156/Pid.B/2012/PN.Mab
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 156/Pid.B/2012/PN.Mab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR
-1. Menyatakan terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR telah terbukti melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap ditahan; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna hitam kombinasi hijau BH 6404 UD; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu melalui terdakwa; - 1 (satu) helai jaket warna kuning lis putih dan tulisan merah di depan kiri dan kanan; - 1 (satu) helai baju tidur dengan lengan pendek warna putih bermotif bunga; - 1 (satu) helai celana pendek stelan berbahan katun; Dikembalikan kepada saksi korban KARMILA Als MILA; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
PUTUSAN
No. 156/Pid.B/2012/PN.Mab
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Bungo yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR
Tempat lahir : Medan
Umur/tanggal lahir : 31 tahun / 20 Oktober 1980
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Tebat Kec. Muko-Muko Bathin VII Kab. Bungo
Agama : Islam
Pekerjaan : Tani
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh SYAFRI, SH.MH., Advokat/Penasehat Hukum, yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan No. 156/Pen.Pid/2012/PN.Mab, tertanggal 03 Juli 2012;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara di Muara Bungo oleh :
Penyidik, tanggal 07 April 2012 No.Pol : Sp.Han/37/IV/2012/Reskrim, sejak tanggal 07 April 2012 s/d 26 April 2012;
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, tanggal 26 April 2012 No.Print-157/N.5.12/Epp.2/04/2012, sejak tanggal 27 April 2012 s/d 05 Juni 2012;
Penuntut Umum, tanggal 05 Juni 2012 No.Print-743/N.5.12/Ep.1/06/2012, sejak tanggal 05 Juni 2012 s/d tanggal 24 Juni 2012;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 05 Desember 2011 No. 156/Pen.Pid/2012/PN.Mab, sejak tanggal 18 Juni 2012 s/d 17 Juli 2012;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 10 Juli 2012 No. 156/Pen.Pid/2012/PN.Mab, sejak tanggal 18 Juli 2012 s/d 15 September 2012;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua pengadilan Tinggi Jambi tanggal 16 September 2012 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2012;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan membaca alat bukti surat;
Telah memeriksa barang bukti;
Telah mendengar Tuntutan Pidana Penuntut Umum;
Telah mendengar Pembelaan Penasehat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan jenis dakwaan KOMBINASI sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan No. PDM-159/MBNGO/06/2012, tertanggal 15 Juni 2012, yang pada pokoknya sebagai berikut:
KESATU
Bahwa terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR pada hari Rabu tanggal 14 April 2012 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2012, bertempat di teras semen pondok papan di dalam kebun sawit Jalan Lintas Sumatera Kec. Pelepat Kab. Bungo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Bungo, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekitar pukul 14.00 Wib menerima telpon dari saksi korban KARMILA Als MILA Binti ABDUL MUTHALIB yang merupakan anak tiri terdakwa dan masih berumur 13 tahun yang bekerja sebagai Pramusaji di Rumah Makan Bungo Paris untuk minta dijemput terdakwa dan minta diantar ke tempat ibu kandung saksi korban, kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol BH 6404 UD milik terdakwa. Sesampainya di Rumah Makan Bungo Paris terdakwa langsung menemui saksi korban dan langsung meminta ijin kepada saksi SAFRI JUNAIDI pemilik Rumah Makan tersebut untuk menjemput saksi korban dan meminta ijin agar saksi korban diberi ijin tidak bekerja selama 2 hari karena akan ke tempat ibunya saksi korban. Setelah diberi ijin oleh saksi Safri lalu terdakwa bersama saksi korban dari Rumah Makan tersebut berangkat menuju ke arah Muara Bungo dengan menggunakan sepeda motor yang mana terdakwa yang membonceng saksi korban, setibanya di simpang Bambu Kuning Muara Bungo terdakwa membawa saksi korban ke tempat kawannya terdakwa ke arah Bangko. Setibanya di daerah kebun sawit sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Bungo-Bangko Kec. Pelepat Kab. Bungo terdakwa langsung masuk ke dalam kebun sawit sekitar 30 meter ada pondok papan dan lantai terasnya telah disemen dan terdakwa membawa saksi korban ke pondok tersebut, sesampai di pondok papan tersebut kemudian terdakwa bersama saksi korban turun dari motor dan pondok tersebut dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa bersama saksi korban duduk di teras pondok tersebut dan saat itu terdakwa langsung mengatakan bahwa temannya sedang keluar, pada saat duduk-duduk di teras terdakwa bilang kepada saksi korban “dek mau dak serius sama Om” dan pada saat itu saksi korban diam saja lalu terdakwa langsung merangkul pundak saksi korban dan langsung mencium bibir saksi korban, ketika dicium terdakwa saksi korban langsung meronta mundur ke belakang, lalu terdakwa merangkul kembali sambil memegang dan meremas ke dua payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa, saat itu saksi korban meronta dan sehingga terlepas lalu terdakwa berdiri dan membuka baju terdakwa, lalu saksi korban ditariknya untuk berdiri lalu setelah berdiri terdakwa langsung memaksa membuka baju saksi korban tetapi saksi korban meronta tidak mau sehingga baju saksi korban tidak jadi dibuka, dalam keadaan saksi korban meronta-ronta kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di teras semen, saat saksi korban sudah dibaringkan di teras semen, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana kolor terdakwa, lalu terdakwa duduk diatas lutut saksi korban yang sudah terbaring sambil memegang saksi tangan korban dengan tangan kiri terdakwa dan tangan kanan terdakwa memaksa melepaskan celana saksi korban, dan pada saat terdakwa akan melepaskan celana saksi korban, saksi korban bilang “jangan om nanti Mila hamil” lalu dijawab oleh terdakwa “biar Om yang tanggung jawab bila Mila hamil” sambil terdakwa menarik dan melepaskan celana luar dan dalam saksi korban, lalu terdakwa mengangkangkan kedua kakinya lalu kedua pahanya terdakwa pegang dan dinaikan ke atas, selanjutnya terdakwa dalam posisi jongkok, sehingga kedua paha saksi korban berada di atas kedua paha terdakwa, setelah itu kemaluan saksi korban oleh terdakwa dielus-elus selama 10 menit dengan tangan kanan terdakwa lalu setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah menegang dimasukkannya secara paksa ke kemaluan saksi korban dengan cara terdakwa memegang kedua paha saksi korban dan mengangkatnya tinggi-tinggi sehingga kemaluan terdakwa masuk semuanya ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah kira-kira 10 menit terdakwa langsung berhenti dan mencabut kemaluan saksi korban dari kemaluan saksi korban dan langsung mengeluarkan sperma sambil berdiri di lantai semen dan terdakwa melihat saksi korban di alat kemaluannya mengeluarkan darah, setelah selesai terdakwa langsung memakai pakaiannya dan terdakwa menyuruh saksi korban dan memakai pakaiannya lalu terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor Mio ke arah Bangko sedangkkan saksi korban ditinggalnya.
Pada hari Jumat tanggal 06 April 2012 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Kab. Sarolangun.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban KARMILA Als MILA Binti ABDUL MUTHALIB mengalami luka robek sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 445/02.88/IV/RSUD/2012 tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh dr. HUSNUL ABID, SpOG, Dokter pada Rumah Sakit RSUD H. HANAFIE MUARA BUNGO dengan Hasil Pemeriksaan:
Kepala : Tidak ditemukan kelainan.
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan.
Alat kelamin : Rectal Tauche: selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam Sembilan, tidak ditemukan luka baru.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan terhadap perempuan yang belum dewasa ini yang mengaku berumur lebih kurang 15 tahun, didapat Rectal Tauche: selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam Sembilan, tidak ditemukan luka baru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
ATAU
KEDUA
PRIMER
Bahwa ia terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan kesatu diatas, telah bersetubuh dengan seorang wanita diluar pernikahan padahal diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak ternyata, bahwa belum mampu dikawin. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekitar pukul 14.00 Wib menerima telpon dari saksi korban KARMILA Als MILA Binti ABDUL MUTHALIB yang merupakan anak tiri terdakwa dan masih berumur 13 tahun yang bekerja sebagai Pramusaji di Rumah Makan Bungo Paris untuk minta dijemput terdakwa dan minta diantar ke tempat ibu kandung saksi korban, kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol BH 6404 UD milik terdakwa. Sesampainya di Rumah Makan Bungo Paris terdakwa langsung menemui saksi korban dan langsung meminta ijin kepada saksi SAFRI JUNAIDI pemilik Rumah Makan tersebut untuk menjemput saksi korban dan meminta ijin agar saksi korban diberi ijin tidak bekerja selama 2 hari karena akan ke tempat ibunya saksi korban. Setelah diberi ijin oleh saksi Safri lalu terdakwa bersama saksi korban dari rumah makan tersebut berangkat menuju ke arah Muara Bungo dengan menggunakan sepeda motor yang mana terdakwa yang membonceng saksi korban, setibanya di simpang Bambu Kuning Muara Bungo terdakwa membawa saksi korban ke tempat kawannya terdakwa ke arah Bangko. Setibanya di daerah kebun sawit sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Bungo-Bangko Kec. Pelepat kab. Bungo terdakwa langsung masuk ke dalam kebun sawit sekitar 30 meter ada pondok papan dan lantai terasnya telah disemen dan terdakwa membawa saksi korban ke pondok tersebut, sesampai di pondok papan tersebut kemudian terdakwa bersama saksi korban turun dari motor dan pondok tersebut dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa bersama saksi korban duduk di teras pondok tersebut dan saat itu terdakwa langsung mengatakan bahwa temannya sedang keluar, pada saat duduk-duduk di teras terdakwa bilang kepada saksi korban “dek mau dak serius sama Om” dan pada saat itu saksi korban diam saja lalu terdakwa langsung merangkul pundak saksi korban dan langsung mencium bibir saksi korban, ketika dicium terdakwa saksi korban langsung meronta mundur ke belakang, lalu terdakwa merangkul kembali sambil memegang dan meremas ke dua payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa, saat itu saksi korban meronta dan sehingga terlepas lalu terdakwa berdiri dan membuka baju terdakwa, lalu saksi korban ditariknya untuk berdiri lalu setelah berdiri terdakwa langsung memaksa membuka baju saksi korban tetapi saksi korban meronta tidak mau sehingga baju saksi korban tidak jadi dibuka, dalam keadaan saksi korban meronta-ronta kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di teras seme, saat saksi korban sudah dibaringkan di teras semen, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana kolor terdakwa, lalu terdakwa duduk diatas lutut saksi korban yang sudah terbaring sambil memegang saksi tangan korban dengan tangan kiri terdakwa dan tangan kanan terdakwa memaksa melepaskan celana saksi korban, dan pada saat terdakwa akan melepaskan celana saksi korban, saksi korban bilang “jangan om banti Mila hamil” lalu dijawab oleh terdakwa “biar Om yang tanggung jawab bila Mila hamil” sambil terdakwa menarik dan melepaskan celana luar dan dalam saksi korban, lalu terdakwa mengangkangkan kedua kakinya lalu kedua pahanya terdakwa pegang dan dinaikan ke atas, selanjutnya terdakwa dalam posisi jongkok, sehingga kedua paha saksi korban berada di atas kedua paha terdakwa, setelah itu kemaluan saksi korban oleh terdakwa dielus-elus selama 10 menit dengan tangan kanan terdakwa lalu setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah menegang dimasukkannya secara paksa ke kemaluan saksi korban dengan cara terdakwa memegang kedua paha saksi korban dan mengangkatnya tinggi-tinggi sehingga kemaluan terdakwa masuk semuanya ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah kira-kira 10 menit terdakwa langsung berhenti dan mencabut kemaluan saksi korban dari kemaluan saksi korban dan langsung mengeluarkan sperma sambil berdiri di lantai semen dan terdakwa melihat saksi korban di alat kemaluannya mengeluarkan darah, setelah selesai terdakwa langsung memakai pakaiannya dan terdakwa menyuruh saksi korban dan memakai pakaiannya lalu terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor Mio ke arah Bangko sedangkkan saksi korban ditinggalnya.
Pada hari Jumat tanggal 06 April 2012 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Kab. Sarolangun.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban KARMILA Als MILA Binti ABDUL MUTHALIB mengalami luka robek sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 445/02.88/IV/RSUD/2012 tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh dr. HUSNUL ABID, SpOG, Dokter pada Rumah Sakit RSUD H. HANAFIE MUARA BUNGO dengan Hasil Pemeriksaan:
Kepala : Tidak ditemukan kelainan.
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan.
Alat kelamin : Rectal Tauche: selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam Sembilan, tidak ditemukan luka baru.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan terhadap perempuan yang belum dewasa ini yang mengaku berumur lebih kurang 15 tahun, didapat Rectal Tauche: selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam Sembilan, tidak ditemukan luka baru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 KUHP.
SUBDIDAIR
Bahwa terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan Primair diatas, barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahui atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya dikawin. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal ketika terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekitar pukul 14.00 Wib menerima telpon dari saksi korban KARMILA Als MILA Binti ABDUL MUTHALIB yang merupakan anak tiri terdakwa dan masih berumur 13 tahun yang bekerja sebagai Pramusaji di Rumah Makan Bungo Paris untuk minta dijemput terdakwa dan minta diantar ke tempat ibu kandung saksi korban, kemudian terdakwa berangkat menjemput saksi korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam No. Pol BH 6404 UD milik terdakwa. Sesampainya di Rumah Makan Bungo Paris terdakwa langsung menemui saksi korban dan langsung meminta ijin kepada saksi SAFRI JUNAIDI pemilik Rumah Makan tersebut untuk menjemput saksi korban dan meminta ijin agar saksi korban diberi ijin tidak bekerja selama 2 hari karena akan ke tempat ibunya saksi korban. Setelah diberi ijin oleh saksi Safri lalu terdakwa bersama saksi korban dari rumah makan tersebut berangkat menuju ke arah Muara Bungo dengan menggunakan sepeda motor yang mana terdakwa yang membonceng saksi korban, setibanya di simpang Bambu Kuning Muara Bungo terdakwa membawa saksi korban ke tempat kawannya terdakwa ke arah Bangko. Setibanya di daerah kebun sawit sekitar pukul 17.45 Wib di Jalan Lintas Sumatera Bungo-Bangko Kec. Pelepat kab. Bungo terdakwa langsung masuk ke dalam kebun sawit sekitar 30 meter ada pondok papan dan lantai terasnya telah disemen dan terdakwa membawa saksi korban ke pondok tersebut, sesampai di pondok papan tersebut kemudian terdakwa bersama saksi korban turun dari motor dan pondok tersebut dalam keadaan terkunci, lalu terdakwa bersama saksi korban duduk di teras pondok tersebut dan saat itu terdakwa langsung mengatakan bahwa temannya sedang keluar, pada saat duduk-duduk di teras terdakwa bilang kepada saksi korban “dek mau dak serius sama Om” dan pada saat itu saksi korban diam saja lalu terdakwa langsung merangkul pundak saksi korban dan langsung mencium bibir saksi korban, ketika dicium terdakwa saksi korban langsung meronta mundur ke belakang, lalu terdakwa merangkul kembali sambil memegang dan meremas ke dua payudara saksi korban dengan kedua tangan terdakwa, saat itu saksi korban meronta dan sehingga terlepas lalu terdakwa berdiri dan membuka baju terdakwa, lalu saksi korban ditariknya untuk berdiri lalu setelah berdiri terdakwa langsung memaksa membuka baju saksi korban tetapi saksi korban meronta tidak mau sehingga baju saksi korban tidak jadi dibuka, dalam keadaan saksi korban meronta-ronta kemudian terdakwa membaringkan saksi korban di teras seme, saat saksi korban sudah dibaringkan di teras semen, kemudian terdakwa membuka celana pendek dan celana kolor terdakwa, lalu terdakwa duduk diatas lutut saksi korban yang sudah terbaring sambil memegang saksi tangan korban dengan tangan kiri terdakwa dan tangan kanan terdakwa memaksa melepaskan celana saksi korban, dan pada saat terdakwa akan melepaskan celana saksi korban, saksi korban bilang “jangan om banti Mila hamil” lalu dijawab oleh terdakwa “biar Om yang tanggung jawab bila Mila hamil” sambil terdakwa menarik dan melepaskan celana luar dan dalam saksi korban, lalu terdakwa mengangkangkan kedua kakinya lalu kedua pahanya terdakwa pegang dan dinaikan ke atas, selanjutnya terdakwa dalam posisi jongkok, sehingga kedua paha saksi korban berada di atas kedua paha terdakwa, setelah itu kemaluan saksi korban oleh terdakwa dielus-elus selama 10 menit dengan tangan kanan terdakwa lalu setelah itu kemaluan terdakwa yang sudah menegang dimasukkannya secara paksa ke kemaluan saksi korban dengan cara terdakwa memegang kedua paha saksi korban dan mengangkatnya tinggi-tinggi sehingga kemaluan terdakwa masuk semuanya ke dalam kemaluan saksi korban dan setelah kira-kira 10 menit terdakwa langsung berhenti dan mencabut kemaluan saksi korban dari kemaluan saksi korban dan langsung mengeluarkan sperma sambil berdiri di lantai semen dan terdakwa melihat saksi korban di alat kemaluannya mengeluarkan darah, setelah selesai terdakwa langsung memakai pakaiannya dan terdakwa menyuruh saksi korban dan memakai pakaiannya lalu terdakwa langsung pergi menggunakan sepeda motor Mio ke arah Bangko sedangkkan saksi korban ditinggalnya.
Pada hari Jumat tanggal 06 April 2012 sekitar jam 21.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Kab. Sarolangun.
Akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban KARMILA Als MILA Binti ABDUL MUTHALIB mengalami luka robek sebagaimana hasil visum et repertum Nomor : 445/02.88/IV/RSUD/2012 tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh dr. HUSNUL ABID, SpOG, Dokter pada Rumah Sakit RSUD H. HANAFIE MUARA BUNGO dengan Hasil Pemeriksaan:
Kepala : Tidak ditemukan kelainan.
Leher : Tidak ditemukan kelainan.
Dada : Tidak ditemukan kelainan.
Punggung : Tidak ditemukan kelainan.
Perut dan pinggang : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak atas : Tidak ditemukan kelainan.
Anggota gerak bawah : Tidak ditemukan kelainan.
Alat kelamin : Rectal Tauche: selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam Sembilan, tidak ditemukan luka baru.
Kesimpulan
Pada pemeriksaan terhadap perempuan yang belum dewasa ini yang mengaku berumur lebih kurang 15 tahun, didapat Rectal Tauche: selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam Sembilan, tidak ditemukan luka baru.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 290 ayat (2) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa tidak ada mengajukan Eksepsi atau keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan bukti-bukti, berupa keterangan saksi-saksi, bukti surat dan barang bukti;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi, yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi ABDUL MUTHOLIB Als THOLIB Bin (Alm) NAZARUDDIN, menerangkan:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 April 2012 sekirra jam 01.30 Wib, teman saksi pemilik Rumah Makan Bungo Paris yang bernama Bang Adek datang ke rumah saksi di Desa Datar dan mengatakan anak saksi KARMILA telah dijemput oleh terdakwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekira jam 17.00 Wib dengan alasan ELVI SANTI mantan isteri saksi (ibu kandung KARMILA) sudah melahirkan;
Bahwa kemudian sekira jam 10.00 Wib, saksi menerima SMS dari ELVI SANTI yang mengatakan bahwa KARMILA telah dibuang ayah tirinya (terdakwa) di kebun sawit yang berada di Rantau Keloyang lalu saksi mencari KARMILA di sekitar Rantau Keloyang, saat saksi mencari, saksi mendapat informasi bahwa KARMILA telah diantar orang ke rumah Sdr. ELVI SANTI, lalu saksi mendatangi rumah ELVI SANTI di Desa Tebat dan saksi lihat anak saksi KARMILA dalam keadaan trauma, jadi saksi tidak tega menanyai KARMILA, lalu saksi minta tolong kepada Ibu Ros untuk menanyai KARMILA apa yang dialaminya;
Bahwa saat ditanyai Ibu Ros, saksi dengar dari pengakuan KARMILA yang mengatakan kalau ia telah telah diperkosa terdakwa Abdul Kadir di kebun sawit yang berada di tepi jalan Lintas Sumatera arah Bangko Desa Rantau Keloyang Kab. Bungo, mendengar itu saksi langsung melaporkannya ke Polsek Bathin VII Muko-Muko;
Bahwa menurut pengakuan KARMILA dan berdasarkan Visum et Repertum, benar terdakwa telah memperkosa anak saksi KARMILA;
Bahwa selama ini KARMILA tinggal bersama saksi, kadang-kadang bersama ibunya (mantan isteri saksi) yang telah menikah lagi dengan terdakwa ABDUL KADIR;
Bahwa saksi sendiri telah menikah lagi dengan isteri yang Keempat sekarang ini;
Bahwa saksi bercerai dengan Ibu KARMILA pada saat saksi KARMILA berusia 2 tahun;
Bahwa sejak kejadian tersebut, KARMILA merasa ketakutan ketika melihat laki-laki;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi KARMILA Als MILA Binti ABDUL MUTHALIB (tidak disumpah), menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekira jam 15.00 Wib saat saksi sedang bekerja di Rumah Makan Bungo Paris, saksi menelpon Ibu saksi yang baru 2 (dua) hari melahirkan, tapi saat itu Ibu saksi bilang orang sedang banyak di rumah melihat Ibu yang baru melahirkan, jadi HP saksi matikan;
Bahwa setelah itu saksi menelpon Bapak Tiri saksi ABDUL KADIR (terdakwa) dan saksi katakan “tolong jemput Mila ke Rumah Makan Bungo Paris, Mila mau pulang ke Dusun 2 hari, karena Mila ingin melihat mamak dan Adek” dan dijawab terdakwa “Iyalah, bentar lagi Om kesana”;
Bahwa sekira pukul 16.00 wib terdakwa tiba di Rumah Makan Bungo Paris, langsung meminta ijin kepada Boss saksi (Adek) dan saya katakan bahwa saksi akan pulang ke rumah Ibu saksi selama 2 hari, dan Boss mengijinkan saksi pulang dengan terdakwa;
Bahwa lalu kami berangkat naik sepeda motor Yamaha Mio Soul milik terdakwa dan menuju ke arah Bangko, kemudian terdakwa membelokkan motor ke arah perkebunan sawit dan setelah jauh masuk ke dalam kebun sawit, kemudian berhenti dan terdakwa turun dari sepeda motornya dan bertanya sama saksi “Mila kapan balik ke tempat kerja?” dan saksi jawab “hari Jumat Om”, setelah itu terdakwa langsung merangkul saksi sambil mengajak saksi jalan ke bawah sebuah pohon sawit, kemudian terdakwa menyuruh saksi untuk berbaring di bawah pohon sawit itu, tapi saksi tidak mau, lalu terdakwa mendorong tubuh saksi sehingga jatuh ke tanah, lalu terdakwa menarik celana pendek dan celana dalam saksi, setelah itu terdakwa membuka baju kaosnya, celana pendek dan celana dalamnya sehingga terdakwa telanjang bulat, kemudian terdakwa menyuruh saksi membuka baju kaos dan BH saksi, selanjutnya terdakwa mengangkat dan membuka kedua paha saksi lebar-lebar sambil kedua tangannya memegangi kedua paha saksi, lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan saksi dan saksi berkata “Jangan Om, nanti bila hamil, kalau Mila hamil siapa yang tanggung jawab?”, lalu terdakwa menjawab “Kalau Mila hamil, Om yang tanggung jawab”, sambil terdakwa mendorong kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, karena terasa sakit saksi mendorong badan terdakwa, tetapi terdakwa kuat badannya dan terus memaksakan kemaluannya masuk ke dalam kemaluan saksi, sambil saksi menangis, terdakwa menekan-nekan kemaluannya di dalam kemaluan saksi beberapa kali, tidak lama kemudian terdakwa menarik kemaluannya dari kemaluan saksi;
Bahwa setelah itu saksi berdiri dan langsung berlari menjauh dari terdakwa dengan membawa semua pakaian saksi, karena saksi tergesa-gesa, celana dalam saksi tertinggal di tempat itu, setelah saksi berpakaian, saksi lihat terdakwa sudah berpakaian dan duduk diatas motornya dan siap-siap mau pergi, lalu saksi bilang “Om, Mila balek sama siapa?”, tetapi terdakwa mendorong tubuh saksi dan terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi;
Bahwa kemudian saksi berlari ke arah jalan Lintas sambil menangis karena hari sudah mulai gelap, setelah di pinggir jalan lintas saksi lihat ada SPM Supra X yang berjalan dari arah Bangko menuju Bungo, melihat saksi dia berhenti dan laki-laki itu menanya saksi “Mengapa menangis? Kau dari mana? Naiklah ke motor ini”, lalu saksi naik ke atas Sepeda Motor laki-laki itu dan membawa saksi berhenti di sebuah warung di pinggir lintas, lalu membelikan makanan dan minuman untuk saksi yang dibayar oleh laki-laki tersebut karena dompet dan HP saksi di dalam tas tergantung di Stang motor terdakwa, di warung itulah saksi menceritakan perkosaan yang menimpa diri saksi, lalu orang itu mengajak saksi untuk menginap di rumah adiknya di Pal 9 karena hari sudah malam dan akan mengantar saksi besok paginya ke rumah orang tua saksi;
Bahwa keesokan harinya sekira jam 07.00 Wib, laki-laki itu mengantar saksi ke rumah orang tua saksi di Tanjung Agung, sesampai di Tanjung Agung di rumah Ibu saksi, laki-laki mengakui itu bernama JALI dan meninggalkan nomor HP nya kepada nenek saksi, kemudian JALI itu pamit pulang;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah bersetubuh dengan laki-laki lain;
Bahwa saksi tidak ada bertanya kepada terdakwa mengapa terdakwa membawa saksi ke arah Bangko, karena setahu saksi rumah orang tua terdakwa ke arah Bangko, saksi kira Ibu saksi melahirkan di rumah orang tua terdakwa, namun ternyata ibu saksi melahirkan di rumah nenek saksi di Desa Tanjung Agung;
Bahwa sebelum saksi bekerja di Rumah Makan di Bungo Paris 6 bulan yang lalu, saksi tinggal satu rumah dengan ibu serta nenek saksi di Desa Tanjung Agung;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi merasa marah dan benci terhadap terdakwa karena telah memperkosa saksi dan meninggalkan saksi di dalam kebun karet sendirian;
Bahwa saksi merasa kesakitan ppada kemaluan saksi saat disetubuhi terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi SAFRI JUNAIDI Als ADEK Bin MANSURMAN, menerangkan:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekira jam 15.30 Wib Karyawan saksi yang bernama KARMILA minta ijin kepada saksi untuk pulang ke rumahnya selama 2 (dua) hari melihat Ibunya yang sakit;
Bahwa ketika KARMILA berkemas-kemas, saksi Tanya “kamu pulang sama siapa?” dan dijawab KARMILA “itu Bapak tiri sudah jemput”, lalu saksi bilang suruh masuk dan minta ijin sama saksi, lalu terdakwa masuk dan bilang sama saksi “Bang, MILA pulang dulu karena Mamaknya nyuruh dia pulang, saya disuruh mamaknya jemput”, lalu saksi bilang “Ya, silahkan bawa dan nanti setelah sampai di rumah, telpon saya”, lalu terdakwa membonceng Mila pergi dari rumah Makan Bungo Paris”;
Bahwa lalu jam 22.00 Wib Ibu Kandung KARMILA datang ke Rumah Makan saksi dan bertanya “KARMILA dimana Bang? Dan saksi jawab “Katanya Ibu yang menyuruh Ayah Tirinya menjemput KARMILA , tadi sore telah dibawa oleh Ayah Tirinya ABDUL KADIR, lalu Ibu KARMILA bilang bahwa dia di sms oleh terdakwa mengatakan kalau KARMILA ditinggal di Rantau Keloyang di pinggir jalan, selanjutnya Ibu KARMILA pergi bersama seorang laki-laki yang memboncengnya;
Bahwa selanjutnya saksi pergi ke rumah Ayah kandung KARMILA yang bernama THALIP, dan saksi katakan bahwa KARMILA telah dijemput oleh Ayah Tirinya dari rumah saksi sore tadi dan tidak tahu dimana keberadaan KARMILA sekarang ini, setelah itu saksi pulang ke rumah;
Bahwa keesokan harinya sekitar jam 19.00 Wib saksi menerima SMS dari MILA melalui HP ibunya yang minta izin tidak masuk kerja, dengan alasan mau istirahat dulu dan saksi tanya apakah MILA sudah pulang ke rumah dan dijawab “Sudah”;
Bahwa besok paginya MILA dan ayah kandungnya THALIP datang ke Rumah Makan, dan THALIP mengatakan kepada saksi bahwa MILA telah diperkosa terdakwa di kebun sawit daerah Rantau Keloyang, setelah diperkosa lalu ditinggalkan terdakwa di kebun sawit tersebut, oleh karena itu dia minta ijin kepada saksi agar MILA tidak kerja dulu karena ingin istirahat, setelah saksi ijinkan mereka pergi;
Bahwa Ayah Kandung KARMILA yang bernama THALIP yang meminta kepada saksi agar KARMILA bekerja sebagai Pramusaji di Rumah Makan kami;
Bahwa usia Karmila sekarang ini jalan 15 (lima belas) tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi ELVI SANTI Als ELVI Als EVI Binti USMAN (tidak disumpah), menerangkan:
Bahwa hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekira jam 15.00 Wib, saat saksi baru 1 (satu) hari melahirkan anak saksi yang Kelima, saksi ditelpon oleh Karmila (anak saksi dari suami yang pertama) mengatakan dia ingin pulang ke rumah melihat saksi;
Bahwa tidak beberapa lama kemudian saksi lihat suami saksi (terdakwa) menelpon seseorang, akan tetapi saksi tidak mengetahui siapa yang ditelpon, setelah itu terdakwa bilang “Dek kakak pergi dulu mau menjemput orang” lalu saksi Tanya siapa orangnya?, dan dijawab terdakwa “Adalah……orangnya mau pulang”, setelah itu terdakwa langsung pergi naik sepeda motor Mio Soul;
Bahwa pada malam harinya sekira jam 19.00 Wib saksi menerima sms dari terdakwa yang mengatakan “Dek, besok pagi tolong ke SPI I, sekalian bawa dedeknya”, dan saksi jawab “Ada masalah apa?” dan dijawab terdakwa “Ada masalah dikit”, dan saksi jawab “Apakah masalah dengan Karmila? Kamu mau Karmila?, setelah itu HP dimatikannya;
Bahwa beberapa kali saksi telpon, terdakwa tidak mau mengangkatnya, lalu saksi berinisiatif mencari Karmila, lalu pergi ke Rumah Makan Bungo Paris dibonceng saudara SUNTONO, hari sudah jam 22.00 Wib, sesampai di Rumah Makan Bungo Paris, Adek pemilik Rumah Makan Bungo Paris mengatakan bahwa Karmila telah dijemput oleh terdakwa sore tadi;
Bahwa besok paginya sekira jam 06.00 Wib kami sekeluarga mencari Karmila tetapi tidak ketemu, dan pada siang harinya, kami melihat Karmila sudah di rumah Ibu saksi diantar oleh laki-laki bernama JALI, katanya dia menemukan MILA di pinggir jalan Lintas Sumatera arah Bangko, ditinggalkan oleh Ayah Tirinya bernama Kadir (terdakwa) setelah diperkosa di kebun sawit, mendengar itu saksi dan ayah kandung Karmila melaporkannnya ke Kantor Polisi;
Bahwa saksi menikah dengan terdakwa + 1 (satu) tahun dan waktu itu saksi telah punya 4 (empat) orang anak;
Bahwa suami saksi yang pertama adalah Abdul Muthalip, anak kami 2 (dua) orang dan yang Sulung adalah Karmila, suami yang Kedua bernama TUTUR, anak kami dua orang, dan suami saksi yang Ketiga adalah terdakwa Abdul Kadir Zailani ini, anak baru 1 (satu) orang yang baru lahir beberapa hari sebelum kejadian;
Bahwa usia KARMILA saat ini jalan 15 (lima belas tahun);
Bahwa sebelum MILA kerja di Rumah Makan Bungo Paris, KARMILA tinggal bersama neneknya dari Ayah Kandungnya dan sesekali dating ke rumah saksi;
Bahwa saksi masih sayang kepada terdakwa ini walaupun terdakwa telah memperkosa anak kandung saksi, karena mau diapakan lagi, semua telah terjadi;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa Hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Hanafie Kab. Bungo Nomor : 445/02.88/IV/RSUD/2012 tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Dr. HUSNUL ABID, SpOG, Dokter pada Rumah Sakit RSUD Hanafie Muara Bungo dengan hasil pemeriksaan: pada alat kelamin ditemukan terdapat Rectal Tauche : selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam Sembilan, tidak ditemukan luka baru.
Menimbang, bahwa selain itu, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti, yang telah disita secara sah ke depan pengadilan, berupa:
1 (satu) unit sepeda motor MIO SOUL warna hitam kombinasi hijau BH 6404 UD;
1 (satu) helai jaket warna kuning lis putih dan tulisan merah di depan kiri dan kanan;
1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna putih bermotif bunga;
1 (satu) helai celana pendek stelan berbahan katun;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa telah memberikan keterangan ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekira jam 18.00 Wib di dalam kebun sawit KM 22 arah Bangko dari Muara Bungo, terdakwa telah memperkosa anak tiri terdakwa yang bernama KARMILA dengan cara : sebelumnya KARMILA menelpon terdakwa minta jemput pulang ke rumah ingin melihat Ibunya yang baru melahirkan, lalu sekira jam 16.00 Wib, terdakwa menjemput KARMILA di Rumah Makan Bungo Paris dengan memakai sepeda motor Yamaha Mio, setelah permisi dengan pemilik Rumah Makan, lalu Karmila terdakwa bonceng dan pergi ke arah Bangko dan di KM 22 terdakwa masuk ke dalam kebun sawit sekira 30 meter dari jalan Lintas, di dalam kebun sawit ada pondok papan dan terasnya telah disemen sedang pondoknya terkunci, lalu terdakwa hentikan motor dan kami turun dari motor, kemudian duduk di teras pondok tersebut, kemudian terdakwa katakan dengan Karmila “ Dek mau serius dak sama Om”, Karmila tidak menjawab, kemudian tertawa, saat itu Karmila langsung terdakwa rangkul dan terdakwa ciumi bibirnya, Karmila meronta dan melepaskan ciuman terdakwa, kemudian terdakwa rangkul lagi dan terdakwa meremas buah dadanya, setelah itu terdakwa berdiri dan melepas pakaian terdakwa dan mendekati posisi Karmila yang masih duduk, lalu terdakwa tarik tangannya untuk berdiri;
Bahwa setelah kami berdiri, lalu baju kaos Karmila terdakwa tarik ke atas, namun tidak terlepas dan terdakwa baringkan Karmila di lantai semen pondok, lalu terdakwa buka celananya dan terdakwa melepaskan celana dalam terdakwa, lalu terdakwa duduk diatas lutut Karmila sambil memegang kedua tangannya, setelah itu terdakwa melepas semua celana Karmila dan dia meronta sambil mengatakan “Jangan Om, nanti Mila hamil, kalau Mila hamil siapa yang tanggung jawab?”, dan terdakwa jawab “Biar om yang tanggung jawab bila Mila hamil”, sambil terdakwa menarik celana luar dan celana dalam Mila hingga lepas;
Bahwa setelah celana Mila lepas, maka terdakwa kangkangkan kedua kaki dan pahanya, kemudian bibir kemaluan Mila terdakwa elus-elus dengan tangan kanan terdakwa dan kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa, dan terdakwa tusukkan ujung kemaluan terdakwa ke bibir kemaluan Mila, kemaluan terdakwa dan kemaluan Mila terasa panas, lalu kemaluan terdakwa masukkan ke dalam kemaluan Mila sehingga masuk semua, kemudian terdakwa mainkan kemaluan terdakwa di dalam kemaluan Mila selama 10 menit, terasa sperma terdakwa mau keluar, lalu kemaluan terdakwa cabut dan sperma terdakwa tumpahkan di lantai pondok, terdakwa lihat kemaluan terdakwa ada bercak darah dan di kemaluan Mila juga ada darah;
Bahwa setelah itu terdakwa memakai pakaian terdakwa dan terdakwa suruh Mila untuk mengenakan pakaiannya, setelah kami berpakaian Mila menangis dan berlari, lalu terdakwa bilang kepada Mila “Kau pulang naik mobil tambang saja, karena aku mau ke SP I;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung ke rumah orang tua terdakwa di SP I Itam Ulu Kab. Sarolangun, kemudian terdakwa mengirim sms kepada isteri terdakwa “dek, besok tolong ke SP I, sekalian bawa anak kita”, dan dijawab oleh isteri terdakwa “Ada masalah apa kak?”, kemudian isteri terdakwa langsung menelpon terdakwa dan menayakan Mila, dan terdakwa jawab “Mila saya tinggalkan di Rantau Keloyang di pinggir jalan”;
Bahwa kemudian tanggal 06 April 2012 sekira jam 21.00 Wib di Desa Pematang Kabau, Kec. Jernih Kab. Sarolangun terdakwa ditangkap Polisi dan ditahan hingga sekarang;
Bahwa awalnya kemaluan terdakwa tidak masuk ke dalam kemaluan Karmila, tetapi setelah terdakwa oles dengan air ludah terdakwa, maka kemaluan terdakwa dapat masuk semua ke dalam kemaluan KARMILA;
Bahwa waktu kejadian KARMILA masih perawan;
Bahwa Karmila meronta-ronta ketika akan terdakwa setubuhi, tetapi terdakwa paksa hingga terdakwa dapat menyetubuhinya;
Bahwa dari segi usia, Karmila belum pantas untuk disetubuhi, tetapi dari postur tubuhnya sudah layak disetubuhi;
Bahwa niat terdakwa untuk menyetubuhi korban Karmila timbul sejak saksi korban dibonceng terdakwa dari Rumah Makan Bungo Paris;
Bahwa memang benar Karmila adalah anak tiri terdakwa, dan terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Tuntutan Pidananya tertanggal 20 Februari 2012 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (2) UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR dengan pidana penjara 12 (dua belas) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor MIO SOUL warna hitam kombinasi hijau BH 6404 UD;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu melalui terdakwa.
1 (satu) helai jaket warna kuning lis putih dan tulisan merah di depan kiri dan kanan;
1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna putih bermotif bunga;
1 (satu) helai celana pendek stelan berbahan katun;
Dikembalikan kepada saksi korban KARMILA Als MILA’
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Pidana tersebut, Terdakwa melalui penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan yang pada pokonya menyatakan bahwa tidak sepakat dengan lamanya pidana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, isteri dan anaknya masih kecil, dan disamping itu Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan menerapkan Tujuan Pidana adalah bersifat pembalasan terhadap diri terdakwa, tidak mengedepankan tujuan pidana yang bersifat pembinaan terhadap diri terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi pada pokoknya tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan pihak terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan ditutup selanjutnya Majelis Hakim bermusyawarah untuk mengambil Putusan;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan, diambil alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, harus dibuktikan adanya ‘perbuatan pidana” yang dilakukan terdakwa dan perbuatan pidana itu “dapat dipetanggungjawabkan kepada terdakwa”;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperoleh keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat serta barang bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain, kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekira jam 18.00 Wib di dalam kebun sawit KM 22 arah Bangko dari Muara Bungo, Kec. Pelepat Kab. Bungo, terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR telah memperkosa anak tiri terdakwa yang bernama KARMILA dengan cara : sebelumnya KARMILA menelpon terdakwa minta jemput pulang ke rumah ingin melihat Ibunya (saksi ELVI SANTI) yang baru melahirkan, lalu sekira jam 16.00 Wib, terdakwa menjemput KARMILA di tempat MILA bekerja di Rumah Makan Bungo Paris dengan memakai sepeda motor Yamaha Mio, setelah permisi dengan pemilik Rumah Makan, lalu Karmila diboceng terdakwa dan pergi ke arah Bangko, dan di KM 22 terdakwa masuk ke dalam kebun sawit sekira 30 meter dari jalan Lintas Sumatera, di dalam kebun sawit ada pondok papan dan terasnya telah disemen sedang pondoknya terkunci, lalu terdakwa hentikan motor dan mereka turun dari sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa dan Karmila duduk di teras pondok tersebut, kemudian terdakwa berkata kepada Karmila “ Dek mau serius dak sama Om”, Karmila tidak menjawab, kemudian tertawa, saat itu Karmila langsung terdakwa rangkul dan terdakwa ciumi bibirnya, Karmila meronta dan melepaskan ciuman terdakwa, kemudian terdakwa rangkul lagi dan terdakwa meremas buah dadanya, setelah itu terdakwa berdiri dan melepas pakaian terdakwa dan mendekati posisi Karmila yang masih duduk, lalu terdakwa tarik tangannya untuk berdiri;
Bahwa setelah terdakwa dan Karmila berdiri, lalu baju kaos Karmila terdakwa tarik ke atas, namun tidak terlepas dan terdakwa baringkan Karmila di lantai semen pondok, lalu terdakwa buka celananya dan terdakwa melepaskan celana dalam terdakwa, lalu terdakwa duduk diatas lutut Karmila sambil memegang kedua tangannya, setelah itu terdakwa melepas semua celana Karmila dan
Karmila meronta sambil mengatakan “Jangan Om, nanti Mila hamil, kalau Mila hamil siapa yang tanggung jawab?”, dan terdakwa jawab “Biar om yang tanggung jawab bila Mila hamil”, sambil terdakwa menarik celana luar dan celana dalam Mila hingga lepas;
Bahwa setelah celana Mila lepas, maka terdakwa kangkangkan kedua kaki dan pahanya, kemudian bibir kemaluan Mila terdakwa elus-elus dengan tangan kanan terdakwa dan kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa, dan terdakwa tusukkan ujung kemaluan terdakwa ke bibir kemaluan Mila, kemaluan terdakwa dan kemaluan Mila terasa panas, lalu kemaluan terdakwa masukkan ke dalam kemaluan Mila sehingga masuk semua, kemudian terdakwa mainkan kemaluan terdakwa di dalam kemaluan Mila selama 10 menit, terasa sperma terdakwa mau keluar, lalu kemaluan terdakwa cabut dan sperma terdakwa tumpahkan di lantai pondok, terdakwa lihat kemaluan terdakwa ada bercak darah dan di kemaluan Mila juga ada darah;
Bahwa setelah itu terdakwa memakai pakaian terdakwa dan terdakwa suruh Mila untuk mengenakan pakaiannya, setelah berpakaian, Mila menangis dan berlari, lalu terdakwa bilang kepada Mila “Kau pulang naik mobil tambang saja, karena aku mau ke SP I;
Bahwa setelah itu terdakwa langsung ke rumah orang tua terdakwa di SP I Itam Ulu Kab. Sarolangun, kemudian terdakwa mengirim sms kepada isteri terdakwa “Dek, besok tolong ke SP I, sekalian bawa anak kita”, dan dijawab oleh isteri terdakwa “Ada masalah apa kak?”, kemudian isteri terdakwa langsung menelpon terdakwa dan menanyakan Mila, dan terdakwa jawab “Mila saya tinggalkan di Rantau Keloyang di pinggir jalan”;
Bahwa kemudian tanggal 06 April 2012 sekira jam 21.00 Wib di Desa Pematang Kabau, Kec. Jernih Kab. Sarolangun terdakwa ditangkap Polisi dan ditahan hingga sekarang;
Bahwa waktu kejadian KARMILA masih perawan;
Bahwa Karmila meronta-ronta ketika akan terdakwa setubuhi, tetapi terdakwa paksa hingga terdakwa dapat menyetubuhinya;
Bahwa dari segi usia, Karmila belum pantas untuk disetubuhi;
Bahwa niat terdakwa untuk menyetubuhi korban Karmila timbul sejak saksi korban dibonceng terdakwa dari Rumah Makan Bungo Paris;
Bahwa memang benar Karmila adalah anak tiri terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan mengenai ada tidaknya perbuatan pidana dari pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan cara menghubungkan fakta-fakta hukum yang diperoleh di persidangan dengan seluruh unsur perbuatan pidana, jika terpenuhi maka akan dipertimbangkan lebih lanjut mengenai “pertanggungjawaban pidana”, apabila salah satu unsur dari perbuatan pidana maupun pertanggungjawaban pidana, jika tidak terpenuhi, maka terdakwa harus dibebaskan, tetapi jika semuanya terpenuhi dan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf, maka terrdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karenanya harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan “tindak pidana’ (faktor objektif), harus dilihat apakah perbuatan terdakwa diatur oleh peraturan perundang-undangan pidana dan bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat, dalam hal ini didasarkan kepada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terhadap dakwaan tersebut harus dibuktikan semua unsur-unsur dari pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepadanya, dan tidak ditemukan alasan pembenar;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Kombinasi (Alternatif Subsidaritas);
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan dasarnya berbentuk Alternatif, maka Mejalis Hakim langsung akan membuktikan dakwaan yang dipandang terbukti sesuai dengan fakta-fakat yang terungkap di persidangan, yaitu dakwaan Kesatu melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”;
Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yang merupakan pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari Orang Perorangan dan Badan Hukum Privat/Korporasi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR, ternyata terdakwa mengakui identitas terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya dan para saksi mengenalinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan Majelis Hakim, selama pemeriksaan di persidangan terdakwa sehat jasmani dan rohani, tidak sedang dibawah pengampuan, mampu merespon jalannya persidangan dengan baik, sehingga dengan demikian terdakwa terbukti sebagai subjek hukum yang sempurna;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta diatas, maka unsur “Barangsiapa” telah dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti surat berupa Visum et Repertum dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan, didapati fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 04 April 2012 sekira jam 18.00 Wib di dalam kebun sawit KM 22 arah Bangko dari Muara Bungo, Kec. Pelepat Kab. Bungo, terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR telah memperkosa anak tiri terdakwa sendiri yang bernama KARMILA;
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa dilakukan itu bermula ketika KARMILA menelpon terdakwa minta jemput pulang ke rumah dengan maksud ingin melihat Ibunya (saksi ELVI SANTI) yang baru melahirkan, lalu sekira jam 16.00 Wib, terdakwa menjemput KARMILA di tempat MILA bekerja di Rumah Makan Bungo Paris dengan memakai sepeda motor Yamaha Mio, setelah permisi dengan pemilik Rumah Makan, lalu Karmila dibonceng terdakwa dan pergi ke arah Bangko, dan di KM 22 terdakwa masuk ke dalam kebun sawit sekira 30 meter dari jalan Lintas Sumatera, di dalam kebun sawit ada pondok papan dan terasnya yang telah disemen, sedang pondoknya terkunci, lalu terdakwa hentikan motor dan mereka turun dari sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa dan Karmila duduk di teras pondok tersebut, kemudian terdakwa berkata kepada Karmila “ Dek mau serius dak sama Om”, Karmila tidak menjawab, kemudian tertawa, saat itu Karmila langsung terdakwa rangkul dan terdakwa ciumi bibirnya, Karmila meronta dan melepaskan ciuman terdakwa, kemudian terdakwa rangkul lagi dan terdakwa meremas buah dadanya, setelah itu terdakwa berdiri dan melepas pakaian terdakwa dan mendekati posisi Karmila yang masih duduk, lalu terdakwa tarik tangannya untuk berdiri;
Menimbang, bahwa setelah terdakwa dan Karmila berdiri, lalu baju kaos Karmila terdakwa tarik ke atas, namun tidak terlepas dan terdakwa baringkan Karmila di lantai semen pondok, lalu terdakwa buka celananya dan terdakwa melepaskan celana dalam terdakwa, lalu terdakwa duduk diatas lutut Karmila sambil memegang kedua tangannya, setelah itu terdakwa melepas semua celana Karmila dan Karmila meronta sambil mengatakan “Jangan Om, nanti Mila hamil, kalau Mila hamil siapa yang tanggung jawab?”, dan terdakwa jawab “Biar om yang tanggung jawab bila Mila hamil”, sambil terdakwa menarik celana luar dan celana dalam Mila hingga lepas;
Menimbang, bahwa setelah celana Mila lepas, maka terdakwa kangkangkan kedua kaki dan pahanya, kemudian bibir kemaluan Mila terdakwa elus-elus dengan tangan kanan terdakwa dan kemaluan terdakwa yang sudah tegang terdakwa pegang dengan tangan kiri terdakwa, dan terdakwa tusukkan ujung kemaluan terdakwa ke bibir kemaluan Mila, kemaluan terdakwa dan kemaluan Mila terasa panas, lalu kemaluan terdakwa masukkan ke dalam kemaluan Mila sehingga masuk semua, kemudian terdakwa mainkan kemaluan terdakwa di dalam kemaluan Mila selama 10 menit, terasa sperma terdakwa mau keluar, lalu kemaluan terdakwa cabut dan sperma terdakwa tumpahkan di lantai pondok, terdakwa lihat kemaluan terdakwa ada bercak darah dan di kemaluan Mila juga ada darah, setelah itu terdakwa memakai pakaian terdakwa dan terdakwa suruh Mila untuk mengenakan pakaiannya, setelah berpakaian, Mila menangis dan berlari, lalu terdakwa bilang kepada Mila “Kau pulang naik mobil tambang saja, karena aku mau ke SP I, setelah itu terdakwa langsung ke rumah orang tua terdakwa di SP I Itam Ulu Kab. Sarolangun, kemudian terdakwa mengirim sms kepada isteri terdakwa “Dek, besok tolong ke SP I, sekalian bawa anak kita”, dan dijawab oleh isteri terdakwa “Ada masalah apa kak?”, kemudian isteri terdakwa langsung menelpon terdakwa dan menanyakan Mila, dan terdakwa jawab “Mila saya tinggalkan di Rantau Keloyang di pinggir jalan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat Visum et Repertum No. 445/02.88/IV/RSUD/2012 tanggal 23 April 2012 yang ditandatangani oleh Dr. HUSNUL ABID, SpOg Dokter pada Rumah sakit RSUD H. Hanafie Muara Bungo, dengan Kesimpulan Hasil pemeriksaan pada alat kelamin perempuan atas nama KARMILA binti ABDUL MUTHALIB berumur lebih kurang 15 tahun, didapati Rectal Tauche, selaput dara (Hymen) ada robek pada posisi jam sembilan, tidak ditemukan luka baru;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan orang tua korban, saksi ELVI SANTI dan saksi ABDUL MUTHALIB, Surat Keterangan Kelahiran dari Rio Tebat, menerangkan bahwa saksi korban KARMILA Als MILA belum mencapai umur 15 (lima belas tahun) dan sebelumnya saksi korban KARMILA belum pernah menikah.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa di persidangan, bahwa niat terdakwa untuk menyetubuhi korban Karmila timbul sejak saksi korban dibonceng terdakwa dari Rumah Makan Bungo Paris, dan saksi korban Karmila sendiria adalah anak tiri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Safri atau saksi Adek sebagai pemilik Rumah Makan Bungo Paris di persidangan menerangkan bahwa sewaktu terdakwa meminta ijin kepada saksi Safri untuk membawa Karmila, terdakwa mengatakan bahwa terdakwa disuruh oleh Ibu Karmila untuk menjemput Karmila, padahal Ibu Karmila tidak ada menyuruh sama sekali untuk menjemput Karmila, dan disamping itu sewaktu terdakwa membawa ke kebun sawit, terdakwa mengatakan mau ke tempat temannya, padahal itu adalah modus terdakwa untuk melaksanakan niatnya untuk menyetubi saksi korban, sehingga dengan demikian unsure dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya telaj dapat dibuktikan dan terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, ternyata telah dapat dibuktikan semua unsur-unsur dari perbuatan pidana yang dirumuskan dalam dakwaan Alternatif Kesatu yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa, dan ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian telah terbukti dan terpenuhi unsur objektif/actus reus: “perbuatan pidana” pada diri terdakwa dan dipenuhinya unsur “pertanggungjawaban pidana” atau syarat subjektif/mens rea;
Menimbang, bahwa faktor kesalahan meliputi sikap batin dan sifat melawan hukumnya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kesalahan adalah pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat yang menerapkan standar etis yang berlaku pada waktu tertentu terhadap manusia yang melakukan perilaku menyimpang yang sebenarnya dapat dihindarinya;
Kesalahan merupakan pengertian yang berjenjang pada dua pengertian psikologis: kesengajaan (dolus) dan kelalaian (culpa). Dolus adalah berbuat dengan hendak dan maksud atau dengan menghendaki dan mengetahui (willens en wetens), sedangkan culpa (schuld) adalah tidak atau kurang diperhitungkannya oleh yang bersangkutan kemungkinan munculnya akibat fatal yang tidak dikehendaki oleh pembuat undang-undang, padahal hal itu (agak) mudah dilakukannya;
Menimbang, bahwa Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang didakwakan kepada terdakwa adalah merupakan formulasi hukum positif (standar etis) sebagai pencelaan yang ditujukan oleh masyarakat terhadap orang (terdakwa) yang melakukan perilaku menyimpang, dalam hal ini tindakan asusila dan perbuatannya itu telah melanggar kepentingan hukum yang hendak dilindungi yaitu perlindungan terhadap saksi korban yang masih anak-anak, maka perbuatan terdakwa tersebut telah salah karena melanggar hukum formil dan meteriil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, telah terpenuhi semua syarat pemidanaan, baik syarat objektif/actus reus/perbuatan pidana maupun syarat subjektif/mens rea/pertanggungjawaban pidana, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” dan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu berupa sanksi pidana, sehingga dakwaan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa di persidangan Penasehat Hukum terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penasehat Hukum terdakwa tidak sepakat dengan dengan lamanya pidana penjara yang dituntut oleh Penuntut Umum, karena terdakwa lebih mengedepankan tujuan pemidanaan adalah untuk pembalasan terhadap diri terdakwa yang telah melakukan tindak pidana, dan mengenai hal ini Majelis Hakim sependapat dengan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa tujuan pemidanaan tersebut tidaklah hanya ditujukan semata-mata untuk pembalasan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana, akan tetapi lebih ditujukan untuk pembinaan terhadap diri terdakwa agar dengan pembinaan ini terdakwa dapat menginsyafi perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari, tanpa menghilangkan atau mengeyampingkan keadilan dan kepastian hukum itu sendiri, maka oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana sebagaimana dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa bersifat komulatif, maka selain dijatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, juga dikenakan pidana denda yang besarnya sebagaimana ditentukan dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana terhadap terdakwa, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, sebagai ide-ide dasar/landasan filosofis, rasionalistis, motivasi, dan justifikasi pemidanaan yang harus diperhatikan, yaitu:
Keseimbangan antara kepentingan masyarakat (umum) dan kepentingan individu;
Keseimbangan antara “social welfare” dengan “social defence”;
Keseimbangan antara pidana yang berorientasi pada pelaku “offender” (individualisasi pidana) dan “victim” (korban);
Mendahulukan/mengutamakan keadilan dan kepastian;
Menimbang, bahwa standar tersebut diterapkan sebagai pedoman dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sebagai berikut:
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa dapat merusak psikologis atau mental saksi korban;
Perbuatan terdakwa seolah-olah pagar makan tanaman, yang menghancurkan masa depan anak tirinya sendiri;
Hal yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut diatas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar Putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan terdakwa dan mendekati rasa keadilan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan cukup mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka harus diperintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap keseluruhan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan ini akan ditentukan sebagaimana dalam Amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, maka terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta peraturan undang-undang lain yang bersangkutan;
MENGADILI
Menyatakan terdakwa ABDUL KADIR ZAILANI Als KADIR Bin TAWAR telah terbukti melakukan tindak pidana Dengan sengaja melakukan tipu muslihat atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Mio Soul warna hitam kombinasi hijau BH 6404 UD;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu melalui terdakwa;
1 (satu) helai jaket warna kuning lis putih dan tulisan merah di depan kiri dan kanan;
1 (satu) helai baju tidur dengan lengan pendek warna putih bermotif bunga;
1 (satu) helai celana pendek stelan berbahan katun;
Dikembalikan kepada saksi korban KARMILA Als MILA;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo pada hari Senin tanggal 17 September 2012 oleh JOKO WIDODO, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis YOFISTIAN, SH. dan FORCI NILPA DARMA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi YOFISTIAN, SH. dan FORCI NILPA DARMA, SH.MH., Hakim-hakim Anggota, dengan dibantu BESLIN SIREGAR Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri SOFIAN HADI, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muara Bungo dan dihadapan terdakwa, tanpa dihadiri Penasehat Hukumnya;
Hakim Ketua Sidang
JOKO WIDODO, SH.
Hakim Anggota I Hakim Anggota II
YOFISTIAN, SH.FORCI NILPA DARMA, SH.MH.
Panitera Pengganti
BESLIN SIREGAR