149/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Putusan PN AMUNTAI Nomor 149/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar ”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1000 (seribu) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening. - 576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir obat jenis Dextrometrophan warna kuning yang dibungkus dalam 48 plastik klip warna bening. - 32 (tiga puluh dua) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd) - 2 (dua) lembar plastik warna Hitam - 12 (dua belas) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening - 8 (Delapan) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd) Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 149/Pid.Sus/2015/PN.Amt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadian Negeri Amuntai yang mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
| Nama Lengkap | : | DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI |
| Tempat lahir | : | Awayan. |
| Umur / Tanggal lahir | : | 21 Tahun / 07 April 1994. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| kewarganegaraan | : | Indonesia. |
| Tempat tinggal | : | Desa Putat Basiun RT. 04 Kec. Awayan Kab. Balangan. |
| A g a m a | : | Islam. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
| Pendidikan | : | SMA (Tidak Tamat). |
Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan tanggal 28 Mei 2015 Nomor: SP.Kp/102/IV/2015/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik, tanggal 29 Mei 2015 No.Pol: SP.Han/02/V/2015/Reskrim, sejak tanggal 29 Mei 2015 s/d tanggal 7 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 12 Juni 2015 Nomor: 23/Q.3.22/Euh.1/06/2015 sejak tanggal 18 Juni 2015 s/d tanggal 27 Juli 2015.
Penuntut Umum tanggal 27 Juli 2015 Nomor: Print: 27/Q.3.22/Euh.2/07/2015, sejak tanggal 27 Juli 2015 s/d tanggal 15 Agustus 2015;
Majelis Hakim Pengadilan negeri Amuntai tanggal 30 Juli 2015 Nomor: 169/Pen.Pid/2015/PN.Amt., sejak tanggal 30 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2015.
Ketua Pengadilan Negeri Amuntai tanggal 18 Agustus 2015 Nomor: 137/Pen.Pid/2015/PN.Amt., sejak tanggal 29 Agustus 2015 s/d tanggal 27 Oktober 2015.
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Amuntai No. 149/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt, tanggal 30 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Telah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 149/ Pen.Pid/ 2015/ PN.Amt tanggal 30 Juli 2015 tentang penentuan hari sidang pertama pemeriksaan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan ;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan barang bukti dalam perkara ini ;
Telah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwaDHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar”, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dalam dakwaan kesatu kami diatas.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaDHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan danDenda sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) Subsidair 5 (lima) bulan kurungan.
Menetapkan agar barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening.
576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir obat jenis Dextrometrophan warna kuning yang dibungkus dalam 48 plastik klip warna bening.
32 (tiga puluh dua) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
2 (dua) lembar plastik warna Hitam
12 (dua belas) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening
8 (Delapan) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut terdakwa telah mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengaku bersalah, menyesal, berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas pembelaan lisan dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-28/Pargn/Ep.2/07/2015, tertanggal 30 Juli 2015, dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
PERTAMA :
“Bahwa ia terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI BIN MUHAMMAD ARIADI pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Putat Basiun Rt 04 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan tepatnya dirumah atau tempat terdakwa terdakwa , setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1), perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi LOVI RAMADANI Bin ABDULLAH dan saksi TRI HARDEWANTO Bin SOEHARTRISNO mengamankan saksi DIDI SETIADI ALS DIDI BIN MARZUKI yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Dextrometrophan dan trihexyphenidyl dalam saku celana dan ketika ditanyakan kedua saksi dari mana mendapatkan obat tersebut saksi DIDI SETIADI als DIDI Bin MARZUKI menjelaskan bahwa obat tersebut didapat dari terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi LOVI RAMADANI Bin ABDULLAH dan saksi TRI HARDEWANTO Bin SOEHARTRISNO beserta rekannya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan langsung keluarga terdakwa dan Kepala Desa Basiun, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan belakang rumah terdakwa saksi TRI HARDEWANTO Bin SOEHARTRISNO menemukan dua kantong plastic hitam yang mencurigakan dan ketika dibuka pada kantong plastic hitam yang pertama terdapat obat jenis Dextrometriphan (Dextro) sebanyak 1 (satu) paket besar/box yang berisi 1000 (seribu ) butir obat dan 48 (empat puluh delapan) paket yang tiap paket berisi 12 (dua belas ) butir obat sedangkan kantongan Plastik yang kedua terdapat 32 (tiga puluh dua) butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (thd) dan ketika ditanyakan kepemilikan obat – obat tersebut diakui milik terdakwa tanpa ijin dari Dinas Kesehatan yang didapat terdakwa dengan cara membeli di Toko Obat Chinghui yang berada di AMuntai Kabupaten Hulu Sungai dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk obat jenis Dextrometrophan (Dextro) per box yang berisi 1000 (seribu) butir dan terdakwa jual eceran dengan harga 10.000 (sepuluh rubu rupiah) perbungukus yang berisi 12 (dua belas butir ) sedangkan obat daftar G jenis trihexyphendyl (Thd) dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) perbox yang berisi 100 (seratus) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) perbutir , dan terdakwa dalam menjual obat daftar G tersebut tidak memiliki latar belakang kepermasian dan bertolak belakang dengan pekerjaannya sebagai penjual bensin sedangkan untuk keuntungan terdakwa dalam menjual secara eceran obat jenis Dextrometrophan mendapat keuntungan Rp.430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah) perbox dan trihexyphenidyl mendapatkan keuntungan Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) perbox isi 100 ,dimana terdakwa melakukan penjualan sudah 2 (dua) bulan;
Bahwa obat daftar G jenis trihexyphenidyl adalah obat keras daftar G yang dimana dalam membeli obat tersebut harus di apotik berizin serta dengan menggunakan resep dokter sedangkan untuk obat jenis Dextrometrophantermasuk dalam kategori obat bebas terbatas atau obat jenis daftar W yang bias dibeli di took obat berizin dan efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati,ginjal serta fungsi saraf dan bias mengakibatakn kematian karena OD (Over Dosis);
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan bahan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai keahlian, izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi untuk mendapat keuntungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.
ATAU
KEDUA :
“Bahwa ia terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI BIN MUHAMMAD ARIADI pada hari Kamis tanggal 28 Mei 2015 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Desa Putat Basiun Rt 04 Kecamatan Awayan Kabupaten Balangan tepatnya dirumah atau tempat terdakwa, setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Amuntai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 108, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi LOVI RAMADANI Bin ABDULLAH dan saksi TRI HARDEWANTO Bin SOEHARTRISNO mengamankan saksi DIDI SETIADI ALS DIDI BIN MARZUKI yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Dextrometrophan dan trihexyphenidyl dalam saku celana dan ketika ditanyakan kedua saksi dari mana mendapatkan obat tersebut saksi DIDI SETIADI als DIDI Bin MARZUKI menjelaskan bahwa obat tersebut didapat dari terdakwa, setelah mendapatkan informasi tersebut saksi LOVI RAMADANI Bin ABDULLAH dan saksi TRI HARDEWANTO Bin SOEHARTRISNO beserta rekannya melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dengan disaksikan langsung keluarga terdakwa dan Kepala Desa Basiun, pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan belakang rumah terdakwa saksi TRI HARDEWANTO Bin SOEHARTRISNO menemukan dua kantong plastic hitam yang mencurigakan dan ketika dibuka pada kantong plastic hitam yang pertama terdapat obat jenis Dextrometriphan (Dextro) sebanyak 1 (satu) paket besar/box yang berisi 1000 (seribu ) butir obat dan 48 (empat puluh delapan) paket yang tiap paket berisi 12 (dua belas ) butir obat sedangkan kantongan Plastik yang kedua terdapat 32 (tiga puluh dua) butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (thd) dan ketika ditanyakan kepemilikan obat – obat tersebut diakui milik terdakwa tanpa ijin dari Dinas Kesehatan yang didapat terdakwa dengan cara membeli di Toko Obat Chinghui yang berada di AMuntai Kabupaten Hulu Sungai dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk obat jenis Dextrometrophan (Dextro) per box yang berisi 1000 (seribu) butir dan terdakwa jual eceran dengan harga 10.000 (sepuluh rubu rupiah) perbungukus yang berisi 12 (dua belas butir ) sedangkan obat daftar G jenis trihexyphendyl (Thd) dengan harga Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) perbox yang berisi 100 (seratus) butir terdakwa jual dengan harga Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) perbutir , dan terdakwa dalam menjual obat daftar G tersebut tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan bertolak belakang dengan pekerjaannya sebagai penjual bensin sedangkan untuk keuntungan terdakwa dalam menjual secara eceran obat jenis Dextrometrophan mendapat keuntungan Rp.430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah) perbox dan trihexyphenidyl mendapatkan keuntungan Rp.160.000 (seratus enam puluh ribu rupiah) perbox isi 100 ,dimana terdakwa melakukan penjualan sudah 2 (dua) bulan;
Bahwa obat daftar G jenis trihexyphenidyl adalah obat keras daftar G yang dimana dalam membeli obat tersebut harus di apotik berizin serta dengan menggunakan resep dokter sedangkan untuk obat jenis Dextrometrophantermasuk dalam kategori obat bebas terbatas atau obat jenis daftar W yang bias dibeli di took obat berizin dan efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkomsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan akan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh dibagian fungsi hati,ginjal serta fungsi saraf dan bias mengakibatakn kematian karena OD (Over Dosis);
Bahwa perbuatan terdakwa dalam menjual atau mengedarkan bahan sediaan farmasi tersebut tidak mempunyai keahlian, izin edar dan kewenangan dalam menjual bahan sediaan farmasi untuk mendapat keuntungan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota, Dinas Kesehatan Propinsi dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menerangkan telah mengerti dan selanjutnya menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi, serta mohon agar pemeriksaannya dilanjutkan;-
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa;
1000 (seribu) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening.
576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir obat jenis Dextrometrophan warna kuning yang dibungkus dalam 48 plastik klip warna bening.
32 (tiga puluh dua) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
2 (dua) lembar plastik warna Hitam
12 (dua belas) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening
8 (Delapan) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
Menimbang, bahwa disamping barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan saksi-saksi yang setelah mengucapkan sumpah menurut tata cara agamanya, lalu memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi LOVI RAMADANI Bin ABDULLAH
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 sekitar jam 10.00 Wita saks dan beberapa Anggota Polsek Awayan telah mengamankan seseorang yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Dextrometrophan dan Trihexyphenidyl dalam saku celananya
Bahwa obat tersebut dibeli dari seseorang yang bernama DHIKI KURNIA ARSANDI yang tinggal di Desa Putat Basiun RT.04 Kec Awayan Kab Balangan.
Bahwa setelah mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan anggota Polsek Awayan mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh terdakwa, keluarga terdakwa dan Kepala Desa Putat Basiun, dan ditemukan 2 (dua) kantong plastik yang berisi : 1 (satu) paket besar/ box yang berisi 1000 butir obat dan 48 paket yang tiap paket berisi 12 butir obat sedangkan kantong plastik ke-2 berisi 32 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd) yang ditemukan dibelakang rumah atau tempat tinggal terdakwa di dekat tumpukan sampah.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin edar untuk menjual obat-obat tersebut dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.
Bahwa obat Dextrodan dan Thd tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena obat tersebut mendapatkannya harus menggunakan resef dokter dan yang bisa menggunakan resef dokter hanyalah sebuah apotik dan toko obat berizin yang memiliki seseorang apoteker atau asisten apoteker.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) dengan cara membeli di toko obat milik Sdr. Cinghui yang berada di Amuntai dengan harga untuk obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) terdakwa beli dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisikan 1000 (seribu) butir kemudian di jual eceran dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus berisikan 12 (dua belas) butir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.430.000,- per box, sedangkan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) terdakwa beli dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbox yang berisikan 100 (seratus) butir kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.2.500,- perbutir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.160.000,- perbox,
Bahwa terdakwa berjualan obat-obatan tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai penjual bensin eceran dan buruh harian pengangkut pasir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis DEXTROMETROPHAN (dextro) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena Over Dosis (OD).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Saksi TRI HARDEWANTO Bin SOEHARTRISNO
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 sekitar jam 10.00 Wita Anggota Polsek Awayan telah mengamankan 1 (satu) orang yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Dextrometrophan dan Trihexyphenidyl dalam saku celananya setelah itu anggota Polsek Awayan menanyakan darimana mendapatkan obat tersebut dan dia menjelaskan bahwa obat tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama DHIKI KURNIA ARSANDI yang tinggal di Desa Putat Basiun RT.04 Kec Awayan Kab Balangan.
Bahwa mendapat informasi tersebut saksi bersama dengan anggota Polsek Awayan mendatangi rumah terdakwa dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh terdakwa, keluarga terdakwa dan Kepala Desa Putat Basiun, dan ditemukan 2 (dua) kantong plastik yang berisi : 1 (satu) paket besar/ box yang berisi 1000 butir obat dan 48 paket yang tiap paket berisi 12 butir obat sedangkan kantong plastik ke-2 berisi 32 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd) yang ditemukan dibelakang rumah atau tempat tinggal terdakwa di dekat tumpukan sampah.
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin edar untuk menjual obat-obat tersebut dari Dinas Kesehatan dan Balai POM.
Bahwa dan obat Dextrodan dan Thd tersebut tidak boleh diperjualbelikan secara bebas karena obat tersebut mendapatkannya harus menggunakan resef dokter dan yang bisa menggunakan resef dokter hanyalah sebuah apotik dan toko obat berizin yang memiliki seseorang apoteker atau asisten apoteker.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) dengan cara membeli di toko obat milik Sdr. Cinghui yang berada di Amuntai dengan harga untuk obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) terdakwa beli dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisikan 1000 (seribu) butir kemudian saya jual eceran dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus berisikan 12 (dua belas) butir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.430.000,- per box, sedangkan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) terdakwa beli dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbox yang berisikan 100 (seratus) butir kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.2.500,- perbutir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.160.000,- perbox,
Bahwa terdakwa berjualan obat-obatan tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai penjual bensin eceran dan buruh harian pengangkut pasir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis DEXTROMETROPHAN (dextro) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena Over Dosis (OD).
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Keterangan Ahli RUSMILAWATI Binti ABDURAHMAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa ahli bekerja sebagai PNS Dinas Kesehatan Kab. Balangan Tahun 2005 s/d 2008 di Bagian Staf Dikes, tahun 2008 s/d 2009 Kasi UKS dan Remaja bulan Febuari tahun 2009 s/d sekarang sebagai Kasi Farmasi Sarana dan Prasarana.
Bahwa Ahli menerangkan bahwa orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta izin tidak boleh melakukan Pekerjaan Kefarmasian, karena harus orang yang memiliki pengetahuan di bidang obat atau kefarmasian dan pekerjaan tersebut di atur dan di lindungi oleh Undang-undang dan di awasi oleh pemerintah dan di atur di dalam undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Bahwa ahli menerangkan bahwa obat jenis TRIHEXYPHENIDYL termasuk obat daftar “G” dan membelinya harus menggunakan resep dokter dan Apotik berizin sedangkan untuk obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) termasuk kategori obat bebas terbatas atau obat jenis daftar “W” yang bisa dibeli di toko obat berizin.
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis DEXTROMETROPHAN (dextro) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena Over Dosis (OD).
Bahwa ahli menerangkan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan DEXTROMETROPHAN (Dextro) yang diedarkan oleh terdakwa harus memiliki izin edar dan mempunyai keahlian dibidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi A de charge/saksi yang dapat meringankan terdakwa di persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 sekitar jam 10.00 Wita di Desa Putat Basiun RT.04 Kec Awayan Kab Balangan datang 6 Anggota Polsek Awayan dan membawa seseorang yang pernah membeli obat dari terdakwa, setelah itu anggota Polsek Awayan melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan obat daftar G jenis Trihexiphenidyl (Thd) di belakang rumah terdakwa.
Bahwa obat-obat tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya dan sebagian telah terdakwa jualan secara eceran kepada pembeli.
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar untuk menjual obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan obat daftar G jenis Trihexiphenidyl (Thd).
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) dengan cara membeli di toko obat milik Sdr. Cinghui yang berada di Amuntai dengan harga untuk obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) terdakwa beli dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisikan 1000 (seribu) butir kemudian di jual eceran dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus berisikan 12 (dua belas) butir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.430.000,- per box, sedangkan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) terdakwa beli dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbox yang berisikan 100 (seratus) butir kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.2.500,- perbutir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.160.000,- perbox.
Bahwa terdakwa berjualan obat-obatan tersebut kurang lebih sudah 2 (dua) bulan.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan Instansi terkait.
Bahwa terdakwa menjualnya secara eceran di rumah terdakwa sendiri yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik berizin.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai penjual bensin eceran dan buruh harian pengangkut pasir.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis DEXTROMETROPHAN (dextro) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena Over Dosis (OD).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0131.LP tertanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si., Apt. selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, menyimpulkan bahwa tablet warna putih tanpa penandaan pada kedua sisinya positif mengandung Trihexyphenidryl HCI.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0132.LP tertanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si., Apt. selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, menyimpulkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum seperti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan dihubungkan pula dengan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0131.LP tertanggal 5 Juni 2015 dan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0132.LP tertanggal 5 Juni 2015, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 sekitar jam 10.00 Wita Anggota Polsek Awayan telah mengamankan 1 (satu) orang yang kedapatan membawa obat daftar G jenis Dextrometrophan dan Trihexyphenidyl dalam saku celananya setelah itu anggota Polsek Awayan menanyakan darimana mendapatkan obat tersebut dan dia menjelaskan bahwa obat tersebut dibelinya dari seseorang yang bernama DHIKI KURNIA ARSANDI yang tinggal di Desa Putat Basiun RT.04 Kec Awayan Kab Balangan.
Bahwa mendapat informasi tersebut anggota Polsek Awayan mendatangi rumah terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh terdakwa, keluarga terdakwa dan Kepala Desa Putat Basiun, dan ditemukan 2 (dua) kantong plastik yang berisi : 1 (satu) paket besar/ box yang berisi 1000 butir obat dan 48 paket yang tiap paket berisi 12 butir obat sedangkan kantong plastik ke-2 berisi 32 butir obat daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd) yang ditemukan dibelakang rumah atau tempat tinggal terdakwa di dekat tumpukan sampah.
Bahwa obat-obat tersebut merupakan milik terdakwa yang rencananya dan sebagian telah terdakwa jualan secara eceran kepada pembeli.
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) dengan cara membeli di toko obat milik Sdr. Cinghui yang berada di Amuntai dengan harga untuk obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) terdakwa beli dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisikan 1000 (seribu) butir kemudian di jual eceran dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus berisikan 12 (dua belas) butir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.430.000,- per box, sedangkan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) terdakwa beli dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbox yang berisikan 100 (seratus) butir kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.2.500,- perbutir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.160.000,- perbox.
Bahwa terdakwa menjual obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan Instansi terkait.
Bahwa terdakwa menjualnya secara eceran di rumah terdakwa sendiri yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik berizin.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.
Bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis DEXTROMETROPHAN (dextro) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena Over Dosis (OD).
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan penuntut umum disusun secara alternatif yaitu Kesatu Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, atau Kedua Pasal 198 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Maka Majelis akan memilih dakwaan yang paling mendekati fakta hukum dipersidangan yaitu dakwaan pertama Pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut;
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah setiap orang atau manusia dan Badan Hukum sebagai subyek hukum yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan kepersidangan terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI dengan identitas tersebut diatas, yang pada saat melakukan perbuatan pidana tersebut dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohaninya serta dapat menjawab dan menanggapi dengan baik semua pertanyaan yang diajukan kepadanya sehingga kepada terdakwa tersebut terbukti dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa pengertian setiap orang dengan pengertian pelaku harus dibedakan, karena pengertian setiap orang baru menjadi pelaku setelah ia terbukti melakukan tindak pidana atau setelah apa yang menjadi unsur inti delik telah terbukti semua;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka yang dimaksud dengan “Setiap Orang” dalam perkara ini adalah terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI tersebut, oleh karena itu maka unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi;
2. Unsur Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa mengenai apa yang dimaksud dengan “sengaja” ini Peraturan Perundang-undangan tidak memberikan penjelasan ataupun definisinya, oleh karena itu maka pengertian sengaja tersebut dapat diketahui dari teori-teori yang diberikan oleh para ahli hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pendapat para ahli hukum tersebut maka dikenal ada 2 (dua) teori kesengajaan, yaitu:
1. Teori Kehendak (Wilstheorie), yaitu sengaja adalah adanya kehendak dari pelaku untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan Undang-Undang;
2.Teori Pengetahuan (Voorstelling Theorie), yaitu bahwa dianggap ada kesengajaan atau sengaja apabila pelaku telah dapat membayangkan akan timbulnya akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan 2 (dua) teori kesengajaan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan “sengaja”, adalah bahwa pelaku memang menghendaki melakukan perbuatan tersebut dan mengetahui atau setidak-tidaknya dapat membayangkan akibat dari perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika, sedangkan dalam Pasal 1 ayat 5 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut diatas maka telah ternyata bahwa Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Awayan pada hari Kamis, tanggal 28 Mei 2015 sekitar jam 10.00 Wita di rumah terdakwa di Desa Putat Basiun RT.04 Kec Awayan Kab Balangan dan menemukan 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan obat daftar G jenis Trihexiphenidyl (Thd) di belakang rumah terdakwa.
Menimbang, bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) dengan cara membeli di toko obat milik Sdr. Cinghui yang berada di Amuntai dengan harga untuk obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) terdakwa beli dengan harga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per box yang berisikan 1000 (seribu) butir kemudian di jual eceran dengan harga Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per bungkus berisikan 12 (dua belas) butir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.430.000,- per box, sedangkan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) terdakwa beli dengan harga Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) perbox yang berisikan 100 (seratus) butir kemudian terdakwa jual dengan harga Rp.2.500,- perbutir jadi keuntungan terdakwa sebesar Rp.160.000,- perbox.
Menimbang, bahwa terdakwa menjual obat jenis DEXTROMETROPHAN (Dextro) dan Obat Daftar G jenis TRIHEXIPHENIDYL (Thd) tersebut tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan dan Instansi terkait.
Menimbang, bahwa terdakwa menjualnya secara eceran di rumah terdakwa sendiri yang bukan merupakan toko obat ataupun apotik berizin.
Menimbang, bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian di bidang kefarmasian.
Menimbang, bahwa efek samping dan dampak yang ditimbulkan apabila mengkonsumsi dan menggunakan obat jenis TRIHEXYPHENIDYL dan obat jenis DEXTROMETROPHAN (dextro) secara berlebihan dapat mengakibatkan mabuk atau teler dan berhalusinasi yang berlebihan serta apabila digunakan secara terus menerus dengan jumlah yang banyak dan berlebihan mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh di bagian fungsi hati, ginjal serta fungsi saraf serta bisa juga mengakibatkan kematian karena Over Dosis (OD).
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0131.LP tertanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si., Apt. selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, menyimpulkan bahwa tablet warna putih tanpa penandaan pada kedua sisinya positif mengandung Trihexyphenidryl HCI.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Badan POM RI Banjarmasin Nomor : PM.01.06.1001.06.15.0132.LP tertanggal 5 Juni 2015 yang ditandatangani oleh ARY YUSTANTININGSIH, S.Si., Apt. selaku Deputi Manajer Teknis Pengujian Teranokoko, menyimpulkan bahwa tablet warna kuning dengan penandaan NOVA pada satu sisi dan DMP pada sisi lainnya positif mengandung Dekstrometorphan HBr..
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka telah ternyata bahwa terdakwa telah mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar sehingga unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya semua unsur dari dakwaan tersebut maka dakwaan dari Penuntut Umum harus dinyatakan telah terbukti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur hukum dalam dakwaan alternatif Penuntut Umum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 183 dan pasal 193 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas maka harus dijatuhi pidana penjara dan pidana denda yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana denda maka apabila pidana denda tidak dapat dibayar oleh terdakwa maka harus diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena lamanya pidana penjara yang dijatuhkan atas diri terdakwa adalah tidak sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, maka dengan memperhatikan ketentuan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan di Rumah Tahanan Negara, maka pidana yang dijatuhkan haruslah dikurangkan seluruhnya dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta untuk memperlancar proses peradilan selanjutnya maka perlu memerintahkan agar terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa:
1000 (seribu) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening.
576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir obat jenis Dextrometrophan warna kuning yang dibungkus dalam 48 plastik klip warna bening.
32 (tiga puluh dua) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
2 (dua) lembar plastik warna Hitam
12 (dua belas) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening
8 (Delapan) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
Oleh karena barang bukti tersebut ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, maka barang bukti tersebut haruslah dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan ketentuan pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, oleh karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti tersebut diatas, maka terdakwa tersebut haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 197 ayat (1) huruf f Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, maka haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
HAL- HAL YANG MEMBERATKAN:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat secara ilegal;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN:
Bahwa terdakwa bersikap sopan didalam persidangan dan mengakui terus terang akan perbuatannya sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan ;
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merasa bersalah serta berjanji tidak akan mengulangi lagi ;
Mengingat ketentuan Pasal 197 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan obat farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DHIKI KURNIA ARSANDI Bin MUHAMMAD ARIADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulandan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1000 (seribu) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening.
576 (lima ratus tujuh puluh enam) butir obat jenis Dextrometrophan warna kuning yang dibungkus dalam 48 plastik klip warna bening.
32 (tiga puluh dua) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
2 (dua) lembar plastik warna Hitam
12 (dua belas) butir obat jenis Dextrometrophan (Dextro) warna kuning yang dibungkus dengan plastik warna bening
8 (Delapan) butir obat Daftar G jenis Trihexyphenidyl (Thd)
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Amuntai pada hari : RABU tanggal 02 September 2015, oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI,SH. dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh kami H. BAWONO EFFENDI, SH.,MH. selaku Hakim Ketua, RIANA KUSUMAWATI,SH. dan BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu JUMAIAH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Amuntai, dihadiri oleh NUGROHO TANJUNG, SH. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Paringin dan dihadapan terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RIANA KUSUMAWATI,SH. H.BAWONO EFFENDI, SH.,MH.
BAYU ADHYPRATAMA, SH., MH.
Panitera Pengganti,
J U M A I A H