477/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Putusan PN TUBAN Nomor 477/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TAKRIP Bin YATMO
HUKUM
P U T U S A N
NOMOR : 477/Pid.Sus/2013/PN.TBN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tuban yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
N a m a : TAKRIP Bin YATMO
Tempat lahir : Tuban
Umur/tanggal lahir : 34 tahun / Tahun 1979
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo,
Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara / Lembaga Pemasyarakatan Tuban oleh :
Penyidik sejak tanggal 3 Agustus 2013 sampai dengan 22 Agustus 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2013 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2013.
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2013.
Majelis Hakim sejak tanggal 9 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 8 November 2013.
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan sebagaimana mestinya.
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Setelah membaca berkas perkara .
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa.
Setelah memperhatikan barang bukti.
Setelah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa TAKRIP Bin YATMO tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang atau memanen atau memungut hasil hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang”, seperti yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TAKRIP Bin YATMO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan, dan Denda Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran, dirampas untuk Negara cq. Perhutani.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah).
Setelah mendengar pula Pembelaan (Pleidoi) dari terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa merasa bersalah, mengakui terus terang perbuatannya, merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta memohon agar diberikan keringanan hukuman .
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, LANANG dan beberapa orang lainnya yang terdakwa lupa namanya (berhasil melarikan diri dan belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, sekitar pukul 20.59 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2013, bertempat di kawasan hutan 51.D1, KRPH Tawun, BKPH Jatirogo, Turut Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tuban, telah menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang, perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, LANANG dan beberapa orang lainnya yang terdakwa lupa namanya (berhasil melarikan diri dan belum tertangkap) berangkat dari rumah menuju kawasan hutan dan setelah sampai ke hutan terdakwa dan teman-temannya memilih kayu yang dirasa cocok untuk ditebang. Selanjutnya terdakwa menebang 3 (tiga) pohon kayu jati dengan menggunakan alat berupa pecok / kapak dan gergaji. Hingga akhirnya perbuatan terdakwa diketahui oleh Sdr. ROHMAT dan Sdr. AMAT (Petugas Perhutani) kemudian terdakwa beserta teman-teman terdakwa berhasil melarikan diri sedangkan kayu jati yang sudah ditebang ditinggal pergi. Selanjutnya barang bukti berupa 19 (sembilan belas) batang kayu jati gelondongan dengan berbagai ukuran volume 2,159 m3 berhasil diamankan Petugas.
Akibat perbuatan terdakwa ditaksir kerugian Perhutani sebesar Rp. 4.579.000,- (Empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Eksepsi / Keberatan atas Dakwaan tersebut .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang di bawah sumpah menurut hukum agamanya masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi ke-1 : AMAT
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar dan saksi telah menandatangani BAP tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, sekitar pukul 20.59 Wib, terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa telah mengambil kayu jati di Kawasan Hutan 51.D1, KRPH Tawun, BKPH Jatirogo, Turut Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Bahwa kayu jati yang berhasil ditebang ada 3 (tiga) barang tanaman kayu 1967.
Bahwa saksi mengetahui hal tersebut dari anak buah saksi.
Bahwa menurut anak buah saksi, ada bebarapa orang masuk hutan diantaranya terdakwa TAKRIP Bin YATMO kemudian memilih kayu jati yang berdiri hidup kemudian digergaji dan setelah roboh dipotong-potong menjadi 19 (sembilan belas) batang.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa TAKRIP Bin YATMO ia menebang pohon jati tersebut bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, beberapa orang lainnya yang terdakwa lupa namanya.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 4.579.000,- (Empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Saksi 2 : ROCHMAT,
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar dan saksi telah menandatangani BAP tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, sekitar pukul 20.59 Wib, di Kawasan Hutan 51.D1, KRPH Tawun, BKPH Jatirogo, Turut Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa telah menebang kayu jati.
Bahwa saat itu terdakwa ditemani oleh teman-temannya ada sekitar 10 (sepuluh) orang diantaranya saksi kenal SUWARNO, DANANG, RASPINGI, dan yang lain saksi lupa.
Bahwa saksi mengetahui kejadian itu pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, sekitar pukul 20.30 WIB, ketika saksi bersama-sama dengan rekan saksi diantaranya AMAT, ARIP MULYONO, JAWARAI dan beberapa orang lainnya selaku petugas dari Perhutani dan Polter Tawun melakukan Patroli di Kawasan Hutan dan tiba di Kawasan 51.D1, KRPH Tawun, BKPH Jatirogo, mendengar pohon jati roboh yang sedang ditebang selanjutnya saksi dekati ternyata ada beberapa orang yang sudah saksi kenal sedang memotong kayu tersebut diantaranya TAKRIP, SUWARNO, DANANG, RASPINGI, kemudian saksi dekati dan setelah hendak saksi tangkap melarikan diri dan hanya TAKRIP yang tertangkap dan kemudian saksi laporkan ke Polres Tuban.
Bahwa jarak antara terdakwa yang sedang memotong pohon jati tersebut dengan saksi sekitar 5 meter.
Bahwa ada tiga pohon yang ditebang dan dipotong menjadi 19 (sembilan belas) batang.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang diberikan di BAP sudah benar dan terdakwa telah menandatangani BAP tersebut.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, sekitar pukul 20.59 Wib, di Kawasan Hutan 51.D1, KRPH Tawun, BKPH Jatirogo, Turut Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa telah menebang kayu jati.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, LANANG dan beberapa teman lainnya yang terdakwa lupa.
Bahwa kayu jati yang terdakwa dan teman-teman terdakwa tebang saat itu 3 (tiga) batang kemudian dipotong menjadi 19 (sembilan belas) batang.
Bahwa terdakwa dan teman-teman terdakwa menebang kayu jati dengan menggunakan alat berupa pecok / kapak dan gergaji.
Bahwa awalnya terdakwa dan teman-teman terdakwa berangkat bersama dan masuk ke hutan dan setelah dapat kayu yang dianggap cocok kemudian ditebang.
Bahwa rencananya kayu jati tersebut akan dijual dan hasil penjualannya akan dipergunakan untuk kebutuhan setiap hari.
Bahwa atas kejadian ini terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa : 19 (sembilan belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran, yang telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, dan keterangan terdakwa, serta dikaitkan pula dengan barang bukti, maka dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, LANANG dan beberapa orang lainnya (teman-teman tersebut saat ini melarikan diri dan belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, sekitar pukul 20.59 Wib, bertempat di Kawasan Hutan 51.D1, KRPH Tawun, BKPH Jatirogo, Turut Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban telah menebang pohon jati tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Bahwa benar awalnya terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, LANANG dan beberapa orang lainnya (teman-teman terdakwa tersebut saat ini melarikan diri dan belum tertangkap) berangkat dari rumah menuju kawasan hutan dan setelah sampai ke hutan terdakwa dan teman-temannya memilih pohon jati yang dirasa cocok untuk ditebang.
Bahwa benar selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa menebang 3 (tiga) pohon jati dengan menggunakan alat berupa pecok / kapak dan gergaji. Namun pada saat terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa sedang menebang pohon jati tersebut, diketahui oleh Petugas Perhutani diantaranya saksi ROHMAT dan saksi AMAT, sehingga terdakwa beserta teman-teman terdakwa kemudian melarikan diri sedangkan pohon jati yang sudah ditebang tersebut ditinggal pergi.
Bahwa benar barang bukti berupa pohon jati yang telah ditebang oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa yang telah dipotong menjadi 19 (sembilan belas) batang kayu jati gelondongan dengan berbagai ukuran volume 2,159 m3 kemudian diamankan oleh Petugas Perhutani.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 4.579.000,- (Empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Tentang Unsur Pertama : ”Setiap orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yaitu penyandang hak dan kewajiban hukum, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum terdakwa, yang atas pertanyaan Hakim Ketua ia menyatakan bernama terdakwa TAKRIP Bin YATMO, yang identitas lengkapnya telah sesuai dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal ini tidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau ”Error in persona”, sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan ”Setiap orang” disini adalah terdakwa TAKRIP Bin YATMO, yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur pertama Dakwaan telah terpenuhi dalam diri terdakwa.
Tentang Unsur Kedua : ”Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti, telah ternyata bahwa benar terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, LANANG dan beberapa orang lainnya (teman-teman terdakwa tersebut saat ini melarikan diri dan belum tertangkap) pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2013, sekitar pukul 20.59 Wib, bertempat di Kawasan Hutan 51.D1, KRPH Tawun, BKPH Jatirogo, Turut Dusun Tawun, Desa Kumpulrejo, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban telah menebang pohon jati tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa TAKRIP Bin YATMO bersama dengan teman-teman terdakwa diantaranya SUWARNO, DANANG, RASPINGI, LANANG dan beberapa orang lainnya (teman-teman terdakwa tersebut saat ini melarikan diri dan belum tertangkap) berangkat dari rumah menuju kawasan hutan dan setelah sampai ke hutan terdakwa dan teman-temannya memilih pohon jati yang dirasa cocok untuk ditebang.
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa menebang 3 (tiga) pohon jati dengan menggunakan alat berupa pecok / kapak dan gergaji. Namun pada saat terdakwa bersama dengan teman-teman terdakwa sedang menebang pohon jati tersebut, diketahui oleh Petugas Perhutani diantaranya saksi ROHMAT dan saksi AMAT, sehingga terdakwa beserta teman-teman terdakwa kemudian melarikan diri sedangkan pohon jati yang sudah ditebang tersebut ditinggal pergi.
Menimbang, bahwa selanjutnya barang bukti berupa pohon jati yang telah ditebang oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa yang telah dipotong menjadi 19 (sembilan belas) batang kayu jati gelondongan dengan berbagai ukuran volume 2,159 m3 kemudian diamankan oleh Petugas Perhutani.
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa Perhutani mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 4.579.000,- (Empat juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua Dakwaan telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa..
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Penuntut umum telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan terdakwa maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa di persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana atas diri terdakwa, dan oleh karenanya terdakwa harus dipandang sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum pidana, sehingga atas kesalahan yang dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa selain pidana Penjara, sesuai dengan ketentuan di dalam UU No. 41 Tahun 1999, Majelis Hakim akan menjatuhkan pula Pidana Denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dan apabila Denda tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan Pidana Kurungan Pengganti Denda yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa selama pemeriksaan perkara ini telah ditahan maka terhadap lamanya masa penahanan yang telah dijalankan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, maka harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yaitu : 19 (sembilan belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran, oleh karena merupakan milik Negara cq. Perhutani maka dirampas untuk Negara cq. Perhutani.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa perlu dipertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan.
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa telah merugikan Negara cq Perhutani.
Hal-hal yang meringankan:
terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
Terdakwa merasa bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dipandang cukup adil bagi terdakwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan pada umumnya dimana pemidanaan harus bersifat preventif, korektif, edukatif, serta tidak bersifat pembalasan dendam semata. Tujuan Pemidanaan adalah bukan lagi sekedar memberikan penghukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa, tetapi untuk mengembalikan terdakwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Pemidanaan selain memberikan efek penjeraan juga harus mengandung unsur-unsur yang bersifat edukatif yang mengandung makna bahwa pemidanaan tersebut diharapkan mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang telah dilakukannya dan menyebabkan pelaku mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah akan dijatuhi pidana maka kepada terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara .
Mengingat, Pasal 50 ayat (3) huruf e Jo. Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 dan pasal-pasal dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TAKRIP Bin YATMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menebang pohon hasil hutan di dalam hutan tanpa ijin dari Pejabat yang berwenang”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan Denda sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluhribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
19 (sembilan belas) batang kayu jati berbentuk gelondongan dengan berbagai ukuran.
Dirampas untuk Negara cq. Perhutani Jatirogo.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban pada hari RABU, tanggal 30 OKTOBER 2013, oleh kami IMAM SUPRIYADI, SH, MH, selaku Hakim Ketua Majelis, ARIF WISAKSONO, SH. dan ANTENG SUPRIYO, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu SUBAKIR, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, serta dihadiri oleh SUNARTI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tuban dan terdakwa.
HAKIM - HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ARIF WISAKSONO, SHIMAM SUPRIYADI, SH, MH
ANTENG SUPRIYO, SH
PANITERA PENGGANTI
SUBAKIR, SH.