42/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Putusan PN PALEMBANG Nomor 42/Pid.Sus/2013/PN.Plg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Muslimin, A.Md. Bin Johan
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa MUSLIMIN, A. Md BinJOHAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama4(empat) tahundan denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah)dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 1(satu) tahun; 4. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 6. Memerintahkan agar barang bukti berupa : 1. 1 (satu) bundel Petunjuk Pelaksana Kegiatan Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2012 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan. 2. 1 (satu) bundel Pedoman Teknis Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun 2012. 3. 1 (satu) bundel Pedoman Pengelolaan Bantuan Sosial Kementerian Pertanian tahun anggaran 2012. 4. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 10 Oktober 2012 dengan nomor 650337A/014/111 tahun anggaran 2012. 5. 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari Bendahara Umum Negara tanggal 10 Oktober 2012 dengan nomor 650338A/014/111 tahun anggaran 2012. 6. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tanggal kosong bulan Oktober 2012 dengan jumlah dana Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). 7. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku PPK/Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tanggal kosong bulan Oktober 2012 dengan jumlah dana Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). 8. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Sumber Rejo Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 9. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Sumber Makmur Desa Sumber Rejo Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 10. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Sama Harapan Desa Sumber Agung Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 11. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Karya Mulya Desa Wonosari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 12. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Perintis Damai Desa Dana Mulya Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 13. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Usaha Maju Desa Sumber Mulyo Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 14. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Sido Makmur Desa Ringin Harjo Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 15. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Sridadi Desa Mekarsari Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 2.600.000.000,- (dua milyar enam ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 16. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Darma Wakti Desa Purwodadi Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 17. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Semoga Sejahtera Desa Mukut Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 18. 1 (satu) bundel Ringkasan Kontrak Gapoktan/Kelompok Tani Sama Harapan Desa Sumber Agung Kec. Pulau Rimau Kab. Banyuasin dengan jumlah dana Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) yang ditanda tangani di Pangkalan Balai oleh Ir. MADIAN, M.Si selaku Pejabat Pembuat Komitmen tanggal kosong bulan Oktober 2012. 19. 1 (satu) bundel Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2012 Nomor : 5018/018-08.4.01/06/2012, tanggal 9 Desember 2011. 20. 1 (satu) bundel perubahan/revisi Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian dengan Nomor : 291/KU-120/BI/4/2012, tanggal 25 April 2012 hal Usulan Revisi POK APBN TP TA 2012 Dinas Pertanian TPH Propinsi Sumatera Selatan Satker No. 119004 Propinsi Sumatera Selatan. 21. 1 (satu) bundel Kertas Kerja RKA-KL Rincian Belanja Satuan Kerja Tahun Anggaran 2012. 22. 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) dengan Nomor : 80239/119004/08/TP/LS/X/2012, tanggal 09 – 10 – 2012 tentang Pembayaran Biaya Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kegiatan cetak Sawah atas nama Gapoktan Sridadi, Dkk sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah). 23. 1 (satu) bundel SPM (Surat Perintah Membayar) dengan Nomor : 80240/119004/08/TP/LS/X/2012, tanggal 09 – 10 – 2012 tentang Pembayaran Biaya Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Kegiatan cetak Sawah atas nama Gapoktan Sido Makmur, Dkk sejumlah Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah). 24. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh NUR KHOTIB Bin SUKANDIM diatas materai 6000, tertanggal Pulau Rimau, 09 Maret 2013. 25. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran cetak sawah sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tertanggal Dana Mulya 16 - 03 – 2013. 26. 1 (satu) lembar tanda terima pengambilan uang titipan dari Dinas Pertanian Banyuasin sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh NUR KHOTIB diatas materai 6000. 27. 1 (satu) lembar tanda terima pengambilan uang titipan dari Dinas Pertanian sebesar Rp. 520.000.000,- (lima ratus dua puluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh ADI SUKARDI diatas materai 6000. 28. 1 (satu) lembar tanda terima pengambilan uang titipan dari Dinas Pertanian Banyuasin sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) yang ditanda tangani oleh KORIM diatas materai 6000. 29. 1 (satu) lembar tanda terima pengambilan uang titipan dari Dinas Pertanian Banyuasin sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang ditanda tangani oleh SUTRISNO diatas materai 6000. 30. 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Banyuasin Nomor 108 tahun 2012, tanggal 6 Ferbuari 2012 tentang Penetapan Lokasi dan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Areal Kegiatan Perluasan Tanaman Pangan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Selatan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2012. 31. 5 (lima) lembar Keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 367/KPTS/PERTANAK/2012, tanggal 8 Mei 2012 tentang Penetapan Lokasi dan Kelompok Tani Penerima Manfaat Bantuan Sosial Kegiatan Areal Kegiatan Perluasan Tanaman Pangan Program Penyediaan dan Pengembangan Prasarana Sarana Pertanian Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumatera Selatan Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2012. 32. 5 (lima) lembar Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin Nomor : 12/KPTS/PERTANAK/2012, tanggal 16 Januari 2012 tentang Penetapan Tim Teknis dan CPCL Program Penyedian dan Pengembangan Prasarana dan Sarana Pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2012. 33. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Sumber Rejo, 11 Oktober 2012. 34. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Sumber Rejo, 29 November 2012. 35. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Usaha Maju Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Sumber Mulyo, 11 Oktober 2012. 36. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Usaha Maju Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Sumber Mulyo, 29 November 2012. 37. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Perintis Damai Desa Dana Mulya Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Dana Mulya, 11 Oktober 2012. 38. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Perintis Damai Desa Dana Mulya Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Dana Mulya, 29 November 2012. 39. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Darma Wakti Desa Purwodadi Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Purwodadi, 11 Oktober 2012. 40. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Darma Wakti Desa Purwodadi Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Purwodadi, 29 November 2012. 41. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sama Harapan Desa Sumber Agung Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Sumber Agung, Oktober 2012. 42. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sama Harapan Desa Sumber Agung Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Sumber Agung, November 2012. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sridadi Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Mekarsari, 11 Oktober 2012. 43. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sridadi Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Mekarsari, 29 November 2012. 44. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Karya Mulya Desa Wonosari Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Wonosari, Oktober 2012. 45. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Karya Mulya Desa Wonosari Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Wonosari, 29 November 2012. 46. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Semoga Sejahtera Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Mukut, 11 Oktober 2012. 47. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Semoga Sejahtera Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Mukut, 29 November 2012. 48. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1945 / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Semoga Sejahtera tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 49. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1945.a / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Usaha Maju tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 50. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1945.b / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Sumber Makmur tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 51. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1945.c / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Sridadi tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 52. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1945.d / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 5 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Perintis Damai tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1907 / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 1 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Sido Makmur tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 53. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1907.a / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 1 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Sama Harapan tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1907.b / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 1 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Karya Mulya tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 54. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521 / 1907.d / SPKS / PPK.Pertanak / BA / 2012, tanggal 1 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Darma Wakti tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 55. 1 (satu) bundel Petunjuk Teknis Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin. 56. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Darma Wakti Desa Purwodadi Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 57. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Sridadi Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 58. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Sama Harapan Desa Sumber Agung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 59. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 60. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 61. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Perintis Damai Desa Dana Mulya Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 62. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Semoga Sejahtera Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 63. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Sido Makmur Desa Ringin Harjo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 64. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Usaha Maju Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 65. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sido Makmur Desa Ringin Harjo Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Ringin Harjo, Oktober 2012. 66. 1 (satu) lembar permohonan pencarian dana Gapoktan Sido Makmur Desa Ringin Harjo Kecamatan Pulau Rimau, tertanggal Ringin Harjo, November 2012. 67. 4 (empat) lembar Surat Perjanjian Kerjasama dengan Nomor : 521/1907.c/SPKS/PPK.Pertanak/BA/2012, tanggal 1 Oktober 2012 antara Pejabat Pembuat Komitmen Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin dengan Gapoktan Sumber Makmur tentang Pemanfaatan Dana Bantuan Sosial Dalam Rangka Kegiatan Perluasan Sawah Mendukung Tanaman Pangan. 68. 1 (satu) lembar catatan pemasukan dan pengeluaran uang hasil pemotongan dari gapoktan yang ditulis oleh saudara HERMANSYAH, SP. 69. 1 (satu) lembar daftar hadir sosialisasi cetak sawah tahun anggaran 2012 di Kecamatan Pulau Rimau pada hari Selasa tanggal 18 September 2012. 70. 1 (satu) lembar daftar hadir sosialisasi cetak sawah tahun anggaran 2012 di Kecamatan Pulau Rimau pada hari Selasa tanggal 3 - 10 - 2012. 71. 1 (satu) lembar notulen kegiatan sosialisasi cetak sawah tahun anggaran 2012 tanggal 3 - 10 - 2012. 72. 2 (dua) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Sumber Makmur Desa Sumber Rejo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 73. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Sirdadi Desa Mekarsari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 74. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Semoga Sejahtera Desa Mukut Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 75. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Usaha Maju Desa Sumber Mulyo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 76. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Perintis Damai Desa Dana Mulya Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 77. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Sido Makmur Desa Ringin Harjo Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 78. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Sama Harapan Desa Sumber Agung Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 79. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Karya Mulya Desa Wonosari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 80. 1 (satu) lembar Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) Kegiatan Perluasan Areal Tanaman Pangan (Cetak Sawah) tahun anggaran 2012 Gapoktan Darma Wakti Desa Purwodadi Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 81. 3 (tiga) lembar Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen dengan nomor 027/16.a/KPTS/PERTANAK/2012, tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana tugas pembantuan (APBN) pada Bidang Sarana dan Prasarana Satuan Kerja Dinas Pertanian da Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2012. 82. 1 (satu) bundel Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Sosial Satuan Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Propinsi Sumtera Selatan tahun 2012. 83. 5 (lima) lembar Surat Keputusan Nomor : 12/KPTS/PERTANAK/2012, tanggal 16 Januari 2012 tentang penetapan TIM TEKNIS dan CPCL program penyedian dan pengembangan prasana dan sarana pertanian pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2012. 84. 1 (satu) bundel Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 5602/Kpts/KU.410/12/2011, tertanggal Jakarta, 30 Desember 2011 tentang Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM), Bendaharan Pengeluran dan Bendahara Penerimaan Dana Tugas Pembantuan pada SKPD Dinas/Badan/Kantor yang membidangi Prasarana dan Sarana Pertanian Propinsi dan Kabupaten/Kota di Propinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2012. 85. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh ADI SUKARDI Bin KAMAN diatas materai 6000, tertanggal Pulau Rimau, 09 Maret 2013 86. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh SUTRISNO Bin ABDUL KARIM diatas materai 6000, tertanggal Pulau Rimau, 09 Maret 2013. 87. 1 (satu) lembar surat pernyataan yang ditanda tangani oleh KORIM Bin KAMALI diatas materai 6000, tertanggal Pulau Rimau, 09 Maret 2013. 88. 1 (satu) lembar kwitansi warna hijau untuk sewa alat 400 jam Rp. 100.000.000,-, Mobilisasi Rp. 14.000.000,-, Asuransi Rp. 3.000.000,- dengan jumlah Rp. 117.000.000,- tertanggal Palembang, 17 Maret 2013. 89. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran utang kades/uang PLN sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), tertanggal Sumber Mulyo, 18 - 03 - 2013. 90. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembersihan lahan cetak sawah 32 Ha dan pembuatan parit 12 buah kelompok tani tunas harapan sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), tertanggal Sumber Mulyo, 18 - 03 - 2013. 91. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembersihan lahan cetak sawah 18 ha dan pembuatan parit 48 buah kelompok tani adem ayem sebesar Rp. 37.500.000,- (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal Sumber Mulyo, 18 - 03 - 2013. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran utang PPL an. ARIYANTO sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), tertanggal Sumber Mulyo, 18 - 03 - 2013. 92. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembuatan parit/pembatas lahan kelompok tani Sumber Rezeki (uripan) 32 buah sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tertanggal Sumber Mulyo, 18 - 03 - 2013. 93. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran penebasan dan pemerunan kelompok Mat Soleh sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah), tertanggal Sumber Mulyo, 18 - 03 – 2013. 94. 1 (satu) lembar kwitansi warna kuning untuk pembayaran pembuatan parit + pembersihan lahan kelompok tani lestari sebesar Rp. 23.500.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal Sumber Mulyo, 18 - 03 – 2013. 95. 1 (satu) lembar Nota Dinas dengan Nomor : 521.3/210/PERTANAK/2012, tanggal 3 Februari 2012 perihal usulan penetapan lokasi dan kelompok tani penerima manfaat bantuan sosial kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun anggaran 2012. 96. 1 (satu) lembar Nota Dinas dengan Nomor : 521.3/798/PERTANAK/2012, tanggal 3 Mei 2012 perihal usulan penetapan lokasi dan kelompok tani penerima manfaat bantuan sosial kegiatan perluasan areal tanaman pangan tahun anggaran 2012. 97. 1 (satu) bundel proposal bantuan cetak sawah Gapoktan Karya Mulya Desa Wonosari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin. 98. 1 (satu) lembar foto copy keputusan Bupati Banyuasin Nomor : 821/299/BKD.PM/2011 Tentang Pengangkatan Pejabat Struktural IV dan V dalam lingkungan pemerintah Kabupaten Banyuasin. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 99. 1 (satu) unit mobil merk Toyota type Kijang Innova E dengan Nomor Rangka MHFXW41GOA0041766 dan Nomor Mesin 1TR-6988331 warna hitam metalik No. Pol. BG 1784 PB an. PT. SERASI AUTORAYA. 100. 1 (satu) buah buku pemilik kendaraan bermotor warna coklat dengan nama pemilik PT. SERASI AUTORAYA alamat Jalan Demang Lebar Daun Rt. 35 Rw. 10 No. 148 Keluraha Demang Lebar Daun Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang dengan identitas kendaraan nomor registrasi BG 1784 PB merk Toyota type Kijang Innova E dengan Nomor Rangka MHFXW41GOA0041766 dan Nomor Mesin 1TR-6988331 warna hitam metalik dengan tahun pembuatan 2010. 101. 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota type Kijang Innova E dengan Nomor Rangka MHFXW41GOA0041766 dan Nomor Mesin 1TR-6988331 warna hitam metalik No. Pol BG 1784 PB an. PT. SERASI AUTO RAYA. 102. 1 (satu) buah kunci kontak beserta remot Mobil Toyota type Kijang Innova E No. Pol. BG 1784 PB dengan gantungan kunci dompet kulit warna coklat; Dikembalikan kepada Terdakwa Muslimin; 103. Uang tunai sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah); 104. Uang tunai sebesar Rp. 299.600.000,- (dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah); 105. Uang tunai sebesar Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah); 106. Uang tunai sebesar Rp. 279.700.000,- (dua ratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah); 107. Uang tunai sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Disetorkan ke Kas Negara; 108. 1 (satu) buah tas dukung warna hitam merk westpak. Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 06/ Pidsus/ 2012/ PN.PLG
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang mengadili perkara Pidana Korupsi dalam Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : H. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A. WAHAB SAIDY
Tempat Lahir di : Palembang
Tanggal Lahir/ Umur : 23 September 1972 / 39 Tahun
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jalan Said Toyib No. 19 RT 03 RW 01,
Kel. Bukit Sangkal, Kec. Kalidoni, Palembang.
Agama : Islam
Pekerjaan : Direksi PT Kelana Prestasi Palembang.
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah :
Penyidik tanggal 23 Nopember 2011 Nomor:Print 06/N.6.5/Fd.1/11/2011 sejak 23 Nopember 2011 s/d 12 Desember 2011;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 08 Desember 2011No.Print.07/N.6/Ft.1/12/2011, sejak 13 Desember 2011 s/d 21 Januari 2012;
Perpanjangan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang tanggal 18 Januari 2012 Nomor Print-04/N.6.10/Fd.I/01/2012, sejak 18 Januari 2012 s/d Pebruari 2012;
Ketua Majelis Hakim tanggal 30 Januari 2012 No. 05/Pen.Pid.SUS/2012/PN. PLG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang sejak 30 Januari 2012 s/d 28 Pebruari 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang No.05/Pen.Pidsus/2012/PN.PLG tanggal 15 Pebruari 2012 sejak 29 Pebruari 2012 s/d 28 April 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 09/Pen.Tipikor/2012/PT.Plg., sejak 29 April 2012 s/d 28 Mei 2012;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Palembang Nomor : 09/ Pen.Tipikor/2012/PT.Plg., sejak 29 Mei 2012 s/d 27 Juni 2012;
Terdakwa di persidangan didampingi Pengacara/ Penasehat Hukum Feto Bardani, SH, Titis Rachmawati, SH. MH, Rosalina, SH, M.Arief Jhon, SH, Heldifitrinata, SH, Nora Herlianto, SH, Wili Marfi, SH, Andre Yuniaidi, SH, Advocat Magang, yang berkantor di Kantor Law Firm Bardani, Rosalina, dan Arief, alamat Jalan Swadaya No. 8 A Sekip Ujung Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 2 Januari 2012;
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI TERSEBUT:
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang tanggal 31 Januari 2012 No. 05/ Pen.Pidsus/ 2012/ PN. PLG, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang tanggal 30 Januari 2012 No.05/Pen.Pidsus/2011 PN.PLG tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa H. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A. WAHAB SAIDY beserta lampirannya;
Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum tanggal 31 Mai 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan Terdakwa H. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A.WAHAB SAIDY telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan:
Primer :
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A.WAHAB SAIDY dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dengan perintah ditahan di Rutan, dikurangkan selama masa penahanan;
3 Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 29.000.000.000,- (dua puluh sembilan milyar rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun penjara;
4. Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sebesar Rp. 500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
5. Menyatakan barang bukti berupa :
SURAT – SURAT :
Laporan hasil spesial audit kredit KCP BRI Veteran Palembang Nomor : R-26-AIN/KKP/02/2011 tanggal 1 Februari 2011 berikut lampiran surat pernyataan :
- Kustiati Isfandari ;
- Ishak Suhadi ;
2. Akta pernyataan Nomor : 11 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
3. Akta Pernyataan Nomor : 12 Tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
4. Akta Pernyataan Nomor : 169 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
5. Rekening Koran PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang sebanyak 312 Debitur
6. Laporan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Palembang Nomor : SR-6136/PV/07/5/2011, tanggal 30 Desember 2011.
7. Dokumen/surat/berkas kredit topengan atas nama para Debitur yang telah disita secara sah dibawah ini :
| NO | NAMA DEBITUR | ALAMAT | DOKUMEN / SURAT-SURAT |
| 1 | MUZZAMIL SULAIMAN | RSS Azhar BC 1 No.14 Lk.3 Lr.Sekolah 1, RT/RW.025/006, Tl.Kelapa, Banyuasin, Palembang | Laporan Penilaian Jaminan (Model 71.A), Kwitansi pencairan pinjaman KUR, Perincian Biaya, Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter), Jadwal angsuran pokok dan perkiraan bunga, Laporan kunjungan Nasabah (Formulir 2b/IV 1/2), Surat Permohonan Fasilitas Modal Kerja, Surat Kuasa, SITU, SIUP dan surat-surat lain yang terkait dengan kredit BRI tersebut. |
| 2 | AGUS | Jl. Tegal Binangun lr.Lama No.10 RT/RW.017/004, Plaju Darat, Plaju, Palembang | - sda - |
| 3 | HIJRAH SAPUTRA | Jl Nias lr. Nias III No.508, RT/RW.002/003, 26 Ilir I, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 4 | AHMAD JUNAIDI | Jl Ratu Sianom lr. RH Umar No.47, RT/RW.020/011, 3 ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 5 | HARTANTO SE | Jl Bina Warga II No.636, RT/RW.034/002, Kel. Duku, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 6 | MUHAMMAD JONI | Jl Mayor Zen, RT/RW.029/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 7 | MUHAMMAD AMIN HATTA | Jl Mujahidin lr. CKS No.564 RT/RW.011/004, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 8 | SUBAGIO | Jl Inspektur Marzuki No.2254 RT/RW.001/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 9 | REZA FAHLEVI | Jl Psing Kenayan No.35 RT/RW.001/001, Karang Anyar, Gandus, Palembang | - sda - |
| 10 | ARIF MULYADI | lr. Kemano No.1548-23 RT/RW.029/005, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 11 | NUR ZIRWIN HN | Perum Griya Asri Blok D No.23 RT.001/001 Pulokerto Gandus Palembang | - sda - |
| 12 | AFRIL | Jl A. Yani No.1002, RT/RW.027/008, 7 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 13 | HANAFIAH HR | Jl Ali Gatmyr lr. Papan No.131B, RT/RW.005/002, 11 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 14 | AHMAD KIROM | Jl Dwikora I lr.Karya II No.1701 RT/RW.032/011, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 15 | FERLI MADIAN | Jl PembAGUNAN No. 2465 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 16 | HARDIYANTO | Jl PembAGUNAN No.2476 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 17 | LEGO PRIONO | Jl PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 18 | NGAJITO | Jl PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 19 | FIRMAN | JL.Kapten Arivai Lrg. Muawanah No.31 RT.003/002 Kel. 26 Ilir IB.I Palembang | - sda - |
| 20 | IMRON | lr. Tembesu RT/RW.007/003, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 21 | RADEN YANTO | lr. Melati No.19-115 RT/RW.019/006, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 22 | RAFLI ADI JAYA CV | Jl. Kianwar Mangku lr.Mega Mendung No.1218 RT/RW.027/007, Sentosa, Seberang Ulu II, Plg | - sda - |
| 23 | AHMAD HALID | lr. Swadaya Murni No.16B RT/RW.005/001, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 24 | MM BROTHER CV | Jl Kapten Abdullah lr.Setia No.663 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 25 | MUHAMMAD FAHLEVI.R | Jl RE.Martadinata lr.P.Gelas RT/RW.002/001, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 26 | BILLY PUTRA | Komp. Sukarami Indah B.D4 No.17 Km.9 RT.010/003 Kel.Kbn Bunga Sukarami Palembang | - sda - |
| 27 | ONGGO KUSUMA | lr. Mataram II No.491 RT/RW.008/002, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 28 | MUHAMMAD IQBAL | JL. Ali gatmir Lr. Hijrah No.21/49 RT.002/002 11 Ilir IT.II Palembang | - sda - |
| 29 | MUHAMMAD YUSUF | Jl P Kemerdekaan lr. Wiraguna No.1663 RT/RW.021/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 30 | REDY FIRMANSYAH | Jl. Bungaran II No.245 RT/RW.006/002, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 31 | HENRY FATHUROCHMAN | Jl Lettu Roni Belut No.1242 RT/RW.014/005, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 32 | CANDRA GUNAWAN | Jl Patal Pusri lr.Sepakat No.2621, RT/RW.025/009, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 33 | JONI ROSMI SAPUTRA | Jl Sumatera Blok M No.7 OPI PNS, RT/RW.056/016, 16 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 34 | ERGISA PUTRA | Jl. Mayor Zen lr.Iwari No.72 RT/RW.034/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 35 | HENDRA FASAI | Jl Mayor Zen lr.Yada, RT/RW.030/001, Sei Selincah Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 36 | BADIK KOESWORO | lr. Famili 1 No.5506 RT/RW.025/009, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 37 | AMIN ALI | Jl Selamet Riady No.560, RT/RW.008/003, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 38 | MAYA KURNIA SYAFITRI | Jl Mayor Zen lr.Serimenanti, RT/RW.032/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 39 | AGUS PRAYITNO | Jl Mayor Zen lr. Setia RT/RW.011/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 40 | NONI ROSELINA | Jl Nibung Raya Perum Pusri Sako, RT/RW.037/015, Sako, Palembang | - sda - |
| 41 | SELVI TRIANA SARI | Dusun II Sungai PinangRT/RW.007/000, Kec.Rambutan, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 42 | ARY RAKHMAT | Jl Perintis Kemerdekaan lr. Pasundan No.293 RT/RW.003/005, Lawang Kidul, IT II, Palembang | - sda - |
| 43 | ARIFAI | Jl DR. M. Isa lr.Sepakat No.788, RT/RW.012/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 44 | GUNAWAN SAGUPTA | Jl DR.M.Isa No.932 RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 45 | KHAIRUL ANAM | Jl Musyawarah II No.56, RT/RW.061/001, Sialang, Sako, Palembang | - sda - |
| 46 | HERLINA IFFAH YANI | Jl Mayor Zen RT/RW.029/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 47 | MUHAMMAD MUAZ IMANTO | Jl Mayor Zen RT/RW.029/001, Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 48 | ARIPIN ISMAIL | Jl Sinar Raga lr. Manggar II, RT/RW.030/011, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 49 | MUINUDDIN | Jl Rambutan Dalam lr.Tg.Burung No.1430, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 50 | S. JAKFAR HARIS SH | Jl Kapten Cek Syech No.18, RT/RW.001/001, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 51 | AGUS TANTO SE | JL.May Salim Batubara No.03 RT.001/001 20 Ilir.II Kemuning Palembang | - sda - |
| 52 | AHMAD EDWARD | Jl Rustini No.36 RT/RW.001/001, Sukamaju, Sako, Palembang | - sda - |
| 53 | SONATHA | Jl Sekip Mandi Aur No.923, RT/RW.015/005, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 54 | APRIYAN | Jl Mayor Zen lr.Segaran No.11 RT/RW.023/006, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 55 | AHMAD BAGIR | Jl Ali Gatmyr lr. Muara No.207 RT/RW.011/004, 10 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 56 | KADARWANTO | Jl Mataram lr. Madangkara RT/RW.038/002, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 57 | HERI SYUKRI | Jl Sulawesi Blok C-2 No.09 RT/RW.055/022, Sako, Palembang | - sda - |
| 58 | NILAM PERMATA SARI | Jl Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 59 | ANTONI | JL. Mayor Zen Lr.H.Zaini RT.23/005 Sei.Selais Kalidoni Palembang | - sda - |
| 60 | HUSNA | JL. Mayor Zen Lr. Trisno RT.04/44 Sei.Selincah kalidoni Palembang | - sda - |
| 61 | AHMAD KUNTORO | Jl Mayor Zen lr. Seminung RT/RW.007/002, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 62 | HAIRIL AHMAD | Jl Mayor Zen No.254 RT/RW.033/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 63 | DENI BUHORY | JL. Pelabuhan Rakyat II RT.35/07 Sei.Selais Kalidoni Palembang | - sda - |
| 64 | CV CAHAYA DUA SAUDARA | lr. Sukamaju No.070 RT/RW.023/009, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 65 | DEDDY SYARIFUDIN | JL. Mayor Zen Lr. Tanah Abang RT.028/007 Sei.selayur Kalidoni Palembang | - sda - |
| 66 | MICHAEL YANI DEROLY | JL. Temon No.802 RT.001/00127 Ilir IB.I Palembang | - sda - |
| 67 | KHOIRUDIN | Jl Dusun 3 RT/RW.003/003 Desa Langkan, Banyuasin III, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 68 | KUSWARIANSYAH | Jl Sei Selan No.74 RT/RW.001/001, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 69 | SYAHRULLUDIN | JL. Taman Murini No.61 RT.02/03 Gn. Ibul Prabumulih timur.Prabumulih | - sda - |
| 70 | A ROIHAN | Jl Kopral Dahri Sembayu No.02 RT/RW.008/005, Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 71 | RUSDIANA | Jl Merak No.124 RT/RW.044/013, Sialang, Sako, Palembang | - sda - |
| 72 | ADE WULANDARI | Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.09 RT/RW.018/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang | - sda - |
| 73 | MUHAMMAD RIZAL | Jl Tangga Takat No.874 RT/RW.015/005, Tg.Takat, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 74 | TINTON RASTIANTO EF | Komp. Griya Sejahtera Blok SS No.10 RT/RW100/024, Sako, Palembang | - sda - |
| 75 | SEPNALDI PRIADINATA | Jl Sumatera BC-7 RT/RW.052/015, 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 76 | ISMAIL (Kryw Simbul Rahmat) | lr. Sentosa Jaya RT/RW.029/006, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 77 | MUHAMMAD SALEH | JL. Kopral Umar Said No.1597 KEL. 20 Ilir III Kec. IT I Palembang | - sda - |
| 78 | MUHAMMAD ASRIATAMA | Jl Radio Blok H No.1883 RT/RW.023/006, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 79 | HUSNI (+ KMK) | JL. May Zen Lr.Nangka No.60 RT.012/003 Sei Lais Kalidoni Palembang | - sda - |
| 80 | ASRI AFRIYANTI | JL DI Panjaitanlr. Sunia No.030 RT/RW.035/016, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 81 | MUHAMMAD FITRIANSYAH | Jl SD Sukamaju No.41 RT/RW.004/002, Sukamaju, Sako, Palembang | - sda - |
| 82 | NADRA (+KMK) | JL. Sei Betung Kav.46 No.60B Kel.Siring Agung Kec. IB I Palembang | - sda - |
| 83 | ARI ANDY SUPARTA ATM Berkas Tidak Ada) | Jl Tambak Baru lr. Sepakat No.438 RT/RW.013/005, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 84 | ASEP GUNAWAN | Griya Cipta Pratama D12A RT/RW.046/006, Lebung Gajah, Sematang Borang, Palembang | - sda - |
| 85 | KOZWINI | Jl DI Panjaitan Aspol Bagus Kuning No.58, Plaju, Palembang | - sda - |
| 86 | ABU BAKAR | Jl. M.Husin No.833 RT/RW.011/004, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 87 | ARIF JOKO NUGROHO | Asrama Brimob Blok D-4 RT/RW.036/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 88 | EDI YUSUF | Jl Yudha Muka 2 No.842 RT/RW.016/005, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 89 | ERLANGGA | lr. Karyawan RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 90 | ISWADI | Komp. Griya Keramat Indah Blok.13 RT/RW.019/003, Kenten, Talang Kelapa, Palembang | - sda - |
| 91 | MUHAMMAD REZA | JL DI Panjaitan No.116 RT/RW.004/001, Sentosa, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 92 | PARLINDUNGAN TAMPUBO | Jl PDAM Tirta Musi lr. Hiba I No.830A RT/RW.070/003, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 93 | ANTHON HANDOKO | Aspol Tl Gerunik Blok D No.68 RT/RW.026/008, Bukit Kecil, Kota Palembang | - sda - |
| 94 | MUHAMMAD TAROM | Jl Abikusno Cokro Suyoso lr. Langgar I RT/RW.032/006, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 95 | ANTHONI LAKONI DARMO | Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 96 | MUHAMMAD ZANI ZEN | Jl. Bungaran No.507 RT/RW.012/003, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 97 | JONI MUARA | lr Darma Bakti No.89 RT/RW.020/007, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 98 | KARWEDI | Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 99 | MUHAMAMMAD IQBAL FAN | Jl Kasnariansyah No.1449 RT/RW.019/007, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 100 | ADI AKBAR | Jl Puding gg. Delima No.4174/1232 RT/RW.019/007, 20 Ilir III, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 101 | ADNAN | Dusun II, Desa Gasing RT/RW.011/005, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 102 | ZAMSUL | Perumnas Tl.Kelapa Blok IV No.01 RT/RW.028/007, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 103 | AMIR BANDARSYAH | lr. Sriraya IV No.53 RT/RW.040/015, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 104 | CHANDRA YUDHA DARMO | JL.Talang Keerangga Lr. Darma Bakti No.1040 Rt.022/008 Kel.30 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 105 | DIDIT APRULLAH | Lr. Pendopo No.716/141 RT.002/001 20 Ilir Kemuning Palembang | - sda - |
| 106 | FAISAL | Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 107 | FIKRIADI | Jl Jend. A.Yani lr. Utama RT/RW.029/008, 7 Ulu, Seberang Ulu, Palembang | - sda - |
| 108 | ROHMAN | lr. Langgar No.10 RT/RW.020/007, Kel.30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 109 | KEMAS ROHIM | Rusun Blok 4 Lt.II No.31 RT/RW.008/002, 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 110 | MEITRIANA | JL. Kirangga Wiro Santika No.879 RT. 019/007 30 Ilir. IB II Palembang | - sda - |
| 111 | RANGGA BRAWIJAYA | Dwikora II Jl. Sriwijaya III/23 RT.005/002 Demang Lebar Daun IB.I Palembang | - sda - |
| 112 | MUHAMMAD ZUHRI | Jl Sei Betung No.37/620 RT/RW.002/003, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 113 | RUDI SUSILO | lr. Karyawan No.2673 RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 114 | SOFIAN IDUN | Jl Aiptu Wahab No.183 RT/RW.016/006, 15 U,lu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 115 | RIDHO ALIANSYAH ALDI | Jl Putri Kembang Dadar No.263B RT/RW.051/001, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 116 | RAIHAN AL ILHAM | Jl Puncak Sekuning No.741 RT/RW.002/004, 26 Ilir I, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 117 | HERIYANSYAH | lr. Selamet No.57 RT/RW.005/002, Plaju Ulu, Plaju Palembang | - sda - |
| 118 | LUKI KRISTIANTO | JL.Pipa Lr. Setia Kawan RT.035/006 Suka Bangun, Sukarami Palembang | - sda - |
| 119 | MUHAMMAD BUCHORI | JL.Irigasi Lr.Manunggal No.3277 RT.054/015 Srijaya Sukarami Palembang | - sda - |
| 120 | RICHARD KENG SISWOYO | Jl Perumnas Talang Kelapa No.363 RT/RW.050/014, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 121 | RUSLINA | JL. H.Faqih Usman Lrg. Oxindo RT.052/010 1 Ulu Palembang | - sda - |
| 122 | YANTO | JL. Makrayu Lr. Komplek I No.34 RT.018/009 32 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 123 | FIRMAN ARDIANSYAH | JL.Di Panjaitan Blok SMAM 3 RT.013/004 Plaju Ilir.Plaju Palembang | - sda - |
| 124 | MUHAMMAD DANIEL (2 KPR) | jl Dr. M Isa No.16-555 RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 125 | AHMAD HERRY SAPUTRA | Jl Prajurit Nazarudin No.17 RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 126 | DODI IRAWAN | JL. Depaten Lama No.803 RT.24/011 29 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 127 | INDRA JAYA | JL. Sila Beranti Ujung RT.029/007 Silaberanti SB.1 Palembang | - sda - |
| 128 | HENDRA | Jl Mayor Zen lr. Kemang I RT/RW.029/006, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 129 | BUDI CAHYONO | Griya Permata Sukma A-9 RT/RW.006/003, Sukamaju, Sako, Palembang | - sda - |
| 130 | JEFRI MUFTI | Komplek Villa Gardena II No.M3 RT/RW.045/001, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 131 | DAVID SUTANTO | Jl Angkatan 45 lr. Kejora No.9 RT/RW.014/004, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 132 | YENI LUSIANA | JL. A.Yani Lr. A.Rohim No.03 RT.001/002 Tangga Takat Palembang | - sda - |
| 133 | BENI IQBAL | Jl. Kemuning No.295 RT.008/002 Komperta Plaju Palembang | - sda - |
| 134 | MUHAMMAD FARIQ REZA | JL. Said Toyib No.19 RT.003/001 Bukit Sangkal Kalidoni Palembang | - sda - |
| 135 | RICKY ZANDITIAS | lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Kel. Talang Bubuk, Palembang | - sda - |
| 136 | SUWANDA SANTOSO | Jl Pasar Kebon Semai No.392 RT/RW.007/003, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 137 | JUPRIONO | Lr. Kompi 237 RT. 008/002 Kel.Sentosa Seberang Ulu II Palembang | - sda - |
| 138 | HARY WAHYUDI | lr. Perguruan No.23 RT/RW.031/011, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 139 | YUSIRWAN | Jl Trikora lr. Serasan RT/RW.015/004, Demang L Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 140 | EKO WIJAYA | lr. Gubah No.896 RT/RW.020/007, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 141 | RAKASIM ALPAN | Jl Sersan KKO Badaruddin RT/RW.004/002, Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 142 | SUWARTO | Jl Tegal Binangun lr. Abd.Rohim RT/RW.006/002, Plaju Darat, Plaju, Palembang | - sda - |
| 143 | BUDI DARMAJI | JL. Mayor Zen Lr. Asli RT.004/002 Sei Selincah Kalidoni Palembang | - sda - |
| 144 | ANGGA WIJAYA | Jl Dwikora II No.2915 RT/RW.012/003, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 145 | DIANA DEWI | JL. Ngelatik Blok.BE-15 RT.049/019 Kel.Sako.Sako Palembang | - sda - |
| 146 | DIAN ANGGRAINI | Jl Prajurit Nazarudin No.47 RT/RW.003/001, Srimulyo, Sako, Palembang | - sda - |
| 147 | BENNI MURDANI | JL.Srijaya Negara Lr.Sepakat No.24 RT.040/010 Palembang | - sda - |
| 148 | ARAFIK | Jl PU Dusun I RT.002, Kenten Laut, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 149 | RADEN ELISMAN | Jl Kapuran No.176 RT/RW.010/004, 19 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 150 | YOPPY VANHOUTEN | Jl Sapta Marga RT.53, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 151 | FRIDA APRIANTI | JL. Kapten Abdullah Lrg.Setia No.01 RT.09/04 Talang Bubuk Palembang | - sda - |
| 152 | FRIDA APRIANTI | JL. Kapten Abdullah Lrg.Setia No.01 RT.09/04 Talang Bubuk Palembang | - sda - |
| 153 | MUHAMMAD BAHRINSYAH | LR. Perguruan No.08 RT.001/001 Talang Bubuk Plaju Palembang | - sda - |
| 154 | ABDUL RASYID | Jl Said Toyib No.019 RT/RW.003/001, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 155 | UMAR YULI | Gang Sayangan No.27 RT/RW.027/008, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 156 | AHMAD YANI | Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.12 RT/RW.016/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang | - sda - |
| 157 | HELMI | Rusun Blok 43 No.01 RT/RW.043/010, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. | - sda - |
| 158 | MUHAMMAD ALIMIN | Rusun Blok 49 lt.III No.11 RT/RW.604/001, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. | - sda - |
| 159 | JEPRI SAPUTRA | Jl Ki Anwar Mangku Siraya IV No.50, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 160 | DODDY DIANSYAH DARMO | Jl. Talang Kerangga lr.Darma Bakti No.1040, RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 161 | ARIKANDI | Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.12 RT/RW.016/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang | - sda - |
| 162 | RIO SATRIO PRASOJO | Jl.Urip Sumoharjo lr.Zen No.99-2680, RT/RW.025/009, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 163 | RONNY SEPTO SIANIPAR | Jl Basuki Rahmat lr.Bening Sari No.916, RT/RW.011/003, 20 Ilir II,Kemuning,Palembang. | - sda - |
| 164 | ROBI ALAM | lr. Karyawan No.2673 RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 165 | ZULFITRI | Perum Ogan Permata Indah Blok B No.20 RT/RW.041/013, 15 Ulu, SU Ulu I, Palembang | - sda - |
| 166 | BENNY WARDOYO | Jl.Asri 4 Blok Q7-1-5074 RT/RW.089/033, Sako, Palembang | - sda - |
| 167 | BOBY ADRIANSYAH | Jl Macan Kumbang No.5044 RT/RW.044/011, Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 168 | JONRIANTO | Jl.Irigasi Mataram Ujung No.155 RT/RW.003/001, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 169 | SITI ROHAYATI | Jl Surip Sumoharjo lr.Langgar No.1722 RT/RW.018/010, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 170 | FREDY DEVIASWANDI | lr. Langgar No.96 RT/RW.001/001, 20 Ilir, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 171 | MUHAMMAD RASTA MUROD | lr. Jasa Bakti No.14 RT/RW.028/001, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 172 | MUHAMMAD YAKUB | Jl. Mangkubumi lr.Bunga No.106 RT/RW.030/016, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 173 | HAMKA SIREGAR | Jl Kasnariansyah No.1440 RT/RW.019/007, 20 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 174 | JHUAN ABUBAKAR | Jl Slamet Riady lr.Beringin Jaya No.118, RT/RW.026/001, Kuto Batu, IT II, Palembang | - sda - |
| 175 | DEDY SATRIA UTAMA | Jl.Sriwijaya I No.2502 RT/RW.003/001, Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 176 | YUSNAIDI | Jl A Yani lr. Peramai No.1562, RT/RW.034/005, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 177 | MUHAMMAD SOBIRIN | Komp.PLN Boom Baru No.34 RT/RW.007/002, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 178 | JAINI | Jl Yayasan II No3592 RT/RW.036/014, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 179 | MUHAMMAD PANDAWA | Jl Seroja mess SWJ-1 Blok G-7/1014 RT/RW.017/007, 20 ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 180 | MIDIANSYAH | KP. Sukasari RT/RW.015/005, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 181 | ZULFIKAR | Jl Talang Kerangga lr. Gubah No.1020 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 182 | RICO FENDRIK | lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 183 | CV DEVIS GROUP | Jl Prajurit Yusuf Zen No.30 RT.RW/023/005, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 184 | NADRA (+KPR) | Jl Sei Betung Kav.46 No.60B RT/RW.001/006, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 185 | NYIMAS YEYEN | Jl.Sekanak No.17/304 RT/RW.003/001, 22 ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 186 | MUHAMMAD SYAFIK HASAN | Jl Kopral Dahri Sembayu No.02 RT/RW.008/005, Kel.Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 187 | UMI RIZKI CV | Jl Brigjend Hasan Kasim No.02 RT.51, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang. | - sda - |
| 188 | HUSNUL WAFA | lr. Setia No.003 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 189 | IBRAHIM | Dusun III Srinanti, Sungai Gerong, Banyuasin I, Palembang | - sda - |
| 190 | ABI | Jl Dwikora 1 lr.Karya II No.1696 RT/RW.032/011, Sei Pangeran, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 191 | LUKISMAN | Jl. SKB II Griya Sukawinatan blok 1 No.3, Sukajaya, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 192 | HARDIANSYAH | Jl Tanjung Sari 1 No.054 RT/RW.030/006 Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang. | - sda - |
| 193 | RADEN MUHAMMAD RAHMAT | Jl. Depaten Lama No.803 RT.024/011 Kel. 29 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 194 | AHMAD LATIF | Jl.Inspektur Marzuki No.2254 RT/RW.001/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 195 | AFRISON HAMSAR NURNI | Perum Griya Asri Blok G.23 RT/RW.018/002, Pulo Kerto, Gandus, Palembang | - sda - |
| 196 | YUNUS K A | Jl Pangeran Subakti gg.Rakyat No.02, RT/RW.021/006, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 197 | SAMAN | Jl.Depaten Lama No.663 RT/RW.019/008, 29 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 198 | ANDI ADRIANTO | Jl Seduduk putih 1 No.99 RT/RW.017/007 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 199 | HERI APRIZAL | Jl.PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 200 | DENNY SILAHUDDIN | Jl.PembAGUNAN No.2462 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 201 | ARMADI | Jl. Irigasi No.3084 RT/RW.051/015, Srijaya, Alang Alang Lebar, Palembang. | - sda - |
| 202 | RAHMAD FIRDAUS | Gang Benakat Jaya No.44B, RT/RW.019/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 203 | DAVID HERAWAN | Jl Kapt.Abdullah No.06 RT/RW.007/003 Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 204 | ARAHMAN K A | lr. Selamet No.14 RT/RW.005/002 Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 205 | APRIYANTO | Jl Pagar Dewa Mas No.32 RT/RW.028/008 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 206 | AHMAD DWI APANDI | Komp. Perum BSI Blok C.2 No.17 RT/RW.005/005 Bukit Baru, IB 1, Palembang | - sda - |
| 207 | CV RIZKI AMIN (M.A. Amin fauzi) | Lr. Palembang No.290 RT/RW.012/003, 36 Ilir, Palembang | - sda - |
| 208 | TRIYANTO | Talang Jambe lr.Mataram RT/RW.037/015, Tl. Betutu, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 209 | MUHAMMAD DANIEL | Jl DR.M. Isa No.16-555, RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 210 | AZIZ MUSLIM | Jl Perintis Kemerdekaan No.626 RT/RW.06/06, Ilir Timur II, Lawang Kidul, Palembang | - sda - |
| 211 | WAHONO | Perum Taman Bukit Raflesia KM 8 RT/RW.046/010, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 212 | HAMZAH ZAINUDDIN | Jl DI Panjaitan gg.HA Murod No.11 RT/RW.010/004, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 213 | SYARMAN TUSIN | Jl DI Panjaitan lr.Lama No.850 RT/RW.091/003, Bagus Kuning, Plaju, Palembang | - sda - |
| 214 | ABDUL CHOLIK | Jl Kapten Cek Syeh No.42 RT/RW.003/001, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 215 | ARIE WIBOWO | Jl May.Zen No.153 lr.Asli RT/RW.004/002, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang. | - sda - |
| 216 | MUSHODDIQ SY | Jl.Inspektur Marzuki lr. Marzuki No.57, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 217 | ARIFIN | Jl DR.M.Isa lr.Aguscik No.1147 RT/RW.015/004, Kuto Batu,Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 218 | ISKANDAR | Jl Dwikora II YKP II No.48 RT/RW.006/002, Demang L Daun, Palembang | - sda - |
| 219 | SANTI | Jl Mayor Ruslan lr. HA Rivai Tjek Yan No.104, RT/RW.001/001, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 220 | LOUTHER LANGGA AK | Jl Puncak Sekuning lr. Damai II No.65 RT/RW.024/007, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 221 | ZULKARNAIN | Jl Seruni Perum Dosen Unsri Blok C-52, RT/RW.064/017, Bukit lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 222 | RADEN ARIF MURTOPO | lr. Sei Jeruju RT/RW.019/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 223 | ISFERLI | Cempaka Dalam No.172/1764 RT/RW.018/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 224 | FIRDAUS S | Cempaka Dalam gg. Mesjid 157A RT/RW.018/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 225 | NOVIYANTI | lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 226 | ALAM HIDAYAT | Jl Mayor Zen RT/RW.029/030, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 227 | NANI WARDANI | Jl Yos Sudarso lr. Pasma Putra No.59 RT/RW.018/009, 3 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 228 | MUHAMMAD SAILAN FADL | Jl Binjai No.542 RT/RW.008/003, Kemang Manis, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 229 | EDI FAUZI | Jl KH Wahid Hasyim No.378 RT/RW.008/002, Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 230 | HERMANSYAH | Jl Mayor Zen, RT/RW.013/003, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 231 | ANDIKA ADIKARNA | Jl Asri IV Blok Q6 No.11 RT/RW.089/033, Sako, Palembang | - sda - |
| 232 | SUYONO | Jl Sianjur 1 No.674 RT/RW.005/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 233 | DEDI IRAWAN | lr. Sadar No.1458 RT/RW.032/006, 8 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 234 | ZAINAL HADI | Jl Sukabangun II lr. Keluarga No.1816 RT/RW.001/001, Sukajaya, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 235 | FIRDAUS | lr. Prajurit Nangyu RT/RW.002/001,3-4 Ulu, Seberang Ulu, Palembang | - sda - |
| 236 | FIRMANSYAH | Jl Yasin Salmah lr. Lebak No.1814, RT/RW.019/007, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 237 | MUHAMAD HADI | lr. Banten 5 RT/RW.006/002, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 238 | BAMBANG SISWANTO | Jl Orde Baru gg. Wakaf No.1762 RT/RW.027/009, 20 Ilir II, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 239 | HERI DANIEL | Jl. Jend. Bambang Utoyo lr. Sianjur II No.474 RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 240 | SOPANDI | Jl B.Utoyo lr. Sianjur II No.6/358, RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 241 | MULYADIN | Jl Urip Sumoharjo gg. Gurame No.1714B RT/RW.018/010, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 242 | SAPRUDDIN | Jl Lintas Sumatera KM 29 RT/RW.001/003, Timbangan, Indralaya Utara, Ogan Ilir, | - sda - |
| 243 | DEDI KURNIAWAN | Jl Abikusno Cokro Suyoso No. 1290 RT/RW.020/004, Kemang Agung,Kertapati, Palembang | - sda - |
| 244 | NIZAM AHMAD | JL KH.Wahid Hasyim lr. Harmonis RT/RW.023/005, Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 245 | DRS RUDY CHAIRUDIN | Jl Jend.B.Utoyo lr. Sianjur 1 No.450 RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 246 | AHMAD ZAKI | Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1079 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 247 | HARIS ANTONI | Jl Darmapala No.29 RT/RW.050/015, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 248 | AGUSTAMI | Jl. Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 249 | HARY NANDA PERDANA | Perum Sekojo Indah RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 250 | EFRILIZA | Jl Marzuki No,.89 RT/RW.004/001, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 251 | SAID MUHAMMAD HUSIN | Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1079 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 252 | ALI MAHMUDI | Jl DR.M.Isa No.730/33 RT/RW.015/000, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 253 | FEBRIYANSYAH | Jl Komering II Blok K No.17A RT/RW.021/005, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 254 | M. MAIFI | Jl Selamet Riady lr. Sungai Jeruju No.720 RT/RW.008/003, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 255 | DEDI | Jl Majapahit RT/RW.013/053, Tuah Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 256 | IMRON | lr. Sepakat Jaya II RT/RW.020/005, 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 257 | MAULIDIN | Jl Sei Seputih No.50/292 RT/RW.004/001, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 258 | JUMIRIN | Jl Puncak Harapan VIII No.1435-B RT/RW.019/006, Talang Aman, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 259 | ALWI (2 KPR) | lr. Pangeran Mangku No.410 RT/RW.005/002, 16 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 260 | HUSNI | Jl Slamet Riady lr. Kemas II No.487 RT/RW.006/002, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 261 | KASODA YENTA | lr. Perikanan III No.305 RT/RW.004/001, Talang Aman, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 262 | HARBI | Jl Inspektur Marzuki No.1622 RT/RW.004/001, Siring agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 263 | M. YUNZA | Jl DR.M.Isa lr. Aguscik No.42 RT/RW.015/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 264 | SYEH AHMAD | Jl DR.M.Isa lr. Gubah No.60A RT/RW.021/005, Duku, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 265 | SOFIAN | Jl Prajurit Nazaruddin No.12F RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 266 | AHMAD IDRUS NURDIN | lr. Kemang No.66 RT/RW.003/002, 11 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 267 | NUR ASIKIN | Jl P Nazarudin Komp.Sekojo Indah RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 268 | EDDY YULIANTO KAILA | Jl Musi Raya Barat No.459 RT/RW.028/010, Sialang, Sako, Palembang | - sda - |
| 269 | FERRY | Komp Sukarami Patra Permai Blok.L-06 RT/RW.006/003, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 270 | SAMSUDIN | Jl Slamet Riady lr. Sei Jeruju Laut No.275 RT/RW.022/001, Lawang Kidul, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 271 | SYAMSUDIN | Jl Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 272 | SUPRIYANTO | Jl Taqwa lr. Sidomulyo RT/RW.005/007, Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 273 | MISDIYANTO | lr. Manunggal Blok A No.01 RT/RW.023/009, Sekojo, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 274 | II NASAI DIDI | Jl Sersan Zaini lr. H.Zaini No.3228 rt/rw.031/012, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 275 | JUMAWAN | Jl Mangkubumi No.10 RT/RW.024/013, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 276 | SANGKUT | Jl Mayor Zen lr. Lama RT/RW.019/004, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 277 | YENDRI PURLEDI | Jl Basuki Rahmat No.911 RT/RW.010/004, Ario Kemuning, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 278 | SOFIAN | lr. Hanan No.2089 RT/RW.033/010, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 279 | NYIMAS RAHMA SHARY | Jl Kepandean No.24/94 RT/RW.001/002, 18 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 280 | MUKSIN | Jl DR.M.Isa lr. Fajar No.1007 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 281 | IWAN ADRIANTO | Jl Letnan Hadin No.2032 RT/RW.032/012, 20 Ilir III, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 282 | MUSYADAT | Jl Peternakan 4 No.939 RT/RW.043/003, Sukabangun, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 283 | ABDULLAH AL HABSYI | Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1087 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 284 | ACHMAD FIKRI | Jl Ali Gathmyr lr. PKK No.304 RT/RW.011/004, 10 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 285 | ABDURRAHMAN | Jl Semeru No.10/1007 RT/RW.013/005, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 286 | AHMAD SANI | Perum Talang Kelapa Blok VI RT/RW.021/011, Talang Kelapa, Alang2 Lebar, Palembang | - sda - |
| 287 | ZAINAL USMAN | Perum Kelapa Indah Blok G.05 RT/RW.029/009, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 288 | YULIUS | Jl P Kemerdekaan lr. Wiraguna No.1664 RT/RW.021/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 289 | BANKID RIZKY CV | Jl Kapten Abdullah lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 290 | MUHAMMAD ISHAK | Gang H.Murod No.12 RT/RW.012/010, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 291 | M. MAULANA | JL.Balap Sepeda Lr. Muhajirin 3 No.1445 RT.025/007 Lorok Pakjo Palembang | - sda - |
| 292 | MUHAMMAD EFRIZAL | Perum Dosen Unsri Blok A No.31, RT/RW.063/017, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 293 | CV TITAH KARYA SARAN | Jl Kol.H.Burlian No.1 RT/RW.001/001, Srijaya, Alang2 Lebar, Palembang | - sda - |
| 294 | JEMIRAN YASIR | Kedamaian Permai Blok GG No.17 RT/RW.010/002, Bukit Sangkal, Palembang | - sda - |
| 295 | AHMAD TAJUDDIN | Jl KH Wahid Hasyim lr. AA No.646, RT/RW.024/006, 2 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 296 | HERMAN | Jl. Gotong Royong lr.Bersama no.61, RT/RW.032/009, Demang Lebar Daun, Palembang | - sda - |
| 297 | FAIZAL EFRONDY | Perum OPI Blok B No.21 RT/RW.041/013, 15 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 298 | CV MAJU PRIMA MAKMUR (Yulian Rido) | Jl. Swakarsa No.2431 RT.41/008 Kemang Agung Kertapati Palembang | - sda - |
| 299 | KAWAR DANTE SEMBIRING | Jl Ramah Kasih No.68, RT/RW.005/002, Kel.Duku, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 300 | KENEDY | Jl.Dwikora II YKP II No.17 RT/RW.005/002, Demang L Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 301 | SURANTO | Jl Mayor Zen No.004 RT/RW.007/002, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 302 | HENDRA GUNAWAN | Jl Seruni Komp.Buana Gardenia RT/RW.001/001, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 303 | IMAM MUSLIMIN | jl Pepera lr. Aman No.2516 RT/RW.37/13, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 304 | JAP TIEN LAI | Jl.Segaran lr.Sekawan II No.323/227A RT/RW.007/002, 18 Ilir, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 305 | MUHAMMAD NIZAM PASHA | Jl Dwikora I lr.Surya, No.1380 RT/RW.024/006, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 306 | MUHAMMAD ADRIANSYAH | Komplek Griya Damai Blok G No.12 RT.012, Kenten, Talang Kelapa, Palembang | - sda - |
| 307 | KIAGUS MUHAMMAD AGUS | lr. Mesjid Istifadah No.230 RT/RW.009/002 36 Ilir, Gandus, Palembang | - sda - |
| 308 | SONY | Jl Sukabangun 1 Blok C.12/1298 RT/RW.023/004 Sukabangun, Sukarami Palembang | - sda - |
| 309 | MUHAMMAD YUSMAN | lr. SD Sukamaju No 41 RT/RW.004.002 Sukamaju, Sako, Palembang. | - sda - |
| 310 | ACHMAD ISMET FIKRI | Jl Tanjung Rawo RT/RW.054/016, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang. | - sda - |
| 311 | YANDI AMRULLAH | Jl Makrayu lr. Sekolah No.1064 RT/RW.020/009, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 312 | MUHAMMAD HAZAIRIN | Jl Mahameru No.853, RT/RW.016/005, 16Ulu, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
-
Slip Aliran Pencairan Pinjaman KCP BRI Veteran Kanca BRI Palembang Rivai No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 31/10/2008 1,038,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 2 31/10/2008 3,700,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 3 31/10/2008 15,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 4 31/10/2008 7,000,000 ANUGRAH TIGA PUTRI 1104-01-000011-15-5 5 31/10/2008 25,000,000 TITIPAN ASURANSI/ ABDUL RASYID 1104-01-000008-99-0 6 31/10/2008 100 ABDULLAH MAHIDIN 1104-01-000018-15-7 7 31/10/2008 125,000 PDD-JASA ADMINISTRASI 4013-600001 8 31/10/2008 50,000 PDD-JASA ADMINISTRASI 4013-600001 9 31/10/2008 1,380,000 PROVISI/SOFYAN MURSAL 4006-800001 10 31/10/2008 1,350,000 PROVISI/ AFFANDI 4006-800001 11 31/10/2008 250,000 ADM/ AFFANDI 4013-100001 12 31/10/2008 2,000,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/AFFANDI 1104-01-000019-50-1 13 31/10/2008 94,300 TITIPAN ASURANSI/ AFFANDI 1104-01-000008-99-0 14 31/10/2008 1,355,400 PREMI KPR/ AFFANDI 0329-01-001963-30-0 15 31/10/2008 1,839,250 PREMI KPR/ RIDUAN 0329-01-001963-30-0 16 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/RIDUAN 1104-01-000008-99-0 17 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/RIDUAN 1104-01-000019-50-1 18 31/10/2008 250,000 ADM/ RIDUAN 4013-100001 19 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/RIDUAN 4006-800001 20 31/10/2008 53,000,000 CV TIS'AH WA TIS' IN 1104-01-000016-15-5 21 31/10/2008 6,850,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000029-10-8 22 31/10/2008 4,660,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000030-10-9 23 31/10/2008 4,075,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000032-10-1 24 31/10/2008 3,975,000 SOFIA 1104-01-000033-10-7 25 31/10/2008 48,000,000 PT BERKAT SARANA ARKASA 1104-01-000016-10-5 26 31/10/2008 12,300,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 27 31/10/2008 14,200,000 ABDUL RASYID 1104-01-000033-15-7 28 31/10/2008 7,700,000 CV UMI RIZKI 1104-01-000035-15-9 29 31/10/2008 94,300 TITIPAN ASURANSI/ DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000008-99-0 30 31/10/2008 2,000,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000019-50-1 31 31/10/2008 250,000 ADM/DEDDY SYARIFUDIN 4013-00001 32 31/10/2008 1,350,000 PROVISI/DEDDY SYARIFUDIN 4006-800001 33 31/10/2008 1,145,550 PREMI KPR/ ZAILANI 0329-01-001963-30-0 34 31/10/2008 74,000 TITIPAN ASURANSI/ ZAILANI 1104-01-000008-99-0 35 31/10/2008 1,800,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ ZAILANI 1104-01-000019-50-1 36 31/10/2008 250,000 ADM/ZAILANI 4013-100001 37 31/10/2008 1,050,000 PROVISI/ZAILANI 4006-800001 38 31/10/2008 2,299,500 PREMI KPR/ TEGUH HARYANTO 0329-01-001963-30-0 39 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ TEGUH HARYANTO 1104-01-000008-99-0 40 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ TEGUH HARYANTO 1104-01-000019-50-1 41 31/10/2008 250,000 ADM/TEGUH HARYANTO 4013-100001 42 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/TEGUH HARYANTO 4006-800001 43 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/ ABADI 4006-800001 44 31/10/2008 250,000 ADM/ABADI 4013-100001 45 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI/ ABADI 1104-01-000019-50-1 46 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ABADI 1104-01-000008-99-0 47 31/10/2008 1,018,500 PREMI KPR/ABADI 0329-01-001963-30-0 48 31/10/2008 2,125,200 PREMI KPR/SOFYAN MURSAL 0329-01-001963-30-0 49 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ SOFYAN MURSAL 1104-01-000008-99-0 50 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/SOFYAN MURSAL 1104-01-000019-50-1 51 31/10/2008 250,000 ADM/SOFYAN MURSAL 4013-100001 52 31/10/2008 175,000,000 TEGUH HARYANTO 1104-01-000041-10-0 53 31/10/2008 138,000,000 SOFYAN MURSAL 1104-01-000044-10-8 54 31/10/2008 105,000,000 ZAILANI 1104-01-000045-10-4 55 31/10/2008 135,000,000 DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000043-10-2 56 31/10/2008 175,000,000 ABADI 1104-01-000042-10-6 57 31/10/2008 175,000,000 RIDUAN 1104-01-000047-10-6 58 31/10/2008 135,000,000 AFFANDI 1104-01-000046-10-0 59 31/10/2008 175,000 PDD-JASA ADMINISTRASI/ KCP BRI VETERAN 4031-600001 60 31/10/2008 827,146,600 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 61 31/10/2008 4,314,600 DEDDY SYARIFUDIN 0329-01-001963-30-0 Jumlah 1,865,146,600 1,285,370,700 Selisih 579,775,900 No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening 1 07/01/2010 10,000,000 Muhammad Bahrinsyah 1104-01-000136-15-9 2 07/01/2010 ke rekening Marah Muslimin 1104-01-000691-50-7 3 07/01/2010 4 07/01/2010 5 07/01/2010 6 07/01/2010 7 07/01/2010 8 07/01/2010 9 07/01/2010 10 07/01/2010 11 07/01/2010 12 07/01/2010 13 07/01/2010 14 07/01/2010 15 07/01/2010 16 07/01/2010 17 07/01/2010 18 07/01/2010 19 07/01/2010 20 07/01/2010 21 07/01/2010 22 07/01/2010 23 07/01/2010 24 07/01/2010 25 07/01/2010 26 07/01/2010 27 07/01/2010 28 07/01/2010 29 07/01/2010 30 07/01/2010 31 07/01/2010 32 07/01/2010 33 07/01/2010 34 07/01/2010 35 07/01/2010 36 07/01/2010 37 07/01/2010 38 07/01/2010 39 07/01/2010 40 07/01/2010 41 07/01/2010 42 07/01/2010 43 07/01/2010 44 07/01/2010 45 07/01/2010 46 07/01/2010 47 07/01/2010 48 07/01/2010 49 07/01/2010 50 07/01/2010 51 07/01/2010 52 07/01/2010 53 07/01/2010 54 07/01/2010 55 07/01/2010 56 07/01/2010 57 07/01/2010 58 07/01/2010 59 07/01/2010 60 07/01/2010 61 07/01/2010 Jumlah 10,000,000 - Selisih 10,000,000
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 08/01/2010 12,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000223-50-8 2 08/01/2010 2,375,000 YULIANA DEWI 1104-01-0000 3 08/01/2010 2,736,000 ERZA MEITIA SULISTIA 1104-01-000018-50-5 4 08/01/2010 475,000,000 MUHAMMAD AMIN HATTA 1104-01-000148-15-6 KUR 5 08/01/2010 50,000,000 AMRAH MUSLIMIN 1104-01-000691-50-7 6 08/01/2010 177,864,000 CV Kelana Prestasi 1104-01-000025-30-8 7 08/01/2010 3,575,000 MUHAMMAD AMIN HATTA 1104-01-000011-99-3 8 08/01/2010 25,000,000 Muh. Bahrinsyah 1104-01-000544-50-6 9 08/01/2010 10 08/01/2010 11 08/01/2010 12 08/01/2010 13 08/01/2010 14 08/01/2010 15 08/01/2010 16 08/01/2010 17 08/01/2010 18 08/01/2010 19 08/01/2010 20 08/01/2010 21 08/01/2010 22 08/01/2010 23 08/01/2010 24 08/01/2010 25 08/01/2010 26 08/01/2010 27 08/01/2010 28 08/01/2010 29 08/01/2010 30 08/01/2010 31 08/01/2010 32 08/01/2010 33 08/01/2010 34 08/01/2010 35 08/01/2010 36 08/01/2010 37 08/01/2010 38 08/01/2010 39 08/01/2010 40 08/01/2010 41 08/01/2010 42 08/01/2010 43 08/01/2010 44 08/01/2010 45 08/01/2010 46 08/01/2010 47 08/01/2010 48 08/01/2010 49 08/01/2010 50 08/01/2010 51 08/01/2010 52 08/01/2010 53 08/01/2010 54 08/01/2010 55 08/01/2010 56 08/01/2010 57 08/01/2010 58 08/01/2010 59 08/01/2010 60 08/01/2010 61 08/01/2010 Jumlah 475,000,000 273,550,000 Selisih 201,450,000
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 15/01/2010 165,000,000 Juliani 1104-01-000226-10-8 KPR 2 15/01/2010 450,000,000 Doddy Irawan 1104-01-000227-10-4 KPR 3 15/01/2010 475,000,000 Husnul Wafa 1104-01-000150-15-3 KMK 4 15/01/2010 460,000,000 CV Umi Riski cq Nilawati 1104-01-000149-15-2 KMK 5 15/01/2010 450,000,000 IBRAHIM 1104-01-000151-15-9 KMK 6 15/01/2010 438,033,000 CV KELANA PRESTASI 1104-01-000025-30-8 7 15/01/2010 330,135,666 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 8 15/01/2010 482,970 ASURANSI IBRAHIM 1104-01-000008-99-0 9 15/01/2010 3,625,000 BIAYA NOTARIS IBRAHIM 1104-01-00011-99-3 10 15/01/2010 250,000 ADM IBRAHIM 4013-100001 11 15/01/2010 5,625,000 PROVISI IBRAHIM 4006-800001 12 15/01/2010 511,695,762 CV UMI RISKI 1104-01-000204-10-6 PELUNASAN 13 15/01/2010 512,480,762 Husnul Wafa 1104-01-000205-10-2 PELUNASAN 14 15/01/2010 2,709,000 ASS JIWA DODDY IRAWAN 0329-01-001973-30-0 15 15/01/2010 549,800 ASS DODDY IRAWAN 1104-01-000008-99-0 16 15/01/2010 3,758,200 BIAYA NOTARIS Doddy Irawan 1104-01-000011-99-3 17 15/01/2010 250,000 ADM DODDY IBRAHIM 4013-100001 18 15/01/2010 4,500,000 PROVISI DODDY IRAWAN 4006-800001 19 15/01/2010 482,970 ASS HUSNUL WAFA 1104-01-000008-99-0 20 15/01/2010 3,783,200 BIAYA NOTARIS HUSNUL WAFA 1104-01-00011-99-3 21 15/01/2010 250,000 ADM HUSNUL WAFA 4013-100001 22 15/01/2010 5,937,500 PROVISI HUSNUL WAFA 23 15/01/2010 482,970 ASS CV UMI RISKI CQ NILAWATI 24 15/01/2010 3,768,200 NOTARIS CV UMI RISKI 25 15/01/2010 250,000 ADM CV UMI RISKI 26 15/01/2010 5,750,000 PROVISI CV UMI RISKI 27 15/01/2010 1,356,300 ASS JIWA JULIANI 28 15/01/2010 1,066,000 ASS JULIANI 29 15/01/2010 1,600,000 NOTARIS JULIANI 30 15/01/2010 250,000 ADM JULIANI 31 15/01/2010 1,650,000 PROVISI JULIANI 32 15/01/2010 33 15/01/2010 34 15/01/2010 35 15/01/2010 36 15/01/2010 37 15/01/2010 38 15/01/2010 39 15/01/2010 40 15/01/2010 41 15/01/2010 42 15/01/2010 43 15/01/2010 44 15/01/2010 45 15/01/2010 46 15/01/2010 47 15/01/2010 48 15/01/2010 49 15/01/2010 50 15/01/2010 51 15/01/2010 52 15/01/2010 53 15/01/2010 54 15/01/2010 55 15/01/2010 56 15/01/2010 57 15/01/2010 58 15/01/2010 59 15/01/2010 60 15/01/2010 61 15/01/2010 Jumlah 2,000,000,000 1,840,722,300 Selisih 159,277,700
-
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 18/01/2010 475,000,000 ABI 1104-01-000152-15-5 KMK 2 18/01/2010 475,000,000 LUKISMAN 153-15-1 KMK 3 18/01/2010 475,000,000 HARDIANSYAH 155-15-3 KMK 4 18/01/2010 475,000,000 R.M RAHMAT 156-15-9 KMK 5 18/01/2010 475,000,000 ARIF MULYADI 161-15-4 KUR DICURIGAI KMK 6 18/01/2010 475,000,000 REZA FAHLEVI 159-15-7 KUR 7 18/01/2010 450,000,000 HR HANAFIAH 166-15-4 KUR 8 18/01/2010 450,000,000 INDRA JAYA 229-10-6 KPR 9 18/01/2010 450,000,000 HENDRA 230-10-7 KPR 10 18/01/2010 446,041,800 CV UMI RISKI 149-15-2 11 18/01/2010 471,041,800 CV UMI RISKI 149-15-2 15 18/01/2010 421,016,800 ABDUL RASYID 000019-15-3 16 18/01/2010 464,479,530 RICKY ZANDITIAS 000081-15-0 18 18/01/2010 464,479,530 RIKO FENDRIK 130-15-3 19 18/01/2010 438,055,100 ABDUL RASYID 000019-15-3 20 18/01/2010 429,831,100 HUSNUL WAFA 150-15-3 21 18/01/2010 460,664,801 ELI NOVIYANTI 000091-10-5 22 18/01/2010 988,621,000 TIS AH WAT TIS IN CV 000016-15-5 23 18/01/2010 496,946,770 MUHAMMAD ISHAK MT 216-10-3 PELUNASAN 24 18/01/2010 491,673,801 ISKANDAR 217-10-9 PELUNASAN 25 18/01/2010 475,000,000 ANDI ADRIANTO 165-15-8 KMK 26 18/01/2010 475,000,000 NUR ZIRWIN HN 162-15-0 KUR 27 18/01/2010 475,000,000 KA YUNUS 160-15-8 KMK 28 18/01/2010 475,000,000 SAMAN 164-15-2 KMK 29 18/01/2010 475,000,000 AFRIL 163-15-6 KUR 30 18/01/2010 450,000,000 SUBAGYO 154-15-7 KUR 31 18/01/2010 450,000,000 AHMAD LATIF 157-15-5 KMK 32 18/01/2010 450,000,000 AFRIZON HN 158-15-1 KMK 33 18/01/2010 475,000,000 ISKANDAR 228-10-0 EKSPRESS 34 18/01/2010 450,000,000 AHMAD YANI 51-15-5 36 18/01/2010 2,000,000,000 TIS AH WAT TIS IN CV 16-15-5 37 18/01/2010 210,000,000 M. BAHRINSYAH 136-15-9 38 18/01/2010 450,000,000 YANDI AMRULAH KM 94-15-3 39 18/01/2010 430,000,000 HAZAIRIN 95-15-9 0.99 HUSNUL WAFA 205-10-2 PELUNASAN 0.99 CV UMI RISKI 204-10-6 PELUNASAN 61 18/01/2010 Jumlah 9,388,621,000 8,124,231,033.98 Selisih 1,264,389,966
-
-
-
Slip Aliran Pencairan Pinjaman KCP BRI Veteran Kanca BRI Palembang Rivai Tanggal Pencairan Penggunaan Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 28/12/2010 460,000,000 Husna 1104-01-000243-15-0 KUR 28/12/2010 450,000,000 Antoni 1104-01-000242-15-4 KUR 28/12/2010 450,000,000 Ahmad Kuntoro 1104-01-000244-15-6 KUR 28/12/2010 465,000,000 Hairil Ahmad 1104-01-000245-15-2 KUR 28/12/2010 460,000,000 Heri Syukri 1104-01-000240-15-2 KUR 28/12/2010 460,000,000 Deni Buhory 1104-01-000246-15-8 KUR 28/12/2010 450,000,000 Nilam Permata Sari 1104-01-000241-15-8 KUR 28/12/2010 2,314,000 M Maulana 1104-01-000312-10-3 28/12/2010 13,300,000 M Ishak 1104-01-000231-10-3 28/12/2010 1,615,000 M Iqbal Kansori 1104-01-000156-10-9 28/12/2010 9,600,000 M Iqbal 1104-01-000202-15-4 28/12/2010 7,600,000 M Amin Hatta 1104-01-000148-15-6 28/12/2010 1,100,000 M Daniel 1104-01-000218-10-5 28/12/2010 225,515,808 PT. Kelana Prestasi Bersaudara/Noviyanti 1104-01-000034-30-7 28/12/2010 7,540,000 Parlindungan Tambubo 1104-01-000141-10-4 28/12/2010 16,400,000 Muzamil Sulaeman 1104-01-000083-15-2 28/12/2010 19,600,000 Onggo Kusuma 1104-01-000201-15-8 28/12/2010 10,500,000 Nyimas Yeyen 1104-01-000033-15-1 28/12/2010 11,300,000 Nyimas Rahma Shary 1104-01-000342-10-8 28/12/2010 6,335,000 Nur Zirwin 1104-01-000162-15-0 28/12/2010 11,300,000 Nur Asikin 1104-01-000324-10-0 28/12/2010 10,218,000 Noviyanti 1104-01-000239-10-1 28/12/2010 7,010,000 Noni Roselina 1104-01-000221-15-8 28/12/2010 11,300,000 Nizam Ahmad 1104-01-000294-10-1 28/12/2010 6,800,000 Ngajito 1104-01-000173-15-1 28/12/2010 11,350,000 Nani Wardani 1104-01-000272-10-9 28/12/2010 6,800,000 Nadra 1104-01-000132-15-5 28/12/2010 1,537,700 Nadra 1104-01-000118-10-1 28/12/2010 11,301,000 Mushoddiq Sy 1104-01-000336-10-7 28/12/2010 11,350,000 Mulyadin 1104-01-000289-10-6 28/12/2010 11,070,000 Muksin 1104-01-000343-10-4 28/12/2010 7,000,000 Muinuddin 1104-01-000231-15-3 28/12/2010 7,970,000 Muhammad Zuhri 1104-01-000171-10-9 28/12/2010 1,537,700 Muhammad Asriatama 1104-01-000110-10-3 28/12/2010 7,150,000 Muhammad Alimin 1104-01-000055-15-9 28/12/2010 6,600,000 Muhammad Adriansyah 1104-01-000114-15-7 28/12/2010 6,500,000 Muhammad Daniel 1104-01-000191-15-9 28/12/2010 2,538,000 Muhammad Fitriansyah 1104-01-000117-10-5 28/12/2010 8,500,000 CV MM Brother 1104-01-000192-15-5 28/12/2010 11,300,000 Misdi Yanto 1104-01-000331-10-7 28/12/2010 6,500,000 Midiansyah 1104-01-000128-15-6 28/12/2010 7,092,300 Michael Yani Deroly 1104-01-000048-10-2 28/12/2010 2,154,000 Meitriana 1104-01-000168-10-6 28/12/2010 5,500,000 Maya Kurnia Syafitri 1104-01-000219-15-1 28/12/2010 11,066,000 Maulidin 1104-01-000309-10-0 28/12/2010 2,000,000 Muhammad Zani Zen 1104-01-000153-10-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Syafik Hasan 1104-01-000140-15-8 28/12/2010 4,600,000 Muhammad Rasta Murod 1104-01-000079-15-3 28/12/2010 6,280,000 Muhammad Fariq Reza 1104-01-000257-10-9 28/12/2010 7,900,000 Lukisman 1104-01-000153-15-1 28/12/2010 2,640,000 Luki Kristianto 1104-01-000186-10-4 28/12/2010 11,195,000 Louther Langga AK 1104-01-000233-10-5 28/12/2010 3,400,000 Lego Priono 1104-01-000172-15-5 28/12/2010 3,650,000 Kuswariansyah 1104-01-000067-10-6 28/12/2010 2,900,000 Kozwini 1104-01-000129-10-2 28/12/2010 5,000,000 Kiagus Muhammad Agus 1104-01-000118-15-1 28/12/2010 4,842,400 Khoirudin 1104-01-000064-10-8 28/12/2010 7,010,000 Khairul Anam 1104-01-000227-15-4 28/12/2010 5,500,000 Kenedy 1104-01-000100-15-8 28/12/2010 2,154,000 Kemas Rohim 1104-01-000166-10-4 28/12/2010 6,000,000 Kawar Dante Sembiring 1104-01-000099-15-3 28/12/2010 11,300,000 Kasoda Yenta 1104-01-000316-10-7 28/12/2010 2,000,000 Jupriono 1104-01-000263-10-0 28/12/2010 11,063,000 Jumirin 1104-01-000310-10-1 28/12/2010 11,300,000 Jumawan 1104-01-000335-10-1 28/12/2010 7,750,000 Jonrianto 1104-01-000072-15-1 28/12/2010 394,251,257 Rahmat Ibrahim 1104-01-000105-15-8 28/12/2010 11,305,000 Hermansyah 1104-01-000275-10-7 28/12/2010 11,320,000 Nasai Didi 1104-01-000334-10-5 28/12/2010 10,706,000 Husni 1104-01-000315-10-1 28/12/2010 16,500,000 Hijrah Saputra 1104-01-000142-15-0 28/12/2010 14,000,000 Isferli 1104-01-000236-10-3 28/12/2010 7,010,000 Musyadat 1104-01-000348-10-4 28/12/2010 5,220,000 David Sutanto 1104-01-000252-10-9 28/12/2010 7,300,000 Ahmad Edward 1104-01-000234-15-1 28/12/2010 7,500,000 Agus Tanto 1104-01-000233-15-5 28/12/2010 7,010,000 S Jakfar Haris Shah 1104-01-000232-15-9 28/12/2010 11,500,000 Firdaus 1104-01-000237-10-9 28/12/2010 11,195,000 Zulkarnain 1104-01-000234-10-1 28/12/2010 7,800,000 Zulfitri 1104-01-000069-15-8 28/12/2010 7,800,000 Zulfikar 1104-01-000129-15-2 28/12/2010 2,900,000 Zamsul 1104-01-000159-10-7 28/12/2010 13,500,000 Zainal Usman 1104-01-000207-10-4 28/12/2010 11,152,500 Zainal Hadi 1104-01-000279-10-1 28/12/2010 9,000,000 Yusnaidi 1104-01-000119-15-7 28/12/2010 8,000,000 Yunus K A 1104-01-000160-15-8 28/12/2010 499,923,985 Raden Fatah 1104-01-000183-15-6 28/12/2010 112,480,150 Nasution 1104-01-000125-15-8 28/12/2010 516,982,564 Intan Lestari 1104-01-000139-15-7 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Deni Buchori) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Husna) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Hairil Ahmad) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Antoni) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Ahmad Kuntoro) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Nilam Permatasari) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Heri Syukri) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 320,650 Ttp Asuransi (Kawar Dante Sembiring) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 4,110,000 Notaris M Zaini (Kawar Dante Sembiring) 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 1,537,700 Husni 1104-01-000112-10-5 28/12/2010 8,050,000 Husnul Wafa 1104-01-000150-15-3 28/12/2010 7,677,000 Ibrahim 1104-01-000151-15-9 28/12/2010 7,000,000 Imam Muslimin 1104-01-000111-15-9 28/12/2010 7,800,000 Imron 1104-01-000177-15-5 28/12/2010 6,521,000 Indra Jaya 1104-01-000229-10-6 28/12/2010 11,300,000 Imron 1104-01-000307-10-8 28/12/2010 750,000 Adm (Kawar Dante Sembiring) 004-0131-0023-1 28/12/2010 3,450,000 Provisi ( Kawar Dante Sembiring) 004-0068-0000-1 28/12/2010 491,000 Asuransi (Hamka Siregar) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 3,830,000 Notaris M Zaini Hamka Siregar) 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 750,000 Adm (Hamka Siregar) 004-0131-0023-1 28/12/2010 2,625,000 Provisi (Hamka Siregar) 004-0068-0000-1 28/12/2010 1,874,250 Asuransi (Yoppy Vanhouten) 0329-01-001963-30-0 28/12/2010 1,228,400 Asuransi (Yoppy Vanhouten) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 3,795,000 Notaris M Zaini 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 300,000 Adm (Yoppy Vanhouten) 004-0131-0023-1 28/12/2010 3,150,000 Provisi (Yoppy Vanhouten) 004-0068-0000-1 28/12/2010 2,768,000 Tinton Rastianto Eff 1104-01-000102-10-0 28/12/2010 11,300,000 Syeh Ahmad 1104-01-000319-10-5 28/12/2010 8,900,000 Syarman Tusin 1104-01-000197-15-5 28/12/2010 11,300,000 Syamsudin 1104-01-000328-10-4 28/12/2010 5,201,500 Syahrulludin 1104-01-000070-10-9 28/12/2010 11,500,000 Suyono 1104-01-000277-10-9 28/12/2010 2,761,000 Suwarto 1104-01-000209-10-6 28/12/2010 3,621,000 Suwanda Santoso 1104-01-000259-10-1 28/12/2010 5,000,000 Suranto 1104-01-000102-15-0 28/12/2010 16,355,000 Yulius 1104-01-000208-10-0 28/12/2010 3,262,000 Yeni Lusiana 1104-01-000255-10-7 28/12/2010 11,300,000 Yendri Purledi 1104-01-000339-10-5 28/12/2010 2,565,000 Yanto 1104-01-000191-10-9 28/12/2010 14,000,000 Yandi Amrullah 1104-01-000094-15-3 28/12/2010 14,500,000 Wahono 1104-01-000195-15-3 28/12/2010 7,800,000 Umar Yuli 1104-01-000049-15-8 28/12/2010 8,500,000 Triysnto 1104-01-000187-15-0 28/12/2010 7,800,000 Muhammad Pandawa 1104-01-000127-15-0 28/12/2010 7,025,000 Muhammad Nizam Pasha 1104-01-000113-15-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Muaz Imanto 1104-01-000229-15-6 28/12/2010 11,315,000 M Maifi 1104-01-000305-10-6 28/12/2010 6,700,000 Muhammad Hazairin 1104-01-000095-15-9 28/12/2010 11,350,000 Muhammad Hadi 1104-01-000282-10-4 28/12/2010 17,700,000 Muhammad Fahlevi 1104-01-000198-15-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Efrizal 1104-01-000065-15-4 28/12/2010 2,640,000 Muhammad Buchori 1104-01-000188-10-6 28/12/2010 2,640,000 Ruslina 1104-01-000190-10-3 28/12/2010 5,420,000 Rusdiana 1104-01-000086-10-0 28/12/2010 5,900,000 Rudi Susilo 1104-01-000173-10-1 28/12/2010 9,100,000 Muhammad Yusuf 1104-01-000203-15-0 28/12/2010 3,000,000 Muhammad Yusman 1104-01-000123-15-6 28/12/2010 10,750,000 M Yunza 1104-01-000318-10-9 28/12/2010 4,321,500 Muhammad Yakub 1104-01-000104-15-2 28/12/2010 7,700,000 Muhammad Tarom 1104-01-000144-10-2 28/12/2010 7,200,000 Muhammad Sobirin 1104-01-000121-15-4 28/12/2010 1,537,700 Muhammad Saleh 1104-01-000108-10-6 28/12/2010 11,500,000 Muhammad Sailan Fadli 1104-01-000273-10-5 28/12/2010 1,615,000 Muhammad Rizal 1104-01-000098-10-7 28/12/2010 6,151,000 Muhammad Reza 1104-01-000139-10-7 28/12/2010 11,350,000 Sopandi 1104-01-000122-15-0 28/12/2010 5,550,000 Sony 1104-01-000243-15-0 28/12/2010 7,070,000 Sofian Indun 1104-01-000174-10-7 28/12/2010 11,200,000 Sofian 1104-01-000340-10-6 28/12/2010 11,300,000 Sofian 1104-01-000320-10-6 28/12/2010 6,400,000 Siti Rohayati 1104-01-000074-15-3 28/12/2010 2,769,000 Sepnaldi Priadinata 1104-01-000104-10-2 28/12/2010 7,000,000 Selvi Triana Sari 1104-01-000222-15-4 28/12/2010 11,350,000 Sapruddin 1104-01-000290-10-7 28/12/2010 11,195,000 Santi 1104-01-000232-10-9 28/12/2010 11,300,000 Sangkut 1104-01-000338-10-9 28/12/2010 11,300,000 Samsudin 1104-01-000327-10-8 28/12/2010 7,630,000 Saman 1104-01-000164-15-2 28/12/2010 11,195,000 Said Muhammad Husin 1104-01-000302-10-8 28/12/2010 2,640,000 Richard Keng Siswoyo 1104-01-000189-10-2 28/12/2010 6,800,000 Reza Fahlevi 1104-01-000159-15-7 28/12/2010 11,350,000 Redy Firmansyah 1104-01-000204-15-6 28/12/2010 7,770,000 Rakasim Alpan 1104-01-000062-10-6 28/12/2010 2,615,000 Rangga Brawijaya 1104-01-000169-10-2 28/12/2010 7,540,000 Raihan Al Ilham 1104-01-000181-10-4 28/12/2010 6,800,000 Rahmad Firdaus 1104-01-000176-15-9 28/12/2010 7,900,000 Raden Yanto 1104-01-000181-15-4 28/12/2010 7,900,000 Raden Muhammad Rahmat 1104-01-000156-15-9 28/12/2010 7,700,000 Raden Elisman 1104-01-000201-10-8 28/12/2010 11,195,000 Raden Arif Murtopo 1104-01-000235-10-7 28/12/2010 11,250,000 Supriyanto 1104-01-000330-10-1 28/12/2010 7,540,000 Supriyanto 1104-01-000178-10-1 28/12/2010 6,300,000 Subagio 1104-01-000154-15-7 28/12/2010 7,500,000 Ronny Septo Sianipar 1104-01-000067-15-6 28/12/2010 2,167,000 Rohman 1104-01-000065-15-2 28/12/2010 6,350,000 Robi Alam 1104-01-000243-15-0 28/12/2010 7,450,000 Rio Satrio Prasojo 1104-01-000066-15-0 28/12/2010 7,540,000 Ridho Aliansyah 1104-01-000179-10-7 28/12/2010 6,000,000 Rico Fendrik 1104-01-000130-15-3 28/12/2010 6,280,000 Ricky Zanditias 1104-01-000258-10-5 28/12/2010 1104-01-000243-15-0 Jumlah 3,195,000,000 3,028,810,064 Selisih 166,189,936 l
-
Tanah, Bangunan, Ruko ,Rumah, Rumah KPR, dan Tanah Kosong
| NO | LOKASI | NAMA PERUMAHAN | ASUMSI HARGA TEAM AO | |||
| RUMAH | RUKO | TOWN HOUSE | MINI MARKET | |||
| 1. | Jalan Sekojo Palembang | Griya Al Hafidz 1 | - | - | ||
| 100.000.000 | - | - | - | ||
| 110.000.000 | - | - | - | ||
| 125.000.000 | - | - | - | ||
| - 2 Ruko Type 60 @ Rp. 150 Juta | - | 300.000.000 | - | - | ||
| Sub Jumlah | 335.000.000 | 300.000.000 | ||||
| 2. | Jalan Swadaya Palembang | Griya Al Hafidz 2 | ||||
| - 2 Ruko di muka @ Rp. 450 Juta | 900.000.000 | - | - | - | ||
| - Ruko di Belakang @ Rp. 375 Juta | 750.000.000 | - | - | - | ||
| Sub Jumlah | 1.650.000.000 | - | - | - | ||
| 3. | Jalan KH. Wahab Saidi Plg | Griya Al Hafidz 3 | ||||
| - 11 Rumah Type 45 @ Rp. 65 Juta | 715.000.000 | - | - | - | ||
| - 1 Rumah Type 45 @ Rp. 75 Juta | 75.000.000 | - | - | - | ||
| - 4 Rumah Type 54 @ Rp. 85 Juta | 340.000.000 | - | - | - | ||
| - 3 Rumah Type 60 @ Rp. 95 Juta | 285.000.000 | - | - | - | ||
| - 8 RUKO Type 45 2 Rp. 100 Juta | - | 800.000.000 | ||||
| 1.415.000.000 | 800.000.000 | - | - | |||
| 4. | Jalan Melaburi Kenten Laut | Griya Al Hafidz 4 | ||||
| - 6 RumahType 36 @ Rp. 50 Juta | 300.000.000 | - | - | - | ||
| - 22 Rumah Type 45 @ 2 Rp. 600 Juta | 1.320.000.000 | - | - | - | ||
| - 24 Rumah Type 54 @ Rp. 70 Juta | 1.680.000.000 | - | - | - | ||
| - 4 Rumah Type 60 @ Rp. 80 Juta | 32.000.000 | - | - | - | ||
| - 8 Ruko Type 52,5 @ Rp. 110 Juta | - | 880.000.000 | - | - | ||
| Sub Jumlah | 3.620.000.000 | 880.000.000 | - | - | ||
| 5. | Jalan Suka Senang KM. 6 palembang | Griya Prestasi 1 | ||||
| - 1 Ruko Type 120 @ RP. 350 Juta | - | 350.000.000 | ||||
| - 4 Town House Type 144 @ Rp. 300 Juta | - | 1.200.000 | ||||
| - 1 Mini Market Type 200 @ Rp. 700 Juta | 750.000.000 | |||||
| - | 350.000.000 | 1.200.000 | 750.000.000 | |||
| 6. | Jalan Sukarela KM 7 Palembang | Griya Prestasi 2 | ||||
| - 8 Ruko Type 120 @ Rp. 300 Juta | - | 2.400.000 | ||||
| - 4 Town House Type 96 @ Rp. 275 Juta | - | 1.100.000.000 | ||||
| Sub Jumlah | - | 2.400.000 | 1.100.000.000 | |||
| 7. | Jalan Pipa Reja Palembang | Griya Prestasi 4 | ||||
| - 24 Town House 158 @ 300 Juta | - | - | 7.200.000.000 | |||
| Sub Jumlah | - | - | 7.200.000.000 | |||
| 8. | Jalan Syakyakirti Palembang | 3 Town Hoese Type 100 @ Rp. 350 Juta | - | - | 1.050.000.000 | |
| - | - | 1.200.000.000 | ||||
| Sub Jumlah | 1.200.000.000 | |||||
| T O T A L | 7.020.000.000 | 4.730.000.000 | 10.700.000.000 | 750.000.000 | ||
| TOTAL KESELURUHAN | 23.200.000.000 | |||||
Group I
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
Harga /M2 | Total | Harga /M2 | Total | Harga/ M2 | Total | ||||
| 1. | Jl. Rajawali | Lokasi terletak dibelakang Garda OTO | |||||||
| SHM No. 785 | 352 | 3.000.000 | 1.056.000.000 | 150.000 s.d | 176.000.000 | 500.000 | 176.000.000 | Agunan berupa tanah menurut informasi dari Keetua RT | |
Tanggal 8-04-1984 | 500.000 | Agunan tersebut akan dijadikan jalan tembus ke Jalan Rajawali | |||||||
| An.Amrah Muslimin | CP.Ketua RT An. Hamidah | ||||||||
| 0812-7879-8909 | |||||||||
| 2. | Jl. Gubernur Hasan Bastari | Agunan berupa tanah kososng yang terbagi didua lokasi yang saling berhadapan, disalah satu lokasi 1/3-nya sudah ditimbun dan yang lainnya kondisi Rawa | |||||||
| SHM No. 2626 | 18,784 | 600.000 | 11.270.400.000 | 395.000 s.d | 8.452.800.000 | 150.000 | 2.817.600.000 | ||
Tanggal 10-12-2007 | 450.000 | ||||||||
| An. H. Acmad | |||||||||
| SHM N0. 873 | 5.530 | 600.000 | 3.318.000.000 | 2.184.350.000 | 30.000 | 165.900.000 | Dari keterangan kelurahan tersebut, lurah menyatakan harga tersebut merupakan harga tanah yang sudah ditimbun | ||
Tanggal 13-12-2004 | |||||||||
| An.Zulkifli,SH & H.Abdul Rachman | |||||||||
| SHM 833 | 11.010 | 600.000 | 6.606.000.000 | 4.348.950.000 | 30.000 | 165.900.000 | Lokasi tanah berada 1 Km dari Perumahan OPI (Ogan Permata Indah) | ||
Tanggal 31-12-2004 | |||||||||
| An.Hj.Asmah,Husni,BA;Sarkawi;Sumiati,Bsc;Zulkifli,SH;Drs.Aslamiah | |||||||||
| 3. | Jl.Macan Lindungan | Mobil susah masuk menuju lokasi | |||||||
SHM No. 792 An.Ny.Nilawati | 4.108 | 750.000 | 15.406.500.000 | 128.000 s.d | 2.629.376.000 | 15.000 | 308.130.000 | Dari keterangan kelurahan masyarakat bahwa harga pasar wajar tersebut merupakan harga yang di Jl.Macan Lindungan bagian depan | |
SHM No. 793 An. Husnul Wafa | 4.108 | 400.000 | |||||||
SHM No. 794 An. Amrah Muslimin | 4.108 | ||||||||
SHM No. 795 An. Amrah Muslimin | 4.109 | ||||||||
SHM No. 976 An. Iskandar | 4.109 | ||||||||
Tanggal 03-06-2008 | |||||||||
| TOTAL | 56.218 | 37.656.900.000 | 17.791.476.000 | 3.797.930.000 | |||||
Group II
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
| Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | Harga /M2 | Total | ||||
| 1. | Jl.Tagwa Merah Mata | Lokasi terletak di Jl.Tagqa/KRIO Rozali | |||||||
| SHM No. 139 | 18.845 | 225.000 | 4.240.125.000 | 20.000 | 753.800.000 | 20.000 | 376.900.000 | Merah Mata Palembang | |
Tanggal 26 Pebuari 196 An. Edy Yusuf | s/d 40.000 | Menurut informasi dari Ketua RT 05/02 Bp. Jumadi agunanan tersebut berkisar rRp. 20 ribu s/d Rp. 40 rb rupiah per m2 | |||||||
| 0813.737.51264 | |||||||||
| 2. | Jl. Kampung Serang Kel Karya Mulia Kec. Sematang Borang Palembang | Agunan berupa tanah kosong yang terbagi di dua lokasi yang saling berhadapan, di salah satu lokasi 1/3-nya sudah ditimbun dan yang lainnya kondisi Rawa | |||||||
| SHM No. 75/Merah Mata | 30,520 | - | - | 15.000 | 763,000,000 | 15,000 | 457,800,000 | ||
| 3. | SHM No. 1715/2 Ilir a.n. H. Achmad Mudjid Jl. Harapan Jaya I. Masuk Ke. Jl. Wahab Saidy Perumahan Rawa Bebek Kalidoni Plg bersebrangan dengan Perumahan Al-Hafis 3 | 1,428 | - | - | 15.000 | 42.840.000 | 15.000 | 21.420.000 | Kondisi tanah belum ditimbun/diolah dan bersebrangan dengan perumahan Al-Hafis 3 (milik developer ybs) |
| s/d | |||||||||
| 30.000 | |||||||||
| 4. | Jl. Sunarna rt. 16/03 Kel. Suka Mulya Plg SHM No. A.n..... | 15.000 | - | - | 10.000 | 225.000.000 | 5.000 | 75.000.000 | Lokasi tanah berada I Km dari Perumahan OPI (Ogan Permata Indah) |
| s/d | |||||||||
| 15.000 | |||||||||
| 5. | Tanah persawahan | Mobil susah masuk menuju lokasi | |||||||
| Lokasi di sematang Borang Suka Mulya Plg. | 8.710 | 10.000 s.d | 130.650.000 | 5000 | 43.550.000 | ||||
SHM No. 140/ Sukamulya An. Beny Wadoyo | 15.000 | Dari keterangan warga harga perkapling (300 m2) berkisar Rp. 5.000.000,- Lokasi tersebut digunakan/peruntukan sebagai daerah persawahan | |||||||
| 6. | Tanah Rawa | ||||||||
| Lokasi di Sematang Borang Suka Mulya Plg | 9.587 | - | - | 5000 | 95.870.000 | 2.000 | 19.174.000 | Dari keterangan warga harga perm2 berkisar Rp. 5000,- lokasi tersebut masih tanah rawa dan belum diusahakan/diolah prediket ke depan ; Belum Jelas | |
| SHM No. 147/Sukamulya | s.d | ||||||||
| An. Irwadi Irawan | 10.000 | ||||||||
| TOTAL | 84.090 | 2.011.160.000 | 993.844.000,- | ||||||
Group III
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
| Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | ||||
| 1. | Jl. PS. Rt. 09 Rw. 02 Desa Pangkalan | 59.330 | 65.000 | 3.856.450.000 | 10.000 s.d | 593.300.000 | 5000 | 296.650.000 | Tanah tersebut berupa tanah darat yang saat ini belum dapat. |
| Benteng Kecamatan Talang Kelapa | 30.000 | dijadikan pemukiman atau perumahan dikarenakan untuk | |||||||
| Kabupaten Banyuasin | kelokasi tanah tersebut belum | ||||||||
| SHM No. 147 luas 19.958 M2 | terjangkau oleh kendaraan umum, namun tanah dapat | ||||||||
| SHM No. 148 luas 19.082 M2 | dipergunakan sabagai tanah | ||||||||
| SHM No. 171 luas 19.950 M2 | peerkebunan | ||||||||
| SHM No. 173 luas 10.340 M2 | |||||||||
| 2. | Jl. Tanjung Api-api KMB Kelurahan | ||||||||
| Talang Jambe Kecamatan Sukarami | 12.580 | 60.000 | 754.800.000 | - | - | 3.000 | 37.740.000 | Tanah tersebut berupa tanah rawa yang belum bisa dijadikan daerah perumahan | |
| Kota Palembang | |||||||||
| SHM No. 545 | |||||||||
| 3. | Jalan Talang Keramat Lorong Kebon | 16.730 | 225.000 | 3.764.250.000 | 30.000 s.d | 501.900.000 | 25.000 | 418.250.000 | Tanah tersebut berupa tanah darat yang |
| Kelurahan Kenten Kecamatan Talang | 60.000 | Saat ini apabila dikelola dpt dijadikan | |||||||
| Kelapa Kabupaten Banyuasin | Daerah perumahan dikarenakan mudah | ||||||||
| SHM No. 5360 | Dijangkau oleh kendaraan roda empat maupun sepeda motor dan didekat lokasi tanah | ||||||||
Barang bukti Nomor I berupa surat-surat dan Nomor II berupa Tanah dan Bangunan digunakan untuk perkara lain.
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah).
Telah mendengar Pembelaan Terdakwa secara pribadi maupun pembelaan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang diucapkan/ dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya berkesimpulan serta bermohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut:
Pembelaan Terdakwa secara pribadi sebagai berikut :
Menyikapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Saya tanggal 31 Mei 2012 menurut saya tuntutan itu terlalu berlebihan karena tidak menggunakan hati nurani dan tidak berprikemanusiaan dan juga tidak berdasarkan fakta pengadilan yang saya utarakan. Dan yang telah diterangkan oleh saksi-saksi, oleh karena itu akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Kalau tuntutan sebesar itu terhadap kami berdasarkan kerugian negara yang kami terima sebesar Rp 58.000.000.000,- (Lima puluh delapan miliyar rupiah), maka berulang kali kami utarakan di pengadilan ini maka uang itu berbentuk asset yang ada di bank BRI (sertifikat, dll) dan kami sanggup mengembalikan nilai tersebut bahkan lebih dari jumlah tersebut melalui penjualan asset tersebut sedangkan Pihak Penuntut Umum (JPU) langsung percaya dengan hasil hitungan Audit Bank BRI yang telah menzalimi kami dengan mengatakan Nilai Asset Rp 28.000.000.000,- (Dua puluh delapan miliyar rupiah). Kami sanggup membuktikan itu Audit yang salah dalam Penilaian itu audit yang zalim karena dengan hasil Audit yang tidak benar maka perkara ini menjadi perkara korupsi.
Kalau tuntutan sebesar itu terhadap kami berdasarkan niat, kami tidak pernah niat jahat sedikitpun terhadap BRI, kami di tuduh JPU dari awal sudah berencana mengambil uang BRI itu salah besar tuduhan tersebut ini hutang bisnis murni dari awal, rupanya setelah beberapa tahun jalan sistem pencairannya salah jadi masalah di intern BRI. Dan kami dari pihak nasabah kena imbasnya buktinya kami tidak niat jahat dari awal kami sangat kooperatif bila dipercayakan untuk penyelesaian masalah ini.
Kalau dituduh hidup bermewah-mewah itu salah besar, karena semua asset itu dari awal untuk bisnis artinya bisa dijual belikan termasuk rumah dan kendaraan, dan hingga sekarang seluruh asset itu surat menyuratnya ada di BRI dan kalau kena pidana kami habis di sita BRI untuk nutupi hutang di BRI jadi dimana dikatakan bermewah-mewah dan perlu diketahui saya sudah jadi pengusaha di Pertamina UP III Plaju sejak 1997 yang omsetnya Miliyaran rupiah, jadi jauh sebelum kenal dengan BRI tanpa ada hutang dari Bank manapun.
Seperti sudah saya katakan pada persidangan ini bahwa kami tidak tahu system ini yang salah yang pasti kami bertanggung jawab bila nasabah dari kami macet baru tahu salah artinya bukan disengaja sedangkan menurut JPU kami dari awal merencanakan untuk melanggar surat Edaran dari BRI. Apa bisa kita itu salah, padahal kami bukian karyawan BRI dan kalaupun dianggap JPU tetap salah kami siap mengembalikan uang tersebut dengan penjualan asset. Jadi apakah sesuai tuntutan sebesar itu dengan orang yang tidak tahu itu salah seperti kami dan akhirnya tetap bertanggung jawab.
Setahu Saya sebagai orang yang beragama di kitab suci apapun dan agama apapun terutama kitab Al Qur’an. Kalau orang itu melakukan kesalahan yang dikarenakan tidak tahu itu salah dan tetap bertangggung jawab dengan kesalahan maka diampuni dan diberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah itu, termasuk masalah hutang piutang. Dan alasan-alasan biaya akan secara rinci akan dibuat oleh Penasehat Hukum kami Itulah Majelis Hakim Isi Hati Saya terhadap Tuntutan JPU terhadap kami.
Demikian surat pembelaan kami semoga jadi bahan pertimbangan dari majelis yang mulia dan yang se adil mungkin terhadap kami. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih terhadap majelis yang mulia dan kalau ada kesalahan kami baik ucapan dan tingkah laku kami selama mengikuti sidang ini, yang cukup melelahkan Majelis ada yang salah Saya mohon maaf.
Pembelaan oleh Penasehat Hukum Terdakwa sebagai berikut :
Bahwa Hubungan hukum antara Terdakwa dan H. Abdul Rasyid dengan 312 serta hubungan hukumnya dengan BRI KCP Veteran adalah, Terdakwa dan H. Abdul Rasyid sebagai penanggung jawab (Apalis) terhadap kredit atas nama orang-orang tersebut di BRI KCP Veteran, sebagaimana Akta Pernyataan 169 Tanggal 29 Desember 2010 dan Akta Pernyataan Nomor.11 dan 12 tanggal 7 Januari 2011 yang semuanya dibuat oleh Notaris Yandes Effriadi,SH.
Bahwa terhadap kredit 312 Debitur tersebut Terdakwa dan H. Abdul Rasyid telah melakukan pembayaran / angsuran setoran sampai dengan Desember 2010 total nilai yang sudah disetor adalah Rp. 30.000.000.000,- (tiga puluh milyard)
Bahwa sebelum permasalahan perkara aquo disidik oleh Jaksa, posisi kredi 312 debitur tersebut dalam keadaan lancar/ tidak macet.
Bahwa Terdakwa dan H. Abdul Rasyid tidak pernah berurusan dan tidak mengetahui tentang kelengkapan berkas persyaratan atas nama 312 debitur tersebut.
Bahwa ketika BRI KCP Veteran memberikan Surat yang berisi tentang teguran /peringatan bahwa Terdakwa dan H. Abdul Rasyid telah “wanprestasi” terhadap Pernyataan sebagaimana Akta yang telah ditandatanganinya, Terdakwa dan H.Amrah Muslimin telah menindaklanjutinya dan mohon waktu untuk mengangsur dan diberi jangka waktu selama 3 (tiga) tahun untuk melunasinya.
Bahwa Surat Dakwaan Jasa Penuntut Umum mendakwakan Terdakwa dan H. Abdul Rasyid melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dengan melakukan pelanggaran terhadap Surat Edaran Direksi PT.BRI Persero.Tbk. tentang tata cara pengajuan dan Pencairan kredit di BRI KCP Veteran.
Bahwa Putusan mahkamah Konstitusi (MK) Nomor.003/PUU 4/2006 tanggal 25 Juli 2006 dalam putusannya telah menyatakan Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dalam arti materiel dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, dengan demikian perbuatan melawan hukum yang diakui adalah perbuatan melawan hukum dalam arti formil, artinya perbuatan yang dilanggar tersebut bertentangan atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bahwa Surat Edaran Direksi PT,BRI (Persero) Tbk. Tidak termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa sesuai dengan Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No.19 tahun 2003 tantang Badan Usaha Milik Negara, yang menyatakan bahwa BUMN adalah Badan Usaha milik Negara yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara dengan penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
Permohonan Penasehat Hukum Terdakwa sebagai berikut :
Sampailah saatnya bagi kami, Tim Penasehat Hukum Terdakwa untuk menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini, akan tetapi sebelumnya perkenankanlah kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan dipersidangan ini bahwa penegakan hukum secara benar dan tanpa pandang buluh sangat dipengaruhi oleh penegak hukumnya. Penegak hukum itu sendiri diharapkan mempunyai dua kriteria, yaitu : moralitas dan kemahiran serta keterampilan hukum yang didasarkan pada keilmuan, pengalaman, penguasaan dan kemampuannya menghadapi dan menelaah perkara. Hal tersebut tentu saja untuk mencapai tujuan hukum yaitu keadilan dan kepastian hukum. Dengan berdasarkan pada seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan yang mulia ini, mohon kiranya Majelis Hakim berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
1. Menyatakan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima
2. Menyatakan Terdakwa H. Amrah Muslimin Bin K.H.A. Wahab Saidy tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum dalam dakwaan primer dan subsidair.
3. Membebaskan Terdakwa H. Amrah Muslimin Bin K.H.A. Wahab Saidy karena itu dari dakwaan primer maupun subsidiair (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onslag Van Alle Rechtsvervolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP
4. Menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak darimana barang bukti tersebut disita.
5. Memulihkan segala hak Terdakwa H. Amrah Muslimin Bin K.H.A. Wahab Saidy dalam kemampuan, kedudukan, nama baik serta harkat dan martabatnya.
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Menimbang bahwa setelah mendengar pula tanggapan dari Penuntut Umum (Replik) atas Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa maupun pembelaan secara pribadi oleh Terdakwa yang pada intinya sebagai berikut :
Berdasarkan Fakta-Fakta Yusridis tersebut diatas Penuntut Umum Menolak Materi Pledooi yang di sampaikan Penasehat Hukum Terdakwa karena sama sekali tidak berdasar dan tidak didukung oleh Fakta-Fakta Yuridis didalam Persidangan ini
Bahwa terhadap Pledooi pribadi yang dibacakan oleh terdakwa kami tidak akan tanggapi karena tidak memiliki nilai pembuktian Yuridis.
- Bahwa penuntut umum dalam Replik ini meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memberikan Putusan sebagaimana yang penuntut umum bacakan dalam surat tuntutan pidana tanggal 31 Mei 2012 pada pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, .
Menimbang bahwa tanggapan dari Penasehat Hukum Terdakwa (Duplik) yang diucapkan secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada Pembelaan.
Menimbang,bahwa berdasarkan surat Dakwaan Penuntut Umum tanggal 30 Januari 2012, Nomor : PDS- 02/ Ft.1/01/ 2012 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
PRIMAIR
-------- Bahwa terdakwa H. AMRAH MUSLIMIN, ST. selaku Direktur Utama PT. Kelana Prestasi Bersaudara bersama-sama dengan YANDES HAMIDI ,SE KUSTIATI ISFANDARI masing-masing selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembatu PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Veteran Palembang, ISHAK SUHADI, SE selaku Account Officer (AO) Kantor cabang Pembantu PT. Bank BRI (Persero) Veteran Palembang, dan H.ABDUL RASYID (yang penuntutannya diajukan secara terpisah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pegadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pada kurun waktu bulan Agustus 2008 s.d Januari 2011 ataus setidak-tidaknya sejak tahun 2008 sampai tahun 2011 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat indonesia (Persero) KCP Veteran Palembang, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan serangkaian cara sebagai berkut:
Bahwa H. Abdul Rasyid pada tahun 2008 mendatangi Ishak Suhadi, SE selaku Account Officer (AO) pada kantor BRI KCP Veteran Palembang yang menyatakan dirinya membutuhkan dana besar dari BRI. selanjutnya H. Abdul Rasyid dibawa oleh Ishak suhadi menemui YANDES HAMIDI ,SE yang pada saat itu menjabat selaku Pemimpin Cabang Pembantu PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang, untuk membicarakan kebutuhan dana yang dibutuhkan oleh H. Abdul Rasyid untuk kepentingan usaha nya di bidang perumahan.
Dalam pertemuan tersebut Yandes Hamidi menyatakan pada H. Abdul Rasyid bahwa pinjaman kredit yang jumlahnya besar harus memiliki kolektibilitas kredit minimal lancar sedangkan H. Abdul Rasyid belum memiliki kolektibilitas kredit yang lancar di Bank BRI KCP Veteran Palembang dan untuk menentukan persetujuan kredit dalam jumlah yang besar berada pada kewenangan Kantor Cabang BRI A. Rivai Palembang bukan kewenangan pemimpin kantor cabang pembantu BRI Veteran Palembang . selanjut YANDES HAMIDI ,SE memberikan saran kepada H. Abdul Rasyid untuk melakukan permohonan kredit secara dipecah-pecah menjadi banyak atau secara perorangan dengan menggunakan nama-nama orang lain sehingga kewenangan persetujuan kredit nantinya menjadi kewenangan pemimpin PT. BRI KCP Veteran Palembang.
Bahwa setelah pertemuan tersebut diatas, H. Abdul Rasyid mengajak terdakwa yang masing-masing mempunyai usaha bersama pada PT. Kelana Prestasi Bersaudara untuk bertemu dengan Ishak Suhadi, SE dan YANDES HAMIDI ,SE untuk membicarakan bahwa terdakwa juga membutuhkan dana besar.
Bahwa setelah pertemuan tersebut diatas ditindaklanjuti oleh ISHAK SUHADI, SE , YANDES HAMIDI ,SE , H. ABDUL RASYID, dan terdakwa , dengan rencana pemecahan kredit secara perorangan yaitu dengan cara ISHAK SUHADI berperan menerima dokumen foto kopi KTP, foto kopy Kartu Keluarga yang diajukan oleh H. ABDUL RASYID, Amd dan terdakwa yang dijadikan identitas seolah-olah pemohon kredit, dan sebagai agunan dari orang yang digunakan seolah-olah sebagai pemohon kredit adalah berupa tanah – tanah kosong, perumahan dan kendaraan yang dimiliki oleh H. Abdul RAsyid dan terdakwa yang kemudian dibuat seolah-olah telah terjadi pembelian atas tanah, perumahan dan kendaraan antara H. Abdul RAsyid dan terdakwa dengan orang yang dipinjam foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan sebagai tanda bukti telah terjadi pembelian tanah, rumah dan kendaraan dibuatkan dengan memakai akta Notaris M. ZAINI dan YANDES EFFRIANDY selanjutnya Ishak Suhadi, SE menyiapkan dokumen kredit berupa
Surat Putusan kredit dari PT. BRI (Persero) KCP Vetran Palembang.
Identitas Nasabah
Jumlah pinjaman atas data yang diperoleh dari H. ABDUL RASYID, Amd Bin K.H.A. Wahab Saidy dan H. AMRAH MUSLIMIN, ST BINT K.H.A WAHAB SAIDY
Jenis kredit
Bunga
Provisi
Biaya Administrasi kredit
jaminan kredit
Dokumen-dokumen tersebut merupakan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan kredit dari saudara YANDES HAMIDI yang akan dituangkan didalam perjanjian kredit dan akta pengikatan agunan yang dibuat oleh Notaris M. ZAINI dan YANDES EFFRIADY selanjutnya Notaris melakukan register akte pengikatan dan register data-data yang lengkap. dan membuat surat keterangan (Cover Note) yang menjelaskan telah terjadi pengikatan antara pihak Bank dengan Nasabah dengan menyebutkan agunan kredit.
Untuk mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga , NPWP, Rekening Listrik dan Rekening Tabungan H. ABDUL RASYID, Amd meminta bantuan kepada saudara ONGGO KUSUMO, MUHAMMAD ZEN, SAILAN, CANDRA GUNAWAN , HAMZAH ZAINUDDIN, dan memberikan uang antara Rp.300.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,- untuk diberikan kepada orang- orang yang besedia meminjamkan dokumen identitas dirinya dan sebagai ucapkan terimakasih. Saudara HAMZAH ZAINUDDIN selanjutnya mengumpulkan nama- nama antara lain H.M. SOBIRIN, SUBAGIO, LEGO PRIONO, AHMAD LATIF, NGAJITO, FIRMAN, DENI, FIRLI dan ARYADI yang masing-masing menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih bersedia memberikan pinjaman KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan bersedia menandatanagni akad kredit yang seolah-olah mereka adalah pemohon.
Pada saat yang sama terdakwa juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh H. ABDUL RASYID, Amd dengan cara mencari orang-orang yang bersedia memberikan fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan NPWP dan diperoleh sejumlah orang yang bersedia memberikan data fotocopi KTP, Kartu Keluarga dan NPWP yaitu antara lain Ir. JAINI BIN MUHAMMAD ALI, , M. NIZAM PASHA, MUHAMMAD BAHRIANSYAH, SE , namun ada yang melalui MUHAMMAD BAHRIANSYAH, SE yang mengajak orang lain diantaranya MUHAMMAD AMIN HATTA, MUHAMMAD REZA SYAMSUL .
Selain mengumpulkan sejumlah orang H. ABDUL RASYID, Amd dan terdakwa juga melakukan pengurusan dokumen kelengkapan lainnya dari nama-nama yang bersedia identitas dirinya yaitu berupa Surat Ijin Usaha (SIUP) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang dan mengurus kelengkapan lainnya berupa SURAT ijin tempat usaha (SITU) di Dinas Perindustrian Kota Palembang dengan menyuruh stafnya saudara NOVIYANTI yang seolah-olah nama-nama yang bersedia memberikan fotocopi KTP, KK adalah seorang memiliki usaha, padahal yang sesungguhnya nama-nama tersebut tidak mempunyai usaha seperti saudara Ir. JAINI adalah seorang Dosen tidak mempunyai usaha.
Data-data tersebut kemudian diserahkan kepada ISHAK SUHADI, SE yang kemudian ISHAK SUHADI,SE melengkapi data tersebut menjadi seolah-olah sebagai pemohon kredit.
Bahwa nama-nama yang diajukan oleh H. Abdul Rasyid dan Terdakwa selanjutnya dipanggil oleh Ishak Suhadi, SE selaku AO untuk menandatangani dokumen – dokumen kredit yang telah dipersiapkan oleh Ishak Suhadi, SE di kantor PT. Bank BRI KCP Veteran Palembang maupun di Hotel Sofamarwah Palembang.
Bahwa YANDES HAMIDI selaku Pemimpin Cabang Pembantu PT. BRI KCP Veteran Palembang memberikan persetujuan dan memutus atas permohonan kredit yang menggunakan nama-nama orang yang telah dikumpulkan oleh H. Abdul Rasyid, Amd dan Terdakwa .
Bahwa nama – nama orang yang dimintai identitas dirinya oleh H. ABDUL RASYID, Amd dan Terdakwa sejak bulan September 2008 sampai dengan bulan Januari 2010 yang telah disetujui dan diputus mendapat kredit oleh Yandes Hamidi dengan nilai kredit akan tetapi dicairkan nilai plafond sebagai berikut :
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL .REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | MUZZAMIL SULAIMAN | 300.000.000 | 15/07/2009 | 1104-01-000083-15-2 | ||
| 2 | CV CAHAYA DUA SAUDARA | 450.000.000 | 15/07/2009 | 1104-01-000084-15-8 | ||
| 3 | AGUS | 440.000.000 | 12/09/2009 | 1104-01-000141-15-4 | ||
| 4 | MUHAMMAD JONI | 430.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000145-15-8 | ||
| 5 | HIJRAH SAPUTRA | 485.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000142-15-0 | ||
| 6 | AHMAD JUNAIDI | 160.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000143-15-6 | ||
| 7 | HARTANTO SE | 480.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000144-15-2 | ||
| 8 | HANAFIAH HR | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000166-15-4 | ||
| 9 | MUHAMMAD AMIN HATTA | 475.000.000 | 08/01/2010 | 1104-01-000148-15-6 | ||
| 10 | REZA FAHLEVI | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000159-15-7 | ||
| 11 | FIRMAN | 465.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000174-15-7 | ||
| 12 | SUBAGIO | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000154-15-7 | ||
| 13 | ARIF MULYADI | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000161-15-4 | ||
| 14 | NUR ZIRWIN HN | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000162-15-0 | ||
| 15 | FERLI MADIAN | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000169-15-2 | ||
| 16 | AFRIL | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000163-15-6 | ||
| 17 | AHMAD KIROM | 450.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000167-15-0 | ||
| 18 | HARDIYANTO | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000170-15-3 | ||
| 19 | LEGO PRIONO | 465.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000172-15-5 | ||
| 20 | NGAJITO | 460.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000173-15-1 | ||
| 21 | IMRON | 400.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000177-15-5 | ||
| 22 | RADEN YANTO | 450.000.000 | 28/01/2010 | 1104-01-000181-15-4 | ||
| JUMLAH | 9.710.000.000 | |||||
DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT KENDARAAN BERMOTOR ( KKB ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL .REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | MUHAMMAD BAHRINSYAH | 90.000.000 | 11/08/2009 | 1104-01-000180-10-8 | ||
| JUMLAH | 90.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MULTI GUNA ( KMG ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL .REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | DIANA DEWI | 145.000.000 | 13/10/2009 | 1104-01-000194-10-7 | ||
| 2 | DIAN ANGGRAINI | 175.000.000 | 16/10/2009 | 1104-01-000195-10-3 | ||
| 3 | BENNI MURDANI | 145.000.000 | 16/10/2009 | 1104-01-000196-10-9 | ||
| 4 | ARAFIK | 145.000.000 | 30/10/2009 | 1104-01-000198-10-1 | ||
| 5 | RADEN ELISMAN | 500.000.000 | 30/10/2009 | 1104-01-000201-10-8 | ||
| JUMLAH | 1.110.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA ( KMK ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL .REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | UMAR YULI | 500.000.000 | 22/05/2009 | 1104-01-000049-15-8 | ||
| 2 | CV RIZKI AMIN (M.A. Amin fauzi) | 485.000.000 | 27/05/2009 | 1104-01-000184-15-2 | ||
| 3 | AHMAD YANI | 495.000.000 | 28/05/2009 | 1104-01-000051-15-5 | ||
| 4 | HELMI | 450.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000054-15-3 | ||
| 5 | MUHAMMAD ALIMIN | 450.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000055-15-9 | ||
| 6 | JEPRI SAPUTRA | 470.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000056-15-5 | ||
| 7 | DODDY DIANSYAH DARMO | 440.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000057-15-1 | ||
| 8 | ARIKANDI | 485.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000063-15-2 | ||
| 9 | RIO SATRIO PRASOJO | 470.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000066-15-0 | ||
| 10 | ZULFITRI | 500.000.000 | 19/6/2009 & 22/6/2009 | 1104-01-000069-15-8 | ||
| 11 | RONNY SEPTO SIANIPAR | 475.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000067-15-6 | ||
| 12 | MUHAMMAD EFRIZAL | 500.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000065-15-4 | ||
| 13 | BENNY WARDOYO | 380.000.000 | 23/06/2009 | 1104-01-000070-15-9 | ||
| 14 | BOBY ADRIANSYAH | 380.000.000 | 23/06/2009 | 1104-01-000071-15-5 | ||
| 15 | JONRIANTO | 450.000.000 | 23/06/2009 | 1104-01-000072-15-1 | ||
| 16 | ABDUL RASYID | 500.000.000 | 15/7/2009 | 1104-01-000019-15-3 | ||
| 17 | FREDY DEVIASWANDI | 300.000.000 | 01/07/2009 | 1104-01-000078-15-7 | ||
| 18 | MUHAMMAD RASTA MUROD | 300.000.000 | 01/07/2009 | 1104-01-000079-15-3 | ||
| 19 | AHMAD TAJUDDIN | 490.000.000 | 17/07/2009 | 1104-01-000085-15-4 | ||
| 20 | HERMAN | 480.000.000 | 17/07/2009 | 1104-01-000087-15-6 | ||
| 21 | FAIZAL EFRONDY | 425.000.000 | 28/07/2009 | 1104-01-000092-15-1 | ||
| 22 | YANDI AMRULLAH | 475.000.000 | 30/07/2009 | 1104-01-000094-15-3 | ||
| 23 | MUHAMMAD HAZAIRIN | 480.000.000 | 30/07/2009 | 1104-01-000095-15-9 | ||
| 24 | CV MAJU PRIMA MAKMUR (Yulian Rido) | 500.000.000 | 31/07/2009 | 1104-01-000096-15-5 | ||
| 25 | KAWAR DANTE SEMBIRING | 460.000.000 | 03/08/2009 | 1104-01-000099-15-3 | ||
| 26 | KENEDY | 390.000.000 | 03/08/2009 | 1104-01-000100-15-8 | ||
| 27 | SURANTO | 350.000.000 | 03/08/2009 | 1104-01-000102-15-0 | ||
| 28 | MUHAMMAD YAKUB | 350.000.000 | 10/08/2009 | 1104-01-000104-15-2 | ||
| 29 | HENDRA GUNAWAN | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000110-15-3 | ||
| 30 | IMAM MUSLIMIN | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000111-15-9 | ||
| 31 | JAP TIEN LAI | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000112-15-5 | ||
| 32 | MUHAMMAD NIZAM PASHA | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000113-15-1 | ||
| 33 | MUHAMMAD ADRIANSYAH | 470.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000114-15-7 | ||
| 34 | JHUAN ABUBAKAR | 350.000.000 | 21/08/2009 | 1104-01-000115-15-3 | ||
| 35 | DEDY SATRIA UTAMA | 390.000.000 | 02/09/2009 | 1104-01-000117-15-5 | ||
| 36 | YUSNAIDI | 350.000.000 | 02/09/2009 | 1104-01-000119-15-7 | ||
| 37 | KIAGUS MUHAMMAD AGUS | 350.000.000 | 02/09/2009 | 1104-01-000118-15-1 | ||
| 38 | MUHAMMAD SOBIRIN | 230.000.000 | 03/09/2009 | 1104-01-000121-15-4 | ||
| 39 | SONY | 290.000.000 | 03/09/2009 | 1104-01-000122-15-0 | ||
| 40 | MUHAMMAD YUSMAN | 175.000.000 | 09/09/2009 | 1104-01-000123-15-6 | ||
| 41 | ACHMAD ISMET FIKRI | 220.000.000 | 09/09/2009 | 1104-01-000124-15-2 | ||
| 42 | JAINI | 500.000.000 | 14/09/2009 | 1104-01-000126-15-4 | ||
| 43 | MUHAMMAD PANDAWA | 500.000.000 | 15/09/2009 | 1104-01-000127-15-0 | ||
| 44 | MIDIANSYAH | 500.000.000 | 16/09/2009 | 1104-01-000128-15-6 | ||
| 45 | AHMAD DWI APANDI | 170.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000182-15-0 | ||
| 46 | ZULFIKAR | 500.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000129-15-2 | ||
| 47 | RICO FENDRIK | 350.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000130-15-3 | ||
| 48 | CV DEVIS GROUP | 320.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000131-15-9 | ||
| 49 | NADRA | 400.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000132-15-5 | ||
| 50 | NYIMAS YEYEN | 450.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000133-15-1 | ||
| 51 | MUHAMMAD SYAFIK HASAN | 480.000.000 | 04/12/2009 | 1104-01-000140-15-8 | ||
| 52 | UMI RIZKI CV | 460.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000149-15-2 | ||
| 53 | HUSNUL WAFA | 475.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000150-15-3 | ||
| 54 | IBRAHIM | 450.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000151-15-9 | ||
| 55 | ABI | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000152-15-5 | ||
| 56 | LUKISMAN | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000153-15-1 | ||
| 57 | HARDIANSYAH | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000155-15-3 | ||
| 58 | RADEN MUHAMMAD RAHMAT | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000156-15-9 | ||
| 59 | AHMAD LATIF | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000157-15-5 | ||
| 60 | AFRISON HAMSAR NURNI | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000158-15-1 | ||
| 61 | YUNUS K A | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000160-15-8 | ||
| 62 | SAMAN | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000164-15-2 | ||
| 63 | ANDI ADRIANTO | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000165-15-8 | ||
| 64 | HERI APRIZAL | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000168-15-6 | ||
| 65 | DENNY SILAHUDDIN | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000171-15-9 | ||
| 66 | ARMADI | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000175-15-3 | ||
| 67 | RAHMAD FIRDAUS | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000176-15-9 | ||
| 68 | DAVID HERAWAN | 470.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000178-15-1 | ||
| 69 | ARAHMAN K A | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000179-15-7 | ||
| 70 | APRIYANTO | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000180-15-8 | ||
| JUMLAH | 30.280.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL. REALISASI | NO.REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | MICHAEL YANI DEROLY | 475.000.000 | 26/11/2008 | 1104-01-000048-10-2 | ||
| 2 | KHOIRUDIN | 235.000.000 | 16/01/2009 | 1104-01-000064-10-8 | ||
| 3 | KUSWARIANSYAH | 235.000.000 | 12/02/2009 | 1104-01-000067-10-6 | ||
| 4 | ADE WULANDARI | 105.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000097-10-1 | ||
| 5 | HUSNI | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000112-10-5 | ||
| 6 | ASRI AFRIYANTI | 105.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000115-10-3 | ||
| 7 | NADRA | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000118-10-1 | ||
| 8 | MUHAMMAD SALEH | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000108-10-6 | ||
| 9 | ARI ANDY SUPARTA ATM Berkas Tidak Ada) | 125.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000121-10-4 | ||
| 10 | MUHAMAMMAD IQBAL FAN | 100.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000156-10-9 | ||
| 11 | ADI AKBAR | 100.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000157-10-5 | ||
| 12 | SEPNALDI PRIADINATA | 180.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000104-10-2 | ||
| 13 | ABU BAKAR | 480.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000130-10-3 | ||
| 14 | EDI YUSUF | 480.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000132-10-5 | ||
| 15 | ERLANGGA | 450.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000133-10-1 | ||
| 16 | ISWADI | 450.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000135-10-3 | ||
| 17 | MUHAMMAD REZA | 400.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000139-10-7 | ||
| 18 | ANTHON HANDOKO | 500.000.000 | 15/05/2009 | 1104-01-000143-10-6 | ||
| 19 | MUHAMMAD TAROM | 500.000.000 | 15/05/2009 | 1104-01-000144-10-2 | ||
| 20 | ADNAN | 210.000.000 | 19/06/2009 | 1104-01-000158-10-1 | ||
| 21 | ZAMSUL | 220.000.000 | 19/06/2009 | 1104-01-000159-10-7 | ||
| 22 | AMIR BANDARSYAH | 140.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000160-10-8 | ||
| 23 | RIDHO ALIANSYAH ALDI | 500.000.000 | 10/08/2009 | 1104-01-000179-10-7 | ||
| 24 | RAIHAN AL ILHAM | 500.000.000 | 11/08/2009 | 1104-01-000181-10-4 | ||
| 25 | HERIYANSYAH | 170.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000185-10-8 | ||
| 26 | RICHARD KENG SISWOYO | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000189-10-2 | ||
| 27 | YANTO | 170.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000191-10-9 | ||
| 28 | DODI IRAWAN | 450.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000227-10-4 | ||
| 29 | JEFRI MUFTI | 325.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000244-10-6 | ||
| 30 | RAKASIM ALPAN | 500.000.000 | 16/01/2009 | 1104-01-000062-10-6 | ||
| 31 | DEDDY SYARIFUDIN | 135.000.000 | 31/10/2008 | 1104-01-000043-10-2 | ||
| 32 | SYAHRULLUDIN | 335.000.000 | 13/02/2009 | 1104-01-000070-10-9 | ||
| 33 | A ROIHAN | 300.000.000 | 13/02/2009 | 1104-01-000071-10-5 | ||
| 34 | RUSDIANA | 350.000.000 | 25/02/2009 | 1104-01-000086-10-0 | ||
| 35 | MUHAMMAD RIZAL | 105.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000098-10-7 | ||
| 36 | TINTON RASTIANTO EF | 180.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000102-10-0 | ||
| 37 | ISMAIL (Kryw Simbul Rahmat) | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000106-10-4 | ||
| 38 | MUHAMMAD ASRIATAMA | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000110-10-3 | ||
| 39 | MUHAMMAD FITRIANSYAH | 165.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000117-10-5 | ||
| 40 | ASEP GUNAWAN | 210.000.000 | 23/04/2009 | 1104-01-000124-10-2 | ||
| 41 | KOZWINI | 175.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000129-10-2 | ||
| 42 | ARIF JOKO NUGROHO | 400.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000131-10-9 | ||
| 43 | PARLINDUNGAN TAMPUBO | 450.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000141-10-4 | ||
| 44 | ANTHONI LAKONI DARMO | 468.000.000 | 15/05/2009 | 1104-01-000147-10-0 | ||
| 45 | MUHAMMAD ZANI ZEN | 130.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000153-10-1 | ||
| 46 | JONI MUARA | 130.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000154-10-7 | ||
| 47 | KARWEDI | 130.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000155-10-3 | ||
| 48 | CHANDRA YUDHA DARMO | 180.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000161-10-4 | ||
| 49 | DIDIT APRULLAH | 140.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000162-10-0 | ||
| 50 | FAISAL | 140.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000163-10-6 | ||
| 51 | FIKRIADI | 170.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000164-10-2 | ||
| 52 | ROHMAN | 140.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000165-10-8 | ||
| 53 | KEMAS ROHIM | 140.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000166-10-4 | ||
| 54 | MEITRIANA | 140.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000168-10-6 | ||
| 55 | RANGGA BRAWIJAYA | 170.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000169-10-2 | ||
| 56 | MUHAMMAD ZUHRI | 470.000.000 | 23/07/2009 | 1104-01-000171-10-9 | ||
| 57 | RUDI SUSILO | 437.000.000 | 23/07/2009 | 1104-01-000173-10-1 | ||
| 58 | SOFIAN IDUN | 468.000.000 | 23/07/2009 | 1104-01-000174-10-7 | ||
| 59 | LUKI KRISTIANTO | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000186-10-4 | ||
| 60 | MUHAMMAD BUCHORI | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000188-10-6 | ||
| 61 | RUSLINA | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000190-10-3 | ||
| 62 | FIRMAN ARDIANSYAH | 500.000.000 | 02/10/2009 | 1104-01-000192-10-5 | ||
| 63 | MUHAMMAD DANIEL (2 KPR) | 75.000.000 | 17/12/2009 | 1104-01-000218-10-5 | ||
| 64 | AHMAD HERRY SAPUTRA | 105.000.000 | 17/12/2009 | 1104-01-000221-10-8 | ||
| 65 | INDRA JAYA | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000229-10-6 | ||
| 66 | HENDRA | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000230-10-7 | ||
| 67 | BUDI CAHYONO | 450.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000242-10-4 | ||
| 68 | DAVID SUTANTO | 390.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000252-10-9 | ||
| 69 | BUDI DARMAJI | 105.000.000 | 17/12/2009 | 1104-01-000220-10-2 | ||
| 70 | SUWARTO | 190.000.000 | 30/11/2009 | 1104-01-000209-10-6 | ||
| 71 | EKO WIJAYA | 500.000.000 | 27/10/2009 | 1104-01-000197-10-5 | ||
| 72 | ANGGA WIJAYA | 120.000.000 | 30/11/2009 | 1104-01-000210-10-7 | ||
| JUMLAH | 18.900.000.000 | |||||
DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT EKSPRES ( KE ) PERIODE YANDES HAMIDI
| No | Nama | Nilai PLAFONT | Tgl .Realisasi | No.Rekening | KETERANGAN |
| 1 | AHMAD SANI | 500.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000206-10-8 | |
| 2 | ISKANDAR | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000228-10-0 | |
| 3 | ABDURRAHMAN | 500.000.000 | 10/11/2009 | 1104-01-000203-10-0 | |
| 4 | YULIUS | 475.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000208-10-0 | |
| 5 | ZAINAL USMAN | 500.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000207-10-4 | |
| 6 | BANKID RIZKY CV | 480.000.000 | 09/12/2009 | 1104-01-000214-10-1 | |
| 7 | NOVIYANTI | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000239-10-1 | |
| 8 | MUHAMMAD ISHAK | 485.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000231-10-3 | |
| 9 | ZULKARNAIN | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000234-10-1 | |
| 10 | RADEN ARIF MURTOPO | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000235-10-7 | |
| 11 | SANTI | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000232-10-9 | |
| 12 | LOUTHER LANGGA AK | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000233-10-5 | |
| 13 | ISFERLI | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000236-10-3 | |
| 14 | FIRDAUS S | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000237-10-9 | |
| Jumlah | 6.645.000.000 | ||||
Sedangkan pada masa pemimpin cabang pembantu PT. BRI KCP Veteran Palembang yang di jabat oleh JHON SARJONO sekitar bulan Agustus 2008 H. ABDUL RASYID dan TERDAKWA juga pernah menggunakan identitas orang lain untuk mendapat fasilitas pencairan kredit berupa Kredit kendaraan bermotor (KKB) dengan menggunakan nama FRIDA APRIYANTI yang selanjutnya nama tersebut diserahkan kepada ISHAK SUHADI, SE untuk dilakukan pemerosesan kreditnya dengan nilai Total plafont Rp. 336.600.000. dengan rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL .REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1 | FRIDA AFRIANTI | 200.000.000 | 04/08/2008 | 1104-01-000029-10-8 | |
| 2 | FRIDA AFRIANTI | 136.000.000 | 04/08/2008 | 1104-01-000030-10-4 | |
| Jumlah | 336.000.000 |
Para peminjam kredit sebagaimana yang diuraikan tersebut diatas tidak pernah hadir pada saat pencairan kredit namun atas petunjuk Pemimpin cabang pembantu BRI KCP Veteran Palembang dan ISHAK SUHADI, SE kepada petugas teller saudara ERZA MEITIA SULISTIANI, CITRA WINANTI DAN ELSA ARRYASTI uang yang dicairkan agar dimasukkan ke rekening PT. Kelana Prestasi Bersaudara, CV. Kelana Prestasi maupun atas nama pribadi seperti H. ABDUL RASYID dan terdakwa
Kemudian biaya- biaya akad kredit, biaya provisi, biaya notaris dan lain-lainnya dibayar dengan memakai uang hasil pencairan kredit. Pencairan kredit dilakukan melewati batas waktu jam kas dan ada kalanya dilakukan tanpa adanya dokumen IPK (Instruksi Pencairan Kredit ), seharusnya IPK tersebut dibuatkan terlebih dahulu setelah realisasi kredit tersebut dicairkan. Hal itu bisa terjadi karena adanya perintah Pemimpin cabang pembantu BRI KCP Veteran Palembang dan ISHAK SUHADI, SE
Bahwa jumlah keseluruhan pengajuan fasilitas kredit yang diputus oleh YANDES HAMIDI selaku Pemimpin kantor cabang pembantu PT. BRI (persero) (Tbk) Veteran Palembang sebanyak 184 Debitur dengan nilai sebesar Rp. 66.735.000.000 dan uang tersebut diterima oleh H. ABDUL RASYID dan terdakwa
Pada bulan Februari 2010 Yandes Hamidi dimutasi menjadi staf pada kantor wilayah BRI Manado berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) nomor KEP 48-DIR/SDM/01/2010 tanggal 26 Januari 2010 dan digantikan saudari Kustiati Isfandari Berdasarkan surat keputusan Direksi PT BRI (Perseo) Nomor KEP- 49.DIR/SDM/01/2010 Tanggal 26 Januari 2010
H. ABDUL RASYID kemudian bersama-sama dengan Terdakwa dan ISHAK SUHADI, SE sekitar bulan April 2010 menemui Kustiati Isfandari selaku Pincapem PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang yang baru untuk membicarakan permohonan mendapat kredit dengan jumlah yang besar. Kredit tersebut akan digunakan oleh H. ABDUL RASYID dan terdakwa untuk usaha dibidang perumahan. Untuk memudahkan memperoleh kredit tersebut H. ABDUL RASYID bersama-sama dengan TERDAKWA dan ISHAK SUHADI,SE menggunakan cara –cara yang sama seperti yang dilakukan pada masa Yandes Hamidi selaku Pincapem sebelumnya yaitu dengan menggunakan nama-nama orang lain dan selanjutnya akan diproses seolah-olah menjadi pemohon kredit sehingga kewenangan untuk menyetujui dan memutus kreditnya berada pada Kustiati Isfandari selaku Pincapem BRI KCP Veteran Palembang..
Bahwa nama- nama pemohon kredit yang dapat dikumpulkan oleh H. ABDUL RASYID dan terdakwa untuk diproses oleh terdakwa sebanyak 127 orang selanjutnya ISHAK SUHADI , SE melakukan pemerosesan kredit dengan cara membuat dokumen – dokumen kredit berupa :
Surat Putusan kredit dari PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang.
Identitas Nasabah
Jumlah pinjaman atas data yang diperoleh dari H. ABDUL RASYID, Amd Bin K.H.A. Wahab Saidy dan H. AMRAH MUSLIMIN, ST BINT K.H.A WAHAB SAIDY
Jenis kredit
Provisi
Biaya Administrasi kredit
jaminan kredit
setelah seluruh kelengkapan persyaratan pemohon kredit telah diisi oleh ISHAK SUHADI, SE selanjutnya diajukan kepada saudara Kustiati Isfandari selaku pejabat pemutus kredit .
Jumlah kredit yang diputus oleh saudara Kustiati Isfandari sebesar Rp. 56.745.000.000 dengan jumlah debitur 127
Sedangkan rincian nama-nama orang yang identitasnya digunakan oleh H. Abdul Rasyid dan Terdakwa guna mendapat pencairan kredit sebagai berikut :
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | ||||||
| No. | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl . Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN | |
| 1 | RAFLI ADI JAYA CV | 475.000.000 | 08/04/2010 | 1104-01-000186-15-4 | ||
| 2 | AHMAD HALID | 450.000.000 | 16/04/2010 | 1104-01-000188-15-6 | ||
| 3 | MM BROTHER CV | 450.000.000 | 23/04/2010 | 1104-01-000192-15-5 | ||
| 4 | MUHAMMAD FAHLEVI.R | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000198-15-1 | ||
| 5 | BILLY PUTRA | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000200-15-2 | ||
| 6 | ONGGO KUSUMA | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000201-15-8 | ||
| 7 | MUHAMMAD IQBAL | 480.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000202-15-4 | ||
| 8 | REDY FIRMANSYAH | 450.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000204-15-6 | ||
| 9 | HENRY FATHUROCHMAN | 470.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000205-15-2 | ||
| 10 | MUHAMMAD YUSUF | 480.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000203-15-0 | ||
| 11 | CANDRA GUNAWAN | 480.000.000 | 01/06/2010 | 1104-01-000207-15-4 | ||
| 12 | JONI ROSMI SAPUTRA | 475.000.000 | 10/06/2010 | 1104-01-000208-15-0 | ||
| 13 | ERGISA PUTRA | 450.000.000 | 29/10/2010 | 1104-01-000215-15-7 | ||
| 14 | BADIK KOESWORO | 450.000.000 | 27/10/2010 | 1104-01-000217-15-9 | ||
| 15 | HERLINA IFFAH YANI | 460.000.000 | 22/11/2010 | 1104-01-000228-15-0 | ||
| 16 | HENDRA FASAI | 450.000.000 | 29/10/2010 | 1104-01-000216-15-3 | ||
| 17 | AMIN ALI | 450.000.000 | 29/10/2010 | 1104-01-000218-15-5 | ||
| 18 | AGUS PRAYITNO | 450.000.000 | 01/11/2010 | 1104-01-000220-15-2 | ||
| 19 | NONI ROSELINA | 440.000.000 | 01/11/2010 | 1104-01-000221-15-8 | ||
| 20 | MAYA KURNIA SYAFITRI | 460.000.000 | 02/11/2010 | 1104-01-000219-15-1 | ||
| 21 | SELVI TRIANA SARI | 445.000.000 | 01/11/2010 | 1104-01-000222-15-4 | ||
| 22 | ARY RAKHMAT | 450.000.000 | 18/11/2010 | 1104-01-000224-15-6 | ||
| 23 | ARIFAI | 450.000.000 | 18/11/2010 | 1104-01-000225-15-2 | ||
| 24 | GUNAWAN SAGUPTA | 450.000.000 | 22/11/2010 | 1104-01-000226-15-8 | ||
| 25 | MUHAMMAD MUAZ IMANTO | 460.000.000 | 23/11/2010 | 1104-01-000229-15-6 | ||
| 26 | AGUS TANTO SE | 465.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000233-15-5 | ||
| 27 | KHAIRUL ANAM | 450.000.000 | 22/11/2010 | 1104-01-000227-15-4 | ||
| 28 | S. JAKFAR HARIS SH | 450.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000232-15-9 | ||
| 29 | ARIPIN ISMAIL | 460.000.000 | 23/11/2010 | 1104-01-000230-15-7 | ||
| 30 | MUINUDDIN | 455.000.000 | 24/11/2010 | 1104-01-000231-15-3 | ||
| 31 | AHMAD EDWARD | 460.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000234-15-1 | ||
| 32 | SONATHA | 465.000.000 | 01/12/2010 | 1104-01-000235-15-7 | ||
| 33 | AHMAD BAGIR | 450.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000238-15-5 | ||
| 34 | KADARWANTO | 450.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000239-15-1 | ||
| 35 | APRIYAN | 450.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000237-15-9 | ||
| 36 | HERI SYUKRI | 460.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000240-15-2 | ||
| 37 | NILAM PERMATA SARI | 450.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000241-15-8 | ||
| 38 | HUSNA | 460.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000243-15-0 | ||
| 39 | HAIRIL AHMAD | 465.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000245-15-2 | ||
| 40 | ANTONI | 450.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000242-15-4 | ||
| 41 | AHMAD KUNTORO | 450.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000244-15-6 | ||
| 42 | DENI BUHORY | 460.000.000 | 27/12/2010 | 1104-01-000246-15-8 | ||
| Jumlah | 19.175.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA ( KMK ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | ||||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN | |
| 1 | TRIYANTO | 450.000.000 | 15/04/2010 | 1104-01-000187-15-0 | ||
| 2 | MUHAMMAD DANIEL | 425.000.000 | 23/04/2010 | 1104-01-000191-15-9 | ||
| 3 | WAHONO | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000195-15-3 | ||
| 4 | HAMZAH ZAINUDDIN | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000196-15-9 | ||
| 5 | SYARMAN TUSIN | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000197-15-5 | ||
| 6 | AZIZ MUSLIM | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000194-15-7 | ||
| 7 | ABDUL CHOLIK | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000199-15-7 | ||
| 8 | ARIE WIBOWO | 465.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000206-15-8 | ||
| 9 | ROBI ALAM | 450.000.000 | 19/06/2009 | 1104-01-000068-15-2 | ||
| 10 | SITI ROHAYATI | 470.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000074-15-3 | ||
| 11 | HAMKA SIREGAR | 350.000.000 | 10/08/2009 | 1104-01-000106-15-4 | ||
| Jumlah | 4.860.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT EKSPRES ( KE ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | ||||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN | |
| 1 | ALAM HIDAYAT | 480.000.000 | 15/06/2010 | 1104-01-000271-10-3 | ||
| 2 | NANI WARDANI | 475.000.000 | 16/06/2010 | 1104-01-000272-10-9 | ||
| 3 | MUHAMMAD SAILAN FADLI | 480.000.000 | 30/06/2010 | 1104-01-000273-10-5 | ||
| 4 | EDI FAUZI | 470.000.000 | 30/06/2010 | 1104-01-000274-10-1 | ||
| 5 | ANDIKA ADIKARNA | 475.000.000 | 02/07/2010 | 1104-01-000276-10-3 | ||
| 6 | HERMANSYAH | 475.000.000 | 30/06/2010 | 1104-01-000275-10-7 | ||
| 7 | SUYONO | 480.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000277-10-9 | ||
| 8 | DEDI IRAWAN | 470.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000278-10-5 | ||
| 9 | ZAINAL HADI | 475.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000279-10-1 | ||
| 10 | MUHAMAD HADI | 475.000.000 | 30/07/2010 | 1104-01-000282-10-4 | ||
| 11 | FIRDAUS | 480.000.000 | 28/07/2010 | 1104-01-000280-10-2 | ||
| 12 | FIRMANSYAH | 475.000.000 | 28/07/2010 | 1104-01-000281-10-8 | ||
| 13 | BAMBANG SISWANTO | 480.000.000 | 30/07/2010 | 1104-01-000285-10-2 | ||
| 14 | SOPANDI | 475.000.000 | 02/08/2010 | 1104-01-000287-10-4 | ||
| 15 | HERI DANIEL | 475.000.000 | 30/07/2010 | 1104-01-000286-10-8 | ||
| 16 | CV TITAH KARYA SARAN | 475.000.000 | 02/08/2010 | 1104-01-000288-10-0 | ||
| 17 | JEMIRAN YASIR | 475.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000291-10-3 | ||
| 18 | MULYADIN | 470.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000289-10-6 | ||
| 19 | SAPRUDDIN | 475.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000290-10-7 | ||
| 20 | DRS RUDY CHAIRUDIN | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000295-10-7 | ||
| 21 | DEDI KURNIAWAN | 470.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000293-10-5 | ||
| 22 | NIZAM AHMAD | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000294-10-1 | ||
| 23 | AHMAD ZAKI | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000296-10-3 | ||
| 24 | HARIS ANTONI | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000297-10-9 | ||
| 25 | AGUSTAMI | 470.000.000 | 27/08/2010 | 1104-01-000299-10-1 | ||
| 26 | EFRILIZA | 475.000.000 | 27/08/2010 | 1104-01-000301-10-2 | ||
| 27 | SAID MUHAMMAD HUSIN | 470.000.000 | 31/08/2010 | 1104-01-000302-10-8 | ||
| 28 | FEBRIYANSYAH | 470.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000304-10-0 | ||
| 29 | HARY NANDA PERDANA | 475.000.000 | 27/08/2010 | 1104-01-000300-10-6 | ||
| 30 | ALI MAHMUDI | 470.000.000 | 31/08/2010 | 1104-01-000303-10-4 | ||
| 31 | M. MAIFI | 475.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000305-10-6 | ||
| 32 | DEDI | 475.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000306-10-2 | ||
| 33 | IMRON | 475.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000307-10-8 | ||
| 34 | JUMIRIN | 465.000.000 | 17/09/2010 | 1104-01-000310-10-1 | ||
| 35 | MAULIDIN | 465.000.000 | 17/09/2010 | 1104-01-000309-10-0 | ||
| 36 | HUSNI | 450.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000315-10-1 | ||
| 37 | ALWI (2 KPR) | 470.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000311-10-7 | ||
| 38 | SYEH AHMAD | 450.000.000 | 30/09/2010 | 1104-01-000319-10-5 | ||
| 39 | KASODA YENTA | 450.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000316-10-7 | ||
| 40 | HARBI | 450.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000317-10-3 | ||
| 41 | M. YUNZA | 450.000.000 | 30/09/2010 | 1104-01-000318-10-9 | ||
| 42 | SOFIAN | 470.000.000 | 30/09/2010 | 1104-01-000320-10-6 | ||
| 43 | AHMAD IDRUS NURDIN | 470.000.000 | 04/10/2010 | 1104-01-000321-10-2 | ||
| 44 | FERRY | 465.000.000 | 15/10/2010 | 1104-01-000326-10-2 | ||
| 45 | SAMSUDIN | 465.000.000 | 15/10/2010 | 1104-01-000327-10-8 | ||
| 46 | NUR ASIKIN | 465.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000324-10-0 | ||
| 47 | EDDY YULIANTO KAILA | 470.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000325-10-6 | ||
| 48 | SYAMSUDIN | 470.000.000 | 15/10/2010 | 1104-01-000328-10-4 | ||
| 49 | ALWI (2 KPR) | 475.000.000 | 28/10/2010 | 1104-01-000329-10-0 | ||
| 50 | SUPRIYANTO | 470.000.000 | 28/10/2010 | 1104-01-000330-10-1 | ||
| 51 | SANGKUT | 460.000.000 | 22/12/2010 | 1104-01-000338-10-9 | ||
| 52 | MISDIYANTO | 465.000.000 | 28/10/2010 | 1104-01-000331-10-7 | ||
| 53 | MUSHODDIQ SY | 475.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000336-10-7 | ||
| 54 | ARIFIN | 465.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000337-10-3 | ||
| 55 | JUMAWAN | 470.000.000 | 22/12/2010 | 1104-01-000335-10-1 | ||
| 56 | YENDRI PURLEDI | 470.000.000 | 10/11/2009 | 1104-01-000339-10-5 | ||
| 57 | II NASAI DIDI | 475.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000334-10-5 | ||
| 58 | SOFIAN | 465.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000340-10-6 | ||
| 59 | NYIMAS RAHMA SHARY | 460.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000342-10-8 | ||
| 60 | MUKSIN | 465.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000343-10-4 | ||
| 61 | IWAN ADRIANTO | 465.000.000 | 09/12/2009 | 1104-01-000344-10-0 | ||
| 62 | MUSYADAT | 450.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000348-10-4 | ||
| 63 | ABDULLAH AL HABSYI | 460.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000351-10-7 | ||
| 64 | ACHMAD FIKRI | 465.000.000 | 29/07/2010 | 1104-01-000352-10-3 | ||
| Jumlah | 30.030.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | ||||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN | |
| 1 | MUHAMMAD FARIQ REZA | 500.000.000 | 16/04/2010 | 1104-01-000257-10-9 | ||
| 2 | RICKY ZANDITIAS | 500.000.000 | 16/4/2010 | 1104-01-000258-10-5 | ||
| 3 | SUWANDA SANTOSO | 225.000.000 | 23/04/2010 | 1104-01-000259-10-1 | ||
| 4 | YENI LUSIANA | 225.000.000 | 14/04/2010 | 1104-01-000255-10-7 | ||
| 5 | BENI IQBAL | 180.000.000 | 14/04/2010 | 1104-01-000256-10-3 | ||
| 6 | JUPRIONO | 135.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000263-10-0 | ||
| 7 | HARY WAHYUDI | 225.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000267-10-4 | ||
| 8 | M. MAULANA | 160.000.000 | 31/08/2010 | 1104-01-000312-10-3 | ||
| 9 | YUSIRWAN | 215.000.000 | 30/11/2010 | 1104-01-000349-10-0 | ||
| Jumlah | 2.365.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MULTI GUNA ( KMG ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | ||||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN | |
| 1 | YOPPY VANHOUTEN | 315.000.000 | 31/12/2010 | 1104-01-000355-10-1 | ||
| Jumlah | 315.000.000 | |||||
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama, H. ABDUL RASYID , YANDES HAMIDI ,SE ,KUSTIATI ISFANDARI dan ISHAK SUHADI, SE bertentangan dengan :
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor : S. 4 A- DIR/ADK/01/2008 tanggal 17 Maret 2009 tentang revisi atas ketentuan kredit usaha rakyat KUR yang semula SE DIREKSI Nomor : S.4-DIR/ADK/01/2008 tanggal 21 Januari 2008 IV Ketentuan Umum Butir I mengenai persyaratan calon debitur / terjamin yaitu individu / badan hukum, kelompok, koperasi dan atau kemitraan yang melakukan usaha produktif yang layak yang belum pernah mendapat kredit / pembiayaan dari perbangkan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia cheeking pada saat permohonan kredit diajukan / belum pernah memperoleh fasilitas kredit dari program pemerintah, dan bertentangan dengan V mengenai kebijakan prosedur kredit II mengenai perijinan calon debitur yang menyatakan antara lain ada ijin usaha berupa TDP, SIUP dan SITU.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor : S-10-DIR/ ADK/ 03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang kredit ekspres BRI yang sebelumnya diatur dalam ketentuan SE Nomor : S. 47/DIR/BRI/12/2002 tanggal 13 Desember 2002 pada III angka 1 menyatakan pasar sasaran dalam pelayanan kredit ekspres BRI ditujukan kepada calon debitur : pengusaha atau badan usaha yang mempunyai prospek usaha baik dan layak untuk d biayai dan ketentuan pada romawi IV syaratnya antara lain menyerahkan copy dokumen legalitas usaha/ identitas usaha debitur seperti TDP, SIUP, SITU dan lain-lain.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor. S.42-DIR/ADK/11/2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Kredit Multi Guna (KMG) yaitu Fasilitas kredit yang diberikan pada individu yang memiliki pendapatan / penghasilan tetap maupun tidak tetap, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif. Dan II mengenai pasar sasaran pada butir 1 ditujukan kepada calon debitur perorangan / induvidu berpengasilan tetap adalah individu yang menerima pengahsilan secara bulanan atau dalam periode tertentu secara rutin dan kontinue yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk nomor: 2-DIR/ADK/2/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang KKB pada II pada butir 1 fasilitas ini diberikan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat pola langsung, sedangkan pada butir 2 mengatur pembiayaan untuk pembelian kendaraan roda dua tidak boleh pola langsung bekerja sama dengan pihak ketiga dieler. Pasar sasaran dilakukan secara perorangan maupun kolektif oleh tempat kerja . Ketentuan tersebut sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI nomor 448/KMK/017/2000 tentang perusahaan pembiayaan. Surat Edaran Menteri Keuangan RI nomor 448/KMK/017/2000 tentang perusahaan pembiayaan selanjutnya dirubah menjadi SE Menteri Keuangan R. I Nomor.84/KMK.012/2006.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor S.09.DIR.ADK/02/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang kredit pembelian rumah BRI ( KPR BRI). Pada IV pasar sasaran adalah calon debitur berpenghasilan tetap (karyawan) atau calon debitur berpenghasilan tidak tetap , ada usaha dan untuk debitur tidak tetap harus ada ijin usaha.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor S-26. DIR/ADK/ 2006 tanggal 16 Juni 2006 tentang pelaksanaan kredit bisnis ritel.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya :
Ada pemohon kredit yang sebenar- benarnya diajukan oleh pemohon kredit yang bersangkutan.
Debitur yang memiliki legalitas usaha.
Adanya kemampuan untuk membayar.
Memilik pekerjaan yang tetap/ usaha yang jelas.
Dilakukan pengecekan melalui sistem debitur (on the spot) kelokasi debitur dan lokasi agunan serta foto usaha.
Bahwa terhadap 312 orang yang dipakai namanya oleh H. ABDUL RASYID dan Terdakwa yang dijadikan seolah-olah selaku pemohon kredit oleh ISHAK SUHADI, SE tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran Direksi PT. BRI Persero diatas yaitu :
Tidak ada pemohon kredit sesungguhnya.
Tidak ada perjanjian kredit.
Tidak ada pemeriksaan agunan.
Tidak ada akad kredit.
Tidak ada hak tanggungan
Tidak ada putusan kredit.
Tidak ada instruksi pencairan kredit.
Bahwa dari 312 orang yang dijadikan seolah-olah debitur kenyataannya hanyalah topengan dengan maksud uang BRI (persero) KCP Veteran Palembang dapat dikeluarkan dan diterima oleh H. ABDUL RASYID dan Terdakwa padahal uang PT. BRI KCP Veteran Palembang yang keluar adalah uang negara.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Propinsi Sumatera Selatan Nomor. SR.6136./PW07/5/2011 tanggal 30 Desember 2011 ditemukan kerugian negara dengan rincian sebagai berikut :
Periode John Sarjono (Agustus 2008) Rp. 336.000.000.00
Periode Yandes Hamidi (September 2008 s.d Januari 2010)
Rp. 66.735.000.000.00
Periode Kustiati Isnfandari (Februari 2010 s.d Januari 2011)
Rp. 56.745.000.000.00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 123.816.000.000.00,-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan H. ABDUL RASYID ,YANDES HAMIDI ,SE, KUSTIATI ISFANDARI, dan ISHAK SUHADI, SE . keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp. 123.816.000.000.00(seratus dua puluh tiga milayar delapan ratus enam belas juta rupiah) dan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu H. ABDUL RASYID dan terdakwa sebesar Rp. 123.816.000.000.00 (seratus dua puluh tiga milayar delapan ratus enam belas juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah itu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1 ) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
SUBSIDAIR :
-------- Bahwa Terdakwa H. AMRAH MUSLIMIN, ST. selaku Direktur Utama PT. Kelana Prestasi Bersaudara bersama-sama dengan YANDES HAMIDI ,SE KUSTIATI ISFANDARI masing-masing selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembatu PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Veteran Palembang, ISHAK SUHADI, SE selaku Account Officer (AO) Kantor cabang Pembantu PT. Bank BRI (Persero) Veteran Palembang, dan H.ABDUL RASYID yang penuntutannya diajukan secara terpisah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung R.I Nomor 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pegadilan Negeri Palembang sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pada kurun waktu bulan Agustus 2008 s.d Januari 2011 ataus setidak-tidaknya sejak tahun 2008 sampai tahun 2011 bertempat di kantor PT. Bank Rakyat indonesia (Persero) KCP Veteran Palembang, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan serangkaian cara sebagai berkut :
Bahwa H. Abdul Rasyid pada tahun 2008 mendatangi Ishak Suhadi, SE selaku Account Officer (AO) pada kantor BRI KCP Veteran Palembang yang menyatakan dirinya membutuhkan dana besar dari BRI. selanjutnya H. Abdul Rasyid dibawa oleh Ishak suhadi menemui YANDES HAMIDI ,SE yang pada saat itu menjabat selaku Pemimpin Cabang Pembantu PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang, untuk membicarakan kebutuhan dana yang dibutuhkan oleh H. Abdul Rasyid untuk kepentingan usaha nya di bidang perumahan.
Dalam pertemuan tersebut saudara Yandes Hamidi menyatakan kepada H. Abdul Rasyid bahwa pinjaman kredit yang jumlahnya besar harus memiliki kolektibilitas kredit minimal lancar sedangkan H. Abdul Rasyid belum memiliki kolektibilitas kredit yang lancar di Bank BRI KCP Veteran Palembang dan untuk menentukan persetujuan kredit dalam jumlah yang besar berada pada kewenangan Kantor Cabang BRI A. Rivai Palembang bukan kewenangan pemimpin kantor cabang pembantu BRI Veteran Palembang . selanjut YANDES HAMIDI ,SE memberikan saran kepada H. Abdul Rasyid untuk melakukan permohonan kredit secara dipecah-pecah menjadi banyak atau secara perorangan dengan menggunakan nama-nama orang lain sehingga kewenangan persetujuan kredit nantinya menjadi kewenangan pemimpin PT. BRI KCP Veteran Palembang.
Bahwa setelah pertemuan tersebut diatas, H. Abdul Rasyid mengajak terdakwa yang masing-masing mempunyai usaha bersama pada PT. Kelana Prestasi Bersaudara untuk bertemu dengan Ishak Suhadi, SE dan YANDES HAMIDI ,SE untuk membicarakan bahwa terdakwa juga membutuhkan dana besar.
Bahwa setelah pertemuan tersebut diatas ditindaklanjuti oleh ISHAK SUHADI, SE , YANDES HAMIDI ,SE , H. ABDUL RASYID, dan terdakwa , dengan rencana pemecahan kredit secara perorangan yaitu dengan cara ISHAK SUHADI berperan menerima dokumen foto kopi KTP, foto kopy Kartu Keluarga yang diajukan oleh H. ABDUL RASYID, Amd dan terdakwa yang dijadikan identitas seolah-olah pemohon kredit, dan sebagai agunan dari orang yang digunakan seolah-olah sebagai pemohon kredit adalah berupa tanah – tanah kosong , perumahan dan kendaraan yang dimiliki oleh H. Abdul RAsyid dan terdakwa yang kemudian dibuat seolah-olah telah terjadi pembelian atas tanah, perumahan dan kendaraan antara H. Abdul RAsyid dan terdakwa dengan orang yang dipinjam foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga dan sebagai tanda bukti telah terjadi pembelian tanah, rumah dan kendaraan dibuatkan dengan memakai akta Notaris M. ZAINI dan YANDES EFFRIANDY selanjutnya Ishak Suhadi, SE menyiapkan dokumen kredit berupa
Surat Putusan kredit dari PT. BRI (Persero) KCP Vetran Palembang.
Identitas Nasabah
Jumlah pinjaman atas data yang diperoleh dari H. ABDUL RASYID, Amd Bin K.H.A. Wahab Saidy dan H. AMRAH MUSLIMIN, ST BINT K.H.A WAHAB SAIDY
Jenis kredit
Bunga
Provisi
Biaya Administrasi kredit
jaminan kredit
Dokumen – dokumen tersebut merupakan kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan kredit dari saudara YANDES HAMIDI yang akan dituangakan didalam perjanjian kredit dan akta pengikatan agunan yang dibuat oleh Notaris M. ZAINI dan YANDES EFFRIADY selanjutnya Notaris melakukan register akte pengikatan dan register data-data yang lengkap. dan membuat surat keterangan (Cover Note) yang menjelaskan telah terjadi pengikatan antara pihak Bank dengan Nasabah dengan menyebutkan agunan kredit.
Untuk mencari orang-orang yang bersedia meminjamkan Fotocopy KTP, Kartu Keluarga , NPWP, Rekening Listrik dan Rekening Tabungan H. ABDUL RASYID, Amd meminta bantuan kepada saudara ONGGO KUSUMO, MUHAMMAD ZEN, SAILAN, CANDRA GUNAWAN , HAMZAH ZAINUDDIN, dan memberikan uang antara Rp.300.000,- sampai dengan Rp. 2.000.000,- untuk diberikan kepada orang- orang yang besedia meminjamkan dokumen identitas dirinya dan sebagai ucapkan terimakasih. Saudara HAMZAH ZAINUDDIN selanjutnya mengumpulkan nama-I nama antara lain H.M. SOBIRIN, SUBAGIO, LEGO PRIONO, AHMAD LATIF, NGAJITO, FIRMAN, DENI, FIRLI dan ARYADI yang masing-masing menerima uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih bersedia memberikan pinjaman KTP, Kartu Keluarga, NPWP dan bersedia menandatanagni akad kredit yang seolah-olah mereka adalah pemohon.
Pada saat yang sama terdakwa juga melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan oleh H. ABDUL RASYID, Amd dengan cara mencari orang-orang yang bersedia memberikan fotocopy KTP, Kartu Keluarga dan NPWP dan diperoleh sejumlah orang yang bersedia memberikan data fotocopi KTP, Kartu Keluarga dan NPWP yaitu antara lain Ir. JAINI BIN MUHAMMAD ALI, , M. NIZAM PASHA, MUHAMMAD BAHRIANSYAH, SE , namun ada yang melalui MUHAMMAD BAHRIANSYAH, SE yang mengajak orang lain diantaranya MUHAMMAD AMIN HATTA, MUHAMMAD REZA SYAMSUL .
Selain mengumpulkan sejumlah orang H. ABDUL RASYID, Amd dan terdakwa juga melakukan pengurusan dokumen kelengkapan lainnya dari nama-nama yang bersedia identitas dirinya yaitu berupa Surat Ijin Usaha (SIUP) di Kantor Dinas Perdagangan Kota Palembang dan mengurus kelengkapan lainnya berupa SURAT ijin tempat usaha (SITU) di Dinas Perindustrian Kota Palembang dengan menyuruh stafnya saudara NOVIYANTI yang seolah-olah nama-nama yang bersedia memberikan fotocopi KTP, KK adalah seorang memiliki usaha, padahal yang sesungguhnya nama-nama tersebut tidak mempunyai usaha seperti saudara Ir. JAINI adalah seorang Dosen tidak mempunyai usaha.
Data-data tersebut kemudian diserahkan kepada ISHAK SUHADI, SE yang kemudian ISHAK SUHADI,SE melengkapi data tersebut menjadi seolah-olah sebagai pemohon kredit.
Bahwa nama-nama yang diajukan oleh H. Abdul Rasyid dan Terdakwa selanjutnya dipanggil oleh Ishak Suhadi, SE selaku AO untuk menandatangani dokumen – dokumen kredit yang telah dipersiapkan oleh Ishak Suhadi, SE di kantor PT. Bank BRI KCP Veteran Palembang maupun di Hotel Sofamarwah Palembang.
Bahwa YANDES HAMIDI selaku Pemimpin Cabang Pembantu PT. BRI KCP Veteran Palembang memberikan persetujuan dan memutus atas permohonan kredit yang menggunakan nama-nama orang yang telah dikumpulkan oleh H. Abdul Rasyid, Amd dan Terdakwa .
Bahwa nama – nama orang yang dimintai identitas dirinya oleh H. ABDUL RASYID, Amd dan Terdakwa sejak bulan September 2008 sampai dengan bulan Januari 2010 yang telah disetujui dan diputus mendapat kredit oleh Yandes Hamidi dengan nilai kredit akan tetapi dicairkan nilai plafond sebagai berikut :
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL. REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | MUZZAMIL SULAIMAN | 300.000.000 | 15/07/2009 | 1104-01-000083-15-2 | ||
| 2 | CV CAHAYA DUA SAUDARA | 450.000.000 | 15/07/2009 | 1104-01-000084-15-8 | ||
| 3 | AGUS | 440.000.000 | 12/09/2009 | 1104-01-000141-15-4 | ||
| 4 | MUHAMMAD JONI | 430.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000145-15-8 | ||
| 5 | HIJRAH SAPUTRA | 485.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000142-15-0 | ||
| 6 | AHMAD JUNAIDI | 160.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000143-15-6 | ||
| 7 | HARTANTO SE | 480.000.000 | 15/12/2009 | 1104-01-000144-15-2 | ||
| 8 | HANAFIAH HR | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000166-15-4 | ||
| 9 | MUHAMMAD AMIN HATTA | 475.000.000 | 08/01/2010 | 1104-01-000148-15-6 | ||
| 10 | REZA FAHLEVI | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000159-15-7 | ||
| 11 | FIRMAN | 465.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000174-15-7 | ||
| 12 | SUBAGIO | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000154-15-7 | ||
| 13 | ARIF MULYADI | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000161-15-4 | ||
| 14 | NUR ZIRWIN HN | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000162-15-0 | ||
| 15 | FERLI MADIAN | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000169-15-2 | ||
| 16 | AFRIL | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000163-15-6 | ||
| 17 | AHMAD KIROM | 450.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000167-15-0 | ||
| 18 | HARDIYANTO | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000170-15-3 | ||
| 19 | LEGO PRIONO | 465.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000172-15-5 | ||
| 20 | NGAJITO | 460.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000173-15-1 | ||
| 21 | IMRON | 400.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000177-15-5 | ||
| 22 | RADEN YANTO | 450.000.000 | 28/01/2010 | 1104-01-000181-15-4 | ||
| JUMLAH | 9.710.000.000 | |||||
DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT KENDARAAN BERMOTOR ( KKB ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL. REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | MUHAMMAD BAHRINSYAH | 90.000.000 | 11/08/2009 | 1104-01-000180-10-8 | ||
| JUMLAH | 90.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MULTI GUNA ( KMG ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL. REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | DIANA DEWI | 145.000.000 | 13/10/2009 | 1104-01-000194-10-7 | ||
| 2 | DIAN ANGGRAINI | 175.000.000 | 16/10/2009 | 1104-01-000195-10-3 | ||
| 3 | BENNI MURDANI | 145.000.000 | 16/10/2009 | 1104-01-000196-10-9 | ||
| 4 | ARAFIK | 145.000.000 | 30/10/2009 | 1104-01-000198-10-1 | ||
| 5 | RADEN ELISMAN | 500.000.000 | 30/10/2009 | 1104-01-000201-10-8 | ||
| JUMLAH | 1.110.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA ( KMK ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL. REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | UMAR YULI | 500.000.000 | 22/05/2009 | 1104-01-000049-15-8 | ||
| 2 | CV RIZKI AMIN (M.A. Amin fauzi) | 485.000.000 | 27/05/2009 | 1104-01-000184-15-2 | ||
| 3 | AHMAD YANI | 495.000.000 | 28/05/2009 | 1104-01-000051-15-5 | ||
| 4 | HELMI | 450.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000054-15-3 | ||
| 5 | MUHAMMAD ALIMIN | 450.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000055-15-9 | ||
| 6 | JEPRI SAPUTRA | 470.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000056-15-5 | ||
| 7 | DODDY DIANSYAH DARMO | 440.000.000 | 29/05/2009 | 1104-01-000057-15-1 | ||
| 8 | ARIKANDI | 485.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000063-15-2 | ||
| 9 | RIO SATRIO PRASOJO | 470.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000066-15-0 | ||
| 10 | ZULFITRI | 500.000.000 | 19/6/2009 & 22/6/2009 | 1104-01-000069-15-8 | ||
| 11 | RONNY SEPTO SIANIPAR | 475.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000067-15-6 | ||
| 12 | MUHAMMAD EFRIZAL | 500.000.000 | 18/06/2009 | 1104-01-000065-15-4 | ||
| 13 | BENNY WARDOYO | 380.000.000 | 23/06/2009 | 1104-01-000070-15-9 | ||
| 14 | BOBY ADRIANSYAH | 380.000.000 | 23/06/2009 | 1104-01-000071-15-5 | ||
| 15 | JONRIANTO | 450.000.000 | 23/06/2009 | 1104-01-000072-15-1 | ||
| 16 | ABDUL RASYID | 500.000.000 | 15/7/2009 | 1104-01-000019-15-3 | ||
| 17 | FREDY DEVIASWANDI | 300.000.000 | 01/07/2009 | 1104-01-000078-15-7 | ||
| 18 | MUHAMMAD RASTA MUROD | 300.000.000 | 01/07/2009 | 1104-01-000079-15-3 | ||
| 19 | AHMAD TAJUDDIN | 490.000.000 | 17/07/2009 | 1104-01-000085-15-4 | ||
| 20 | HERMAN | 480.000.000 | 17/07/2009 | 1104-01-000087-15-6 | ||
| 21 | FAIZAL EFRONDY | 425.000.000 | 28/07/2009 | 1104-01-000092-15-1 | ||
| 22 | YANDI AMRULLAH | 475.000.000 | 30/07/2009 | 1104-01-000094-15-3 | ||
| 23 | MUHAMMAD HAZAIRIN | 480.000.000 | 30/07/2009 | 1104-01-000095-15-9 | ||
| 24 | CV MAJU PRIMA MAKMUR (Yulian Rido) | 500.000.000 | 31/07/2009 | 1104-01-000096-15-5 | ||
| 25 | KAWAR DANTE SEMBIRING | 460.000.000 | 03/08/2009 | 1104-01-000099-15-3 | ||
| 26 | KENEDY | 390.000.000 | 03/08/2009 | 1104-01-000100-15-8 | ||
| 27 | SURANTO | 350.000.000 | 03/08/2009 | 1104-01-000102-15-0 | ||
| 28 | MUHAMMAD YAKUB | 350.000.000 | 10/08/2009 | 1104-01-000104-15-2 | ||
| 29 | HENDRA GUNAWAN | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000110-15-3 | ||
| 30 | IMAM MUSLIMIN | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000111-15-9 | ||
| 31 | JAP TIEN LAI | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000112-15-5 | ||
| 32 | MUHAMMAD NIZAM PASHA | 500.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000113-15-1 | ||
| 33 | MUHAMMAD ADRIANSYAH | 470.000.000 | 19/08/2009 | 1104-01-000114-15-7 | ||
| 34 | JHUAN ABUBAKAR | 350.000.000 | 21/08/2009 | 1104-01-000115-15-3 | ||
| 35 | DEDY SATRIA UTAMA | 390.000.000 | 02/09/2009 | 1104-01-000117-15-5 | ||
| 36 | YUSNAIDI | 350.000.000 | 02/09/2009 | 1104-01-000119-15-7 | ||
| 37 | KIAGUS MUHAMMAD AGUS | 350.000.000 | 02/09/2009 | 1104-01-000118-15-1 | ||
| 38 | MUHAMMAD SOBIRIN | 230.000.000 | 03/09/2009 | 1104-01-000121-15-4 | ||
| 39 | SONY | 290.000.000 | 03/09/2009 | 1104-01-000122-15-0 | ||
| 40 | MUHAMMAD YUSMAN | 175.000.000 | 09/09/2009 | 1104-01-000123-15-6 | ||
| 41 | ACHMAD ISMET FIKRI | 220.000.000 | 09/09/2009 | 1104-01-000124-15-2 | ||
| 42 | JAINI | 500.000.000 | 14/09/2009 | 1104-01-000126-15-4 | ||
| 43 | MUHAMMAD PANDAWA | 500.000.000 | 15/09/2009 | 1104-01-000127-15-0 | ||
| 44 | MIDIANSYAH | 500.000.000 | 16/09/2009 | 1104-01-000128-15-6 | ||
| 45 | AHMAD DWI APANDI | 170.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000182-15-0 | ||
| 46 | ZULFIKAR | 500.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000129-15-2 | ||
| 47 | RICO FENDRIK | 350.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000130-15-3 | ||
| 48 | CV DEVIS GROUP | 320.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000131-15-9 | ||
| 49 | NADRA | 400.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000132-15-5 | ||
| 50 | NYIMAS YEYEN | 450.000.000 | 28/09/2009 | 1104-01-000133-15-1 | ||
| 51 | MUHAMMAD SYAFIK HASAN | 480.000.000 | 04/12/2009 | 1104-01-000140-15-8 | ||
| 52 | UMI RIZKI CV | 460.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000149-15-2 | ||
| 53 | HUSNUL WAFA | 475.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000150-15-3 | ||
| 54 | IBRAHIM | 450.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000151-15-9 | ||
| 55 | ABI | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000152-15-5 | ||
| 56 | LUKISMAN | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000153-15-1 | ||
| 57 | HARDIANSYAH | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000155-15-3 | ||
| 58 | RADEN MUHAMMAD RAHMAT | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000156-15-9 | ||
| 59 | AHMAD LATIF | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000157-15-5 | ||
| 60 | AFRISON HAMSAR NURNI | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000158-15-1 | ||
| 61 | YUNUS K A | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000160-15-8 | ||
| 62 | SAMAN | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000164-15-2 | ||
| 63 | ANDI ADRIANTO | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000165-15-8 | ||
| 64 | HERI APRIZAL | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000168-15-6 | ||
| 65 | DENNY SILAHUDDIN | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000171-15-9 | ||
| 66 | ARMADI | 475.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000175-15-3 | ||
| 67 | RAHMAD FIRDAUS | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000176-15-9 | ||
| 68 | DAVID HERAWAN | 470.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000178-15-1 | ||
| 69 | ARAHMAN K A | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000179-15-7 | ||
| 70 | APRIYANTO | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000180-15-8 | ||
| JUMLAH | 30.280.000.000 | |||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR ) PERIODE YANDES HAMIDI | ||||||
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL. REALISASI | NO. REKENING | KETERANGAN | |
| 1 | MICHAEL YANI DEROLY | 475.000.000 | 26/11/2008 | 1104-01-000048-10-2 | ||
| 2 | KHOIRUDIN | 235.000.000 | 16/01/2009 | 1104-01-000064-10-8 | ||
| 3 | KUSWARIANSYAH | 235.000.000 | 12/02/2009 | 1104-01-000067-10-6 | ||
| 4 | ADE WULANDARI | 105.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000097-10-1 | ||
| 5 | HUSNI | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000112-10-5 | ||
| 6 | ASRI AFRIYANTI | 105.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000115-10-3 | ||
| 7 | NADRA | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000118-10-1 | ||
| 8 | MUHAMMAD SALEH | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000108-10-6 | ||
| 9 | ARI ANDY SUPARTA ATM Berkas Tidak Ada) | 125.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000121-10-4 | ||
| 10 | MUHAMAMMAD IQBAL FAN | 100.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000156-10-9 | ||
| 11 | ADI AKBAR | 100.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000157-10-5 | ||
| 12 | SEPNALDI PRIADINATA | 180.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000104-10-2 | ||
| 13 | ABU BAKAR | 480.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000130-10-3 | ||
| 14 | EDI YUSUF | 480.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000132-10-5 | ||
| 15 | ERLANGGA | 450.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000133-10-1 | ||
| 16 | ISWADI | 450.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000135-10-3 | ||
| 17 | MUHAMMAD REZA | 400.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000139-10-7 | ||
| 18 | ANTHON HANDOKO | 500.000.000 | 15/05/2009 | 1104-01-000143-10-6 | ||
| 19 | MUHAMMAD TAROM | 500.000.000 | 15/05/2009 | 1104-01-000144-10-2 | ||
| 20 | ADNAN | 210.000.000 | 19/06/2009 | 1104-01-000158-10-1 | ||
| 21 | ZAMSUL | 220.000.000 | 19/06/2009 | 1104-01-000159-10-7 | ||
| 22 | AMIR BANDARSYAH | 140.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000160-10-8 | ||
| 23 | RIDHO ALIANSYAH ALDI | 500.000.000 | 10/08/2009 | 1104-01-000179-10-7 | ||
| 24 | RAIHAN AL ILHAM | 500.000.000 | 11/08/2009 | 1104-01-000181-10-4 | ||
| 25 | HERIYANSYAH | 170.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000185-10-8 | ||
| 26 | RICHARD KENG SISWOYO | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000189-10-2 | ||
| 27 | YANTO | 170.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000191-10-9 | ||
| 28 | DODI IRAWAN | 450.000.000 | 15/01/2010 | 1104-01-000227-10-4 | ||
| 29 | JEFRI MUFTI | 325.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000244-10-6 | ||
| 30 | RAKASIM ALPAN | 500.000.000 | 16/01/2009 | 1104-01-000062-10-6 | ||
| 31 | DEDDY SYARIFUDIN | 135.000.000 | 31/10/2008 | 1104-01-000043-10-2 | ||
| 32 | SYAHRULLUDIN | 335.000.000 | 13/02/2009 | 1104-01-000070-10-9 | ||
| 33 | A ROIHAN | 300.000.000 | 13/02/2009 | 1104-01-000071-10-5 | ||
| 34 | RUSDIANA | 350.000.000 | 25/02/2009 | 1104-01-000086-10-0 | ||
| 35 | MUHAMMAD RIZAL | 105.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000098-10-7 | ||
| 36 | TINTON RASTIANTO EF | 180.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000102-10-0 | ||
| 37 | ISMAIL (Kryw Simbul Rahmat) | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000106-10-4 | ||
| 38 | MUHAMMAD ASRIATAMA | 100.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000110-10-3 | ||
| 39 | MUHAMMAD FITRIANSYAH | 165.000.000 | 22/04/2009 | 1104-01-000117-10-5 | ||
| 40 | ASEP GUNAWAN | 210.000.000 | 23/04/2009 | 1104-01-000124-10-2 | ||
| 41 | KOZWINI | 175.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000129-10-2 | ||
| 42 | ARIF JOKO NUGROHO | 400.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000131-10-9 | ||
| 43 | PARLINDUNGAN TAMPUBO | 450.000.000 | 30/04/2009 | 1104-01-000141-10-4 | ||
| 44 | ANTHONI LAKONI DARMO | 468.000.000 | 15/05/2009 | 1104-01-000147-10-0 | ||
| 45 | MUHAMMAD ZANI ZEN | 130.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000153-10-1 | ||
| 46 | JONI MUARA | 130.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000154-10-7 | ||
| 47 | KARWEDI | 130.000.000 | 02/06/2009 | 1104-01-000155-10-3 | ||
| 48 | CHANDRA YUDHA DARMO | 180.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000161-10-4 | ||
| 49 | DIDIT APRULLAH | 140.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000162-10-0 | ||
| 50 | FAISAL | 140.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000163-10-6 | ||
| 51 | FIKRIADI | 170.000.000 | 24/06/2009 | 1104-01-000164-10-2 | ||
| 52 | ROHMAN | 140.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000165-10-8 | ||
| 53 | KEMAS ROHIM | 140.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000166-10-4 | ||
| 54 | MEITRIANA | 140.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000168-10-6 | ||
| 55 | RANGGA BRAWIJAYA | 170.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000169-10-2 | ||
| 56 | MUHAMMAD ZUHRI | 470.000.000 | 23/07/2009 | 1104-01-000171-10-9 | ||
| 57 | RUDI SUSILO | 437.000.000 | 23/07/2009 | 1104-01-000173-10-1 | ||
| 58 | SOFIAN IDUN | 468.000.000 | 23/07/2009 | 1104-01-000174-10-7 | ||
| 59 | LUKI KRISTIANTO | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000186-10-4 | ||
| 60 | MUHAMMAD BUCHORI | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000188-10-6 | ||
| 61 | RUSLINA | 175.000.000 | 17/09/2009 | 1104-01-000190-10-3 | ||
| 62 | FIRMAN ARDIANSYAH | 500.000.000 | 02/10/2009 | 1104-01-000192-10-5 | ||
| 63 | MUHAMMAD DANIEL (2 KPR) | 75.000.000 | 17/12/2009 | 1104-01-000218-10-5 | ||
| 64 | AHMAD HERRY SAPUTRA | 105.000.000 | 17/12/2009 | 1104-01-000221-10-8 | ||
| 65 | INDRA JAYA | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000229-10-6 | ||
| 66 | HENDRA | 450.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000230-10-7 | ||
| 67 | BUDI CAHYONO | 450.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000242-10-4 | ||
| 68 | DAVID SUTANTO | 390.000.000 | 01/02/2010 | 1104-01-000252-10-9 | ||
| 69 | BUDI DARMAJI | 105.000.000 | 17/12/2009 | 1104-01-000220-10-2 | ||
| 70 | SUWARTO | 190.000.000 | 30/11/2009 | 1104-01-000209-10-6 | ||
| 71 | EKO WIJAYA | 500.000.000 | 27/10/2009 | 1104-01-000197-10-5 | ||
| 72 | ANGGA WIJAYA | 120.000.000 | 30/11/2009 | 1104-01-000210-10-7 | ||
| JUMLAH | 18.900.000.000 | |||||
DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT EKSPRES ( KE ) PERIODE YANDES HAMIDI
| No | Nama | Nilai PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN |
| 1 | AHMAD SANI | 500.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000206-10-8 | |
| 2 | ISKANDAR | 475.000.000 | 18/01/2010 | 1104-01-000228-10-0 | |
| 3 | ABDURRAHMAN | 500.000.000 | 10/11/2009 | 1104-01-000203-10-0 | |
| 4 | YULIUS | 475.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000208-10-0 | |
| 5 | ZAINAL USMAN | 500.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000207-10-4 | |
| 6 | BANKID RIZKY CV | 480.000.000 | 09/12/2009 | 1104-01-000214-10-1 | |
| 7 | NOVIYANTI | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000239-10-1 | |
| 8 | MUHAMMAD ISHAK | 485.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000231-10-3 | |
| 9 | ZULKARNAIN | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000234-10-1 | |
| 10 | RADEN ARIF MURTOPO | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000235-10-7 | |
| 11 | SANTI | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000232-10-9 | |
| 12 | LOUTHER LANGGA AK | 470.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000233-10-5 | |
| 13 | ISFERLI | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000236-10-3 | |
| 14 | FIRDAUS S | 450.000.000 | 20/01/2010 | 1104-01-000237-10-9 | |
| Jumlah | 6.645.000.000 | ||||
Sedangkan pada masa pemimpin cabang pembantu PT. BRI KCP Veteran Palembang yang di jabat oleh JHON SARJONO sekitar bulan Agustus 2008 H. ABDUL RASYID dan TERDAKWA juga pernah menggunakan identitas orang lain untuk mendapat fasilitas pencairan kredit berupa Kredit kendaraan bermotor (KKB) dengan menggunakan nama FRIDA APRIYANTI yang selanjutnya nama tersebut diserahkan kepada ISHAK SUHADI, SE untuk dilakukan pemerosesan kreditnya dengan nilai Total plafont Rp. 336.600.000. dengan rincian sebagai berikut:
| NO | NAMA | NILAI PLAFONT | TGL. REALISASI | NOMOR REKENING | KETERANGAN |
| 1 | FRIDA AFRIANTI | 200.000.000 | 04/08/2008 | 1104-01-000029-10-8 | |
| 2 | FRIDA AFRIANTI | 136.000.000 | 04/08/2008 | 1104-01-000030-10-4 | |
| Jumlah | 336.000.000 |
Para peminjam kredit sebagaimana yang diuraikan tersebut diatas tidak pernah hadir pada saat pencairan kredit namun atas petunjuk Pemimpin cabang pembantu BRI KCP Veteran Palembang dan ISHAK SUHADI, SE kepada petugas teller saudara ERZA MEITIA SULISTIANI, CITRA WINANTI DAN ELSA ARRYASTI uang yang dicairkan agar dimasukkan ke rekening PT. Kelana Prestasi Bersaudara, CV. Kelana Prestasi maupun atas nama pribadi seperti H. ABDUL RASYID dan terdakwa
Kemudian biaya- biaya akad kredit, biaya provisi, biaya notaris dan lain-lainnya dibayar dengan memakai uang hasil pencairan kredit. Pencairan kredit dilakukan melewati batas waktu jam kas dan ada kalanya dilakukan tanpa adanya dokumen IPK (Instruksi Pencairan Kredit ), seharusnya IPK tersebut dibuatkan terlebih dahulu setelah realisasi kredit tersebut dicairkan. Hal itu bisa terjadi karena adanya perintah Pemimpin cabang pembantu BRI KCP Veteran Palembang dan ISHAK SUHADI, SE
Bahwa jumlah keseluruhan pengajuan fasilitas kredit yang diputus oleh YANDES HAMIDI selaku Pemimpin kantor cabang pembantu PT. BRI (persero) (Tbk) Veteran Palembang sebanyak 184 Debitur dengan nilai sebesar Rp. 66.735.000.000. dan uang tersebut diterima oleh H. ABDUL RASYID dan terdakwa
Pada bulan Februari 2010 Yandes Hamidi dimutasi menjadi staf pada kantor wilayah BRI Manado berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. BRI (Persero) nomor KEP 48-DIR/SDM/01/2010 tanggal 26 Januari 2010 dan digantikan saudari Kustiati Isfandari Berdasarkan surat keputusan Direksi PT BRI (Perseo) Nomor KEP- 49.DIR/SDM/01/2010 Tanggal 26 Januari 2010
H. ABDUL RASYID kemudian bersama-sama dengan Terdakwa dan ISHAK SUHADI, SE sekitar bulan April 2010 menemui Kustiati Isfandari selaku Pincapem PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang yang baru untuk membicarakan permohonan mendapat kredit dengan jumlah yang besar. Kredit tersebut akan digunakan oleh H. ABDUL RASYID dan terdakwa untuk usaha dibidang perumahan. Untuk memudahkan memperoleh kredit tersebut H. ABDUL RASYID bersama-sama dengan TERDAKWA dan ISHAK SUHADI,SE menggunakan cara –cara yang sama seperti yang dilakukan pada masa Yandes Hamidi selaku Pincapem sebelumnya yaitu dengan menggunakan nama-nama orang lain dan selanjutnya akan diproses seolah-olah menjadi pemohon kredit sehingga kewenangan untuk menyetujui dan memutus kreditnya berada pada Kustiati Isfandari selaku Pincapem BRI KCP Veteran Palembang..
Bahwa nama- nama pemohon kredit yang dapat dikumpulkan oleh H. ABDUL RASYID dan terdakwa untuk diproses oleh terdakwa sebanyak 127 orang selanjutnya ISHAK SUHADI , SE melakukan pemerosesan kredit dengan cara membuat dokumen – dokumen kredit berupa :
Surat Putusan kredit dari PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang.
Identitas Nasabah
Jumlah pinjaman atas data yang diperoleh dari H. ABDUL RASYID, Amd Bin K.H.A. Wahab Saidy dan H. AMRAH MUSLIMIN, ST BINT K.H.A WAHAB SAIDY
Jenis kredit
Provisi
Biaya Administrasi kredit
jaminan kredit
setelah seluruh kelengkapan persyaratan pemohon kredit telah diisi oleh ISHAK SUHADI, SE selanjutnya diajukan kepada saudara Kustiati Isfandari selaku pejabat pemutus kredit .
Jumlah kredit yang diputus oleh saudara Kustiati Isfandari sebesar Rp. 56.745.000.000 dengan jumlah debitur 127
Sedangkan rincian nama-nama orang yang identitasnya digunakan oleh H. Abdul Rasyid dan Terdakwa guna mendapat pencairan kredit sebagai berikut :
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT USAHA RAKYAT ( KUR ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | |||||
| No. | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN |
| 1 | RAFLI ADI JAYA CV | 475.000.000 | 08/04/2010 | 1104-01-000186-15-4 | |
| 2 | AHMAD HALID | 450.000.000 | 16/04/2010 | 1104-01-000188-15-6 | |
| 3 | MM BROTHER CV | 450.000.000 | 23/04/2010 | 1104-01-000192-15-5 | |
| 4 | MUHAMMAD FAHLEVI.R | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000198-15-1 | |
| 5 | BILLY PUTRA | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000200-15-2 | |
| 6 | ONGGO KUSUMA | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000201-15-8 | |
| 7 | MUHAMMAD IQBAL | 480.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000202-15-4 | |
| 8 | REDY FIRMANSYAH | 450.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000204-15-6 | |
| 9 | HENRY FATHUROCHMAN | 470.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000205-15-2 | |
| 10 | MUHAMMAD YUSUF | 480.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000203-15-0 | |
| 11 | CANDRA GUNAWAN | 480.000.000 | 01/06/2010 | 1104-01-000207-15-4 | |
| 12 | JONI ROSMI SAPUTRA | 475.000.000 | 10/06/2010 | 1104-01-000208-15-0 | |
| 13 | ERGISA PUTRA | 450.000.000 | 29/10/2010 | 1104-01-000215-15-7 | |
| 14 | BADIK KOESWORO | 450.000.000 | 27/10/2010 | 1104-01-000217-15-9 | |
| 15 | HERLINA IFFAH YANI | 460.000.000 | 22/11/2010 | 1104-01-000228-15-0 | |
| 16 | HENDRA FASAI | 450.000.000 | 29/10/2010 | 1104-01-000216-15-3 | |
| 17 | AMIN ALI | 450.000.000 | 29/10/2010 | 1104-01-000218-15-5 | |
| 18 | AGUS PRAYITNO | 450.000.000 | 01/11/2010 | 1104-01-000220-15-2 | |
| 19 | NONI ROSELINA | 440.000.000 | 01/11/2010 | 1104-01-000221-15-8 | |
| 20 | MAYA KURNIA SYAFITRI | 460.000.000 | 02/11/2010 | 1104-01-000219-15-1 | |
| 21 | SELVI TRIANA SARI | 445.000.000 | 01/11/2010 | 1104-01-000222-15-4 | |
| 22 | ARY RAKHMAT | 450.000.000 | 18/11/2010 | 1104-01-000224-15-6 | |
| 23 | ARIFAI | 450.000.000 | 18/11/2010 | 1104-01-000225-15-2 | |
| 24 | GUNAWAN SAGUPTA | 450.000.000 | 22/11/2010 | 1104-01-000226-15-8 | |
| 25 | MUHAMMAD MUAZ IMANTO | 460.000.000 | 23/11/2010 | 1104-01-000229-15-6 | |
| 26 | AGUS TANTO SE | 465.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000233-15-5 | |
| 27 | KHAIRUL ANAM | 450.000.000 | 22/11/2010 | 1104-01-000227-15-4 | |
| 28 | S. JAKFAR HARIS SH | 450.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000232-15-9 | |
| 29 | ARIPIN ISMAIL | 460.000.000 | 23/11/2010 | 1104-01-000230-15-7 | |
| 30 | MUINUDDIN | 455.000.000 | 24/11/2010 | 1104-01-000231-15-3 | |
| 31 | AHMAD EDWARD | 460.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000234-15-1 | |
| 32 | SONATHA | 465.000.000 | 01/12/2010 | 1104-01-000235-15-7 | |
| 33 | AHMAD BAGIR | 450.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000238-15-5 | |
| 34 | KADARWANTO | 450.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000239-15-1 | |
| 35 | APRIYAN | 450.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000237-15-9 | |
| 36 | HERI SYUKRI | 460.000.000 | 21/12/2010 | 1104-01-000240-15-2 | |
| 37 | NILAM PERMATA SARI | 450.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000241-15-8 | |
| 38 | HUSNA | 460.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000243-15-0 | |
| 39 | HAIRIL AHMAD | 465.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000245-15-2 | |
| 40 | ANTONI | 450.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000242-15-4 | |
| 41 | AHMAD KUNTORO | 450.000.000 | 28/12/2010 | 1104-01-000244-15-6 | |
| 42 | DENI BUHORY | 460.000.000 | 27/12/2010 | 1104-01-000246-15-8 | |
| Jumlah | 19.175.000.000 | ||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MODAL KERJA ( KMK ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | |||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN |
| 1 | TRIYANTO | 450.000.000 | 15/04/2010 | 1104-01-000187-15-0 | |
| 2 | MUHAMMAD DANIEL | 425.000.000 | 23/04/2010 | 1104-01-000191-15-9 | |
| 3 | WAHONO | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000195-15-3 | |
| 4 | HAMZAH ZAINUDDIN | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000196-15-9 | |
| 5 | SYARMAN TUSIN | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000197-15-5 | |
| 6 | AZIZ MUSLIM | 450.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000194-15-7 | |
| 7 | ABDUL CHOLIK | 450.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000199-15-7 | |
| 8 | ARIE WIBOWO | 465.000.000 | 31/05/2010 | 1104-01-000206-15-8 | |
| 9 | ROBI ALAM | 450.000.000 | 19/06/2009 | 1104-01-000068-15-2 | |
| 10 | SITI ROHAYATI | 470.000.000 | 25/06/2009 | 1104-01-000074-15-3 | |
| 11 | HAMKA SIREGAR | 350.000.000 | 10/08/2009 | 1104-01-000106-15-4 | |
| Jumlah | 4.860.000.000 | ||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT EKSPRES ( KE ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | |||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN |
| 1 | ALAM HIDAYAT | 480.000.000 | 15/06/2010 | 1104-01-000271-10-3 | |
| 2 | NANI WARDANI | 475.000.000 | 16/06/2010 | 1104-01-000272-10-9 | |
| 3 | MUHAMMAD SAILAN FADLI | 480.000.000 | 30/06/2010 | 1104-01-000273-10-5 | |
| 4 | EDI FAUZI | 470.000.000 | 30/06/2010 | 1104-01-000274-10-1 | |
| 5 | ANDIKA ADIKARNA | 475.000.000 | 02/07/2010 | 1104-01-000276-10-3 | |
| 6 | HERMANSYAH | 475.000.000 | 30/06/2010 | 1104-01-000275-10-7 | |
| 7 | SUYONO | 480.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000277-10-9 | |
| 8 | DEDI IRAWAN | 470.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000278-10-5 | |
| 9 | ZAINAL HADI | 475.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000279-10-1 | |
| 10 | MUHAMAD HADI | 475.000.000 | 30/07/2010 | 1104-01-000282-10-4 | |
| 11 | FIRDAUS | 480.000.000 | 28/07/2010 | 1104-01-000280-10-2 | |
| 12 | FIRMANSYAH | 475.000.000 | 28/07/2010 | 1104-01-000281-10-8 | |
| 13 | BAMBANG SISWANTO | 480.000.000 | 30/07/2010 | 1104-01-000285-10-2 | |
| 14 | SOPANDI | 475.000.000 | 02/08/2010 | 1104-01-000287-10-4 | |
| 15 | HERI DANIEL | 475.000.000 | 30/07/2010 | 1104-01-000286-10-8 | |
| 16 | CV TITAH KARYA SARAN | 475.000.000 | 02/08/2010 | 1104-01-000288-10-0 | |
| 17 | JEMIRAN YASIR | 475.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000291-10-3 | |
| 18 | MULYADIN | 470.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000289-10-6 | |
| 19 | SAPRUDDIN | 475.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000290-10-7 | |
| 20 | DRS RUDY CHAIRUDIN | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000295-10-7 | |
| 21 | DEDI KURNIAWAN | 470.000.000 | 19/08/2010 | 1104-01-000293-10-5 | |
| 22 | NIZAM AHMAD | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000294-10-1 | |
| 23 | AHMAD ZAKI | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000296-10-3 | |
| 24 | HARIS ANTONI | 470.000.000 | 20/08/2010 | 1104-01-000297-10-9 | |
| 25 | AGUSTAMI | 470.000.000 | 27/08/2010 | 1104-01-000299-10-1 | |
| 26 | EFRILIZA | 475.000.000 | 27/08/2010 | 1104-01-000301-10-2 | |
| 27 | SAID MUHAMMAD HUSIN | 470.000.000 | 31/08/2010 | 1104-01-000302-10-8 | |
| 28 | FEBRIYANSYAH | 470.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000304-10-0 | |
| 29 | HARY NANDA PERDANA | 475.000.000 | 27/08/2010 | 1104-01-000300-10-6 | |
| 30 | ALI MAHMUDI | 470.000.000 | 31/08/2010 | 1104-01-000303-10-4 | |
| 31 | M. MAIFI | 475.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000305-10-6 | |
| 32 | DEDI | 475.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000306-10-2 | |
| 33 | IMRON | 475.000.000 | 07/09/2010 | 1104-01-000307-10-8 | |
| 34 | JUMIRIN | 465.000.000 | 17/09/2010 | 1104-01-000310-10-1 | |
| 35 | MAULIDIN | 465.000.000 | 17/09/2010 | 1104-01-000309-10-0 | |
| 36 | HUSNI | 450.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000315-10-1 | |
| 37 | ALWI (2 KPR) | 470.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000311-10-7 | |
| 38 | SYEH AHMAD | 450.000.000 | 30/09/2010 | 1104-01-000319-10-5 | |
| 39 | KASODA YENTA | 450.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000316-10-7 | |
| 40 | HARBI | 450.000.000 | 29/09/2010 | 1104-01-000317-10-3 | |
| 41 | M. YUNZA | 450.000.000 | 30/09/2010 | 1104-01-000318-10-9 | |
| 42 | SOFIAN | 470.000.000 | 30/09/2010 | 1104-01-000320-10-6 | |
| 43 | AHMAD IDRUS NURDIN | 470.000.000 | 04/10/2010 | 1104-01-000321-10-2 | |
| 44 | FERRY | 465.000.000 | 15/10/2010 | 1104-01-000326-10-2 | |
| 45 | SAMSUDIN | 465.000.000 | 15/10/2010 | 1104-01-000327-10-8 | |
| 46 | NUR ASIKIN | 465.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000324-10-0 | |
| 47 | EDDY YULIANTO KAILA | 470.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000325-10-6 | |
| 48 | SYAMSUDIN | 470.000.000 | 15/10/2010 | 1104-01-000328-10-4 | |
| 49 | ALWI (2 KPR) | 475.000.000 | 28/10/2010 | 1104-01-000329-10-0 | |
| 50 | SUPRIYANTO | 470.000.000 | 28/10/2010 | 1104-01-000330-10-1 | |
| 51 | SANGKUT | 460.000.000 | 22/12/2010 | 1104-01-000338-10-9 | |
| 52 | MISDIYANTO | 465.000.000 | 28/10/2010 | 1104-01-000331-10-7 | |
| 53 | MUSHODDIQ SY | 475.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000336-10-7 | |
| 54 | ARIFIN | 465.000.000 | 08/10/2010 | 1104-01-000337-10-3 | |
| 55 | JUMAWAN | 470.000.000 | 22/12/2010 | 1104-01-000335-10-1 | |
| 56 | YENDRI PURLEDI | 470.000.000 | 10/11/2009 | 1104-01-000339-10-5 | |
| 57 | II NASAI DIDI | 475.000.000 | 25/11/2010 | 1104-01-000334-10-5 | |
| 58 | SOFIAN | 465.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000340-10-6 | |
| 59 | NYIMAS RAHMA SHARY | 460.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000342-10-8 | |
| 60 | MUKSIN | 465.000.000 | 17/11/2009 | 1104-01-000343-10-4 | |
| 61 | IWAN ADRIANTO | 465.000.000 | 09/12/2009 | 1104-01-000344-10-0 | |
| 62 | MUSYADAT | 450.000.000 | 19/01/2010 | 1104-01-000348-10-4 | |
| 63 | ABDULLAH AL HABSYI | 460.000.000 | 23/07/2010 | 1104-01-000351-10-7 | |
| 64 | ACHMAD FIKRI | 465.000.000 | 29/07/2010 | 1104-01-000352-10-3 | |
| Jumlah | 30.030.000.000 | ||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT PEMILIKAN RUMAH ( KPR ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | |||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN |
| 1 | MUHAMMAD FARIQ REZA | 500.000.000 | 16/04/2010 | 1104-01-000257-10-9 | |
| 2 | RICKY ZANDITIAS | 500.000.000 | 16/4/2010 | 1104-01-000258-10-5 | |
| 3 | SUWANDA SANTOSO | 225.000.000 | 23/04/2010 | 1104-01-000259-10-1 | |
| 4 | YENI LUSIANA | 225.000.000 | 14/04/2010 | 1104-01-000255-10-7 | |
| 5 | BENI IQBAL | 180.000.000 | 14/04/2010 | 1104-01-000256-10-3 | |
| 6 | JUPRIONO | 135.000.000 | 30/04/2010 | 1104-01-000263-10-0 | |
| 7 | HARY WAHYUDI | 225.000.000 | 12/05/2010 | 1104-01-000267-10-4 | |
| 8 | M. MAULANA | 160.000.000 | 31/08/2010 | 1104-01-000312-10-3 | |
| 9 | YUSIRWAN | 215.000.000 | 30/11/2010 | 1104-01-000349-10-0 | |
| Jumlah | 2.365.000.000 | ||||
| DAFTAR NASABAH YANG SEOLAH-OLAH MENDAPATKAN FASILITAS KREDIT MULTI GUNA ( KMG ) PERIODE KUSTIATI ISFANDARI | |||||
| No | Nama | NILAI PLAFONT | Tgl. Realisasi | No. Rekening | KETERANGAN |
| 1 | YOPPY VANHOUTEN | 315.000.000 | 31/12/2010 | 1104-01-000355-10-1 | |
| Jumlah | 315.000.000 | ||||
Bahwa perbuatan Terdakwa bersama, H. ABDUL RASYID , YANDES HAMIDI ,SE ,KUSTIATI ISFANDARI dan ISHAK SUHADI, SE bertentangan dengan :
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor : S. 4 A- DIR/ADK/01/2008 tanggal 17 Maret 2009 tentang revisi atas ketentuan kredit usaha rakyat KUR yang semula SE DIREKSI Nomor : S.4-DIR/ADK/01/2008 tanggal 21 Januari 2008 IV Ketentuan Umum Butir I mengenai persyaratan calon debitur / terjamin yaitu individu / badan hukum, kelompok, koperasi dan atau kemitraan yang melakukan usaha produktif yang layak yang belum pernah mendapat kredit / pembiayaan dari perbangkan yang dibuktikan dengan hasil Bank Indonesia cheeking pada saat permohonan kredit diajukan / belum pernah memperoleh fasilitas kredit dari program pemerintah, dan bertentangan dengan V mengenai kebijakan prosedur kredit II mengenai prijinan calon debitur yang menyatakan antara lain ada ijin usaha berupa TDP, SIUP dan SITU.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor : S-10-DIR/ ADK/ 03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang kredit ekspres BRI yang sebelumnya diatur dalam ketentuan SE Nomor : S. 47/DIR/BRI/12/2002 tanggal 13 Desember 2002 pada III angka 1 menyatakan pasar sasaran dalam pelayanan kredit ekspres BRI ditujukan kepada calon debitur : pengusaha atau badan usaha yang mempunyai prospek usaha baik dan layak untuk d biayai dan ketentuan pada romawi IV syaratnya antara lain menyerahkan copy dokumen legalitas usaha/ identitas usaha debitur seperti TDP, SIUP, SITU dan lain-lain.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor. S.42-DIR/ADK/11/2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Kredit Multi Guna (KMG) yaitu Fasilitas kredit yang diberikan pada individu yang memiliki pendapatan / penghasilan tetap maupun tidak tetap, yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan konsumtif. Dan II mengenai pasar sasaran pada butir 1 ditujukan kepada calon debitur perorangan / induvidu berpengasilan tetap adalah individu yang menerima pengahsilan secara bulanan atau dalam periode tertentu secara rutin dan kontinue yang dapat digunakan untuk membayar kembali kewajibannya.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor: 2-DIR/ADK/2/2007 tanggal 14 Februari 2007 tentang KKB pada II pada butir 1 fasilitas ini diberikan untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat pola langsung, sedangkan pada butir 2 mengatur pembiayaan untuk pembelian kendaraan roda dua tidak boleh pola langsung bekerja sama dengan pihak ketiga dieler. Pasar sasaran dilakukan secara perorangan maupun kolektif oleh tempat kerja . Ketentuan tersebut sebelumnya berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI nomor 448/KMK/017/2000 tentang perusahaan pembiayaan. Surat Edaran Menteri Keuangan RI nomor 448/KMK/017/2000 tentang perusahaan pembiayaan selanjutnya dirubah menjadi SE Menteri Keuangan R. I Nomor.84/KMK.012/2006.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor S.09.DIR.ADK/02/2009 tanggal 25 Februari 2009 tentang kredit pembelian rumah BRI ( KPR BRI). Pada IV pasar sasaran adalah calon debitur berpenghasilan tetap ( karyawan) atau calon debitur berpenghasilan tidak tetap , ada usaha dan untuk debitur tidak tetap harus ada ijin usaha.
Surat Edaran DIREKSI PT. BRI Persero. Tbk Nomor S-26.DIR/ADK/2006 tanggal 16 Juni 2006 tentang pelaksanaan kredit bisnis ritel.
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut seharusnya :
Ada pemohon kredit yang sebenar- benarnya diajukan oleh pemohon kredit yang bersangkutan.
Debitur yang memiliki legalitas usaha.
Adanya kemampuan untuk membayar.
Memilik pekerjaan yang tetap/ usaha yang jelas.
Dilakukan pengecekan melalui sistem debitur (on the spot) kelokasi debitur dan lokasi agunan serta foto usaha.
Bahwa terhadap 312 orang yang dipakai namanya oleh H. ABDUL RASYID dan Terdakwa yang dijadikan seolah-olah selaku pemohon kredit oleh ISHAK SUHADI, SE tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam surat edaran Direksi BRI TBK diatas yaitu :
Tidak ada pemohon kredit sesungguhnya.
Tidak ada perjanjian kredit.
Tidak ada pemeriksaan agunan.
Tidak ada akad kredit.
Tidak ada hak tanggungan
Tidak ada putusan kredit.
Tidak ada instruksi pencairan kredit.
Bahwa dari 312 orang yang dijadikan seolah-olah debitur kenyataannya hanyalah topengan dengan maksud uang BRI (persero) KCP Veteran Palembang dapat dikeluarkan dan diterima oleh H. ABDUL RASYID dan Terdakwa padahal uang PT. BRI KCP Veteran Palembang yang keluar adalah uang negara.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Propinsi Sumatera Selatan Nomor. SR.6136./PW07/5/2011 tanggal 30 Desember 2011 ditemukan kerugian negara dengan rincian sebagai berikut :
Periode John Sarjono (Agustus 2008) Rp. 336.000.000.00
Periode Yandes Hamidi (September 2008 s.d Januari 2010)
Rp. 66.735.000.000.00
Periode Kustiati Isnfandari (Februari 2010 s.d Januari 2011)
Rp. 56.745.000.000.00
Jumlah Kerugian Keuangan Negara Rp. 123.816.000.000.00,-
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan H. ABDUL RASYID ,YANDES HAMIDI ,SE, KUSTIATI ISFANDARI, dan ISHAK SUHADI, SE . keuangan negara telah dirugikan sebesar Rp. 123.816.000.000.00(seratus dua puluh tiga milayar delapan ratus enam belas juta rupiah) dan telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain yaitu H. Abdul Rasyid dan terdakwa sebesar Rp. 123.816.000.000.00 (seratus dua puluh tiga milayar delapan ratus enam belas juta rupiah) atau setidak tidaknya dalam jumlah itu.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Terdakwa maupun Terdakwa mengatakan sudah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, ahli sebanyak 2 (dua) orang, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan saksi a de charge sebanyak 3 (tiga) orang dan saksi a de charge berdasarkan keahliannya sebanyak 3 (tiga) orang, dimana kesemua saksi-saksi tersebut telah disumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
ELSA ARRYASTI :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa.
Bahwa saksi bekerja sebagai Teller pada Bank BRI Cabang Pembantu Veteran sejak Oktober 2010 sampai Mei 2011 pada masa kepemimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati dengan tugas menerima setoran tunai dan non tunai;
Bahwa saksi pernah menerima setoran kolektip non tunai dari Novi pegawai Terdakwa dan Abdul Rasyid, yang mana slip setoran jumlahnya satu buku, sudah ditanda tangani oleh siapa saksi tidak tahu karena debitur tidak pernah hadir sewaktu dilakukan penyetoran;
Bahwa cara saksi melakukan transaksi setoran seperti biasa, divalidasi dan cara saksi melakukan setoran dengan cara non tunai yang berasal dari kwitansi pencairan kredit.
Bahwa setelah melakukan validasi slip setoran, disetor ke kas dan sebelum menyetorkan ke kas, saksi selalu bertanya kepada saksi Citra.
Bahwa selain Novi ada pegawai lain yang pernah melakukan penyetoran kepada saksi yang dilakukan setiap bulan tetapi saksi tidak ingat ada berapa setoran;
Bahwa setahu saksi slip setoran jumlahnya lebih dari 100 (seratus) dan dilakukan dalam satu hari dan kwitansi pencairan kredit sudah ada tanda tangan Debitur namun Debitur tidak pernah datang;
Bahswa saksi menerima slip setoran dari saksi Citra, slip setoran berwarna kuning diserahkan kepada Citra dan yang asli kepada Novi;
Bahwa saksi tidak tahu nama-nama yang ada dalam slip setoran itu apakah ada kaitannya dengan Amrah Muslimin;
Bahwa saksi tidak ingat apakah Terdakwa pernah menyetor langsung dan saksi kenal dengan Terdakwa sebagai nasabah BRI Cabang Pembantu Veteran tetapi saat itu saksi tidak tahu dalam rangka apa Terdakwa datang ke BRI, apakah akan mengajukan kredit;
Bahwa setahu saksi yang sering datang melakukan penyetoran beberapa kali adalah Novi, datangnya sore hari setelah lewat jam kas dengan membawa slip setoran dan tertera nomor rekening dan jumlah setoran untuk angsuran;
Bahwa saksi mengetahui Novi ada hubungan keluarga/ hubungan kerja dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid dari saksi Citra ;
Bahwa di persidangan diperlihatkan kepada saksi bukti daftar nama penyetor seperti M. Bahriansyah, Riki untuk setoran kredit KMK pada periode Yandes Hamidi dan saksi membenarkannya;
Bahwa kode transaksi yang dilihat saksi dalam bukti tersebut adalah kode setoran pinjaman dalam kode transaksinya;
Bahwa saksi hanya menerima setoran rekening pinjaman atas nama orang-orang yang bermasalah sejumlah 312 Debitur;
Bahwa setahu saksi penyetoran pinjaman dapat diwakilkan tetapi kalau pencairan kredit harus Debitur langsung dan tidak boleh diwakilkan;
Bahwa mekanisme penyetoran adalah setelah slip diisi nama, nomor rekening, jumlah yang akan disetor kemudian divalidasi;
Bahwa atas keterangan saksi Terdakwa tidak keberatan.
YULIANA DEWI, B.Sc Binti HASAN :
Bahwa saksi kenal Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja di BRI Sriwijaya sejak 1989 dan pernah menjadi ADK (Administrasi Kredit) pada masa kepemimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari dan sekarang saksi bekerja di BRI Cabang A. Rivai;
Bahwa tugas saksi sebagai ADK adalah mengarsipkan permohonan kredit nasabah, seperti KTP, kartu keluarga, izin usaha, surat nikah, SITU, SIUP, meregister dan membuat SKPP ( Surat Keterangan Permohonan Pinjaman), selanjutnya menerbitkan IPK ( Instruksi Pencairan Kredit);
Bahwa setelah persyaratan kredit dipenuhi dan memastikan IPK telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lalu dibuat analisa kredit oleh Accounting Officer (AO), sedangkan yang menentukan besar kecilnya kredit adalah pimpinan;
Bahwa prosedur pengajukan kredit/ pinjaman ke BRI antara lain : Debitur mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada pimpinan cabang dengan dilampiri copy KTP suami istri, copy NPWP, copy izin usaha, copy sertifikat (jaminan) , fas foto suami istri;
Bahwa sebagai ADK selanjutnya saksi membuat dokumen dan mengagendakannya dengan membuatkan SKPP (Surat Keterangan Permohonan Pinjaman), diajukan kepada pimpinan cabang untuk dimintakan persetujuann dan mendisposisikan kepada AO untuk ditindak lanjuti;
Bahwa AO langsung ke lapangan untuk survei melakukan penilaian agunan, lalu penilaian agunan dalam bentuk MAK (Memorandum Analisa Kredit), putusan kredit, laporan kunjungan nasabah dan penilaian agunan untuk selanjutnya diajukan kepada pimpinan cabang.
Bahwa bila pimpinan cabang setuju dokumen diserahkan kepada ADK untuk disiapkan akad kredit, OL (opperation letter), perincian biaya Provisi, Administrasi, premi Asuransi, Surat Kuasa, biaya Notaris, biaya Pengikatan Hak Tanggungan, biaya Roya serta disiapkan kwitansi pencairan serta surat pemberitahuan persetujuan pada nasabah;
Bahwa Debitur membayar semua biaya-biaya.
Bahwa Teller mencairkan pinjaman.
Bahwa semasa kepemimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari kredit yang bermasalah sejumlah 312 dan kredit tersebut memakai nama orang lain;
Bahwa setahu saksi semua kredit persyaratannya tidak sesuai aturan, ada penyimpangan sehingga tim audit meminta data dan minta keterangan saksi, selanjutnya tim audit BRI mengatakan bahwa ada kredit topengan;
Bahwa saksi mengetahui ada audit dari internal BRI, hasil audit ditemukan kredit fiktif, ada agunan melebihi harga taksasi yaitu jumlah pinjaman dan jumlah agunan tidak menutupi jumlah kredit (agunan tidak sesuai);
Bahwa saksi mengetahui yang dianalisa dalam suatu permohonan kredit adalah data agunan, data nasabah, jumlah pinjaman dan jenis usaha;
Bahwa data dimasukkan ke pimpinan cabang, kemudian diputuskan jumlah kreditnya lalu diserahkan ke AO untuk dianalisis;
Bahwa syarat untuk mendapatkan kredit : Adanya permohonan, KTP, KK, Surat Nikah, Pas Photo, jika pemohonnya Badan Usaha harus ada ijin usaha dan jaminan agunan;
Bahwa setahu saksi ada beberapa macam kredit di BRI : yaitu KPR, KUR, KE, KMK dan KMG dan KMK Ritel;
Bahwa semua persyaratan kredit di BRI harus ada agunannya dan batas plafon kredit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa saksi diminta oleh pimpinan Yandes Hamidi untuk menyiapkan akad kredit dan saksi tanya pada pimpinan dokumen administrasinya mana? Kata pimpinan ambil pada AO (Ishak Suhadi);
Bahwa seharusnya pengurusan dokumen kredit harus melalui saksi akan tetapi dokumen kredit sudah dibundel, sehingga saksi belum membuat SKPP nya;
Bahwa saksi sempat melihat dokomen kredit para nasabah, ternyata ada foto KTP yang tidak jelas dan tanda tangan di KTP tidak ada , surat nikah tidak ada , izin-izin, usaha tidak ada, ada agunan dan ada yang tidak pakai agunan dan ada yang tidak pakai sertifikat dan ada yang tidak pakai covernote, sudah ada berita chek lapangan;
Bahwa saksi sempat membantah pada pimpinan, karena dokumen tidak lengkap tetapi atasan saksi mengatakan “buatkan sajalah” akad kreditnya, demikian pula saksi bertanya pada AO mana izinnya mana, dijawab AO sedang diurus;
Bahwa setahu saksi apabila dokumen kredit tidak lengkap seperti izin atau covernote tidak ada, tidak bisa dibuatkan akad kredit, akan tetapi karena sudah ada surat persetujuan kredit dari pimpinan sebagai pemutus kredit sehingga saksi harus membuatkan IPK- nya, dan ada juga IPK nya dibuat setelah cair kredit;
Bahwa saksi sudah curiga tentang permohonan kredit ini bermasalah karena dalam Akad kredit menggunakan jasa dua orang notaris yaitu Notaris Zaini dan Yandes dan akad kredit atas debitur 312 dilaksanakan di Hotel Syafa Marwah, padahal seharusnya di BRI;
Bahwa akad kredit BRI dilaksanakan di Hotel Syafa Marwah dalam satu hari 10(sepuluh) sampai sejumlah 30 (tiga puluh) orang dan akad kredit berikutnya dilanjutkan esok hari dan ada dilaksanakan pada hari Sabtu dan diluar jam kas dan dilakukan berulang-ulang;
Bahwa saksi memberikan kwitansi pada Teller untuk pencairan kredit dan kwitansi pencairan kreditnya ditandatangani AO, saksi, suvervisor, debitur;
Bahwa sebagian besar penandatanganan akad kredit dilakukan di Hotel Syafa Marwah, namun ada beberapa dilakukan di kantor Notaris Yandes, sedangkan pada masa kepemimpinan Kustiati akad kredit dilakukan di kantor BRI Veteran;
Bahwa seharusnya debitur menandatangani kwitansi pencairan kredit di depan Teller, akan tetapi debitur menanda tangani kwitansi pencairan kredit di Hotel Syafa Marwah karena di suruh pimpinan saksi Yandes Hamidi;
Bahwa setahu saksi Terdakwa datang ke Hotel Syafa Marwah setiap akad kredit karena ia sebagai Developer;
Bahwa saksi mengetahui jangka waktu kredit untuk KPR 10 (sepuluh) tahun, KMK 1 (satu) tahun dan Kredit Ekpress 5 (lima) tahun;
Bahwa saksi tidak mengetahui pencairan kredit dimasukkan ke rekening siapa dan setahu saksi nama Terdakwa dan Abdul Rasyid tidak ada dalam daftar 312 nasabah peminjam kredit namun data 312 nasabah sudah ada dalam komputer karena data tersebut dibuat oleh AO;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dan Abdul Rasyid setiap hari datang ke kantor BRI;
Bahwa dalam dokumen kredit terdapat Berita Acara Penilaian Agunan, ada mark up terhadap penilaian agunan dan ada Berita Acara tanah kosong namun dibuat ada bangunan;
Bahwa saksi menemukan ada IPK yang dibuat setelah pencairan kredit, seharusnya IPK dibuat sebelum pencairan kredit;
Bahwa IPK ditanda tangani oleh Suvervisor Antung Baihaqi;
Bahwa dalam SKPP putusan pinjaman yang akan diberikan kepada pemohon kredit diputus oleh pemutus yaitu Pimpinan Cabang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tentang tidak lengkapnya dokumen;
Bahwa setahu saksi walaupun persyaratan tidak lengkap namun kredit tetap dicairkan;
Bahwa saksi mengetahui banyak debitur yang tidak layak diberikan kredit tetapi permohonan kreditnya tetap diberikan oleh pimpinan Yandes Hamidi;
Bahwa saksi tahu ada surat kuasa pemindah bukuan ke rekening untuk angsuran pinjaman;
Bahwa setahu saksi hasil audit intern ditemukan pelanggaran yaitu : ada pinjaman fiktif, penilaian agunan diatas taksasi, ada identitas yang tidak ada alamatnya;
Bahwa setahu saksi uang pencairan kredit dipakai oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa setiap kredit yang dicairkan dilakukan pembayaran angsuran kredit dengan hasil pencairan kredit yang selanjutnya, yang membayar Noviyanti pegawai Terdakwa dan Abdul Rasyid dengan istilah gali lobang tutup lobang;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menanggapi :
Tidak ada mark up, Terdakwa sering datang untuk penilaian agunan, Hotel Sofa Marwah adalah kantor Notaris dan tidak ada akad kredit dihari libur;
Atas keterangan saksi lainnya Terdakwa tidak keberatan.
CITRA WINANTI Binti SUKOTJO :
Bahwa saksi kenal Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi dan keterangan yang ada dalam BAP benar;
Bahwa pada 2008 saksi bekerja sebagai Teller Junior di BRI Cabang Pembantu Veteran;
Bahwa tugas dan wewenang saksi adalah melaksanakan pengecekan kas Teller sesuai kewenangan, melakukan transaksi pembukuan setoran dan pengambilan uang, transaksi tunai dan non tunai;
Bahwa setiap pencairan kredit dibayar biaya-biaya berupa Administrasi, Asuransi Provisi, Notaris, Roya, Angsuran untuk kredit sebelumnya, kemudian AO mengatakan pada saksi agar uangnya dimasukkan ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa saksi menerima kwitansi pencairan kredit dari tangan ADK Yuliana Dewi;
Bahwa setiap pencairan kredit debitur tidak pernah nasabah datang, namun semua kwitansi yang dicairkan kreditnya sudah lengkap ditanda tangani oleh Maker (ADK) Checker (Supervisor), Signer (Pimpinan Cabang) dan nasabah.
Bahwa saksi pernah melakukan pencairan dana kredit sebesar Rp.475.000.000,- (empat ratus tujuh puluh lima puluh juta rupiah) dan Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) dan ada yang Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan pencairan kredit dibukukan ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa saksi pernah menerima setoran pelunasan kredit dan penyetoran cicilan kredit dari hasil pencairan kredit berikutnya namun saksi tidak pernah menerima setoran tunai;
Bahwa untuk memisahkan jumlah uang pencairan kredit ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid, saksi selalu bertanya kepada AO;
Bahwa setahu saksi setiap ada pencairan kredit Terdakwa dan Abdul Rasyid selalu ada dan menemui AO di lantai 2;
Bahwa mekanisme pencairan kredit adalah setelah dikurangi setoran biaya-biaya kredit dan pelunasan pinjaman orang lain, barulah sisanya masuk ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid, namun ada pula yang masuk ke dalam rekening istri Terdakwa, rekening anak Terdakwa (BRI Yunior) dan juga ke dalam rekening PT Kelana Prestasi;
Bahwa slip setoran terlebih dahulu diinput oleh saksi dan setiap melakukan input saksi selalu konfirmasi dengan AO dari mana dana setoran ini dan dijawab AO dari pencairan kredit;
Bahwa yang melakukan setoran pinjaman kredit adalah Noviyanti dan slip setoran sudah ditulis nama-namanya, jumlah slip setoran sekitar 200 slip setoran dan dalam setiap slip setoran jumlah setorannya berbeda-beda, ada yang Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) ada yang Rp.11.000.000,-(sebelas juta rupiah) dan jumlah secara keseluruhan bisa mencapai Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah);
Bahwa saksi pernah bertanya kepada Noviyanti, mengapa setorannya banyak dan dijawab Noviyanti karena ini merupakan setoran kolektif;
Bahwa setahu saksi biaya-biaya kredit harus dibayar lebih dahulu namun dalam perkara ini biaya kredit dibayar dari pencairan kredit;
Bahwa saksi pernah menanyakan kepada Supervisor mengenai mekanisme pencairan kredit, namun Suvervisor menyuruh saksi “bukukan saja”, ini perintah Pimpinan Cabang Yandes Hamidi;
Bahwa setahu saksi seharusnya ada surat kuasa pemindahan rekening tetapi untuk pencairan kredit ini tidak ada surat kuasanya;
Bahwa setahu saksi ada permohonan kredit untuk KPR namun pada saat pencairan kredit, ternyata untuk fasilitas kredit yang lain dan saksi pernah bertanya kepada AO, dijawab AO karena mereka sudah mempunyai usaha;
Bahwa pada saat pencairan kredit, AO memberitahukan pada saksi bahwa uang hasil pencairan kredit dimasukkan ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid dan ke rekening CV. Kelana Prestasi milik Abdul Rasyid;
Bahwa saksi hadir di Hotel Syafa Marwah setiap akad kredit, dimana akad kredit sering dilakukan pada sore hari dan sudah lewat jam kas;
Ata keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
ERZA MEITIA SULISTIANI Binti HF DOORNIK.
Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan keterangan dalam BAP benar;
Bahwa saksi bekerja di BRI sejak 1 Juli 1988;
Bahwa tugas saksi sebagai Teller di BRI Cabang Pembantu Veteran adalah menerima setoran serta melakukan pembayaran baik tunai maupun non tunai;
Bahwa saksi sebagai Teller sejak kepemimpinan Jon Sarjono, Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari;
Bahwa selama saksi menjadi Teller saksi mengetahui Terdakwa dan Abdul Rasyid pernah melakukan transaksi dengan saksi yaitu setoran Rekening Pinjaman, setoran Tabungan dan setoran Giro dan saksi juga pernah memasukkan sisa uang pencairan kredit ke dalam rekening Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui ada masalah kredit topengan sejak kasus ini terbongkar pada Januari 2011 dari hasil audit internal BRI;
Bahwa saksi mengetahui bahwa dari hasil audit ada kredit topengan yaitu kredit yang dipakai orang lain atau nama-nama peminjam adalah bukan nama-nama orang yang menggunakan kredit tersebut jumlahnya 312 debitur;
Bahwa saksi mengetahui hasil audit yaitu : transaksi dilakukan setelah jam kas tutup, lewat jam 15.00, pencairan kredit tidak dihadiri nasabah, setiap pencairan kredit kwitansi sudah lengkap ditanda tangani ADK, Supervisor dan Pimpinan Cabang, di belakang kwitansi sudah ditanda tangani nasabah, pencairan kredit lebih dari 1 (satu) nasabah, hasil pencairan kredit masuk rekening Developer Terdakwa dan Abdul Rasyid setiap akhir bulan, ada angsuran pinjaman atas nama nasabah sebelumnya;
Bahwa saksi mengetahui bahwa pencairan kredit dilakukan untuk melunasi pinjaman orang lain, untuk membayar angsuran kredit, untuk membayar Provisi, Asuransi, Roya, Notaris dan Administrasi;
Bahwa setiap pencairan kredit selalu dihadiri oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa slip setoran pinjaman selalu dibawa Noviyanti, pegawai Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa mekanisme pencairan kredit dilakukan setelah dipotong biaya-biaya dan angsuran pinjaman, selebihnya masuk ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid dan hal ini setelah bertanya terlebih dahulu kepada AO;
Bahwa saat pencairan kredit nasabah tidak datang, namun kwitansi sudah ditanda tangani dan di verifikasi MCS dan sebagai Teller saksi hanya membukukan saja;
Bahwa saksi pernah bertanya kepada AO, mengapa kredit yang dicairkan bukan KPR dan dijawab oleh AO karena nasabah mempunyai usaha, tetapi saksi tidak tahu apakah Terdakwa dan Amrah Muslimin mempunyai usaha lain;
Bahwa saksi melakukan pencairan kredit meskipun nasabah tidak datang karena saksi diperintah oleh atasan saksi yakni Supervisor;
Bahwa setahu saksi dari 312 orang nasabah, tidak ada satupun nasabah bernama Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa kredit yang dicairkan adalah kredit KMK, KUR, K.Ekspres, KMG, KKB, KPR, KMK Ritel;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
Drs. ANTUNG BAIHAQI, M. Si :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Palembang dan keterangan yang saksi berikan pada BAP penyidikan adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di BRI sejak 1978 dan pada 2006 sampai dengan 17 Januari 2011 bekerja sebagai Supervisor pada BRI Kantor Cabang Pembantu Veteran;
Bahwa pekerjaan saksi adalah menyiapkan dana untuk Teller dan staff saksi berjumlah 5(lima) orang;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dan Abdul Rasyid adalah nasabah BRI Veteran sejak 2007;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan Abdul Rasyid adaalah eveloper dan pernah mengajukan KPR dan KMK;
Bahwa syarat untuk mengambil KPR adalah adanya permohonan dari nasabah dan adanya persyaratan seperti KTP, NPWP, KK dan agunan nasabah;
Bahwa belakangan saksi mengetahui adanya kredit topengan setelah adanya tim audit internal BRI, kredit topengan atau kredit yang memakai nama orang lain;
Bahwa peran saksi dalam pencairan kredit adalah memberikan tambahan kas jika Teller kekurangan kas, setelah itu MCS dan approval Pimpinan Cabang Pembantu;
Bahwa saksi pernah ikut menandatangani kwitansi pencairan dana pada kolom checker karena diperintahkan dan dipaksa oleh atasan saksi Yandes Hamidi;
Bahwa saksi mengetahui ada sekitar 100 (seratus) kwitansi pencairan kredit yang ikut saksi tanda tangani setelah menerima dari ADK dan yang menandatangani terlebih dahulu adalah Pimpinan Cabang Pembantu dan ADK, padahal seharusnya yang terlebih dahulu menandatanganin adalah adalah saksi;
Bahwa setahu saksi pencairan kredit tidak boleh dilakukan apabila nasabah tidak datang pada Teller, namun saksi tidak bisa menegur Teller untuk tidak mencairkan kredit karena sudah ada perintah dari atasan Yandes Hamidi;
Bahwa setahu saksi Terdakwa dan Abdul Rasyid selalu datang pada saat pencairan kredit, masuk ke ruangan AO dan turun bersama-sama ke Teller untuk memberitahukan berapa jumlah yang harus disetor;
Bahwa pencairan kredit dimasukkan pada rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa saksi pernah menandatangani IPK walaupun sebenarnya bukan wewenang saksi tetapi karena saksi diperintah oleh pimpinan cabang pembantu sehingga saksi menanda tanganinya;
Bahwa saksi pernah memerintahkan Teller agar jangan menutup kas terlebih dahulu karena ada pencairan kredit;
Bahwa saksi mengetahui pencairan kredit masuk pada rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid karena tanda setoran sudah disiapkan dari AO, di persidangan diperlihatkan contoh setoran dari Bachrinsyah dan saksi membenarkannya;
Bahwa saksi mengetahui dan membenarkan jumlah kredit yang dicairkan;
Bahwa saksi tidak menikmati hasil pencairan kredit dan yang menikmatinya adalah Terdakwa, Abdul Rasyid, Yandes Hamidi, AO Ishak Suhadi dan Kustiati Isfandari dan setahu saksi uang sejumlah Rp. 18. 000.000.000,- telah dibayarkan Terdakwa untuk biaya administrasi, provisi, asuransi dan roya;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa ada menyetor tunai sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) ke Pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi pada saat realisasi kredit dan membayar uang muka pembelian 2 (dua) dump truck milik Yandes Hamidi, memberi uang Rp. 12.000.000,- untuk ONH Ishak Suhadi serta memberikan uang pencairan kredit kepada Kustiati Isfandari sebesar Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus ribu rupiah);
Bahwa ada pembukuan setoran untuk pembayaran angsuran nasabah 312 orang yang direkayasa dan pada masa pimpinan Yandes Hamidi saksi pernah membukukan uang Rp.1.675.150.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya administrasi, propisi, Notaris, roya;
Bahwa pembayaran kredit untuk pembayaran angsuran kredit yang lalu dilakukan dengan cara gali lobang tutup lobang;
Bahwa pada masa kepemimpinan Kustiati, saksi telah membukukan uang sebesar Rp.1.130.900.000,- (satu milyar seratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya administrasi, Notaris, propisi dan roya.
Bahwa ada pencairan kredit yang masuk ke rekening Terdakwa, ke rekening istri Terdakwa dan ke rekening anak Terdakwa (Britama Yunior) dan ke rekening Terdakwa dan PT.Kelana Prestasi;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
AGUS SUPRIHANTO:
Bahwa saksi kenal Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Palembang dan keterangan saksi yang termuat dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi bekerja pada BRI Kantor Cabang Palembang sebagai Kepala Cabang sejak 1 Juni 2010;
Bahwa saksi membawahi 6 (enam) kantor BRI Cabang Pembantu dan 3(tiga) kantor kas;
Bahwa saksi mengetahui masalah kredit 312 nasabah bermula dari adanya agunan yang belum selesai, ada 26 (duapuluh enam) rekening yang belum selesai agunannya terletak di Jl. Macan Lindungan;
Bahwa saksi mengetahui dari Notaris bahwa pemecahan sertifikat belum bisa dilakukan karena lahan belum rata/ belum diuruk;
Bahwa saksi mengetahui bahwa jika ada pemecahan sertifikat agunan maka kredit yang dimaksud adalah untuk kredit jenis KPR, tetapi setelah melihat 26 (dua puluh enam) rekening, ditemukan jenis kreditnya KMK sebanyak 15(lima belas) rekening, KUR sebanyak 10(sepuluh) rekening dan KPR sebanyak 1(satu) rekening;
Bahwa setahu saksi kredit tersebut tidak sesuai dengan objek yang dibiayai fasilitas kredit;
Bahwa di lapangan ditemukan bahwa ada nasabah yang tidak tahu tentang kredit dan akad kreditnya, contoh rekening atas nama Abi, pernah meminjam untuk kredit KPR tetapi tidak pernah tahu akad kreditnya dan kredit tersebut ternyata diproses oleh BRI untuk kredit jenis KMK;
Bahwa saksi pernah melakukan konfirmasi dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid di kantor BRI bersama-sama dengan Pincapem BRI Veteran Kustiati Isfandari, AO Ishak Suhadi dan mengakui bahwa kredit tersebut digunakan Terdakwa bersama-sama Abdul Rasyid;
Bahwa di depan notaris Yandes Effriadi, Terdakwa dan Abdul Rasyid membuat pernyataan akan bertanggung jawab melunasi tunggakan kredit 312 debitur dalam jangka waktu 6 (enam) bulan;
Bahwa saksi melakukan konfirmasi dengan Ishak Suhadi (AO) sebagai pemrakarsa kredit dan yang bersangkutan mengakui pemberian kredit tidak sesuai prosedur;
Bahwa kredit diberikan kepada 26(dua puluh enam) Debitur atas nama Husnul Wafa cs dengan total plafond kredit sebesar Rp.12.110.000.000,- (dua belas milyar seratus sepuluh juta rupiah) namun yang menikmati fasilitas pinjaman tersebut adalah pihak Developer Abdul Rasyid;
Bahwa setahu saksi ada 5(lima) bidang tanah yang dijadikan agunan kredit yang terletak di kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang;
Bahwa saksi pernah bertemu dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid di kantor saksi untuk konfirmasi terhadap agunan yang belum bisa dipecah, inti pertemuan Terdakwa dan Abdul Rasyid bertanggung jawab akan melaksanakan proses pemecahan sertifikat induk;
Bahwa saksi memverifikasi 320 rekening yang bermasalah, ditemukan ada nomor rekening yang sama sehingga total rekening kredit yang bermasalah sebanyak 312 rekening;
Bahwa saksi mengetahui seharusnya pemberian fasilitas kredit KPR diberikan sesuai dengan perkembangan bangunan secara bertahap, maksimum diberikan sebanyak 3(tiga) kali;
Bahwa saat saksi memeriksa AO, ianya mengakui ada kesalahan prosedur di dalam pencairan kredit atas 312 debitur;
Bahwa ada agunan yang sampai sekarang lahan tersebut belum dibangun tetapi uang kredit telah dicairkan;
Bahwa saksi tidak tahu pasti nilai agunan Terdakwa dan Abdul Rasyid tetapi secara kasar menurut nilai likuidasi sebesar Rp. 28.700.000.000,-(dua puluh delapan milyar tujuh ratus juta rupiah) sedangkan kredit yang telah dicairkan sejumlah Rp.117.000.000.000,- (seratus tujuh belas milyar rupiah);
Bahwa saksi tahu ada pencairan terdahulu di BRI Kapten Rivai Cabang Palembang kredit atas nama Terdakwa sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dari kredit yang diberikan atas nama Terdakwa dan Abdul Rasyid yang lain sebesar Rp.2.900.000.000,- (dua milyar sembilan ratus juta rupiah),yang sekarang sudah macet kreditnya;
Bahwa setahu saksi tidak dibolehkan kredit yang dimohon oleh Debitur tetapi yang menikmati orang lain dan juga tidak boleh agunan yang tidak jelas;
Bahwa berdasarkan pemeriksaan ternyata Debitur hanya diminta tandatangannya saja namun tidak menikmati pencairan kredit;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
SABAM SITORUS:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Palembang dan keterangan yang termuat dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi bekerja di BRI sejak 1 Mei 1989 dan ditugaskan sebagai Pimpinan Cabang Pembantu BRI Veteran pada 25 Juli 2011;
Bahwa saksi mengetahui ada permasalahan kredit terhadap 312 debitur dari audit internal BRI Pusat, hasil audit yaitu : ada kredit yang tidak layak, agunan tidak sesuai dan jauh melebihi harga pasar, pinjaman kredit digunakan untuk membayar angsuran kredit yang lain pokok+bunga, seolah-olah pembayaran setoran menggunakan uang tunai;
Bahwa setahu saksi rincian kredit yang bermasalah pada masa kepeminpinan Yandes sebanyak 185 rekening dengan nilai Rp.68.000.000.000,- (enam puluh delapan milyar rupiah) dan masa kepemimpinan Kustiati sebanyak 127 rekening dengan nilai kredit Rp.55.000.000.000,-(lima puluh lima milyar rupiah);
Bahwa saksi pernah membuat rekapitulasi daftar agunan 312 debitur pada BRI KCP Veteran Palembang untuk kepentingan BRI;
Bahwa saksi menerangkan posisi terakhir kolektibilitas kredit yang diberikan kepada 312 Debitur pada kantor BRI KCP Veteran Palembang adalah :
Kolektibilitas 1 kualitas pinjaman lancar sebanyak 1 rekening
Kolektibilitas 2 tunggakan 1 – 3 Bulan sebanyak 8 rekening
Kolektibilitas 3 tunggakan 1 – 6 bulan sebanyak 3 rekening
Kolektibilitas 4 tunggakan 1 – 12 bulan sebanyak 49 rekening
Kolektibilitas 5 kualitas kredit macet sebanyak 254 rekening
MARJANI, SE:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik pada Kejaksaan Tinggi Palembang dan keterangan yang termuat dalam BAP adalah benar;
Bahwa saksi bekerja pada BRI Cabang Palembang dengan jabatan Supervisor administrasi kredit;
Bahwa persyaratan untuk mendapatkan kredit jenis KPR, KUR KMK dan Kredit Express adalah, adanya Identitas, KTP untuk perorangan dan SIUP ,SITU untuk perusahaan, Permohonan kredit, adanya agunan;
Bahwa saksi mengakui rekening koran yang diperlihatkan;
Atas keterangan saksi Terdakwa mengatakan tidak tahu.
LEGO PRIONO:
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai pengendara ojek;
Bahwa saksi pernah meminjamkan data pribadinya kepada Subagio berupa foto copy : KTP, KK, Surat Nikah, Rekening Listrik, Pas photo suami istri dan saksi mendapat imbalan uang dari Subagio sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa saksi pernah diundang Subagio untuk datang ke Hotel Sofa Marwah sekitar jam 18.30 guna menandatangani kwitansi pencairan kredit dan perjanjian akad kredit dan saksi membenarkan dokumen yang diperlihatkan di persidagan ;
Bahwa saksi tidak tahu uang hasil pencairan kredit masuk ke rekening siapa karena saksi hanya disuruh tanda tangan saja;
Bahwa pada saat penandatanganan di Hotel Sofa Marwah saksi tidak membaca berkas-berkas yang ditanda tangani, karena dokumen hanya disodorkan oleh petugas untuk ditanda tangani dan masih dalam bentuk blanko kosong;
Bahwa setelah menandatangani akad kredit saksi tidak pernah didatangani petugas BRI;
Bahwa saksi tidak pernah mendapat buku rekening dari BRI;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan permohonan kredit kepada BRI;
Bahwa di persidangan diperlihatkan bukti setoran pinjaman kredit tetapi saksi tidak tahu tentang setoran tesebut dan siapa yang menyetor;
Bahwa Terdakwa tidak mengenal saksi.
M. ZAINI:
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai Dosen Tehnik;
Bahwa saksi pernah memberikan KTP, KK, NPWP, rekening listrik, surat nikah dan fas foto suami istri kepada Yani pada Juli 2009 untuk keperluan kawannya yang ingin mengajukan kredit perumahan;
Bahwa setelah saksi memberikan data-data dirinya ia diberitahu oleh A. Yani untuk datang ke BRI Veteran untuk menanda tangani akad kredit, setelah saksi tanda tangani saksi tidak tahu kredit tersebut untuk siapa.
Bahwa setelah saksi tanda tangan, saksi menerima uang dari Yani sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai upah meminjam dokumen dan tanda tangan akad kredit.
Bahwa saksi mendapat keterangan dari Yani bahwa tidak akan mendapat resiko apapun karena yang menangung resikonya nanti adalah Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa, terhadap keterangan saksi Terdakwa membenarkanya.
11. NGAJITO :
Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai Salesman Consumer Goods PT. Sinar Pangan Sejahtera Palembang;
Bahwa saksi mengakui pernah menandatangani perjanjian akad kredit dan kwitansi pencairan kredit;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Palembang dan keterangan saksi dalam BAP semuanya dibenarkan oleh saksi;
Bahwa saksi pernah meminjamkan KTP, KK, Surat Nikah, Pas photo suami istri, NPWP, Rekening Listrik, PBB atas nama Angga kepada Subagio melalui anak saksi untuk keperluan mengambil kredit perumahan;
Bahwa saksi tidak tahu lokasi rumah yang akan dibeli;
Bawa saksi dan istri pernah diundang Subagio untuk datang ke Hotel Syafa Marwah untuk menandatangani perjanjian / akad kredit;
Bahwa saksi hanya menanda tangani kwitansi kredit dan perjanjian kredit tanpa sempat membaca terlebih dahulu dan saksi membenarkan semua dokumen yang diperlihatkan di persidangan adalah tanda tangan saksi;
Bahwa dokumen-dokumen tersebut ditanda tangani saksi setelah disodorkan petugas dan saksi tidak tahu siapa petugas tersebut;
Bahwa dokumen tersebut disodorkan petugas untuk ditanda tangani, sebagian ada yang kosong sebagian sudah ada tulisannya saksi tetap menanda tanganinya karena disuruh oleh seseorang yang mengaku Notaris;
Bahwa saksi tidak melihat Terdakwa dan Abdul Rasyid saat penandatanganan akad kredit di hotel Syafa Marwah;
Bahwa setelah menanda tangani akad kredit, saksi mendapat uang Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dari Subagio;
Bahwa saksi tidak mengakui lokasi/denah kunjungan lapangan yang diperlihatkan JPU tetapi saksi mengakui dalam surat tersebut adalah tanda tangan saksi;
Bahwa saksi pernah mendapat surat dari BRI tentang tunggakan kredit tetapi setelah dikonfirmasikan kepada Subagio, Subagio menyarankan agar diabaikan saja;
Bahwa saksi tidak pernah menyicil kredit kepada BRI;
Bahwa saksi tidak pernah disuruh untuk membuat rekening BRI;
Bahwa rumah saksi tidak pernah disurvey oleh petugas BRI;
Bahwa saksi tidak pernah membuat permohonan kredit kepada BRI;
12. SUBAGIO:
Bahwa saksi pernah ditelpon oleh Hamzah untuk meminjam fotocopy KTP, KK, surat nikah, Rekening Listrik, dan Rekening Telepon untuk keperluan Developer di Kalidoni dan Kaliputih;
Bahwa Hamzah meminta saksi untuk mencari beberapa orang yang bersedia mengumpulkan fotocopy KTP, KK, surat nikah, Rekening Listrik, dan Rekening Telepon dan selanjutnya saksi menghubungi Ngajito, Firli, Lego Priono, Ahmadi, Firman, Ahmad Latif dan berjumlah sepuluh orang dengan saksi;
Bahwa saksi pernah didatangi Sdr. Yani yang mengaku dari pihak Developer untuk meminjam KTP kepada saksi guna keperluan Developer;
Bahwa saksi membenarkan tanda-tangannya pada dokumen-dokumen yang diperlihatkan di persidangan dan membenarkan fotocopy KTP, KK dan Rekening Listrik, Rekening Telepon, Foto suami-istri dan Surat Nikah milik saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui jika dokumjn-dokumen tersebut untuk digunakan meminjam uang ke BRI karena Sdr. Yani tidak menjelaskan hal itu;
Bahwa saksi tidak pernah memberikan jaminan dalam bentuk apapun dan tidak pernah didatangi orang BRI dalam rangka memeriksa kebenaran data dan usaha saksi;
Bahwa saksi pernah menerima surat dari BRI yang isinya menagih tunggakan kredit atas nama saksi, akan tetapi surat tersebut diabaikan saksi karena merasa tidak pernah mempunyai hutang ke BRI;
Bahwa saksi menanda-tangani surat-surat di hotel Safa Marwah yang kesemua dokumennya sudah dipersiapkan untuk diteken namun apa yang ditandatangani tersebut tidak dibacakan ataupun dijelaskan apa isinya;
Bahwa selesai tanda tangan saksi mendapat uang dari Sdr. Yani sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya.
13. ADE WULANDARI, S.E Binti KRISNA YUNUS:
Bahwa saksi bekerja di Bank Lippo pada 2003 sampai 2009 sebagai kasir dan sekretaris branch manager;
Bahwa pada 2009 saksi pernah memberikan data-data untuk mengambil kredit di BRI kepada pegawai BRI dan Notaris di Hotel Sofa Marwah berupa Foto copy KTP, KK, PBB, Rekening Telepon, Rekening Listrik, Slip Gaji, Pas photo suami istri;
Bahwa dokumen tersebut diserahkan kepada BRI bermula karena ibu saksi akan membeli rumah, tetapi karena statusnya sebagai Ibu Rumah Tangga maka ibu saksi memakai dokumen saksi;
Bahwa atas permintaan ibu saksi, saksi datang ke hotel Sofa Marwah untuk tanda tangan akad kredit, di hotel saksi bertemu dengan petugas BRI, Notaris dan Abdul Rasyid;
Bahwa Ibu saksi telah memberikan DP pembelian rumah sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) kepada Abdul Rasyid selaku Developer;
Bahwa setelah mengetahui lokasi rumah yang letaknya di Kalidoni lokasinya jauh dan jalan masuknya jelek, akhirnya pembelian rumah tersebut dibatalkan oleh Ibu saksi;
Bahwa setelah membatalkan pembelian rumah tersebut saksi tidak mengambil dokumen-dokumen yang sudah diserahkan kepada petugas BRI begitu juga dengan uang muka, tidak dikembalikan oleh Abdul Rasyid;
Bahwa saksi tidak memberikan agunan;
Bahwa saksi tidak ada transaksi jual beli tanah dengan Noviyanti;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Hak Tanggungan;
Bahwa saksi memiliki rekening Bank di BRI dan saksi tidak pernah memberikan surat kuasa kepada BRI untuk mentransfer kredit ke rekening tersebut;
Bahwa saksi tahu bahwa pinjaman kredit tersebut sudah dicairkan;
Bahwa saksi tidak pernah ditagih oleh pihak BRI;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya;
14. FIRMAN:
- Bahwa saksi tidak kenal Terdakwa.
Bahwa saksi adalah Penjual kaos kaki di kaki lima Pasar 16 Ilir;
Bahwa Subagio pernah datang ke rumah saksi untuk meminjam KTP, KK milik saksi guna keperluan mengambil kredit rumah;
Bahwa saksi mengakui tanda tangan dalam berkas-berkas kredit BRI Cabang Pembantu Veteran tersebut;
Bahwa saksi pada 2009 pernah menanda tangani dokumen kredit di Hotel Sofa Marwah dimana pada saat tanda tangan kredit tersebut saksi hanya disodorkan kertas-kertas kosong;
Bahwa saksi tidak mengetahui keperluan tanda tangan untuk apa;
Bahwa setelah meminjamkan dokumen tersebut saksi menerima uang Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sebagai ucapan terima kasih;
Bahwa saksi tidak tahu kredit tersebut untuk apa;
Bahwa saksi tidak tahu kredit Rp.465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) sudah cair atau belum;
Bahwa saksi tidak pernah didatangai oleh petugas dari BRI;
Bahwa saksi datang ke Hotel Sofa Marwah sekitar jam 15.30 sampai jam 18.00;
Bahwa saksi melihat banyak orang di Hotel Sofa Marwah untuk tanda tangan akad kredit yang dilakukan secara bergiliran;
Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan kalau saksi menandatangani dokumen di kertas kosong.
15. HAMZAH ZAINUDDIN:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi tidak pernah mengajukan kredit ke BRI;
Bahwa saksi pernah menanda tangani akad kredit di Hotel Sofa Marwah;
Bahwa saksi kenal dengan A.Yani sebagai orang kepercayaan Terdakwa dan Abdul Rasyid dan A. Yani minta KTP dan KK saksi untuk kredit rumah;
Bahwa saksi pernah disuruh A.Yani untuk mengajak kawan-kawan saksi untuk meminjam dokumen-dokumen;
Bahwa saksi mengajak sekitar 6-8 orang diantaranya saksi Subagio;
Bahwa saksi menghimpun orang-orang untuk meminjam data untuk kredit rumah kepada A.Yani;
Bahwa saksi mengajak sekitar 8 (delapan) orang ke Auto Valdo dan bertemu dengan Terdakwa, Abdul Rasyid, A. Yani dan Terdakwa, disana saksi dan kawan-kawan diberi arahan untuk mengumpul biodata guna keperluan kredit rumah dan terdakwa menjelaskan tentang kredit;
Bahwa saksi tahu bahwa A. Yani adalah orang kepercayaanTerdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa saksi dan A.Yani menghimpun data seperti KK, KTP dan PBB;
Bahwa setelah data terkumpul saksi memberikannya kepada A.Yani untuk pengajuan ke BRI Cabang pembantu Veteran;
Bahwa saksi menanda tangani akad kredit di Hotel Sofa Marwah;
Bahwa A.Yani berkata kepada saksi bahwa kepada yang dipinjamkan dokumennya akan mendapat imbalan Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per orang;
Bahwa saksi memberikan uang dari A. Yani kepada Subagio dan kawan-kawan sebagai imbalan telah meminjamkan data/biodata;
Bahwa saksi memperoleh Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dari A.Yani;
Bahwa di Hotel Sofa Marwah saksi hanya menanda tangani akad kredit saja dan yang menyodorkan berkas untuk ditanda tangani adalah A.Yani dan notaris;
Bahwa saksi tidak tahu tentang kredit Rp.445.000.000,-(empat ratus empat puluh lima juta rupiah);
Bahwa saksi tidak mempunyai rekening di BRI;
Bahwa saksi tidak mempunyai usaha;
Bahwa saksi tidah tahu siapa yang membuat neraca;
Bahwa saksi juga pernah mengajak Junaidi untuk datang kerumah saksi, Junaidi adalah ketua RT;
Bahwa saksi menjanjikan kepada Junaidi akan memberikan Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) sebagai imbalan telah meminjamkan biodata dan uang Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) telah saksi berikan kepada Junaidi;
Bahwa saksi tidak pernah memaksa orang-orang yang saksi ajak untuk dipinjam biodatanya;
Bahwa saksi tahu kredit tersebut untuk kepentingan Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Atas keterangan saksi, Terdakwa keberatan kalau saksi menanda tangan di kertas kosong.
16. NOVIYANTI Binti ZULKIFLI:
- Bahwa saksi kenal Terdakwa.
Bahwa saksi bekerja sebagai tenaga administrasi di show room milik Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa saksi pernah melakukan penyetoran ke BRI Cabang Pembantu veteran atas nama orang banyak untuk kepentingan Terdakwa dan Abdul Rasyid Developer/Direktur CV. Kelana Prestasi;
Bahwa setiap kali melakukan penyetoran saksi tidak membawa uang tunai akan tetapi Terdakwa mengatakan uangnya ada padanya dan Abdul Rasyid ;
Bahwa saksi hanya diperintahkan untuk menyetor dengan menyerahkan slip setoran saja kepada Teller, slip setoran tersebut terdiri dari setoran KMK, KPR dan lain-lain dicampur jadi satu, juga slip setoran biaya-biaya kredit seperti Asuransi, biaya Notaris dan Provisi;
Bahwa slip setoran diisi oleh saksi dan Bachrinsyah, adapun nama-nama yang akan dicantumkan dalam slip setoran didapat dari Ishak Suhadi (AO) atas instruksi Terdakwa;
Bahwa setiap kali penyetoran selalu ada Terdakwa dan Abdul Rasyid dan saksi tahu bahwa mengenai dana setoran tersebut diambil dari pencairan kredit/dipotong dari pencairan kredit;
Bahwa saksi juga tercatat sebagai peminjam KMK, akan tetapi uangnya untuk kepentingan Terdakwa dean Abdul Rasyid, yang menjadi jaminan kredit tersebut adalah milik Terdakwa dan Abdul Rasyid.
Bahwa saksi melakukan penyetoran seperti ini pada 2010, sebelumnya sejak tahun 2008 dilakukan oleh Bachrinsyah;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang membuat neraca, saksi hanya menanda tangani saja atas permintaan Ishak Suhadi (AO);
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa dan Abdul Rasyid memiliki perusahaan Tis’ah wa Tis’in show room mobil, dan Developer Kelana Prestasi;
Bahwa setahu saksi pada saat penanda tanganan akad kredit di Hotel Sofa Marwah selalu ada Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa saksi tahu bahwa pencairan kredit disetor ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa pada saat penyetoran diurus oleh Bahriansyah data-data nama dan nilai nominal setoran diperoleh dari AO Ishak Suhadi;
Bahwa saksi melakukan penyetoran rutin setiap bulan Januari 2010 sampai Desember 2010, dalam satu bulan bisa melakukan 2(dua) sampai 3(tiga) kali penyetoran, setiap slip setoran ada validasinya dan resmi;
Bahwa setahu saksi, Nizam Ahmad, Meslum dan A. Yani adalah pegawai Terdakwa dan Abdul Rasyid yang bertugas mengurus SIUP SITU, sedangkan Bachrinsyah bertugas mencari orang-orang yang akan meminjamkan dokumen-dokumen untuk kepentingan kredit;
Bahwa data-data orang yang membatalkan kreditnya dipakai Terdakwa dan Abdul Rasyid untuk pengambilan kredit;
Bahwa setahu saksi yang mengatur sisa pencairan kredit akan dimasukkan ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid adalah Pimpinan cabang pembantu, AO dan Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa saksi melakukan penyetoran bukan hanya untuk kepentingan angsuran kredit KPR tetapi juga untuk setoran angsuran fasilitas kredit KMK, KUR dan Kredit Express;
Bahwa saksi mengetahui CV. Simbul Rahmat yaitu Developer perumahan di Rawa Bebek bukan milik Terdakwa melainkan milik Abdul Rasyid;
Bahwa keterangan saksi dibenarkan oleh Terdakwa.
17. DODDY MOHAMAD ZEN:
Bahwa pada April Tahun 2009 saksi pernah membeli rumah atas nama anak saksi Mohamad Saleh dari Developer CV. Simbul Rahmat milik H. Abdul Rasyid, lokasinya di Rawa Bebek, Kalidoni, seharga Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan sebelumnya saksi pernah titip kepada H. Abdul Rasyid sebesar Rp. 71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah)
Bahwa KPR atas nama anak saksi adalah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan cicilan sebesar Rp. 1.538.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) per bulan melalui Developer, sudah mengangsur 10 kali dan pembayaran cicilan itu berhenti sejak Januari 2010 karena menurut pihak BRI sedang ada masalah;
Bahwa rumah yang dibeli dari H. Abdul Rasyid sampai kini belum dihuni, belum masuk listrik dan PAM;
Bahwa permohonan KPR atas nama anak saksi diurus oleh Developer, surat-surat ditanda-tangani di hotel Safa Marwah;
Bahwa sampai saat ini saksi masih mempunyai tunggakan sebesar Rp. 91.000.000,-(Sembilan puluh satu juta rupiah)
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
18. M. NIZAM PASHA:
Bahwa saksi adalah teman kuliah Terdakwa;
Bahwa saksi membutuhkan rumah KPR sehingga memberikan data-data kepada Terdakwa, seperti KTP, KK dan slip gaji saksi, surat nikah;
Bahwa saksi ditelfon Terdakwa untuk menandatangani akad kredit di hotel Syafa Marwa, waktu itu saksi menandatangani semua dokumen yang disodorkan notaris dan pegawai BRI tanpa membaca terlebih dahulu;
Bahwa saksi mengajukan kredit KPR tanpa agunan.
Bahwa karena lokasi rumahnya jauh maka saksi membatalkan mengambil perumahan tersebut;
Bahwa akad kredit yang saksi batalkan tersebut ternyata dananya cair tetapi saksi tidak tahu siapa yang mengambil uangnya.
Bahwa cairnya kredit KMK atas nama saksi itu tidak benar dan adanya surat keterangan bahwa saksi mempunyai usaha perdagangan umum tidak benar karena saksi adalah seorang karyawan,dan saksi pernah mengambil kredit KPR dengan membayar uang muka, tetapi sudah saksi batalkan dan uang muka saksi telah dikembalikan oleh Terdakwa;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
19. YANDES EFFRIADY:
- Bahwa saksi kenal Terdakwa;
Bahwa saksi adalah notaris dan PPAT sejak tahun 1999 dan merupakan rekanan BRI sejak tahun 2007;
Bahwa saksi menjadi rekanan BRI Cabang Pembantu Veteran pada 2010 pada masa kepemimpinan Kustiati Isfandari;
Bahwa pada masa kepemimpinan Kustiati Isfandari bulan Mei sampai Desember 2010 saksi pernah membuatkan 127 akte berupa akte perjanjian kredit, akte perjanjian kuasa menjual, akte surat kuasa membebankan hak tanggungan;
Bahwa Terdakwa dan Abdul Rasyid adalah klien saksi;
Bahwa saksi pernah mengerjakan pemecahan sertifikat 83 debitur untuk fasilitas kredit KPR, KUR, KMK, KMG, seluruhnya ada 76 debitur;
Bahwa dari sekian banyak pemecahan sertifikat diperlukan untuk kepentingan debitur;
Bahwa sebelum dilakukan pemecahan sertifikat ada pengikatan jual beli antara Terdakwa dan Abdul Rasyid dan Debitur;
Bahwa saksi pernah membuatkan 3(tiga) buah Akte Pernyataan yang sudah ditanda tangani Terdakwa dan Abdul Rasyid, antara lain akta No. 11 tanggal 7 Januri 2011, akta No.12 tanggl 7 Januari 2011, akta No. 169 tanggal 29 Desember 2010;
Bahwa proses pembuatan akta tersebut adalah saksi ditelepon oleh pimpinan cabang BRI Agus Suprihanto bahwa ada nasabah BRI veteran yang akan membuat surat pernyataan, data nasabah kemudian di fax ke kantor saksi sebanyak 3 kali, kemudian saksi buatkan draft surat pernyataan, saksi bacakan isinya di depan Terdakwa dan Abdul Rasyid, kemudian menanda tangani surat pernyataan tersebut;
Bahwa isi dari akte surat pernyataan tersebut adalah : Terdakwa dan Abdul Rasyid akan bertanggung jawab terhadap kredit yang diberikan kepada 312 debitur;
Bahwa dasar Terdakwa dan Abdul Rasyid mengambil alih tanggung jawab terhadap 312 orang dibitur tersebut adalah karena adanya pernyataan Terdakwa dan Abdul Rasyid pada BRI, bahwa mereka berdua yang mempergunakan pencairan kredit debitur sejumlah 312 orang.
Bahwa akte tersebut dipertanggungjawabkan kepada BRI;
Bahwa akte tersebut adalah pengalihan tanggungjawab 312 debitur kepada Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa tidak ada lokasi tanah atas nama Terdakwa;
Bahwa lokasi yang saksi ketahui hanya berupa tanah kosong dan belum ada rumahnya;
Bahwa Terdakwa dan Abdul Rasyid adalah pemegang kuasa menjual;
Bahwa setahu saksi debitur, Terdakwa dan Abdul Rasyid bukan pemilik agunan;
Bahwa saksi pernah membuatkan akta subrogasi (jaminan);
Bahwa ada beberapa buah sertifikat yang tidak bisa dipecah, sehingga saksi tidak membuatkan covernote-nya namun saksi ketahui kreditnya juga cair, semasa kepemimpinan Kustiati;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
20. H. M. ZAINI, S.H. Bin KEMAS H.A. RACHMAN:
- Bahwa saksi kenal Terdakwa;
Bahwa saksi adalah rekanan di BRI sejak 2007 sampai sekarang;
Bahwa kerja sama saksi dengan BRI adalah untuk membuat pengikatan kredit;
Bahwa dasar saksi membuat pengikatan kredit adalah adanya putusan kredit sehingga saksi membuat jadwal, pengikatan dan harus tercantum nama nasabah, jenis kredit yang dibuat akad kreditnya, jangka waktu dan setelah dibuat pengikatan kredit saksi meneliti kelengkapan dokumen agunan, apabila agunan belum bisa dipecah saksi minta surat dari BPN berupa keterangan bahwa agunan dalam proses sehingga saksi membuatkan covernote/surat keterangan supaya kredit dapat dicairkan.
Bahwa ada beberapa agunan dari debitur yang tidak bisa dipecah karena ada permasalahan terhadap tanah yang menjadi agunan,adapun permasalahannya adalah sebagai berikut: ada tanah yang masih rawa lautan yang belum dipatok,dan ada tanah yang lokasinya tidak ada dan ada tanah yang dikuasai oleh pihak lain,sehingga saksi tidak membuatkan covernotnya, sejumlah 84 (delapan puluh empat) berkas kredit nasabah.
Bahwa terhadap pengikatan kredit yang ada covernote-nya saksi tahu kreditnya telah dicairkan yang mana jasa saksi sebagai notaris telah dibayarkan oleh BRI Cabang Pembantu Veteran sedangkan pengikatan kredit yang tidak ada covernotnya juga dicairkan kreditnya oleh BRI cabang pembantu Veteran;
Bahwa seharusnya kredit tidak boleh dicairkan, hal itu adalah kesalahan dari BRI sendiri, sehingga saksi ditanya oleh pak Agus Suprihanto pimpinan cabang BRI Kapten A.Rivai Palembang, tentang adanya temuan kredit yang dicairkan yang tidak ada agunannya, secara jelas saksi jawab terhadap agunan ada masalah, adapun masalahnya tanah masih rawa lautan belum dipatok dan ada masalah tanah yang dikuasai oleh orang lain dan ada tanahnya tidak tahu dimana letaknya;
Bahwa terhadap pengikatan kredit yang tidak ada covernote-nya berjumlah 84( delapan puluh empat) buah sehingga saksi tidak membuatkan hak pertanggungannya;
Bahwa terhadap pengikatan kredit yang tidak saksi buat covernotenya saksi mengetahui tetap juga dicairkan kreditnya namun biaya saksi tidak ada dibayar sampai sekarang;
Bahwa saksi membuatkan pengikatan kredit dari 312 debitur jenis kreditnya KPR, KUR KMK, KKB, K.EKSPRES, KMG, KMK Ritel hanya sejumlah 290 (dua ratus sembilan puluh) orang saja;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
21. TUAN MAS SININTARO, S.H. :
Bahwa saksi bekerja di BRI Kantor Pusat sebagai Internal Auditor sudah 3(tiga) tahun;
Bahwa saksi pernah memeriksa / mengaudit BRI Cabang pembantu Veteran pada 13 – 28 Januari 2011;
Bahwa pada awalnya saksi mendapat perintah audit intern untuk mengetahui indikasi fraud / penyimpangan di Cabang Pembantu Veteran;
Bahwa auditor yang memeriksa BRI Cabang Pembantu veteran adalah : saksi sendiri, Edy Kuntoro, SE dan Hendro Prajoko, SE saksi membentuk tiga tim;
Bahwa tim saksi bergabung dengan tim lain yang dibentuk oleh kantor cabang BRI yang sebelumnya sudah melakukan pengumpulan data-data ;
Bahwa saksi melakukan diskusi dengan tim cabang, hasilnya sebagai berikut :
Bahwa ada kredit topengan yaitu kredit tidak digunakan oleh peminjam kredit tetapi digunakan oleh orang lain;
Bahwa ada surat pernyataan debitur yang mengalihkan tanggungjawab atas pelunasan 312 kredit;
Bahwa saksi memeriksa berkas-berkas kredit sebanyak 192 debitur;
Bahwa banyak kekurangan terhadap berkas-berkas kredit
Bahwa saksi melakukan wawancara dengan Pimpinan Cabang Pembantu BRI Veteran;
Bahwa saksi bersama dua tim lainnya melakukan on the spot ke lapangan (satu tim terdiri 3-4 orang);
Bahwa dari pengakuan orang-orang yang didatangi tim di lapangan diperoleh keterangan bahwa mereka tidak menikmati kredit akan tetapi digunakan oleh orang lain, dan mereka diberi semacam upah;
Bahwa setelah melakukan pemeriksaan berkas, wawancara dan on the spot ke lapangan saksi membuat laporan pemeriksaan audit internal;
Bahwa melakukan cheking lokasi agunan banyak agunan yang tidak sesuai dengan apa yang ada dalam hasil analisa data AO dan berita acara hasil kunjungan agunan dan ada yang over taksasi terhadap agunan;
Bahwa pada saat pemeriksaan saksi bertemu dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa dari 312 nasabah pada saat pemeriksaan, kredit yang sudah dikucurkan oleh BRI Cabang Pembantu Veteran per 31 Desember 2010 sebanyak Rp. 116.555.171.910,- (seratus enam belas milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
Bahwa dari jumlah tersebut kredit yang dikucurkan pada masa Yandes Hamidi sebanyak Rp. 63.328.000.000,-(enam puluh tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) dan pada masa Kustiati Isfandari sebanyak Rp.53.282.000.000,-(lima puluh tiga milyar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah);
Bahwa dari hasil pemeriksaan pada saat audit berlangsung kredit masih berjalan : kolektabilitas masih lancar;
Bahwa jenis-jenis fasilitas kredit yang diberikan adalah : KUR, KMK, KPR, KKB, KMG, K.Ekspres;
Bahwa yang menerima kredit adalah Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa berdasarkan wawancara saksi dengan nasabah-nasabah pada saat on the spot, wawancara dengan ADK, Pimpinan cabang , AO dan Terdakwa dan Abdul Rasyid dan semua kredit digunakan oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa pada saat on the spot ada nasabah-nasabah yang datanya tidak lengkap dan hanya tanda tangan saja;
Bahwa menurut pengakuan nasabah-nasabah pada saat on the spot sebelumnya ada petugas yang mengkoordinir mereka untuk mengumpulkan identitas dan dokumen-dokumen untuk keperluan kredit;
Bahwa sewaktu on the spot terhadap para nasabah ternyata sebagian besar nasabah tidak layak diberikan fasilitas kredit;
Bahwa posisi hutang Terdakwa dan Abdul Rasyid pada saat audit adalah Rp.116.810.757.910,- (seratus enam belas milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah);
Bahwa nilai agunan berdasarkan perhitungan kantor cabang BRI ada;lah Rp.28.000.0000.000,-( dua puluh delapan milyar rupiah);
Bahwa ada kredit yang diberikan tanpa ada cover note dari notaris;
Bahwa ada agunan yang tidak di periksa oleh AO;
Bahwa ditemukan adanya pelanggaran proses kredit, seperti administrasi tidak lengkap;
Bahwa pada saat tanggal pencairan kredit ada pembayaran untuk kredit-kredit yang lain yang saksi temukan berdasarkan dokumen realisasi dan dokumen penyetoran;
Bahwa ada kredit digunakan untuk menutupi kredit yang lain;
Bahwa ketentuan-ketentuan kredit yang lain tidak dipenuhi;
Bahwa metoda yang saksi gunakan untuk mengaudit adalah special audit yang dilakukan apabila ada penyalahgunaan prosedur;
Bahwa setelah dilakukan audit internal saksi merekomendasikan kepada BRI agar dilakukan proses penindakan;
Bahwa berdasarkan rekomendasi hasil audit internal, Pimpinan cabang pembantu Kustiati Isfandari dan AO Ishak Suhadi di PHK;
Bahwa saksi mengetahui ada akta pernyataan dari notaris yang berisi tentang pengalihan 312 debitur kepada Terdakwa dan Abdul Rasyid.
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
22. EDY KUNTORO, S.E. :
Bahwa saksi bekerja sebagai auditor di BRI Kantor Inspektorat Bandung;
Bahwa saksi pernah ditugaskan untuk melakukan audit di BRI cabang pembantu veteran pada 13 – 28 Januari 2011;
Bahwa ada indikasi fraud di Cabang pembantu veteran;
Bahwa sebelum melakukan audit saksi melakukan koordinasi dengan Kanwil BRI;
Bahwa dari hasil audit saksi memperoleh adanya surat pernyataan Terdakwa dan Abdul Rasyid yang bertanggung jawab terhadap 312 debitur;
Bahwa saksi melakukan on the spot lapangan secara sample dan memeriksa sebanyak 192 berkas;
Bahwa saksi mengetahui kredit yang diberikan flafon kreditnya sebanyak Rp.116.000.000.000,- ( seratus enam belas milyar);
Bahwa saksi melakukan audit dengan cara mengambil sampel dan wawancara dengan 5 (lima) orang debitur pada saat on the spot;
Bahwa hasil audit adalah : ada yang tidak mengakui pinjaman kredit BRI karena hanya namanya saja yang dipinjam;
Bahwa debitur yang diwawancara pada saat on the spot ada hubungan baik dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa mereka yang datanya dipinjam dibayar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah);
Bahwa kesimpulan dari audit internal bahwa terdapat kredit topengan, ada debitur yang tidak layak diberikan kredit, ada agunan yang tidak sesuai dan ada pencairan kredit untuk pembayaran hutang orang lain;
Bahwa saksi tidak mengadakan wawancara dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa item yang di audit adalah berkas-berkas, dengan melihat kekurangan-kekurangan persyaratannya, seperti persyaratan agunan, adanya potensi kerugian dan sistem kredit;
Bahwa ada berkas yang tidak lengkap tetapi kredit tetap dicairkan;
Bahwa ada kredit yang dicairkan tanpa cover note, padahal cover note adalah syarat mutlak, saksi mengetahui persyaratan ini dari ketentuan kredit BRI;
Bahwa ada kredit KPR yang dicairkan kredit KMK, KUR dan lainnya;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
23. HENDRO PRAJOKO, SE. :
Bahwa saksi telah bekerja di BRI selama 23 Tahun dan menjadi auditor sudah 3 (tiga) tahun;
Bahwa saksi sebagai auditor BRI pada kantor Inspektorat Bandung dan saksi pernah ditugaskan memeriksa di BRI Cabang Pembantu Veteran;
Bahwa saksi memeriksa berkas 192 debitur, dan ditemukan adanya fraud dalam pemberian kredit di cabang pembantu veteran dan tidak sesuai dengan SOP BRI;
Bahwa saksi menemukan terhadap on the spot pada debitur ternyata semuanya menerima upah dari hasil dokumen data pribadi yang dipakai serta telah menanda tangani kredit mendapat upah yang bervariasi,ada yang mendapat Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) ada Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) ada Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
Bahwa saksi menemukan adanya buku setoran angsuran yang direkayasa seolah - olah debitur membayar cicilan kredit dan ada lagi yang dilakukan pelunasan dengan pencairan kredit dan sisanya dimasukkan ke rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid.
Bahwa saksi telah mewawancarai AO ternyata saksi mendapatkan keterangan bahwa ada penyimpangan pencairan kredit sejumlah 312 debitur yang tidak lengkap administrasi kreditnya dan semua prosedur di BRI tidak sesuai seperti tidak adanya BI cheking,tidak ada foto jaminan,tidak ada izin usaha dan AO bertindak karena ditekan atasan Yandes Hamidi ;
Bahwa saksi menemukan adanya mark up dari harga tanah jaminan dari harga Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah) per meter dibuat harganya Rp.175.000 (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per meter.
24. H. MUHAMMAD BAHRIANSYAH, SE (ORIN) Bin MUHAMMAD JAKFAR
- Bahwa saksi kenal Terdakwa;
Bahwa saksi disuruh Terdakwa mencari orang-orang yang akan dijadikan calon debitur untuk membeli perumahan setelah itu saksi diberikan oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid brosur-brosur perumahan adapun brosur perumahan yang diberikan antara lain, di Kenten, di Pakjo ,di Kalidoni, di Sematang Borang, di Mata Merah dan lain-lainnya;
Bahwa saksi mencari calon debitur langsung meminta data-data pribadinya seperti KK,KTP, surat nikah, rekening listrik,dan data-data tersebut saksi kumpulkan pada sekretaris Terdakwa bernama Noviyanti ada yang langsung saksi berikan dan kumpulkan pada AO Ishak Suhadi dan ada calon debitur yang saksi kumpulkan di kantor terdakwa di Auto Valdo untuk mendengar kerangan saksi Ishak Suhadi:
Bahwa calon debitur yang saksi kumpulkan data-datanya berdasarkan pemberitahuan dari saksi Ishak Suhadi telah diberitahukan untuk datang di hotel Syafa Marwah untuk menandatangani akad kredit;
Bahwa saksi bertemu dengan calon-calon debitur di hotel Syafa Marwah dan bertemu pula Terdakwa dan AO Ishak Suhadi, Yandes Hamidi dan Notaris Zaini;
Bahwa setahu saksi calon debitur menerima uang sejumlah Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dari Yani;
Bahwa setahu saksi dana dari pencairan kredit diterima oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
25. ISHAK SUHADI, S.E:
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa saksi adalah AO di BRI Cabang Pembantu Veteran sejak 2006 sampai 2011;
Bahwa semasa kepemimpinan Yandes Hamidi saksi pernah bertemu Terdakwa dan Abdul Rasyid di di BRI Cabang Pembantu Veteran dalam rangka mau mengajukan kredit untuk tambahan modal perumahan;
Bahwa saksi bertemu marketing Terdakwa bernama Bahriansyah mengantarkan data-data pribadi calon debitur berupa KTP, KK, rekening listrik, PBB dan fas foto suami istri, untuk saksi buatkan dokumen syarat permohonan kredit KPR;
Bahwa dari data-data debitur tersebut tidak satupun yang ada izin usaha (SIUP), SITU dan ada yang punya NPWP ada yang tidak dan tidak satupun yang ada agunan, namun terhadap data debitur yang saksi berkas menjadi dokumen administrasi kredit seharusnya tugas ADK Yuliana namun saksi mendapat tugas dari Pimpinan cabang Veteran untuk mengumpulkan data debitur yang membuat dokumen administrasi kreditnya;
Bahwa terhadap data-data pribadi debitur, saksi membuat permohonan kreditnya dan memorandum peninjauan agunannya milik Terdakwa ada yang belum dipecah;
Bahwa agunan yang menjadi jaminan kredit atas 312 debitur ada berupa tanah rawa, ada tanah kebun, ada tanah kosong,ada tanah sawah, ada tanah jalan di belakang Garda Oto dan ada yang tanah perbukitan, yang tidak layak untuk menjadi agunan karena harganya murah;
Bahwa saksi ada melakukan mark up terhadap harga agunan supaya layak mencairkan kredit untuk debitur 312;
Bahwa dalam membuat mark up tersebut saksi membuat Berita Acara Analisa Agunan dan pimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati mengetahui serta menyetujuinya;
Bahwa saksi tidak melakukan peninjauan terhadap pribadi kelayakan, kemampuan, karakter dan status sosial debitur sehingga ada debitur yang tidak layak diberikan kredit karena profesinya pedagang kaos kaki dan tukang ojek dan ada pelatih sepak bola;
Bahwa umumnya debitur 312 orang tidak layak memdapatkan kredit, namun pimpinan Yandes Hamidi juga mengetahuinya dan tidak ada komentarnya.
Bahwa 312 debitur menanda tangani pengikatan kredit di Hotel Syafa Marwa atas perintah pimpinan Yandes Hamidi dan atas perintah Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari pula debitur menanda tangani Kwitansi Pencairan Kredit;
Bahwa debitur 312 tidak datang sewaktu pencairan kredit dan saksi yang menyuruh teller Citra, Erza, Elsya untuk melakukan pemotongan uang pencairan kredit untuk biaya Administrasi, biaya Roya, biaya Provisi, biaya Notaris, biaya Asuransi, biaya angsuran kredit dan sisanya saksi juga memerintahkan teller Elsya, ErzaCitra untuk menyetorkan sisa uang Pencairan Kredit dimasukkan ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa hasil pencairan kredit atas 312 debitur orang diterima oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid atas kesepakatan dengan pimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari;
Bahwa setahu saksi pencairan kredit atas 312 debitur tidak hanya KPR saja namun dicairkan dalam bentuk KUR, KMK, KKB, KMG., K.Ekspres, KMK Ritel, walaupun permohonannya KPR karena pimpinan telah memberikan putusan kredit seperti itu;
Bahwa terhadap pencairan kredit debitur 312 ada yang tidak pakai covernote, ada yang tidak pakai agunan namun diputus/ disetujui kreditnya Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari;
Bahwa di persidangan diperlihatkan berkas dokumen kredit atas nama Firman yang yang tidak lengkap, tidak ada Izin Usaha, tidak ada SITU dan permohoan kreditnya KPR namun yang dicairkan kreditnya KUR, jelas telah ada penyimpangan namun kredit ini tetap diputus oleh Pimcapem Yandes Hamidi;
Bahwa saksi diperlihatkan berkas kredit atas nama Subagio yang melampirkan PBB atas nama Yasir Talang Mak Ketib dan agunan atas nama Terdakwa sedangkan sertifikat tersebut tidak ada dilampirkan dalam berkas sebagai agunan, jelas terhadap berkas dokumen kredit ini ada penyimpangan;
Bahwa saksi membantu Terdakwa dalam melancarkan pencairan kredit topengan karena perintah atasan Yandes Hamidi dan juga karena Terdakwa menjanjikan saksi Naik Haji;
Bahwa saksi membenarkan pernyataan yang saksi buat dimana membenarkan kredit atas 312 debitur adalah kredit topengan yaitu kredit yang dinikmati oleh orang yang bukan sebagai debitur;
Bahwa saksi membenarkan pencairan kredit atas 312 debitur digunakan Terdakwa dan Abdul Rasyid diketahui oleh Pimpinan Yandes Hamidi namun Pimcapem tidak memberikan komentar apa-apa;
Bahwa pada masa kepemimpinan Kustiati ada permohonan kredit debitur yang 312 yang belum dicairkan masa kepemimpinan Yandes Hamidi, sehingga pada masa Kustiati, permohonan kredit debitur dilanjutkan untuk dicairkan sehingga jumlah kredit yang dicairkan seluruhnya sejumlah Rp.117.000.000.000,- ( seratus tujuh belas milyar rupiah) setelah potong biaya-biaya dimasukkan ke rekening Terdakwa Rp.58.000.000.000,-( lima puluh delapan milyar) dan Abdul Rasyid sejumlah Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar) dan sisanya ada pada Yandes Hamidi, Kustiati Isfandarai dan saksi sendiri;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
1. AHLI BAMBANG WIJAYANTO, S.H. :
Bahwa saksi adalah Kepala Bagian Administrasi kredit di BRI Kanwil Palembang sejak 2007 dengan tugas melakukan review atas kelengkapan kredit yang akan diputus oleh wilayah dan melakukan review terhadap putusan kredit yang dilakukan wilayah dengan ketentuan BRI;
Bahwa terhadap pencairan kredit harus lengkap data-datanya antara lain : ada KTP, SIUP, SITU, TDP, pas foto, KK, surat nikah dan setiap kredit berbeda-beda dokumennya dan berbeda peruntukkannya dan berbeda fasilitas kreditnya;
Bahwa setiap kredit wajib ada Agunan Pokok dan Agunan Tambahan dan data-data orang dipakai untuk mengajukan kredit tidak dibolehkan, karena tidak sesuai dengan aturan yang ada di BRI, dan agunan atas nama orang lain dibolehkan asal ada surat lain yang mengikutinya atau tidak ada finansial yang didapat oleh Pemilik agunan;
Bahwa apabila ada dokumen yang belum siap dan ada agunan yang belum dipecah maka harus dibuatkan HPHT atau putusan penundaan dokumen;
Bahwa kalau covernote ada, administrasi lengkap, kredit cair tetapi sertifkat tidak bisa dipecah maka merupakan tanggung jawab dari AO dan Pimcapem dan setelah pencairan kredit ada lagi tugas Pimcapem yaitu memonitoring kredit yang digunakan apakah digunakan oleh orang lain dalam hal ini ada LKN (laporan kunjungan nasabah;
Bahwa apabila pencairan kredit kekurangan dokumen maka yang tanggung jawab adalah pemutus kredit;
Bahwa semua biaya-biaya kredit seperti Provisi, Administrasi, Asuransi, Roya, Notaris, dibayarkan oleh Debitur terlebih dahulu dan tidak boleh dengan pencairan kredit;
Bahwa apabila tidak ada covernote, kredit tidak boleh dicairkan dan apabila agunan masih atas nama orang lain, kredit juga tidak bisa dicairkan;
Bahwa tidak semua fasilitas kredit yang dijamin asuransi, seperti KUR, apabila fasilitas kredit itu tidak sesuai aturan maka klaim asuransi gugur;
Bahwa kredit topengan adalah fasilitas kredit yang dipergunakan oleh orang lain.
Bahwa dari kredit atas 312 debitur dokumennya yang diperiksa saksi banyak yang tidak punya agunan dan Izin, namun akan dilengkapi paling lambat 21 April 2010 namun sampai sekarang saat saksi memeriksa dokumen belum juga dilengkapi;
Bahwa setahu saksi Yandes Hamidi bertanggungjawab atas pencairan kredit karena ia sebagai pemutus kredit;
Bahwa saksi memeriksa dokumen tiga paket KUR atas nama Lego Priyono, Ngajito, Subagio dan KMK atas nama Sobirin, KPR atas nama Ade Wulandari, Kredit EKSPRES atas nama Abdurahman, syarat kreditnya tidak ada HPHT dan syarat tidak lengkap, agunan tidak ada dan juga tidak ada covernote, agunan, izin, dan lain-lainnya;
Bahwa Pimcapem pada zaman kepemimpinan Yandes Hamidi tetap juga memutus kredit tersebut, maka menurut saksi Yandes Hamidi bertanggung jawab terhadap Internal BRI dan kepada hukum dan demikian pula terhadap kredit yang dipakai oleh orang lain, Terdakwa juga bertanggung jawab kepada hukum;
Atas keterangan saksi Terdakwa membenarkannya.
2. AHLI DARIUS, S.E, Ak :
Bahwa saksi adalah Auditor BPKP Perwakilan Sumatera Selatan;
Bahwa terhadap masalah kredit 312 debitur yang di cairkan kreditnya oleh BRI Cabang Veteran saksi terlebih dahulu mengumpulkan bukti-bukti, mempelajari data-data, dari penyidik dan melakukan klarifikasi dengan pihak-pihak terkait dan setelah data cukup dilakukan penghitungan dengan metode, yang diyakini bahwa telah ada penyimpangan terhadap pencairan kredit 312 debitur barulah dilakukan penghitungan dengan metode TOTAL LOSS, yang mana seharusnya kredit tidak dikeluarkan namun dikeluarkan juga oleh BRI sehingga Negara dirugikan;
Bahwa pada Metode Total loss ditemukan penyimpangan terhadap kedit 312 debitur dari hasil penelitian tidak satupun memenuhi syarat yang sesuai dengan aturan yang ada;
Bahwa penyimpangan yang saksi temukan antara lain persyaratan tidak lengkap, dokumen tidak lengkap, 312 debitur hanya pinjam nama dan setelah saksi periksa berkas satu persatu ternyata semuanya tidak memenuhi syarat mulai dari identitas diri,kalau dalam kredit modal kerja yang berusaha tidak punya Izin Usaha dan berkas juga tidak ada jaminan;
Bahwa pada berkas Debitur Muzmil Sulaiman kredit KUR sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) laporan nilai jaminannya tidak ada dan SIUP tidak ada;
Bahwa saksi menemukan penyimpangan kredit atas 312 debitur, ada yang tidak pakai covernote antara lain dalam berkas CV.Cahaya, covernote- nya tidak ada dan ada juga penyimpangan ditemukan kredit yang permohonannya KPR dicairkan KUR, KMK, KKB, KE dan KMG, KMK Ritel;
Bahwa kredit 312 debitur sejak adanya persetujuan kredit oleh Pimcapem, Negara sudah dirugikan karena seharusnya kredit tersebut tidak diberikan persetujuan;
Bahwa terhadap adanya pembayaran angsuran atau cicilan dianggap tidak ada karena angsuran tersebut dari pencairan kredit yang seharusnya Uang Negara tidak keluar akhirnya dikeluarkan juga sehingga Negara dirugikan;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
1. SAKSI A DE CHARGE KOZWINI:
Bahwa saksi adalah debitur yang mengambil kredit KPR rumah pada terdakwa yang termasuk dalam kredit atas 312 orang semasa zaman pimpinan BRI Cabang Pembantu Veteran Yandes Hamidi;
Bahwa saksi adalah salah satu debitur yang pernah menanda tangani kredit KPR di hotel Syafa Marwah;
Bahwa saksi melakukan cicilan rumah sebesar Rp.2.900.000,-(dua juta sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya dan jangka waktu kreditnya selama 10 tahun dan sampai sekarang saksi masih mencicil pembelian rumah pada BRI Cabang Veteran, terakhir saksi membayar cicilan kredit rumah pada April 2012;
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah harga rumah yang saksi beli pada terdakwa dan saksi tidak tahu berapa jumlah utang saksi pada BRI Cabang Veteran, namun setahu saksi tahu jangka waktu utang saksi 10 tahun;
Bahwa saksi membenarkan berkas permohonan kredit KPR milik saksi yang tertulis hasil audit interen BRI yang tidak memiliki MAK dan analisa jaminan dan tidak ada dokumen administrasi kredit yang lengkap;
Bahwa saksi tidak ada membayar biaya administrasi, biaya provisi, biaya roya, biaya asuransi, biaya notaris pada BRI Cabang Veteran karena waktu itu dibayar dengan pencairan kredit;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
2. SAKSI A DE CHARGE SUWARTO :
Bahwa saksi adalah salah satu debitur dari 312 debitur yang bermasalah dan bekerja sebagai tukang bangunan / buruh harian lepas;
Bahwa saksi mengambil kredit KPR pada Terdakwa, yakni mengambil rumah dan ruko seharga Rp.190.000.000,-(seratus sembilan puluh juta rupiah) di daerah Suka rela dimana saksi masih membayar cicilan rumah dan ruko pada BRI;
Bahwa saksi memberikan syarat-syarat pengajuan kredit kepada Ishak Suhadi dan menandatangani kredit di hotel Syafa Marwah;
Bahwa sewaktu menandatangani pengikatan kredit saksi tidak membayar biaya-biaya administrasi, biaya provisi, biaya roya, biaya notaris pada BRI, tetapi dibayar dengan pencairan kredit;
Bahwa saksi membenarkan dokumen kredit milik saksi yang diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang tertulis dokumen administrasi kredit tidak lengkap;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
3. SAKSI A DE CHARGE M. SYAFIK HASAN.
Bahwa saksi adalah pemilik show room mobil yang pernah mengambil kredit pada Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui pencairan kredit atas nama saksi masuk ke rekening Terdakwa;
Bahwa saksi membenarkan dokumen kredit yang diperlihatkan di persidangan merupakan miliknya yang cair tanpa ada IPK dan tanpa memiliki izin usaha;
Bahwa kredit saksi termasuk di dalam pernyataan Terdakwa di depan notaris dalam akte No. 12 tanggal 7-01-2011;
Atas keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya.
1. AHLI DR. FEBRIAN ZEN, S.H., M.S:
Bahwa ahli adalah staf pengajar di Universitas Sriwijaya dengan keahlian di bidang Administrasi dan Perundang-undangan;
Bahwa Bank Rakyat Indonesia adalah BUMN yang modalnya sebagian dari negara, walaupun ada kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa seluruh bank baik negeri, maupun swasta tunduk pada peraturan Bank Indonesia Pasal 29 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.7 Tahun 1998, yakni setiap pengajuan krdit harus sesuai dengan prinsip kehati-hatian, apabila pengelola Bank melangar prinsip kehati-hatian, maka hal itu menjadi tanggung jawabnya secara dan ada sanksi pidananya:
Bahwa menurut ketentuan / undang-undang kerugian negara termasuk kasus korupsi, karena kerugian negara baik yang modalnya dipisahkan maupun yang tidak dipisahkan belum mengalami perubahan;
Bahwa Lex Specialis Derogate Lex Generalis adalah sinkronisasi hukum yang dilakukan dengan 2 (dua) pendekatan, yaitu :
Pendekatan vertikal yaitu membentuk hierarki peraturan perundang-undangan, contoh antara UUD dan UU, maka yang lebih tinggi derajatnya adalah UUD;
Pendekatan horizontal yaitu dalam hal perundang-undangan yang sederajat, contoh Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang BUMN, maka asas yang digunakan adalah lex specialis derogate lex generalis;
Bahwa cara menentukan mana Undang-undang yang lebih khusus adalah jika suatu Undang-undang lebih spesifik mengatur hal yang sama, maka Undang-undang yang lebih spesifik itulah yang merupakan Undang-undang spesialis;
Jika suatu Undang-undang yang dibentuk oleh lembaga yang berwenang lebih baru dibandingkan Undang-undang sebelumnya yang mengatur hal yang sama.
Contoh : Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada 2001, sedangkan Undang-Undang BUMN dibentuk pada 2003, maka Undang-undang yang baru dapat mengesampingkan Undang-undang lama melalui asas “Lex Pasteriore Derogate Lex Priori”;
Bahwa Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 menyebutkan hierarkhi perundang-undangan sebagai berikut :
UUD, TAP MPR, UU, Perpu, PP, Perpres dan Perda ( Perda Propinsi dan Perda Kota / Kabupaten);
Bahwa PT. BRI (persero) Tbk tidak termasuk dalam tindakan pemerintahan dalam mengeluarkan keputusan, karena rezimnya adalah rezim hukum privat, tetapi jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan dapat dilakukan dengan pendekatan pidana;
Bahwa status atau kedudukan Surat Edaran Direksi hanya berlaku pada ranah internal, dalam hal ada Undang-Undang yang mengatur tentang hal tersebut, maka Undang-Undang tersebut hanyalah payung dalam keberlakuan Surat Edaran, atau dengan kata lain Surat Edaran mengatur lebih spesifik untuk kegiatan pengurusan internal, kalaupun ada pelanggaran maka pelanggaran tersebut adalah pelanggaran administrasi;
Bahwa dalam lalu lintas perbankan terdapat prinsip keberhati-hatian, apabila prinsip ini tidak dilakukan maka hal tersebut dapat di kategorikan sebagai tindak pidana perbankan bukan Tindak Pidana Korupsi;
Bahwa sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, kerugian yang dialami oleh PT.BRI adalah kerugian Negara yang pasti dan terukur, sehingga dengan berkurangnya saham berarti kerugian Negara, bukan kerugian negara langsung sebagaimana yang terdapat dalam Undang-undang tindak pidana korupsi tetapi kerugian perusahaan perseroan;
Bahwa dalam kasus PT.BRI (Persero) Tbk, rezim yang lebih tepat digunakan adalah rezim hukum privat karena perusahaan BUMN tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas;
Bahwa yang dapat menentukan suatu Undang-Undang adalah Undang-undang yang lebih khusus adalah prasa yang lebih spesifik dan lebih jelas serta tegas mengatur hal yang sama tersebut;
Contoh : Keuangan Negara diatur lebih spresifik dalam UU Keuangan Negara dan UU BUMN;
Bahwa Bank tidak boleh menyalurkan kredit yang dapat merugikan perseroan, hal tersebut sesuai dengan peraturan BI, selain itu ada prinsip keberhati-hatian;
2. AHLI DR. EDI RIFA’I, S.H., M.H.
Bahwa konsep melawan hukum yang terdapat pada Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana korupsi adalah konsep melawan hukum yang dikenal dalam teori hukum pidana yaitu :
a. Melawan hukum formil
- Melawan hukum formil berarti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (mengacu kepada hierarki peraturan perundang-undangan Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan);
- Melawan Hukum dalam arti formil hanya akan dibuktikan apabila unsur melawan hukum tersebut dirumuskan dalam pasal yang bersangkutan - dalam suatu produk hukum tertulis.
b. Melawan Hukum Materiil berarti melakukan perbuatan yang bertentangan dengan rasa keadilan di dalam masyarakat.
Bahwa penjelasan mengenai merugikan keuangan negara adalah, konsep keuangan negara diatur dalam Undang-undang No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dimana keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Konsep merugikan keuangan negara masih belum jelas diatur oleh Undang-undang tindak pidana korupsi itu sendiri.
Persoalan keuangan / kekayaan negara diatur lagi dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara yang didalam Pasal 1 ayat (1) mengatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, sedangkan penyertaan modal dari Negara tersebut diatas telah bertraNsformasi dari kekayaan negara menjadi kekayaan perusahaan, oleh karena itu dalam Undang-undang No. 40 Tahun 2007 kekayaan negara yang sudah dipisahkan bukan lagi termasuk kerugian negara tetapi kerugian perusahaan.
Bahwa pelanggaran terhadap Surat Edaran Direksi PT.BRI Persero Tbk tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, karena sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi adalah sifat melawan hukum formil, ini berarti hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan perbuatan tersebut belum jelas mengenai Undang-undang mana yang dilanggar, karena Surat Edaran bukan termasuk peraturan perundang-undangan;
Bahwa untuk menentukan suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi atau bukan, kita harus melihat titik beratnya dulu, hal ini sesuai dengan teori french dominan yang dikemukakan oleh Prof. Loebby Loqman bahwa belum tentu semua hal yang menimbulkan kerugian keuangan negara termasuk korupsi, contoh : pencurian kipas angin di Pengadilan juga termasuk kerugian negara, akan tetapi tidak serta merta menjadi tindak pidana korupsi, menelaah dari permasalahannya Perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbankan;
Bahwa ketentuan Pasal 14 Undang-undang 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan : “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”
Bahwa BUMN menurut Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, diatur dalam Pasal 4 yang menyatakan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari harta kekayaan negara yang dipisahkan, berarti setelah kekayaan negara tadi dipisahkan kemudian berubah menjadi saham perseroan, maka yang dipakai adalah rezim hukum privat;
Bahwa terkait adanya perjanjian yang merupakan ruang lingkup Perdata atau rezim privat diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, namun apabila terdapat penipuan atau memberikan keterangan tidak benar dalam perjanjian tersebut dapat dialihkan menjadi delik penipuan yang diatur dalam hukum pidana;
3. AHLI PROF. DR. JONI EMIRZON, S.H., M. Hum.
Bahwa Perusahaan BUMN diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang mengatakan bahwa Negara mempunyai saham 50+1 pada perusahaan tersebut, ketika itu juga keuangan negara berubah / bertransformasi menjadi saham pada perusahaan tersebut;
Bahwa mengenai kerugian yang dialami pada BUMN, apakah termasuk kerugian negara ? Menurut Teori Badan Hukum, menyebutkan harta kekayaan pemilik terpisah dari harta kekayaan perusahaan. Negara dalam hal ini berperan sebagai entrepreneurship, dalam hal kekayaan negara telah bertransformasi menjadi modal atau saham dari perusahaan tersebut, maka kekayaan negara sesuai dengan pasal 4 Undang-undang BUMN menjadi kekayaan Negara yang dipisahkan, sehingga kekayaan tersebut bukan termasuk kekayaan negara tetapi kekayaan perusahaan, dengan kata lain apabila ada kerugian dalam pengurusan perusahaan, itu menjadi kerugian perusahaan bukan kerugian negara, dan sudah menjadi resiko Negara sebagai enterpreneurship apabila dalam pengurusan perusahaan terjadi kerugian;
Bahwa terkait dengan hal kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, karena negara dalam hal ini Negara mempunyai peran yang sama dengan pemilik saham lainnya, apalagi status perusahaan tersebut adalah perseroan terbuka yang berarti pihak manapun dapat memiliki saham dari diperusahaan tersebut. Negara sebagai salah satu pemegang saham tunduk pada rezim hukum privat dengan dasar hukum Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal terjadi pelanggaran / penyelewengan dalam lalu lintas perbankan, mungkin dapat dikatakan sebagai tindak pidana perbankan bukan tindak pidana korupsi;
Bahwa asset perusahaan BUMN adalah kekayaan perusahaan dan tidak termasuk kekayaan negara;
Bahwa tentang auditor, pihak luar semacam BPK tidak dapat melakukan audit terhadap pengurusan dan keuangan perusahaan, karena dalam hubungan internal, ia tunduk pada hukum privat, jika ada dugaan telah terjadi Perbuatan Melanggar Hukum ketika mengurus PT, maka harus ada audit dari akuntan public (bahan untuk komisaris) yang akan disampaikan pada RUPS. Mengenai auditor internal, ia bertanggungjawab pada direksi;
Bahwa BPK tidak berwenang melakukan audit dalam pengurusan perusahaan, BPK hanya berwenang sebatas hak atas deviden yang masuk ke dalam kas negara jika terjadi penyelewengan atas deviden tersebut;
Bahwa dalam perbankan tidak ditemui istilah kredit topengan, yang ada hanya istilah kredit macet. Dalam hal terdapat penipuan dalam hal perjanjian kredit, maka hal tersebut mengacu pada perjanjian kredit itu sendiri, karena pakem perjanjian ada diatur dalam KUHPerdata. Jadi yang perlu kita teliti terlebih dahulu adalah perjanjiannya sendiri, apakah kredit tersebut langsung dinikmati oleh debitur atau tidak, masalah kesepakatan dan isi perjanjian tersebut, baru kemudian dapat menentukan apakah ada unsur penipuan atas perjanjian kredit tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Wakil Direktur PT. Kelana Prestasi Bersaudara dan Direktur CV.Tis,ah Watisin, yang bergerak dalam usaha Pengembang Perumahan;
Bahwa Terdakwa dalam kasus kredit Debitur 312 orang, awalnya mengajukan kredit pengembang perumahan akan tetapi dikabulkan adanya Kredit Usaha Rakyat (KUR), kredit KMK (Kredit Modal Kerja), Kredit Ekspres, Kredit Multi Guna (KMG), Kredit Kendraan Bermotor (KKB), Kredit KMK Ritel;
Bahwa Debitur 312 yang dipakai data-data pribadinya untuk pencairan kredit 312 mendapat imbalan yang bervariasi antara Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dibayar/ ditalangi lebih dahulu oleh Terdakwa melalui manager marketing saksi Bahriansyah dan orang kepercayaan Terdakwa yang bernama Yani;
Bahwa terhadap jaminan kredit Debitur 312, Terdakwa membeli tanah dengan membayar dana Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagai panjar, setelah pencairan kredit Terdakwa lunasi tanah jaminan tersebut, sejumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah);
Bahwa hasil pencairan kredit atas 312 debitur masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Bahwa Terdakwa membenarkan pembayaran Administrasi, Provisi, Asuransi, Notaris terhadap pencairan kredit 312 dilakukan dari pencairan kredit yang berjumlah keseluruhannya Rp.18.000.000.000,-(delapan belas milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan uang pencairan kredit atas 312 debitur dipergunakan untuk angsuran kredit yang telah dicairkan sebelumnya, dan juga untuk pelunasan pencairan kredit beberapa orang Debitur sejumlah Rp.7.000.000.000,- (tujuh milyar rupiah);
Bahwa Terdakwa membenarkan hasil pencairan kredit atas 312 debitur plafonnya berjumlah Rp.116.000.000.000,-(seratus enam belas milyar rupiah), dan Baki Debitnya sejumlah Rp.123.000.000.000,- (seratus dua puluh tiga milyar rupiah) diterima oleh Terdakwa akan tetapi penggunaanya berbeda-beda;
Bahwa Terdakwa membenarkan, jaminan kredit 312 debitur telah diletakkan sita oleh Jaksa Penuntut Umum;
Bahwa uang hasil pencairan kredit 312 debitur, yang masuk ke dalam rekening Terdakwa sebesar Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) dan masuk ke rekening Terdakwa sejumlah Rp. 58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) dan terhadap uang pencairan kredit yang diterima Terdakwa dan Abdul Rasyid telah dipergunakan untuk membayar biaya-biaya Administrasi, Asuransi, Roya Provisi dan Notaris;
Bahwa Terdakwa juga menggunaan uang tersebut untuk membayar angsuran pencairan kredit dan untuk keperluan pribadi Terdakwa membeli rumah seharga Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), dan membeli alat berat dan membeli tanah dan ruko serta membeli untuk keperluan pribadi yang lainnya;
Bahwa Terdakwa menerima uang pencairan kredit 312 sejumlah Rp.58.000.000.000,-(lima puluh delapan milyar rupiah) yang dipergunakan untuk keperluan pribadinya membeli rumah, alat berat, tanah dan ruko serta untuk makan-makan;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
SURAT – SURAT :
Laporan hasil spesial audit kredit KCP BRI Veteran Palembang Nomor : R-26-AIN/KKP/02/2011 tanggal 1 Februari 2011 berikut lampiran surat pernyataan :
- Kustiati Isfandari ;
- Ishak Suhadi ;
b. Akta pernyataan Nomor : 11 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
c. Akta Pernyataan Nomor : 12 Tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
d. Akta Pernyataan Nomor : 169 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H. Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
e. Rekening Koran PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang sebanyak 312 Debitur
f. Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Palembang Nomor : SR- 6136/PV/07/5/2011 tanggal 30 Desember 2011.
7. Dokumen/surat/berkas kredit topengan atas nama para Debitur yang telah disita secara sah dibawah ini :
SlipNO NAMA DEBITUR ALAMAT DOKUMEN / SURAT-SURAT 1 MUZZAMIL SULAIMAN RSS Azhar BC 1 No.14 Lk.3 Lr.Sekolah 1, RT/RW.025/006, Tl.Kelapa, Banyuasin, Palembang Laporan Penilaian Jaminan (Model 71.A), Kwitansi pencairan pinjaman KUR, Perincian Biaya, Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter), Jadwal angsuran pokok dan perkiraan bunga, Laporan kunjungan Nasabah (Formulir 2b/IV 1/2), Surat Permohonan Fasilitas Modal Kerja, Surat Kuasa, SITU, SIUP dan surat-surat lain yang terkait dengan kredit BRI tersebut. 2 AGUS Jl. Tegal Binangun lr.Lama No.10 RT/RW.017/004, Plaju Darat, Plaju, Palembang - sda - 3 HIJRAH SAPUTRA Jl Nias lr. Nias III No.508, RT/RW.002/003, 26 Ilir I, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 4 AHMAD JUNAIDI Jl Ratu Sianom lr. RH Umar No.47, RT/RW.020/011, 3 ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 5 HARTANTO SE Jl Bina Warga II No.636, RT/RW.034/002, Kel. Duku, Ilir Timur II, Palembang - sda - 6 MUHAMMAD JONI Jl Mayor Zen, RT/RW.029/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 7 MUHAMMAD AMIN HATTA Jl Mujahidin lr. CKS No.564 RT/RW.011/004, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang - sda - 8 SUBAGIO Jl Inspektur Marzuki No.2254 RT/RW.001/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang - sda - 9 REZA FAHLEVI Jl Psing Kenayan No.35 RT/RW.001/001, Karang Anyar, Gandus, Palembang - sda - 10 ARIF MULYADI lr. Kemano No.1548-23 RT/RW.029/005, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 11 NUR ZIRWIN HN Perum Griya Asri Blok D No.23 RT.001/001 Pulokerto Gandus Palembang - sda - 12 AFRIL Jl A. Yani No.1002, RT/RW.027/008, 7 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang - sda - 13 HANAFIAH HR Jl Ali Gatmyr lr. Papan No.131B, RT/RW.005/002, 11 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 14 AHMAD KIROM Jl Dwikora I lr.Karya II No.1701 RT/RW.032/011, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang - sda - 15 FERLI MADIAN Jl PembAGUNAN No. 2465 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang - sda - 16 HARDIYANTO Jl PembAGUNAN No.2476 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 17 LEGO PRIONO Jl PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang - sda - 18 NGAJITO Jl PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang - sda - 19 FIRMAN JL.Kapten Arivai Lrg. Muawanah No.31 RT.003/002 Kel. 26 Ilir IB.I Palembang - sda - 20 IMRON lr. Tembesu RT/RW.007/003, Plaju Ilir, Plaju, Palembang - sda - 21 RADEN YANTO lr. Melati No.19-115 RT/RW.019/006, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 22 RAFLI ADI JAYA CV Jl. Kianwar Mangku lr.Mega Mendung No.1218 RT/RW.027/007, Sentosa, Seberang Ulu II, Plg - sda - 23 AHMAD HALID lr. Swadaya Murni No.16B RT/RW.005/001, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 24 MM BROTHER CV Jl Kapten Abdullah lr.Setia No.663 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang - sda - 25 MUHAMMAD FAHLEVI.R Jl RE.Martadinata lr.P.Gelas RT/RW.002/001, Kalidoni, Palembang - sda - 26 BILLY PUTRA Komp. Sukarami Indah B.D4 No.17 Km.9 RT.010/003 Kel.Kbn Bunga Sukarami Palembang - sda - 27 ONGGO KUSUMA lr. Mataram II No.491 RT/RW.008/002, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang - sda - 28 MUHAMMAD IQBAL JL. Ali gatmir Lr. Hijrah No.21/49 RT.002/002 11 Ilir IT.II Palembang - sda - 29 MUHAMMAD YUSUF Jl P Kemerdekaan lr. Wiraguna No.1663 RT/RW.021/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 30 REDY FIRMANSYAH Jl. Bungaran II No.245 RT/RW.006/002, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 31 HENRY FATHUROCHMAN Jl Lettu Roni Belut No.1242 RT/RW.014/005, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 32 CANDRA GUNAWAN Jl Patal Pusri lr.Sepakat No.2621, RT/RW.025/009, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 33 JONI ROSMI SAPUTRA Jl Sumatera Blok M No.7 OPI PNS, RT/RW.056/016, 16 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 34 ERGISA PUTRA Jl. Mayor Zen lr.Iwari No.72 RT/RW.034/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 35 HENDRA FASAI Jl Mayor Zen lr.Yada, RT/RW.030/001, Sei Selincah Kalidoni, Palembang - sda - 36 BADIK KOESWORO lr. Famili 1 No.5506 RT/RW.025/009, Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 37 AMIN ALI Jl Selamet Riady No.560, RT/RW.008/003, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 38 MAYA KURNIA SYAFITRI Jl Mayor Zen lr.Serimenanti, RT/RW.032/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 39 AGUS PRAYITNO Jl Mayor Zen lr. Setia RT/RW.011/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 40 NONI ROSELINA Jl Nibung Raya Perum Pusri Sako, RT/RW.037/015, Sako, Palembang - sda - 41 SELVI TRIANA SARI Dusun II Sungai PinangRT/RW.007/000, Kec.Rambutan, Banyuasin, Palembang - sda - 42 ARY RAKHMAT Jl Perintis Kemerdekaan lr. Pasundan No.293 RT/RW.003/005, Lawang Kidul, IT II, Palembang - sda - 43 ARIFAI Jl DR. M. Isa lr.Sepakat No.788, RT/RW.012/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 44 GUNAWAN SAGUPTA Jl DR.M.Isa No.932 RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 45 KHAIRUL ANAM Jl Musyawarah II No.56, RT/RW.061/001, Sialang, Sako, Palembang - sda - 46 HERLINA IFFAH YANI Jl Mayor Zen RT/RW.029/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 47 MUHAMMAD MUAZ IMANTO Jl Mayor Zen RT/RW.029/001, Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 48 ARIPIN ISMAIL Jl Sinar Raga lr. Manggar II, RT/RW.030/011, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 49 MUINUDDIN Jl Rambutan Dalam lr.Tg.Burung No.1430, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 50 S. JAKFAR HARIS SH Jl Kapten Cek Syech No.18, RT/RW.001/001, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 51 AGUS TANTO SE JL.May Salim Batubara No.03 RT.001/001 20 Ilir.II Kemuning Palembang - sda - 52 AHMAD EDWARD Jl Rustini No.36 RT/RW.001/001, Sukamaju, Sako, Palembang - sda - 53 SONATHA Jl Sekip Mandi Aur No.923, RT/RW.015/005, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang - sda - 54 APRIYAN Jl Mayor Zen lr.Segaran No.11 RT/RW.023/006, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang - sda - 55 AHMAD BAGIR Jl Ali Gatmyr lr. Muara No.207 RT/RW.011/004, 10 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 56 KADARWANTO Jl Mataram lr. Madangkara RT/RW.038/002, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang - sda - 57 HERI SYUKRI Jl Sulawesi Blok C-2 No.09 RT/RW.055/022, Sako, Palembang - sda - 58 NILAM PERMATA SARI Jl Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 59 ANTONI JL. Mayor Zen Lr.H.Zaini RT.23/005 Sei.Selais Kalidoni Palembang - sda - 60 HUSNA JL. Mayor Zen Lr. Trisno RT.04/44 Sei.Selincah kalidoni Palembang - sda - 61 AHMAD KUNTORO Jl Mayor Zen lr. Seminung RT/RW.007/002, Sei Lais, Kalidoni, Palembang - sda - 62 HAIRIL AHMAD Jl Mayor Zen No.254 RT/RW.033/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 63 DENI BUHORY JL. Pelabuhan Rakyat II RT.35/07 Sei.Selais Kalidoni Palembang - sda - 64 CV CAHAYA DUA SAUDARA lr. Sukamaju No.070 RT/RW.023/009, Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 65 DEDDY SYARIFUDIN JL. Mayor Zen Lr. Tanah Abang RT.028/007 Sei.selayur Kalidoni Palembang - sda - 66 MICHAEL YANI DEROLY JL. Temon No.802 RT.001/00127 Ilir IB.I Palembang - sda - 67 KHOIRUDIN Jl Dusun 3 RT/RW.003/003 Desa Langkan, Banyuasin III, Banyuasin, Palembang - sda - 68 KUSWARIANSYAH Jl Sei Selan No.74 RT/RW.001/001, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang - sda - 69 SYAHRULLUDIN JL. Taman Murini No.61 RT.02/03 Gn. Ibul Prabumulih timur.Prabumulih - sda - 70 A ROIHAN Jl Kopral Dahri Sembayu No.02 RT/RW.008/005, Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang - sda - 71 RUSDIANA Jl Merak No.124 RT/RW.044/013, Sialang, Sako, Palembang - sda - 72 ADE WULANDARI Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.09 RT/RW.018/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang - sda - 73 MUHAMMAD RIZAL Jl Tangga Takat No.874 RT/RW.015/005, Tg.Takat, Seberang Ulu II, Palembang - sda - 74 TINTON RASTIANTO EF Komp. Griya Sejahtera Blok SS No.10 RT/RW100/024, Sako, Palembang - sda - 75 SEPNALDI PRIADINATA Jl Sumatera BC-7 RT/RW.052/015, 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 76 ISMAIL (Kryw Simbul Rahmat) lr. Sentosa Jaya RT/RW.029/006, Seberang Ulu II, Palembang - sda - 77 MUHAMMAD SALEH JL. Kopral Umar Said No.1597 KEL. 20 Ilir III Kec. IT I Palembang - sda - 78 MUHAMMAD ASRIATAMA Jl Radio Blok H No.1883 RT/RW.023/006, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang - sda - 79 HUSNI (+ KMK) JL. May Zen Lr.Nangka No.60 RT.012/003 Sei Lais Kalidoni Palembang - sda - 80 ASRI AFRIYANTI JL DI Panjaitanlr. Sunia No.030 RT/RW.035/016, Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 81 MUHAMMAD FITRIANSYAH Jl SD Sukamaju No.41 RT/RW.004/002, Sukamaju, Sako, Palembang - sda - 82 NADRA (+KMK) JL. Sei Betung Kav.46 No.60B Kel.Siring Agung Kec. IB I Palembang - sda - 83 ARI ANDY SUPARTA ATM
Berkas Tidak Ada)Jl Tambak Baru lr. Sepakat No.438 RT/RW.013/005, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 84 ASEP GUNAWAN Griya Cipta Pratama D12A RT/RW.046/006, Lebung Gajah, Sematang Borang, Palembang - sda - 85 KOZWINI Jl DI Panjaitan Aspol Bagus Kuning No.58, Plaju, Palembang - sda - 86 ABU BAKAR Jl. M.Husin No.833 RT/RW.011/004, Karya Baru, Sukarami, Palembang - sda - 87 ARIF JOKO NUGROHO Asrama Brimob Blok D-4 RT/RW.036/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang - sda - 88 EDI YUSUF Jl Yudha Muka 2 No.842 RT/RW.016/005, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang - sda - 89 ERLANGGA lr. Karyawan RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang - sda - 90 ISWADI Komp. Griya Keramat Indah Blok.13 RT/RW.019/003, Kenten, Talang Kelapa, Palembang - sda - 91 MUHAMMAD REZA JL DI Panjaitan No.116 RT/RW.004/001, Sentosa, Seberang Ulu II, Palembang - sda - 92 PARLINDUNGAN TAMPUBO Jl PDAM Tirta Musi lr. Hiba I No.830A RT/RW.070/003, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang - sda - 93 ANTHON HANDOKO Aspol Tl Gerunik Blok D No.68 RT/RW.026/008, Bukit Kecil, Kota Palembang - sda - 94 MUHAMMAD TAROM Jl Abikusno Cokro Suyoso lr. Langgar I RT/RW.032/006, Kertapati, Palembang - sda - 95 ANTHONI LAKONI DARMO Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 96 MUHAMMAD ZANI ZEN Jl. Bungaran No.507 RT/RW.012/003, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 97 JONI MUARA lr Darma Bakti No.89 RT/RW.020/007, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 98 KARWEDI Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 99 MUHAMAMMAD IQBAL FAN Jl Kasnariansyah No.1449 RT/RW.019/007, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang - sda - 100 ADI AKBAR Jl Puding gg. Delima No.4174/1232 RT/RW.019/007, 20 Ilir III, Ilir Timur I, Palembang - sda - 101 ADNAN Dusun II, Desa Gasing RT/RW.011/005, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang - sda - 102 ZAMSUL Perumnas Tl.Kelapa Blok IV No.01 RT/RW.028/007, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang - sda - 103 AMIR BANDARSYAH lr. Sriraya IV No.53 RT/RW.040/015, Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 104 CHANDRA YUDHA DARMO JL.Talang Keerangga Lr. Darma Bakti No.1040 Rt.022/008 Kel.30 Ilir IB.II Palembang - sda - 105 DIDIT APRULLAH Lr. Pendopo No.716/141 RT.002/001 20 Ilir Kemuning Palembang - sda - 106 FAISAL Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 107 FIKRIADI Jl Jend. A.Yani lr. Utama RT/RW.029/008, 7 Ulu, Seberang Ulu, Palembang - sda - 108 ROHMAN lr. Langgar No.10 RT/RW.020/007, Kel.30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 109 KEMAS ROHIM Rusun Blok 4 Lt.II No.31 RT/RW.008/002, 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 110 MEITRIANA JL. Kirangga Wiro Santika No.879 RT. 019/007 30 Ilir. IB II Palembang - sda - 111 RANGGA BRAWIJAYA Dwikora II Jl. Sriwijaya III/23 RT.005/002 Demang Lebar Daun IB.I Palembang - sda - 112 MUHAMMAD ZUHRI Jl Sei Betung No.37/620 RT/RW.002/003, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang - sda - 113 RUDI SUSILO lr. Karyawan No.2673 RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 114 SOFIAN IDUN Jl Aiptu Wahab No.183 RT/RW.016/006, 15 U,lu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 115 RIDHO ALIANSYAH ALDI Jl Putri Kembang Dadar No.263B RT/RW.051/001, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang - sda - 116 RAIHAN AL ILHAM Jl Puncak Sekuning No.741 RT/RW.002/004, 26 Ilir I, Ilir Barat I, Palembang - sda - 117 HERIYANSYAH lr. Selamet No.57 RT/RW.005/002, Plaju Ulu, Plaju Palembang - sda - 118 LUKI KRISTIANTO JL.Pipa Lr. Setia Kawan RT.035/006 Suka Bangun, Sukarami Palembang - sda - 119 MUHAMMAD BUCHORI JL.Irigasi Lr.Manunggal No.3277 RT.054/015 Srijaya Sukarami Palembang - sda - 120 RICHARD KENG SISWOYO Jl Perumnas Talang Kelapa No.363 RT/RW.050/014, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang - sda - 121 RUSLINA JL. H.Faqih Usman Lrg. Oxindo RT.052/010 1 Ulu Palembang - sda - 122 YANTO JL. Makrayu Lr. Komplek I No.34 RT.018/009 32 Ilir IB.II Palembang - sda - 123 FIRMAN ARDIANSYAH JL.Di Panjaitan Blok SMAM 3 RT.013/004 Plaju Ilir.Plaju Palembang - sda - 124 MUHAMMAD DANIEL (2 KPR) jl Dr. M Isa No.16-555 RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 125 AHMAD HERRY SAPUTRA Jl Prajurit Nazarudin No.17 RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang - sda - 126 DODI IRAWAN JL. Depaten Lama No.803 RT.24/011 29 Ilir IB.II Palembang - sda - 127 INDRA JAYA JL. Sila Beranti Ujung RT.029/007 Silaberanti SB.1 Palembang - sda - 128 HENDRA Jl Mayor Zen lr. Kemang I RT/RW.029/006, Sei Lais, Kalidoni, Palembang - sda - 129 BUDI CAHYONO Griya Permata Sukma A-9 RT/RW.006/003, Sukamaju, Sako, Palembang - sda - 130 JEFRI MUFTI Komplek Villa Gardena II No.M3 RT/RW.045/001, Karya Baru, Sukarami, Palembang - sda - 131 DAVID SUTANTO Jl Angkatan 45 lr. Kejora No.9 RT/RW.014/004, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang - sda - 132 YENI LUSIANA JL. A.Yani Lr. A.Rohim No.03 RT.001/002 Tangga Takat Palembang - sda - 133 BENI IQBAL Jl. Kemuning No.295 RT.008/002 Komperta Plaju Palembang - sda - 134 MUHAMMAD FARIQ REZA JL. Said Toyib No.19 RT.003/001 Bukit Sangkal Kalidoni Palembang - sda - 135 RICKY ZANDITIAS lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Kel. Talang Bubuk, Palembang - sda - 136 SUWANDA SANTOSO Jl Pasar Kebon Semai No.392 RT/RW.007/003, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang - sda - 137 JUPRIONO Lr. Kompi 237 RT. 008/002 Kel.Sentosa Seberang Ulu II Palembang - sda - 138 HARY WAHYUDI lr. Perguruan No.23 RT/RW.031/011, Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 139 YUSIRWAN Jl Trikora lr. Serasan RT/RW.015/004, Demang L Daun, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 140 EKO WIJAYA lr. Gubah No.896 RT 020 RW. 007, 30 Ilir, IB II, Palembang - sda - 141 RAKASIM ALPAN Jl Sersan KKO Badaruddin RT/RW.004/002, Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang - sda - 142 SUWARTO Jl Tegal Binangun lr. Abd.Rohim RT/RW.006/002, Plaju Darat, Plaju, Palembang - sda - 143 BUDI DARMAJI JL. Mayor Zen Lr. Asli RT.004/002 Sei Selincah Kalidoni Palembang - sda - 144 ANGGA WIJAYA Jl Dwikora II No.2915 RT/RW.012/003, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang - sda - 145 DIANA DEWI JL. Ngelatik Blok.BE-15 RT.049/019 Kel.Sako.Sako Palembang - sda - 146 DIAN ANGGRAINI Jl Prajurit Nazarudin No.47 RT/RW.003/001, Srimulyo, Sako, Palembang - sda - 147 BENNI MURDANI JL.Srijaya Negara Lr.Sepakat No.24 RT.040/010 Palembang - sda - 148 ARAFIK Jl PU Dusun I RT.002, Kenten Laut, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang - sda - 149 RADEN ELISMAN Jl Kapuran No.176 RT/RW.010/004, 19 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 150 YOPPY VANHOUTEN Jl Sapta Marga RT.53, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang - sda - 151 FRIDA APRIANTI JL. Kapten Abdullah Lrg.Setia No.01 RT.09/04 Talang Bubuk Palembang - sda - 152 FRIDA APRIANTI JL. Kapten Abdullah Lrg.Setia No.01 RT.09/04 Talang Bubuk Palembang - sda - 153 MUHAMMAD BAHRINSYAH LR. Perguruan No.08 RT.001/001 Talang Bubuk Plaju Palembang - sda - 154 ABDUL RASYID Jl Said Toyib No.019 RT/RW.003/001, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang - sda - 155 UMAR YULI Gang Sayangan No.27 RT/RW.027/008, Plaju Ilir, Plaju, Palembang - sda - 156 AHMAD YANI Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.12 RT/RW.016/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang - sda - 157 HELMI Rusun Blok 43 No.01 RT/RW.043/010, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. - sda - 158 MUHAMMAD ALIMIN Rusun Blok 49 lt.III No.11 RT/RW.604/001, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. - sda - 159 JEPRI SAPUTRA Jl Ki Anwar Mangku Siraya IV No.50, Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 160 DODDY DIANSYAH DARMO Jl. Talang Kerangga lr.Darma Bakti No.1040, RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 161 ARIKANDI Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.12 RT/RW.016/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang - sda - 162 RIO SATRIO PRASOJO Jl.Urip Sumoharjo lr.Zen No.99-2680, RT/RW.025/009, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 163 RONNY SEPTO SIANIPAR Jl Basuki Rahmat lr.Bening Sari No.916, RT/RW.011/003, 20 Ilir II, Kemuning, Palembang. - sda - 164 ROBI ALAM lr. Karyawan No.2673 RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang - sda - 165 ZULFITRI Perum Ogan Permata Indah Blok B No.20 RT/RW.041/013, 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 166 BENNY WARDOYO Jl.Asri 4 Blok Q7-1-5074 RT/RW.089/033, Sako, Palembang - sda - 167 BOBY ADRIANSYAH Jl Macan Kumbang No.5044 RT/RW.044/011, Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 168 JONRIANTO Jl.Irigasi Mataram Ujung No.155 RT/RW.003/001, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang - sda - 169 SITI ROHAYATI Jl Surip Sumoharjo lr.Langgar No.1722 RT/RW.018/010, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 170 FREDY DEVIASWANDI lr. Langgar No.96 RT/RW.001/001, 20 Ilir, Kemuning, Palembang - sda - 171 MUHAMMAD RASTA MUROD lr. Jasa Bakti No.14 RT/RW.028/001, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang - sda - 172 MUHAMMAD YAKUB Jl. Mangkubumi lr.Bunga No.106 RT/RW.030/016, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 173 HAMKA SIREGAR Jl Kasnariansyah No.1440 RT/RW.019/007, 20 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang - sda - 174 JHUAN ABUBAKAR Jl Slamet Riady lr.Beringin Jaya No.118, RT/RW.026/001, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 175 DEDY SATRIA UTAMA Jl.Sriwijaya I No.2502 RT/RW.003/001, Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 176 YUSNAIDI Jl A Yani lr. Peramai No.1562, RT/RW.034/005, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 177 MUHAMMAD SOBIRIN Komp.PLN Boom Baru No.34 RT/RW.007/002, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 178 JAINI Jl Yayasan II No3592 RT/RW.036/014, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 179 MUHAMMAD PANDAWA Jl Seroja mess SWJ-1 Blok G-7/1014 RT/RW.017/007, 20 ilir, Ilir Timur 1, Palembang - sda - 180 MIDIANSYAH KP. Sukasari RT/RW.015/005, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang - sda - 181 ZULFIKAR Jl Talang Kerangga lr. Gubah No.1020 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 182 RICO FENDRIK lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang - sda - 183 CV DEVIS GROUP Jl Prajurit Yusuf Zen No.30 RT.RW/023/005, Kalidoni, Palembang - sda - 184 NADRA (+KPR) Jl Sei Betung Kav.46 No.60B RT/RW.001/006, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 185 NYIMAS YEYEN Jl.Sekanak No.17/304 RT/RW.003/001, 22 ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 186 MUHAMMAD SYAFIK HASAN Jl Kopral Dahri Sembayu No.02 RT/RW.008/005, Kel.Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang - sda - 187 UMI RIZKI CV Jl Brigjend Hasan Kasim No.02 RT.51, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang. - sda - 188 HUSNUL WAFA lr. Setia No.003 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang - sda - 189 IBRAHIM Dusun III Srinanti, Sungai Gerong, Banyuasin I, Palembang - sda - 190 ABI Jl Dwikora 1 lr.Karya II No.1696 RT/RW.032/011, Sei Pangeran, Ilir Timur 1, Palembang - sda - 191 LUKISMAN Jl. SKB II Griya Sukawinatan blok 1 No.3, Sukajaya, Sukarami, Palembang - sda - 192 HARDIANSYAH Jl Tanjung Sari 1 No.054 RT/RW.030/006 Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang. - sda - 193 RADEN MUHAMMAD RAHMAT Jl. Depaten Lama No.803 RT.024/011 Kel. 29 Ilir IB.II Palembang - sda - 194 AHMAD LATIF Jl.Inspektur Marzuki No.2254 RT/RW.001/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 195 AFRISON HAMSAR NURNI Perum Griya Asri Blok G.23 RT/RW.018/002, Pulo Kerto, Gandus, Palembang - sda - 196 YUNUS K A Jl Pangeran Subakti gg.Rakyat No.02, RT/RW.021/006, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 197 SAMAN Jl.Depaten Lama No.663 RT/RW.019/008, 29 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 198 ANDI ADRIANTO Jl Seduduk putih 1 No.99 RT/RW.017/007 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 199 HERI APRIZAL Jl.PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang - sda - 200 DENNY SILAHUDDIN Jl.PembAGUNAN No.2462 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 201 ARMADI Jl.Irigasi No.3084 RT/RW.051/015, Srijaya, Alang Alang Lebar, Palembang. - sda - 202 RAHMAD FIRDAUS Gang Benakat Jaya No.44B, RT/RW.019/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 203 DAVID HERAWAN Jl Kapt.Abdullah No.06 RT/RW.007/003 Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 204 ARAHMAN K A lr. Selamet No.14 RT/RW.005/002 Plaju Ulu, Plaju, Palembang - sda - 205 APRIYANTO jl Pagar Dewa Mas No.32 RT/RW.028/008 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 206 AHMAD DWI APANDI Komp. Perum BSI Blok C.2 No.17 RT/RW.005/005 Bukit Baru, IB 1, Palembang - sda - 207 CV RIZKI AMIN (M.A. Amin fauzi) Lr. Palembang No.290 RT/RW.012/003, 36 Ilir, Palembang - sda - 208 TRIYANTO Talang Jambe lr.Mataram RT/RW.037/015, Tl. Betutu, Sukarami, Palembang - sda - 209 MUHAMMAD DANIEL Jl DR.M. Isa No.16-555, RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 210 AZIZ MUSLIM Jl Perintis Kemerdekaan No.626 RT/RW.06/06, Ilir Timur II, Lawang Kidul, Palembang - sda - 211 WAHONO Perum Taman Bukit Raflesia KM 8 RT/RW.046/010, Karya Baru, Sukarami, Palembang - sda - 212 HAMZAH ZAINUDDIN Jl DI Panjaitan gg.HA Murod No.11 RT/RW.010/004, Plaju Ilir, Plaju, Palembang - sda - 213 SYARMAN TUSIN Jl DI Panjaitan lr.Lama No.850 RT/RW.091/003, Bagus Kuning, Plaju, Palembang - sda - 214 ABDUL CHOLIK Jl Kapten Cek Syeh No.42 RT/RW.003/001, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 215 ARIE WIBOWO Jl May.Zen No.153 lr.Asli RT/RW.004/002, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang. - sda - 216 MUSHODDIQ SY Jl.Inspektur Marzuki lr. Marzuki No.57, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang - sda - 217 ARIFIN Jl DR.M.Isa lr.Aguscik No.1147 RT/RW.015/004, Kuto Batu,Ilir Timur II, Palembang - sda - 218 ISKANDAR Jl Dwikora II YKP II No.48 RT/RW.006/002, Demang L Daun, Palembang - sda - 219 SANTI Jl Mayor Ruslan lr. HA Rivai Tjek Yan No.104, RT/RW.001/001, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 220 LOUTHER LANGGA AK Jl Puncak Sekuning lr. Damai II No.65 RT/RW.024/007, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang - sda - 221 ZULKARNAIN Jl Seruni Perum Dosen Unsri Blok C-52, RT/RW.064/017, Bukit lama, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 222 RADEN ARIF MURTOPO lr. Sei Jeruju RT/RW.019/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 223 ISFERLI Cempaka Dalam No.172/1764 RT/RW.018/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 224 FIRDAUS S Cempaka Dalam gg. Mesjid 157A RT/RW.018/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang - sda - 225 NOVIYANTI lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang - sda - 226 ALAM HIDAYAT Jl Mayor Zen RT/RW.029/030, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 227 NANI WARDANI Jl Yos Sudarso lr. Pasma Putra No.59 RT/RW.018/009, 3 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang - sda - 228 MUHAMMAD SAILAN FADL Jl Binjai No.542 RT/RW.008/003, Kemang Manis, Ilir Barat II, Palembang - sda - 229 EDI FAUZI Jl KH Wahid Hasyim No.378 RT/RW.008/002, Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang - sda - 230 HERMANSYAH Jl Mayor Zen, RT/RW.013/003, Sei Lais, Kalidoni, Palembang - sda - 231 ANDIKA ADIKARNA Jl Asri IV Blok Q6 No.11 RT/RW.089/033, Sako, Palembang - sda - 232 SUYONO Jl Sianjur 1 No.674 RT/RW.005/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 233 DEDI IRAWAN lr. Sadar No.1458 RT/RW.032/006, 8 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang - sda - 234 ZAINAL HADI Jl Sukabangun II lr. Keluarga No.1816 RT/RW.001/001, Sukajaya, Sukarami, Palembang - sda - 235 FIRDAUS lr. Prajurit Nangyu RT/RW.002/001,3-4 Ulu, Seberang Ulu, Palembang - sda - 236 FIRMANSYAH Jl Yasin Salmah lr. Lebak No.1814, RT/RW.019/007, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 237 MUHAMAD HADI lr. Banten 5 RT/RW.006/002, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang - sda - 238 BAMBANG SISWANTO Jl Orde Baru gg. Wakaf No.1762 RT/RW.027/009, 20 Ilir II, Kemuning, Palembang - sda - 239 HERI DANIEL Jl. Jend. Bambang Utoyo lr. Sianjur II No.474 RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 240 SOPANDI Jl B.Utoyo lr. Sianjur II No.6/358, RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 241 MULYADIN Jl Urip Sumoharjo gg. Gurame No.1714B RT/RW.018/010, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 242 SAPRUDDIN Jl Lintas Sumatera KM 29 RT/RW.001/003, Timbangan, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Palembang - sda - 243 DEDI KURNIAWAN Jl Abikusno Cokro Suyoso No.1290 RT/RW.020/004, Kemang Agung, Kertapati, Palembang - sda - 244 NIZAM AHMAD JL KH.Wahid Hasyim lr. Harmonis RT/RW.023/005, Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang - sda - 245 DRS RUDY CHAIRUDIN Jl Jend.B.Utoyo lr. Sianjur 1 No.450 RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 246 AHMAD ZAKI Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1079 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 247 HARIS ANTONI Jl Darmapala No.29 RT/RW.050/015, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang - sda - 248 AGUSTAMI Jl. Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 249 HARY NANDA PERDANA Perum Sekojo Indah RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang - sda - 250 EFRILIZA Jl Marzuki No,.89 RT/RW.004/001, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 251 SAID MUHAMMAD HUSIN Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1079 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 252 ALI MAHMUDI Jl DR.M.Isa No.730/33 RT/RW.015/000, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 253 FEBRIYANSYAH Jl Komering II Blok K No.17A RT/RW.021/005, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang - sda - 254 M. MAIFI Jl Selamet Riady lr. Sungai Jeruju No.720 RT/RW.008/003, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 255 DEDI Jl Majapahit RT/RW.013/053, Tuah Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang - sda - 256 IMRON lr. Sepakat Jaya II RT/RW.020/005, 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang - sda - 257 MAULIDIN Jl Sei Seputih No.50/292 RT/RW.004/001, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 258 JUMIRIN Jl Puncak Harapan VIII No.1435-B RT/RW.019/006, Talang Aman, Kemuning, Palembang - sda - 259 ALWI (2 KPR) lr. Pangeran Mangku No.410 RT/RW.005/002, 16 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang - sda - 260 HUSNI Jl Slamet Riady lr. Kemas II No.487 RT/RW.006/002, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 261 KASODA YENTA lr. Perikanan III No.305 RT/RW.004/001, Talang Aman, Kemuning, Palembang - sda - 262 HARBI Jl Inspektur Marzuki No.1622 RT/RW.004/001, Siring agung, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 263 M. YUNZA Jl DR.M.Isa lr. Aguscik No.42 RT/RW.015/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 264 SYEH AHMAD Jl DR.M.Isa lr. Gubah No.60A RT/RW.021/005, Duku, Ilir Timur II, Palembang - sda - 265 SOFIAN Jl Prajurit Nazaruddin No.12F RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang - sda - 266 AHMAD IDRUS NURDIN lr. Kemang No.66 RT/RW.003/002, 11 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 267 NUR ASIKIN Jl P Nazarudin Komp.Sekojo Indah RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang - sda - 268 EDDY YULIANTO KAILA Jl Musi Raya Barat No.459 RT/RW.028/010, Sialang, Sako, Palembang - sda - 269 FERRY Komp Sukarami Patra Permai Blok.L-06 RT/RW.006/003, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang - sda - 270 SAMSUDIN Jl Slamet Riady lr. Sei Jeruju Laut No.275 RT/RW.022/001, Lawang Kidul, Ilir Timur II, Palembang - sda - 271 SYAMSUDIN Jl Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 272 SUPRIYANTO Jl Taqwa lr. Sidomulyo RT/RW.005/007, Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang - sda - 273 MISDIYANTO lr. Manunggal Blok A No.01 RT/RW.023/009, Sekojo, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 274 II NASAI DIDI Jl Sersan Zaini lr. H.Zaini No.3228 rt/rw.031/012, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 275 JUMAWAN Jl Mangkubumi No.10 RT/RW.024/013, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 276 SANGKUT Jl Mayor Zen lr. Lama RT/RW.019/004, Sei Lais, Kalidoni, Palembang - sda - 277 YENDRI PURLEDI Jl Basuki Rahmat No.911 RT/RW.010/004, Ario Kemuning, Kemuning, Palembang - sda - 278 SOFIAN lr. Hanan No.2089 RT/RW.033/010, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang - sda - 279 NYIMAS RAHMA SHARY Jl Kepandean No.24/94 RT/RW.001/002, 18 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang - sda - 280 MUKSIN Jl DR.M.Isa lr. Fajar No.1007 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 281 IWAN ADRIANTO Jl Letnan Hadin No.2032 RT/RW.032/012, 20 Ilir III, Ilir Timur I, Palembang - sda - 282 MUSYADAT Jl Peternakan 4 No.939 RT/RW.043/003, Sukabangun, Sukarami, Palembang - sda - 283 ABDULLAH AL HABSYI Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1087 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 284 ACHMAD FIKRI Jl Ali Gathmyr lr. PKK No.304 RT/RW.011/004, 10 Ilir, Ilir Timur II, Palembang - sda - 285 ABDURRAHMAN Jl Semeru No.10/1007 RT/RW.013/005, Ilir Timur 1, Palembang - sda - 286 AHMAD SANI Perum Talang Kelapa Blok VI RT/RW.021/011, Talang Kelapa, Alang2 Lebar, Palembang - sda - 287 ZAINAL USMAN Perum Kelapa Indah Blok G.05 RT/RW.029/009, Karya Baru, Sukarami, Palembang - sda - 288 YULIUS Jl P Kemerdekaan lr. Wiraguna No.1664 RT/RW.021/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang - sda - 289 BANKID RIZKY CV Jl Kapten Abdullah lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang - sda - 290 MUHAMMAD ISHAK Gang H.Murod No.12 RT/RW.012/010, Plaju Ilir, Plaju, Palembang - sda - 291 M. MAULANA JL.Balap Sepeda Lr. Muhajirin 3 No.1445 RT.025/007 Lorok Pakjo Palembang - sda - 292 MUHAMMAD EFRIZAL Perum Dosen Unsri Blok A No.31, RT/RW.063/017, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 293 CV TITAH KARYA SARAN Jl Kol.H.Burlian No.1 RT/RW.001/001, Srijaya, Alang2 Lebar, Palembang - sda - 294 JEMIRAN YASIR Kedamaian Permai Blok GG No.17 RT/RW.010/002, Bukit Sangkal, Palembang - sda - 295 AHMAD TAJUDDIN Jl KH Wahid Hasyim lr. AA No.646, RT/RW.024/006, 2 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang - sda - 296 HERMAN Jl. Gotong Royong lr.Bersama no.61, RT/RW.032/009, Demang Lebar Daun, Palembang - sda - 297 FAIZAL EFRONDY Perum OPI Blok B No.21 RT/RW.041/013, 15 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang - sda - 298 CV MAJU PRIMA MAKMUR
(Yulian Rido)Jl. Swakarsa No.2431 RT.41/008 Kemang Agung Kertapati Palembang - sda - 299 KAWAR DANTE SEMBIRING Jl Ramah Kasih No.68, RT/RW.005/002, Kel.Duku, Ilir Timur II, Palembang - sda - 300 KENEDY Jl.Dwikora II YKP II No.17 RT/RW.005/002, Demang L Daun, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 301 SURANTO Jl Mayor Zen No.004 RT/RW.007/002, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang - sda - 302 HENDRA GUNAWAN Jl Seruni Komp.Buana Gardenia RT/RW.001/001, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang - sda - 303 IMAM MUSLIMIN jl Pepera lr. Aman No.2516 RT/RW.37/13, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang - sda - 304 JAP TIEN LAI Jl.Segaran lr.Sekawan II No.323/227A RT/RW.007/002, 18 Ilir, Ilir Timur I, Palembang - sda - 305 MUHAMMAD NIZAM PASHA Jl Dwikora I lr.Surya, No.1380 RT/RW.024/006, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang - sda - 306 MUHAMMAD ADRIANSYAH Komplek Griya Damai Blok G No.12 RT.012, Kenten, Talang Kelapa, Palembang - sda - 307 KIAGUS MUHAMMAD AGUS lr. Mesjid Istifadah No.230 RT/RW.009/002 36 Ilir, Gandus, Palembang - sda - 308 SONY Jl Sukabangun 1 Blok C.12/1298 RT/RW.023/004 Sukabangun, Sukarami Palembang - sda - 309 MUHAMMAD YUSMAN lr. SD Sukamaju No 41 RT/RW.004.002 Sukamaju, Sako, Palembang. - sda - 310 ACHMAD ISMET FIKRI Jl Tanjung Rawo RT/RW.054/016, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang. - sda - 311 YANDI AMRULLAH Jl Makrayu lr. Sekolah No.1064 RT/RW.020/009, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang - sda - 312 MUHAMMAD HAZAIRIN Jl Mahameru No.853, RT/RW.016/005, 16Ulu, Seberang Ulu II, Palembang - sda -
-
Slip Aliran Pencairan Pinjaman KCP BRI Veteran Kanca BRI Palembang Rivai : No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 31/10/2008 1,038,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 2 31/10/2008 3,700,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 3 31/10/2008 15,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 4 31/10/2008 7,000,000 ANUGRAH TIGA PUTRI 1104-01-000011-15-5 5 31/10/2008 25,000,000 TITIPAN ASURANSI/ ABDUL RASYID 1104-01-000008-99-0 6 31/10/2008 100 ABDULLAH MAHIDIN 1104-01-000018-15-7 7 31/10/2008 125,000 PDD-JASA ADMINISTRASI 4013-600001 8 31/10/2008 50,000 PDD-JASA ADMINISTRASI 4013-600001 9 31/10/2008 1,380,000 PROVISI/SOFYAN MURSAL 4006-800001 10 31/10/2008 1,350,000 PROVISI/ AFFANDI 4006-800001 11 31/10/2008 250,000 ADM/ AFFANDI 4013-100001 12 31/10/2008 2,000,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/AFFANDI 1104-01-000019-50-1 13 31/10/2008 94,300 TITIPAN ASURANSI/ AFFANDI 1104-01-000008-99-0 14 31/10/2008 1,355,400 PREMI KPR/ AFFANDI 0329-01-001963-30-0 15 31/10/2008 1,839,250 PREMI KPR/ RIDUAN 0329-01-001963-30-0 16 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/RIDUAN 1104-01-000008-99-0 17 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/RIDUAN 1104-01-000019-50-1 18 31/10/2008 250,000 ADM/ RIDUAN 4013-100001 19 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/RIDUAN 4006-800001 20 31/10/2008 53,000,000 CV TIS'AH WA TIS' IN 1104-01-000016-15-5 21 31/10/2008 6,850,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000029-10-8 22 31/10/2008 4,660,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000030-10-9 23 31/10/2008 4,075,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000032-10-1 24 31/10/2008 3,975,000 SOFIA 1104-01-000033-10-7 25 31/10/2008 48,000,000 PT BERKAT SARANA ARKASA 1104-01-000016-10-5 26 31/10/2008 12,300,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 27 31/10/2008 14,200,000 ABDUL RASYID 1104-01-000033-15-7 28 31/10/2008 7,700,000 CV UMI RIZKI 1104-01-000035-15-9 29 31/10/2008 94,300 TITIPAN ASURANSI/ DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000008-99-0 30 31/10/2008 2,000,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000019-50-1 31 31/10/2008 250,000 ADM/DEDDY SYARIFUDIN 4013-00001 32 31/10/2008 1,350,000 PROVISI/DEDDY SYARIFUDIN 4006-800001 33 31/10/2008 1,145,550 PREMI KPR/ ZAILANI 0329-01-001963-30-0 34 31/10/2008 74,000 TITIPAN ASURANSI/ ZAILANI 1104-01-000008-99-0 35 31/10/2008 1,800,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ ZAILANI 1104-01-000019-50-1 36 31/10/2008 250,000 ADM/ZAILANI 4013-100001 37 31/10/2008 1,050,000 PROVISI/ZAILANI 4006-800001 38 31/10/2008 2,299,500 PREMI KPR/ TEGUH HARYANTO 0329-01-001963-30-0 39 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ TEGUH HARYANTO 1104-01-000008-99-0 40 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ TEGUH HARYANTO 1104-01-000019-50-1 41 31/10/2008 250,000 ADM/TEGUH HARYANTO 4013-100001 42 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/TEGUH HARYANTO 4006-800001 43 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/ ABADI 4006-800001 44 31/10/2008 250,000 ADM/ABADI 4013-100001 45 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI/ ABADI 1104-01-000019-50-1 46 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ABADI 1104-01-000008-99-0 47 31/10/2008 1,018,500 PREMI KPR/ABADI 0329-01-001963-30-0 48 31/10/2008 2,125,200 PREMI KPR/SOFYAN MURSAL 0329-01-001963-30-0 49 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ SOFYAN MURSAL 1104-01-000008-99-0 50 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/SOFYAN MURSAL 1104-01-000019-50-1 51 31/10/2008 250,000 ADM/SOFYAN MURSAL 4013-100001 52 31/10/2008 175,000,000 TEGUH HARYANTO 1104-01-000041-10-0 53 31/10/2008 138,000,000 SOFYAN MURSAL 1104-01-000044-10-8 54 31/10/2008 105,000,000 ZAILANI 1104-01-000045-10-4 55 31/10/2008 135,000,000 DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000043-10-2 56 31/10/2008 175,000,000 ABADI 1104-01-000042-10-6 57 31/10/2008 175,000,000 RIDUAN 1104-01-000047-10-6 58 31/10/2008 135,000,000 AFFANDI 1104-01-000046-10-0 59 31/10/2008 175,000 PDD-JASA ADMINISTRASI/ KCP BRI VETERAN 4031-600001 60 31/10/2008 827,146,600 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 61 31/10/2008 4,314,600 DEDDY SYARIFUDIN 0329-01-001963-30-0 Jumlah 1,865,146,600 1,285,370,700 Selisih 579,775,900 No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening 1 07/01/2010 10,000,000 Muhammad Bahrinsyah 1104-01-000136-15-9 2 07/01/2010 ke rekening Marah Muslimin 1104-01-000691-50-7 3 07/01/2010 4 07/01/2010 5 07/01/2010 6 07/01/2010 7 07/01/2010 8 07/01/2010 9 07/01/2010 10 07/01/2010 11 07/01/2010 12 07/01/2010 13 07/01/2010 14 07/01/2010 15 07/01/2010 16 07/01/2010 17 07/01/2010 18 07/01/2010 19 07/01/2010 20 07/01/2010 21 07/01/2010 22 07/01/2010 23 07/01/2010 24 07/01/2010 25 07/01/2010 26 07/01/2010 27 07/01/2010 28 07/01/2010 29 07/01/2010 30 07/01/2010 31 07/01/2010 32 07/01/2010 33 07/01/2010 34 07/01/2010 35 07/01/2010 36 07/01/2010 37 07/01/2010 38 07/01/2010 39 07/01/2010 40 07/01/2010 41 07/01/2010 42 07/01/2010 43 07/01/2010 44 07/01/2010 45 07/01/2010 46 07/01/2010 47 07/01/2010 48 07/01/2010 49 07/01/2010 50 07/01/2010 51 07/01/2010 52 07/01/2010 53 07/01/2010 54 07/01/2010 55 07/01/2010 56 07/01/2010 57 07/01/2010 58 07/01/2010 59 07/01/2010 60 07/01/2010 61 07/01/2010 Jumlah 10,000,000 - Selisih 10,000,000
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 08/01/2010 12,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000223-50-8 2 08/01/2010 2,375,000 YULIANA DEWI 1104-01-0000 3 08/01/2010 2,736,000 ERZA MEITIA SULISTIA 1104-01-000018-50-5 4 08/01/2010 475,000,000 MUHAMMAD AMIN HATTA 1104-01-000148-15-6 KUR 5 08/01/2010 50,000,000 AMRAH MUSLIMIN 1104-01-000691-50-7 6 08/01/2010 177,864,000 CV Kelana Prestasi 1104-01-000025-30-8 7 08/01/2010 3,575,000 MUHAMMAD AMIN HATTA 1104-01-000011-99-3 8 08/01/2010 25,000,000 Muh. Bahrinsyah 1104-01-000544-50-6 9 08/01/2010 10 08/01/2010 11 08/01/2010 12 08/01/2010 13 08/01/2010 14 08/01/2010 15 08/01/2010 16 08/01/2010 17 08/01/2010 18 08/01/2010 19 08/01/2010 20 08/01/2010 21 08/01/2010 22 08/01/2010 23 08/01/2010 24 08/01/2010 25 08/01/2010 26 08/01/2010 27 08/01/2010 28 08/01/2010 29 08/01/2010 30 08/01/2010 31 08/01/2010 32 08/01/2010 33 08/01/2010 34 08/01/2010 35 08/01/2010 36 08/01/2010 37 08/01/2010 38 08/01/2010 39 08/01/2010 40 08/01/2010 41 08/01/2010 42 08/01/2010 43 08/01/2010 44 08/01/2010 45 08/01/2010 46 08/01/2010 47 08/01/2010 48 08/01/2010 49 08/01/2010 50 08/01/2010 51 08/01/2010 52 08/01/2010 53 08/01/2010 54 08/01/2010 55 08/01/2010 56 08/01/2010 57 08/01/2010 58 08/01/2010 59 08/01/2010 60 08/01/2010 61 08/01/2010 Jumlah 475,000,000 273,550,000 Selisih 201,450,000
-
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 15/01/2010 165,000,000 Juliani 1104-01-000226-10-8 KPR 2 15/01/2010 450,000,000 Doddy Irawan 1104-01-000227-10-4 KPR 3 15/01/2010 475,000,000 Husnul Wafa 1104-01-000150-15-3 KMK 4 15/01/2010 460,000,000 CV Umi Riski cq Nilawati 1104-01-000149-15-2 KMK 5 15/01/2010 450,000,000 IBRAHIM 1104-01-000151-15-9 KMK 6 15/01/2010 438,033,000 CV KELANA PRESTASI 1104-01-000025-30-8 7 15/01/2010 330,135,666 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 8 15/01/2010 482,970 ASURANSI IBRAHIM 1104-01-000008-99-0 9 15/01/2010 3,625,000 BIAYA NOTARIS IBRAHIM 1104-01-00011-99-3 10 15/01/2010 250,000 ADM IBRAHIM 4013-100001 11 15/01/2010 5,625,000 PROVISI IBRAHIM 4006-800001 12 15/01/2010 511,695,762 CV UMI RISKI 1104-01-000204-10-6 PELUNASAN 13 15/01/2010 512,480,762 Husnul Wafa 1104-01-000205-10-2 PELUNASAN 14 15/01/2010 2,709,000 ASS JIWA DODDY IRAWAN 0329-01-001973-30-0 15 15/01/2010 549,800 ASS DODDY IRAWAN 1104-01-000008-99-0 16 15/01/2010 3,758,200 BIAYA NOTARIS Doddy Irawan 1104-01-000011-99-3 17 15/01/2010 250,000 ADM DODDY IBRAHIM 4013-100001 18 15/01/2010 4,500,000 PROVISI DODDY IRAWAN 4006-800001 19 15/01/2010 482,970 ASS HUSNUL WAFA 1104-01-000008-99-0 20 15/01/2010 3,783,200 BIAYA NOTARIS HUSNUL WAFA 1104-01-00011-99-3 21 15/01/2010 250,000 ADM HUSNUL WAFA 4013-100001 22 15/01/2010 5,937,500 PROVISI HUSNUL WAFA 23 15/01/2010 482,970 ASS CV UMI RISKI CQ NILAWATI 24 15/01/2010 3,768,200 NOTARIS CV UMI RISKI 25 15/01/2010 250,000 ADM CV UMI RISKI 26 15/01/2010 5,750,000 PROVISI CV UMI RISKI 27 15/01/2010 1,356,300 ASS JIWA JULIANI 28 15/01/2010 1,066,000 ASS JULIANI 29 15/01/2010 1,600,000 NOTARIS JULIANI 30 15/01/2010 250,000 ADM JULIANI 31 15/01/2010 1,650,000 PROVISI JULIANI 32 15/01/2010 33 15/01/2010 34 15/01/2010 35 15/01/2010 36 15/01/2010 37 15/01/2010 38 15/01/2010 39 15/01/2010 40 15/01/2010 41 15/01/2010 42 15/01/2010 43 15/01/2010 44 15/01/2010 45 15/01/2010 46 15/01/2010 47 15/01/2010 48 15/01/2010 49 15/01/2010 50 15/01/2010 51 15/01/2010 52 15/01/2010 53 15/01/2010 54 15/01/2010 55 15/01/2010 56 15/01/2010 57 15/01/2010 58 15/01/2010 59 15/01/2010 60 15/01/2010 61 15/01/2010 Jumlah 2,000,000,000 1,840,722,300 Selisih 159,277,700
-
-
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 18/01/2010 475,000,000 ABI 1104-01-000152-15-5 KMK 2 18/01/2010 475,000,000 LUKISMAN 153-15-1 KMK 3 18/01/2010 475,000,000 HARDIANSYAH 155-15-3 KMK 4 18/01/2010 475,000,000 R.M RAHMAT 156-15-9 KMK 5 18/01/2010 475,000,000 ARIF MULYADI 161-15-4 KUR DICURIGAI KMK 6 18/01/2010 475,000,000 REZA FAHLEVI 159-15-7 KUR 7 18/01/2010 450,000,000 HR HANAFIAH 166-15-4 KUR 8 18/01/2010 450,000,000 INDRA JAYA 229-10-6 KPR 9 18/01/2010 450,000,000 HENDRA 230-10-7 KPR 10 18/01/2010 446,041,800 CV UMI RISKI 149-15-2 11 18/01/2010 471,041,800 CV UMI RISKI 149-15-2 15 18/01/2010 421,016,800 ABDUL RASYID 000019-15-3 16 18/01/2010 464,479,530 RICKY ZANDITIAS 000081-15-0 18 18/01/2010 464,479,530 RIKO FENDRIK 130-15-3 19 18/01/2010 438,055,100 ABDUL RASYID 000019-15-3 20 18/01/2010 429,831,100 HUSNUL WAFA 150-15-3 21 18/01/2010 460,664,801 ELI NOVIYANTI 000091-10-5 22 18/01/2010 988,621,000 TIS AH WAT TIS IN CV 000016-15-5 23 18/01/2010 496,946,770 MUHAMMAD ISHAK MT 216-10-3 PELUNASAN 24 18/01/2010 491,673,801 ISKANDAR 217-10-9 PELUNASAN 25 18/01/2010 475,000,000 ANDI ADRIANTO 165-15-8 KMK 26 18/01/2010 475,000,000 NUR ZIRWIN HN 162-15-0 KUR 27 18/01/2010 475,000,000 KA YUNUS 160-15-8 KMK 28 18/01/2010 475,000,000 SAMAN 164-15-2 KMK 29 18/01/2010 475,000,000 AFRIL 163-15-6 KUR 30 18/01/2010 450,000,000 SUBAGYO 154-15-7 KUR 31 18/01/2010 450,000,000 AHMAD LATIF 157-15-5 KMK 32 18/01/2010 450,000,000 AFRIZON HN 158-15-1 KMK 33 18/01/2010 475,000,000 ISKANDAR 228-10-0 EKSPRESS 34 18/01/2010 450,000,000 AHMAD YANI 51-15-5 36 18/01/2010 2,000,000,000 TIS AH WAT TIS IN CV 16-15-5 37 18/01/2010 210,000,000 M. BAHRINSYAH 136-15-9 38 18/01/2010 450,000,000 YANDI AMRULAH KM 94-15-3 39 18/01/2010 430,000,000 HAZAIRIN 95-15-9 0.99 HUSNUL WAFA 205-10-2 PELUNASAN 0.99 CV UMI RISKI 204-10-6 PELUNASAN 61 18/01/2010 Jumlah 9,388,621,000 8,124,231,033.98 Selisih 1,264,389,966
-
-
-
Slip Aliran Pencairan Pinjaman KCP BRI Veteran Kanca BRI Palembang Rivai Tanggal Pencairan Penggunaan Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 28/12/2010 460,000,000 Husna 1104-01-000243-15-0 KUR 28/12/2010 450,000,000 Antoni 1104-01-000242-15-4 KUR 28/12/2010 450,000,000 Ahmad Kuntoro 1104-01-000244-15-6 KUR 28/12/2010 465,000,000 Hairil Ahmad 1104-01-000245-15-2 KUR 28/12/2010 460,000,000 Heri Syukri 1104-01-000240-15-2 KUR 28/12/2010 460,000,000 Deni Buhory 1104-01-000246-15-8 KUR 28/12/2010 450,000,000 Nilam Permata Sari 1104-01-000241-15-8 KUR 28/12/2010 2,314,000 M Maulana 1104-01-000312-10-3 28/12/2010 13,300,000 M Ishak 1104-01-000231-10-3 28/12/2010 1,615,000 M Iqbal Kansori 1104-01-000156-10-9 28/12/2010 9,600,000 M Iqbal 1104-01-000202-15-4 28/12/2010 7,600,000 M Amin Hatta 1104-01-000148-15-6 28/12/2010 1,100,000 M Daniel 1104-01-000218-10-5 28/12/2010 225,515,808 PT. Kelana Prestasi Bersaudara/Noviyanti 1104-01-000034-30-7 28/12/2010 7,540,000 Parlindungan Tambubo 1104-01-000141-10-4 28/12/2010 16,400,000 Muzamil Sulaeman 1104-01-000083-15-2 28/12/2010 19,600,000 Onggo Kusuma 1104-01-000201-15-8 28/12/2010 10,500,000 Nyimas Yeyen 1104-01-000033-15-1 28/12/2010 11,300,000 Nyimas Rahma Shary 1104-01-000342-10-8 28/12/2010 6,335,000 Nur Zirwin 1104-01-000162-15-0 28/12/2010 11,300,000 Nur Asikin 1104-01-000324-10-0 28/12/2010 10,218,000 Noviyanti 1104-01-000239-10-1 28/12/2010 7,010,000 Noni Roselina 1104-01-000221-15-8 28/12/2010 11,300,000 Nizam Ahmad 1104-01-000294-10-1 28/12/2010 6,800,000 Ngajito 1104-01-000173-15-1 28/12/2010 11,350,000 Nani Wardani 1104-01-000272-10-9 28/12/2010 6,800,000 Nadra 1104-01-000132-15-5 28/12/2010 1,537,700 Nadra 1104-01-000118-10-1 28/12/2010 11,301,000 Mushoddiq Sy 1104-01-000336-10-7 28/12/2010 11,350,000 Mulyadin 1104-01-000289-10-6 28/12/2010 11,070,000 Muksin 1104-01-000343-10-4 28/12/2010 7,000,000 Muinuddin 1104-01-000231-15-3 28/12/2010 7,970,000 Muhammad Zuhri 1104-01-000171-10-9 28/12/2010 1,537,700 Muhammad Asriatama 1104-01-000110-10-3 28/12/2010 7,150,000 Muhammad Alimin 1104-01-000055-15-9 28/12/2010 6,600,000 Muhammad Adriansyah 1104-01-000114-15-7 28/12/2010 6,500,000 Muhammad Daniel 1104-01-000191-15-9 28/12/2010 2,538,000 Muhammad Fitriansyah 1104-01-000117-10-5 28/12/2010 8,500,000 CV MM Brother 1104-01-000192-15-5 28/12/2010 11,300,000 Misdi Yanto 1104-01-000331-10-7 28/12/2010 6,500,000 Midiansyah 1104-01-000128-15-6 28/12/2010 7,092,300 Michael Yani Deroly 1104-01-000048-10-2 28/12/2010 2,154,000 Meitriana 1104-01-000168-10-6 28/12/2010 5,500,000 Maya Kurnia Syafitri 1104-01-000219-15-1 28/12/2010 11,066,000 Maulidin 1104-01-000309-10-0 28/12/2010 2,000,000 Muhammad Zani Zen 1104-01-000153-10-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Syafik Hasan 1104-01-000140-15-8 28/12/2010 4,600,000 Muhammad Rasta Murod 1104-01-000079-15-3 28/12/2010 6,280,000 Muhammad Fariq Reza 1104-01-000257-10-9 28/12/2010 7,900,000 Lukisman 1104-01-000153-15-1 28/12/2010 2,640,000 Luki Kristianto 1104-01-000186-10-4 28/12/2010 11,195,000 Louther Langga AK 1104-01-000233-10-5 28/12/2010 3,400,000 Lego Priono 1104-01-000172-15-5 28/12/2010 3,650,000 Kuswariansyah 1104-01-000067-10-6 28/12/2010 2,900,000 Kozwini 1104-01-000129-10-2 28/12/2010 5,000,000 Kiagus Muhammad Agus 1104-01-000118-15-1 28/12/2010 4,842,400 Khoirudin 1104-01-000064-10-8 28/12/2010 7,010,000 Khairul Anam 1104-01-000227-15-4 28/12/2010 5,500,000 Kenedy 1104-01-000100-15-8 28/12/2010 2,154,000 Kemas Rohim 1104-01-000166-10-4 28/12/2010 6,000,000 Kawar Dante Sembiring 1104-01-000099-15-3 28/12/2010 11,300,000 Kasoda Yenta 1104-01-000316-10-7 28/12/2010 2,000,000 Jupriono 1104-01-000263-10-0 28/12/2010 11,063,000 Jumirin 1104-01-000310-10-1 28/12/2010 11,300,000 Jumawan 1104-01-000335-10-1 28/12/2010 7,750,000 Jonrianto 1104-01-000072-15-1 28/12/2010 394,251,257 Rahmat Ibrahim 1104-01-000105-15-8 28/12/2010 11,305,000 Hermansyah 1104-01-000275-10-7 28/12/2010 11,320,000 Nasai Didi 1104-01-000334-10-5 28/12/2010 10,706,000 Husni 1104-01-000315-10-1 28/12/2010 16,500,000 Hijrah Saputra 1104-01-000142-15-0 28/12/2010 14,000,000 Isferli 1104-01-000236-10-3 28/12/2010 7,010,000 Musyadat 1104-01-000348-10-4 28/12/2010 5,220,000 David Sutanto 1104-01-000252-10-9 28/12/2010 7,300,000 Ahmad Edward 1104-01-000234-15-1 28/12/2010 7,500,000 Agus Tanto 1104-01-000233-15-5 28/12/2010 7,010,000 S Jakfar Haris Shah 1104-01-000232-15-9 28/12/2010 11,500,000 Firdaus 1104-01-000237-10-9 28/12/2010 11,195,000 Zulkarnain 1104-01-000234-10-1 28/12/2010 7,800,000 Zulfitri 1104-01-000069-15-8 28/12/2010 7,800,000 Zulfikar 1104-01-000129-15-2 28/12/2010 2,900,000 Zamsul 1104-01-000159-10-7 28/12/2010 13,500,000 Zainal Usman 1104-01-000207-10-4 28/12/2010 11,152,500 Zainal Hadi 1104-01-000279-10-1 28/12/2010 9,000,000 Yusnaidi 1104-01-000119-15-7 28/12/2010 8,000,000 Yunus K A 1104-01-000160-15-8 28/12/2010 499,923,985 Raden Fatah 1104-01-000183-15-6 28/12/2010 112,480,150 Nasution 1104-01-000125-15-8 28/12/2010 516,982,564 Intan Lestari 1104-01-000139-15-7 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Deni Buchori) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Husna) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Hairil Ahmad) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Antoni) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Ahmad Kuntoro) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Nilam Permatasari) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Heri Syukri) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 320,650 Ttp Asuransi (Kawar Dante Sembiring) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 4,110,000 Notaris M Zaini (Kawar Dante Sembiring) 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 1,537,700 Husni 1104-01-000112-10-5 28/12/2010 8,050,000 Husnul Wafa 1104-01-000150-15-3 28/12/2010 7,677,000 Ibrahim 1104-01-000151-15-9 28/12/2010 7,000,000 Imam Muslimin 1104-01-000111-15-9 28/12/2010 7,800,000 Imron 1104-01-000177-15-5 28/12/2010 6,521,000 Indra Jaya 1104-01-000229-10-6 28/12/2010 11,300,000 Imron 1104-01-000307-10-8 28/12/2010 750,000 Adm (Kawar Dante Sembiring) 004-0131-0023-1 28/12/2010 3,450,000 Provisi ( Kawar Dante Sembiring) 004-0068-0000-1 28/12/2010 491,000 Asuransi (Hamka Siregar) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 3,830,000 Notaris M Zaini Hamka Siregar) 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 750,000 Adm (Hamka Siregar) 004-0131-0023-1 28/12/2010 2,625,000 Provisi (Hamka Siregar) 004-0068-0000-1 28/12/2010 1,874,250 Asuransi (Yoppy Vanhouten) 0329-01-001963-30-0 28/12/2010 1,228,400 Asuransi (Yoppy Vanhouten) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 3,795,000 Notaris M Zaini 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 300,000 Adm (Yoppy Vanhouten) 004-0131-0023-1 28/12/2010 3,150,000 Provisi (Yoppy Vanhouten) 004-0068-0000-1 28/12/2010 2,768,000 Tinton Rastianto Eff 1104-01-000102-10-0 28/12/2010 11,300,000 Syeh Ahmad 1104-01-000319-10-5 28/12/2010 8,900,000 Syarman Tusin 1104-01-000197-15-5 28/12/2010 11,300,000 Syamsudin 1104-01-000328-10-4 28/12/2010 5,201,500 Syahrulludin 1104-01-000070-10-9 28/12/2010 11,500,000 Suyono 1104-01-000277-10-9 28/12/2010 2,761,000 Suwarto 1104-01-000209-10-6 28/12/2010 3,621,000 Suwanda Santoso 1104-01-000259-10-1 28/12/2010 5,000,000 Suranto 1104-01-000102-15-0 28/12/2010 16,355,000 Yulius 1104-01-000208-10-0 28/12/2010 3,262,000 Yeni Lusiana 1104-01-000255-10-7 28/12/2010 11,300,000 Yendri Purledi 1104-01-000339-10-5 28/12/2010 2,565,000 Yanto 1104-01-000191-10-9 28/12/2010 14,000,000 Yandi Amrullah 1104-01-000094-15-3 28/12/2010 14,500,000 Wahono 1104-01-000195-15-3 28/12/2010 7,800,000 Umar Yuli 1104-01-000049-15-8 28/12/2010 8,500,000 Triysnto 1104-01-000187-15-0 28/12/2010 7,800,000 Muhammad Pandawa 1104-01-000127-15-0 28/12/2010 7,025,000 Muhammad Nizam Pasha 1104-01-000113-15-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Muaz Imanto 1104-01-000229-15-6 28/12/2010 11,315,000 M Maifi 1104-01-000305-10-6 28/12/2010 6,700,000 Muhammad Hazairin 1104-01-000095-15-9 28/12/2010 11,350,000 Muhammad Hadi 1104-01-000282-10-4 28/12/2010 17,700,000 Muhammad Fahlevi 1104-01-000198-15-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Efrizal 1104-01-000065-15-4 28/12/2010 2,640,000 Muhammad Buchori 1104-01-000188-10-6 28/12/2010 2,640,000 Ruslina 1104-01-000190-10-3 28/12/2010 5,420,000 Rusdiana 1104-01-000086-10-0 28/12/2010 5,900,000 Rudi Susilo 1104-01-000173-10-1 28/12/2010 9,100,000 Muhammad Yusuf 1104-01-000203-15-0 28/12/2010 3,000,000 Muhammad Yusman 1104-01-000123-15-6 28/12/2010 10,750,000 M Yunza 1104-01-000318-10-9 28/12/2010 4,321,500 Muhammad Yakub 1104-01-000104-15-2 28/12/2010 7,700,000 Muhammad Tarom 1104-01-000144-10-2 28/12/2010 7,200,000 Muhammad Sobirin 1104-01-000121-15-4 28/12/2010 1,537,700 Muhammad Saleh 1104-01-000108-10-6 28/12/2010 11,500,000 Muhammad Sailan Fadli 1104-01-000273-10-5 28/12/2010 1,615,000 Muhammad Rizal 1104-01-000098-10-7 28/12/2010 6,151,000 Muhammad Reza 1104-01-000139-10-7 28/12/2010 11,350,000 Sopandi 1104-01-000122-15-0 28/12/2010 5,550,000 Sony 1104-01-000243-15-0 28/12/2010 7,070,000 Sofian Indun 1104-01-000174-10-7 28/12/2010 11,200,000 Sofian 1104-01-000340-10-6 28/12/2010 11,300,000 Sofian 1104-01-000320-10-6 28/12/2010 6,400,000 Siti Rohayati 1104-01-000074-15-3 28/12/2010 2,769,000 Sepnaldi Priadinata 1104-01-000104-10-2 28/12/2010 7,000,000 Selvi Triana Sari 1104-01-000222-15-4 28/12/2010 11,350,000 Sapruddin 1104-01-000290-10-7 28/12/2010 11,195,000 Santi 1104-01-000232-10-9 28/12/2010 11,300,000 Sangkut 1104-01-000338-10-9 28/12/2010 11,300,000 Samsudin 1104-01-000327-10-8 28/12/2010 7,630,000 Saman 1104-01-000164-15-2 28/12/2010 11,195,000 Said Muhammad Husin 1104-01-000302-10-8 28/12/2010 2,640,000 Richard Keng Siswoyo 1104-01-000189-10-2 28/12/2010 6,800,000 Reza Fahlevi 1104-01-000159-15-7 28/12/2010 11,350,000 Redy Firmansyah 1104-01-000204-15-6 28/12/2010 7,770,000 Rakasim Alpan 1104-01-000062-10-6 28/12/2010 2,615,000 Rangga Brawijaya 1104-01-000169-10-2 28/12/2010 7,540,000 Raihan Al Ilham 1104-01-000181-10-4 28/12/2010 6,800,000 Rahmad Firdaus 1104-01-000176-15-9 28/12/2010 7,900,000 Raden Yanto 1104-01-000181-15-4 28/12/2010 7,900,000 Raden Muhammad Rahmat 1104-01-000156-15-9 28/12/2010 7,700,000 Raden Elisman 1104-01-000201-10-8 28/12/2010 11,195,000 Raden Arif Murtopo 1104-01-000235-10-7 28/12/2010 11,250,000 Supriyanto 1104-01-000330-10-1 28/12/2010 7,540,000 Supriyanto 1104-01-000178-10-1 28/12/2010 6,300,000 Subagio 1104-01-000154-15-7 28/12/2010 7,500,000 Ronny Septo Sianipar 1104-01-000067-15-6 28/12/2010 2,167,000 Rohman 1104-01-000065-15-2 28/12/2010 6,350,000 Robi Alam 1104-01-000243-15-0 28/12/2010 7,450,000 Rio Satrio Prasojo 1104-01-000066-15-0 28/12/2010 7,540,000 Ridho Aliansyah 1104-01-000179-10-7 28/12/2010 6,000,000 Rico Fendrik 1104-01-000130-15-3 28/12/2010 6,280,000 Ricky Zanditias 1104-01-000258-10-5 28/12/2010 1104-01-000243-15-0 Jumlah 3,195,000,000 3,028,810,064 Selisih 166,189,936 l
-
Tanah, Bangunan, Ruko ,Rumah, Rumah KPR, dan Tanah Kosong
| NO | LOKASI | NAMA PERUMAHAN | ASUMSI HARGA TEAM AO | |||
| RUMAH | RUKO | TOWN HOUSE | MINI MARKET | |||
| 1. | Jalan Sekojo Palembang | Griya Al Hafidz 1 | - | - | ||
| 100.000.000 | - | - | - | ||
| 110.000.000 | - | - | - | ||
| 125.000.000 | - | - | - | ||
| - 2 Ruko Type 60 @ Rp. 150 Juta | - | 300.000.000 | - | - | ||
| Sub Jumlah | 335.000.000 | 300.000.000 | ||||
| 2. | Jalan Swadaya Palembang | Griya Al Hafidz 2 | ||||
| - 2 Ruko di muka @ Rp. 450 Juta | 900.000.000 | - | - | - | ||
| - Ruko di Belakang @ Rp. 375 Juta | 750.000.000 | - | - | - | ||
| Sub Jumlah | 1.650.000.000 | - | - | - | ||
| 3. | Jalan KH. Wahab Saidi Plg | Griya Al Hafidz 3 | ||||
| - 11 Rumah Type 45 @ Rp. 65 Juta | 715.000.000 | - | - | - | ||
| - 1 Rumah Type 45 @ Rp. 75 Juta | 75.000.000 | - | - | - | ||
| - 4 Rumah Type 54 @ Rp. 85 Juta | 340.000.000 | - | - | - | ||
| - 3 Rumah Type 60 @ Rp. 95 Juta | 285.000.000 | - | - | - | ||
| - 8 RUKO Type 45 2 Rp. 100 Juta | - | 800.000.000 | ||||
| 1.415.000.000 | 800.000.000 | - | - | |||
| 4. | Jalan Melaburi Kenten Laut | Griya Al Hafidz 4 | ||||
| - 6 RumahType 36 @ Rp. 50 Juta | 300.000.000 | - | - | - | ||
| - 22 Rumah Type 45 @ 2 Rp. 600 Juta | 1.320.000.000 | - | - | - | ||
| - 24 Rumah Type 54 @ Rp. 70 Juta | 1.680.000.000 | - | - | - | ||
| - 4 Rumah Type 60 @ Rp. 80 Juta | 32.000.000 | - | - | - | ||
| - 8 Ruko Type 52,5 @ Rp. 110 Juta | - | 880.000.000 | - | - | ||
| Sub Jumlah | 3.620.000.000 | 880.000.000 | - | - | ||
| 5. | Jalan Suka Senang KM. 6 palembang | Griya Prestasi 1 | ||||
| - 1 Ruko Type 120 @ RP. 350 Juta | - | 350.000.000 | ||||
| - 4 Town House Type 144 @ Rp. 300 Juta | - | 1.200.000 | ||||
| - 1 Mini Market Type 200 @ Rp. 700 Juta | 750.000.000 | |||||
| - | 350.000.000 | 1.200.000 | 750.000.000 | |||
| 6. | Jalan Sukarela KM 7 Palembang | Griya Prestasi 2 | ||||
| - 8 Ruko Type 120 @ Rp. 300 Juta | - | 2.400.000 | ||||
| - 4 Town House Type 96 @ Rp. 275 Juta | - | 1.100.000.000 | ||||
| Sub Jumlah | - | 2.400.000 | 1.100.000.000 | |||
| 7. | Jalan Pipa Reja Palembang | Griya Prestasi 4 | ||||
| - 24 Town House 158 @ 300 Juta | - | - | 7.200.000.000 | |||
| Sub Jumlah | - | - | 7.200.000.000 | |||
| 8. | Jalan Syakyakirti Palembang | 3 Town Hoese Type 100 @ Rp. 350 Juta | - | - | 1.050.000.000 | |
| - | - | 1.200.000.000 | ||||
| Sub Jumlah | 1.200.000.000 | |||||
| T O T A L | 7.020.000.000 | 4.730.000.000 | 10.700.000.000 | 750.000.000 | ||
| TOTAL KESELURUHAN | 23.200.000.000 | |||||
Group I
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
Harga /M2 | Total | Harga /M2 | Total | Harga/ M2 | Total | ||||
| 1. | Jl. Rajawali | Lokasi terletak dibelakang Garda OTO | |||||||
| SHM No. 785 | 352 | 3.000.000 | 1.056.000.000 | 150.000 s.d | 176.000.000 | 500.000 | 176.000.000 | Agunan berupa tanah menurut informasi dari Keetua RT | |
Tanggal 8-04-1984 | 500.000 | Agunan tersebut akan dijadikan jalan tembus ke Jalan Rajawali | |||||||
| An.Amrah Muslimin | CP.Ketua RT An. Hamidah | ||||||||
| 0812-7879-8909 | |||||||||
| 2. | Jl. Gubernur Hasan Bastari | Agunan berupa tanah kososng yang terbagi didua lokasi yang saling berhadapan, disalah satu lokasi 1/3-nya sudah ditimbun dan yang lainnya kondisi Rawa | |||||||
| SHM No. 2626 | 18,784 | 600.000 | 11.270.400.000 | 395.000 s.d | 8.452.800.000 | 150.000 | 2.817.600.000 | ||
Tanggal 10-12-2007 | 450.000 | ||||||||
| An. H. Acmad | |||||||||
| SHM N0. 873 | 5.530 | 600.000 | 3.318.000.000 | 2.184.350.000 | 30.000 | 165.900.000 | Dari keterangan kelurahan tersebut, lurah menyatakan harga tersebut merupakan harga tanah yang sudah ditimbun | ||
Tanggal 13-12-2004 | |||||||||
| An.Zulkifli,SH & H.Abdul Rachman | |||||||||
| SHM 833 | 11.010 | 600.000 | 6.606.000.000 | 4.348.950.000 | 30.000 | 165.900.000 | Lokasi tanah berada 1 Km dari Perumahan OPI (Ogan Permata Indah) | ||
Tanggal 31-12-2004 | |||||||||
| An.Hj.Asmah,Husni,BA;Sarkawi;Sumiati,Bsc;Zulkifli,SH;Drs.Aslamiah | |||||||||
| 3. | Jl.Macan Lindungan | Mobil susah masuk menuju lokasi | |||||||
SHM No. 792 An.Ny.Nilawati | 4.108 | 750.000 | 15.406.500.000 | 128.000 s.d | 2.629.376.000 | 15.000 | 308.130.000 | Dari keterangan kelurahan masyarakat bahwa harga pasar wajar tersebut merupakan harga yang di Jl.Macan Lindungan bagian depan | |
SHM No. 793 An. Husnul Wafa | 4.108 | 400.000 | |||||||
SHM No. 794 An. Amrah Muslimin | 4.108 | ||||||||
SHM No. 795 An. Amrah Muslimin | 4.109 | ||||||||
SHM No. 976 An. Iskandar | 4.109 | ||||||||
Tanggal 03-06-2008 | |||||||||
| TOTAL | 56.218 | 37.656.900.000 | 17.791.476.000 | 3.797.930.000 | |||||
Group II
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
| Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | Harga /M2 | Total | ||||
| 1. | Jl.Tagwa Merah Mata | Lokasi terletak di Jl.Tagqa/KRIO Rozali | |||||||
| SHM No. 139 | 18.845 | 225.000 | 4.240.125.000 | 20.000 | 753.800.000 | 20.000 | 376.900.000 | Merah Mata Palembang | |
Tanggal 26 Pebuari 196 An. Edy Yusuf | s/d 40.000 | Menurut informasi dari Ketua RT 05/02 Bp. Jumadi agunanan tersebut berkisar rRp. 20 ribu s/d Rp. 40 rb rupiah per m2 | |||||||
| 0813.737.51264 | |||||||||
| 2. | Jl. Kampung Serang Kel Karya Mulia Kec. Sematang Borang Palembang | Agunan berupa tanah kosong yang terbagi di dua lokasi yang saling berhadapan, di salah satu lokasi 1/3-nya sudah ditimbun dan yang lainnya kondisi Rawa | |||||||
| SHM No. 75/Merah Mata | 30,520 | - | - | 15.000 | 763,000,000 | 15,000 | 457,800,000 | ||
| 3. | SHM No. 1715/2 Ilir a.n. H. Achmad Mudjid Jl. Harapan Jaya I. Masuk Ke. Jl. Wahab Saidy Perumahan Rawa Bebek Kalidoni Plg bersebrangan dengan Perumahan Al-Hafis 3 | 1,428 | - | - | 15.000 | 42.840.000 | 15.000 | 21.420.000 | Kondisi tanah belum ditimbun/diolah dan bersebrangan dengan perumahan Al-Hafis 3 (milik developer ybs) |
| s/d | |||||||||
| 30.000 | |||||||||
| 4. | Jl. Sunarna rt. 16/03 Kel. Suka Mulya Plg SHM No. A.n..... | 15.000 | - | - | 10.000 | 225.000.000 | 5.000 | 75.000.000 | Lokasi tanah berada I Km dari Perumahan OPI (Ogan Permata Indah) |
| s/d | |||||||||
| 15.000 | |||||||||
| 5. | Tanah persawahan | Mobil susah masuk menuju lokasi | |||||||
| Lokasi di sematang Borang Suka Mulya Plg. | 8.710 | 10.000 s.d | 130.650.000 | 5000 | 43.550.000 | ||||
SHM No. 140/ Sukamulya An. Beny Wadoyo | 15.000 | Dari keterangan warga harga perkapling (300 m2) berkisar Rp. 5.000.000,- Lokasi tersebut digunakan/peruntukan sebagai daerah persawahan | |||||||
| 6. | Tanah Rawa | ||||||||
| Lokasi di Sematang Borang Suka Mulya Plg | 9.587 | - | - | 5000 | 95.870.000 | 2.000 | 19.174.000 | Dari keterangan warga harga perm2 berkisar Rp. 5000,- lokasi tersebut masih tanah rawa dan belum diusahakan/diolah prediket ke depan ; Belum Jelas | |
| SHM No. 147/Sukamulya | s.d | ||||||||
| An. Irwadi Irawan | 10.000 | ||||||||
| TOTAL | 84.090 | 2.011.160.000 | 993.844.000,- | ||||||
Group III
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
| Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | ||||
| 1. | Jl. PS. Rt. 09 Rw. 02 Desa Pangkalan | 59.330 | 65.000 | 3.856.450.000 | 10.000 s.d | 593.300.000 | 5000 | 296.650.000 | Tanah tersebut berupa tanah darat yang saat ini belum dapat. |
| Benteng Kecamatan Talang Kelapa | 30.000 | dijadikan pemukiman atau perumahan dikarenakan untuk | |||||||
| Kabupaten Banyuasin | kelokasi tanah tersebut belum | ||||||||
| SHM No. 147 luas 19.958 M2 | terjangkau oleh kendaraan umum, namun tanah dapat | ||||||||
| SHM No. 148 luas 19.082 M2 | dipergunakan sabagai tanah | ||||||||
| SHM No. 171 luas 19.950 M2 | peerkebunan | ||||||||
| SHM No. 173 luas 10.340 M2 | |||||||||
| 2. | Jl. Tanjung Api-api KMB Kelurahan | ||||||||
| Talang Jambe Kecamatan Sukarami | 12.580 | 60.000 | 754.800.000 | - | - | 3.000 | 37.740.000 | Tanah tersebut berupa tanah rawa yang belum bisa dijadikan daerah perumahan | |
| Kota Palembang | |||||||||
| SHM No. 545 | |||||||||
| 3. | Jalan Talang Keramat Lorong Kebon | 16.730 | 225.000 | 3.764.250.000 | 30.000 s.d | 501.900.000 | 25.000 | 418.250.000 | Tanah tersebut berupa tanah darat yang |
| Kelurahan Kenten Kecamatan Talang | 60.000 | Saat ini apabila dikelola dpt dijadikan | |||||||
| Kelapa Kabupaten Banyuasin | Daerah perumahan dikarenakan mudah | ||||||||
| SHM No. 5360 | Dijangkau oleh kendaraan roda empat maupun sepeda motor dan didekat lokasi | ||||||||
| tanah | |||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diproleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah Direktur PT. Kelana Prestasi Bersaudara dan Direktur CV.Tis,ah Watisin, yang bergerak pada perusahaan pengembang perumahan atau Developer Perumahan wilayah Palembang Sumatera Selatan.
Bahwa Terdakwa pada Tahun 2008 pernah mengambil kredit di Bank Syariah Mandiri, dan mengambil kredit Bank Mandiri, di Bank Bukopin dan kemudian dialihkan kredit tersebut pada bank BRI Cabang Kapten Rivai Palembang dan keadaan kredit Terdakwa di BRI saat ini telah macet berjumlah Rp.123.816.000.000,- (seratus dua puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta rupiah).
Bahwa pada Tahun 2009, Terdakwa bersama adiknya bernama Amrah Muslimin berkenalan dengan pimpinan BRI Cabang pembantu Veteran yaitu Yandes Hamidi, karena waktu itu Terdakwa sangat membutuhkan tambahan dana lagi untuk pengembangan usaha perumahannya dengan maksud akan mengajukan kredit pengembangan usaha perumahan atau kredit Kontruksi.
Bahwa Terdakwa telah mendapat arahan atau saran atau petunjuk dari pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi yang menyarankan pada Terdakwa untuk tidak mengajukan kredit Kontruksi, karena kredit Kontruksi membutuhkan izin dari Kanwil BRI Palembang dan juga membutuhkan waktu lama dan syarat untuk mendapatkan kredit kontruksi di BRI, Develover atau pengembang harus mempunyai pengalaman sebagai pengembang minimal 2 (dua) tahun sedangkan Terdakwa mempunyai pengalaman belum cukup dua tahun, dan dalam arahan tersebut, Yandes Hamidi menyarankan pada Terdakwa untuk mencari orang-orang sebagai Debitur untuk pemohon kredit dan nanti dicairkan kreditnya KMK, KUR , Kredit EKSPRES, KMG, KKB, KMK Ritel dan kredit perumahan KPR dengan jumlah flapon kredit dibawah Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) karena kalau diatas Rp. 500.000.000,- wewenang BRI Cabang Kapten Rivai, dan apabila ada debitur-debitur yang diajukan permohonan kreditnya akan dicairkan kreditnya dan dapat dipergunakan oleh Terdakwa, atas saran pimpinan Cabang Pembantu BRI Veteran Yandes Hamidi tersebut Terdakwa menyetujuinya, hal ini dibenarkan oleh Yandes Hamidi, dan saksi Ishak Suhadi.
Bahwa kemudian Terdakwa menyuruh Manajer Marketingnya yakni saksi M. Bahriansyah untuk mencari orang-orang yang akan dijadikan Debitur, guna diajukan kreditnya, yang mana, saksi Bahriansyah bekerja sama dengan AO (Accaunt Officer) BRI Cabang pembantu Veteran Ishak Suhadi, dibenarkan oleh saksi Bahriansyah, dan saksi Ishak Suhadi.
Bahwa untuk merekrut orang-orang calon Debitur, Terdakwa memberikan brosur-brosur perumahan pada saksi M. Bahriansyah untuk dipergunakan mencari orang-orang menjadi debitur KPR, dan dikumpulkan data-data pribadinya, yang nanti dipergunakan untuk pengajuan kredit di BRI Cabang Pembantu Veteran.
Bahwa brosur-brosur perumahan yang dipergunakan saksi Bahriansyah antara lain:
Brosur perumahan Alhafiz di Kenten Brosur perumahan Rawa bebek di Kecamatan Sungai Lais. Brosur perumahan Griya Prestasi di Sukarela, Sukamaju, Suka Senang, Pipa Rejo, Mangun Jaya, Jaka Baring, Mata Merah, Merah Mata, Sematang Borang, Lebong Gajah Kenten, Talang Jambi dekat Bandara, Macan Lindungan, Sekojo KM 14, Tegal Bilangun.
Bahwa saksi M. Bahriansyah dalam merekrut calon Debitur dibantu oleh Yani, sedangkan Yani dibantu oleh teman-temanya,sehingga setiap calon Debitur diminta data-data pribadinya seperti foto copy KTP, KK, surat nikah, fas foto suami istri, rekening listrik, NPWP, yang mana setiap calon Debitur diberitahukan bahwa data-data pribadinya dipergunakan untuk membantu Develover dalam pengambilan kredit di BRI dan untuk data-data dan penanda tanganan surat-surat yang menyangkut kredit calon Debitur nantinya akan menerima bayaran dari Yani dan M. Bahriansyah.
Bahwa calon debitur yang direkrut oleh saksi M. Bahriansyah dan Yani menyetujui sehingga telah menyerahkan data-data pribadinya pada saksi M. Bahriansyah dan Yani, sehingga terkumpulah calon debitur sejumlah 185 (seratus delapan puluh kima) orang.
Bahwa terhadap calon Debitur- debitur yang telah dikumpulkan data-data pribadinya seperti Foto copy KTP, KK, Surat Nikah, Rekening Listrik, NPWP,dan fas foto oleh saksi Bahriansyah dibawa ke kantor Terdakwa untuk dikumpulkan pada Noviyanti (pegawai Terdakwa) dan kemudian Noviyanti menyerahkan data-data tersebut pada AO Ishak suhadi, dan ada beberapa orang calon debitur dibawa saksi Bahriansyah ke Auto Valdo prusahaan showroom mobil Terdakwa seperti saksi Subagio dan kawan-kawan dengan tujuan untuk mendapatkan pengarahan dari saksi Ishak Suhadi (pejabat Account Officer BRI Cabang Pembantu Veteran) dan ada pula data-data pribadi calon debitur saja yang saksi Bahriansyah kumpulkan dan langsung diantar pada AO Ishak Suhadi, hal ini dibenarkan oleh saksi Subagio, saksi Noviyanti dan dibenarkan pula oleh Terdakwa dan saksi Abdul Rasyid dan saksi Bahriansyah.
Bahwa selain dari saksi M. Bahriansyah yang mengumpulkan data-data calon debitur, ada juga Yani orang kepercayaan Terdakwa yang mengumpulkan data-data, terhadap calon Debitur, dan yang telah memberikan data pada Yani antara lain:
Lego Priono, Ngajito, Firman, Zaini, Hamzah Zainudin, dan banyak calon debitur lainnya, yang telah mengumpulkan data-data pribadinya pada Subagio dan saksi subagio menyerahkannya pada Yani temannya Bahriansyah, ini dibenarkan oleh saksi Subagio, saksi Ngajito, saksi Firman, saksi Ir. Zaini dan saksi Hamzah Zainudin.
Bahwa ada juga calon Debitur yang datang pada saksi Abdul Rasyid antara lain, Ade Wulandari, Doddy M. Zen, dan ada pula calon Debitur yang datang pada Terdakwa yakni Nizam Pasha.
Bahwa, terhadap data-data pribadi calon Debitur yang telah diterima AO Ishak Suhadi, telah terkumpul sejumlah 185 (seratus delapan puluh lima) Debitur, langsung dibuat Dokumen administrasi kredit masing-masing calon Debitur, padahal yang berwenang untuk membuat dokumen administrasi kredit adalah petugas ADK Yuliana.
Bahwa Dokumen administasi kredit masing-masing calon Debitur yang dibuat oleh AO Ishak Suhadi, sudah dilengkapi dengan permohonan kredit dan neraca dan ada yang tidak dibuat permohonan kreditnya dan ada yang tidak mempunyai neraca dan di lengkapi surat keterangan sedang diurus izin usaha.
Bahwa saksi Ishak Suhadi menerangkan, bahwa dokumen administrasi kredit yang dibuatnya tersebut, ada dibuat Memorandum Analisa Debitur, yang mana AO Ishak Suhadi sebenarnya tidak melakukan tinjauan pada Debitur, sehingga AO Ishak Suhadi tidak melakukan tugasnya sebagai pemrakarsa analisa Debitur sehingga tidak diketahui bagaimana kondisi, kemampuan, dan karakter calon Debitur, dan dalam memorandum analisa Debitur yang dibuat AO Ishak suhadi pada dokumen administrasi kredit seolah-olah calon Debitur yang185 (seratus delapan puluh lima) orang tersebut layak diberikan kredit.
Bahwa saksi Ishak Suhadi menerangkan, bahwa dokumen administasi kredit calon Debitur 185 orang tersebut telah dibuat memorandum Analisis Agunan yang mana terhadap agunan yang menjadi jaminan dalam dokumen kredit calon Debitur ada berupa tanah rawa seperti lautan, dan ada berupa tanah sawah yang harganya murah, dan agunan tanah bukit dan agunan yang merupakan jalan tembus di belakang garda oto dan tanah perkebunan di Banyuasin, yang mana semua agunan tersebut tidak ada yang milik Debitur akan tetapi milik orang lain, dan setiap agunan telah dilakukan Mark up harga oleh AO Ishak Suhadi sehingga dalam dokumen administrasi kredit calon Debitur, Memorandum Analisis Agunan harga tanah jaminan seolah-olah telah layak dan tidak akan over taksasi, terhadap memorandum analisis jaminan yang dibuat AO Ishak suhadi diketahui oleh pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi dan tetapi ia tidak memberikan komentar dan hal ini dibenarkan oleh saksi Abdul Rasyid dan saksi Yandes Hamidi dan dibenarkan Terdakwa.
Bahwa saksi Ngajito, Subagio, Firman, Nizam Phasa, Ade Wulandari, Ir. Zaini, menerangkan bahwa mereka hanya menyerahkan data-data pribadi saja dan tidak ada menyerahkan jaminan berupa tanah, hal ini dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi, bahwa ada pula dokumen administrasi kredit calon debitur yang tidak pakai jaminan atau agunan, hal ini juga dibenarkan oleh saksi M. Bahriansyah, Abdul Rasyid dan dibenarkan oleh Terdakwa
Bahwa saksi Yuliana menerangkan, bahwa saksi diperintahkan oleh pimpinan Cabang Pembantu Veteran Yandes Hamidi untuk mempersiapkan dokumen kredit karena akan ada pengikatan kredit, terhadap perintah pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi, saksi menolak karena tidak ada dokumen administrasi kredit, dan kemudian saksi diperintah pimpinan Cabang Pembantu untuk meminta dokumen administrasi kredit pada AO Ishak Suhadi, ternyata dokumen administrasi kredit telah dibundel dengan jumlah Debitur seluruhnya berjumlah 185 orang .
Bahwa saksi Yuliana melihat adanya data-data Debitur yang tidak lengkap, seperti KTP yang tidak ada tanda tangan, dan adanya fotocopy KTP yang tidak jelas dan tidak ada surat nikah, tidak ada izin usaha, tidak ada NPWP, tidak ada jaminan, tidak ada analisa debitur dan tidak ada analisa agunan, dan tidak ada permohonan kredit debitur, tidak ada izin-izin seperti Izin Usaha TDP, SITU dan SIUP, namun telah ada putusan kredit yang diberikan oleh pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi , sehingga saksi Yuliana menolak membuatkan IPK terhadap calon debitur, akan tetapi perintah pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi pada saksi Yuliana untuk membuat dokumen kredit dengan kata-kata” BUAT-BUAT SAJALAH” karena akan ada pengikatan kredit, hal ini dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi dan Yandes Hamidi dan Terdakwa.
Bahwa terhadap dokumen administrasi kredit Debitur seluruhnya tidak lengkap namun sudah ada putusan kredit dari pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi, yang memutus kredit dalam bentuk jenis kredit : KUR (Kredit Usaha Rakyat) , KMG (Kredit Multi Guna), KMK (Kredit Modal Kerja). KKB (Kredit Kendaraan Bermotor), Kredit Ekspres, KMK Ritel dan KPR, melihat adanya putusan kredit dan adanya keterangan AO Ishak Suhadi yang menerangkan bahwa debitur punya usaha dan izinnya menyusul saksi Yuliana membuatkan IPK (Intstruksi Pencairan Kredit) calon debitur dan ada pula yang tidak dibuatkannya namun pimpinan cabang pembantu memerintahkan saksi Antung Baihaqi membuat IPK Debitur setelah pencairan kredit walaupun sebenarnya tidak wewenang saksi Antung Baihaqi. hal ini dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi, saksi Yandes Hamidi dan dibenarkan saksi Yuliana.
Bahwa pengikatan kredit terhadap Debitur 185 orang dilakukan di Hotel Syafa Marwah atas perintah pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi, dan AO Ishak Suhadi memberitahukan pada Terdakwa dan saksi M. Bahriansyah untuk memberitahukan calon Debitur datang ke Hotel Syafa Marwah untuk tanda tangan pengikatan kredit, sehingga saksi M. Bahriansyah, dan Terdakwa serta Yani memberitahukan Debitur untuk penanda tanganan akad kredit di Hotel Syafa Marwah, hal ini dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi, saksi M. Bahriansyah, dan dibenarkan Terdakwa.
Bahwa terhadap penanda tanganan pengikatan kredit di Hotel Syafa Marwah dilakukan satu hari 10 (sepuluh) orang Debitur dan ada yang lebih dan dilakukan pada sore hari dan ada pada hari Sabtu, padahal tidak pernah dilakukan penanda tanganan akad kredit di Hotel dan terhadap penanda tanganan akad kredit tidak jam kantor dan pada sore hari tidak lazim dilakukan di BRI, hal ini dibenarkan oleh saksi Yuliana, saksi Citra dan saksi Erza Meitia.
Bahwa saksi Yuliana menerangkan, bahwa sewaktu Debitur menanda tangani pengikatan kredit di Hotel Syafa Marwah, yang datang, Abdul Rasyid, saksi Ishak Suhadi, Notaris M. Zaini bin Kimas, saksi M. Bahriansyah, pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi, saksi Citra, saksi Erzameitia, Terdakwa, Abdul Rasyid dan Debitur-debitur dan saksi Yuliana menerangkan bahwa sebagian besar Debitur-debitur yang datang dilihat dari penampilannya tidak layak diberikan kredit, sepertinya pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi mengetahuinya, namun kreditnya debitur diputus juga, hal ini dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi.
Bahwa Debitur-debitur yang telah menanda tangani pengikatan kredit di Hotel Syafa Marwah ada pekerjaan Debiturnya buruh, ada yang berjualan kaos kaki di kaki lima pasar 16 Ilir, ada yang Salesmen ada Pelatih sepak bola anak-anak, yang mana setelah penanda tanganan, Debitur-debitur tersebut mendapat upah ada sejumlah Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), ada yang Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ada yang Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan ada yang Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dibenarkan oleh saksi Subagio, saksi Firman, saksi Lego Priono.
Bahwa saksi Yuliana menerangkan, sewaktu Debitur menanda tangani pengikatan kredit di Hotel Syafa Marwah, saksi diperintah oleh pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi untuk menyuruh Debitur menanda tangani kwitansi pencairan kredit padahal kwitansi pencairan kredit ditanda tangani seharusnya didepan Teller, dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi, saksi Citra, saksi Erza Meitia, dan Terdakwa.
Bahwa Pengikatan kredit yang telah ditanda tangani Debitur dan Kwitansi pencairan kredit dan yang sudah ditanda tangani oleh Debitur, dan sudah ditanda tangani saksi Yuliana, saksi Antung Baihaqi ada yang tidak mempunyai covernote sejumlah 84 (delapan puluh empat) dari Notaris M. Zaini Kemas karena agunanya tidak bisa dipecah dengan alasan tanah belum dipatok karena lautan rawa, dan ada juga tanahnya dikuasai pihak lain dan ada juga sertifikat ada tetapinya tanahnya tidak ditemukan, dibenarkan oleh saksi Yuliana, saksi M. Zaini Kemas. saksi Ishak Suhadi, Abdul Rasyid dan Terdakwa.
Bahwa dari pengikatan kredit Debitur 185 orang yang tidak lengkap administrasinya, dan juga ada yang tidak punya jaminan, dan juga tidak ada IPK nya dan ada juga sejumlah 84 (delapan puluh empat) buah yang tidak pakai Covernote tetap dicairkan kreditnya, tanpa kehadiran Debitur, dibenarkan oleh saksi Yuliana, Ishak Suhadi, Yandes Hamidi, dengan pencairan kredit dengan jenis KUR, KMK, KMK Ritel, KKB, KMG, Kredit Ekspres, dan KPR yang keseluruhannya flafon kredit berjumlah Rp.68.031.000.000,- (enam milyar tiga puluh satu juta rupiah), dan Baki debet Rp.63.328.258.388,- (enam puluh tiga milyar tiga ratus dua puluh delapan juta dua ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan rupiah).
Bahwa saksi Citra, saksi Erza Meitia, menerangkan, bahwa setelah pengikatan kredit ditanda tangani oleh Debitur di Hotel Syafa Marwah, esok harinya saksi menerima kwitansi pencairan kredit Debitur dari saksi Yuliana, untuk dicairkan kreditnya, dan sewaktu pencairan kredit, Debitur tidak hadir, melainkan yang hadir Terdakwa dan kakaknya Abdul Rasyid, dan saksi selalu bertanya pada AO Ishak Suhadi terhadap penggunaan uang pencairan kredit Debitur untuk apa, dan selalu AO Ishak Suhadi menjelaskan bahwa uang pencairan kredit dibayarkan untuk biaya Administrasi, biaya Provisi, biaya Asuransi, biaya Notaris padahal semua biaya-biaya tersebut harus dibayar terlebih dahulu sebelum pencairan kredit.
Bahwa saksi Citra, saksi Erza Meitia menerangkan, terhadap uang pencairan kredit Debitur juga dipergunakan untuk membayar angsuran kredit Debitur yang telah dicairkan karena saksi Noviyanti (pegawai Terdakwa) selalu membawa slip penyetoran untuk angsuran kredit Debitur dalam jumlah banyak tanpa membawa uang tunai dan terhadap pembayaran angsuran kredit Debitur telah dibuat rekayasa pembukuannya sesuai dengan perintah pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi kepada Suvervisor saksi Antung Baihaqi, dan ada juga dalam pembukuan tersebut uang pencairan kredit digunakan untuk pelunasan kredit yang terdahulu, hal ini dibenarkan oleh saksi Antung Baihaqi, saksi Ishak Suhadi, dan dibenarkan Terdakwa.
Bahwa saksi Citra dan saksi Erza Meitia, menerangkan, bahwa saksi mendapat perintah dari AO Ishak Suhadi untuk memasukkan sisa uang pencairan kredit Debitur, pada rekening Terdakwa, pada rekening istri Terdakwa, pada rekening anak Terdakwa (Britama Yunior), dan memasukkan pada rekening Abdul Rasyid, karena merupakan kesepakatan yang telah ada antara Terdakwa, Abdul Rasyid dan pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi.
Bahwa ada juga sisa uang pencairan kredit Debitur dimasukkan pada rekening AO Ishak Suhadi dan ada juga di berikan secara tunai sejumlah Rp.200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) pada pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi, dan ada juga untuk uang muka pembelian dua buah mobil dum truk colt diesel Yandes Hamidi, hal ini dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi, dibenarkan Abdul Rasyid, dibenarkan oleh saksi Antung Baihaqi, karena saksi Antung Baihaqi yang membuat pembukuan rekayasa sesuai perintah pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi.
Bahwa setelah pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi pindah ke Menado, dan pimpinan Cabang Pembantu BRI Veteran di gantikan oleh Kustiati Isfandari, ada dokumen administrasi kredit Debitur sejumlah yang disiapkan oleh AO Ishak Suhadi yang belum diputus semasa kepemimpinan Yandes Hamidi di lanjutkan prosesnya sehingga menjadi dokumen administrasi kredit debitur diputus oleh pimpinan Kustiati Isfandari juga ada memutuskan Kredit Usaha Rakyat, ada Kredit Ekspres, ada Kredit Modal Kerja, ada Kredit Modal Kerja Ritel, ada Kredit Multi Guna, ada Kredit Kendaraan Bermotor, ada Kredit KPR, dan penanda tanganan pengikatan kredit, untuk debitur sejumlah 127 orang dilakukan di kantor BRI Cabang Pembantu Veteran, yang pengikatan kreditnya dibuat oleh Notaris Yandes Effriady.
Bahwa terhadap dokumen kredit yang tidak lengkap tetap dicairkan kreditnya dan yang tidak ada jaminan juga dicairkan kreditnya, dan ada yang tidak pakai covernote sejumlah 97 (sembilan puluh tujuh) buah dokumen kredit tetap saja dicairkan kreditnya, yang mana terhadap Debitur sejumlah 127 (seratus dua puluh tujuh) orang telah dicairkan kredit nya pada masa kepemiminan Kustiati Isfandari dengan jenis kredit KUR, KMK, KMK Ritel, KKB, KMG, Kredit Ekspres dan KPR,yang jumlah flafond kredit berjumlah Rp.68.031.000.000,- (enam puluh delapan milyar tiga puluh satu juta rupiah), sedangkan Baki debet sejumlah Rp.53.226.913.522,- (lima puluh tiga milyar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu lima ratus dua puluh dua rupiah), dibenarkan oleh saksi Ishak Suhadi.
Bahwa terhadap pencairan kredit Debitur sejumlah 127 orang tersebut pada masa kepemimipnan Kustiati juga dibayarkan untuk Administrasi, Provisi, Asuransi, Notaris, dan juga dibayarkan untuk angsuran kredit yang dicairkan pada masa kepemimpinan Yandes Hamidi, dan ada juga diberikan kepada Kustiati Isfandari .
Bahwa jumlah Debitur yang telah dicairkan kreditnya pada masa kepemimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari berjumlah keseluruhan 312 orang dengan total pencairan kredit seluruhnya plafon kredit sebesar Rp.116.000.000.000,- (seratus enam belas milyar ratus rupiah), dan Baki debet sebesar Rp. 123.816.000.000,- ( seratus dua puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta rupiah).
Bahwa Terdakwa bersama adiknya H. Abdul Rasyid telah menerima sisa pencairan kredit Debitur 312 yang dipergunakannya untuk membayar utang pembelian tanah-tanah untuk jaminan kredit 312 sejumlah Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), sedangkan keterangan saksi Tuan Mas Sinintaro menerangkan bahwa nilai jaminan kredit debitur 312 sesuai hasil audit interen BRI seharga Rp.28.744.414.000,- ( dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu rupiah) yang sekarang sertifikat dan tanah yang menjadi jaminan kredit tersebut telah menjadi objek Sitaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Bahwa terhadap uang pencairan kredit debitur 312 telah dibayarkan untuk biaya Administrsi,Provisi, Asuransi,Notaris sejumlah Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah),setelah dihitung ternyata pada masa kepmimpinan Yandes Hamidi hanya sejumlah Rp.1.675.150.000,- (satu milyar enam ratus tujuh puluh lima juta seratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan pada masa kepemimpinan Kustiati Isfandari pembayaran tersebut hanya Rp.1.130.900.000,-(satu milyar seratus tiga puluh juta sembilan ratus ribu rupiah), berarti sisanya berada pada Yandes Hamidi, Kustiati Isfandari dan Ishak Suhadi, sejumlah Rp.15.806.000.000,- (lima belas milyar delapan ratus enam juta rupiah) dibenarkan oleh Terdakwa.
Bahwa terhadap uang pencairan kredit telah Terdakwa bayarkan angsuran pencairan kredit yang telah berlalu dan ada juga yang telah dilunasi sejumlah 4 (empat ) orang dengan total pembayaran sejumlah Rp. 7.000.000.000,-(tujuh milyar rupiah).
Bahwa, hasil dari pencairan kredit debitur 312 Terdakwa telah menerima sejumlah Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah), dan kakak Terdakwa Abdul Rasyid juga menerima hasil pencairan kredit sejumlah Rp.58.000.000.000,-(lima puluh delapan milyar rupiah), yang diterangkan oleh Terdakwa dan Amrah Muslimin pada surat pernyataan tanggal 7 Januari 2011 Akta No.11, dan pernyataan tanggal 7 Januari 2011 akta No.12 dan pernyataan tanggal 29 Desember 2010 Akta No.169 yang dibuat dan ditanda tanganinya didepan Notaris Yandes Effriadi bahwa, uang pencairan kredit debitur Terdakwa dan Amrah Muslimin yang menerimanya.
Bahwa dari hasil pencairan kredit debitur 312, Terdakwa telah menerima sejumlah Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) dan Abdul Rasyid juga telah menerima sejumlah Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah),yang mana Terdakwa dan adiknya Amrah Muslimin telah mempergunakannya untuk membeli jaminan tanah seharga Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), dan telah dibayarkan untuk pembayaran biaya-biaya Administrasi, Provisi, Asuransi Roya, Notaris sejumlah Rp.18.000.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) dan telah dibayarkan untuk angsuran kredit yang lalu dan pelunasan kredit sebesar Rp.7.000.000.000,-(tujuh milyar rupiah)dan telah diberikan pada pimpinan cabang pembantu Yandes Hamidi tunai sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk uang muka pembelian 2 (dua ) buah mobil dum truck pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi dan juga dipergunakan untuk Ongkos Naik Haji AO Ishak Suhadi dan telah diisikan pada rekening Ishak Suhadi sejumlah Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) dan telah dipergunakan untuk pimpinan cabang pembantu Kustiati dalam bentuk tunai dan Deposito yang berjumlah Rp.1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah), dan selebihnya Terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadi membeli rumah seharga Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan untuk membeli alat berat dan membeli Tanah dan Ruko serta mempergunakannya untuk keperluan pribadi yang lain.
Bahwa setelah cukup lama berkas kredit Debitur pada masa kepemimpinan Yandes Hamidi dan kepemimpinan Kustiati Isfandari belum dilengkapi dengan sertifikat jaminan, sehingga saksi Agus Suprihanto pimpinan BRI Cabang Kapten Rivai memanggil Notaris dan menanyakannya. ternyata ada fraud atau penyimpangan dalam pencairan kredit yang pada awalnya hanya 26 (dua puluh enam ) Debitur, dan setelah saksi Agus Suprihanto memeriksa beberapa berkas lagi dan meminta keterangan dari saksi Ishak Suhadi, diproleh keterangan ada 312 berkas kredit Debitur yang telah ada penyimpangan.
Bahwa dengan terjadinya penyimpangan, terhadap Debitur 312 dilakukan on the spot terhadap Debitur, ternyata ditemui adanya kredit yang memakai nama orang lain sedangkan uang pencairan kreditnya dipakai oleh yang tidak mengajukan permohonan kredit, dan juga ditemukan proses pencairan kreditnya dari awal telah terjadi penyimpangan, dibenarkan juga oleh saksi Tuan Mas Sinintaro, saksi Edi Kuntoro, dan dibenarkan oleh saksi Hendro Prajoko.
Bahwa saksi Tuan Mas Sinintaro, saksi Hendro Prajoko dan saksi Edi Kuntoro, Pejabat Audit Internal BRI telah melakukan On the spot terhadap Debitur-debitur dan telah meminta keterangan dari AO Ishak Suhadi dan minta keterangan pimpinan Cabang Pembantu Kustiati, benar terdapat pencairan kredit atas debitur 312 nama-nama Debiturnya hanya dipakai dalam permohonan kredit dan seluruh identitas persyaratan kredit hanya dipinjam untuk memenuhi persyaratan kredit, yang mana orang-orang Debitur tersebut mendapat imbalan dari orang-orang suruhan Terdakwa dan Abdul Rasyid.
Bahwa saksi Tuan Mas Sinintaro, saksi Hendro Prajoko,saksi Edi Kuntoro,pejabat Audit Internal BRI telah melakukan peninjauan kelapangan terhadap adanya jaminan dalam permohonan kredit 312, benar jaminan kredit 312 harganya telah dilakukan markup, dan ada jaminan yang berupa tanah rawa seperti lautan dan tanah sawah dan perkebunan yang harganya tidak mencukupi jika dibandingkan dengan pencairan kredit sejumlah Rp.116.000.000.000,- (seratus enam belas milyar rupiah) dan ada jaminan KPR tanahnya masih perbukitan dan berupa tanah kosong akan tetapi dalam memorandum analisis dibuat ada bangunan yang mana harga dari jaminan 312 telah dihitung oleh saksi berjumlah harga Rp.28.744.414.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat belas ribu rupiah).
Bahwa saksi Tuan Mas Sinintaro saksi Hendro Prajoko dan saksi Edi Kuntoro pejabat Audit Internal BRI telah melakukan peninjauan terhadap debitur-debitur ternyata debitur sebagian besar tidak layak diberikan kredit namun tetap juga diberikan putusan kredit oleh pimpinan cabang Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari.
Bahwa saksi Tuan Mas Sinintaro, saksi Hendro Prajoko dan saksi Edi Kuntoro pejabat Internal BRI telah melakukan pemeriksaan terhadap AO Ishak Suhadi, dan memeriksa pejabat ADK Yuliana dan memerika Suvervisor Antung Baihaqi dan memeriksa Teller Erza Meitia serta memeriksa pimpinan cabang pembantu Kustiati, ternyata benar terdapat kejanggalan - kejanggalan dalam proses permohonan kredit 312 orang namun tetap juga diputus oleh oleh pimpinan cabang pembantu sehingga kredit 312 orang dicairkan oleh Teller.
Bahwa saksi Tuan Mas Sinintaro, saksi Hendro Prajoko, saksi Edi Kuntoro pejabat Audit Internal BRI telah meminta keterangan dengan pejabat AO Ishak Suhadi,dan pada pejabat ADK Yuliana dan pejabat Suvervisor Antung Baihaqi dan Teller Citra dan Erza Meitia ternyata benar, biaya-biaya sehubungan dengan pencairan kredit 312 seperti biaya Administrasi, Provisi, Notaris dan Asuransi, semuanya diambil /dipotong dari pencairan kredit.
Bahwa saksi Tuan Mas Sinintaro, saksi Hendro Prajoko saksi Edi Kuntoro pejabat Audit Internal BRI telah meminta keterangan Teller, ternyata benar pencairan kredit 312 sebagian digunakan untuk membayar angsuran kredit sebelumnya.
Bahwa Terdakwa menerangkan, benar pencairan kredit atas debitur 312 yang namanya tersebut dalam dakwaan, akan tetapi yang menerima uang pencairan bukan nasabah tersebut melainkan Terdakwa dan Abdul Rasyid.
Bahwa saksi Bahriansyah, saksi Noviyanti, dan Ishak Suhadi yang telah mengumpulkan data-data debitur 312 orang yang di pergunakan untuk syarat kelengkapan pencairan ktedit yang nama –nama nasabahnya hanya dipakai untuk pencairan kredit dan hasil kreditnya telah dipergunakan oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid dan juga dipergunakan oleh pimpinan Cabang Pembantu BRI Veteran Yandes Hamidi, Kustiati Isfandari serta dipergunakan oleh AO Ishak Suhadi, secara jelas saksi Darius. SE, pejabat Auditor dari BPKP Perwakilan Palembang menerangkan bahwa keuangan negara telah dirugikan.
Bahwa saksi ahli Darius, SE, menerangkan bahwa saksi telah melakukan audit terhadap debitur 312, dengan melakukan pemeriksaan semua berkas-berkas kredit yang telah disita dan berada di Kejaksaan Tinggi Palembang dan melakukan wawancara dengan beberapa orang debitur ternyata dari awal proses administrasi kredit telah ada penyimpangan yang tidak lengkapnya syarat-syarat permohonan kredit debitur dan tidak ada dilakukan peninjauan debitur serta tidak ada peninjauan jaminan, namun tetap ada putusan kredit untuk debitur 312 orang, dalam hal diberikannya putusan kredet ini negara telah dirugikan.
Bahwa dengan dicairkanya kredit debitur 312 orang, telah dilakukan pembayaran Administrasi, Provisi, Roya Asuransi, Notaris dan telah dibayarkan angsuran kredit yang lalu dan telah dilunasi kredit yang lalu,dan telah dibelikan tanah untuk jaminan debitur 312 dengan hasil pencairan kredit, berarti uang pencairan kredit berkisar untuk pembayaran biaya-biaya dan angsuran kredit, dan untuk pembelian jaminan yang dianggaap pembayaran tersebut tidak ada sama sekali, karena pembayaran tersebut masih memakai uang negara dan terhadap jaminan dianggap objek milik negara yang dibeli dari uang negara yakni dibeli dari hasil pencairan kredit yang dianggap masih penggunaan uang negara, bukan meupakan jaminan utang debitur, maka saksi ahli Darius, SE menerangkan untuk kerugian negara terhadap debitur 312 orang dipegunakan metode total loss.
Bahwa saksi ahli Bambang Wijayanto menerangkan terhadap kredit debitur 312 yang telah dicairkan melalui proses penyimpangan administrasi kredit yang telah melanggar :
Surat Edaran Direksi PT.BRI Persero Tbk No.S.Y A-DIR/ADK/01/2008 tanggal 17 Maret 2009 tentang revisi atas ketentuan KUR yang semula Surat Edaran Direksi nomor.34-DIR/ADK/91/2008 tanggal 21 Januari 2008 IV ketentua umum butir I mengenai persyaratan calon Debitur.
2 Surat Edaran Direksi PT. BRI Persero Tbk nomor.S-10-DIR/ADK/03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang kredit Ekspres BRI yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Surat Edaran Direksi no.S.47/DIR/BRI/12/2002 tanggal 13 Desember 2002 pada III angka I yang ditujukan pada calon Debitur memiliki penghasilan tetap.
3. Surat Edaran PT .BRI Persero Tbk nomor .S.42-DIR/ADK//11/2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Kredit Multi Guna (KMG) yang mana fasilitas kreditnya Debitur harus memiliki penghasilan tetap.
4. Surat Edaran Direksi PT.BRI Persero Tbk nomor.2- DIR/ADK/2/2007 tentang KKB pada II butir I yang mengatur pembiayaan pembelian kendraan roda dua dan empat yang tidak boleh langsung dengan pihak ketiga.
- Bahwa pimpinan cabang sebagai pemutus dalam putusan kredit dan pejabat AO serta pejabat administrasi yang terlibat bertanggung jawab secara internal dan terhadap pencairan kredit debitur 312 orang pimpinan cabang pembantu serta pejabat lainnya telah melanggar prinsip kehati-hatian sesuai dengan aturan mengatur Pasal 29 ayat 2 da 3 Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tetang Perbankan yang diubah dengan Undang-Undang No 10 Tahun1998. dan terhadap pimpinan Cabang Pembantu dan pejabat lainnya di lingkungan BRI dapat bertanggung jawab secara pidana.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa telah dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, seluruhnya dianggap turut termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidiaritas sebagai berikut:
PRIMAIR
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
SUBSIDAIR
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang no. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Jaksa Penuntut Umum telah menyusun Dakwaan secara Subsidairitas, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Primair dan apabila Dakwaan Primair telah terbukti, maka Dakwaan Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa unsur-unsur dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Secara melawan hukum.
Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koperasi.
Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan.
Dilakukan secara berlanjut.
Ad. 1. UNSUR SETIAP ORANG
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 1 ayat (3) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001, yang dimaksud dengan “ Setiap orang adalah orang perorangan atau termasuk korporasi yaitu orang perorangan adalah orang secara individu yang dalam KUHP dirumuskan dengan kata barang siapa, sedangkan korporasi dapat berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum ;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap pelaku subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya, jadi menunjuk kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan / kejadian yang didakwakan kepadanya itu atau setidak-tidaknya mengenai siapa orangnya yang harus dijadikan terdakwa dalam perkara aquo. Tegasnya kata “ setiap orang ” sebagai siapa saaja yang harus dijadikan Terdakwa/ dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung ha dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawabannya dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian kata barang siapa secara historis kronologis, manusia nsebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan untuk bertanggungjawab, kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa H. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A.WAHAB SAIDY, dengan identitas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim telah menanyakan identitas Terdakwa H. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A.WAHAB SAIDY yang termuat dalam berkas perkara dan atas pertanyaan tersebut Terdakwa membenarkan dan selama persidangan Terdakwa dapat berkomunikasi dengan baik dan menjawab/ menanggapi semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga dianggap sebagai subjek hukum yang memiliki sehat jasmani maupun rohani, sehingga dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan unsur setiap orang tidak terpenuhi dengan pertimbangan unsur “ setiap orang merupakan suatu elemen delict yang tidak dapat berdiri sendiri dan tidak dapat ditempatkan sebagai unsur pertama atas perbuatan sebagaimana yang dimaksudkan oleh Penuntut umum dalam dakwaan Primeir dan untuk menentukan “setiap orang” dalam dakwaan primeir yang ditujukan kepada Terdakwa sebagai subjek hukum yang melakukan perbuatan pidana (tindak pidana korupsi) tidak secara otomatis terbukti, hanya dengan mengajukan terdakwa dalam persidangan ini melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu unsur dari dakwaan primeir tersebut yang merupakan delict inti atau Besttanddeel Delict, yaitu : perbuatan melawan hukum, untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Menimbang, bahwa terhadap hal tersebut Majelis berpendapat oleh karena tidak ada ketentuan yang menyebutkan unsur setiap orang harus dibuktikan setelah dibuktikan unsur inti dari suatu delik dan kenyataannya berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa telah mengakui identitasnya sebagaimana surat dakwaan dan dapat menjawab setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga memenuhi unsur setiap orang, maka Majelis berpendapat pledoi Penasehat Hukum sepatutnya untuk ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad. 2. UNSUR SECARA MELAWAN HUKUM
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur secara melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam keluarga maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Menimbang, bahwa berkaitan dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tersebut, ternyata berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI No.003/PUU.IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 Penjelasan Pasal 2 ayat (1) tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat lagi;
Menimbang, bahwa dengan demikian pengertian secara melawan hukum haruslah diartikan secara formil atau secara perumusan Undang-undang, dimana suatu tindakan adalah bersifat melawan hukum apabila seseorang melanggar suatu ketentuan Undang-undang atau bertentangan dengan aturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah dalam melakukan perbuatannya sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, Terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Bahriansyah ia disuruh Terdakwa dan Abdul Rasyid untuk mencari orang-orang untuk dijadikan calon debitur dalam membeli perumahan dengan cara pinjaman kredit yang namanya hanya untuk dipakai saja oleh Terdakwa dan Amrah Muslimin;
Menimbang, bahwa selanjutnya saksi Bahriansyah mencari orang-orang tersebut dan oleh Terdakwa saksi sebelumnya diberi beberapa brosur-brosur perumahan antara lain brosur perumahan di Kenten, Pakjo, Kalidoni, Sematang Borang dan di Mata Merah oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid dan akhirnya menemukan 312 debitur dimana banyaknya debitur pada masa pimpinan Kustiati menjabat sebagai Pimpinan Cabang periode Februari 2010 sampai Januari 2011 sebanyak 127 debitur, sedangkan pada masa pimpinan Yandes Hamidi sebanyak 185 debitur dan nama-nama debitur tersebut hanya dipakai oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Menimbang, bahwa demikian pula Abdul Rasyid menerangkan ia ada menyuruh saksi Bahriansyah, Yani maupun Subagio untuk mencari beberapa orang calon debitur dan akhirnya Subagio menghubungi Ngajito, Legi Priono, Ahmadi, Ahmad Latif, Ngajito, Firman, dan beberapa orang lainnya dan meminta kepada mereka foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Rekening Listrik, Surat Nikah, untuk mana data-data tersebut akan digunakan di dalam pengajuan kredit, selanjutnya data-data tersebut oleh saksi Subagio diserahkan kepada Account Officer (AO) BRI Cabang Veteran Ishak Suhadi;
Menimbang, tentang tentang hal tersebut juga dinyatakan saksi Lego Priono, Ngajito dan Firman bahwa benar pernah diminta Subagio untuk menyerahkan foto kopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Nikah, Rekening Listrik dan phas foto suami istri untuk kepentingan perjanjian kredit, dan tentang hal itu juga diakui oleh Subagio bahwa benar ia pernah meminjam dokumen-dokumen milik Lego Priono, Ngajito, Ahmadi, Firman, Ahmad Latif untuk pengajuan kredit dan meminta mereka hadir di Hotel Shafa Marwah untuk menandatangani surat-surat/dokumen yang berkaitan dengan perjanjian/ akad kredit;
Menimbang, bahwa saksi Legi Priono, Ngajito, M. Zaini Firman dan Subagio menerangkan telah menandatangani semua dokumen yang disodorkan petugas yang sudah ada di tempat tersebut berupa perjanjian/ akad kredit serta menandatangani kwitansi dan setelah selesai penandatanganan akad kredit, saksi Legi Priono, Ngajito dan Firman menerima imbalan berupa uang dari Subagio sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sedangkan saksi M. Zaini menerima imbalan uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Lego Priono menerangkan ia tidak pernah mengajukan permohonan kredit ke BRI, namun hanya disuruh datang ke Hotel Shafa Marwah oleh Subagio untuk menandatangani dokumen-dokumen/ perjanjian akad kredit yang disodorkan kepadanya, demikian pula saksi Ngajito menerangkan bahwa ia tidak pernah menyicil kredit dari BRI karena ia tidak pernah mengajukan kredit, di samping itu pihak BRI juga tidak pernah melakukan survey ke rumah saksi, namun saksi mengakui pernah menandatangani dokumen-dokumen saat datang ke Hotel Shafa Marwah atas undangan saksi Subagio ;
Menkmbang, bahwa saksi Ishak Suhadi selaku Account Officer menerangkan bahwa masa pimpinan Yandes Hamidi, ia pernah bertemu dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid di BRI Veteran dalam rangka pengajukan kredit untuk tambahan modal perumahan dan saat itu saksi bertemu dengan Bahriansyah selaku markening Terdakwa dan Abdul Rasyid dan saksi Bahriansyah menyerahkan data-data pribadi calon debitur seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Rekening Listrik, PBB, pas foto suami istri kepada saksi;
Menimbang, bahwa saksi Ishak Suhadi menerangkan bahwa setelah meneliti persyaratan yang diberikan saksi Bahriansyah kepadanya ternyata tidak satupun calon debitur yang memenuhi persyaratan mengajukan administasi kredit dan tentang kekuranglengkapan administrasi tersebut juga diketahui Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari namun keduanya saat itu tidak memberikan komentarnya bahkan saat saksi melakukan mark up atas agunan, Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari juga menyetujuinya, sehingga saksi membuat kelengkapan dokumen administrasi kredit atas 312 debitur tersebut;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Ishak Suhadi yang menyatakan tidak satupun dari calon debitur memenuhi syarat kelengkapan administrasi kredit, ternyata bersesuian dengan keterangan saksi Amrah Muslimin bahwa benar calon debitur hanya menyerahkan data pribadi serta menandatangani pengikatan kredit saja sedangkan agunan tidak ada, demikian pula saksi Yuliana Dewi menerangkan semua kredit yang diajukan tidak sesuai aturan karena di dalam dokumen kredit yang diajukan calon debitur, ada foto kopi KTP yang tidak jelas, surat nikah tidak ada, izin-izin usaha tidak ada, ada yang pakai agunan dan ada pula yang tidak pakai agunan, ada yang pakai sertifikat dan ada pula yang tidak pakai sertifikat serta ada yang tidak melengkapi covernote padahal kelengkapan tersebut merupakan hal yang lazim sebagaimana dinyatakan saksi Marjani bahwa untuk mendapatkan kredit diharuskan adanya identitas, KTP, SIUP, SITU (untuk perusahaan), dan adanya permohonan kredit serta adanya agunan;
Menimbang, bahwa tentang ketidaklengkapan persyaratan administrasi kredit tersebut telah disampaikan saksi Yuliana Dewi kepada pimpinan Yandes Hamidi namun dijawab buatkan sajalah dan juga saksi tanyakan kepada Account Officer Ishak Suhadi dan dijawab sedang diurus dan ternyata walaupun terdapat ketidaklengkapan pengajuan kredit dana tetap dikeluarkan ;
Menimbang, bahwa saksi Yuliana Dewi menerangkan pula bahwa akad kredit dilakukan sampai Sabtu dan di luar jam kantor secara berulang-ulang dan penandatangan dilakukan di Hotel Shafa Marwah, padahal sesuai ketentuan penanadatangan akad kredit dilakukan di Bank, namun karena yang menyuruh pimpinan, saksi tidak berwenang untuk membantahnya dan menuruti saja perintah tersebut dengan melakukan penandatanganan akad kredit di Hotel Shafa Marwah;
Menimbang, bahwa saksi Yuliana Dewi dan Erza Meitia menerangkan bahwa dari 312 Debitur yang mengajukan kredit tersebut tidak ada satupun atas nama Terdakwa maupun Abdul Rasyid dan demikian pula saksi Elsa Arryanti menerangkan nama-nama yang ada dalam slip setoran tidak ada kaitannya dengan nama Terdakwa dan Abdul Rasyid namun kenyataannya kenyataannya sebagaimana dinyatakan saksi Citra Winanti, saksi Erza Meitia maupun saksi Noviyanti selaku pegawai Terdakwa bahwa setiap pencairan kredit uangnya masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Menimbang, bahwa keterangan saksi Yuliana ternyata bersesuaian dengan keterangan Citra Winanti yang merupakan Teller di BRI Veteran bahwa sebagai teller dalam pencairan kredit kepada 312 debitur baik masa pimpinan Yandes Hamidi maupun masa pimpinan Kustiati Isfandari, sebelum dilakukan mencairkan kwitansi pencairan kredit saksi bertanya kepada Ishak Suhadi selaku Account Officer dan instruksi yang saksi terima dari Account Officer adalah agar semua kredit dicairkan karena sudah ada tandatangan para debitur sehingga saksi mencairkannya padahal debiturnya tidak ada dan dana yang dicairkan masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Agus Suprihanto menerangkan Ishak Suhadi telah mengakui kesalahannya di dalam pemberian kredit dan hal ini juga diakui Terdakwa dan Abdul Rasyid di saat dilakukan konfirmasi bersama-sama Kustiati Isfandari dan Ishak Suhadi bahwa ia telah menggunakan kredit tersebut dan mengatakan bertanggungjawab melunasi tunggakan atas 312 debitur sebagaimana telah dinyatakannya di dalam Akta Pernyataan No. 169 tanggal 29 Desember 2010, Akta Pernyataan No. 11 dan 12 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh Notaris Yandes Effriadi, SH dan yang dijadikan bukti oleh Penuntut Umum dalam persidangan;
Menimbang, bahwa lebih lanjut saksi Agus Suprihanto menerangkan untuk suatu pemberian kredit, diharuskan adanya agunan yang jelas dan kredit yang dimohonkan tidak boleh dinikmati orang lain, namun kenyataannya berdasarkan keterangan saksi Lego Priono dan Ngajito, ianya tidak pernah mengajukan permohonan kredit ke BRI;
Menimbang, bahwa demikian pula saksi Tuan Mas Sinintaro mengatakan setelah dilakukan on the spot dan wawancara dengan 7 (tujuh) orang debitur ternyata sebagian besar nasabah tidak layak diberikan fasilitas kredit dan pemberian kredit justru menggunakan nama orang lain untuk dijadikan sebagai debitur dan uangnya diterima Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Agus Suprihanto saat dilakukan on the spot ditemukan ada nasabah Abi yang tidak tahu tentang akad kreditnya dan pernah meminjam untuk kredit KPR namun ternyata kreditnya diproses oleh BRI untuk jenis KMK dan ketika dikonfirmasi dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid ternyata Terdakwa dan Abdul Rasyid mengakui telah menggunakan seluruh kredit untuk dirinya dan bersedia bertanggungjawab sebagaimana dituangkannya dalam Akta Pernyataan yang telah disebutkan di atas;
Menimbang, bahwa saksi Noviyanti menerangkan bahwa ia adalah tenaga administrasi di perusahaan Terdakwa dan Abdul Rasyid yang selalu melakukan penyetoran atas perintah Terdakwa dan Abdul Rasyid dengan nama-nama yang diperoleh dari Ishak Suhadi berupa setoran KMK, KPR, biaya asuransi, biaya notaris serta biaya provisi sejak Januari 2010 s/d Desember 2010, dimana pembayaran dilakukan dari dana pencairan kredit dan hal ini menurut ahli Bambang Wijayanto merupakan suatu kesalahan karena pembayaran atas seluruh biaya-biaya harus terlebih dahulu sebelum pencairan kredit dilakukan;
Menimbang, bahwa saksi Bambang Wijayanto menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dokumen-dokumen ternyata semua persyaratan yang berkaitan dengan pemberian kredit telah menyimpang dari prosedur, tetapi tetap dilakukan pengikatan kredit dan hal ini dinyatakan pula oleh M. Zaini Bin Kemas bahwa walaupun pengikatan kredit itu tidak dilengkapi covernote namun kreditnya tetap cair dan ini terbukti dari pengakuan debitur seperti Ngajito, Firman, Subagio dan Zaini bahwa mereka hanya menandatangani berkas saja dan mendapatkan uang berkisar antara Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan tentang hal ini juga dinyatakan saksi Edy Kuntoro dan Hendro Prajoko saat dilakukan on the spot bahwa debitur tidak mempunyai kelengkapan administrasi kredit, namun hanya disuruh datang ke Hotel Syafa Marwah untuk menandatangani perjanjian kredit yang disodorkan petugas kepadanya dan diberi uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Sabam Sitorus menguraikan bahwa dalam kasus pengajuan kredit atas 312 debitur ini terdapat pemberian kredit yang tidak layak dimana angsuran kredit dibayar dari pinjaman kredit berikutnya, hal ini bersesuaian dengan keterangan Novianti bahwa pembayaran angsuran kredit dilakukan dengan menggunakan pinjaman kredit berikutnya dan saksi Sabam Sitorus menambahkan pada masa kepemimpinan Yandes Hamidi telah terkucur kredit sebesar Rp. 68.000.000.000,- (enam puluh delapan milyar) dari 158 nasabah, sedangkan masa kepemimpinan Kustiati telah terkucur kredit sebesar Rp. 55.000.000.000,- (lima puluh lima milyar) dari 127 nasabah;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan kredit yang dicairkan meliputi Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Ekspres, Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dimana keseluruhan dana yang cair masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Amrah Muslimin dan sebagian lagi digunakan untuk membayar biaya administrasi, biaya provisi, Notaris dan asuransi kredit para Debitur;
Menimbang, bahwa demikian pula keterangan saksi Tuan Mas Sinintaro yang melakukan on the spot dan wawancara dengan para debitur menyebutkan ada nasabah yang datanya/ administrasi tidak lengkap, tidak ada covernote dan hanya tanda tangan saja, agunan tidak diperiksa dan debitur tidak layak menerima fasilitas kredit dan saksi menguraikan pula sesuai ketentuan apabila kredit cair maka uang langsung ditransfer ke dalam rekening Debitur yang bersangkutan namun faktanya semua kredit yang cair masuk ke dalam rekening Terdakwa bersama Abdul Rasyid;
Menimbang, bahwa tentang hal tersebut juga dinyatakan ahli Bambang Wijayanto bahwa dalam pemberian kredit ditemukan adanya penyimpangan karena persyaratan calon debitur tidak terpenuhi sebab tidak mempunyai penghasilan tetap dan hal ini juga diakui Ishak Suhadi bahwa terdapat ketidaklengkapan persyaratan di dalam pengajuan kredit;
Menimbang, bahwa Terdakwa menerangkan ia menggunakan uang dari hasil pencairan kredit atas 312 orang Debitur tersebut untuk membayar biaya-biaya seperti biaya administrasi, biaya provisi, biaya Notaris, biaya asuransi kredit atas 312 debitur serta angsuran pencairan kredit dan Terdakwa menerangkan pula bahwa semua pembayaran dilakukan melalui pegawainya bernama Noviyanti dengan cara mengisi slip setoran pembayaran cicilan debitur serta menanda tangani sendiri slip setoran dan membawanya ke bagian Teller untuk dibayar namun tanpa membawa uang tunai ;
Menimbang, bahwa keterangan tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi Citra Winanti dan saksi Erza Meitia bahwa pernah melihat Noviyanti melakukan pembayaran cicilan tanpa membawa uang tunai dan demikian pula saksi Antung Baihaqi menerangkan ada perintah dari Pimpinan Cabang Pembantu Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari untuk membuat rekayasa pembukuan atas 312 debitur yang membayar angsuran kredit;
Menimbang, bahwa tindakan Terdakwa dan Abdul Rasyid menyuruh Bahriansyah merekrut orang-orang menjadi calon debitur untuk dipergunakan data-data pribadinya di dalam pengajuan kredit padahal Terdakwa dan Abdul Rasyid mengetahui persyaratan administrasi pengajuan kredit tidak terpenuhi namun akhirnya Terdakwa mendapatkan uang dari hasil pencairan kredit kredit atas 312 Debitur sebesar Rp. 116.810.757.910.- (seratus enam belas milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) pada masa pimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari, padahal Terdakwa dan Abdul Rasyid bukan sebagai debitur dan selanjutnya Terdakwa dan Abdul Rasyid menyuruh Noviyanti yang merupakan pegawainya melakukan pembayaran angsuran pinjaman dari kredit berikutnya, padahal tentang masuknya dana ke rekening selain debitur dan pembayaran angsuran dari pinjaman kredit berikutnya tidak diperkenankan sebagaimana keterangan saksi Tuan Mas Sinintaro, maka nyata bahwa Terdakwa, Abdul Rasyid bersama-sama Ishak Suhadi, Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari telah melakukan rekayasa di dalam pencairan kredit tersebut ;
Menimbang, bahwa lebih lanjut para debitur yang diajukan ke persidangan menguraikan bahwa dalam penandatanganan kredit sama sekali tidak tahu apa yang ditandatangani, hanya menandatangani berkas yang disodorkan kepadanya serta tidak pernah sama sekali mengajukan permohonan kredit, juga tidak mempunyai usaha dan tidak pernah pula membuat neraca rugi laba sebagaimana diperlihatkan Penuntut Umum di dalam persidangan;
Menimbang, bahwa tentang neraca rugi laba yang dituangkan dalam berkas pengajuan kredit ternyata diakui saksi Ishak Suhadi sebagai yang membuatnya yang digunakan untuk kelengkapan pemberian kredit dan demikian pula halnya dengan kunjungan nasabah yang diperlihatkan di persidangan semuanya hanyalah rekayasa saksi Ishak Suhadi saja;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Ade Wulandari menerangkan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi jual beli tanah kepada siapapun demikian pula tentang akte jual beli yang diperlihatkan Penuntut Umum di persidangan tidak mengetahuinya, dan hal yang sama juga dinyatakan oleh saksi Noviyanti yang merupakan pegawai Terdakwa bahwa semua telah direkayasa Terdakwa dan Abdul Rasyid karena uang yang digunakan untuk setoran ternyata menggunakan uang dari pencairan kredit berikutnya;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa mengakui bahwa uang yang diterimanya dari hasil pencairan kredit sebesar Rp.58.000.000.000.- (lima puluh delapan milyar) dimana uang tersebut diperoleh dari pencairan atasn 312 kreditur, namun semua perjanjian, proses pencairannya telah diatur oleh saksi Suhadi dan tentang adanya pencairan itu diketahui oleh Terdakwa dan Abdul Rasyid mengingat setiap ada pencairan kredit, Terdakwa dan Abdul Rasyid selalu ada di BRI Veteran, yang berarti telah ada kerjasama antara Ishak Suhadi, Yandes Hamidi, Kustiati Isfandari dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa termasuk dalam ranah hukum perdata dengan mengacu kepada pendapat ahli Prof. DR. Joni Emirzon, SH., M. Hum, namun Majelis berpendapat oleh karena pemberian fasilitas atas 312 debitur sebagaimana telah diuraikan di atas tenyata ada unsur rekayasa yang mengandung unsur pidana, oleh karenanya untuk pembelaan tersebut sepatutnya untuk ditolak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang telah diuraikan di aatas, Majelis berpendapat perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, selain ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Bank BRI berupa :
Surat Edaran Direksi PT.BRI Persero Tbk No.S.Y A-DIR/ADK/01/2008 tanggal 17 Maret 2009 tentang revisi atas ketentuan KUR yang semula Surat Edaran Direksi Nomor : 34-DIR/ADK/91/2008 tanggal 21 Januari 2008 IV Ketentuan Umum butir I mengenai persyaratan calon Debitur;
Surat Edaran Direksi PT. BRI Persero Tbk Nomor : S-10-DIR/ADK/03/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang kredit Ekspres BRI yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Surat Edaran Direksi no.S.47/DIR/BRI/12/2002 tanggal 13 Desember 2002 pada III angka I yang ditujukan pada calon Debitur memiliki penghasilan tetap;
Surat Edaran PT .BRI Persero Tbk Nomor .S.42-DIR/ADK//11/2007 tanggal 19 Nopember 2007 tentang Kredit Multi Guna (KMG) yang mana fasilitas kreditnya Debitur harus memiliki penghasilan tetap;
Surat Edaran Direksi PT.BRI Persero Tbk Nomor.2- DIR/ADK/2/2007 tentang KKB pada II butir I yang mengatur pembiayaan pembelian kendaraan roda dua dan empat yang tidak boleh langsung dengan pihak ketiga;
Surat Edaran Direksi PT BRI (Persero) Tbk tanggal 25 Februari 2009 tentang kredit pembelian rumah BRI atau KPR;
Sura Edaran Direksi PT BRI (Persero) tanggal 16 Juni 2009 tentang Pelaksanaan KreditBisnis Ritel;
juga melanggar ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undanh No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam Pasal 29 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas managemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian”. dan ketentuan Pasal 29 Ayat (3) UU Perbankan yang menyebutkan bahwa “ Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prisip Syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berpendapat bahwa unsur melawan hukum telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 3. UNSUR MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI
Menimbang, bahwa Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak memberi penjelasan lebih lanjut tentang arti kata “ memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi “ sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 ayat (1);
Menimbang, bahwa menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia buah tangan Poerwadarminta menyebutkan bahwa “ memperkaya” artinya menjadikan bertambah kaya sedangkan “ kaya’ artinya mempunyai banyak harta;
Menimbang, bahwa menurut Prof. Sudarto perbuatan memperkaya artinya berbuat apa saja misalnya mengambil, memindah bukukan, menandatangani kontrak dan lain sebagainya oleh si pembuat bertambah kekayaannya ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis yang menjadi ciri atau ukuran dari adanya perbuatan “memperkaya” sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah dengan adanya fakta pertambahan kekayaan dari pelaku atau orang lain atau korporasi yang dibuat kaya tersebut dan mengenai hal ini bisa dipastikan dengan membandingkan harta kekayaan yang ada sebelum dan sesudah perbuatan korupsi itu dilakukan oleh pelaku dan dilihat juga dari besarnya pertambahan jumlah nominal uang yang diperoleh dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa menurut Majelis unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi bukanlah perbuatan terlarang, namun memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menjadi terlarang apabila dilakukan secara melawan hukum, oleh karenanya Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa yang telah menerima fasilitas kredit terhadap 312 debitur yang dilakukan secara melawan hukum tersebut dapat dikatakan telah memperkara diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah terjadi pencairan kredit atas 312 Debitur dengan jumlah Rp. 116.555.171.910,- (seratus enam belas milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dimana kredit tersebut cair walaupun terdapat kekurangan persyaratan administrasi seperti tidak ada agunan, tidak adanya Instruksi Pencairan Kredit dan tidak ada covernote dari Notaris, dimana dana tersebut telah masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Amrah Muslimin;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa membenarkan adanya pencairan kredit atas 312 debitur dan mengakui dana yang telah masuk ke dalam rekeningnya dan ke rekening Abdul Rasyid hanya sebesar Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) dimana dana tersebut Terdakwa pergunakan membeli rumah, alat berat, ruko, dan keperluan pribadi;
Menimbang, bahwa tentang adanya dana yang masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid juga dinyatakan saksi Citra Winanti bahwa ia pernah melakukan pencairan kredit yang dananya masuk / dibukukan ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid, dimana tentang adanya dana yang masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid ini ternyata bersesuaian dengan keterangan saksi Antung Baihaqi yang menerangkan bahwa benar saat pencairan kredit ada dana yang masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid ;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa juga mengemukakan bahwa unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi tidak terbukti dengan alasan apa yang didalilkan Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah kesimpulan sepihak yang tidak didukung bukti-bukti yang sah dan authentik dan juga karena unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” tidak dapat berdiri sendiri, karena di dalamnya terdapat suatu unsur atau elemen adanya perbuatan pemotongan biaya administrasi, provisi dan asuransi yang dilakukan oleh Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum tersebut, Majelis berpendapat oleh karena tentang unsur ini telah dipertimbangkan Majelis secara jelas sebagaimana terurai di atas dan ternyata unsur terpenuhi, maka alasan Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan tanpa didukung bukti adalah tidak beralasan dan sepatutnya ditolak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, karena telah terbukti adanya dana yang masuk dari fasilitas kredit ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid, maka
Majelis berkesimpulan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ;
Ad.4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA DAN ATAU PEREKONOMIAN NEGARA
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 telah dijelaskan bahwa dalam ketentuan ini, kata “dapat” sebelum frase merugikan keuangan negara menunjukkan bahwa tindak pidaana korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan, bukan dengan timbulnya akibat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara” adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Keuangan Negara dalam Penjelasan Umum Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, baik yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban, yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan selanjutnya BUMN adalah Badan Usaha yang seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari Kekayaan Negara yang dipisahkan;
Menimbang bahwa Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara dinyatakan bahwa perusahaan perseroan yang modalnya terbagi dalam saham seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan;
Menimbang, bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk persero yang sebagian besarnya sahamnya (56,77 %) dimiliki oleh Pemerintah;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa dari halaman 67 sampai 69 mengatakan dalam perkara ini tidak ada kerugian negara, tentang hal ini Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, dinyatakan bahwa Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan jsaha yang seluruh maupun sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-undang No.19 tahun 2003 tentang badan Usaha Milik Negara dinyatakan Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan;
Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat(1) Undang-undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Mulik Negara dinyatakan bahwa modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
Bahwa PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berbentuk Persero yang sebagian besar sahamnya (56,77%) dimiliki oleh Pemerintah / Negara Republik Indonesia;
Bahwa berdasarkan Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan keuangan negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggung jawaban pejabat lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.
berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara.
Menimbang, bahwa oleh karena PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah merupakan BUMN berbentuk Persero yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah/ Negara, maka kerugian yang terjadi pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk adalah jelas merupakan kerugian negara, oleh karenanya Majelis tidak sependapat dengan nota pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa tersebut di atas yang menyatakan kerugian Bank BRI (Persero) Tbk bukan kerugian negara;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi Tuan Mas Sinintaro, Edi Kuntoro dan Hendro Prajoko yang merupakan Tim Auditor intern dari BRI Pusat dalam melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas kredit kepada 312 debitur, saksi-saksi tersebut menemukan adanya penyimpangan dimana pemberian kredit dengan meminjam/ menggunakan nama orang lain dan uangnya diterima Terdakwa dan Abdul Rasyid padahal yang bersangkutan bukan sebagai pemohon kredit, pemberian fasilitas kredit kepada debitur yang tidak layak, agunan yang tidak wajar dan jauh dari nilai wajar/ over taksasi, pencairan kredit digunakan untuk pembayaran angsuran pokok atau bunga pinjaman pihak lain, pembayaran biaya administrasi, pembayaran provisi pinjaman, pembayaran premi asuransi kerugian dan pembayaran biaya notaris, dan adanya rekayasa pembukuan setoran pinjaman seolah-olah debitur dimaksud menyerahkan uang tunai secara setoran sedangkan dalam kenyataannya sumber dana setoran berasal dari pencairan kredit yang baru direalisasikan;
Menimbang, lebih lanjut menurut saksi-saksi tersebut, pencairan kredit terhadap kredit-kredit tersebut tanpa didukung dokumen sumber yang memadai seperti tanpa adanya perjanjian kredit, tanpa adanya covernote dari Notaris, IPK tidak lengkap dengan tanda tangan pejabat yang berwenang, menerima agunan yang tidak lengkap dengan dokumen pendukungnya, seperti tidak ada akte jual beli, surat keterangan tidak dalam sengketa tidak ada, sehingga proses pemecahan dan balik nama tidak dapat dilakukan karena tidak siapnya lahan, sehingga mengakibatkan agunan tidak dapat diikat dengan hak tanggungan serta fasilitas kredit yang diberikan seperti KMK, KUR, Kredit Ekspres, KKB, penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu untuk membeli kapling;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ezra Meitia, Elsa Aryasti, Citra Winanti, Yuliana Dewi yang pada pokoknya menerangkan bahwa setiap pencairan kredit pencairan uangnya masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid setelah dipotong biaya-biaya administrasi ADK, provisi dan asuransi dasri masing-masing kredit yang dicairkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli auditor BPKP Propinsi Sumatera Selatan Darius, SE, Ak karena perjanjian kredit yang dilakukan telah menyimpang dari ketentuan maka perjanjian tersebut dianggap tidak sah sehingga seluruh dana yang dikeluarkan dari pencairan kredit yang seluruhnya telah diterima Terdakwa dan Abdul Rasyid adalah merupakan kerugian negara karena sifatnya adalah total loss yang seluruhnya berjumlah Rp.123.816.000.000,- (seratus dua puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta rupiah) untuk masa pimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada pendapat ahli tersebut dihubungkan dengan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan hasil audit internal BRI bahwa dari kredit yang dicairkan sebesar Rp. Rp.123.816.000.000,- (seratus dua puluh tiga milyar delapan ratus enam belas juta rupiah), Baki Debet per 31 Desember 2010 adalah Rp. 116.555.171.910,- (seratus enam belas milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) karena telah ada penyetoran dari pihak debitur;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Agus Suprihanto Kepala Cabang BRI Kapten A. Rivai menyebutkan bahwa nilai agunan yang menjadi jaminan kredit senilai Rp. 28.744.414.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis berpendapat oleh karena sudah ada setoran dan adanya agunan yang dijaminkan, maka kerugian negara dalam perkara ini bukan lagi sebesar kredit yang dikucurkan, melainkan nilai baki dikurangi nilai agunan, sehingga kerugian negara seluruhnya berjumlah Rp. 87.810.757.910,- (delapan puluh tujuh milyar delapan ratus sepuluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), sehingga sepatutnya pula pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa yang mengatakan tidak adanya kerugian negara dinyatakan tidak beralasan dan patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian, unsur dapat menimbulkan merugikan negara atau perekonomian negara telah terpenuhi;
Ad .5. UNSUR YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU
TURUT MELAKUKAN
Menimbang, bahwa unsur Pasal 55 Ayat (10 ke-1 KUHP adalah merupakan bentuk penyertaan yang terdiri dari kategori perbuatan sebagai suatu alternatif yang jika salah satu nya terpenuhi maka unsur tersebut dinyatakan terbukti ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP yang dimaksud dengan orang yang melakukan yang kepadanya dapat dilakukan penghukuman adalah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan;
Menimbang, bahwa pengertian “orang yang melakukan” dimaksudkan sebagai orang secara sendirian berbuat melakukan mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana, sedangkan pengertian “orang yang menyuruh melakukan” sedikitnya ada 2 (dua) orang yakni yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger), sedangkan “orang yang turut melakukan (medepleger) yakni turut melakukan dalam arti bersama-sama;
Menimbang, bahwa ketiga hal tersebut di atas dikategorikan sebagai “pelaku tindak pidana”, untuk “mereka yang melakukan’ sudah jelas yakni mereka yang mewujudkan segala anasir tindak pidana, sedangkan untuk “ orang menyuruh melakukan “ syaratnya orang yang disuruh harus “tidak dapat dipertanggungjawabkan”, selanjutnya untuk “orang yang turut melakukan” dalam arti bersama-sama, dimana kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan persiapan saja;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan terdahulu bahwa saksi Ishak Suhadi bertemu dengan Terdakwa dan Abdul Rasyid di BRI Cabang Veteran dalam rangka pengajuan kredit untuk tambahan modal perumahan dimana untuk memenuhi persyaratan pengajuan kredit, Terdakwa dan Abdul Rasyid menyuruh Bahriansyah dan Subagio untuk mencari para debitur dan dimintakan data pribadinya berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Rekening Listrik, Surat Nikah dan pas foto suami istri untuk digunakan dalam pengajuan kredit;
Menimbang, bahwa setelah diperoleh data-data tersebut atas perintah Terdakwa dan Abdul Rasyid, Bahriansyah menyerahkan data-data tersebut kepada Ishak Suhadi selaku Account Officer BRI Veteran untuk diproses persyaratan administrasi kreditnya, setelah diteliti ternyata saksi Ishak Suhadi menemukan kekuranglengkapan persyaratan dan tentang kekuranglengkapan ini juga diketahui Yuliana Dewi, lalu menanyakannya kepada Yandes Hamidi namun dijawab buat sajalah dan demikian pula Yuliada Dewi menyampaikannnya kepada Ishak Suhadi dan dijawab semua persyaratan sedang dalam pengurusan;
Menimbang, bahwa di persidangan saksi Ishak Suhadi menerangkan telah melakukan mark up atas agunan yang diajukan Terdakwa karena harga agunan yang diajukan Terdakwa lebih murah dan tentang adanya mark up tersebut juga diketahui oleh Yandes Hamidi dan Kustiati namun keduanya tidak ada memberikan komentarnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya orang-orang yang telah diminta data-datanya oleh saksi Bahriansyah diminta untuk datang ke Hotel Shafa Marwah untuk menandatangani perjanjian/ akad kredit dimana keselurahan dokumen administrasi kredit Debitur 312 yang akan ditandatangani para debitur tersebut telah disiapkan sebelumnya oleh Account Officer Ishak Suhadi atas perintah Pimpinan Cabang BRI Veteran Yandes Hamidi;
Menimbang, bahwa dari jumlah 312 Debitur, pada masa pimpinan Yandes Hamidi telah diputus/ disetujui sebanyak 185 Debitur untuk pengajuan kredit KUR, KMK, KMK Ritel, KKB. KMG, K Ekspres dan KPR, sedangkan untuk masa pimpinan Kustiati Isfandari juga telah disiapkan dokumen kredit Debitur oleh Ishak Suhadi sejumlah 127 Debitur yang jenis kreditnya juga KUR, KMK, KMK Ritel, KKB. KMG, K Ekspres, dan KPR dan telah diputus / disetujui, sehingga telah cair sebanyak 312 Debitur dimana prosedurnya dilakukan dengan cara penyimpangan yakni tidak ada kelengkapan adminstrasi kredit berupa agunan, izin usaha SITU, SIUP, NPWP sebagaimana dikatakan saksi Ishak Suhadi;
Menimbang, bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kredit di Hotel Shafa Marwah oleh para debitur yang data-datanya telah dimintakan terlebih dahulu oleh Bahermsyah, padahal nyata terdapat kekuranglengkapan administrasinya sebagaimana disebutkan saksi Citra Winanti, Erza Meitia dan Antung Baihaqi, akhirnya pinjaman kredit atas 312 debitur menjadi cair dan masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid;
Menimbang, bahwa di dalam pembelaannya Penasehat Hukum Terdakwa mengatakan tidak satupun bukti adanya peran Terdakwa sehingga permohonan kredit atas 312 debitur tersebut disetujui dan dicairkan sehingga perbuatan Terdakwa bukan merupakan tindak pidana dan tidak melawan hukum karena perbuatan yang dilakukan Terdakwa berdasarkan akta yang sah menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan tersebut, Majelis berpendapat oleh karena apa yang dimaksudkan Penasehat Hukum Terdakwa di dalam pembelaannya tersebut telah diuraikan secara jelas sebagaimana di atas dan telah terpenuhi, maka untuk pembelaan tersebut sepatutnya untuk ditolak karena tidak beralasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, nyata bagi Majelis adanya kerjasama antara Terdakwa, Abdul Rasyid, Ishak Suhadi, Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari di dalam pencairan kredit yang tidak memenuhi persyaratan di dalam pemberian kredit, sehingga Majelis berpendapat unsur turut serta melakukan telah dipenuhi.
Ad.6. UNSUR DILAKUKAN SECARA BERLANJUT :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa, diperoleh kesimpulan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan sebagai berikut :
Menyuruh saksi Bahriansyah selaku manager marketing untuk mencari orang-orang yang akan dijadikan debitur yang hanya dipakai data-data pribadi dan hanya dipakai namanya guna untuk pencairan kredit dan terhadap orang-orang tersebut diberikan upah yang bervariasi, sehingga terkumpul 312 Debitur dalam masa kepemimpinan Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari dalam kurun waktu 2009 – 2010;
Menyuruh pegawainya Noviyanti dan Bahriansyah mengumpulkan data-data orang-orang yang direkrutnya lalu data-data tersebut diberikan kepada Account Officer Ishak Suhadi untuk dibuatkan bundel kelengkapan administrasi kredit;
Memerintahkan pegawainya Noviyanti untuk membuat slip setoran Debitur dan menanda tangani sendiri slip setoran tersebut untuk angsuran kredit, yang dibayar dari pencairan kredit berikutnya, dimana Terdakwa dan Abdul Rasyid bekerja sama dengan Ishak Suhadi selaku Account Officer dan Pimpinan Cabang Yandes Hamidi dan Kustiati Isfandari seolah-olah debitur telah melaksanakan kewajibannya membayar cicilan kredit sehingga dibuat pembukuannya oleh saksi Antung Baihaqi dan walaupun terdapat kekurangan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi Terdakwa dan Abdul Rasyid, namun baik Ishak Suhadi, Yandes Hamidi maupun Kustiati Isfandari tidak berkeinginan untuk memerintahkan pemenuhan kelengkapan tersebut bahkan menutupinya sehingga dana cair dan masuk ke dalam rekening Terdakwa dan Abdul Rasyid secara berkesinambungan dan bertahap;
Perbuatan tersebut berlangsung dari kurun waktu 2009-2010 sejak masa pimpinan Yandes Hamidi dan berlanjut sampai dengan masa pimpinan Kustiati Isfandari dengan jumlah 312 nasabah yang pencairannya dilakukan secara bertahap;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat unsur dilakukan secara berlanjut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa mengajukan pembelaannya yang pada pokoknya mengatakan tuntutan Penuntut Umum bukan merupakan tuntutan karena jauh dari rasa keadilan dan tidak berdasar karena hanya sekadar mengikuti oknum BRI yang tidak suka pada Terdakwa dan di samping itu Terdakwa menyangkal telah memperkaya orang lain dan hubungan Terdakwa dengan BRI hanyalah hubungan perdata saja yang didasarkan pada adanya perjanjian;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut Majelis berpendapat oleh karena apa yang dinyatakan Terdakwa tersebut di atas sudah dipertimbangkan di dalam membuktikan unsur-unsur sebagaiana telah diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat untuk pembelaan tersebut sepatutnya untuk ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena keseluruhan unsur yang didakwakan didalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tahun 1999 sebagaimana yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 telah terpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana dalam dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat meniadakan sifat Tindak Pidana pada diri Terdakwa, maka sepatutnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa oleh karena di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 ada menyebutkan pidana penjara dan atau pidana denda maka Majelis akan menentukan pidana yang tepat kepada Terdakwa sebagaimana akan disebutkan di dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan kepada Terdakwa dikaitkan dengan uang pengganti sebagaimana diatur di Pasal 18 Ayat (1) (2) dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang menyebutkan pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah beralasan uang pengganti dapat dibebankan kepada Terdakwa dan apabila beralasan, berapa besar uang pengganti tersebut, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan jumlah kredit atas 312 Debitur 312 yang telah dicairkan kepada Terdakwa dan Abdul Rasyid berjumlah Rp.116.555.171.910,-( seratus enam belas milyar lima ratus lima puluh lima juta seratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) namun di persidangan Terdakwa mengakui ia dan Abdul Rasyid hanya menerima uang sebesar Rp.58.000.000.000,- (lima puluh delapan milyar rupiah) dengan perincian Terdakwa menerima Rp.33.000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar rupiah) sedangkan Abdul Rasyid menerima Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima rupiah) dimana uang tersebut digunakan Terdakwa dan Abdul Rasyid membeli alat berat, ruko dan keperluan pribadi, namun tentang jumlah uang yang nyata-nyata diterimanya sebesar Rp. 33..000.000.000,- (tiga puluh tiga milyar rupiah) tersebut tanpa didukung oleh bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi, sehingga pengakuan Terdakwa tersebut tidak mempunyai nilai hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa menerangkan telah mengeluarkan dana untuk biaya provisi, biaya Administrasi, Provisi, Asuransi, Notaris untuk setiap debitur sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan tentang hal itu bersesuaian dengan keterangan saksi Ishak Suhadi, sehingga apa yang disebutkan sebelumnya oleh Terdakwa bahwa ia telah mengeluarkan untuk biaya-biaya dalam pengurusan sebesar Rp.18.00.000.000,- (delapan belas milyar rupiah) tidaklah beralasan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dana sebagaimana disebutkan di atas dikenakan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) untuk setiap debitur maka total biaya yang telah dikeluarkan Terdakwa untuk biaya sebanyak 312 orang debitur tersebut adalah 312 x Rp. 8.000.000 = Rp. 2.498.000.000,- (dua milyar empat ratus sembilan puluh delapan juta);
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap fakta bahwa keseluruhan harta Terdakwa telah disita oleh Penuntut Umum sebagai barang bukti dengan nilai taksiran sebesar Rp.28.744.414.000,- (dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu rupiah), namun tentang jumlah tersebut Penasehat Hukum Terdakwa melampirkan adanya bukti berupa penilaian harta Terdakwa dari Tim Independen Masroni Singaisdam Kantor Jasa Publik 3.090.00321, terhadap bukti tersebut Majelis berpendapat oleh karena bukti tersebut tidak jelas kaitannya dengan bukti-bukti lainnya yang telah diajukan di dalam perkara ini dan di samping itu bukti tersebut tidak diajukan di dalam persidangan untuk dijadikan sebagai bukti namun hanya dilampirkan di dalam daftar bukti pembelaannya, oleh karenanya untuk bukti tersebut patut untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa menyebutkan telah membayar / menyetor uang ke BRI sebesar Rp.30.000.000.000,- (tiga puluh milyar rupiah), terhadap hal tersebut Majelis berpendapat oleh karena tentang adanya penyetoran tersebut tanpa didukung bukti-bukti maupun keterangan saksi, oleh karenanya patut dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menyebutkan uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa adalah sebesar Rp.29.000.000.000,- (dua puluh sembiloan milyar rupiah), dan menurut Majelis yahg tepat dibebankan kepada Terdakwa karena telah memperoleh dan menikmati hasil dari pencairan kredit adalah sebesar Rp.116.555.171.910.- (seratus enam belas milyar lima ratus lima puluh lima juta setarus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dikurangi nilai taksiran barang yang disita Rp. 28.744.414.000,- ( dua puluh delapan milyar tujuh ratus empat puluh empat juta empat ratus empat belas ribu rupiah) dikurangi seluruh biaya pengurusan kredit sebesar Rp. 2.498.000.000,- dan dikurangi dengan uang yang telah diterima Kustiati Isfandari sebesar Rp.350.000.000,- dan dikurangi pula dengan uang yang telah diterima Ishak Suhadi sebesar Rp. 12.000.000,- = Rp. 84.950.757.910,- (delapan puluh empat milyar sembilan ratus lima puluh juta tujuh ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dan dibagi dua dengan Abdul Rasyid, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sebesar Rp.42.475.378.955,- (empat puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan maka patut ditetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena sampai saat ini Terdakwa tetap berada dalam tahanan maka menetapkan pula agar Terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan didalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, patut dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, yaitu:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa tidak menunjukan sikap penyesalan atas perbuatannya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan merupakan tulang punggung keluarga.
Mengingat serta memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I :
Menyatakan TerdakwaH. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A. WAHAB SAIDY tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT“ ;
Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaH. AMRAH MUSLIMIN, ST Bin K.H.A. WAHAB SAIDY tersebut dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000.- (Lima ratus juta rupiah), dengan ketenuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.42.475.378.955,- (empat puluh dua milyar empat ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
SURAT – SURAT :
Laporan hasil spesial audit kredit KCP BRI Veteran Palembang Nomor : R-26-AIN/KKP/02/2011 tanggal 1 Februari 2011 berikut lampiran surat pernyataan :
- Kustiati Isfandari ;
- Ishak Suhadi ;
2. Akta pernyataan Nomor : 11 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
3. Akta Pernyataan Nomor : 12 Tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
4. Akta Pernyataan Nomor : 169 tanggal 7 Januari 2011 yang dibuat oleh H. Abdul Rasyid dan Isteri, H.Amrah Muslimin dan Isteri, Kustiati Isfandari di hadapan Notaris Yandes Effriady di Palembang.
5. Rekening Koran PT. BRI (Persero) KCP Veteran Palembang sebanyak 312 Debitur
6. Laporan Hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Propinsi Palembang Nomor : SR- 6136/PV/07/5/2011 tanggal 30 Desember 2011.
7. Dokumen/surat/berkas kredit topengan atas nama para Debitur yang telah disita secara sah dibawah ini :
| NO | NAMA DEBITUR | ALAMAT | DOKUMEN / SURAT-SURAT |
| 1 | MUZZAMIL SULAIMAN | RSS Azhar BC 1 No.14 Lk.3 Lr.Sekolah 1, RT/RW.025/006, Tl.Kelapa, Banyuasin, Palembang | Laporan Penilaian Jaminan (Model 71.A), Kwitansi pencairan pinjaman KUR, Perincian Biaya, Surat Penawaran Putusan Kredit (Offering Letter), Jadwal angsuran pokok dan perkiraan bunga, Laporan kunjungan Nasabah (Formulir 2b/IV 1/2), Surat Permohonan Fasilitas Modal Kerja, Surat Kuasa, SITU, SIUP dan surat-surat lain yang terkait dengan kredit BRI tersebut. |
| 2 | AGUS | Jl. Tegal Binangun lr.Lama No.10 RT/RW.017/004, Plaju Darat, Plaju, Palembang | - sda - |
| 3 | HIJRAH SAPUTRA | Jl Nias lr. Nias III No.508, RT/RW.002/003, 26 Ilir I, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 4 | AHMAD JUNAIDI | Jl Ratu Sianom lr. RH Umar No.47, RT/RW.020/011, 3 ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 5 | HARTANTO SE | Jl Bina Warga II No.636, RT/RW.034/002, Kel. Duku, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 6 | MUHAMMAD JONI | Jl Mayor Zen, RT/RW.029/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 7 | MUHAMMAD AMIN HATTA | Jl Mujahidin lr. CKS No.564 RT/RW.011/004, Talang Semut, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 8 | SUBAGIO | Jl Inspektur Marzuki No.2254 RT/RW.001/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 9 | REZA FAHLEVI | Jl Psing Kenayan No.35 RT/RW.001/001, Karang Anyar, Gandus, Palembang | - sda - |
| 10 | ARIF MULYADI | lr. Kemano No.1548-23 RT/RW.029/005, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 11 | NUR ZIRWIN HN | Perum Griya Asri Blok D No.23 RT.001/001 Pulokerto Gandus Palembang | - sda - |
| 12 | AFRIL | Jl A. Yani No.1002, RT/RW.027/008, 7 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 13 | HANAFIAH HR | Jl Ali Gatmyr lr. Papan No.131B, RT/RW.005/002, 11 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 14 | AHMAD KIROM | Jl Dwikora I lr.Karya II No.1701 RT/RW.032/011, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 15 | FERLI MADIAN | Jl PembAGUNAN No. 2465 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 16 | HARDIYANTO | Jl PembAGUNAN No.2476 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 17 | LEGO PRIONO | Jl PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 18 | NGAJITO | Jl PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 19 | FIRMAN | JL.Kapten Arivai Lrg. Muawanah No.31 RT.003/002 Kel. 26 Ilir IB.I Palembang | - sda - |
| 20 | IMRON | lr. Tembesu RT/RW.007/003, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 21 | RADEN YANTO | lr. Melati No.19-115 RT/RW.019/006, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 22 | RAFLI ADI JAYA CV | Jl. Kianwar Mangku lr.Mega Mendung No.1218 RT/RW.027/007, Sentosa, Seberang Ulu II, Plg | - sda - |
| 23 | AHMAD HALID | lr. Swadaya Murni No.16B RT/RW.005/001, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 24 | MM BROTHER CV | Jl Kapten Abdullah lr.Setia No.663 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 25 | MUHAMMAD FAHLEVI.R | Jl RE.Martadinata lr.P.Gelas RT/RW.002/001, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 26 | BILLY PUTRA | Komp. Sukarami Indah B.D4 No.17 Km.9 RT.010/003 Kel.Kbn Bunga Sukarami Palembang | - sda - |
| 27 | ONGGO KUSUMA | lr. Mataram II No.491 RT/RW.008/002, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 28 | MUHAMMAD IQBAL | JL. Ali gatmir Lr. Hijrah No.21/49 RT.002/002 11 Ilir IT.II Palembang | - sda - |
| 29 | MUHAMMAD YUSUF | Jl P Kemerdekaan lr. Wiraguna No.1663 RT/RW.021/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 30 | REDY FIRMANSYAH | Jl. Bungaran II No.245 RT/RW.006/002, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 31 | HENRY FATHUROCHMAN | Jl Lettu Roni Belut No.1242 RT/RW.014/005, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 32 | CANDRA GUNAWAN | Jl Patal Pusri lr.Sepakat No.2621, RT/RW.025/009, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 33 | JONI ROSMI SAPUTRA | Jl Sumatera Blok M No.7 OPI PNS, RT/RW.056/016, 16 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 34 | ERGISA PUTRA | Jl. Mayor Zen lr.Iwari No.72 RT/RW.034/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 35 | HENDRA FASAI | Jl Mayor Zen lr.Yada, RT/RW.030/001, Sei Selincah Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 36 | BADIK KOESWORO | lr. Famili 1 No.5506 RT/RW.025/009, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 37 | AMIN ALI | Jl Selamet Riady No.560, RT/RW.008/003, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 38 | MAYA KURNIA SYAFITRI | Jl Mayor Zen lr.Serimenanti, RT/RW.032/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 39 | AGUS PRAYITNO | Jl Mayor Zen lr. Setia RT/RW.011/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 40 | NONI ROSELINA | Jl Nibung Raya Perum Pusri Sako, RT/RW.037/015, Sako, Palembang | - sda - |
| 41 | SELVI TRIANA SARI | Dusun II Sungai PinangRT/RW.007/000, Kec.Rambutan, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 42 | ARY RAKHMAT | Jl Perintis Kemerdekaan lr. Pasundan No.293 RT/RW.003/005, Lawang Kidul, IT II, Palembang | - sda - |
| 43 | ARIFAI | Jl DR. M. Isa lr.Sepakat No.788, RT/RW.012/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 44 | GUNAWAN SAGUPTA | Jl DR.M.Isa No.932 RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 45 | KHAIRUL ANAM | Jl Musyawarah II No.56, RT/RW.061/001, Sialang, Sako, Palembang | - sda - |
| 46 | HERLINA IFFAH YANI | Jl Mayor Zen RT/RW.029/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 47 | MUHAMMAD MUAZ IMANTO | Jl Mayor Zen RT/RW.029/001, Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 48 | ARIPIN ISMAIL | Jl Sinar Raga lr. Manggar II, RT/RW.030/011, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 49 | MUINUDDIN | Jl Rambutan Dalam lr.Tg.Burung No.1430, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 50 | S. JAKFAR HARIS SH | Jl Kapten Cek Syech No.18, RT/RW.001/001, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 51 | AGUS TANTO SE | JL.May Salim Batubara No.03 RT.001/001 20 Ilir.II Kemuning Palembang | - sda - |
| 52 | AHMAD EDWARD | Jl Rustini No.36 RT/RW.001/001, Sukamaju, Sako, Palembang | - sda - |
| 53 | SONATHA | Jl Sekip Mandi Aur No.923, RT/RW.015/005, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 54 | APRIYAN | Jl Mayor Zen lr.Segaran No.11 RT/RW.023/006, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 55 | AHMAD BAGIR | Jl Ali Gatmyr lr. Muara No.207 RT/RW.011/004, 10 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 56 | KADARWANTO | Jl Mataram lr. Madangkara RT/RW.038/002, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 57 | HERI SYUKRI | Jl Sulawesi Blok C-2 No.09 RT/RW.055/022, Sako, Palembang | - sda - |
| 58 | NILAM PERMATA SARI | Jl Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 59 | ANTONI | JL. Mayor Zen Lr.H.Zaini RT.23/005 Sei.Selais Kalidoni Palembang | - sda - |
| 60 | HUSNA | JL. Mayor Zen Lr. Trisno RT.04/44 Sei.Selincah kalidoni Palembang | - sda - |
| 61 | AHMAD KUNTORO | Jl Mayor Zen lr. Seminung RT/RW.007/002, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 62 | HAIRIL AHMAD | Jl Mayor Zen No.254 RT/RW.033/001, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 63 | DENI BUHORY | JL. Pelabuhan Rakyat II RT.35/07 Sei.Selais Kalidoni Palembang | - sda - |
| 64 | CV CAHAYA DUA SAUDARA | lr. Sukamaju No.070 RT/RW.023/009, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 65 | DEDDY SYARIFUDIN | JL. Mayor Zen Lr. Tanah Abang RT.028/007 Sei.selayur Kalidoni Palembang | - sda - |
| 66 | MICHAEL YANI DEROLY | JL. Temon No.802 RT.001/00127 Ilir IB.I Palembang | - sda - |
| 67 | KHOIRUDIN | Jl Dusun 3 RT/RW.003/003 Desa Langkan, Banyuasin III, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 68 | KUSWARIANSYAH | Jl Sei Selan No.74 RT/RW.001/001, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 69 | SYAHRULLUDIN | JL. Taman Murini No.61 RT.02/03 Gn. Ibul Prabumulih timur.Prabumulih | - sda - |
| 70 | A ROIHAN | Jl Kopral Dahri Sembayu No.02 RT/RW.008/005, Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 71 | RUSDIANA | Jl Merak No.124 RT/RW.044/013, Sialang, Sako, Palembang | - sda - |
| 72 | ADE WULANDARI | Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.09 RT/RW.018/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang | - sda - |
| 73 | MUHAMMAD RIZAL | Jl Tangga Takat No.874 RT/RW.015/005, Tg.Takat, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 74 | TINTON RASTIANTO EF | Komp. Griya Sejahtera Blok SS No.10 RT/RW100/024, Sako, Palembang | - sda - |
| 75 | SEPNALDI PRIADINATA | Jl Sumatera BC-7 RT/RW.052/015, 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 76 | ISMAIL (Kryw Simbul Rahmat) | lr. Sentosa Jaya RT/RW.029/006, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 77 | MUHAMMAD SALEH | JL. Kopral Umar Said No.1597 KEL. 20 Ilir III Kec. IT I Palembang | - sda - |
| 78 | MUHAMMAD ASRIATAMA | Jl Radio Blok H No.1883 RT/RW.023/006, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 79 | HUSNI (+ KMK) | JL. May Zen Lr.Nangka No.60 RT.012/003 Sei Lais Kalidoni Palembang | - sda - |
| 80 | ASRI AFRIYANTI | JL DI Panjaitanlr. Sunia No.030 RT/RW.035/016, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 81 | MUHAMMAD FITRIANSYAH | Jl SD Sukamaju No.41 RT/RW.004/002, Sukamaju, Sako, Palembang | - sda - |
| 82 | NADRA (+KMK) | JL. Sei Betung Kav.46 No.60B Kel.Siring Agung Kec. IB I Palembang | - sda - |
| 83 | ARI ANDY SUPARTA ATM Berkas Tidak Ada) | Jl Tambak Baru lr. Sepakat No.438 RT/RW.013/005, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 84 | ASEP GUNAWAN | Griya Cipta Pratama D12A RT/RW.046/006, Lebung Gajah, Sematang Borang, Palembang | - sda - |
| 85 | KOZWINI | Jl DI Panjaitan Aspol Bagus Kuning No.58, Plaju, Palembang | - sda - |
| 86 | ABU BAKAR | Jl. M.Husin No.833 RT/RW.011/004, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 87 | ARIF JOKO NUGROHO | Asrama Brimob Blok D-4 RT/RW.036/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 88 | EDI YUSUF | Jl Yudha Muka 2 No.842 RT/RW.016/005, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 89 | ERLANGGA | lr. Karyawan RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 90 | ISWADI | Komp. Griya Keramat Indah Blok.13 RT/RW.019/003, Kenten, Talang Kelapa, Palembang | - sda - |
| 91 | MUHAMMAD REZA | JL DI Panjaitan No.116 RT/RW.004/001, Sentosa, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 92 | PARLINDUNGAN TAMPUBO | Jl PDAM Tirta Musi lr. Hiba I No.830A RT/RW.070/003, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 93 | ANTHON HANDOKO | Aspol Tl Gerunik Blok D No.68 RT/RW.026/008, Bukit Kecil, Kota Palembang | - sda - |
| 94 | MUHAMMAD TAROM | Jl Abikusno Cokro Suyoso lr. Langgar I RT/RW.032/006, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 95 | ANTHONI LAKONI DARMO | Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 96 | MUHAMMAD ZANI ZEN | Jl. Bungaran No.507 RT/RW.012/003, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 97 | JONI MUARA | lr Darma Bakti No.89 RT/RW.020/007, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 98 | KARWEDI | Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 99 | MUHAMAMMAD IQBAL FAN | Jl Kasnariansyah No.1449 RT/RW.019/007, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 100 | ADI AKBAR | Jl Puding gg. Delima No.4174/1232 RT/RW.019/007, 20 Ilir III, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 101 | ADNAN | Dusun II, Desa Gasing RT/RW.011/005, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 102 | ZAMSUL | Perumnas Tl.Kelapa Blok IV No.01 RT/RW.028/007, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 103 | AMIR BANDARSYAH | lr. Sriraya IV No.53 RT/RW.040/015, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 104 | CHANDRA YUDHA DARMO | JL.Talang Keerangga Lr. Darma Bakti No.1040 Rt.022/008 Kel.30 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 105 | DIDIT APRULLAH | Lr. Pendopo No.716/141 RT.002/001 20 Ilir Kemuning Palembang | - sda - |
| 106 | FAISAL | Jl Talang Kerangga lr. Darma Bakti No.1040 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 107 | FIKRIADI | Jl Jend. A.Yani lr. Utama RT/RW.029/008, 7 Ulu, Seberang Ulu, Palembang | - sda - |
| 108 | ROHMAN | lr. Langgar No.10 RT/RW.020/007, Kel.30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 109 | KEMAS ROHIM | Rusun Blok 4 Lt.II No.31 RT/RW.008/002, 23 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 110 | MEITRIANA | JL. Kirangga Wiro Santika No.879 RT. 019/007 30 Ilir. IB II Palembang | - sda - |
| 111 | RANGGA BRAWIJAYA | Dwikora II Jl. Sriwijaya III/23 RT.005/002 Demang Lebar Daun IB.I Palembang | - sda - |
| 112 | MUHAMMAD ZUHRI | Jl Sei Betung No.37/620 RT/RW.002/003, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 113 | RUDI SUSILO | lr. Karyawan No.2673 RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 114 | SOFIAN IDUN | Jl Aiptu Wahab No.183 RT/RW.016/006, 15 U,lu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 115 | RIDHO ALIANSYAH ALDI | Jl Putri Kembang Dadar No.263B RT/RW.051/001, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 116 | RAIHAN AL ILHAM | Jl Puncak Sekuning No.741 RT/RW.002/004, 26 Ilir I, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 117 | HERIYANSYAH | lr. Selamet No.57 RT/RW.005/002, Plaju Ulu, Plaju Palembang | - sda - |
| 118 | LUKI KRISTIANTO | JL.Pipa Lr. Setia Kawan RT.035/006 Suka Bangun, Sukarami Palembang | - sda - |
| 119 | MUHAMMAD BUCHORI | JL.Irigasi Lr.Manunggal No.3277 RT.054/015 Srijaya Sukarami Palembang | - sda - |
| 120 | RICHARD KENG SISWOYO | Jl Perumnas Talang Kelapa No.363 RT/RW.050/014, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 121 | RUSLINA | JL. H.Faqih Usman Lrg. Oxindo RT.052/010 1 Ulu Palembang | - sda - |
| 122 | YANTO | JL. Makrayu Lr. Komplek I No.34 RT.018/009 32 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 123 | FIRMAN ARDIANSYAH | JL.Di Panjaitan Blok SMAM 3 RT.013/004 Plaju Ilir.Plaju Palembang | - sda - |
| 124 | MUHAMMAD DANIEL (2 KPR) | jl Dr. M Isa No.16-555 RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 125 | AHMAD HERRY SAPUTRA | Jl Prajurit Nazarudin No.17 RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 126 | DODI IRAWAN | JL. Depaten Lama No.803 RT.24/011 29 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 127 | INDRA JAYA | JL. Sila Beranti Ujung RT.029/007 Silaberanti SB.1 Palembang | - sda - |
| 128 | HENDRA | Jl Mayor Zen lr. Kemang I RT/RW.029/006, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 129 | BUDI CAHYONO | Griya Permata Sukma A-9 RT/RW.006/003, Sukamaju, Sako, Palembang | - sda - |
| 130 | JEFRI MUFTI | Komplek Villa Gardena II No.M3 RT/RW.045/001, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 131 | DAVID SUTANTO | Jl Angkatan 45 lr. Kejora No.9 RT/RW.014/004, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 132 | YENI LUSIANA | JL. A.Yani Lr. A.Rohim No.03 RT.001/002 Tangga Takat Palembang | - sda - |
| 133 | BENI IQBAL | Jl. Kemuning No.295 RT.008/002 Komperta Plaju Palembang | - sda - |
| 134 | MUHAMMAD FARIQ REZA | JL. Said Toyib No.19 RT.003/001 Bukit Sangkal Kalidoni Palembang | - sda - |
| 135 | RICKY ZANDITIAS | lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Kel. Talang Bubuk, Palembang | - sda - |
| 136 | SUWANDA SANTOSO | Jl Pasar Kebon Semai No.392 RT/RW.007/003, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 137 | JUPRIONO | Lr. Kompi 237 RT. 008/002 Kel.Sentosa Seberang Ulu II Palembang | - sda - |
| 138 | HARY WAHYUDI | lr. Perguruan No.23 RT/RW.031/011, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 139 | YUSIRWAN | Jl Trikora lr. Serasan RT/RW.015/004, Demang L Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 140 | EKO WIJAYA | lr. Gubah No.896 RT/RW.020/007, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 141 | RAKASIM ALPAN | Jl Sersan KKO Badaruddin RT/RW.004/002, Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 142 | SUWARTO | Jl Tegal Binangun lr. Abd.Rohim RT/RW.006/002, Plaju Darat, Plaju, Palembang | - sda - |
| 143 | BUDI DARMAJI | JL. Mayor Zen Lr. Asli RT.004/002 Sei Selincah Kalidoni Palembang | - sda - |
| 144 | ANGGA WIJAYA | Jl Dwikora II No.2915 RT/RW.012/003, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 145 | DIANA DEWI | JL. Ngelatik Blok.BE-15 RT.049/019 Kel.Sako.Sako Palembang | - sda - |
| 146 | DIAN ANGGRAINI | Jl Prajurit Nazarudin No.47 RT/RW.003/001, Srimulyo, Sako, Palembang | - sda - |
| 147 | BENNI MURDANI | JL.Srijaya Negara Lr.Sepakat No.24 RT.040/010 Palembang | - sda - |
| 148 | ARAFIK | Jl PU Dusun I RT.002, Kenten Laut, Talang Kelapa, Banyuasin, Palembang | - sda - |
| 149 | RADEN ELISMAN | Jl Kapuran No.176 RT/RW.010/004, 19 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 150 | YOPPY VANHOUTEN | Jl Sapta Marga RT.53, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 151 | FRIDA APRIANTI | JL. Kapten Abdullah Lrg.Setia No.01 RT.09/04 Talang Bubuk Palembang | - sda - |
| 152 | FRIDA APRIANTI | JL. Kapten Abdullah Lrg.Setia No.01 RT.09/04 Talang Bubuk Palembang | - sda - |
| 153 | MUHAMMAD BAHRINSYAH | LR. Perguruan No.08 RT.001/001 Talang Bubuk Plaju Palembang | - sda - |
| 154 | ABDUL RASYID | Jl Said Toyib No.019 RT/RW.003/001, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 155 | UMAR YULI | Gang Sayangan No.27 RT/RW.027/008, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 156 | AHMAD YANI | Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.12 RT/RW.016/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang | - sda - |
| 157 | HELMI | Rusun Blok 43 No.01 RT/RW.043/010, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. | - sda - |
| 158 | MUHAMMAD ALIMIN | Rusun Blok 49 lt.III No.11 RT/RW.604/001, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang. | - sda - |
| 159 | JEPRI SAPUTRA | Jl Ki Anwar Mangku Siraya IV No.50, Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 160 | DODDY DIANSYAH DARMO | Jl. Talang Kerangga lr.Darma Bakti No.1040, RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 161 | ARIKANDI | Perum Bukit Sejahtera Blok CC No.12 RT/RW.016/004, Karang Jaya, Gandus, Palembang | - sda - |
| 162 | RIO SATRIO PRASOJO | Jl.Urip Sumoharjo lr.Zen No.99-2680, RT/RW.025/009, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 163 | RONNY SEPTO SIANIPAR | Jl Basuki Rahmat lr.Bening Sari No.916, RT/RW.011/003, 20 Ilir II, Kemuning, Palembang. | - sda - |
| 164 | ROBI ALAM | lr. Karyawan No.2673 RT/RW.035/011, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 165 | ZULFITRI | Perum Ogan Permata Indah Blok B No.20 RT/RW.041/013, 15 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 166 | BENNY WARDOYO | Jl.Asri 4 Blok Q7-1-5074 RT/RW.089/033, Sako, Palembang | - sda - |
| 167 | BOBY ADRIANSYAH | Jl Macan Kumbang No.5044 RT/RW.044/011, Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 168 | JONRIANTO | Jl.Irigasi Mataram Ujung No.155 RT/RW.003/001, Kemas Rindo, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 169 | SITI ROHAYATI | Jl Surip Sumoharjo lr.Langgar No.1722 RT/RW.018/010, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 170 | FREDY DEVIASWANDI | lr. Langgar No.96 RT/RW.001/001, 20 Ilir, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 171 | MUHAMMAD RASTA MUROD | lr. Jasa Bakti No.14 RT/RW.028/001, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 172 | MUHAMMAD YAKUB | Jl. Mangkubumi lr.Bunga No.106 RT/RW.030/016, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 173 | HAMKA SIREGAR | Jl Kasnariansyah No.1440 RT/RW.019/007, 20 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 174 | JHUAN ABUBAKAR | Jl Slamet Riady lr.Beringin Jaya No.118, RT/RW.026/001, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 175 | DEDY SATRIA UTAMA | Jl.Sriwijaya I No.2502 RT/RW.003/001, Demang Lebar Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 176 | YUSNAIDI | Jl A Yani lr. Peramai No.1562, RT/RW.034/005, 8 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 177 | MUHAMMAD SOBIRIN | Komp.PLN Boom Baru No.34 RT/RW.007/002, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 178 | JAINI | Jl Yayasan II No3592 RT/RW.036/014, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 179 | MUHAMMAD PANDAWA | Jl Seroja mess SWJ-1 Blok G-7/1014 RT/RW.017/007, 20 ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 180 | MIDIANSYAH | KP. Sukasari RT/RW.015/005, Talang Kelapa, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 181 | ZULFIKAR | Jl Talang Kerangga lr. Gubah No.1020 RT/RW.022/008, 30 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 182 | RICO FENDRIK | lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 183 | CV DEVIS GROUP | Jl Prajurit Yusuf Zen No.30 RT.RW/023/005, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 184 | NADRA (+KPR) | Jl Sei Betung Kav.46 No.60B RT/RW.001/006, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 185 | NYIMAS YEYEN | Jl.Sekanak No.17/304 RT/RW.003/001, 22 ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 186 | MUHAMMAD SYAFIK HASAN | Jl Kopral Dahri Sembayu No.02 RT/RW.008/005, Kel.Sungai Buah, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 187 | UMI RIZKI CV | Jl Brigjend Hasan Kasim No.02 RT.51, Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang. | - sda - |
| 188 | HUSNUL WAFA | lr. Setia No.003 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 189 | IBRAHIM | Dusun III Srinanti, Sungai Gerong, Banyuasin I, Palembang | - sda - |
| 190 | ABI | Jl Dwikora 1 lr.Karya II No.1696 RT/RW.032/011, Sei Pangeran, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 191 | LUKISMAN | Jl. SKB II Griya Sukawinatan blok 1 No.3, Sukajaya, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 192 | HARDIANSYAH | Jl Tanjung Sari 1 No.054 RT/RW.030/006 Bukit Sangkal, Kalidoni, Palembang. | - sda - |
| 193 | RADEN MUHAMMAD RAHMAT | Jl. Depaten Lama No.803 RT.024/011 Kel. 29 Ilir IB.II Palembang | - sda - |
| 194 | AHMAD LATIF | Jl.Inspektur Marzuki No.2254 RT/RW.001/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 195 | AFRISON HAMSAR NURNI | Perum Griya Asri Blok G.23 RT/RW.018/002, Pulo Kerto, Gandus, Palembang | - sda - |
| 196 | YUNUS K A | Jl Pangeran Subakti gg.Rakyat No.02, RT/RW.021/006, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 197 | SAMAN | Jl.Depaten Lama No.663 RT/RW.019/008, 29 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 198 | ANDI ADRIANTO | Jl Seduduk putih 1 No.99 RT/RW.017/007 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 199 | HERI APRIZAL | Jl.PembAGUNAN RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 200 | DENNY SILAHUDDIN | Jl.PembAGUNAN No.2462 RT/RW.003/009, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 201 | ARMADI | Jl.Irigasi No.3084 RT/RW.051/015, Srijaya, Alang Alang Lebar, Palembang. | - sda - |
| 202 | RAHMAD FIRDAUS | Gang Benakat Jaya No.44B, RT/RW.019/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 203 | DAVID HERAWAN | Jl Kapt.Abdullah No.06 RT/RW.007/003 Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 204 | ARAHMAN K A | lr. Selamet No.14 RT/RW.005/002 Plaju Ulu, Plaju, Palembang | - sda - |
| 205 | APRIYANTO | jl Pagar Dewa Mas No.32 RT/RW.028/008 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 206 | AHMAD DWI APANDI | Komp. Perum BSI Blok C.2 No.17 RT/RW.005/005 Bukit Baru, IB 1, Palembang | - sda - |
| 207 | CV RIZKI AMIN (M.A. Amin fauzi) | Lr. Palembang No.290 RT/RW.012/003, 36 Ilir, Palembang | - sda - |
| 208 | TRIYANTO | Talang Jambe lr.Mataram RT/RW.037/015, Tl. Betutu, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 209 | MUHAMMAD DANIEL | Jl DR.M. Isa No.16-555, RT/RW.013/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 210 | AZIZ MUSLIM | Jl Perintis Kemerdekaan No.626 RT/RW.06/06, Ilir Timur II, Lawang Kidul, Palembang | - sda - |
| 211 | WAHONO | Perum Taman Bukit Raflesia KM 8 RT/RW.046/010, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 212 | HAMZAH ZAINUDDIN | Jl DI Panjaitan gg.HA Murod No.11 RT/RW.010/004, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 213 | SYARMAN TUSIN | Jl DI Panjaitan lr.Lama No.850 RT/RW.091/003, Bagus Kuning, Plaju, Palembang | - sda - |
| 214 | ABDUL CHOLIK | Jl Kapten Cek Syeh No.42 RT/RW.003/001, 24 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 215 | ARIE WIBOWO | Jl May.Zen No.153 lr.Asli RT/RW.004/002, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang. | - sda - |
| 216 | MUSHODDIQ SY | Jl.Inspektur Marzuki lr. Marzuki No.57, 20 Ilir IV, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 217 | ARIFIN | Jl DR.M.Isa lr.Aguscik No.1147 RT/RW.015/004, Kuto Batu,Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 218 | ISKANDAR | Jl Dwikora II YKP II No.48 RT/RW.006/002, Demang L Daun, Palembang | - sda - |
| 219 | SANTI | Jl Mayor Ruslan lr. HA Rivai Tjek Yan No.104, RT/RW.001/001, 8 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 220 | LOUTHER LANGGA AK | Jl Puncak Sekuning lr. Damai II No.65 RT/RW.024/007, Lorok Pakjo, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 221 | ZULKARNAIN | Jl Seruni Perum Dosen Unsri Blok C-52, RT/RW.064/017, Bukit lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 222 | RADEN ARIF MURTOPO | lr. Sei Jeruju RT/RW.019/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 223 | ISFERLI | Cempaka Dalam No.172/1764 RT/RW.018/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 224 | FIRDAUS S | Cempaka Dalam gg. Mesjid 157A RT/RW.018/005, 26 Ilir, Bukit Kecil, Palembang | - sda - |
| 225 | NOVIYANTI | lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 226 | ALAM HIDAYAT | Jl Mayor Zen RT/RW.029/030, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 227 | NANI WARDANI | Jl Yos Sudarso lr. Pasma Putra No.59 RT/RW.018/009, 3 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 228 | MUHAMMAD SAILAN FADL | Jl Binjai No.542 RT/RW.008/003, Kemang Manis, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 229 | EDI FAUZI | Jl KH Wahid Hasyim No.378 RT/RW.008/002, Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 230 | HERMANSYAH | Jl Mayor Zen, RT/RW.013/003, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 231 | ANDIKA ADIKARNA | Jl Asri IV Blok Q6 No.11 RT/RW.089/033, Sako, Palembang | - sda - |
| 232 | SUYONO | Jl Sianjur 1 No.674 RT/RW.005/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 233 | DEDI IRAWAN | lr. Sadar No.1458 RT/RW.032/006, 8 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 234 | ZAINAL HADI | Jl Sukabangun II lr. Keluarga No.1816 RT/RW.001/001, Sukajaya, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 235 | FIRDAUS | lr. Prajurit Nangyu RT/RW.002/001,3-4 Ulu, Seberang Ulu, Palembang | - sda - |
| 236 | FIRMANSYAH | Jl Yasin Salmah lr. Lebak No.1814, RT/RW.019/007, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 237 | MUHAMAD HADI | lr. Banten 5 RT/RW.006/002, 16 Ulu, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
| 238 | BAMBANG SISWANTO | Jl Orde Baru gg. Wakaf No.1762 RT/RW.027/009, 20 Ilir II, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 239 | HERI DANIEL | Jl. Jend. Bambang Utoyo lr. Sianjur II No.474 RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 240 | SOPANDI | Jl B.Utoyo lr. Sianjur II No.6/358, RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 241 | MULYADIN | Jl Urip Sumoharjo gg. Gurame No.1714B RT/RW.018/010, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 242 | SAPRUDDIN | Jl Lintas Sumatera KM 29 RT/RW.001/003, Timbangan, Indralaya Utara, Ogan Ilir, Palembang | - sda - |
| 243 | DEDI KURNIAWAN | Jl Abikusno Cokro Suyoso No.1290 RT/RW.020/004, Kemang Agung, Kertapati, Palembang | - sda - |
| 244 | NIZAM AHMAD | JL KH.Wahid Hasyim lr. Harmonis RT/RW.023/005, Tuan Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 245 | DRS RUDY CHAIRUDIN | Jl Jend.B.Utoyo lr. Sianjur 1 No.450 RT/RW.004/001, 5 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 246 | AHMAD ZAKI | Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1079 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 247 | HARIS ANTONI | Jl Darmapala No.29 RT/RW.050/015, Bukit Lama, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 248 | AGUSTAMI | Jl. Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 249 | HARY NANDA PERDANA | Perum Sekojo Indah RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 250 | EFRILIZA | Jl Marzuki No,.89 RT/RW.004/001, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 251 | SAID MUHAMMAD HUSIN | Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1079 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 252 | ALI MAHMUDI | Jl DR.M.Isa No.730/33 RT/RW.015/000, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 253 | FEBRIYANSYAH | Jl Komering II Blok K No.17A RT/RW.021/005, Demang L Daun, Ilir Barat I, Palembang | - sda - |
| 254 | M. MAIFI | Jl Selamet Riady lr. Sungai Jeruju No.720 RT/RW.008/003, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 255 | DEDI | Jl Majapahit RT/RW.013/053, Tuah Kentang, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 256 | IMRON | lr. Sepakat Jaya II RT/RW.020/005, 7 Ulu, Seberang Ulu I, Palembang | - sda - |
| 257 | MAULIDIN | Jl Sei Seputih No.50/292 RT/RW.004/001, Siring Agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 258 | JUMIRIN | Jl Puncak Harapan VIII No.1435-B RT/RW.019/006, Talang Aman, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 259 | ALWI (2 KPR) | lr. Pangeran Mangku No.410 RT/RW.005/002, 16 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 260 | HUSNI | Jl Slamet Riady lr. Kemas II No.487 RT/RW.006/002, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 261 | KASODA YENTA | lr. Perikanan III No.305 RT/RW.004/001, Talang Aman, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 262 | HARBI | Jl Inspektur Marzuki No.1622 RT/RW.004/001, Siring agung, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 263 | M. YUNZA | Jl DR.M.Isa lr. Aguscik No.42 RT/RW.015/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 264 | SYEH AHMAD | Jl DR.M.Isa lr. Gubah No.60A RT/RW.021/005, Duku, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 265 | SOFIAN | Jl Prajurit Nazaruddin No.12F RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 266 | AHMAD IDRUS NURDIN | lr. Kemang No.66 RT/RW.003/002, 11 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 267 | NUR ASIKIN | Jl P Nazarudin Komp.Sekojo Indah RT/RW.032/008, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 268 | EDDY YULIANTO KAILA | Jl Musi Raya Barat No.459 RT/RW.028/010, Sialang, Sako, Palembang | - sda - |
| 269 | FERRY | Komp Sukarami Patra Permai Blok.L-06 RT/RW.006/003, Kebun Bunga, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 270 | SAMSUDIN | Jl Slamet Riady lr. Sei Jeruju Laut No.275 RT/RW.022/001, Lawang Kidul, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 271 | SYAMSUDIN | Jl Mayor Zen RT/RW.017/003, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 272 | SUPRIYANTO | Jl Taqwa lr. Sidomulyo RT/RW.005/007, Sungai Selincah, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 273 | MISDIYANTO | lr. Manunggal Blok A No.01 RT/RW.023/009, Sekojo, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 274 | II NASAI DIDI | Jl Sersan Zaini lr. H.Zaini No.3228 rt/rw.031/012, 2 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 275 | JUMAWAN | Jl Mangkubumi No.10 RT/RW.024/013, 3 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 276 | SANGKUT | Jl Mayor Zen lr. Lama RT/RW.019/004, Sei Lais, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 277 | YENDRI PURLEDI | Jl Basuki Rahmat No.911 RT/RW.010/004, Ario Kemuning, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 278 | SOFIAN | lr. Hanan No.2089 RT/RW.033/010, Sekip Jaya, Kemuning, Palembang | - sda - |
| 279 | NYIMAS RAHMA SHARY | Jl Kepandean No.24/94 RT/RW.001/002, 18 Ilir, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 280 | MUKSIN | Jl DR.M.Isa lr. Fajar No.1007 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 281 | IWAN ADRIANTO | Jl Letnan Hadin No.2032 RT/RW.032/012, 20 Ilir III, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 282 | MUSYADAT | Jl Peternakan 4 No.939 RT/RW.043/003, Sukabangun, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 283 | ABDULLAH AL HABSYI | Jl DR.M.Isa lr. KIAA No.1087 RT/RW.014/004, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 284 | ACHMAD FIKRI | Jl Ali Gathmyr lr. PKK No.304 RT/RW.011/004, 10 Ilir, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 285 | ABDURRAHMAN | Jl Semeru No.10/1007 RT/RW.013/005, Ilir Timur 1, Palembang | - sda - |
| 286 | AHMAD SANI | Perum Talang Kelapa Blok VI RT/RW.021/011, Talang Kelapa, Alang2 Lebar, Palembang | - sda - |
| 287 | ZAINAL USMAN | Perum Kelapa Indah Blok G.05 RT/RW.029/009, Karya Baru, Sukarami, Palembang | - sda - |
| 288 | YULIUS | Jl P Kemerdekaan lr. Wiraguna No.1664 RT/RW.021/006, Kuto Batu, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 289 | BANKID RIZKY CV | Jl Kapten Abdullah lr. Setia No.01 RT/RW.009/004, Talang Bubuk, Plaju, Palembang | - sda - |
| 290 | MUHAMMAD ISHAK | Gang H.Murod No.12 RT/RW.012/010, Plaju Ilir, Plaju, Palembang | - sda - |
| 291 | M. MAULANA | JL.Balap Sepeda Lr. Muhajirin 3 No.1445 RT.025/007 Lorok Pakjo Palembang | - sda - |
| 292 | MUHAMMAD EFRIZAL | Perum Dosen Unsri Blok A No.31, RT/RW.063/017, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 293 | CV TITAH KARYA SARAN | Jl Kol.H.Burlian No.1 RT/RW.001/001, Srijaya, Alang2 Lebar, Palembang | - sda - |
| 294 | JEMIRAN YASIR | Kedamaian Permai Blok GG No.17 RT/RW.010/002, Bukit Sangkal, Palembang | - sda - |
| 295 | AHMAD TAJUDDIN | Jl KH Wahid Hasyim lr. AA No.646, RT/RW.024/006, 2 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 296 | HERMAN | Jl. Gotong Royong lr.Bersama no.61, RT/RW.032/009, Demang Lebar Daun, Palembang | - sda - |
| 297 | FAIZAL EFRONDY | Perum OPI Blok B No.21 RT/RW.041/013, 15 Ulu, Seberang Ulu 1, Palembang | - sda - |
| 298 | CV MAJU PRIMA MAKMUR (Yulian Rido) | Jl. Swakarsa No.2431 RT.41/008 Kemang Agung Kertapati Palembang | - sda - |
| 299 | KAWAR DANTE SEMBIRING | Jl Ramah Kasih No.68, RT/RW.005/002, Kel.Duku, Ilir Timur II, Palembang | - sda - |
| 300 | KENEDY | Jl.Dwikora II YKP II No.17 RT/RW.005/002, Demang L Daun, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 301 | SURANTO | Jl Mayor Zen No.004 RT/RW.007/002, Sei Selayur, Kalidoni, Palembang | - sda - |
| 302 | HENDRA GUNAWAN | Jl Seruni Komp.Buana Gardenia RT/RW.001/001, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang | - sda - |
| 303 | IMAM MUSLIMIN | jl Pepera lr. Aman No.2516 RT/RW.37/13, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 304 | JAP TIEN LAI | Jl.Segaran lr.Sekawan II No.323/227A RT/RW.007/002, 18 Ilir, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 305 | MUHAMMAD NIZAM PASHA | Jl Dwikora I lr.Surya, No.1380 RT/RW.024/006, Sei Pangeran, Ilir Timur I, Palembang | - sda - |
| 306 | MUHAMMAD ADRIANSYAH | Komplek Griya Damai Blok G No.12 RT.012, Kenten, Talang Kelapa, Palembang | - sda - |
| 307 | KIAGUS MUHAMMAD AGUS | lr. Mesjid Istifadah No.230 RT/RW.009/002 36 Ilir, Gandus, Palembang | - sda - |
| 308 | SONY | Jl Sukabangun 1 Blok C.12/1298 RT/RW.023/004 Sukabangun, Sukarami Palembang | - sda - |
| 309 | MUHAMMAD YUSMAN | lr. SD Sukamaju No 41 RT/RW.004.002 Sukamaju, Sako, Palembang. | - sda - |
| 310 | ACHMAD ISMET FIKRI | Jl Tanjung Rawo RT/RW.054/016, Bukit Lama, Ilir Barat 1, Palembang. | - sda - |
| 311 | YANDI AMRULLAH | Jl Makrayu lr. Sekolah No.1064 RT/RW.020/009, 32 Ilir, Ilir Barat II, Palembang | - sda - |
| 312 | MUHAMMAD HAZAIRIN | Jl Mahameru No.853, RT/RW.016/005, 16Ulu, Seberang Ulu II, Palembang | - sda - |
-
Slip Aliran Pencairan Pinjaman KCP BRI Veteran Kanca BRI Palembang Rivai No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 31/10/2008 1,038,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 2 31/10/2008 3,700,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 3 31/10/2008 15,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 4 31/10/2008 7,000,000 ANUGRAH TIGA PUTRI 1104-01-000011-15-5 5 31/10/2008 25,000,000 TITIPAN ASURANSI/ ABDUL RASYID 1104-01-000008-99-0 6 31/10/2008 100 ABDULLAH MAHIDIN 1104-01-000018-15-7 7 31/10/2008 125,000 PDD-JASA ADMINISTRASI 4013-600001 8 31/10/2008 50,000 PDD-JASA ADMINISTRASI 4013-600001 9 31/10/2008 1,380,000 PROVISI/SOFYAN MURSAL 4006-800001 10 31/10/2008 1,350,000 PROVISI/ AFFANDI 4006-800001 11 31/10/2008 250,000 ADM/ AFFANDI 4013-100001 12 31/10/2008 2,000,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/AFFANDI 1104-01-000019-50-1 13 31/10/2008 94,300 TITIPAN ASURANSI/ AFFANDI 1104-01-000008-99-0 14 31/10/2008 1,355,400 PREMI KPR/ AFFANDI 0329-01-001963-30-0 15 31/10/2008 1,839,250 PREMI KPR/ RIDUAN 0329-01-001963-30-0 16 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/RIDUAN 1104-01-000008-99-0 17 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/RIDUAN 1104-01-000019-50-1 18 31/10/2008 250,000 ADM/ RIDUAN 4013-100001 19 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/RIDUAN 4006-800001 20 31/10/2008 53,000,000 CV TIS'AH WA TIS' IN 1104-01-000016-15-5 21 31/10/2008 6,850,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000029-10-8 22 31/10/2008 4,660,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000030-10-9 23 31/10/2008 4,075,000 FRIDA APRIANTI 1104-01-000032-10-1 24 31/10/2008 3,975,000 SOFIA 1104-01-000033-10-7 25 31/10/2008 48,000,000 PT BERKAT SARANA ARKASA 1104-01-000016-10-5 26 31/10/2008 12,300,000 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 27 31/10/2008 14,200,000 ABDUL RASYID 1104-01-000033-15-7 28 31/10/2008 7,700,000 CV UMI RIZKI 1104-01-000035-15-9 29 31/10/2008 94,300 TITIPAN ASURANSI/ DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000008-99-0 30 31/10/2008 2,000,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000019-50-1 31 31/10/2008 250,000 ADM/DEDDY SYARIFUDIN 4013-00001 32 31/10/2008 1,350,000 PROVISI/DEDDY SYARIFUDIN 4006-800001 33 31/10/2008 1,145,550 PREMI KPR/ ZAILANI 0329-01-001963-30-0 34 31/10/2008 74,000 TITIPAN ASURANSI/ ZAILANI 1104-01-000008-99-0 35 31/10/2008 1,800,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ ZAILANI 1104-01-000019-50-1 36 31/10/2008 250,000 ADM/ZAILANI 4013-100001 37 31/10/2008 1,050,000 PROVISI/ZAILANI 4006-800001 38 31/10/2008 2,299,500 PREMI KPR/ TEGUH HARYANTO 0329-01-001963-30-0 39 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ TEGUH HARYANTO 1104-01-000008-99-0 40 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/ TEGUH HARYANTO 1104-01-000019-50-1 41 31/10/2008 250,000 ADM/TEGUH HARYANTO 4013-100001 42 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/TEGUH HARYANTO 4006-800001 43 31/10/2008 1,750,000 PROVISI/ ABADI 4006-800001 44 31/10/2008 250,000 ADM/ABADI 4013-100001 45 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI/ ABADI 1104-01-000019-50-1 46 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ABADI 1104-01-000008-99-0 47 31/10/2008 1,018,500 PREMI KPR/ABADI 0329-01-001963-30-0 48 31/10/2008 2,125,200 PREMI KPR/SOFYAN MURSAL 0329-01-001963-30-0 49 31/10/2008 117,500 TITIPAN ASURANSI/ SOFYAN MURSAL 1104-01-000008-99-0 50 31/10/2008 2,200,000 NOTARIS M.ZAINI, SH/SOFYAN MURSAL 1104-01-000019-50-1 51 31/10/2008 250,000 ADM/SOFYAN MURSAL 4013-100001 52 31/10/2008 175,000,000 TEGUH HARYANTO 1104-01-000041-10-0 53 31/10/2008 138,000,000 SOFYAN MURSAL 1104-01-000044-10-8 54 31/10/2008 105,000,000 ZAILANI 1104-01-000045-10-4 55 31/10/2008 135,000,000 DEDDY SYARIFUDIN 1104-01-000043-10-2 56 31/10/2008 175,000,000 ABADI 1104-01-000042-10-6 57 31/10/2008 175,000,000 RIDUAN 1104-01-000047-10-6 58 31/10/2008 135,000,000 AFFANDI 1104-01-000046-10-0 59 31/10/2008 175,000 PDD-JASA ADMINISTRASI/ KCP BRI VETERAN 4031-600001 60 31/10/2008 827,146,600 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 61 31/10/2008 4,314,600 DEDDY SYARIFUDIN 0329-01-001963-30-0 Jumlah 1,865,146,600 1,285,370,700 Selisih 579,775,900 No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening 1 07/01/2010 10,000,000 Muhammad Bahrinsyah 1104-01-000136-15-9 2 07/01/2010 ke rekening Marah Muslimin 1104-01-000691-50-7 3 07/01/2010 4 07/01/2010 5 07/01/2010 6 07/01/2010 7 07/01/2010 8 07/01/2010 9 07/01/2010 10 07/01/2010 11 07/01/2010 12 07/01/2010 13 07/01/2010 14 07/01/2010 15 07/01/2010 16 07/01/2010 17 07/01/2010 18 07/01/2010 19 07/01/2010 20 07/01/2010 21 07/01/2010 22 07/01/2010 23 07/01/2010 24 07/01/2010 25 07/01/2010 26 07/01/2010 27 07/01/2010 28 07/01/2010 29 07/01/2010 30 07/01/2010 31 07/01/2010 32 07/01/2010 33 07/01/2010 34 07/01/2010 35 07/01/2010 36 07/01/2010 37 07/01/2010 38 07/01/2010 39 07/01/2010 40 07/01/2010 41 07/01/2010 42 07/01/2010 43 07/01/2010 44 07/01/2010 45 07/01/2010 46 07/01/2010 47 07/01/2010 48 07/01/2010 49 07/01/2010 50 07/01/2010 51 07/01/2010 52 07/01/2010 53 07/01/2010 54 07/01/2010 55 07/01/2010 56 07/01/2010 57 07/01/2010 58 07/01/2010 59 07/01/2010 60 07/01/2010 61 07/01/2010 Jumlah 10,000,000 - Selisih 10,000,000
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 08/01/2010 12,000,000 ABDUL RASYID 1104-01-000223-50-8 2 08/01/2010 2,375,000 YULIANA DEWI 1104-01-0000 3 08/01/2010 2,736,000 ERZA MEITIA SULISTIA 1104-01-000018-50-5 4 08/01/2010 475,000,000 MUHAMMAD AMIN HATTA 1104-01-000148-15-6 KUR 5 08/01/2010 50,000,000 AMRAH MUSLIMIN 1104-01-000691-50-7 6 08/01/2010 177,864,000 CV Kelana Prestasi 1104-01-000025-30-8 7 08/01/2010 3,575,000 MUHAMMAD AMIN HATTA 1104-01-000011-99-3 8 08/01/2010 25,000,000 Muh. Bahrinsyah 1104-01-000544-50-6 9 08/01/2010 10 08/01/2010 11 08/01/2010 12 08/01/2010 13 08/01/2010 14 08/01/2010 15 08/01/2010 16 08/01/2010 17 08/01/2010 18 08/01/2010 19 08/01/2010 20 08/01/2010 21 08/01/2010 22 08/01/2010 23 08/01/2010 24 08/01/2010 25 08/01/2010 26 08/01/2010 27 08/01/2010 28 08/01/2010 29 08/01/2010 30 08/01/2010 31 08/01/2010 32 08/01/2010 33 08/01/2010 34 08/01/2010 35 08/01/2010 36 08/01/2010 37 08/01/2010 38 08/01/2010 39 08/01/2010 40 08/01/2010 41 08/01/2010 42 08/01/2010 43 08/01/2010 44 08/01/2010 45 08/01/2010 46 08/01/2010 47 08/01/2010 48 08/01/2010 49 08/01/2010 50 08/01/2010 51 08/01/2010 52 08/01/2010 53 08/01/2010 54 08/01/2010 55 08/01/2010 56 08/01/2010 57 08/01/2010 58 08/01/2010 59 08/01/2010 60 08/01/2010 61 08/01/2010 Jumlah 475,000,000 273,550,000 Selisih 201,450,000
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 15/01/2010 165,000,000 Juliani 1104-01-000226-10-8 KPR 2 15/01/2010 450,000,000 Doddy Irawan 1104-01-000227-10-4 KPR 3 15/01/2010 475,000,000 Husnul Wafa 1104-01-000150-15-3 KMK 4 15/01/2010 460,000,000 CV Umi Riski cq Nilawati 1104-01-000149-15-2 KMK 5 15/01/2010 450,000,000 IBRAHIM 1104-01-000151-15-9 KMK 6 15/01/2010 438,033,000 CV KELANA PRESTASI 1104-01-000025-30-8 7 15/01/2010 330,135,666 ABDUL RASYID 1104-01-000019-15-3 8 15/01/2010 482,970 ASURANSI IBRAHIM 1104-01-000008-99-0 9 15/01/2010 3,625,000 BIAYA NOTARIS IBRAHIM 1104-01-00011-99-3 10 15/01/2010 250,000 ADM IBRAHIM 4013-100001 11 15/01/2010 5,625,000 PROVISI IBRAHIM 4006-800001 12 15/01/2010 511,695,762 CV UMI RISKI 1104-01-000204-10-6 PELUNASAN 13 15/01/2010 512,480,762 Husnul Wafa 1104-01-000205-10-2 PELUNASAN 14 15/01/2010 2,709,000 ASS JIWA DODDY IRAWAN 0329-01-001973-30-0 15 15/01/2010 549,800 ASS DODDY IRAWAN 1104-01-000008-99-0 16 15/01/2010 3,758,200 BIAYA NOTARIS Doddy Irawan 1104-01-000011-99-3 17 15/01/2010 250,000 ADM DODDY IBRAHIM 4013-100001 18 15/01/2010 4,500,000 PROVISI DODDY IRAWAN 4006-800001 19 15/01/2010 482,970 ASS HUSNUL WAFA 1104-01-000008-99-0 20 15/01/2010 3,783,200 BIAYA NOTARIS HUSNUL WAFA 1104-01-00011-99-3 21 15/01/2010 250,000 ADM HUSNUL WAFA 4013-100001 22 15/01/2010 5,937,500 PROVISI HUSNUL WAFA 23 15/01/2010 482,970 ASS CV UMI RISKI CQ NILAWATI 24 15/01/2010 3,768,200 NOTARIS CV UMI RISKI 25 15/01/2010 250,000 ADM CV UMI RISKI 26 15/01/2010 5,750,000 PROVISI CV UMI RISKI 27 15/01/2010 1,356,300 ASS JIWA JULIANI 28 15/01/2010 1,066,000 ASS JULIANI 29 15/01/2010 1,600,000 NOTARIS JULIANI 30 15/01/2010 250,000 ADM JULIANI 31 15/01/2010 1,650,000 PROVISI JULIANI 32 15/01/2010 33 15/01/2010 34 15/01/2010 35 15/01/2010 36 15/01/2010 37 15/01/2010 38 15/01/2010 39 15/01/2010 40 15/01/2010 41 15/01/2010 42 15/01/2010 43 15/01/2010 44 15/01/2010 45 15/01/2010 46 15/01/2010 47 15/01/2010 48 15/01/2010 49 15/01/2010 50 15/01/2010 51 15/01/2010 52 15/01/2010 53 15/01/2010 54 15/01/2010 55 15/01/2010 56 15/01/2010 57 15/01/2010 58 15/01/2010 59 15/01/2010 60 15/01/2010 61 15/01/2010 Jumlah 2,000,000,000 1,840,722,300 Selisih 159,277,700
-
-
No Tanggal Pencairan (D) Penggunaan (K) Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 1 18/01/2010 475,000,000 ABI 1104-01-000152-15-5 KMK 2 18/01/2010 475,000,000 LUKISMAN 153-15-1 KMK 3 18/01/2010 475,000,000 HARDIANSYAH 155-15-3 KMK 4 18/01/2010 475,000,000 R.M RAHMAT 156-15-9 KMK 5 18/01/2010 475,000,000 ARIF MULYADI 161-15-4 KUR DICURIGAI KMK 6 18/01/2010 475,000,000 REZA FAHLEVI 159-15-7 KUR 7 18/01/2010 450,000,000 HR HANAFIAH 166-15-4 KUR 8 18/01/2010 450,000,000 INDRA JAYA 229-10-6 KPR 9 18/01/2010 450,000,000 HENDRA 230-10-7 KPR 10 18/01/2010 446,041,800 CV UMI RISKI 149-15-2 11 18/01/2010 471,041,800 CV UMI RISKI 149-15-2 15 18/01/2010 421,016,800 ABDUL RASYID 000019-15-3 16 18/01/2010 464,479,530 RICKY ZANDITIAS 000081-15-0 18 18/01/2010 464,479,530 RIKO FENDRIK 130-15-3 19 18/01/2010 438,055,100 ABDUL RASYID 000019-15-3 20 18/01/2010 429,831,100 HUSNUL WAFA 150-15-3 21 18/01/2010 460,664,801 ELI NOVIYANTI 000091-10-5 22 18/01/2010 988,621,000 TIS AH WAT TIS IN CV 000016-15-5 23 18/01/2010 496,946,770 MUHAMMAD ISHAK MT 216-10-3 PELUNASAN 24 18/01/2010 491,673,801 ISKANDAR 217-10-9 PELUNASAN 25 18/01/2010 475,000,000 ANDI ADRIANTO 165-15-8 KMK 26 18/01/2010 475,000,000 NUR ZIRWIN HN 162-15-0 KUR 27 18/01/2010 475,000,000 KA YUNUS 160-15-8 KMK 28 18/01/2010 475,000,000 SAMAN 164-15-2 KMK 29 18/01/2010 475,000,000 AFRIL 163-15-6 KUR 30 18/01/2010 450,000,000 SUBAGYO 154-15-7 KUR 31 18/01/2010 450,000,000 AHMAD LATIF 157-15-5 KMK 32 18/01/2010 450,000,000 AFRIZON HN 158-15-1 KMK 33 18/01/2010 475,000,000 ISKANDAR 228-10-0 EKSPRESS 34 18/01/2010 450,000,000 AHMAD YANI 51-15-5 36 18/01/2010 2,000,000,000 TIS AH WAT TIS IN CV 16-15-5 37 18/01/2010 210,000,000 M. BAHRINSYAH 136-15-9 38 18/01/2010 450,000,000 YANDI AMRULAH KM 94-15-3 39 18/01/2010 430,000,000 HAZAIRIN 95-15-9 0.99 HUSNUL WAFA 205-10-2 PELUNASAN 0.99 CV UMI RISKI 204-10-6 PELUNASAN 61 18/01/2010 Jumlah 9,388,621,000 8,124,231,033.98 Selisih 1,264,389,966
Slip Aliran Pencairan Pinjaman KCP BRI Veteran Kanca BRI Palembang RivaiTanggal Pencairan Penggunaan Nama Debitur Nomor Rekening Jenis Rekening 28/12/2010 460,000,000 Husna 1104-01-000243-15-0 KUR 28/12/2010 450,000,000 Antoni 1104-01-000242-15-4 KUR 28/12/2010 450,000,000 Ahmad Kuntoro 1104-01-000244-15-6 KUR 28/12/2010 465,000,000 Hairil Ahmad 1104-01-000245-15-2 KUR 28/12/2010 460,000,000 Heri Syukri 1104-01-000240-15-2 KUR 28/12/2010 460,000,000 Deni Buhory 1104-01-000246-15-8 KUR 28/12/2010 450,000,000 Nilam Permata Sari 1104-01-000241-15-8 KUR 28/12/2010 2,314,000 M Maulana 1104-01-000312-10-3 28/12/2010 13,300,000 M Ishak 1104-01-000231-10-3 28/12/2010 1,615,000 M Iqbal Kansori 1104-01-000156-10-9 28/12/2010 9,600,000 M Iqbal 1104-01-000202-15-4 28/12/2010 7,600,000 M Amin Hatta 1104-01-000148-15-6 28/12/2010 1,100,000 M Daniel 1104-01-000218-10-5 28/12/2010 225,515,808 PT. Kelana Prestasi Bersaudara/Noviyanti 1104-01-000034-30-7 28/12/2010 7,540,000 Parlindungan Tambubo 1104-01-000141-10-4 28/12/2010 16,400,000 Muzamil Sulaeman 1104-01-000083-15-2 28/12/2010 19,600,000 Onggo Kusuma 1104-01-000201-15-8 28/12/2010 10,500,000 Nyimas Yeyen 1104-01-000033-15-1 28/12/2010 11,300,000 Nyimas Rahma Shary 1104-01-000342-10-8 28/12/2010 6,335,000 Nur Zirwin 1104-01-000162-15-0 28/12/2010 11,300,000 Nur Asikin 1104-01-000324-10-0 28/12/2010 10,218,000 Noviyanti 1104-01-000239-10-1 28/12/2010 7,010,000 Noni Roselina 1104-01-000221-15-8 28/12/2010 11,300,000 Nizam Ahmad 1104-01-000294-10-1 28/12/2010 6,800,000 Ngajito 1104-01-000173-15-1 28/12/2010 11,350,000 Nani Wardani 1104-01-000272-10-9 28/12/2010 6,800,000 Nadra 1104-01-000132-15-5 28/12/2010 1,537,700 Nadra 1104-01-000118-10-1 28/12/2010 11,301,000 Mushoddiq Sy 1104-01-000336-10-7 28/12/2010 11,350,000 Mulyadin 1104-01-000289-10-6 28/12/2010 11,070,000 Muksin 1104-01-000343-10-4 28/12/2010 7,000,000 Muinuddin 1104-01-000231-15-3 28/12/2010 7,970,000 Muhammad Zuhri 1104-01-000171-10-9 28/12/2010 1,537,700 Muhammad Asriatama 1104-01-000110-10-3 28/12/2010 7,150,000 Muhammad Alimin 1104-01-000055-15-9 28/12/2010 6,600,000 Muhammad Adriansyah 1104-01-000114-15-7 28/12/2010 6,500,000 Muhammad Daniel 1104-01-000191-15-9 28/12/2010 2,538,000 Muhammad Fitriansyah 1104-01-000117-10-5 28/12/2010 8,500,000 CV MM Brother 1104-01-000192-15-5 28/12/2010 11,300,000 Misdi Yanto 1104-01-000331-10-7 28/12/2010 6,500,000 Midiansyah 1104-01-000128-15-6 28/12/2010 7,092,300 Michael Yani Deroly 1104-01-000048-10-2 28/12/2010 2,154,000 Meitriana 1104-01-000168-10-6 28/12/2010 5,500,000 Maya Kurnia Syafitri 1104-01-000219-15-1 28/12/2010 11,066,000 Maulidin 1104-01-000309-10-0 28/12/2010 2,000,000 Muhammad Zani Zen 1104-01-000153-10-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Syafik Hasan 1104-01-000140-15-8 28/12/2010 4,600,000 Muhammad Rasta Murod 1104-01-000079-15-3 28/12/2010 6,280,000 Muhammad Fariq Reza 1104-01-000257-10-9 28/12/2010 7,900,000 Lukisman 1104-01-000153-15-1 28/12/2010 2,640,000 Luki Kristianto 1104-01-000186-10-4 28/12/2010 11,195,000 Louther Langga AK 1104-01-000233-10-5 28/12/2010 3,400,000 Lego Priono 1104-01-000172-15-5 28/12/2010 3,650,000 Kuswariansyah 1104-01-000067-10-6 28/12/2010 2,900,000 Kozwini 1104-01-000129-10-2 28/12/2010 5,000,000 Kiagus Muhammad Agus 1104-01-000118-15-1 28/12/2010 4,842,400 Khoirudin 1104-01-000064-10-8 28/12/2010 7,010,000 Khairul Anam 1104-01-000227-15-4 28/12/2010 5,500,000 Kenedy 1104-01-000100-15-8 28/12/2010 2,154,000 Kemas Rohim 1104-01-000166-10-4 28/12/2010 6,000,000 Kawar Dante Sembiring 1104-01-000099-15-3 28/12/2010 11,300,000 Kasoda Yenta 1104-01-000316-10-7 28/12/2010 2,000,000 Jupriono 1104-01-000263-10-0 28/12/2010 11,063,000 Jumirin 1104-01-000310-10-1 28/12/2010 11,300,000 Jumawan 1104-01-000335-10-1 28/12/2010 7,750,000 Jonrianto 1104-01-000072-15-1 28/12/2010 394,251,257 Rahmat Ibrahim 1104-01-000105-15-8 28/12/2010 11,305,000 Hermansyah 1104-01-000275-10-7 28/12/2010 11,320,000 Nasai Didi 1104-01-000334-10-5 28/12/2010 10,706,000 Husni 1104-01-000315-10-1 28/12/2010 16,500,000 Hijrah Saputra 1104-01-000142-15-0 28/12/2010 14,000,000 Isferli 1104-01-000236-10-3 28/12/2010 7,010,000 Musyadat 1104-01-000348-10-4 28/12/2010 5,220,000 David Sutanto 1104-01-000252-10-9 28/12/2010 7,300,000 Ahmad Edward 1104-01-000234-15-1 28/12/2010 7,500,000 Agus Tanto 1104-01-000233-15-5 28/12/2010 7,010,000 S Jakfar Haris Shah 1104-01-000232-15-9 28/12/2010 11,500,000 Firdaus 1104-01-000237-10-9 28/12/2010 11,195,000 Zulkarnain 1104-01-000234-10-1 28/12/2010 7,800,000 Zulfitri 1104-01-000069-15-8 28/12/2010 7,800,000 Zulfikar 1104-01-000129-15-2 28/12/2010 2,900,000 Zamsul 1104-01-000159-10-7 28/12/2010 13,500,000 Zainal Usman 1104-01-000207-10-4 28/12/2010 11,152,500 Zainal Hadi 1104-01-000279-10-1 28/12/2010 9,000,000 Yusnaidi 1104-01-000119-15-7 28/12/2010 8,000,000 Yunus K A 1104-01-000160-15-8 28/12/2010 499,923,985 Raden Fatah 1104-01-000183-15-6 28/12/2010 112,480,150 Nasution 1104-01-000125-15-8 28/12/2010 516,982,564 Intan Lestari 1104-01-000139-15-7 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Deni Buchori) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Husna) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Hairil Ahmad) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Antoni) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Ahmad Kuntoro) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Nilam Permatasari) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 3,650,000 Notaris Yandes (Heri Syukri) 1104-01-001066-50-1 28/12/2010 320,650 Ttp Asuransi (Kawar Dante Sembiring) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 4,110,000 Notaris M Zaini (Kawar Dante Sembiring) 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 537,700 Husni 1104-01-000112-10-5 28/12/2010 8,050,000 Husnul Wafa 1104-01-000150-15-3 28/12/2010 7,677,000 Ibrahim 1104-01-000151-15-9 28/12/2010 7,000,000 Imam Muslimin 1104-01-000111-15-9 28/12/2010 7,800,000 Imron 1104-01-000177-15-5 28/12/2010 6,521,000 Indra Jaya 1104-01-000229-10-6 28/12/2010 11,300,000 Imron 1104-01-000307-10-8 28/12/2010 750,000 Adm (Kawar Dante Sembiring) 004-0131-0023-1 28/12/2010 3,450,000 Provisi ( Kawar Dante Sembiring) 004-0068-0000-1 28/12/2010 491,000 Asuransi (Hamka Siregar) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 3,830,000 Notaris M Zaini Hamka Siregar) 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 750,000 Adm (Hamka Siregar) 004-0131-0023-1 28/12/2010 2,625,000 Provisi (Hamka Siregar) 004-0068-0000-1 28/12/2010 1,874,250 Asuransi (Yoppy Vanhouten) 0329-01-001963-30-0 28/12/2010 1,228,400 Asuransi (Yoppy Vanhouten) 1104-01-000008-99-0 28/12/2010 3,795,000 Notaris M Zaini 1104-01-000019-50-1 28/12/2010 300,000 Adm (Yoppy Vanhouten) 004-0131-0023-1 28/12/2010 3,150,000 Provisi (Yoppy Vanhouten) 004-0068-0000-1 28/12/2010 2,768,000 Tinton Rastianto Eff 1104-01-000102-10-0 28/12/2010 11,300,000 Syeh Ahmad 1104-01-000319-10-5 28/12/2010 8,900,000 Syarman Tusin 1104-01-000197-15-5 28/12/2010 11,300,000 Syamsudin 1104-01-000328-10-4 28/12/2010 5,201,500 Syahrulludin 1104-01-000070-10-9 28/12/2010 11,500,000 Suyono 1104-01-000277-10-9 28/12/2010 2,761,000 Suwarto 1104-01-000209-10-6 28/12/2010 3,621,000 Suwanda Santoso 1104-01-000259-10-1 28/12/2010 5,000,000 Suranto 1104-01-000102-15-0 28/12/2010 16,355,000 Yulius 1104-01-000208-10-0 28/12/2010 3,262,000 Yeni Lusiana 1104-01-000255-10-7 28/12/2010 1,300,000 Yendri Purledi 1104-01-000339-10-5 28/12/2010 2,565,000 Yanto 1104-01-000191-10-9 28/12/2010 14,000,000 Yandi Amrullah 1104-01-000094-15-3 28/12/2010 14,500,000 Wahono 1104-01-000195-15-3 28/12/2010 7,800,000 Umar Yuli 1104-01-000049-15-8 28/12/2010 8,500,000 Triysnto 1104-01-000187-15-0 28/12/2010 7,800,000 Muhammad Pandawa 1104-01-000127-15-0 28/12/2010 7,025,000 Muhammad Nizam Pasha 1104-01-000113-15-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Muaz Imanto 1104-01-000229-15-6 28/12/2010 11,315,000 M Maifi 1104-01-000305-10-6 28/12/2010 6,700,000 Muhammad Hazairin 1104-01-000095-15-9 28/12/2010 11,350,000 Muhammad Hadi 1104-01-000282-10-4 28/12/2010 17,700,000 Muhammad Fahlevi 1104-01-000198-15-1 28/12/2010 7,500,000 Muhammad Efrizal 1104-01-000065-15-4 28/12/2010 2,640,000 Muhammad Buchori 1104-01-000188-10-6 28/12/2010 2,640,000 Ruslina 1104-01-000190-10-3 28/12/2010 5,420,000 Rusdiana 1104-01-000086-10-0 28/12/2010 5,900,000 Rudi Susilo 1104-01-000173-10-1 28/12/2010 9,100,000 Muhammad Yusuf 1104-01-000203-15-0 28/12/2010 3,000,000 Muhammad Yusman 1104-01-000123-15-6 28/12/2010 10,750,000 M Yunza 1104-01-000318-10-9 28/12/2010 4,321,500 Muhammad Yakub 1104-01-000104-15-2 28/12/2010 7,700,000 Muhammad Tarom 1104-01-000144-10-2 28/12/2010 7,200,000 Muhammad Sobirin 1104-01-000121-15-4 28/12/2010 1,537,700 Muhammad Saleh 1104-01-000108-10-6 28/12/2010 11,500,000 Muhammad Sailan Fadli 1104-01-000273-10-5 28/12/2010 1,615,000 Muhammad Rizal 1104-01-000098-10-7 28/12/2010 6,151,000 Muhammad Reza 1104-01-000139-10-7 28/12/2010 11,350,000 Sopandi 1104-01-000122-15-0 28/12/2010 5,550,000 Sony 1104-01-000243-15-0 28/12/2010 7,070,000 Sofian Indun 1104-01-000174-10-7 28/12/2010 11,200,000 Sofian 1104-01-000340-10-6 28/12/2010 11,300,000 Sofian 1104-01-000320-10-6 28/12/2010 6,400,000 Siti Rohayati 1104-01-000074-15-3 28/12/2010 2,769,000 Sepnaldi Priadinata 1104-01-000104-10-2 28/12/2010 7,000,000 Selvi Triana Sari 1104-01-000222-15-4 28/12/2010 11,350,000 Sapruddin 1104-01-000290-10-7 28/12/2010 11,195,000 Santi 1104-01-000232-10-9 28/12/2010 11,300,000 Sangkut 1104-01-000338-10-9 28/12/2010 11,300,000 Samsudin 1104-01-000327-10-8 28/12/2010 7,630,000 Saman 1104-01-000164-15-2 28/12/2010 11,195,000 Said Muhammad Husin 1104-01-000302-10-8 28/12/2010 2,640,000 Richard Keng Siswoyo 1104-01-000189-10-2 28/12/2010 6,800,000 Reza Fahlevi 1104-01-000159-15-7 28/12/2010 11,350,000 Redy Firmansyah 1104-01-000204-15-6 28/12/2010 7,770,000 Rakasim Alpan 1104-01-000062-10-6 28/12/2010 2,615,000 Rangga Brawijaya 1104-01-000169-10-2 28/12/2010 7,540,000 Raihan Al Ilham 1104-01-000181-10-4 28/12/2010 6,800,000 Rahmad Firdaus 1104-01-000176-15-9 28/12/2010 7,900,000 Raden Yanto 1104-01-000181-15-4 28/12/2010 7,900,000 Raden Muhammad Rahmat 1104-01-000156-15-9 28/12/2010 7,700,000 Raden Elisman 1104-01-000201-10-8 28/12/2010 11,195,000 Raden Arif Murtopo 1104-01-000235-10-7 28/12/2010 11,250,000 Supriyanto 1104-01-000330-10-1 28/12/2010 7,540,000 Supriyanto 1104-01-000178-10-1 28/12/2010 6,300,000 Subagio 1104-01-000154-15-7 28/12/2010 7,500,000 Ronny Septo Sianipar 1104-01-000067-15-6 28/12/2010 2,167,000 Rohman 1104-01-000065-15-2 28/12/2010 6,350,000 Robi Alam 1104-01-000243-15-0 28/12/2010 7,450,000 Rio Satrio Prasojo 1104-01-000066-15-0 28/12/2010 7,540,000 Ridho Aliansyah 1104-01-000179-10-7 28/12/2010 6,000,000 Rico Fendrik 1104-01-000130-15-3 28/12/2010 6,280,000 Ricky Zanditias 1104-01-000258-10-5 28/12/2010 1104-01-000243-15-0 Jumlah 3,195,000,000 3,028,810,064 Selisih 66,189,936 l
-
Tanah, Bangunan, Ruko ,Rumah, Rumah KPR, dan Tanah Kosong
| NO | LOKASI | NAMA PERUMAHAN | ASUMSI HARGA TEAM AO | |||
| RUMAH | RUKO | TOWN HOUSE | MINI MARKET | |||
| 1. | Jalan Sekojo Palembang | Griya Al Hafidz 1 | - | - | ||
| 100.000.000 | - | - | - | ||
| 110.000.000 | - | - | - | ||
| 125.000.000 | - | - | - | ||
| - 2 Ruko Type 60 @ Rp. 150 Juta | - | 300.000.000 | - | - | ||
| Sub Jumlah | 335.000.000 | 300.000.000 | ||||
| 2. | Jalan Swadaya Palembang | Griya Al Hafidz 2 | ||||
| - 2 Ruko di muka @ Rp. 450 Juta | 900.000.000 | - | - | - | ||
| - Ruko di Belakang @ Rp. 375 Juta | 750.000.000 | - | - | - | ||
| Sub Jumlah | 1.650.000.000 | - | - | - | ||
| 3. | Jalan KH. Wahab Saidi Plg | Griya Al Hafidz 3 | ||||
| - 11 Rumah Type 45 @ Rp. 65 Juta | 715.000.000 | - | - | - | ||
| - 1 Rumah Type 45 @ Rp. 75 Juta | 75.000.000 | - | - | - | ||
| - 4 Rumah Type 54 @ Rp. 85 Juta | 340.000.000 | - | - | - | ||
| - 3 Rumah Type 60 @ Rp. 95 Juta | 285.000.000 | - | - | - | ||
| - 8 RUKO Type 45 2 Rp. 100 Juta | - | 800.000.000 | ||||
| 1.415.000.000 | 800.000.000 | - | - | |||
| 4. | Jalan Melaburi Kenten Laut | Griya Al Hafidz 4 | ||||
| - 6 RumahType 36 @ Rp. 50 Juta | 300.000.000 | - | - | - | ||
| - 22 Rumah Type 45 @ 2 Rp. 600 Juta | 1.320.000.000 | - | - | - | ||
| - 24 Rumah Type 54 @ Rp. 70 Juta | 1.680.000.000 | - | - | - | ||
| - 4 Rumah Type 60 @ Rp. 80 Juta | 32.000.000 | - | - | - | ||
| - 8 Ruko Type 52,5 @ Rp. 110 Juta | - | 880.000.000 | - | - | ||
| Sub Jumlah | 3.620.000.000 | 880.000.000 | - | - | ||
| 5. | Jalan Suka Senang KM. 6 palembang | Griya Prestasi 1 | ||||
| - 1 Ruko Type 120 @ RP. 350 Juta | - | 350.000.000 | ||||
| - 4 Town House Type 144 @ Rp. 300 Juta | - | 1.200.000 | ||||
| - 1 Mini Market Type 200 @ Rp. 700 Juta | 750.000.000 | |||||
| - | 350.000.000 | 1.200.000 | 750.000.000 | |||
| 6. | Jalan Sukarela KM 7 Palembang | Griya Prestasi 2 | ||||
| - 8 Ruko Type 120 @ Rp. 300 Juta | - | 2.400.000 | ||||
| - 4 Town House Type 96 @ Rp. 275 Juta | - | 1.100.000.000 | ||||
| Sub Jumlah | - | 2.400.000 | 1.100.000.000 | |||
| 7. | Jalan Pipa Reja Palembang | Griya Prestasi 4 | ||||
| - 24 Town House 158 @ 300 Juta | - | - | 7.200.000.000 | |||
| Sub Jumlah | - | - | 7.200.000.000 | |||
| 8. | Jalan Syakyakirti Palembang | 3 Town Hoese Type 100 @ Rp. 350 Juta | - | - | 1.050.000.000 | |
| - | - | 1.200.000.000 | ||||
| Sub Jumlah | 1.200.000.000 | |||||
| T O T A L | 7.020.000.000 | 4.730.000.000 | 10.700.000.000 | 750.000.000 | ||
| TOTAL KESELURUHAN | 23.200.000.000 | |||||
Group I
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
Harga /M2 | Total | Harga /M2 | Total | Harga/ M2 | Total | ||||
| 1. | Jl. Rajawali | Lokasi terletak dibelakang Garda OTO | |||||||
| SHM No. 785 | 352 | 3.000.000 | 1.056.000.000 | 150.000 s.d | 176.000.000 | 500.000 | 176.000.000 | Agunan berupa tanah menurut informasi dari Keetua RT | |
Tanggal 8-04-1984 | 500.000 | Agunan tersebut akan dijadikan jalan tembus ke Jalan Rajawali | |||||||
| An.Amrah Muslimin | CP.Ketua RT An. Hamidah | ||||||||
| 0812-7879-8909 | |||||||||
| 2. | Jl. Gubernur Hasan Bastari | Agunan berupa tanah kososng yang terbagi didua lokasi yang saling berhadapan, disalah satu lokasi 1/3-nya sudah ditimbun dan yang lainnya kondisi Rawa | |||||||
| SHM No. 2626 | 18,784 | 600.000 | 11.270.400.000 | 395.000 s.d | 8.452.800.000 | 150.000 | 2.817.600.000 | ||
| Tanggal 10-12-2007 | 450.000 | ||||||||
| An. H. Acmad | |||||||||
| SHM N0. 873 | 5.530 | 600.000 | 3.318.000.000 | 2.184.350.000 | 30.000 | 165.900.000 | Dari keterangan kelurahan tersebut, lurah menyatakan harga tersebut merupakan harga tanah yang sudah ditimbun | ||
Tanggal 13-12-2004 | |||||||||
| An.Zulkifli,SH & H.Abdul Rachman | |||||||||
| SHM 833 | 11.010 | 600.000 | 6.606.000.000 | 4.348.950.000 | 30.000 | 165.900.000 | Lokasi tanah berada 1 Km dari Perumahan OPI (Ogan Permata Indah) | ||
Tanggal 31-12-2004 | |||||||||
| An.Hj.Asmah,Husni,BA;Sarkawi;Sumiati,Bsc;Zulkifli,SH;Drs.Aslamiah | |||||||||
| 3. | Jl.Macan Lindungan | Mobil susah masuk menuju lokasi | |||||||
SHM No. 792 An.Ny.Nilawati | 4.108 | 750.000 | 15.406.500.000 | 128.000 s.d | 2.629.376.000 | 15.000 | 308.130.000 | Dari keterangan kelurahan masyarakat bahwa harga pasar wajar tersebut merupakan harga yang di Jl.Macan Lindungan bagian depan | |
SHM No. 793 An. Husnul Wafa | 4.108 | 400.000 | |||||||
| SHM No. 794 An. Amrah Muslimin | 4.108 | ||||||||
SHM No. 795 An. Amrah Muslimin | 4.109 | ||||||||
SHM No. 976 An. Iskandar | 4.109 | ||||||||
Tanggal 03-06-2008 | |||||||||
| TOTAL | 56.218 | 37.656.900.000 | 17.791.476.000 | 3.797.930.000 | |||||
Group II
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
| Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | Harga /M2 | Total | ||||
| 1. | Jl.Tagwa Merah Mata | Lokasi terletak di Jl.Tagqa/KRIO Rozali | |||||||
| SHM No. 139 | 18.845 | 225.000 | 4.240.125.000 | 20.000 | 753.800.000 | 20.000 | 376.900.000 | Merah Mata Palembang | |
Tanggal 26 Pebuari 196 An. Edy Yusuf | s/d 40.000 | Menurut informasi dari Ketua RT 05/02 Bp. Jumadi agunanan tersebut berkisar rRp. 20 ribu s/d Rp. 40 rb rupiah per m2 | |||||||
| 0813.737.51264 | |||||||||
| 2. | Jl. Kampung Serang Kel Karya Mulia Kec. Sematang Borang Palembang | Agunan berupa tanah kosong yang terbagi di dua lokasi yang saling berhadapan, di salah satu lokasi 1/3-nya sudah ditimbun dan yang lainnya kondisi Rawa | |||||||
| SHM No. 75/Merah Mata | 30,520 | - | - | 15.000 | 763,000,000 | 15,000 | 457,800,000 | ||
| 3. | SHM No. 1715/2 Ilir a.n. H. Achmad Mudjid Jl. Harapan Jaya I. Masuk Ke. Jl. Wahab Saidy Perumahan Rawa Bebek Kalidoni Plg bersebrangan dengan Perumahan Al-Hafis 3 | 1,428 | - | - | 15.000 | 42.840.000 | 15.000 | 21.420.000 | Kondisi tanah belum ditimbun/diolah dan bersebrangan dengan perumahan Al-Hafis 3 (milik developer ybs) |
| s/d | |||||||||
| 30.000 | |||||||||
| 4. | Jl. Sunarna rt. 16/03 Kel. Suka Mulya Plg SHM No. A.n..... | 15.000 | - | - | 10.000 | 225.000.000 | 5.000 | 75.000.000 | Lokasi tanah berada I Km dari Perumahan OPI (Ogan Permata Indah) |
| s/d | |||||||||
| 15.000 | |||||||||
| 5. | Tanah persawahan | Mobil susah masuk menuju lokasi | |||||||
| Lokasi di sematang Borang Suka Mulya Plg. | 8.710 | 10.000 s.d | 130.650.000 | 5000 | 43.550.000 | ||||
SHM No. 140/ Sukamulya An. Beny Wadoyo | 15.000 | Dari keterangan warga harga perkapling (300 m2) berkisar Rp. 5.000.000,- Lokasi tersebut digunakan/peruntukan sebagai daerah persawahan | |||||||
| 6. | Tanah Rawa | ||||||||
| Lokasi di Sematang Borang Suka Mulya Plg | 9.587 | - | - | 5000 | 95.870.000 | 2.000 | 19.174.000 | Dari keterangan warga harga perm2 berkisar Rp. 5000,- lokasi tersebut masih tanah rawa dan belum diusahakan/diolah prediket ke depan ; Belum Jelas | |
| SHM No. 147/Sukamulya | s.d | ||||||||
| An. Irwadi Irawan | 10.000 | ||||||||
| TOTAL | 84.090 | 2.011.160.000 | 993.844.000,- | ||||||
Group III
| No | Nama Lokasi | Luas Tanah (m2) | Nilai Pasar Wajar (Rp.) / M2 | Keterangan Kondisi lapangan | |||||
Penilaian AO KCP Veteran | Kelurahan/RT/Ket.Sekitar | Penilaian Team AO | |||||||
| Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | Harga/M2 | Total | ||||
| 1. | Jl. PS. Rt. 09 Rw. 02 Desa Pangkalan | 59.330 | 65.000 | 3.856.450.000 | 10.000 s.d | 593.300.000 | 5000 | 296.650.000 | Tanah tersebut berupa tanah darat yang saat ini belum dapat. |
| Benteng Kecamatan Talang Kelapa | 30.000 | dijadikan pemukiman atau perumahan dikarenakan untuk | |||||||
| Kabupaten Banyuasin | kelokasi tanah tersebut belum | ||||||||
| SHM No. 147 luas 19.958 M2 | terjangkau oleh kendaraan umum, namun tanah dapat | ||||||||
| SHM No. 148 luas 19.082 M2 | dipergunakan sabagai tanah | ||||||||
| SHM No. 171 luas 19.950 M2 | peerkebunan | ||||||||
| SHM No. 173 luas 10.340 M2 | |||||||||
| 2. | Jl. Tanjung Api-api KMB Kelurahan | ||||||||
| Talang Jambe Kecamatan Sukarami | 12.580 | 60.000 | 754.800.000 | - | - | 3.000 | 37.740.000 | Tanah tersebut berupa tanah rawa yang belum bisa dijadikan daerah perumahan | |
| Kota Palembang | |||||||||
| SHM No. 545 | |||||||||
| 3. | Jalan Talang Keramat Lorong Kebon | 16.730 | 225.000 | 3.764.250.000 | 30.000 s.d | 501.900.000 | 25.000 | 418.250.000 | Tanah tersebut berupa tanah darat yang |
| Kelurahan Kenten Kecamatan Talang | 60.000 | Saat ini apabila dikelola dpt dijadikan | |||||||
| Kelapa Kabupaten Banyuasin | Daerah perumahan dikarenakan mudah | ||||||||
| SHM No. 5360 | Dijangkau oleh kendaraan roda empat maupun sepeda motor dan didekat lokasi tanah. | ||||||||
Dikembalikan kepada BRI Cabang Pembantu Veteran Palembang ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, pada hari Kamis, tanggal 14 Juni 2012 oleh kami : H.ADE KOMARUDDIN, S.H.M.Hum, selaku Hakim Ketua Majelis, PORMAN SITUMORANG, S.H.M.H, KRISTWAN G. DAMANIK, S.H.M. Hum,GUSTINA ARYANI, S.H. dan JUNAIDA, S.H, selaku Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 19Juni 2012 , oleh Hakim Ketua tersebut dan didampingi oleh Hakim Anggota dan Hakim Ad Hoc dengan dibantu oleh FAHRURROZI,S.H, Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang. dihadiri ALWIE, S.H,M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan dihadiri Penasehat Hukum Terdakwa serta Terdakwa sendiri.
Hakim Anggota : Hakim Ketua ;
PORMAN SITUMORANG, S.H. M.H. H. ADE KOMARUDDIN, S.H., M. Hum.
KRISTWAN G, DAMANIK S.H., M. Hum.
Hakim Adhoc :
GUSTINA ARYANI, S.H.
JUNAIDA, S.H. Panitera Pengganti ;
FAHRURROZI, S.H.