86/ Pid.Sus/ 2017/ PN. Bnj
Putusan PN BINJAI Nomor 86/ Pid.Sus/ 2017/ PN. Bnj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
M. KHAIRUL FITRIADI Alias ARUN
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
P U T U S A N
Nomor : 86/ Pid.Sus/ 2017/ PN. Bnj.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Binjai yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : M. KHAIRUL FITRIADI ALS ARUN;
Tempat Lahir : Stabat;
Umur / Tgl. Lahir : 31 Tahun / 30 Juni 1986;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Jambore 14 No. 332 Perumahan Berngam;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMA;
-----------Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
----------Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 16 Desember 2016 berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap/428/XII/2016/Reskrim tertanggal 15 Desember 2016;
----------Terdakwa ditahan oleh Penyidik mulai tanggal 16 Desember 2016 sampai dengan tanggal 04 Januari 2017; diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 13 Februari 2017; diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Februari 2017 sampai dengan tanggal 02 April 2017
----------Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum mulai tanggal 14 Maret 2017 sampai dengan tanggal 02 April 2017;
----------Terdakwa ditahan oleh Majelis Hakim mulai tanggal 22 Maret 2017 sampai dengan tanggal 20 April 2017, diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Binjai sejak tanggal 21 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Juni 2017;
--------- Pengadilan Negeri Tersebut;
----------Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Binjai Nomor 86/Pid.Sus/2017/PN.Bnj tanggal 22 Maret 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
----------Telah membaca dan meneliti berkas perkara yang bersangkutan;
----------Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
----------Telah mendengar keterangan para Saksi dan Terdakwa di persidangan;
----------Telah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, dan oleh karenanya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa M. Khairul Fitriadi als Arun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kejahatan terhadap Kesusilaan” sebagaimana yang kami dakwakan dalam Dakwaan alternative ketiga melanggar Pasal 296 KUHP;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M. Khairul Fitriadi als Arun berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar slip bon kwitansi pembayaran sewa kamar No. 35 Hotal Grand Kardopa Binjai, 1 (satu) buah kunci kamar beserta mainan kunci dengan tulisan nomor 35 dengan nomor seri : 0002658218 040, 36778, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah No. Plat BK 3526 AAK, dikembalikan kepada pemiliknya;
Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ribu rupiah), dirampas untuk Negara;
1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 082273266612, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Grand warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pembelaan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis dipersidangan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 14 Maret 2017 No.Reg.Perkara: PDM-54/BNJE/03/2017 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
KESATU :
Bahwa ia terdakwa M. KHAIRUL FITRIADI Alias ARUN pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Hotel Graha Kardopa Binjai jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Satria kecamatan Binjai Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Binjai masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa mendapat informasi kalau ada seorang laki-laki yaitu Siswo Sutoyo yang hendak menggunakan jasa perempuan untuk berhubungan sexual (berhubungan badan), lalu terdakwa membuka kontak handphonenya dan mengirim pesan kepada saksi Meylani Kristina Situmeang serta memberitahukan apa saksi bersedia melayani tamu (melayani laki-laki hidung belang) dengan perjanjian akan dibayar sebesar Rp.800.000 (delapan ratus ribu rupiah) untuk sekali berhubungan, kemudian saksi menjawab bersedia melakukan hal tersebut, kemudian malam harinya sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Siswo Sutoyo yang ingin menggunakan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang dan mengatakan kalau ianya telah tiba di hotel Kardofa Binjai, lalu sekira pukul 21.30 wib, terdakwa datang ke Hotel Kardofa Binjai sendirian dan langsung naik ke lantai 3 dimana Siswo Sutoyo yang ingin menggunakan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang berada, kemudian Siswo Sutoyo tersebut menjemput terdakwa di lantai 3 dan membawanya masuk ke kamar nomor 35, dan di dalam kamar antara terdakwa dan Siswo Sutoyo membuat kesepakatan terhadap pembayaran atas penggunaan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang, setelah kesepakatan tercapai terdakwa menghubungi saksi Meylani Kristina Situmeang dan menyuruhnya supaya datang ke Hotel Kardofa Binjai, dan setibanya saksi tersebut di Hotel Kardofa Binjai kemudian terdakwa menjemputnya di lobby dan membawanya ke lantai 3 tepatnya ke kamar nomor 35, kemudian di dalam kamar Siswo Sutoyo menyerahkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran jasa, selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Meylani Kristina Situmeang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Meylani Kristina Situmenag memberikan bagiannya tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Meylani Kristina dan Siswo Sutoyo di dalam kamar berduaan saja, sesampainya di lantai dua tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh anggota Polri dari Polres Binjai dan tidak berapa lama saksi Meylani Kristina Situmeang dan saksi Siswo Sutoyo juga digrebek di dalam kamar hotel dan dibawa ke kantor Polres Binjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Bahwa terdakwa M.Khairul Fitriadi Alias Arun telah dengan sengaja merekrut saksi korban Meylani Kristina Situmeang untuk dieksploitasi secara sexual yaitu melayani laki-laki untuk berhubungan badan, dengan member bayaran sejumlah uang atas jasa layanan sexual yang telah dilakukan oleh saksi korban.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
================== ATAU ==================
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa M. KHAIRUL FITRIADI Alias ARUN pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Hotel Graha Kardopa Binjai jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Satria kecamatan Binjai Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Binjai masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sebagai germo mengambil keuntungan dari perbuatan melanggar susila seorang wanita, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa mendapat informasi kalau ada seorang laki-laki yaitu Siswo Sutoyo yang hendak menggunakan jasa perempuan, untuk berhubungan sexual (berhubungan badan) lalu terdakwa membuka kontak handphonenya dan mengirim pesan kepada saksi Meylani Kristina Situmeang serta memberitahukan apa saksi bersedia melayani tamu (melayani laki-laki hidung belang), kemudian saksi menjawab bersedia melakukan hal tersebut, kemudian malam harinya sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Siswo Sutoyo yang ingin menggunakan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang dan mengatakan kalau ianya telah tiba di hotel Kardofa Binjai, lalu sekira pukul 21.30 wib, terdakwa datang ke Hotel Kardofa Binjai sendirian dan langsung naik ke lantai 3 dimana Siswo Sutoyo yang ingin menggunakan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang berada, kemudian Siswo Sutoyo tersebut menjemput terdakwa di lantai 3 dan membawanya masuk ke kamar nomor 35, dan di dalam kamar antara terdakwa dan Siswo Sutoyo membuat kesepakatan terhadap pembayaran atas penggunaan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang, setelah kesepakatan tercapai terdakwa menghubungi saksi Meylani Kristina Situmeang dan menyuruhnya supaya datang ke Hotel Kardofa Binjai, dan setibanya saksi tersebut di Hotel Kardofa Binjai kemudian terdakwa menjemputnya di lobby dan membawanya ke lantai 3 tepatnya ke kamar nomor 35, kemudian di dalam kamar Siswo Sutoyo menyerahkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran jasa, selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Meylani Kristina Situmeang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Meylani Kristina Situmenag memberikan bagiannya tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Meylani Kristina dan Siswo Sutoyo di dalam kamar berduaan saja, sesampainya di lantai dua tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh anggota Polri dari Polres Binjai dan tidak berapa lama saksi Meylani Kristina Situmeang dan saksi Siswo Sutoyo juga digrebek di dalam kamar hotel dan dibawa ke kantor Polres Binjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 506 KUHP.
================== ATAU ==================
KETIGA:
Bahwa ia terdakwa M. KHAIRUL FITRIADI Alias ARUN pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Hotel Graha Kardopa Binjai jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Satria kecamatan Binjai Kota atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Binjai masih berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja membuat sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan dilakukannya atau dipermudahnya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa mendapat informasi kalau ada seorang laki-laki yaitu Siswo Sutoyo yang hendak menggunakan jasa perempuan untuk berhubungan sexual (berhubungan badan), lalu terdakwa membuka kontak handphonenya dan mengirim pesan kepada saksi Meylani Kristina Situmeang serta memberitahukan apa saksi bersedia melayani tamu (melayani laki-laki hidung belang), kemudian saksi menjawab bersedia melakukan hal tersebut, kemudian malam harinya sekira pukul 21.00 wib, terdakwa dihubungi oleh Siswo Sutoyo yang ingin menggunakan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang dan mengatakan kalau ianya telah tiba di hotel Kardofa Binjai, lalu sekira pukul 21.30 wib, terdakwa datang ke Hotel Kardofa Binjai sendirian dan langsung naik ke lantai 3 dimana Siswo Sutoyo yang ingin menggunakan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang berada, kemudian Siswo Sutoyo tersebut menjemput terdakwa di lantai 3 dan membawanya masuk ke kamar nomor 35, dan di dalam kamar antara terdakwa dan Siswo Sutoyo membuat kesepakatan terhadap pembayaran atas penggunaan jasa saksi Meylani Kristina Situmeang, setelah kesepakatan tercapai terdakwa menghubungi saksi Meylani Kristina Situmeang dan menyuruhnya supaya datang ke Hotel Kardofa Binjai, dan setibanya saksi tersebut di Hotel Kardofa Binjai kemudian terdakwa menjemputnya di lobby dan membawanya ke lantai 3 tepatnya ke kamar nomor 35, kemudian di dalam kamar Siswo Sutoyo menyerahkan uang sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai pembayaran jasa, selanjutnya uang tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Meylani Kristina Situmeang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan saksi Meylani Kristina Situmenag memberikan bagiannya tersebut sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, setelah itu terdakwa meninggalkan saksi Meylani Kristina dan Siswo Sutoyo di dalam kamar berduaan saja, sesampainya di lantai dua tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh anggota Polri dari Polres Binjai dan tidak berapa lama saksi Meylani Kristina Situmeang dan saksi Siswo Sutoyo juga digrebek di dalam kamar hotel dan dibawa ke kantor Polres Binjai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengerti atas surat dakwaan tersebut serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi MEYLANI KRISTINA SITUMEANG:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib, bertempat di Hotel Graha Kardopa Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Satria Kec. Binjai Kota telah terjadi tindak pidana penjualan perempuan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa sekira pukul 19.30 wib Terdakwa ada menghubungi saksi untuk melayani tamu/laki-laki (siswo sutoyo) dalam jasa pelayanan seksual;
Bahwa saat itu Terdakwa ada menyuruh saksi supaya datang ke Hotel Graha Kardopa;
Bahwa saksi diantar oleh Nanda Minati dan Daniel Nopenius ke Hotel dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa sesampainya saksi diparkiraan hotel langsung menghubungi Terdakwa dan Terdakwa menjemput saksi di parkiran hotel dan membawa saksi ke kamar hotel lantai 3 kamar nomor 35;
Bahwa dikamar tersebut Terdakwa sedang melakukan transaksi dengan Siswo Sutoyo;;
Bahwa Terdakwa ada menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi yang diterima dari laki-laki tersebut (siswo sutoyo) akan tetapi dipotong oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dirinya sendiri;
Bahwa setelah selesai transaksi dengan laki-laki (Siswo Sutoyo) dan bertemu dengan saksi lalu Terdakwa meninggalkan mereka dikamar;
Bahwa saat itu saksi masuk kedalam kamar mandi dan membuka pakaiannya, kemudian keluar dari kamar mandi hanya mengenakan handuk saja;
Bahwa saksi duduk disisi tempat tidur disebelah laki-laki tersebut (Siswo Sutoyo) dan mengobrol sebentar;
Bahwa setelah saksi melepaskan seluruh pakaiannya, tiba-tiba pintu kamar hotel di dobrak oleh beberapa anggota polisi dari Polres Binjai;
Bahwa setelah itu saksi dan laki-laki tersebut (Siswo Sutoyo) dibawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi NANDA WINATA:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 10.00 wib, saksi dan Daniel Nopenius bertemu dengan Meylani Kristina Situmeang dan sekira pukul 19.30 wib saksi dan Daniel Nopenius mengantar Meylani Kristina Situmeang ke Hotel Graha Kardopa dengan mengendarai sepeda motor milik saksi;
Bahwa saat saksi bersama Daniel Nopenius dan Meylani Kristina Situmeang sampai dihotel lalu Terdakwa menjemput Meylani Kristina Situmeang di parkiran lalu membawanya masuk kedalam hotel;
Bahwa saat itu saksi dan Daniel Nopenius menunggu Meylani Kristina Situmeang di parkiran hotel;
Bahwa tidak berapa lama Meylani Kristina Situmeang dan Terdakwa masuk kedalam hotel lalu tiba-tiba datang beberapa anggota polisi menangkap kami dan Terdakwa dan membawa kami ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DANIEL NOPENIUS ALS NIEL:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2016 sekira pukul 10.00 wib saksi dan Nanda Winata bertemu dengan Meylani Kristina Situmeang;
Bahwa benar sekira pukul 19.30 wib saksi dan Nanda Winata mengantar Meylani Kristina Situmeang ke Hotel Grah Kardopa dengan mengendarai sepeda motor milik Nanda Winata;
Bahwa saat saksi dan Nanda Winata Meylani Kristina Situmeang sampai di Hotel Kardopa Binjai lalu Terdakwa menjemput Meylani Kristina Situmeang di parkiran hotel dan masuk kedalam hotel;
Bahwa setelah Terdakwa dan Meylani Kristina Situmeang masuk kedalam hotel, saksi dan Nanda Winata menunggu di parkiran hotel;
Bahwa saat saksi dan Nanda Winata menunggu di parkiran hotel lalu tiba-tiba datang beberapa anggota polisi menangkap saksi dan Nanda Winata dan Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi JUN FREDY SEMBIRING:
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib bertempat di Hotel Graha Kardopa Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Satria Kec. Binjai Kota telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa benar sekira pukul 22.00 wib, saksi dan Tim dari Polres Binjai mendapat informasi kalau di Hotel Graha Kardopa ada yang melakukan kegiatan Mucikari;
Bahwa benar, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan menggunakan jasa seksual Meylani Kristina Situmeang;
Bahwa saksi dan tim polres Binjai berangkat ke Hotel Graha Kardopa dan bertemu dengan Terdakwa di Lantai 2 dimana Terdakwa baru turun dari lantai 3;
Bahwa saat itu saksi menanyakan dimana kamar yang ditempati oleh Meylani Kristina Situmeang dan laki-laki tersebut (Siswo Sutoyo);
Bahwa saat itu Terdakwa membawa saksi dan tim polres Binjai ke lantai 3 tepatnya di kamar nomor 35;
Bahwa sesampainya di kamar nomor 35 lalu pintu kamar tersebut di dobrak dan ditemukan Meylani Kristina Situmeang sedang duduk tanpa pakaian bersama dengan Siwo Sutoyo;
Bahwa setelah itu saksi dan tim polres Binjai membawa Meylani Kristina Situmeang dan laki-laki tersebut ke kantor polisi;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyatakan tidak akan mengajukan Saksi-Saksi lagi, selanjutnya diberi kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi Ade Charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi A de Charge) untuk dirinya sendiri kemudian selanjutnya proses pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang mana atas pertanyaan yang diajukan, Terdakwa menerangkan pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib bertempat di Hotel Graha Kardopa Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Satria Kec. Binjai Kota telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapat informasi kalau seorang laki-laki yang bernama Siswo Sutoyo hendak menggunakan jasa pelayanan seksual;
Bahwa sekira pukul 19.30 wib Terdakwa menghubungi saksi Meylani Kristina Situmeang untuk melayani tamu/laki-laki (Siswo Sutoyo) dalam jasa pelayanan seksual tersebut;
Bahwa Terdakwa menyuruh saksi Meylani Kristina Situmeang agar datang ke Hotel Graha Kardopa;
Bahwa sesampainya saksi Meylani Kristina Situmeang di parkiran Hotel Graha Kardopa Binjai Terdakwa menjemput saksi Meylani Kristina Situmeang lalu membawanya ke dalam hotel dan menjumpakannya dengan laki-laki (Siswo Sutoyo);
Bahwa Terdakwa telah melakukan transaksi uang sebelumnya dengan laki-laki (Siswo Sutoyo);
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi saksi Meylani Kristina Situmeang yang diterima dari laki-laki tersebut (Siswo Sutoyo) akan tetapi dipotong oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dirinya sendiri;
Bahwa Terdakwa juga memperoleh uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Siswo Sutoyo sebagai imbalan serta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang jalan;
Bahwa setelah laki-laki (Siswo Sutoyo) bertemu dengan saksi Meylani Kristina Situmeang di kamar hotel tersebut Terdakwa meninggalkan mereka;
Bahwa saat Terdakwa hendak meninggalkan hotel tiba-tiba datang beberapa angota polisi menangkap Terdakwa dan membawanya ke kantor polisi;
Bahwa setelah Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi lalu anggota polisi menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan dimana posisi saksi Meylani Kristina Situmeang lalu sesampainya di kamar tersebut pintu kamar di dobrak dan menemukan saksi Meylani Kristina Situmeang dalam keadaan tanpa pakaian serta ditemani oleh seorang laki-laki yaitu Siswo Sutoyo;
Bahwa Terdakwa telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2011;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio warna merah No. Plat BK 3526 AAK, 1 (satu) unit handphone merek Samsung Grand warna putih, Uang tunai sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), 3 (tiga) lembar slip bon kwitansi pembayaran sewa kamar No. 35 Hotal Grand Kardopa Binjai, Uang tunai sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah kunci kamar beserta mainan kunci dengan tulisan nomor 35 dan 1 (satu) buah mainan kunci terbuat dari bahan plastik dengan nomor seri : 0002658218 040, 36778, 1 (satu) unit handphone merek Iphone warna hitam beserta kartu simcard dengan nomor 082273266612, Uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dan antara yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib bertempat di Hotel Graha Kardopa Binjai di Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Satria Kec. Binjai Kota telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa benar Terdakwa sebelumnya mendapat informasi kalau seorang laki-laki yang bernama Siswo Sutoyo hendak menggunakan jasa pelayanan seksual;
Bahwa benar sekira pukul 19.30 wib Terdakwa menghubungi saksi Meylani Kristina Situmeang untuk melayani tamu/laki-laki (Siswo Sutoyo) dalam jasa pelayanan seksual tersebut;
Bahwa benar Terdakwa menyuruh saksi Meylani Kristina Situmeang agar datang ke Hotel Graha Kardopa;
Bahwa benar sesampainya saksi Meylani Kristina Situmeang di parkiran Hotel Graha Kardopa Binjai Terdakwa menjemput saksi Meylani Kristina Situmeang lalu membawanya ke dalam hotel dan menjumpakannya dengan laki-laki (Siswo Sutoyo);
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan transaksi uang sebelumnya dengan laki-laki (Siswo Sutoyo);
Bahwa Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi saksi Meylani Kristina Situmeang yang diterima dari laki-laki tersebut (Siswo Sutoyo) akan tetapi dipotong oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dirinya sendiri;
Bahwa benar Terdakwa juga memperoleh uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Siswo Sutoyo sebagai imbalan serta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang jalan;
Bahwa benar setelah laki-laki (Siswo Sutoyo) bertemu dengan saksi Meylani Kristina Situmeang di kamar hotel tersebut Terdakwa meninggalkan mereka;
Bahwa benar saat Terdakwa hendak meninggalkan hotel tiba-tiba datang beberapa angota polisi menangkap Terdakwa dan membawanya ke kantor polisi;
Bahwa benar setelah Terdakwa ditangkap oleh anggota polisi lalu anggota polisi menyuruh Terdakwa untuk menunjukkan dimana posisi saksi Meylani Kristina Situmeang lalu sesampainya di kamar tersebut pintu kamar di dobrak dan menemukan saksi Meylani Kristina Situmeang dalam keadaan tanpa pakaian serta ditemani oleh seorang laki-laki yaitu Siswo Sutoyo;
Bahwa benar Terdakwa telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2011;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi selama Pemeriksaan Perkara ini berlangsung, sebagaimana tertera dalam berita acara dianggap seluruhnya telah termasuk dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :
Kesatu : Melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tinda Pidana Perdagangan Orng;
Kedua : Melanggar Pasal 506 KUHP;
Ketiga : Melanggar Pasal 296 KUHP;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif yaitu Ketiga : Melanggar Pasal 296 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Barang siapa;
Tanpa hak dan melawan hukum;
Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Ad.1. unsur “Barang siapa”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ Barang siapa ” adalah subjek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban meliputi subjek hukum orang-perorangan, masyarakat, kelompok orang maupun badan hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana apabila ada tindak pidana yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan di persidangan dari keterangan Saksi-saksi dan keterangan M. Khairul Fitriadi als Irul telah dihadirkan sebagai Terdakwa seseorang yang merupakan subjek hukum orang pribadi yaitu M. Khairul Fitriadi als Irul yang setelah dicocokkan identitasnya di persidangan sebagaimana ketentuan pasal 155 ayat (1) KUHAP ternyata Terdakwa membenarkannya dan telah sesuai pula dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa selama persidangan telah dapat menerangkan dengan jelas dan terang segala sesuatu yang berhubungan dengan dakwaan yang diajukan kepadanya;
Dengan demikian Terdakwa adalah sebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2. unsur “Dengan sengaja membuat sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan dilakukannya atau dipermudahnya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja membuat sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan dilakukannya atau dipermudahnya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga adalah perbuatan yang memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan perbuatan melanggar kesusilaan yang dilakukan sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan;
Menimbang, bahwa jika dihubungkan dengan fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 sekira pukul 23.30 wib bertempat di Hotel Kardopa Binjai Jalan Sultan Hasanuddin Kel. Satria Kec. Binjai Kota telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, dimana Terdakwa mendapat informasi kalau seorang laki-laki yang bernama Siswo Sutoyo hendak menggunakan jasa pelayanan seksual lalu sekira pukul 19.30 wib Terdakwa menghubungi saksi Meylani Kristina Situmeang untuk melayani tamu/laki-laki (Siswo Sutoyo) dalam jasa pelayanan seksual tersebut, Terdakwa menyuruh saksi Meylani Kristina Situmeang supaya datang ke Hotel Graha Kardopa, setibanya di Hotel, lalu saksi Meylani Kristina Situmeang memberitahukan kepada Terdakwa lewat pesan SMS, kemudian Terdakwa datang ke parkiran hotel untuk menjemput saksi Meylani Kristina Situmeang, lalu Terdakwa membawa saksi Meylani Kristina Situmeang ke dalam Hotel tepatnya ke lantai 3 kamar nomor 35 dimana laki-laki (Siswo Sutoyo) telah menunggu di dalam kamar lalu Terdakwa melakukan transaksi dengan Siwo Sutoyo, Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada saksi Meylani Kristina Situmeang yang diterima dari laki-laki tersebut (Siswo Sutoyo) akan tetapi dipotong oleh Terdakwa sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk dirinya sendiri, Terdakwa juga memperoleh uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari Siswo Sutoyo sebagai imbalan serta uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebagai uang jalan, setelah itu Terdakwa meninggalkan saksi Meylani Kristina Situmeang dan laki-laki tersebut (Siswo Sutoyo) didalam kamar, sewaktu Terdakwa berada di lantai 2 tiba-tiba ditangkap oleh beberapa orang anggota polri dari Polres Binjai, selanjutnya pintu kamar nomor 35 tersebut di dobrak oleh beberapa anggota polri dari Polres Binjai dan menemuka saksi Meylani Kristina Situmeang dalam keadaan tanpa pakaian serta ditemani oleh seorang laki-laki yaitu Siswo Sutoyo, Terdakwa telah melakukan kegiatan tersebut semenjak tahun 2011;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi kriteria perbuatan melawan hukum dilihat dari perbuatan Terdakwa bertentangan dengan hukum dimana Terdakwa melakukan kejahatan kesusilaan dilarang oleh undang-undang dimana masuk dalam kriteria bertentangan dengan kewajiban hukumnya serta masuk juga dalam kriteria bertentangan dengan kehati-hatian atau keharusan dalam pergaualan masyarakat;
Menimbang, bahwa unsur Dengan sengaja membuat sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan dilakukannya atau dipermudahnya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur barang siapa, unsur Dengan sengaja membuat sebagai mata pencaharian atau sebagai kebiasaan dilakukannya atau dipermudahnya perbuatan melanggar kesusilaan oleh orang lain dengan orang ketiga melanggar peraturan Pasal 296 KUHP telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, maka semua unsur dari dakwaan di atas telah terpenuhi, maka Terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut dan karenanya Terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur sebagaimana tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum yang mana perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 296 KUHP, sehingga dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ”Kejahatan terhadap kesusilaan”;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut;
Hal-hal yang memberatkan :
- Tidak ditemukan adanya hal yang memberatkan Terdakwa selama proses pemeriksaan di persidangan berlangsung;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersedia menikahi saksi korban;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan masa penangkapan dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada Terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa masih dalam lingkup pasal 21 KUHAP, serta Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan Terdakwa, dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila Terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti yang merupakan barang yang berhubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan tidak mengajukan permohonan dibebaskan dari membayar biaya perkara berdasarkan Pasal 222 KUHAP maka kepadanya juga dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk lengkapnya putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini;
Mengingat, Pasal 296 KUHP, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa M. KHAIRUL FITRIADI ALS ARUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kejahatan terhadap Kesusilaan” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif ketiga;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar slip bon kuitansi pembayaran sewa kamar nomor 35 Graha Kardofa Binjai, 1 (satu) buah kunci kamar beserta mainan kunci dengan tulisan no. 35 dengan nomor seri 000265821804036778, 1(satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah BK 3526 AAK, dikembalikan kepada Pemiliknya.
Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit handphone merk I-phone warna hitam dengan simcard nomor 082273266612, 1 (satu) unit handphone merk Samsung Grand warna putih, dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-( Dua Ribu Rupiah );
Demikianlah diputus dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai pada hari Senin, tanggal 22 Mei 2017, oleh kami Rina Lestari br. Sembiring, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Rinto Leoni Manullang, S.H. dan Aida Novita, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Rabu, Tanggal 31 Mei 2017 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dan Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh David Casidi, S.H.,M.H sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Binjai dan dihadiri oleh Herlina, S.H.,M.Kn Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Binjai dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
1. Rinto Leoni Manullang, S.H. Rina L. Br. Sembiring, S.H., M.H.
2. Aida Novita, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
David Casidi, S.H., M.H