117/Pid.Sus/2016/PN.Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 117/Pid.Sus/2016/PN.Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Cengkar bin Siman
HUKUM
P U T U S A N
Nomor 117/Pid.Sus/2015/PN.Bjn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang mengadili perkara pidana dengan dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Cengkar bin Siman;
Tempat lahir : Bojonegoro;
Umur/tanggal lahir : 57 tahun/ 11 Oktober 1958;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun Jatiri RT. 01 RW. 01 Desa Jatimulyo Kec.
Tambakrejo Kab. Bojonegoro;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Petani;
Terdakwa ditangkap tanggal 23 Pebruari 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah /Penetapan Penahanan:
Penyidik sejak tanggal 14 Pebruari 2016 s/d tanggal 14 Maret 2016;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Maret 2016 s/d tanggal 23 April 2016 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 18 April 2016 s/d tanggal 7 Mei 2016.
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 26April 2015 s/d tanggal 25 Mei 2016.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Mei 2015 s/d 24 Juli 2016.
Terdakwa tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri persidangan perkara ini ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 117/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn tanggal 26 April 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 117/Pen/Pen.Pid.Sus/2016/PN Bjn, tanggal 26 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Menyatakan terdakwa Cengkar bin Siman, terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut umum melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap di tahan, dan Pidana denda sebesar Rp.500.000,- ,Subsidair 2 (dua) bulan bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (Satu) Buah Bendo, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) batang kayu jati basah glondong ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3, DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PERHUTANI KPH PADANGAN.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Setelah mendengar pembelaan terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai :
Pertama :
-------- Bahwa terdakwa Cengkar bin Siman pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 17.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :
- Pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Jatiri Rt.01 Rw.01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, menuju ke kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro dan pada saat tersebut terdakwa sudah mempersiapkan alat yang berupa bendo, selanjutnya setelah sampai didalam kawasan hutan tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan bendo tersebut menebang 1 (satu) batang pohon kayu jati tersebut hingga roboh, setelah kayu jati tersebut roboh , lalu terdakwa memotong kayu tersebut dengan ukuran 270 cm Ø13 cm dan pada saat tersebut terdakwa dibantu oleh Sdr. Solikin dengan menggunakan perkul kecil, kemudian saat terdakwa mengupas kulit batang kayu jati tersebut, datang petugas POLMOB Perhutani KPH Padangan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) batang kayu jati basah glondong ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3 dibawa ke Polsek Tambakrejo untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3 m3 milik RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Negara dirugikan sebesar Rp 417.730,00 (empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Atau
Kedua :
-------- Bahwa terdakwa terdakwa Cengkar bin Siman pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 17.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016, bertempat di dalam kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau disekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara:
- Pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.30 Wib, terdakwa berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Jatiri Rt.01 Rw.01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, menuju ke kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro dan pada saat tersebut terdakwa sudah mempersiapkan alat yang berupa bendo, selanjutnya setelah sampai didalam kawasan hutan tersebut, lalu terdakwa dengan menggunakan bendo tersebut menebang 1 (satu) batang pohon kayu jati tersebut hingga roboh, setelah kayu jati tersebut roboh , lalu terdakwa memotong kayu tersebut dengan ukuran 270 cm Ø13 cm dan pada saat tersebut terdakwa dibantu oleh Sdr. Solikin dengan menggunakan perkul kecil, kemudian saat terdakwa mengupas kulit batang kayu jati tersebut, datang petugas POLMOB Perhutani KPH Padangan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa ;
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti berupa 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) batang kayu jati basah glondong ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3 dibawa ke Polsek Tambakrejo untuk diproses hukum lebih lanjut ;
- Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3 milik RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Negara dirugikan sebesar Rp 417.730,00 (empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti isi dan maksudnya serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Suswantoro, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan pada saat saksi melakukan Tugas pengamanan kawasan Hutan dan berpatroli di hutan Petak 8d RPH Kalongan BKPH Napis, ikut Dsn jatiri, Desa jatimulyo, Kec. Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro, dan yang bersangkutan ditangkap karena tertangkap basah menebang Pohon jati dalam kawasan hutan petak 8d ikut RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan. Tepatnya merupakan hutan jati tanaman tahun 2004 jenis jati KU II;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 17.00 Wib dalam kawasan hutan petak 8 d ikut RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH / Padangan ikut Dsn. Jatiri, Desa jatimulyo, Kec. Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa awalnya hari itu Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 17.00 Wib saksi dan rekan saksi saat sedang berpatroli tepatnya di petak 8d ikut RPH Kalongan BKPH Napis, KPH Padangan di dsn jatiri, Desa Jatimulyo, kec. Tambakrejo dari jarak sekitar 70 meter mendengar adantya pohon roboh kemudian berusaha mengintai dan merapat kearah sumber suara, kemudian mengetahui dari jarak 25 meter terlihat 2(dua) Orang yang satu melarikan diri adalah memacak kayu dan yang yang satunya mengupas kulit kayu potongan pertama dengan menggunakan sebuah bendo, namun pelaku mengetahui kedatangan petugas sehingga pelaku berusaha melarikan diri yang satu lari kearah selatan tidak tertangkap dan yang mengupas kulit kayu berusaha melarikan diri ke tanaman jagung namun sekira jarak 10 meter dari tunggak tertangkap bersama sebuah bendonya yang masih ditangan an. Cengakr bin Siman Umur 61 tahun warga Dsn. Jatiri, Desa Jatimulyo, Kec. Tambakrejo, kabupaten bojonegoro;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Cengkar bin Siman adalah empat petugas POLMOB dan satu Sopir, adapun naman-namannya adalah saksi bersama dengan saksi Nurhadi, Sdr. Sasmuda Korpriawan dan Sdr. Parno sedangkan Sopirnya adalah Sdr. Guntur;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa turut diamankan barang bukti berupa Sebuah bendo dan satu batang kayu jati glondong basah keadaan dikupas kulitnya dengan ukuran panjang 270 cm x Diameter 13 cm = 0,043M3;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada temannya namun berhasil melarikan diri dan tidak dapat saksi tangkap;
Bahwa pohon jati yang ditebang adalah satu pohon jati hidup tegak berdiri;
Bahwa alamat domisili terdakwa Dsn. Jatiri, Desa Jatimulyo, kec. Tambakrejo, termasuk dalam kawasan atau sekitar hutan atau diluar kawasan hutan ;
Bahwa Dsn. Jatiri, Desa Jatimulyo, kec. Tambakrejo adalah termasuk domisili warga yang ada disekitar hutan;
Bahwa nilai kerugian dari akibat penebangan yang dilakukan
Sdr. Cengkar bin Siman sebesar Rp. 417.730.- (Empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut dengan tidak seijin dari pihak Perhutani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Nurhadi, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan dipersidangan sehubungan pada saat saksi melakukan Tugas pengamanan kawasan Hutan dan berpatroli di hutan Petak 8d RPH Kalongan BKPH Napis, ikut Dsn jatiri, Desa jatimulyo, Kec. Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro, dan yang bersangkutan ditangkap karena tertangkap basah menebang Pohon jati dalam kawasan hutan petak 8d ikut RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan. Tepatnya merupakan hutan jati tanaman tahun 2004 jenis jati KU II;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 17.00 Wib dalam kawasan hutan petak 8 d ikut RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH / Padangan ikut Dsn. Jatiri, Desa jatimulyo, Kec. Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa awalnya hari itu Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 17.00 Wib saksi dan rekan saksi saat sedang berpatroli tepatnya di petak 8d ikut RPH Kalongan BKPH Napis, KPH Padangan di dsn jatiri, Desa Jatimulyo, kec. Tambakrejo dari jarak sekitar 70 meter mendengar adantya pohon roboh kemudian berusaha mengintai dan merapat kearah sumber suara, kemudian mengetahui dari jarak 25 meter terlihat 2(dua) Orang yang satu melarikan diri adalah memacak kayu dan yang yang satunya mengupas kulit kayu potongan pertama dengan menggunakan sebuah bendo, namun pelaku mengetahui kedatangan petugas sehingga pelaku berusaha melarikan diri yang satu lari kearah selatan tidak tertangkap dan yang mengupas kulit kayu berusaha melarikan diri ke tanaman jagung namun sekira jarak 10 meter dari tunggak tertangkap bersama sebuah bendonya yang masih ditangan an. Cengakr bin Siman Umur 61 tahun warga Dsn. Jatiri, Desa Jatimulyo, Kec. Tambakrejo, kabupaten bojonegoro;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Cengkar bin Siman adalah empat petugas POLMOB dan satu Sopir, adapun naman-namannya adalah saksi bersama dengan saksi Suswantoro, Sdr. Sasmuda Korpriawan dan Sdr. Parno sedangkan Sopirnya adalah Sdr. Guntur;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa turut diamankan barang bukti berupa Sebuah bendo dan satu batang kayu jati glondong basah keadaan dikupas kulitnya dengan ukuran panjang 270 cm x Diameter 13 cm = 0,043M3;
Bahwa pada saat saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ada temannya namun berhasil melarikan diri dan tidak dapat saksi tangkap;
Bahwa pohon jati yang ditebang adalah satu pohon jati hidup tegak berdiri;
Bahwa alamat domisili terdakwa Dsn. Jatiri, Desa Jatimulyo, kec. Tambakrejo, termasuk dalam kawasan atau sekitar hutan atau diluar kawasan hutan ;
Bahwa Dsn. Jatiri, Desa Jatimulyo, kec. Tambakrejo adalah termasuk domisili warga yang ada disekitar hutan;
Bahwa nilai kerugian dari akibat penebangan yang dilakukan
Sdr. Cengkar bin Siman sebesar Rp. 417.730.- (Empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);Bahwa terdakwa menebang kayu jati tersebut dengan tidak seijin dari pihak Perhutani;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi M. Chamdani, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa benar saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik dan semua keterangan didalam BAP adalah benar keterangan saksi;
Bahwa saksi dalam memberikan keterangan di Penyidik tidak pernah diarahkan atau dipaksa oleh Penyidik;
Bahwa keterangan yang saksi berikan di Penyidik adalah keterangan yang berkaitan dengan pengetahuan saksi yang sebenarnya;
Bahwa setelah memberikan keterangan di penyidik, hasil pemeriksaan tersebut dibacakan dan kemudian ditandatangani oleh saksi;
Bahwa saksi memberikan keterangan sehubungan dengan adanya kejadian Tindak Pidana menebang pohon jati dalam kawasan hutan oleh seorang laki-laki mengaku bernama Cengkar bin Siman Umur 61 tahun, warga Dsn. Jatiri, RT 01/RW 01, Desa jatimulyo, kec. Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saksi mengetahui adanya kejadian penangkapan terhadap terdakwa tersebut karena di Telphone oleh KBHPH Napis Sdr. JUPRIANTO memberitahuan bahwa telah ditangkap CENGKAR Bin SIMAN, Umur 61 tahun, warga Dsn. Jatiri, RT 01/RW 01, Desa jatimulyo, kec. Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro oleh Polmob sewaktu patrol di petak 8d. Seteleh menerima Pemberitahuan tersebut karena situasinya sudah malam hari maka baru besoknya hari Rabu tanggal 24 peberuari 2016
sekira jam 10.00 WIB melakukan pengecekan tempat kejadian penebangan di kawasan hutan RPH Kalongan BKPH Napis, KPH Padangan di dsn jatiri, Desa Jatimulyo, kec. Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, khususnya di dalam petak 8d yang merupakan tanaman jati tahun 2004 jenis jati KUII (kelas Umur lebih dari sepuluh tahun);Bahwa dalam kawasan hutan petak 8d yang merupakan tanaman jati tahun 2004 jenis jati KU II ( kelas Umur lebih dari sepuluh tahun) dengan bekas ditebang menggunakan benda tajam sejenis bendo dan disaksikan juga oleh Saksi dari Polmob KPH padangan yang melakukan penangkapan pada saat itu yaitu saksi Suswantoro dan sasi Nurhadi dan teman-temanya serta ikut Kades jatimulyo menyaksikan juga;
Bahwa tunggak jati yang bekas ditebang tersebut merupakan Pohon jati tanaman dipelihara tersebut merupakan tanaman jati tahun 2004 yang
Bahwa untuk tunggak benar diberi penomoran atau tanda bahwa Tunggak tersebut merupakan tunggak akibat pencurian yaitu di kasih Nomor tunggak No. 3 ( sebagai nomor Laporan huruf A) kemudian ukuran tinggi tunggak yaitu 50 cm dan keliling tunggak 70 Cm;
Bahwa kayu yang ditebang oleh terdakwa sudah diamankan untuk Kayu jati gelondong basah tanpa kulit ukuran panjang 270cm x diameter 13 cm volume 0.043 M3 yang ditebang oleh terdakwa beserta alat untuk menebang sudah diamankan di polsek tambakrejo sebagai alat bukti;
Bahwa untuk nilai kerugian akibat penebangan adalah dihitung dari dasar penghitungan yang dikeluarkan oleh Direksi Perhutani dengan SK Direksi Nomor 664/KPTS/Dir/2010, dimana nilai kayu dihitung panjang 270 cm x diameter 13 sama dengan 0,043 M3 dalam table masuk dalam table 4 Tarif Kerugian kayu Bulat kecil harga per M3 dalam ribuan adalah dihitung dari 0,043 M3 x Rp. 1.110.000= Rp. 47.730 ,- (empat puluh Tujuh ribu tujuhratus tiga puluh rupiah) ditambah kerugian Nilai tunggak ukuran tinggi 50 cm dan keliling 70 Cm dihitung sesuai table 1 tentang tarif kerugian akibat pencurian Pohon yaitu jenis jati dengan Nilai Rp. 370.000,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga Nilai kerugian kayu dari Pihak Perhutani RPH kalongan BKPH napis, Kec.Tambakrejo sebesar Rp. 370.000,- + Rp. 47.730,- = Rp. 417.730,- (Empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa terdakwa warga Dsn. Jatiri RT 01/RW 01, Desa jatimulyo, kec. Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro adalah termasuk orang yang bertempat tinggal dekat dengan hutan sehingga masuk dikatakan warga masyarakat sekitar hutan, dan juga dalam kesehariannya ikut menggarap sebagian dan memanfaatkan lahan hutan untuk ditanami jems polowijo;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa Cengkar bin Siman dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Polsek Bubulan. dan pada waktu Terdakwa diperiksa di penyidik, keterangan yang Terdakwa berikan adalah tidak diarahkan maupun dipaksa oleh Penyidik ;
Bahwa Keterangan yang terdakwa berikan dipenyidik adalah keterangan Terdakwa sebenarnya yang Terdakwa alami;
Bahwa setelah selesai pemeriksaan kemudian Terdakwa membacanya hasil pemeriksaan tersebut;
Bahwa setelah Terdakwa membaca hasil pemeriksaan tersebut , hasil pemeriksaan oleh Penyidik tersebut telah sesuai dengan keterangan yang Terdakwa sampaikan kepada Penyidik;
Bahwa tanda tangan yang ada pada berita acara pemeriksaan di Penyidik ini tanda tangan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena terdakwa menebang pohon jati dalam kawasan hutan ikut Petak 8d di Dsn. Jatiri, Desa jatimulyo, Kec. Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro, ikut RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH padangan;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan Pohon dalam Petak 8d ikut RPH kalongan BKPH Napis, KPH padangan ikut Dsn. Jatiri, Desa jatimulyo, kec. Tambakrejo kabupaten Bojonegoro pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 17.00 Wib;
Bahwa pohonyang terdakwa tebang ada satu Pohon, yang terdakwa potong bagian pangkal Ukuran panjang 270 Cm x diameter 13cm = 0.043M3;
Bahwa terdakwa menebang pohon tersebut dengan menggunakan alat berupa bendo;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati dalam kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kec. Tambakrejo, kabupaten Bojonegoro dengan ukuran 270 cm x diameter 13 cm akan terdakwa pergunakan sendiri untuk tambal sulam;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan dengan teman terdakwa yang bernama Solikin asli Dolok Napis;
Bahwa awalnya adalah pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 Wib dari rumah langsung menuju hutan kawasan petak 8d ikut RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan dengan membawa alat berupa Sebuah Bendo, kemudian terdakwa menuju salah satu pohon jati yang berada di pinggiran bersebelahan dengan garapan Mbahon yang ditanami jagung oleh sdr. Susilo, setelah itu terdakwa menebang hingga roboh kemudian datang sdr. Solikin yang tinggal satu RT dengan saya, ikut membantu memotong dengan alat berupa perkul kecil punya sdr. Solikin sendiri, dengan ukuran 270cm x diameter 13 cm, kemudian saat terdakwa mengupas atau menyeset kulit pohon jati dengan maksud supaya ringan, tiba tiba terdakwa diteriaki Sdr. Solikin “ enek Petugas”, kemudian Solikin berhasil melarikan diri membawa mentik/perkul kecil (Tidak diketemukan) dan terdakwa berusaha lari baru dapat sekitar 15 meter saya terjatuh dan tertangkap oleh petugas Polmob dari perhutani yang berjumlah 4(empat) orang bersama sebuah bendo milik terdakwa diamankan sebagai alat bukti begitu juga kayu jati yang sudah berhasil terdakwa seset dibawa sebagai barang bukti ke Polsek Margomulyo guna dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang terdakwa lakukan ke Polsek Tambakrejo sekira jam 18.00 Wib guna proses lebil lanjut;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati yang masih berdiri didalam wilayah hutan tersebut dengan menggunakan bendo;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan atas kemauan terdakwa sendiri dan tidak ada Ijin dari Pihak perhutani;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti sebagai berikut :
1 (Satu) Buah Bendo;
1 (satu) batang kayu jati basah glondong ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa ada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 16.30 Wib, terdakwa Cengkar bin Siman bersama Sdr. Solikin berangkat dari rumahnya yang berada di Dusun Jatiri Rt.01 Rw.01, Desa Jatimulyo, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, menuju ke kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro dengan maksud akan menebang pohon jati dengan menggunakan bendo, selanjutnya setelah sampai didalam kawasan hutan tersebut, lalu terdakwa menebang 1 (satu) batang pohon kayu jati tersebut hingga roboh, setelah kayu jati tersebut roboh , lalu terdakwa memotong kayu tersebut dengan ukuran 270 cm Ø13 cm dan pada saat tersebut terdakwa dibantu oleh Sdr. Solikin dengan menggunakan perkul kecil, kemudian saat terdakwa mengupas kulit batang kayu jati tersebut, datang petugas POLMOB Perhutani KPH Padangan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa, sedangkan Sdr. Solikin berhasil melarikan diri ;
Bahwa dalam penangkapan terdakwa tersebut berhasil diamankan pula barang bukti berupa 1 (satu) buah bendo dan 1 (satu) batang kayu jati basah glondong ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3 dibawa ke Polsek Tambakrejo untuk diproses hukum lebih lanjut ;
Bahwa terdakwa melakukan penebangan kayu jati di dalam kawasan hutan petak 8d RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro tersebut, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut dengan menebang 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3 milik RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Negara dirugikan sebesar Rp 417.730,00 (empat ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan prihadi dan tidak untuk tujuan komersial yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
Ad. 1. Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pengertian unsur "setiap orang " adalah perseorangan adalah subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana, yang mana perbuatannya itu dapat diminta pertanggung-jawabannya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk, maupun keterangan terdakwa sendiri, bahwa terdakwa Cengkar bin Siman adalah pelaku/subyek hukum yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan pada diri terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau pembenar sehingga dianggap mampu bertanggung jawab. Dengan demikian Unsur barang siapa telah terpenuhi.
Ad.2 Unsur " Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan prihadi dan tidak untuk tujuan komersial yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang”.
Menimbang, bahwa unsur “Dengan Sengaja” adalah menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan disamping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu.
Menimbang, bahwa dalam hukum pidana dikenal adanya Teori Kesengajaan. Bahwa didalam teori hukum pidana dikenal dengan tiga corak/ bentuk kesengajaan, yaitu;
Kesengajaan sebagai maksud.(Opzet als oomerk / dolus directus).
Kesengajaan sebagai keharusan.(Opzet met zekerheidsbewustzijn).
Kesengajaan sebagai kemungkinan.({yoorwaardelijk opzet / dolus eventualis).
Ad. 1. Kesengajaan sebagai maksud
Bahwa yang dimaksud dengan kesengajaan sebagai maksud adalah antara perbuatan terdakwa dengan akibat, terjalinnya hubungan sebab akibat.
Bahwa perbuatan terdakwa bertujuan untuk menimbulkan akibat yang dilarang.
Ad. 2. Kesengajaan sebagai keharusan
Bahwa dalam ajaran teori ini akibat tersebut merupakan suatu keharusan untuk mencapai tujuan.
Ad. 3. Kesengajaan sebagai kemungkinan
Bahwa pengertian dari unsur ini adalah pelaku telah menyadari sepenuhnya tentang kemungkinan yang akan terjadi sebagai akibat dilakukannya perbuatan tersebut tetap dilakukan dengan sengaja, meskipun ada alternative dan untuk menghindari kemungkinan yang tidak diharapkan tersebut Sedangkan pengertian melawan hukum adalah apabila perbuatan yang dilakukan oleh seorang pelaku bertentangan dengan norma hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) atau norma hukum tidak tertulis (kepatutan atau kelayakan) atau bertentangan dengan hak orang lain sehingga dapat dikenai sanksi hukum. Selain itu melawan hukum juga dapat diartikan tanpa kewenangan atau tanpa hak.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan bahwa terdakwa Cengkar bin Siman pada hari Selasa tanggal 23 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 Wib dari rumah langsung menuju hutan kawasan petak 8d ikut RPH Kalongan, BKPH Napis, KPH Padangan dengan membawa alat berupa Sebuah Bendo, kemudian terdakwa menuju salah satu pohon jati yang berada di pinggiran bersebelahan dengan garapan Mbahon yang ditanami jagung oleh sdr. Susilo, setelah itu terdakwa menebang hingga roboh kemudian datang sdr. Solikin yang tinggal satu RT dengan saya, ikut membantu memotong dengan alat berupa perkul kecil punya sdr. Solikin sendiri, dengan ukuran 270cm x diameter 13 cm, kemudian saat terdakwa mengupas atau menyeset kulit pohon jati dengan maksud supaya ringan, tiba tiba terdakwa diteriaki Sdr. Solikin “ enek Petugas”, kemudian Solikin berhasil melarikan diri membawa mentik/perkul kecil (Tidak diketemukan) dan terdakwa berusaha lari baru dapat sekitar 15 meter saya terjatuh dan tertangkap oleh petugas Polmob dari perhutani yang berjumlah 4(empat) orang bersama sebuah bendo milik terdakwa diamankan sebagai alat bukti begitu juga kayu jati yang sudah berhasil terdakwa seset dibawa sebagai barang bukti ke Polsek Margomulyo guna dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang terdakwa lakukan ke Polsek Tambakrejo sekira jam 18.00 Wib guna proses lebil lanjut;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan penebangan atas kemauan terdakwa sendiri dan tidak ada Ijin dari Pihak perhutani;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur" Dengan Sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan prihadi dan tidak untuk tujuan komersial yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur yang terdapat dalam dakwaan dari Penuntut Umum terbukti maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 82 ayat (2) huruf b jo Pasal 11 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dari Pasal 82 ayat (2) huruf b jo Pasal 11 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan kerusakan Hutan, bahwa terdakwa selain dijatuhi pidana juga diwajibkan membayar sejumlah denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum perkara ini diputus, Terdakwa telah ditangkap dan ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan yang sah, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (Satu) Buah Bendo yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan gara barang bukti tersebut dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa :1 (satu) batang kayu jati basah glondong ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3 yang disita dari terdakwa yang merupakan hasil kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara Cq. Perhutani KPH Padangan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak selaras dengan program pemerintah memberantas kegiatan illegal logging;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Terdakwa belum pernah dipidana;
Mengingat Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 11 ayat (4) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa Cengkar bin Siman tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melakukan penebangan pohon diluar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan pribadi dan tidak untuk tujuan komersial, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di dalam dan/ atau di sekitar kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) Buah Bendo, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
1 (satu) batang kayu jati basah glondong ukuran 270 cm Ø13 cm kubikasi 0,043 m3, DIRAMPAS UNTUK NEGARA Cq. PERHUTANI KPH PADANGAN.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, pada hari Selasa tanggal 7 Juni 2016 oleh kami Khamim Thohari, SH., M.Hum., sebagai Hakim Ketua, Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., MHum., dan Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Tri Wahjuni Sarworini, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, serta dihadiri oleh Dekry Wahyudi, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Agung Nugroho Suryo Sulistio, SH., MHum Khamim Thohari, SH., M.Hum.,
Ttd.
Meirina Dewi Setiawati, SH., MHum.,
Panitera Pengganti,
Ttd.
Tri Wahjuni Sarworini, SH.,