98/Pid.Sus/2012/ PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 98/Pid.Sus/2012/ PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-PEDDA Bin MANGNGA
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PEDDA Bin MANGNGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000. 000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastic bening ; - 1 (satu) buah kursi sofa warna hijau yang terbungkus warna hijau ; - 1 (satu) alat bong ; - 6 (enam) buah korek gas ; - 2 (dua) buah gunting ; - 3 (tiga) buah sedotan plastic berujunhg runcing ; - 1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran kecil ; - 1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran besar ; - 1 (satu) unit Handphone merk XCOM warna merah silver ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 98/Pid.Sus/2012/ PN.Trk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : PEDDA Bin MANGNGA;--------------------------------
Tempat lahir : Makassar ;---------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 15 Agustus 1969 ;------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;---------------------------------------------------
Tempat tinggal : Kel. Karang Rejo Kompleks Pertokoan Gusher RT.2, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan ;-----------------------------------------------
A g a m a : Islam ;--------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;------------------------------------------------
Pendidikan : SMP ;--------------------------------------------------------
Terdakwa telah ditangkap oleh Penyidik sejak tanggal 13 Januari 2012 pukul 16.00 Wita ;---------------------------------------------------------------------------------------\
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :-------------------------
Penyidik, sejak tanggal 14 Januari 2012 sampai dengan tanggal 2 Pebruari 2012;-
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 7 Maret 2012 ;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 8 Maret 2012 sampai dengan tanggal 14 Maret 2012 ;------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 15 Maret 2012 sampai dengan tanggal 13 April 2012 ;----------------------------------------------------------------------
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan, sejak tanggal 14 April 2012 sampai dengan tanggal 12 Juni 2012 ;---------------------------------------
Diperpanjang untuk pertama kalinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda, sejak tanggal 13 Juni 2012 sampai dengan tanggal 12 Juli 2012 ;--------------------
Terdakwa didampingi THAMRIN PALONDONGAN, SH. Pengacara / Penasehat Hukum di Tarakan untuk bertugas mendampingi terdakwa berdasarkan Penetapan Nomor: 98/Pid.Sus/2012/PN.Trk tanggal 4 April 2012;-----------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;-----------------------------------------------------------
Telah membaca berkas perkara serta segala surat yang diajukan dan berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa dipersidangan;--------
Telah melihat barang bukti yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dipersidangan ;------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan tertanggal 16 Mei 2012 Nomor Reg.Perk : PDM-45/TRK/03/2012 oleh Penuntut Umum, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan sebagai berikut :---------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa PEDDA Bin MANGNGA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya 5 gram” sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan alternatif Kedua ;----------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 7 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan ;------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastic bening ;----------------------
1 (satu) buah kursi sofa warna hijau yang terbungkus warna hijau ;--------------
1 (satu) alat bong ;-----------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gunting ;--------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah sedotan plastic berujunhg runcing ;------------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran kecil ;-------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran besar ;------------------------------
1 (satu) unit Handphone merk XCOM warna merah silver ;-----------------------
Masing - masing dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya bahwa mohon keringanan hukuman bagi diri terdakwa karena terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya serta terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum telah sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan tertanggal 17 Pebruari 2012 No. Reg.Perk: PDM-45/TRK/03/2012 sebagai berikut :-----------------------------------------
KESATU :----------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia terdakwa PEDDA Bin MANGNGA pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2012, bertempat di Kel. Karang Rejo Komplek Pertokoan Gusher RT. 2, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut; ----------
Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Tarakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut di atas sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu – sabu.
Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu dari Sdr. DAENG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang BRI, dipinggir muara sungai, setelah menyerahkan uang kepada Sdr. DAENG (DPO) lalu terdakwa di kasi 1 (satu) Narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya terdakwa kantongi lalu terdakwa pulang. Lalu 1 (satu) bungkus sabu – sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dan selanjutnya terdakwa simpan di dalam karet kursi busa di lantai III rumah terdakwa.
Selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, anggota kepolisian yaitu Sdr., Briptu RANDI, Sdr. Bripka. AMIRUDIN, dan Sdr. Briptu. SAUD MORAJAHAN yang dipimpin langsung oleh Sdr. AKP. NGADIMIN langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya mengadakan penggeledahan rumah atau tempat tinggal terdsakwa yang ikut di saksikan oleh Sdr. MARIYONO (anggota satpam PT. Gusher Tarakan) dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisan tersebut dari lantai I atau lantai dasar sampai dengan lantai III tempat tinggal terdakwa lalu setelah kursi busa atau kursi gabus tersebut di balik oleh Sdr. AKP. NGADIMIN dengan menggunakan kaki, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang tersebut, lalu terdakwa mengambil dan ditanyakan kepemilikan atas 2 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa oleh aparat kepolisian, yang telah ditemukan barang – barang berupa :
2 (dua) bungkus sedang bubuk putih di duga sabu – sabu ;
1 (satu) alat bong plastic yang terbuat dari botol Kriteng Daeng ;
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil ;
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran besar ;
3 (tiga) buah selang plastic (sedotan) berbentuk runcing ;
2 (dua) buah gunting ;
6 (enam) buah korek gas ;
Bahwa barang – barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
Kemudian setelah terdakwa dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak mempunyai kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang oleh kantor cabang perum pegadaian Tarakan Nomor: 433/OP4.13050/2012 tangggal 18 Januari 2012.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
ATAU
KEDUA :-------------------------------------------------------------------------------------------
--------- Bahwa ia terdakwa PEDDA Bin MANGNGA pada hari waktu dan tempat sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan kesatu di atas, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut; ------------------
Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Tarakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut di atas sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu – sabu.
Bahwa awalnya terdakwa membeli 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu dari Sdr. DAENG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang BRI, dipinggir muara sungai, setelah menyerahkan uang kepada Sdr. DAENG (DPO) lalu terdakwa di kasi 1 (satu) Narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya terdakwa kantongi lalu terdakwa pulang. Lalu 1 (satu) bungkus sabu – sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dan selanjutnya terdakwa simpan di dalam karet kursi busa di lantai III rumah terdakwa.
Selanjutnya pada waktu dan tempat tersebut di atas, anggota kepolisian yaitu Sdr., Briptu RANDI, Sdr. Bripka. AMIRUDIN, dan Sdr. Briptu. SAUD MORAJAHAN yang dipimpin langsung oleh Sdr. AKP. NGADIMIN langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya mengadakan penggeledahan rumah atau tempat tinggal terdsakwa yang ikut di saksikan oleh Sdr. MARIYONO (anggota satpam PT. Gusher Tarakan) dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisan tersebut dari lantai I atau lantai dasar sampai dengan lantai III tempat tinggal terdakwa lalu setelah kursi busa atau kursi gabus tersebut di balik oleh Sdr. AKP. NGADIMIN dengan menggunakan kaki, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang tersebut, lalu terdakwa mengambil dan ditanyakan kepemilikan atas 2 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa oleh aparat kepolisian, yang telah ditemukan barang – barang berupa :
2 (dua) bungkus sedang bubuk putih di duga sabu – sabu ;
1 (satu) alat bong plastic yang terbuat dari botol Kriteng Daeng ;
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil ;
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran besar ;
3 (tiga) buah selang plastic (sedotan) berbentuk runcing ;
2 (dua) buah gunting ;
6 (enam) buah korek gas ;
Bahwa barang – barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;
Kemudian setelah terdakwa dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak mempunyai kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang oleh kantor cabang perum pegadaian Tarakan Nomor: 433/OP4.13050/2012 tangggal 18 Januari 2012.
--------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan ;----------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaan tersebut, Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dipersidangan yaitu : SUHARYANTO, RANDY EFRATA T., yang dibawah sumpah menurut agama masing-masing, saksi-saksi tersebut memberikan keterangan masing-masing pada pokoknya hal yang sama dengan keterangan dari saksi MARIYONO Bin MISIRAN sebagaimana yang termnuat dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dibuat oleh Penyidik pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2011, yang dibacakan dipersidangan atas permohonan dari Penuntut Umum, atas persetujuan terdakwa dan atas izin dari Majelis Hakim supaya keterangan saksi tersebut sebagaimana yang termuat dalam BAP dibacakan, dengan alasan bahwa saksi tersebut meskipun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum akan tetapi saksi tersebut tetap tidak hadir tanpa adanya alasan sah dan patut, serta setelah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim atas surat – surat panggilan untuk menghadir sidang kepada saksi tersebut, ternyata saksi yang tidak hadir dipersidangan telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum, yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi-saksi pernah diperiksa oleh Penyidik dan keterangan yang saksi sampaikan dihadapan Penyidik benar seluruhnya ;--------------------------------------
Bahwa saksi-saksi pernah diberikan kesempatan oleh Penyidik untuk membaca Berita Acara Pemeriksaan atas nama saksi-saksi ;---------------------------------------
Bahwa saksi-saksi pernah tanda tangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tanda tangan sebagaimana termuat dalam BAP atas nama saksi-saksi tersebut adalah tanda tangan saksi-saksi ;-----------------------------------------------------------
Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Tarakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut di atas sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu – sabu ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Kel. Karang Rejo Komplek Pertokoan Gusher RT. 2, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, terdakwa membeli 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu dari Sdr. DAENG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang BRI, dipinggir muara sungai, setelah menyerahkan uang kepada Sdr. DAENG (DPO) lalu terdakwa di kasi 1 (satu) Narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya terdakwa kantongi lalu terdakwa pulang. Lalu 1 (satu) bungkus sabu – sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dan selanjutnya terdakwa simpan di dalam karet kursi busa di lantai III rumah terdakwa;------------------------
Bahwa selanjutnya masih pada waktu dan tempat tersebut di atas, anggota kepolisian yaitu Sdr., Briptu RANDI, Sdr. Bripka. AMIRUDIN, dan Sdr. Briptu. SAUD MORAJAHAN yang dipimpin langsung oleh Sdr. AKP. NGADIMIN langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya mengadakan penggeledahan rumah atau tempat tinggal terdsakwa yang ikut di saksikan oleh Sdr. MARIYONO (anggota satpam PT. Gusher Tarakan) dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisan tersebut dari lantai I atau lantai dasar sampai dengan lantai III tempat tinggal terdakwa lalu setelah kursi busa atau kursi gabus tersebut di balik oleh Sdr. AKP. NGADIMIN dengan menggunakan kaki, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang tersebut, lalu terdakwa mengambil dan ditanyakan kepemilikan atas 2 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya ;------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa oleh aparat kepolisian, yang telah ditemukan barang – barang berupa :-----------------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk putih di duga sabu – sabu ;------------------------
1 (satu) alat bong plastic yang terbuat dari botol Kriteng Daeng ;------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil ;------------------------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran besar ;-----------------------------------
3 (tiga) buah selang plastic (sedotan) berbentuk runcing ;-----------------------------
2 (dua) buah gunting ;---------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
Bahwa barang – barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;-----------------
Bahwa kemudian setelah terdakwa dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak mempunyai kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang oleh kantor cabang ;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut;------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengarkan keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagi berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik dan yang terdakwa terangkan dihadapan Penyidik sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersebut yang dibuat oleh Penyidik tersebut sudah benar seluruhnya ;-------
Bahwa awalnya anggota Kepolisian Resor Tarakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut di atas sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu – sabu ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Kel. Karang Rejo Komplek Pertokoan Gusher RT. 2, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, terdakwa membeli 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu dari Sdr. DAENG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang BRI, dipinggir muara sungai, setelah menyerahkan uang kepada Sdr. DAENG (DPO) lalu terdakwa di kasi 1 (satu) Narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya terdakwa kantongi lalu terdakwa pulang. Lalu 1 (satu) bungkus sabu – sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dan selanjutnya terdakwa simpan di dalam karet kursi busa di lantai III rumah terdakwa;------------------------
Bahwa selanjutnya masih pada waktu dan tempat tersebut di atas, anggota kepolisian yaitu Sdr., Briptu RANDI, Sdr. Bripka. AMIRUDIN, dan Sdr. Briptu. SAUD MORAJAHAN yang dipimpin langsung oleh Sdr. AKP. NGADIMIN langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya mengadakan penggeledahan rumah atau tempat tinggal terdsakwa yang ikut di saksikan oleh Sdr. MARIYONO (anggota satpam PT. Gusher Tarakan) dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisan tersebut dari lantai I atau lantai dasar sampai dengan lantai III tempat tinggal terdakwa lalu setelah kursi busa atau kursi gabus tersebut di balik oleh Sdr. AKP. NGADIMIN dengan menggunakan kaki, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang tersebut, lalu terdakwa mengambil dan ditanyakan kepemilikan atas 2 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya ;------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa oleh aparat kepolisian, yang telah ditemukan barang – barang berupa :-----------------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk putih di duga sabu – sabu ;------------------------
1 (satu) alat bong plastic yang terbuat dari botol Kriteng Daeng ;------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil ;------------------------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran besar ;-----------------------------------
3 (tiga) buah selang plastic (sedotan) berbentuk runcing ;-----------------------------
2 (dua) buah gunting ;---------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
Bahwa barang – barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;-----------------
Bahwa kemudian setelah terdakwa dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak mempunyai kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang oleh kantor cabang ;--------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain menghadirkan saksi-saksi dan terdakwa, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :-----------------------------------
2 (dua) bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastic bening ;----------------------
1 (satu) buah kursi sofa warna hijau yang terbungkus warna hijau ;--------------
1 (satu) alat bong ;-----------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gunting ;--------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah sedotan plastic berujunhg runcing ;------------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran kecil ;-------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran besar ;------------------------------
1 (satu) unit Handphone merk XCOM warna merah silver ;-----------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti yang ditunjukkan di muka persidangan baik para saksi maupun terdakwa telah membenarkan bahwa barang bukti tersebut adalah barang bukti dalam perkara ini ;--------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang-barang bukti di atas, Penuntut Umum juga membacakan surat-surat dipersidangan sebagaimana tersebut dibawah ini:--------------------------------------------------------------------------------------------------
Berita Acara Penimbangan Barang oleh Kantor Cabang Perum Pegadaian Tarakan Nomor: 433/OP4.13050/2012 tangggal 18 Januari 2012 memperinci barang yang telah ditimbang sebagai berikut : 2 (dua) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu, dengan berat 5, 3 gram (tanpa bungkus) ;------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalis Nomor: LAB.0564/NNF/2012 tanggal 25 Januari 2012, barang bukti dengan nomor: 0510/2012/NNF berupa berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------
Menimbang, bahwa atas surat-surat di atas, saksi-saksi dan terdakwa membenarkannya;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah menghubungkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dihubungkan dengan barang bukti serta bukti surat yang diajukan dipersidangan sehingga diperoleh adanya persesuaian antara satu dengan yang lainnya, dari persesuaian-persesuaian tersebut Majelis Hakim menemukan adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :------------------------------------------------------------
Bahwa benar, awalnya anggota Kepolisian Resor Tarakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut di atas sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu – sabu ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Kel. Karang Rejo Komplek Pertokoan Gusher RT. 2, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, terdakwa membeli 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu dari Sdr. DAENG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang BRI, dipinggir muara sungai, setelah menyerahkan uang kepada Sdr. DAENG (DPO) lalu terdakwa di kasi 1 (satu) Narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya terdakwa kantongi lalu terdakwa pulang. Lalu 1 (satu) bungkus sabu – sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dan selanjutnya terdakwa simpan di dalam karet kursi busa di lantai III rumah terdakwa;---
Bahwa benar, selanjutnya masih pada waktu dan tempat tersebut di atas, anggota kepolisian yaitu Sdr., Briptu RANDI, Sdr. Bripka. AMIRUDIN, dan Sdr. Briptu. SAUD MORAJAHAN yang dipimpin langsung oleh Sdr. AKP. NGADIMIN langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya mengadakan penggeledahan rumah atau tempat tinggal terdsakwa yang ikut di saksikan oleh Sdr. MARIYONO (anggota satpam PT. Gusher Tarakan) dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisan tersebut dari lantai I atau lantai dasar sampai dengan lantai III tempat tinggal terdakwa lalu setelah kursi busa atau kursi gabus tersebut di balik oleh Sdr. AKP. NGADIMIN dengan menggunakan kaki, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang tersebut, lalu terdakwa mengambil dan ditanyakan kepemilikan atas 2 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya ;------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa oleh aparat kepolisian, yang telah ditemukan barang – barang berupa :--------------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk putih di duga sabu – sabu ;------------------------
1 (satu) alat bong plastic yang terbuat dari botol Kriteng Daeng ;------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil ;------------------------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran besar ;-----------------------------------
3 (tiga) buah selang plastic (sedotan) berbentuk runcing ;-----------------------------
2 (dua) buah gunting ;---------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, barang – barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;----------
Bahwa benar, kemudian setelah terdakwa dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak mempunyai kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang oleh kantor cabang ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, isi surat dibawah ini :---------------------------------------------------------
Berita Acara Penimbangan Barang oleh Kantor Cabang Perum Pegadaian Tarakan Nomor: 433/OP4.13050/2012 tangggal 18 Januari 2012 memperinci barang yang telah ditimbang sebagai berikut : 2 (dua) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu, dengan berat 5, 3 gram (tanpa bungkus) ;------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalis Nomor: LAB.0564/NNF/2012 tanggal 25 Januari 2012, barang bukti dengan nomor: 0510/2012/NNF berupa berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------
Bahwa benar, terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan dan yang termuat dalam Berita Acara Sidang dalam perkara ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini dan turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan perbuatan terdakwa tersebut dengan unsur-unsur dari pasal yang di dakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan ; ----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara alternatif, sebagai berikut : ---------------------------
KESATU :---------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU.RI.NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
ATAU----------------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA :------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU.RI.NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Surat Dakwaan Penuntut Umum disusun secara alterlatif maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yang menurut Majelis sesuai dengan fakta yang terungkap dipersidangan, dan apabila unsur-unsur dalam dakwaan yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim terpenuhi maka selanjutnya Majelis tidak akan mempertimbangkan dakwaan lainnya;-------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya dari fakta yang terungkap dipersidangan dan oleh karena bentuk dakwaan Penuntut Umum bersifat alternatif, yang berarti memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk memilih dan mempertimbang-kan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Unsur “Setiap orang” ;-----------------------------------------------------------------------
Unsur “yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram” ;--------------------------------------
Ad.1. UNSUR “SETIAP ORANG” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ setiap orang “ adalah orang perorangan atau siapa saja yang termasuk subyek hukum yang bertindak sebagai pemegang hak dan kewajiban;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum menghadapkan PEDDA Bin MANGNGA, yang oleh Majelis Hakim setelah diperiksa identitas ternyata bersesuaian dengan identitas terdakwa sebagaimana termuat dalam surat dakwaan, yang juga oleh saksi-saksi dan terdakwa membenarkan bahwa yang dimaksud terdakwa dalam surat dakwaan adalah terdakwa PEDDA Bin MANGNGA dan bukan orang lain, sehingga Majelis Hakim tidak melihat Penuntut Umum dalam menghadirkan dan mendakwa terdakwa dipersidangan tidak Error in Persona (salah orang);---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim berkeyakinan dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan bahwa unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;----------------------------------------------------------------
Ad.2. UNSUR “YANG TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM, MEMILIKI, MENYIMPAN, MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT (1) BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM”;
Menimbang, bahwa pada unsur ini terdapat kata “atau” dan ada tanda koma (“,”) dalam kalimat unsur ini, yang dalam tata bahasa Indonesia kata “atau” dan penempatan tanda koma (“,”) sifatnya pilihan, yang oleh Pembentuk Undang-Undang dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk memilih elemen mana yang akan diterapkan setelah mengetahui fakta yang ditemukan dipersidangan sehingga apabila Majelis Hakim telah memilih salah satu dari beberapa elemen sesuai dengan fakta dipersidangan dan ternyata terbukti maka Majelis Hakim tidak akan mempertimbangkan elemen lain dan dengan terbuktinya elemen yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim sehingga unsur ini harus dinyatakan terbukti pula ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan antara lain:-------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa benar, awalnya anggota Kepolisian Resor Tarakan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tempat tersebut di atas sering digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu – sabu ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2012 sekitar pukul 16.00 Wita bertempat di Kel. Karang Rejo Komplek Pertokoan Gusher RT. 2, Kec. Tarakan Barat, Kota Tarakan, terdakwa membeli 1 paket Narkotika jenis sabu – sabu dari Sdr. DAENG (DPO) dengan harga sebesar Rp. 5.750.000,- (lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) di daerah belakang BRI, dipinggir muara sungai, setelah menyerahkan uang kepada Sdr. DAENG (DPO) lalu terdakwa di kasi 1 (satu) Narkotika jenis sabu – sabu selanjutnya terdakwa kantongi lalu terdakwa pulang. Lalu 1 (satu) bungkus sabu – sabu tersebut terdakwa bagi menjadi 2 (dua) bungkus dan selanjutnya terdakwa simpan di dalam karet kursi busa di lantai III rumah terdakwa;---
Bahwa benar, selanjutnya masih pada waktu dan tempat tersebut di atas, anggota kepolisian yaitu Sdr., Briptu RANDI, Sdr. Bripka. AMIRUDIN, dan Sdr. Briptu. SAUD MORAJAHAN yang dipimpin langsung oleh Sdr. AKP. NGADIMIN langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut selanjutnya mengadakan penggeledahan rumah atau tempat tinggal terdsakwa yang ikut di saksikan oleh Sdr. MARIYONO (anggota satpam PT. Gusher Tarakan) dalam proses penggeledahan yang dilakukan oleh aparat kepolisan tersebut dari lantai I atau lantai dasar sampai dengan lantai III tempat tinggal terdakwa lalu setelah kursi busa atau kursi gabus tersebut di balik oleh Sdr. AKP. NGADIMIN dengan menggunakan kaki, lalu ditemukan 2 (dua) bungkus serbuk Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, selanjutnya terdakwa disuruh mengambil barang tersebut, lalu terdakwa mengambil dan ditanyakan kepemilikan atas 2 bungkus serbuk Kristal yang diduga narkotika jenis sabu – sabu tersebut kepada terdakwa lalu terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya ;------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa oleh aparat kepolisian, yang telah ditemukan barang – barang berupa :--------------------------
2 (dua) bungkus sedang bubuk putih di duga sabu – sabu ;------------------------
1 (satu) alat bong plastic yang terbuat dari botol Kriteng Daeng ;------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran kecil ;------------------------------------
1 (satu) buah kantong plastic bening ukuran besar ;-----------------------------------
3 (tiga) buah selang plastic (sedotan) berbentuk runcing ;-----------------------------
2 (dua) buah gunting ;---------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
Bahwa benar, barang – barang tersebut diakui kepemilikannya oleh terdakwa ;----------
Bahwa benar, kemudian setelah terdakwa dilakukan pemeriksaan, ternyata terdakwa tidak mempunyai kewenangan serta tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sesuai dengan berita acara penimbangan barang oleh kantor cabang ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, isi surat dibawah ini :---------------------------------------------------------
Berita Acara Penimbangan Barang oleh Kantor Cabang Perum Pegadaian Tarakan Nomor: 433/OP4.13050/2012 tangggal 18 Januari 2012 memperinci barang yang telah ditimbang sebagai berikut : 2 (dua) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu, dengan berat 5, 3 gram (tanpa bungkus) ;------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalis Nomor: LAB.0564/NNF/2012 tanggal 25 Januari 2012, barang bukti dengan nomor: 0510/2012/NNF berupa berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;----------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum di atas, dengan ditemukannya barang - barang bukti di rumah terdakwa berupa :-------------------------------------------
2 (dua) bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastic bening ;----------------------
1 (satu) buah kursi sofa warna hijau yang terbungkus warna hijau ;--------------
1 (satu) alat bong ;-----------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gunting ;--------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah sedotan plastic berujunhg runcing ;------------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran kecil ;-------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran besar ;------------------------------
1 (satu) unit Handphone merk XCOM warna merah silver ;-----------------------
Menimbang, bahwa dengan dimilikinya sabu –sabu di antara barang – barang bukti tersebut di atas bersesuaian dengan :---------------------------------------------------
Berita Acara Penimbangan Barang oleh Kantor Cabang Perum Pegadaian Tarakan Nomor: 433/OP4.13050/2012 tangggal 18 Januari 2012 memperinci barang yang telah ditimbang sebagai berikut : 2 (dua) bungkus obat psikotropika yang diduga sabu – sabu, dengan berat 5, 3 gram (tanpa bungkus) ;------------------------------
Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalis Nomor: LAB.0564/NNF/2012 tanggal 25 Januari 2012, barang bukti dengan nomor: 0510/2012/NNF berupa berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;-----------------------
sedangkan terdakwa tidak memiliki hak/tanpa hak dan izin untuk memiliki sabu-sabu dan juga terdakwa tidak sedang dalam pengobatan dari dokter yang menentukan terdakwa boleh dan harus memiliki shabu-shabu sebagai obat untuk kepentingan pengobatan bagi kesehatan terdakwa, dan juga terdakwa tidak memiliki hak dan izin untuk memiliki shabu-shabu guna kepentingan penelitian, dengan demikian Majelis Hakim berkeyakinan dan beralasan menurut hukum untuk menyatakan unsur “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” terpenuhi;---------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum pada diri terdakwa PEDDA Bin MANGNGA maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;-
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum atas dakwaan kedua sehingga dakwaan kedua dinyatakan terbukti maka Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum yang menuntut terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kedua;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan pada diri terdakwa tidak didapati hal-hal yang dapat melepaskannya dari tanggung jawab pidana, baik alasan pemaaf maupun sebagai alasan pembenar, dan terdakwa dapat menjawab dengan baik seluruh pertanyaan yang diajukan baik oleh Majelis Hakim dan oleh Jaksa Penuntut Umum selama proses persidangan, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan perbuatan terdakwa, oleh karena itu terdakwa tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” serta dijatuhi pidana yang setimpal sesuai dengan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana maka akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa ;-
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas penggunaan peredaran obat-obatan terlarang;-----------------
Terdakwa memilkiki barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu – sabu dalam jumlah banyak melebihi 5 (lima) gram ;-------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :----------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui perbuatannya ;--------------------------------------------------
terdakwa bersikap sopan dalam persidangan;----------------------------------------
Terdakwa merupakan satu – satunya pencari nafkah bagi isteri dan anak terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan kedua pada diri terdakwa memuat ancaman minimal sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa Majelis Hakim lamanya pidana yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai masih wajar karena tidak kurang dari pidana penjara minimal dan tidak lebih dari pidana penjara maksimal sebagaimana yang diatur dalam Pasal 112 ayat (2) yang mengacu pada Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan tepat, memenuhi rasa keadilan, serta sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta telah mempertimbangkan tujuan pemidanaan, hal memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa ;--------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam Pasal 112 ayat (2) yang mengacu pada Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur tentang pidana denda minimal dan maksimal yang juga digabung dengan pidana pokok penjara minimal dan maksimal, maka Majelis Hakim beralasan menurut hukum untuk menentukan besarnya pidana denda dalam amar putusan dibawah ini, dan besarnya denda sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini dinilai masih wajar karena tidak kurang atau tidak dibawah dari ketentuan pidana denda minimal dan tidak lebih dari ketentuan pidana denda maksimal serta sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta telah mempertimbangkan tujuan pemidanaan, hal memberatkan dan meringankan pada diri terdakwa ;---------------------------------------
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini tidak dibayar maka terdawa harus menjalani pidana pengganti berupa pidana penjara yang lamanya dijatuhkan sebagaimana dalam amar putusan dibawah ini ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa pernah ditangkap dan di tahan, sehingga masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa ditahan, maka terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa :----------
2 (dua) bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastic bening ;----------------------
1 (satu) buah kursi sofa warna hijau yang terbungkus warna hijau ;--------------
1 (satu) alat bong ;-----------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;---------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gunting ;--------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah sedotan plastic berujunhg runcing ;------------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran kecil ;-------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran besar ;------------------------------
1 (satu) unit Handphone merk XCOM warna merah silver ;-----------------------
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika sehingga Majelis Hakim beralasan menurut hukum untuk memerintahkan Penuntut Umum supaya terhadap barang bukti di atas dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, kepada terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara ini ; -------------
Mengingat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini :----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PEDDA Bin MANGNGA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000. 000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-------------------------------------------
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;---------
Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
2 (dua) bungkus sabu-sabu yang terbungkus plastic bening ;---------------------
1 (satu) buah kursi sofa warna hijau yang terbungkus warna hijau ;-------------
1 (satu) alat bong ;----------------------------------------------------------------------
6 (enam) buah korek gas ;--------------------------------------------------------------
2 (dua) buah gunting ;-------------------------------------------------------------------
3 (tiga) buah sedotan plastic berujunhg runcing ;-----------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran kecil ;------------------------------
1 (satu) buah pembungkus sabu – sabu ukuran besar ;-----------------------------
1 (satu) unit Handphone merk XCOM warna merah silver ;----------------------
Dirampas untuk dimusnahkan ;------------------------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan pada hari ini Rabu, tanggal 6 Juni 2012, oleh kami, H. DASMA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUNI,S.H. dan JEMMY TANJUNG UTAMA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor: 98/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Trk tanggal 15 Maret 2012, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh KOPONG S. KAROLUS, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tarakan dengan dihadiri oleh NYOMAN BELA P. ATMAJA, S.H. Penuntut Umum dan terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukumnya.
HAKIM KETUA,
H. DASMA, S.H., M.H.
HAKIM ANGGOTA I, SYAMSUNI,SH. | HAKIM ANGGOTA II JEMMY TANJUNG UTAMA,SH. |
PANITERA PENGGANTI,
KOPONG S. KAROLUS, SH.