15/PID/2018/PT.SMR.
Putusan PT SAMARINDA Nomor 15/PID/2018/PT.SMR.
Nama lengkap : RAHMAN BIN SALEH Tempat Lahir : Polmas Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/31 Desember 1972 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Poros Sangatta Bontang Rt.004 Desa Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur. Agama : Islam Pekerjaan : Petani/Perkebunan Pendidikan : -
- Menguatkan
NOMOR 15/PID/2018/PT.SMR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : RAHMAN BIN SALEH
Tempat Lahir : Polmas
Umur/Tanggal Lahir : 44 tahun/31 Desember 1972
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. Poros Sangatta Bontang Rt.004
Desa Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur.
Agama : Islam
Pekerjaan : Petani/Perkebunan
Pendidikan : -
Terdakwa tidak dilakukan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum HARLI,S.H.,M.A., dan Partners, Advokat – Konsultan Hukum, memilih domisili Kantor Hukum pada Jalan H. Muh. Ardans Rt. 01 Bukit Raya Desa Sangatta Selatan Kec.Sangatta Selatan Kab. Kutai Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 26 September 2017, yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta di bawah Reg. Nomor 76/KA/PID/IX/2017 tanggal 27 September 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca, Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 15/PID/2018/PT.SMR tanggal 31 Januari 2018 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN.Sgt dalam tingkat banding;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 240/ Pid.Sus/ 2017 / PN.Sgt. dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Bahwa Terdakwa RAHMAN BIN SALEH bersama-sama dengan saksi LUKMAN Bin H. NAMBA (Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 13.20 Wita dan pada hari minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 13.00 WITA atau pada waktu lain dalam bulan Maret s/d April 2017 atau setidak-tidaknya pada tahun 2017 bertempat di Jalan Hauling Pinang South Desa Swarga Bara Kec. Sangatta Utara Kab. Kutai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sangatta melakukan tindak pidana, “baik sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 Ayat (2), dengan cara-cara sebagai berikut:
---------- Awalnya pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2017 sekira pukul 13.20 Wita bertempat di Jalan Hauling Pinang South Desa Swarga Bara Kec.Sangatta Utara Kab.Kutai Timur terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKMAN Bin H. NAMBA (Penuntutan terpisah) melakukan gangguan aktifitas kegiatan pertambangan yakni dengan memasuki areal tambang aktif Pinang South milik PT. Kaltim Prima Coal lalu melakukan blockade dengan menggunakan 3 (tiga) unit kendaraan roda. Kemudian setelah sampai di lokasi tamban gmilik PT. Kaltim Prima Coal tersangka bersama-sama saksi LUKMAN Bin H. NAMBA memasang sekitar Lk 40 (empat puluh) patok yang terbuat dari kayu di badan jalan houling yang disusun tepat diatas badan jalan houling tanpa ijin dari PT. Kaltim Prima Coal sehingga mengakibatkan aktifitas tambang terganggu dan kendaraan yang digunakan untuk aktifitas pertambangan yang lewat di areal yang diblokade oleh tersangka bersama-sama saksi LUKMAN Bin H. NAMBA tidak bisa melewati areal tersebut. Selanjutnya pada hari minggu tanggal 02 April 2017 sekira pukul 13.00 Wita bertempat di Jalan Hauling Pinang South Desa Swarga Bara Kec.Sangatta Utara Kab. Kutai Timur tersangka bersama-sama saksi LUKMAAN Bin H. NAMBA kembali memasuki areal tambang aktif Pinang South milik PT. Kaltim Prima Coal lalu melakukan blockade dengan mengendarai 2 (dua) unit kendaraan roda lalu memasang sekitar Lk (sebelas) patok yang terbuat dari kayu di badan jalan houling pada sisi kiri dan kanannya sehingga tidak ada ruang untuk kendaraan berupa alat berat/DT/untuk melaluinya dan mengakibatkan tenaga kerja PT. Kaltim Prima Coal tidak bisa bekerja;
---------- Bahwa apa yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan saksi LUKMAN Bin H. NAMBA dikarenakan mereka mengklaim lahan yang di gunakan oleh PT. Kaltim Prima Coal untuk melakukan aktifitas pertambangan merupakan lahan milik Terdakwa, akan tetapi berdasarkan keterangan saksi Warno Bin Karsorejo lahan tersebut telah dibebaskan PT. Kaltim Prima Coal kepada saksi Hamda, Sdr. Thamrin, sdr. Karim dan Sdr. Moris;
---------- Bahwa dalam melakukan kegiatan pertambangan PT. Kaltim Prima Coal berdasarkan Perjanjian karya pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B) antara PT. Kaltim Prima Coal dengan Pemerintah RI Nomor : B-50/Pres/10/1981 tanggal 31 Oktober 1981 dan akibat perbuatan Terdakwa PT. Kaltim Prima Coal mengalami kerugian materi sebesar ± Rp. 1.386.764.168,- (satu milyar tiga ratus delapan puluh enam juta tujuh ratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh delapan rupiah);
----------- Perbuatan Trdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 162 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan Eksepsi / Keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum Nomor :PDM– 159/SGT/08/2017 tanggal 31 Oktober 2017 yang pada pokoknya meminta agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
1) Menyatakan Terdakwa RAHMAN BIN SALEH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP dan IUPK“ sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 162 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) KUH Pidana Jo.Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana;
2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RAHMAN BIN SALEH tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;;
3) Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa:
40 (empat puluh) buah kayu gamal berukuran diameter lk 3 – 5 cm yang pada bagian ujungnya terdapat bendera berwarna oranye yang diikatkan;
3 (tiga) buah tali plastik/tali garis pelastik yang ukuran panjangnya tidak beraturan, bermotof merah dan putih yang dipergunakan untuk menghubungkan antara batang kayu gamal;
11 (sebelas) buah kayu gamal berukuran diameter lk 3 – 5 cm yang pada bagian ujungnya terdapat bendera berwarna oranye yang yang dipasangkan secara melintang di badan jalan houling Batu Bara Pinang Souh PT. KPC.
Dipergunakan dalam perkara atas nama Lukman Bin H. Namba ;.
4) Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya telah mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 08 Nopember 2017 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutuskan sebagai berikut:
Membebaskan Terdakwa dari tuntutan pidana sebagaimana yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Sangatta telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa RAHMAN Bin SALEH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merintangi kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 ayat (2) UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dilakukan secara berlanjut”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
40 (empat puluh) buah kayu gamal berukuran diameter lk 3 – 5 cm yang pada bagian ujungnya terdapat bendera berwarna oranye yang diikatkan;
3 (tiga) buah tali plastik/tali garis pelastik yang ukuran panjangnya tidak beraturan, bermotof merah dan putih yang dipergunakan untuk menghubungkan antara batang kayu gamal;
11 (sebelas) buah kayu gamal berukuran diameter lk 3 – 5 cm yang pada bagian ujungnya terdapat bendera berwarna oranye;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara an. Lukman Bin H. Namba ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 20 November 2017 sebagaimana ternyata dari akta permintaan banding Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN.Sgt. dimana permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Penuntut Umum pada tanggal 22 November 2017 dan Penuntut Umum juga telah menyatakan permintaan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 22 November 2017 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN.Sgt. dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan seksama kepada Terdakwa pada tanggal 19 Desember 2017;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut, Terdakwa telah mengajukan memori bandingnya yang diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 11 Desember 2017 , memori banding mana telah disampaikan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 12 Desember 2017, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa sesuai surat Panitera Pengadilan Negeri Sangatta pada tanggal 6 Desember 2017 Nomor W18-U7/693/Pid.01.04/VII/2017, telah memberi kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk mempelajari berkas perkara sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dalam tenggang waktu selama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal 6 Desember 2017 s/d 14 Desember 2017;
Menimbang, bahwa permintaan dan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan menurut Undang-Undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam memori bandingnya mengemuka kan keberatan-keberatan pada pokoknya sebagai berikut:
Apa yang telah didakwakan/dituntut Jaksa Penuntut umum maupun yang diputuskan Majelis Hakim kepada Terdakwa, tidak tepat sasaran dan tidak tepat pada lokasi penerapan dan penilaian pelanggaran pasal 162 Jo pasal 136 (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Jo pasal 55 (1) Jo Pasal 64 (1) KUHP, berarti Notoir Feit tidak memenuhi syarat;
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta Nomor 241/Pid.Sus/2017/PN.Sgt. tanggal 16 Nopember 2017 adalah putusan yang tidak objektif, tidak arif dan bijaksana, tidak independensi dan tidak berkeadilan kepada Terdakwa sehingga putusan tersebut harus dibatalkan dan dicabut;;
Membebaskan dan melepaskan Terdakwa dari pidana 5 (lima) bulan sebagaimana dimaksud dalam Amar putusan tersebut;
Memerintahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sangatta memberikan salinan sesuai dengan aslinya berkas atau dokumen risalah pembebasan tanah milik sdr Thamrin yang dibebaskan PT.Kaltim Prima Coal pada tahun 2010 seluas 8 (delapan) Ha DI PIT PINANG EAST DESA SWARGA BARA, dan berkas atau dokumen risalah pembebasan tanah milik sdr. Ham dan Buseng, Sdr. Moris dan Sdr. Karim yang dibebaskan PT.Kaltim Prima Coal pada tahun 2011 atau tahun 2012 seluas 18 Ha DI PIT PINANG EAST DESA SWARGA BARA, serta memberikan peta hasil pengecekan, pengukuran dan pengambilan titik kordinat pada tanggal 9 Maret 2017 kemudian dimasukkan titik plotting letak lokasi pemasangan patok batas dengan kayu gamal sebesar jari tangan dan tinggi sekitar 1 meter diatas lahan II tanah milik Sdr Rahman dkk pada tanggal 13 Juni 2017 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh sdr Herodianoor,ST,PNS dari dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kutai Timur Luasan 202,7 Ha maupun peta hasil pengecekan, pengukuran dan pengambilan titik kordinat pada tanggal 9 Maret 2017 Lahan I tanah milik Sdr.Rahman dkk titik plotting tanggal 16 Juni 2017 yang diterbitkan/dikeluarkan oleh sdr Herodianoor,ST,PNS dari dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kutai Timur Luasan 75,9 Ha;
Memerintahkan PT Kaltim Prima Coal agar tidak melakukan kegiatan lagi diatas Lahan II tanah milik Sdr.Rahman dkk tsb seluas 150 Ha;
Memerintahkan PT.Kaltim Prima Coal agar tanah milik Sdr Rahman dkk tersebut dikembalikan dalam keadaan semula;
Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat dan martabat sebagai Terdakwa;
Untuk lebih lengkapnya memori banding tersebut termuat dalam berkas perkara dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap memori banding dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra Memori Banding atas memori banding dari Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memperhatikan dengan seksama memori banding dari Terdakwa ternyata hanya merupakan uraian keterangan yang berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan keterangan ahli yang dihubungkan dengan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Terdakwa dan tidak merupakan hal-hal yang baru dan hal itu semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat pertama dalam putusannya dan pertimbangan Hakim tingkat pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai Pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara yang terdiri dari Berita acara Sidang Peradilan Tingkat Pertama, surat-surat bukti dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 16 Nopember 2017 Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN.Sgt dan alasan-alasan dalam memori banding Terdakwa, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim dalam Peradilan Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa Terdakwa terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, dan per timbangan Hakim Peradilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Peradilan Tingkat Banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 16 Nopember 2017 Nomor 240 Pid.Sus/2017/PN.Sgt dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam peradilan tingkat banding;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah diubah pertama dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 dan perubahan yang kedua dengan Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang terkait dengan perkara ini utamanya Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara Jo.pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sangatta tanggal 16 Nopember 2017 Nomor 240/Pid.Sus/2017/PN.Sgt, yang dimintakan banding tersebut;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- ( dua ribu lima ratus rupiah );
Demikian di putus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda pada hari RABU tanggal 28 Pebruari 2018 oleh kami MAS HUSHENDAR, S.H., MH. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda selaku Ketua Majelis, RAILAM SILALAHI, S.H.,.M.H. dan EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 15/PID/2018/PT.SMR tanggal 31 Januari 2018 untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ditingkat banding, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS, tanggal 1 MARET 2018 oleh Hakim Ketua tersebut dengan dihadiri Para Hakim anggota, dan dibantu oleh M. DAHRI, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota RAILAM SILALAHI,S.H.,M.H. | Ketua Majelis MAS HUSHENDAR, S.H.,M.H. |
| EDWARD HARRIS SINAGA, S.H.,M.H. | |
Panitera Pengganti, M. DAHRI, S.H. |