142/Pid.Sus/2014/PN.Pli
Putusan PN PELAIHARI Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN.Pli
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
P U T U S A N
Nomor 142/Pid.Sus/2014/PN.Pli.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pelaihari yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
A g a m a
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK.
Bati-Bati.
20 tahun / tahun 1994.
Laki-laki.
Indonesia.
Desa Benua Raya Rt.8 Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan.
Islam.
Swasta.
SD (tidak tamat).
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tanahan Negara berdasarkan Surat Perintah / Penetapan dari :
Penyidik, sejak tanggal 1 Mei 2014 sampai dengan tanggal 20 Mei 2014.
Perpanjangan Penahanan Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Mei 2014 sampai dengan tanggal 2 Juni 2014.
Penuntut Umum, sejak tanggal 3 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Juni 2014.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari, sejak tanggal 19 Juni 2014 sampai dengan tanggal 18 Juli 2014.
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Pelaihari, sejak tanggal 19 Juli 2014 sampai dengan tanggal 16 September 2014.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan ;
Telah membaca surat pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Pelaihari ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak di lengkapi bersama-sama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan" sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan atas diri terdakwa ;
Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan (6) bulan, dikurangi selama menjalani penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan .
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB ;
Kayu jenis ulin hasil hutan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong, dengan ukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong ;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum, terdakwa tidak mengajukan pembelaan akan tetapi mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya merasa bersalah dan mohon keringanan hukuman ;
Menimbang, bahwa atas permohonan terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan dan terdakwa tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 18 Juni 2014 No.Reg.PDM-55/Pelai/Euh.2/06/2014 terdakwa I NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK bersama-sama dengan terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.30 Wita atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2014 atau setidaknya dalam tahun 2014, bertempat di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pelaihari, terdakwa telah "yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan" berupa kayu ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong atau sejumlah 1.4850 M3, perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, saksi Firman Maulana dan saksi Andhika Agung anggota satuan lalulintas (satlantas) Polres Tanah Laut melakukan rajia rutin di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, kemudian saksi Firman Maulana dan saksi Andhika Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB yang dikemudikan oleh terdakwa I dan didampingi oleh terdakwa II ;
Bahwa pada saat melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB, saksi Firman Maulana dan saksi Andhika Agung melihat 152 (seratus lima puluh dua) potong kayu ulin didalam mobil kijang Krista yang diletakan dibagian jok tengah dan jok belakang yang telah dilepas, kemudian saksi Firman Maulana dan saksi Andhika Agung menanyakan dokumen-dokumen kayu tersebut berupa Faktur Kayu Olahan (FAKO), Daftar Kayu Ulahan (DKO) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada terdakwa I dan terdakwa II, lalu terdakwa I dan terdakwa II mengatakan kayu ulin tersebut tidak dilengkapi dengan Faktur Kayu Olahan (FAKO), Daftar Kayu Ulahan (DKO) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Laut ;
Bahwa terdakwa I dan terdakwa II membeli 152 (seratus lima puluh dua) potong kayu ulin didaerah Mentewe Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu dan akan dibawa menuju Liang Anggang untuk dijual ;
Berdasarkan Surat Daftar Ukur Kayu Nomor 02/DKIV/2014 tanggal 6 Mei 2014 yang dilakukan pemeriksaan oleh Prayitno, S.St dan Suratno dari Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut serta disaksikan oleh Brigadir Ratif Muhammad Noor terhadap kayu ulin yang diangkut terdakwa I dan terdakwa II terdapat sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong kayu ulin, dengan ukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong, dengan jumlah keseluruhan 1.4850 M3 ;
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya dan terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut yaitu :
Saksi FIRMAN MAULANA Bin RIDWAN ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, saksi telah menangkap terdakwa karena mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong atau sejumlah 1.4850 M3, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa saat penangkapan saksi bersama dengan Sdr. Andhika Agung anggota satuan lalulintas (satlantas) Polres Tanah Laut, yang sedang melaksanakan razia rutin ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong, dengan ukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong atau sejumlah 1.4850 M3 menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB ;
Bahwa pada saat diamankan terdakwa I NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK sedang menyetir mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB, sedangkan terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF duduk disamping terdakwa I ;
Bahwa setelah ditanyakan oleh saksi menurut pengakuan dari terdakwa I bahwa kayu ulin dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah milik terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF, pada saat kejadian terdakwa I hanya menyopirkan saja ;
Bahwa kayu ulin didapat dengan cara membeli dari masyarakat Desa Mantewe Kabupaten Tanah Bumbu dan mau dijual kembali ke daerah Bati-Bati dan Liang Anggang ;
Bahwa pada saat kejadian saksi menghentikan semua mobil yang lewat dan memeriksa surat-surat serta barang muatannya ;
Bahwa saksi curiga terhadap mobil yang dikemudikan oleh terdakwa karena tarikan mesin seperti berat kemudian memeriksa barang bawaan yang dibawa oleh terdakwa ;
Bahwa posisi 152 (seratus lima puluh dua) potong kayu ulin didalam mobil kijang Krista yang diletakan dibagian jok tengah dan jok belakang yang telah dilepas ;
Bahwa setelah ditanyakan tentang surat-surat atau dokumen kayu ulin tersebut terdakwa tidak bisa menunjukannya ;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi SURATNO Bin SUBANDI ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, saksi telah menangkap terdakwa karena mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong atau sejumlah 1.4850 M3, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa ahli mengetahui hal tersebut setelah ada surat permohonan dari Polres Tanah Laut tentang permintaan saksi ahli, berdasarkan surat nomor B/V/2014/Reskrim tanggal 1 Mei 2014 ;
Bahwa ahli adalah PNS di Dinas Kehutanan sejak tahun 1984 dan sekarang bertugas di bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) ;
Bahwa ahli mempunyai keahlian khusus dibidang kehutanan ;
Bahwa ahli beserta rekan ahli telah melakukan pengukuran kayu jenis ulin yang diangkut menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB, yaitu kayu jenis ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong, dengan ukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong atau sejumlah 1.4850 M3 ;
Bahwa untuk mengangkut kayu yang berbentuk olahan harus dilengkapi dengan legalitas berupa FA-KO (faktur kayu olahan) ;
Bahwa tindakan mengangkut kayu, mengusai atau memiliki hasil hutan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH) merupakan suatu tindak pidana, sebagaimana tertuang didalam Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, terdakwa telah ditangkap polisi karena terdakwa mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong atau sejumlah 1.4850 M3, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa kayu ulin yang terdakwa angkut berbentuk olahan berukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong atau sejumlah 1.4850 M3 ;
Bahwa terdakwa menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB ;
Bahwa kayu ulin dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah milik terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF, pada saat kejadian terdakwa I hanya menyopirkan saja;
Bahwa kayu ulin tersebut berasal dari masyarakat Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu dan mau dijual kembali ke daerah Bati-Bati dan Liang Anggang ;
Bahwa tedakwa hanya mendapat upah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam setiap kali mengangkut kayu ulin ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut kayu ulin menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB ;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu ulin hasil hutan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang syah dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti surat serta barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, terdakwa telah ditangkap polisi karena terdakwa mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong atau sejumlah 1.4850 M3, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan ;
Bahwa kayu ulin yang terdakwa angkut berbentuk olahan berukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong atau sejumlah 1.4850 M3 ;
Bahwa terdakwa menggunakan alat angkut berupa 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB ;
Bahwa kayu ulin dan mobil yang digunakan untuk mengangkut kayu tersebut adalah milik terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF, pada saat kejadian terdakwa I hanya menyopirkan saja;
Bahwa kayu ulin tersebut berasal dari masyarakat Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu dan mau dijual kembali ke daerah Bati-Bati dan Liang Anggang ;
Bahwa tedakwa hanya mendapat upah Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam setiap kali mengangkut kayu ulin ;
Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mengangkut kayu ulin menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB;
Bahwa terdakwa tidak memiliki surat-surat atau dokumen yang syah untuk membawa kayu tersebut ;
Bahwa menurut keterangan ahli apabila seseorang yang mengangkut kayu hasil hutan dan tidak dilengkapi dengan surat-surat atau dokumen yang syah adalah merupakan tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dalam perkara tersebut semula ada 2 (dua) orang terdakwa yaitu terdakwa I NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK dan terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF, selanjutnya berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 4743/1334-IGD/RSUD yang menyatakan bahwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF telah meninggal dunia di RSUD Ulin Banjarmasin ;
Menimbang, bahwa oleh karena dan terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF telah meningal dunia, maka berdasarkan Pasal 77 KUHP kewenangan menuntut pidana hapus atas terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF ;
Menimbang, bahwa dalam perkara 142/Pid.Sus/2014/PN.Pli yang diperiksa di Pengadilan Negeri Pelaihari 2 (dua) orang terdakwa yaitu terdakwa I NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK dan terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF dan dalam proses persidangan terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF meninggal dunia, maka kewenangan menuntut pidana hapus atas terdakwa II HAJI ZAZULI Als. HAJI JULI Bin (Alm) MUTALIF, namun terhadap terdakwa I NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK tetap dilanjutkan proses pemeriksaannya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakn seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana, maka perbuatan sesorang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, yaitu Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa ;
Dengan sengaja ;
Telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSH) ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa pengertian barang siapa adalah siapa saja baik laki-laki maupun perempuan yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya harus dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani sehingga dapat dipandang sebagai subjek hukum ;
Menimbang, dalam perkara ini yang dimaksud barang siapa mengacu pada manusia sesungguhnya (natuurlijk persoonen) yaitu NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK yang dalam setiap pemeriksaan dapat mempertanggungjawabkan perkataannya dengan identitas yang diakui terdakwa kebenarannya seperti dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Dengan demikian unsur Barang siapa telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Dengan sengaja” yang mana dalam unsur ini dapat diartikan bahwa perbuatan Terdakwa (persona) dilakukan dengan penuh kesadaran dan atau memang memiliki tujuan atas perbuatannya itu serta dapat mengetahui atau menyadari akibat dari perbuatannya tersebut ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti tersebut di dalam persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa untuk mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan berupa kayu jenis ulin berbentuk olahan berukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong atau sejumlah 1.4850 M3, yang dibeli dari masyarakat daerah Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu, kemudian diangkut oleh terdakwa sendiri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB dengan tujuan untuk dijual ke daerah pemasiran di Landasan Ulin Kota Banjarbaru seharusnya dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yaitu Dinas Kehutanan setempat, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh terdakwa walaupun ketentuan tersebut telah diketahui oleh terdakwa maka dengan demikian perbuatan terdakwa dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang Illegal, begitu juga didalam persidangan terungkap bahwa terdakwa mengakui bahwa perbuatan yang telah dilakukannya tersebut adalah salah. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut betul-betul dengan penuh kesadaran dan mengetahui atau menyadari akan akibat perbuatannya tersebut ;
Dengan demikian unsur dengan sengaja telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur “Telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSH)” ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative dengan adanya kata penghubung “atau” sehingga dengan dipenuhinya salah satu kriteria dari unsur yang dimaksud, maka unsur ini telah terpenuhi ;
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan dihubungkan dengan barang bukti terungkap fakta bahwa pada pada hari Rabu tanggal 30 April 2014 sekitar pukul 11.30 Wita, bertempat di Jalan A.Yani Desa Tajau Pecah Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut, terdakwa telah ditangkap polisi karena terdakwa mengangkut kayu jenis ulin sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong atau sejumlah 1.4850 M3, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Dinas Kehutanan yaitu Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Menimbang, bahwa kayu tersebut adalah diakui milik terdakwa yang dimiliki terdakwa dengan cara membeli dari masyarakat daerah Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu dan akan dijual lagi kedaerah pemasiran Landasan Ulin Kota Banjarbaru ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli SURATNO Bin SUBANDI bahwa dalam mengangkut hasil hutan harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang diterbitkan oleh Dinas Kehutanan setempat ;
Menimbang, bahwa dari sejak diperiksa didepan penyidik sampai pemeriksaan dipengadilan, Terdakwa tidak dapat menunjukkan bahwa ia mempunyai Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) ;
Dengan demikian unsur telah mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasrkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan tunggal Penuntut Umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pema'af, oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak lingkungan yang secara tidak langsung dapat membahayakan kelestarian dan ekosistem dihutan ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk melaksanakan upaya pelestarian alam dan lingkungan hidup ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB ;
Kayu jenis ulin hasilhutan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong, dengan ukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong ;
Terhadap barang bukti sebagaimana tersebut adalah merupakan hasil kejahatan dan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut di rampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 KUHAP oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka haruslah dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua hal telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam putusan ini, maka penjatuhan hukuman/pidana kepada terdakwa telah dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan baik bagi terdakwa maupun masyarakat ;
Mengingat, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa NUJHAN Als. JAHAN Bin UCOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ″Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan″ ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil Kijang Krista warna silver Nomor Polisi KH 1034 AB ;
Kayu jenis ulin hasil hutan sebanyak 152 (seratus lima puluh dua) potong, dengan ukuran 5x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 139 (seratus tiga puluh sembilan) potong dan ukuran 10x10 Cm panjang 2 meter sebanyak 13 (tiga belas) potong ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada hari Senin tanggal 1 September 2014 oleh kami SRI HARSIWI, SH.MH sebagai Hakim Ketua Mejelis, ANDHIKA PERDANA,SH.MH dan GESANG YOGA MADYASTO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa tanggal 2 September 2014 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut, serta Drs. H.M. SABIRIN Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan dihadiri oleh STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelaihari dan dihadapan Terdakwa.
Hakim Anggota, ANDHIKA PERDANA, SH.MH GESANG YOGA MADYASTO, SH | Hakim Ketua, SRI HARSIWI, SH.MH |