5/PID/2019/PT.PLG
Putusan PT PALEMBANG Nomor 5/PID/2019/PT.PLG
Zainal Abidin als Senol Bin Temenggung
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 13 Desember 2018, Nomor 503/Pid.B/2018/PN Llg. yang dimintakan banding tersebut
P U T U S A N
NOMOR 5/PID/2019/PT.PLG.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa;
1. Nama lengkap : Zainal Abidin als Senol Bin Temenggung
2. Tempat lahir : Rantau Telang
3. Umur/Tanggal lahir : 53 Tahun/1 Juli 1965
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Rantau Telang, Dusun I, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Terdakwa ditahan oleh :
1. Penyidik sejak tanggal 6 Mei 2018 sampai dengan tanggal 25 Mei 2018;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Mei 2018 sampai dengan tanggal 4 Juli 2018;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 Juli 2018 sampai dengan tanggal 21 Juli 2018;
4. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 22 Juli 2018 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2018;
5. Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 14 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 12 September 2018;
6. Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuklinggau sejak tanggal 13 September 2018 sampai dengan tanggal 11 November 2018;
7. Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 12 November 2018 sampai dengan tanggal 11 Desember 2018;
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 12 Desember 2018 sampai dengan tanggal 10 Januari 2019;
9. Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Palembang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 13 Desember 2018 sampai dengan tanggal 11 Januari 2019;
10. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang sejak tanggal 12 Januari 2019 sampai dengan tanggal 12 Maret 2019 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama 1. H. Indra Cahaya,MD,SE,SH,MH, 2. Yusrizal, SH. dan 3. Randa Alala,SH, Advokad/Penasihat Hukum pada Kantor Advokad & Pengacara Chairul Adjis & Partners berdasarkan surat kuasa Khusus tertanggal 7 September 2018 yang terdaftar dikepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor :144/P/2018/PN.LLG tanggal 12 September 2018;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 7 Januari 2019 Nomor 5/PEN.PID/2019/PT.PLG, tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding;
Berkas perkara dan surat - surat yang berhubungan dengan perkara ini;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tertanggal 14 Agustus 2018 Nomor Reg. Perk : PDM - 243/LLG/Epp.2/07/2018 adalah sebagai sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Als Senol Bin Temenggung pada hari Senin tanggal 23 April 2018, sekitar pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu pada bulan April atau pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di Areal Camp Kantor PT. CLBB Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negri Lubuklinggau, mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana di sebutkan di atas, bermula saksi Dadang Herami Bin Alwi (Korban) yang merupakan Asisten CSR PT. CLBB yang membawahi karyawan Buruh Harian Lepas (BHL) bersama dengan saksi Kemani Bin Solar, saksi Suherman Sohe Bin Sohe, dan saksi Bastiyar Amin Bin Jailani sedang mengobrol, kemudian terdakwa datang, lalu korban berkata kepada terdakwa yang bekerja sebagai BHL untuk absensi melalui Finger Print, setelah itu terdakwa absensi lalu duduk bergabung bersama korban, saksi Kemani, saksi Suherman Sohe, dan saksi Bahtiar dalam obrolan tersebut terdakwa tidak setuju dengan sistem Finger Print dengan alasan keberatan terhadap gaji yang terdakwa terima tidak sesuai atau tidak layak, lalu dijelaskan oleh korban bahwa gaji terdakwa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang dibayarkan sesuai dengan kehadiran terdakwa dimana seharusnya terdakwa hanya menerima Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), bahwa terdakwa bekerja hanya 5 (lima) hari dan tidak masuk kerja sebanyak 17 (tujuh belas) hari, kemudian terdakwa merasa tidak senang dengan jawaban korban langsung keluar kantor dan diikuti saksi Suherman Sohe dan saksi bahtiar, selanjutnya selang 5 menit terdakwa muncul kembali dengan membawa senjata api laras panjang dengan popor kayu warna coklat yang terdakwa bawa dari rumah dengan niat untuk membunuh korban, lalu menembakkan ke arah kantor kebun berdiri tepat di depan pintu Camp Kantor PT. CLBB sekira berjarak 10 (sepuluh) meter kearah korban tetapi senjata api tersebut tidak meledak dikarenakan obat didalam senjata api tersebut basah dimana pada saat itu saksi Bahtiar dan saksi Suherman sedang duduk dibawah batang sawit yang berada dibelakang terdakwa, kemudian mendengar suara tembakkan tersebut korban hendak keluar, kemudian saksi Suherman mendatangi korban berkata ”Pak-pak sdr Senol menembak bpk” kemudian korban, saksi Dadang dan saksi Suherman keluar melihat terdakwa membawa senjata tapi laras panjang dengan popor kayu warna coklat dan melakukan pengejaran terhadap terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP;
Atau:
Kedua:
Bahwa Terdakwa Zainal Abidin Als Senol Bin Temenggung, pada hari Senin tanggal 23 April 2018, sekitar pukul 11.00 WIB, atau pada suatu waktu pada bulan April atau pada suatu waktu dalam Tahun 2018 bertempat di Areal Camp Kantor PT. CLBB Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum pengadilan Negri Lubuklinggau, tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa hendak masuk ke kebun PT. CLBB Desa Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara namun belum sampai di lokasi terdakwa berhasil diamankan oleh anggota brimob sedang membawa senjata api laras panjang dengan popor kayu warna coklat dengan panjang sekira 1 (satu) meter diperoleh terdakwa dengan cara merakit sendiri senjata api tersebut yang terdakwa simpan dirumah terdakwa yang bertempat di Dusun I Desa Rantau Telang Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara tepatnya diatas atap plafon yang terbuat dari papan dibagian ruang tengah rumah terdakwa;
Bahwa menurut Sdr. Ahli I Nyoman Sukena, SIK No. Lab : 54/BSF/2018 tanggal 21 Mei 2018 senjata api rakitanyang di milik Terdakwa Zainal Abidin Bin Temenggung dengan kesimpulanBarang bukti tersebut adalah senjata api rakitan laras panjang jenis locok, yang masih berfungsi dan dapat digunakan untuk menembak;
- Bahwa terdakwa dalam membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia tidak dilengkapi dengan izin dari instansi yang berwenang serta dalam mengunakan senjata api tersebut tidak sesuai dengan profesinya;
Perbuatan terdakwa Tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan yang dibacakan dalam persidangan pada hari Kamis tanggal 22 November 2018 Nomor Register Perkara PDM-243/LLG/Epp.2/07/2018 Terdakwa telah dituntut dengan amarnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Als Senol Bin Temenggung, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Percobaan pembunuhan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa Zainal Abidin Als Senol Bin Temenggung dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan supaya Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya barang bukti berupa:
1 (satu) Pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek panjang).
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.5000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, Pengadilan Negeri Lubuk Linggau telah menjatuhkan putusan tanggal 13 Desember 2018 Nomor 503/Pid.B/2018/PN.Llg. yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin Als Senol Bin Temenggung telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Percobaan Pembunuhan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Pucuk senjata api rakitan laras panjang (kecepek panjang).
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Akta permintaan banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 13 Desember 2018 berdasarkan akta permintaan banding Nomor 18/Akta.Pid./2018/PN.Llg. yang dibuat Panitera Pengadilan Negeri Lubuklinggau terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 13 Desember 2018 Nomor 503/Pid.B/ 2018/ PN.Llg. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 17 Desember 2018;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tanggal 20 Desember 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada tanggal 26 Desember 2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan / diberitahukan dengan baik dan sempurna kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 27 Desember 2018;
Menimbang, bahwa atas Memori Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara yang dimintakan banding tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi Palembang, baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa telah diberitahukan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuklinggau masing-masing untuk Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 20 Desember 2018, sedangkan kepada Penasihat Hukum Terdakwa pada tanggal 26 Desember 2018 terhitung selama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya relaas pemberitahuan mempelajari berkas tersebut;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Meimbang, bahwa alasan-alasan keberatan yang diajukan oleh Penasihat hukum Terdakwa dalam Memori Bandingnya pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa Terdakwa tidak sependapat atau keberatan dengan putusan dan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memutus dan mengadili perkara a quo tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan secara menyeluruh dan lengkap;
Bahwa Terdakwa keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau mengenai Judex factie telah melakukan kelalaian dalam penerapan hukum acara pidana terutama pasal 181 KUHAP ;
Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau terdapat kekeliruan yang menyatakan bahwa Terdakwa Zainal Abidin Alias Senol Bin Temenggug telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan, dan mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk :
Menerima permohonan Banding untuk seluruhnya;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 503 /Pid.B/2018/PN Llg. Tanggal 13 Desember 2018;
Dan mengadili sendiri dengan mengeluarkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Zainal Abidin Alias Senol Bin Temenggug Batal demi Hukum karena Obscruul Lible ;
Menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan oleh karenanya membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa Zainal Abidin Alias Senol Bin Temenggug dari Rumah Tahanan Negara segera setelah putusan ini diucapkan;
Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk memusnahkan barang bukti perkara berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek beserta segala perlengkapannya;
Memulihkan nama baik Terdakwa Zainal Abidin Alias Senol Bin Temenggug pada keadaan semula;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan cermat dan seksama berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 503/Pid.B/ 2018/PN Llg. tanggal 13 Desember 2018 dan Memori Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pada dasarnya sependapat dengan alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama karena sudah memuat dan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan tidak ada kesalahan atau penyimpangan dalam penerapan ketentuan hukum acara maupun hukum materiil;
Menimbang, bahwa Memori Banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa ternyata tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan karena semuanya sudah dipertimbangkan dalam persidangan pada Pengadilan Tingkat Pertama dengan baik dan benar oleh karena itu haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama telah menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan ALTERNATIF PERTAMA Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang berpendapat bahwa pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran bagi Terdakwa agar tidak melakukan tindak pidana yang serupa;
Menimbang, bahwa oleh karena pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama sudah tepat dan benar menurut Hukum dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak melihat adanya hal-hal yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, maka alasan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara a quo pada peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor 503/Pid.B/2018/PN Llg. tanggal 13 Desember 2018 yang dimohonkan banding tersebut harus dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, dan tetap berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding akan disebutkan dalam amar putusan;
Mengingat , Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP, Pasal 193 KUHAP dan Pasal 197 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau tanggal 13 Desember 2018, Nomor 503/Pid.B/2018/PN Llg. yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah di jalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada hari ini Senin tanggal 28 Januari 2019 oleh kami KUSNAWI MUKHLIS, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Majelis, dan DR. H. ZULFAHMI, S.H.,M.Hum. dan RUMINTANG,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, berdasarkan Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang tanggal 7 Januari 2019 Nomor 5/PEN.PID/ 2019/PT PLG. putusan mana diucapkan pada hari Rabu tanggal 30 Januari 2019 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri oleh Hakim - Hakim Anggota, serta dibantu MARINA,S.H.,M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palembang tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa/Penasihat hukumnya ;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA ,
DR. H. ZULFAHMI,S.H.,M.Hum.KUSNAWI MUKHLIS,S.H.,M.H.,
RUMINTANG ,S.H.,M.H.,
PANITERA PENGGANTI,
MARINA,S.H.,M.H.,