NOMOR 12/PDT/2018/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor NOMOR 12/PDT/2018/PT PLK
E S R I vs Ir. J.M.T. PANDIANGAN, S.E., M.M.,
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 3 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 12/PDT/2018/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
E S R I, Warga Negara Indonesia, yang bertempat tinggal di Jl. Nagasari Km. 11 ke dalam, RT/RW 06/XIV, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya disebut sebagai Pembanding/semula Tergugat;
L a w a n
Ir. J.M.T. PANDIANGAN, S.E., M.M., pekerjaan Pensiunan, yang beralamat di Jl. Cilik Riwut Km. 03, RT. 01, RW. 01, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini memberikan kuasa kepada WEYMAR RICKY LANDJANG, S.H., M.H., Advokat dan Penasihat Hukum dan I. A. J. LUHULIMA, S.H., M.H., calon Advokat pada kantor JMT Law Firm Nusantara, yang beralamat di Jl. G Obos Raya No. 33, D - 1, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, 73112, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Juli 2017, yang telah didaftarkan dalam buku register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 27 Juli 2017, nomor: 280/VII/2017/SK/PN Plk, selanjutnya disebut sebagai Terbanding/Penggugat;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal 14 Maret 2018 Nomor 12/Pen.Pdt/2018/PT.PLK tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Penunjukkan Panitera Pengganti oleh Panitera Pengadilan Tinggi Palangka Raya tanggal tanggal 14 Maret 2018 Nomor 12/Pen.Pdt/2018/PT.PLK untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding;
Berkas perkara Nomor 108/PDT/2017/PT.PLK dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat mengajukan gugatan dengan surat gugatannya pada tanggal 27 Juni 2017 yang didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam register perkara Nomor : 108/Pdt.G/2017/PN Plk dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Penggugat adalah warga negara Indonesia, yang beralamat di Jl. Cilik Riwut Km. 03, RT. 01, RW. 01, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya;
Bahwa Tergugat adalah warga negara Indonesia, yang bertempat tinggal di Jl. Nagasari Km. 11 ke dalam, RT/RW.06/XIV, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang “mengaku - ngaku” sebagai pemilik dari tanah milik Penggugat yang terletak di Jl. Nagasari Km. 11 kedalam, RT/RW 06/XIV, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah;
Bahwa Penggugat memiliki tanah beserta dengan yang ada diatasnya tanpa terkecuali yang terletak di Jl. Nagasari Km. 11 kedalam, RT/RW06/XIV, Kel. Bukit Tunggal, Kec. Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah seluas ± 25.626 M2 dengan rincian dan batas - batasnya adalah sebagai berikut:
Bidang I (dahulu milik Posman Simanjuntak);
Ukuran Tanah;
Luas : 25.625 M2.
Panjang : 250 M.
Lebar : 108 M dan 97 M.
Batas - batas;
Sebelah Utara : Abdul Waris.
Sebelah Timur : Jalan Nagasari.
Sebelah Selatan : Hj. Mustain.
Sebelah Barat : Lagu Bahe.
-yang selanjutnya disebut Obyek Gugatan;
Bahwa Penggugat awal mulanya mendapatkan tanah obyek gugatan tersebut dari hasil membeli (sebagai Pembeli yang beritikad baik) secara SAH menurut hukum (terang dan tunai) pada 06 Mei 1998 dari Bpk. Posman Simanjuntak, Ibu Surawati I. Anggen;
Bahwa tanah obyek gugatan milik Penggugat adalah merupakan sebahagian dari tanah hasil jual beli antara salah satu keluarga dari Penggugat dengan pihak para penjual. Dimana saat dalam pelaksanaan dan proses jual beli diutus salah satu keluarga yaitu Bpk. R. Simanjuntak, karena memang tanah yang dibeli tersebut akan dibagi dengan beberapa anggota keluarga lainnya;
Bahwa setelah dibeli tanah tersebut, diadakan pertemuan keluarga secara internal untuk membicarakan pembagian atas tanah kepada para anggota keluarga yang lainnya. Dari hasil pertemuan tersebut maka Penggugat mendapatkan bahagian yaitu tanah obyek gugatan (seperti dijelaskan pada poin 3 diatas);
Bahwa sejak dibelinya tanah obyek gugatan tersebut, tanah tersebut dengan itikad baik Penggugat, secara terus menerus di pelihara dengan sangat baik dengan ditanami tanaman - tanaman dan pohon - pohon seadanya, walaupun memang tanah tersebut tidak terlalu subur namun terus dikembangkan/diupayakan agar tanah menjadi subur oleh Penggugat;
Bahwa pada sekitar pertengahan tahun 2013, Penggugat mengajukan permohonan ke Kelurahan setempat yaitu di Kelurahan Bukit Tunggal agar Penggugat tersebut dan hal tersebut direspon dengan sangat baik oleh pihak Kelurahan;
Bahwa selanjutnya pihak Kelurahan mengambil langkah/tindakan dengan terlebih dahulu memanggil Ibu Mega (Kasi Pemerintahan) dan Bpk. Darma (Kasi Trantib Kelurahan) pada waktu itu, dengan maksud dan tujuan agar dilakukan peninjauan ke lokasi tanah terlebih dahulu dengan didampingi juga oleh Ketua RT dan Pihak Kepolisian setempat;
Bahwa kemudian setelah dilakukan peninjauan lokasi, diteliti, ditelaah dan menurut pihak Kelurahan tidak terdapat permasalahan atas tanah tersebut, maka pada pekan selanjutnya dilakukan peninjauan sekaligus pengukuran tanah obyek gugatan bersama - sama dengan Penggugat selaku pemilik, Ketua RT yang diwakili oleh Ibu Jainah, Ibu Mega, Bpk. Darma, Sdr. Yuwana (Kasi Pemerintahan Kecamatan sekaligus operator peralatan ukur), Bpk. Yusri (Aparat Kepolisian Kamtibmas) dan Ibu Lurah Bukit Tunggal (setelah diukur dibagi menjadi 2 (dua) bidang tanah);
Bahwa semenjak tanah obyek gugatan tersebut dibeli oleh PENGGUGAT sekitar tahun 1998, sampai dengan telah dilakukan peninjauan ke lapangan dan pengukuran oleh pihak Kecamatan maupun Kelurahan pada sekitar tahun 2013 tidak ada satu pun warga sekitar yang mengajukan keberatan kepada Penggugat maupun kepada pihak Kelurahan dan Kecamatan;
Bahwa oleh karena sudah dilakukan pengecekan di lapangan, juga telah dilakukan pengukuran oleh pihak Kecamatan bersama Kelurahan serta pemeriksaan terhadap warkah tanah obyek gugatan tersebut dan akhirnya menurut pihak Kelurahan dan Kecamatan bahwa sudah benar Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas tanah obyek gugatan tersebut serta tidak ada permasalahannya terkait status kepemilikan tanah maka diterbitkanlah Surat Pernyataan Pemilik Tanah (SPPT);
Bahwa selanjutnya pada sekitar tahun 2014 PENGGUGAT ingin meningkatkan alas hak atas kepemilikan tanah obyek gugatan tersebut menjadi Sertifikat, dengan mengajukan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangka Raya agar kiranya dapat diterbitkan Sertifikat. Setelah diadakan pemeriksaan, penelitian terhadap dokumen warkah tanah serta fisik tanah obyek gugatan tersebut, maka kemudian dilakukan proses pengukuran ulang di lapangan atas tanah yang diajukan oleh pihak BPN. Setelah dilakukan pengukuran ulang dan sekali lagi tidak terdapat keberatan dari pihak ketiga atas kepemilikan tanah obyek gugatan tersebut;
Bahwa hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat pada sekitar awal tahun 2016, Penggugat menyuruh beberapa pegawainya untuk membersihkan obyek gugatan miliknya tersebut karena akan segera ditanami lagi bibit Sengon dan Sawit, namun pada saat sedang membersihkan pegawainya didatangi oleh Tergugat dan memarahi pegawai - pegawai Penggugat tersebut serta merusak tanaman Sawit dan bibit Sawit yang pada saat itu di tumpuk di pinggir Jl. Nagasari dengan alasan bahwa Tergugat adalah pemilik tanah tersebut;
Bahwa benar berdasarkan fakta diatas jelas dan terang terbukti kepentingan hukum Penggugat adalah bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik yang SAH secara hukum atas tanah obyek gugatan beserta dengan yang ada diatas baik tanaman - tanaman yang ada dan dibawahnya berdasarkan jual beli pada tahun 1998 yang sampai dengan sekarang tidak pernah memindahtangankan tanah obyek gugatan tersebut, bukanlah milik pihak Tergugat;
Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Sebagaimana tertuang di poin 14 diatas, lebih detailnya adalah pada sekitar awal tahun 2016 Penggugat menyuruh beberapa pegawainya untuk pergi membersihkan dan menanam lagi bibit Sengon dan Sawit di tanah obyek gugatan dengan maksud dan tujuan untuk perlindungan fisik tanah dan struktur tanah serta menambah tanaman yang ada;
Bahwa saat pegawai - pegawai Penggugat sedang bekerja, tiba - tiba didatangi oleh Tergugat dengan membawa parang kemudian mengancam dan memarahi sehingga pegawai - pegawai Penggugat lari semuanya dari tanah obyek gugatan dengan dalil dan alasan bahwa tanah obyek gugatan adalah milik Tergugat (Penyerobotan);
Bahwa selain daripada mengancam, memarahi pegawai - pegawai Penggugat, Tergugat juga merusak tanaman Sawit dan bibit Sawit yang pada saat itu di tumpuk di pinggir Jl. Nagasari milik Penggugat;
Bahwa atas hal tersebut diatas selang beberapa pekan Penggugat mendatangi Tergugat untuk menjelaskan terkait status kepemilikan tanah obyek gugatan tersebut dan meminta serta mempertanyakan alas hak dari Tergugat atas obyek gugatan tersebut, namun disampaikan pada saat itu bahwa disimpan di tempat lain;
Bahwa Penggugat juga telah mensomir kepada Tergugat agar kiranya Tergugat tidak berkeras bahwa tanah obyek gugatan adalah miliknya, melainkan milik dari Penggugat berdasarkan fakta yang diuraikan diatas dan agar dengan segera menyerahkan kembali tanah obyek gugatan kepada Penggugat, namun somasi tersebut tidak diindahkan dan/atau dihiraukan oleh pihak Tergugat;
Bahwa kemudian sekali lagi Penggugat mensomir untuk yang kedua kalinya kepada Tergugat agar kiranya Tergugat tidak berkeras bahwa tanah obyek gugatan adalah miliknya, melainkan milik dari Penggugat berdasarkan fakta yang diuraikan diatas dan agar segera menyerahkan kembali tanah obyek gugatan kepada Penggugat, namun somasi tersebut tidak diindahkan dan/atau dihiraukan oleh pihak Tergugat;
Bahwa berdasarkan fakta yang diuraikan diatas, maka sangat jelas perbuatan Tergugat yang mengancam, memarahi, merusak dan menyatakan sebagai pemilik tanah obyek gugatan tanpa alas hak yang sah (Penyerobotan) adalah jelas bertentangan dengan hukum karena melakukan suatu tindakan/perbuatan melawan hukum seperti diatur dalam Pasal 1365 KUHperdata yang menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut” dan sudah jelas sekali sangat merugikan bagi Penggugat;
Bahwa hal ini dikuatkan dengan Yurisprudensi Putusan MA Nomor Register: 1409 K/Pdt/1996 Tanggal 21 Oktober 1997, yang kaidah hukumnya adalah: Bila seseorang yang secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindahtangankan hak tanah tersebut kepada pihak lain dengan menerima pembayaran uang muka ia adalah penggarap yang beritikad baik dan patut diberikan hak sebagai pemilik atas tanah. Bahwa berdasarkan fakta dan Yurisprudensi diatas, Penggugat sejak dibelinya tanah obyek gugatan tersebut secara terus menerus menguasai/menggarap tanah dan tidak pernah memindahtangankan hak tanah tersebut, oleh sebab itu sangat jelas terbukti Penggugat adalah pemilik atas tanah obyek gugatan;
Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), hal. 117, dalam menentukan suatu perbuatan dapat dikualifisir sebagai melawan hukum, diperlukan 4 syarat:
1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku,
2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain,
3. Bertentangan dengan kesusilaan,
4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati - hatian.
bahwa berdasarkan fakta diatas, perbuatan Tergugat bertentangan dengan hak subjektif orang lain juga bertentangan dengan kepatutan;
Penggantian Kerugian Nyata Penggugat Akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat
Bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum di atas jelas terbukti bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mengancam, memarahi, merusak dan menyatakan sebagai pemilik tanah obyek gugatan tanpa alas hak yang sah (Penyerobotan), jelas telah bertentangan dengan hukum yang membawa kerugian bagi Penggugat karena disamping biaya pembelian, biaya perawatan, uang yang telah dikeluarkan untuk membeli dan menanam bibit sawit;
Bahwa benar berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, maka Penggugat adalah pihak yang sangat dirugikan atas perbuatan melawan hukum Tergugat, yang dalam kejadian tersebut terbukti melakukan pengrusakan tanaman - tanaman sawit, serta biaya yang telah dikeluarkan yang berkaitan dengan jual beli tanah dan penanaman dan/atau perawatan sawit tersebut, dimana kerugian yang dialami Penggugat dengan rincian adalah sebagai berikut:
Kerugian Materil:
Biaya beli tanaman bibit sawit & perawatannya (biaya untuk para pegawai, penanaman dan/atau perawatan sawit, menguruk tanah sebelum ditanami, pembuatan parit) adalah sebesar ± Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
Kerugian Immateril:
Bahwa mengingat akibat dari perbuatan melawan hukum Tergugat, sehingga mengakibatkan Penggugat mengalami kerugian Immateriil karena tidak dapat mengambil hasil keuntungan yang sangat diharapkan oleh Penggugat yang apabila tanah itu sudah dikelola dan telah menghasilkan, yang jika dinilai dengan uang sampai dengan sekarang ini maka jumlahnya setidak - tidaknya sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Bahwa untuk memberikan jaminan gugatan Penggugat menjadi tidak sia - sia dikemudian hari, yaitu Tergugat lalai menjalankan putusan maka Penggugat mohon kepada Ketua Majelis Hakim untuk menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
Bahwa mengingat gugatan yang diajukan Penggugat ini didukung dengan bukti-bukti otentik, benar dan sah menurut hukum, maka sesuai dengan ketentuan pasal 180 ayat 1 HIR, Penggugat memohon agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan di atas, Penggugat mohon dengan segala hormat sudilah kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri di Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas perbuatannya yang melakukan penyerobotan, mengancam, memarahi dan merusak tanaman diatas tanah obyek gugatan milik Penggugat;
Menyatakan SAH secara hukum atas jual beli tanah obyek gugatan antara Penggugat (Pembeli yang beritikad baik) dengan Bpk. Posman Simanjuntak dan Ibu Surawati I. Anggen pada tanggal 06 Mei 1998;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang SAH secara hukum atas tanah obyek gugatan berdasarkan alas hak jual beli dengan Bpk. Posman Simanjuntak dan Ibu Surawati I. Anggen pada tanggal 06 Mei 1998;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang SAH secara hukum atas tanaman - tanaman dan yang lain lain yang berada diatas maupun dibawah tanah obyek gugatan tanpa terkecuali, berdasarkan alas hak jual beli dengan Bpk. Posman Simanjuntak dan Ibu Surawati I. Anggen pada tanggal 06 Mei 1998;
Memerintahkan Tergugat untuk keluar dari tanah obyek gugatan dan menyerahkan kepada pemiliknya yang sah secara hukum yaitu kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Materil atas pengrusakan tanaman sawit dan pemeliharaanya yaitu sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril atas perbuatannya yang melawan hukum terhadap Penggugat sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
Menghukum Tergugat untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak putusan ini diucapkan sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada upaya hukum Banding, Verzet maupun Kasasi dari Tergugat (Uit Voerbaar bij Vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini di semua tingkatan pemeriksaan.
ATAU, apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara Aequo ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa dengan mengutip serta memperhatikan uraian-uraian tentang hal yang tercantum dalam turunan resmi putusan Pengadilan Palangka Raya tanggal 3 Januari 2018 Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk, yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI :
DALAM PROVISI:
Menolak tuntutan provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI:
Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak tanah milik Penggugat;
Menyatakan sah secara hukum atas jual beli tanah obyek gugatan antara Penggugat dengan Posman Simanjuntak dan Surawati I. Anggen pada tanggal 6 Mei 1998;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum atas tanah obyek gugatan berdasarkan alas hak jual beli dengan Posman Simanjuntak dan Surawati I. Anggen pada tanggal 6 Mei 1998;
Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah secara hukum atas tanaman - tanaman dan lain lain yang berada diatas maupun dibawah tanah obyek gugatan tanpa terkecuali, berdasarkan alas hak jual beli dengan Posman Simanjuntak dan Surawati I. Anggen pada tanggal 6 Mei 1998;
Memerintahkan Tergugat untuk keluar dari tanah obyek gugatan dan menyerahkan kepada pemiliknya yang sah secara hukum yaitu kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.231.000 (satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah)
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan tersebut, Pembanding/ semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding yang dibuat dan di tandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya berdasarkan akta permohonan banding Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 5 Januari 2018, agar perkara mereka yang diputus oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Januari 2017, untuk diperiksa dan diputus dalam Pengadilan Tingkat Banding;
Menimbang bahwa risalah pemberitahuan pernyataan banding dari Pembanding/semula Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, menyatakan permohonan banding tersebut telah disampaikan secara sah dan seksama kepada para Kuasa Hukum Terbanding/semula Penggugat, pada tanggal 15 Januari 2018
Menimbang, bahwa Pembanding/semula Tergugat melalui kuasa hukumnya APRIANTO DEBON,S.H.M.H. telah menyampaikan Memori Banding atas pernyataan bandingnya tersebut pada tanggal 29 Januari 2018, dan Memori Banding tersebut telah diserahkan secara sah dan patut kepada Kuasa Terbanding pada tanggal 2 Pebruari 2018. Sedangkan pihak Kuasa Terbanding/semula Penggugat telah pula menyampaikan Kontra Memori Bandingnya tertanggal 15 Pebruari 2018, dan selanjutnya Kontra Memori Banding tersebut diserahkan kepada Pembanding/semula Tergugat melalui Kuasa Hukumnya Helsyanto,SH. pada tanggal 20 Pebruari 2018;
Menimbang bahwa risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas perkara (inzage) Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 24 Januari 2018 kepada Pihak Kuasa Terbanding/semula Penggugat dan pada tanggal 29 Januari 2018 kepada Pembanding/semula Tergugat yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Palangka Raya telah memberi kesempatan kepada kedua belah pihak, untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut sebelum dikirim ke Pengadilan Tinggi;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Januari 2018 dan telah pula membaca serta memperhatikan Memori Banding dari Pembanding/semula Tergugat tertanggal 26 Januari 2018 maupun Kontra Memori Banding yang diajukan oleh Kuasa Terbanding/semula Penggugat tertanggal 15 Pebruari 2018, berpendapat sebagai berikut;
Menimbang,bahwa dalam Memori Bandingnya, Pembanding/semula Tergugat menyampaikan hal-hal yang pada pokoknya menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam memeriksa perkara a quo telah melakukan kekeliruan dan kesalahan dalam mempertimbangkan judex facti dalam suatu fakta hukum yang terjadi sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
- Gugatan Terbanding/semula Penggugat sebelumnya kurang pihak (Plruium Litis Consortium), sebab selain menggugat Pembanding/semula Tergugat, seharusnya Terbanding/semula Penggugat juga mengikut sertakan Bpk. Posman Simanjuntak dan Ibu Surawati I.Anggen sebagai pihak dalam perkara ini;
- Bahwa tanah yang dijadikan obyek sengketa oleh Terbanding/semula Penggugat sangatlah luas sehingga masuk kedalam wilayah arealtanah milik pihak-pihak yang berbatasan langsung dengan tanah milik Pembading/semula Terguga, diantaranya tanah milik ROSITHA,milik SIMBUN NUSSA dan tanah milik TALENJEN;
- Obyek gugatan Terbanding/semula Penggugat sebelumnya tidak jelas;
Bahwa dalam gugatan sebelumnya Terbanding/semula Penggugat tidak menguraikan secara rinci berapa besar ukuran tanah milik Terbanding/semula Penggugat yang disengketakan oleh Pembanding, dan juga tidak menjelaskan patok-patok atau letak batas-batas tanah tersebut yang mauk dalam tanah obyek sengketa;
- Gugatan Terbanding/semula Penggugat kabur/tidak jelas (Obscuur Libel), bahwa selain kekurangan pihak dalam gugatan tersebut, juga tidak jelas menyebutkan luas dan batas-batas tanah yang digugat;
Dalam Pokok Perkara :
- Bahwa sejak awal, tanah sengketa tersebut adalah milik Pembanding/semula Tergugat yang didapat dari Ganti Rugi Tebang Tebas dengan Sdr.Herman sejak tahun 1997 yang sampai saat ini tanah tersebut dikelola dan dipelihara oleh Pembanding/semula Tergugat;
- Bahwa pada tahun 2016 tiba-tiba pihak Terbanding/semula Penggugat secara melawan hukum telah mengklaim tanah milik Pembanding/semula Tergugat tersebut, sekaligus juga tanah milik Rositha dan Sdr.Simbun Nussa;
- Bahwa dasar gugatan tersebut, Terbanding/semula Penggugat hanya berpatokan pada Surat Jual Beli tertanggal 6 Mei 1998 dar Bpk.R. Simanjuntak dan Ibu Surawati I Anggen, yang seolah-olah yang melakukan jual beli tersebut adalah Terbanding/semula Penggugat dengan Bpk.R. Simanjuntak dan Ibu Surawati I Anggen, padahal sudah dijelaskan oleh Terbanding/semula Penggugat sendiri dalam posita gugatannya bahwa yang menanda tangani dan melakukan jual beli mewakili Terbanding/semula Penggugat tersebut adalah Bpk. R.Simanjuntak dan Ibu Surawati I Anggen;
- Bahwa dengan bukti dan dasar yuridis atas kepemilikan tanah versi Terbanding/semula Penggugat yang tidak jelas, baik berupa alas hak SPT ataupun SKT mupun sejenisnya dalam gugatan tersebut, maka sangat jelas itikad buruk dari Terbanding/semula Penggugat tersebut dengan mengklaim secara melawan hukum obyek sengketa yang sebetulnya tanah tersebut milik Pembanding/semula Tergugat, yang mengakibatkan kerugian materiil yang diderita oleh Pembanding/ semula Tergugat;
- Bahwa oleh sebab itu maka Pembanding/semula Tergugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Januari 2018 dan mengadili sendiri perkara a quo, dengan menolak gugatan Terbanding/semula Penggugat untuk seluruhnya dan mengabulkan permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat untuk seluruhnya.
Menimbang, bahwa Terbanding/semula Penggugat dalam Kontra Memori Bandingnya telah mengemukakan hal-hal yang oada pokoknya sebagai berikut :
1.Dalam Eksepsi.
a. Tentang kekurangan pihak;
Bahwa Terbanding/semula Penggugat sependapat dan sangat setuju atas pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang menyatakan bahwa gugatan ini tidak kekurangan pihak, karena pada dasarnya Penggugat berhak untuk menentukan siapa-siapa saja pihak yang akan digugat;
Tentang gugatan Penggugat yang tidak jelas/kabur;
Bahwa dalam gugatan Terbanding/semula Penggugat sudah jelas terurai baik posita maupun petitum gugatan, sampai batas-batas obyek sengketa sudah sesuai dengan surat-surat bukti maupun keterangan saksi-saksi Terbanding/semula Penggugat yang diajukan di muka persidangan, sehingga untuk membuktikan eksepsi ini, maka harus bersamaan dengan tinjauan terhadap pokok perkara;
2. Dalam Pokok Perkara :
Bahwa pada pokoknya materi dari Kontra Memori Banding mengenai Pokok Perkara ini adalah mengenai bantahan atas Memori Banding dari pihak Pembanding/semula Tergugat, dengan dalih bahwa apa yang telah diajukan sebagai materi gugatan ini oleh Terbanding/semula Penggugat, telah berhasil dibuktikan, sebagaimana yang telah diuraikan baik dalam Replik maupun dalam konklusi/kesimpulannya, sehingga pada dasarnya Kontra Memori Banding ini hanyalah merupakan pengulangan dari apa yang telah disampaikan Terbanding/semula Penggugat tersebut diatas, dan akhirnya Terbanding/semula Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan dengan menolak permohonan banding dari Pembanding/semula Tergugat dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Dalam Provisi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/Plk tanggal 3 Januari 2018 dalam Provisi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya Tuntutan Provisi dari Penggugat/sekarang Terbanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu pertimbangan putusan dalam Provisi tersebut diambil alih oleh majelis tingkat banding dalam mempertimbangkan seluruh Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding tersebut, sehingga dengan demikian Tuntutan Provisi yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding harus dinyatakan ditolak;
Dalam Eksepsi
Menimbang, bahwa alasan-alasan dan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/PN.Plk tanggal 3 Januari 2018 dalam eksepsi pada pokoknya menolak untuk seluruhnya eksepsi dari Tergugat/sekarang Pembanding sudah tepat dan benar, maka oleh karena itu pertimbangan putusan dalam eksepsi tersebut diambil alih oleh majelis tingkat banding dalam mempertimbangkan seluruh eksepsi yang diajukan oleh Para Tergugat tersebut, sehingga dengan demikian eksepsi yang diajukan oleh Tergugat/ Terbanding juga harus dinyatakan ditolak;
Dalam Pokok Perkara
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Terbanding/semula Penggugat adalah sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Terbanding/semula Penggugat dalam surat gugatannya mendalilkan tentang kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa dengan Pembanding/semula Tergugat, yang pada pokoknya sebagaimana tersebut dalam surat gugatannya tertanggal 27 Juli 2017;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan dan mencermati Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara a quo khususnya dalam mempertimbangkan tentang kepemilikan tanah yang menjadi obyek sengketa, pada halaman 35 sampai dengan halaman 42 dengan didukung baik oleh surat-surat bukti maupun Para saksi Penggugat/sekarang Terbanding, Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut, ternyata sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan putusan dalam pokok perkara tersebut diambil alih dan dijadikan dasar dalam pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam mengadili perkara pokok perkara ini di tingkat banding;
Menimbang, bahwa dengan menunjuk dan memperhatikan terutama tentang surat-surat bukti dan para saksi dari Penggugat/sekarang Terbanding terutama bukti P-1 sampai dengan P-7 dengan didukung oleh keterangan Para saksi Penggugat/sekarang Terbanding yaitu saksi Surawati I Anggen, saksi Derma dan saksi Menteng B.iBangkan,S.H., maka sudah ada titik terang/gambaran tentang kepemilikan tanah sengketa, sedangkan bukti-bukti surat maupun Para saksi dari pihak Tergugat/sekarang Pembanding, terutama surat bukti T-1 sampai dengan T-4 sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam Putusannya pada halaman 39 dan 40 , ternyata masih diragukan keabsahannya dan dihubungkan dengan keterangan para saksi dari pihak Tergugat/sekarang Pembanding yaitu saksi Rositha, saksi Ipuni Wati, saksi Warkian Duar dan saksi Talenjen yang sama sekali tidak bisa mendukung bantahan Tergugat/sekarang Pembanding tentang dasar kepemilikan tanah sengketa oleh Tergugat/sekarang Pembanding,karena para saksi tersebut menerangkan bahwa mereka tidak tahu pasti mengenai batas-batas tanah yang diakui milik Tergugat/sekarang Pembanding dan tidak pernah melihat surat bukti kepemilikan tanah tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Pengadilan Palangka Raya mengenai pertimbangan hukum atas pembuktian dari kedua belah pihak dalam pokok perkara ini, karena dalam pertimbangan – pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan;
Menimbang,bahwa dengan demikian maka Putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/Plk tanggal 3 Januari 2018 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Tergugat tetap dipihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya;
Mengingat peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum dan Rbg ;
MENGADILI :
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 108/Pdt.G/2017/PN Plk tanggal 3 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar ongkos perkara pada kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya pada hari : Senin, tanggal 16 April 2018 oleh kami : ELLY ENDANG DAHLIANI,SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Palangka Raya sebagai Hakim Ketua, dengan WIWIK DWI WISNUNINGDYAH, SH.,MH. dan F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum, masing-masing Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Palangkara, sebagai Hakim-hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanggal 14 Maret 2018 Nomor 12/PDT/2018/PT.PLK yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat Banding, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 19 April 2018, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri hakim-hakim Anggota serta dibantu oleh AKRI YULIANI,SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA, KETUA MAJELIS,
ttd ttd
WIWIK DWI WISNUNINGDYAH,SH.,MH. ELLY ENDANG DAHLIANI,SH.,MH.
ttd
F.X.SUPRIYADI,SH.,M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
ttd
AKRI YULIANI,SH.
Perincian biaya perkara :
Redaksi putusan ........................................... Rp. 5.000,00
Meterai putusan ........................................... Rp. 6.000,00
Biaya Proses ................................................. Rp. 139.000,00
J u m l a h : ................. .. Rp. 150.000,00
(Seratus lima puluh ribu rupiah).