: 67/Pid.B/2014/PN.PW
Putusan PN Pasarwajo Nomor : 67/Pid.B/2014/PN.PW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LA BOLO BIN BIN LA ANE
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LA BOLO BIN BIN LA ANE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan orang lain luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau DT 6712 BC; Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 67/Pid.B/2014/PN.PW
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Pasarwajo yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama yang diperiksa dengan acara pemeriksaan perkara biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
N a m a : LA BOLO BIN LA ANE;
Tempat Lahir : Walando;
Umur/Tanggal Lahir : 21 Tahun /1 Juli 1992;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton ;
Agama : I s l a m ;
Pekerjaan : Pelajar SMA;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan oleh:
Penyidik, 18 Januari 2014 sampai dengan tanggal 9 Maret 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 10 Maret 2014 sampai dengan tanggal 18 April 2014;
Penuntut Umum, sejak tanggal 17 April 2014 sampai dengan tanggal 6 Mei 2014;
Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, sejak tanggal 30 April 2014 sampai dengan 29 Mei 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, 30 Mei 2014 sampai dengan tanggal 28 Juli 2014;
Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memperhatikan barang bukti
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo, memutuskan :
Menyatakan terdakwa LA BOLO BIN LA ANE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana” mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kecelakaan Laluy Lintas dengan korban mengalami luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa LA BOLO BIN LA ANE dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau DT 6712 BC;
Masing-masing dinyatakan dikembalikan kepada pemiliknya;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah Mendengar permohonan Terdakwa yang diajukan secara lisan di depan persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui atas perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Telah pula mendengar jawaban dari Jaksa Penuntut Umum bahwa ia tetap pada tuntutannya semula sedangkan Terdakwa menyatakan pula tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa LA BOLO Bin LA ANE, pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 17.45 Wita atau pada waktu dalam bulan Januari 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan Poros Lombe-Lakudo tepatnya di desa Walando Kecamatan GU Kabupaten Buton, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pasarwajo, telah " Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban HIJRAH PUTRMNI HURT Binti LA HURI mengalami luika berat yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara serta uraian perbuatan sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa bersama temannya yaitu saksi FUDIN dari tempat wisata Lakakuloto di Unceme Kecamatan GU sedang meminum minuman keras jenis Arak dan setelah beberapa saat kemudian terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna merah No. Pol. DT 5571 BG pulang ke rumah untuk ganti pakaian dan selanjutnya pergi lagi ke desa Lasongko, dimana di tengah perjalanan yaitu tepatnya di jalan poros Lombe-Lakudo tepatnya di desa Walando, terdakwa yang saat itu mengendarai sepeda motornya dengan kecepatan tinggi yaitu 80 s/d 90 Km/Jam dengan kondisi jalan beraspal agak berlobang, dua arah lurus dan cuaca cerah serta arus lalu lintas yang sepi, secara tiba-tiba terdakwa kaget karena ada sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol DT 6712 BC yang dikendarai oleh saksi korbanyang sedang parkir dan hendak menyeberang jalan, sehingga terdakwa yang saat itu tidak lagi membunyikan klakson motornya tersebut, tidak berusaha mengerem atau menghindar serta tidak dapat lagi menguasai laju kendaraannya tersebut langsung menabrak sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Ppl. DT 6712 BC yang dikendaraj saksj korban, yaitu bagian deoan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG yang dikendarai oleh terdakwa menabarak ban samping kanan dari sepeda motor Yamaha Mio warna hijau No. Pol. DT 6712 BC yang dikendarai oleh saksi korban ;
Bahwa akibat tabrakan tersebut sehingga saksi korban HIJRAH PUTRIANI HURI mengalami luka-luka pada tubuhnya. Hal tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 036 tanggal 19 Pebruari 2014, yang dibuat dan ditganda tangani oleh dr. RIZAL FAHLY, dokter pada Puskesmas Wilayah Kecamatan GU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada tubuh korban ditemukan :
Satu buah luka parut pada kepala bagian belah kiri ukuran kurang lebih 3,5 cm x 0,3 cm, jarak terjauh dari garis tengah tubuh kurang lebih 1,5 vm jarak terdekat dari garis tengah tubuh kurang lebih 1,0 Cm ;
Satu buah luka parut pada bagian kepala belakang sebelah kanan ukuran kurang lebih 0,5 cm x 0,5 cm, jarak luka dari garis tengah tubuh kurang lebih 7 cm
Satu buah luka parut pada pundak sebelah kanan ukuran kurang lebih 2,5 cm x 2,0 cm ;
Dua buah luka parut pada punggung bagian atas sebelah kanan masing-masing : Luka pertama ukuran kurang lebih 1,0 Cm x 1,0 cm dan luka kedua ukuran kurang lebih 2,5 cm x 1,0 cm ;
Lima buah luka parut pada betis bagian depan kaki kiri masing-masing ukuran kurang lebih 0,8 cm x 0,5 cm, 1,5 cm x 0,5 cm, 1,0 cm x 0,5 cm dan 1,0 cm x 0,5 cm ;
Tampak 3 (tiga) daerah gigi yang terlepas dari gusi yaitu 3 (tiga) gigi seri atas, Gusi masih terlihat bengkak, juga tampak, sedikit tulang yang menonjol, tidak tampak pendarahan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka parut pada kepala bagian belakang sebelah kanan, luka parut pada kepala bagian belakang sebelah kiri, luka parut pada pundak kanan, luka parut pada punggung kanan atas, luka parut pada betis depan kaki kiri dan 3 (tiga) daerah gigi yang terlepas dari gusi akibat persentuhan benda tumpul.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;--------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan eksepsi/keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi dipersidangan, masing-masing memberi keterangan di bawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi HIJRAH PUTRIANI HURI BINTI LA HURI:
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubugan dengan kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dan saksi dimana saksi telah ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 17.45 Wita, bertempat di jalan poros Lombe Lakudo desa Walando Kecamatan GU Kabupaten Buton ;
Bahwa pada awalnya saksi dari rumah hendak menjemput ibu saksi dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, dan pada saat saksi hendak keluar dari rumah saksi, saksi berhenti dipinggir jalan dan hendak menyebrang jalan namun tiba-tiba dari arah samping kanan Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor dan laju kecepatan tinggi telah menabrak
Bahwa atas kejadian tersebut, saksi mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, memar pada bibir dengan 3 (tiga) buah gigi saksi patah, lecet pada lutut kiri, lecet pada pipi kiri, lecet pada dahi kanan, lecet pada punggung kanan dengan mendapatkan perawatan di Puskesmas Gu kabupaten Buton;
Bahwa saat kejadian saksi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DT 6712 BC sedangkan Terdakwa mengemudikan sepeda motor Suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG;
Bahwa saksi tidak mendengar suara klakson maupun bunyi rem dari Terdakwa sebelum kejadian;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
Saksi LAHURI BIN LA SUMPA :
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan sehubugan dengan kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan korban Hijrah Putriani;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 17.45 Wita, bertempat di jalan poros Lombe Lakudo desa Walando Kecamatan GU Kabupaten Buton ;
Bahwa saksi korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DT 6712 BC ditabrak oleh sepeda motor Suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya saksi korban dari rumah hendak menjemput ibu saksi korban dan saksi korban berhenti di pinggir jalan dan hendak menyeberang jalan, langsung ditabrak dari samping kanan oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa benar awalnya saksi sedang berada di rumah saksi sementara memberi makan ayam, tidak lama saksi mendengar bunyi yang sangat keras dan saksi langsung menuju ke tempat kejadian dan melihat sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban sedang berhenti saat sedang keluar rumah langsung ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa benar terdakwa mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan yang sangat tinggi ;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, memar pada bibir bawah dengan 3 (tiga) buah gigi saksi yang patah atau tanggal, lecet pada lutut kiri, lecet pada pipi kiri, lecet pada dahi kanan, lecet pada punggung kanan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak membunyikan klakson sepeda motornya sebelum terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa benar terdakwa tidak ada upaya menghindar atau mengerem laju kendaraanya sebelum terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa benar saksi korban sempat dirawat di Puskesmas GU Kabupaten Buton
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar
Saksi HARYANI Binti LA LUNU, saksi telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di persidangan dan keterangan dibawah sumpah dalam BAP Penyidik dibacakan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa benar saksi mengerti diperiksa di persidangan karena sehubungan dengan masalah tabrakan yang dialami oleh saksi korban yaitu yang dilakukan oleh Terdakwa LA BOLO ;
Bahwa benar saksi korban mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DT 6712 BC ditabrak oleh sepeda motor Suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG yang dikemudikan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 17.45 Wita, bertempat di jalan poros Lombe Lakudo desa Walando Kecamatan GU Kabupaten Buton ;
Bahwa benar awalnya saksi di rumah hendak mengambil botol bensin di pinggir jalan, dan saksi melihat saksi korban hendak keluar dengan sepeda motornya namun tiba-tiba ditabrak oleh sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ;
Bahwa benar sepeda motor yang saksi korban kendarai ditabrak dari samping kanan oleh sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan yang sangat tinggi ;
Bahwa benar akibatnya saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, memar pada bibir bawah dengan 3 (tiga) buah gigi saksi yang patah atau tanggal, lecet pada lutut kiri, lecet pada pipi kiri, lecet pada dahi kanan, lecet pada punggung kanan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak membunyikan klakson sepeda motornya sebelum terjadi kecelakaan tersebut ;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada upaya menghindar atau mengerem laju kendaraanya sebelum terjadi tabrakan tersebut ;
Bahwa benar saksi korban sempat dirawat di Puskesmas GU Kabupaten Buton ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar.
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan diajukan pula barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau DT 6712 BC;
Hal mana barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan terdakwa yang oleh yang bersangkutan membenarkannya, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dilampirkkan hasil Visum Et Repertum tanggal 19 Februari 2014 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rizal Fahly pada Puskesmas Wilayah Kecamatan Gu Kabupaten Buton;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas antara terdakwa dengan korban Hijrah ;
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 17.45 Wita, bertempat di jalan poros Lombe Lakudo desa Walando Kecamatan GU Kabupaten Buton ;
Bahwa awalnya Terdakwa dalam perjalanan pulang dari tempat wisata Pantai Lakakuloto dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun DT 5571 BG hendak menuju pulang kerumah untuk mengganti pakaian, setelah itu Terdakwa kemudian hendak pergi lagi menuju Lasongko namun dalam perjalanan terjadilah kecelakaan Lalu Lintas dimana saat itu Terdakwa telah menabrak korban Hijrah Putriani yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hijau DT 6712 BC, sedang berhenti dipinggir jalan dan hendak menyebrang jalan
Bahwa Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh saksi korban ditabrak dari samping kanan;
Bahwa benar Terdakwa mengemudikan sepeda motornya dalam kecepatan yang sangat tinggi ;
Bahwa atas kejadian tersebut akibatnya saksi korban mengalami luka robek pada kepala bagian belakang, memar pada bibir bawah dengan 3 (tiga) buah gigi saksi yang patah atau tanggal, lecet pada lutut kiri, lecet pada pipi kiri, lecet pada dahi kanan, lecet pada punggung kanan ;
Bahwa benar Terdakwa tidak membunyikan klakson sepeda motornya sebelum terjadi kecelakaan tersebut;
Bahwa benar Terdakwa tidak ada upaya menghindar atau mengerem laju kendaraanya sebelum terjadi tabrakan tersebut;
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa dalam mengkonsumsi minuman keras ;
Bahwa atas kejadian tersebut, Terdakwa mengaku bersalah, menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap hal-hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti, serta fakta persidangan perkara ini, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah benar terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh diajukan dipersidangan dengan dakwaan tunggal yakni Melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tidaka pidana apabila perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur- unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan Jalan sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka berat;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa “setiap orang” ini dimaksudkan sebagai kata ganti yang menyatakan kata ganti orang atau manusia sebagai subjek hukum pidana yang diajukan kemuka persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” ini bukanlah unsur tindak pidana akan tetapi merupakan unsur dari pasal, yang tujuannya untuk mengidentifisir jadi diri seseorang yang diperiksa dipersidangan, agar tidak terjadi salah orang (Error In Persona) yang diajukan kepersidangan;
Menimbang, dalam perkara ini yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah seorang bernama LABOLO BIN LA ANE yang identitasnya yang diajukan sebagai terdakwa dengan identitas yang lengkap, yang kemudian dipersidangan terdakwa telah menyebut identitas dirinya sama dengan yang tercantum dalam surat dakwaan dan secara jasmani maupun rohani dalam keadaan sehat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan pasal ini telah terpenuhi;
Ad. 2, Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatan kecelakaan Lalu Lintas dengan korban Luka berat;
Menimbang, bahwa menurut Ilmu Hukum, kealpaan/kelalaian mengandung 2 (dua) unsur atau syarat yaitu :
1. Tidak mengadakan penduga-duga sebagaimana diharuskan oleh hukum,
2. Tidak mengadakan penghati-hatian sebagaimana diharuskan dalam hukum
Menimbang, bahwa dalam syarat yang pertama haruslah diletakkan adanya hubungan antara batin terdakwa dengan akibat yang timbul karena perbuatannya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa dijalanyang tidak didugadan tidak disengajamelibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 90 KUHP yang dimaksud dengan luka berat adalah berarti :
Penyakit atau luka yang tak dapat diharap akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut;
Senantiasa tidak cakap mengerjakan pekerjaan jabatan atau pekerjaan pencaharian;
Tidak dapat memakai salah satu panca indera ;
Mendapat cacat besar;
Lumpuh (kelumpuhan);
Akal (tenaga paham) tidak sempurna dari empat minggu;
Gugurnya atau matinya kandungan seseorang;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang saling bersesuaian maka terungkap dipersidangan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara korban Hijrah Putriani Huri dengan Terdakwa La Bolo Bin La Ane pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2014 sekitar pukul 17.45 Wita bertempat di Jalan Poros Lombe Lakudo Desa Walando, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton;
Menimbang, bahwa kejadiannya berawal ketika korban Hijrah dari rumah hendak menjemput ibu korban dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio DT 6712 BC, lalu pada saat korban hendak keluar dari rumah, korban sempat berhenti dipinggir jalan dan hendak menyebrang jalan namun tiba-tiba dari arah samping kanan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun DT 5571 BG dengan laju kecepatan tinggi telah menabrak korban hingga terjatuh dan korban mengalami luka-luka;
M,enimbang, bahwa akibat tabrakan tersebut korban HIJRAH PUTRIANI HURI mengalami luka-luka pada tubuhnya. Hal tersebut sebagaimana telah diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor : 036 tanggal 19 Pebruari 2014, yang dibuat dan ditganda tangani oleh dr. RIZAL FAHLY, dokter pada Puskesmas Wilayah Kecamatan GU dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada tubuh korban ditemukan :
Satu buah luka parut pada kepala bagian belah kiri ukuran kurang lebih 3,5 cm x 0,3 cm, jarak terjauh dari garis tengah tubuh kurang lebih 1,5 vm jarak terdekat dari garis tengah tubuh kurang lebih 1,0 Cm ;
Satu buah luka parut pada bagian kepala belakang sebelah kanan ukuran kurang lebih 0,5 cm x 0,5 cm, jarak luka dari garis tengah tubuh kurang lebih 7 cm
Satu buah luka parut pada pundak sebelah kanan ukuran kurang lebih 2,5 cm x 2,0 cm ;
Dua buah luka parut pada punggung bagian atas sebelah kanan masing-masing : Luka pertama ukuran kurang lebih 1,0 Cm x 1,0 cm dan luka kedua ukuran kurang lebih 2,5 cm x 1,0 cm ;
Lima buah luka parut pada betis bagian depan kaki kiri masing-masing ukuran kurang lebih 0,8 cm x 0,5 cm, 1,5 cm x 0,5 cm, 1,0 cm x 0,5 cm dan 1,0 cm x 0,5 cm ;
Tampak 3 (tiga) daerah gigi yang terlepas dari gusi yaitu 3 (tiga) gigi seri atas, Gusi masih terlihat bengkak, juga tampak, sedikit tulang yang menonjol, tidak tampak pendarahan.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan ditemukan luka parut pada kepala bagian belakang sebelah kanan, luka parut pada kepala bagian belakang sebelah kiri, luka parut pada pundak kanan, luka parut pada punggung kanan atas, luka parut pada betis depan kaki kiri dan 3 (tiga) daerah gigi yang terlepas dari gusi akibat persentuhan benda tumpul.
Menimbang, bahwa dengan melihat luka yang dialami oleh korban Hijria Putriani Huri tersebut dimana gigi korban sebanyak 3 (tiga) biji terlepas dari gusi sehingga luka yang dialami oleh korban tersebut dapatlah dikualifikasikan sebagai “luka berat” sebagaimana yang ditentukan oleh undang-undang
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur kedua dari dakwaan Pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure-unsur dalam dakwaan yaitu Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatan kecelakaan Lalu Lintas yang menyebabkan orang lain korban Luka berat;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa adalah orang yang memiliki kemampuan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, serta tidak juga ditemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan bertanggung jawab atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang dipandang adil dan setimpal dengan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat;
Hal-hal yang meringankan : -
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut dan mengingat tujuan dari pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tindak pidana melainkan bersifat preventif, edukatif dan korektif ;
Menimbang, bahwa terhadap masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa berdasarkan Pasal 22 ayat (4) KUHAP beralasan untuk dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-
Menimbang, bahwa terhadap status barang bukti dalam perkara ini akan ditentukan sebagaimana yang ada dalam diktum putusan perkara ini;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 222 KUHAP, karena terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,, Undang-Undang nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa LA BOLO BIN BIN LA ANE, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas yang menyebabkan orang lain luka berat”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun warna merah DT 5571 BG;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Warna Hijau DT 6712 BC;
Masing-masing dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwaajo pada hari Rabu, tanggal 23 Juli 2004, oleh Kami SUTISNA SAWATI. S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis didampingi oleh M.ABDUL HAKIM PASARIBU, S.H., dan MAHIR SIKKI ZA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut di atas dengan dibantu oleh HASINU selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh HAMRULLAH, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasarwajo dan dihadapan Terdakwa ;
Ketua Majelis Hakim ,
SUTISNA SAWATI, S.H.
Hakim Anggota II Hakim Anggota I
2. MAHIR SIKKI ZA, S.H. M. ABDUL HAKIM PASARIBU, S.H.
Panitera Pengganti,
HA S I N U