-177/Pid.Sus/2015/PN Byl
Putusan PN BOYOLALI Nomor -177/Pid.Sus/2015/PN Byl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-WAGINO EM, S.Sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO. DKK.
-MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO, Terdakwa II SAMSIDI, SE. Bin SUGIYARTO, dan Terdakwa III JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye “; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO, Terdakwa II SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO, dan Terdakwa III JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir ; 4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO, Terdakwa II SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO, dan Terdakwa III JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) bendel data pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Drs.Seno Samudro-Muhammad Said Hidayat, SH.; • 1 (satu) keping VCD yang berisikan Video rekaman setelah kejadian yang mana WAGINO masih di rumah Lurah SAMSIDI; • 1 (satu) lembar foto pintu rumah SAMSIDI, SE (selaku Kepala Desa Bendo) yang ada stiker pasangan no urut 1 SENO-SAID; • 1 (satu) lembar surat undangan nomor:001/XI/2015 tanggal 30 Nopember 2015 keperluannya adalah Rapat Koordinasi Pemenangan Seno-Said Desa Bendo Nogosari Boyolali; Tetap terlampir didalam berkas perkara; • 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2012 Nopol AD 81 D Noka MHFM1BA3JBK730101 Nosin DH14287, beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali; Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor:177/Pid.Sus/2015/PNByl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Boyolali yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
I Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
WAGINO EM, S.Sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO.
Boyolali.
14 Mei 1960/ 55 Th.
Laki-laki.
Indonesia.
Dk.Semono Rt. 09/ Rw 03, Ds. Tempursari, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.
Islam.
PNS (Camat Nogosari Kab Boyolali).
S-2;
II Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
SAMSIDI, SE. Bin SUGIYARTO.
Boyolali.
20 Juli 1966/ 49 Tahun.
Laki-laki.
Indonesia.
Dk. Dadimulyo Rt. 06/02, Ds. Bendo, Kec. Nogosari, Kabupaten Boyolali.
Islam.
Kepala Desa Bendo Kec Nogosari Kab Boyolali
S-1;
III Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO.
Boyolali.
03 April 1956/ 59 Tahun.
Laki-laki.
Indonesia.
Dk.Gembosan Rt.001/002, Ds.Bendo, Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali.
Islam.
PNS UPTD DIKDAS Kec Sambi Kab Boyolali.
S-1;
Para Terdakwa tidak ditahan;
Para Terdakwa didampingi oleh BUDI SULARYONO, S.H., dan JOKO PURWANTO HS, SH, keduanya Advokat dan Penasihat Hukum dari Kantor Advokad dan Konsultan Hukum “Budi Sularyono, SH & Partners” berkantor di Jl.Pahlawan Pertokoan GOR Sonolayu No.6 Siswodipuran Boyolali berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor W.12.U17/217/HK.04.01/12/2015 tanggal 16 Desember 2015.
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 177/Pen.Pid.Sus/2015/PN Byl tanggal 16 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 177/Pen.Pid.Sus/2015/PN Byl tanggal 16 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan.
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli, dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO , SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO, JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama massa Kampanye sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat ( 1 ) Jo 188 UU No. 08 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana penjara kepada WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO , SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO, JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO dengan dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan;
Menjatuhkan denda kepada masing-masing terdakwa sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa
1 (satu) lembar surat undangan nomor:001/XI/2015 tanggal 30 November 2015 keperluannya adalah Rapat koordinasi pemenangan Seno – said Desa Bendo Nogosari Boyolali.
1 (satu) bendel data pendukung calon bupati dan wakil bupati boyolali Drs. Seno samudro – Muhammad Said Hidayat, SH.
1 (satu) keping VCD yang berisikan Video rekaman setelah kejadian yang mana Tersangka WAGINO masih dirumahnya Lurah SAMSIDI, SE.
1 (satu) lembar Foto pintu rumah SAMSIDI, SE ( selaku Kepala Desa Bendo ) yang ada stiker pasangan no urut 1 SENO SAID
Tetap terlampir dalam berkas perkara
1 (satu) unit KBM TOYOTA AVANZA Nopol : AD 81 D beserta STNK an. Pemerintah Kabupaten Boyolali .
Dikembalikan kepada Pemkab Boyolali
Menetapkan supaya terdakwa WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO , SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO, JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO dibebani membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa secara tertulis yang diajukan pada pokoknya: dengan ini kami Penasihat Hukum Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III berkesimpulan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Para Terdakwa telah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga oleh karenanya kepada Terdakwa I, Terdakwa Ii dan Terdakwa III harus DIBEBASKAN atau setidak-tidaknya MELEPASKAN DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM.
Namun bila ternyata Majelis Hakim pemeriksa berpendapat lain maka mohon diberi hukuman yang bijak dan seadil-adilnya:
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa I yang pada pokoknya mohon dibebaskan, sedangkan Terdakwa II dan Terdakwa III menyatakan cukup dengan pembelaan yang disampaikan oleh Penasihat hukumnya;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan Penuntut Umum terhadap Pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan semula;
Setelah mendengar tanggapan secara lisan dari Penasihat Hukum Para Terdakwa yang pada pokoknya:menyatakan tetap pada pembelaan yang diajukan semula;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
------ Bahwa terdakwa I. WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO selaku Camat Nogosari Kab Boyolali (berdasarkan SK Bupati Boyolali No: 821.2/0683 Tahun 2013 Tanggal 06 November 2013) Boyolali bersama-sama dengan terdakwa II. SAMSIDI, S.E. selaku Kepala Desa Bendo Kec Nogosari Kab Boyolali (Berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali No: 141/238 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013) terdakwa III. JIMANDIYANTO, Spd selaku PNS UPTD DikDas Kec Sambi Kab Boyolali (Berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali No; 821.2/06704 Tahun 2010 Tanggal 27 Oktober 2010) masing-masing selaku pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala daerah atau sebutan lainnya atau lurah pada hari Senin tanggal 30 November 2015 sekitar pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015 bertempat di rumah terdakwa JIMANDIYANTO beralamat Dk. Gembosan Rt.001/002, Ds. Bendo, Kec. Nogosari Kab. Boyolali atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Boyolali, Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa tim pemenangan Seno-Said, Desa Bendo Kec. Nogosari telah membuat undangan untuk rapat koordinasi Pemenangan Seno-Said Desa Bendo yang mana undangan tersebut ditandatangani oleh TUGINO (selaku ketua) dan Drs. SUTIMAN (Sekretaris) yang pada pokoknya undangan tersebut akan dilaksankan pada hari Senin Tanggal 30 November 2015 di Rumah Bpk.JIMAN DIYANTO (Terdakwa III) di Gembosan Bendo Nogosari;
Bahwa terdakawa III (JIMAN DIYANTO) menjelaskan acara hari itu (diatas) adalah memperingati 1000 hari Almarhumah Ibu Terdakwa yang dilanjutkan dengan acara temu kader PDIP (Tim Pemenangan Seno-Said Desa Bendo Kec. Nogosari) dan yang hadir dalam kegiatan tersebut adalah Sdr. WAGINO, S.sos (Terdakwa I), Sdr. SAMSIDI, SE (Terdakwa II) dan Tim Pemenangan Seno-Said Desa Bendo yang berjumlah + 75 orang yang terdiri dari PNS dan Kader Pemenangan Seno-Said Se Desa Bendo;
Bahwa selanjutnya Sdr. SAMSIDI, SE (Terdakwa II) yang merupakan Kepala Desa Bendo (Berdasarkan Kep. Bupati Boyolali No. 141/238/Thn 2013 tanggal 15 April 2013) diberitahu secara lisan lewat telepon oleh dan telah hadir dalam acara tersebut. Sdr. SAMSIDI, SE (Terdakwa II) menyampaikan kepada warga yang sudah ditunjuk sebagai Kader Pemenangan Paslon No. 1, tolong bekerja dengan bagus, kirka jangan didengkuli, satu-satu harus benar ditanyai langsung jangan dipaksa. Sdr. SAMSIDI, SE (Terdakwa II) juga menjelaskan bahwa yang dimaksud KIRKA adalah perkiraan warga pemilih yang potensi memilih Paslon No. 1 dan berdasarkan data pendukung Calon Bupati Seno-Said;
Bahwa Terdakwa I (WAGINO EM, S.sos, MM) yaitu camat Nogosari (berdasarkan SK. Bupati Boyolali No. 821.2/0683 tahun 2013 tanggal 06 November 2013) juga hadir dalam acara tersebut karena ditelepon oleh Terdakwa II (Sdr. SAMSIDI, SE) dan sempat memberikan sambutan kurang lebih 5 (lima) menit yang pada pokoknya berisi : “mengajak dan menghimbau masyarakat untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, beda pandangan beda baju, beda kaos boleh-boleh dan sah-sah saja yang penting rukun cocok”;
Bahwa Terdakwa I (WAGINO EM, S.sos, MM) dating ke acara tersebut dengan menggunakan mobil dinas Camat Nopol AD-81-D yang diganti plat nomornya menjadi AD-9045-PD, selanjutnya setelah memberikan sambutan, Terdakwa I (WAGINO EM, S.sos, MM) meninggalkan tempat dan menuju ke rumah Terdakwa II (Sdr. SAMSIDI, SE) ;
Bahwa berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kab. Boyolali No. 60/Kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang perubahan jadwal kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dapat diketahui bahwa pada tanggal 30 November 2015 adalah kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Seno Samodro – Muhammad Said Hidayat, SH. Seharusnya waktunya adalah masih termasuk masa kampanye;
Bahwa acara tersebut juga dihadiri oleh Saksi TARNO Als. KINO yang menjelaskan bahwa sebagai berkikut :
Pembukaan acara rapat oleh Sdr. SARWADI.
Sambutan dari Terdakwa III (JIMAN DIYANTO) yang menyampaikan ajakan kepada peserta rapat “ayo milih jagone nyoblos nomer siji Seno-Said “dan juga menyampaikan “wong nganggo sandal jepit koq arep nglawan sing nganggo sepatu”.
Sambutan dari Terdakwa I (WAGINO EM, S.sos, MM) yang menyampaikan sebagai berikut: “nek gor masalah amplop, peluru ojo sah kuatir tetep ono, kita harus bertahan, kita harus pertahankan Bpk. Seno sebagai Bupati”.
Sambutan dari Terdakwa II (Sdr. SAMSIDI, SE) menyampaikan “sedanten sampun diungkapken kalih bapak-bapak niki, kulo naming pesen kirka ojo didengkuli, siji-siji kudu bener”.
Bahwa selanjutnya saksi ILHAM BASKORO dan warga sekitar masuk ke dalam ruangan dan membubarkan acara tersebut sehingga acara rapat berhenti dan para peserta rapat bubar keluar;
Bahwa saksi AGUS PURMANTO menjelaskan bahwa dengan adanya peristiwa pertemuan rapat tim pemenangan Seno-Said di Desa Bendo Nogosari tersebut maka mengakibatkan kerugian bagi saksi AGUS PURMANTO selaku salah satu calon dalam Pilkada Boyolali, terutama pada negara karena menggunakan fasilitas Negara dan bagi masyarakat Boyolali karena dalam hal ini masyarakat Boyolali tidak dapat terlayani dengan baik karena ketidaknetralan dari pejabat tersebut;
Bahwa selanjutnya saksi S. PARYANTO (selaku Ketua Tim Pemenagan Paslon Seno-said Kab. Boyolali) menjelaskan bahwa tidak pernah memerintahkan para Terdakwa ataupun Sdr. TUGINO untuk mengarahkan masyarakat agar memilih paslon Seno-Said telah merasa dirugikan dan merasa malu dengan kejadian tersebut.
--------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 71 ayat (1) Jo 188 UU No. 08 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU No. 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa dan Penasehat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan persidangan dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi NARKO NUGROHO, S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi bekerja di Panwas Kabupaten Boyolali dan menjabat sebagai Ketua Panwas Kabupaten Boyolali;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi selaku Ketua Panwas Kabupaten Boyolali diantaranya adalah:menerima laporan atau pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu, menemukan pelanggaran pemilu pilkada, melakukan koordinasi dengan divisi lain di Panwaslu, menindaklanjuti dan meneruskan laporan pelanggaran kepada Gakkumdu;
Bahwa saksi mengetahui kejadian dugaan pelanggaran pilkada pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 22.30 WIB setelah Saksi mendapat telepon dari warga yang memberitahukan ada pertemuan di Desa Bendo yang diduga kampanye team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang dihadiri oleh Terdakwa I (Wagino) selaku Camat Nogosari, Terdakwa II Samsidi selaku Kepala Desa Bendo di rumah Terdakwa III Jimandiyanto PNS UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa saksi kemudian menelepon Panwascam Nogosari supaya diselesaikan dan sekitar 15 menit kemudian saksi mendapat telepon kalau supaya hadir ke Desa Bendo karena massa semakin banyak;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB saksi bersama saksi Taryono, anggota Panwas Kabupaten Boyolali pergi menuju ke lokasi dan setelah sampai di Desa Bendo tepatnya di rumah Terdakwa III, saksi melihat ada banyak warga / massa yang berkumpul didepan rumah Terdakwa II dan saat itu Terdakwa I tertahan oleh masyarakat di depan rumah Terdakwa II hingga akhirnya Panwas Kabupaten Boyolali bersama pihak Kepolisian Polres Boyolali mengamankan Terdakwa I dan membawanya ke kantor Panwas Boyolali untuk dimintai keterangannya;
Bahwa saksi mengetahui dari laporan masyarakat kalau di rumah Terdakwa II telah dilakukan rapat pertemuan koordinasi team pemenangan pasangan calon yang dihadiri oleh Terdakwa I selaku Camat Nogosari dan Terdakwa II selaku Kepala Desa Bendo yang keduanya memberikan sambutan dalam acara pertemuan yang dihadiri oleh kader pemenangan pasangan calon 1 Seno-Said dan ada juga PNS hingga kemudian datang massa/ masyarakat yang mengetahui acara tersebut dan dibubarkan oleh masyarakat;
Bahwa Panwas Kabupaten Boyolali membenarkan telah menerima laporan pelanggaran pemilu-pilkada yang dilakukan oleh Para Terdakwa dari pelapor Sdr.Ilham Baskoro, Sdr Tarno dan Sdr.Triwidodo
Bahwa Saksi selaku Panwas telah melakukan klarifikasi sampai jam.04.00 wib terhadap Ilham Baskoro yang pada intinya Ilham Baskoro mendatangi rumah Terdakwa III (PNS) yang rumahnya digunakan untuk acara kampanye team kemenangan Seno- Said dan sempat mendengarkan orasi dari Terdakwa II selaku Kepala Desa Bendo acara dihadiri Terdakwa I Camat Nogosari yang tertangkap tangan dan dibubarkan oleh Warga;
Bahwa Saksi selaku Panwas telah melakukan klarifikasi kepada Sdr.Tri Widodo yang pada intinya menerangkan Tri Widodo telah mendatangi mendatangi rumah Terdakwa III (PNS) yang rumahnya digunakan untuk acara kampanye team kemenangan Seno- Said dan sempat mendengarkan orasi dari Terdakwa II selaku Kepala Desa Bendo acara dihadiri Terdakwa I Camat Nogosari yang tertangkap tangan dan dibubarkan oleh Warga;
Bahwa Panwas juga telah melakukan klarifikasi kepada Sdr Tarno yang menerangkan pernah menerima undangan dari Team pemenangan Seno-Said pada hari Senin tanggal 30 November 2015 pukul 19.00 WIB dan Sdr.Tarno menghadiri undangan tersebut dirumahnya Terdakwa III (PNS) diDk.Gembosan Rt.001/002 Ds.Bendo Kec.Nogosari Boyolali dan sempat mendengarkan orasi Terdakwa III, Terdakwa II dan acara juga dihadiri Terdakwa I Camat Nogosari;
Bahwa saksi telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi atas laporan tersebut dan kemudian menyerahkan permasalahan tersebut untuk dilakukan pengkajian dan dibahas di sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali;
Bahwa unsur yang ditemukan adalah terdakwa I sebagai Camat sudah hadir dipertemuan itu dan memberikan sambutan dan jelas-jelas acara bermuatan Politik dan undangannya jelas, kemasan juga sudah satu unsur, Terdakwa II juga hadir di pertemuan itu dan memberikan sambutan;
Bahwa kemudian dalam rapat pleno Gakkumdu diambil kesimpulan perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur pidana pelanggaran pidana pemilu pilkada dan ada rekomendasi dari Gakkumdu berdasarkan pelaporan dan bukti lalu diserahkan ke Polres Boyolali untuk ditindaklanjuti ;
Bahwa setahu saksi setelah mengetahui ada pertemuan itu yang didalamnya ada seorang PNS dan Aparat Desa/Kepala Desa lalu Panwas mengambil tindakan karena PNS dan ASN tidak boleh didatangkan pada pertemuan kader tersebut;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti VCD berupa rekaman setelah kejadian dimana massa/ masyarakat menahan Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa II Kepala Desa;
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) lembar surat undangan tentang rapat koordinasi pemenangan Seno-Said;
Bahwa Panwas mendapatkan 1 (satu) bundel kirka/ data pendukung calon bupati wakil bupati dari pelapor Ilham Baskoro,
Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali dan saksi membenarkan foto pintu rumah Terdakwa III yang ditempeli stiker pasangan urut nomor 1.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I menyatakan keberatan dan tidak membenarkan keterangan saksi yaitu Terdakwa tidak pernah mengkoordinasikan acara tersebut dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan saksi tersebut;Terdakwa II menyatakan cukup, dan Terdakwa III menyatakan bahwa dia bukan provokator;
Saksi tetap pada keterangan semula;
2. Saksi TARYONO, SH., disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Panwas Kabupaten Boyolali yaitu Koordinator Divisi Penindakan dan penyelesaian sengketa pemilu/ pilkada;
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi diantaranya adalah:menerima laporan / pengaduan tentang dugaan pelanggaran pemilu, menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu pilkada, melakukan menindaklanjuti rekomendasi Panwas dan meneruskan kepada Gakkumdu;
Bahwa kejadian dugaan pelanggaran pemilu pilkada pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali;
Bahwa saksi mengetahui kejadian pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 22.30 WIB setelah Saksi Narko (Ketua Panwas Kab Boyolali) mendapat telepon dari warga yang memberitahukan ada pertemuan di Desa Bendo yang diduga kampanye team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang dihadiri oleh Terdakwa I (Wagino) selaku Camat Nogosari, Terdakwa II Samsidi selaku Kepala Desa Bendo di rumah Terdakwa III Jimandiyanto PNS UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa Saksi Narko (Ketua Panwas Kab Boyolali) lalu menelepon Panwascam Nogosari supaya diselesaikan dan sekitar 15 menit kemudian saksi mendapat telepon kalau Panwas supaya hadir ke Desa Bendo karena massa semakin banyak;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB saksi bersama Saksi Narko (Ketua Panwas Kabupaten Boyolali) pergi menuju ke lokasi di Desa Bendo;
Bahwa setelah sampai di Desa Bendo tepatnya di rumah Terdakwa II (Kepala Desa Bendo), saksi melihat ada banyak warga / massa yang berkumpul didepan rumah Terdakwa II dan saat itu masyarakat menahan Terdakwa I di depan rumah Terdakwa II
Bahwa akhirnya setelah bernegosiasi dengan masyakarat, pihak Polres Boyolali bersama Panwas Kabupaten Boyolali berhasil mengamankan Terdakwa I lalu membawanya ke kantor Panwas Boyolali untuk dimintai keterangan;
Bahwa waktu itu setelah kejadian Terdakwa II dan Terdakwa III tidak ditemukan;
Bahwa saksi mengetahui dari laporan warga masyarakat kalau di rumah Terdakwa III telah dilakukan rapat pertemuan team pemenangan pasangan calon I yang dihadiri oleh PNS yang ikut kampanye serta dihadiri Terdakwa I (Camat Nogosari) dan Terdakwa II (Kepala Desa Bendo) hingga kemudian acara tersebut dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa setahu saksi dari laporan masyarakat yang hadir pada pertemuan tersebut selain PNS ada juga warga umum;
Bahwa Terdakwa II memberikan sambutan dalam klarifikasi yang disampaikan Ilham yaitu “sdr.sebagai kader sudah dipercaya bekerja yang baik kirka jangan di kira-kira, warga harus didatangi dan warga pemilih yang bisa dipertanggungjawabkan”
Bahwa Panwas Kabupaten Boyolali membenarkan telah menerima laporan pelanggaran pemilu-pilkada dari Ilham Baskoro, Tarno dan Triwidodo ;
Bahwa panwas Kabupaten Boyolali telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi atas laporan tersebut dan kemudian menyerahkan permasalahan tersebut untuk dilakukan pengkajian dan dibahas untuk dirapatkan di sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali;
Bahwa Unsur yang ditemukan adalah terdakwa 1 sebagai Camat sudah hadir dipertemuan itu dan memberikan sambutan, jelas-jelas itu acara bermuatan Politik dan undanganya jelas, kemasan juga sudah satu unsur, Terdakwa 2 juga hadir di pertemuan itu dan memberikan sambutan
Bahwa kemudian dalam rapat pleno Gakkumdu diambil kesimpulan ada dugaan telah terjadi pelanggaran TP pemilu pilkada yang dilakukan Para Terdakwa dan rekomendasi dari Gakkumdu lalu diserahkan ke Polres Boyolali untuk ditindaklanjuti ;
Bahwa setahu saksi berdasarkan Pasal 71 UU Nomor 8 Tahun 2015 ada larangan PNS melakukan tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu calon dalam masa kampanye pilkada ;
Bahwa peran Terdakwa I melakukan sambutan/orasi dengan menyampaikan keberhasilan kepemimpinan Bupati pada Paslon I di dalam pertemuan koordinasi pemenangan team Paslon 1;
Bahwa peran Terdakwa II yaitu menyampaikan sambutan/orasi yang mendukung paslon 1 dan juga mengatakan terkait kader supaya bekerja yang baik dan jangan mendengkul kirka (perkiraan pemilih paslon no 1) ;
Bahwa peran Terdakwa III adalah rumahnya yang dijadikan tempat pertemuan team atau kader pemenangan paslon nomor 1;
Bahwa setahu saksi kemasan atau isi dalam rapat pertemuan terkait koordinasi team atau kader pemenangan pasangan calon nomor 1 Seno Said;
Bahwa dalam rapat pertemuan terkait koordinasi team atau kader pemenangan pasangan calon nomor 1 Seno Said, Terdakwa I /Pak Camat aktif memberikan orasi dalam pertemuan tersebut berorasi menyebut keberhasilan Pak Seno dalam pembangunan Kabupaten Boyolali;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti VCD berupa rekaman setelah kejadian dimana massa/ masyarakat menahan Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa II Kepala Desa;
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) lembar surat undangan tentang rapat koordinasi pemenangan Seno-Said di rumah Terdakwa III,
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) bundel data pendukung calon bupati wakil bupati atau kirka ditemukan di dalam acara tersebut
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali dan foto pintu rumah Terdakwa III yang ditempeli stiker pasangan urut nomor 1.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I menyatakan keberatan dan tidak membenarkan keterangan saksi yaitu Terdakwa tidak pernah mengkordinasikan acara tersebut dan tidak melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan saksi tersebut;
Saksi tetap pada keterangan semula
3. Saksi TUGIMO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa tekanan dan tanpa paksaan serta tidak diarahkan Penyidik untuk memberikan keterangan sebagaimana di dalam BAP Penyidik;
Bahwa saksi sebagai Ketua Ranting atau Ketua Tim Pemenangan Pilkada pasangan calon nomor 1 Seno-Said di Desa Bendo;
Bahwa saksi membenarkan telah membuat surat undangan perihal rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dan saksi membenarkan tandatangan saksi didalam surat undangan tersebut;
Bahwa tujuan saksi membuat surat undangan untuk mengundang dan mengumpulkan kader pemenangan paslon nomor 1 di rumah Terdakwa III;
Bahwa rumah Terdakwa III dijadikan lokasi atau tempat rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 karena rumah saksi kecil dan rapat pertemuan kader atau tim pemenangan paslon nomor 1 adalah sudah sepengetahuan dan sudah seijin Terdakwa III;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 di rumah Terdakwa III di di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 yang dihadiri sekitar 70 (tujuh puluh) orang yang dihadiri oleh kader dan non kader;
Bahwa saksi mengetahui pada hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 adalah jadwal kampanye untuk pasangan calon nomor nomor 1 Seno-Said
Bahwa susunan acara dalam pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 adalah:
Pembukaan
Sambutan Terdakwa III selaku tuan rumah;
Sambutan oleh saksi selaku ketua tim pemenangan paslon nomor 1
Sambutan Camat Nogosari (Terdakwa I)
Sambutan oleh Suyudi tim pemenangan paslon 1 dari Kabupaten
Sambutan oleh Kepala Desa (TerdakwaII);
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi didalam Berita Acara Penyidikan pada poin angka 18 yang menerangkan tentang peran Terdakwa I melakukan sambutan/orasi dengan menyampaikan keberhasilan kepemimpinan Bupati pada Paslon I di dalam pertemuan koordinasi pemenangan team Paslon 1; peran Terdakwa II yaitu menyampaikan sambutan/orasi yang mendukung paslon 1 dan juga mengatakan terkait kader supaya bekerja yang baik dan jangan mendengkul kirka (perkiraan pemilih paslon no 1); peran Terdakwa III adalah rumahnya yang dijadikan tempat pertemuan team atau kader pemenangan paslon nomor 1;
Bahwa saksi membenarkan keterangan didalam BAP Penyidik yaitu: mengenai susunan acaranya :
Pertama pembukaan rapat koordinasi pemenangan Seno-Said oleh Sarwadi (pembawa acara);
Sambutan dari tuan rumah Jimandiyanto, yang menyampaikan ajakan kepada peserta rapat Ayo milih jagone nyoblos nomer siji Seno-Said (mari memilih calon nyoblos nomor satu Seno-Said, dan juga menyampaikan Wong nganggo sandal jepit kok arep ngelawan sing nganggo sepatu;
Sambutan sdr.Suyudi menyampaikan tentang pembangunan di kabupaten Boyolali selama dipimpin Bupati Seno akan dilanjutkan pembangunan setelah terpilihnya Seno- Said;
Sambutan Pak Camat Nogosari Wagino menyampaikan Nek Gur masalah amplop, peluru ojo sah kuatir tetep ono, kita harus bertahan, kita harus pertahankan Bapak Seno sebagai Bupati;
Sambutan Pak Lurah Samsidi menyampaikan Sedanten sampun diungkapke kalihBapak-Bapak niki, kulo namungpesen Kirka ajo didengkul, siji siji kudu bener ( semua sudah diungkapkan oleh Bapak-Bapak tersebut , saya hanya berpesan Kirka jangan didengkuli satu satu harus benar, kemudian sebelum orasi bapak lurah selesai acara rapat dibubarkan beberapa orang dari luar rumah;
Bahwa saksi mengetahui dengan Kirka yaitu nama-nama orang yang akan memilih pasangan calon nomor 1 di Desa Bendo dan yang membuat 1 (satu) bundel Kirka tersebut adalah kader dan yang membawa Kirka tersebut adalah Terdakwa III;
Bahwa rapat koordinasi kemenangan paslon no 1 kemudian datang Ilham Baskoro dan masyarakat yang membubarkan acara tersebut;
Bahwa setelah acara dibubarkan oleh masyarakat kemudian saksi pulang ke rumah karena masyarakat banyak datang saksi tidak berani;
Bahwa Terdakwa I statusnya Camat Nogosari masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang dihadiri oleh Terdakwa I (Wagino) selaku Camat Nogosari, Terdakwa II Samsidi selaku Kepala Desa Bendo di rumah Terdakwa III Jimandiyanto PNS UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti VCD berupa rekaman setelah kejadian dimana massa/ masyarakat menahan Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa II Kepala Desa;
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) lembar surat undangan tentang rapat koordinasi pemenangan Seno-Said di rumah Terdakwa III,
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) bundel data pendukung calon bupati wakil bupati atau kirka ditemukan di dalam acara tersebut;
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali dan foto pintu rumah Terdakwa III yang ditempeli stiker pasangan urut nomor 1.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I menyatakan keberatan dengan keterangan saksi didalam BAP Penyidik dan Terdakwa I tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana diterangkan oleh saksi; sedangkan Terdakwa II menyatakan cukup, serta Terdakwa III menyatakan ada yang keberatan dengan keterangan saksi didalam BAP Penyidik ;
Saksi tetap pada keterangan semula ;
4.Saksi Drs.SUTIMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi memberikan keterangan tanpa tekanan dan tanpa paksaan serta tidak diarahkan Penyidik untuk memberikan keterangan sebagaimana di dalam BAP Penyidik;
Bahwa pekerjaan saksi adalah Guru swasta;
Bahwa saksi sebagai Sekretaris didalam Tim Pemenangan Pilkada pasangan calon nomor 1 Seno-Said di Desa Bendo;
Bahwa saksi membenarkan telah membuat surat undangan perihal rapat Koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dan saksi membenarkan tandatangan saksi didalam surat undangan tersebut;
Bahwa acara pertemuan koordinasi kader atau tim pemenangan paslon nomor 1 adalah sudah sepengetahuan dan sudah seijin Terdakwa III;
Bahwa tujuan saksi membuat surat undangan untuk untuk rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 di rumah Terdakwa III;
Bahwa rumah Terdakwa III dijadikan lokasi atau tempat rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 karena rumah Terdakwa III lebih luas
Bahwa pada hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 19.30 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 yang dihadiri sekitar 70 (tujuh puluh) undangan;
Bahwa dalam acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dihadiri oleh kader dan ada juga PNS (Pegawai negeri Sipil) yang hadir;
Bahwa saksi mengetahui hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 adalah jadwal kampanye untuk pasangan calon nomor nomor 1 Seno-Said
Bahwa setahu saksi susunan acara dalam pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 adalah:
Pembukaan oleh MC Sarwadi;
Sambutan Terdakwa III selaku tuan rumah;
Sambutan oleh saksi Tugimo/ ketua tim pemenangan paslon nomor 1;
Sambutan Camat Nogosari (Terdakwa I)
Sambutan oleh Suyudi tim pemenangan paslon 1 dari Kabupaten
Sambutan oleh Kepala Desa (TerdakwaII);
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan Kirka nama-nama orang yang akan memilih pasangan calon nomor 1 dalam pilkada di Desa Bendo;
Bahwa saat rapat koordinasi kemenangan paslon no 1 kemudian datang Ilham dan Tri Widodo dan masyarakat pendukung paslon nomor 2 yang membubarkan acara tersebut;
Bahwa setelah acara dibubarkan oleh masyarakat kemudian saksi pulang ke rumah karena saksi takut;
Bahwa Terdakwa I statusnya Camat Nogosari masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa Terdakwa II statusnya Kepala Desa Bendo masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa III statusnya masih PNS aktif saat acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dilakukan di rumah Terdakwa III;
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi didalam Berita Acara Penyidikan pada poin angka 16 yang menerangkan tentang peran Terdakwa I melakukan sambutan/orasi dengan menyampaikan keberhasilan kepemimpinan Bupati pada Paslon I di dalam pertemuan koordinasi pemenangan team Paslon 1; peran Terdakwa II yaitu menyampaikan sambutan/orasi yang mendukung paslon 1 dan juga mengatakan terkait kader supaya bekerja yang baik dan jangan mendengkul kirka (perkiraan pemilih paslon no 1) ;peran Terdakwa III adalah rumahnya yang dijadikan tempat pertemuan team atau kader pemenangan paslon nomor 1;
Bahwa pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang dihadiri oleh Terdakwa I (Wagino) selaku Camat Nogosari, Terdakwa II Samsidi selaku Kepala Desa Bendo di rumah Terdakwa III Jimandiyanto PNS UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti VCD berupa rekaman setelah kejadian dimana massa/ masyarakat menahan Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa II Kepala Desa;
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) lembar surat undangan tentang rapat koordinasi pemenangan Seno-Said di rumah Terdakwa III,
Bahwa saksi membenarkan 1 (satu) bundel data pendukung calon bupati wakil bupati atau kirka ditemukan di dalam acara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali dan foto pintu rumah Terdakwa III yang ditempeli stiker pasangan urut nomor 1.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I , Terdakwa II dan Terdakwa III memberikan pendapat cukup dan tidak ada mengajukan keberatan;
5.Saksi SUYUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangan saksi di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan saksi dalam BAP tersebut.
Bahwa saksi sebagai Tim Relawan Kabupaten Boyolali untuk Pemenangan Pilkada pasangan calon nomor 1 Seno-Said;
Bahwa pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang dihadiri oleh saksi di rumah Terdakwa III Jimandiyanto PNS UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa bermula saksi mendapat telepon yang mengundang saksi untuk datang ke acara pertemuan kader Seno-Said did Desa Bendo dan saksi datang karena Tugino merupakan binaan saksi;
Bahwa saksi terlambat datang ke acara tersebut dan di rumah Terdakwa III saksi bertemu dengan Terdakwa I (Wagino) selaku Camat Nogosari, Terdakwa II Samsidi selaku Kepala Desa Bendodi sedangkan Terdakwa III saksi tidak ada melihat;
Bahwa saksi melihat dan mendengar sewaktu Tergugat I memberikan sambutan yang isinya Terdakwa I mengajak kepada masyarakat atau yang hadir dalam pertemuan pemenangan paslon 1 untuk menjaga persatuan dan kesatuan walaupun berbeda baju dan warna yang penting rukun cocok dan dijawab hadirin cocok;
Bahwa saksi berada di luar sewaktu Terdakwa II memberikan sambutan;
Bahwa setengah jam acara rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 kemudian datang masyarakat yang membubarkan rapat tersebut;
Bahwa kapasitas saksi hadir ke acara rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 adalah sebagai tim relawan kabupaten pemenangan paslon no 1;
Bahwa pada hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 19.30 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 yang dihadiri sekitar 70 (tujuh puluh) undangan;
Bahwa dalam acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dihadiri oleh kader dan ada juga PNS (Pegawai negeri Sipil);
Bahwa saksi mengetahui pada hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 adalah jadwal kampanye untuk pasangan calon nomor nomor 1 Seno-Said
Bahwa setahu saksi susunan acara dalam pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 adalah:
Pembukaan oleh MC Sarwadi;
Sambutan Terdakwa III selaku tuan rumah;
Sambutan oleh saksi Tugimo /ketua tim pemenangan paslon nomor 1;
Sambutan Camat Nogosari (Terdakwa I)
Sambutan oleh saksi ( tim pemenangan paslon 1 dari Kabupaten)
Sambutan oleh Kepala Desa (TerdakwaII);
Bahwa saksi tidak mengetahui dengan Kirka nama-nama orang yang akan memilih pasangan calon nomor 1 dalam pilkada di Desa Bendo;
Bahwa saat rapat koordinasi kemenangan paslon no 1 kemudian datang Ilham dan Tri Widodo dan masyarakat pendukung paslon nomor 2 yang membubarkan acara tersebut;
Bahwa setelah acara dibubarkan oleh masyarakat kemudian saksi pulang karena saksi bingung waktu itu;
Bahwa Terdakwa I statusnya Camat Nogosari masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa Terdakwa II statusnya Kepala Desa Bendo masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa III statusnya masih PNS aktif saat acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dilakukan di rumah Terdakwa III;
Bahwa saksi memberiksan sambutan dalam acara rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1;
Bahwa saksi tidak mengetahui barang bukti VCD berupa rekaman setelah kejadian dimana massa/ masyarakat menahan Terdakwa I yang sedang berada di rumah Terdakwa II Kepala Desa;
Bahwa saksi tidak mengetahui 1 (satu) lembar surat undangan tentang rapat koordinasi pemenangan Seno-Said di rumah Terdakwa III,
Bahwa saksi tidak mengetahui 1 (satu) bundel data pendukung calon bupati wakil bupati atau kirka ditemukan di dalam acara tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui 1 (satu) unit mobil Avanza warna hitam beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali dan foto pintu rumah Terdakwa III yang ditempeli stiker pasangan urut nomor 1.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III menyatakan cukup dan tidak mengajukan keberatan;
6. Saksi AGUS PURMANTO, SH., M.Si, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita acara pemeriksaan (BAP).
Bahwa saksi adalah calon Bupati pada pasangan calon nomor urut 2 di Pilkada Kabupaten Boyolali;
Bahwa saksi mengetahui kejadian ketika sedang ikut acara pengajian kemudian saksi diberitahu oleh Daryono sekitar pukul 22.00 WIB kalau pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang juga dihadiri oleh PNS (pegawai negeri sipil) digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa setahu saksi pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 merupakan jadwal atau masa kampanye pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1.
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa I selaku Camat Nogosari dan masih aktif menjabat sebagai Camat Nogosari pada saat penggrebekan tersebut;
Bahwa saksi awalnya tidak mengetahui yang menggerebek saat kejadian adalah pendukung paslon nomor urut 2 dan saksi mengetahui setelah ada tim pendukung saksi dari Sambi yang memberitahukan kalau sudah diperiksa oleh Panwas terkait penggrebekan tersebut;
Bahwa yang digerebek saat rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 adalah Camat dan PNS
Bahwa saksi membenarkan keterangan di poin 10 dalam Berita Acara Penyidikan (BAP);
Bahwa saksi secara pribadi tidak merasa dirugikan tapi yang dirugikan masyarakat dan negara yang dirugikan ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti mobil jenis Toyota Avanza No Pol AD 81 D berikut STNK nya adalah mobil Dinas Camat Nogosari dan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Bahwa saksi tidak mengetahui bukti lainnya;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa memberikan pendapat cukup dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (ade charge) di persidangan;.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
DONO FEMBRIARTO, SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli membenarkan keterangannya sebagai Ahli di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan Ahli di dalam BAP tersebut.
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di BKD PemKab Boyolali sebagai Kepala sub bidang Mutasi dengan tugas dan tanggung jawab yaitu memproses data dan menyelesaikan Keputusan Bupati tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam jabatan;
Bahwa Terdakwa I adalah Camat Nogosari yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 821.2/0683 Tahun 2013 tanggal 6 Nopember 2013 dan sampai sekarang masih aktif menjabat sebagai Camat Nogosari Kabupaten Boyolali;
Bahwa Terdakwa III pekerjaannya adalah sebagai Pegawas Sekolah TK/SD/LB (PNS/Pegawai Negeri Sipil ) pada UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 821.2/06704 Tahun 2010 Tanggal 27 Oktober 2010 dan dan sampai sekarang masih aktif menjabat sebagai Pegawas Sekolah TK/SD/LB pada UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali ;
Bahwa setahu Ahli untuk jabatan Camat termasuk dalam Aparatur Sipil Negara;
Bahwa menurut Ahli untuk jabatan Kepala Desa adalah diluar BKD;
Bahwa mengenai Terdakwa III yang juga Pengawas/ Penilik sekolah (PNS) pada UPTD Dikdas Kab Boyolali merupakan jabatan fungsional maka termasuk Aparatur Sipil negara;
Bahwa menurut Ahli berdasarkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disebutkan mengenai kewajiban, larang dan sanksi terhadap PNS;
Bahwa menurut ahli untuk PNS harus netral dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan kampanye atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan politik;
Bahwa ahli pernah membaca Surat Edaran dari Menpan terkait dengan netralitas PNS/ ASN dalam proses pilkada serentak dan setahu ahli BKD Kab.Boyolali belum pernah mensosialisasikan Surat Edaran dari Menpan;
Bahwa sebelumnya Terdakwa I dan Terdakwa III pernah mendapatkan sanksi lainnya, tapi untuk kasus seperti ini belum pernah;
Bahwa Ahli membenarkan Surat Keputusan Bupati Boyolali tentang pengangkatan Terdakwa I sebagai Camat Nogosari Kabupaten Boyolali dan Terdakwa III sebagai sebagai Pegawas Sekolah TK/SD/LB pada UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa berpendapat cukup dan tidak ada tanggapan;
EKO SUMARDIYANTO,S.E., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli membenarkan keterangannya sebagai Ahli di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan Ahli di dalam BAP tersebut.
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Sekda Kabupaten Boyolali sebagai Kepala sub bagian Aparat Pemerintahan Desa sejak tahun 2012 s/d sekarang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Ahli adalah berkaitan dengan pembinaan dan pemilihan kepala desa serta menangani aparat desa di Kab Boyolali;
Bahwa Ahli mengenal Terdakwa II adalah Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor:141/238 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013;
Bahwa pengaturan selanjutnya mengenai Kepala desa diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Bahwa menurut ahli yang dimaksud Kepala desa adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa sedangkan Lurah adalah sebutan atau nama lain dari Kepala Desa;
Bahwa untuk Terdakwa II diangkat sebagai Kepala Desa Bendo setelah dipilih oleh masyarakat dan sampai sekarang Terdakwa III masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kab.Boyolali;
Bahwa menurut Ahli berdasarkan ketentuan Pasal 29 huruf j Undang-undang 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan mengenai larangan Kepala Desa untuk ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilu dan/atau pemilihan kepala daerah dan harus bersikap netral.
Bahwa Ahli membenarkan Surat Keputusan Bupati Boyolali tentang pengangkatan Terdakwa II sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali;
Terhadap keterangan Ahli, Para Terdakwa memberikan pendapat cukup dan tidak ada menyatakan keberatan;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I. WAGINO EM, S.Sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO:
Bahwa Terdakwa I membenarkan keterangan nya di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan Terdakwa dalam BAP tersebut.
Bahwa Terdakwa I dihadirkan kepersidangan terkait dugaan pelanggaran tindak pemilu pilkada yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 ;
Bahwa Terdakwa I diangkat sebagai PNS sejak tahun 1981 dan berdasarkan SK Bupati Boyolali Nomor:821.2/0683 Tahun 2013 Tanggal 06 November 2013 Terdakwa I diangkat sebagai Camat Nogosari Kabupaten Boyolali dan masih aktif sampai sekarang ;
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa I sebagai Camat Nogosari Kabupaten Boyolali adalah dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Bahwa awalnya Terdakwa I mendapat telepon dari Terdakwa II Kepala Desa Bendo pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 untuk menghadiri acara undangan hajatan 1000 hari Alm Ibu Terdakwa III sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali.
Bahwa Terdakwa I kemudian datang ke acara tersebut dengan mengendarai mobil dinas jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol AD 81D (plat merah);
Bahwa Terdakwa I terlebih dahulu mengganti Nopol AD 81 D dengan Nopol AD 9045 PD yang memang sama dengan plat nomor mobil milik Terdakwa II (Kepala Desa Bendo);
Bahwa waktu Terdakwa I sampai di rumah Terdakwa III acara hajatan 1000 hari tersebut sudah selesai ;
Bahwa waktu itu Terdakwa tidak mengetahui adanya rapat koordinasi kader/ tim pemenangan pilkada pasangan calon nomor 1 Seno-Said;
Bahwa Terdakwa I lalu disuruh memberi sambutan kepada undangan di dalam acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1;
Bahwa Terdakwa I kemudian memberikan sambutan di dalam acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 dan waktu itu Terdakwa I memberikan sambutan kepada yang hadir untuk menjaga persatuan dan kesatuan walau beda baju atau kaos kemudian Terdakwa I mengatakan cocok dan yang hadir mengatakan cocok;
Bahwa yang hadir pada rapat koordinasi pemenangan paslon nomor urut 1 Seno Said adalah tokoh masyarakat dan PNS ;
Bahwa setelah memberikan sambutan Terdakwa I lalu pergi ke rumah Terdakwa II yang berjarak kurang lebih 1 (satu) KM;
BahwaTerdakwa I memarkirkan mobilnya di rumah Terdakwa II;
Bahwa sewaktu Terdakwa I berada diluar rumah Terdakwa II sambil tiduran kemudian datang seorang warga masyarakat yang bertanya kepada Terdakwa I “Lurahnya mana?” “kalau tidak ada Lurahnya ya Camatnya yang saya tangkap”
Bahwa waktu di lokasi Terdakwa I mengetahui kalau acaranya adalah rapat koordinasi pemenangan paslon Pilkada nomor 1 dan Terdakwa I tetap hadir karena tidak bertentangan dengan agenda yang penting;
Bahwa Terdakwa berganti plat mobil pada mobil dinas yang dikendarai Terdalwa I yaitu sebelum berangkat acara ke Desa Bendo;
Bahwa Terdakwa I ditelepon oleh Terdakwa II di tempat Terdakwa III di Desa bendo ada acara 1000 hari;
Bahwa ketika datang ke lokasi kejadian Terdakwa I mengetahui kalau acaranya dalam rangka pilkada yaitu rapat koordinasi tim pemenangan paslon Pilkada nomor 1;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui kalau acara rapat koordinasi tim pemenangan paslon Pilkada nomor 1 dibubarkan warga masyarakat;
Bahwa Terdakwa I membenarkan mobil Toyota Avanza adalah mobil dinas camat milik Pemerintah Kabupaten Boyolali dan plat nomornya adalah satu yaitu plat merah AD 81 D;
Bahwa Terdakwa I tidak meminta izin untuk mengganti plat mobil merah tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa I diamankan kemudian dibawa ke panwas kabupaten Boyolali dan dalam klarifikasi tujuan Terdakwa I datang ke Desa Bendo adalah urusan tanah;
Bahwa Terdakwa I membenarkan poin 8 didalam BAP Polisi;
Bahwa Terdakwa I memberikan sambutan pada acara rapat koordinasi tim pemenangan paslon nomor 1 Seno Said dengan mengajak hadirin untuk menjaga persatuan dan kesatuan adalah untuk pendidikan politik;
Bahwa Terdakwa I sehabis memberikan sambutan kemudian langsung pamit;
Bahwa Terdakwa I tidak mengeluarkan kesimpulan atau keputusan didalam acara rapat koordinasi tim pemenangan paslon nomor 1 Seno Said;
Bahwa Terdakwa I membenarkan barang bukti mobil dinas Camat jenis Toyota Avanza nopol AD 81 D yang diganti menjadi AD 9045 PD adalah milik Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui tentang barang bukti lainnya;
Bahwa Terdakwa I statusnya Camat Nogosari masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa Terdakwa II adalah Kepala Desa Bendo dan masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa Terdakwa III statusnya masih PNS aktif saat acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dilakukan di rumah Terdakwa III;
Bahwa Terdakwa I mengetahui pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 merupakan jadwal atau masa kampanye pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 ;
Terdakwa II. SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO
Bahwa Terdakwa II membenarkan keterangan nya di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan Terdakwa dalam BAP tersebut.
Bahwa Terdakwa II diangkat sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor:141/238 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013 dan masih aktif sampai sekarang ;
Bahwa kejadian terkait dugaan pelanggaran tindak pemilu pilkada yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 ;
Bahwa tugas dan wewenang Terdakwa II sebagai Kepala Desa Bendo Kab.Boyolali adalah dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
Bahwa awalnya Terdakwa II mendapat telepon dari Terdakwa III supaya hadir habis Isya untuk acara tapi Terdakwa II tidak mengetahui acara apa.
Bahwa kemudian Terdakwa II menghubungi/ menelepon Terdakwa I (Camat Nogosari) untuk datang ke undangan di rumah Terdakwa III di Desa Bendo tapi Terdakwa II tidak mengetahui undangannya mengenai apa;
Bahwa Terdakwa II kemudian datang dengan naik sepeda motor ke acara di rumah Terdakwa III di sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali.
Bahwa Terdakwa II tidak mengetahui Terdakwa I terlebih dahulu mengganti Nopol AD 81 D dengan Nopol AD 9045 PD plat hitam milik Terdakwa II (Kepala Desa Bendo);
Bahwa waktu Terdakwa II sampai di rumah Terdakwa III mengetahui kalau acaranya adalah rapat koordinasi kader/ tim pemenangan pilkada pasangan calon nomor 1 Seno-Said dan Terdakwa II datang karena diundang;
Bahwa yang hadir pada rapat koordinasi kader/ tim pemenangan pilkada pasangan calon nomor 1 Seno-Said adalah kader dan sebagian PNS
Bahwa Terdakwa II lalu disuruh memberi sambutan di dalam acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 Seno-Said;
Bahwa susunan acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 Seno-Said adalah:
Pembukaan oleh MC Sarwadi ;
Sambutan dari Terdakwa III;
Sambutan dari saksi Tugimo;
Sambutan dari Terdakwa I ;
Sambutan dari saksi Suyudi ;
Sambutan dari Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa II kemudian memberikan sambutan di dalam acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 dan waktu itu Terdakwa I memberikan sambutan kalau kader supaya bekerja yang bagus dan kirka jangan didengkuli;
Bahwa Terdakwa II sebelumnya tidak mengetahui tentang Kirka dan baru mengetahui ada Kirka saat menghadiri rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 Seno-Said;
Bahwa KIRKA adalah daftar perkiraan yang akan memilih paslon nomor 1 Seno-Said dalam pilkada Kab Boyolali;
Bahwa KIRKA jangan didengkuli maksud Terdakwa II untuk menentukan mau atau tidak perkiraan memilih pasangan calon nomor 1 Seno- Said;
Bahwa yang dimaksud didengkuli adalah tidak boleh diawangi dari rumah dan kader kalau bekerja yang bagus;
Bahwa rapat koordinasi pemenangan paslon no 1 Seno Said digerebek dan dibubarkan masyarakat sekitar pukul 21.30 WIB dan yang masuk kedalam rumah Terdakwa III ada kurang lebih 2 orang yang dikenal Terdakwa II diantaranya Ilham Baskoro dan Terdakwa II berusaha menenangkan warga;
Bahwa Terdakwa II mau memberikan sambutan karena sebagai Kepala Desa Bendo
Bahwa Terdakwa II melihat Terdakwa I datang dan memberikan sambutan dalam acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 Seno-Said selama kurang lebih 5 menit setelah itu Terdakwa I pergi;
Bahwa setahu Terdakwa II kalau Terdakwa I memberikan sambutan mengenai keberhasilan Pemerintah yang dahulu;
BahwaTerdakwa II melihat Terdakwa III memberikan sambutan dalam acara dengan mengucapkan selamat datang;
BahwaTerdakwa II membenarkan plat nomor mobil Terdakwa II adalah AD 9045 PD dan Terdakwa II mempunyai dua plat nomor, satu yang tidak dipakai diletakkan di dalam garasi rumah ;
Bahwa Terdakwa II mengenal Saksi Tugimo sebagai ketua tim pemenangan paslon no 1 Seno-Saiddan yang mengkoordinasi acara rapat koordinasi tim pemenangan paslon nomor 1 Seno Said;
Bahwa Terdakwa II membenarkan mobil Toyota Avanza adalah mobil dinas Terdakwa I Camat Nogosari merupakan milik Pemerintah Kabupaten Boyolali dengan plat merah AD 81 D;
Bahwa Terdakwa II membenarkan poin angka 26 didalam BAP Polisi yang ditandatangani oleh Terdakwa II ;
Bahwa Terdakwa II memberikan keterangan tanpa tekanan dan tanpa paksaan serta tidak diarahkan Penyidik untuk memberikan keterangan sebagaimana di dalam BAP Penyidik;
Bahwa Terdakwa II membenarkan barang bukti mobil dinas Camat jenis Toyota Avanza nopol AD 81 D yang diganti menjadi AD 9045 PD adalah milik Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui tentang barang bukti lainnya;
Bahwa Terdakwa II mengetahui Terdakwa I statusnya Camat Nogosari masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa Terdakwa II adalah Kepala Desa Bendo dan masih aktif saat datang ke acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1;
Bahwa Terdakwa II mengetahui Terdakwa III statusnya masih PNS aktif saat acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dilakukan di rumah Terdakwa III;
Bahwa Terdakwa II mengetahui pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 merupakan jadwal atau masa kampanye pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1.
Terdakwa III. JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO
Bahwa Terdakwa III membenarkan keterangan nya di dalam BAP penyidik dan membenarkan tanda tangan Terdakwa dalam BAP tersebut.
Bahwa Terdakwa III diangkat sebagai Terdakwa III pekerjaannya adalah sebagai Pegawas Sekolah TK/SD/LB (PNS/Pegawai Negeri Sipil ) pada UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 821.2/06704 Tahun 2010 Tanggal 27 Oktober 2010 dan sampai sekarang masih aktif menjabat sebagai Pegawas Sekolah TK/SD/LB pada UPTD Dikdas LS Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III adai acara undangan hajatan 1000 hari Alm Ibu Terdakwa III sekira pukul 19.30 WIB di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali.
Bahwa rumah Terdakwa III dijadikan rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 karena dipinjam oleh Saksi Tugimo (Ketua Tim Pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said) dkk yang masih tetanggaTerdakwa III;
Bahwa berawal saat dijalan Terdakwa III bertemu dengan Saksi Tugimo dan Sutono dari tim / kader pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said yang kemudian meminjam rumah Terdakwa III untuk rapat koordinasi;
Bahwa Terdakwa III membenarkan telah mengijinkan kepada saksi Tugimo untuk memakai rumah Terdakwa III untuk rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said;
Bahwa Terdakwa III tidak melihat undangan untuk rapat koordinasi ;
Bahwa acara 1000 hari di rumah Terdakwa dilaksanakan sehabis magrib dan sebelum Isya sudah selesai;
Bahwa undangan rapat koordinasi mulai jam 19.30 WIB dan acaranya menunggu berkumpul hingga dimulai acara sekira pukul 20.00 WIB;
Bahwa susunan acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 Seno-Said adalah:Pembukaan oleh MC Sarwadi dan dilanjutkan dengan sambutan dari Terdakwa III lalu Terdakwa III keluar rumah setelah memberikan sambutan kadang di jalan kadang di halaman;
Bahwa saat Terdakwa II keluar melihat ada Terdakwa I dan Terdakwa II;
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui saat Terdakwa I memberikan sambutan karena Terdakwa III sedang diluar rumah;
Bahwa yang datang dalam acara rapat koordinasi tim pemenangan pilkada paslon nomor 1 Seno-Said adalah sebagian PNS dan kader pemenangan paslon no 1;
Bahwa waktu acara rapat koordinasi ada warga masyarakat yang masuk kedalam rumah Terdakwa III diantaranya Ilham Baskoro dan Tri Widodo dan masyarakat semakin banyak yang datang dan emosi lalu Terdakwa III melarikan diri ke rumah tetangga;
Bahwa setahu Terdakwa III, acara rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 yang menyelenggarakan adalah saksi Tugimo;
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui dengan KIRKA dan Terdakwa III tidak mengetahui yang membawa KIRKA;
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui Kirka bisa ditemukan dirumah Terdakwa III;
Bahwa Terdakwa III tidak mendengar sambutan yang disampaikan oleh terdakwa I (camat) dan Terdakwa II (kepala Desa)
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui barang bukti mobil jenis Toyota Avanza nopol AD 81 D yang diganti menjadi AD 9045 PD adalah milik Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Bahwa Terdakwa III tidak mengetahui tentang barang bukti lainnya;
Bahwa Terdakwa I statusnya Camat Nogosari masih aktif;
Bahwa Terdakwa II adalah Kepala Desa Bendo dan masih aktif;
Bahwa Terdakwa III statusnya masih PNS aktif saat acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 dilakukan di rumah Terdakwa III;
Bahwa Terdakwa I tidak mengetahui pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 merupakan jadwal atau masa kampanye pasangan calon nomor 1 Seno Said.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) bendel data pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Drs.Seno Samudro-Muhammad Said Hidayat, SH.;
1 (satu) keping VCD yang berisikan Video rekaman setelah kejadian yang mana WAGINO masih di rumah Lurah SAMSIDI;
1 (satu) lembar foto pintu rumah SAMSIDI, SE (selaku Kepala Desa Bendo) yang ada stiker pasangan no urut 1 SENO-SAID;
1 (satu) lembar surat undangan nomor : 001/XI/2015 tanggal 30 Nopember 2015 keperluannya adalah Rapat Koordinasi Pemenangan Seno-Said Desa Bendo Nogosari Boyolali;
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2012 Nopol AD 81 D Noka MHFM1BA3JBK730101 Nosin DH14287, beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan yang sah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 225/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Byl tertanggal 11 Desember 2015 sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat dalam persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada keterangan saksi-saksi, ahli dan Para Terdakwa serta bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali saat dilakukan rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 Seno-Said yang dihadiri oleh kader dan ada juga sebagian PNS serta Terdakwa I Camat Nogosari, Terdakwa II Kepala Desa Bendo dan Terdakwa III PNS digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat ;
Bahwa dari keterangan saksi Tugimo, saksi Drs Suratmin, saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, keterangan Terdakwa III yang berkesesuaian dengan barang bukti 1 (satu) helai surat undangan rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said diketahui saksi Tugimo dari tim pemenangan Seno-Said, Desa Bendo Kec.Nogosari telah membuat undangan untuk rapat koordinasi Pemenangan Seno-Said Desa Bendo dan ditandatangani oleh saksi Tugino (selaku ketua tim) dan Drs. Sutimin (Sekretaris) yang dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 30 November 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali;
Bahwa dari keterangan Saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin dan keterangan Terdakwa III diketahui acara rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said di rumah Terdakwa III adalah sudah sepengetahuan dan sudah seijin dari Terdakwa III setelah acara 1000 hari orang tua Terdakwa III ;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi dan keterangan para Terdakwa undangan yang hadir kurang lebih sekitar 70 (tujuh puluh) orang yang juga dihadiri sebagian PNS dan kader;
Bahwa dari keterangan Saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi dan keterangan para Terdakwa diketahui susunan acara dalam pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1:
Pembukaan oleh MC Sarwadi;
Sambutan oleh Terdakwa III selaku tuan rumah;
Sambutan oleh saksi Tugimo selaku ketua tim pemenangan paslon nomor 1;
Sambutan oleh Camat Nogosari (Terdakwa I)
Sambutan oleh Suyudi tim pemenangan paslon 1 dari Kabupaten
Sambutan oleh Kepala Desa (TerdakwaII);
Bahwa Terdakwa I datang ke acara rapat dengan mengendarai mobil dinas jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol AD 81 D (plat merah) dan sempat terlebih dahulu mengganti Nopol AD 81 D dengan Nopol AD 9045 PD plat hitam milik Terdakwa II (Kepala Desa Bendo) dan dikaitkan dengan VCD rekaman terlihat Terdakwa I yang ditahan massa di depan rumah Terdakwa II dan terlihat mobil dinas Camat Nogosari sedang terparkir dengan plat hitam Nopolnya AD 9045 PD sama dengan mobil milik Terdakwa II;
Bahwa dari keterangan saksi Tugimo yang membenarkan poin angka 18 BAP Penyidik, keterangan Terdakwa II yang menerangkan tentang peran Terdakwa I melakukan sambutan/orasi dengan menyampaikan keberhasilan kepemimpinan Bupati pada Paslon I di dalam pertemuan koordinasi pemenangan team Paslon 1; peran Terdakwa II yaitu mengatakan kader supaya bekerja yang baik dan jangan mendengkul kirka (perkiraan pemilih paslon no 1) ;peran Terdakwa III adalah rumahnya yang dijadikan tempat pertemuan team atau kader pemenangan paslon nomor 1;
Bahwa dari keterangan saksi Narko Nugroho, saksi Taryono (Panwaslu Boyolali) yang saling berkesesuaian dengan keterangan saksi Tugimo, Saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Terdakwa II dan Terdakwa III serta barang bukti seperti surat undangan rapat koordinasi untuk Tarno, mobil Toyota Avanza plat nopol AD-81-D, rekaman VCD dan daftar Kirka dimana saksi mengetahui kejadian pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 22.30 WIB setelah Saksi Narko mendapat telepon dari warga yang memberitahukan ada pertemuan di Desa Bendo yang diduga kampanye team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang dihadiri oleh Terdakwa I (Wagino) selaku Camat Nogosari, Terdakwa II Samsidi selaku Kepala Desa Bendo di rumah Terdakwa III Jimandiyanto PNS UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat, kemudian saksi Narko menelepon Panwascam Nogosari supaya diselesaikan dan sekitar 15 menit kemudian saksi Narko mendapat telepon supaya hadir ke Desa Bendo karena massa semakin banyak, selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB saksi Narko bersama saksi Taryono (anggota Panwas Kabupaten Boyolali) pergi menuju ke lokasi dan setelah sampai di Desa Bendo melihat ada banyak warga / massa yang berkumpul didepan rumah Terdakwa II dan saat itu Terdakwa I tertahan oleh masyarakat di depan rumah Terdakwa II hingga akhirnya Panwas Kabupaten Boyolali bersama pihak Kepolisian Polres Boyolali setelah bernegosiasi dengan masyarakat mengamankan Terdakwa I dan membawanya ke kantor Panwas Boyolali untuk dimintai keterangannya dan dilakukan klarifikasi;
Bahwa dari keterangan saksi Narko Nugroho dan saksi Taryono (Panwas Kabupaten Boyolali) membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap Ilham Baskoro dan Tri Widodo diketahui rumah Terdakwa III selaku PNS) digunakan untuk acara rapat kordinasi team kemenangan Seno-Said dan sempat mendengarkan orasi/ sambutan dari Terdakwa II selaku Kepala Desa Bendo dan dihadiri Terdakwa I Camat Nogosari yang tertangkap tangan di rumah Terdakwa II sedangkan acara rapat tersebut dibubarkan oleh warga masyarakat dan juga klarifikasi kepada Sdr Tarno yang menerangkan pernah menerima undangan dari team pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said pada hari Senin tanggal 30 November 2015 pukul 19.00 WIB dirumah Terdakwa III di Dk.Gembosan Rt.001/002 Ds.Bendo Kec.Nogosari Boyolali dan sempat mendengarkan orasi atau sambutan dari Terdakwa III, Terdakwa II dan acara juga dihadiri Terdakwa I Camat Nogosari;
Bahwa dari keterangan saksi saksi Narko dan saksi Taryono diketahui telah meminta klarifikasi kepada Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III dan diketahui hanya Terdakwa I yang memberikan klarifikasi terkait acara rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said di rumah Terdakwa III;
Bahwa dari keterangan saksi Narko dan saksi Taryono diketahui Panwaslu Kabupaten Boyolali telah menindaklanjuti setelah melakukan klarifikasi atas laporan tersebut dan kemudian menyerahkan permasalahan tersebut untuk dilakukan pengkajian dan dibahas di sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali hingga diambil kesimpulan perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi unsur pidana pelanggaran pidana pemilu pilkada dan ada rekomendasi dari Gakkumdu lalu diserahkan ke Polres Boyolali untuk ditindaklanjuti;
Bahwa dari keterangan saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Ahli Dono Fembriarto serta keterangan Para Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa I jabatannya adalah Camat Nogosari Kabupatan Boyolali yang diangkat berdasarkan SK Bupati Boyolali No: 821.2/0683 Tahun 2013 Tanggal 06 November 2013 dan pada saat rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Terdakwa I masih aktif menjabat sebagai Camat Nogosari Kab Boyolali;
Bahwa dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Ahli Dono Fembriarto serta keterangan Para Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa III adalah selaku Pegawas/ Penilik Sekolah atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada UPTD DikDas Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 821.2/06704 Tahun 2010 Tanggal 27 Oktober 2010 dan pada saat rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1, Terdakwa III masih aktif sebagai PNS (pegawai Negeri Sipil) pada UPTD DikDas Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali;
Bahwa dari keterangan saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Ahli Eko Sumardiyanto, SE serta keterangan Para Terdakwa diketahui Terdakwa II adalah Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 141/238 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013 dan pada saat rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1, Terdakwa II masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali;
Bahwa dalam Lampiran Keputusan KPU Kab.Boyolali Nomor 60/Kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang perubahan jadwal kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa dapat diketahui bahwa pada hari Senin tanggal 30 November 2015 adalah masa jadwal kampanye pasangan Calon nomor 1 Seno-Said;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (1) Jo 188 Undang- undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang- undangNomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undangNomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur SetiapPejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah;
Unsur dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama massa kampanye;
Unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan (pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari sub unsur dari salah satu perbuatan diatas telah terbukti maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan pengertian “setiap Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah” sehingga selanjutnya Majelis perlu merujuk pada pada pengertian secara gramatikal, pendapat ahli dan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsur ini secara konstruktif, maka sebelum mengaitkan rumusan delik perkara a quo dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik tersebut di atas;
Menimbang, bahwa menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “pejabat” berarti pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur) pimpinan. Apabila dipakai kata “jabatan”, istilah “jabatan” sendiri mempunyai pengertian pekerjaan atau tugas di pemerintahan atau organisasi;
Menimbang, bahwa menurut Prof.Bagir Manan yang dimaksud dengan Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta derivatifnya berupa lembaga negara pendukung dan pejabat-pejabat tersebut menjalankan fungsinya untuk dan atas nama Negara, dan menurut Majelis pengaturan mengenai siapa saja yang dimaksud dengan pejabat negara diatur didalam Pasal 122 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dimaksud Aparatur Sipil Negara ( ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Menimbang, bahwa kemudian didalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dimaksud Pegawai Aparatur Sipil Negara / Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa didalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;
Menimbang, bahwa kemudian apakah seluruh PNS merupakan pejabat pemerintahan? Maka Majelis Hakim mempertimbangkan dengan merujuk pada pendapat Prof Bagir Manan dalam bukunya Teori dan Politik Konstitusi, Yogyakarta, FH-UII Press, 2004 yang menyebutkan jabatan adalah lingkungan kerja tetap yang bersifat abstrak dengan fungsi tertentu, yang secara keseluruhan mencerminkan kerja organisasi. Sifat abstrak dari sebuah jabatan, mengharuskan adanya pejabat yang diberikan wewenang dan tanggung jawab agar jabatan dapat menjadi konkret dan fungsi-fungsinya dapat dijalankan.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyud, Ahli Dono Fembriarto serta keterangan Para Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa I jabatannya adalah Camat Nogosari Kabupatan Boyolali yang diangkat berdasarkan SK Bupati Boyolali No: 821.2/0683 Tahun 2013 Tanggal 06 November 2013 sedangkan untuk Terdakwa III adalah selaku Pegawas/ Penilik Sekolah atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada UPTD DikDas Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 821.2/06704 Tahun 2010 Tanggal 27 Oktober 2010 ;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) telah menggolongkan jenis-jenis pejabat, diantaranya adalah pejabat administrasi, pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat Pembina kepegawaian (vide Pasal 1 UU ASN) dimana untuk jabatan administrasi, Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) memberikan tiga macam sub jabatan, yakni jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana (vide Pasal 14 UU ASN).Dalam Pasal 15 UU ASN disebutkan bahwa pejabat dalam jabatan pelaksana bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.Artinya, pasal tersebut menyatakan bahwa pegawai ASN pada tingkat pelaksana pun dikategorikan sebagai pejabat, yakni pejabat pelaksana.Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seluruh pegawai ASN, baik yang berstatus sebagai PNS maupun PPPK merupakan pejabat pemerintahan atau pejabat publik.
Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 3 dan Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimaksud “Kepala desa” adalah pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain (Lurah) yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Jadi kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewenangan dan kewajiban yang diatur didalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta larangan sebagai Kepala desa yang diatur di dalam Pasal 29 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa .
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Ahli Eko Sumardiyanto, SE serta keterangan Para Terdakwa diketahui Terdakwa II adalah Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 141/238 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian dan pertimbangan diatas maka yang dimaksud dengan “Setiap” yang mengawali sub unsur Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lainnya atau Lurah dalam unsur ini dapat diartikan menunjuk kepada subjek atau pelaku tindak pidana yaitu orang perorang (manusia) atau badan hukum selaku subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, apabila perbuatannya memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka orang tersebut akan dinyatakan sebagai pelaku yang dapat dimintakan pertanggungjawaban atas segala tindakannya karena kemampuan bertanggung jawab melekat erat kepada subyek hukum sebagaimana ditegaskan dalam MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT), sehingga dengan demikian secara historis kronologis manusia sebagai subjek hukum telah dengan sendirinya ada kemampuan bertanggungjawab kecuali secara tegas Undang-undang menentukan lain;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Ahli, bukti surat dan keterangan Para Terdakwa dalam persidangan, Para Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dan didukung oleh keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun bukti surat dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara ini tidak terdapat Error in Persona atau kekeliruan dalam mengadili orang, sehingga yang dimaksud unsur “Setiap Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lainnya /Lurah” dalam hal ini adalah Terdakwa I WAGINO EM, S.Sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO sebagai Camat Nogosari Kabupaten Boyolali, Terdakwa II SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari dan Terdakwa III JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO sebagai Pengawas Sekolah (PNS) pada UPTD DikDas Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali, yang sehat secara jasmani dan rohani yang lebih lanjut akan diteliti apakah perbuatan Para Terdakwa diatas memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi atas diri Para Terdakwa;
Ad.2. Unsur dengan sengaja membuat keputusan dan/ atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu dari sub unsur dari salah satu perbuatan diatas telah terbukti maka unsur ini dianggap sudah terpenuhi;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” di sini ditempatkan dengan mendahului unsur dibelakangnya hal ini berarti bahwa semua unsur tersebut yang terletak dibelakang kata “dengan sengaja” (opzettelijk) itu juga diliputi oleh opzet sehingga dengan demikian kesengajaan harus ditujukan pada seluruh unsur yang ada dibelakangnya dan dihubungkan dengan unsur perbuatan yang ada dalam kejahatan ini, dimana pelaku sadar bahkan juga menghendaki akibat yang akan timbul serta kesadaran keinsyafan dari sifat melawan hukum atas perbuatannya.
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksud DENGAN SENGAJA atau OPZET itu adalah “WILLEN EN WETEENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat daripada perbuatan itu,.
Menimbang, bahwa menurut doktrin, “dengan sengaja” harus ditafsirkan secara luas, artinya mencakup Kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), Kesengajaan dengan kesadaran pasti atau keharusan (opzet bij zekerheids of noodzakelijk heids bewustzijn) dan Kesengajaan dengan menyadari akan kemungkinan (opzet gij mogelijkheids-bewustzij/ dolus eventualis), yang berarti bahwa pengertian dari “dengan sengaja” sebagai dikehendaki dan diinsyafi telah diperluas pula, yaitu tidak hanya berarti apa yang betul-betul dikehendaki dan atau diinsyafi oleh pelaku, tetapi juga hal-hal yang mengarah atau berdekatan dengan kehendak atau keinsyafan itu;
Menimbang, bahwa unsur “dengan sengaja” dalam pasal ini disandingkan dengan unsur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 jo Pasal 188 ayat (1) UU Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Menimbang, bahwa Pasal 71 UU Nomor 08 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menyebutkan bahwa:
Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye;
Petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan Pemerintahan Daerah untuk kegiatan Pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir;
Dalam hal petahana melakukan hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat(3), petahana dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atauKPU Kabupaten/Kota;
Menimbang, bahwa dari pasal tersebut, ternyata Penuntut Umum memfokuskan dakwaannya khusus terhadap ayat (1) yaitu Pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, secara otentik tidak memberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan membuat keputusan dan/atau tindakan, dan juga tidak memberikan pengertian terhadap apa yang dimaksud dengan “yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye”;
Menimbang bahwa, guna memperjelas rumusan delik yang terkandung dalam unsur ini secara konstruktif, maka sebelum mengaitkan rumusan delik perkara a quo dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan memberikan pengertian-pengertian secara berurutan dari rumusan delik tersebut di atas ;
Menimbang, bahwa didalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, penerbit Pusat Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008 hal.241, yang dimaksud “membuat” dapat diartikan 1 menciptakan (menjadikan, menghasilkan); membikin: 2. melakukan; mengerjakan:; 3 menggunakan (untuk);memakai (untuk):; 4 menyebabkan; mendatangkan:; 5 menjadikan, selanjutnya pada halaman 1258 “keputusan” artinya 1.Perihal yang berkaitan dengan putusan:segala keputusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikirkan dsb) 2. Ketetapan: sikap terkahir (langkah yang harus dijalankan) 3.Kesimpulan (tentang pendapat) memutuskan; menentukan; 4.hasil pemeriksaan; sedangkan pada halaman 1727 mengenai “tindakan” dapat diartikan 1. sesuatu yang dilakukan 2.Perbuatan atau tindakan yang dilaksanakan untuk mengatasi sesuatu;
Menimbang, bahwa kemudian didalam Kamus Bahasa Indonesia, penerbit Pusat Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, 2008, hal. 1786 yang dimaksud “menguntungkan” berarti 1.memberikan (mendapatkan) laba, 2.Menjadikan beruntung (mujur, berbahagia) 3. Memberikan keuntungan (manfaat, kefaedahan dsb) sedangkan pada hal. 1340 yang dimaksud “merugikan” dapat diartikan 1. Mendatangkan rugi kepada: menyebabkan rugi; 2. Mendatangkan sesuatu yang kurang baik (seperti kerusakan, kesusahan dsb;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 21 UU Nomor 08 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang yang dimaksud Kampanye Pemilihan /Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
Menimbang, bahwa oleh karena unsur dengan sengaja dalam pasal ini disandingkan dengan unsur melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, yaitu dalam hal ini adalah Pasal 71 ayat (1) mengenai “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye”, maka dengan sengaja dalam hal ini dihubungkan dengan kapasitas masing-masing Terdakwa-terdakwa yaitu apakah sebagai pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang melanggar larangan yang telah ditentukan, yaitu membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye, yang memang ia kehendaki, dan menjadi tujuan dari pelaku;
Menimbang, bahwa berkaitan perbuatan Para Terdakwa sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum maka Majelis mempertimbangkan dengan berlandaskan pada konstruksi dasar pembuktian perkara aquo didasarkan pada ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menegaskan tentang alat bukti yang sah adalah: Keterangan saksi; Keterangan ahli; Surat; Petunjuk; Keterangan Terdakwa dan ketentuan Pasal 183 KUHAP yang menegaskan bahwa Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan Para Terdakwalah yang bersalah melakukannya, sehingga berawal dari konstruksi pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP berkaitan dengan pembuktian unsur-unsur dalam Pasal 71 jo Pasal 188 ayat (1) Jo 188 UU Nomor 08 Tahun 2015 tentang perubahan atas UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP:
Menimbang, bahwa terkait perkara aquo Majelis Hakim mendasarkan pada minimum pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP untuk membuktikan apakah telah terjadi perbuatan sebagaimana dalam dakwaan dan hal ini dapat diketahui berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli maupun keterangan Para Terdakwa yang dikaitkan dengan barang bukti, bukti surat serta petunjuk yaitu:
Bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali saat dilakukan rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 Seno-Said yang dihadiri oleh kader dan ada juga sebagian PNS serta Terdakwa I Camat Nogosari, Terdakwa II Kepala Desa Bendo dan Terdakwa III PNS digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat ;
Dari keterangan saksi Tugimo, saksi Drs Suratmin, keterangan Terdakwa III yang berkesesuaian dengan barang bukti 1 (satu) helai surat undangan rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said diketahui saksi Tugimo dari tim pemenangan Seno-Said, Desa Bendo Kec.Nogosari telah membuat undangan untuk rapat koordinasi Pemenangan Seno-Said Desa Bendo dan ditandatangani oleh saksi Tugino (selaku ketua tim) dan Drs. Sutimin (Sekretaris) yang akan dilaksanakan pada hari Senin Tanggal 30 November 2015 di rumah Terdakwa III di di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali;
Dari keterangan Saksi Tugimo dan saksi Drs Sutimin diketahui acara rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Seno-Said di rumah Terdakwa III adalah sudah sepengetahuan dan sudah seijin dari Terdakwa III setelah acara 1000 hari orang tua Terdakwa III ;
Bahwa keterangan Saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi dan ketarangan para Terdakwa undangan yang hadir kurang lebih sekitar 70 (tujuh pulh) orang yang juga dihadiri sebagian PNS dan kader;
Bahwa dari keterangan Saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi dan keterangan para Terdakwa diketahui susunan acara dalam pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1:
Pembukaan oleh MC Sarwadi;
Sambutan Terdakwa III selaku tuan rumah;
Sambutan oleh saksi Tugimo selaku ketua tim pemenangan paslon nomor 1;
Sambutan Camat Nogosari (Terdakwa I)
Sambutan oleh Suyudi tim pemenangan paslon 1 dari Kabupaten
Sambutan oleh Kepala Desa (TerdakwaII);
Dari keterangan saksi Tugimo yang membenarkan poin angka 18 BAP Penyidik yang menerangkan tentang peran Terdakwa I melakukan sambutan/orasi dengan menyampaikan keberhasilan kepemimpinan Bupati pada Paslon I di dalam pertemuan koordinasi pemenangan team Paslon 1; peran Terdakwa II yaitu menyampaikan sambutan/orasi yang mendukung paslon 1 dan juga mengatakan terkait kader supaya bekerja yang baik dan jangan mendengkul kirka (perkiraan pemilih paslon no 1) ;peran Terdakwa III adalah rumahnya yang dijadikan tempat pertemuan team atau kader pemenangan paslon nomor 1;
Menimbang, bahwa sehingga Majelis Hakim dengan berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP dan Pasal 183 KUHAP dan demi keadilan untuk mencari kebenaran materill maka menurut Majelis terhadap keterangan saksi Tugimo yang telah disumpah dan telah membenarkan keterangannya sebagaimana didalam BAP sebagaimana didepan persidangan adalah merupakan fakta hukum maka dapat dipertimbangkan dalam pembuktian perkara aquo sepanjang berkesesuaian dengan keterangan saksi-saksi lainnya, keterangan ahli, barang bukti serta bukti surat;
Dari keterangan saksi Narko Nugroho dan saksi Taryono (Panwaslu Boyolali) yang saling berkesesuaian dengan keterangan saksi Tugimo, Saksi Drs Sutimin, saksi Suyud dan barang bukti seperti surat undangan rapat koordinasi an.Tarno, mobil toyota Avanza plat AD 81 D, rekaman VCD dan daftar Kirka dimana saksi mengetahui kejadian pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 22.30 WIB setelah Saksi mendapat telepon dari warga yang memberitahukan ada pertemuan di Desa Bendo yang diduga kampanye team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang dihadiri oleh Terdakwa I (Wagino) selaku Camat Nogosari, Terdakwa II Samsidi selaku Kepala Desa Bendo di rumah Terdakwa III Jimandiyanto PNS UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat, kemudian saksi Narko menelepon Panwascam Nogosari supaya diselesaikan dan sekitar 15 menit kemudian saksi narko mendapat telepon supaya hadir ke Desa Bendo karena massa semakin banyak, selanjutnya sekira pukul 23.45 WIB saksi Narko bersama saksi Taryono (anggota Panwas Kabupaten Boyolali) pergi menuju ke lokasi dan setelah sampai di Desa Bendo melihat ada banyak warga / massa yang berkumpul didepan rumah Terdakwa II dan saat itu Terdakwa I tertahan oleh masyarakat di depan rumah Terdakwa II hingga akhirnya Panwas Kabupaten Boyolali bersama pihak Kepolisian Polres Boyolali setelah bernegosiasi dengan masyarakat mengamankan Terdakwa I dan membawanya ke kantor Panwas Boyolali untuk dimintai keterangannya dan dilakukan kalrifikasi;
Dari keterangan saksi Narko Nugroho dan saksi Taryono (Panwas Kabupaten Boyolali) membenarkan telah melakukan klarifikasi terhadap Ilham Baskoro dan Tri Widodo diketahui rumah Terdakwa III selaku PNS) digunakan untuk acara rapat kordinasi team kemenangan Seno-Said dan sempat mendengarkan orasi dari Terdakwa II selaku Kepala Desa Bendo dan dihadiri Terdakwa I Camat Nogosari yang tertangkap tangan di rumah Terdakwa II sedangkan acara tersebut dibubarkan oleh warga masyarakat dan juga klarifikasi kepada Sdr Tarno yang menerangkan pernah menerima undangan dari Team pemenangan Seno-Said pada hari Senin tanggal 30 November 2015 pukul 19.00 WIB dirumah Terdakwa III diDk.Gembosan Rt.001/002 Ds.Bendo Kec.Nogosari Boyolali dan sempat mendengarkan orasi Terdakwa III, Terdakwa II dan acara juga dihadiri Terdakwa I Camat Nogosari;
Dari keterangan saksi Narko Nugroho dan saksi Taryono diketahui Panwaslu Kab Boyolali telah menindaklanjuti setelah melakukan klarifikasi atas laporan tersebut dan kemudian menyerahkan permasalahan tersebut untuk dilakukan pengkajian dan dibahas di sentra Gakkumdu Kabupaten Boyolali hingga diambil kesimpulan perbuatan para Terdakwa telah memenuhi unsur pidana pelanggaran pidana pemilu pilkada dan ada rekomendasi dari Gakkumdu lalu diserahkan ke Polres Boyolali untuk ditindaklanjuti;
Dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Ahli Dono Fembriarto serta keterangan Para Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa I jabatannya adalah Camat Nogosari Kabupatan Boyolali yang diangkat berdasarkan SK Bupati Boyolali No: 821.2/0683 Tahun 2013 Tanggal 06 November 2013 dan pada saat rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 Terdakwa I masih aktif menjabat sebagai Camat Nogosari Kab Boyolali;
Dari keterangan saksi-saksi yaitu saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Ahli Dono Fembriarto serta keterangan Para Terdakwa diketahui bahwa Terdakwa III adalah selaku Pegawas/ Penilik Sekolah atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada UPTD DikDas Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali yang diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 821.2/06704 Tahun 2010 Tanggal 27 Oktober 2010 dan pada saat rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1, Terdakwa II masih aktif sebagai PNS (pegawai Negeri Sipil) pada UPTD DikDas Kecamatan Sambi Kabupaten Boyolali;
Dari keterangan saksi Narko Nugroho, saksi Taryono, saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, Ahli Eko Sumardiyanto, SE serta keterangan Para Terdakwa diketahui Terdakwa II adalah Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali berdasarkan Keputusan Bupati Boyolali Nomor: 141/238 Tahun 2013 Tanggal 15 April 2013 dan pada saat rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1, Terdakwa II masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kab.Boyolali;
Dari keterangan saksi Agus Purmanto (pasangan calon nomor 2 dalam pilkada Kabupaten Boyolali) yang menerangkan mengetahui kejadian setelah diberitahu oleh Daryono sekira pukul 22.00 WIB kalau pada hari Senin, pada tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali ada rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 yang juga dihadiri oleh PNS (pegawai negeri sipil) digerebek dan dibubarkan oleh warga masyarakat dan setahu saksi pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 merupakan jadwal atau masa kampanye pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 Seno-Said; dan saksi saksi membenarkan keterangan di poin 10 dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) dimana saksi secara pribadi tidak merasa dirugikan tapi yang dirugikan masyarakat dan negara yang dirugikan selain itu saksi membenarkan barang bukti mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol AD-81-D berikut STNK nya adalah mobil Dinas Camat Nogosari dan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Bahwa mengenai Saksi Narko, saksi Taryono, saksi Tugimo dan saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi dan saksi Agus Purmanto dipersidangan yang sudah disumpah dimana ada hal-hal yang tidak prinsipil antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya tetapi menurut Majelis Hakim titik tolak mereka satu yaitu peristiwa yang mereka alami, lihat dan dengar sendiri, dengan demikian menurut Majelis, Saksi-saksi ini bukan termasuk testimonium de audiditu tetapi saksi yang representatif sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 butir 27 KUHAP, tidak ada alasan untuk tidak mempercayai para saksi karena diperhatikan adanya keselarasan keterangan dengan alat bukti lainnya terutama terhadap kesusilaan serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi (attitude) mereka untuk dapat dipercayainya keterangan mereka.( vide Pasal 185 huruf (6) KUHAP).
Dari persesuaian keterangan saksi-saksi, sebagian keterangan Terdakwa dengan barang bukti yang ditemukan di TKP dan diajukan dipersidangan yaitu 1 (satu) bendel data pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Drs.Seno Samudro-Muhammad Said Hidayat, SH yang ditemukan dilokasi rapat kordinasi di rumah Terdakwa III; 1 (satu) keping VCD yang berisikan Video rekaman setelah kejadian yang mana WAGINO masih di rumah Lurah Samsidi; 1 (satu) lembar foto pintu rumah SAMSIDI, SE (selaku Kepala Desa Bendo) yang ada stiker pasangan no urut 1 SENO-SAID;1 (satu) lembar surat undangan nomor : 001/XI/2015 tanggal 30 Nopember 2015 keperluannya adalah Rapat Koordinasi Pemenangan Seno-Said Desa Bendo Nogosari Boyolali; dan 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2012 Nopol AD-81-D, beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan pendapat ahli tersebut diatas yang mengalami sendiri kejadian, bila diperhatikan keterangan saksi-saksi tersebut satu sama lainnya saling berhubungan sehingga menunjukkan adanya suatu keadaan atau kejadian tindak pidana yang dilakukan Para Terdakwa, dan keterangan saksi-saksi tersebut dapat dijadikan alat bukti berdasarkan Pasal 185 ayat (4) KUHAP. Dan apabila keterangan saksi-saksi tersebut dihubungkan dengan keterangan ahli, surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti maka saling bersesuaian dan dapat membentuk alat bukti petunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, yang menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh masing-masing Terdakwa sebagaimana dalam Dakwaan penuntut Umum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis juga perlu mempertimbangkan secara berimbang, proporsional dan komprehensif bantahan masing-masing Terdakwa maupun pembelaan Penasihat Hukumnya terkait Dakwaan Penuntut Umum dengan memandang secara jernih dan hati-hati mengenai kebenaran materiil atas bantahan Para Terdakwa yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dipersidangan, dihubungkan dengan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, surat maupun petunjuk ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan Penuntut Umum tersebut, Para Terdakwa atau Penasihat Hukumnya tidak ada mengajukan saksi meringankan (saksi ade charge) atau bukti lainnya ke persidangan yang selanjutnya Majelis memeriksa secara komprehensif keseluruhan fakta hukum dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, ahli, barang bukti secara cermat, teliti dan hati-hati apakah bantahan Para Terdakwa cukup beralasan menurut hukum atau tidak yang selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan Terdakwa I yang tidak berkesesuaian dengan keterangan Terdakwa II dimana Terdakwa I ditelepon Terdakwa II Kepala Desa Bendo untuk menghadiri acara undangan hajatan 1000 hari Alm Ibu Terdakwa III pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 sekira pukul 19.00 WIB di rumah Terdakwa III di Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali sedangkan keterangan Terdakwa II sendiri tidak mengetahui undangan apa dari Terdakwa III tapi Terdakwa II tetap mengundang Terdakwa I untuk datang ke Desa Bendo dengan naik mobil dinas camat Nogosari nopol plat merah AD 81 D diganti menjadi plat hitam AD AD 9045 PD sehingga dari fakta ini menimbulkan petunjuk bahwa sebenarnya Terdakwa I dan Terdakwa II sudah mengetahui sebelumnya kalau acara yang dihadiri oleh Terdakwa I dan Terdakwa II adalah rapat koordinasi pemenangan Paslon nomor 1 Seno-Said ;
Bahwa adanya keterangan Terdakwa I dipersidangan yang mengatakan tujuan atau urusannya datang ke Desa Bendo adalah karena ada urusan masalah tanah dengan Terdakwa II selaku Kepala Desa dan dari keterangan Terdakwa II tidak ada mengatakan kalau ada urusan tanah dengan Terdakwa I;
Bahwa Terdakwa I pada saat rapat koordinasi pemenangan Paslon no 1 Seno-Said hanya memberi sambutan dengan mengajak dan menghimbau persatuan dan kesatuan, beda pendapat beda pandangan beda baju beda kaos boleh dan syah-syah saja yang penting rukun ......Cocok, dijawab oleh perserta cocok dan Terdakwa I tidak menyampaikan keberhasilan pembangunan Bupati dahulu Seno Samudro, dimana keterangan Terdakwa I bertentangan dengan Terdakwa II dan saksi Tugimo yang pada waktu hadir kalau Terdakwa I ada menyampaikan keberhasilan pembangunan Bupati dahulu Seno Samudro kepada undangan rapat koordinasi pemenangan Paslon no 1 Seno-Said yang dihadiri sebagian PNS dan kader
Bahwa adanya fakta hukum Terdakwa I datang ke acara tersebut dengan mengendarai mobil dinas jenis Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol AD 81 D (plat merah) dan sempat terlebih dahulu mengganti Nopol AD 81 D dengan Nopol AD 9045 PD plat hitam milik Terdakwa II (Kepala Desa Bendo) dan bila dikaitkan dengan VCD rekaman Terdakwa I yang ditahan massa di depan rumah Terdakwa II terlihat mobil dinas camat Nogosari sedang terparkir dengan plat hitam Nopol nya sama dengan mobil milik Terdakwa II setelah acara rapat koordinasi pemenangan Paslon no 1 Seno-Said dibubarkan oleh warga masyarakat;
Bahwa Terdakwa I tidak pernah mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon dalam Pilkada Kab.Boyolali dan Terdakwa I tidak pernah membuat keputusan dalam rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1;
Bahwa Terdakwa II sebagai kepala Desa Bendo masih aktif datang dan hadir dalam acara rapat kosolidasi pemenangan paslon nomor 1 dan menyampaikan kader yang ditunjuk supaya bekerja yang baik dan kirka (perkiraan nama warga pemilih yang nantinya dapat memilih pasangan calon nomor 1) jangan didengkul, satu-satu harus benar yang ditujukan kepada undangan yang hadir yaitu kader pemenangan paslon nomor 1 dan sebagian PNS dimana di dalam persidangan Terdakwa II telah membenarkan poin 26 dalam BAP Penyidik mengenai Kirka (perkiraan warga yang memilih pasangan calon nomor 1) dimana mengenai KIRKA bukanlah merupakan tupoksi dari Terdakwa II sebagai Kepala Desa Bendo;
Bahwa Terdakwa II tidak mengetahui tentang foto stiker yang ditempel di pintu rumah Terdakwa II karena lebih sering lewat pintu samping ;
Bahwa Terdakwa III hanya mengucapkan selamat datang karena sebagai tuan rumah dimana keterangan ini berbeda dengan keterangan saksi Tugimo yang membenarkan BAP pada angka 26 dan keterangan saksi Drs Sutimin yang membenarkan BAP pada angka 16;
sehingga selanjutnya Majelis mempertimbangkan terhadap keterangan masing-masing Terdakwa di depan persidangan apabila dicermati dengan teliti maka terlihat adanya ketidaksesuaian keterangan Terdakwa satu dengan keterangan Terdakwa yang lain sehingga Majelis memandang keterangan Para Terdakwa yang berubah-ubah menunjukkan adanya inkonsistensi dan keterangan masing-masing Terdakwa dipandang sebagai keterangan yang berdiri sendiri karena masing-masing Terdakwa sendiri juga tidak pernah membantah keberadaan Para Terdakwa di rumah Terdakwa III pada acara rapat Konsolidasi pemenangan paslon nomor 1 sebagaimana Para Terdakwa juga tidak secara tegas membantah secara keseluruhan BAP yang dibuat oleh Penyidik;
Menimbang, bahwa terkait bantahan Para Terdakwa yang tidak beralasan secara hukum dan tidak didukung oleh saksi-saksi maupun bukti lain menurut Majelis,justru dapat membangun konstruksi yuridis terpenuhinya alat bukti petunjuk atas kesalahan Para Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 188 ayat (1) KUHAP, sehingga menunjukkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan masing-masing Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam:
Putusan Mahkamah Agung Reg No: 229K/Kr /1959 tanggal 23 Februari 1960 yang menyatakan bahwa “pengakuan Terdakwa di luar sidang yang kemudian di sidang dicabut tanpa alasan yang berdasar merupakan petunjuk tentang kesalahan Terdakwa”;
Putusan Mahkamah Agung Reg No: 414/K/Pid/ 1984 tanggal 11 Desember 1984 yang menyatakan bahwa “pencabutan keterangan Terdakwa di persidangan tidak dapat diterima karena pencabutan tersebut tidak beralasan” ;
Putusan Mahkamah Agung Reg No: 1043K/Pid /1987 tanggal 19 Agustus 1987 yang menyatakan bahwa “pencabutan keterangan Terdakwa yang tidak beralasan merupakan bukti petunjuk atas kesalahannya “;
Putusan Mahkamah Agung RI No: 177K/Kr/1965 tanggal 20 September 1977 yang menyatakan bahwa “pengakuan-pengakuan para terdakwa I dan II di muka polisi dan jaksa, ditinjau dalam hubungan satu sama lain dapat dipergunakan sebagai petunjuk untuk menetapkan kesalahan terdakwa lainnya”.
Menimbang, bahwa dari keterangan Para Terdakwa yang membantah dakwaan penuntut Umum tersebut sehingga selanjutnya Majelis mempertimbangkan terhadap keterangan Para Terdakwa adalah sebagai keterangan yang berdiri sendiri yang tidak didukung oleh saksi-saksi maupun bukti lainnya, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis mempertimbangkan terhadap keterangan Para Terdakwa oleh karena tidak beralasan menurut hukum cukup beralasan untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa terkait adanya Nota keberatan yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa pada angka 6 halaman 10 yang menyatakan kalau Rapat Koordinasi hanyalah intern menghadirkan para kader dari Tim Pemenangan Seno-Said dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Boyolali 2015 dan bukan untuk melakukan kegiatan KAMPANYE, walaupun kebetulan dalam masa jadwal kampanye Paslon Seno-Said ,yang hadir hanyalah sebatas kader dan pendukung Paslon Seno-Said serta sebagian kecil yang hadir karena acara peringatan 1000 hari ibu Terdakwa III, seperti Terdakwa – I dan II serta tidak melibatkan orang-orang yang jelas-jelas bukan pendukung Paslon nomor 1 Seno-Said, dimana Majelis selanjutnya mempertimbangkan sebagai berikut bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin yang menerangkan bahwa keduanya membenarkan terkait bukti surat undangan rapat koordinasi pemenangan paslon nomor 1 di rumah Terdakwa III dan keduanya mengetahui pada hari Senin Tanggal 30 Nopember 2015 adalah jadwal kampanye untuk pasangan calon nomor nomor 1 Seno-Said dan rapat tersebut dihadiri oleh kader dan non kader yaitu sebagian ada juga PNS (Pegawai negeri Sipil) yang hadir.Selain itu juga dari keterangan Saksi Narko dan Saksi Taryono (keduanya dari Panwaslu Kabupaten Boyolali) mengetahui dari laporan masyarakatsetelah melakukan klarifikasi terhadap Ilham Baskoro, Tri Widodo serta Tarno kalau di rumah Terdakwa III telah dilakukan rapat koordinasi tim pemenangan pasangan calon nomor 1 yang dihadiri oleh Terdakwa I selaku Camat Nogosari dan Terdakwa II selaku Kepala Desa Bendo yang keduanya memberikan sambutan dalam acara pertemuan yang dihadiri oleh kader pemenangan pasangan calon 1 Seno-Said dan ada juga PNS (pegawai negeri sipil) hingga kemudian datang massa/ masyarakat yang mengetahui acara tersebut lalu dibubarkan oleh masyarakat yang berkesesuaian dengan bukti surat undangan;
Menimbang, bahwa terkait dengan pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa pada halaman 10, 11 dan 12 terkait dengan kehadiran Para Terdakwa di acara rapat pemenangan pasangan calon nomor 1 dan kemudian memberikan sambutan di dalam rapat koordinasi pemenangan paslon no 1 karena didalam UU Aparatur Sipil Negara , PP No 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS maupun di dalam Surat Edaran Menpan Surat Edaran Menpan Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada serentak disebutkan PNS/ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa I dapat dipandang merupakan kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu Terdakwa sebagai Camat Nogosari yang masih aktif hadir dalam acara rapat konsolidasi pemenangan pasangan calon nomor 1 serta memberikan kata-kata sambutan dengan menyampaikan keberhasilan pembangunan Bupati dahulu Seno Samudro kepada hadirin undangan, dimana Terdakwa I memang bermaksud untuk menyebutkan nama salah satu pasangan calon Bupati /wakil Bupati yaitu paslon nomor 1 dan tindakan Terdakwa I secara langsung maupun tidak langsung dipandang telah menguntungkan (=memberi keuntungan, manfaat, kefaedahan) kepada salah satu calon sehingga tindakan memang dikehendaki, dan menjadi tujuannya Terdakwa I karena sebelum memberikan sambutan karenaTerdakwa I sendiri mengetahui kalau acara yang dihadirinya adalah Rapat Koordinasi pemenangan Pasalon nomor 1 Seno Said dan pada hari Senin tanggal 30 Niopember 2015 merupakan jadual/ masa kampanye pasangan calon nomor 1 Terdakwa I tetap berada dilokasi dan tidak pergi dari lokasi tersebut dan bahkan memberikan sambutan kepada undangan yang sebagian hadir PNS;
Menimbang, bahwa kemudian mengenai perbuatan Terdakwa II adalah merupakan kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu Terdakwa sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari dalam memberikan kata-kata sambutan: “kader yang ditunjuk supaya bekerja yang baik dan kirka(perkiraan nama warga pemilih yang nantinya dapat memilih pasangan calon nomor 1) jangan didengkul, satu-satu harus benar” dimana dan tindakan Terdakwa II secara langsung maupun tidak langsung dipandang telah menguntungkan (=memberi keuntungan, manfaat, kefaedahan) kepada salah satu calon yaitu nomor 1 karena pada hari Senin tanggal 30 Niopember 2015 merupakan masa kampanye pasangan calon nomor 1 sedangkan Terdakwa II sendiri mengetahui kalau acara yang dihadirinya adalah Rapat Koordinasi pemenangan Pasalon nomor 1 Seno Said apalagi mengenai Kirka tidak ada hubungannya dengan tupoksi serta jabatan Terdakwa II selaku kepala Desa Bendo;(vide yang dalam menjalankan tugasnya mempunyai kewenangan dan kewajiban yang diatur didalam Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta larangan sebagai Kepala desa yang diatur di dalam Pasal 29 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa)
Menimbang, bahwa Terdakwa III sebagai PNS aktif yang telah telah melakukan tindakan (=sesuatu yang dilakukan/perbuatan), yaitu memberikan ijin dan persetujuan rumah Terdakwa III untuk dipakai oleh saksi Tugimo (ketua tim pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 Seno-Said) perbuatan Terdakwa III adalah merupakan merupakan kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk) dan kesengajaan kesadaran akan kemungkinan terkait keperluan acara rapat koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 adalah sepengetahuan dari Terdakwa III yang merupakan masa kampanye pasangan calon nomor 1 Seno Said dimana Terdakwa III sebagai PNS aktif mengetahui kalau acara yang difasilitasinya serta dihadirinya adalah Rapat Koordinasi pemenangan Pasalon nomor 1 Seno Said dan Terdakwa III selaku PNS tidak pernah menolak rumahnya dipergunakan untuk Rapat Koordinasi pemenangan Pasalon nomor 1 Seno Said karena undangan yang hadir sebagian adalah kader dan PNS;
Menimbang, bahwa dengan kata lain perbuatan Para Terdakwa diatas dilakukan dengan maksud atau tujuan atau niat sebagai keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye;
Menimbang, bahwa menurut Majelis mengenai pengertian “menguntungkan” yang menyatakan pada pokoknya mengandung arti mendatangkan manfaat atau memberi laba sehingga dapat diketahui bentuk keuntungannya baik materil maupun immateril, sedangkan dalam dakwaan Penuntut Umum unsur menguntungkan baru hanya sebatas potensi yang belum dapat diukur baik secara materil maupun immateril;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa bukanlah sebatas potensi yang belum dapat diukur, namun perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa adalah termasuk perbuatan yang dilarang bagi Terdakwa I dan Terdakwa III dalam kapasitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara/ PNS (vide pasal 31 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sedangkan Terdakwa II dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Bendo yang masih aktif (vide Pasal 29 huruf j dan Pasal 51 huruf j UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa);
Menimbang, bahwa menurut Majelis terkait bantahan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatas tidak serta merta menghilangkan kebenaran materil tentang adanya tindakan yang dilakukan oleh masing-masing terdakwa setidak-tidaknya telah menguntungkan salah satu calon didalam proses pilkada Kab Boyolali;
Menimbang, bahwa menurut hemat Majelis, mengenai keuntungan tersebut tidak perlu harus nyata atau dapat terukur, karena “menguntungkan” dalam hal ini diartikan sebagai memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) dan bukan sebagai memberi (mendatangkan) laba;
Menimbang, bahwa dari kata-kata yang disampaikan oleh Para Terdakwa yaitu Terdakwa I selaku Camat Nogosari yang memberikan sambutan dengan menyampaikan keberhasilan pembangunan yang dilakukan bupati pada masa Seno Samudro( salah satu pasangan calon nomor 1) dan tidak ada menyampaikan keberhasilan pasangan calon pilkada nomor 2 sehingga secara langsung maupun tidak langsung tindakan Terdakwa I telah mempromosikan kepada yang hadir di dalam rapat koordinasi tim/ kader pemenangan pasangan calon nomor 1 (satu) yang sebagian diantaranya adalah PNS dan kader yang tujuannya dengan maksud agar yang hadir diantaranya PNS nantinya memilih pasangan calon terterntu dan Terdakwa II yang menyampaikan kader yang ditunjuk supaya bekerja yang baik dan kirka (perkiraan nama warga pemilih yang nantinya dapat memilih pasangan calon nomor 1) jangan didengkul, satu-satu harus benar maka menurut Majelis hal ini jelas memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) bagi salah satu calon yaitu pasangan calon nomor 1 (satu), terlebih lagi melihat dari kapasitas Terdakwa I sebagai Camat Nogosari dan Terdakwa II sebagai Kepala Desa Bendo sebagai pemimpin di desa yang merupakan panutan, adalah hal yang berbeda jika kata-kata tersebut diucapkan oleh orang lain misalnya seseorang yang bukan sebagai Camat atau Kepala desa (bukan pula Pejabat Negara atau pejabat Aparatur Sipil Negara), tentunya memiliki dampak yang berbeda. Hal inilah yang menurut Majelis yang dipandang sebagai “menguntungkan” salah satu pasangan calon dimana tanggal 30 Nopember 2015 adalah dalam masa kampanye pasangan calon nomor 1 Seno-Said berdasarkan Lampiran Keputusan KPU Kab.Boyolali Nomor 60/Kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang perubahan jadwal kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boyolali dan dapat diketahui bahwa pada tanggal 30 November 2015 adalah masa jadwal kampanye pasangan Calon nomor 1 Seno - Said.
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis menyimpulkan adanya suatu rangkaian perbuatan yang erat yang dilakukan Para Terdakwa hingga sedemikian rupa perbuatan Para Terdakwa yaitu Terdakwa I selaku Camat Nogosari yang masih aktif dan Terdakwa II selaku Kepala Desa Bendo kecamatan Nogosari yang masih aktif yang hadir dan memberikan sambutan (sebagaimana telah dipertimbangkan diatas) dalam acara Rapat Konsolidasi Pemenangan Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Seno-Said yang dihadiri oleh undangan yang sebagian PNS (Pegawai Negeri Sipil) serta Terdakwa III selaku PNS (pengawas Sekolah) pada UPTD Dikdas Kabupaten Boyolali yang melakukan tindakan berupa mengijinkan dan memberikan fasilitas berupa rumah/ tempat tinggal Terdakwa III untuk digunakan acara Rapat Konsolidasi Pemenangan Pasangan Calon Bupati/ Wakil Bupati Seno-Said adalah dilandasi adanya tujuan/ niat yang secara sadar memang menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga mengerti (WETEN) akan akibat daripada perbuatannya yang setidak-tidaknya telah menguntungkan salah satu pasangan calon yang mengikuti proses Pilkada kabupaten Boyolali dan sepanjang berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, barang bukti, bukti surat serta petunjuk yang saling berkesesuaian, sehingga Majelis Hakim menilai oleh karena telah terpenuhinya minimum pembuktian berdasarkan pasal 183 KUHAP dan pasal 184 KUHAP dan Majelis melihat adanya cukup alasan untuk memasukkan atau mengkualifikasikan perbuatan Para Terdakwa dalam suatu perbuatan unsur dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon dalam masa kampanye, dalam hal ini pasangan calon nomor 1 Seno-Said, sehingga Majelis Hakim berpendapat perbuatan Para Terdakwa telah memenuhi kualifikasi unsur sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi terhadap diri Para Terdakwa.
Ad. 3 Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti, menganalis serta mendeskripsikan tentang unsur ke-3 tentang “Dilakukan Secara Bersama-Sama”, dengan mengemukakan asumsi- asumsi sebagai berikut : bahwa dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader ), adalah mereka:
yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana pleger
yang menyuruh melakukan ( doen plegen ), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger ) atau yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagai “middelijk daderschap” ; dan
yang turut serta melakukan ( mede plegen ), orangnya disebut dengan pembuat peserta (medepleger) ataupun di dalam doktrin disebut sebagai “mededaderschap”
Menimbang, bahwa menurut Simon pengertian dader yaitu pelaku suatu tindak pidana itu adalah orang yang melakukan tindak pidana yang bersangkutan, dalam arti orang yang dengan suatu kesengajaan atau suatu ketidaksengajaan seperti yang diisyaratkan oleh undang-undang telah menimbulkan suatu akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang atau telah melakukan tindakan yang terlarang atau mengalpakan tindakan yang diwajibkan oleh undang-undang atau dengan perkataan lain pelaku adalah orang yang memenuhi semua unsur suatu delik seperti yang telah ditentukan di dalam undang-undang, baik itu merupakan unsur-unsur subjektif maupun unsur-unsur objektif tanpa memandang apakah keputusan untuk melakukan tindak pidana tersebut timbul dari dirinya sendiri atau timbul karena digerakkan oleh pihak ketiga.
Menimbang, bahwa Prof.SATOCHID KARTANEGARA, SH., berpendapat bahwa “turut serta melakukan suatu tindak pidana (DEELNEMING VAN STRAFBAARFEIT)” artinya apabila dalam suatu tindak pidana itu tersangkut beberapa orang. Sedangkan terhadap turut serta melakukan tindak pidana atau “BERSAMA-SAMA” melakukan oleh MEMORIE VAN TOELICHTING diartikan setiap orang yang sengajaberbuat (meedoet ) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta HOOGE RAAD BELANDA disyaratkan ada 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Harus adanya kerja sama secara fisik / jasmaniah ;
b. Harus ada kesadaran bahwa mereka satu sama lain bekerja sama untuk melakukan suatu delik;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Tugimo, saksi Drs Sutimin, saksi Suyudi, keterangan Terdakwa II dan Terdakwa III diketahui susunan acara dalam pertemuan rapat untuk koordinasi pemenangan pasangan calon nomor 1 pada hari Senin, tanggal 30 Nopember 2015 di rumah Terdakwa III di Dk Gembosan Rt 01/Rw 02 Desa Bendo Kecamatan Nogosari Kabupaten Boyolali adalah:
Pembukaan oleh MC Sarwadi;
Sambutan oleh Terdakwa III selaku tuan rumah;
Sambutan oleh saksi Tugimo selaku ketua tim pemenangan paslon nomor 1;
Sambutan oleh Camat Nogosari (Terdakwa I)
Sambutan oleh Suyudi tim pemenangan paslon 1 dari Kabupaten;
Sambutan oleh Kepala Desa (Terdakwa II);
Menimbang, bahwa diketahui di dalam fakta persidangan dalam rapat koordinasi team pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 Seno-Said yang dihadiri oleh kader pemenangan paslon 1 dan ada juga sebagian PNS serta dihadiri oleh Para Terdakwa dengan perannya:
peran Terdakwa I selaku Camat Nogosari yang masih aktif datang ke acara rapat tersebut setelah diberitahu oleh Terdakwa II dan Terdakwa I lalu menyampaikan sambutan tentang keberhasilan pembangunan Bupati dahulu Seno Samudro kepada undangan yang sebagian hadir PNS, dimana Terdakwa I memang bermaksud untuk menyebutkan nama salah satu pasangan calon Bupati /wakil Bupati yaitu pasalon nomor 1 dan tindakan Terdakwa I secara langsung maupun tidak langsung dipandang telah menguntungkan (=memberi keuntungan, manfaat, kefaedahan) kepada salah satu calon karena sebelum memberikan sambutan Terdakwa I sendiri mengetahui kalau acara yang dihadirinya adalah Rapat Koordinasi pemenangan Pasalon nomor 1 Seno Said dan mengetahui kalau pada hari Senin tanggal 30 Niopember 2015 merupakan masa kampanye pasangan calon nomor 1 dan Terdakwa I sebagai Camat yang masih aktif tetap berada dilokasi rapat tersebut dan tidak pergi dari lokasi rapat tersebut dan tindakan Terdakwa I jelas memberi keuntungan (manfaat, kefaedahan) bagi salah satu calon, terlebih dari kapasitas Terdakwa sebagai Camat yang merupakan panutan,
peran Terdakwa II sebagai Kepala Desa Bendo Kecamatan Nogosari yang masih aktif dalam memberikan kata-kata sambutan: “kader yang ditunjuk supaya bekerja yang baik dan kirka (perkiraan nama warga pemilih yang nantinya dapat memilih pasangan calon nomor 1) jangan didengkul, satu-satu harus benar” dimana tindakan Terdakwa II secara langsung maupun tidak langsung dipandang telah menguntungkan (=memberi keuntungan, manfaat, kefaedahan) kepada salah satu calon yaitu nomor 1 karena pada hari Senin tanggal 30 Niopember 2015 merupakan masa kampanye pasangan calon nomor 1 sedangkan Terdakwa II sendiri mengetahui kalau acara yang dihadirinya adalah Rapat Koordinasi pemenangan Pasangan calon nomor 1 Seno Said
peran Terdakwa III sebagai PNS aktif telah melakukan tindakan memberikan ijin dan tidak menolak kalau rumah Terdakwa III dipakai oleh saksi Tugimo (ketua tim pemenangan pasangan calon bupati/ wakil bupati nomor 1 Seno-Said) untuk acara Rapat Koordinasi pemenangan Pasangan calon nomor 1 Seno Said sehingga secara langsung maupun tidak langsung tindakan Terdakwa III dipandang telah menguntungkan (=memberi keuntungan, manfaat, kefaedahan) kepada salah satu calon nomor 1 karena pada hari Senin tanggal 30 Nopember 2015 merupakan masa kampanye pasangan calon nomor 1 dan Terdakwa III juga mengetahui acara yang dihadirinya adalah Rapat Koordinasi pemenangan Pasangan calon nomor 1 Seno Said dan Terdakwa III tidak pernah menolak rumahnya untuk Rapat Koordinasi pemenangan Pasalon nomor 1 Seno Said dimana undangan yang hadir adalah kader dan juga sebagian PNS;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas Majelis Hakim melihat adanya korelasi hubungan yang sangat dekat antara mereka Para Terdakwa hingga sedemikian rupa timbul adanya niat dari Para Terdakwa hadir dan memberikan sambutan dalam rapat Rapat Koordinasi pemenangan Paslon nomor 1 Seno Said yang dilandasi motivasi yang sama dan kesadaran untuk bekerja sama walau tidak diperjanjikan sebelumnya, untuk kemudian melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon nomor 1 sebagaimana telah dipertimbangkan diatas sehingga dengan berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas maka perbuatan Para Terdakwa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon pilkada Kab Boyolali telah memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam unsur ini, sehingga unsur ini dinilai telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, maka semua unsur dari Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang telah terpenuhi, oleh karenanya Para Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa Kampanye” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa I sebagai Camat, Terdakwa II sebagai Kepala Desa dan Terdakwa III selaku PNS tidak memberikan contoh yang baik dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Boyolali
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dipidana ;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan dan yang meringankan tersebut, terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis perlu juga memperhatikan pula:
Bahwa penegakan hukum bertujuan agar tidak hanya dapat memberikan keadilan, namun juga diharapkan dapat mewujudkan adanya suatu kepastian (hukum), dan kemanfaatan (kegunaan);
Bahwa penegakan hukum diharapkan tidak hanya dapat mewujudkan Legal justice (Keadilan Hukum), namun juga diharapkan dapat mewujudkan Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat) dan Moral justice (Keadilan Moral);
Bahwa sebagai Legal justice (Keadilan Hukum), kepada Para Terdakwa haruslah dijatuhi pidana oleh karena telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai dasar pemeriksaan perkara;
Bahwa sebagai Social justice (Keadilan Sosial/Masyarakat), haruslah pidana yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa dapat memberikan efek jera kepada Para Terdakwa, dimana masyarakat dapat melihat bahwa Para Terdakwa menerima ganjaran akibat perbuatannya.
Bahwa sebagai Moral justice (Keadilan Moral), perbuatan yang dilakukan oleh Para Terdakwa mencerminkan perbuatan yang salah arah berkaitan dengan posisinya sebagai Camat, Kepala Desa maupun PNS yang tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka proses pemilihan kepala daerah;
Bahwa sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini adalah surat dakwaan dari Penuntut Umum, dan oleh karenanya Majelis mengadili perkara ini berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam perkara ini perbuatan Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana, yaitu melanggar Pasal 71 ayat 1 jo. Pasal 188 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Bahwa kampanye haruslah dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab, dan penyampaian materi Kampanye dilakukan dengan cara yang santun, sopan, tertib, dan bersifat edukatif, hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang;
Bahwa pada hakekatnya untuk setiap pejabat negara, setiap Aparatur Sipil Negara, PNS dan Kepala Desa atau Lurah dalam menghadapi pemilu dan/atau pilkada serentak untuk tetap netral dan adanya larangan secara tegas untuk terlibat dalam proses kampanye dan hal ini telah diatur secara jelas dan tegas di dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No Tahun 2010 tentang Displin Pegawai Negeri Sipil, Surat Edaran Menpan Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pilkada serentak ;
Bahwa hakekat pemidanaan bukanlah untuk penderitaan ataupun untuk menyengsarakan seseorang, terlebih lagi bukan untuk pembalasan dendam, akan tetapi merupakan suatu cara untuk memasyarakatkan kembali seseorang atas perbuatan yang telah dilakukannya tersebut. Oleh karenanya untuk dapat tercapainya tujuan pemidanaan, yaitu suatu pembinaan agar nantinya menjadi seseorang yang baik, maka dari itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap Para Terdakwa dipandang tidak perlu untuk menjalani pidana yang akan dijatuhkan, kecuali dikemudian hari atas putusan hakim yang memberikan perintah lain atas alasan bahwa Para Terdakwa dalam masa percobaan yang belum berakhir telah bersalah melakukan tindak pidana;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan maupun pertimbangan dari Majelis Hakim tersebut diatas, maka dengan bertitik tolak demikian maka Majelis Hakim telah mempunyai keyakinan bahwa pidana yang akan dijatuhkan pada diri Para Terdakwa adalah pidana yang TEPAT, LAYAK, ADIL dan MANUSIAWI terhadap diri Para Terdakwa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sehingga cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Para Terdakwa sebagaimana amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa Para Terdakwa selain dijatuhi pidana penjara, juga dijatuhi pidana denda, sehingga terhadap penjatuhan pidana denda, apabila Para Terdakwa tidak membayar denda sebagaimana yang telah ditentukan, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 (satu) lembar surat undangan nomor: 001/XI/2015 tanggal 30 November 2015 keperluan adalah rapat koordinasi pemenangan Seno -Said Desa Bendo Nogosari Boyolali.
1 (satu) bendel data pendukung calon bupati dan wakil bupati Boyolali Drs. Seno samudro – Muhammad Said Hidayat, SH.
1 (satu) keping VCD yang berisikan Video rekaman setelah kejadian yang mana Terdakwa WAGINO masih dirumahnya Lurah SAMSIDI, SE.
1 (satu) lembar Foto pintu rumah SAMSIDI, SE ( selaku Kepala Desa Bendo ) yang ada stiker pasangan no urut 1 SENO-SAID
Oleh karena barang bukti tersebut sebagai bukti ketika Para Terdakwa melakukan perbuatannya dan tidak diperlukan lagi oleh Penuntut Umum dalam perkara lain, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti 1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2012 Nopol AD 81 D Noka MHFM1BA3JBK730101 Nosin DH14287, beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali dan dibenarkan oleh saksi-saksi adalah milik Pemkab Boyolali maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat 1 KUHAP haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 71 ayat (1) Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang undang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan hukum lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa I WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO, Terdakwa II SAMSIDI, SE. Bin SUGIYARTO, dan Terdakwa III JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon selama masa kampanye “;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO, Terdakwa II SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO, dan Terdakwa III JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga) bulan berakhir ;
Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa I WAGINO EM, S.sos, MM Bin Alm RESO DIKROMO, Terdakwa II SAMSIDI, SE. bin SUGIYARTO, dan Terdakwa III JIMANDIYANTO S.Pd Bin Alm WIRYO SEMITO masing-masing sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bendel data pendukung calon Bupati dan Wakil Bupati Boyolali Drs.Seno Samudro-Muhammad Said Hidayat, SH.;
1 (satu) keping VCD yang berisikan Video rekaman setelah kejadian yang mana WAGINO masih di rumah Lurah SAMSIDI;
1 (satu) lembar foto pintu rumah SAMSIDI, SE (selaku Kepala Desa Bendo) yang ada stiker pasangan no urut 1 SENO-SAID;
1 (satu) lembar surat undangan nomor:001/XI/2015 tanggal 30 Nopember 2015 keperluannya adalah Rapat Koordinasi Pemenangan Seno-Said Desa Bendo Nogosari Boyolali;
Tetap terlampir didalam berkas perkara;
1 (satu) unit KBM Toyota Avanza warna hitam metalik tahun 2012 Nopol AD 81 D Noka MHFM1BA3JBK730101 Nosin DH14287, beserta STNK an.Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Boyolali;
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 oleh GALIH DEWI INANTI AKHMAD, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, ADITYO DANUR UTOMO, S.H., dan EVI INSIYATI, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota Majelis, putusan diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 22 Desember 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dan didampingi Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut, dibantu oleh SARWANA, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Boyolali serta dihadiri oleh KURNIAWAN ANDY NUGROHO, S.H., M.H., Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Boyolali dan Para Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
ttd ttd
ADITYO DANUR UTOMO, S.H., GALIH DEWI INANTI AKHMAD, S.H.,
ttd
EVI INSIYATI, S.H., MH.,
Panitera Pengganti,
ttd
SARWANA.