405/Pid.Sus-LLAJ/2017/PN.Srg
Putusan PN SERANG Nomor 405/Pid.Sus-LLAJ/2017/PN.Srg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL MAJID bin SAWIRI
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MAJID bin SAWIRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengemudikan kendaraan bermotot karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL MAJID bin SAWIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter MX A-3785-CC serta STNK, dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 405/Pid.Sus-LLAJ/2017/PN.Srg.-
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana secara Biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
1. Nama lengkap : ABDUL MAJID bin SAWIRI;
2. Tempat lahir : Serang;
3. Umur/Tanggal lahir : 20 tahun / 26 Juni 1997;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Kampung Cadas Ngampar RT.19/01, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupten Serang;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan di dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 April 2017 sampai tanggal 20 April 2017;
2. KajariPenuntut Umum ke-1 sejak tanggal 21 April 2017 sampai 10 Mei 2017;
3. Kajari/Penuntut Umum ke-2 sejak tanggal 11 Mei 2017 sampai 30 Mei 2017;
4. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai 18 Juni 2017;
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2016 sampai 7 Juli 2017;
6. Ketua Pengadilan Negeri 8 Juli 2017 sampai tanggal 6 September 2017;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan tanpa didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun kepada Terdakwa telah diberitahukan akan hak-haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
1. Surat Pelimpahan Perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Serang tertanggal 31 Mei 2017, Nomor B-1797/0.6.10/Euh.2/05/2017, Nomor Register Perkara PDM-1356/SRG/05/2017, dalam berkas perkara dan segala surat-surat yang berhubungan dengan perkara atas nama Terdakwa ABDUL MAJID bin SAWIRI, ;
3. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang, Nomor 405/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Srg., tanggal 8 Juni 2017, tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut;
4. Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim, Nomor 405/Pen.Pid./2017/PN.Srg., tanggal 12 Juni 2017, tentang Penetapan Hari Sidang perkara tersebut;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah meneliti barang bukti dan surat-surat bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar dan membaca tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Senin, tanggal 11 Juli 2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MAJID bin SAWIRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama selama: 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
3. Menetapkan barang bukti berupa:
• 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX A-3785-CC serta STNK dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik;
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan lisan dari Terdakwa di persidangan pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016, yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi serta Terdakwa merasa menyesal;
Menimbang, bahwa atas pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetp pada tuntutan pidananya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam surat dakwaan tertanggal November 2016, Nomor Register Perkara PDM- /CLG/11/2016, sebaimana diatur dan diancam Kesatu Pasal 310 ayat (1) Juncto Pasal 229 ayat (4) Undangg-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (3) Juncto Pasal 229 ayat (4) Undangg-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagai berikut:
DAKWAAN:
KESATU:
Bahwa TerdakwaABDUL MAJID BIN SAWIRIpadahariMinggutanggal 05 Maret 2017 sekira jam 10.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Cikesal menuju Cilayang di Kampung Penabung Desa Sukaraja Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. A-3785-CC membonceng saksi ROBIH sambil membawa 1 (satu) peti telur ayam melewati jalan Kampung Penabung Desa Sukaraja Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang dari arah Cikesal menuju arah Cilayang dengan kecepatan kendaraan ± (lebih kurang) 20 Km/jam dan situasi jalan tempat kejadian siang hari, cerah, jalan aspal tidak terlalu bagus, dua lajur tidak ada garis marka tidak terputus dan tidak ada median jalan, arus lalu lintas sedang, sebelah kiri jalan banyak orang yang sedang lalu lalang dan sebelah kanan jalan banyak orang yang berjualan, tiba-tiba dari jarak ± (lebihkurang) 2 (dua) meter anak korban ILHAM AULIA menyeberang jalan kaki dari arah kiri jalan menuju kanan jalan namun dikarenakan terdakwa tidak mengutamakan penyeberang jalan dan tidak membunyikan klakson sepeda motor serta tidak mengerem sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas terdakwa menabrak penyeberang jalan kaki tersebut sehingga anak korban tergeletak telentang di jalan, tangan kirinya terlindas sepeda motor dan saat anak korban akan bangun bustep sebelah kiri sepeda motor terdakwa mengenai kepala korban, dan mengalami bagian mata kiri bengkak. Selanjutnya anak korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut anak korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Serang Nomor : 104/VER/RS/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. BERTY terhadap penderita an. ILHAM AULIA yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 05 Maret 2017 dengan hasil pemeriksaan luka: pada kepala samping kiri terdapat bengkak, pada kelopak mata kiri terdapat memar berwarna kebiruan disertai bengkak berukuran tiga senti meter kali dua koma lima senti meter, pada dada atas terdapat memar berwarna merah keunguan berukuran sepuluh senti meter kali delapan senti meter, pada tungkai bawah kiri terdapat bengkak dan luka lecet geser. Kesimpulan: ditemukan patah tulang kepala, perdarahan di bawah selaput keras otak, penekanan otak ringan, memar di bawah kulit kepala, luka lecet pada tungkai bawah kiri, memar disertai bengkak pada kelopak mata kiri, dada, kepala samping kiri dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut apabila tidak mendapatkan tindakan medis maka dapat mendatangkan bahaya maut;
Perbuatan terdakwa ABDUL MAJID BIN SAWIRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Subsidair:
Bahwa terdakwaABDUL MAJID BIN SAWIRIpadahariMinggutanggal 05 Maret 2017 sekira jam 10.00 Wib., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Jalan Cikesal menuju Cilayang di Kampung Penabung Desa Sukaraja Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter MX No. Pol. A-3785-CC membonceng saksi ROBIH sambil membawa 1 (satu) peti telur ayam melewati jalan Kampung Penabung Desa Sukaraja Kecamatan Cikesal Kabupaten Serang dari arah Cikesal menuju arah Cilayang dengan kecepatan kendaraan ± (lebih kurang) 20 Km/jam dan situasi jalan tempat kejadian siang hari, cerah, jalan aspal tidak terlalu bagus, dua lajur tidak ada garis marka tidak terputus dan tidak ada median jalan, arus lalu lintas sedang, sebelah kiri jalan banyak orang yang sedang lalu lalang dan sebelah kanan jalan banyak orang yang berjualan, tiba-tiba dari jarak ± (lebihkurang) 2 (dua) meter anak korban ILHAM AULIA menyeberang jalan kaki dari arah kiri jalan menuju kanan jalan namun dikarenakan terdakwa tidak mengutamakan penyeberang jalan dan tidak membunyikan klakson sepeda motor serta tidak mengerem sehingga mengakibatkan kecelakaan lalulintas terdakwa menabrak penyeberang jalan kaki tersebut sehingga anak korban tergeletak telentang di jalan, tangan kirinya terlindas sepeda motor dan saat anak korban akan bangun bustep sebelah kiri sepeda motor terdakwa mengenai kepala korban, dan mengalami bagian mata kiri bengkak. Selanjutnya anak korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan;
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut anak korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Serang Nomor : 104/VER/RS/IV/2017 tanggal 10 April 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. BERTY terhadap penderita an. ILHAM AULIA yang telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 05 Maret 2017 dengan hasil pemeriksaan luka: pada kepala samping kiri terdapat bengkak, pada kelopak mata kiri terdapat memar berwarna kebiruan disertai bengkak berukuran tiga senti meter kali dua koma lima senti meter, pada dada atas terdapat memar berwarna merah keunguan berukuran sepuluh senti meter kali delapan senti meter, pada tungkai bawah kiri terdapat bengkak dan luka lecet geser. Kesimpulan: ditemukan patah tulang kepala, perdarahan di bawah selaput keras otak, penekanan otak ringan, memar di bawah kulit kepala, luka lecet pada tungkai bawah kiri, memar disertai bengkak pada kelopak mata kiri, dada, kepala samping kiri dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka-luka tersebut apabila tidak mendapatkan tindakan medis maka dapat mendatangkan bahaya maut;
Perbuatan terdakwa ABDUL MAJID BIN SAWIRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) UU R.I Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isinya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa: 1(satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter MX A-3785-CC serta STNK;
Menimbang bahwa, terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim,
kemudian diperlihatkan kepada Saksi-saksi serta Terdakwa, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agamanya, sebagai berikut:
1. Saksi ROHMANUDIN bin HAMDANI, pada pokoknya menerangkan;
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian Resort Serang dan keterangannya benar;
- Bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 wib;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter MX warna biru putih;
- Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda dari arah Cikeusal (pasar petai) menuju ke Cilayang;
- Bahwa keadaan jalan adalah jalan pintas suka dilewati kendaraan umum;
- Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalulintas tersebut bernama Ahmad Aulia yang berusia sekitar 7 tahun adalah anak teman Saksi;
- Bahwa Saksi melihat kejadian kecelakaan lalu lintas itu dari jarak sekitar 6 meter dan Saksi melihat korban, anak kecil sudah berada di bawah sepeda motor, setelah itu si anak (korban) mau bangun tetapi sepeda motor tetap jalan dan kepala si anak (korban) sepertinya kena mesin sepeda motor dan kepalanya luka dan matanya keluar;
- Bahwa yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa bersama dengan temannya;
- Bahwa situasi jalanan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas agak ramai, tetapi waktu itu banyak orang yang melambaikan tangan supaya pengendara mobil atau sepeda motor hati-hati karena di dekat kejadian kecelakaan sedang ada pesta perkawinan;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
2. Saksi NAJMUDIN bin SAMLAWI, pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian Resort Serang dan keterangannya benar;
- Bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 wib;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter MX warna biru putih;
- Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda dari arah Cikeusal (pasar petai) menuju ke Cilayang;
- Bahwa keadaan jalan adalah jalan pintas suka dilewati kendaraan umum;
- Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalulintas tersebut bernama Ahmad Aulia yang berusia sekitar 7 tahun adalah anak teman Saksi;
- Bahwa Saksi melihat kejadian kecelakaan lalu lintas itu dari jarak sekitar 6 meter dan Saksi melihat korban, anak kecil sudah berada di bawah sepeda motor, setelah itu si anak (korban) mau bangun tetapi sepeda motor tetap jalan dan kepala si anak (korban) sepertinya kena mesin sepeda motor dan kepalanya luka dan matanya keluar;
- Bahwa yang mengendarai sepeda motor adalah Terdakwa bersama dengan temannya;
- Bahwa situasi jalanan tempat kejadian kecelakaan lalu lintas agak ramai, tetapi waktu itu banyak orang yang melambaikan tangan supaya pengendara mobil atau sepeda motor hati-hati karena di dekat kejadian kecelakaan sedang ada pesta perkawinan;
- Bahwa Saksi tidak tahu berapa kecepatan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
3. Saksi ROBIH bin ARNASA, pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian Resort Serang dan keterangannya benar;
- Bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 wib;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter MX warna biru putih;
- Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dari arah Cikeusal (pasar petai) menuju ke arah Cilayang;
- Bahwa Saksi melihat waktu kejadian kecelakaan karena Saksi yang dibonceng oleh Terdakwa;
- Bahwa kecepatan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa ± 20 km perjam;
- Bahwa waktu itu Terdakwa mengendarai sepeda motor dan Saksi yang dibonceng, sedang jalan pelan kira-kira 20 km perjam, tiba-tiba ada anak kecil nyeberang jalan dan menyerempet sepeda motor yang Saksi kendarai dan anak kecil tersebut jatuh dan ada di bawah sepeda motor, lalu Terdakwa bermaksud menghindari anak kecil tersebut supaya tidak terlindas, tetapi anak kecil tersebut malah bangun dan akhirnya bustep sepeda motor mengenai kepala anak kecil tersebut dan luka;
- Bahwa waktu anak korban ada di bawah sepeda motor, sepeda motor jalan lagi, karena waktu anak kecil nyerempet sepeda motor, mesin sepeda motor langsung mati, dan Terdakwa bermaksud menghindari si anak kecil tersebut;
- Bahwa Saksi mengendarai sepeda motor tidak memakai helm;
- Bahwa sebelum kejadian kecelakaan lalu lintas, Saksi tidak melihat ada anak korban;
- Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson;
Menimbang bahwa, atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
4. Saksi ASIF M.SYATHIBI JR bin JAYA RAHIM, pada pokoknya menerangkan:
- Bahwa Saksi pernah diperiksa oleh Penyidik kepolisian Resort Serang dan keterangannya benar;
- Bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 wib;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter MX warna biru putih;
- Bahwa yang menjadi korban dalam kecelakaan lalu lintas tersebut adalah anak kandung Saksi yang berusia 7 tahun;
- Bahwa korban kecelakaan tersebut mengalami luka di bagian kepala dan anak Saksi tengkorak kepalanya pecah dan pemulihannya minimal 1 (satu) tahun dan sampai sekarang anak saya terus berobat;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui kejadian kecelakaan tersebut;
- Bahwa waktu kejadian kecelakaan Saksi sedang berada di tempat hajatan pesta perkawinan;
- Bahwa setelah kejadian kecelakaan ada datang ke rumah Saksi dari pihak keluarga Terdakwa minta maaf kepada keluarga Saksi dan Saksipun memaafkan;
- Bahwa Saksi sudah memaafkan Terdakwa, maka saya juga menandatangi surta perdamaian;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pernah memberi keterangan di Penyidik KepolisianResort Serang dan keterangannya benar;
- Bahwa ada kejadian kecelakaan lalu lintas di jalan Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 wib;
- Bahwa Terdakwa mengendarai kendaraan Yamaha Jupiter MX warna biru putih, Nommor Polisi A-3785-CC;
- Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor berboncengan dengan teman Terdakwa bernama Roby;
- Bahwa Terdakwa bertempat tinggal di daerah situ juga;
- Bahwa Terdakwa dari arah Cikeusal mau menuju ke arah Cilayang;
- Bahwa sepeda motor yang dikendarai Terdakwa jenisnya motor kopling;
- Bahwa keadaan sepeda motor dalam keadaan layak dan baik dan Terdakwa sering lewat di jalan itu;
- Bahwa situasi jalan dalam keadan ramai karena ada yang sedang hajatan pesta perkawinan;
- Bahwa sebelum kejadian Terdakwa tidak melihat ada anak korban, tetapi tiba-tiba anak korban nyebrang dan menyerempet sepeda motor Terdakwa;
- Bahwa jarak antara sepeda motor dengan korban ± 2 meter sebelum kejadian;
- Bahwa posisi kejadian kecelakaan di tengah jalan dan korban tertabrak di tengah jalan karena si korban tiba-tiba nyebrang jalan;
- Bahwa Terdakwa tidak jatuh dari sepeda motor waktu korban menabrak sepeda motor saya;
- Bahwa waktu korban jatuh Terdakwa mau menolong korban, tetapi ada orang yang menyuruh Terdakwa diam di tempat;
- Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson;
- Bahwa Terdakwa sempat menginjak rem sepeda motor tetapi si anak keburu tertabrak;
- Bahwa waktu tertabrak, korban kena di bagian badan;
- Bahwa Terdakwa tidak punya SIM dan tidak memakai helm waktu mengendarai sepeda motor;
- Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dapat pinjam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang diajukan dipersidangan, maka didapat fakta-fakta sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2017, sekitar pukul 10.00 wib., di jalan Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, telah terjadi kecelakaan lalu lintas, yaitu sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nomor Polisi A-3785-CC, warna biru putih yang dikendarai oleh Terdakwa yang tertabrak oleh korban bernama Ahmad Aulia usia 7 tahun;
- Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut berboncengan dengan temannya bernama Roby dengan kecepatan ± 20 km perjam dari arah Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dan situasi jalan agak ramai karena sedang ada hajatan pesta perkawinan di sekitar tempat kejadian kecelakaan;
- Bahwa Terdakwa mengendarai sepeda motor dan Saksi Roby yang dibonceng, sedang jalan pelan kira-kira 20 km perjam, tiba-tiba ada anak kecil nyeberang jalan dan menyerempet sepeda motor yang Terdakwa kendarai dan anak kecil tersebut jatuh dan ada di bawah sepeda motor, lalu Terdakwa bermaksud menghindari anak kecil tersebut supaya tidak terlindas, tetapi anak kecil tersebut malah bangun dan akhirnya bustep sepeda motor mengenai kepala anak kecil tersebut dan luka;
- Bahwa Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson tetapi Terdakwa sempatv menginjak pedal rem, akan tetapi korban saat itu sudah menabrak sepeda motor dan pada saat Terdakwa hendak menghindari supaya korban tidak terlindas, korban malh bangun dan kepalanya mengenai bustep sepeda motor sehingga mengakibatkan korban luka di bagian kepala;
- Bahwa korban mengalami luka di bagian kepala, tengkorak kepalanya pecah dan harus berobat terus hingga masa pemulihan bagi korban bisa sampai 1 (satu) tahun;
- Bahwa keluarga Terdakwa ada datang ke rumah keluarga korban dan meminta maaf dan keluarga korban sudah memaafkan dan sudah membuat surat perdamaian karena kecelakaan tersebut alaha musibah;
- Bahwa orang tua korban saat kejadian tidak mengetahui karena sedang berada ditempat hajatan pesta perkawinan yang tidak jauh dari rumhanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan, apakah dari fakta-fakta hukum tersebut Terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatannya, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum di atas;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipidananya seseorang, maka perbuatan orang tersebut harus memenuhi seluruh-unsur dari dakwaan yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidaritas, yaitu melanggar Kesatu Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, Dan Kedua Pasal 310 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan, maka Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan tersebut yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur-unsur Pasal 310 ayat (3);
1. Unsur setiap orang;
2. Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;
Ad.1. Unsur “setiap orang” Pasal 310 ayat (1);
Bahwa unsur setiap orang merupakan subjek hukum, yaitu setiap orang yang melakukan suatu perbuatan pidana dan orang tersebut mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta alat bukti yang diajukan di persidangan, didapat fakta bahwa Terdakwa adalah subjek hukum dan mampu bertanggungjawab, dalam kaitan ini adalah pelaku (dader) dari suatu tindak pidana dan ternyata Terdakwa memiliki kemampuan bertanggung jawab, oleh karena itu terhadap Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya tersebut, maka ia dapat disebut sebagai pelaku dari tindak pidana tersebut. Dengan demikian unsur setiap orang, telah terbukti;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Bahwa Terdakwa adalah pengendara sepeda motor yang berangkat dari arah Cikeusal menuju Cilayang, tepatnya di Kampung Penabung, Desa Sukaraja, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang dan situasi jalan agak ramai karena sedang ada hajatan pesta perkawinan di sekitar tempat kejadian kecelakaan, tiba-tiba ada anak kecil (korban) yang menyebrang jalan sehingga Terdakwa tidak sempat membunyikan klakson tetapi Terdakwa sempat menginjak pedal rem dan korban menabrak sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dan terjatuh ada di bawah sepeda motor dan pada saat Terdakwa akan menghindari korban supaya tidak terlindas sepeda motor, tetapi korban malah bangun dan kepalanya mengenai bustep sepeda motor sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dengan tengkorak kepalanya pecah dan perlu pemulihan sampai jangka waktu satu tahun. Dengan korban mengalami luka berat di bagian kepala, maka unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan tersebut di atas dan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, serta fakta-fakta di persidangan, maka Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
Menimbang, bahwa dalam seluruh uraian dan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat, bahwa kesalahan Terdakwa telah cukup terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkuta Jalan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga menurut Majelis Hakim Terdakwa tergolong orang yang mampu bertanggung jawab atas semua perbuatan yang telah dilakukannya, oleh karena itu atas perbuatannya tersebut Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan yang sah, maka cukup beralasan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, cukup alasan bagi Majelis Hakim untuk memeritahkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa bersalah maka sesuai ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP kepadanya akan dibebankan biaya perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan, sebagaimana tersebut di atas, akan ditentukan status hukumnya dalam amar putusan, sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, terlebih dahulu akan dipetimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban Ahmad Aulia mengalami luka sebagaimana hasil visum et repertum;
Hal-hal yang meringankan:
- Terdakwa berlaku sopan dan berterus terang di persidangan;
- Terdakwa dengan kleurga korban telah ada perdamaian;
- Terdakwa belum pernah dihukum;
- Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum, maka sepatutnya Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara;
Meningat akan ketentuan pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 197 ayat (1) KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL MAJID bin SAWIRI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “Mengemudikan kendaraan bermotot karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL MAJID bin SAWIRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 4 (empat) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
5. Menetapkan barang bukti berupa: 1(satu) unit sepeda motor Yamah Jupiter MX A-3785-CC serta STNK, dikembalikan kepada Terdakwa selaku pemilik;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari SELASA, tanggal 18 JULI 2017, oleh Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H. M.H., selaku Hakim Ketua, ZUHER RUSNAIDI, S.H. dan EMY TJAHJANI W., S.H. M.Hum., masing-masing selaku Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS MAULANA, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Serang serta dihadiri oleh SUHELFI SUSANTI, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
- ZUHER RUSNAIDI, S.H.- - Hj. ENI SRI RAHAYU, S.H. M.H.-
- EMY TJAHJANI W., S.H. M.Hum.-
Panitera Pengganti,
- AGUS MAULANA, S.H.-
- Mags-