312/PID.SUS/2015/PN.Bta
Putusan PN BATURAJA Nomor 312/PID.SUS/2015/PN.Bta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “. ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) ; 3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda Blade warna hitam orange tanpa plat no. Rangka MHIJBB211BK030187, No. Sin JBB2E1026728. Dikembalikan kepada saksi Ermawati Binti Joned Ali ; - 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL An. Efebdi No. STNK 0328048/SS/2014 ; - 1 (satu) lembar SIM C SUMSEL An. Efendi No. Sim. 761111320013 Dikembalikan kepada terdakwa Efendi Als Fen Bin Sulaiman ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ;
PENGADILAN NEGERI
BATURAJA
P U T U S A N
Nomor : 312/Pid.Sus/2015/PN. Bta.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
PENGADILAN NEGERI BATURAJA yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Nama Lengkap : EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN.
Tempat lahir : Damarpura.
Umur / Tanggal lahir : 40 Tahun / 10 November 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : INDONESIA
Tempat Tinggal : Desa Damarpura, Kec. Buay Pemaca, Kab.
OKU Selatan.
Agama : Islam
Perkerjaan : Tani
Pendidikan : SMP Kls II (tidak tamat).
Terdakwa ditangkap tanggal 21 April 2015 dan ditahan sejak tanggal 22 April 2015 s/d sekarang.
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;-----------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ----------------------------------------------------
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat yang terlampir dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Muaradua No. PDM-17/N.6.14.8/Euh.2/06/2015 tanggal Juli 2015; -----------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa ; ----------------------------
Telah memperhatikan dan meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ; ---------------
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Bauraja di Muaradua No. PDM-17/N.6.14.8/Euh.2/09/2015 tanggal 16 September 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika “Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “ sebagaimana diatur dan
2
diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 Ayat (3) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan dalam surat dakwaan keua.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda Blade warna hitam orange tanpa plat no. Rangka MHIJBB211BK030187, No. Sin JBB2E1026728.
Dikembalikan kepada saksi Ermawati Binti Joned Ali ; -----------------------------------
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL An. Efebdi No. STNK 0328048/SS/2014 ;
- 1 (satu) lembar SIM C SUMSEL An. Efendi No. Sim. 761111320013
Dikembalikan kepada terdakwa Efendi Als Fen Bin Sulaiman ; ---------------------------
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) ; --
Telah mendengar pembelaan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pokoknya agar diringankan hukumannya karena terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya ; ------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan ini terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut
Umum dengan dakwaan :
KESATU
Bahwa Terdakwa EFENDI Alias FEN Bin SULAIMAN pada hari senin 20 April 2015 sekira pukul 16.30 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Muaradua Simpang Martapura tepatnya di Desa Tanjung Sari Kec. Simpang Martapura Kab. OKU Selatan atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berhak untuk mengadili perkara ini, Setiap orang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan korban luka berat dan orang lain meninggal dunia, yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal seperti yang tersebut diatas, terdakwa EFENDI Alias FEN Bin SULAIMAN mengendarai sepeda motor merk honda Revo warna hitam biru BG 2110 VL membonceng tiga orang penumpang yaitu saksi Herlina Mustika Roma, saksi Rosdiana dan saksi Ida Riyani melaju dari arah muaradua hendak menuju kearah simpang martapura, dengan kecepatan kira-kira sekitar 40 sampai
3
dengan 50 km/jam di perseneling 4 (empat), dengan tujuan hendak mengantar ketiga orang penumpang. Pada saat terdakwa sedang mengendarai motor dengan berjalan searah. Tiba- tiba pengendara sepeda motor merk honda blade warna orange tanpa plat yang dikendarai oleh korban Cik Udin Bin Sa’ari yang sedang berboncengan dengan saksi Ermawati Binti Joened Ali yang berada didepan sepeda motor terdakwa, hendak berbelok kekanan untuk memasuki halaman rumah korban. dikarenakan terkejut dan jarak yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban sudah terlalu dekat, sehingga terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan sepeda motornya dan kehilangan keseimbangan, karena kelalaiannya akhirnya terdakwa menabrak sepeda motor merk honda blade warna orange tanpa plat yang dikendarai oleh korban Cik Udin Bin Sa’ari. Setelah terjadi tabrakan tersebut korban Cik Udin Bin Sa’ari dan saksi Ermawati Binti Joened Ali terjatuh dan dalam keadaan tidak sadar. Saksi Ermawati mengalami luka yaitu retak ditulang bahu sebelah kiri, tulang rusuk sebelah kanan bergeser, memar di bagian paha sebelah kiri sedangkan korban Cik Udin Bin Sa’ari mengalami luka lecet dibagian kepala sebelah kanan dan keluar darah dari telinga dan dari hidung, dalam perjalanan kerumah sakit Malahayati di bandar lampung korban Cik Udin Bin Sa’ari meninggal dunia. -------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum nomor 440.3/242/III/I.I/PKM-SP/2015 yang diperiksa oleh dr. Elisa Yulia Sari selaku Dokter UPTD Puskesmas Rawat Inap Simpang Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada hari senin tanggal 20 april 2015 dengan :
Pemeriksaan Khusus:
Terdapat luka lecet dan Udema dikepala sebelah kanan.
Keluar darah dari telinga sebelah kanan dan keluuar darah dari hidung.
Terdapat luka lecet di jari tangan kanan dan luka lecet dilutut kaki kanan.
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet didaerah wajah dan luka lecet dilutut akibat benda tumpul. (visum terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 311 ayat (4) dan (5) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. ----------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa EFENDI Alias FEN Bin SULAIMAN pada hari senin 20 April 2015 sekira pukul 16.30 wib setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan April tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Muaradua Simpang Martapura tepatnya di Desa Tanjung Sari Kec. Simpang Martapura Kab. OKU Selatan atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Baturaja yang berhak untuk mengadili perkara ini, Setiap orang dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat dan orang lain meninggal dunia., yang di lakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Berawal pada hari dan tanggal seperti yang tersebut diatas, terdakwa EFENDI Alias FEN Bin SULAIMAN mengendarai sepeda motor merk honda Revo warna hitam biru BG 2110 VL membonceng
4
tiga orang penumpang yaitu saksi Herlina Mustika Roma, saksi Rosdiana dan saksi Ida Riyani melaju dari arah muaradua hendak menuju kearah simpang martapura, dengan kecepatan kira-kira sekitar 40 sampai dengan 50 km/jam di perseneling 4 (empat), dengan tujuan hendak mengantar ketiga orang penumpang. Pada saat terdakwa sedang mengendarai motor dengan berjalan searah. Tiba- tiba pengendara sepeda motor merk honda blade warna orange tanpa plat yang dikendarai oleh korban Cik Udin Bin Sa’ari yang sedang berboncengan dengan saksi Ermawati Binti Joened Ali yang berada didepan sepeda motor terdakwa, hendak berbelok kekanan untuk memasuki halaman rumah korban. dikarenakan terkejut dan jarak yang dikendarai terdakwa dengan sepeda motor yang dikendarai korban sudah terlalu dekat, sehingga terdakwa tidak bisa lagi mengendalikan sepeda motornya dan kehilangan keseimbangan, karena kelalaiannya akhirnya terdakwa menabrak sepeda motor merk honda blade warna orange tanpa plat yang dikendarai oleh korban Cik Udin Bin Sa’ari. Setelah terjadi tabrakan tersebut korban Cik Udin Bin Sa’ari dan saksi Ermawati Binti Joened Ali terjatuh dan dalam keadaan tidak sadar. Saksi Ermawati mengalami luka yaitu retak ditulang bahu sebelah kiri, tulang rusuk sebelah kanan bergeser, memar di bagian paha sebelah kiri sedangkan korban Cik Udin Bin Sa’ari mengalami luka lecet dibagian kepala sebelah kanan dan keluar darah dari telinga dan dari hidung, dalam perjalanan kerumah sakit Malahayati di bandar lampung korban Cik Udin Bin Sa’ari meninggal dunia. ---------------
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Revertum nomor 440.3/242/III/I.I/PKM-SP/2015 yang diperiksa oleh dr. Elisa Yulia Sari selaku Dokter UPTD Puskesmas Rawat Inap Simpang Kecamatan Simpang Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, pada hari senin tanggal 20 april 2015 dengan :
Pemeriksaan Khusus:
Terdapat luka lecet dan Udema dikepala sebelah kanan.
Keluar darah dari telinga sebelah kanan dan keluuar darah dari hidung.
Terdapat luka lecet di jari tangan kanan dan luka lecet dilutut kaki kanan.
Kesimpulan:
Terdapat luka lecet didaerah wajah dan luka lecet dilutut akibat benda tumpul. (visum terlampir dalam berkas)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. -------------------------------------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut penuntut umum dipersidangan telah menghadapkan saksi-saksi dan telah didengar keterangan mereka dipersidangan dibawah sumpah yaitu :
Saksi Herlina Mustika Roma Bvinti Herlian :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa waktu itu mengendarai sepeda motor Honda Revo bertabrakan dengan sepeda motor Honda Blade dan yang mengemudikan sepeda motor Honda Blade tersebut meninggal dunia.
5
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Simpang Martapura-Muaradua tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kec. Simpang Martapura, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut saksi dibonceng oleh terdakwa dan yang dibonceng oleh terdakwa kami bertiga 2 (dua) orang dewasa 1 (satu) orang anak-anak.
- Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut karena terdakwa terlalu memepet sepeda motor didepannya yang dikemudikan oleh korban dan saat korban akan berbelok terdakwa tidak dapat lagi menghindarinya sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
- Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut kecepatan terdakwa antara 40 – 50 Km/Jam dan keaadaan jalan lurus aspal bagus cuara mendung dan turun hujan gerimis.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
2. Saksi Ermawati Binti Joned Ali :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa waktu itu mengendarai sepeda motor Honda Revo bertabrakan dengan sepeda motor Honda Blade milik suami saya dan yang mengemudikan sepeda motor Honda Blade suami saya tersebut meninggal dunia.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Simpang Martapura-Muaradua tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kec. Simpang Martapura, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa saat kejadian saksi dibonceng oleh suami saksi (korban) dan saat sepeda motor kami akan belok kerumah tiba-tiba sepeda motor kami ditabrak dan saya terlempar dan saya langsung pingsan sehingga saya tidak tahu lagi kejadian selanjutnya.
- Bahwa akibat kejadian tersebut suami saya meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit Malahayati Bandar Lampung dan saksi sendiri mengalami retak tulangbahu sebelah kiri, tulang rusuk sebelah kanan bergeser, memar dibagian bahu sebelah kiri dan memar dipaha sebelah kiri.
- Bahwa saat kecelakaan terebut keadaan cuaca mendung, jalan lurus, aspal bagus dan jalan dalam keadaan sepi.
- Bahwa antara saksi dengan terdakwa ada perdamaian dan terdakwa ada memberikan uang santunan dan antara terdakwa dengan keluarga saya sudah mengangkat keluarga.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan.
3. Saksi ahli Efendi Bin Malani :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa waktu itu mengendarai sepeda motor Honda Revo bertabrakan dengan sepeda motor Honda Blade dan yang mengemudikan sepeda motor Honda Blade tersebut meninggal dunia.
6
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Simpang Martapura-Muaradua tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kec. Simpang Martapura, Kab. OKU Selatan.
Pendapat saya mengenai terjadinya kecelakaan ini karena terdakwa berbocengan bertiga dan terdakwa terlalu dekat dengan sepeda motor didepannya dan waktu sepeda didepan berbelok terdakwa tidak dapat lagi menguasai atau mengendalikan sepeda motornya sehingga terdakwa kehilangan keseimbangan dan terjadilah kecelakaan
Atas pendapat saksi ahli tersebut terdakwa tidak keberatan
4. Saksi Rosdiana Binti Sartim :
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Simpang Martapura-Muaradua tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kec. Simpang Martapura, Kab. OKU Selatan.
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut antara sepeda Motor Honda Revo warna hitam biru No. Polisi saksi lupa yang saksi tumpangi yang dibawa oleh terdakwa dengan sepeda Motor Honda Blade warna hitan yang no. Polisinya juga saya lupa.
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut karena terdakwa kurang berhati-hati dimana terakwa terlalu dekat dengan sepeda motor yang ada didepannya Honda Blade sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut jarak sepeda motor yang saya tumpangi yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang ada didepannya Honda Blade sekitar 2 atau 3 meter sedangkan kecepakan terdakwa antara 40 – 50 Km/jam sedangkan kecepatan Honda Blade saya tidak tahu.
- Bahwa saat kecelakaan terebut keadaan cuaca mendung, jalan lurus, aspal bagus dan jalan dalam keadaan sepi.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan
5. Saksi Zulkifli Bin Cik Man :
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Simpang Martapura-Muaradua tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kec. Simpang Martapura, Kab. OKU Selatan.
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut antara sepeda Motor Honda Revo warna hitam biru No. Polisi saksi lupa yang dibawa oleh terdakwa dengan sepeda Motor Honda Blade warna hitan yang no. Polisinya juga saya lupa yang dibawa oleh korban Cik Udin yang mermbonceng isterinya saksi Ermawati.
Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut karena terdakwa kurang berhati-hati dimana terakwa terlalu dekat dengan sepeda motor yang ada didepannya Honda Blade sehingga terjadilah kecelakaan tersebut.
7
Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan tersebut jarak sepeda motor yang saya tumpangi yang dikemudikan oleh terdakwa dengan sepeda motor yang ada didepannya Honda Blade sekitar 2 atau 3 meter sedangkan kecepakan terdakwa antara 40 – 50 Km/jam sedangkan kecepatan Honda Blade saya tidak tahu.
- Bahwa saat kecelakaan terebut keadaan cuaca mendung, jalan lurus, aspal bagus dan jalan dalam keadaan sepi.
Atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut terdakwa tidak keberatan
Menimbang bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa dihadapkan dipersidangan karena telah terjadi kecelakaan lalu lintas dimana terdakwa waktu itu mengendarai sepeda motor Honda Revo bertabrakan dengan sepeda motor Honda Blade dan yang mengemudikan sepeda motor Honda Blade tersebut meninggal dunia.
- Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Simpang Martapura-Muaradua tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kec. Simpang Martapura, Kab. OKU Selatan.
- Bahwa saat terjadi kecelakaan tersebut terdakwa membonceng 3 (tiga) orang penumpang 2 (dua) orang sudah dewasa dan 1 (satu) orang anak-anak.
- Bahwa terjadinya kecelakaan tersebut karena terdakwa terlalu memepet sepeda motor didepannya yang dikemudikan oleh korban dan saat korban akan berbelok terdakwa tidak dapat lagi menghindarinya sehingga terjadi kecelakaan tersebut.
- Bahwa saat terjadinya kecelakaan tersebut kecepatan terdakwa antara 40 – 50 Km/Jam dan keaadaan jalan lurus aspal bagus cuara mendung dan turun hujan gerimis.
- Bahwa antara terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian dan terdakwa ada memberikan uang santunan kepafa keluarga korban dan antara terdakwa dengan keluarga korban sudah mengangkat keluarga.
Menimbang bahwa segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dan belum termuat dalam putusan ini merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dan dianggap turut dipertimbangkan dalam uraian pertimbangan putusan perkara ini.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2015 sekira jam 16.30 Wib bertempat di Jl. Raya Simpang Martapura-Muaradua tepatnya di Desa Tanjung Sari, Kec. Simpang Martapura, Kab. OKU Selatan telah terjadi tindak Pidana Laka lantas ;
- Bahwa yang melakukan tindak pidana Laka Lantas tersebut adalah terdakwa
Efendi Als Fen Bin Sulaiman.
8
- Bahwa akibat Laka Lantas tersebut Pengendara sepeda Honda Blade Cik Udin meninggal dunia dan 1 (satu) orang lagi mengalami luka luka yaitu saksi Ermawati
- Bahwa terjadinya Laka Lantas tersebut karena terdakwa kurang berhati-hati
mengendarai sepeda motornya sehingga terjadinya kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka.
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa telah didakwa oleh penuntut
umum dengan dakwaan Pertama melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 kedua Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 ; -----------------------------------------------------
Menimbang bahwa Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan No. 22 Tahun 2009 mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang.
Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dihubungkan dengan keterangan
terdakwa dan barang bukti ternyata terdapat persesuaian satu sama lain yang menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana tersebut diatas, oleh karena itu Pengadilan berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbuti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009; ----------------------
Menimbang, bahwa Pengadilan tidak melihat atau menemukan baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat dijadikan dasar untuk menghapuskan kesalahan terdakwa, maka berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 jo Pasal 193 ayat 1 KUHAP maka terdakwa tersebut harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang bahwa sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap maka berdasarkan Pasal 33 ayat 1 KUHAP jo Pasal 22 ayat 4, ke-5 KUHAP cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menetapkan bahwa lamanya terdakwa berada dalam
masa penahanan sebelum putusan ini berkekuatan tetap, akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan :------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 197 ayat 1 jo pasal 222 ayat 4 KUHAP kiranya cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara yang besarnya sebagaimana tercantum dalam amar keputusan ini : -------------------------------------------------------
9
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda Blade warna hitam orange tanpa plat no. Rangka MHIJBB211BK030187, No. Sin JBB2E1026728.
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL An. Efebdi No. STNK 0328048/SS/2014 ;
- 1 (satu) lembar SIM C SUMSEL An. Efendi No. Sim. 761111320013.
Bahwa terhadap Barang Bukti tersebut terdakwa dan saksi-saksi membenarkannya ;
Maka dengan memgingat pasal 94 ayat 1 jo pasal 197 ayat 1 huruf I KUHAP, kiranya cukup beralasan bagi Pengadilan untuk menentukan agar barang bukti tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak ; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang
meringankan pada diri terdakwa seperti ditentukan dalam Pasal 27 ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004 jo pasal 197 ayat 1 huruf f KUHAP ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat
Perbuatan terdakwa mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka
Keadaan yang meringankan :
- Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya
- Terdakwa menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga
Mengingat akan ketentuan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 Tahun 2009 dan pasal-pasal lain dari peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia “. ; --------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EFENDI Als FEN Bin SULAIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------
10
3. Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------------------------------------
5. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------------
6. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Unit sepeda Motor merk Honda Blade warna hitam orange tanpa plat no. Rangka MHIJBB211BK030187, No. Sin JBB2E1026728.
Dikembalikan kepada saksi Ermawati Binti Joned Ali ; ------------------------------------
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Revo warna biru hitam BG 2110 VL An. Efebdi No. STNK 0328048/SS/2014 ;
- 1 (satu) lembar SIM C SUMSEL An. Efendi No. Sim. 761111320013
Dikembalikan kepada terdakwa Efendi Als Fen Bin Sulaiman ; ---------------------------
7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5000.- (lima ribu rupiah) ; ----
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Rabu tanggal 16 September 2015 oleh kami RAMA WIJAYA PUTRA, SH, MH sebagai Hakim Ketua, DEDI IRAWAN, SH, MH dan HARTATI, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh AMIRULLAH, SH Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ALFIAN JAUHARI HANIF, SH Jaksa Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Baturaja di Muaradua dan Terdakwa ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota Hakim Ketua tsb,
1. DEDI IRAWAN, SH, MH RAMA WIJAYA PUTRA, SH, MH
2. HARTATI, SH
Panitera Pengganti
AMIRULLAH, SH