435/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Putusan PN JOMBANG Nomor 435/Pid.Sus/2017/PN Jbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ALFIN SYAIFUDDIN BIN RIAMIN
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “ 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) plastik Klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ; Dirampas untuk dimusnahkan ; - 1 (satu) buah HP Merek OPPO warna putih dengan nomor : 081252299303 ; Dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
NOMOR: 435/Pid.Sus/ 2017/PN.JBG
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jombang yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama :ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN;
Tempat lahir : Jombang;
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 20 Januari 1997;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Agama : Islam;
Tempat tinggal :Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang ;
Pekerjaan : Mahasiswa;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 2 Mei 2017
Terdakwa ditahan di Rutan berdasarkan surat Penetapan / Perintah Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 3 Mei 2017 sampai dengan tanggal 22 Mei 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Mei 2017 sampai dengan tanggal 1 Juli 2017;
Penyidik perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Juli 2017 sampai dengan tanggal 31 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Juli 2017 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Jombang sejak Tanggal 7 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 5 September 2017;
Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak tanggal 6 September 2017 sampai dengan tanggal 4 November 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca dan memeriksa berkas perkara atan nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah melihat dan memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada tanggal 26 September 2017 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja Mengedarkan sediaan farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan,khasiat atau kemanfaatan dan mutu “ sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 196 UU R.I No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa
20 (dua puluh) butir Pil Double L yang terbungkus dalam 2 (dua) plastik @ 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) lembar slayer warna biru motif sepeda disita dari saksi RACHMAD RIDHO NUGROHO Alias UCOK ;
548 (lima ratus empat puluh delapan) butir Pil Double L yang terdiri 1 (satu) klip yang berisi 100 (seratus) butir, 1 (satu) klip yang berisi 99 (sembilan puluh sembilan) butir, 5 (lima) klip yang masing – masing @ berisi 50 (lima puluh) butir, 1 (satu) klip yan berisi 49 (empat puluh sembilan) butir disita dari Terdakwa ANDRI HARIANTO Alias GENDRUT Alias GENJRUT ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang diajukan secara lesan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan – ringannya karena Terdakwa telah bersalah, mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi dikemudian hari;
Telah mendengar pula dipersidangan tanggapan Penuntut Umum (Replik) atas pembelaan Terdakwa tersebut dan kemudian dijawab secara lisan pula oleh Terdakwa yang pada intinya kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tertanggal 8 Juli 2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN BIN RIAMIN pada hari Selasa, tanggal 02 Mei 2017 sekira jam 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2017, bertempat di jalan raya Ds. Keras Kec. Diwek Kab. Jombang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jombang, dengan sengaja mengedarkan sedian farmasi tanpa dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, kekasiat atau kemanfaatan dan mutu., perbuatan para terdakwa terebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut; ------------------------------------------------------------------------------
Bermula ketika Saksi ADI IRAWAN dan Saksi AGUS PRASETYO pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2017 sekira jam 17.00 wib mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Ds. Brambang Kec. Diwek Kab. Jombang sering dijadikan transaksi narkoba. Kemudian saya bersama BRIGADIR AGUS PRASETYO melakukan penyelidikan. Sekira jam 19.30 wib Saksi ADI IRAWAN dan Saksi AGUS PRASETYO beserta anggota Satreskrim Polres Jombang lainya melakukan penangkapan terhadap saksi OKI AJI SAPUTRA. Dan Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi 3 (tiga) kit pil double L masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir pil double L yang jumlah keseluruhanya 30 (tiga puluh) butir pil double L berada diatas power salon di pojok kamar Saksi OKI AJI SAPUTRA, menurut pengakuan Saksi OKI AJI SAPUTRA, bahwa barang tersebut Saksi dapatkan dari Terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) plastik klip yang isinya 50 (lima puluh) butir pil double L, Selanjutnya Sekira jam jam 20.00 wib di jalan raya Ds. Keras Kec. Diwek Kab. Jombang dilakukan penangkapan terhadap saudara ALFIN SYAIFUDDIN BIN RIAMIN. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil double L berada dalam lipatan sarung yang saya pakai dibagian depan dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna putih dengan no. 081252299303 berada didalam saku baju kaos yang saya pakai bagian depan sebelah kiri. Selanjutnya saudara ALFIN SYAIFUDDIN BIN RIAMIN dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik puslabfor bareskrim polri laboratorium forensik cabang surabaya no. lab : 5174 / NOF / 2017, tanggal 06 Juni 2017 yang di tandatangi oleh Ir. R. AGUS BUDIHARTA selaku Kalabfor cabang Surabaya, Arif Andi Setiawan S.Si, MT. , Luluk Muljani, Filantari Cahyani. A.Md selaku Pemeriksa, bahwa lima butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 0,835gram yang disita dari ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN, setelah dilakukan pemeriksaan hasilnya didapatkan kandungan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
Bahwa terdakwa dalam mengedarkan kesediaan farmasi tersebut tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Departemen Kesehatan RI atau pihak yang terkait lainya. Serta terdakwa tidak mengetahui kandungan yang terdapat dapat Pil double L tersebut.
----- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI, No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, para Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksud dari dakwaan tersebut serta tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ADI IRAWAN
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di Desa Brambang Kecamatan Diwek sering dilakukan transaksi narkoba lalu saksi dan saksi AGUS PRASETYO bersama anggota Polres Jombang lainnya menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar lalu sekitar pukul 19.30 wib melakukan penangkapan terhadap OKI AJI SAPUTRA dirumahnya Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Jombang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 3 kit Pil Double L masing – masing berisi 10 butir Pil Double L yang berjumlah 30 butir berada diatas salon dipojok kamar ;
Bahwa pada saat diintrogasi OKI AJI SAPUTRA mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa lalu setelah dipancing melalui OKI AJI SAPUTRA untuk membeli lagi Pil Double L kepada Terdakwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat diJalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa Tedakwa mengedarkan Pil Double L kepada OKKY AJI SAPUTRA sebanyak 1 (satu) bungkus rokok dunhil berisi 1 (satu) plastik klip ynag berisi 50 butir Pil Double L dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L kepada OKKY Terdakwa juga mengedarkan Pil Double L kepada UDIN ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari ADI LUKMAN HAKIM, yang beralamat di Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang sebanyak 4 (empat) plastik klip masing – masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) namun uang dari hasil penjualan Pil Double L diberikan Terdakwa setelah barang tersebut laku ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L kepada ADI LUKMAN HAKIM sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa kadang – kadang diberi Pil Double L dari ADI LUKMAN sebanyak 3 sampai 5 butir namun kadang – kadang uang dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok, makanan dan minuman ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri tujuannya agar pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri sejak masih SMA namun sempat berhenti lagi dan baru – baru ini memakai lagi sedangkan dalam mengedarkan Pil Double L kurang lebih baru 1 (satu) bulan ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
SAKSI AGUS PRASETYO
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 Wib bertempat di Jalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saksi telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di Desa Brambang Kecamatan Diwek sering dilakukan transaksi narkoba lalu saksi dan saksi AGUS PRASETYO bersama anggota Polres Jombang lainnya menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar lalu sekitar pukul 19.30 wib melakukan penangkapan terhadap OKI AJI SAPUTRA dirumahnya Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Jombang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 3 kit Pil Double L masing – masing berisi 10 butir Pil Double L yang berjumlah 30 butir berada diatas salon dipojok kamar ;
Bahwa pada saat diintrogasi OKI AJI SAPUTRA mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa lalu setelah dipancing melalui OKI AJI SAPUTRA untuk membeli lagi Pil Double L kepada Terdakwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat diJalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa Tedakwa mengedarkan Pil Double L kepada OKKY AJI SAPUTRA sebanyak 1 (satu) bungkus rokok dunhil berisi 1 (satu) plastik klip ynag berisi 50 butir Pil Double L dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L kepada OKKY Terdakwa juga mengedarkan Pil Double L kepada UDIN ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari ADI LUKMAN HAKIM, yang beralamat di Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang sebanyak 4 (empat) plastik klip masing – masing berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) namun uang dari hasil penjualan Pil Double L diberikan Terdakwa setelah barang tersebut laku ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L kepada ADI LUKMAN HAKIM sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa kadang – kadang diberi Pil Double L dari ADI LUKMAN sebanyak 3 sampai 5 butir namun kadang – kadang uang dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok, makanan dan minuman ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L Terdakwa juga mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri tujuannya agar pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L untuk dipakai sendiri sejak masih SMA namun sempat berhenti lagi dan baru – baru ini memakai lagi sedangkan dalam mengedarkan Pil Double L kurang lebih baru 1 (satu) bulan ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan
Saksi ADI LUKMAN HAKIM Bin SUBANDI
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa akan tetapi tidak ada hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda ;
Bahwa pada Hari Rabu tanggal 3 Mei 2017 sekitar pukul 15.30 Wib bertempat di sebuah warung di Jalan Raya Prof. Moh. Yamin Desa Pandanwangi Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang saksi telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah Pil Double L ;
Bahwa pada saat ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus rokok U Bold didalamnya ada 1 (satu) plastik klip berisi 5 (lima) butir Pil Double L dan 1 (satu) plastik berisi bubuk Pil Double L berada dalam tas kuliah, 1 (satu) buah Handphone Merk ADVAN warna putih dan krem berada dimeja warung dan uang tunai Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) berada dalam saku celana belakang sebelah kiri ;
Bahwa saksi mendapatkan Pil Double L membeli dari AGUS Alias DOMBLE yang beralamat di Dusun Jember Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ;
Bahwa selama ini saksi telah mengedarkan Pil Double L kepada Terdakwa dan WIDA LISTIAWAN ;
Bahwa saksi telah mengedarkan Pil Double L kepada Terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali ;
Bahwa selain mengedarkan Pil Double L saksi juga menggunakan Pil Double L untuk dipakai sendiri dengan tujuan agar pikiran terasa tenang, badan menjadi ringan dan betah melek ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut saksi mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 100.000,- hingga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam penjualan 5 bok atau 500 butir Pil Double L uangnya untuk membeli rokok, makanan dan minuman ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Atas keterangan tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik;
Bahwa pada Hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip berisi 50 butir Pil Double L yang berada dalam lipatan sarung yang di pakai Terdakwa dibagian depan dan 1 buah Handphone Merk Oppo warna putih berada di saku baju kaos yang di pakai Terdakwa berada di sebelah kiri ;
Bahwa awalnya pada tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 08.00 wib OKKY AJI SAPUTRA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp “ punya barang “ dijawab Terdakwa “ ya, ada mau cari ? “ dijawab OKKY “ ya separo / 50 butir “ kemudian janjian ketemuan sekitar pukul 11.00 wib di areal tetes Desa Keras Kecamatan Diwek Jombang lalu sekitar pukul 11.00 wib OKKY sudah menunggu di areal tetes Desa Diwek dan setelah bertemu lalu Terdakwa langsung memberikan 1 bungkus rokok DUNHILL yang berisi 1 plastik klip didalamnya berisi 50 butir Pil Double L ;
Bahwa setelah menerima 50 butir Pil Double L, OKKY langsung memberikan uang sebesa Rp.60.000,- kepada Terdakwa dan setelah uang tersebut Terdakwa terima lalu pergi begitu juga dengan OKKY kemudian sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa berangkat kuliah namun saat itu Terdakwa mendapat informasi jam kuliah kosong lalu Terdakwa kerumah WIDA LISTIAWAN di Desa Sengon lalu ADI LUKMAN HAKIM menyusul dan sekitar pukul 15.00 wib kami bertiga ngopi di warung dekat STIKIP PGRI Jombang, dan setelah ngobrol – ngobrol santai sekitar pukul 17.30 wib ketika kami akan pulang Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (hasil penjualan Pil Double L) kepada ADI LUKMAN HAKIM etelah itu Terdakwa langsung pulang ;
Bahwa sekitar pukul 19.45 wib OKKY AJI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp “ ingin membeli Pil Double L separo (50 butir) lalu janjian ketemu di areal tetes Desa Keras Diwek sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menunggu OKKY AJI di Jalan Raya Desa Keras iwek namun tiba – tiba Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual Pil Doble L kepada OKKY AJI SAPUTRA, UDIN KUCENG, WEDA dan HENI ;
Bahwa Terdakwa mengedarkan atau menjual Pil Double L kepada OKKY sebanyak 3 kali yaitu 1 bungkus rokok Dunhill yang berisi 1 plastik klip yang didalamnya berisi 50 butir Pil ouble L seharga Rp. 60.000,- ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari ADI LUKMAN HAKIM yang beralamat di Desa Jombok Kcamatan Ngoro Kabupaten Jombang dengan cara ADI LUKMAN HAKIM memberikan terlebih dahulu kepada Terdakwa untuk mengedarkan Pil Double L dan setelah laku terjual Trdakwa baru memberikan uangnya kepada ADI LUKMAN HAKIM ;
Bahwa ADI LUKMAN HAKIM memberikan kepada Terdakwa 4 plastik klip masing – masing berisi 50 butir Pil Double L dengan harga Rp. 50.000,- namun uang hasil penjualan tersebut diberikan setelah Terdakwa laku menjual Pil Double L tersebut ;
Bahwa Terdakwa membeli Pil Double L dari LUKMAN HAKIM sebanyak 5 kali ;
Bahwa dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari LUKMAN HAKIM berupa pemberian Pil Double L sebanyak 3 sampai 5 butir dan uang dari hasil penjual tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok makanan dan minuman ;
Bahwa selain mengedarkan dan menjual Pil Double L Terdakwa juga memakai Pil Double L untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L sejak SMA namun sempat berhenti dan baru – baru ini mengkonsumsi lagi sedangkan mengedarkan Pil Double L kurang lebih 1 (satu) bulan ;
Bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa dipersidangn Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik Klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
1 (satu) buah HP Merek OPPO warna putih dengan nomor : 081252299303 ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut disita menurut hukum sedangkan Terdakwa dan saksi-saksi telah membenarkannya sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5174/NOF/2017 tertanggal 6 Juni 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6385/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,835 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan 6385 / 2017/NOF / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa, serta barang bukti yang diajukan dipersidangan satu sama lain saling bersesuaian maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada Hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Bahwa benar awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di Desa Brambang Kecamatan Diwek sering dilakukan transaksi narkoba lalu saksi ADI IRAWAN dan saksi AGUS PRASETYO bersama anggota Polres Jombang lainnya menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar lalu sekitar pukul 19.30 wib melakukan penangkapan terhadap OKI AJI SAPUTRA dirumahnya Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Jombang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 3 kit Pil Double L masing – masing berisi 10 butir Pil Double L yang berjumlah 30 butir berada diatas salon dipojok kamar ;
Bahwa benar pada saat diintrogasi OKI AJI SAPUTRA mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa lalu setelah dipancing melalui OKI AJI SAPUTRA untuk membeli lagi Pil Double L kepada Terdakwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat diJalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa awalnya pada tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 08.00 wib OKKY AJI SAPUTRA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp “ punya barang “ dijawab Terdakwa “ ya, ada mau cari ? “ dijawab OKKY “ ya separo / 50 butir “ kemudian janjian ketemuan sekitar pukul 11.00 wib di areal tetes Desa Keras Kecamatan Diwek Jombang lalu sekitar pukul 11.00 wib OKKY sudah menunggu di areal tetes Desa Diwek dan setelah bertemu lalu Terdakwa langsung memberikan 1 bungkus rokok DUNHILL yang berisi 1 plastik klip didalamnya berisi 50 butir Pil Double L ;
Bahwa benar setelah menerima 50 butir Pil Double L, OKKY langsung memberikan uang sebesa Rp.60.000,- kepada Terdakwa dan setelah uang tersebut Terdakwa terima lalu pergi begitu juga dengan OKKY kemudian sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa berangkat kuliah namun saat itu Terdakwa mendapat informasi jam kuliah kosong lalu Terdakwa kerumah WIDA LISTIAWAN di Desa Sengon lalu ADI LUKMAN HAKIM menyusul dan sekitar pukul 15.00 wib kami bertiga ngopi di warung dekat STIKIP PGRI Jombang, dan setelah ngobrol – ngobrol santai sekitar pukul 17.30 wib ketika kami akan pulang Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (hasil penjualan Pil Double L) kepada ADI LUKMAN HAKIM setelah itu Terdakwa langsung pulang ;
Bahwa benar sekitar pukul 19.45 wib OKKY AJI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp “ ingin membeli Pil Double L separo (50 butir) lalu janjian ketemu di areal tetes Desa Keras Diwek sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menunggu OKKY AJI di Jalan Raya Desa Keras iwek namun tiba – tiba Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan : 1 (satu) plastik klip berisi 50 butir Pil Double L yang berada dalam lipatan sarung yang di pakai Terdakwa dibagian depan dan 1 buah Handphone Merk Oppo warna putih berada di saku baju kaos yang di pakai Terdakwa berada di sebelah kiri lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Bahwa benar berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5174/NOF/2017 tertanggal 6 Juni 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6385/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,835 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan 6385 / 2017/NOF / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan atau menjual Pil Doble L kepada OKKY AJI SAPUTRA, UDIN KUCENG, WEDA dan HENI ;
Bahwa benar Terdakwa mengedarkan atau menjual Pil Double L kepada OKKY sebanyak 3 kali yaitu 1 bungkus rokok Dunhill yang berisi 1 plastik klip yang didalamnya berisi 50 butir Pil ouble L seharga Rp. 60.000,- ;
Bahwa benar Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari ADI LUKMAN HAKIM yang beralamat di Desa Jombok Kcamatan Ngoro Kabupaten Jombang dengan cara ADI LUKMAN HAKIM memberikan terlebih dahulu kepada Terdakwa untuk mengedarkan Pil Double L dan setelah laku terjual Trdakwa baru memberikan uangnya kepada ADI LUKMAN HAKIM ;
Bahwa benar ADI LUKMAN HAKIM memberikan kepada Terdakwa 4 plastik klip masing – masing berisi 50 butir Pil Double L dengan harga Rp. 50.000,- namun uang hasil penjualan tersebut diberikan setelah Terdakwa laku menjual Pil Double L tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa membeli Pil Double L dari LUKMAN HAKIM sebanyak 5 kali ;
Bahwa benar dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari LUKMAN HAKIM berupa pemberian Pil Double L sebanyak 3 sampai 5 butir dan uang dari hasil penjual tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok makanan dan minuman ;
Bahwa benar selain mengedarkan dan menjual Pil Double L Terdakwa juga memakai Pil Double L untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek ;
Bahwa benar Terdakwa mengkonsumsi Pil Double L sejak SMA namun sempat berhenti dan baru – baru ini mengkonsumsi lagi sedangkan mengedarkan Pil Double L kurang lebih 1 (satu) bulan ;
Bahwa benar perbuatan yang dilakukan Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan RI;
Bahwa benar atas kejadian tersebut Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat putusan ini maka segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan harus dianggap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta-fakta hukum tersebut para Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan Tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa para Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Ad.1 : Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang dalam unsur ini adalah orang sebagai Subyek Hukum mampu bertanggung jawab atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa dengan teliti perihal identitas Terdakwa di Persidangan disertai juga dengan mendengarkan keterangan para saksi dan keterangan para Terdakwa sendiri ditemukan fakta bahwa para Terdakwa yang diperiksa di Persidangan adalah ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN sebagaimana identitas Terdakwa yang termuat dalam surat Dakwaan sehingga dengan demikian tidak terdapat kesalahan mengenai orangnya atau Error in Persona;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama menghadiri Persidangan ini dapat memahami dengan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya dan dapat memberikan keterangan tentang apa-apa yang telah diperbuatnya sehingga tidak ditemukan hal-hal yang menerangkan bahwa para Terdakwa tidak mampu untuk bertanggung jawab terhadap perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Bab I ketentuan pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Sediaan Farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut ajaran ilmu hukum pidana teori sengaja dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu:
Sengaja sebagai maksud yaitu : sengaja melakukan perbuatan karena adanya tujuan untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki oleh pelaku;
Sengaja pasti terjadi yaitu : pelaku melakukan perbuatan dengan menghendaki tujuan atau keinginan dari pelaku tersebut bahwa perbuatannya akan terjadi sesuai dengan keinginan pelaku;
Sengaja kemungkinan akan terjadi yaitu : pelaku dalam melakukan perbuatannya karena ada tujuan diatas, keinginan yang dikehendaki namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan tujuan semula akan tetapi perbuatan yang dilakukan oleh pelaku telah terjadi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan maka diperoleh fakta-fakta bahwa pada Hari Selasa tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di Jalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, Terdakwa telah ditangkap oleh pihak Kepolisian karena terkait masalah obat – obatan berbahaya sebagai pengedar Pil Double L;
Menimbang bahwa awalnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan di Desa Brambang Kecamatan Diwek sering dilakukan transaksi narkoba lalu saksi ADI IRAWAN dan saksi AGUS PRASETYO bersama anggota Polres Jombang lainnya menuju ketempat lokasi dan dilakukan penyelidikan ternyata benar lalu sekitar pukul 19.30 wib melakukan penangkapan terhadap OKI AJI SAPUTRA dirumahnya Dusun Pranggang Desa Brambang Kecamatan Diwek Jombang dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa : 1 bungkus rokok gudang garam surya yang berisi 3 kit Pil Double L masing – masing berisi 10 butir Pil Double L yang berjumlah 30 butir berada diatas salon dipojok kamar dan pada saat diintrogasi OKI AJI SAPUTRA mengaku mendapatkan Pil Double L membeli dari Terdakwa lalu setelah dipancing melalui OKI AJI SAPUTRA untuk membeli lagi Pil Double L kepada Terdakwa sekitar pukul 20.00 wib bertempat diJalan Raya Desa Keras Kecamatan Diwek lalu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Menimbang bahwa sebelumnya pada tanggal 2 Mei 2017 sekitar pukul 08.00 wib OKKY AJI SAPUTRA menghubungi Terdakwa melalui aplikasi whatsapp “ punya barang “ dijawab Terdakwa “ ya, ada mau cari ? “ dijawab OKKY “ ya separo / 50 butir “ kemudian janjian ketemuan sekitar pukul 11.00 wib di areal tetes Desa Keras Kecamatan Diwek Jombang lalu sekitar pukul 11.00 wib OKKY sudah menunggu di areal tetes Desa Diwek dan setelah bertemu lalu Terdakwa langsung memberikan 1 bungkus rokok DUNHILL yang berisi 1 plastik klip didalamnya berisi 50 butir Pil Double L, setelah menerima 50 butir Pil Double L, OKKY langsung memberikan uang sebesa Rp.60.000,- kepada Terdakwa dan setelah uang tersebut Terdakwa terima lalu pergi begitu juga dengan OKKY kemudian sekitar pukul 13.00 wib Terdakwa berangkat kuliah namun saat itu Terdakwa mendapat informasi jam kuliah kosong lalu Terdakwa kerumah WIDA LISTIAWAN di Desa Sengon lalu ADI LUKMAN HAKIM menyusul dan sekitar pukul 15.00 wib kami bertiga ngopi di warung dekat STIKIP PGRI Jombang, dan setelah ngobrol – ngobrol santai sekitar pukul 17.30 wib ketika kami akan pulang Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000,- (hasil penjualan Pil Double L) kepada ADI LUKMAN HAKIM setelah itu Terdakwa langsung pulang lalu sekitar pukul 19.45 wib OKKY AJI menghubungi Terdakwa melalui pesan whatsapp “ ingin membeli Pil Double L separo (50 butir) lalu janjian ketemu di areal tetes Desa Keras Diwek sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menunggu OKKY AJI di Jalan Raya Desa Keras iwek namun tiba – tiba Terdakwa ditangkap pihak Kepolisian dan langsung dilakukan penggeledahan : 1 (satu) plastik klip berisi 50 butir Pil Double L yang berada dalam lipatan sarung yang di pakai Terdakwa dibagian depan dan 1 buah Handphone Merk Oppo warna putih berada di saku baju kaos yang di pakai Terdakwa berada di sebelah kiri lalu Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Jombang ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari ADI LUKMAN HAKIM yang beralamat di Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dengan cara ADI LUKMAN HAKIM memberikan terlebih dahulu kepada Terdakwa untuk mengedarkan Pil Double L dan setelah laku terjual Terdakwa baru memberikan uangnya kepada ADI LUKMAN HAKIM dan selama ini Terdakwa mengedarkan atau menjual Pil Double L kepada OKKY sebanyak 3 kali yaitu 1 bungkus rokok Dunhill yang berisi 1 plastik klip yang didalamnya berisi 50 butir Pil Double L seharga Rp. 60.000,- Sedangkan ADI LUKMAN HAKIM memberikan kepada Terdakwa 4 plastik klip masing – masing berisi 50 butir Pil Double L dengan harga Rp. 50.000,- namun uang hasil penjualan tersebut diberikan setelah Terdakwa laku menjual Pil Double L tersebut dan Terdakwa membeli Pil Double L dari LUKMAN HAKIM sebanyak 5 kali dimana dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari LUKMAN HAKIM berupa pemberian Pil Double L sebanyak 3 sampai 5 butir dan uang dari hasil penjual tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok makanan dan minuman namun selain mengedarkan dan menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga memakai Pil Double L untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek yang Terdakwa lakukan sejak SMA namun sempat berhenti dan baru – baru ini mengkonsumsi lagi sedangkan mengedarkan Pil Double L kurang lebih 1 (satu) bulan ;
Menimbang bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 5174/NOF/2017 tertanggal 6 Juni 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6385/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,835 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan 6385 / 2017/NOF / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ditas bahwa antara kehendak atau tujuan dari Terdakwa sudah sesuai atau cocok dengan perbuatannya dan Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN, sendiri sebenarnya telah memperkirakan atau mengetahui akibat dan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa merupakan perbuatan sengaja sebagai maksud Terdakwa mengedarkan Pil Double L kepada OKKY AJI SAPUTRA, UDIN KUCENG, WEDA dan HENI sehingga menyebabkan OKKY AJI SAPUTRA, WEDA serta Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Jombang ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Dengan Sengaja Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan telah terpenuhi menurut hukum;
Ad 3. Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 98 ayat (2) yang menyatakan bahwa “ setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan,menyimpan,mengolah mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat “ sedangkan ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai pengadaan,penyimpanan,pengolahan, promosi,pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi – saksi , keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN yang telah menjual dan mengedarkan Pil Double L kepada OKKY AJI SAPUTRA, UDIN KUCENG, WEDA dan HENI ;
Menimbang bahwa Terdakwa mendapatkan Pil Double L dari ADI LUKMAN HAKIM yang beralamat di Desa Jombok Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang dengan cara ADI LUKMAN HAKIM memberikan terlebih dahulu kepada Terdakwa untuk mengedarkan Pil Double L dan setelah laku terjual Terdakwa baru memberikan uangnya kepada ADI LUKMAN HAKIM dan selama ini Terdakwa mengedarkan atau menjual Pil Double L kepada OKKY sebanyak 3 kali yaitu 1 bungkus rokok Dunhill yang berisi 1 plastik klip yang didalamnya berisi 50 butir Pil Double L seharga Rp. 60.000,- Sedangkan ADI LUKMAN HAKIM memberikan kepada Terdakwa 4 plastik klip masing – masing berisi 50 butir Pil Double L dengan harga Rp. 50.000,- namun uang hasil penjualan tersebut diberikan setelah Terdakwa laku menjual Pil Double L tersebut dan Terdakwa membeli Pil Double L dari LUKMAN HAKIM sebanyak 5 kali dimana dari hasil penjualan Pil Double L tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan dari LUKMAN HAKIM berupa pemberian Pil Double L sebanyak 3 sampai 5 butir dan uang dari hasil penjual tersebut Terdakwa pergunakan untuk membeli rokok makanan dan minuman namun selain mengedarkan dan menjual Pil Double L tersebut Terdakwa juga memakai Pil Double L untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan pikiran terasa tenang, badan terasa ringan dan betah melek yang Terdakwa lakukan sejak SMA namun sempat berhenti dan baru – baru ini mengkonsumsi lagi sedangkan mengedarkan Pil Double L kurang lebih 1 (satu) bulan, sedangkan Terdakwa sendiri dalam mendapatkan, menjual atau mengedarkan Pil Double L tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Menteri Kesehatan R.I dan dalam kenyataannya Terdakwa mengetahui kalau menjual Pil Double L tersebut tanpa adanya izin adalah dilarang dan Terdakwa sendiri bukanlah Apoteker maupun Dokter serta tidak mempunyai keahlian dibidang Kesehatan sedangkan berdasarkan Pemeriksaan Kriminalistik No. LAB: 5174/NOF/2017 tertanggal 6 Juni 2017 :
Terhadap barang bukti berupa :
6385/2017/NOF : berupa lima butir tablet warna putih logo “ LL “ dengan berat netto 0,835 ;
Yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si,MT, LULUK MULJANI, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan 6385 / 2017/NOF / NOF.- : adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “ Yang Tidak Memenuhi Standar Dan / Atau Persyaratan Keamanan,Khasiat Atau Kemanfaatan Dan Mutu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3) telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis Hakim dalam hal ini tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dari pertanggung jawaban pidana baik alasan pemaaf maupun pembenar oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang bahwa pasal 196 UURI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur hukuman penjara dan denda maka kepada Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara ditambahkan dengan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka gianti dengan pidana kurungan yang besar dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa ditahan maka masa penahanan yang telah dijalaninya akan ditetapkan untuk dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang akan dijatuhkan kepadanya sesuai dalam pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan tidak terdapat alasan untuk mengeluarkan dari tahanan seperti yang dimaksud dan diatur dalam pasal 193 ayat (2) huruf b Jo pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP maka kepada Terdakwa akan diperintahkan agar tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa:
1 (satu) plastik Klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan lagi untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah HP Merek OPPO warna putih dengan nomor : 081252299303 ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah digunakan sebagai alat komunikasi untuk mengedarkan Pil Double L tetapi barang bukti tersebut masih mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan pembayaran biaya perkara maka berdasarkan pasan 222 KUHAP terhadap diri Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perludipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa ;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung Progam Pemerintah yang sedang giat – giatnya memberantas obat – obat berbahaya;
Bahwa perbuatan Terdakwa dapat merusak kehidupan dan moral generasi muda;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dan berterus terang dipersidangan serta menyesali perbuatannya;
Mengingat ketentuan pasal 196 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangan – undang lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ALFIN SYAIFUDDIN Bin RIAMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TANPA HAK DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMENUHI STANDART KEAMANAN DAN MUTU “
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik Klip berisi 50 (lima puluh) butir Pil Double L ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) buah HP Merek OPPO warna putih dengan nomor : 081252299303 ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Hari :Jum’at, tanggal 29 Agustus 2017, oleh kami WAHYU KUSUMANINGRUM.S.H.M.Hum selaku Hakim Ketua, SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.Hdan AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan di bantu oleh INDAH WARDAH,S.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jombang dengan dihadiri oleh ADI BASKORO,S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jombang serta dihadapan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
SISKA RIS SULISTIYO NINGSIH,S.H WAHYU KUSUMANINGRUM.S.H.M.Hum
AYU PUTRI CEMPAKA SARI, S.H,M.H
Panitera Pengganti
INDAH WARDAH, S.H