubungan dengan perkara para terdakwa yang telah mengambil buah kelapa Sawit milik perusahaan;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 sekira jam 08.00 wib sampai dengan 11.00 Wib areal blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate (SMRE) PT. TANAH TANI LESTARI (TTL) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Saksi Kenal dengan kedua terdakwa namun tidak ada Hubungan keluarga dengan Terdakwa;
bahwa saksi mengamankan Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 193 ( seratus sembilan puluh tiga ) janjang;
Bahwa benar Sepengetahuan saksi buah kelapa sawit yang saksi temukan pada saat saksi mengamankan Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL );
Bahwa benar Pada saat itu saksi melihat Sdr. UJANG BUDI UTOMO memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos sedang Sdr. HENGKY PURWANTO mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A;
pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 sekira jam 08.00 wib sampai dengan 11.00 Wib areal blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng tidak ada orang lain selain Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO;
Bahwa benar Sepengetahuan pada saat itu saksi melihat Sdr. UJANG BUDI UTOMO memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos sedang Sdr. HENGKY PURWANTO mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A.
Bahwa benar Kejadian bermula sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di blok R 26 A kemudian pada hari minggu tanggal 23 Pebruari 2020 Skj. 07.00 Wib kami melaksanakan patroli rutin di areal blok tersebut bersama dengan teman scurity saksi, kemudian Skj. 08.00 Wib ada dua orang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit blok R 26 A, karna saksi curiga di blok tersebut tidak ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit dari pihak perusahaan, kemudian kami mengintai kegiatan dua orang tersebut, dan kami ketahui dua orang tersebut adalah Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO dan saksi kenal dengan mereka, Sdr. HENGKY PURWANTO adalah pemanen dan Sdr. UJANG BUDI UTOMO bongkar muat di Div 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ), pada saat itu saksi melihat Sdr. UJANG BUDI UTOMO memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos sedangkan Sdr. HENGKY PURWANTO mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A, kemudian Skj. 11.00 wib dua orang tersebut selesai melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit dan buah kelapa sawit sudah terkumpul semua di lahan milik masyarakat.
Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 kami tetap melakukan pengawasan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik masyarakat, kemudian Skj. 13.00 Wib saksi melihat ada sebuah mobil Pick Up Hilux datang di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi melihat pengemudi mobil tersebut turun bersama satu orang, pada saat itu Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO tidak berada di tumpukan buah tersebut, tidak lama kemudian saksi melihat pengemudi mobil tersebut masuk mobil kembali dan akan pergi meninggalkan tumpukan buah tersebut dan buahtersebut belum di muat kedalam mobill, melihat kejadin tersebut kemudian kami langsung mendatangi mobil tersebut, kemudain kami menayakan kepada pengemudi tersebut dan mengaku bernama Sdr. SUNARTO, dan mengaku mau mengangkut buah tersebut atas permintaan Sdr. HENGKI, dan Sdr. SUNARTO mengaku curiga bahwa buah tersebut adalah buah dari perusahaan sehingga Sdr. SUNARTO tidak berani untuk mengangkut buah tersebut. Kemudian pada pada sore harinya Skj. 17.00 Wib kami memanggil Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO untuk kami bawa kantor, dan pada saat di kantor Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO mengaku telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan.
Bahwa benar Pada saat saksi melihat kejadian pada saat Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A saksi bersama dengan Sdr. BOMBER SUSANTO GULTOM.
bahwa benar Sepengetahuan saksi lahan tersebut di rawat oleh perusahaan dan lahan tersebut tidak bermasalaha dengan masyarakat.
bahwa benar Kemungkinan buah – buah kelapa sawit hasil penenan yang dialkukan oleh Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO bersama dengan tiga orang lain tersebut akan di jual.
bahwa benar Saksi tidak mengetahui Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO melakukan perbuatan tersebut atas kemauan sendiri atau atas perintah orang lain.
bahwa benar Sepengetahuan saksi pada hari minggu tidak ada kegiatan perusahaan pemanenan buah kelapa sawit atau yang lain jadi Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO atas kemauan sendiri melakukan pemanenan buah tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Saksi BOMBER SUSANTO GULTOM Bin SAHAT GULTOM, di sidang pengadilan di bawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi diperiksa sehubungan dengan Perkara Terdakwa yang telah mengambil buah sawit milik Perusahaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 sekira jam 08.00 wib sampai dengan 11.00 Wib areal blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng;
Bahwa saksi menemukan tumpukan buah kelapa sawit sebanyak 193 ( seratus sembilan puluh tiga ) janjang;
Bahwa Sepengetahuan saksi buah kelapa sawit yang saksi temukan pada saat saksi mengamankan Para terdakwa adalah buah kelapa sawit milik perusahaan PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL );
Pada saat itu saksi melihat Sdr. UJANG BUDI UTOMO memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos sedang Sdr. HENGKY PURWANTO mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A.
bahwa benar pada saat melakukan pencurian buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 sekira jam 08.00 wib sampai dengan 11.00 Wib areal blok R 26 A Divisi 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ) PT. TANAH TANI LESTARI ( TTL ) Ds. Buana Mustika Kec. Telaga Antang Kab. Kotim Prov. Kalteng tidak ada orang lain selain Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO.
bahwa benar Sepengetahuan pada saat itu saksi melihat Sdr. UJANG BUDI UTOMO memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos sedang Sdr. HENGKY PURWANTO mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A.
bahwa benar Kejadian bermula sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di blok R 26 A kemudian pada hari minggu tanggal 23 Pebruari 2020 07.00 Wib kami melaksanakan patroli rutin di areal blok tersebut bersama dengan teman scurity saksi, kemudian Skj. 08.00 Wib ada dua orang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit blok R 26 A, karna saksi curiga di blok tersebut tidak ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit dari pihak perusahaan, kemudian kami mengintai kegiatan dua orang tersebut, dan kami ketahui dua orang tersebut adalah Sdr. HENGKY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO dan saksi kenal dengan mereka, Sdr. HENGKY PURWANTO adalah pemanen dan Sdr. UJANG BUDI UTOMO bongkar muat di Div 3 Sungai Meraya Estate ( SMRE ), pada saat itu saksi melihat Sdr. UJANG BUDI UTOMO memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos sedangkan Sdr. HENGKY PURWANTO mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A, kemudian Skj. 11.00 wib dua orang tersebut selesai melakukan kegiatan pemanenan buah kelapa sawit dan buah kelapa sawit sudah terkumpul semua di lahan milik masyarakat.
Bahwa kemudian Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 kami tetap melakukan pengawasan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik masyarakat, kemudian Skj. 13.00 Wib saksi melihat ada sebuah mobil Pick Up Hilux datang di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi melihat pengemudi mobil tersebut turun bersama satu orang, pada saat itu Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO tidak berada di tumpukan buah tersebut, tidak lama kemudian saksi melihat pengemudi mobil tersebut masuk mobil kembali dan akan pergi meninggalkan tumpukan buah tersebut dan buahtersebut belum di muat kedalam mobill, melihat kejadin tersebut kemudian kami langsung mendatangi mobil tersebut, kemudain kami menayakan kepada pengemudi tersebut dan mengaku bernama Sdr. SUNARTO, dan mengaku mau mengangkut buah tersebut atas permintaan Sdr. HENGKI, dan Sdr. SUNARTO mengaku curiga bahwa buah tersebut adalah buah dari perusahaan sehingga Sdr. SUNARTO tidak berani untuk mengangkut buah tersebut. Kemudian pada pada sore harinya Skj. 17.00 Wib kami memanggil Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO untuk kami bawa kantor, dan pada saat di kantor Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO mengaku telah mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan.
Pada saat saksi melihat kejadian pada saat Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A saksi bersama dengan Sdr. BOMBER SUSANTO GULTOM.
Sepengetahuan saksi lahan tersebut di rawat oleh perusahaan dan lahan tersebut tidak bermasalaha dengan masyarakat.
bahwa benar Kemungkinan buah – buah kelapa sawit hasil penenan yang dialkukan oleh Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO bersama dengan tiga orang lain tersebut akan di jual.
Bahwa benar Saksi tidak mengetahui Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO melakukan perbuatan tersebut atas kemauan sendiri atau atas perintah orang lain.
bahwa benar Sepengetahuan saksi pada hari minggu tidak ada kegiatan perusahaan pemanenan buah kelapa sawit atau yang lain jadi Sdr. HENGKIY PURWANTO dan UJANG BUDI UTOMO atas kemauan sendiri melakukan pemanenan buah tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut Para Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SOLEH MA’MUN yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa bersama dengan Terdakwa Ujang Pada hari minggu tanggal 23 pebruari 2020 Skj 11.00 wib s/d skj 17.00 wib di Blok R 26 a devisi III Estate SMRE PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) desa Buana Mustika Kec telaga antang Kab kotim Kalteng Terdakwa menerangkan bahwa benar pada saat itu terdakwa bersama dengan Sdr UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (alm)
Terdakwa melakukan mengambil/memanen dan atau memungut Buah milk Perkebunan kelapa sawit PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) di di Blok R 26 a Devisi III Estate SMRE pada hari minggu tanggal 23 PEBRUARI 20202 SKJ 11.00 WIB SD 17.00 Wib di Desa Buana Mustika Kec.Telaga Antang . Kab. Kotim Prov. Kalteng terdakwa tidak ada meminta ijin kepada pihak PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) atau apakah ada pihak perusahaan PT TANAH TANI LESTARI ( TTL );
Bahwa benar pada saat itu terdakwa bersama terdakwa Ujang melakukannya dengan cara sdr UJANG BUDIUTOMO Bin SUTOYO Sebelumnya telah Memanen buah sawit milik PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) yang berada di blok R 26 a Devisi III Estate SMRE Desa Buana Mustika Kec.Telaga Antang . Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan menggunakan alat dodos sementara buah yang telah dipanen sdr UJANG BUDIUTOMO Bin SUTOYO dari pohonnya dikumpulkan oleh sdr UJANG BUDI UTOMO menggunakan Angkong kemudian dibawa oleh sdr UJANG BUDI UTOMO kepinggir Parit batas HGU kemudian terdakwa lemparkan kedalam parit batas HGU lalu terdakwa angkut kembali buah kelapa sawit yang telah terdakwa lempar kedalam parit batas HGU ke atas lahan masyarakat lalu terdakwa angkut / pungut menggunakan Gancu dan terdakwa naikkan ke dalam gerobak besi berupa angkong kemudian buah kelapa sawit tersebut terdakwa angkut ke lahan pribadi masyarakat menggunakan gerobak besi jenis angkong untuk terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu);
bahwa benar buah kelapa sawit milik PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) yang terdakwa ambil bersama Sdr UJANG BUDIUTOMO Bin SUTOYO (alm) di blok R 26 a Devisi III Estate SMRE Desa Buana Mustika Kec.Telaga Antang . Kab. Kotim Prov. Kalteng sekitar kurang lebih 196 janjang.
bahwa benar peran terdakwa dan sdr UJANG BUDIUTOMO Bin SUTOYO (alm) pada saat itu yakni Sdr UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (alm) bertugas memanen buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan alat dodos sementara terdakwa bertugas mengumpulkan buah yang telah diapanen sdr UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (alm) dengan cara menusuk tiap janjang buah kelapa sawit yang sudah jatuh tersebut dari pohonnya menggunakan gancu kemudian terdakwa naikkan kedalam gerobak besi jenis angkong kemudian terdakwa bawa menuju lahan pribadi masyarakat yang berbatas dengan tkp untuk terdakwa kumpulkan menjadi 1 (satu ) tumpukan.
Bahwa benar Sebelumnya sudah direncanakan pada tanggal 23 pebruari 2020 skj 08.00 Wib Sdr UJANG BUDIUTOMO Bin SUTOYO (alm) mendatangi terdakwa dirumah terdakwa dan mengajak terdakwa melakukan perbuatan tersebut dan terdakwa iyakan dan yang punya ide adalah sdr UJANG BUDIUTOMO Bin SUTOYO (alm)
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 Skj 08.00 Wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa terdakwa didatangi sdr UJANG BUDI UTOMO Bi SUTOYO (alm) seorang diri menemui terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerja mengambil buah kelapa sawit milik PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) tersebut karena Pada saat itu terdakwa sedang ada janjian dengan seseorang untuk mengecek lahan pada saat itu terdakwa menyuruh sdr UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (alm) berangkat duluan menuju ke areal tersebut dan Skj 11.00 Wib Sdr UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (alm) kembali datang kerumah terdakwa memberitahukan kepada terdakwa bahwa Sdr UJANG BUDIUTOMO telah selesai memanen buah di kebun PT KMB 1 di blok R 26 a Devisi III Estate SMRE dan mengajak terdakwa untuk ke TKP mengangkut buah hasil panenan sdr UJANG BUDIUTOMO Bin SUTOYO (alm) pada saat itu terdakwa bersama sdr UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (alm) langsung menuju TKP menggunakan sepeda motor milik terdakwa sambil membawa angkong dari rumah terdakwa dan sesampainya di TKP tepatnya Di Blok R 26 a devisi III estate SMRE desa buana mustika kec telaga antang kab kotim kalteng Sdr UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO (alm) langsung mengumpulkan sebagian buah kelapa sawit yang telah dipanennya tersebut dan dikumpul menjadi satu tumpuk di dipinggir ancak yang telah sdr UJANG BUDI UTOMO panen kemudian buah tersebut terdakwa lemparkan keparit Batas HGU sambil menunggu sdr UJANG BUDI UTOMO memungut dan mengangkut buah hasil panenan yang lain untuk dikumpul menjadi satu di areal pribadi masyarakat sementara terdakwa bertugas menaikkan kembali buah yang telah terdakwa lemparkan kedalam parit dari areal PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) tersebut naik keatas lahan pribadi masyarakat yang berbatas dengan HGU PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) setelah buah tersebut berhasil terdakwa lemparkan dari dalam parit naik keareal kebun pribadi masyarakat tersebut terdakwa bersama sdr UJANG BUDI UTOMO kembali menaikkan buah kelapa sawit tersebut kedalam gerobak jenis angkong untuk dikumpul mejadi satu tumpukan bersama buah kelapa sawit yang lainnya yang sebelumnya sudah dikumpulkan oleh SDR UJANG BUDI UTOMO di areal kebun milik masyarakat dan setelah kami berhasil mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut SKj 19.00 wib terdakwa langsung menghubungi sdr SUNARTO Via telephon seluler milik Sdr UJANG BUDI UTOMO untuk menimbang buah hasil panenan tersebut , karena pada saat itu kondisinya sudah malam hari sdr SUNARTO mengatakan bahwa BESOK pagi saja, kemudian setelah terdakwa menghubungi sdr SUNARTO pada saat itu terdakwa bersama sdr UJANG BUDI UTOMO kembali kerumah masing masing kemudian keesokan harinya pada saat terdakwa sedang bekerja di blok R 29 devisi III estate SMRE desa buana mustika kec telaga antang Kab kotim Skj 11.00 Wib sdr SUNARTO menghubungi terdakwa Via Handphone milik terdakwa mengajak terdakwa menimbang buah kelapa sawit yang telah terdakwa kumpulkan bersama sdr UJANG BUDI UTOMO diareal masyarakat tersebut, karena pada saat itu terdakwa masih melakukan aktivitas terdakwa sebagai karyawan pemanen di PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) terdakwa mengatakan bahwa nanti saja terdakwa kalau sudah pulang dan skj 13.00 wib pada saat terdakwa sedang berada dirumah terdakwa sdr SUNARTO kembali menghubungi terdakwa via Handphone milik terdakwa menanyakan kepada terdakwa udah pulang kerja atau belum dan terdakwa jawab terdakwa baru sampai rumah kemudian sdr SUNARTO mengatakan ya sudah Terdakwa berangkat nimbang pada saat itu terdakwa langsung menyusul sdr SUNARTO ke TKP namun pada saat terdakwa dalam perjalanan ke tempat penumpukan buah yang akan ditimbang oleh sdr SUNARTO terdakwa bertemu dengan anggota security PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) karena terdakwa takut kegiatan terdakwa diktahui oleh pihak keamanan PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) maka terdakwa mengurungkan niat terdakwa menyusul sdr SUNARTO dan terdakwa langsun berputar arah pulang kerumah terdakwa dan pada saat terdakwa telah sampai dirumah terdakwa sudah ada anggota TNI bersama mandor PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) menunggu terdakwa dirumah terdakwa kemudian terdakwa langsung diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk Proses lebih lanjut.
Bahwa benar jarak TKP kurang lebih sekitar 2,5 Km dengan rumah terdakwa sementara jarak tempat memanen buah dengan tempat penumpukannya sekitar kurang lebih 150 meter;
Bahwa benar terdakwa mengenal sdr UJANG BUDI UTOMO kurang lebih satu tahun tahun dan hanya teman biasa dan tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa benar Sudah 3 (tiga) kali melakukan pencurian
Menimbang, bahwa dipersidangan telah di dengar pula Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO yang memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa mengerti diperiksa sehubungan dengan terdakwa bersama dengan Terdakwa Hengky telah mengambil/ memanen dan atau memungut buah sawit milik perkebunan PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) tanpa ijin yang terjadi Pada hari minggu tanggal 23 pebruari 2020 Skj 08.00 wib s/d skj 11.00 wib di Blok R 26 a devisi III Estate SMRE PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) desa Buana Mustika Kec telaga antang Kab kotim Kalteng
bahwa benar pada saat itu terdakwa terdakwa bersama sdr HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN melakukannya dengan cara sdr terdakwa sebelumnya telah memanen buah sawit milik PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) yang berada di blok R 26 a Devisi III Estate SMRE Desa Buana Mustika Kec.Telaga Antang . Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan menggunakan alat dodos sementara buah yang telah terdakwa panen belum terdakwa pindahkan dari bawah pohon, kemudian Skj. 11.00 Wib terdakwa mendatangi Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN untuk mengeluarkan buah dari dalam kebun untuk di kumpulkan kemuidan setelah buah terkumpul Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN memindahkan buah kelapa sawit yang sudah terkumpul tersebut ke parit batas, kemudian buah – buah kelapa sawit yang berada di parit tersebut di simpan di lahan kebun kelapa sawit mili masyarakat, waktu itu kami memindahkan buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan satu buah angkong sebanyak kurang lebih 193 janjang.
Pada saat terdakwa bersama dengan Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN melakukan perbuatan pencurian buah kelapa sawit peran terdakwa adalah memanen buah kelapa sawit sedangkan Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN berperan mengumpulkan buah kelapa sawit ke lahan kebun kelapa sawit milik masyarakt untuk di kumpulkan menjadi satu tumpukan.
Bahwa Sebelumnya sudah direncanakan pada tanggal 23 pebruari 2020 skj 08.00 Wib Sdr terdakwa mendatangi Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN dirumahnya dan mengajak Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN melakukan perbuatan tersebut dan Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN iyakan dan yang punya ide adalah terdakwa.
bahwa benar Pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 Skj 07.30 Wib pada terdakwa mendatangi rumah Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN, pada saat bertemu dengan Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN di rumahnya terdakwa mengatakan kepada Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN “ AREP MANEN DI KMB “ di jawab Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN “ YO, NANTI TENGAH HARI NYUSUL KARNA TERDAKWA MASIH NUNGGU ORANG DI LAHAN KAKAK TERDAKWA “ kemudian terdakwa mengambil satu buah dodos di rumah Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN kemudian terdakwa berangkat ke lahan yang akan terdakwa panen, kemudian terdakwa menuju lahan di Blok R 26 A Div 3, kemudian terdakwa langsung melakukan pemanenan buah kelapa sawit tersebut seorang diri, kemudian Skj. 11.00 Wib terdakwa kembali kerumah Sdr. HENGKY PURWANTO, pada saat itu buah kelapa sawit yang telah terdakwa panen belum terdakwa kumpulkan masih berada di bawah pohon kelapa sawit, setelah sampai di rumah Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN terdakwa melihat Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN sudah mau berangkat dengan membawa satu buah angkong, kemudian kami bersama – sama menuju lahan yang telah terdakwa panen, setelah sampai di lahan yang telah terdakwa panen, kemuidan terdakwa langsung mengambil buah yang telah terdakwa panen dengan menggunakan angkong untuk terdakwa kumpulkan di terasan, setelah buah terkumpul di terasan kemudian Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN melangsir atau membawa buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan angkong yang terdakwa pakai ke parit batas, kemudian setelah buah – buah tersebut sampai berada di dalam parit kemudian Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN melemparkan buah – buah tersebut ke kebun milik masyarakat, kegitan tersebut selesai sekitar jam 17.00 Wib dan kami istirahat, kemudian Skj. 19.00 Wib Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN menghubungi Sdr. SUNARTO selaku pengepul buah kelapa sawit dengan mengunakan hanpon, dan terdakwa mendengar waktu itu Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN menyuruh Sdr. SUNARTO untuk menimbang buah tersebut, dan Sdr. SUNARTO tidak mau menimbang dan akan menimbang buah kelapa sawit besok paginya. Kemudian kami pulang kerumah masing – masing. Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 terdakwa melaksanakan aktifitas sehari – hari terdakwa yakni melakukan bongkar muat kelapa sawit di perusahaan kegiatan tersebut terdakwa lakukan dari 09.00 Wib sampai 16.30 Wib, pada saat terdakwa di rumah di barak Skj. 19.00 wib terdakwa di datangi anggota pengamanan dan anggota scurity untuk di bawa ke kantor metro wilayah I, dan pada saat di kantor metro terdakwa mangakui bahwa terdakwa yang telah melakukan perbuatan pencurian buah kelapa sawit di Blok R 26 A yang terdakwa lakukan bersama dengan Sdr. HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN;
bahwa benar jarak tempat terdakwa mengambil buah kelapa sawit di blok R 26 A dengan tempat terdakwa menumpuk buah kelapa sawit di lahan masyarakat sekitar 200 M;
bahwa benar terdakwa mengenal sdr HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN kurang lebih satu tahun tahun dan hanya teman biasa dan tidak ada hubungan keluarga
bahwa benar Sudah 3 (tiga) kali di tempat yang sama.
Bahwa benar terdakwa sudah memiliki langganan tetap untuk membeli buah hasil curian terdakwa bersama Sr HENGKY PURWANTO BIN SOLEH MA’MUN dan langganan terdakwa adalah Sdr SUNARTO.
bahwa benar Sdr SUNARTO tidak mengetahui jika buah yang kami jual kepadanya adalah buah hasil curian , karna Sdr. SUNARTO tidak pernah terdakwa beri tau, bahwa buah tersebut buah milik sendiri.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberitahukan dan menjelaskan kepada Para Terdakwa atas haknya untuk mengajukan saksi yang meringankan baginya (a de charge), akan tetapi Para Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi a de charge ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
Buah Kelapa Sawit Sebanyak 193 (seratus sembilan Puluh tiga) janjang;
1 (satu) buah Dodos
1 (satu) buah Angkong
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar Para Terdakwa telah melakukan pemanenan buah sawit milik perkebunan PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) tanpa ijin yang terjadi Pada hari minggu tanggal 23 pebruari 2020 Skj 08.00 wib s/d skj 11.00 wib di Blok R 26 a devisi III Estate SMRE PT TANAH TANI LESTARI ( TTL ) desa Buana Mustika Kec telaga antang Kab kotim Kalteng;
Bahwa benar berawal saat saksi Bambang irawan uyang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 23 Pebruari 2020 sekira Pukul 07.00 WIb dilakukan patroli rutin diareal blok Tersebut bersama dengan security Perusahaan, dan sekira Pukul 08.00 WIb di Lokasi terlihat ada orang yang melakukan Pemanenan buah kelapa Sawit di Blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya di lakukan Pengintaian dan dilokasi terlihat para terdakwa Sedang mengumpulkan Buah kelapa Sawit yang sudah di panen, dimana terlihat terdakwa II memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos kemudian terdakwa I datang lalu mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A;
Bahwa benar keesokkan harinya Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 pihak Perusahan tetap melakukan pengawasan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik masyarakat, kemudian Skj. 13.00 Wib saksi melihat ada sebuah mobil Pick Up Hilux datang di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut turun bersama terdakwa I, tidak lama kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut masuk mobil kembali dan akan pergi meninggalkan tumpukan buah tersebut dan buahtersebut belum di muat kedalam mobill, melihat kejadian tersebut kemudian Saksi Bambang dan Anggota Security langsung mendatangi mobil tersebut, lalu ditanyakan kepada pengemudi saksi Sunarto, yang mengakui mau mengangkut buah tersebut atas permintaan terdakwa I, namun saksi SUNARTO mengaku curiga bahwa buah tersebut adalah buah milik Persuahaan, sehingga Saksi Sunarto tidak berani untuk mengangkut buah tersebut, selanjutnya pada pada sore harinya Skj. 17.00 Wib terdakwa I dipanggil ke Kantor dan akhirnya mengaku bersama dengan terdakwa II tanpa seijin Perusahaan telah Memanen Buah kelapa Sawit milik PT. Tanah Tani lestari sebanyak 193 janjang atau sama dengan 1.825 Kg, dan akibat Perbuatan para terdakwa PT. Tanah Tani lestari Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 3.285.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengar serta memperhatikan dengan cermat hasil pemeriksaan dipersidangan seperti yang terurai dalam berita acara pemeriksaan perkara ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan yuridis apakah Para Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa mengenai unsur–unsur diatas akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum berupa “persoon” atau seseorang yang telah didakwa melakkan suatu tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan seseorang tersebut dipandang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Dalam persidangan Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SOLEH MA’MUN bersama sama dengan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO telah membenarkan identitas terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam surat dakwaan sehingga dalam perkara ini tidak terjadi error in persona dan terdakwa merupakan persoon yang mampu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “setiap orang”telah terpenuhi.
Ad. 2. Unsur secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan
Menimbang, bahwa Berdasarkan Fakta- Fakta yang terungkap berdasarkan keterangan saksi- saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang dihadirkan dipersidangan didapatkan fakta Hukum sebelumnya saat saksi Bambang irawan uyang mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi pencurian buah kelapa sawit di blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 23 Pebruari 2020 sekira Pukul 07.00 WIb dilakukan patroli rutin diareal blok Tersebut bersama dengan security Perusahaan, dan sekira Pukul 08.00 WIb di Lokasi terlihat ada orang yang melakukan Pemanenan buah kelapa Sawit di Blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya di lakukan Pengintaian dan dilokasi terlihat para terdakwa Sedang mengumpulkan Buah kelapa Sawit yang sudah di panen, dimana terlihat terdakwa II memanen buah kelapa sawit dengan menggunakan sebuah dodos kemudian terdakwa I datang lalu mengangkut buah kelapa sawit yang terpanen dengan menggunakan sebuah angkong ke lahan milik masyarakat yang berada berdekatan dengan kebun kelapa sawit milik perusahaan di blok R 26 A;
Menimbang, bahwa Keesokkan harinya Pada hari Senin tanggal 24 Pebruari 2020 pihak Perusahan tetap melakukan pengawasan terhadap tumpukan buah kelapa sawit yang berada di lahan milik masyarakat, kemudian Skj. 13.00 Wib saksi melihat ada sebuah mobil Pick Up Hilux datang di tumpukan buah kelapa sawit tersebut, kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut turun bersama terdakwa I, tidak lama kemudian saksi Bambang melihat pengemudi mobil tersebut masuk mobil kembali dan akan pergi meninggalkan tumpukan buah tersebut dan buahtersebut belum di muat kedalam mobill, melihat kejadian tersebut kemudian Saksi Bambang dan Anggota Security langsung mendatangi mobil tersebut, lalu ditanyakan kepada pengemudi saksi Sunarto, yang mengakui mau mengangkut buah tersebut atas permintaan terdakwa I, namun saksi SUNARTO mengaku curiga bahwa buah tersebut adalah buah milik Persuahaan, sehingga Saksi Sunarto tidak berani untuk mengangkut buah tersebut, selanjutnya pada pada sore harinya Skj. 17.00 Wib terdakwa I dipanggil ke Kantor dan akhirnya mengaku bersama dengan terdakwa II tanpa seijin Perusahaan telah Memanen Buah kelapa Sawit milik PT. Tanah Tani lestari sebanyak 193 janjang atau sama dengan 1.825 Kg, dan akibat Perbuatan para terdakwa PT. Tanah Tani lestari Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 3.285.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan” telah terpenuhi.
Ad. 3. Unsur yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi serta pengakuan terdakwa diketahui bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Pebruari 2020 Sekira Pukul 08.00 WIb bertempat di Blok R 26 A Divisi III Estate SMRE PT. Tanah tani lestari (TTL) di Desa Buana Mustika Kecamatan telaga Antang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SOLEH MA’MUN bersama sama dengan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO,tanpa seijin dari Perusahaan telah Memanen Buah kelapa Sawit milik PT. Tanah Tani lestari sebanyak 193 janjang atau sama dengan 1.825 Kg, dan akibat Perbuatan para terdakwa PT. Tanah Tani lestari Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 3.285.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah)
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut dengan demikian unsur “yang melakukan, Yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Perbuatan” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa buah kelapa sawit sebanyak 193 janjang yang telah disita dari Para Terdakwa, maka dikembalikan kepada PT. Tanah tani Lestari Melalui Saksi nurkhalim Bin Mahmudan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah Dodos, 1 (satu) Buah Angkong yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Akibat perbuatan Para Terdakwa PT.Tanah Tani lestari Mengalami Kerugian Kurang lebih Rp. 3.285.000,- (Tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Keadaan yang meringankan :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa menyesal dan Mengakui Perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi Perbuatannya lagi;
Para terdakwa sebagai tulang Punggung Keluarga;
Memperhatikan, Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, khususnya pasal 107 huruf d Undang-Undang RI No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta pasal-pasal dalam Peraturan Perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SHOLEH MA’MUN dan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama- sama secara tidak sah memanen hasil perkebunan ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I HENGKY PURWANTO Bin SHOLEH MA’MUN dan Terdakwa II UJANG BUDI UTOMO Bin SUTOYO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Buah Kelapa Sawit Sebanyak 193 janjang;
Dikembalikan kepada PT. Tanah Tani Lestari melalui Saksi Nurkhalim Bin Mahmudan;
1 (satu) buah Dodos;
1 (satu) Buah Angkong;
Dirampas untuk dimusnahkan;
6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara bersama-sama secara berimbang sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2020 oleh kami Ega Shaktiana, SH. MH sebagai Hakim Ketua, Paisol, SH. MH. dan Ade Satriawan, SH. MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 18 Mei 2020, Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Anung Handono, S.H. Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Rahmi Amalia, SH. Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan Para Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Paisol, SH. MH. Ega Shaktiana, SH. MH.
Ade Satriawan, SH. MH.
Panitera Pengganti
Anung Handono, SH.