73/Pid.Sus/2013/PN.Btk
Putusan PN BUNTOK Nomor 73/Pid.Sus/2013/PN.Btk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari terpidana dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir telah melakukan sesuatu tindak pidana ; 4. Memerintahkan barang bukti berupa :  BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen ;  1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 ; Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara An. Remiansyah Bin M. Noh, dkk ; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 73 /Pid.Sus/2013/PN.Btk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Buntok yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
N a m a lengkap : ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI
Tempat lahir : Sungai Namang
Umur Tgl.lahir : 17 Tahun / 28 Juni 1995
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Pahlawan atas Gang Mangga Rt.38, Buntok, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan, Prop.Kalimantan Tengah.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD/M Ibtida’iyah (tamat)
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Orang Tua/Walinya dan Penasehat Hukum yaitu SUSILAYATI, SH, Advokat/Pengacara berdomisili di Jl. Pahlawan No. 38, RT.38 RW. IV Buntok, Kab. Barito Selatan Prop. Kalimantan Tengah, berdasarkan surat penetapan penunjukan penasihat hukum oleh majelis Hakim Nomor : 19/Pen.PH.Pid/2013/PN.Btk, tertanggal 12 Juli 2013, serta tanpa dihadiri oleh Petugas BAPAS ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Buntok tanggal 10 Juli 2013 Nomor 73/Pen.Pid/2013/PN.Btk tentang penunjukan Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok tanggal 12 Juli 2013 Nomor 73/Pen.Pid/2013/PN.Btk tentang penetapan hari sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah memperhatikan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “yang Melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan melakukan Pengangkutan Minyak dan atau Gas Bumi Tanpa Izin Usaha Pengangkutan” sebagaimana diatur Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam surat dakwaan tunggal ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI selama 2 (dua) bulan dengan masa pidana percobaan selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen ;
1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 ;
Digunakan dalam perkara lain yaitu Perkara An. Remiansyah Bin M.Noh, dkk ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah) ;
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum, Terdakwa melalui penasehat hukum secara lisan menyatakan mohon keringanan hukuman, dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2013 No.Reg.Perk.:PDM-29/BNTOK/06/2013, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI, pada hari Selasa tanggal 09 April 2013 sekitar Jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2013, bertempat di JL. Asam Buntok Kec. Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Buntok yang berhak dan berwenang mengadilinya, secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri, Melakukan, menyuruh lakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan saudara Remiansyah Bin. H Noh dan saudara H. Mawi Bin H. Suri ( Penuntutan dilakukan secara terpisah ) melakukan usaha pengangkutan Bahan Bakar Minyak jenis solar sebanyak ± 1500 (seribu lima ratus) liter, tanpa ijin usaha pengangkutan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, berawal saat terdakwa mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dari Buntok untuk di bawa ke Daerah Murui Kabupaten Kapuas, terdakwa ditemani oleh saksi Bahrudin yang membantu terdakwa mengangkat bongkar muatnya saja, yang sebelumnya terdakwa di suruh oleh saksi Remiansyah untuk mengambil dan memuat BBM jenis Solar di tempat saksi Amat Bungas yang dibeli oleh saksi Remiansayah dengan harga Rp. 8.000 ( delapan ribu rupiah), yang rencana dijual di Daerah Murui dengan harga Rp. 9.000 (sembilan ribu rupiah), dimana terdakwa di upah oleh saksi Remiansyah untuk mengangkut Bahan bakar minyak solar tersebut sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sekali angkut, selanjutnya terdakwa mengangkut bahan bakar minyak solar tersebut dengan menggunakan Mobil Pick-Up Mitsubishi L300 warna hijau Nomor Polisi DA 9409 TQ milik saksi H. Mawi, kemudian pada hari selasa tanggal 09 April 2013 sekitar Jam 04.00 Wib ketika terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 1500 (seribu lima ratus ) Liter yang terisi didalam 69 (enam puluh sembilan) tank jerigen di Jalan Asam Buntok terdakwa di tangkap petugas dari Polres Barsel karena terdakwa tidak mempuyai ijin usaha pengangkutan, kemudian terdakwa dan bahan bakar minyak beserta mobil di amankan untuk diproses lebih lanjut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b Undang-undang No. 22 Tahun 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan mengerti dan memahami isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
1). Saksi EKO KISMANTO Bin DJASMANI (Alm), dibawah sumpah di depan persidangan memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, saksi bersama dengan anggota Polisi Barito selatan yang lain, telah menangkap dan mengamankan Terdakwa bersama-sama dengan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 yang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 April 2013, Kepolisian Polres Barsel mendapat informasi dari masyarakat tentang pengangkutan BBM, lalu berdasarkan surat perintah tugas Kapolres Barsel Nomor : Sprin-Gas/17/IV/2013/Reskrim tanggal 9 April 2013, saksi bersama dengan anggota Polres lainnya menuju jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, kemudian sekitar pukul 04.30 wib sebagaimana informasi tersebut dijalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, saksi melihat 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ yang mencurigakan kemudian mobil tersebut kami hentikan lalu kami lakukan pemeriksaan, dan ternyata ditemukan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen, yang kemudian saksi tanyakan surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang, dan oleh Terdakwa dijawab tidak ada dokumen yang menyertainya, kemudian saksi menanyakan pemilik BBM tersebut dan oleh terdakwa di jawab milik saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi dan terdakwa hanya yang mengambil upah mengangkut, lalu tidak berapa lama datang saksi Remiansyah dan menyatakan BBM tersebut miliknya dan saksi H. Mawi, dan oleh saksi Remiansyah dinyatakan memang tidak memiliki dokumen pengangkutan BBM, setelah itu Terdakwa dan saksi Remiansyah beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen dibawa ke Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut ;
Bahwa setelah mengamankan terdakwa dan saksi Remiansyah, lalu saksi dan petugas yang lain menjemput saksi H. Mawi untuk diamankan dan di proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen adalah barang bukti yang diamankan dari terdakwa ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
2). Saksi BAHRUDIN Bin H. BAHRAN, dengan bersumpah, memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah diamankan bersama-sama dengan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 yang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 saksi diminta oleh saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi untuk memuat BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen yang dibeli oleh saksi Remiansyah dan saksi H.Mawi dari saksi Amat Anggara serta menemani terdakwa yang menyetir mobil sewaktu pengangkutan menuju daerah timpah ;
Bahwa setelah tidak berapa lama berjalan mobil yang disopiri terdakwa di hentikan oleh petugas kepolisian dan oleh petugas ditanyakan kepada terdakwa mengenai surat ijin pengangkutan dan dijawab terdakwa tidak ada, lalu berselang tidak lama kemudian datang saksi Remiansyah yang menyatakan saksi Remiansyah dan dan saksi H. Mawi yang menjadi pemilik BBM yang diangkut tersebut sedangkan terdakwa adalah sopir yang dipekerjakan mengangkut BBM tersebut, lalu setelah itu Terdakwa dan saksi Remiansyah beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen dibawa ke Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut, sedangkan saksi dipersilahkan pulang ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah milik H.Mawi dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen adalah milik saksi Remiansyah dan H.Mawi yang diamankan Petugas Kepolisian dari terdakwa saat melakukan pengangkutan BBM tersebut ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan
3) Saksi AMAT ANGGARA Bin DARI, dengan bersumpah, memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 saksi Remiansyah dan Terdakwa datang ke rumah untuk mengambil BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang telah dibeli oleh saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi ;
Bahwa solar yang dibeli dari saksi oleh saksi Remiansyah dan H. Mawi dan baru dibayar sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa memang yang ditugasi oleh saksi Remiansyah untuk mengemudikan mobil yang mengangkut BBM jenis Solar yang dibeli dari saksi;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah mobil yang mengangkut BBM jenis solar yang dibeli dari saksi dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen adalah BBM jenis solar milik saksi Remiansyah dan H.Mawi yang dibeli dari saksi dan diangkut oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan
4). Saksi REMIANSYAH Bin M. NOH, dengan bersumpah, memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah diamankan bersama-sama dengan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 yang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang yang merupakan BBM jenis Solar milik saksi dan saksi H. Mawi ;
Bahwa awalnya saksi dan saksi H. Mawi membeli solar dari saksi Amat sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen, lalu hari Selasa tanggal 9 April 2013 saksi bersama terdakwa mengambil Solar tersebut dan meminta saksi Burhan memuat Solar tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ milik saksi H. Mawi, setelah selesai dimuat Terdakwa mengangkut BBM tersebut menuju ke daerah Murui, tidak berapa jauh dari tempat memuat Solar tersebut, mobil yang dikemudikan Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut dihentikan oleh Petugas Kepolisian, lalu kemudian saksi segera mendatangi Terdakwa, lalu kemudian saksi menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah milik saksi dan milik saksi H. Mawi, namun setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutannya, dan oleh saksi tidak ada surat ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi dan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen dibawa ke Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah mobil milik saksi H. Mawi yang digunakan terdakwa mengangkut BBM jenis solar dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen adalah BBM jenis solar milik saksi dan H.Mawi yang diangkut oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan ;
5). Saksi H. MAWI Bin H. SURI, dengan bersumpah, memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, terdakwa telah diamankan bersama-sama dengan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 milik saksi yang mengangkut BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen tanpa dilengkapi surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang yang merupakan BBM jenis Solar milik saksi dan saksi Remiansyah ;
Bahwa awalnya saksi dan saksi Remiansyah membeli solar dari saksi Amat sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen, lalu hari Selasa tanggal 9 April 2013 saksi Remiansyah bersama terdakwa mengambil Solar tersebut dan meminta saksi Burhan memuat Solar tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ milik saksi, setelah selesai dimuat Terdakwa mengangkut BBM tersebut menuju ke daerah Murui, tidak berapa jauh dari tempat memuat Solar tersebut, mobil yang dikemudikan Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut dihentikan oleh Petugas Kepolisian, lalu kemudian saksi Remiansyah segera mendatangi Terdakwa, lalu kemudian saksi Remiansyah menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah milik saksi dan milik saksi Remiansyah, namun setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutannya, dan oleh saksi Remiansyah tidak ada surat ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi Remiansyah dan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen dibawa ke Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut ;
Bahwa saksi dijemput oleh petugas kepolisian setelah terdakwa dan saksi Remiansyah sudah di proses di Polres Barito Selatan guna menjalani Proses pemeriksaan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah mobil milik saksi yang digunakan terdakwa mengangkut BBM jenis solar dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen adalah BBM jenis solar milik saksi dan saksi Remiansyah yang diangkut oleh Terdakwa ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan
Menimbang, bahwa karena Ahli JALU TARWOCO, ST (sales representative fuel retail marketing wil V Kalteng PT. Pertamina) tidak hadir ke persidangan meskipun telah dipanggil secara patut, atas permohonan penuntut umum dan atas persetujuan Terdakwa, Majelis Hakim mempersilahkan agar keterangan Ahli tersebut pada BAP penyidikan dibacakan untuk didengar keterangannya di persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terhadap perkara a quo oleh ahli dapat diterangkan bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dibenarkan karena terdakwa harus memiliki surat ijin pengangkutan BBM dari PT Pertamina yang harus dilengakapi dengan surat jalan yang dikeluarkan oleh Depot apabila pembelian dilakukan di luar PT Pertamina sesuai PP 36 Tahun 2004 bab V Pasal 26 mengenai badan usana yang akan melaksanakan kegiatan usaha pengangkutan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan wajib memiliki ijin usaha pengangkutan dari Menteri dan PT Pertamina sebagai salah satu Badan Usaha Migas yang resmi saat ini melakukan seluruh jenis kegiatan hilir BBM yang diatur dalam UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dalam Pasal 23 ayat 2 dalam hal kegiatan usaha pengangkutan BBM seluruh jaringan suplay/distribusi dan kegiatan usaha pengangkutan tersebut dilakukan oleh badan usaha / perseorangan tertentu yang secara resmi telah ditunjuk oleh PT PErtamina untuk menjalankan fungsi keagenan dan lembaga penyalur terkait hal ini PT Pertamina sampai saat ini masih memperoleh penugasan dari pemerintah untuk melakukan perdagangan, pengangkutan dan penyaluran BBM dengan konsep Public Servise Obligation;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas kepolisian Barsel karena telah mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter milik saksi H. Mawi dan saksi Remiansyah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 milik H. Mawi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa awalnya saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi membeli solar dari saksi Amat sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen, lalu hari Selasa tanggal 9 April 2013 saksi Remiansyah bersama terdakwa mengambil Solar tersebut dan meminta saksi Burhan memuat Solar tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ milik saksi H. Mawi, setelah selesai dimuat Terdakwa mengangkut BBM tersebut menuju ke daerah Murui, tidak berapa jauh dari tempat memuat Solar tersebut, mobil yang dikemudikan Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut dihentikan oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang, dan oleh Terdakwa dijawab tidak ada dokumen yang menyertainya, kemudian Petugas menanyakan pemilik BBM tersebut dan oleh terdakwa di jawab milik saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi dan terdakwa hanya yang mengambil upah mengangkut, lalu tidak berapa lama datang saksi Remiansyah dan menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah milik saksi Remiansyah dan milik saksi H. Mawi, namun setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutannya, dan oleh saksi Remiansyah dijawab tidak ada surat ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi Remiansyah dan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen dibawa ke Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut dan tidak berapa lama kemudian di kantor Polres Barsel juga diamankan saksi H. Mawi untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin pengangkutan BBM yang terdakwa angkut ;
Bahwa BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter milik saksi H. Mawi dan saksi Remiansyah ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah milik saksi H. Mawi ;
Bahwa Terdakwa merasa menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan berupa BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter adalah milik saksi H. Mawi dan saksi Remiansyah dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah milik saksi H. Mawi yang dipergunakan untuk mengangkut BBM jenis Solar tersebut ;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa :
~. BBM jenis solar dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen ;
~. 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah milik saksi H. Mawi ;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini segala sesuatu yang telah tercatat dalam Berita Acara Persidangan akan tetapi belum termuat dalam putusan ini telah turut dipertimbangkan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian,maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas kepolisian Barsel karena telah mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter milik saksi H. Mawi dan saksi Remiansyah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 milik H. Mawi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar, awalnya saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi membeli solar dari saksi Amat sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen, lalu hari Selasa tanggal 9 April 2013 saksi Remiansyah bersama terdakwa mengambil Solar tersebut dan meminta saksi Burhan memuat Solar tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ milik saksi H. Mawi, setelah selesai dimuat Terdakwa mengangkut BBM tersebut menuju ke daerah Murui, tidak berapa jauh dari tempat memuat Solar tersebut, mobil yang dikemudikan Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut dihentikan oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang, dan oleh Terdakwa dijawab tidak ada dokumen yang menyertainya, kemudian Petugas menanyakan pemilik BBM tersebut dan oleh terdakwa di jawab milik saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi dan terdakwa hanya yang mengambil upah mengangkut, lalu tidak berapa lama datang saksi Remiansyah dan menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah milik saksi Remiansyah dan milik saksi H. Mawi, namun setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutannya, dan oleh saksi Remiansyah dijawab tidak ada surat ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi Remiansyah dan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen dibawa ke Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut dan tidak berapa lama kemudian di kantor Polres Barsel juga diamankan saksi H. Mawi untuk proses lebih lanjut ;
Bahwa benar, Terdakwa Melakukan Pengangkutan BBM jenis Solar tersebut, Tanpa memiliki Ijin Usaha Pengangkutan BBM ;
Bahwa benar, BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter adalah milik saksi H. Mawi dan saksi Remiansyah ;
Bahwa benar, 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 adalah milik saksi H. Mawi yang dipergunakan untuk mengangkut BBM jenis solar tanpa ijin usaha pengangkutan yang dilakukan terdakwa ;
Bahwa benar, terdakwa sangat menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Bahwa benar, ketika ditunjukkan barang bukti berupa BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter dan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039, Saksi-saksi dan Terdakwa membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti yang diamankan dan disita petugas kepolisian dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Tunggal, yaitu Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang ;
Melakukan Kegiatan Usaha Hilir berupa Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Pengangkutan ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “ Setiap Orang “, dalam unsur ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana yang dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang ;
Menimbang, bahwa di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan dihadapkannya Terdakwa, dimana atas subyek yang dimaksud dalam dakwaan yang termuat dalam syarat formalnya telah diakui oleh Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI, serta keterangan saksi-saksi, sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Melakukan Kegiatan Usaha Hilir berupa Pengangkutan Bahan Bakar Minyak tanpa izin usaha Pengangkutan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Kegiatan usaha Hilir “ menurut Pasal 1 angka 10, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan,pengangkutan, penyimpanan dan atau niaga ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Pengangkutan” menurut Pasal 1 angka 12, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Kegiatan pemindahan Minyak, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Bahan Bakar Minyak” menurut Pasal 1 angka 4, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah bahan bakar yang berasal dan atau diolah dari minyak bumi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Izin Usaha” menurut Pasal 1 angka 20, UU Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah Izin yang diberikan kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan,pengangkutan,penyimpanan, dan atau niaga dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas kepolisian Barsel karena telah mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter milik saksi H. Mawi dan saksi Remiansyah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 milik H. Mawi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa awalnya saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi membeli solar dari saksi Amat sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen, lalu hari Selasa tanggal 9 April 2013 saksi Remiansyah bersama terdakwa mengambil Solar tersebut dan meminta saksi Burhan memuat Solar tersebut ke dalam 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ milik saksi H. Mawi, setelah selesai dimuat Terdakwa mengangkut BBM tersebut menuju ke daerah Murui, tidak berapa jauh dari tempat memuat Solar tersebut, mobil yang dikemudikan Terdakwa mengangkut BBM jenis Solar tersebut dihentikan oleh Petugas Kepolisian dan kemudian dilakukan pemeriksaan, setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutan dari instansi yang berwenang, dan oleh Terdakwa dijawab tidak ada dokumen yang menyertainya, kemudian Petugas menanyakan pemilik BBM tersebut dan oleh terdakwa di jawab milik saksi Remiansyah dan saksi H. Mawi dan terdakwa hanya yang mengambil upah mengangkut, lalu tidak berapa lama datang saksi Remiansyah dan menjelaskan kepada petugas kepolisian bahwa BBM jenis solar yang diangkut oleh terdakwa adalah milik saksi Remiansyah dan milik saksi H. Mawi, namun setelah itu petugas menanyakan surat ijin pengangkutannya, dan oleh saksi Remiansyah dijawab tidak ada surat ijin pengangkutan BBM tersebut, kemudian saksi Remiansyah dan terdakwa beserta 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 dan BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen dibawa ke Polres Barito Selatan untuk Proses lebih lanjut dan tidak berapa lama kemudian di kantor Polres Barsel juga diamankan saksi H. Mawi untuk proses lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa Terdakwa Melakukan Pengangkutan BBM jenis Solar tersebut, Tanpa memiliki Ijin Usaha Pengangkutan BBM sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif dalam artian jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi meskipun secara redaksional tidak terpenuhi seluruhnya ;
Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan berdasarkan uraian unsur pada unsur sebelumnya yang telah terbukti diketahui pada hari Selasa tanggal 9 April 2013 sekitar pukul 04.30 wib di jalan Negara Asam Buntok kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh Petugas kepolisian Barsel karena telah mengangkut BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter milik saksi H. Mawi dan saksi Remiansyah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 milik H. Mawi tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa bukanlah pemilik BBM tersebut akan tetapi pada saat dilakukan penangkapan terdakwalah yang sedang melakukan pengangkutan BBM jenis Solar sebanyak 69 buah jerigen atau kurang lebih sebanyak 1500 liter dengan mempergunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 tanpa dilengkapi dengan ijin usaha pengangkutan, sehingga unsur yang melakukan telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan”;
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hasil Laporan Penelitian Kemasyarakatan Pengadilan Anak yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang menyimpulkan bahwa terjadinya tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagai akibat dari ajakan orang yang sudah dewasa yang menawarkan pekerjaan namun terdakwa tidak mengerti resiko pekerjaan yang diambilnya, karena terdakwa hanya berharap mendapatkan uang yang halal guna membantu meringankan beban orang tuanya, sehingga berdasarkan pengamatan tersebut menurut pembimbing kemasyarakatan terdakwa masih dapat dibina ke arah yang lebih baik dan tanpa mengurangi hak dan wewenang Hakim, Pembimbing kemasyarakatan menyarankan terdakwa dapat dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya ;
Menimbang, bahwa terhadap perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, namun untuk penjatuhan lamanya pidana terhadap diri Terdakwa Majelis Hakim tidaklah sependapat sehingga untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat menimbulkan kersesahan masyarakat ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih tergolong anak ;
Menimbang, bahwa karena di dalam pasal dakwaan yang dinyatakan telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ancaman pidananya bersifat kumulatif, yakni pidana penjara dan denda maka Majelis akan mengacu pada ketentuan mengenai denda apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan dipersidangan barang bukti berupa :
BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen ;
1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 ;
Oleh karena barang bukti tersebut masih dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara An. Remiansyah Bin M. Noh, dkk, maka Majelis Hakim menilai barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara An. Remiansyah Bin M. Noh, dkk ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 53 huruf b jo Pasal 23 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL HADI Bin ACHMAD RUYADI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari terpidana dinyatakan bersalah oleh Hakim sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir telah melakukan sesuatu tindak pidana ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
BBM jenis Solar sebanyak kurang lebih 1500 liter yang terisi di dalam 69 buah tank jerigen ;
1 (satu) unit mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hijau tua dengan Nopol DA 9409 TQ dan Noka L300GP-215646 serta Nosin 4G32C-551039 ;
Dipergunakan dalam perkara lain yaitu perkara An. Remiansyah Bin M. Noh, dkk ;
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Buntok pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2013 oleh kami I NYOMAN WIGUNA, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTA GUNAWAN, SH, dan EDI ROSADI, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MANSYAH, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Buntok serta dihadiri oleh HENDRA OKI DWIPRASETYA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Buntok serta dihadapan Terdakwa dengan didampingi oleh Wali dari terdakwa dan tanpa didampingi oleh Penasehat hukum terdakwa serta tanpa didampingi oleh Petugas Bapas ;
Hakim – Hakim Anggota: AGUSTA GUNAWAN, SH EDI ROSADI, SH | Hakim Ketua Majelis; I NYOMAN WIGUNA, SH, MH |
PANITERA PENGGANTI,
MANSYAH, SH