134/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANGTUA sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah celana tidur warna abu-abu dengan motif kembang, - 1 (satu) buah baju tidur warna merah dengan kombinasi amor warna hitam, - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam kombinasi warna ungu, Dikembalikan kepada Saksi NOR HALIMAH binti YANTO, - 1 (satu) buah kain sarung warna coklat kombinasi abu-abu, Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
| 1. | Nama lengkap | : | H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID; |
| 2. | Tempat lahir | : | Martapura; |
| 3. | Umur / tanggal lahir | : | 54 Tahun / 23 Desember 1960; |
| 4. | Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| 5. | Kebangsaan | : | Indonesia; |
| 6. | Tempat tinggal | : | Desa Simpang Empat Rt. 01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar; |
| 7. | Agama | : | Islam; |
| 8. | Pekerjaan | : | Pegawai Negeri Sipil; |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Januari 2016 sampai dengan tanggal 10 Februari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 11 Februari 2016 sampai dengan tanggal 21 Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 Maret 2016 sampai dengan tanggal 5 April 2016;
Perpanjangan Ketua Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 6 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 22 April 2016 sampai dengan tanggal 21 Mei 2016;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 22 Mei 2016 sampai dengan tanggal 20 Juli 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. NOOR, SH dan RAHMI FAUZI, SH, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasihat Hukum Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 28 April 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 22 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 134/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 22 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
MENUNTUT
Agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan” sebagaimana diatur dalam Pertama Primair Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan kurungan dikurangi selama menjalani penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) buah celana tidur warna abu-abu dengan motif kembang,
- 1 (satu) buah baju tidur warna merah dengan kombinasi amor warna hitam,
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam kombinasi warna ungu,
- 1 (satu) buah kain sarung warna coklat kombinasi abu-abu,
Dikembalikan kepada Saksi NOR HALIMAH binti YANTO;
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan penerapan pasal yang diterapkan oleh Penuntut Umum sehingga tidak diperlukan lagi pembahasan atau tanggapan secara hukum atas kesimpulan Penuntut Umum;
Bahwa tuntutan hukuman yang dimohonkan oleh Penuntut Umum sangat terlalu tinggi, tidak sesuai atau tidak setimpal dengan perbuatan yang dilakukan, Penuntut Umum hanya melihat dari sisi kepentingan korban, tanpa melihat dan menilai akan keadilan pada Terdakwa, seperti pertimbangan Penuntut Umum bahwasanya perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam terhadap Saksi korban Nor Halimah binti Yanto dinilai sangat berlebihan, karena perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa kekerasan dan paksaan terhadap Korban namun dilakukan atas dasar kemauan bersama-sama;
Bahwa Korban pernah melarang Saksi Hatmah yang mengetahui persetubuhannya dengan Terdakwa kepada orang lain, ini membuktikan secara pasti perbuatan itu dilakukan tanpa adanya paksaan apalagi kekerasan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN:
PERTAMA
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID pada hari dan tanggalnya lupa bulan Agustus tahun 2015 sekira pukul 02.00 Wita atau setidaknya masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah rumah dinas Kecamatan Simpang Empat tepatnya di ruang tamu depan televisi yang terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh Orang Tua, Wali, Pengasuh Anak, Pendidik, atau Tenaga kependidikan,” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa (yang mana Terdakwa adalah ayah tiri dari Saksi NOR HALIMAH binti YANTO berdasarkan Surat Keterangan pernikahan antara Terdakwa dengan ibu korban NOR HALIMAH yaitu ROSITA yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kecamatan Anjir Pasar Desa Anjir Banjar yang ditandatangani oleh Kepala Desa Anjir Seberang Pasar sdr. Mawardi) sedang bersama NOR HALIMAH dengan Saksi NOR HALIMAH binti YANTO berada diruang tamu sedang berbaring sambil nonton televisi sedangkan isteri dan adik-adik dari Saksi NOR HALIMAH sudah tidur, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi NOR HALIMAH berpakaian baju tidur warna pink (merah muda) dengan kombinasi gambar amor warna hitam, lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap Saksi NOR HALIMAH, kemudian Terdakwa langsung melakukan persetubuhan dengan cara mencium bibir dan meremas payudara Saksi NOR HALIMAH dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian menarik paksa celana tidur yang digunakan Saksi NOR HALIMAH sampai dibawah lutut, lalu Terdakwa membuka kaki Saksi NOR HALIMAH dan ditindihnya kemudian berusaha memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut.
Bahwa kemudian setelah berusaha memaksa memasukkan kemaluannya yang mana Saksi NOR HALIMAH berkata dan mengatakan kepada Terdakwa “Jangan”, namun Terdakwa tetap menindih Saksi NOR HALIMAH yang mana pada saat itu Saksi NOR HALIMAH merasa takut sehingga tidak berani untuk melakukan melawan dimana Terdakwa terus berusaha untuk memaksa memasukkan kemaluan (penis) kedalam kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH setelah berusaha kemaluannya terus didorong dan dipegangi dengan tangan Terdakwa hingga akhirnya kemaluan (penis) Terdakwa masuk kedalam kemaluan (vagina) tersebut yang mana Saksi NOR HALIMAH merasakan sakit namun Terdakwa terus menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sekitar 7 (tujuh) menit kemudian dicabut Terdakwa dan terasa ada cairan hangat yang keluar dari kemaluan (penis) Terdakwa diluar kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut;
Bahwa kemudian setelah melakukan persetubuhan tersebut kepada Saksi NOR HALIMAH lalu Terdakwa masuk kekamar tidur, kemudian Saksi NOR HALIMAH pergi kedapur untuk membersihkan kemaluan (vagina) sekaligus buang air kecil dimana saat itu Saksi NOR HALIMAH merasakan terasa sangat pedih pada kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut;
Bahwa diketahui Saksi NOR HALIMAH binti YANTO masih berusia 15 (lima belas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang dikuatkan dengan Surat Ijazah Nomor : 0022194410, serta Terdakwa adalah ayah tiri dari korban NOR HALIMAH yang mana ibu korban NOR HALIMAH yaitu Saksi ROSITA binti MUJINI (Alm) telah menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 23 Juni 2015 berdasarkan Surat Keterangan Menikah yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kecamatan Anjir Pasar Desa Anjir Banjar yang ditandatangani oleh Kepala Desa Anjir Seberang Pasar Sdr. Mawardi;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor : 357/001/MR/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama NOR HALIMAH binti YANTO umur 14 (empat belas) tahun, didapatkan:
Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada (Torax) : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah: Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan: Regio Genitalia : Hymen : tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
KESIMPULAN :
Tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (3) jo. pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
SUBSIDAIR:
Bahwa Terdakwa H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID pada hari dan tanggalnya lupa bulan Agustus tahun 2015 sekira pukul 02.00 Wita atau setidaknya masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah rumah dinas Kecamatan Simpang Empat tepatnya di ruang tamu depan televisi yang terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kata bohong, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa (yang mana Terdakwa adalah ayah tiri dari Saksi NOR HALIMAH binti YANTO berdasarkan Surat Keterangan pernikahan antara Terdakwa dengan ibu korban NOR HALIMAH yaitu ROSITA yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kecamatan Anjir Pasar Desa Anjir Banjar yang ditandatangani oleh Kepala Desa Anjir Seberang Pasar sdr. Mawardi) sedang bersama NOR HALIMAH dengan Saksi NOR HALIMAH binti YANTO berada diruang tamu sedang berbaring sambil nonton televisi sedangkan isteri dan adik-adik dari Saksi NOR HALIMAH sudah tidur, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi NOR HALIMAH berpakaian baju tidur warna pink (merah muda) dengan kombinasi gambar amor warna hitam, lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap Saksi NOR HALIMAH, kemudian Terdakwa langsung melakukan persetubuhan dengan cara mencium bibir dan meremas payudara Saksi NOR HALIMAH dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian menarik paksa celana tidur yang digunakan Saksi NOR HALIMAH sampai dibawah lutut, lalu Terdakwa membuka kaki Saksi NOR HALIMAH dan ditindihnya kemudian berusaha memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut.
Bahwa kemudian setelah berusaha memaksa memasukkan kemaluannya yang mana Saksi NOR HALIMAH berkata dan mengatakan kepada Terdakwa “Jangan”, namun Terdakwa tetap menindih Saksi NOR HALIMAH yang mana pada saat itu Saksi NOR HALIMAH merasa takut sehingga tidak berani untuk melakukan melawan dimana Terdakwa terus berusaha untuk memaksa memasukkan kemaluan (penis) kedalam kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH setelah berusaha kemaluannya terus didorong dan dipegangi dengan tangan Terdakwa hingga akhirnya kemaluan (penis) Terdakwa masuk kedalam kemaluan (vagina) tersebut yang mana Saksi NOR HALIMAH merasakan sakit namun Terdakwa terus menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sekitar 7 (tujuh) menit kemudian dicabut Terdakwa dan terasa ada cairan hangat yang keluar dari kemaluan (penis) Terdakwa diluar kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut;
Bahwa kemudian setelah melakukan persetubuhan tersebut kepada Saksi NOR HALIMAH lalu Terdakwa masuk kekamar tidur, kemudian Saksi NOR HALIMAH pergi kedapur untuk membersihkan kemaluan (vagina) sekaligus buang air kecil dimana saat itu Saksi NOR HALIMAH merasakan terasa sangat pedih pada kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut;
Bahwa diketahui Saksi NOR HALIMAH binti YANTO masih berusia 15 (lima belas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang dikuatkan dengan Surat Ijazah Nomor : 0022194410, serta Terdakwa adalah ayah tiri dari korban NOR HALIMAH yang mana ibu korban NOR HALIMAH yaitu Saksi ROSITA binti MUJINI (Alm) telah menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 23 Juni 2015 berdasarkan Surat Keterangan Menikah yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kecamatan Anjir Pasar Desa Anjir Banjar yang ditandatangani oleh Kepala Desa Anjir Seberang Pasar Sdr. Mawardi;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor : 357/001/MR/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama NOR HALIMAH binti YANTO umur 14 (empat belas) tahun, didapatkan:
Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada (Torax) : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah: Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan: Regio Genitalia : Hymen : tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
KESIMPULAN :
Tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) jo. pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID pada hari dan tanggalnya lupa bulan Agustus tahun 2015 sekira pukul 02.00 Wita atau setidaknya masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam sebuah rumah dinas Kecamatan Simpang Empat tepatnya di ruang tamu depan televisi yang terletak di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Martapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untukmelakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara dan dalam keadaan sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal ketika Terdakwa (yang mana Terdakwa adalah ayah tiri dari Saksi NOR HALIMAH binti YANTO berdasarkan Surat Keterangan pernikahan antara Terdakwa dengan ibu korban NOR HALIMAH yaitu ROSITA yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kecamatan Anjir Pasar Desa Anjir Banjar yang ditandatangani oleh Kepala Desa Anjir Seberang Pasar sdr. Mawardi) sedang bersama NOR HALIMAH dengan Saksi NOR HALIMAH binti YANTO berada diruang tamu sedang berbaring sambil nonton televisi sedangkan isteri dan adik-adik dari Saksi NOR HALIMAH sudah tidur, kemudian Terdakwa yang melihat Saksi NOR HALIMAH berpakaian baju tidur warna pink (merah muda) dengan kombinasi gambar amor warna hitam, lalu timbul niat Terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap Saksi NOR HALIMAH, kemudian Terdakwa langsung melakukan persetubuhan dengan cara mencium bibir dan meremas payudara Saksi NOR HALIMAH dengan menggunakan tangan Terdakwa, kemudian menarik paksa celana tidur yang digunakan Saksi NOR HALIMAH sampai dibawah lutut, lalu Terdakwa membuka kaki Saksi NOR HALIMAH dan ditindihnya kemudian berusaha memasukkan kemaluannya (penis) kedalam kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut.
Bahwa kemudian setelah berusaha memaksa memasukkan kemaluannya yang mana Saksi NOR HALIMAH berkata dan mengatakan kepada Terdakwa “Jangan”, namun Terdakwa tetap menindih Saksi NOR HALIMAH yang mana pada saat itu Saksi NOR HALIMAH merasa takut sehingga tidak berani untuk melakukan melawan dimana Terdakwa terus berusaha untuk memaksa memasukkan kemaluan (penis) kedalam kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH setelah berusaha kemaluannya terus didorong dan dipegangi dengan tangan Terdakwa hingga akhirnya kemaluan (penis) Terdakwa masuk kedalam kemaluan (vagina) tersebut yang mana Saksi NOR HALIMAH merasakan sakit namun Terdakwa terus menggoyang-goyangkan pantatnya maju mundur sekitar 7 (tujuh) menit kemudian dicabut Terdakwa dan terasa ada cairan hangat yang keluar dari kemaluan (penis) Terdakwa diluar kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut;
Bahwa kemudian setelah melakukan persetubuhan tersebut kepada Saksi NOR HALIMAH lalu Terdakwa masuk kekamar tidur, kemudian Saksi NOR HALIMAH pergi kedapur untuk membersihkan kemaluan (vagina) sekaligus buang air kecil dimana saat itu Saksi NOR HALIMAH merasakan terasa sangat pedih pada kemaluan (vagina) Saksi NOR HALIMAH tersebut;
Bahwa diketahui Saksi NOR HALIMAH binti YANTO masih berusia 15 (lima belas) tahun yang dapat disebut seorang anak karena belum berusia 18 (delapan belas) tahun, yang dikuatkan dengan Surat Ijazah Nomor : 0022194410, serta Terdakwa adalah ayah tiri dari korban NOR HALIMAH yang mana ibu korban NOR HALIMAH yaitu Saksi ROSITA binti MUJINI (Alm) telah menikah dengan Terdakwa sejak tanggal 23 Juni 2015 berdasarkan Surat Keterangan Menikah yang dikeluarkan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Kecamatan Anjir Pasar Desa Anjir Banjar yang ditandatangani oleh Kepala Desa Anjir Seberang Pasar Sdr. Mawardi;
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor : 357/001/MR/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama NOR HALIMAH binti YANTO umur 14 (empat belas) tahun, didapatkan:
Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada (Torax) : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah: Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan: Regio Genitalia : Hymen : tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
KESIMPULAN :
Tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 82 ayat (2) jo. pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1. NOR HALIMAH binti YANTO, tanpa sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, yaitu ayah tiri Saksi yang telah menikah dengan ibu kandung Saksi sejak tahun 2015;
- Bahwa kejadiannya yaitu sekitar bulan Agustus, hari dan tanggal lupa, sekitar jam 02.00 Wita, di rumah dinas Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
- Bahwa pada saat itu Saksi sedang tidur, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi dan membangunkan Saksi dengan cara membalikkan badan Saksi yang posisinya tengkurap sehingga posisi Saksi menjadi telentang, lalu Terdakwa meremas payudara Saksi dengan menggunakan tangan Terdakwa, saat itu Saksi merasa takut namun tidak bicara apa-apa karena sudah merasa takut, saat itu Saksi memakai baju tidur warna pink dan celana panjang, lalu Terdakwa membuka celana Saksi bersamaan dengan celana dalam Saksi, kemudian Terdakwa menindih badan Saksi selama sekitar 7 menit dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi sehingga Saksi merasa sakit di kemaluannya;
- Bahwa baju Saksi tidak dibuka, Terdakwa hanya memasukkan tangannya ke baju Saksi;
- Bahwa Saksi tidak merasa ada cairan pada saat itu;
- Bahwa Saksi merasa tertekan saat itu, namun tidak berani melawan Terdakwa;
- Bahwa selama ini Terdakwa bersikap biasa saja, tidak pernah menggoda;
- Bahwa Saksi tidak ingat sudah berapa kali Terdakwa melakukan perbuatan seperti diatas, namun lebih dari 1 (satu) kali, pertama kali adalah di bulan Agustus tersebut;
- Bahwa Saksi lahir tanggal 3 Desember 2002, dan Saksi mengenyam pendidikan hingga kelas 1 SMP;
- Bahwa Saksi adalah anak pertama dari pasangan ibu Rosita dan bapak Yanto, Saksi mempunyai adik tiga orang, sekarang tinggal bersama bibi Saksi yaitu Bolkian, sebelumnya Saksi tinggal bersama Terdakwa di Desa Simpang Empat di rumah dinas Terdakwa yang merupakan Pegawai Negeri di Kecamatan Simpang Empat;
- Bahwa di rumah dinas Saksi tinggal bersama Terdakwa, ibu Saksi dan adik-adik Saksi;
- Bahwa Saksi tinggal dirumah dinas karena ibu Saksi menikah dengan Tedakwa, mulai tinggal disitu sesudah Hari Raya Idul Fitri tahun 2015;
- Bahwa selama tinggal di rumah dinas, Saksi tidur di ruang tamu bersama adik-adiknya, sementara ibu dan Terdakwa tidur di kamar;
- Bahwa Saksi tidak menceritakan kejadian tersebut pada ibu Saksi karena Saksi merasa kasihan sebab saat itu ibu Saksi dalam kondisi hamil;
- Bahwa Saksi menceritakan kejadian tersebut pada bibi Saksi yaitu Saksi Bolkian, kemudian Saksi Bolkian menceritakan kejadian yang dialami Saksi pada keluarga besar dan akhirnya keluarga besar yang melaporkan Terdakwa pada polisi;
- Bahwa terdakwa tidak pernah mengancam Saksi;
- Bahwa Terdakwa dan ibu Saksi sebelumnya dipanggil oleh keluarga besar untuk dimintai keterangan tentang kejadian yang menimpa Saksi, disana Terdakwa hanya mengakui mencium Saksi, dan selanjutnya keluarga besar Saksi melaporkan Terdakwa ke polisi;
- Bahwa sekarang Saksi masih merasa tertekan atas kejadian tersebut;
- Bahwa saat kejadian, Terdakwa hanya memakai sarung, tidak memakai baju;
- Bahwa Terdakwa mencium Saksi dibagian bibir dan payudara;
- Bahwa saat kejadian di bulan Agustus tidak ada yang bangun;
- Bahwa lampu dalam keadaan mati, hanya lampu di bagian dapur yang menyala tapi cahayanya masih sampai keruang tamu;
- Bahwa setelah itu Terdakwa langsung masuk kamar, tidak ada pembicaraan sama sekali, Saksi hanya diam saja;
- Bahwa setelah kejadian di bulan Agustus, ada beberapa kali kejadian lagi, ada yang tiap malam namun tidak sampai masuk hanya meremas-remas saja;
- Bahwa adik Saksi yang berumur 11 (sebelas) tahun pernah bercerita pada Saksi, kalau suatu malam dia melihat ada orang yang masuk kedalam kelambu;
- Bahwa pada saat kejadian pertama tidak ada perdarahan di kelamin Saksi;
- Bahwa Saksi divisum sekitar 5 (lima) bulan setelah kejadian pertama;
- Bahwa pernikahan antara ibu Saksi dengan Terdakwa dilaksanakan di Anjir, dinikahkan oleh kakak ibu Saksi, Saksi tidak tahu apakah ada petugas KUA yang datang menghadiri pernikahan tersebut atau tidak;
- Bahwa setelah kejadian, antara Saksi dan Terdakwa masih ada komunikasi;
- Bahwa saat melakukan perbuatannya, Terdakwa tidak ada mengancam Saksi;
- Bahwa Saksi kadang tidur memakai kelambu, kadang tidak, untuk kejadian pertama di bulan Agustus Saksi tidak memakai kelambu;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yakni Terdakwa tidak pernah memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi, hanya pernah mencium saja;
ROSITA binti MUJINI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa dan mempunyai hubungan dengan Terdakwa yaitu sebagai istri Terdakwa;
- Bahwa Saksi menikah dengan Terdakwa pada tahun 2015, tanggal dan bulan lupa, dan sejak menikah dengan Terdakwa Saksi tinggal bersama dengan Terdakwa di rumah dinas Terdakwa di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
- Bahwa Saksi juga mengajak anak-anak Saksi dari hasil perkawinannya yang terdahulu dengan Saksi Yanto yaitu Saksi Halimah dan 2 (dua) orang adiknya untuk tinggal bersama Saksi dan Terdakwa sejak Idul Fitri tahun 2015 atau sekitar bulan Juli tahun 2015;
- Bahwa mengenai kronologis kejadian yang menimpa Saksi Halimah Saksi tidak tahu, namun Saksi mulai curiga semenjak bulan Januari 2016, dimana saat itu Terdakwa mengajak Saksi Halimah ke Banjarmasin karena bapak kandungnya mau memberi uang tapi Saksi Halimah tidak mau, dan Saksi lalu bertanya pada Saksi Halimah melalui SMS, kenapa takut dan tidak mau ke Banjarmasin, tapi Saksi Halimah tidak menjawab, lalu Saksi yang curiga karena Saksi Halimah tidak mau ke Banjarmasin bersama Terdakwa dan ketakutan, menyuruh bibi Saksi Halimah yaitu Saksi Bolkian untuk bertanya pada Saksi Halimah;
- Bahwa Saksi tidak mendapatkan informasi dari Saksi Bolkian, namun keesokan harinya Saksi Bolkian mengajak Saksi Halimah pergi ke daerah Anjir dan keluarga di Anjir dengan melalui telepon kemudian menyuruh Saksi dan Terdakwa untuk pergi ke Anjir;
- Bahwa ketika di Anjir tersebut Saksi baru tahu mengenai kejadiannya, namun saat itu Terdakwa tidak mengakuinya dan Terdakwa pun langsung dilaporkan ke polisi;
- Bahwa Saksi Halimah adalah anak pertama Saksi yang lahir tahun 2002 dari hasil perkawinan Saksi dengan Saksi Yanto dimana mereka mempunyai 3 (tiga) orang anak, dan sesudah Saksi bercerai dengan Saksi Yanto, Saksi menikah dengan Terdakwa setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2015;
- Bahwa setelah menikah dengan Terdakwa, Saksi tinggal dengan Terdakwa di rumah dinas Kecamatan Simpang Empat karena Terdakwa bekerja sebagai PNS di Kecamatan Simpang Empat, Saksi tinggal disana bersama anak-anak Saksi, Saksi dan Terdakwa tidur di kamar dan anak-anak Saksi tidur di luar di ruang tamu;
- Bahwa Saksi sering melihat Terdakwa tidak ada ditempat tidur jika tengah malam, namun Saksi tidak curiga karena Saksi mengira Terdakwa sedang makan;
- Bahwa di Anjir, Saksi mengetahui dari bibi Saksi Halimah, bahwa Saksi Halimah telah disetubuhi oleh Terdakwa namun tidak disebutkan berapa kali Saksi Halimah disetubuhi Terdakwa;
- Bahwa setelah itu Saksi pernah bertanya pada Saksi Halimah apakah benar telah disetubuhi Terdakwa, dan Saksi Halimah membenarkan, dia menceritakan diraba-raba, dicium pipi dan bibirnya, terus dibuka celananya;
- Bahwa Saksi Halimah bercerita sudah sering diperlakukan seperti itu oleh Terdakwa;
- Bahwa Saksi sudah tidak mau melanjutkan perkawinannya dengan Terdakwa;
- Bahwa sekitar 2 (dua) hari setelah dilaporkan, terhadap Saksi Halimah dilakukan visum;
- Bahwa Saksi Halimah sudah menstruasi sebelum kejadian, sekarang menstruasi masih lancar;
- Bahwa pernikahan Saksi dengan Terdakwa dibawah tangan, tidak dicatatkan, saat pernikahan status Terdakwa masih terikat pernikahan dengan yang lain;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah Saksi Halimah punya pacar atau tidak;
- Bahwa setelah divisum, Saksi Halimah dilakukan observasi di psikolog;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar;
BOLKIAN binti MUJINI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa yang merupakan kakak ipar Saksi atau suami dari Saksi Rosita yang adalah kakak Saksi;
- Bahwa Saksi sebelumnya tidak mengetahui tentang kejadian yang dialami Saksi Halimah, Saksi hanya mendengar cerita dari Saksi Halimah yang merupakan keponakan Saksi pada akhir tahun 2015;
- Bahwa yang diceritakan Saksi Halimah adalah saat Saksi Halimah tidur dengan posisi tengkurap, lalu datang Terdakwa mendekati Saksi Halimah kemudian Terdakwa membalikkan badan Saksi Halimah dan Saksi Halimah sempat mengatakan “Pak, jangan” lalu Terdakwa menurunkan celana Saksi Halimah lalu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin Saksi Halimah selama beberapa menit hingga Terdakwa mengeluarkan cairan di sarungnya;
- Bahwa Saksi Halimah mengatakan ada beberapa kali kejadian, tapi Saksi Halimah lupa sudah berapa kali, tapi lebih dari satu kali;
- Bahwa Saksi Halimah dulu saat tinggal bersama ibunya sering datang ketempat Saksi, kemudian Saksi Halimah ikut Saksi berjualan di warung kopi milik Saksi, dan disanalah Saksi Halimah bercerita tentang kejadian tersebut;
- Bahwa Terdakwa dulu sering ke warung milik Saksi sebelum mengenal adik Saksi yaitu Saksi Rosita dan kemudian menikah setelah Lebaran;
- Bahwa Saksi Rosita mulai tinggal dengan Terdakwa sejak bulan Agustus 2015, lalu Saksi Halimah mulai tinggal dengan Terdakwa dan Saksi Rosita sebulan setelahnya;
- Bahwa setelah mendengar cerita Saksi Halimah, Saksi pergi ke Anjir untuk menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga besar, lalu keluarga besar memanggil Terdakwa dan Saksi Rosita;
- Bahwa pengakuan Terdakwa saat ditanya keluarga besar adalah hanya memeluk dan mencium tapi tidak sampai memasukkan kemaluannya;
- Bahwa atas pengakuan Terdakwa, keluarga besar merasa marah dan melaporkan Terdakwa ke polisi;
- Bahwa Saksi Halimah sampai sekarang ikut Saksi berjualan;
- Bahwa sejak Saksi Halimah ikut berjualan, Saksi Halimah pindah dari rumah Terdakwa;
- Bahwa lama setelah ikut jualan yaitu sekitar 1 (satu) bulan, Saksi Halimah baru bercerita pada Saksi tentang kejadian yang dialaminya;
- Bahwa saat itu Saksi Halimah mengunjungi Saksi Rosita, kemudian Saksi Halimah bercerita kalau ayah kandungnya yaitu Saksi Yanto mau memberi uang, dan Terdakwa bilang mau mengantarkan tapi Saksi Halimah tidak mau, dan karena tidak mau lalu Saksi bilang ayo pulang saja, dan setelah dirumah Saksi baru bertanya pada Saksi Halimah kenapa takut padahal akan mengambil uang, dan disitu Saksi Halimah baru bercerita tentang kejadian yang dialaminya;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar:
HATMAH binti YANTO, tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi adalah adik dari Saksi Halimah;
- Bahwa Saksi pernah tinggal dengan ibu kandung Saksi yaitu Saksi Rosita bersama kakaknya Saksi Halimah bersama dengan Terdakwa di rumah dinas milik Terdakwa di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat pada tahun 2015;
- Bahwa selama tinggal dirumah Terdakwa, Saksi tidur di ruang tamu bersama Saksi Halimah dan adik Saksi yang bernama Syafei yang berumur 8 (delapan) tahun, sedangkan Saksi Rosita dan Terdakwa tidur di kamar;
- Bahwa Saksi pernah melihat pada malam hari Terdakwa mendatangi Saksi Halimah, Saksi melihat sebanyak 4 (empat) kali;
- Bahwa Saksi mendengar Terdakwa bicara, tapi tidak jelas apa yang diomongkan;
Bahwa saat itu Saksi Halimah sedang tertidur dan didatangi oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah bertanya pada Saksi Halimah, kamu diapakan oleh Terdakwa, namun Saksi lupa apa jawaban Saksi Halimah saat itu;
Bahwa Saksi Halimah pernah bilang pada Saksi, “jangan bilang siapa-siapa, karena aku malu”;
Bahwa saat melihat Terdakwa mendatangi Saksi Halimah, Saksi melihat Saksi Halimah tidur, lalu Terdakwa mencium tempat pipis (alat kelamin) Saksi Halimah;
Bahwa saat itu Saksi dan Saksi Halimah tidur tidak memakai kelambu, lampu di depan kamar mandi menyala dan sinarnya sampai diruang tamu tempat Saksi tidur sehingga Saksi bisa melihat apa yang dilakukan Terdakwa;
Bahwa saat melihat Terdakwa mencium alat kelamin Saksi Halimah, lalu Terdakwa keluar, dan Saksi membisiki Saksi Halimah, ikam dianui inya kah, lalu Saksi dan Saksi Halimah mengunci pintu kemudian mereka masuk ke kamar mandi untuk buang air kecil berdua dan setelah itu tidur;
Bahwa Saksi lupa tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa lagi;
Bahwa saat itu Terdakwa tidak memakai baju, hanya memakai kain sarung;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu Terdakwa tidak pernah mencium alat kelamin Saksi korban;
YANTO bin ASPANI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa, yaitu suami dari mantan istri Saksi yaitu Saksi Rosita;
Bahwa Saksi Halimah adalah anak pertama Saksi dari hasil perkawinannya dengan Saksi Rosita;
Bahwa umur Saksi Halimah adalah 13 tahun, tanggal lahirnya Saksi lupa;
Bahwa Saksi mendengar bila Saksi Halimah dinodai oleh Terdakwa dari keluarga sekitar tahun 2015 sesudah Lebaran;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, Saksi tidak pernah bertanya langsung pada Saksi Halimah karena Saksi Halimah takut pada Saksi;
Bahwa Saksi tidak terima atas perbuatan Terdakwa pada Saksi Halimah;
Bahwa Saksi tidak tahu tentang kronologis kejadian karena Saksi tidak pernah bertanya pada Saksi Halimah maupun Saksi Hatmah;
Bahwa setelah Lebaran 2015, Saksi Halimah dan adiknya mulai tinggal dengan ibu kandungnya dan Terdakwa;
Bahwa Saksi Halimah tidak tinggal dengan Terdakwa dan ibu kandungnya sepanjang tahun 2015, Saksi lupa tanggal dan bulannya, namun Saksi Halimah kemudian pindah dan sejak itu tinggal dengan kakak ibunya yaitu Saksi Bolkian;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan ada tidak benar, yakni Terdakwa tidak pernah menyetubuhi Saksi Halimah:
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena dituduh memperkosa anak tiri Terdakwa yaitu Saksi Halimah yang berusia 15 atau 16 tahun;
Bahwa Saksi Halimah tinggal bersama Terdakwa dan istri Terdakwa yaitu ibu kandung Saksi Halimah dan 2 adiknya setelah Terdakwa menikah dengan Saksi Rosita setelah Lebaran tahun 2015 di rumah dinas di samping Kantor Kecamatan di Desa Simpang Empat;
Bahwa Terdakwa adalah PNS pada Kantor Kecamatan Simpang Empat;
Bahwa Terdakwa setiap hari tidur bersama Saksi Rosita di kamar, sedangkan anak-anak tidur di ruang tamu;
Bahwa Saksi Halimah tidur di ruang tamu bersama adik-adiknya;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memperkosa Saksi Halimah, Terdakwa hanya mencium Saksi Halimah;
Bahwa sekitar bulan Agustus 2015, hari dan tanggalnya lupa, Terdakwa makan sekitar pukul 23.00-24.00 wita diruang tamu, setelah makan Terdakwa duduk lagi didepan tv, Saksi Halimah tidur didekat tv diatas kasur, Saksi Halimah disebelah kiri dan adiknya disebelah kiri Halimah, Terdakwa hanya mencium pipi Saksi Halimah, untuk payudara hanya terpegang saja;
Bahwa tujuan Terdakwa mencium Saksi Halimah hanya agar Saksi Halimah tidak segan pada Terdakwa;
Bahwa seingat Terdakwa, Terdakwa 3 kali mencium Saksi Halimah;
Bahwa Terdakwa tidak pernah memegang payudara Saksi Halimah, hanya terpegang saja pada saat mencium pipi Saksi Halimah;
Bahwa Terdakwa juga mencium adik-adik Saksi Halimah;
Bahwa Saksi Halimah bangun pada saat Terdakwa mencium Saksi Halimah, saat itu posisi Saksi Halimah berebah dan Terdakwa mencium dari samping kiri Saksi Halimah;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai nafsu saat mencium Saksi Halimah;
Bahwa Terdakwa menarik semua keterangannya dalam Berita Acara Penyidikan pada berkas perkara karena saat memberikan keterangan dan disuruh tanda tangan, Terdakwa tidak membaca apa yang ada dalam BAP karena tidak memakai kacamata;
Bahwa Terdakwa sudah bicara pada polisi kalau tidak bisa membaca apa yang tertulis di BAP karena tidak memakai kacamata;
Bahwa Terdakwa berstatus duda saat menikah dengan Saksi Rosita, menikah dibawah tangan;
Bahwa metode saat BAP adalah tanya jawab, apa yang di BAP bukanlah cerita Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Saksi verbalisan, yaitu YOHANES SUPARJO, dalam persidangan memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah petugas yang melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap Terdakwa;
Bahwa prosedur BAP (Berita Acara Pemeriksaan) antara Saksi dengan Terdakwa adalah tanya jawab, setelah Saksi mengajukan pertanyaan baru Terdakwa menjawab;
Bahwa setelah selesai diketik oleh Saksi, Saksi menyerahkan lembar hasil tanya jawab atau pemeriksaan kepada Terdakwa untuk dibaca dan kemudian diparaf, setelah itu Terdakwa membubuhkan tanda tangan;
Bahwa saat membaca, Terdakwa tidak mengajukan keluhan jika Terdakwa tidak mampu membaca berita acara karena tidak mengenakan kaca mata;
Bahwa terhadap Terdakwa dilakukan 2 (dua) kali pemeriksaan;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan, Terdakwa mengatakan telah melakukan persetubuhan dengan Saksi Halimah dengan masih mengenakan celana, Terdakwa juga menyatakan pernah mencium dan memegang payudara Saksi Halimah;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan tidak benar;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (saksi a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor : 357/001/MR/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG berkesimpulan sebagai berikut:
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap penderita perempuan bernama NOR HALIMAH binti YANTO umur 14 (empat belas) tahun, didapatkan:
Kepala dan leher : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Dada (Torax) : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Perut : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak atas : Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Anggota gerak bawah: Tidak terdapat perlukaan/kelainan;
Pemeriksaan tambahan: Regio Genitalia : Hymen : tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
KESIMPULAN :
Tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
Laporan Pemeriksaan Psikologi Nomor : 002/PBBK-UKPP/I/2016 yang ditandatangani oleh Rahmi Fauzia, S.Psi., M.A., Psikolog, Psikolog pada Unit Konsultasi Pelayanan Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, dengan Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa klien mengalami Gangguan Kecemasan dan Suasana Hati (Anxiety and Mood Disorder) dengan prognosis baik positif. Status kesadaran klien berfungsi dengan baik. Dukungan sosial diperlukan dari pihak keluarga terdekat untuk membantu mempercepat pemulihan kondisi mentalnya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) buah celana tidur warna abu-abu dengan motif kembang,
- 1 (satu) buah baju tidur warna merah dengan kombinasi amor warna hitam,
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam kombinasi warna ungu,
- 1 (satu) buah kain sarung warna coklat kombinasi abu-abu,
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menguraikan tentang fakta hukum yang diperoleh, Majelis akan mempertimbangkan mengenai penyangkalan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah menyangkal keterangan Saksi korban Nor Halimah sepanjang mengenai tindak pidana yang didakwakan padanya, dan tidak menyangkal telah mencium Saksi korban namun tanpa disertai nafsu, namun menurut pertimbangan Majelis, Saksi korban telah dengan cermat dan seksama menguraikan mengenai peristiwa yang dialaminya, diperkuat dengan bukti surat berupa Hasil Visum Et Repertum dan keterangan Saksi Hatmah yang meskipun tidak dilakukan dibawah sumpah, telah menjadi petunjuk yang memberikan keyakinan bagi Majelis bahwa telah terjadi peristiwa sebagaimana yang diuraikan oleh Saksi korban. Dan penyangkalan Terdakwa sendiri dilakukan dengan tidak beralasan atau tanpa disertai oleh alat bukti atau apapun sehingga Majelis akan mengenyampingkan penyangkalan Terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah suami dari Saksi Rosita yang merupakan ibu kandung dari Saksi korban Nor Haliman, hasil perkawinan antara Saksi Rosita dengan Saksi Yanto;
Bahwa perkawinan antara Terdakwa dan Saksi Rosita dilakukan secara agama dan belum dicatatkan di KUA;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Pegawai di Kantor Kecamatan Simpang Empat;
Bahwa semenjak melakukan pernikahan dengan Terdakwa yaitu sekitar bulan Juli 2015, Saksi Rosita dan Terdakwa tinggal bersama di rumah dinas Kecamatan Simpang Empat, selanjutnya sekitar 1 (satu) bulan setelahnya Saksi korban Nor Halimah, Saksi Hatmah dan adiknya yang merupakan hasil perkawinan antara Saksi Rosita dengan Saksi Yanto ikut tinggal bersama dengan Terdakwa dan Saksi Rosita;
Bahwa selama tinggal dengan Terdakwa, Saksi korban Nor Halimah bersama adiknya Saksi Hatmah tidur di ruang tamu, sementara Terdakwa dan Saksi Rosita tidur di kamar tidur;
Bahwa pada bulan Agustus 2015, disaat Saksi korban Nor Halimah tidur diruang tamu rumah dinas Terdakwa bersama Saksi Hatmah dan adiknya, sekitar jam 02.00 Wita, Saksi korban Nor Halimah sedang tidur, Terdakwa mendatangi Saksi korban Nor Halimah dan membangunkan Saksi korban Nor Halimah dengan cara membalikkan badan Saksi korban Nor Halimah yang posisinya tengkurap sehingga posisi Saksi korban Nor Halimah menjadi telentang, lalu Terdakwa meremas payudara Saksi korban Nor Halimah dengan menggunakan tangan Terdakwa, saat itu Saksi korban Nor Halimah merasa takut namun tidak bicara apa-apa karena sudah merasa takut, saat itu Saksi korban Nor Halimah memakai baju tidur warna pink dan celana panjang, lalu Terdakwa membuka celana Saksi korban Nor Halimah bersamaan dengan celana dalam Saksi korban Nor Halimah, kemudian Terdakwa menindih badan Saksi korban Nor Halimah selama sekitar 7 menit dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi korban Nor Halimah sehingga Saksi korban Nor Halimah merasa sakit di kemaluannya;
Bahwa Saksi korban Nor Halimah lahir pada tanggal 3 Desember 2002 dan baru berusia 13 (tiga belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor : 357/001/MR/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG berkesimpulan tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul;
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Psikologi Nomor : 002/PBBK-UKPP/I/2016 yang ditandatangani oleh Rahmi Fauzia, S.Psi., M.A., Psikolog, Psikolog pada Unit Konsultasi Pelayanan Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, dengan Kesimpulan:
Berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa klien mengalami Gangguan Kecemasan dan Suasana Hati (Anxiety and Mood Disorder) dengan prognosis baik positif. Status kesadaran klien berfungsi dengan baik. Dukungan sosial diperlukan dari pihak keluarga terdekat untuk membantu mempercepat pemulihan kondisi mentalnya;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif subsideritas (gabungan), maka Majelis akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan yang menurut Majelis sesuai dengan fakta dipersidangan, yaitu Dakwaan Pertama primer sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) jo. pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
setiap orang;
melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain;
dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut;
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan oleh Penuntut Umum seorang laki-laki yang menyatakan bernama H.HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID, dengan identitas lengkap sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan dan atas dibacakannya identitas Terdakwa tersebut Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain”;
Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan dan menilai apakah unsur-unsur tersebut telah terpenuhi atau tidak, maka sebelumnya Majelis Hakim akan mendefinisikan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan;
Kekerasan atau ancaman kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum;
Memaksa adalah perbuatan yang ditujukan pada orang lain dengan menekan kehendak orang tersebut yang bertentangan dengan kehendak hatinya agar dirinya menerima kehendak orang yang menekan atau sama dengan kehendak dirinya sendiri. Menerima kehendaknya ini setidaknya mengakibatkan dua hal yaitu orang yang dipaksa akan menerima apa yang akan diperbuat terhadap dirinya atau orang yang dipaksa tersebut akan berbuat yang sama sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh orang yang memaksa;
Persetubuhan adalah persentuhan sebelah dalam dari kemaluan laki-laki dan perempuan, yang pada umumnya dapat menimbulkan kehamilan, tidak perlu telah bahwa telah terjadi pengeluaran mani dalam kemaluan si perempuan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan Terdakwa telah menikah dengan Saksi Rosita yang merupakan ibu kandung Saksi korban Nor Halimah sejak bulan Juli 2015, dan sejak itu Saksi Nor Halimah dan Saksi Hatmah serta adik mereka juga tinggal bersama Terdakwa dan Saksi Rosita di rumah dinas Terdakwa di Desa Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, bahwa pada bulan Agustus 2015, disaat Saksi korban Nor Halimah tidur diruang tamu rumah dinas Terdakwa bersama Saksi Hatmah dan adiknya, sekitar jam 02.00 Wita, Saksi korban Nor Halimah sedang tidur, Terdakwa mendatangi Saksi korban Nor Halimah dan membangunkan Saksi korban Nor Halimah dengan cara membalikkan badan Saksi korban Nor Halimah yang posisinya tengkurap sehingga posisi Saksi korban Nor Halimah menjadi telentang, lalu Terdakwa meremas payudara Saksi korban Nor Halimah dengan menggunakan tangan Terdakwa, saat itu Saksi korban Nor Halimah merasa takut namun tidak bicara apa-apa karena sudah merasa takut, saat itu Saksi korban Nor Halimah memakai baju tidur warna pink dan celana panjang, lalu Terdakwa membuka celana Saksi korban Nor Halimah bersamaan dengan celana dalam Saksi korban Nor Halimah, kemudian Terdakwa menindih badan Saksi korban Nor Halimah selama sekitar 7 menit dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi korban Nor Halimah sehingga Saksi korban Nor Halimah merasa sakit di kemaluannya;
Menimbang, bahwa Hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Ratu Zalecha Martapura Nomor : 357/001/MR/2016 tanggal 25 Januari 2016 yang ditandatangani oleh dr. NURDIANASARI DEWI, Sp.OG berkesimpulan tampak luka lama robekan selaput dara (hymen) pada pukul empat dan pukul delapan akibat trauma benda tumpul, hal tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi korban yang menyatakan Terdakwa memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi korban Nor Halimah sehingga Saksi korban Nor Halimah merasa sakit di kemaluannya;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa Laporan Pemeriksaan Psikologi Nomor : 002/PBBK-UKPP/I/2016 yang ditandatangani oleh Rahmi Fauzia, S.Psi., M.A., Psikolog, Psikolog pada Unit Konsultasi Pelayanan Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Lambung Mangkurat, dengan Kesimpulan berdasarkan Hasil Pemeriksaan dapat disimpulkan bahwa klien mengalami Gangguan Kecemasan dan Suasana Hati (Anxiety and Mood Disorder) dengan prognosis baik positif, status kesadaran klien berfungsi dengan baik, dukungan sosial diperlukan dari pihak keluarga terdekat untuk membantu mempercepat pemulihan kondisi mentalnya, menurut Majelis Laporan tersebut membuktikan perbuatan Terdakwa tersebut memberikan dampak psikologis terhadap Saksi korban yaitu dengan terjadinya gangguan kecemasan dan suasana hati;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang bukan hanya meremas payudara namun juga menindih badan Saksi korban Nor Halimah dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin Saksi korban Nor Halimah, adalah merupakan suatu bentuk persetubuhan;
Menimbang, bahwa Saksi korban lahir tanggal 3 Desember 2002 dan baru berusia 13 (tiga belas) tahun, sehingga termasuk dalam kategori anak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya menyatakan jika persetubuhan yang terjadi antara Terdakwa dengan Saksi korban dilakukan tanpa adanya kekerasan atau ancaman kekerasan dan atas dasar suka sama suka, akan dipertimbangkan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa unsur dalam Pasal ini mensyaratkan adanya kekerasan maupun ancaman kekerasan terhadap anak, in casu Saksi korban Nor Halimah, menurut pertimbangan Majelis, kekerasan maupun ancaman kekerasan yang disyaratkan dalam pasal ini tidak harus dibuktikan dengan adanya tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan secara verbal, mengingat usia Saksi korban yang baru menginjak 15 (lima belas) tahun yang masih dalam kategori anak, dimana dengan usia tersebut, keadaan atau kondisi yang menimbulkan ketidaknyamanan maupun rasa takut pada diri anak sudah dapat menjadi indikasi akan adanya suatu kekerasan atau ancaman kekerasan yang dapat membuat anak menuruti keinginan si pelaku;
Menimbang, bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak melindungi anak-anak dari segala bentuk perbuatan persetubuhan baik itu karena suka sama suka, pembujukan, terlebih jika ada pemaksaan, sehingga alasan ‘atas dasar kemauan bersama’ yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari jeratan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah menikah dengan Saksi Rosita yang merupakan ibu kandung Saksi korban pada tahun 2015, hal tersebut diperkuat dengan Surat Keterangan Menikah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Anjir Seberang Pasar Kecamatan Anjir Pasar Kabupaten Barito Kuala tanggal 4 Maret 2016 (terlampir di berkas), yang menerangkan bahwa telah dilangsungkan pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Rosita pada tanggal 23 Juni 2015;
Menimbang, bahwa meskipun pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Rosita dilakukan tanpa ada pencatatan sebagaimana disyaratkan oleh Undang-undang, namun hal tersebut tidak menjadikan pernikahan antara Terdakwa dan Saksi Rosita batal maupun tidak sah karena pernikahan tersebut dilakukan menurut agama yang dianut Terdakwa dan Saksi Rosita, sedangkan mengenai pencatatan pernikahan adalah merupakan hal administratif yang apabila tidak dilakukan tidak membatalkan pernikahan itu sendiri;
Menimbang, bahwa dengan dilangsungkannya pernikahan antara Terdakwa dengan Saksi Rosita yang adalah ibu kandung Saksi korban, ditambah dengan semenjak pernikahan tersebut Saksi korban tinggal bersama Terdakwa dan Saksi Rosita sehingga sudah sangat jelas bahwa kedudukan Terdakwa disini adalah sebagai orangtua bagi Saksi korban;
Menimbang, bahwa dengan demikian menurut Majelis Hakim unsur “dalam hal tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan” telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (3) jo. pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa selanjutnya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan mengenai kesalahan Terdakwa tersebut dalam pertimbangan unsur-unsur diatas, sehingga pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa lainnya dinyatakan tidak dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) buah celana tidur warna abu-abu dengan motif kembang, 1 (satu) buah baju tidur warna merah dengan kombinasi amor warna hitam, dan 1 (satu) buah celana dalam warna hitam kombinasi warna ungu, dalam persidangan telah terbukti sebagai milik Saksi korban NOR HALIMAH binti YANTO, sehingga sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi korban NOR HALIMAH binti YANTO. dan barang bukti berupa 1 (satu) buah kain sarung warna coklat kombinasi abu-abu, dalam persidangan telah terbukti sebagai milik Terdakwa sehingga sudah seharusnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merusak masa depan saksi korban;
Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa telah berusia lanjut;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (3) jo. pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa H. HARDIAN NOOR bin ABDUL HAMID tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN OLEH ORANGTUA sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan pertama primer;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan denda sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah celana tidur warna abu-abu dengan motif kembang,
- 1 (satu) buah baju tidur warna merah dengan kombinasi amor warna hitam,
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam kombinasi warna ungu,
Dikembalikan kepada Saksi NOR HALIMAH binti YANTO,
1 (satu) buah kain sarung warna coklat kombinasi abu-abu,
Dikembalikan kepada Terdakwa;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura, pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2016, oleh TRI RISWANTI, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, ANA MUZAYYANAH, S.H. dan MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari RABU, tanggal 3 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. HAMSINAH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura, serta dihadiri oleh ANDI M. FACHRY, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
ANA MUZAYYANAH, S.H.TRI RISWANTI, S.H., M.Hum.
MANTIKO SUMANDA MOECHTAR, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
Hj. HAMSINAH, S.H.