125/PID/2017/PT.SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 125/PID/2017/PT.SMR
Nama lengkap : RUDI Bin H. UDIN ANTUNG Tempat lahir : Samarinda Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 20 Februari 1976 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Jaya Makmur Rt. 003Desa Pendingin Kec. Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
- Merubah
P U T U S A N
NOMOR : 125/PID/2017/PT.SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RUDI Bin H. UDIN ANTUNG
Tempat lahir : Samarinda
Umur / tanggal lahir : 41 tahun / 20 Februari 1976
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Jaya Makmur Rt. 003Desa Pendingin Kec.
Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/I/2017/Reskrim tanggal 02 Januari 2017;
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan, masing-masing oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 10 Maret 2017;
Penyidik Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 11 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Maret 2017 sampai dengan tanggal 11 April 2017;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan tanggal 5 Mei 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negerisejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 4 Juli 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 5 Juli 2017 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 4 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 2 September 2017;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda ditahan sejak tanggal 15 Agustus 2017 s/d tanggal 13 September 2017.
Perpanjangan Penahanan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 14 September 2017 s/d 12 Nopember 2017.
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum DIDI TASIDI, SH., MH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 053/SK-DLO/IV/2017 tanggal 10 April 2017, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/78/HK.02.1/IV/2017 tanggal 13 April 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor :125/PID/2017/PT.SMR tanggal 6 September 2017 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor : 125/PID/2016/PT.SMR dalam tingkat banding ;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 230/ Pid.B/ 2017 / PN.Trg dalam perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk. : PDM-222/TNGGA/03/12/2017, tertanggal 23Maret 2017 sebagai berikut :
Kesatu
Primair
Bahwa terdakwa RUDI Bin H UDIN ANTUNG pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 pukul 12.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 bertempat di lokasi bekas Jety Borneo dekat Sungai Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 11.00 wita terdakwa RUDI berangkat dari rumah dengan tujuan tambang blok I dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC yang didalamnya tersimpan 1 (satu) buah senjata api rakitan (daftar pencarian barang) dan 1 (satu) buah celurit (daftar pencarian barang) yang terdakwa didalam kantong jok supir, namun ditengah perjalanan terdakwa RUDI mengalihkan perjalanan untuk berobat ke dokter SISI di daerah Sangasanga, ditengah perjalanan di Jl. Bakti ABRI Blok III terdakwa RUDI melihat sdr. SURYADI yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian memanggil sdr. SURYADI dan menyuruh untuk ikut terdakwa RUDI membicarakan masalah sdr. SURYADI dengan istri terdakwa RUDI yang video callan lalu Sdr. SURYADI masuk kedalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC dan duduk disamping sopir, kemudian terdakwa RUDI mengajak Sdr. SURYADI jalan menuju sangasanga didalam perjalanan terdakwa RUDI mengatakan “kamu bilang yang memulai video call itu istriku, namun Sdr.ADI menjawab tidak ! akan tetapi menurut istri saya, ADI juga sering mulai bahkan datang kerumah hampir setiap hari sewaktu saya tidak ada dirumah, benarkah itu DI ?” lalu Sdr. SURYADI menjawab “tidak benar” selanjutnya terdakwa RUDI menghentikan dan memarkir mobil di seng-seng Indomining, kemudian menelepon saksi NURLAILA (istri terdakwa) berkata “temuin aku disini, daerah Indoming”;
Bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang saksi NURLAILA dengan menggunakan mobil jenis CAYLA warna merah lalu terdakwa RUDI mendatangi saksi NURLAILA dan meminta untuk pindah ke mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC dan duduk di kursi sopir dan sdr. SURYADI masih berada duduk di kursi samping sopir, kemudian terdakwa RUDI saksi NURLAILA dan sdr. SURYADI menuju Sangasanga diperjalanan terdakwa RUDI menayakan kepada saksi NURLAILA dengan berkata “ini yang benar siapa, karena terdakwa RUDI tanyain si ADI tidak ada dia yang mulai video call ini, aku tanyaai, kamu bilang, dia ada juga mulaiin, bahkan sering kerumah sewaktu saya tidak ada di rumah, yang benar siapa nih ?” lalu Sdr. SURYADI menjawab “Iya kak, benar kakak ELA” lalu terdakwa RUDI jawab kembali “kenapa didepan orang banyak, kamu bilang istri saya aja yang memulaiinya” lalu Sdr. SURYADI menjawab “kalau kakak ceraikan kakak ELA, saya bersedia” lalu terdakwa RUDI berkata kembali “kok kamu bisa berpikir kayak gitu ?” “lalu terdakwa RUDI berkata kepada saksi NURLAILA “dek, kalau kamu tidak suka sama aku, kamu ngomong, jangan bikin malu aku ”lalu saksi NURLAILA “diam sambil nangis” lalu terdakwa RUDI bertanya kepada Sdr. SURYADI “kamu pernah jalan kemana dengan istri saya, naik mobil berapa kali, naik motor berapa kali” lalu Sdr. SURYADI berkata “sebentar kak, aku ingat-ingat” lalu terdakwa RUDI berkata “masak tidak, ingat kan baru-baru aja kejadiannya, ini kesampingkan dulu sambil kamu ingat-ingat, lalu ketika istri saya pingsan di mobil Mazda CX9, kamu yang jemputin istri saya, membawa ke dokter SISI terus aku telpon kamu, kamu lagi ditambang, aku tanyain kamu, benarkah kamu yang membawa istri saya ke dokter SISI? kata kamu benar, kenapa kamu tidak kasih tahu aku, sedangkan aku ini suaminya, kamu juga kalau tidak ku telepon, tidak kasih tahu aku, kalau Istriku sedang sakit, kenapa ?” Sdr. SURYADI Als ADI hanya diam, lalu terdakwa RUDI bertanya kembali “sehabis ulang tahun anak saya NANIA, kamu telepon aku, meminta ijin, ingat kah DI, kamu telepon aku?” Sdr. SURYADI Als ADI menjawab “ingat kak” lalu terdakwa RUDI berkata kembali “kamukan menawarkan diri, boleh kah, aku supirkan kakak ELA untuk mengantar DEA kesekolannya di Samarinda” lalu terdakwa RUDI jawab “tidak usah” sedangkan kamu sudah tahu ribut-ribut di kampong ini sebelum ulang tahun itu, kalau saya tidak tahu ceritanya, kok kamu masih berani sedang orang kampung sudah ribut” lalu Sdr. SURYADI menjawab “kakak tidak usah repot-repot nanyain, kalau kakak ceraikan, aku bersedia”, mendengar jawaban Sdr. SURYADI, terdakwa RUDI merasa emosi lalu memegang kerah leher baju Sdr. SURYADI Als ADI dan menyuruh saksi NURLAILA berhenti didepan sungai Muara Kembang lokasi bekas Jety Borneo namun Sdr. SURYADI melepas tangan kiri terdakwa RUDI yang memegang kerah sehingga robek, terdakwa RUDI mengambil 1 (satu) buah celurit yang berada dibelakang kantong jok supir tangan kanan terdakwa RUDI dan ketika terdakwa RUDI memegang celurit lalu tangan Sdr. SURYADI mencoba mengambilnya sehingga clurit tersebut terjatuh dilantai mobil bagian tengah;
Bahwa karena takut Sdr. SURYADI keluar dari mobil namun terdakwa RUDI yang masih didalam mobil berteriak “masuk DI” tetapi Sdr. SURYADI tetap berada di luar mobil lalu terdakwa RUDI berkata kembali “kamukan tahu DI, aku punya pistol, masuk!!” sambil mencari pistol dibelakang kantong jok supir lalu pistol terdakwa RUDI pegang, akan tetapi Sdr. SURYADI Als ADI tetap tidak mau masuk kedalam mobil lalu terdakwa RUDI keluar dari pintu sebelah kanan berputar dari depan mobil mendatangi Sdr. SURYADI yang berdiri di samping kiri pintu mobil yang terbuka, lalu terdakwa RUDI dan sdr. SURYADI saling berhadap hadapan dalam posisi berdiri, dan terdakwa RUDImenyuruh Sdr. SURYADI untuk masuk dalam mobil sambil menodongkan pistol lalu Sdr. SURYADI berusaha merebut pistol hingga terdakwa RUDI dan sdr. SURYADI jatuh masuk kedalam sungai lalu Sdr. SURYADI dalam posisi berdiri sambil menyelangkangi terdakwa RUDI sambil kedua tangan Sdr. SURYADI menekan kepala terdakwa RUDI kedalam air. terdakwa RUDI dalam posisi jongkok ditekan kedalam air dengan menggunakan tangan mengarahkan pistol ke badan Sdr. SURYADI lalu terdakwa RUDI menembakan pistol mengenai dada Sdr. SURYADI sebanyak 1 (satu) kali berusaha melepaskan diri, setelah terdakwa RUDI terlepas dari tindisan Sdr. SURYADI terdakwa RUDI beralih ke atas badan Sdr. SURYADI dan menekan kepala Sdr. SURYADI ke dalam air hingga sekitar 1 (satu) menit kemudian saksi NURLAILA memanggil terdakwa RUDI lalu terdakwa RUDI meninggalkan Sdr. SURYADI yang masih berada di dalam air mendatangi Sdri. NURLAILA dan pergi meninggalkan Sdr. SURYADI dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC pergi menuju Balikpapan ke arah bandara dan pergi ke Jakarta;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 ditemukan mayat terapung di Sungai Muara Kembang dan setelah dilakukan identifikasi diketahui bahwa mayat tersebut adalah sdr. SURYADI Als ADI;
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) nomor 009/SK-II/KF-TU/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Daniel Umar, SH, SpF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan:
Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, berumur dua puluh tujuh tahun, dengan panjang tubuh seratus enam puluh enam sentimeter;
Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka-luka robek pada kepala dan punggung yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tajam;
Luka-luka robek dengan bentuk tidak beraturan pada leher, lengan kanan, dan lengan kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Luka berbentuk bulat pada dada menembus rongga dada kanan dengan melukai tulang rawan rusuk ketiga, lalu mengenai dan menembus organ paru kanan sampai melukai sisi dalam dari dinding dada kanan bagian belakang (punggung), dan ditemukan logam yang menyerupai anak peluru di bawah kulit punggung;
Ditemukan darah dalam rongga dada kanan;
Berdasarkan tingkat pembusukan dimana usia belatung yang terbesar adalah sekitar tiga sampai empat hari maka dapat diperkirakan bahwa korban meninggal sekitar empat atau lima hari yang lalu;
Dalam rongga saluran tenggorokan dan saluran kerongkongan terdapat noda pasir warna kehitama, hal ini menunjukkan bahwa benda-benda pasir yang masuk melalui mulut sebelum korban meninggal;
Sebab kematian orang ini sulit ditentukan secara pasti oleh karena sebagian besar organ-organ dalam tubuh sudah mengalami pembusukan, namun ditemukan adanya tembakan senjata api pada dada yang mengenai organ paru tersebut dapat menyebabkan kematian korban;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 340 KUHP;
Subsidiair
Bahwa terdakwa RUDI Bin H UDIN ANTUNG pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 pukul 12.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 bertempat di lokasi bekas Jety Borneo dekat Sungai Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 sekira pukul 11.00 wita terdakwa RUDI berangkat dari rumah dengan tujuan tambang blok I dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC, namun ditengah perjalanan terdakwa RUDI mengalihkan perjalanan untuk berobat ke dokter SISI di daerah Sangasanga, ditengah perjalanan di Jl. Bakti ABRI Blok III terdakwa RUDI melihat sdr. SURYADI yang sedang mengendarai sepeda motor kemudian memanggil sdr. SURYADI dan menyuruh untuk ikut terdakwa RUDI membicarakan masalah sdr. SURYADI dengan istri terdakwa RUDI yang video callan lalu Sdr. SURYADI masuk kedalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC dan duduk disamping sopir, kemudian terdakwa RUDI mengajak Sdr. SURYADI jalan menuju sangasanga didalam perjalanan terdakwa RUDI mengatakan “kamu bilang yang memulai video call itu istriku, namun Sdr.ADI menjawab tidak ! akan tetapi menurut istri saya, ADI juga sering mulai bahkan datang kerumah hampir setiap hari sewaktu saya tidak ada dirumah, benarkah itu DI ?” lalu Sdr. SURYADI menjawab “tidak benar” selanjutnya terdakwa RUDI menghentikan dan memarkir mobil di seng-seng Indomining, kemudian menelepon saksi NURLAILA (istri terdakwa) berkata “temuin aku disini, daerah Indoming”;
Bahwa sekitar 20 (dua puluh) menit kemudian datang saksi NURLAILA dengan menggunakan mobil jenis CAYLA warna merah lalu terdakwa RUDI mendatangi saksi NURLAILA dan meminta untuk pindah ke mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC dan duduk di kursi sopir dan sdr. SURYADI masih berada duduk di kursi samping sopir, kemudian terdakwa RUDI saksi NURLAILA dan sdr. SURYADI menuju Sangasanga diperjalanan terdakwa RUDI menayakan kepada saksi NURLAILA dengan berkata “ini yang benar siapa, karena terdakwa RUDI tanyain si ADI tidak ada dia yang mulai video call ini, aku tanyaai, kamu bilang, dia ada juga mulaiin, bahkan sering kerumah sewaktu saya tidak ada di rumah, yang benar siapa nih ?” lalu Sdr. SURYADI menjawab “Iya kak, benar kakak ELA” lalu terdakwa RUDI jawab kembali “kenapa didepan orang banyak, kamu bilang istri saya aja yang memulaiinya” lalu Sdr. SURYADI menjawab “kalau kakak ceraikan kakak ELA, saya bersedia” lalu terdakwa RUDI berkata kembali “kok kamu bisa berpikir kayak gitu ?” “lalu terdakwa RUDI berkata kepada saksi NURLAILA “dek, kalau kamu tidak suka sama aku, kamu ngomong, jangan bikin malu aku ”lalu saksi NURLAILA “diam sambil nangis” lalu terdakwa RUDI bertanya kepada Sdr. SURYADI “kamu pernah jalan kemana dengan istri saya, naik mobil berapa kali, naik motor berapa kali” lalu Sdr. SURYADI berkata “sebentar kak, aku ingat-ingat” lalu terdakwa RUDI berkata “masak tidak, ingat kan baru-baru aja kejadiannya, ini kesampingkan dulu sambil kamu ingat-ingat, lalu ketika istri saya pingsan di mobil Mazda CX9, kamu yang jemputin istri saya, membawa ke dokter SISI terus aku telpon kamu, kamu lagi ditambang, aku tanyain kamu, benarkah kamu yang membawa istri saya ke dokter SISI? kata kamu benar, kenapa kamu tidak kasih tahu aku, sedangkan aku ini suaminya, kamu juga kalau tidak ku telepon, tidak kasih tahu aku, kalau Istriku sedang sakit, kenapa ?” Sdr. SURYADI Als ADI hanya diam, lalu terdakwa RUDI bertanya kembali “sehabis ulang tahun anak saya NANIA, kamu telepon aku, meminta ijin, ingat kah DI, kamu telepon aku?” Sdr. SURYADI Als ADI menjawab “ingat kak” lalu terdakwa RUDI berkata kembali “kamukan menawarkan diri, boleh kah, aku supirkan kakak ELA untuk mengantar DEA kesekolannya di Samarinda” lalu terdakwa RUDI jawab “tidak usah” sedangkan kamu sudah tahu ribut-ribut di kampong ini sebelum ulang tahun itu, kalau saya tidak tahu ceritanya, kok kamu masih berani sedang orang kampung sudah ribut” lalu Sdr. SURYADI menjawab “kakak tidak usah repot-repot nanyain, kalau kakak ceraikan, aku bersedia”, mendengar jawaban Sdr. SURYADI, terdakwa RUDI merasa emosi lalu memegang kerah leher baju Sdr. SURYADI Als ADI dan menyuruh saksi NURLAILA berhenti didepan sungai Muara Kembang lokasi bekas Jety Borneo namun Sdr. SURYADI melepas tangan kiri terdakwa RUDI yang memegang kerah sehingga robek, terdakwa RUDI mengambil 1 (satu) buah celurit yang berada dibelakang kantong jok supir tangan kanan terdakwa RUDI dan ketika terdakwa RUDI memegang celurit lalu tangan Sdr. SURYADI mencoba mengambilnya sehingga clurit tersebut terjatuh dilantai mobil bagian tengah;
Bahwa karena takut Sdr. SURYADI keluar dari mobil namun terdakwa RUDI yang masih didalam mobil berteriak “masuk DI” tetapi Sdr. SURYADI tetap berada di luar mobil lalu terdakwa RUDI berkata kembali “kamukan tahu DI, aku punya pistol, masuk!!” sambil mencari pistol dibelakang kantong jok supir lalu pistol terdakwa RUDI pegang, akan tetapi Sdr. SURYADI Als ADI tetap tidak mau masuk kedalam mobil lalu terdakwa RUDI keluar dari pintu sebelah kanan berputar dari depan mobil mendatangi Sdr. SURYADI yang berdiri di samping kiri pintu mobil yang terbuka, lalu terdakwa RUDI dan sdr. SURYADI saling berhadap hadapan dalam posisi berdiri, dan terdakwa RUDImenyuruh Sdr. SURYADI untuk masuk dalam mobil sambil menodongkan pistol lalu Sdr. SURYADI berusaha merebut pistol hingga terdakwa RUDI dan sdr. SURYADI jatuh masuk kedalam sungai lalu Sdr. SURYADI dalam posisi berdiri sambil menyelangkangi terdakwa RUDI sambil kedua tangan Sdr. SURYADI menekan kepala terdakwa RUDI kedalam air. terdakwa RUDI dalam posisi jongkok ditekan kedalam air dengan menggunakan tangan mengarahkan pistol ke badan Sdr. SURYADI lalu terdakwa RUDI menembakan pistol mengenai dada Sdr. SURYADI sebanyak 1 (satu) kali berusaha melepaskan diri, setelah terdakwa RUDI terlepas dari tindisan Sdr. SURYADI terdakwa RUDI beralih ke atas badan Sdr. SURYADI dan menekan kepala Sdr. SURYADI ke dalam air hingga sekitar 1 (satu) menit kemudian saksi NURLAILA memanggil terdakwa RUDI lalu terdakwa RUDI meninggalkan Sdr. SURYADI yang masih berada di dalam air mendatangi Sdri. NURLAILA dan pergi meninggalkan Sdr. SURYADI dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC pergi menuju Balikpapan ke arah bandara dan pergi ke Jakarta;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2016 ditemukan mayat terapung di Sungai Muara Kembang dan setelah dilakukan identifikasi diketahui bahwa mayat tersebut adalah sdr. SURYADI Als ADI
Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum (Jenazah) nomor 009/SK-II/KF-TU/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 yang dilakukan oleh pemeriksa dr. Daniel Umar, SH, SpF dengan kesimpulan hasil pemeriksaan ditemukan:
Telah diperiksa jenazah seorang laki-laki, berumur dua puluh tujuh tahun, dengan panjang tubuh seratus enam puluh enam sentimeter;
Pada pemeriksaan ditemukan :
Luka-luka robek pada kepala dan punggung yang dapat diakibatkan oleh kekerasan tajam;
Luka-luka robek dengan bentuk tidak beraturan pada leher, lengan kanan, dan lengan kiri yang diakibatkan kekerasan tumpul;
Luka berbentuk bulat pada dada menembus rongga dada kanan dengan melukai tulang rawan rusuk ketiga, lalu mengenai dan menembus organ paru kanan sampai melukai sisi dalam dari dinding dada kanan bagian belakang (punggung), dan ditemukan logam yang menyerupai anak peluru di bawah kulit punggung;
Ditemukan darah dalam rongga dada kanan;
Berdasarkan tingkat pembusukan dimana usia belatung yang terbesar adalah sekitar tiga sampai empat hari maka dapat diperkirakan bahwa korban meninggal sekitar empat atau lima hari yang lalu;
Dalam rongga saluran tenggorokan dan saluran kerongkongan terdapat noda pasir warna kehitama, hal ini menunjukkan bahwa benda-benda pasir yang masuk melalui mulut sebelum korban meninggal;
Sebab kematian orang ini sulit ditentukan secara pasti oleh karena sebagian besar organ-organ dalam tubuh sudah mengalami pembusukan, namun ditemukan adanya tembakan senjata api pada dada yang mengenai organ paru tersebut dapat menyebabkan kematian korban;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP;
ATAU
Kedua
Bahwa terdakwa RUDI Bin H UDIN ANTUNG pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 pukul 12.00 Wita, atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2016 bertempat di lokasi bekas Jety Borneo dekat Sungai Muara Kembang Kec. Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara, atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpahak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada sekitar bulan April tahun 2016 terdakwa RUDI Bin H UDIN ANTUNG membeli 1 (satu) buah senjata api rakitan (daftar pencarian barang) beserta 7 (tujuh) buah amunisi atau peluru dari sdr. MADI yang tinggal di daerah Kalimantan Selatan seharga Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Desember 2016 terdakwa RUDI yang sebelumnya telah menyimpan 1 (satu) buah senjata api rakitan di dalam kantong jok kursi sopir dalam mobil Daihatsu Xenia warna merah maron dengan nomor polisi KT 1168 MC membawa mobil ke daerah Kec.Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara;
Bahwa terdakwa RUDI bekerja sebagai wiraswasta yang dalam menjalankan pekerjaan tidak menggunakan senjata api dan terdakwa RUDI dalam memiliki, menyimpan, menguasai senjata api rakitan dilakukan tanpa ijin dari pihak yang berwenang;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 27 Juli 2017 No.Reg.Perk : PDM-222/TNGGA/03/2017 terdakwa telah dituntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa RUDI Bin H UDIN ANTUNG, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain” melanggar pasal 340 KUHP (dalam dakwaan Kesatu primair Penuntut Umum);
Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair Penuntut Umum;
Menyatakan terdakwa RUDI Bin H UDIN ANTUNG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja menghilangkan jiwa orang lain” melanggar pasal 338 KUHP (dalam dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum);
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RUDI Bin H UDIN ANTUNGdengan pidana penjara selama 6 (enam) tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah proyektil senjata api;
1 (satu) buah proyektil lapisan proyektil;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah jaket levis warna biru;
1 (satu) buah celana panjang levis warna biru langit;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam merah;
1 (satu) buah kaos kaki warna putih abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna crem;
1 (satu) buah kaos singlet warna hitam;
1 (satu) buah KTP an. SURYADI NIK: 6402151808890001;
Dikembalikan pada saksi LISNAWATI Binti SYAMSUL BAHRI;
1 (satu) buah unit mobil merek Daihatsu Xenia KT 1168 MC warna merah metalik beserta STNK dan Kunci nya;
Dikembalikan pada yang berhak melalui Terdakwa;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya mengajukan Pembelaan (Pledoi) Nomor: 057/PLEDOI-DLO/VIII/2017 tertanggal 2 Agustus 2017, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terdakwa RUDI Bin H. UDIN ANTUNG diputus bebas dari segala dakwaan dan tuntutan karena meskipun melakukan perbuatan pidana tapi tidak bisa dipidana karena alasan-alasan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tersebut dalam Pasal 48 dan 49 KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Tenggarong telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RUDI Bin H. UDIN ANTUNG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP;
Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair Pasal 340 KUHP tersebut;
Menyatakan Terdakwa RUDI Bin H. UDIN ANTUNG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah proyektil senjata api;
1 (satu) buah lapisan proyektil;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah jaket levis warna biru langit;
1 (satu) buah celana panjang levis warna biru langit;
1 (satu) buah ikat pinggang warna hitam merah;
1 (satu) buah kaos kaki warna putih abu-abu;
1 (satu) buah celana dalam warna cream;
1 (satu) buah kaos singlet warna hitam;
1 (satu) buah KTP An. SURYADI NIK: 6402151808890001;
Dikembalikan pada saksi LISNAWATI Binti SYAMSUL BAHRI;
1 (satu) unit mobil merek Daihatsu Xenia KT 1168 MC warna merah metalik beserta STNK dan kuncinya;
Dikembalikan pada yang berhak melalui Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Penuntut Umum telah menyatakan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 15 Agustus 2017 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor :230/Pid.B/2017/PN.Trg dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 21 Agustus 2017.
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Penuntut Umum mengajukan memori banding tertanggal 22 Agustus 2017 dan memori banding tersebut telah pula diberitahukan dan diserahkan dengan cara seksama kepada terdakwa pada tanggal 23 Agustus 2017.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding.
Menimbang, bahwa pada tanggal 29 Agustus 2017 telah diberitahukan kepada Penuntut Umum dan Terdakwa agar sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Samarinda diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong terhitung mulai tanggal 29 Agustus2017 sampai dengan tanggal 7 September 2017 ( selama 7 hari kerja).
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan menurut Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya pada pokoknya mengemukakan ;
Majelis Hakim seharusnya memberikan sanksi hukuman terhadap terdakwa yang setimpal atas perbuatannya mengingat perbuatan terdakwa mengakibatkan korban Suryadi meninggal dunia, walaupun tujuan pemidanaan adalah untuk pembinaan, namun semestinya majelis hakim juga mempertimbangkan tujuan adanya pemidanaan secara berimbang sehingga tidak menimbulkan opini negatif dikalangan masyarakat.Sanksi yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan belum menyentuh rasa keadilan bagi masyarakat.
Surat pernyataan damai tertanggal 1 Agustus yang ditandatangani Sayuti (pihak ke I) mewakili keluarga korban Suryadi dan Samsudin ( pihak II ) mewakili keluarga Rudi Bin H Udin Untung , mengetahui Ketua Rt.03 Kel. Pendingan Kec. Sanga-Sanga Dodi Wijaya, majelis hakim tidak melakukan pengecekan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang membuat dan bertanda tangan dalam surat tersebut, dan surat pernyataan tersebut tidak dihadirkan pada saat pembuktian perkara dan terhadap surat tersebut ada juga surat tertanggal 15 Agustus 2017 yang ditujukan pada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong ditandatangani oleh Muhammad Sayuti selaku kakak kandung, Dahlia selaku Orang Tua dan diketahui oleh Ketua Rt.03 Kel. Pendingin Kec. Sanga-Sanga yang berisi keberatan atas Putusan Majelis Hakim dan keberatan terhadap surat Pernyataan Damai yang bukan dibuat oleh pihak Keluarga Almarhum Suryadi Als Adi.
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum dan mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Agustus 2017 Nomor : 230/Pid.B/2017/PN.Trg, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan kesatu subsidair, dan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding , kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama , menurut Pengadilan Tinggi terlalu ringan dan adil apabila terdakwa dihukum seperti tersebut dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya mendidik terdakwa sendiri tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa.
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan saksi Nurlaila Binti H. Tamikin ( isteri terdakwa ) yang dibenarkan oleh terdakwa dalam keterangannya bahwa terdakwa setelah menembak korban pada tanggal 25 desember 2016 langsung meninggalkan korban ditempat kejadian dan berangkat ke Balikpapan dan selanjutnya berangkat ke Jakarta lewat bandara balikpapan maka perbuatan terdakwa tersebut menjadi hal yang dipertimbangkan untuk memberatkan perbuatan terdakwa karena terdakwa menghindar dari tanggungjawab atas perbuatannya dan tidak melaporkan kejadian yang terjadi kepada yang berwajib (kepolisian) mengakibatkan mayat korban setelah dicari baru ditemukan pada tanggal 30 Desember 2016 dan selain hal tersebut perbuatan terdakwa selain mengakibatkan Suryadi meninggal dunia juga secara tidak langsung mengakibatkan isteri dan anak-anak dari Suryadi menjadi kehilangan seorang Kepala Keluarga yang merupakan tulang punggung dalam keluarga, maka dengan demikian pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatannya.
Menimbang, bahwa disamping pertimbangan hal yang memberatkan tersebut diatas, maka selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa;
Hal-Hal yang memberatkan :
Terdakwa setelah menembak korban langsung meninggalkan mayat korban ditempat kejadian dan terdakwa pergi ke Jakarta melalui Bandara Balikpapan tanpa memberitahukan kepada yang berwajib (Kepolisian ).
Perbuatan terdakwa selain mengakibatkan Suryadi meninggal dunia juga secara tidak langsung mengakibatkan isteri dan anak-anak dari Suryadi kehilangan seorang Kepala Keluarga yang merupakan tulang punggung keluarga,
Hal-Hal yang meringankan ;
Terdakwa sopan dalam persidangan
Perbuatan terdakwa dikarenakan membela kehormatan keluarga karena isteri terdakwa diganggu oleh Suryadi (Korban) yaitu dilatarbelakangi adanya perselingkuhan antara korban dengan isteri terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas maka Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Agustus 2017 Nomor : 230/Pid.B/2017/PN.Trg haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam status tahanan dan menurut ketentuan Pasal 21 jo. Pasal 27 ayat (1), (2) jo. Pasal 193 ayat (2) b. KUHAP, tidak ada alasan Terdakwa dikeluarkan dari tahanan, karenanya Terdakwa harus tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;
Mengingat :
UU No. 48 Tahun 2005 tentang Kekuasaan Kehakiman ;
UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan UU No. 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan UU No. 49 Tahun 2009 ;
UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini utamanya Pasal 338 KUHP.
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Agustus 2017 Nomor : 230/Pid.B/2017/PN.Trg, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ; “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) tahun “;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong tanggal 9 Agustus 2017 Nomor : 230/Pid.B/2017/PN.Trg tersebut untuk selebihnya;
MenetapkanTerdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyarawatan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017 oleh kami ARTHUR HANGEWA,SH Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur selaku Hakim Ketua Sidang, RAILAM SILALAHI, SH.,MH dan EDWARD HARRIS SINAGA, SH.,MH masing-masing Hakim Tinggi selaku Hakim Anggota berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tingggi Kalimantan Timur Nomor : 125/PID/2017/PT.SMR. tanggal 6 September 2017, dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Sidang tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta dibantu oleh ABDUL HALIM, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa dan Penuntut Umum .-
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
RAILAM SILALAHI, SH.,MH ARTHUR HANGEWA, SH
EDWARD HARRIS SINAGA, SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
ABDUL HALIM ,SH