457/Pid.Sus/2013/ PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 457/Pid.Sus/2013/ PN.Trk
TERDAKWA
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru ; - 1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna orange ; - 1 (satu) lembar kaos dalam warna putih ; - 1 (satu) lembar celana dalam warna merah jambu ; Masing – masing dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi AULIA SAHDA Als. LIA Bin ROHIMANSYAH ; 6. Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah)
PUTUSAN
Nomor : 457/Pid.Sus/2013/ PN.Trk.-
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sela sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :------------------------------------------------------------
Nama lengkap : TERDAKWA;---------------------
Tempat Lahir : Tarakan ;---------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 33 tahun / 03 Pebruari 1980 ;---------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;--------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kota Tarakan ;-------------------
A g a m a : Islam ;------------------------------------------------------
Pekerjaan : Penjaga Masjid ;------------------------------------------
Pendidikan : SD Tamat ;------------------------------------------------
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :-----------------------
Penyidik, sejak tanggal 17 September 2013 sampai dengan tanggal 6 Oktober 2013 ;----------------------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Oktober 2013 sampai dengan tanggal 13 Nopember 2013 ;----------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 14 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 3 Desember 2013;----------------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 4 Desember 2013 sampai dengan tanggal 19 Desember 2013 ;------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 20 Desember 2013 sampai dengan tanggal 18 Januari 2013 ;--------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 19 Januari 2013 sampai dengan tanggal 19 Maret 2014 ;------------------------------------------
Terdakwa didampingi NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat / Pengacara sebagai Penasehat Hukum terdakwa guna mendampingi terdakwa berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum Nomor : 457/Pen.Pid. Sus/2013/PN.Trk tanggal 9 Januari 2014 ;--------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;---------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara serta segala surat yang diajukan dan berkaitan dengan perkara ini ;-----------------------------------------------------------------
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa dipersidangan;-----
Telah melihat barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;----------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor: 197/TRK/Ep.2/ 11/2013 tanggal 6 Februari 2014 oleh Penuntut Umum, yang pada Pokoknya Penuntut Umum mohon “Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :--------------------------------------
Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam surat dakwaan kami ;------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan di Rutan dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan pidana kurungan ;-------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru ;----------------------------
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna orange ;-------------------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih ;--------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna merah jambu. Masing – masing dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi AULIA SAHDA Als. LIA Bin ROHIMANSYAH ;--------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum di atas, terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara lisan pada pokoknya mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan yang telah terdakwa lakukan, terdakwa bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada orang tua terdakwa dan terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatan terdakwa yang salah ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut di atas, Penasehat Hukum terdakwa dalam pembelaan yang disampaikan secara tertulis dipersidangan tanggal 13 Februari 2014, pada pokoknya mohon “… agar yang Mulia Majelis Hakim berkenan meringankan hukuman terdakwa “TERDAKWA” dari tuntyutan Jaksa Penuntut Umum ;-----------------------
Menimbang, bahwa atas pembelaan yang disampaikan secara lisan oleh terdakwa di atas, dan pembelaan yang disampaikan secara tertulis oleh Penasehat Hukum tersebut di atas, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;-------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan tertanggal 19 Desember 2013 No. Reg.Perk : PDM-197/TRK/Ep.1/10//2013 sebagai berikut :------------------------------
------- Bahwa ia terdakwa TERDAKWA pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Agustus 2013 sekira pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2013 bertempat di Mesjid Mitahul Jannah RT. 49, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada tempat dan waktu tersebut di atas terdakwa yang bekerja sebagai penjaga Masjid yang pada saat itu melihat saksi Aulia sedang berada di dalam Masjid tiba – tiba timbul hasrat dikarenakan sebelumnya terdakwa telah menonton video porno, lalu terdakwa menarik saksi Aulia untuk selanjutnya dengan menggunakan jari tangan sebelah kiri memegang vagina saksi Aulia dengan cara membuka retsleting celana korban terlebih dahulu, dikarenakan perbuatan terdakwa saksi Aulia berteriak dan terdakwa berkata kepada saksi untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai dengan hasil Visum Et Repertum Nomor: HK.01.03.02.1.8760.ix.2013 tanggal 17 September 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. Refinaldi, Sp.OG. selaku dokter yang memeriksa di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Anamase (ibu pasien) :-------------------------------------------
Mengaku kemaluannya di masukan tangan seorang lelaki dewasa (+ 30 tahun), seorang penjaga masjid, baru dua kali ;-----------------------
Pemeriksaan Generalis :----------------------------------------------------------
Sadar dan kooperatif ;--------------------------------------------------------
Pemeriksaan Ginekologi :--------------------------------------------------------
Perut membucit ;--------------------------------------------------------------
Selaput darah utuh dan bentuk anuler ;------------------------------------
Labiratorium :----------------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan spermatozoa / negative (-) ;----------------------------
Kesimpulan :-----------------------------------------------------------------------
Selaput dara bentuk anuler utuh ;-------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;---------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum di atas, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum menghadirkan saksi AL, saksiRM, dan saksi SAL yang tidak di sumpah saksi-saksi tersebut pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------
Saksi AL :------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan setelah saksi selesai diperiksa oleh Penyidik, Penyidik ada membacakan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang dibuat oleh penyidik ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut adalah benar keterangan saksi ;------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerangkan jawaban saksi dan mendengar pembacaan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang di buat oleh penyidik, saksi membubuhkan cap jari saksi ke dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut ;-----------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa di bulan Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita, setelah saksi selesai melaksanakan ibadah sholat Ashar di Mesjid MIFTAHUL JANNAH, terdakwa memanggil saksi, kemudian saksi berjalan mendekat ke arah terdakwa, setelah saksi mendekat, terdakwa menarik tangan saksi dengan cara menggandeng;------------------------------------------------
Bahwa saksi baru tahu dari maksud terdakwa menarik tangan saksi adalah dari tujuan terdakwa yang ternyata mengajak saksi masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH ;-----------------------------------
Bahwa setibanya terdakwa dan saksi di kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, terdakwa mengunci pintu luar, kemudian terdakwa memegang badan saksi dengan menggunakan tangan kiri, dengan posisi badan terdakwa menghadap badan saksi, setelah itu terdakwa menurunkan restleting dari celana yang saksi kenakan ;------------------------------
Bahwa terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam vagina (alat kemaluan perempuan), kemudian saksi berteriak kepada terdakwa : “sakit kak ..”, meskipun saksi telah berteriak, terdakwa masih tetap saja memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi sedangkan tangan kiri terdakwa mencubit bibir saksi, yang sebelumnya tangan kiri terdakwa memegangi badan saksi ;------------------------------------------------------------------
Bahwa masih pada saat terdakwa memasukkan tangan kanan ke dalam kemaluan (vagina) saksi, terdakwa berkata kepada saksi : “jangan kasih tahu (beri tahu atau memberitahu) ayah kau …”, setelah penyampaian terdakwa tersebut, 3 (tiga) menit kemudian terdakwa menarik tangan kanan terdakwa yang sebelumnya masuk ke dalam kemaluan (vagina) saksi dan menyuruh saksi pulang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebelum saksi pulang ke rumah orang tua saksi, terdakwa sempat berkata kepada saksi : “jangan kasih tahu ayahmu …” ;------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa di bulan Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita, saat saksi bersama dengan teman saksi yaitu saksi RM sedang main di Mesjid MIFTAHUL JANNAH, saksi RM dan saksi dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, setibanya di kamar terdakwa, terdakwa memperlihatkan video porno yang sedang diputar di handphone (telepon genggam) terdakwa, tanggapan saksi saat itu adalah saksi berkata : “jorok kak …”, kemudian saksi dan saksi RM lari keluar dari dalam kamar terdakwa ;-----------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali memperlihatkan video porno kepada saksi ;-
Bahwa saksi merasa kesakitan saat terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi, dan saksi juga merasa kesakitan saat terdakwa mencubit bibir saksi dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ;------
Bahwa pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar jam 20.00 Wita, saksi mengadu kepada ibu saksi tentang saksi yang menderita sakit di kemaluan saksi saat saksi cebok, kemudian ibu saksi curiga dengan rasa sakit yang saksi derita di kemaluan saksi tersebut, sehingga saksi bercerita tentang peristiwa terdakwa yang memanggil saksi, kemudian menarik tangan saksi, dan mengajak saksi masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, setelah itu terdakwa melepas celana saksi dengan cara menurunkan restleting celana saksi, setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi, sedangkan tangan kiri terdakwa mencubit bibir saksi dari yang sebelumnya memegangi badan saksi ;--------------
Bahwa saksi RM pernah menyampaikan kepada saksi tentang saksi RM pernah hampir dibuka roknya oleh terdakwa, melihat tingkah laku terdakwa tersebut, saksi RM ketakutan sehingga saksi RM lari ;----------------------------------------------------------
Bahwa selain saksi mendengar penyampaian dari saksi RM tentang perlakukan terdakwa kepada saksi RM, saksi juga pernah mendengar cerita dari teman saksi yaitu Sdr. SALSA yang tidak sengaja melihat perlakukan terdakwa tersebut kepada saksi RM ;---------
Bahwa saksi dan saksi RM,saksi SAL dan Sdr. ELY pernah pergi lari karena ketakutan melihat terdakwa yang sengaja memperlihatkan kemaluan terdakwa saat terdakwa sedang mandi ;-------
Bahwa dari peristiwa yang saksi alami di atas, saksi tidak berani lagi melaksanakan ibadah sholat dan main – main di Mesjid MIFTAHUL JANNAH;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan yang saksi terangkan karena tidak ada peristiwa yang seperti saksi di atas terangkan seperti tidak ada peristiwa terdakwa memanggil, menarik tangan saksi AL dan mengajak saksi AL masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, juga tidak ada peristiwa terdakwa menurunkan restleting dari celana yang dikenakan oleh saksi AL, dan tidak ada peristiwa tangan kiri terdakwa mencubit bibir saksi AL serta tidak ada peristiwa tangan kanan terdakwa masuk ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL juga tidak ada peristiwa terdakwa memperingatkan saksi AL dengan kalimat “jangan kasih tahu ayah kau …”, juga tidak ada peristiwa terdakwa memperlihatkan video porno kepada saksi AL dan kepada saksi RM, juga tidak ada peristiwa terdakwa membuka rok dari saksi RM, juga tidak ada peristiwa terdakwa sengaja memperlihatkan kemaluan terdakwa kepada saksi AL, saksiRM dan teman-temannya saat terdakwa sedang mandi, saksi-saksi tersebut ingin menjatuhkan terdakwa dengan menceritakan cerita bohong, atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi AL menyatakan tetap pada keterangannya ;---------------------------------------------------------------------------------
SaksiRM :
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan setelah saksi selesai diperiksa oleh Penyidik, Penyidik ada membacakan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang dibuat oleh penyidik ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut adalah benar keterangan saksi ;------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerangkan jawaban saksi dan mendengar pembacaan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang di buat oleh penyidik, saksi membubuhkan cap jari saksi ke dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut ;-----------------------
Bahwa awalnya saksi tidak tahu tentang peristiwa yang dialami oleh saksi AL, namun pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar jam 20.00 Wita, orang tua dari saksi AL datang ke rumah orang tua saksi dan bertanya kepada saksi tentang apa saksi pernah dipegang - pegang oleh terdakwa ?, dan apa terdakwa pernah memperlihatkan video porno kepada saksi, atas pertanyaan dari orang tua saksi AL, saksi menjawab iya benar, terdakwa pernah menarik celana saksi sampai karena takut dengan perlakuan terdakwa tersebut sehingga saksi lari, sedangkan tentang video porno, terdakwa pernah memperlihatkan video porno kepada saksi dan kepada teman-teman saksi yang lain termasuk kepada saksi AL;--------------------
Bahwa mendengar jawaban saksi tersebut, orang tua dari saksi AL menceritakan peristiwa yang dialami terdakwa sampai terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi AL;
Bahwa tentang peristiwa rok yang saksi kenakan hampir dibuka oleh terdakwa terjadi pada hari dan tanggal yang saksi sudah lupa di bulan Juli 2013 sekitar jam 17.00, awalnya saat saksi dan teman saksi yaitu saksi AL, saksi SAL dan Sdr. ELY sedang bermain di Mesjid MIFTAHUL JANNAH, kemudian terdakwa menarik kebawah celana yang saksi kenakan, melihat perlakukan terdak wa tersebut, saksi ketakutan sehingga saksi lari, namun saksi sempat mendengar suara dari saksi SAL yang berteriak ;--------------------------
Bahwa tentang video porno, awal peristiwanya terjadi pada hari, tanggal dan bulan yang saksi sudah lupa, sekitar jam 14.30 Wita, saat akan mengaji (belajar membaca Al Quran), saksi dan teman-teman saksi termasuk saksi AL sedang duduk di tangga, kemudian saksi dan teman-teman saksi termasuk saksi AL dipanggil, mendengar panggilan terdakwa tersebut, saksi dan teman-teman saksi tersebut berjalan mendekat ke arah terdakwa, posisi terdakwa saat itu sedang tidur – tiduran di dalam kamar sedangkan saksi dan teman-teman saksi tersebut berdiri di jendela kamr terdakwa, kemudian terdakwa memperlihatkan video porno yang sedang diputar di dalam handphone terdakwa kepada saksi dan teman-teman saksi termasuk saksi AL, mengetahui hal tersebut, saksi dan teman-teman saksi termasuk saksi AL langsung lari ;----------------------------------------
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang saksi sudah lupa di tahun 2013 sekitar jam 17.00 Wita, pada saat saksi dan teman-teman saksi termasuk saksi AL, saksi SAL dan Sdr. ELY sedang bermain sambil makan-makan, setelah itu saksi dan teman-teman saksi tersebut akan cuci tangan, terdakwa memperlihatkan kemaluan (penis) terdakwa kepada saksi dan teman-teman saksi tersebut, melihat tingkah laku terdakwa tersebut, saksi dan teman-teman saksi tersebut lari karena rasa takut ;------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa menyatakan seluruh keterangan saksi tersebut di atas tidak ada yang benar, karena tidak ada kejadian terdakwa menarik celana yang dikenakan oleh saksi RM, dan juga tidak ada kejadian terdakwa memperlihatkan video porno kepada saksi RM dan kepada teman-temannya, serta terdakwa tidak pernah memperlihatkan kemaluan terdakwa kepada saksi RM dan kepada teman-temannya, atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi RM menyatakan tetap pada keterangannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Saksi SAL :-----------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan setelah saksi selesai diperiksa oleh Penyidik, Penyidik ada membacakan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang dibuat oleh penyidik ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut adalah benar keterangan saksi ;------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerangkan jawaban saksi dan mendengar pembacaan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang di buat oleh penyidik, saksi membubuhkan cap jari saksi ke dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut ;-----------------------
Bahwa pada hari, tanggal yang saksi sudah lupa di bulan Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita awalnya saat saksi pulang sholat Ashar dari Mesjid MIFTAHUL JANNAH yang beralamat di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, saksi melihat terdakwa mengajak saksi AL ke dalam kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, kemudian saksi mengintip dari jendela kamar, saat saksi mengintip, saksi melihat terdakwa memegang kemaluan saksi AL sebanyak 1 (satu) kali dengan cara terdakwa menurunkan restleting saksi AL, setelah itu saksi langsung turun dan menceritakan peristiwa yang baru saksi lihat kepada teman saksi yang bernama Sdri. IMA ;---------------------------------
Bahwa selain saksi yang melihat tentang perbuatan terdakwa kepada saksi AL tersebut, tidak ada orang lain yang melihatnya, tapi saksi ada memberitahu kepada Sdri. IMA sehingga Sdri. IMA juga menjadi tahu ;------------------------------------------------
Bahwa terdakwa juga pernah memperlihatkan kemaluan terdakwa kepada saksi AL, saksi RM, Sdri. ROHMAH dan kepada Sdri. ELY, tetapi pada saksi langsung menutup mata serta tidak sempat melihatnya ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa menarik (melorotin atau menurunkan) celana yang dikenakan oleh saksi RM, saat itu saksi langsung berteriak kepada saksi RM, dengan kalimat : “awas RAHMA, celananya mau dipelorotin sama Kak RAHMAN”;---
Bahwa umur saksi saat peristiwa tersebut di atas terjadi adalah 10 (sepuluh) tahun ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa dalam tanggapannya menyatakan keberatan dan tidak membenarkan seluruh yang diterangkan oleh saksi tersebut, karena tidak ada peristiwa dan juga tidak ada perbuatan terdakwa seperti yang diterangkan oleh saksi di atas, atas tanggapan terdakwa tersebut, saksi menyatakan tetap pada keterangannya ;------------------------
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi yang tidak disumpah di atas, Penuntut Umum juga menghadirkan saksi ROHIMANSYAH Bin AMPINIES, yang di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik, dan setelah saksi selesai diperiksa oleh Penyidik, Penyidik ada membacakan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang dibuat oleh penyidik ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut adalah benar keterangan saksi ;------------------------------------------
Bahwa setelah saksi menerangkan jawaban saksi dan mendengar pembacaan keterangan saksi sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi yang di buat oleh penyidik, saksi membubuhkan paraf dan tanda tangan saksi ke dalam berita acara pemeriksaan atas nama saksi tersebut ;-
Bahwa awalnya saksi tidak melihat dan tidak tahu tentang perbuatan terdakwa yang memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) anak saksi yang bernama saksi AL, dan perbuatan terdakwa yang memperlihatkan video porno serta kemaluan terdakwa kepada saksi AL dan kepada teman- teman dari saksi AL ;--------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu tentang perbuatan terdakwa yang memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) anak saksi yang bernama saksi AL, dan perbuatan terdakwa yang memperlihatkan video porno serta kemaluan terdakwa kepada saksi AL dan kepada teman- teman dari saksi AL, setelah isteri saksi yang merupakan ibu kandung dari saksi AL yang curiga dengan keluhan dari saksi AL, yang mengeluhkan kemaluan (vagina) saksi AL merasa sakit saat saksi AL cebok, kemudian isteri saksi bertanya, yang dari pertanyaan isteri saksi tersebut, saksi AL menceritakan tentang perbuatan terdakwa yang memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL saat saksi AL sedang bermain dengan teman-temannya di halaman Mesjid MIFTAHUL JANNAH, dan juga saksi AL bercerita tentang perbuatan terdakwa yang memperlihatkan video porno dan kemaluan terdakwa kepada saksi AL dan kepada teman – teman dari saksi AL tersebut ;---------------------------
Bahwa isteri saksi menceritakan kepada saksi tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut kepada saksi AL ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut saksi, terdakwa tidak mengetahui anak saksi berumur 7 (tujuh) tahun saat terdakwa melakukan perbuatannya tersebut kepada saksi AL ;------------------------------------
Bahwa saksi AL pernah sampaikan tentang terdakwa yang mengancam saksi AL dengan cara mencibit bibir saksi AL dan terdakwa pada pokoknya berkata kepada saksi AL supaya “jangan bilang sama bapakmu” maksudnya saksi ;---------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi di atas, terdakwa menyatakan tidak tahu ;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum terdakwa didengar keterangannya dipersidangan, Majelis telah memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kepada Penasehat Hukum terdakwa untuk mengajukan alat bukti yang dapat membuktikan keberatan terdakwa atas saksi AL dan yang dapat mendukung keterangan yang akan disampaikan terdakwa dipersidangan, atas kesempatan tersebut terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan alat bukti, atas tanggapan terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Majelis berpendapat terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tidak mempergunakan kesempatan untuk mengajukan alat bukti ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, Majelis berpendapat keberatan yang disampaikan oleh terdakwa atas keterangan saksi AL tanpa disertai alat bukti minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat mendukung keberatan terdakwa yang membantah keterangan dari saksi AL di atas dan untuk mendukung keterangan yang akan terdakwa sampaikan dipersidangan, oleh karena terdakwa tidak dapat membuktikan kebenaran dari bantahan terdakwa atas keterangan saksi-saksi baik yang tidak disumpah dan yang disumpah, Majelis berpendapat keberatan terdakwa tersebut tidak berdasar dan tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesempingkan;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa telah mendengar pula keterangan terdakwa, yang pada pokoknya terdakwa menerangkan dipersidangan sebagai berikut :----------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik, dan setelah terdakwa selesai diperiksa oleh Penyidik, Penyidik ada membacakan keterangan terdakwa sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama terdakwa yang dibuat oleh penyidik ;---------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama terdakwa tersebut adalah benar keterangan terdakwa ;--------------------------------
Bahwa setelah terdakwa menerangkan jawaban terdakwa dan mendengar pembacaan keterangan terdakwa sebagaimana yang termuat dalam berita acara pemeriksaan atas nama terdakwa yang di buat oleh penyidik, terdakwa membubuhkan cap jari terdakwa ke dalam berita acara pemeriksaan atas nama terdakwa tersebut ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari dan tanggal yang terdakwa lupa pada bulan September 2013 sekitar jam 17.00 Wita bertempat di Mesjid MIFTAHUL JANNAH, RT. 49, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, awalnya terdakwa sedang menyapu, kemudian saksi AL datang masuk ke dalam TPA yang ada di dalam Mesjid, kemudian tangan kiri terdakwa yang sebelumnya memegang sapu, terdakwa buka, setelah itu terdakwa merapatkan jari tangan ;-----------------------
Bahwa jari tangan yang terdakwa rapatkan tersebut, terdakwa tempelkan ke kemaluan saksi AL, kemudian terdakwa melanjutkan kembali pekerjaan terdakwa yaitu menyapu lantai mesjid ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi AL yang kaget sampai lari karena jari tangan terdakwa mengenai kemaluan saksi AL, saksi AL berkata ke arah terdakwa “Om jorok” ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memegang kemaluan saksi AL adalah untuk melampiaskan nafsu terdakwa yang sebelumnya telah menonton video porno ;--------------------
Bahwa terdakwa pernah memegang pantat dari saksi RM, Sdri. DINA dan Sdri. ROHMA;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa merasa puas dan senang setelah terdakwa memegang kemaluan dari saksi AL;-
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengetahui umur dari saksi AL 7 (tujuh) tahun saat tangan terdakwa memegang kemaluan saksi AL ;-------
Menimbang, bahwa dalam rangka untuk mendukung pembuktian, selain Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi yang tidak disumpah dan saksi yang menyampaikan keterangan dibawah sumpah dipersidangan di atas, dan juga menghadirkan terdakwa di atas, Penuntut Umum juga mengajukan barang-barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru ;-------------------------------------
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna orange ;----------------------------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih ;-----------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna merah jambu ;-----------------------------------
Setelah diteliti tentang dipenuhi tidaknya prosedur penyitaan atas barang-barang bukti tersebut, seteliti surat-surat yang berhubungan dengan penyitaan terhadap barang-barang bukti tersebut, ternyata sesuai dengan ketentuan penyitaan yang diatur dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan oleh karena barang-barang bukti tersebut dikenal oleh saksi-saksi dan terdakwa sebagai barang bukti dalam perkara ini sehingga dari uraian tersebut, Majelis berpendapat barang-barang bukti tersebut dapat dipergunakan dan dapat dipertimbangkan sebagai barang-barang bukti dalam perkara ini ;----------------------
Menimbang, bahwa selain Penuntut Umum mengajukan barang – barang bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan bukti-bukti surat berupa :------------
1 (satu) lembar fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1057/2005 tanggal Dua Puluh Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Lima, yang menerangkan “… bahwa di Tarakan, hari Selasa pada tanggal Dua Puluh Desember, pukul 23.05 … Tahun Dua Ribu Lima” atas nama AULIA SYAHDA yang ditandatangani oleh Drs. H. ROBANSYAH, HB., M.Si. ;---------------------------------------------
1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga No. 6473010211080040 tanggal 20-05-2010 atas nama kepala keluarga ROHIMANSYAH,alamat Jl. Wijaya Kusuma IV, RT/RW. 049/-, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kode Pos 77111, Provinsi Kalimantan Timur, yang menerangkan AULIA SYAHDA, NIK 6473016012050006, jenis kelamin perempuan, tempat lahir Tarakan, tanggal lahir 20-12-2005, agama Islam, pendidikan tidak/belum sekolah, jenis pekerjaan belum/tidak bekerja, status perkawinan belum kawin, status hubungan dalam keluarga Anak, kewarganegaraan Indonesia, nama orang tua ayah ROHIMANSYAH nama orang tua ibu RENIA NUR HIKMAH, yang ditandatangani oleh Drs. IBRAHIM, M.AP, NIP. 195911181985011003, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tarakan dan ROHIMANSYAH Kepala Keluarga ;-------
Atas bukti – bukti tersebut di atas, saksi AL dan saksi ROHIMANSYAH Bin AMPINIES membenarkannya, saksi-saksi lain dan terdakwa menyatakan tidak tahu ;-------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan surat bukti di atas, Penuntut Umum juga mengajukan Visum Et Repertum Percabulan Nomor: HK.01.03.02.1.8760.IX. 2013 tanggal 19 September 2013, yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan yang memeriksa dr. H. REFINALDI, Sp.OG, NIP. 19630514 199001 1 001, yang melakukan pemeriksaan kepada AULIA SYAHDA, umur 8 (delapan) tahun, bangsa/suku :Indonesia/Banjar, agama Islam, pekerjaan Pelajar Kelas II SD, bertempat tinggal di Jl. Wijaya Kusuma IV RT. 49, Blok C 12, Kel. Karang Anyar, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, dengan hasil pemeriksaan :-----------------------------------------------------------------------------
Penderita datang dalam keadaan sadar ;-------------------------------------------------
Pemeriksaan Anamnesa : (Ibu Pasein) ;-------------------------------------------------
Mengaku kemaluannya dimasukkan tangan seorang laki – laki dewasa (+ 30 tahun) seorang penjaga mesjid, baru dua kali ;-----------------------------------------
Pemeriksaan Generalis :-------------------------------------------------------------------
Sadar dan kooperatif ;-----------------------------------------------------------------
Pemeriksaan Ginekologi :-----------------------------------------------------------------
Selaput dara utuh dan bentuk anuler ;-----------------------------------------------
Laboratorium :------------------------------------------------------------------------------
Tidak ditemukan Spermatozoa / negatif (-) ;---------------------------------------
Kesimpulan :------------------------------------------------------------------------------------
Selaput dara bentuk anuler dan utuh ;--------------------------------------------------
Atas hasil pemeriksaan dari dokter yang memeriksa tersebut, saksi-saksi dan terdakwa menyatakan tidak tahu ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menyebutkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, akan dipertimbangkan terlebih dahulu keberatan terdakwa atas saksi-saksi di atas dan atas keterangan terdakwa di atas, yang antara keberatan terdakwa dengan keterangan terdakwa sendiri tidak ada persesuaian ;------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Majelis telah mempertimbangkan tentang keberatan yang disampaikan oleh terdakwa atas keterangan saksi AL tanpa disertai alat bukti minimal 2 (dua) alat bukti yang dapat mendukung keberatan terdakwa yang membantah keterangan dari saksi AL di atas dan juga terdakwa serta Penasehat Hukum tidak juga mengajukan alat bukti minimal 2 (dua) alat bukti untuk mendukung keterangan yang akan terdakwa sampaikan dipersidangan, sehingga Majelis berpendapat adalah beralasan menurut hukum bagi Majelis untuk mengesampingkan hal-hal dari keberatan dan keterangan terdakwa yang bertentangan dengan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan, kecuali sekedar mengenai pengakuan tentang tangan terdakwa yang memegang kemaluan saksi AL, dan tentang terdakwa yang pernah memegang pantat dari saksi RM, Sdri. DINA dan Sdri. ROHMA yang tidak diterangkan oleh saksi RM, saksi AL dan saksi SAL;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah menghubungkan satu dengan yang lainnya atas keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti dan bukti-bukti surat serta Visum Et Repertum Percabulan di atas, diperoleh adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya sehingga terungkap fakta dipersidangan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari dan tanggal yang saksi AL sudah lupa di bulan Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita, setelah saksi AL selesai melaksanakan ibadah sholat Ashar di Mesjid MIFTAHUL JANNAH, terdakwa memanggil saksi AL, kemudian saksi AL berjalan mendekat ke arah terdakwa, setelah saksi AL mendekat, terdakwa menarik tangan saksi AL dengan cara menggandeng;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi AL baru tahu dari maksud terdakwa menarik tangan saksi AL adalah dari tujuan terdakwa yang ternyata mengajak saksi AL masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH ;-----
Bahwa benar, setibanya terdakwa dan saksi AL di kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, terdakwa mengunci pintu luar, kemudian terdakwa memegang badan saksi AL dengan menggunakan tangan kiri, dengan posisi badan terdakwa menghadap badan saksi AL, setelah itu terdakwa menurunkan restleting dari celana yang saksi AL kenakan ;--
Bahwa benar, terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam vagina (alat kemaluan perempuan), kemudian saksi AL berteriak kepada terdakwa : “sakit kak ..”, meskipun saksi AL telah berteriak, terdakwa masih tetap saja memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL sedangkan tangan kiri terdakwa mencubit bibir saksi AL, yang sebelumnya tangan kiri terdakwa memegangi badan saksi AL;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, masih pada saat terdakwa memasukkan tangan kanan ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL, terdakwa berkata kepada saksi AL : “jangan kasih tahu (beri tahu atau memberitahu) ayah kau …”, setelah penyampaian terdakwa tersebut, 3 (tiga) menit kemudian terdakwa menarik tangan kanan terdakwa yang sebelumnya masuk ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL dan menyuruh saksi AL pulang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar, sebelum saksi AL pulang ke rumah orang tua saksi AULIA, terdakwa sempat berkata kepada saksi AL : “jangan kasih tahu ayahmu …” ;---------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari dan tanggal yang saksi AL sudah lupa di bulan Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita, saat saksi AL bersama dengan teman saksi AL yaitu saksi RM sedang main di Mesjid MIFTAHUL JANNAH, saksi RM dan saksi AL dipanggil oleh terdakwa untuk masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, setibanya di kamar terdakwa, terdakwa memperlihatkan video porno yang sedang diputar di handphone (telepon genggam) terdakwa, tanggapan saksi AL saat itu adalah saksi AL berkata : “jorok kak …”, kemudian saksi AL dan saksi RM lari keluar dari dalam kamar terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa sudah 2 (dua) kali memperlihatkan video porno kepada saksi AL ;--------------------
Bahwa benar, saksi AL merasa kesakitan saat terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan saksi AL, dan saksi AL juga merasa kesakitan saat terdakwa mencubit bibir saksi AL dengan menggunakan tangan kiri terdakwa ;-----------
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar jam 20.00 Wita, saksi AL mengadu kepada ibu saksi AL tentang saksi AL yang menderita sakit di kemaluannya saat saksi AL cebok, kemudian ibu dari saksi AL curiga dengan rasa sakit yang saksi AL derita di kemaluan saksi AL tersebut, sehingga saksi AL bercerita tentang peristiwa terdakwa yang memanggil saksi, kemudian menarik tangan saksi AL, dan mengajak saksi AL masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, setelah itu terdakwa melepas celana saksi AL dengan cara menurunkan restleting celana saksi AL, setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL, sedangkan tangan kiri terdakwa mencubit bibir saksi AL dari yang sebelumnya memegangi badan saksi AL ;------------------------------------
Bahwa benar, saksi RM pernah menyampaikan kepada saksi AL tentang saksi RM pernah hampir dibuka roknya oleh terdakwa, melihat tingkah laku terdakwa tersebut, saksi RM ketakutan sehingga saksi RM lari ;-----
Bahwa benar, selain saksi mendengar penyampaian dari saksi RM tentang perlakukan terdakwa kepada saksi RM, saksi AL juga pernah mendengar cerita dari teman saksi AL yaitu Sdr. SALSA yang tidak sengaja melihat perlakukan terdakwa tersebut kepada saksi RM ;----------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi AL dan saksi RM,saksi SAL dan Sdr. ELY pernah pergi lari karena ketakutan melihat terdakwa yang sengaja memperlihatkan kemaluan terdakwa saat terdakwa sedang mandi ;-------
Bahwa benar, dari peristiwa yang saksi AL alami di atas, saksi AL tidak berani lagi melaksanakan ibadah sholat dan main – main di Mesjid MIFTAHUL JANNAH;------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa pernah memegang pantat dari saksi RM, Sdri. DINA dan Sdri. ROHMA;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, dari fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1057/2005 tanggal Dua Puluh Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Lima dan fotokopi Kartu Keluarga No. 6473010211080040 tanggal 20-05-2010 atas nama kepala keluarga ROHIMANSYAH, diketahui saksi AL lahir di Tarakan, hari Selasa pada tanggal Dua Puluh Desember Tahun Dua Ribu Lima, pukul 23.05 Wita ;--------------------------------
Bahwa benar, kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam Visum Et Repertum Percabulan Nomor: HK.01.03.02.1.8760.IX. 2013 tanggal 19 September 2013, yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan yang memeriksa dr. H. REFINALDI, Sp.OG, NIP. 19630514 199001 1 001, adalah Selaput dara bentuk anuler dan utuh ;------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan dan yang termuat dalam berita acara persidangan, namun tidak termuat dalam putusan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan dianggap turut dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;--------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan berdasarkan dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 82 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur – unsurnya sebagai berikut :------------
Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul ;---------------------------
Ad.1. Unsur “Setiap orang” ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah orang perorangan atau siapa saja yang termasuk subyek hukum yang bertindak sebagai pemegang (pendukung atau yang memiliki) hak dan yang melaksanakan kewajiban;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan TERDAKWA, yang oleh Majelis Hakim setelah diperiksa identitas ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, yang juga oleh saksi-saksi dan terdakwa membenarkan bahwa yang dimaksud terdakwa dalam surat dakwaan adalah terdakwa TERDAKWA dan bukan orang lain, sehingga Majelis Hakim tidak melihat Penuntut Umum dalam menghadirkan dan mendakwa terdakwa dipersidangan tidak Error in Persona (salah orang) ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka dengan dihadapkannya TERDAKWA sebagai terdakwa, dan karena identitas terdakwa sama dengan yang identitas terdakwa dalam dakwaan, serta karena saksi-saksi dan terdakwa membenarkan bahwa yang subyek atau orang yang dimaksud dalam dakwaan adalah terdakwa sendiri dan bukan orang lain, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;----------------------------------------------
Ad.2. Unsur “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” dalam unsur ini tujuan untuk dilakukan persetubuhan oleh seseorang baik dirinya sendiri atau orang lain kepada orang lain, adalah yang dikehendaki oleh seseorang baik dirinya sendiri atau orang lain, dengan menggunakan cara – cara antara lain tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 1 dari Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, diartikan “Anak” adalah “… seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam unsur ini antara kalimat “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak”, yang dalam Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) atas Bahasa Indonesia, penggunaan tanda koma “,” dan penggunaan kata “atau” sifatnya pilihan terhadap kalimat sebelum atau kalimat sesudahnya, sehingga tidak harus dibuktikan seluruh pilihan – pilihan tersebut, apabila salah salah satu pilihan tersebut telah dipilih untuk dipertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan ternyata sesuai, maka Majelis tidak akan mempertimbangkan pilihan – pilihan lainnya, dan apabila pilihan yang telah dipertimbangkan tersebut dinyatakan memenuhi unsur, maka unsur ini secara keseluruhan juga harus dinyatakan terpenuhi ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yang terungkap dipersidangan di atas diketahui sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
pada hari dan tanggal yang saksi AL sudah lupa di bulan Agustus 2013 sekitar jam 16.00 Wita, setelah saksi AL selesai melaksanakan ibadah sholat Ashar di Mesjid MIFTAHUL JANNAH, terdakwa memanggil saksi AL, kemudian saksi AL berjalan mendekat ke arah terdakwa, setelah saksi AL mendekat, terdakwa menarik tangan saksi AL dengan cara menggandeng;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, saksi AL baru tahu dari maksud terdakwa menarik tangan saksi AL adalah dari tujuan terdakwa yang ternyata mengajak saksi AL masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH ;-----
Bahwa benar, setibanya terdakwa dan saksi AL di kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, terdakwa mengunci pintu luar, kemudian terdakwa memegang badan saksi AL dengan menggunakan tangan kiri, dengan posisi badan terdakwa menghadap badan saksi AL, setelah itu terdakwa menurunkan restleting dari celana yang saksi AL kenakan ;--
Bahwa benar, terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam vagina (alat kemaluan perempuan), kemudian saksi AL berteriak kepada terdakwa : “sakit kak ..”, meskipun saksi AL telah berteriak, terdakwa masih tetap saja memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL sedangkan tangan kiri terdakwa mencubit bibir saksi AL, yang sebelumnya tangan kiri terdakwa memegangi badan saksi AL;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar, masih pada saat terdakwa memasukkan tangan kanan ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL, terdakwa berkata kepada saksi AL : “jangan kasih tahu (beri tahu atau memberitahu) ayah kau …”, setelah penyampaian terdakwa tersebut, 3 (tiga) menit kemudian terdakwa menarik tangan kanan terdakwa yang sebelumnya masuk ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL dan menyuruh saksi AL pulang ;--------------------------------------------------------------
Bahwa benar, sebelum saksi AL pulang ke rumah orang tua saksi AULIA, terdakwa sempat berkata kepada saksi AL : “jangan kasih tahu ayahmu …” ;---------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Senin tanggal 16 September 2013 sekitar jam 20.00 Wita, saksi AL mengadu kepada ibu saksi AL tentang saksi AL yang menderita sakit di kemaluannya saat saksi AL cebok, kemudian ibu dari saksi AL curiga dengan rasa sakit yang saksi AL derita di kemaluan saksi AL tersebut, sehingga saksi AL bercerita tentang peristiwa terdakwa yang memanggil saksi, kemudian menarik tangan saksi AL, dan mengajak saksi AL masuk ke kamar terdakwa yang berada di lantai 2 Mesjid MIFTAHUL JANNAH, setelah itu terdakwa melepas celana saksi AL dengan cara menurunkan restleting celana saksi AL, setelah itu terdakwa memasukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL, sedangkan tangan kiri terdakwa mencubit bibir saksi AL dari yang sebelumnya memegangi badan saksi AL ;------------------------------------
Bahwa benar, dari fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1057/2005 tanggal Dua Puluh Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Lima dan fotokopi Kartu Keluarga No. 6473010211080040 tanggal 20-05-2010 atas nama kepala keluarga ROHIMANSYAH, diketahui saksi AL lahir di Tarakan, hari Selasa pada tanggal Dua Puluh Desember Tahun Dua Ribu Lima, pukul 23.05 Wita ;--------------------------------
Bahwa benar, kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam Visum Et Repertum Percabulan Nomor: HK.01.03.02.1.8760.IX. 2013 tanggal 19 September 2013, yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan yang memeriksa dr. H. REFINALDI, Sp.OG, NIP. 19630514 199001 1 001, adalah Selaput dara bentuk anuler dan utuh ;------------
Menimbang, bahwa dari uraian fakta yang terungkap dipersidangan tersebut, perbuatan terdakwa yang memanggil, menarik tangan dan mengajak saksi AL ke dalam kamar terdakwa yang berada di lantai 2 dalam Mesjid MIFTAHUL JANNAH, dan menurunkan restleting celana yang dikenakan oleh saksi AL, dengan maksud untuk membuka celana saksi korban tersebut, kemudian terdakwa masukkan tangan kanan terdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL kurang lebih selama 3 (tiga) menit, sedangkan tangan kiri terdakwa yang sebelumnya memegangi badan saksi korban berpindah ke bibir saksi korban sambil mencubit bibir saksi AL, yang akibat dari perbuatan terdakwa yang memasukkan tangan kanan tetrdakwa ke dalam kemaluan (vagina) saksi AL, saksi AL merasakan rasa sakit saat saksi AL cebok, memperlihatkan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara sengaja dengan menggunakan ancaman kekerasan memaksa saksi AL untuk melakukan perbuatan cabul dengan terdakwa, perbuatan tersebut oleh terdakwa kepada saksi AL saat saksi AL masih berusia 7 (tujuh) tahun berdasarkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1057/2005 tanggal Dua Puluh Sembilan Desember Tahun Dua Ribu Lima dan fotokopi Kartu Keluarga No. 6473010211080040 tanggal 20-05-2010 atas nama kepala keluarga ROHIMANSYAH, diketahui saksi AL lahir di Tarakan, hari Selasa pada tanggal Dua Puluh Desember Tahun Dua Ribu Lima, pukul 23.05 Wita, sehingga saksi AL masih dalam kategori anak;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam Visum Et Repertum Percabulan Nomor: HK.01.03.02.1.8760.IX. 2013 tanggal 19 September 2013, yang ditandatangani oleh dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan yang memeriksa dr. H. REFINALDI, Sp.OG, NIP. 19630514 199001 1 001, adalah Selaput dara bentuk anuler dan utuh, dan apabila dikaitkan dengan uraian fakta dan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka perbuatan sengaja yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi AL dengan cara ancaman kekerasan memaksa anak in casu saksi AL dengan tujuan supaya dilakukan perbuatan cabul dengan terdakwa, terlihat tidak ada fakta tentang terdakwa memasukkan alat kemaluan terdakwa (alat kelamin berupa penis) ke dalam kemaluan saksi AL (alat kelamin perempuan berupa vagina), yang dapat memperlihatkan tentang adanya persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa dengan saksi AL;------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan – pertimbangan hukum di atas, Majelis beralasan menurut hukum untuk menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan unsur “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” terpenuhi;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan telah dinyatakan terpenuhi, sehingga Majelis beralasan menurut hukum untuk menyatakan dakwaan Penuntut Umum terbukti, dan terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan ;------------------
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang menjadi alasan untuk menghapuskan pidana baik alasan pemaaf atau pembenar dari diri terdakwa disamping itu selama proses pemeriksaan pada diri terdakwa dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan benar sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa dapat bertanggung jawab secara hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa secara hukum pula, oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahan terdakwa;----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal – hal memberatkan, hal – hal meringankan pada diri terdakwa dan tujuan pemidanaan (pemberian hukuman) kepada diri terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;-----------------------------------------
Terdakwa yang usianya jauh lebih tua dari saksi AL seharusnya sebagai melindungi saksi korban saksi AL tapi hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa;------------------------------------------------------------------
Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi AL di tempat ibadah telah mencemari kesucian dan kehormatan dari saksi AL sebagai anak yang masih polos dan kesucian dan kekudusan dari Mesjid MIFTAHUL JANNAH sebagaitempat ibadah;------------------------------------
Hal – hal yang meringankan :--------------------------------------------------------
terdakwa mengakui dan menyesali perbuatan terdakwa ;------------------------
terdakwa bersikap sopan ;------------------------------------------------------------
terdakwa masih muda sehingga diharapkan terdakwa dapat memperbaiki tingkah laku terdakwa dan terdakwa masih memiliki masa depan yang cerah;------------------------------------------------------------------------------------
terdakwa belum pernah dihukum ;--------------------------------------------------
terdakwa merupakan satu – satunya pencari nafkah dalam keluarga terdakwa yang bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada orang tua terdakwa ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa disamping hal-hal memberatkan dan meringankan di atas, pemidanaan tidak ditujukan sebagai tindakan balas dendam dari negara kepada terdakwa melainkan bertujuan sebagai upaya prefentif dan edukatif dengan harapan mencegah orang lain melakukan perbuatan yang pernah dilakukan oleh terdakwa dan juga dengan harapan terdakwa dapat memperbaiki sikapnya sehingga terdakwa dapat diterima kembali dalam pergaulan masyarakat sehari-hari ;-----------------------
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan hukum di atas, maka dengan mempertimbangkan batas minimal dan maksimal dalam penjatuhan pidana penjara dan minimal serta maksimal dalam penjatuhan pidana denda sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, hal – hal memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa serta tujuan pemidanaan itu sendiri maka lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda yang dijatukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai tepat dan adil serta tidak kurang dari batas minimal dan maksimal pidana penjara, serta batas minimal dan batas maksimal pidana denda yang ditentukan dalam pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka pidana denda tersebut harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya pidana kurungan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini harus dijalani terdakwa ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam tiap-tiap tahapan pemeriksaan dalam sistem peradilan pidana terdakwa telah ditahan sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;----------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa ditahan maka sesuai dengan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :-----------------------------
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru ;----------------------------
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna orange ;-------------------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih ;--------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna merah jambu ;--------------------------
Oleh karena barang – barang bukti tersebut merupakan barang milik saksi AL sehingga Majelis beralasan menurut hukum untuk memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya barang – barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi AULIA SAHDA Als. LIA Bin ROHIMANSYAH ;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh sebab terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka sesuai berdasarkan pasal 222 KUHAP Majelis Hakim menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------
Mengingat ketentuan dalam pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undang lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;--
MENGADILI
Menyatakan terdakwa TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” ;-------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TERDAKWA tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;-----------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;-----------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru ;---------------------------------
1 (satu) lembar kaos lengan panjang warna orange ;------------------------------
1 (satu) lembar kaos dalam warna putih ;------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna merah jambu ;----------------------- Masing – masing dikembalikan kepada yang berhak yakni saksi AULIA SAHDA Als. LIA Bin ROHIMANSYAH ;-------------------------------------------
Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) ;--------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : Senin, tanggal 17 Februari 2014 oleh kami YOGI DULHADI, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, EDY ANTONNO, S.H. dan JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H., masing – masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor: 457/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Trk tanggal 20 Desember 2013, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh KARSINAH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan, dihadiri oleh ADITYA NUGROHO, S.H., M.H., selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takan dan terdakwa serta dihadiri NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Penasehat Hukumnya.--------------------------------------------------------------------------
HAKIM KETUA MAJELIS,
YOGI DULHADI, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM ANGGOTA II,
EDY ANTONNO, S.H. JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
KARSINAH