114/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Putusan PN NEGARA Nomor 114/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- BAMBANG DJATMIKO
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa BAMBANG DJATMIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
P U T U S A N
Nomor : 114/Pid.Sus/2016/PN.Nga.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Negara yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : BAMBANG DJATMIKO ;
Tempat lahir : Kudus ;
Umur/tanggal lahir : 53 Tahun /10 April 1963;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Citra Pesona Buring Raya D5 No.18 RT 002 RW 004 Ds.Wonokoyo, KecKedungkandang, Kota Malang Jatim ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pengemudi ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negera di Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan tanggal 25 Juni 2016;
Perpanjangan Penuntut umum, sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan tanggal 4 Agustus 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juli 2016 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2016 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 2 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016 ;
Ketua Pengadilan Negeri Negara, sejak tanggal 31 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 29 Oktober 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tersebut ;
----- Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Negara tanggal 2 Agustus 2016 No : 114/Pen.Pid/2016/PN.Nga tentang penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara tanggal 2 Agustus 2016 Nomor : 114/Pen.Pid/2016/PN.Nga tentang penetapan hari sidang ;
----- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa di persidangan ;
----- Telah melihat barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
----- Telah mendengar Tuntutan / Requisitoir dari Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, dan oleh karena itu menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa BAMBANG DJATMIKO bersalah melakukan tindak pidana “Kecelakaan Lalulintas” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 5 ( lima ) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ran bus Hino N-7354-UA;
1 (satu) lembar STNKran bus Hino N-7354-UA;
1 (satu) lembar SIM BII umum an. BAMBANG DJATMIKO;
Dikembalikan kepada terdakwa BAMBANG DJATMIKO ;
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas Tuntutan / Requisitoir Penuntut Umum tersebut, Terdakwa di depan persidangan mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum No. PDM- 38/ NEGARA/Euh.2/07/2016 tanggal Juli 2016, terdakwa telah di dakwa sebagai berikut :
Bahwaiaterdakwa , pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 06.00 wita atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei 2016, bertempat di jalan umum jurusan Denpasar Gilimanuk Ds. Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Negara, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, yang dilakukan terdakwa dengan caras ebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada situasi pagi hari, cuaca cerah tapi masih agak gelap, jalan lurus menanjak/mendaki, beraspal baik, garis tengah utuh, arus lalulintas dari arah timur tidak ada kendaraan sedangkan dari arah barat di depan terdakwa tidak ada kendaraa nawalnya ran bus hino N-7354-UA yang dikemudikan terdakwa yang sedang bergerak dari arah barat ketimur dengan kecepatan 70-80 KM/jam menggunakan ponseneleng 5 (lima) pada jarak sekitar 25 (duapuluh lima) meter terdakwa sudah melihat sepeda gayung yang dikendarai oleh seorang anak perempuan an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI berhenti dipinggir utara jalan dengan posisi mengarah keselatan dan saat itu terdakwa yakin sepeda gayung mau keselatan/menyebrang jalan namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson , ketika sepeda gayung bergerak dan sudah berada di tengah-tengah jalan jaraknya sekitar 7 (tujuh) meter dengan ran bus hino N-7354-UA saat itu terdakwa kaget kemudian ia langsung mengerem sambil menghindar kekanan sehingga tabrakan tidak terlelakkan pada posisi jalur jalan sebelah kanan dari arah barat;
Bahwa titik bentur tabrakan terjadi pada bagian depan kanan kendaraan ran bus hino N-7354-UA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda gayung yang dikendarai korban DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda gayung an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI setelah kejadian menderita : benjolan dikepala belakang, pendarahan aktif hidung dan telinga dan meninggal dunia di RSU Negara, sesuai Visum EtRepetrum No. 441.6/549/PEM.KES pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. I MADE EDDY KUSNAWAN , dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar pada pokoknya sebagai berikut : kesimpulan: luka tersebut disebabkan karena persentuhan benda keras dan tumpul sebab kematian korban tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemerikasaan dalam/otopsi ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan ;
Menimbang, bahwa atas isi surat dakwaan tersebut diatas, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak keberatan terhadap surat isi dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksi masing- masing telah memberikan keterangan secara terpisah, untuk selengkapnya sebagaimana termuat dalam berita acara persidangan ini dan untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya, namun pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi MUHAMAD SUBIYANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang dibuat dalam BAP oleh Penyidik Kepolisian ;
Bahwa saksi mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 06.00 wita yang bertempat di Jalan umum Denpasar-Gilimanuk KM 99-100 Ds. Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam kendaraan Bus Hino N-7354-UA dekat pintu depan kiri dan saat itu kendaaraan Bus Hino N-7354-UA dikemudikan oleh BAMBANG DJATMIKO dan saksi melihat kejadian terebut dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter;
Bahwa kendaraan yang terlibat saat itu yaitu kendaraan Bus Hino N-7354-UA terlibat kecelakaan lalu lintas dengan sepeda gayung yang dikendarai oleh seorang perempuan yang masih pelajar;
Bahwa kendaraan Bus Hino N-7354-UA yang mengalami kerusakan pada bemper depan kanan pecah, lampu utama depan kanan pecah body depan kanan penyok dan sepeda gayung yang mengalami kerusakan pada body bengkok, stang bengkok, roda depan lepas, roda belakang bengkok.yang merupakan kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kendaraan Bus Hino N-7354-UA bergerak dari arah barat ketimur (arah Gilimanuk menuju Denpasar) sedangkan sepeda gayung bergerak dari arah utara keselatan;
Bahwa cuaca cerah pagi hari dan masih gelap, situasi jalan lurus datar beraspal baik, marka utuh arus lalu lintas sedang;
Bahwa kecepatan kendaraan Bus Hino N-7354-UA pada saat kejadian kecelakaan lalun lintas dengan sepeda gayung kurang lebih 70 km/jam;
Bahwa saksi melihat sepeda gayung tersebut dengan jarak 7 (tujuh) meter yang bergerak dari arah utara keselatan dan pengendaranya saat itu saksi lihat menggayung sepedanya;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 06,00 wita yang bertempat di Jalan umum Denpasar-Gilimanuk KM 99-100 Ds. Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana kendaraan Bus Hino N-7354-UA bergerak dari arah barat ketimur (arah gilimanuk menuju denpasar) kemudian dalam perjalanan dengan jarak kurang lebih 7 (tujuh) meter saksi melihat dari arah utara keselatan bergerak sepeda gayung yang dikendarai oleh seorang perempuan yang masih sekolah kemudian sepeda gayung tersebut ditabrak oleh kendaraan Bus Hino N-7354-UA yang mengakibatkan pengendara sepeda gayung tersebut terlempar 30 (tiga puluh) meter dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit;
Bahwa posisi tabrakan antara kendaraan Bus Hino N-7354-UA dengan sepeda gayung tersebut terjadi pada posisi jalur jalan sebelah kiri dari arah barat ketimur (arah gilimanuk menuju denpasar);
Bahwa posisi benturan kendaraan Bus Hino N-7354-UA dengan sepeda gayung terjadi pada posisi depan kanan kendaraan Bus Hino N-7354-UA;
Bahwa sudah lengkap dan sopir sudah membawa B II Umum dan STNK lengkap;
Bahwa saat itu sopir saksi tidak sempat membunyikan klakson, namun saksi lihat sopir kendaraan Bus Hino N-7354-UA dapat mengerem dan menghindar namun kecelakaan tetap juga terjadi;
Bahwa sopir kendaraan Bus Hino N-7354-UA pada saat mengemudikan kendaraannya dan mengalami kecelakaan lalu lintas menggunakan perseneling lima;
Bahwa saksi membantu meminggirkan sepeda gayung dan meminggirkan kendaraan Bus Hino N-7354-UA ke bahu jalan serta korban sudah dibawa ke rumah sakit oleh masyarakat sedangkan sopir kendaraan Bus Hino N-7354-UA mengamankan diri di Polsek Negara;
Bahwa posisi akhir dari kendaraan Bus Hino N-7354-UA berada dibahu jalan dan sepeda gayung berada selatan garis/marka utuh sedangkan pengendaranya berada diselokan, ditimur dari titik bentur kecelakaan lalu lintas yang dengan jarak kurang lebih 30 (tiga puluh) meter;
Bahwa korban an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI mengalami kondisi benjolan di kepala belakang, pendarahan aktif hidung dan telinga meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke RSU Negara;
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda gayung an DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI ;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan keterangan saksi benar ;
Saksi DEWA PUTU TRI BRATA DARMA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan:
Bahwa saksi membenarkan keterangan yang dibuat dalam BAP oleh Penyidik Kepolisian:
Bahwa anak saksi mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 06.00 wita yang bertempat di Jalan umum Denpasar-Gilimanuk Ds. Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana, tepatnya di jalan raya depan rumah saksi;
Bahwa pada saat kejadian saksi berada di rumah bersama istri saksi lalu saksi mendengar suara brak/tabrakan di jalan umum depan rumah saksi, setelah itu saksi langsung keluar bersama istri saksi ke jalan, ternyata anak saksi mengalami kecelakaan lalulintas saat itu;
Bahwa dapat saksi ceritakan saksi telah menikah dengan seorang perempuan bernama NI KOMANG SRI WARTINI, dan telah dikaruniai tiga orang anak dimana anak saksi yang mengalami kecelakaan lalulintas an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI merupakan anak saksi yang kedua;
Bahwa jarak saksi berada dengan tempat kejadian sekitar 10 (sepuluh) meter;
Bahwa anak saksi mengendarai sepeda gayung dan setelah kejadian baru saksi tahu bahwa anak saksi terlibat kecelakaan lalulintas dengan kendaraan bus Zena warna merah yang plat nomornya saksi tidak tahu yang saat itu saksi lihat berhenti di timur tempat kejadian di pinggir utara jalan;
Bahwa ran Bus Zena N-7354-UA warna merah, mengalami kerusakan pada bemper depan kanan pecah, lampu utama depan kanan pecah body depan kanan penyok dan bemper lepas yang saksi temukan yang terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda gayung yang dikendarai oleh anak saksi;
Bahwa ran Bus Zena N-7354-UA posisinya saat itu mengarah ke timur sehingga saksi yakin kalau kendaraan tersebut sebelum kejadian bergerak dari arah barat ketimur sedangkan sepeda gayung yang dikendarai oleh anak saksi menyebrang dari arah utara keselatan sehabis mengantar surat sakit kakaknya di utara jalan;
Bahwa cuaca cerah pagi hari tapi masih gelap, situasi jalan lurus datar beraspal baik, marka utuh melewati tanjakan dari arah barat, arus lalu lintas saat kejadian saksi tidak tahu;
Bahwa di tempat kejadian tidak ada lampu penerangan jalan, dan ketika saksi menghampiri bus saksi lihat lampu depannya hidup/menyala;
Bahwa setelah kejadian saksi menemukan ada bekas seretan dan bekas ban di atas aspal di sebelah selatan jalan sehingga saksi yakin anak saksi sudah melewati garis tengah ditabrak oleh Ran Bus Zena N-7354-UA;
Bahwa ran Bus Zena N-7354-UA berhenti di timur tempat kejadian di pinggir utara jalan dengan kendaraan mengarah ketimur, sedangkan sepeda gayung saksi tidak memperhatikan karena saksi langsung mencari anak dan di timur tempat kejadian jaraknya sekitar 20 (dua puluh) meter lebih saksi menemukan anak saksi jatuh di got selatan jalan;
Bahwa posisi benturan kendaraan Bus Hino N-7354-UA dengan sepeda gayung terjadi pada posisi depan kanan kendaraan Bus Hino N-7354-UA;
Bahwa saat itu anak saksi sudah tidak sadarkan diri, dengan wajahnya sudah banyak berlumuran darah dan saksi langsung membawa kerumah sakit dan sampai di rumah sakit anak saksi sudah meninggal dunia;
Bahwa sepeda gayung yang ditunjukkan pemeriksa adalah sepeda gayung anak saksi;
Bahwa dari perwakilan bus setelah kejadian langsung ke rumah saksi dan telah memberikan bantuan kemanusiaan kepada saksi;
Bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi benar ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) bagi dirinya
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalulintas pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 sekira pukul 06.00 Wita yang bertempat di Jalan umum Denpasar-Gilimanuk Ds. Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana;
Bahwa saat itu terdakwa mengemudikan Ran Bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) terlibat kecelakaan lalulintas dengan sepeda gayung yang dikendarai oleh anak perempuan;
Bahwa terdakwa membawa penumpang sebanyak 29 (dua puluh Sembilan ) orang dan 1 (satu) orang kondektur/kernet, dari malang dengan tujuan ke Denpasar;
Bahwa ran Bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) yang terdakwa kemudikan bergerak dari arah barat dengan tujuan ketimur sedangkan sepeda gayung menyebrang jalan dari arah kiri terdakwa atau arah utara menuju keselatan;
Bahwa cuaca saat itu cerah, pagi hari, tapi masih agak gelap, jalan lurus agak menanjak/mendaki beraspal baik, garis tengahnya utuh, arus lalu lintas dari arah timur tidak ada kendaraan sedangkan dari arah barat didepan terdakwa tidak ada kendaraan;
Bahwa terdakwa sudah menyalakan lampu utama tapi jarak dekat, terdakwa menggunakan porseneleng lima dengan kecepatan 70-80 KM/jam;
Bahwa sebelum menyebrang jalan sepeda gayung ada berhenti di atas garis tepi sebelah utara jalan dengan sepeda gayung mengarah keselatan, terdakwa tidak memperhatikan kalau ada memperhatikan arus lalu lintas dari arah timur maupun barat;
Bahwa terdakwa melihat sepeda gayung jaraknya saat itu sekitar 25 (dua puluh lima) meter dengan pengendaranya menaiki sepeda gayung;
Bahwa terdakwa tidak ada mengklakson maupun mengurangi kecepatan karena terdakwa tidak menduga kalau sepeda gayung tersebut akan menyebrang jalan dari arah utara keselatan;
Bahwa menurut terdakwa dilihat dari posisi sepeda gayung mengarah keselatan terdakwa yakin sepeda gayung mau keselatan/menyebrang jalan;
Bahwa ketika sepeda gayung bergerak dan sudah berada di tengah-tengah jalan jaraknya dengan Ran Bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) yang terdakwa kemudikan jarkanya sekitar 7 (tujuh ) meter;
Bahwa saat itu terdakwa kaget kemudian terdakwa langsung mengerem sambil menghindar ke kanan tetapi tetap terjadi kecelakaan lalulintas;
Bahwa ketika terdakwa menghindar keselatan sepeda gayung masih bergerak keselatan, terdakwa saat itu panik/kaget lalu terdakwa spontan menginjak rem sambil menghindar kekanan dan tidak kepikiran untuk menghindar kekiri;
Bahwa posisi tabrakan antara Ran Bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) yang terdakwa kemudikan dengan sepeda gayung terjadi ditengah-tengah jalan;
Bahwa ran Bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) yang terdakwa kemudikan berhenti ditimur tempat kejadian jaraknya sekitar 50 meter sedangkan sepeda gayung jatuh di sebelah selatan garis tengah dimana sepeda gayung sempat terseret dan tegilas roda kendaraan yang terdakwa kemudikan, sedangkan pengendara sepeda gayung setelah mengalami tabrakan terdakwa tidak melihat begitu juga dengan jatuhnya terdakwa tidak melihatnya;
Bahwa ran Bus Hino N-7354-UA, mengalami kerusakan pada bemper depan kanan pecah, lampu utama depan kanan pecah body depan kanan penyok adalah kendaraan yang terdakwa kemudikan dimana sebelum kejadian kerusakan tersebut tidak ada, dan sepeda gayung mengalami kerusakan pada body bengkok, stang bengkok, roda depan lepas, roda depan dan belakang bengkok adalah yang tersangka lawan kecelakaan lalulintas saat itu;
Bahwa terdakwa berangkat dari malang pada tanggal 29 Mei 2016 sekitar pukul 19:00 WIB lalu terdakwa bersama penumpang sempat beristirahat makan di daerah Besuki sekitar 30 menit namun terdakwa tidak tidur hanya istirahat makan, setelah naik kapal mau menyebrang ke Bali terdakwa sempat istirahat sekitar 1 (satu) jam, terdakwa dari malang sendirian mengemudi karena tidak membawa sopir cadangan;
Bahwa pengendara sepeda gayung terdakwa tidak sempat melihat tetapi terdakwa dengar telah meninggal dunia;
Bahwa terdakwa sempat mencari korban dengan tujuan mau menolongnya tetapi karena setelah itu banyak ada masyarakat terdakwa takut kemudian terdakwa meninggalkan bus di tempat kejadian lalu tersangka pergi kekantor Polisi untuk mengamankan diri;
Bahwa terdakwa akan memberikan bantuan kepada keluarga korban;
Bahwa terdakwa sudah punya SIM BII Umum serta STNK dan buku Kir terdakwa sudah membawanya dan masih berlaku/belum mati;
Bahwa terdakwa tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan pengendara sepeda gayung an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI;
Bahwa sket gambar Tkp laka lantas sudah benar sesuai dengan apa yang terdakwa alami;
Bahwa terdakwa merasa bersalah sampai ada korban meniggal dunia dari pihak pengendara sepeda gayung;
Bahwa ketika sepeda gayung awal bergerak dari berhenti jaraknya dengan terdakwa sekitar 15 (lima belas) meter;
Bahwa terdakwa tidak menginjak rem, hanya melepas gas atau tidak menginjak pedal gas dan ketika sepeda gayung suda berada di tengah-tengah jalan jaraknya dengan ran bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) yang terdakwa kemudikan jaraknya sekitar 7 (tujuh) meter saat itu tersangka kaget kemudian terdakwa langsung menginjak rem sambil menghindar ke kanan tapi tetap terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kecepatan ran bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) terdakwa kemudikan tetap bergerak sekitar 70-80 Km/Jam;
Bahwa kecepatan ran bus Hino N-7354-UA (Bus Zena) ketika terdakwa menginjak rem agak berkurang kecepatannya sekitar 50 KM/jam kemudian kendaraan terdakwa kemudikan menabrak sepeda gayung;
Bahwa setelah menabrak sepeda gayung terdakwa melepas pedal rem sehingga kendaraan tetap bergerak ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum di depan persidangan telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ran bus Hino N-7354-UA;
1 (satu) lembar STNKran bus Hino N-7354-UA;
1 (satu) lembar SIM BII umum an. BAMBANG DJATMIKO ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula dibacakan Visum et Repertum No. : 441.6/549/PEM.KES pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. I MADE EDDY KUSNAWAN, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan luar pada pokoknya sebagai berikut : kesimpulan: luka tersebut disebabkan karena persentuhan benda keras dan tumpul sebab kematian korban tidak bisa ditentukan dengan pasti karena tidak dilakukan pemerikasaan dalam/otopsi ;
Menimbang, bahwa atas pembacaan Surat Visum Et Repertum tersebut diatas, baik saksi-saksi maupun terdakwa juga sama-sama menyatakan benar melihat luka-luka pada tubuh korban pada saat kejadian tersebut adalah sesuai keadaannya dengan luka-luka yang diterangkan oleh dr. I MADE EDDY KUSNAWAN dalam Surat Visum Et Repertum tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dihubungkan dengan keterangan terdakwa serta Visum Et Repertum yang dibuat oleh dokter dengan mengingat sumpah jabatannya dan Barang Bukti yang diajukan di persidangan, maka telah diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, pada situasi pagi hari, cuaca cerah tapi masih agak gelap, jalan lurus menanjak/mendaki, beraspal baik, garis tengah utuh, arus lalulintas dari arah timur tidak ada kendaraan sedangkan dari arah barat di depan terdakwa tidak ada kendaraa nawalnya ran bus hino N-7354-UA yang dikemudikan terdakwa yang sedang bergerak dari arah barat ketimur dengan kecepatan 70-80 KM/jam menggunakan ponseneleng 5 (lima) pada jarak sekitar 25 (duapuluh lima) meter terdakwa sudah melihat sepeda gayung yang dikendarai oleh seorang anak perempuan an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI berhenti dipinggir utara jalan dengan posisi mengarah keselatan dan saat itu terdakwa yakin sepeda gayung mau keselatan/menyebrang jalan namun terdakwa tidak mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson , ketika sepeda gayung bergerak dan sudah berada di tengah-tengah jalan jaraknya sekitar 7 (tujuh) meter dengan ran bus hino N-7354-UA saat itu terdakwa kaget kemudian ia langsung mengerem sambil menghindar kekanan sehingga tabrakan tidak terlelakkan pada posisi jalur jalan sebelah kanan dari arah barat;
Bahwa titik bentur tabrakan terjadi pada bagian depan kanan kendaraan ran bus hino N-7354-UA yang dikendarai terdakwa dengan sepeda gayung yang dikendarai korban DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI;
Bahwa akibat kecelakaan lalulintas tersebut pengendara sepeda gayung an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI setelah kejadian menderita : benjolan dikepala belakang, pendarahan aktif hidung dan telinga dan meninggal dunia di RSU Negara, sesuai Visum EtRepetrum No. 441.6/549/PEM.KES pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. I MADE EDDY KUSNAWA , dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara ;
Menimbang, bahwa dari fakta – fakta yang terungkap di persidangan tersebut, Majelis Hakim akan meneliti apakah terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal yaitu melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut ;
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1. Unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ” barang siapa ” dalam suatu tindak pidana, pada prinsipnya adalah menunjuk pada setiap orang, pribadi atau persoon sebagai pelaku dari suatu tindak pidana yang merupakan subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban dan yang memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab / dipertanggungjawabkan (Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidak termasuk pada golongan orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubah akalnya (Ziekelijke storing der verstandelijke vermogens) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terdakwa BAMBANG DJATMIKO yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini, berdasarkan kenyataan dan fakta-fakta selama berlangsungnya persidangan ternyata adalah orang yang memiliki kondisi tubuh yang sehat baik dalam hal jasmani (fisik) maupun rohani (psikis), sehingga ia memiliki kecakapan dan kemampuan untuk berbuat / bertindak maupun untuk mempertanggungjawabkan setiap perbuatan / tindakannya secara hukum, oleh karena itu maka mengenai unsur “ barang siapa “ dalam perkara ini jelas menunjuk kepada terdakwa BAMBANG DJATMIKO yang identitasnya telah disebutkan secara jelas diatas, dengan demikian maka unsur barang siapa telah terbukti ;
Ad. 2. Unsur Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas menurut Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya angka 24 menyebutkan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda, sedangkan dalam angka 26 pejalan kaki adalah setiap orang yang berjalan di ruang lalu lintas jalan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa terdakwa mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 30Mei2016 sekira pukul 06.00 wita di Jalan Umum jurusan Denpasar-Gilimanuk, Desa Banyubiru, Kec. Negara, Kab. Jembrana pada situasi pagi hari, cuaca cerah tapi masih agak gelap, jalan lurus menanjak/mendaki, beraspal baik, garis tengah utuh, arus lalu lintas dari arah timur tidak ada kendaraan sedangkan dari arah barat di depan tersangka tidak ada kendaraan ketika ran bus hino N-7354-UAyang dikemudikan tersangka yang sedang bergerak dari arah barat ke timurdengan kecepatan 70-80 KM/Jam menggunakan posneleng 5 (lima) pada jarak sekitar 25 (dua puluh lima) meter tersangka sudah melihat sepeda gayung yang dikendarai oleh seorang anak perempuan an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI berhenti di pinggir utara jalan dengan posisi mengarah keselatan dan saat itu tersangka yakin sepeda gayung mau keselatan/menyebrang jalan namun tersangka tidak mengurangi kecepatan maupun membunyikan klakson, ketika sepeda gayung bergerak dan sudah berada di tengah-tengah jalan jaraknya sekitar 7 (tujuh) meter dengan ran bus Hino N-7354-UA saat itu tersangka kaget kemudian ia langsung mengerem sambil menghindar ke kanan sehingga terjadi kecelakaan lalulintas pada posisi jalur jalan sebelah kanan dari arah barat, akibat kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara sepeda gayung an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI setelah kejadian menderita: benjolan di kepala belakang, pendarahan aktif hidung dan telinga meninggal dunia di RSU Negara, sesuai Visum Et Repertum No. 441.6/549/PEM.KES pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016 an. DESAK KADEK CHYNTIA SITA DEWI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I MADE DEDY KUSNAWAN, dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Negara ;
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa unsur “Yang Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Berat Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana telah dipertimbangkan diatas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur delik yang terkandung dalam dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 310 ayat (4) UURI No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga terdakwa harus dinyatakan bersalah melakukan perbuatan pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;
Menimbang, bahwa selama proses perkara ini Majelis Hakim sama sekali tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf pada diri Terdakwa, karenanya secara hukum Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan berapa hukuman yang pantas bagi Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan matinya orang lain yaitu korban Desak Kadek Chyntia Sita Dewi;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi kesalahannya ;
Terdakwa telah melakukan perdamaian dengan keluarga korban dan Terdakwa telah memberikan bantuan kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi semata-mata hanya pelajaran bagi Terdakwa agar selama menjalani pidananya tersebut Terdakwa dapat merenungi kembali bahwa yang dilakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya melaksanakan pidananya tersebut dapat kembali ke masyarakat serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi sehingga dengan demikian maka pidana yang dijatuhkan atas diri Terdakwa patutlah dipandang tepat dan adil ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama proses peradilan Terdakwa ditahan, sesuai dengan ketentuan 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 ayat (1) KUHP, maka lamanya Terdakwa di tahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama ini ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 Ayat (2) sub b KUHAP Majelis Hakim beralasan untuk menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pemeriksaan terhadap terdakwa telah selesai dan terdakwa telah dijatuhi pidana, maka terhadap barang bukti oleh Majelis Hakim perlu untuk ditetapkan berdasarkan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, yaitu barang-barang bukti berupa : 1 (satu) unit ran bus Hino N-7354-UA, 1 (satu) lembar STNKran bus Hino N-7354-UA dan 1 (satu) lembar SIM BII umum an. BAMBANG DJATMIKO,Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa BAMBANG DJATMIKO;
Menimbang, oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undang lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa BAMBANG DJATMIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan .
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit ran bus Hino N-7354-UA;
1 (satu) lembar STNKran bus Hino N-7354-UA;
1 (satu) lembar SIM BII umum an. BAMBANG DJATMIKO;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa BAMBANG DJATMIKO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara pada hari Selasa, tanggal 20 September 2016 oleh kami DAMERIA F.SIMANJUNTAK, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, M.SYAFRUDIN P.N, SH.MH.,dan EKO SUPRIYANTO, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh kedua Hakim Anggota tersebut dibantu oleh I MADE SARMA, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara serta dihadiri oleh I GEDE AGUS SAPUTRA, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Negara dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, M.SYAFRUDIN P.N, SH.MH. EKO SUPRIYANTO, SH. | Hakim Ketua, DAMERIA F.SIMANJUNTAK, SH.M.Hum. |
Panitera Pengganti,
I NYOMAN SUTRISNA, SH.