200/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Putusan PN SENGKANG Nomor 200/Pid.Sus/2015/PN.Skg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dari Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari Dakwaan PrimairPenuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan ; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 6. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, panjang besi 17,4 cm (tujuh belas koma empat centimeter), lebar besi bagian tengah 2,4 cm (dua koma empat centimeter) dan bergerigi, hulu terbuat dari besi ; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal17September 2015oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH.,sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,dan PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal 28 September 2015oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BUSTAN JAYA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MONICA MEITI. T, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ; HAKIM ANGGOTA I, FIRMANSYAH IRWAN, SH., KETUA MAJELIS HAKIM, SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH., HAKIM ANGGOTA II, PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH.,MH., PANITERA PENGGANTI, BUSRAN JAYA, SH.,
P U T U S A N
Nomor : 200/Pid.Sus/2015/PN.Skg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
-----Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara-perkara pidana pada Peradilan Tingkat Pertama dengan acara Pemeriksaan Biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-------------------------------------
Nama lengkap : MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI ;----------
Tempat lahir : Bone Pute ;---------------------------
Umur/tgl. Lahir : 41 tahun/ 17Maret1974 ;------------
Jenis kelamin : Laki-laki ;---------------------------
Kebangsaan :Indonesia ;---------------------------
Tempat tinggal : Buriko Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo ;-----------
A g a m a : Islam ;-------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;--------------------------
Pendidikan : SD (tidak berijazah) ;----------------
-----Terdakwa telah ditahan oleh :---------------------------
Penyidik, sejak tanggal 24Juni 2015 s/d tanggal 13Juli 2015 ;--------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Kejaksaan Negeri Sengkang, sejak tanggal 14Juli 2015 s/d tanggal 22Agustus 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Agustus 2015 s/d tanggal 25Agustus 2015 ;--------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 20Agustus 2015 s/d tanggal 18September 2015 ;------------
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, sejak tanggal 19September 2015 s/d tanggal 17November 2015 ;------------------------------
-----Terdakwa didampingi oleh Penasihat HukumPos Bantuan Hukum pada Pengadilan Negeri Sengkang berdasarkan Penunjukkan oleh Ketua Majelis Hakim dengan Nomor 200/PH/Pid.Sus/B/2015/PN.Skg tertanggal 24 Agustus 2015 ;-----------------
-----Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------
-----Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri SengkangNomor 200/Pen.Pid/Sus/2015/PN.Skg tanggal 20 Agustus2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;--------------------------------------------------------
-----Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor200/PID.SUS/2015/PN.Skg tanggal 20 Agustus 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;--------------------------------------
-----Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa yang bersangkutan;------------------------------------------
-----Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum;-------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;--------------
-----Setelah mendengar keterangan Terdakwa;-----------------
-----Setelah meneliti dan memperhatikan barang bukti;-------
-----Setelah mendengar Surat Tuntutan Pidana Nomor : PDM-105/Sengk/Ep.1/08/2015dari Penuntut Umum yang dibacakan di persidangan pada hari Senintanggal 14 September2015 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang yang mengadili perkara ini memutuskan ;-------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut diatas ;---------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair ;---------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan;-----------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------
1 (satu) buah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, panjang besi 17,4 cm, lebar besi bagian tengah 2,4 cm dan bergerigi, hulu terbuat dari besi ;---
Dirampas untuk dimusnahkan;----------------------------
Menetapkan agarTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);---------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan Pledoi/Pembelaan secara lisas dipersidangan yang pada pokoknya Terdakwa meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa dan korban telah berdamai dan Terdakwa berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dikemudian hari ;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap Pledoi/Pembelaan secara lisan dari Terdakwa tersebut diatas, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan Repliknya secara lisan dipersidangan, begitu pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan dipersidangan, yang pada pokoknya masing-masing tetap pada Tuntutan dan Pledoi/Pembelaannya ;---------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perkara : PDM-104/Sengk/Epp.1/08/2015 tanggal 06 Agustus2015 sebagai berikut :---------------------------------------------------
-----DAKWAAN :-----------------------------------------------
-----PRIMAIR ;-----------------------------------------------
-----Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD ARIS BIN M, MURNI, pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekira jam 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2015, berada di Buriko DesaTellesang Kec. Pitumpanua Kab. Wajo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masuk dalam wilayah hukum Pengadiian Negeri Sengkang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, yang dilakukan Terdakwa dengan cara -cara sebagai berikut ;-----------------
-----Bahwa pada awalnya Terdakwa MUHAMMAD ARIS BIN M. MURNI dari rumah orang tuanya di Bone Pute menuju ke rumahnya di Buriko Desa Teliesang Kec. Pitumpanua Kab. Wajo ;------------
-----Bahwa setelah dirumahnya maka Terdakwa melihat istrinya yakni Darwana Binti M. Arsyad masih terikat dalam satu rumah tangga sesuai kutipan akta Nika Nomor : 118/04/VIII/98, tanggal 30 Juli 1998 sedang baring-baring kemudian istri Terdakwa korban langsung bangun karena melihat Terdakwa datang kemudian Terdakwa langsung dari arah depan memukul korban 1 kali pada bagian kepala dengan menggunakan pisau sangkur. Bahwa setelah Terdakwa memukul korban 1 kali dengan menggunakan pisau sangkur maka Terdakwa langsung mengambil anaknya dan kemudian pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka ;----------------------------------------------------
-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 439.4/16/RSUD Siwa tertanggal 27 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Siwa dr. ANDI NUR RAHMA R, S. Ked, menerangkan bahwa pada tanggal Dua Puluh Dua Bulan Juni Tahun Dua Ribu Lima Belas, telah dilakukan pemeriksaan pada diri korban bernama Darwana ;---------------
-----Dari hasil pemeriksaan didapatkan :---------------------
-----Pasien masuk pukul 13.00 wita dalam keadaan sadar ;-----
Pada Pemeriksaan :-------------------------------------------
Luka robek tepi rata pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran, panjang tujuh centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalamnya sampai tulang tengkorak ;---------------------------------------------
Retak tulang tengkorak ;--------------------------------
Kesimpulan :-------------------------------------------------
-----Dari hasil pemeriksaan didapatkan korban perempuan yang menurut penyidik berusia tiga puluh lima tahun datang dalam keadaan sadar dan ditemukan luka robek pada bagian belakang kanan atas serta tulng tengkorak retak yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam ;------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------
-----SUBSIDAIR ;---------------------------------------------
Bahwa ia Terdakwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan primair tersebut diatas, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yakni terhadap istri Terdakwa yaitu Darwana Binti M. Arsyad masih terikat dalam satu rumah tangga sesuai kutipan akta Nika Nomor: 118/04 /VIII/98, tanggal 30 Juli 1998 yang dilakukan oleh Terdakwa dengancara sebagai berikut :---------
-----Bahwa pada awalnya Terdakwa MUHAMMAD ARIS BIN M. MURNI dari rumah orang tuanya di Bone Pute menuju ke rumahnya di Buriko Desa Tellesang Kec, Pitumpanua Kab, Wajo ;------------
-----Bahwa setelah dirumahnya maka Terdakwa melihat istrinya yakni Darwana Binti M. Arsyad masih terikat dalam satu rumah tangga sesuai kutipan akta Nika Nomor : 118/04A/III/98, tanggal 30 Juli 1998 sedang baring-baring kemudian istri Terdakwa korban langsung bangun karena melihat Terdakwa datang kemudian Terdakwa langsung dari arah depan memukul korban 1 kali pada bagian kepala dengan menggunakan pisau sangkur. Bahwa setelah Terdakwa memukul korban 1 kali dengan menggunakan pisau sangkur maka Terdakwa langsung mengambil anaknya dan kemudian pergi meninggalkan korban dalam keadaan terluka ;----------------------------------------------------
-----Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban mengalami luka-luka dan dirawat dirumah sakit sebagaimana dalam Visum Et Repertum Nomor : 439.4/16/RSUD Siwa tertanggal 27 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Siwa dr. ANDI NUR RAHMA R, S. Ked, menerangkan bahwa pada tanggal Dua Puluh Dua Bulan Juni Tahun Dua Ribu Lima Belas, telah dilakukan pemeriksaan pada diri korban bernama Darwana ;---------------
-----Dari hasil pemeriksaan didapatkan :---------------------
-----Pasien masuk pukul 13.00 wita dalam keadaan sadar ;-----
Pada Pemeriksaan :-------------------------------------------
Luka robek tepi rata pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran, panjang tujuh centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalamnya sampai tulang tengkorak ;---------------------------------------------
Retak tulang tengkorak ;--------------------------------
Kesimpulan :-------------------------------------------------
-----Dari hasil pemeriksaandidapatkan korban perempuan yang menurut penyidik berusia tiga puluh lima tahun datang dalam keadaan sadar dan ditemukan luka robek pada bagian belakang kanan atas serta tulang tengkorak retak yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam ;------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasai 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------
-----Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);-----------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi di persidangan yang memberikan keterangan sebagai berikut :----------------
Keterangan saksi : DARWANA Binti M. ARSYAD,dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:---------------
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan ;---------
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dimana Terdakwa adalah Suami dari saksi ;--------------------------------------
Bahwa sampai dengan saat ini, Terdakwa dan saksi masih dalam ikatan pernikahan dimana saksi dan Terdakwa telah menikah sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangannya di persidangan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi ;------------------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 13.30 yang bertempat dirumah saksi di Boriko Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo;----------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa menelpon saksi dan mengatakan ingin rujuk kembali, namun saksi katakan kepada Terdakwa jika saksi tidak ingin kembali rujuk rumah tangganya dengan Terdakwa dan setelah itu saksi langsung menutup telp. Beberapa saat kemudian, saksi yang saat itu sedang bersama Tante saksi yang bernama Hj. SADDIA dirumah sambil tiduran dalam kamar, didatangi oleh Terdakwa dirumah saksi, dimana Terdakwa datang dan langsung masuk ke kamar menjumpai saksi seraya berkata kepada saksi “adako pale disini”. Setelah mengatakan kalimat tersebut, Terdakwa langsung memukul kepala saksi dibagian belakang kanan atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebilah pisau sangkur yang masih dalam keadaan tersarungdengan tangan kanan Terdakwa ;--
Bahwa setelah memukul saksi, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan saksi dengan membawa anak dari saksi dan Terdakwa ;----------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian tersebut, selain saksi ada juga yang ikut menyaksikannya yaitu Sdr. MARDIANNA yang merupakan keponakan saksi dan Sdr. Hj. SADDIAH yang merupakan tante dari saksi ;----------------------------
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, saksi mengalami luka robek pada bagian belakang kepala sebelah kanan atas dan mengeluarkan banyak darah sehingga saksi melakukan pengobatan ke Rumah Sakit selama 2 (dua) hari dengan menghabiskan biaya sebesar Rp. 2.000.000,- ;-----
Bahwa sampai dengan saat ini saksi telah sembuh dari luka dikepalanya seperti sedia kala ;-------------------
Bahwa saksi membenarkan didepan persidangan atas Kutipan Akta Nikah antara Terdakwa dan saksi (dalam berkas Berita Acara Penyidik), Kartu Keluarga dari Terdakwadan saksi (dalam berkas Berita Acara Penyidik) serta barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau sangkur warna hitam lengkap dengan sarungnya yang digunakan oleh Terdakwa saat kejadian ;-----------------------------------------
Bahwa saksi juga membenarkan didepan persidangan perihal Surat Pernyataan Perdamaian antara Terdakwa dan saksi (dalam berkas Berita Acara Penyidik) ;------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkannyatanpa keberatan ;--------------------
Keterangan saksi : Hj. SADDIA Binti LAGOGA,keterangannya dibacakan didepan persidangan atas persetujuan dari Terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara Terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban DARWANA ;--------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 Wita yang bertempat di Buriko Desa Telleseng Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo ;--------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian itu saksi sedang berada disamping korban DARWANA sambil duduk sedangkan korban DARWANA saat itu sedang berbaring. Tiba-tiba saja Terdakwa masuk kedalam kamar dan memukul korban DARWANA dengan menggunakan sebuah pisau sangkur yang masih tersarung sebanyak 1 (satu) kali dibagian belakang kepala kanan atas hingga mengakibatkan luka robek dikepala korban dan mengeluarkan darah segar ;----------
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa anaknya sedangkan korban DARWANA langsung pergi ke Rumah Sakit untuk melakukan pengobatan atas luka dikepalanya ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa dan korban sudah menikah sejak lama dan sampai sekarang masih sebagai suami-isteri ;------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan saat di penyidik ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya tanpa keberatan;-----------------------------
Keterangan saksi : MARDIANA Alias MAR Binti MARSUKI, keterangannya dibacakan didepan persidangan atas persetujuan dari Terdakwa, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-----------------------------------------
Bahwa saksi mengerti dipanggil dan dimintai keterangannya sehubungan dengan perkara Terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban DARWANA ;--------
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 Wita yang bertempat di Buriko Desa Telleseng Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo ;--------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian itu saksi sedang nonton TV dirumah korban DARWANA, sedangkan korban DARWANA saat itu sedang berbaring didalam kamar sambil diteman Tantenya H. SADDIA. Tiba-tiba Terdakwa masuk kedalam rumah dan langsung menuju kedalam kamar korban dimana saat itu Terdakwa langsung memukul korban DARWANA dengan menggunakan sebuah pisau sangkur yang masih tersarung sebanyak 1 (satu) kali dibagian belakang kepala kanan atas hingga mengakibatkan luka robek dikepala korban dan mengeluarkan darah segar ;------------------------------
Bahwa setelah itu Terdakwa langsung pergi meninggalkan korban dengan membawa anaknya sedangkan korban DARWANA langsung pergi ke Rumah Sakit untuk melakukan pengobatan atas luka dikepalanya ;---------------------------------
Bahwa Terdakwa dan korban sudah menikah sejak lama dan sampai sekarang masih sebagai suami-isteri ;------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan saat di penyidik ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, Terdakwa membenarkannya tanpa keberatan;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Terdakwa untuk mengajukan saksi yang meringankannya, namun Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi yang meringankan ;--------------------------
-----Menimbang, bahwa setelah mendengar keterangan saksi-saksi, dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia memberikan keterangan di persidangan ;---
Bahwa Terdakwa telah mengakui kebenaran semua keterangannya yang telah Terdakwa berikan dihadapan penyidik ;----------------------------------------------
Bahwa sampai dengan saat ini, Terdakwa dan saksi masih dalam ikatan pernikahan dimana saksi dan Terdakwa telah menikah sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;------------------
Bahwa kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 13.30 yang bertempat dirumah saksi di Boriko Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo ;----------------------------------------
Bahwa awalnya Terdakwa menelpon saksi korban DARWANA dan mengatakan ingin rujuk kembali, namun korban DARWANA katakan kepada Terdakwa jika korban DARWANA tidak ingin kembali rujuk rumah tangganya dengan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah Terdakwa dan korban di Desa Tellesang dimana Terdakwa setelah tiba rumahnya langsung masuk dan menuju kamar tidur, saat itu Terdakwa mendapati korban DARWANA sedang bersama saksi Hj. SADDIA didalam kamar, lalu Terdakwa berkata kepada korban DARWANA “adako pale disini”. Setelah mengatakan kalimat tersebut, Terdakwa langsung memukul kepala korban DARWANA dibagian belakang kanan atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebilah pisau sangkur yang masih dalam keadaan tersarungdengan tangan kanan Terdakwa ;--
Bahwa setelah memukul korban, Terdakwa kemudian pergi meninggalkan korban dan saksi Hj. SADDIA dengan membawa anak dari korban dan Terdakwa ;-------------------------
Bahwa pisau sangkur lengkap dengan sarungnya yang telah Terdakwa gunakan untuk memukul kepala bagian belakang atas korban DARWANA adalah milik Terdakwa, dimana Terdakwa sengaja membawa pisau sangkur tersebut untuk menakuti-nakuti korban DARWANA, namun karena Terdakwa tidak bisa menahan emosi maka terjadilah kekerasan tersebut pada diri korban ;-----------------------------
Bahwa Terdakwa membenarkan didepan persidangan atas Kutipan Akta Nikah antara Terdakwa dan korban DARWANA (dalam berkas Berita Acara Penyidik), Kartu Keluarga dari Terdakwa dan korban DARWANA (dalam berkas Berita Acara Penyidik) serta barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau sangkur milik Terdakwa warna hitam lengkap dengan sarungnya yang digunakan oleh Terdakwa saat kejadian ;--
Bahwa Terdakwa juga membenarkan didepan persidangan perihal Surat Pernyataan Perdamaian antara Terdakwa dan korban DARWANA (dalam berkas Berita Acara Penyidik) ;---
-----Menimbang, bahwa dipersidangan selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa telah pula diperiksa barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya warna hitam, panjang besi 17,4 cm (tujuh belas koma empat centimeter), lebar besi bagian tengah 2, 4 cm (dua koma empat centimeter) dan bergerigi, hulu terbuat dari besi ;----
-----Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa barang bukti dalam perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa dimana saksi-saksi dan Terdakwa mengakui dan membenarkannya;--------------------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor 439.4/16/RSUD Siwa tertanggal 27 Juni 2015 atas nama saksi korban DARWANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANDI NUR RAHMA R.S.Ked, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Siwa dengan hasil pemeriksaan :------------------------------------------------
Luka robek tepi rata pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang tujuh centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalamnya sampai tulang tengkorak ;---------------------------------------------
Retak tulang tengkorak ;--------------------------------
-----Kesimpulan :--------------------------------------------
-----Dari hasil pemeriksaan, didapatkan korban perempuan yang menurut penyidikan berusia tiga puluh lima tahun datang dalam keadaan sadar dan ditemukan luka robek pada bagian belakang kepala kanan atas serta tulang tengkorak retak yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam ;-------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap Visum Et Repertum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan ;------------------------
-----Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan persesuaian alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan berupa keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan Terdakwa serta barang bukti, maka di peroleh fakta-fakta sebagai berikut ;----------------------------------------------------
Bahwa benar sampai dengan saat ini, Terdakwa dan saksi korban DARWANI masih dalam ikatan pernikahan dimana saksi korban DARWANI dan Terdakwa telah menikah sejak tahun 1998 sampai dengan sekarang dan telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak ;-------------------------------------
Bahwa benar kejadiannya terjadi pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 13.30 yang bertempat dirumah milik saksi korbanDARWANI dan Terdakwa di Boriko Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo ;---------
Bahwa benar awalnya Terdakwa menelpon saksi korban DARWANA dan mengatakan ingin rujuk kembali, namun korban DARWANA katakan kepada Terdakwa jika korban DARWANA tidak ingin kembali rujuk rumah tangganya dengan Terdakwa. Setelah itu Terdakwa langsung menuju rumah milik Terdakwa dan korban di Desa Tellesang dimana Terdakwa setelah tiba rumahnya langsung masuk dan menuju kamar tidur, saat itu Terdakwa mendapati korban DARWANA sedang bersama saksi Hj. SADDIA didalam kamar, lalu Terdakwa berkata kepada korban DARWANA “adako pale disini”. Setelah mengatakan kalimat tersebut, Terdakwa langsung memukul kepala korban DARWANA dibagian belakang kanan atas sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebilah pisau sangkur yang masih dalam keadaan tersarungdengan tangan kanan Terdakwa ;--------------------------
Bahwa benar akibat dari perbuatan Terdakwa atas diri saksi korban DARWANI mengakibatkan saksi korban DARWANI harus menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 2 (dua) hari dengan menghabiskan biaya pengobatannya sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) ;-------------------------
Bahwa benar pisau sangkur lengkap dengan sarungnya yang telah Terdakwa gunakan untuk memukul kepala bagian belakang atas korban DARWANA adalah milik Terdakwa ;----
Bahwa benar didepan persidangan Terdakwa telah mengakui kebenaran dari Kutipan Akta Nikah antara Terdakwa dan korban DARWANA (dalam berkas Berita Acara Penyidik), Kartu Keluarga dari Terdakwa dan korban DARWANA (dalam berkas Berita Acara Penyidik) serta barang bukti berupa 1 (satu) buah pisau sangkur milik Terdakwa warna hitam lengkap dengan sarungnya yang digunakan oleh Terdakwa saat kejadian ;-----------------------------------------
Bahwa benar saksi korban DARWANI telah sembuh dari luka dikepalanya dan telah sehat kembali seperti sedia kalanya ;-----------------------------------------------
Bahwa benar selain Terdakwa mengakui didepan persidangan perihal Surat Pernyataan Perdamaian antara Terdakwa dan korban DARWANA (dalam berkas Berita Acara Penyidik), antara Terdakwa dan korban DARWANI telah berdamai dan saling memaafkan didepan persidangan ;------------------
Bahwa benar Terdakwa menyesali atas perbuatannya terhadap korban DARWANI ;-------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan sebagaimana termuat dan tertulis dalam berita acara sidang, dianggap termasuk dan dipertimbangkan pula didalam Putusan ini;--------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan seperti diatas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, maka haruslah dapat dibuktikan bahwa perbuatan Terdakwa memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan terhadap Terdakwa ;--------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum Terdakwa didakwa dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu Primair melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Subsidiair melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;-----------
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa dengan dakwaan Subsidairitas, maka Dakwaan Primer akan dibuktikan lebih dulu, bila Dakwaan Primer tersebut telah terbukti maka dakwaan yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan Dakwaan Primer yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsur sebagai berikut :--------------------------------------------
Setiap orang ;--------------------------------------------
Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;----
Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat;----------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 2 KUHP dijelaskan bahwa “Ketentuan pidana dalam Undang-undang Indonesia berlaku bagi tiap orang yang dalam Indonesia melakukan suatu perbuatan yang boleh dihukum (peristiwa pidana)”, tiap orang berarti siapa saja baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing, sebagai pelaku peristiwa pidana menurut KUHP haruslah seorang manusia kecuali dalam Tindak Pidana Ekonomi (KUHP serta komentarnya, R.Soesilo hal : 29, Politeia Bogor) ;-----
-----Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Setiap Orang” adalah menunjuk kepada subyek hukum baik orang maupun Badan Hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana;------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI yang kebenaran identitasnya dalam dakwaan telah diakui oleh Terdakwa dan juga dibenarkan para saksi di persidangan;------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan Terdakwa ternyata cukup cakap dan mampu untuk menjawab semua pertanyaan yang disampaikan kepada yang bersangkutan;-----------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim menilai terhadap unsur ini telah terbukti;---------------------------------------------
Ad.2. Unsur Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga;-----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik”, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh saksi atau luka berat. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud “dalam lingkup rumah tangga”, yaitu Suami, Isteri dan Anak ;--------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, menerangkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARISyang menginginkan agar rumah tangganya dengan korban DARWANA dapat kembali rujuk dan harmonis tidak diindahkan oleh korban DARWANA, hal tersebut membuat Terdakwa marah sehingga pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 Wita, Terdakwa membawa pisau sangkur menuju rumah milik Terdakwa dan korban DARWANA yang terletak di Buriko Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, dan pada saat Terdakwa mendapati korban DARWANA didalam kamar, Terdakwa berkata pada korban DARWANA “adako pale disini”, kemudian Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan dan pisau sangkur yang masih didalam sarungnya langsung memukul kepala korban DARWANA dibagian belakang kanan atas hingga mengakibatkan luka robek pada bagian kepalanya dan mengeluarkan darah ;---------
-----Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang secara spontan memukul saksi korban yang mengakibatkan kepala korban bagian belakang kanan atas robek dan berdarah tersebut mengakibatkan korban DARWANA harus dirawat di Rumah Sakit selama 2 (dua) hari ;----------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan terungkap pula bahwa antara Terdakwa MUHAMMAD ARIS dan saksi korban DARWANA adalah pasangan suami-istri, sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 118/04/VIII/98 tanggal 30 Juli 1998, dan sampai dengan saat ini antara Terdakwa dan korban DARWANA masih terikat dalam ikatan pernikahan sehingga keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri yang sah;------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas maka Majelis Hakim berpendapat terhadap unsur ini telah terbukti;---------------------------------------------
Ad.3. Unsur Mengakibatkan Korban Mendapat Jatuh Sakit atau LukaBerat;-------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak diberikan batasan, pengertian maupun kriteria mengenai apa yang dimaksud dengan ”jatuh sakit atau luka berat”, oleh karena itu Majelis Hakim dalam mendefenisikan maksud dari ”jatuh sakit atau luka berat” dalam unsur ini merujuk pada Pasal 90 KUHP yang memberikan kriteria mengenai ”luka berat” yaitu luka atau penyakit yang tidak dapat sembuh, menghalangi pekerjaan korban selamanya, hilangnya salah satu panca indera korban, cacat besar, terganggunya aktifitas selama kurang lebih 4 (empat) minggu serta gugur atau matinya janin dalam kandungan” ;-----------------------
-----Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Visum Et Repertum Nomor 439.4/16/RSUD Siwa tertanggal 27 Juni 2015 atas nama saksi korban DARWANI yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. ANDI NUR RAHMA R.S.Ked, selaku Dokter Pemerintah pada Rumah Sakit Umum Daerah Siwa dengan hasil pemeriksaan :-----------------
Luka robek tepi rata pada kepala bagian belakang kanan atas dengan ukuran panjang tujuh centimeter, lebar nol koma lima centimeter dan dalamnya sampai tulang tengkorak ;----------------------------------
Retak tulang tengkorak ;----------------------------
-----Kesimpulan :--------------------------------------
-----Dari hasil pemeriksaan, didapatkan korban perempuan yang menurut penyidikan berusia tiga puluh lima tahun datang dalam keadaan sadar dan ditemukan luka robek pada bagian belakang kepala kanan atas serta tulang tengkorak retak yang diakibatkan oleh persentuhan benda tajam ;------------------------------
-----Menimbang, bahwa terhadap Visum Et Repertum tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa seharusnya dalam Visum Et Repertum tersebut dapat disebutkan mengenai kualifikasi dari luka yang diderita oleh korban. Dalam suatu Visum Et Repertum itu terdapat 3 (tiga) jenis kualifikasi terhadap luka, yaitu :------
1. Luka ringan/luka derajat I/luka golongan C ;--------
Kualifikasi dari luka derajat I adalah apabila luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau tidak menghalangi pekerjaan korban ;----------------------
2. Luka sedang/luka derajat II/luka golongan B ;-------
Kualifikasi dari luka derajat II adalah apabila luka tersebut menyebabkan penyakit atau menghalangi pekerjaan korban untuk sementara waktu ;------------
3. Luka berat/luka derajat III/luka golongan A ;-------
Kualifikasi dari luka derajat III adalah apabila luka tersebut telah menghalangi pekerjaan korban untuk selamanya ;-----------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, menerangkan bahwa Terdakwa MUHAMMAD ARIS pada hari Senin tanggal 22 Juni 2015 sekitar pukul 13.00 Wita di Buriko Desa Tellesang Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo, telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban DARWANA dengan cara memukul korban sebanyak 1 (satu) dengan menggunakan sebuah pisau sangkur yang masih dalam sarungnya dibagian belakang kepala kanan atas yang menyebabkan luka robek dibagian kepala korban DARWANA. Perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban dirawat di Rumah Sakit selama 2 (dua) hari, namun luka akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut tidak membuat korban DARWANA merasa terganggu aktifitasnya dan bahkan luka tersebut telah sembuh seperti sedia kalanya, dengan kata lain luka yang diderita oleh korban DARWANA tidak termasuk dalam luka berat/luka derajat III/luka golongan A ;-------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa MUHAMMAD ARIS tidak dapat dikualifikasikan kedalam salah satu atau lebih unsur dakwaan ini, dan oleh karenanya terhadap unsur ini haruslah dinyatakan tidak terbukti;---------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dikarenakan salah satu dari unsur ini tidak terbukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur dakwaan selanjutnya yakni Dakwaan Subsidair yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah :--------------------------------------------
Setiap Orang;--------------------------------------------
Melakukan Kekerasan FisikDalam Lingkup Rumah Tangga;----
-----Menimbang, bahwa semua unsur dalam Dakwaan Subsidair ini adalah sama dengan unsur pertama dan kedua dalam Dakwaan Primair, oleh karenanya Majelis Hakim mengambil alih pertimbangan unsur “Setiap Orang” dan unsur “Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga” dalam Dakwaan Primair dan dijadikan pertimbangan tersendiri dalam mempertimbangkan Dakwaan Subsidair, dan oleh karenanya terhadap semua unsur dalam Dakwaan Subsidair ini dinyatakan telah terbukti;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dalam Dakwaan Subsidair telah terbukti sehingga Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan dibawah ini;------
-----Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan alasan pemaaf dan alasan pembenar yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana bagi Terdakwa, oleh karena Terdakwa dalam melakukan perbuatannya itu dalam keadaan sadar dan normal fungsi batin dan akal pikirannya, maka menurut hukum dan keadilan, Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;-----------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa walaupun demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa tujuan penjatuhan pidana bukanlah semata-mata sebagai suatu pembalasan dendam belaka sebagai akibat dari perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, akan tetapi lebih bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus proses pembelajaran bagi diri Terdakwa, agar Terdakwa tidak lagi mengulangi tindak pidana serupa atau tindak pidana yang lain di kemudian hari, sehingga menurut hemat Majelis Hakim, pidana yang akan dijatuhkan telah memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat preventif, korektif, dan edukatif (Vide Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 572/K/PID/2003 tanggal 12 Februari 2004);---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan dipersidangan Terdakwa tetap barada dalam tahanan dan penahanan tersebut tidak pernah dialihkan, maka berdasarkan Pasal 193 ayat I huruf b KUHAP, Terdakwa harus dinyatakan tetap berada dalam tahanan, dan sebelum Putusan ini berkekuatan hukum tetap harus pula dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan;-
-----Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan atas Pasal 222 ayat 1 KUHAP, Terdakwa harus pula dibebankan untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya tercantum dalam Amar Putusan ini;------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman atas diri Terdakwa, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terhadap diri Terdakwa itu sendiri;----------------------------------
Hal-Hal yang memberatkan:-----------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban DARWANA mengalami luka hingga harus berobat di Rumah Sakit selama 2 (dua) hari ;----------------------------------------------------
Hal-Hal yang meringankan:-----------------------------------
Terdakwa sopan dipersidangan;----------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya proses persidangan;----------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman ;-------------------------------------------------
Terdakwa dan korban DARWANA telah saling memaafkan dan berdamai didepan persidangan ;----------------------------
-----Memperhatikan segala ketentuan yang berlaku, Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Peradilan Umum, serta peraturan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;-------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair dari Penuntut Umum;---------------------------------------------------
Membebaskan Terdakwa tersebut diatas dari Dakwaan PrimairPenuntut Umum;------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIS Bin M. MURNItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KEKERASAN FISIK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA”;------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima)bulan ;------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;----
Menetapkan barang bukti berupa:--------------------------
(satu) bilah pisau sangkur lengkap dengan sarungnya berwarna hitam, panjang besi 17,4 cm (tujuh belas koma empat centimeter), lebar besi bagian tengah 2,4 cm (dua koma empat centimeter) dan bergerigi, hulu terbuat dari besi ;-----------------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan;-----------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);------------------
-----Demikianlah diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengkang pada hari Kamis, tanggal17September 2015oleh kami SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH.,sebagai Hakim Ketua Majelis, FIRMANSYAH IRWAN, SH.,dan PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH.,MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hariSenin tanggal 28 September 2015oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh BUSTAN JAYA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh MONICA MEITI. T, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sengkang dan dihadiri oleh Terdakwa tanpa didampingi oleh Penasehat Hukumnya ;---------------------------------------------------
| HAKIM ANGGOTA I, FIRMANSYAH IRWAN, SH., | KETUA MAJELIS HAKIM, SYAMSUDDIN MUNAWIR, SH., |
| HAKIM ANGGOTA II, PIPIT C.A. SEKEWAEL, SH.,MH., |
BUSRAN JAYA, SH.,