83/Pid.Sus/2019/PT SMG
Putusan PT SEMARANG Nomor 83/Pid.Sus/2019/PT SMG
Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh tanggal 12 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; - Menyatakan terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri; - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; - Menyatakan barang bukti berupa: - 1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang kemudian dibungkus dengan lakban warna hitam; - 1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol minuman mineral merk ”pelangi” dengan tutup botol yang dilubangi 2 tempat; - 1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi; - 3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih bening; - 1 (satu) buah handphone warna Gold merk Xiaomi Red MI beserta SIM Cardnya; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah No. Pol. Plat AD 5652 SA; Dikembalikan kepada Terdakwa; - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan tingkat banding sebesarRp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Untuk Dinas
P U T U S A N
Nomor 83/Pid.Sus/2019/PT SMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama : Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono;
Tempat lahir : Surakarta;
Umur/Tgl.lahir : 18 Tahun / 09 Februari 2000;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Mangkuyudan, RT.03/RW.03, Kelurahan Purwosari
Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;
Terdakwa ditahan dengan tahanan Rutan oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 24 Oktober 2018;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan tanggal 03 Desember 2018;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 November 2018 sampai dengan tanggal 15 Desember 2018;
Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 06 Desember 2018 sampai dengan tanggal 04 Januari 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo sejak tanggal 05 Januari 2019 sampai dengan tanggal 05 Maret 2019;
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanggal 21 Pebruari 2019 No. 207/Pid/2019/PT SMG sejak tanggal 14 Februari 2019 sampai dengan tanggal 15 Maret 2019;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sejak tanggal 16 Maret 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh. tanggal 12 Februari 2019 dalam perkara terdakwa tersebut diatas;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo tanggal 05 Desember 2018 No.Reg.Perk : PDM-95/SUKOH/Euh.2/11/2018 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono, pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di halaman parkir Warnet Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang bermain Game di Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, tiba-tiba datang Sdr. Item bersama Sdr. Bintang (daftar pencarian orang), saat itu Sdr. Item berkata kepada terdakwa “ayo tak jak jupuk web” (ayo saya ajak ngambil alamat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu), lalu terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Item, kemudian terdakwa bersama Sdr. Item dan Sdr. Bintang pergi berboncengan bertiga dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna merah Nopol. AD-5652-SA milik terdakwa menuju daerah Gemblekan tepatnya dibangjo Gemblekan kekanan lurus gang ke-3 belok kiri masuk gang pertama kekiri ada pot tanaman di kiri jalan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berada dibawah pot tersebut lalu diambil oleh Sdr. Item, kemudian pergi ke daerah Tipes tepatnya di bangjo Tipes kekiri gang pertama kekanan ada pintu rumah besar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tertempel di pintu rumah tersebut, setelah mendapatkan kedua sabu-sabu tersebut terdakwa bersama Sdr. Item dan Sdr. Bintang kembali ke Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa langsung bermain Game, sedangkan Sdr. Item dan Sdr.Bintang masuk ke ruangan tempat istirahat karyawan di Warnet KING dan didalam ruangan tersebut sudah ada Sdr. Okta, lalu terdakwa melihat Sdr. Item membuat alat hisap atau bong, tidak lama kemudian Sdr. Item memanggil terdakwa, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruangan tempat istirahat karyawan Warnet King tersebut dan terdakwa langsung diberi alat hisap atau bong oleh Sdr. Item, kemudian bong tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri dan tangan kanan memegang korek api sambil membakar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada didalam pipet kaca, setelah 3 (tiga) kali hisapan terdakwa dimintai tolong oleh Sdr. Item untuk menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dibawah batu di halaman parkir Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya terdakwa kembali bermain Game di warnet KING tersebut, sekira pukul 19.00 Wib datang beberapa petugas Kepolisian Resor Sukoharjo lalu mengintrogasi terdakwa dan meminta kepada terdakwa menunjukkan dimana terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian terdakwa menunjukan tempat dimana menyimpan sabu-sabu kepada petugas Kepolisian Resor Sukoharjo yaitu dibawah batu dihalaman parkir Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor LAB. : 2220/NNF/2018 tanggal 26 Oktober 2018 disimpulkan bahwa barang bukti No. BB- 4726/2018/NNF berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip yang dilakban warna hitam berisi serbuk kristal dengan berat bersih 0,303 gram sisa laboratorium 0,300 gram positif Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman seluruhnya beratnya 0,303 gram sisa laboratorium 0,300 gram
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono, pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018, bertempat di halaman parkir Warnet Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Oktober 2018, sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa sedang bermain Game di Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, tiba-tiba datang Sdr. Item bersama Sdr. Bintang (daftar pencarian orang), saat itu Sdr. Item berkata kepada terdakwa ayo tak jak jupuk web (ayo saya ajak ngambil alamat Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu), lalu terdakwa mengiyakan ajakan Sdr. Item, kemudian terdakwa bersama Sdr. Item dan Sdr. Bintang pergi berboncengan bertiga dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna merah Nopol. AD-5652-SA milik terdakwa menuju daerah Gemblekan tepatnya dibangjo Gemblekan kekanan lurus gang ke-3 belok kiri masuk gang pertama kekiri ada pot tanaman di kiri jalan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu berada dibawah pot tersebut lalu diambil oleh Sdr. Item, kemudian pergi ke daerah Tipes tepatnya di bangjo Tipes kekiri gang pertama kekanan ada pintu rumah besar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tertempel di pintu rumah tersebut, setelah mendapatkan kedua sabu-sabu tersebut terdakwa bersama Sdr. Item dan Sdr. Bintang kembali ke Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, kemudian sekira pukul 15.30 Wib terdakwa langsung bermain Game, sedangkan Sdr. Item dan Sdr.Bintang masuk ke ruangan tempat istirahat karyawan di Warnet KING dan didalam ruangan tersebut sudah ada Sdr. Okta, lalu terdakwa melihat Sdr. Item membuat alat hisap atau bong, tidak lama kemudian Sdr. Item memanggil terdakwa dengan memanggil, setelah itu terdakwa masuk kedalam ruangan tempat istirahat karyawan Warnet King tersebut dan terdakwa langsung diberi alat hisap atau bong oleh Sdr. Item, kemudian bong tersebut terdakwa pegang dengan tangan kiri dan tangan kanan memegang korek api sambil membakar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang berada didalam pipet kaca, setelah 3 (tiga) kali hisapan terdakwa dimintai tolong oleh Sdr. Item untuk menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, lalu terdakwa menyimpan 1 (satu) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dibawah batu di halaman parkir Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, selanjutnya terdakwa kembali bermain Game di warnet KING tersebut, sekira pukul 19.00 Wib datang beberapa petugas Kepolisian Resor Sukoharjo lalu mengintrogasi terdakwa dan meminta kepada terdakwa menunjukkan dimana terdakwa menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian terdakwa menunjukan tempat dimana menyimpan sabu-sabu kepada petugas Kepolisian Resor Sukoharjo yaitu dibawah batu dihalaman parkir Warnet KING di Jln. Sido Mukti No. 2, Dk. Jati, RT. 03, RW. 05, Kelurahan Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwajib dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Screening Pemeriksaan Psikotropika dan / atau Narkotika melalui test Urine atas nama Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono dengan hasil : Positive (+) menggunakan Methamphetamine.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan tuntutan yang dibacakan pada persidangan tanggal 23 Januari 2019 No.Reg.Perk : PDM-95/SUKOH/Euh.2/11/2018 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo Alias Yogek Bin Ferry Suhartono dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) Subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang kemudian dibungkus dengan lakban warna hitam;
1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terbuat dari bekas botol minuman mineral merk “pelangi” dengan tutup botol yang dilubangi 2 tempat;
1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi;
3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih bening;
1 (satu) buah handphone warna Gold merk Xiaomi Red MI beserta SIM Cardnya;
Dirampas untuk dimusnahkan.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah No. Pol. Plat AD 5652 SA;
Dikembalikan kepada terdakwa.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo telah menjatuhkan putusan pada tanggal 12 Pebruari 2019 Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh, yang amarnya berbunyi sebagai berikut
Menyatakan Terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang kemudian dibungkus dengan lakban warna hitam;
1 (satu) buah alat hisap/ bong yang terbuat dari bekas botol minuman mineral merk “pelangi” dengan tutup botol yang dilubangi 2 tempat;
1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi;
3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih bening;
1 (satu) buah handphone warna Gold merk Xiaomi Red MI beserta SIM Cardnya; ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah No. Pol. Plat AD 5652 SA;
Dikembalikan kepada Terdakwa ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 14 Pebruari 2019 Nomor 6/Akta Pid.Sus/2019/PN Skh. jo Nomor 206/Pid.Sus/2019/PN Skh. yang ditandatangani Panitera Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Menimbang, bahwa atas permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 26 Pebruari 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 26 Pebruari 2019 dan telah diberitahukan kepada Terdakwa pada tanggal 1 Maret 2019 oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo;
Menimbang, bahwa sebelum perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, Penuntut Umum dan Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam surat yang ditandatangani oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sukoharjo pada tanggal 20 Pebruari 2019 dan tanggal 26 Pebruari 2019;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding tertanggal 25 Pebruari 2019 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo tanggal 27 Pebruari 2019, sebagaimana tercantum dalam Akta Penerimaan Memori Banding Pidana Nomor : 6/Akta Pid.Sus/2019/PN Skh jo Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh dan telah diberitahukan dan diserahkan dengan patut dan seksama kepada terdakwa Ferian Yoga NurohoPrasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono pada tanggal 1 Maret 2019, sebagaimana Relas Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan alasan-alasan banding:
Bahwa Penjatuhan pasal dan Penjatuhan Pidana badan terhadap terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono kami selaku Penuntut Umum tidak sependapat dengan dasar hukum dan dan argumentasi Yuridis yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo dalam putusan perkara a quo;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memutus perkara ini seharusnya mempertimbangkan untuk memutus rantai kejahatan yang berkaitan dengan Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu-sabu) tersebut agar pelaku in-casu terdakwa Ferian Yoga Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono jera sehingga peluang untuk mengulangi perbuatannya tidak terjadi lagi;
Bahwa karena hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa belum memenuhi rasa keadilan dan tidak dapat memberi efek jera serta belum dapat memenuhi tujuan pencegahan baik terhadap terdakwa maupun masyarakat umum lainnya;
Bahwa kami Jaksa Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding kami terkait masalah penjatuhan pasal serta penjatuhan pidana badan terhadap terdakwa agar memutus perkara tersebut sebagaimana tuntutan dari Penuntut Umum Nomor Reg : PDM-95/SUKOH/Euh.2/II/2018 Tanggal 23 Januari 2019;
Menyatakan terdakiwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek Bin Ferry Suhartono dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa menanggapi keberatan Jaksa Penuntut Umum dalam memori bandingnya sebagaimana tersebut diatas, setelah membaca dan mencermati dengan seksama berkas perkara dan Berita Acara Persidangan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh tanggal 12 Pebruari 2019, Pengadilan Tingkat Banding mempertimbangkan dan berpendapat sebagai berikut :
Bahwa tentang penjatuhan pasal yang terbukti berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan atas perbuatan terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono yang dinyatakan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama terdakwa tersebut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua telah dengan tepat dan cukup beralasan hukum, untuk itu pertimbangan putusan majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tingkat Banding dalam memeriksa dan memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut Pengadilan Tingkat Banding dinilai kurang memenuhi rasa keadilan hukum karena sifat dari tindak pidana penyalah guna Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang intensitasnya makin meningkat dan makin membahayakan generasi muda maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut perlu diperbaiki dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa;
Menimbang, bahwa dalam penjatuhan pidana bagi terdakwa sebagai reaksi dari perbuatan salah yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan oleh terdakwa adalah merupakan bentuk in-konkrito dari konsep perlindungan hukum yang dimaknai sebagai telah mencakup aspek preventif, korektif dan Edukatif terhadap pelakunya sesuai dengan persyaratan yuridis yang berorientasi pada asas keadilan hukum yang melekat pada setiap sanksi pidana dari ketentuan pasal yang terbuktri dilanggar oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas menurut hemat Pengadilan tingkat Banding alasan-alasan memori banding Jaksa Penuntut Umum tertanggal 25 Pebruari 2019 adalah merupakan alasan mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan dan oleh karena terhadap memori banding tersebut tidak relevan dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh tanggal 12 Pebruari 2019 harus diperbaiki sekedar mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan amar putusan selebihnya dapat dikuatkan yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan terdakwa ditingkat banding status terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono berada dalam tahanan RUTAN berdasarkan Penetapan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 207/Pid/2019/PT SMG dan Nomor 208/Pid/2019/PT SMG masing-masing tertanggal 21 Pebruari 2019 dan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara, maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan maka status terdakwa diperintahkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara maka kepada terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar tersebut dalam amar putusan perkara ini;
Mengingat pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sukoharjo;
Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 206/Pid.Sus/2018/PN Skh tanggal 12 Pebruari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono, sedang amar putusan selebihnya dikuatkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
Menyatakan terdakwa Ferian Yoga Nugroho Prasetyo alias Yogek bin Ferry Suhartono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) plastik klip tembus pandang berisi Narkotika Gol. I bukan tanaman yang kemudian dibungkus dengan lakban warna hitam;
1 (satu) buah alat hisap/bong yang terbuat dari bekas botol minuman mineral merk ”pelangi” dengan tutup botol yang dilubangi 2 tempat;
1 (satu) buah korek api gas warna merah yang sudah dimodifikasi;
3 (tiga) buah potongan sedotan warna putih bening;
1 (satu) buah handphone warna Gold merk Xiaomi Red MI beserta SIM Cardnya;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah No. Pol. Plat AD 5652 SA;
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan tingkat banding sebesarRp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 oleh kami Januarso Rahardjo,S.H.,M.H. sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jawa Tengah sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan I Wayan Suastrawan, S.H.,M.H. dan H. Antono Rustono, S.H, M.H. masing-masing sebagai Hakim Tinggi sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Nomor 83/Pid.Sus/2019/PT SMG tanggal 4 Maret 2019, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 24 April 2019 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh PurwoHadijati, S.H.Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Jawa Tengah tanpa dihadiri Penuntut Umum dan Terdakwa;
| Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis, ttd ttd I Wayan Suastrawan, S.H.,M.H. Januarso Rahardjo, S.H., M.H. ttd H. Antono Rustono, S.H., M.H. Panitera Pengganti, ttd Purwo Hadijati, S.H. |