11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Putusan PN PADANG Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: TEDDY ARIHAN,SH Terdakwa: TUKIMAN
MENGADILI : Menyatakan TerdakwaTukimanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”sebagaimana Dakwaan Primair; Menjatuhkan Pidana kepada TerdakwaTukimandenganpidana penjaraselama 4(empat) tahun serta denda sebesarRp200.000.000,00(Dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama2(dua) Bulan. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun; Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 970/40 / CGNT-2019 yang ditujukan kepada Wali Nagari Sungai Janiah mengenai Teguran kepada Wali Nagari Sungai Janiah terhadap pengelolaan Dana Desa tertanggal 11 Januari 2019; 1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 412.2/254 / CGNT-2018 yang ditujukan kepada Kepala DPMN Kabupaten Solok tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan Alokasi Dana Desa Nagari Sungai Janiah tertanggal 14 November 2018; 1 (satu) Lembar Surat dari Sekda Kabupaten Solok No. 412/540 / DPMN -2018 yang ditujukan kepada Camat Gunung Talang untuk melakukan Klarifikasi dan Monitoring tentang Pemanfaatan Dana Desa / Nagari di Kenagarian Sungai Janiah Kec. Gunung Talang Kab. Solok tertanggal 23 Oktober 2018; 15 ( lima Belas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembinaan dan perberdayaan Nagari Sungai Janiah Tahun Anggran 2018; 7 (Tujuh ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pemerintahan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018; 11 ( Sebelas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembangunan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018; Surat Keputusan ( SK ) Bupati Solok No. 100-737 – 2013 Tentang pemberhentian dengan Hormat Pejabat Wali Nagari Sungai Janiah dan pengesahan pengangkatan calon wali Nagari Sungai Janiah terpilih sebagai calon wali Nagari Sungai Janih Kecamatan Gunung Talang Kab.Solok tertanggal 26 Agustus 2013; Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 24 tahun 2015 tentang Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2015; Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 18 tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari tertanggal 13 Juli 2018; Surat Pengunduran diri Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2018; Surat Wali Nagari No. 900.07/NSJN-2015 perihal Penukaran Specimen tanda tangan pada bank Nagari Cabang Solok tertanggal 22 Juli 2015; Surat Perintah Wali Nagari No. 01/NSJN / VIII -2018 tentang penggantian Spesimen pada bank nagari Cabang Solok dari bendahara lama Sdr TUKIMAN kepada bendahara baru Sdr SYAHRANI PUTRI; Rekening Koran Nagari Sungai Janiah Dari Januari 2018 sampai dengan Dember 2018; Anggaran Pendapatan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah Tahun 2018; Laporan Realisasi Smester Akhir Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018; Laporan Realisasi Penyerapan dan output dana Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018; Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggaran 2018; Laporan pertanggung Jawaban bendahara Nagari Sungai Janiah dalam rangka tutup buku tahun anggran 2018; Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2018; Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2017. Buku Kas Umum Keuangan Nagari Sungai Janiah Dari Tanggal 08 Agustus 2018 s/d Desember 2018; 1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019; Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL; 1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019; Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL; 1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL; Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa Jumadil; Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00(Lima ribu rupiah);
PUTUS A N
Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Pdg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Tukiman
Tempat Lahir : Sidomulyo
Umur / Tanggal Lahir : 38 tahun /5 Juli 1981
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jorong Bungo Tanjuang Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok
Agama : Islam
Pekerjaan : Wira swasta/ Bendahara Nagari Sungai Janiah Tahun 2018
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditangkap Penyidik Kepolisian Solok tanggal 11 Oktober 2019;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 12 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan 10 Desember 2019;
Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Desember 2019 sampai dengan 8 Januari 2020;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Januari 2020 sampai dengan tanggal 26 Januari 2020;
Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri Sejak Tanggal 27 Januari 2020 sampai dengan tanggal 25 Februari 2020;
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Kelas IA sejak tanggal 17 Februari 2020 sampai dengan tanggal 17 Maret 2020;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA, sejak tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan tanggal 15 Mei 2020;
Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tinggi Padang sejak tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan 15 Juni 2020;
Di persidangan Terdakwa menyatakan tidak akan didampingi oleh Penasihat Hukum
PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERSEBUT ;
Telah membaca ;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 17 Februari 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Nomor: 11/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg tanggal 17 Februari 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan ke persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Tukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan yang telah dijalani dengan perintah tetap ditahan;
Menghukum Terdakwa membayar pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menghukum Terdakwa Tukiman membayar Uang Pengganti sebesar Rp553.127.113 (lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah), jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 970/40 / CGNT-2019 yang ditujukan kepada Wali Nagari Sungai Janiah mengenai Teguran kepada Wali Nagari Sungai Janiah terhadap pengelolaan Dana Desa tertanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 412.2/254 / CGNT-2018 yang ditujukan kepada Kepala DPMN Kabupaten Solok tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan Alokasi Dana Desa Nagari Sungai Janiah tertanggal 14 November 2018;
1 (satu) Lembar Surat dari Sekda Kabupaten Solok No. 412/540 / DPMN -2018 yang ditujukan kepada Camat Gunung Talang untuk melakukan Klarifikasi dan Monitoring tentang Pemanfaatan Dana Desa / Nagari di Kenagarian Sungai Janiah Kec. Gunung Talang Kab. Solok tertanggal 23 Oktober 2018;
15 ( lima Belas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembinaan dan perberdayaan Nagari Sungai Janiah Tahun Anggran 2018;
7 (Tujuh ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pemerintahan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018;
11 ( Sebelas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembangunan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018;
Surat Keputusan ( SK ) Bupati Solok No. 100-737 – 2013 Tentang pemberhentian dengan Hormat Pejabat Wali Nagari Sungai Janiah dan pengesahan pengangkatan calon wali Nagari Sungai Janiah terpilih sebagai calon wali Nagari Sungai Janih Kecamatan Gunung Talang Kab.Solok tertanggal 26 Agustus 2013;
Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 24 tahun 2015 tentang Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2015;
Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 18 tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari tertanggal 13 Juli 2018;
Surat Pengunduran diri Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2018;
Surat Wali Nagari No. 900.07/NSJN-2015 perihal Penukaran Specimen tanda tangan pada bank Nagari Cabang Solok tertanggal 22 Juli 2015;
Surat Perintah Wali Nagari No. 01/NSJN / VIII -2018 tentang penggantian Spesimen pada bank nagari Cabang Solok dari bendahara lama Sdr TUKIMAN kepada bendahara baru Sdr SYAHRANI PUTRI;
Rekening Koran Nagari Sungai Janiah Dari Januari 2018 sampai dengan Dember 2018;
Anggaran Pendapatan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah Tahun 2018;
Laporan Realisasi Smester Akhir Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018;
Laporan Realisasi Penyerapan dan output dana Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018;
Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggaran 2018;-
Laporan pertanggung Jawaban bendahara Nagari Sungai Janiah dalam rangka tutup buku tahun anggran 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2017.
Buku Kas Umum Keuangan Nagari Sungai Janiah Dari Tanggal 08 Agustus 2018 s/d Desember 2018;
1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL;
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Menetapkan agar kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembacaan nota pembelaan dari Terdakwa tanggal 6 Mei 2020 pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan dari Penuntut Umum terhadap pembelaan dari Terdakwa secara lisan menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya dan mendengar pula duplik dari Terdakwa secara lisan, menyatakan tetap dengan pembelaannya semula;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa TUKIMAN selaku Bendahara Nagari Sungai Janiah bersama-sama dengan Saksi Jumadil selaku Wali Nagari Sungai Janiah (dilakukan Penuntutan berkas perkara terpisah) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor : 14 tahun 2015 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendaharawan dan Kuasa Pengelola Keuangan Nagari Kantor Wali Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang, dalam rentang waktu bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2018, bertempat di kantor
Wali Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum Pencairan dan menyalahgunakan dana SILPA tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018, melakukan Pencairan Dana Nagari tahun 2018 tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti pertanggungjawaban dan pemungutan kewajiban perpajakan atas Pembayaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2018 yang telah dipotong / dipungut tapi tidak disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah, karena dilakukan tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 553.127.113,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh seratus tiga belas rupiah), berdasarkan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor : 700/01/INSP-D/LHA/AI/2019 tanggal 14 Agustus 2019, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Nagari Sungai Janiah merupakan salah satu Nagari yang termasuk dalam Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dimana dalam menjalankan pemerintahan nagari menggunakan Dana yang berasal dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun yang menjadi Sumber Dana Nagari yaitu :
Pendapatan Asli Desa/Nagari (PADesa/Nagari), yang terdiri dari :
Hasil usaha;
Hasil aset;
Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
Lain-lain pendapatan asli desa.
Transfer, yang terdiri dari :
Dana Desa;
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-Lain, yang terdiri dari :
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok didukung oleh perangkat nagari yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (EkBang) dan Kasi Kesejahteraan Rakyat (KesRa), Bendahara Nagari dan Staf, serta Badan Musyawarah Nagari (BMN) sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh Wali Nagari.
Bahwa terdakwa Tukiman diangkat menjadi Bendahara Nagari Sungai Janiah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor : 14 tahun 2015 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendaharawan dan Kuasa Pengelola Keuangan Nagari Kantor Wali Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang, pada dictum Memutuskan poin menetapkan Kedua mengangkat sdr. Tukiman sebagai bendahara Nagari Sungai Janiah.
Adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yaitu :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari
Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Biaya Nagari Tahun Anggaran 2018 ;
Peraturan Nagari Sungai Janiah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Janiah (APBNagari) Sungai Janiah Tahun Anggaran 2018 ; dan
Peraturan Nagari Sungai Janiah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Janiah (APBNagari) Sungai Janiah Tahun Anggaran 2018.
Bahwa pada tahun 2018 Nagari Sungai Janiah memiliki Pendapatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Nomor 3 tahun 2018 tentang APB Nagari Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.003.903.842,- (dua milyar tiga juta Sembilan ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Jenis Pendapatan Jumlah 1. Dana Desa Rp 714.084.000,- 2. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Rp 23.702.389,- 3. Alokasi Dana Nagari Rp 858.158.000,- 4. Pendapatan Bunga Bank Rp 1.141..253,- 5. SILPA 2017 Rp 406.818.200,- JUMLAH Rp 2.003.903.842,-
Bahwa pelaksanaan kegiatan Nagari Sungai Janiah berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) yang telah disetujui bersama antara Badan Musyawarah Nagari dengan Perangkat Nagari. Masing-masing Kepala Seksi (Kasi) pada Kantor Wali Nagari Sungai Janiah melaksanakan kegiatan sesuai dengan mata anggaran yang terdapat dalam APBNagari tersebut selama 1 (satu) tahun anggaran yaitu tahun 2018. Bahwa terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan oleh masing-masing Kasi selaku pelaksana kegiatan, mengajukan permohonan pembayaran kepada Bendahara dengan tata cara pencairan yaitu Pelaksana kegiatan (Kasi) mengajukan Surat Permohonan Pencairan (SPP) yang terdiri dari Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB), Faktur Kwitansi Dinas, atau kwitansi toko dan dokumen pendukung lainnya (berdasarkan kegiatan), selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Nagari untuk dilakukan verifikasi, apabila telah disetujui oleh Sekretaris Nagari selaku verifikator, maka diajukan kepada Wali Nagari untuk disetujui, dan setelah mendapat persetujuan Wali Nagari, selanjutnya Wali Nagari memerintahkan Bendahara Nagari sebagai juru bayar untuk membayarkan uang terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan (SPP) yang disetujui dan meminta tanda tangan pada kwitansi sebagai tanda terima uang terhadap masing-masing pihak yang berkaitan. Selanjutnya dilakukan pencatatan dan penatausahaan, pencatatan dilakukan dalam Buku Kas Pembantu Umum, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Kas Pembantu Bank dan Buku Kas Pembantu Pajak, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :
Pasal 28
ayat (1) : “Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa”.
Ayat (2) : “Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.”
Pasal 29 yaitu :
”Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
c. Lampiran bukti transaksi “
Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok bersama-sama dengan Saksi Jumadil selaku Wali Nagari Sungai Janiah, tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di atas, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu dengan Mencairkan Uang Nagari Sungai Janiah Tahun 2018 tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pembayaran tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara, dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Jumadil menyalahgunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) tanpa ada bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Pasal 1 angka 22
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.”
Pasal 24 ayat (3)
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.”
Berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Janiah Tahun 2017, terdapat SILPA sebesar Rp. 406.818.200,- (empat ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), dengan perincian Kas Bank sebesar Rp. 224.095.421,71 (dua ratus dua puluh empat juta Sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan Kas Tunai di tangan saksi Tukiman sebesar Rp. 182.722.778,- (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan ruipiah).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk dan terdakwa, Uang Kas Tunai yang seharusnya berada pada saksi Tukiman sebesar Rp. 182.722.778,- (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan ruipiah) ternyata tidak tersedia lagi, uang tersebut selanjutnya digunakan oleh saksi Jumadil dan perangkat nagari lainnya yaitu sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dengan perincian saksi Jumadil menggunakan bersama dengan saksi Widra Piper (Sekretaris Nagari) sebesar Rp. 53.213.181,- (lima puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah), digunakan saksi Jumadil sebesar Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), saksi Widra Piper sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan saksi Lily Daflina sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya sisanya uang sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) berada di tangan terdakwa Tukiman, namun sampai dengan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Solok belum dikembalikan oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 25 januari 2019, saksi Jumadil, saksi Widra Piper dan saksi Lily Daflina telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan ke Kas Nagari Sungai Janiah sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa dan tidak diketahui dimana posisinya.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Jumadil telah melakukan Pencairan Dana Nagari Sungai Janiah tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp. 466.255.550,- (Empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang seharusnya menjadi pendapatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2018.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Pasal 1 angka 22
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.”
Pasal 24 ayat (3)
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.”
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan terdakwa serta bukti-bukti lainnya menyebutkan bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jumadil telah mencairkan Dana Nagari Tahun 2018 tanpa adanya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Nagari Sungai janiah Tahun 2018 menyebutkan adanya SILPA sebesar Rp. 676.077.692,- (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah), selanjutnya uang tersedia di rekening Bank Nagari sebesar Rp. 27.099.364,- (dua puluh tujuh juta Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga sisa Kas Tunai seharusnya sebesar Rp. 648.978.328,- (enam ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
Bahwa dari sisa Kas Tunai yang seharusnya tersedia pada awal tahun 2019, ternyata digunakan oleh saksi Jumadil bersama perangkat Nagari Sungai Janiah yang tidak sesuai dengan APBNagari Tahun 2018 sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah), namun telah dilakukan penggantian setelah adanya Audit oleh Inspektorat Kabupaten Solok tahun 2018, sehingga uang sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) telah disetorkan oleh saksi Jumadil tanggal 25 Januari 2019.
Bahwa sisa Kas Tunai yang seharusnya tersedia sebesar Rp. 648.978.328,-. dikurangkan pembayaran saksi Jumadil dan perangkat nagari lainnya sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) didapatkan sisa Kas Tunai yang seharusnya tersedia sebesar Rp. 546.325.147,- (lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah), selanjutnya dari sisa tersebut sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) masih berada pada terdakwa Tukiman, sehingga sisa Kas Tunai yang harus tersedia pada Bank Nagari yaitu sebesar Rp. 466.255.550,- (Enam ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), namun tidak tersedia lagi. Hal ini terjadi karena Specimen tanda tangan yang berlaku di Bank Nagari untuk pencairan Dana Nagari yaitu terdakwa dan saksi Jumadil. Terdakwa bersama dengan saksi Jumadil telah mencairkan uang nagari tahun 2018 tanpa melalui Pengajuan Surat Permintaan Pembayaan (SPP) dari masing-masing kasi selaku pelaksana kegiatan, sehingga penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena dipergunakan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNagari) yang telah ditetapkan bersama dengan Badan Musyawarah Nagari (BMN).
Bahwa Kas Tunai yang harus tersedia sebesar Rp. 466.255.550,- (Enam ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), telah dilakukan pencairan atas kesepakatan bersama oleh terdakwa bersama saksi Jumadil, selanjutnya uang yang dicairkan tersebut digunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membayar DP Mobil Daihatsu Sigra dan Suzuki Karimun, bayar cicilan mobil dan biaya pribadi. dan sisanya digunakan oleh saksi Jumadil sebesar Rp. 209.755.550,- (dua ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), saksi Hafes Renaldo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi Jondri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Potongan/ pungutan kewajiban perpajakan atas Pembayaran Belanja Barang dan Jasa yang wajib dipotong / wajib Pungut Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah sebesar Rp. 6.801.966,- (enam juta delapan ratus satu ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Pasal 31 :
“Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya aturan-aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak daerah diatur dalam aturan berikut;
-
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada:
Pasal 1 yang menyatakan bahwa,”Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Angka 5. Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan yang berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan”.
Angka 6. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini”.
Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: huruf c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha”.
Pasal 4A ayat (3) yang mengamanatkan bahwa pembayaran atas belanja sewa, tidak termasuk yang dikecualikan dari jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (Sepuluh persen)”.
Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah pada Pasal 1 huruf e. yang menyatakan bahwa,”Semua kegiatan pelayanan dan pekerjaan jasa, antara lain jasa angkutan, borongan, persewaan barang bergerak, persewaan barang tidak bergerak, hiburan, biro perjalanan, perhotelan, jasa notaris, pengacara, akuntan, konsultan, kantor administrasi, dan komisioner, termasuk dalam pengertian Jasa”.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, pada Pasal 2:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Bendaharawan Pemerintah dan Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ditetapkan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai”.
Ayat (2) yang menyatakan bahwa,”Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang melakukan pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah atas nama Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 262/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, dan Pensiunannya atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada:
Pasal 3 yang menyatakan bahwa,”Atas penghasilan selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD, dipotong PPh Pasal 21 dan bersifat final, tidak termasuk biaya perjalanan dinas”.
Pasal 9 yang menyatakan bahwa,”Tarif PPh Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, adalah sebagai berikut:
Huruf a. sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
Huruf b. sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
Huruf c. sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya”.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2015 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan
Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26
Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi:
Pasal 1:
Angka 2 yang menyatakan bahwa,”Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan”.
Angka 7 yang menyatalan bahwa,”Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun”
Angka 13 yang menyatakan bahwa,”Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut.
Angka 23 yang menyatakan bahwa,”Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya”.
Pasal 2 yang menyatakan bahwa,”Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26, meliputi; ayat 1; huruf b; bendahara atau pemegang kas pemerintah, termasuk bendahara atau pemegang kas pada Pemerintah Pusat termasuk institusi TNI/POLRI, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya, dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri, yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan”.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.011/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
Pasal 1 yang menyatakan bahwa,”Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:
Huruf c. bendahara pengeluaran untuk yang dilakukan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP).
Huruf d. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh KPA untuk pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS)”.
Pasal 2:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut: Huruf b. Atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian”.
Ayat (3) yang menyatakan bahwa,”Besarnya tarif pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak”.
Pasal 3 ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22:
Huruf e. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d , dan huruf e, berkenaan dengan;
Angka 1. Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, dan huruf d, yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah),- dan tidak merupakan pembayaran yang tepecah-pecah.
Angka 3. Pembayaran untuk:
Huruf a). Pembayaran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, pelumas, benda-benda pos;
Huruf b). Pemakaian air dan listrik.
Huruf g. Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)”.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 1:
Ayat (1) yang menyatakan bahwa,”Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai”.
Ayat (6) yang menyatakan bahwa,”Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) terdiri dari; Huruf bj. Jasa selain Jasa-Jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”.
Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pada Pasal 31 yang menyatakan bahwa,”Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 pada:
Pasal 7:
Ayat (5) yang menyatakan bahwa,”Bendahara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas:
Huruf b. menolak pengajuan pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan.
Huruf e. bertanggungjawab atas seluruh pengeluaran yang dikelolanya kepada Kuasa Pengelola Keuangan Nagari sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Ayat (8) yang menyatakan bahwa,”apabila dalam penatausahaan keuangan Nagari terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Nagari, maka Bendahara yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 37 yang menyatakan bahwa,"Bendahara sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;
Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Bupati nomor 36 tahun 2012 tentang Nilai Pasar Standar Harga Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
Bahwa dari uraian aturan di atas menyebutkan bahwa kegiatan yang terdapat dalam pelaksanaan APBNagari Sungai Janiah dilakukan pungutan Pajak Negara dan Pajak Daerah. Adapun pajak-pajak tersebut dipungut oleh terdakwa selaku Bendahara Nagari kepada masing-masing Kepala Seksi yang melaksanakan kegiatan tersebut, pada saat dana SPP yang telah setujui akan dibayarkan. Akan tetapi terhadap pajak Negara berupa PPh dan PPN serta Pajak Daerah berupa pajak Makan Minum, pajak yang telah dipungut dari masing-masing Kasi tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa selaku Bendahara Nagari, sehingga apa yang akan menjadi pendapatan Negara tidak dapat terlaksana.
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Nagari tidak melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan Kas Daerah terhadap Pajak-pajak yang telah dipungut dari pelaksana kegiatan/Kasi-kasi sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.801.966,- (enam juta delapan ratus satu ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut yaitu :
PPh pasal 21 : Rp. 1.870.000,-
PPN : Rp. 3.089.514,-
PPh pasal 22 : Rp. 340.403,-
PPh pasal 23 : Rp. 275.000,-
Pajak Restoran : Rp. 1.227.050,- +
Total : Rp. 6.801.966,-
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Nagari Sungai Janiah dan Pelaksana Teknis hingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara. Berdasarkan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor : 700/01/INSP-D/LHA/AI/2019 tanggal 14 Agustus 2019, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 553.127.113,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Jumadil, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu :
Saksi Jumadil sebesar Rp. 209.755.550,- (dua ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Terdakwa Tukiman sebesar Rp. 343.371.563,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Jumadil telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 553.127.113,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh seratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa TUKIMAN selaku Bendahara Nagari Sungai Janiah bersama-sama dengan Saksi Jumadil selaku Wali Nagari Sungai Janiah (dilakukan Penuntutan berkas perkara terpisah) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor : 14 tahun 2015 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendaharawan dan Kuasa Pengelola Keuangan Nagari Kantor Wali Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang dalam rentang waktu bulan Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2018, bertempat di kantor Wali Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 5 jo Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan Pencairan dan menyalahgunakan dana SILPA tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018, melakukan Pencairan Dana Nagari tahun 2018 tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti pertanggungjawaban dan pemungutan kewajiban perpajakan atas Pembayaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2018 yang telah dipotong / dipungut tapi tidak disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah, karena dilakukan tidak sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 553.127.113,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh seratus tiga belas rupiah), berdasarkan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor : 700/01/INSP-D/LHA/AI/2019 tanggal 14 Agustus 2019, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Nagari Sungai Janiah merupakan salah satu Nagari yang termasuk dalam Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dimana dalam menjalankan pemerintahan nagari menggunakan Dana yang berasal dari Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah. Adapun yang menjadi Sumber Dana Nagari yaitu :
Pendapatan Asli Desa/Nagari (PADesa/Nagari), yang terdiri dari :
Hasil usaha;
Hasil aset;
Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; dan
Lain-lain pendapatan asli desa.
Transfer, yang terdiri dari :
Dana Desa;
Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
Alokasi Dana Desa (ADD);
Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota.
Pendapatan Lain-Lain, yang terdiri dari :
Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; dan
Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Bahwa dalam menjalankan pemerintahan, Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok didukung oleh perangkat nagari yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (EkBang) dan Kasi Kesejahteraan Rakyat (KesRa), Bendahara Nagari dan Staf, serta Badan Musyawarah Nagari (BMN) sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh Wali Nagari.
Bahwa terdakwa Tukiman diangkat menjadi Bendahara Nagari Sungai Janiah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor : 14 tahun 2015 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendaharawan dan Kuasa Pengelola Keuangan Nagari Kantor Wali Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang, pada dictum Memutuskan poin menetapkan Kedua mengangkat sdr. Tukiman sebagai bendahara Nagari Sungai Janiah.
Adapun yang menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yaitu :
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa ;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Solok Nomor 3 tahun 2017 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ;
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari
Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Biaya Nagari Tahun Anggaran 2018 ;
Peraturan Nagari Sungai Janiah Nomor 01 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Janiah (APBNagari) Sungai Janiah Tahun Anggaran 2018 ; dan
Peraturan Nagari Sungai Janiah Nomor 03 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Janiah (APBNagari) Sungai Janiah Tahun Anggaran 2018.
Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, terdakwa mempunyai tugas yaitu :
Pasal 7 ayat (1) : “Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c di jabat oleh staf pada Urusan Keuangan.”
Ayat (2) : “Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 pada:
Pasal 2 ayat (5) yang menyatakan bahwa,”Tertib dan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bahwa keuangan Nagari dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan”.
Pasal 7:
Ayat (5) yang menyatakan bahwa,”Bendahara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas:
Huruf b. menolak pengajuan pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan.
Huruf e. bertanggungjawab atas seluruh pengeluaran yang dikelolanya kepada Kuasa Pengelola Keuangan Nagari sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Ayat (8) yang menyatakan bahwa,”apabila dalam penatausahaan keuangan Nagari terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Nagari, maka Bendahara yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bahwa pada tahun 2018 Nagari Sungai Janiah memiliki Pendapatan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari Nomor 3 tahun 2018 tentang APB Nagari Tahun Anggaran 2018 adalah sebesar Rp. 2.003.903.842,- (dua milyar tiga juta Sembilan ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
-
No. Jenis Pendapatan Jumlah 1. Dana Desa Rp 714.084.000,- 2. Bagi Hasil Pajak & Retribusi Rp 23.702.389,- 3. Alokasi Dana Nagari Rp 858.158.000,- 4. Pendapatan Bunga Bank Rp 1.141..253,- 5. SILPA 2017 Rp 406.818.200,- JUMLAH Rp 2.003.903.842,-
Bahwa Nagari Sungai Janiah dalam pelaksanaan kegiatan berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) yang telah disetujui bersama antara Badan Musyawarah Nagari dengan Perangkat Nagari. Masing-masing Kepala Seksi (Kasi) pada Kantor Wali Nagari Sungai Janiah melaksanakan kegiatan sesuai dengan mata anggaran yang terdapat dalam APBNagari tersebut selama 1 (satu) tahun anggaran yaitu tahun 2018. Bahwa terhadap kegiatan yang telah selesai dilaksanakan oleh masing-masing Kasi selaku pelaksana kegiatan mengajukan permohonan pembayaran kepada Bendahara dengan tata cara pencairan yaitu Pelaksana kegiatan (Kasi) mengajukan Surat Permohonan Pencairan (SPP) yang terdiri dari Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB), Faktur Kwitansi Dinas, atau kwitansi toko dan dokumen pendukung lainnya (berdasarkan kegiatan), selanjutnya diajukan kepada Sekretaris Nagari untuk dilakukan verifikasi, apabila telah disetujui oleh Sekretaris Nagari selaku verifikator, maka diajukan kepada Wali Nagari untuk disetujui, dan setelah mendapat persetujuan Wali Nagari, selanjutnya Wali Nagari memerintahkan Bendahara Nagari sebagai juru bayar untuk membayarkan uang terhadap kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Surat Permohonan Pencairan (SPP) yang disetujui dan meminta tanda tangan pada kwitansi sebagai tanda terima uang terhadap masing-masing pihak yang berkaitan. Selanjutnya dilakukan pencatatan dan penatausahaan, pencatatan dilakukan dalam Buku Kas Pembantu Umum, Buku Kas Pembantu Tunai, Buku Kas Pembantu Bank dan Buku Kas Pembantu Pajak, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu :
Pasal 28
ayat (1) : “Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa”.
Ayat (2) : “Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.”
Pasal 29 yaitu :
”Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
b. Pernyataan tanggungjawab belanja; dan
c. Lampiran bukti transaksi “
Bahwa terdakwa sebagai Bendahara Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok bersama-sama dengan Saksi Jumadil selaku Wali Nagari Sungai Janiah, tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan di atas, melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu dengan Mencairkan Uang Nagari Sungai Janiah Tahun 2018 tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan pembayaran tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan Negara, dengan perincian sebagai berikut :
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Jumadil menyalahgunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) tanpa ada bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Pasal 1 angka 22
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.”
Pasal 24 ayat (3)
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.”
Berdasarkan Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Sungai Janiah Tahun 2017, terdapat SILPA sebesar Rp. 406.818.200,- (empat ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah), dengan perincian Kas Bank sebesar Rp. 224.095.421,71 (dua ratus dua puluh empat juta Sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh satu rupiah koma tujuh puluh satu sen) dan Kas Tunai di tangan saksi Tukiman sebesar Rp. 182.722.778,- (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat dan terdakwa, Uang Kas Tunai yang seharusnya berada pada saksi Tukiman sebesar Rp. 182.722.778,- (seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan ruipiah) ternyata tidak tersedia lagi, uang tersebut selanjutnya digunakan oleh saksi Jumadil bersama dengan perangkat nagari lainnya yaitu sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapn puluh satu rupiah) dengan perincian saksi Jumadil menggunakan bersama dengan saksi Widra Piper (Sekretaris Nagari) sebesar Rp. 53.213.181,- (lima puluh tiga juta dua ratus tiga belas ribu seratus delapan puluh satu rupiah), digunakan saksi Jumadil sebesar Rp. 47.300.000,- (empat puluh tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), saksi Widra Piper sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), dan saksi Lily Daflina sebesar Rp. 540.000,- (lima ratus empat puluh ribu rupiah). Selanjutnya sisanya uang sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah berada di tangan terdakwa, namun sampai dengan pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Solok belum dikembalikan oleh terdakwa.
Bahwa pada tanggal 25 januari 2019 saksi Jumadil, saksi Widra Piper dan saksi Lily Daflina telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyetorkan ke Kas Nagari Sungai Janiah sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) menjadi tanggung jawab terdakwa dan tidak diketahui dimana posisinya.
Terdakwa bersama-sama dengan saksi Jumadil telah mencairkan Dana Nagari sebesar Rp. 466.255.550,- (Enam ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang seharusnya menjadi pendapatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2018 tanpa adanya Surat Permintaan Pembayaran dan bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Pasal 1 angka 22
“Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SILPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.”
Pasal 24 ayat (3)
“Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.”
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, ahli, surat dan terdakwa serta bukti-bukti lainnya menyebutkan bahwa terdakwa bersama dengan saksi Jumadil telah mencairkan Dana Nagari Tahun 2018 tanpa adanya pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan bukti pertanggungjawaban.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Nagari Sungai janiah Tahun 2018 menyebutkan adanya SILPA sebesar Rp. 676.077.692,- (enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus Sembilan puluh dua rupiah), selanjutnya uang tersedia di rekening Bank Nagari sebesar Rp. 27.099.364,- (dua puluh tujuh juta Sembilan puluh Sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) sehingga sisa Kas Tunai yang seharusnya tersedia sebesar Rp. 648.978.328,- (enam ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah).
Bahwa dari sisa Kas Tunai yang seharusnya tersedia pada awal tahun 2019, ternyata digunakan oleh saksi Jumadil selaku Wali Nagari Sungai Janiah bersama dengan perangkat nagari lainnya yang tidak sesuai dengan APBNagari Tahun 2018 sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah), namun telah dilakukan penggantian setelah adanya Audit oleh Inspektorat Kabupaten Solok tahun 2018, sehingga uang sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) telah disetorkan kembali oleh saksi Jumadil tanggal 25 Januari 2019.
Bahwa sisa Kas Tunai sebesar Rp. 648.978.328,-. dikurangkan pembayaran saksi Jumadil dan perangkat nagari sebesar Rp. 102.653.181,- (seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) didapatkan sisa kas tunai yang seharusnya tersedia sebesar Rp. 546.325.147,- (lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah), selanjutnya dari sisa tersebut sebesar Rp. 80.069.597,- (delapan puluh juta enam puluh Sembilan ribu lima ratus Sembilan puluh tujuh rupiah) masih berada pada terdakwa Tukiman, sehingga sisa Kas Tunai yang harus tersedia pada Bank Nagari yaitu sebesar Rp. 466.255.550,- (Enam ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) tidak tersedia lagi. Hal ini terjadi karena Specimen tanda tangan yang berlaku di Bank Nagari untuk pencairan Dana Nagari yaitu terdakwa bersama saksi Jumadil. Terdakwa bersama dengan saksi Jumadil telah mencairkan uang nagari tahun 2018 tanpa melalui Pengajuan Surat Permintaan Pembayaan (SPP) dari masing-masing kasi selaku pelaksana kegiatan, sehingga penggunaan uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena dipergunakan tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan Belanja Nagari (APBNagari) yang telah ditetapkan bersama dengan Badan Musyawarah Nagari (BMN).
Bahwa Kas Tunai yang harus tersedia sebesar Rp. 466.255.550,- (Enam ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), telah dilakukan pencairan atas kesepakatan bersama oleh terdakwa bersama saksi Jumadil, selanjutnya uang yang dicairkan tersebut digunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 252.000.000,- (dua ratus lima puluh dua juta rupiah) untuk membayar DP Mobil Daihatsu Sigra dan Suzuki Karimun, bayar cicilan mobil dan biaya pribadi. dan sisanya digunakan oleh saksi Jumadil sebesar Rp. 209.755.550,- (dua ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah), saksi Hafes Renaldo sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan saksi Jondri sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Potongan/ pungutan kewajiban perpajakan atas Pembayaran Belanja Barang dan Jasa yang wajib dipotong / wajib Pungut Pajak tidak disetorkan ke Kas Negara dan Kas Daerah sebesar Rp. 6.801.966,- (enam juta delapan ratus satu ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan :
Pasal 31 :
“Bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Selanjutnya aturan-aturan tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta pajak daerah diatur dalam aturan berikut;
a. Angka 2 yang menyatakan bahwa,”Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, yang selanjutnya disebut PPh Pasal 21, adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan”. b. Angka 7 yang menyatalan bahwa,”Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak dalam negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dari Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan, termasuk penerima pensiun” c. Angka 13 yang menyatakan bahwa,”Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. d. Angka 23 yang menyatakan bahwa,”Imbalan kepada peserta kegiatan adalah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang terutang atau diberikan kepada peserta kegiatan tertentu, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah, atau penghargaan, dan penghasilan sejenis lainnya”.
Bahwa dari uraian aturan di atas menyebutkan bahwa kegiatan yang terdapat dalam pelaksanaan APBNagari Sungai Janiah dilakukan pungutan pajak Negara dan pajak daerah. Adapun pajak-pajak tersebut dipungut oleh terdakwa selaku Bendahara Nagari kepada masing-masing Kepala Seksi yang melaksanakan kegiatan tersebut, pada saat dana SPP yang telah setujui akan dibayarkan. Akan tetapi terhadap pajak Negara berupa PPh dan PPN serta Pajak Daerah berupa pajak Makan Minum, pajak yang telah dipungut dari masing-masing Kasi tersebut tidak disetorkan oleh terdakwa selaku Bendahara Nagari, sehingga apa yang akan menjadi pendapatan Negara tidak dapat terlaksana. Bahwa terdakwa selaku Bendahara Nagari tidak melakukan Penyetoran ke Kas Negara dan Kas Daerah terhadap Pajak-pajak yang telah dipungut kepada pelaksana kegiatan/Kasi-kasi sehingga Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 6.801.966,- (enam juta delapan ratus satu ribu Sembilan ratus enam puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut yaitu : PPh pasal 21 : Rp. 1.870.000,- PPN : Rp. 3.089.514,- PPh pasal 22 : Rp. 340.403,- PPh pasal 23 : Rp. 275.000,- Pajak Restoran : Rp. 1.227.050,- Total : Rp. 6.801.966,- |
Bahwa terdakwa selaku Bendahara Nagari Sungai Janiah dan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD) bersama dengan saksi Jumadil selaku Wali Nagari Sungai Janiah dalam melaksanakan tugasnya telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya sebagai Bendahara Nagari Sungai Janiah, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan Negara. Berdasarkan Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor : 700/01/INSP-D/LHA/AI/2019 tanggal 14 Agustus 2019, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 553.127.113,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh seratus tiga belas rupiah).
Akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Jumadil, telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yaitu :
Saksi Jumadil sebesar Rp. 209.755.550,- (dua ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Terdakwa Tukiman sebesar Rp. 343.371.563,- (tiga ratus empat puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus enam puluh tiga rupiah), atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Sehingga perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Jumadil telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp. 553.127.113,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh seratus tiga belas rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Nota Keberatan/Eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan dibawah sumpah sebagai berikut:
Saksi Hafes Renaldo
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini, terdakwa diduga melakukan tindakan korupsi menyalahgunakan dana SILPA tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018;
Bahwa jabatan saksi di kenagarian Sungai Janiah Selaku Ketua BMN ( Badan Musyawarah Nagari ) di angkat pada tahun 2013 dan berakhir pada tahun 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab selaku ketua BMN ( Badan Musyawarah Nagari ) Sungai Janiah adalah sebagai perwakilan masyarakat untuk menetapkan / mensahkan APB Nagari Sungai Janiah serta monitoring dan evaluasi kegiatan di Nagari Sungai Janiah Kabupaten Solok;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian Sungai Janiah sejak bulan September 2013, yang dipilih oleh masyarakat;
Bahwa setahu saksi Terdakwa Tukiman sebagai bendahara kenagarian sungai janiah diangkat oleh Wali Nagari;
Bahwa Pendapatan Belanja kenagarian Sungai Janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001yang berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
total keseluruhan menjadi sebesar Rp.2.005.589.001;
Bahwa setahu saksi dana yang terealisasi di kenagarian sungai janiah tahun 2018 sebesar Rp.1.597.085.642 karena ada kekurangan dana Silpa sebesar 406.818. 200;
Bahwa saksi tidak tahu pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN);
Bahwa yang mengusulkan APB adalah nagari sungai janiah kemudian BMN memeriksa usulan untuk disahkan dalam bentuk Peraturan Nagari (perna) yang disepakati oleh BMN kemudian pemerintah nagari mengusulkan Perna ke kecamatan untuk di Verifikasi setelah oke nagari mengusulkan ke DPMN ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari) untuk diusulkan kepada Bupati untuk diterbitkan SK Bupati dalam pengesahan Anggaran dan setelah di tanda tangani oleh Bupati maka Anggaran sudah dapat di kucurkan ke rekening Nagari Sungai Janiah;
Bahwa pencairan anggaran Nagari Sungai Janiah melalui 3 Tahapan yaitu. Tahap Pertama di cairkan sebanyak 40% kemudian tahap ke 2 di cairkan sebanyak 30 % dan Tahap ke 3 di cairkan sebanyak 30 % tetapi saksi tidak tahu cara pencairannya;
Bahwa yang dapat mencairkan anggaran nagari sungai janiah adalah atas nama spesimen Wali nagari dan bendahara nagari;
Bahwa yang mengawasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah Badan Musyawarah Nagari;
Bahwa Wali Nagari ada melaporkan setiap kegiatan yang dilakukannya dengan pelaporan berbentuk LKPJ ( Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban) disana tercantum seluruh dana yang terserap serta dana yang tidak terserap yang nantinya akan menjadi SILPA;
Bahwa pelaporan berbentuk LKPJ dilaporkan oleh Wali Nagari kepada BMN sekira bulan November sampai dengan Bulan Desember;
Bahwa setahu saksi penyerapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari di nagari sungai janiah sebesar Rp 1.327.826.150. digunakan untuk bidang pemerintahan sebesar Rp 508.301.250, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp 566.279.400, Bidang Pembinaan Masyarakat Rp108.751.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp144.494.500.-
Bahwa sisa Anggaran tahun 2018 menurut pelaporan LKPJ Wali Nagari Sungai Janiah adalah sebesar Rp 129. 752.545;
Bahwa setahu saksi sisa dana di pemerintah Nagari Sungai Janiah tahun 2018 seluruhnya sebesar Rp 546.325.147,- yang ada pada bendahara lama Terdakwa Tukiman yang penggunaan uangnya tidak jelas;
Bahwa setahu saksi yang belum dipertanggung jawabkan oleh wali nagari dan bendahara nagari yaitu pembangunan Kantor KAN sebesar lebih kurang Rp138.000.000,- dan dana silpa tahun sebelumnya sebesar Rp. 406.818. 200;
Bahwa setahu saksi struktur kenagariani sungai janiah terdiri dari wali nagari, sekretaris, bendahara dan tiga kasi yaitu kasi pembangunan, kasi pemerintahan dan kasi kesra;
Bahwa saksi mengetahui dana nagari sungai janiah sebesar Rp 546.325.147,-berada pada bendahara nagari sungai janiah dan wali nagari dan stafnya yang disampaikan pada rapat bersama dengan BMN sekitar bulan Agustus 2018 di kantor Wali Nagari Sungai Janiah;
Bahwa pada rapat dengan wali nagari dengan BMN, dijelaskan bahwa dana nagari sebesar Rp 546.325.147,- telah dicairkan oleh bendahara nagari dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi bendahara wali nagari sungai janiah;
Bahwa saksi tidak tahu kemana uang nagari sebesar Rp 546.325.147,- di pergunakan oleh saudara Tukiman;
Bahwa setahu saksi Tukiman selaku bendahara wali nagari sungai janiah tidak boleh memakai dana desa dan anggaran dana nagari;
Bahwa pada waktu rapat bulan Agustus tahun 2018 terdakwa tidak ikut rapat diwakili oleh sekretaris wali nagari;
Bahwa saksi tidak mengetahui pasti tata cara penyetoran Silpa tahun 2017;
Bahwa silpa adalah sisa anggaran yang tidak terpakai tahun sebelumnya dan otomatis pasti sudah ada di rekening;
Bahwa saksi tidak mengetahui sewaktu tutup buku dan penyerahan LKPJ akhir tahun 2017, dari laporan wali nagari Jumadil dan bendahara nagari uang silpa tahun 2017 sebesar Rp 406.818.200 masih ada di dalam rekening milik Nagari Sungai Janiah;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang kepada bendahara nagari saudara Tukiman;
Bahwa setiap pencairan dana desa yang berasal dari APBN atau pencairan Alokasi Dana Nagari yang berasal dari APBD Wali Nagari wajib mengetahuinya karena spesimen pencairan yang ada di Bank itu atas nama wali Nagari dan bendahara Nagari;
Bahwa Bendahara Nagari tidak dapat mencairkan atau mengambil sendiri dana desa atau Alokasi Dana Nagari yang ada pada rekening Nagari karena untuk pencairan dana tersebut harus menggunakan Cek dan di dalam cek tersebut harus terdapat 2 ( dua ) tanda tangan yaitu tanda tangan wali Nagari dan tanda tangan bendahara barulah cek tersebut dapat dicairkan oleh pihak Bank;
Bahwa Wali Nagari ikut bertanggung jawab untuk penggunaan dana Desa atau Alokasi Dana Nagari yang dicairkan untuk setiap kegiatan karena proses pencairan dana harus seizin dan sepengetahuan wali Nagari;
Atas keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;
Saksi Dahliwarni, SH
Bahwa saksi sebagai Sekretaris BMN (Badan Musyawarah Nagari) Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa tugas saksi sebagai Sekretaris BMN adalah Mencatat Hasil Keputusan Rapat BMN, Membuat Undangan Rapat, Menyampaikan Aspirasi Masyarakat Sewaktu pelaksanaan Rapat;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian Sungai Janiah sejak bulan September 2013;
Bahwa yang memilih wali nagari adalah masyarakat;
Bahwa setahu saksi Terdakwa Tukiman sebagai bendahara kenagarian Sungai Janiah;
Bahwa Pendapatan Belanja kenagarian Sungai Janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001, berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Kenagarian sungai janiah tahun 2018 yang terealisasi sebesar Rp.1.597.085.642;
Bahwa setahu saksi dana yang terealisasi di kenagarian sungai janiah tahun 2018 sebesar Rp.1.597.085.642 karena ada kekurangan dana Silpa sebesar Rp406.818.200;
Bahwa saksi tidak tahu pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Nagari (ADN);
Bahwa yang mengusulkan APB adalah nagari Sungai Janiah kemudian BMN memeriksa usulan untuk disahkan dalam bentuk Peraturan Nagari (perna) yang disepakati oleh BMN kemudian pemerintah nagari mengusulkan Perna ke kecamatan untuk di verifikasi setelah oke nagari mengusulkan ke DPMN (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari) untuk diusulkan kepada Bupati untuk diterbitkan SK Bupati dalam pengesahan Anggaran dan setelah ditanda tangani oleh Bupati maka Anggaran sudah dapat dikucurkan ke rekening Nagari Sungai Janiah;
Bahwa pencairan anggaran Nagari Sungai Janiah melalui 3 Tahapan yaitu. Tahap Pertama di cairkan sebanyak 40% kemudian tahap ke 2 di cairkan sebanyak 30 % dan Tahap ke 3 di cairkan sebanyak 30 % tetapi saksi tidak tahu cara pencairannya;
Bahwa yang dapat mencairkan anggaran nagari Sungai Janiah adalah atas nama spesimen wali nagari dan bendahara nagari;
Bahwa yang mengawasi kegiatan yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa adalah Badan Musyawarah Nagari;
Bahwa Wali Nagari ada melaporkan setiap kegiatan yang dilakukannya dengan pelaporan berbentuk LKPJ ( Laporan Kegiatan Pertanggung Jawaban) disana tercantum seluruh dana yang terserap serta Dana yang tidak terserap yang nantinya akan menjadi SILPA;
Bahwa pelaporan berbentuk LKPJ dilaporkan oleh Wali Nagari kepada BMN sekira bulan November sampai dengan bulan Desember;
Bahwa setahu saksi penyerapan Anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Nagari di nagari sungai janiah sebesar Rp1.327.826.150. digunakan untuk bidang pemerintahan sebesar Rp 508.301.250, Bidang Pelaksanaan Pembangunan Nagari sebesar Rp 566.279.400, Bidang Pembinaan Masyarakat Rp108.751.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp144.494.500.-
Bahwa sisa Anggaran tahun 2018 menurut pelaporan LKPJ Wali Nagari Sungai Janiah adalah sebesar Rp129. 752.545;
Bahwa setahu saksi sisa dana di pemerintah Nagari Sungai Janiah tahun 2018 seluruhnya sebesar Rp546.325.147,- yang ada pada bendahara lama saudara Tukiman yang penggunaan uangnya tidak jelas;
Bahwa setahu saksi yang belum dipertanggungjawabkan oleh wali nagari dan bendahara nagari yaitu pembangunan Kantor Kan sebesar lebih kurang Rp138.000.000,- dan dana silpa tahun sebelumnya sebesar Rp406.818. 200;
Bahwa Saksi tahu bahwa wali nagari melakukan korupsi dana nagari waktu rapat tanggal 16 Agustus 2018;
Bahwa seingat saksi rapat tanggal 16 Agustus 2018 dilakukan setelah serah terima bendahara lama (saudara Tukiman) dengan bendahara baru karena pada waktu itu saldo rekening nagari tidak ada lagi;
Bahwa saksi mendapat informasi bahwa wali nagari bersama bendahara nagari saudara Tukiman tidak dapat mempertanggung jawabkan dana nagari sebesar Rp 546.325.147,- berdasarkan informasi dari inspektorat;
Bahwa setahu saksi bahwa uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh wali nagari dan bendahara nagari sungai janiah sudah di kembalikan oleh wali nagari lebih kurang sebesar Rp.100.000. 000,-;
Bahwa waktu rapat tanggal 16 Agustus 2018 wali nagari dan bendahara nagari sungai janiah tidak ada mempertanggung jawabkan dana nagari dengan jelas;
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang kepada bandahara nagari saudara Tukiman;
Bahwa setiap pencairan dana desa yang berasal dari APBN atau pencairan Alokasi Dana Nagari yang berasal dari APBD Wali Nagari wajib mengetahuinya karena spesimen pencairan yang ada di Bank itu atas nama wali Nagari dan bendahara Nagari;
Bahwa Bendahara Nagari tidak dapat mencairkan atau mengambil sendiri dana desa atau Alokasi Dana Nagari yang ada pada rekening Nagari karena untuk pencairan dana tersebut harus menggunakan Cek dan didalam cek tersebut harus terdapat 2 ( dua ) tanda tangan yaitu tanda tangan wali Nagari dan tanda tangan bendahara barulah cek tersebut dapat dicairkan oleh pihak Bank;
Bahwa Wali Nagari ikut bertanggung jawab untuk penggunaan dana Desa atau Alokas Dana Nagari yang dicairkan untuk setiap kegiatan karena proses pencairan dana harus seizin dan sepengetahuan wali Nagari;
Bahwa saksi tidak mengetahui kemana dipergunakan oleh wali nagari dan bendahara nagari sungai janiah saudara Tukiman sisa dana nagari tersebut;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Jondri
Bahwa Saksi sebagai Kasi Pembangunan Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Pembangunan Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok adalah membantu Wali Nagari Melaksanakan kegiatan pelaksanaan pembangunan Nagari;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian Sungai Janiah sejak bulan September 2013;
Bahwa yang memilih wali nagari adalah masyarakat;
Bahwa setahu saksi Terdakwa Tukiman sebagai bendahara kenagarian sungai janiah;
Bahwa Pendapatan Belanja kenagarian sungai janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001, berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa khusus untuk pembangunan Nagari Sungai Janiah tahun 2018, dianggarkan sebesar Rp. 911.748.501;
Bahwa dana yang terserap untuk pembangunan nagari sungai janiah tahun 2018 sebesar Rp. 566.279.400 dan tersisa sebesar Rp. 345.469.101;
Bahwa penyerapan dana untuk pembangunan nagari sungai janiah tahun 2018 sebesar Rp. 566.279.400 sudah sesuai dengan SPJ;
Bahwa dana sebesar Rp. 566.279.400 untuk pembangunan nagari sungai janiah diambil dari dana desa yang berasal dari APBN dan diambil dari alokasi dana desa yang berasal dari APBD Kab. Solok tergantung kebutuhan;
Bahwa kegiatan pembangunan di kenagarian sungai janiah tahun 2018 ada kegiatan pembangunan Kantor KAN belum selesai karena dana tidak dapat lagi dicairkan karena uang tidak ada lagi di rekening Bank Nagari;
Bahwa jumlah dana yang tidak dapat dicairkan dari bank nagari untuk pembangunan nagari sungai janiah tahun 2018 sebesar Rp. 345.469.101, karena saldo tidak ada lagi;
Bahwa sehingga untuk kegiatan pembangunan Nagari Sungai janiah tahun 2018 hanya bisa dilaksanakan dengan dana sebesar Rp. 566.279.400;
Bahwa saksi mengetahui dana untuk kegiatan pembangunan tahun 2018, nagari sungai janiah tidak dapat dicairkan pada akhir September 2018;
Bahwa saksi mengetahui setelah diberitahukan oleh bendahara nagari Sdri.Syahrani Putri bahwa anggaran untuk bidang pembangunan tidak bisa diserap karena dana tidak ada lagi;
Bahwa saksi tidak tau kemana sisa anggaran sebesar Rp. 345.469.101, namun menurut Sdri Syahrani selaku bendahara yang baru dana yang tidak bisa diserap tersebut berada pada Sdr Tukiman sebagai bendahara lama yang digantikan oleh Sdr Syahrini;
Bahwa cara pencairan dana untuk kegiatan pembangunan di Nagari sungai janiah adalah mengajukan SPP kepada Sekretaris Nagari untuk di Verifikasi kemudian diajukan ke Wali nagari untuk disetujui oleh Wali Nagari, setelah semua proses tersebut selesai barulah SPP tersebut diajukan kepada bendahara Nagari kemudian bendahara Nagari nantinya akan mencairkan dana sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh Kasi selaku pelaksana kegiatan, pengajuan SPP tersebut diajukan kepada bendahara nagari setiap minggunya sesuai dengan kebutuhan seperti Gaji pekerja dan pembelian bahan bangunan.;
Bahwa setiap pengajuan SPP yang diajukan oleh para kasi dan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan di ketahui oleh Wali nagari Sungai Janiah;
Bahwa para kasi selaku pelaksana kegiatan tidak dapat mencairkan dana yang diminta sesuai dengan SPP yang di ajukan kepada bendahara tanpa persetujuan dari wali Nagari;
Bahwa pajak pencairan dana kegiatan pembangunan langsung dipotong oleh bendahara nagari sungai janiah;
Bahwa saksi tidak tahu tata cara penyetoran Silpa tahun 2017;
Bahwa saksi pernah meminjam uang kepada bendahara nagari sungai janiah saudara Tukiman;
Bahwa uang yang saksi pinjam kepada bendahara nagari saudara Tukiman adalah uang pribadi bukan uang milik Nagari Sungai Janiah;
Bahwa saksi lupa berapa jumlah uang yang saksi pinjam kepada saudara Tukiman;
Bahwa teknis pembayaran saksi terhadap saudara tukiman adalah ada berbentuk pembayaran kes dan ada dengan cara mencicil dari gaji saksi;
Bahwa pembayaran kegiatan pembangunan nagari sungai janiah sejak September 2018 tersendat karena dana di rekening sudah tidak ada;
Bahwa saksi ada melakukan kegiatan pembangunan air bersih di Nagari sungai janiah;
Bahwa dalam kegiatan pembangunan air bersih di Nagari sungai janiah saksi tidak ada menerima bukti setor PPN;
Bahwa pencairan untuk kegiatan pembangunan di Nagari sungai janiah yang saksi lakukan pencairan dana dana desa atau alokasi dana desa tidak melalui SPP ;
Bahwa tidak ada kesepakatan saksi dengan wali nagari dan bendahara nagari untuk mencairkan dana pada kegiatan pembangunan tanpa melalui SPP ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Rahmat Joni
Bahwa Saksi sebagai Kasi Pemerintahan Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa tugas sebagai Kasi Pemerintahan Nagari Sungai Janiah adalah Membantu Wali Nagari Dalam melaksanakan Kegiatan yang berhubungan dengan Penyelenggaraan Pemerintahan nagari;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok sejak bulan september 2013;
Bahwa yang memilih wali nagari adalah masyarakat;
Bahwa setahu saksi saudara Tukiman sebagai bendahara kenagarian sungai janiah;
Bahwa Pendapatan Belanja kenagarian sungai janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001, berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa anggaran yang dianggarkan untuk kegiatan saksi sebagai kasi pemerintahan nagari sungai janiah sesuai dengan APB (anggaran pendapatan belanja) setelah perubahan sebesar Rp 683.810.500.-;
Bahwa anggaran pada kasi pemerintahan yang terealisasi dan dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 508.301.250, terdiri dari bendahara lama saudara Tukiman sebesar Rp 339.172.950, dan pada bendahara baru Sdri Syahrani Putri sebesar Rp 169.128.300;
Bahwa sisa anggaran yang tidak terealisasi dari kasi pemerintahan nagari sungai janiah sebesar Rp 175.509.250;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan di Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok sejak adanya pergantian bendahara bahwa uang di dalam rekening Bank nagari sudah dicairkan oleh wali nagari dan bendahara lama Terdakwa Tukiman;
Bahwa kegiatan yang tidak terlaksana pada Kasi Pemerintahan sesuai dengan yang di rencanakan APB adalah:
Penyusunan Laporan LPPN (Penyelengaraan Pemerintah Nagari)
Penyusunan LKPN ( Lapran Kinerja Pemerintahan Nagari)
Kegiatan Penyusunan Peraturan Nagari.
Pendataan PMKS penyandang disabilitas
Pendataan penduduk
Bahwa kegiatan pada Kasi Pemerintahan sesuai dengan yang di rencanakan APB tahun 2018 tidak dapat terealisasi disebabkan menurut wali nagari dan bendahara nagari sungai janiah anggaran dana desa belum cair dari Pemerintah kabupaten Solok;
Bahwa selain kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan tunjangan Wali Nagari, Perangkat Nagari, dan BMN serta Honorium Staf Nagari bulan Desember tahun 2018 dengan jumlah Rp 31.980.000,- belum bisa saksi dicairkan karena sebagian Kas Nagari terpakai Sdr Tukiman;
Bahwa prosedur untuk Pencairan Dana Pada kegiatan Kasi Pemerintahan yang Anggarannya berasal dari Alokasi Dana Nagari dengan cara mengajukan SPP diajukan kepada Sekretaris nagari dan dilakukan verifikasi oleh sekretaris Nagari dan apabila sudah lengkap kemudian diajukan kepada Wali Nagari dan apabila disetujui oleh Wali Nagari baru diserahkan kepada bendahara untuk dibayarkan;
Bahwa untuk kegiatan pada kasi Pemerintahan hanya menggunakan dana alokasi dana nagari;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kegiatan yang terlaksana pada bagian pemerintahan di nagari sungai janiah tahun 2018;
Bahwa setahu saksi Sisa Dana nagari sungai janiah sebesar Rp 546.325.147 ada pada bendahara lama Sdr Tukiman yang penggunaan uangnya tidak jelas;
Bahwa saksi tahu ada sisa anggaran nagari sungai janiah pada bendahara lama sdr Tukiman sejak pembayaran upah pembangunan dan pembayaran tunjangan wali nagari, perangkat nagari dan BMN telah terkendala;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa dipergunakan oleh Sdr Tukiman dana yang sisa sebesar Rp 546.325.147;
Bahwa sesuai dengan SPJ Wali Nagari Sungai Janiah jumlah dana nagari sungai janiah tahun 2018 yang terealisasi sebesar Rp 1.327.826.150;
Bahwa setiap pencairan dana nagari diketahui oleh wali nagai sungai janiah karena menggunakan cek harus menggunakan dua tandatangan yakni tanda tangan wali Nagari dan tanda tangan bendahara barulah cek tersebut dapat dicairkan oleh pihak Bank;
Bahwa Wali Nagari wajib ikut bertanggungjawab untuk penggunaan dana Desa atau Alokasi Dana Nagari yang dicairkan untuk setiap kegiatan karena proses pencairan dana harus seizin dan sepengetahuan wali Nagari;
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
Bahwa saksi tidak tahu cara penyetoran Silpa tahun 2017 nagari sungai janiah sebesar Rp. 406,818,200;
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa selaku bendahara nagari untuk mencairkan dana tidak dilengkapi dengan SPP;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2018 wali nagari dengan BMN sungai janiah pernah melakukan rapat terkait dengan permasalahan keuangan nagari sungai janiah dan agar segera dilakukan pertanggung jawaban antara bendahara lama sdr Tukiman dengan bendahara baru sdri Syahrini ;
Bahwa Saksi selaku kasi Pemerintahan nagari sungai janiah mengikuti rapat pada Agustus 2018;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Erka Fahamil Minda
Bahwa Saksi sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra ) Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa tugas sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat Nagari Sungai Janiah adalah Melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dalam melaksanakan kegiatan tersebut saya bertanggung jawab kepada Wali Nagari;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok sejak bulan september 2013 yang dipilih oleh masyarakat;
Bahwa Terdakwa Tukiman sebagai bendahara kenagarian sungai janiah;
Bahwa Pendapatan Belanja kenagarian sungai janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001, berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa saksi tidak tahu pasti berapa seluruh dana Nagari Sungai Janiah yang terealisasi pada tahun 2018 dan berapa pula sisa dana untuk tahun 2018 di Nagari Sungai janiah;
Bahwa anggaran bidang pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada tahun 2018 tersebut adalah sebesar Rp. 395.030.000; Yang dibagi menjadi anggaran untuk bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 166.200.000 dan untuk bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 228.830.000;
Bahwa anggaran yang terealisasi dikelola saksi sebagai Kasi Kesra di nagari sungai janiah sebesar Rp. 253. 245.500 yaitu:
untuk bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 108.751.000, sisanya anggaran sebesar Rp. Rp. 57.499.000
untuk Pemberdayan Masyarakat Rp. 144.494.500, sisa anggaran sebesar Rp. 84.335.500;
Bahwa anggaran yang tidak dapat diserap Kasi Kesra di nagari sungai janiah sebesar Rp. 141.784.500 yaitu:
untuk bidang Pembinaan Masyarakat sebesar sebesar Rp. Rp. 57.499.000
untuk Pemberdayan Masyarakat sebesar Rp. 84.335.500;
Bahwa Penyerapan dana sebesar Rp. 253.245.500 untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan untuk kegiatan pembinaan masyarakat tahun 2018 sudah sesuai dengan SPJ;
Bahwa anggaran yang tidak dapat diserap pada bidang Kesra nagari sungai janiah tahun 2018 sebesar Rp. 141.784.500, karena sudah tidak ada lagi di kas Nagari;
Bahwa Saksi tidak tahu kenapa dana sebesar Rp. 141.784.500,- tidak ada lagi di kas nagari sungai janiah;
Bahwa cara mencairkan dana untuk kegiatan pemberdayaan dan pembinaan masyarakat tersebut adalah Kasi Kesra membuat SPP setiap kegiatan dan SPP diajukan ke Sekretaris Nagari untuk di Verifikasi lalu disahkan oleh Wali Nagari setelah itu barulah dicairkan oleh bendahara Nagari;
Bahwa pada waktu saksi menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat Nagari Sungai janiah yang menjabat sebagai bendahara Nagari Sungai janiah adalah Sdri Syahrani sedangkan sewaktu Jabatan Kasi Kesra dijabat oleh Sdr Miller Krisdoni yang menjabat sebagai bendahara nagari adalah Sdr Tukiman;
Bahwa seingat saksi pernah inspektorat memberitahukan kepada saksi bahwa ada dana nagari sungai janiah tidak dapat di pertanggung jawabankan sebesar lebih kurang Rp. 500.000.000,-
Bahwa setahu saksi yang bertanggungjawab untuk penggunaan dana desa atau alokasi dana nagari wali nagari ikut bertanggung jawab karena proses pencairan dana harus seizin dan sepengetahuan wali Nagari;
Bahwa Saksi tidak tahu kemana dana nagari yang tidak dapat di pertanggung jawabkan wali nagari dan bendahara nagari;
Bahwa saksi tidak tau bagaimana tata cara penyetoran Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 406,818,200 tersebut, kapan Silpa tahun 2017 tersebut disetorkan dan kemana Silpa tersebut disetorkan;
Bahwa pencairan dana nagari harus sesuai dengan prosedur wajib dilengkapi dengan SPP;
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
Bahwa menurut saksi wali nagari dan bendahara nagari mencairkan dana nagari tanpa SPP;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud wali nagari dan bendahara nagari sengaja mencairkan dana nagari tanpa SPP;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Miller Krisdoni
Bahwa Saksi sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra ) Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa saksi sebagai Kasi Kesra Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok pada Tanggal Januari 2017 dan SK pengangkatan saksi ditanda tangani oleh Wali Nagari Sungai Janiah Sdr Jumadil;
Bahwa tugas saksi sebagai Kasi Kesejahteraan Rakyat Nagari Sungai Janiah adalah Melaksanakan kegiatan di bidang pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa dalam melaksanakan kegiatan saksi bertanggung jawap kepada Wali Nagari Sungai Janiah;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok sejak bulan september 2013;
Bahwa yang memilih wali nagari adalah masyarakat;
Bahwa setahu saksi Terdakwa Tukiman sebagai bendahara kenagarian sungai janiah;
Bahwa Pendapatan Belanja kenagarian sungai janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001, berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti berapa seluruh dana Nagari Sungai Janiah yang terealisasi pada tahun 2018 dan berapa pula sisa dana untuk tahun 2018 di Nagari Sungai janiah;
Bahwa anggaran bidang pembinaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat anggaran yang di anggarkan pada tahun 2018 tersebut adalah sebesar Rp. 395.030.000;
Bahwa anggaran untuk bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 166.200.000 dan untuk bidang Pemberdayan Masyarakat sebesar Rp. 228.830.000;
Bahwa anggaran yang terealisasi dikelola saksi sebagai Kasi Kesra di nagari sungai janiah sebesar Rp 105.281.500,- yaitu untuk bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 53.869.500.- untuk Pemberdayan Masyarakat Rp 51.412.000;
Bahwa Penyerapan dana waktu saksi sebagai kesra sebesar Rp 105.281.500.- untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat dan untuk kegiatan pembinaan masyarakat tahun 2018 sudah sesuai dengan SPJ;
Bahwa Saksi tidak mengetahui lagi berapa dana di Bidang Kesra yang belum terealisasi karena pada tanggal 15 Agustus 2018 saksi sudah mengundurkan diri dan diganti dengan kasi Kesra yang baru saudara Erka Fahmil Minda;
Bahwa setahu saksi yang bertanggung jawab untuk penggunaan dana desa atau alokasi dana nagari wali nagari dan bendahara nagari ikut bertanggung jawab karena proses pencairan dana harus seizin dan sepengetahuan wali Nagari;
Bahwa Saksi tidak tahu kemana dana nagari yang tidak dapat di pertanggung jawabkan wali nagari dan bendahara nagari;
Bahwa saksi tidak tau bagaimana tata cara penyetoran Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 406,818,200 tersebut, kapan Silpa tahun 2017 tersebut di setorkan dan kemana Silpa tersebut di setorkan;
Bahwa pencairan dana nagari harus sesuai dengan prosedur wajib dilengkapi dengan SPP;
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
Bahwa menurut saksi wali nagari dan bendahara nagari mencairkan dana nagari tanpa SPP;
Bahwa saksi tidak tahu apa maksud wali nagari dan bendahara nagari sengaja mencairkan dana nagari tanpa SPP;
Bahwa untuk Kegiatan pada Kasi Kesra Nagari Sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Dana ada yang berasal dari Dana Desa dan ada juga yang berasal dari Alokasi Dana Nagari ;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Fefi Aike Yangra,
Bahwa saksi sekarang ini berdinas pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) sebagai Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Nagari;
Bahwa saksi diangkat pada bulan Februari 2017 dengan SK pengangkatan ditanda tangani oleh Bupati Solok;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai Kasi Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Nagari adalah Menyiapkan bahan-bahan pembuatan Regulasi terkait Pengelolaan Keuangan Nagari dan saya bertanggung jawab dalam tugas kepada Kabid Keuangan dan Aset Nagari;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok sejak bulan september 2013 yang dipilih oleh masyarakat;
Bahwa setahu saksi Terdakwa Tukiman sebagai bendahara kenagarian sungai janiah;
Bahwa setahu saksi pendapatan Belanja kenagarian sungai janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.00, berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
Pendapatan dari jasa Bunga Bank sebesar Rp 1.141.253.-
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa Silpa anggaran nagari sungai janiah tahun 2017 Sebesar Rp. 406.818.200,- terdiri dari Silpa alokasi nada nagari sebesar Rp. 313.797.348 dan Silpa dana desa sebesar Rp.93.020.852;
Bahwa setahu saksi total keseluruhan pendapatan transfer tahun 2018 menjadi 1.597.085.642,-
Bahwa total dana nagari sungai janiah yang terserap untuk kegiatan pada tahun 2018 sebesar Rp 1.327.826.150;
Bahwa bentuk penyerapan anggaran setiap kegiatan nagari Sungai Janiah tahun 2018 adalah :
kegiatan Bidang penyelengaraan pemerintah Nagari menyerap Dana sebesar Rp 508.301.250
Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembanguna Nagari menyerap dana sebesar Rp 566.279.400
Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat menyerap dana sebesar Rp 108.751.000
Kegiatan Bidang pemberdayaan Masyarakat menyerap dana sebesar Rp 144.494.500.-
Bahwa dasar hukum penggunaan dana desa yang berasal dari ABPN adalah Permen Desa Nomor 19 Tahun 2017 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat;
Bahwa dasar hukum penggunaan dana alokasi dana desa yang berasal dari APBD adalah Perbup Nomor 64 tahun 2017 yang digunakan bisa untuk seluruh bidang pada APB Nagari Sungai Janiah tersebut seperti pembayaran Gaji tunjangan dan honorarium pegawai kantor kemudian belanja lansung, perawatan kantor, ATK kantor dan kebutuhan serta operasional kantor lainnya;
Bahwa untuk pencairan dana nagari sungai janiah diatur dalam Perbup Nomor 5 tahun 2018;
Bahwa setahu saksi sisa dana yang tidak ada di rekening Nagari Sungai janiah sebesar Rp546.325.147;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada siapa dana yang sebesar Rp. 546.325.147 namun secara Administrasi Sisa Dana tersebut seharusnya ada dalam Rekening Nagari Sungai Janiah sebagai SILPA pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak tahu waktu serah terima bendahara lama dengan bendahara baru kenapa tidak ada dana di rekening nagari;
Bahwa saksi tahu bahwa dana nagari sungai janiah ada diperiksa oleh inspektorat;
Bahwa berdasarkan hasil temuan Inspektorat Daerah Kab.Solok dana yang terpakai oleh Sdr Tukiman sebesar Rp. 546.325.147 berasal dari:
Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 80.069.597
Sisa Kas Nagari sungai Janiah yang berasal dari dana desa dan alokasi dana desa 2018 sebesar Rp. 466.255.550
Pajak Negara Sebesar Rp. 5.574.916
Pajak daerah sebesar Rp. 1.227.050.
Bahwa yang berhak untuk pencairan Dana Nagari Sungai Janiah adalah Wali Nagari dan bendahara Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa spesimen pencairan dana nagari sungai janiah atas nama wali nagari dan nama bendahara nagari;
Bahwa mekanisme pencairan dana nagari harus ada Pengajuan SPP dari kasi-kasi sebagai pelaksana kegiatan untuk diverifikasi oleh sekretaris nagari dan disetujui wali nagari untuk dicairkan oleh bendahara;
Bahwa seingat saksi peraturan yang mengatur pencairan dana nagari adalah Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dalam pasal 2, pasal 28 sampai dengan 30 dan Perbup Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan Keuangan Nagari dalam pasal 2, pasal 32 sampai pasal 36, yang menyebutkan Wali Nagari dan Bendahara Nagari tidak boleh mencairkan Dana Nagari tanpa adanya Pengajuan SPP (surat permintaan Pembayaran) dari Pelaksana Kegiatan;
Bahwa wali nagari melaporkan kegiatan penggunaan dana nagari pada DPMN Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN);
Bahwa seingat saksi isi laporan yang disampaikan wali nagari pada DPMN hanya jumlah realisasi dana yang ada pada APB tidak di lengkapi dengan bukti - bukti realisasi dana tersebut;
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
Bahwa menurut saksi wali nagari dan bendahara nagari mencairkan dana nagari tanpa SPP;
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa wali nagari dan bendahara nagari sengaja mencairkan dana nagari tanpa SPP;
Bahwa Untuk Kegiatan pada Kasi Kesra Nagari Sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Dana ada yang berasal dari Dana Desa dan ada juga yang berasal dari Alokasi Dana Nagari ;
Bahwa bendahara nagari tidak dapat mencairkan cek tanpa ada tandatangan wali nagari;
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari ada melakukan Pengecekan kenagari - nagari yang dinamakan Monef /monitoring dan evaluasi , pembinaan dan pendampingan kepada nagari terkait dengan Pengelolaan Keuangan Nagari;
Bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) tidak ada melakukan pengawasan kegiatan dan penggunaan dana untuk setiap kegiatan yang dilakukan oleh Nagari;
Bahwa Jumadil dan Terdakwa Tukiman tidak boleh memakai Dana Milik Nagari Sungai Janiah tersebut untuk keperluan pribadinya;
Bahwa Wali nagari dan bendahara nagari bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran dana nagari;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Windra Piper,
Bahwa saksi selaku Sekretaris Nagari Sungai Janiah;
Bahwa tugas dan tanggung jawap saksi selaku Sekretaris Nagari Sungai Janiah adalah Sebagai Koordinator Pengelolaan keuangan Nagari, Mengelola Administrasi Kantor, mengkoordinator tugas kepala seksi serta tugas lain yang diberikan oleh wali nagari;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di kenagarian sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok sejak bulan September 2013;
Bahwa yang memilih wali nagari adalah masyarakat;
Bahwa saudara Tukiman sebagai bendahara kenagarian sungai janiah;
Bahwa setahu saksi pendapatan Belanja kenagarian sungai janiah tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001;
Bahwa seluruh APB kenagarian sungai janiah berasal dari:
Dana Nagari (DN) yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
Pendapatan dari jasa Bunga Bank sebesar Rp 1.141.253.-
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa Silpa anggaran nagari sungai janiah tahun 2017 Sebesar Rp. 406.818.200,- terdiri dari Silpa alokasi nada nagari sebesar Rp. 313.797.348 dan Silpa dana desa sebesar Rp.93.020.852;
Bahwa setahu saksi total keseluruhan pendapatan transfer tahun 2018 menjadi 1.597.085.642,-;
Bahwa total dana nagari sungai janiah yang terserap untuk kegiatan pada tahun 2018 sebesar Rp 1.327.826.150;
Bahwa wali nagari dan bendahara nagari bertanggung jawab terhadap pengelolaan anggaran di nagari;
Bahwa bentuk penyerapan anggaran setiap kegiatan nagari Sungai Janiah tahun 2018 adalah :
kegiatan Bidang penyelengaraan pemerintah Nagari menyerap Dana sebesar Rp 508.301.250
Kegiatan Bidang Pelaksanaan Pembanguna Nagari menyerap dana sebesar Rp 566.279.400
Kegiatan Bidang Pembinaan Masyarakat menyerap dana sebesar Rp 108.751.000
Kegiatan Bidang pemberdayaan Masyarakat menyerap dana sebesar Rp 144.494.500.-
Bahwa dasar hukum penggunaan dana desa yang berasal dari ABPN adalah Permen Desa Nomor 19 Tahun 2017 yang digunakan untuk kegiatan pembangunan, pemberdayaan Masyarakat;
Bahwa dasar hukum penggunaan dana alokasi dana desa yang berasal dari APBD adalah Perbup nomor 64 tahun 2017 yang digunakan bisa untuk seluruh bidang pada APB Nagari Sungai Janiah tersebut seperti pembayaran Gaji tunjangan dan honorarium pegawai kantor kemudian belanja lansung, perawatan kantor, ATK kantor dan kebutuhan serta operasional kantor lainnya;
Bahwa untuk pencairan dana nagari sungai janiah diatur dalam Perbup nomor 5 tahun 2018;
Bahwa setahu saksi sisa dana yang tidak ada di rekening Nagari Sungai janiah sebesar Rp. 546.325.147;
Bahwa saksi tidak mengetahui pada siapa dana yang sebesar Rp. 546.325.147 namun secara Administrasi Sisa Dana tersebut seharusnya ada dalam Rekening Nagari Sungai Janiah sebagai SILPA pada tahun 2018;
Bahwa saksi tidak tahu waktu serah terima bendahara lama dengan bendahara baru kenapa tidak ada dana di rekening nagari;
Bahwa saksi tahu bahwa dana nagari sungai janiah ada di periksa oleh inspektorat;
Bahwa berdasarkan hasil temuan Inspektorat daerah kab.solok dana yang terpakai oleh Sdr Tukiman sebesar Rp. 546.325.147 berasal dari:
Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 80.069.597
Sisa Kas Nagari sungai Janiah yang berasal dari dana desa dan alokasi dana desa 2018 sebesar Rp. 466.255.550
Pajak Negara Sebesar Rp. 5.574.916
Pajak daerah sebesar Rp. 1.227.050.
Bahwa setahu saksi pencairan dana Nagari sungai janiah di lakukan dalam 3 ( tiga ) tahapan yaitu tahap 1 Sebesar .40% , Tahap II sebesar 30 % dan tahap III sebesar 30 %, ;
Bahwa syarat – syarat yang diajukan oeh Nagari dalam pencairan adalah:
tahap I pencairan sebesar .40% Nagari harus memiliki Penetapan APB Nagari serta laporan Realisasi Nagari tahun sebelumnya;
tahap ke II sebesar 30 % Nagari harus menyiapkan laporan realisasi penggunaan dana tahap I serta peraturan wali nagari tentang APB nagari,
tahap ke III sebesar 30 % Nagari harus menyiapkan laporan realisasi penggunaan dana tahap I dan tahap II.
Bahwa yang berhak untuk pencairan Dana Nagari Sungai Janiah adalah Wali Nagari dan bendahara Nagari;;
Bahwa spesimen pencairan dana nagari sungai janiah atas nama wali nagari dan nama bendahara nagari;
Bahwa mekanisme pencairan dana nagari harus ada Pengajuan SPP dari kasi-kasi sebagai pelaksana kegiatan untuk di verifikasi oleh sekretaris nagari dan disetujui wali nagari untuk dicairkan oleh bendahara;
Bahwa seingat saksi peraturan yang mengatur pencairan dana nagari adalah Permendagri Nomor 113 tahun 2014 dalam pasal 2, pasal 28 sampai dengan 30 dan Perbup Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengelolaan Keuangan Nagari dalam pasal 2, pasal 32 sampai pasal 36, yang menyebutkan Wali Nagari dan Bendahara Nagari tidak boleh mencairkan Dana Nagari tanpa adanya Pengajuan SPP (surat permintaan Pembayaran) dari Pelaksana Kegiatan;
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
Bahwa menurut saksi wali nagari dan bendahara nagari mencairkan dana nagari tanpa SPP;
Bahwa Untuk Kegiatan pada Kasi Kesra Nagari Sungai janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Dana ada yang berasal dari Dana Desa dan ada juga yang berasal dari Alokasi Dana Nagari;
Bahwa bendahara nagari tidak dapat mencairkan cek tanpa ada tandatangan wali nagari;
Bahwa terdakwa Tukiman dan saudara Jumadil tidak boleh memakai Dana Milik Nagari Sungai Janiah tersebut untuk keperluan pribadinya;
Bahwa saksi mengetahui sisa dana wali nagari sungai janiah tahun 2018 sebesar Rp. 546.325.147, tidak ada di rekening Nagari sungai janiah masih dipegang oleh bendahara lama Sdr Tukiman adalah bulan Mei 2018;
Bahwa penggantian bendahara Nagari sungai Janiah dari Sdr Tukiman ke Sdri Syahrani sekitar tanggal 13 Juli 2018;
Bahwa seingat saksi pergantian bendahara terjadi karena Sdr Tukiman akan mendaftarkan diri menjadi Calon Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat;
Bahwa sewaktu serah terima bendahara lama dari Sdr Tukiman dan bendahara baru Sdri Syahrani saksi tidak tau berapa sisa dana yang ada di rekening Nagari Sungai Janiah;
Bahwa saksi ikut mengawasi penggunaan dana nagari yang di cairkan oleh bendahara;
Bahwa saksi tidak tahu uang sebesar Rp.546.325.147, digunakan oleh Sdr Tukiman untuk kebutuhan pribadinya;
Bahwa penyerapan dana desa yang berasal dari APBN tahun 2018 adalah sebesar Rp.555.835.800 sisa yang tidak terserap adalah Rp. 158.248.200 dan penyerapan Alokasi Dana Nagari yang berasal dari APBD tahun 2018 adalah sebesar Rp.595.343.850 sisa yang tidak terserap adalah Rp.262.814.150;
Bahwa menurut temuan dari inspektorat sdr Jumadil ada memakai silpa tahun 2017 sebesar Rp.102.653.181, yang penggunaannya tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh sdr Jumadil;
Bahwa setahu saksi sdr. Jumadil tidak dapat mempertanggung jawabkan silpa tahun 2017 sebesar Rp.102.653.181 karena Jumadil mempergunakan pada kegiatan yang tidak dianggarkan oleh Nagari seperti kegiatan pemuda Nagari, sumbangan wali nagari , kunjungan kerja dari pemerintah daerah dan lain – lain;
Bahwa setahu saksi silpa tahun 2017 sebesar Rp.102.653.181,yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Jumadil sudah dilakukan penggantian pada bulan Januari 2019 dan sudah disetorkan ke kas Nagari sesuai dengan bukti setoran ke kas Nagari sehingga dana tersebut menjadi SILPA nagari Sungai Janiah tahun 2018;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Ulfi Kharrisma Putri,
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini adalah mengenai dana nagari;
Bahwa saksi tahu terdakwa ada masalah dana nagari pada waktu di periksa di penyidik kepolisian;
Bahwa saksi bertugas di Bank Nagari Cabang Solok sebagai Customer service;
Bahwa saksi diangkat sebagai Castumer service pada Bank Ngri semenjak bulan September 2017 sampai sekarang;
Bahwa setahu saksi bank yang ditunjuk oleh Pemerintah daerah kabupaten Solok untuk bekerja sama delam pencairan dana yang berasal dari APBD adalah Bank Nagari Solok baik Cabang maupun unit;
Bahwa dana nagari yang berasal dari APBD yang ada pada rekening nagari adalah Dana Desa yang berasal dari APBN dan Alokasi Dana Nagari yang berasal dari APBD;
Bahwa proses pencairan dana Nagari sungai janiah baik Dana Desa yang berasal dari APBN maupuan Alokasi Dana Desa yang berasal dari APBD adalah dengan cara bendahara ataupun wali nagari membawa lembaran cek bank nagari yang sudah ditanda tangani oleh bendahara dan wali nagari dan dicap stempel nagari tersebut kemudian cek tersebut diserahkan ke bagian teller kemudian petugas teller melakukan pengecekan kelengkapan cek yang dibawa dan setelah dinyatakan cek tersebut lengkap maka petugas teller menginput ke system dan mencocokkan dengan spesimen tanda tangan yang ada di system bank, setelah dinyatakan cocok maka barulah dana tersebut dapat dicairkan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa dana nagari yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh terdakwa tahun 2018;
Bahwa syarat yang harus ada di dalam lembaran daun cek yang di bawa oleh Bendahara atau wali Nagari untuk mencairkan dana nagari adalah pertama di lembaran daun cek tersebut harus ada tanggal, nominal, terbilang, tanda tangan wali nagari dan bendahara serta matrai dan stempel nagari;
Bahwa untuk pencairan dana nagari dengan menggunakan daun cek syarat syarat yang ada di dalam lembaran daun cek harus di lengkapi ke dua tanda tangan wali nagari dan bendahara ataupun stempel nagari maka daun cek tersebut di anggap sah dan dapat di uangkan;
Bahwa saksi tidak tahu berapa dana nagari yang tidak terealisasi tahun 2018 di kenagarian Sungai Janiah Kabupaten Solok;
Bahwa cara bank untuk mengetahui bahwa syarat syarat untuk pencairan sudah lengkap adalah petugas bank Petugas bank mencocokan tanda tangan wali nagari dan bendahara yang ada di dalam daun cek tersebut melalui spesimen tanda tangan wali Nagari dan bendahara yang memang sudah ada di dalam sistem bank dan apabila terdapat perbedaan tanda tangan yang ada di dalam daun cek dengan tanda tangan yang ada di spesimen maka daun cek tersebut tidak dapat dicairkan;
Bahwa spesimen adalah data Nasabah secara lengkap dan juga di spesimen tersebut terdapat contoh tanda tangan nasabah bank;
Bahwa apabila terjadi pergantian wali nagari ataupun bendahara nagari maka pihak nagari memberitahukannya kepada pihak bank dan pihak bank akan meminta pengganti yang baru untuk mengajukan syarat syarat pembuatan spesimen untuk dilakukan penggantian spesimen yang baru;
Bahwa yang boleh mencairkan lembaran daun cek tersebut hanya wali nagari atau bendahara nagari;
Bahwa untuk mencairkan lembaran daun cek wali nagari atau bendahara nagari dengan membawa identitas lengkap atau KTP , namun apabila wali nagari ataupun bendahara berhalangan maka pencairan cek dapat dilakukan oleh perangkat nagari lainnya dengan syarat harus ada surat kuasa yang ditanda tangani oleh bendahara dan wali nagari di atas matrai;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa specimen bank;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Syahrani Putri
Bahwa yang saksi ketahui dengan perkara ini terdakwa diduga melakukan menyalahgunakan dana Nagari Tahun 2018;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di nagari sungai janiah;
Bahwa saksi selaku bendahara Nagari Sungai Janiah;
Bahwa saksi sebagai bendahara sungai janiah sejak tanggal 8 Agustus 2018 menggantikan saudara Tukiman;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku bendahara Nagari Sungai Janiah mengelola Keuangan Kenagarian Sungai Janiah, membukukan uang keluar serta uang masuk, membayarkan dana kegiatan yang dilakukan oleh perangkat nagari;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Jumadil diangkat menjadi wali nagari sungai janiah;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan sdr Tukiman diangkat sebagai bendahara nagari sungai janiah;
Bahwa wali nagari melalui pilihan masyarakat;
Bahwa yang mengangkat Tukiman dan saksi sebagai bendahara nagari adalah wali nagari;
Bahwa saksi mengetahui seluruh anggaran Pendapatan Belanja Nagari sungai janiah yang diajukan pada tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001, berasal dari:
Dana Nagari yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa Pendapatan Nagari Sungai Janiah tahun 2018 di luar Silpa tahun 2017 adalah sebesar Rp. 1.597.085.642;
Bahwa total semua Dana Nagari Sungai yang terserap untuk kegiatan pada tahun 2018 adalah Rp 1.327.826.150;
Bahwa sebelum di angkat sebagai bendahara saksi sebagai Staf di nagari sungai janiah;
Bahwa setelah saksi bendahara belum ada saksi lakukan kegiatan;
Bahwa tidak ada satupun buku kas yang diserahkan saudara Tukiman kepada saksi;
Bahwa saksi dengan saudara Tukiman tidak ada serah terima;
Bahwa saksi mengetahui saldo kas nagari sungai janiah dalam rekening nagari setelah diperlihatkan oleh terdakwa dan saudara Tukiman buku rekening bank nagari;
Bahwa jumlah saldo nagari sungai janiah rekening nagari sebesar Rp. 140.666.438;
Bahwa jumlah dana masuk bulan januari 2018 sampai dengan tanggal 01 bulan Agustus 2018 ke rekening Nagari sungai Janiah adalah sebesar Rp. 916.950.000, sebagai berikut; Bahwa dana masuk ke nagari sungai janiah januari 2018 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2018 sebesar Rp. 1.057.616.438,71 yaitu dari Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 224.095.421.71dan dana (SP2D) dari DD dan ADN sebesar Rp.833.521.017;
Bahwa penarikan dana Nagari Sungai Janiah tahun 2018 oleh Sdr Tukiman dari Januari 2018 sampai dengan 01 Agustus 2018 sesuai dengan rekening Koran sebesar Rp. 916.950.000 sehingga sisa dana yang ada pada Kas nagari Sungai Janiah adalah Rp. 140.666.438;
Bahwa saksi tidak tahu kemana saja dipergunakan dana sebesar Rp. 916.950.000,- yang ditarik oleh saudara Tukiman karena tidak ada rincian pengeluaran;
Bahwa rincian uang keluar seharusnya membuat SPP kemudian SPP di verifikasi oleh Sekretaris Nagari lalu disejutjui oleh Wali Nagari selanjutnya dicairkan oleh bendahara dan diserahkan ke Kasi-kasi Wali Nagari;
Bahwa setahu saksi dana nagari yang tidak terpakai yang masih dalam rekening Nagari sungai janiah berdasarkan saldo di rekening koran pertanggal 29 Januari 2019 dan menjadi Silpa tahun 2018 adalah sebesar Rp.129.752.545. sisa dana yang tidak ada di rekening Nagari Sungai janiah sebesar Rp546.325.147, masih di tangan Sdr Tukiman selaku bendahara lama Nagari Sungai Janiah;
Bahwa saksi tahu ada dana nagari sungai janiah sebesar Rp. 546.325.147 tidak ditemukan dalam rekening nagari sungai janiah;
Bahwa saksi mengetahui uang yang tidak ditemukan dalam rekening nagari dan telah dipegang oleh bendahara lama yaitu Sdr Tukiman sebesar Rp.546.325.147 setelah Inspektorat Kabupaten Solok melakukan audit internal;
Bahwa berdasarkan hasil temuan Inspektorat daerah kab.Solok dana yang terpakai oleh Sdr Tukiman berasal dari Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 80.069.597 dan Sisa Kas Nagari sungai Janiah yang berasal dari dana Desa, alokasi dana desa 2018 sebesar Rp. 466.255.550, Pajak Nagara Sebesar Rp. 5.574.916 dan pajak daerah sebesar Rp. 1.227.050;
Bahwa seingat saksi berdasarkan temuan inspektorat daerah selain dana Nagari yang terpakai oleh Sdr Tukiman untuk kebutuhan pribadinya ada pula dana nagari sebesar Rp.102.653.181 yang penggunaanya tidak bisa dipertanggung jawabkan namun sudah di lakukan penggantian pada bulan Januari 2019 dan sudah di setorkan ke kas Nagari sesuai dengan bukti setoran ke kas Nagari sehingga dana tersebut menjadi SILPA nagari Sungai Janiah tahun 2018;
Bahwa setahu saksi dana nagari sebesar Rp.102.653.181 tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan kegunaannya karena dana tersebut terpakai untuk kegiatan kegiatan yang tidak dianggarkan oleh Nagari seperti kegiatan pemuda Nagari, sumbangan wali nagari , kunjungan kerja dari pemerintah daerah dan lain – lain;
Bahwa pencairan dana Nagari tanpa dilengkapi dengan SPP tidak perbolehkan dan tidak sesuai dengan prosedur;
Bahwa menurut saksi wali nagari dan terdakwa Tukiman selaku bendahara sengaja mencairkan dana nagari tanpa dilengkapi dengan SPP tersebut;
Bahwa Sisa kas dana nagari sungai janiah tahun 2018 yang ada di rekening sewaktu tutup buku adalah sebesar Rp. 129.752.545. yang terdiri dari Sisa Kas Rp. 27.099.364 + Penggantian oleh Wali nagari sebesar Rp. 102.653.181;
Atas keterangan Saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi MISRAN
Bahwa saksi selaku Camat Gunung Talang Kabupaten Solok di angkat sejak bulan Januari 2017;
Bahwa Jumadil sebagai wali nagari di nagari sungai janiah;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Camat Gunung Talang sesuai dengan Peraturan Bupati Solok No .25 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Kewenganan Bupati Solok kepada Camat adalah mengevaluasi, Verifikasi, APB(Anggaran pendapatan Belanja ) Nagari, Sedangkan Tupoksi saya selaku camat mengenai Pengawasan Dana Desa adalah selaku pembinaan dalam rangka pengelolaan kegiatan Nagari;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan sdr.Tukiman diangkat sebagai bendahara nagari sungai janiah;
Bahwa yang mengangkat Tukiman sebagai bendahara nagari adalah wali nagari;
Bahwa kecamatan baru tahu ada permasalahan dana nagari di nagari sungai janiah setelah diberitahu oleh bendahara nagari sdri Syahrani Putri dan ada juga laporan dari masyarakat bahwa gaji tukang dan bahan-bahan yang dipergunakan dalam kegiatan belum dibayar;
Bahwa Syahrani sebagai bendahara nagari melaporkan pada saksi bahwa kegiatan nagari tidak dapat berjalan karena dana nagari tidak ada di rekening nagari;
Bahwa setelah mengetahui permasalahan nagari sungai janiah saksi memanggil saudara tukiman sebagai bendahara nagari untuk mengklarifikasi;
Bahwa waktu klarifikasi Tukiman sebagai bendahara nagari membantah laporan dari Syahrani Putri dan laporan dari masyarakat tetapi tanggal 23 Oktober 2018 Tim dari Kecamatan turun ke lapangan untuk untuk menelusuri ternyata benar yang disampaikan oleh masyarakat dan bendahara nagari;
Bahwa setelah saksi mengetahui permasalahan dana nagari saksi menyarankan kepada terdakwa sebagai wali nagari dan bendahara nagari saudara Tukiman agar diselesaikan dan tidak perlu sampai ke pihak ketiga;
Bahwa tanggal 1 Nopember 2018 tim dari kecamatan turun lagi ke lapangan untuk mempertanyakan ternyata belum diselesaikan permasalahan dana nagari dan pada waktu itu terdakwa dan bendahara berjanji untuk 5 (lima) hari untuk menyelesaikan;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap dana nagari adalah wali nagari dan bendahara nagari;
Bahwa tidak ada uraian tugas dari camat untuk dana nagari sehingga yang mencairkan dana nagari adalah wali nagari dan bendahara nagari;
Bahwa kewenangan untuk mengelola uang nagari sungai janiah di berikan pada Wali Nagari;
Bahwa waktu kejadian tahun 2018 dimana uang nagari tidak dapat dipertanggung jawabkan camat tidak memiliki kewenangan mengelola keuangan nagari sungai janiah;
Bahwa Saksi melakukan pembinaan terhadap nagari sungai janiah setelah diketahui indikasi masalah keuangan nagari sungai janiah;
Bahwa camat tidak punya kewenangan untuk menginterpensi keuangan nagari sungai janiah;
Bahwa sebelum Oktober 2018 setahu saksi tidak ada masalah keuangan nagari tetapi setelah pergantian bendahara dari sdr Tukiman ke bendahara baru sdri Syahrani Putri baru saksi mengetahui masalah keuangan nagari;
Bahwa saksi tidak ada mempertanyakan kepada wali nagari dan bendahara nagari sungai janiah uang yang tidak dapat di pertanggung jawabkan tetapi saksi sampaikan kalau uang terpakai tolong dikembalikan ke rekening nagari;
Bahwa sikap saksi sebagai camat setelah uang tidak dikembalikan oleh wali nagari dan bendahara ke rekening nagari sungai janiah maka saksi melaporkan kepada Bupati Solok dan Bupati Solok membentuk tim Inspektorat untuk turun ke lapangan;
Bahwa setelah saksi melaporkan kepada Bupati Jumadil ada memulangkan uang ke rekening nagari sungai janiah;
Bahwa setahu saksi uang yang di kembalikan Jumadil adalah uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan ke rekening nagari sebelum Tim Inspektorat turun ke lapangan;
Bahwa setahu saksi bendahara saudara Tukiman tidak ada mengembalikan uang kepada rekening nagari sungai janiah;
Bahwa pada waktu kecamatan melakukan verifikasi pada perangkat nagari sungai janiah didapat uang yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh Terdakwa dan Jumadil jumlah perkiraan nominal sementara yaitu sekira kurang lebih Rp.400.000.000,-;
Bahwa semua keterangan saksi dipenyidik kepolisian benar;
Bahwa yang bertanggung jawab mengenai penggunaan keuangan baik penggunaan keuangan Alokasi Dana Desa maupun penggunaan keuangan Dana Desa di kenagarian Sungai Janiah adalah Wali Nagari karena wali Nagarilah yang menjadi Pengguna Anggaran dan langsung merangkap menjadi Kuasa Pengguna Anggran;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Delfis Susanto, Spd
Bahwa saksi bekerja pada Satker Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatra Barat adalah sebagai Pendamping Lokal Desa yang di tempatkan pada 3 (tiga) kenagarian yaitu Sungai Janiah, Talang dan Cupak;
Bahwa tugas saksi sebagai Pendamping Lokal Desa yang di tempatkan di Nagari Sungai Janiah tersebut adalah Secara umum adalah memfasilitasi dan membantu serta memonitoring seluruh perencanaan yang ada pada Nagari sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa saksi diangkat menjadi Pendamping Lokal Desa di tempatkan di Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok pada Oktober 2015;
Bahwa yang menanda tangani SK adalah Satker Dinas Pemberdayaaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatra Barat;
Bahwa saksi mengetahui seluruh Anggaran Pendapatan Belanja Nagari sungai janiah yang diajukan pada tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001,berasal dari:
Dana Nagari yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 714.084.000,
Alokasi Dana Nagari yang bersumber dari APBD sebesar Rp.858.158.000;
pajak dan retribusi daerah Sungai Janiah adalah sebesar Rp. 23.702.389;
dana Silpa tahun 2017 yang merupakan pendapatan Nagari Tahun 2018 sebesar Rp 406.818.200;
Bahwa Pendapatan Nagari Sungai Janiah tahun 2018 di luar Silpa tahun 2017 adalah sebesar Rp. 1.597.085.642;
Bahwa total semua Dana Nagari Sungai yang terserap untuk kegiatan pada tahun 2018 adalah Rp 1.327.826.150;
Bahwa Saksi mengetahui bagaimana mekanisme pencairan Alokasi Dana Desa dan Alokasi dana Nagari tersebut yaitu Wali Nagari Membentuk tim pengelola Kegiatan untuk Insfrastruktur kemudian tim pengelola kegiatan mengajukan rencana Penggunaaan dana pada kasi terkait dan kemudian kasi terkait mengajukan verifikasi pada sekretaris nagari kemudian dilanjutkan kepada Wali Nagari untuk setuju bayar dan kemudian Wali Nagari Memerintahkan Bendahara untuk mengambil Uang;
Bahwa Wali Nagari ada melaporkan Seluruh Dana yang terserap dan seluruh sisa dana yang tidak terpakai kepada Pendamping Lokal Desa dalam setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa Pendamping Lokal Desa wajib meminta pelaporan tersebut;
Bahwa sistem Pelaporan Wali Nagari kepada Pendamping Lokal Desa saat mempergunakan Dana Desa adalah berupa Laporan Realisasi Dana Desa;
Bahwa untuk Tahun 2018 Wali Nagari Sungai Janiah ada menyerahkan laporan kepada Pendamping Lokal Desa saat mempergunakan Dana Desa;
Bahwa laporan yang diserahkan oleh wali nagari sungai janiah tidak sesuai dengan kegiatan yang ada pada nagari sungai janiah kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok;
Bahwa permasalahan keuangan di kenagarian sungai Janiah saksi tahu sekira bulan Oktober 2018;
Bahwa saksi tahu tahun 2018 ada permasalahan keuangan di nagari sungai janiah adalah :
sejak pembayaran upah tukang yang seharsnya dibayarkan namun diulur-ulur karena uang tidak ada dalam rekening;
dalam pelaporan saksi melakukan Pengecekan namun Realisasi tidak sesuai dengan Realita atau Fakta yang ada di lapangan;
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
Bahwa setahu saksi keuangan yang tidak dapat di pertanggung jawabkan wali nagari hasil verifikasi dengan para perangkat Nagari sungai janiah sewaktu itu hanya di dapat jumlah perkiraan nominal sementara yaitu sekira kurang lebih Rp.400.000.000;
Bahwa yang bertanggung jawab mengenai penggunaan keuangan baik penggunaan keuangan Alokasi Dana Desa maupun penggunaan keuangan Dana Desa di kenagarian Sungai Janiah adalah Wali Nagari karena wali Nagarilah yang menjadi Pengguna Anggaran dan langsung merangkap menjadi Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa Saudara Tukiman selaku Bendahara Nagari Sungai Janiah Tidak boleh memakai Dana Desa untuk keperluan Pribadinya;
Atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi .RUSWANDI, S.Sos
Bahwa saksi bekerja sebagai pegawai Negeri Sipil di Inspektorat Kabupaten Solok;
Bahwa saksi di Pemda kabupaten Solok sebagai IRBAN (Inspektur Pembantu) III pada Inspektorat;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai IRBAN (Inspektur Pembantu) III Pada Inspektorat adalah Membantu Inspektur dalam Melakukan tugas Pengawasan keuangan dan Aset daerah Kabupaten Solok;
Bahwa saksi diangkat dan dilantik menjadi IRBAN (Inspektur Pembantu ) III Pada Inspektorat pada tanggal 24 Agustus 2018; berdasarkan SK Pengangkatan oleh Bupati Solok;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa anggaran APB ( Anggaran Pendapatan Belanja ) Nagari sungai janiah pada tahun 2018;
Bahwa saksi mengetahui adanya permasalahan Keuangan terhadap anggaran APB (Angaran Pendapatan Belanja) Nagari sungai janiah tahun 2018 yaitu setelah SPT dikeluarkan oleh Inspektorat pada 10 Januari 2019;
Bahwa saksi sebagai Wakil Penanggung Jawab Tim Audit, memfasilitasi tim Audit ke nagari untuk melakukan Pemeriksaan terhadap anggaran Angaran Pendapatan Belanja Nagari sungai janiah;
Bahwa saksi bersama tim melakukan Audit terhadap anggaran APB Nagari sungai janiah selama dua belas hari;
Bahwa tim audit menemukan Silpa tahun anggaran 2017 sebesar Rp 182.722. 778, tidak dapat mempertanggung jawabkan oleh:
Saudara Tukiman (bendahara lama nagari sungai janiah) sebesar Rp 80.069.597.-
Wali Nagari dan sekretaris sebesar Rp 53.213.181,-
Wali nagari sebesar Rp. Rp 47.300. 000;
Widra Viper (sekretaris Nagari) sebesar Rp 1.600.000;
Lili Dafriana( Staf ) Rp 540.000
Bahwa seingat saksi silpa tahun 2017 yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh wali nagari bersama Wildra Viper sebagai sekretaris dan Lili Dafriana sebagai staf sebesar Rp 102.653.181.- telah ditindak lanjuti masing-masing yang bersangkutan dengan menyetorkan ke Kas Nagari sesuai dengan Bukti setoran;
Bahwa selain silpa tahun 2017 dana tahun anggaran tahun 2018 sebesar Rp466.255.550 belum disetorkan ke kas nagari dan pajak sebesar Rp 6.801.966.- belum disetorkan ke kas negara dan kas daerah oleh Sdr Tukiman selaku (bendahara Lama);
Bahwa dari hasil Audit sesuai dengan LHP jumlah yang belum di kembalikan oleh saudara Tukiman sebagai bendahara nagari sungai janiah sebesar Rp 553.127.113 yaitu:
silpa tahun 2017 sebesar Rp. 80.069.597.-
dana tahun 2018 sebesar Rp. 466.255.550,-
pajak sebesar Rp 6.801.966.-
Bahwa bahwa saudara Tukiman mengakui uang sebesar Rp 553.127.113,- dalam penguasaannya sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh Tukiman pada tanggal 24 Januari 2019 yang di ketahui oleh Jumadil sebagai wali nagari ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan penguasaan keuangan oleh Tukiman sebesar Rp 553.127.113,- tanggal 24 Januari 2019 dibuat di Inspektorat kabupaten Solok yang menuliskan surat pernyataan tersebut adalah Sdr Jondri (Kasi Pembangunan);
Bahwa seingat saksi saudara Jondri menuliskan surat pernyataan atas permintaan sdr Tukiman di depan Tim Audit dan wali nagari serta perangkat nagari;
Bahwa seingat saksi surat Pernyataan Penguasaan keuangan sebesar Rp 553.127.113 sebelum di tandatangani terlebih dahulu di baca oleh Tukiman;
Bahwa yang memerintahkan silpa tahun 2017 dan dana nagari 2018 untuk di audit inspektorat adalah Bupati Solok;
Bahwa dalam hal terjadinya kerugian keuangan Negara dan dari hasil audit yang telah dilakukan maka wali nagari dan bendahara nagari bertanggung jawab dalam kerugian keuangan nagari sungai janiah;
Bahwa semua keterangan saksi di penyidik kepolisian benar;
Bahwa Sesuai dengan permendagri No.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan nagari pasal 28 ayat 1 berbunyi bahwa berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1 pelaksana kegiatan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada kepala desa, dan ayat 2 berbunyi surat permintaan pembayaran sebagaimana di maksud dalam ayat 1 tidak boleh dilakukan sebelum barang atau jasa diterima;
Bahwa di persidangan penuntut umum memperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Sdr Tukiman tertanggal 24 Januari 2019 surat Pernyataan pengakuan Sdr Tukiman berjanji uang yang terpakai atau yang ada padanya akan mengembalikan ke kas nagari sebesar Rp 553.127.113;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan penuntut umum tersebut;
Atas keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keberatan:
Yang bertanggungjawab terhadap dana nagari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan bukan Terdakwa saja tapi Wali Nagari juga;
Dalam surat pernyataan bukan tandatangan Terdakwa;
Atas keberatan Terdakwa Saksi tetap dengan keterangannya;
Saksi Muhammad Ridwan Adetya Saputra
Bahwa setahu saksi dari keterangan penuntut umum terdakwa di hadirkan di persidangan ini perkara korupsi tentang dana nagari suangi janiah;
Bahwa Saksi bekerja di PT Toyota Astra Financial Services dengan jabatan sebagai Account Manitenance Officer selama kurang lebih 1 tahun sampai dengan sekarang;
Bahwa setahu saksi Tukiman telah melakukan kredit mobil jenis Daihatsu Sigra Nopol BA 1569 HP warna Silver pada Tahun 2017 dengan DP sebesar Rp.26.740.000,- dan cicilan per bulan Rp. 2.573.000,- selama 5 tahun (60 bulan);
Bahwa setahu saksi Tukiman macet dalam pembayaran kredit mobil tersebut mulai Bulan Oktober 2018 dan terakhir kali membayar pada tanggal 25 September 2018;
Bahwa benar dari pihak Saksi ada mengirimkan SP 1, SP 2 dan SP 3 karena tunggakan tersebut , kemudian di Bulan Maret 2017 karena tidak ada tindak lanjut dari SP dari kantor saksi maka mobil Daihatsu Sigra ditarik oleh PT Toyota Astra Financial;
Bahwa mobil jenis Daihatsu Sigra Nopol BA 1569 HP warna Silver pada Tahun 2017 posisinya telah dilelang pada tanggal 14 Mei 2019;
Bahwa mobil ditarik pada waktu masih ada ditangan Tukiman;
Bahwa saksi mengetahui data tersebut dari PT Toyota Astra Financial;
Bahwa tugas saksi selaku Account Manitenance Officer adalah mengurusi tunggakan yang lebih tiga bulan;
Bahwa umumnya DP mobil apabila dibeli dengan cara kredit sekitar 20 % dari harga mobil;
Bahwa informasi yang saksi dengar pembayaran angsuran mobil terdakwa macet akibat terdakwa ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari DPD;
Atas keterangan Saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi Jumadil
Bahwa Saksi selaku Wali Nagari Sungai Janiah diangkat pada bulan September 2013 sampai dengan tahun 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi selaku Wali Nagari Sungai Janiah Janiah adalah Menjalankan Roda pemerintahan Nagari Sungai Janiah , Menjaga Ketertiban Lingkungan Nagari Sungai Janiah, melakukan pengawasan pelaksana kegiatan serta pengawasan anggaran nagari sungai janiah dan sebagai Pengguna Anggaran ( PA ) Nagari Sungai janiah;
Bahwa jumlah APB ( Anggaran Pendapatan Belanja ) Nagari sungai janiah yang diajukan pada tahun 2018 yaitu sebesar Rp.2.005.589.001, yang berasal dari:
Dana Nagari (DD) yang bersumber dari APBN adalah sebesart Rp. 714.084.000,-
Dari Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD adalah sebesar Rp.858.158.000,-
Dari pajak dan retribusi Kabupaten Solok adalah sebesar Rp. 23.702.389,-
SILPA anggaran Nagari Sungai Janiah tahun 2017 Sebesar Rp. 406.818.200,-
Bahwa jumlah pendapatan transfer tahun 2018 nagari sungai janiah diluar silpa sebesar Rp. 1.597.085.642,-
Bahwa Dana Nagari Sungai yang terserap untuk kegiatan pada tahun 2018 sebesar Rp 1.327.826.150,-
Bahwa penyerapan anggaran setiap kegiatan nagari Sungai Janiah tahun 2018 yaitu:
Kegiatan pada Bidang penyelengaraan pemerintah Nagari menyerap Dana sebesar Rp 508.301.250
Kegiatan pada Bidang Pelaksanaan Pembanguna Nagari menyerap dana sebesar Rp 566.279.400
Kegiatan pada Bidang Pembinaan Masyarakat menyerap dana sebesar Rp 108.751.000
Kegiatan pada Bidang pemberdayaan Masyarakat menyerap dana sebesar Rp 144.494.500
Bahwa pancairan dana Nagari Sungai Janiah dilakukan dalam 3 ( tiga ) tahapan yaitu tahap 1 Sebesar .20% , Tahap II sebesar 40 % dan tahap III sebesar 40 %,
Bahwa syarat-syarat yang diajukan oleh Nagari dalam pencairan untuk tahap pertama sebesar .20% Nagari harus memiliki Penetapan APB Nagari serta laporan Realisasi Nagari tahun sebelumnya , tahap ke II sebesar 40 % Nagari harus menyiapkan laporan realisasi penggunaan dana tahap I serta peraturan wali nagari tentang APB nagari, kemudian tahap ke III sebesar 40 % Nagari harus menyiapkan laporan realisasi penggunaan dana tahap I dan tahap II;
Bahwa Dana yang tidak terpakai yang masih dalam rekening Nagari sungai janiah berdasarkan dari saldo di rekening koran pertanggal 29 Januari 2019 dan menjadi SILPA tahun 2018 adalah sebesar Rp.129.752.545;
Bahwa sisa dana yang tidak ada di rekening Nagari Sungai janiah sebesar Rp. 553.127.113, yang masih di tangan bendahara saudara Tukiman ;
Bahwa Saksi mengetahui bahwasanya sisa dana yang tidak ada di rekening Nagari sungai janiah masih di pegang oleh bendahara lama yaitu Sdr Tukiman sekitar bulan Agustus sampai September 2018 karena dilaporkan oleh saudara Syahrani selaku bendahara baru;
Bahwa laporan bendahara baru saudara Syahrani kepada Saksi dana sudah mulai menipis sementara pada bulan Desember tersebut kegiatan masih banyak yang belum dibayarkan seperti kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan lain –lain;
Bahwa kegiatan nagari tahun 2018 adalah pembangunan tempat Paud, pembangunan Kantor KAN dan pembuatan Air bersih;
Bahwa tim dari Inspektorat pernah turun untuk memeriksa keuangan dana nagari dan ditemukan lebih kurang Rp. 600.000.000,- uang yang tidak dapat di pertanggung jawabkan;
Bahwa setiap bendahara saudara Tukiman mencairkan uang ke Bank nagari tidak pernah melaporkan pada saksi;
Bahwa saksi pernah meminta laporan pertanggung jawaban keuangan nagari tetapi saudara Tukiman sebagai bendahara berjanji untuk menyelesaikan laporan keuangan yang dicairkan;
Bahwa saksi tahu saudara Tukiman pernah mencalonkan sebagai anggota DPR dari utusan DPD;
Bahwa saksi ada memakai uang nagari dengan bentuk pinjaman kepada bendahara sebesar Rp. 53.000.000,-
Bahwa saksi sudah mengembalikan pinjaman sebesar Rp. 53.000.000,-
Bahwa setahu saksi yang melakukan pinjaman uang nagari sungai janiah adalah sekretaris nagari sebesar Rp. 1.500.000,- dan saudara lili sebesar Rp. 500.000,- tetapi setahu saksi sudah dipulangkan ke nagari;
Bahwa dana yang terpakai oleh Sdr tukiman sebesar Rp. 553.127.113 berasal dari:
SILPA tahun 2017 sebesar Rp. 80.069.597 ;
Sisa Kas Nagari sungai Janiah yang berasal dari DD ( dana Desa ) dan ADN ( alokasi dana desa ) 2018 sebesar Rp. 466.255.550;
Pajak Negara Sebesar Rp. 5.574.916 di tambah pajak daerah sebesar Rp. 1.227.050
Bahwa tidak ada ketentuan yang mengatur dana nagari di perbolehkan untuk kepentingan pribadi;
Bahwa setiap perencanaan pembangunan di nagari sungai janiah terlebih dahulu di musyawarakan dengan BMN;
Bahwa yang membuat SPP adalah kasi-kasi nagari yang di verifikasi oleh sekretaris nagari lalu diserahkan kepada saksi sebagai wali nagari;
Bahwa uang dicairkan tanpa adanya SPP itulah kesalahan saksi sebagai wali nagari sungai janiah salah satu contoh profosal pembelian laktop uang dicairkan tetapi tidak ada realisasi pembelian;
Bahwa saksi mengetahui bahwa ada uang nagari yang tidak dapat di pertanggung jawabkan oleh saksi sebagai walinagari bersama terdakwa selaku bendahara setelah ada pemeriksaan tim dari inspektorat;
Bahwa setahu saksi bahwa bendahara nagari memegang uang nagari maksimal sebesar Rp. 5.000.000,-
Bahwa bendahara nagari saudara tukiman tidak pernah melapor setiap pencairan uang ke bank nagari;
Bahwa tidak pernah memeriksa pembukuan keuangan saudara Tukiman;
Bahwa ada kegiatan pembangunan di nagari sungai janiah terhenti setelah uang dipakai oleh saudara Tukiman;
Bahwa saudara Tukiman berhenti sebagai bendahara nagari sungai janiah karena mengundurkan diri;
Bahwa seingat saksi rekomendasi dari tim inspektorat adalah bahwa uang yang tidak dapat dipertanggung jawabkan agar dikembalikan untuk saksi sendiri sebesar Rp. 53.000.000,- dan untuk bendahara nagari saudara Tukiman sebesar Rp. 553.000.000,-
Bahwa saksi dan Tukiman ada membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang hasil temuan dari inspektorat;
Bahwa saksi telah mengembalikan uang yang direkomendasikan oleh inspektorat pada nagari melalui bank nagari satu hari setelah membuat surat pernyataan tetapi saudara Tukiman sampai sekarang belum mengembalikan uang tersebut pada nagari sungai janiah;
Bahwa selain pinjaman saksi pada silpa tahun 2017 masih ada lagi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar Rp. 49.000.000,- yang saksi pergunakan untuk kegiatan nagari sudah saksi kembalikan kepada nagari;
Bahwa total jumlah uang silpa saksi kembalikan kepada kas nagari sungai janiah melalui Bank Nagari sebesar Rp. 102.653.181;
Bahwa pada tahun 2017 terdapat Silpa dana Desa nagari Sungai Janiah sebesar Rp. 406.818.200 namun yang ada di dalam rekening Nagari Sungai janiah per tanggal 1 Januari 2018 hanyalah sebesar Rp. 224.095.412 sedangkan kekurangannya sebesar Rp. 182.722. 778 sudah terpakai sebagian oleh saksi dan sebagian lagi oleh Sdr Tukiman;
Bahwa hasil temuan audit oleh pihak inspektorat kabupaten Solok bulan Januari 2019 terdapat kekurangan uang sebesar Silpa tahun 2017 Rp. 182.722.778 oleh pihak Inspektorat Kabupaten Solok kemudian tanggal 24 Januari 2019 diadakanlah mediasi di kantor inspektorat kabupaten Solok antara saksi dan Sdr Tukiman dan terdapatlah kesepakatan bersama bahwa untuk kekurangan Silpa tahun 2017 tersebut saksi dibebankan untuk mengganti kekurangan uang tersebut sebesar Rp. 102.653.181 sedangkan Sdr tukiman di bebankan sebesar Rp. 80.069.597;
Bahwa Dana Silpa tahun 2017 sebesar Rp. 102.653.181 yang menjadi tanggung jawab saksi sudah disetorkan ke kas Nagari pada tanggal 25 Januari 2019;
Bahwa dari hasil mediasi pihak inspektorat kabupaten Solok keluarlah surat pernyataan dari Sdr Tukiman yang dibuat langsung di Inspektorat Kabupaten Solok bahwasanya uang nagari sebesar Rp. 553.127.113 menjadi tanggung jawab dari Tukiman dan dari hasil mediasi tersebut juga terdapat surat Pembebanan Pinjaman Nagari masa bendahara Sdr Tukiman yang disetujui bersama dan diketahui serta ditanda tangani oleh saya dan Sdr Tukiman sendiri serta beberapa orang staf nagari;
Bahwa yang berhak mencairkan dana nagari adalah bendahara Nagari dan Wali Nagari dengan cara menggunakan lembaran cek sesuai kebutuhan Nagari yang ditanda tangani oleh Wali Nagari dan Bendahara Nagari selain dari pada bendahara dan Wali Nagari tidak ada lagi yang berhak mencairkan dana yang ada di dalam rekening Nagari tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui untuk apa dana sebesar Rp. 546.325.147 dipergunakan oleh tukiman;
Bahwa benar keterangan Saksi di penyidik kepolisian;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa surat pernyataan yang dibuat oleh terdakwa di depan tim inspektorat dan bukti setoran pada bank nagari Solok atas pengembalian uang silpa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh saksi sebesar Rp. 102.653.181;
Bahwa saksi tidak tahu apakah saudara tukiman pernah memalsukan tandatangan saksi dalam pencairan uang ke bank;
Atas keterangan Saksi, terdakwa menyatakan keberatan:
- Bahwa terdakwa tidak ada menandatangani surat pernyataan akan membayar uang nagari Rp553.127.113 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa didepan Inspektorat;
- Yang benar uang Rp553.127.113, yang bertanggungjawab berdua yaitu Jumadil (Wali Nagari) dan Terdakwa (bendahara Nagari);
Atas keberatan terdakwa, saksi tetap dengan keterangannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum didepan persidangan membacakan BAP saksi Faizal Reza yang telah disumpah menurut agama Islam , pada pokoknya sebagai berikut
Bahwa saksi bekerja di PT. Oto Multiartha dengan jabatan sebagai problem Account sampai dengan sekarang;
Bahwa benar Tukiman telah melakukan kredit mobil jenis Suzuki Wagon dengan Nopol. BA 1733 QU warna abu-abu metalik tahun pembuatan 2015 pada tanggal 14 Februari 2017dengan DP sebesar Rp29.000.000dan cicilan perblan Rp.2.135.000selama 60 (enam puluh) bulan an. SIlvi Marisa;
Bahwa benar Tukiman macet dalam pembayaran kredit mobil tersebut mulai bulan Oktober 2018 dan terakhir kali membayar pada tanggal 24 Oktober 2018;
Bahwa pihak saksi ada mengirim SP.1,SP.2 dan SP.3 karena tunggakan tersebut , kemudian tanggal 25 Januari 2019 karena tidak ada tindak lanjut dari SP kantor saksi maka mobil Suzuki Wagon ditarik oleh PT. Oto Multiartha;
Bahwa mobil tersebut telah dilelang tapi saksi tidak tahu kapan pastinya lelang tersebut;
Bahwa benar mobil ditarik saat masih berada ditangan Tukiman;
Atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli Supriyani, SE yang memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli bertugas di Inspektorat Daerah Kabupaten Solok;
Bahwa ahli sebagai Auditor Muda Inspektorat daerah kabupaten Solok dari tanggal 01 Juli 2015 s/d Sekarang;
Bahwa ahli pernah mendapat sertifikat sebagai ahli Sertifikat Audit Investigatif tahun 2019;
Bahwa tugas dan tanggung jawab ahli sebagai Auditor di Inspektort Kabupaten Solok adalah melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan audit, perhitungan kerugian keuangan negara dan kegiatan kegiatan lain sesuai dengan penugasan dari atasan langsung;
Bahwa dasar ahli memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara terdakwa ini adalah surat dari Kepala Kepolisian Resor Solok No.Pol : R /21/ VIII / 2019, tanggal 20 Agustus 2019 dan Surat Perintah Tugas dari Inspektorat Kabupaten Solok Nomor 700 /204/ INSP-D /2019;
Bahwa terdakwa sebagai wali nagari di nagari sungai janiah;
Bahwa sumber dana Desa Kenagarian Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun anggaran 2018 ada tiga sumber yaitu:
Dana nagari sebesar Rp. 714,084,000 berasal dari APBD Kab.Solok;
Alokasi Dana Nagari Sebesar Rp. 858,158,000 berasal dari APBN namun sudah menjadi APBD;
Silpa sungai Janiah tahun 2017 sebesar Rp. 406,818,200;
total dana milik nagari Sungai Janiah tahun 2018 menjadi sebesar Rp.2,005,589,001
Bahwa terdakwa sebagai wali nagari di nagari sungai janiah;
Bahwa sebelum ditindak lanjuti dengan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara penyidik melakukan ekspose di Inspektorat Kabupaten Solok yang mana kemudian hasil ekspose dituangkan dalam risalah/notulen ekspose;
Bahwa setelah penyidik melakukan ekspose lalu ditindak lanjuti dengan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan cara menelaah bukti-bukti yang di peroleh penyidik, permintaan tambahan dokumen, penerbitan surat tugas, reviu bukti/ data/dokumen yang berkaitan dengan kasus,mempelajari berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik, identifikasi dan analisis penyimpangan yang terjadi, penghitungan kerugian Negara dan tim melakukan ekspose kerugian Negara kepada penyidik kepolisian Solok;
Bahwa ekspose hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara kepada Penyidik Kepolisian Resor Solok pada tanggal 13 Agustus 2019;
Bahwa metode yang digunakan dalam penghitungan kerugian keuangan negara Dana Desa Kenagarian Sungai Janiah tahun anggaran 2018 adalah:
Menghitung realisasi anggaran nagari tahun 2018;
Menghitung jumlah kas yang di tarik berdasarkan rekening koran nagari Sungai Janiah tahun anggaran 2018 pada masa bendahara lama Sdr tukiman dan pada masa bendahara baru Sdri syahrani;
Melakukan pemeriksaan SPJ pada masa bendahara lama Sdr tukiman dan pada masa bendahara baru Sdri Syahrani;
Menghitung Jumlah pajak yang wajib di pungut dan yang belum di setor ke rekening daerah maupun negara.
Menghitung kerugian keuangan Negara Nagari Sungai Janiah tahun anggranm 2018;
Bahwa data dan bukti yang diperoleh untuk Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dana Desa Kenagarian Sungai Janiah tahun anggaran 2018 yaitu;
Surat Pernyataan Sdr tukiman yang di tulis dengan menggunakan tulisan tangan tertanggal 24 Januari 2019.
Laporan Kekayaan milik Nagari Sungai Janiah sampai dengan 31 Desember 2017
Realisasi anggaran pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah tahun anggaran 2018
Rekeningt Koran Bank Nagari atas nama Nagari Sungai Janiah dari periode 01 Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2018.
Pencairan dana per kasi tahun 2018 semasa bendahara Sdri syahrani putri.
Pembebanan Pinjaman Nagari Semasa bendahara Sdr tukiman
Buku Kas umum Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung talang tahun anggran 2018
Bukti Setoran a.n Lily Daflina sebesar Rp. 540.000 pada bank Nagari Solok
Bukti Setoran a.n Widra Piper sebesar Rp.1.600.000 pada bank Nagari Solok.
Bukti Setoran a.n Jumadil sebesar Rp.82.000.000 pada bank Nagari Solok.
Bukti Setoran a.n Jumadil sebesar Rp.18.300.000 pada bank Nagari Solok.
Bukti Setoran a.n Jumadil sebesar Rp.213.181 pada atm bank Nagari.
Bahwa jumlah total kerugian Negara yang tim temukan setelah dilakukan penghitungan kerugian negara terhadap Dana Desa Kenagarian Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun anggaran 2018 tersebut adalah sebesar Rp. 553.127.113 ;
Bahwa uraian kerugian negara terhadap Dana Desa Kenagarian Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 553.127.113 adalah:
Silpa tahun 2017 yang belum dapat di pertanggung jawabkan oleh Sdr tukiman sebesar Rp. 80.069.597
Silpa tahun 2018 yang belum dapat di pertanggung jawabkan oleh Sdr tukiman sebesar Rp. 466.255.550
Pajak Tahun 2018 yang belum di setorkan Rp. 6.801.966
Bahwa dalam pemeriksaan kerugian Negara terhadap Dana Desa Kenagarian Sungai Janiah tahun anggaran 2018 ahli tidak kelapangan;
Bahwa ahli bersama tim inspektorat melakukan audit sebanyak dua kali pertama atas permintaan Bupati Solok pada bulan Januari 2019 dan yang kedua atas permintaan penyidik Polres Solok pada bulan Agustus 2019;
Bahwa pada audit pertama bulan Januari 2019 diberikan waktu penyelesaian terhadap terdakwa selama 60 hari tetapi tidak dapat diselesaikan sehingga diserahkan kepada pihak ketiga yaitu penyidik Polres Solok;
Bahwa tim pernah memanggil Wali nagari Jumadil mengakui telah mempergunakan dana nagari sungai janiah lebih kurang sebesar Rp.182.000.000 yang dipergunakan bersama sekretaris nagari untuk keperluan nagari tetapi tidak dianggarkan;
Bahwa pada waktu Wali Nagari dipanggil tim inspektorat Wali Nagari ada menyanggupi untuk mengembalikan sebesar lebih kurang sebesar Rp. 102.000.0000,-
Bahwa tim inspektorat ada memanggil saudara Tukiman dan mengakui memakai dana nagari sungai janiah sebesar Rp. 553.127.113 dan pada saat itulah saudara Tukiman membuat surat pernyataan untuk menyanggupi membayar;
Bahwa aturan yang dipakai dalam pengelolaan keuangan Nagari pada Nagari Sungai Janiah tersebut adalah Permendagri No.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Solok No. 4 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan nagari;
Bahwa yang bertanggung jawab dalam penggelolaan serta penggunaan keuangan Nagari Sungai Janiah tersebut adalah Wali Nagari karena wali Nagari adalah pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Nagari dan mewakili pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan milik nagari yang dipisahkan Sesuai dengan Permendagri No.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Bupati Solok No. 4 tahun 2017 tentang pengelolaan keuangan nagari;
Bahwa pada waktu ahli melakukan audit kedua ahli ada memberitahu Tukiman sebagai bendahara nagari sungai janiah dengan mengirimkan surat panggilan tetapi saudara Tukiman tidak datang sehingga disampaikan pada penyidik kepolisian;
Bahwa pada audit kedua saudara Tukiman tidak dapat ditemukan sehingga panggilan diserahkan pada istri saudara Tukiman;
Bahwa waktu penandatanganan surat pernyataan pada saudara Tukiman tidak ada paksaan;
Bahwa surat pernyataan yang dibuat oleh saudara Tukiman adalah bahwa Tukiman bertanggung jawab terhadap keuangan dana desa sebesar Rp 553.127.113 ;
Bahwa waktu saudara tukiman menandatangi surat pernyataan di ketahui oleh Saksi Jumadil;
Menimbang, bahwa Terdakwa Tukiman di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa sebagai bendahara di nagari Sungai Janiah, diangkat oleh wali nagari sejak bulan April tahun 2015 dan mengundurkan diri menjadi bendahara pada tanggal 13 Juli 2018 karena akan mencalonkan diri menjadi anggota DPD dari Sumatera Barat;
Bahwa yang menggantikan Terdakwa sebagai bendahara Nagari Sungai Janiah adalah Sdri Syahrani Putri;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa selaku bendahara Nagari Sungai Janiah mengelola Keuangan Kenagarian Sungai Janiah, membukukan uang keluar serta uang masuk, membayarkan dana kegiatan yang dilakukan oleh perangkat nagari;
Bahwa Anggaran Nagari Sungai Janiah tahun 2018 bersumber dari :
Anggran Dana Nagari (DD) yang bersumber dari APBN adalah sebesart Rp. 714.084.000;
Anggran Alokasi Dana Nagari (ADN ) yang bersumber dari APBD adalah sebesar Rp.858.158.000;
Dari pajak dan retribusi Kabupaten Solok adalah sebesar Rp. 23.702.389 ;
Silpa Nagari Sungai Janiah tahun 2017 Sebesar Rp. 406.818.200 ;
Pendapatan Bunga Sebesar Rp. 1.141.253 ;
Bahwa belanja kegiatan yang dianggarkan yang memakai anggaran nagari sungai janiah adalah:
Bidang Penyelenggraan pemerintah nagari sebesar Rp. 683.810.500,-
Bidang pelaksanaan pembangunan sebesar Rp. 911.748.501;
Bidang Pembinaan Masyarakat sebesar Rp. 166.000.000;
Bidang Pemberdayaan masyarakat sebesar Rp. 228,830,000;
Bidang Tak terduga sebesar Rp. 15.000.000;
Bidang luar biasa sebesar Rp.
Total belanja yang di anggarkan untuk nagari sungai janiah sebesar Rp. 2,005,589,001;
Bahwa Terdakwa tidak tahu berapa anggaran yang terserap dan yang tidak terserap untuk kegiatan nagari Sungai Janiah tahun 2018 karena sekitar bulan Juli 2018 Terdakwa sudah mengundurkan diri menjadi bendahara nagari Sungai Janiah;
Bahwa Terdakwa pernah melaporkan kepada wali nagari bahwa ada dana nagari tidak dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa tim inpektorat dari Kabupaten Solok pernah melakukan pemeriksaan keuangan nagari Sungai Janiah;
Bahwa setahu Terdakwa temuan tim inspektorat dari Kabupaten Solok dana nagari yang tidak dapat dipertanggung jawabkan sebesar lebih kurang Rp500. 000.000,-
Bahwa sebelum Terdakwa bendahara nagari sungai janiah adalah Rini Aflina;
Bahwa tidak ada serah terima bendahara antara Terdakwa dengan bendahara sebelumnya saudari Rini Aflina;
Bahwa setahu Terdakwa pencairan uang tanpa SPP sejak tahun 2017;
Bahwa tahun 2018 Terdakwa mencairkan uang tanpa SPP karena setiap wali nagari dan sekretaris meminta uang dengan cara oret oret saja ;
Bahwa semua kasi-kasi di nagari sungai janiah meminta uang kepada Terdakwa dengan oret-oretan saja;
Bahwa yang menulis nilai nominal adalah wali nagari Terdakwa hanya menulis angkanya saja;
Bahwa setelah uang dicairkan dari bank nagari uang dikasihkan kepada wali nagari yang disaksikan oleh kasi-kasi dan apabila uang ada dipegang Terdakwa wali nagari juga pernah datang kerumah Terdakwa untuk menjemput uang;
Bahwa Terdakwa pernah memegang uang sebesar RP. 252.000.000,- pada waktu serah terima dengan bendahara lama dan uang sebanyak Rp. 252.000.000,- ada pada Terdakwa;
Bahwa setelah Terdakwa bendahara tahun 2018 tidak ada kegiatan pembangunan berjalan di nagari sungai janiah;
Bahwa catatan pengeluaran keuangan nagari sungai janiah ada pada loker kantor nagari sungai janiah;
Bahwa tim inspektorat dari Kabupaten Solok melakukan pemeriksaan keuangan nagari satu kali yaitu pada bulan Januari 2019 dan Terdakwa ada diklarifikasi oleh tim inpekstorat;
Bahwa temuan inspektorat uang sebesar Rp.500.000.000,- adalah tanggung jawab Terdakwa dan saksi Jumadil;
Bahwa temuan dari inspektorat tidak dirinci berapa untuk pertanggung jawaban terdakwa dan saksi Jumadil karena secara global dibuat oleh inspektorat;
Bahwa surat pernyataan ada dibuat oleh saudara Joni dari Tim Inspektorat yang menyatakan yang bertanggung jawab terhadap uang nagari adalah terdakwa dan saksi Jumadil;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa surat pernyataan yang isinya Terdakwa bertanggung jawab terhadap uang sebesar Rp. 400.000.000,- tidak benar dan Terdakwa pun tidak ada menandatangani surat pernyataan tersebut;
Bahwa uang nagari yang Terdakwa pakai sebanyak Rp. 252.000.000,- selebihnya yang bertanggung jawab terhadap uang nagari adalah saksi Jumadil;
Bahwa uang sebanyak Rp. 252.000.000,- Terdakwa pergunakan untuk pembelian DP mobil sebesar Rp. 20.000.000,-
Bahwa Terdakwa tidak ada mempergunakan uang nagari untuk biaya kampanye dalam pencalonan Terdakwa sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah;
Bahwa Terdakwa tidak ingat lagi berapa uang yang saya serahkan tersebut kepada Wali nagari karena jumlahnya cukup banyak ;
Bahwa seingat Terdakwa wali nagari pernah mencairkan sendiri uang milik Nagari Sungai Janiah ke Bank tanpa dilengkapi dengan SPP;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kali Wali nagari mencairkan dana sendiri ke Bank, setiap pencairan dana tanpa SPP tersebut wali nagari selalu meminta Terdakwa untuk menandatangani cek pencairan dari bank tersebut;
Bahwa awalnya Terdakwa tidak mau menandatangani lembaran cek yang diberikan pak Wali karena Terdakwa meminta SPP nya terlebih dahulu namun Wali Nagari mengatakan SPP nya nanti akan menyusul dan karena nada pak wali sedikit memaksa maka Terdakwa akhirnya mau saja menandatangai cek tersebut;
Bahwa terdakwa tidak tau untuk dipergunakan sebagai apa uang yang diambil sendiri ke bank oleh wali nagari ataupun yang saya serahkan sendiri ke wali nagari yang dicairkan tanpa SPP tersebut;
Bahwa Pencairan dana Nagari tanpa dilengkapai dengan SPP tidak perbolehkan dan tidak sesuai dengan prosedur;
Bahwa Terdakwa tidak tau apa maksud dan tujuan saksi Jumadil selaku wali nagari mencairkan dana milik nagari tanpa dilengkapi dengan SPP;
Bahwa dari pemeriksaan inspektorat jumlah pajak yang belum disetor oleh kasi sebesar Rp. 6.000.000;
Bahwa Wali nagari mengetahui bahwa Terdakwa menyerahkan uang kepada kasi-kasi tanpa SPP;
Bahwa seharusnya setiap penyerahan uang kepada Kasi-kasi harus ada SPP;
Bahwa uang nagari sebesar Rp. 252.000.000,- yang ada sama Terdakwa sudah habis, untuk dipergunakan pembelian DP mobil dan keperluan sehari-hari;
Bahwa jumlah uang nagari dan silpa tahun 2017 yang tidak dapat di pertanggung jawabkap terdakwa dan saksi Jumadil sebesar Rp. 553.127.113;
Bahwa dasar Terdakwa memberikan uang pada kasi-kasi di nagari sungai janiah adalah oretan-oretan yang diserahkan oleh Wali Nagari dan Wali Nagari lah yang menyampaikan uang kepada kasi-kasi nagari;
Bahwa tahun 2018 Terdakwa tidak pernah menyetorkan pajak’;
Bahwa pada waktu tim inspektorat melakukan pemeriksaan keuangan nagari sungai janiah Terdakwa sampai bulan April berada dikampung/ nagari sungai janiah tetapi pada pemeriksaan tim inspektorat ke dua sekira bulan Juli tahun 2019 Terdakwa berada di Medan;
Bahwa Terdakwa melakukan penarikan terakhir rekening Nagari Sungai Janiah adalah sekitar tanggal 01 Agustus 2018 setelah itu Terdakwa tidak ada lagi melakukan penarikan dana karena Spesimen pada Bank Nagari Cabang Solok sudah pindah ke Nama bendahara baru Sdri Syahrani Putri;
Bahwa berdasarkan Print Out rekening koran Nagari Sungai Janiah jumlah total penarikan yang Terdakwa lakukan sewaktu menjabat bendahara Nagari Sungai Janiah tahun 2018 mulai dari bulan Januari 2018 dengan bulan Agustus 2018 adalah sebesar Rp. 916.950.000, Terdakwa gunakan untuk kegiatan nagari seperti Penyelenggaraan pemerintah nagari, Kegiatan bidang ekonomi keuangan dan pembangunan nagari, kegiatan bidang pembinaan masyarakat, kegiatan bidang pembinaan masyarakat;
Bahwa jabatan Jumadil di nagari sungai janiah sebagai wali nagari sejak tahun 2013 sampai dengan tahun 2019;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 970/40 / CGNT-2019 yang ditujukan kepada Wali Nagari Sungai Janiah mengenai Teguran kepada Wali Nagari Sungai Janiah terhadap pengelolaan Dana Desa tertanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 412.2/254 / CGNT-2018 yang ditujukan kepada Kepala DPMN Kabupaten Solok tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan Alokasi Dana Desa Nagari Sungai Janiah tertanggal 14 November 2018;
1 (satu) Lembar Surat dari Sekda Kabupaten Solok No. 412/540 / DPMN -2018 yang ditujukan kepada Camat Gunung Talang untuk melakukan Klarifikasi dan Monitoring tentang Pemanfaatan Dana Desa / Nagari di Kenagarian Sungai Janiah Kec. Gunung Talang Kab. Solok tertanggal 23 Oktober 2018;
15 ( lima Belas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembinaan dan perberdayaan Nagari Sungai Janiah Tahun Anggran 2018;
7 (Tujuh ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pemerintahan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018;
11 ( Sebelas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembangunan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018;
Surat Keputusan ( SK ) Bupati Solok No. 100-737 – 2013 Tentang pemberhentian dengan Hormat Pejabat Wali Nagari Sungai Janiah dan pengesahan pengangkatan calon wali Nagari Sungai Janiah terpilih sebagai calon wali Nagari Sungai Janih Kecamatan Gunung Talang Kab.Solok tertanggal 26 Agustus 2013;
Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 24 tahun 2015 tentang Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2015;
Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 18 tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari tertanggal 13 Juli 2018;
Surat Pengunduran diri Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2018;
Surat Wali Nagari No. 900.07/NSJN-2015 perihal Penukaran Specimen tanda tangan pada bank Nagari Cabang Solok tertanggal 22 Juli 2015;
Surat Perintah Wali Nagari No. 01/NSJN / VIII -2018 tentang penggantian Spesimen pada bank nagari Cabang Solok dari bendahara lama Sdr TUKIMAN kepada bendahara baru Sdr SYAHRANI PUTRI;
Rekening Koran Nagari Sungai Janiah Dari Januari 2018 sampai dengan Dember 2018;
Anggaran Pendapatan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah Tahun 2018;
Laporan Realisasi Smester Akhir Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018;
Laporan Realisasi Penyerapan dan output dana Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018;
Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggaran 2018;-
Laporan pertanggung Jawaban bendahara Nagari Sungai Janiah dalam rangka tutup buku tahun anggran 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2017.;
Buku Kas Umum Keuangan Nagari Sungai Janiah Dari Tanggal 08 Agustus 2018 s/d Desember 2018;
1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL;
Barang bukti mana telah disita secara sah dan diperlihatkan dipersidangan kepada para saksi dan atau terdakwa sehingga dapat dipergunakan untuk pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa Tukiman diangkat sebagai Bendahara Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun 2014 berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Janiah 14 tahun 2015 Tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan bendahara dan Kuasa Pengelola Keuangan Nagari Kantor Wali Nagari Sungai janiah Kecamatan Gunung Talang;
Bahwa sedangkan saksi Jumadil merupakan Wali Nagari Sungai Janiah tahun 2013 sampai dengan 2019 diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Solok Nomor 100-737-2013 tanggal 26 Agustus 2013;
Bahwa pemerintahan nagari Sungai Janiah didukung oleh perangkat nagari yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan, Kasi Kesra, Bendahara Nagari dan Staf serta Badan Musyawarah Nagari sebagai Lembaga yang memberikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh nagari;
Bahwa pada tahun 2018 Nagari Sungai Janiah memiliki APB Nagari sebesar Rp2.003.903.842,00(Dua milyar tiga juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) yang berasal dari:
Dana Desa sejumlah Rp 714.084.000;
Bagi Hasil Pajak & Retribusi sejumlah Rp 23.702.389;
Alokasi Dana Nagari sejumlah Rp 858.158.000;
Pendapatan Bunga Bank sejumlah Rp 1.141.253;
Silpa tahun 2017 sejumlah Rp 406.818.200;
J u m l a h Rp 2.003.903.842;
Bahwa prosedur pencairan dana nagari diawali dengan diajukannya Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Kasi-Kasi sebagai pelaksana kegiatan kepada Sekretaris Nagari untuk diverifikasi setelah lengkap diajukan kepada Wali Nagari untuk disetujui, setelah semua proses tersebut selesai barulah Bendahara melakukan pencairan, setelah dana cair selanjutnya bendahara menyerahkan kepada Kasi-Kasi;
Bahwa specimen pencairan dana nagari yang ada di Bank Nagari atas nama Wali Nagari Jumadil dan Tukiman selaku Bendahara Nagari;
Bahwa pada tahun 2017 terdapat Pendapatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp406.818.200(Empat ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) dengan perincian di dalam kas bank sebesar Rp224.095.421,71(Dua ratus dua puluh empat juta sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh satu rupiah tujuh puluh satu sen) dan kas tunai pada Tukiman selaku bendahara Nagari sebesar Rp.182.722.778(Seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) dimana dari dana yang berada pada Tukiman tersebut sebesar Rp80.069.597(Delapan puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) penggunaannya tidak ada bukti pertanggungjawabannya;
Bahwa pada tahun 2018 terdapat pencairan dana Nagari Sungai Janiah tanpa surat permintaan pembayaran (SPP) dan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp466.255.550,00(Empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang seharusnya menjadi Pendapatan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) tahun 2018;
Bahwa terdapat pajak yang tidak disetor kekas negara dan kas daerah sebesar Rp6.801.966(Enam juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) yang berasal dari potongan pajak/pungutan kewajiban perpajakan atas belanja Barang dan Jasa yang wajib dipotong/dipungut Pajak;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Supriyani, SE auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Solok terjadi penyimpangan penggunaan dana nagari Sungai Janiah yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) sesuai Hasil Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor 700/01/INSP-D/LHA/AI/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair dengan konsekwensi jika dakwaan Primair dinyatakan terbukti maka dakwaan subsidair tidak perlu dibuktikan lagi, akan tetapi jika dakwaan Primair dinyatakan tidak terbukti maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair;
Menimbang, bahwa dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Secara melawan hukum
Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara;
Sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan “Setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi, sedangkan menurut Pasal 1 angka 1 Undang-undang aquo, bahwa yang dimaksud dengan korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisir baik berupa badan hukum maupun bukan badan hukum;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim yang dimaksudkan dengan “setiap orang” adalah, siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai subjek hukum/pelaku hukum, baik manusia/orang perorangan maupun korporasi/kumpulan orang, yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya di depan hukum;
Menimbang, bahwa setiap orang dalam perkara ini adalah Terdakwa Tukiman selaku Bendahara Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, yang identitas lengkapnya sebagaimana diuraikan di dalam surat dakwaan, didakwa melakukan perbuatan hukum sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa Tukiman telah dihadirkan di persidangan oleh Penuntut Umum, setelah identitas Terdakwa diperiksa dan ditanyakan oleh Hakim Ketua Majelis, ternyata cocok dan bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Register Perkara: PDS-01/L.3.15/Ft.1/01/2020;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan, dirinyalah yang telah dijadikan sebagai subjek hukum pelaku tindak pidananya, dan sepanjang persidangan berlangsung terdakwa mampu mengikuti jalannya persidangan dengan baik, tidak ditemukan adanya indikasi, baik jasmani maupun rohani yang dapat menjadi alasan-alasan pembenar (rechtvaardigingsgrond) dan alasan-alasan pemaaf (schuldduitsluitingsgrond) dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab serta tidak pula terdapat satupun petunjuk akan adanya kekeliruan mengenai orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Secara Melawan Hukum
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum di dalam undang-undang ini adalah melawan hukum dalam arti formil dan materiil.
Menimbang, bahwa Undang-undang menentukan suatu perbuatan dinyatakan sebagai perbuatan yang melawan hukum apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga bertentangan dengan norma-norma tidak tertulis yang berlaku dalam pergaulan hidup di tengah masyarakat, yang mencakup pula perbuatan-perbuatan tercela yang menurut perasaan keadilan masyarakat harus dituntut dan dipidana;
Menimbang, bahwa dengan demikian suatu perbuatan disebut sebagai melawan hukum dalam arti formil dan materiil apabila perbuatan tersebut selain bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (formil) yang berlaku, juga sekaligus secara materiil perbuatan tersebut adalah salah dan tercela;
Menimbang, bahwa unsur melawan hukum ini tidak berdiri-sendiri, melainkan melingkupi unsur berikutnya yaitu unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa tersebut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa pada pokoknya telah didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara yang akan dibuktikan dengan fakta-fakta persidangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok dalam menjalankan pemerintahan didukung oleh perangkat Nagari yang terdiri dari Wali Nagari, Sekretaris Nagari, Kasi Pemerintahan, Kasi Ekonomi dan Pembangunan (EkBang), Kasi Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Bendahara Nagari dan Staf serta Badan Musyawarah Nagari (BMN) sebagai lembaga yang memberikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan oleh Wali Nagari;
Menimbang, bahwa Terdakwa Tukiman diangkat sebagai Bendahara Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun 2015 berdasarkan Surat Keputusan Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 14 tahun 2015 Tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan bendahara dan Kuasa Pengelola Keuangan Nagari Kantor Wali Nagari Sungai janiah Kecamatan Gunung Talang;
Menimbang, bahwa berdasarkan APB Nagari Nomor 3 Tahun 2018 Nagari Sungai Janiah pada tahun 2018 mempunyai Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari sejumlah Rp2.003.903.842,00(Dua milyar tiga juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) yang berasal dari pendapatan nagari dengan rincian:
Dana Desa sejumlah Rp 714.084.000;
Bagi Hasil Pajak & Retribusi sejumlah Rp 23.702.389;
Alokasi Dana Nagari sejumlah Rp 858.158.000;
Pendapatan Bunga Bank sejumlah Rp 1.141.253;
Silpa tahun 2017 sejumlah Rp 406.818.200;
Menimbang, bahwa Nagari Sungai Janiah dalam pelaksanaan kegiatan harus berpedoman pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBNagari) yang telah disetujui bersama dengan Badan Musyawarah Nagari (BMN), dimana masing-masing Kasi pada kantor wali nagari, merupakan pelaksana kegiatan yang harus melaksanakan kegiatan sesuai dengan mata anggaran yang telah ditetapkan untuk masing-masing Kasi yang terdapat dalam APBNagari tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa Tukiman bersama-sama dengan saksi Jumadil dalam melaksanakan pencairan anggaran nagari harus mempedomani Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Keuangan Desa diantaranya Pasal 28 , Pasal 29 dan Pasal 24, yang pada pokoknya mengatur tentang mekanisme pencairan anggaran biaya untuk pelaksanaan kegiatan nagari;
Pasal 28:
Ayat (1) menyatakan: Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
Ayat (2) : Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan jasa diterima;
Pasal 29 : Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
- Surat Permintaan Pembayaran;
- Pernyataan Tanggungjawab Belanja
- Lampiran Bukti Transaksi;
Pasal 24
ayat (3) : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Hafes Renaldo, saksi Dahliwarni, saksi Jondri, saksi Rahmat Joni, Saksi Miller Krisdoni, saksi Syahrani Putri, saksi Windra Piper, saksi Jumadil maupun dari keterangan Terdakwa bahwa pada tahun anggaran 2017 terdapat sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) sebesar Rp406.818.200,00(Empat ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) yang menjadi pendapatan nagari untuk tahun 2018 sebagaimana telah ditetapkan dalam APBNagari; Silpa tersebut per tanggal 26 Januari 2018 sebesar Rp224.095.421,71(Dua ratus dua puluh empat juta sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh satu rupiah tujuh puluh satu sen) berada pada kas bank Nagari dan kas tunai yang seharusnya tersedia pada Tukiman selaku bendahara nagari sebesar Rp182.722.778,00(seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah);
Menimbang, bahwa Silpa tahun 2017 sebesar Rp406.818.200,00(Empat ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) yang telah ditetapkan dalam APBNagari sebagai pendapatan nagari tahun 2018 menjadi anggaran yang akan digunakan untuk membiayai kegiatan nagari tahun 2018, faktanya telah dilakukan pencairan tanpa mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dari kasi-kasi selaku pelaksana kegiatan oleh Terdakwa bersama saksi Jumadil yang spesimen tandatangannya berlaku untuk pencairan uang pada rekening Bank Nagari, kemudian digunakan Terdakwa dan Jumadil untuk kepentingan yang tidak tercantum dalam APBNagari tahun 2018 tersebut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Syahrani Putri, Widra Piper, saksi Jumadil dan saksi Ruswandi dari Inspektorat Kabupaten Solok, keterangan Terdakwa maupun barang bukti bahwa uang kas tunai Rp182.722.778,00(Seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus dua puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang seharusnya tersedia pada Terdakwa Tukiman selaku bendahara nagari ternyata tidak tersedia lagi karena telah digunakan oleh Walinagari dan perangkat nagari lainnya sebesar Rp102.653.181,00(seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dan oleh Terdakwa Tukiman sebesar Rp80.068.597,00(Delapan puluh juta enam puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) tanpa ada bukti pertanggungjawaban;
Menimbang, bahwa berdasarkan laporan realisasi penggunaan anggaran nagari Sungai Janiah tahun 2018 dari APBNagari yang telah ditetapkan sebesar Rp2.003.903.842,00(Dua milyar tiga juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) telah digunakan untuk pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1.327.826.150,00(Satu milyar tiga ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu seratus lima puluh rupiah) sehingga ada SiIpa Rp.676.077,692,00(Enam ratus tujuh puluh enam juta tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah) dengan rincian dalam kas bank sebesar Rp27.099.364,00(Dua puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah) dan kas tunai sebesar Rp648.978.328,00(Enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah). Bahwa silpa tahun 2018 tersebut akan menjadi pendapatan Nagari untuk tahun anggaran 2019 guna membiayai pelaksanaan kegiatan nagari tahun 2019, namun ternyata dana sebesar Rp648.978.328,00(Enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah)tersebut sudah tidak tersedia karena Terdakwa dan Jumadil telah melakukan pencairan dana nagari tahun 2018 tanpa pengajuan SPP oleh Kasi-kasi selaku pelaksana kegiatan untuk kegiatan yang tidak ditetapkan dalam APBNagari Sungai Janiah tahun 2018;
Menimbang, bahwa saksi Windra Piper selaku Sekretaris Nagari, saksi Jumadil maupun Terdakwa menerangkan bahwa pencairan dana dana nagari tidak selalu dilakukan dengan proses pengajuan Surat Permintaan Pembayaran oleh Kasi-kasi kemudian diverifikasi oleh Sekretaris Nagari untuk kemudian disetujui oleh Wali Nagari untuk dicairkan oleh Bendahara selanjutnya dibayarkan kepada Kasi-Kasi untuk pelaksanaan kegiatan, malahan menurut keterangan Terdakwa Tukiman pencairan dana nagari kadang kala hanya berdasarkan oret-oretan dari Kasi-Kasi kemudian Terdakwa mencairkan berdasarkan jumlah yang disebutkan wali nagari yang sudah terjadi sejak tahun 2017;
Menimbang, bahwa saksi Jumadil membenarkan ada menggunakan dana nagari bersama perangkat nagari lainnya seluruhnya berjumlah Rp.102.653.181,00(Seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah) dan telah dikembalikan ke rekening nagari pada tanggal 25 Januari 2019 setelah ada pemeriksaan pada bulan Januari 2019 oleh Inspektorat Daerah Solok; Sisanya sebesar Rp466.255.550,00(Empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) ada pada Terdakwa Tukiman selaku Bendahara Nagari yang tidak jelas penggunaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan yang berhak mencairkan dana nagari hanya saksi Jumadil dan Terdakwa karena specimen pencairan yang ada di Bank atas nama wali nagari dan bendahara nagari, wali nagari tidak bisa melakukan pencairan sendiri jika Terdakwa tidak bertandatangan didalam cek, harus terdapat 2 tandatangan yaitu tandatangan wali nagari dan tandatangan Terdakwa selaku Bendahara barulah cek itu dapat dicairkan oleh pihak bank;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta diatas dihubungkan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa maka perbuatan Terdakwa dan saksi Jumadil yang mencairkan dana nagari tanpa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kemudian menggunakannya untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBNagari Sungai Janiah sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan jelas merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan :
Pasal 28:
Ayat (1) menyatakan: Berdasarkan rencana anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) pelaksana kegiatan mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kepada Kepala Desa;
Ayat (2) Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan jasa diterima;
Pasal 29 Pengajuan SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) terdiri atas:
- Surat Permintaan Pembayaran;
- Pernyataan Tanggungjawab Belanja
- Lampiran Bukti Transaksi;
Pasal 24 ayat (3) : Semua penerimaan dan pengeluaran desa sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah
Menimbang, bahwa selanjutnya dakwaan Penuntut Umum ada pajak negara dan pajak daerah yang belum disetor oleh Terdakwa Tukiman bersama-sama saksi Jumadil sebesar Rp6.801.966,00(Enam juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jondri selaku Kasi Pembangunan, saksi Rahmat Joni selaku Kasi Pemerintahan dan saksi Miller Krisdoni selaku Kasi Kesejahteraan Rakyat bahwa setiap pengajuan surat permohonan pencairan (SPP) yang telah setuju bayar oleh Wali Nagari, masing-masing Kasi menerima uang bersih setelah dipotong/dipungut pajak negara dan pajak daerah oleh Terdakwa Tukiman selaku Bendahara Nagari, namun sampai akhir tahun anggaran 2018 dan sampai persidangan tidak diperoleh adanya bukti penerimaan penyetoran sebagai tanda pembayaran pajak negara dan pajak daerah sebesar Rp6.801.966,00(Enam juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) dengan rincian:
- Pajak Negara sebesar Rp5.574.916;
- Pajak Daerah sebesar Rp1.227.050;
Menimbang, bahwa Terdakwa membenarkan pajak tahun 2018 belum pernah disetorkan kekas negara dan kas daerah, maka perbuatan Terdakwa sebagai bendahara dan sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya yang tidak menyetorkan pajak yang wajib dipungutnya tersebut bertentangan dengan:
- Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Pasal 31 yang menyatakan : bendahara desa sebagai wajib pungut pajak penghasilan dan pajak lainnya wajib menyetor seluruh potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan;
- Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Keuangan Nagari, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 pada:
Pasal 7:
Ayat (5) yang menyatakan bahwa,”Bendahara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) mempunyai uraian tugas:
Huruf b. menolak pengajuan pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan.
Huruf e. bertanggungjawab atas seluruh pengeluaran yang dikelolanya kepada Kuasa Pengelola Keuangan Nagari sesuai dengan ketentuan yang berlaku”.
Ayat (8) yang menyatakan bahwa,”apabila dalam penatausahaan keuangan Nagari terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Nagari, maka Bendahara yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pasal 37 yang menyatakan bahwa,"Bendahara sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
- Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah ;.
Menimbang, bahwa terdakwa selaku Bendahara Nagari dan Saksi Jumadil selaku Wali Nagari dalam mengelola keuangan nagari Sungai Janiah seharusnya mempedomani peraturan perundangan diatas sehingga APB Nagari Sungai Janiah dapat terlaksana sesuai dengan peruntukan yang telah diatur dan ditetapkan bersama oleh pemerintahan Nagari Sungai Janiah di dalam APB Nagari sehingga perbuatan Terdakwa yang tidak mengindahkan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Perbup Nomor 4 Tahun 2017 dalam mengelola keuangan nagari menyebabkan kegiatan nagari tidak terlaksana sebagaimana telah diatur dalam APBNagari, maka menurut Majelis unsur secara melawan hukum telah terbukti ada dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari uraian fakta-fakta hukum di atas maka unsur secara melawan hukum menurut Majelis telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad.3 Unsur “Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi”.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan rumusan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak idana korupsi, dapat diketahui bahwa unsur “melawan hukum” dari ketentuan tentang tindak pidana korupsi tersebut merupakan sarana untuk melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan demikian perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang tidak dilakukan secara melawan hukum tidak termasuk tindak pidana korupsi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “memperkaya” adalah perbuatan yang dilakukan untuk menjadi lebih kaya (lagi) atau menjadikan orang yang belum kaya menjadi kaya yang dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara. Dengan demikian harus dapat dibedakan keadaan diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menerima akibat dari suatu perbuatan Terdakwa yang melawan hukum menjadi kaya atau lebih kaya, atau dengan kata lain menjadi kaya atau lebih kaya lagi merupakan tujuan dilakukannya perbuatan secara melawan hukum tersebut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsur melawan hukum, Terdakwa bersama dengan saksi Jumadil menyalahgunakan dana silpa tahun 2017 sebesar Rp80.069.597,00(Delapan puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan dana silpa tahun 2018 sebesar Rp466.255.550,00(Empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) tanpa ada bukti pertanggungjawaban, dan tidak menyetorkan pajak negara maupun pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp6.801.966,00(Enam juta delapan ratus satu ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah);
Menimbang, bahwa apakah perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa tersebut telah memperkaya dirinya Terdakwa atau memperkaya orang lain atau suatu korporasi, Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan APB Nagari Nomor 3 Tahun 2018 Nagari Sungai Janiah pada tahun 2018 mempunyai Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Nagari sejumlah Rp2.003.903.842,00(Dua milyar tiga juta sembilan ratus tiga ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) yang berasal dari pendapatan nagari dengan rincian:
Dana Desa sejumlah Rp 714.084.000;
Bagi Hasil Pajak & Retribusi sejumlah Rp 23.702.389;
Alokasi Dana Nagari sejumlah Rp 858.158.000;
Pendapatan Bunga Bank sejumlah Rp 1.141.253;
Silpa tahun 2017 sejumlah Rp 406.818.200;
Menimbang, bahwa Silpa tahun 2017 sebesar Rp406.818.200,00(Empat ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) tersebut sebesar Rp224.095.421,71(Dua ratus dua puluh empat juta sembilan puluh lima ribu empat ratus dua puluh satu rupiah tujuh puluh satu sen) terdapat dalam kas bank nagari dan sebesar Rp182.772.778,00(Seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) merupakan kas tunai yang seharusnya ada pada Terdakwa Tukiman selaku bendahara nagari;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Syahrani Putri, saksi Widra Piper, saksi Jumadil dan saksi Ruswandi dari Inspektorat Kabupaten Solok, keterangan ahli dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan ke persidangan, sisa kas tunai sebesar Rp182.772.778,00(Seratus delapan puluh dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan rupiah) yang seharusnya ada pada Tukiman, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh inspektorat terhadap keuangan nagari Sungai Janiah tahun 2018 ternyata telah dipergunakan oleh Terdakwa dan perangkat nagari lainnya dengan rincian:
- Saksi Widra Piper dan Jumadil sebesar Rp. 53.213.181
- Saksi Jumadil sebesar Rp.47.300.000
- Saksi Widra Piper sebesar Rp 1.600.000
- Saksi Lili Daflina sebesar Rp. 540.000
- Terdakwa Tukiman sebesar Rp.80.069.597
Menimbang, bahwa setelah temuan Inspektorat Kabupaten Solok selanjutnya pada bulan Januari 2019 Saksi Jumadil, saksi Widra Piper dan Lily Daflina telah melakukan tindak lanjut pada tanggal 25 Januari 2019 dengan melakukan penyetoran ke kas nagari Sungai Janiah terhadap uang yang digunakannya sebesar Rp102.653.181,00(Seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus depalan puluh satu rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp80.069.597,00(Delapan puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) masih berada pada Terdakwa Tukiman karena belum ditindaklanjuti;
Menimbang, bahwa sedangkan dana Silpa Nagari Sungai Janiah Tahun 2018 dalam bentuk Kas Tunai yang seharusnya tersedia pada awal tahun 2019 sebesar Rp.648.978.328,00 (Enam ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah), yang telah digunakan oleh terdakwa Jumadil selaku Wali Nagari Sungai Janiah bersama dengan saksi Widra Piper dan saksi Lily Daflina yang tidak sesuai dengan APBNagari Tahun 2018 sebesar Rp.102.653.181,00 (Seratus dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu seratus delapan puluh satu rupiah), telah dilakukan penggantian setelah adanya pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Solok tahun 2019 sebagaimana telah dipertimbangkan diatas sehingga sisa kas tunai yang harus tersedia sebesar Rp546.325.147,00(Lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus dua puluh lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah) dikurangi dengan sisa kas tunai tahun 2017 yang berada pada saksi Tukiman sebesar Rp80.069.597,00(Delapan puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sehingga seluruh sisa kas tunai yang harus tersedia pada awal tahun 2019 adalah sebesar Rp466.255.550,00(Empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah);
Menimbang, bahwa saksi Ruswandi menerangkan selain silpa tahun 2017 sebesar Rp80.069.597,00(Delapan puluh juta enam puluh sembilan ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dan silpa tahun anggaran 2018 sebesar Rp466.255.550,00(Empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) yang belum disetorkan ke kas nagari ada pajak sebesar Rp 6.801.966,00(Enam juta delapan puluh satu ribu sembilan ratus enam puluh enam rupiah) belum disetorkan ke kas negara dan kas daerah oleh Terdakwa Tukiman selaku (bendahara Lama), selanjutnya berdasarkan keterangan saksi Ruswandi dan keterangan ahli Supriyani, SE terhadap pengelolaan keuangan nagari Sungai Janiah telah dilakukan audit tujuan tertentu oleh Inspektorat Kabupaten Solok pada bulan Januari 2019 dan setelah dilakukan konfirmasi kepada seluruh perangkat nagari Sungai Janiah tim berkesimpulan terhadap uang nagari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) Terdakwa Tukiman telah membuat Surat Pernyataan tanggal 24 Januari 2019 yang pada pokoknya berisi Terdakwa Tukiman akan membayar ke kas nagari sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) tanggal 25 Januari 2019 namun tidak ada realisasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Muhammad Ridwan Adetya Saputra sebagai Account Maintanance PT. Toyota Astra Financial Service, maupun dari keterangan terdakwa pada Tahun 2017 terdakwa ada melakukan kredit mobil jenis Daihatsu Sigra Nopol BA1569 HP dengan DP.26.740.000,00(Dua puluh enam juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan cicilan Rp. 2.573.000,00(Dua juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu) perbulan terakhir kali dibayar bulan September 2018 dan macet pembayarannya sejak Oktober 2018, dengan alasan karena Terdakwa mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat utusan Daerah. Selain itu Terdakwa juga melakukan kredit mobil Suzuki Wagon Karimun di OTO MULTIARHTA pada tahun 2017 dengan DP.29.000.0000,00(Dua puluh sembilan juta rupiah) dan cicilan Rp2.135.000,00(Dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah) per bulan, kredit macet sejak Oktober 2018 sebagaimana terungkap dari keterangan saksi Faizal Reza;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa, majelis berkeyakinan perbuatan Terdakwa bersama saksi Jumadil mencairkan dana Silpa Nagari Sungai Janiah tahun 2017, 2018 dan memungut pajak namun tidak menyetorkannya ke kas negara dan kas daerah yang dilakukan secara melawan hukum sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan karena dipakai untuk keperluan pribadi Terdakwa Tukiman, saksi Jumadil dan perangkat-perangkat nagari lainnya, telah memperkaya Terdakwa Tukiman dan saksi Jumadil tersebut sehingga perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain telah terbukti ada dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi menurut hukum;
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 undang-undang Nomor : 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan “keuangan negara” adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut meliputi : a. hak Negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman ; b. kewajiban Negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan Negara dan membayar tagihan pihak ketiga ; c. penerimaan Negara ; d. pengeluaran Negara ; e. penerimaan daerah ; f. pengeluaran daerah ; g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan Negara/perusahaan daerah ; h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum ; i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan tersebut, dalam penjelasan umum undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “keuangan negara” adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun juga, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk di dalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena : berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggung jawaban pejabat/lembaga negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, berada dalam penguasaan, pengurusan, dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, Badan Hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan Anggaran Pendapatan Nagari Sungai Janiah 2018 sebesar Rp2.005.589.00,00(Dua milyar lima ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) berasal dari Dana Nagari yang bersumber dari APBN sebesar Rp714.084.000,00(Tujuh ratus empat belas juta delapan puluh empat ribu rupiah) dari Alokasi Dana Nagari (ADN) yang bersumber dari APBD sebesar Rp858.158,00(Delapan ratus lima puluh delapan ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dari Pajak dan Retribusi Daerah Sungai Janiah sebesar Rp23.702.389,00(Dua puluh tiga juta tujuh ratus dua ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah) dan Silpa tahun 2017 sebesar Rp406.818.200,00(Empat ratus enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus rupiah) sehingga dana tersebut merupakan keuangan negara cq. keuangan pemerintah daerah Kabupaten Solok cq Pemerintah Nagari Sungai Janiah;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 22 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dijelaskan dan ditentukan bahwa kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai ;
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan baik dari keterangan saksi maupun keterangan ahli diperoleh fakta yuridis bahwa kerugian keuangan Negara berjumlah Rp.553.127.113 (Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan terjadinya Tindak Pidana korupsi Dana Desa Pada Kenagarian Sungai Janiah TA.2018 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Solok Nomor 700/01/INSPD/LHA/AI/2019 tanggal 14 Agustus 2019;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Jondri selaku Kasi Pembangunan, saksi Rahmat Joni selaku Kasi Pemerintahan, saksi Erka Fahamil Minda selaku Kasi Kesra, Saksi Misran selaku Camat Gunung Talang dan saksi Jumadil dengan tidak tersedianya dana di rekening dan kas nagari maka kegiatan masing-masing Kasi yang telah ditetapkan dalam APB Nagari Sungai Janiah tahun 2018 terkendala sejak bulan September 2018 dan tidak dapat direalisasikan seluruhnya karena dana kas tunai berada dalam penguasaan Terdakwa Tukiman yang telah mengundurkan diri sebagai bendahara nagari sejak Agustus 2018;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan kerugian keuangan negara dihubungkan dengan keterangan saksi, Terdakwa dan Barang Bukti dalam perkara ini dan dihubungkan dengan Ketentuan Pasal 1 ayat 22 Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menjelaskan bahwa kerugian negara adalah berkurangnya uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya dan oleh karena dalam perkara ini terdapatnya sejumlah uang sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa dan saksi Jumadil dalam mengelola keuangan nagari Sungai Janiah, maka dengan demikian negara telah dirugikan sebanyak Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa Tukiman dan saksi Jumadil nyata-nyata tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana Nagari Sungai Janiah sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah), maka dengan demikian Negara/Pemerintah Daerah Kabupaten Solok (in casu pemerintah nagari Sungai Janiah) telah mengalami kerugian yang nyata (Actual loss) sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka terhadap unsur “Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara” ini telah terpenuhi ;
Ad.5.Unsur“sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu”
Menimbang, bahwa di dalam suatu tindak pidana yang mengandung “pengambilan bagian” atau “penyertaan” (deelneming atau take part time in crime), khususnya kaitannya dalam perkara ini adalah penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang telah terumus secara jelas dan tegas tentang “kualitas keikutsertaan Terdakwa” atau “kualifikasi bentuk penyertaan” yang disesuaikan dengan perbuatan atau peranan Terdakwa di dalam mewujudkan suatu tindak pidana
Menimbang, bahwa mereka yang turut serta melakukan adalah mereka yang bersama-sama dengan sengaja melakukan tindak pidana. Dalam pelaksanaan tindak pidana itu yang paling utama adalah adanya kerja sama yang erat di antara mereka itu, sehingga tiap-tiap peserta tidak harus melakukan perbuatan-perbuatan pelaksanaan (Roeslan Saleh, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dengan Penjelasan, hlm. 98.) ;
Menimbang, bahwa kerja sama secara sadar dalam turut serta melakukan itu harus berkaitan dengan dipenuhinya bagian tindak pidana, jika kerja sama itu tidak ada maka tidak dapat dikatakan turut serta melakukan, sehingga logis jika dikatakan bahwa turut serta melakukan hanya mungkin terjadi kalau ada kesengajaan. (Roeslan Saleh, Tentang Delik Penyertaan, hlm. 32.) ;
Menimbang, bahwa karena Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang delik-delik penyertaan, yang untuk itu diisyaratkan bahwa harus ada sekurang-kurangnya 2 (dua) orang pelaku, yang menginsyafi atau menyadari bahwa mereka telah melakukan suatu kerjasama dalam melakukan suatu perbuatan, meskipun peran mereka dalam melakukan perbuatan tersebut tidak sama antara peran yang satu dengan peran yang lain, tetapi sebenarnya peran tersebut merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan ahli, bukti surat dan keterangan Terdakwa Dana Silpa Nagari Sungai Janiah tahun 2017 dan tahun 2018 telah dicairkan Terdakwa bersama dengan saksi Jumadil (Terdakwa dalam perkara terpisah) tanpa pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) oleh Kasi-Kasi sebagai pelaksana kegiatan, selain itu juga melakukan pemungutan pajak negara dan pajak daerah namun tidak disetorkan ke Kas Negara maupun kas Daerah perbuatan Terdakwa bersama saksi Jumadil tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Keuangan Nagari sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan semua saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa pencairan dana silpa tahun 2017 dan tahun 2018 tersebut tidak akan terlaksana jika cek rekening Nagari Sungai Janiah tidak ditandatangani Terdakwa Tukiman selaku bendahara nagari ataupun saksi Jumadil selaku Wali Nagari sebagai orang yang specimen tandatangannya berlaku untuk dapat dicairkannya dana nagari Sungai Janiah karena dengan telah adanya tandatangan Terdakwa dan Jumadil maka Bank Nagari melakukan pencairan, oleh Terdakwa dan saksi Jumadil digunakan tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam APB Nagari Sungai Janiah;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta hukum tersebut Majelis berpendapat telah tergambar secara nyata perbuatan Terdakwa Tukiman sebagai orang yang melakukan bersama-sama dengan saksi Jumadil dalam mengelola keuangan nagari Sungai Janiah, melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah), maka unsur “yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan”, telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa karena semua unsur dari Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi , maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai didakwakan dalam dakwaan Primair;
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya dakwaan Primair Penuntut Umum secara sah dan meyakinkan sebagaimana telah majelis pertimbangkan dalam uraian pertimbangan unsur-unsur, maka pembelaan Terdakwa tidak beralasan hukum dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena penjatuhan pidana di dalam perkara korupsi ini bersifat kumulatif, yaitu pidana badan dan pidana denda, maka Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara akan dijatuhi denda dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan yang besarnya akan disebutkan di dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa selain pidana pokok Terdakwa dapat juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa apakah Terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ruswandi, ahli Supriyani, SE dan bukti surat berupa hasil audit untuk tujuan tertentu yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Solok bulan Januari 2019 atas penggunaan dana nagari Sungai Janiah tahun 2018 sebagaimana telah Majelis Hakim pertimbangkan pada unsur-unsur ad.2, ad.3, ad.4 dan d.5 diatas diperoleh fakta dana silpa tahun 2017 dan 2018 serta pajak yang belum disetor berada dalam penguasaan Terdakwa seluruhnya berjumlah Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah), kemudian atas hasil temuan Inspektorat tersebut Terdakwa menyatakan akan membayar ke kas nagari Sungai Janiah pada tanggal 25 Januari 2019 (vide surat pernyataan tanggal 24 Januari 2019), namun sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya oleh karena itu beralasan hukum Terdakwa untuk dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar uang yang diperolehnya dari tindak pidana korupsi yaitu sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa membantah dana silpa tahun 2018 sebesar Rp466.255.550,00(Empat ratus enam puluh enam juta dua ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) berada dalam penguasaan Terdakwa menurut Terdakwa hanya sebesar Rp252.000.000,00(Dua ratus lima puluh dua juta rupiah) namun dari fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, ahli maupun barang bukti berupa surat pernyataan Terdakwa Tukiman tanggal 24 Januari 2019 yang pada pokoknya untuk dana nagari yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp553.127.113,00(Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) Terdakwa Tukiman akan membayar ke kas nagari pada tanggal 25 Januari 2019, sehingga bantahan terdakwa tersebut tidak berdasar dan haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan Penuntut Umum menyatakan terlampir dalam berkas perkara namun karena masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara lain maka dipergunakan dalam perkara an.Jumadil (Terdakwa dalam perkara terpisah);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan;
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini, sudah memenuhi rasa keadilan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan:
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Tukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama”sebagaimana Dakwaan Primair;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa Tukiman dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun serta denda sebesar Rp200.000.000,00(Dua ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2(dua) Bulan.
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp553.127.113, (Lima ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh tujuh ribu seratus tiga belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 970/40 / CGNT-2019 yang ditujukan kepada Wali Nagari Sungai Janiah mengenai Teguran kepada Wali Nagari Sungai Janiah terhadap pengelolaan Dana Desa tertanggal 11 Januari 2019;
1 (satu) Lembar Surat Camat Gunung Talang No. 412.2/254 / CGNT-2018 yang ditujukan kepada Kepala DPMN Kabupaten Solok tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan Alokasi Dana Desa Nagari Sungai Janiah tertanggal 14 November 2018;
1 (satu) Lembar Surat dari Sekda Kabupaten Solok No. 412/540 / DPMN -2018 yang ditujukan kepada Camat Gunung Talang untuk melakukan Klarifikasi dan Monitoring tentang Pemanfaatan Dana Desa / Nagari di Kenagarian Sungai Janiah Kec. Gunung Talang Kab. Solok tertanggal 23 Oktober 2018;
15 ( lima Belas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembinaan dan perberdayaan Nagari Sungai Janiah Tahun Anggran 2018;
7 (Tujuh ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pemerintahan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018;
11 ( Sebelas ) Bundel Surat Pertanggung Jawaban ( SPJ ) Kegiatan pada Kasi Bidang Pembangunan Nagari Sungai Janiah Tahung Anggran 2018;
Surat Keputusan ( SK ) Bupati Solok No. 100-737 – 2013 Tentang pemberhentian dengan Hormat Pejabat Wali Nagari Sungai Janiah dan pengesahan pengangkatan calon wali Nagari Sungai Janiah terpilih sebagai calon wali Nagari Sungai Janih Kecamatan Gunung Talang Kab.Solok tertanggal 26 Agustus 2013;
Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 24 tahun 2015 tentang Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2015;
Surat Keputusan (SK ) Wali Nagari Sungai Janiah Nomor 18 tahun 2018 tentang Pemberhentian dengan hormat dan Pengangkatan Bendahara dan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Nagari tertanggal 13 Juli 2018;
Surat Pengunduran diri Sdr TUKIMAN tertanggal 01 Juli 2018;
Surat Wali Nagari No. 900.07/NSJN-2015 perihal Penukaran Specimen tanda tangan pada bank Nagari Cabang Solok tertanggal 22 Juli 2015;
Surat Perintah Wali Nagari No. 01/NSJN / VIII -2018 tentang penggantian Spesimen pada bank nagari Cabang Solok dari bendahara lama Sdr TUKIMAN kepada bendahara baru Sdr SYAHRANI PUTRI;
Rekening Koran Nagari Sungai Janiah Dari Januari 2018 sampai dengan Dember 2018;
Anggaran Pendapatan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah Tahun 2018;
Laporan Realisasi Smester Akhir Anggaran Pendapatan dan Belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018;
Laporan Realisasi Penyerapan dan output dana Nagari Sungai Janiah tahun anggran 2018;
Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja ( APB ) Nagari Sungai Janiah tahun anggaran 2018;
Laporan pertanggung Jawaban bendahara Nagari Sungai Janiah dalam rangka tutup buku tahun anggran 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2018;
Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi anggran Pendapatan dan belanja Nagari Sungai Janiah ( LKPJ ) tahun anggaran 2017.
Buku Kas Umum Keuangan Nagari Sungai Janiah Dari Tanggal 08 Agustus 2018 s/d Desember 2018;
1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) lembar surat pernyataan Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
Surat Pembebanan Pinjaman Nagari sungai janiah masa bendahara lama Sdr TUKIMAN tertanggal 24 Januari 2019;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 540.000 atas nama LILY DAFLINA;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 1600.000 atas nama WIDRA PIPER;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 82.000.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 18.300.000 atas nama JUMADIL;
1 ( satu ) Lembar bukti setoran pada Atm Bank Nagari Solok tertanggal 25 Januari 2019 Sebesar Rp. 231.181 atas nama JUMADIL;
Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa Jumadil;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00(Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA pada hari Rabu, tanggal 6 Mei 2020 oleh Fauzi Isra, S.H.,M.H. selaku Hakim Ketua, Emria Fitriani, S.H.,M.H. dan Elisya Florence, S.H.,M.H (Hakim-hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 20 Mei 2020 oleh Hakim Ketua Sidang dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Rimson Situmorang, S.H.,M.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Padang Klas IA, serta dihadiri oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Solok dan dihadiri oleh Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Sidang,
Emria Fitriani, S.H.,M.H Fauzi Isra, S.H., M.H,
Elisya Florence, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Rimson Situmorang, S.H.,M.H