188/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Putusan PN SINGARAJA Nomor 188/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TERDAKWA - I KETUT RESMAYANA
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I KETUT RESMAYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia“; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 6145 VE; - 1 (satu) lembar STNK DK 6145 VE An. I Nengah Budana, alamat Dusun Kubuanyar Desa Pacung Tejakula Singaraja; - 1 (satu) lembar SIM C An. I Ketut Resmayana alamat Desa Les, Kecamatan Tejakula Singaraja Dikembalikan kepada I KETUT RESMAYANA atau kepada yang berhak; 5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp,. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ); Demikian kami putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 yang dihadiri COKORDA GEDE ARTHANA, SH, MH ,. sebagai Ketua Majelis, I PUTU PANDANG SAKTI, SH. dan FATARONY, SH. masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan ini diucapkan pada hari Senin, 7 Desember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi kedua Anggota Majelis, dengan dibantu oleh MADE SUKADANA, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum IMAM EKA SETYAWAN, SH. dan terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis I PUTU PANDAN SAKTI, SH COKORDA GEDE ARTHANA, SH, MH FATARONY, SH Panitera Pengganti, MADE SUKADANA, SH
P U T U S A N
No. 188/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Singaraja yang mengadili perkara–perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : I KETUT RESMAYANA.
Tempat lahir : Les.
Umur / tgl. Lahir : 20 tahun / 01 Juli 1995.
Jenis kelamin : Laki - laki.
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat tinggal : Banjar Dinas Lempedu, Desa Les, Kecamatan Tejakuia, Kabupaten Buleleng.
A g a m a : Hindu.
Pekerjaan : Swasta.
Pendidikan : SMK.
Terdakwa tidak ditahan;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum meskipun telah diberitahukan akan hak-haknya tersebut;
Pengadilan Negeri tersebut :
Telah membaca :
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 5 Nopember 2015, nomor : 188/Pen.Pid/2015/PN.Sgr perihal penunjukan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili terdakwa I KETUT RESMAYANA;
Penetapan Wakil Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja tertanggal 5 Nopember 2015 nomor: 188/Pen.Pid/2015/PN.Sgr perihal Penetapan Hari Sidang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa I KETUT RESMAYANA;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang berkenaan dengan perkara ini.
Telah mendengar dan memperhatikan :
Surat Dakwaan Penuntut Umum, keterangan para saksi dan Terdakwa di persidangan.
Telah mendengar surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum tertanggal 7 Nopember 2015 No. Reg.Perk : PDM-179/SINGA/10/2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa I KETUT RESMAYANA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain, meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, sesuai dakwaan.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ,-berupa pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan selama 10 (Sepuluh) bulan.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 6145 VE
- 1 (satu) lembar STNK DK 6145 VE An. I Nengah Budana, alamat Dusun Kubuanyar Desa Pacung Tejakula Singaraja
- 1 (satu) lembar SIM C An. I Ketut Resmayana alamat Desa Les, Kecamatan Tejakula Singaraja
Dikembalikan kepada I Ketut Resmayana atau pemiliknya yang berhak;
4. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana lagi.
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga tetap pada pembelaannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan oleh Penuntut Umum, dengan dakwaan NO. REG.PERK : PDM-179/SINGA/10/2015 tanggal : 5 Nopember 2015 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I Ketut Resmayana, pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2015, sekitar jam 19.00 Wita atau pada suatu waktu di bulan Agustus 2015 atau setidak tidaknya di sekitar waktu waktu itu, bertempat di jalan raya jurusan Singaraja-Amlapura, tepatnya cii wiiayah Banjar Dinas Tegal Suci, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadiian Negeri Singaraja yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, perbuatan tersebut terjadi sebagai berikut ;
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari terdakwa I Ketut Resmayana yang megendarai sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi DK 6145 VE, sambil membonceng temannya yakni saksi Komang Suparman datang dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan kurang lebih 40-50 kilometer per jam, dimana korban Wayan Nari sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju ke selatan, namun karena terdakwa kurang hati hatnya mengingat iampu utama sepeda motor yang dikendarai terdakwa dalam keadaan matt dan situasi sudah mulai gelap, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki, terdakwa menabrak lengan sebelah kiri korban Wayan Nari yang berada tepatnya di atas badan jalan sebelah selatan sekitar 0,5 meter dari as jalan kemudian jatuh terpelanting dan membentur aspal dengan posisi miring menghadap ke utara jalan tepat di tengah jalan, sehingga akibat dari kejadian tersebut korban Wayan Nari luka dan keluar darah dari hidung, telinga serta tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia saat di rawat di RSU Kertha Usada Singaraja, sebagaimana di terangkan dalam Visum Et Repertum No.08/Visum/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. nyoman Beteng, SpB, dokter pada Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan:
- Penderita datang dalam keadaan koma;
- Tingkat kesadaran (GCS=1 -1 -1)
- Pupil sudah Midriasis, reflex cahaya tak ada
- Keluar darah dari hidung, mulut dan telinga
Kesimpulan:
Cedera otak berat sampai meninggal dunia oleh karena benturan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa I KETUT RESMAYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dakwaannya di persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya.;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan atas keterangannya; Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa I KETUT RESMAYANA yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa selain para saksi tersebut Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini yang terdiri dari :
Terhadap barang bukti tersebut para saksi dan terdakwa menyatakan mengenalnya; |
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Singaraja Nomor : 163/Pst.Pen.Pid/2015/PN.Sgr tanggal 24 Agustus 2015, dan karenanya alat bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah pula membacakan Surat Visum et Repertum No. 08/Visum/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nyoman Beteng, SpB, dokter pada Rumah Sakit Umum Kerta Usada Singaraja dengan hasil pemeriksaan terhadap korban yang bernama WAYAN NARI antara lain sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan :
Penderita datang dalam keadaan koma;
Tingkat kesadaran (GCS=1 -1 -1);
Pupil sudah Midriasis, reflex cahaya tak ada;
Keluar darah dari hidung, mulut dan telinga
Kesimpulan:
Cedera otak berat sampai meninggal dunia oleh karena benturan benda tumpul.
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, mengenai kejadian-kejadian dalam persidangan sepanjang yang belum diuraikan dalam pertimbangan putusan ini, menunjuk berita acara persidangan dan dianggap telah terurai serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan yang dihubungkan dengan barang bukti dan Visum Et Repertum, maka dapatlah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar kecelakaan lalulintas tersebut terjadi pada hari jumat, tanggal 14 Agustus 2015 sekitar jam 19.00 WITA, bertepat di jalan raya Singaraja-Amlapura tepatnya di wilayah Banjar Dinas Tegal Suci, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng;
Bahwa benar korban saat itu baru selesai sembayang di Pura Dalem Desa Tejakula dan bermaksud meyebrang dari arah utara menuju selatan, dan saat menyeberang tersebut korban ditabrak sepeda motor honda Supra yang dikendarai terdakwa, sehingga menyebabkan korban terpelanting dan terjatuh diatas badan jalan;
Bahwa benar kecelakaan tersebut terjadi antara sepeda motor honda Supra DK 6145 VE yang terdakwa kendarai dengan seorang pejalan kaki yang bernama WAYAN NARI;
Bahwa benar saat itu kondisi sepeda motor sebenarnya tidak layak dipakai karena body dan lampu dalam keadaan belum terpasang, masih dalam proses pengecatan namun saat itu terdakwa memaksakan diri untuk mengedarainya mengantar saksi Komang Suparman pulang ke rumahnya di Desa Pacung;
Bahwa benar saat itu terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan kurang lebih 40-50 km/jam;
Bahwa benar pada saat di Desa Tejakula, terdakwa melihat pejalan kaki yaitu korban menyeberang dari arah Utara menuju Selatan, saat itu terdakwa tidak dapat menguasai keadaan karena sudah terlalu dekat dan menabrak korban hingga terpelanting ke aspal;
Bahwa benar akibat kecelakaan tersebut mengakibatkan korban Wayan Nari meninggal dunia di Rumah Sakit dan motor yang dikendarai oleh Terdakwa mengalamai kerusakan pada bagian depannya;
Bahwa benar terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban yang meninggal dunia;
Bahwa benar terdakwa menyesal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang
Mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati;
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah menunjuk pada siapa subyek hukum pemegang hak dan kewajiban dan mampu bertanggung jawab secara hukum atas perbuatannya yang telah dilakukan.
Menimbang, bahwa berdasar fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa I KETUT RESMAYANA telah dihadapkan di depan persidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang sampai saat ini terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan mampu bertanggung jawab secara hukum, dimana terdakwa sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani, mampu berkomunikasi dengan baik dan lancar, serta mengakui identitas dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut adalah benar dirinya dan bukan orang lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi pada diri Terdakwa;
Ad. 2. “Mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati”:
Menimbang, bahwa yang dimaksud kendaraan bermotor dalam UURI No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan terdakwa mengendarai motor honda Supra DK 6145 VE dimana kendaraan jenis honda adalah termasuk kendaraan bermotor ;
Menimbang bahwa seseorang itu dapat dikatakan mempunyai “ schuld “ (karena salahnya / culpa / kealpaan / lalai) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan : a. Tidak adanya kehati-hatian, dan b. Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;
Menimbang, bahwa yang dimaksud kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda (pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009) ;
Menimbang bahwa dengan demikian selanjutnya perlu untuk dibuktikan apakah perbuatan yang telah terdakwa lakukan tersebut telah memenuhi kriteria-kriteria seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa oleh karena itu selanjutnya pengertian kecelakaan lalu lintas tersebut akan dikaitkan dengan kriteria-kriteria untuk menyatakan adanya suatu kelalaiannya seperti tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa pada perkara in casu , terdakwa I KETUT RESMAYANA, pada hari Jumat, tanggal 14 Agustus 2015, sekitar jam 19.00 Wita, bertempat di jalan raya jurusan Singaraja-Amlapura, tepatnya di wilayah Banjar Dinas Tegal Suci, Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, berawal dari terdakwa yang megendarai sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi DK 6145 VE, sambil membonceng temannya yakni saksi Komang Suparman datang dari arah timur menuju ke barat dengan kecepatan kurang lebih 40-50 kilometer per jam, dimana korban Wayan Nari sedang berjalan kaki dengan maksud untuk menyebrang jalan dari arah utara menuju ke selatan, namun karena terdakwa kurang hati hatnya mengingat lampu utama sepeda motor yang dikendarai terdakwa daiam keadaan mati dan situasi sudah mulai gelap, tanpa mengurangi kecepatan sepeda motornya dan tidak memberikan prioritas kepada pejalan kaki, terdakwa menabrak lengan sebelah kiri korban Wayan Nari yang berada tepatnya di atas badan jalan sebelah selatan sekitar 0,5 meter dari as jalan kemudian jatuh terpelanting dan membentur aspal dengan posisi miring menghadap ke utara jalan tepat di tengah jalan;
Menimbang bahwa perbuatan terdakwa yang sebagaimana dipertimbangkan diatas adalah perbuatan yang kurang berhati-hati dan kurang perhatian terhadap akibat yang mungkin dapat timbul, karena terdakwa seharusnya dapat memperkirakan apa yang akan terjadi seandainya terdakwa memastikan situasi jalan serta akibatnya yang mungkin timbul dan ternyata benar-benar terjadi, yaitu kecelakaan lalu lintas.;
Menimbang, bahwa akibat dari kejadian tersebut korban Wayan Nari luka dan keluar darah dari hidung, telinga serta tidak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia saat di rawat di RSU Kertha Usada Singaraja, sebagaimana di terangkan daiam Visum Et Repertum No.08/Visum/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Nyoman Beteng, SpB, dokter pada Rumah Sakit Umum Kertha Usada Singaraja dengan hasil pemeriksaan antara lain sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan:
- Penderita datang dalam keadaan koma;
- Tingkat kesadaran (GCS=1-1-1)
- Pupil sudah Midriasis, reflex cahaya tak ada
- Keluar darah dari hidung, mulut dan telinga
Kesimpulan:
Cedera otak berat sampai meninggal dunia oieh karena benturan benda tumpul.
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan di persidangan dibenarkan saksi-saksi dan terdakwa.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Unsur Mengemudikan kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain mati telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa dari masing-masing unsur tersebut di atas dihubungkan dengan fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa keseluruhan unsur dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut telah terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya seluruh unsur dari pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 maka terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa walaupun terdakwa I KETUT RESMAYANA telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan tunggal tersebut namun masih perlu dipertimbangkan lebih lanjut, apakah perbuatan terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis selama pemeriksaan di persidangan dijumpai hal-hal sebagai berikut :
tidak ada tanda-tanda terdakwa terganggu oleh penyakit tertentu;
terdakwa menginsyafi hakekat perbuatannya;
dapat menentukan kehendaknya apakah perbuatannya dilanjutkan atau tidak;
terdakwa mengetahui ketercelaan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang telah dipertimbangkan diatas, Majelis berkesimpulan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada diri terdakwa tidak menimbulkan hal-hal yang dapat dipandang sebagai alasan pembenar dan pemaaf untuk menghapuskan atau meniadakan pertanggungjawaban pidana dari terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tunggal dan dapat dipertanggungjawablan oleh karena itu terdakwa haruslah dipidana;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti :
1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 6145 VE
1 (satu) lembar STNK DK 6145 VE An. I Nengah Budana, alamat Dusun Kubuanyar Desa Pacung Tejakula Singaraja
1 (satu) lembar SIM C An. I Ketut Resmayana alamat Desa Les, Kecamatan Tejakula Singaraja;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut diatas telah diakui status serta kepemilikkannnya maka perlu ditetapkan untuk dikembalikan I KETUT RESMAYANA atau orang yang paling berhak atas barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa maka terlebih dahulu perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa ;
Hal - hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa mengakibatkan adanya korban jiwa;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringkan :
Terdakwa berterus terang dan mengaku bersalah;
Terdakwa berlaku sopan di persidangan;
Sudah ada surat pernyataan perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000, tertanggal 30 Juni 2000, menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dan saksi korban telah berdamai maka Pengadilan berpendapat Pasal 14 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat diterapkan pada diri terdakwa, sehingga Pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa tidak perlu dijalani oleh terdakwa cukuplah terdakwa dikembalikan pada masyarakat untuk dibina dalam masyarakat, akan tetapi terhadap terdakwa akan dikenakan masa percobaan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak pernah mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 14a KUHP, dan Undang – Undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I KETUT RESMAYANA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan mengakibatkan orang lain meninggal dunia“;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 10 (sepuluh) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 6145 VE;
1 (satu) lembar STNK DK 6145 VE An. I Nengah Budana, alamat Dusun Kubuanyar Desa Pacung Tejakula Singaraja;
1 (satu) lembar SIM C An. I Ketut Resmayana alamat Desa Les, Kecamatan Tejakula Singaraja
Dikembalikan kepada I KETUT RESMAYANA atau kepada yang berhak;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp,. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian kami putuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis pada hari Kamis tanggal 3 Desember 2015 yang dihadiri COKORDA GEDE ARTHANA, SH, MH,. sebagai Ketua Majelis, I PUTU PANDANG SAKTI, SH. dan FATARONY, SH. masing-masing sebagai Anggota Majelis, putusan ini diucapkan pada hari Senin, 7 Desember 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis dengan didampingi kedua Anggota Majelis, dengan dibantu oleh MADE SUKADANA, SH. Panitera Pengganti dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum IMAM EKA SETYAWAN, SH. dan terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis
I PUTU PANDAN SAKTI, SH COKORDA GEDE ARTHANA, SH, MH
FATARONY, SH
Panitera Pengganti,
MADE SUKADANA, SH