119/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-Rafi Gunawan Bin Aransyah
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan ; - 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua ; Dikembalikan kepada saksi Nurhaniah Binti Muhammad Aini ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebanyak Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah); Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh kami Dr. Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Purwati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dengan dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
P U T U S A N
Nomor 119/Pid.Sus/2016/PN.Rta.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Rafi Gunawan Bin Aransyah
Tempat Lahir : Tapin
Umur/ Tanggal Lahir : 19 Tahun / 14 Pebruari 1996
Jenis Kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Sei Batung, Kel.Bitahan Rt.13/004,Kec.
Lokpaikat, Kab.Tapin ;
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SD (tidak tamat) ;
Terdakwa ditangkap tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Terdakwa ditahan dengan jenis Tahanan Rutan :
Penyidik sejak tanggal 21 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 11 Maret 2016 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Maret 2016 sampai dengan tanggal 20 April 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 8 Mei 2016 ;
Penetapan penahanan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 3 Mei 2016 sampai dengan tanggal 1 Juni 2016 ;
Penetapan Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau sejak tanggal 2 Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi Penasehat Hukum dan akan menghadapi sendiri perkaranya serta menyatakan melepaskan haknya untuk didampingi penasehat hukum meskipun telah ditunjukkan penasehat hukum Achmad Gazali Noor, SH, Advokat & Penasehat Hukum yang beralamat di Jl. Perintis Raya Rt. 2, No. 3 Kab.Tapin, berdasarkan Penepatan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Majelis Hakim Nomor : 119/Pid/2016/PN.Rta ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal 3 Mei 2016 Nomor 119/Pen.Pid/2016/PN.Rta, tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau tanggal 3 Mei 2016 Nomor 119/Pid/2016/PN.Rta, tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara atas nama Terdakwa beserta seluruh lampirannya;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah membaca bukti surat ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah, bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa, Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Atau Dengan Orang Lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian tangan kanan ;
1 (satu) lembar celana jeans warna biru tua ;
Dikembalikan kepada saksi Yulianti Binti Hamsi ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa atas tuntutan pidana tersebut Terdakwa memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memberikan putusan yang seringan-ringannya karena Terdakwa sangat menyesal dengan perbuatannya dan berjanji tidak akan menguanginya lagi ;
Menimbang bahwa atas Permohonan terdakwa, penuntut umum mengajukan Replik secara Lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, begitu pula Terdakwa menanggapi dalam duplik yang disampaikan secara lisan yang menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 10 Pebruari 2016 No. PDM- 36/Rntau/Epp.2/02/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa RAFI GUNAWAN Bin ARANSYAH, pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yang berusia 15 (lima belas) tahun, dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa datang kerumah saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yang beralamat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin setelah mengetuk pintu, kemudian saksi korban YULIANTI Binti HAMSI membukakan pintu selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menanyakan keberadaan suami saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yaitu sdr.RAKHMADANI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjawab bahwa suami saksi tidak ada dirumah, selanjutnya terdakwa meminta air minum atau air putih kepada saksi korban YULIANTI Binti HAMSI setelah itu saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ambilkan air minum lalu selanjutnya terdakwa berusaha memeluk-meluk saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan mencium-cium serta memegang-megang payudara saksi YULIANTI Binti HAMSI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan pelukan dari terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa malah semakin bernafsu terus berusaha memeluk dan mencium serta memegang-megang payudara saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sambil menarik saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kearah tempat tidur dan semakin saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan diri semakin erat pula terdakwa memeluk dan memegangi tubuh saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sehingga saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak dapat melepaskan diri dan sesampainya ditempat tidur terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur dan pada saat terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur tersebut dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI terus berusaha melepaskan diri sehingga menyebabkan baju yang dikenakan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI robek pada bagian lengan kanan lalu kemudian akhirnya saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berhasil direbahkan diatas Kasur yang ada dikamar dan terdakwa kemudian berusaha melepaskan celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan selanjutnya setelah celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan dilepas oleh terdakwa kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya kemudian setelah itu dengan posisi menindih saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dari atas, terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI untuk beberapa saat , tidak lama kemudian terdengar suara orang dari luar rumah selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celana atau pakaianya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjadi malu, dan keluarga dari saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tersebut;
Bahwa saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berdasarkan data Kartu Keluarga Nomor : 6305101012070004 adalah lahir pada tanggal 07 Juli Tahun 2000 dan pada saat kejadian korban masih berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 150/VeR/IV/2015 tanggal 08 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. H.MILHAN, Sp.OG NIP. 19740914 200212 1 008 Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau selaku Dokter yang pemeriksa saksi korban YULIANTI Binti HAMSI pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan genetalia luar tidak tampak lebam, lecet dan luka baru, tampak keputihan warna putih susu. Pada pemeriksaan Rectal Toucher (colok Dubur) tampak benjolan kecil-kecil berkelompok didaerah rugae dan labiya mayora dan selaput dara (hymen) sudah tidak utuh dan tidak tampak adanya luka baru, KESIMPULAN :Luka robek lama akibat trauma tumpul
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Kedua
Bahwa ia terdakwa RAFI GUNAWAN Bin ARANSYAH, pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yang berusia 15 (lima belas) tahun dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa datang kerumah saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yang beralamat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin setelah mengetuk pintu, kemudian saksi korban YULIANTI Binti HAMSI membukakan pintu selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menanyakan keberadaan suami saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yaitu sdr.RAKHMADANI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjawab bahwa suami saksi tidak ada dirumah, selanjutnya terdakwa meminta air minum atau air putih kepada saksi korban YULIANTI Binti HAMSI setelah itu saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ambilkan air minum lalu selanjutnya terdakwa berusaha memeluk-meluk saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan mencium-cium serta memegang-megang payudara saksi YULIANTI Binti HAMSI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan pelukan dari terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa malah semakin bernafsu terus berusaha memeluk dan mencium serta memegang-megang payudara saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sambil menarik saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kearah tempat tidur dan semakin saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan diri semakin erat pula terdakwa memeluk dan memegangi tubuh saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sehingga saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak dapat melepaskan diri dan sesampainya ditempat tidur terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur dan pada saat terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur tersebut dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI terus berusaha melepaskan diri sehingga menyebabkan baju yang dikenakan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI robek pada bagian lengan kanan lalu kemudian akhirnya saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berhasil direbahkan diatas Kasur yang ada dikamar dan terdakwa kemudian berusaha melepaskan celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan selanjutnya setelah celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan dilepas oleh terdakwa kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya kemudian setelah itu dengan posisi menindih saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dari atas, terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI untuk beberapa saat , tidak lama kemudian terdengar suara orang dari luar rumah selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celana atau pakaianya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjadi malu, dan keluarga dari saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tersebut;
Bahwa saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berdasarkan data Kartu Keluarga Nomor : 6305101012070004 adalah lahir pada tanggal 07 Juli Tahun 2000 dan pada saat kejadian korban masih berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 150/VeR/IV/2015 tanggal 08 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. H.MILHAN, Sp.OG NIP. 19740914 200212 1 008 Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau selaku Dokter yang pemeriksa saksi korban YULIANTI Binti HAMSI pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan genetalia luar tidak tampak lebam, lecet dan luka baru, tampak keputihan warna putih susu. Pada pemeriksaan Rectal Toucher (colok Dubur) tampak benjolan kecil-kecil berkelompok didaerah rugae dan labiya mayora dan selaput dara (hymen) sudah tidak utuh dan tidak tampak adanya luka baru, KESIMPULAN :Luka robek lama akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
A T A U
Ketiga
Bahwa ia terdakwa RAFI GUNAWAN Bin ARANSYAH, pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa datang kerumah saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yang beralamat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin setelah mengetuk pintu, kemudian saksi korban YULIANTI Binti HAMSI membukakan pintu selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menanyakan keberadaan suami saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yaitu sdr.RAKHMADANI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjawab bahwa suami saksi tidak ada dirumah, selanjutnya terdakwa meminta air minum atau air putih kepada saksi korban YULIANTI Binti HAMSI setelah itu saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ambilkan air minum lalu selanjutnya terdakwa berusaha memeluk-meluk saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan mencium-cium serta memegang-megang payudara saksi YULIANTI Binti HAMSI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan pelukan dari terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa malah semakin bernafsu terus berusaha memeluk dan mencium serta memegang-megang payudara saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sambil menarik saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kearah tempat tidur dan semakin saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan diri semakin erat pula terdakwa memeluk dan memegangi tubuh saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sehingga saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak dapat melepaskan diri dan sesampainya ditempat tidur terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur dan pada saat terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur tersebut dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI terus berusaha melepaskan diri sehingga menyebabkan baju yang dikenakan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI robek pada bagian lengan kanan lalu kemudian akhirnya saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berhasil direbahkan diatas Kasur yang ada dikamar dan terdakwa kemudian berusaha melepaskan celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan selanjutnya setelah celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan dilepas oleh terdakwa kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya kemudian setelah itu dengan posisi menindih saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dari atas, terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI untuk beberapa saat , tidak lama kemudian terdengar suara orang dari luar rumah selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celana atau pakaianya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjadi malu, dan keluarga dari saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tersebut;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 150/VeR/IV/2015 tanggal 08 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. H.MILHAN, Sp.OG NIP. 19740914 200212 1 008 Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau selaku Dokter yang pemeriksa saksi korban YULIANTI Binti HAMSI pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan genetalia luar tidak tampak lebam, lecet dan luka baru, tampak keputihan warna putih susu. Pada pemeriksaan Rectal Toucher (colok Dubur) tampak benjolan kecil-kecil berkelompok didaerah rugae dan labiya mayora dan selaput dara (hymen) sudah tidak utuh dan tidak tampak adanya luka baru, KESIMPULAN :Luka robek lama akibat trauma tumpul
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 285 KUHP.
A T A U
Keempat :
Bahwa ia terdakwa RAFI GUNAWAN Bin ARANSYAH, pada hari Selasa tanggal 07 April 2015 sekira pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2015 atau setidak tidaknya dalam tahun 2015, bertempat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya pada saat terdakwa datang kerumah saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yang beralamat di Desa Banua Halat Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin setelah mengetuk pintu, kemudian saksi korban YULIANTI Binti HAMSI membukakan pintu selanjutnya terdakwa masuk kedalam rumah dan menanyakan keberadaan suami saksi korban YULIANTI Binti HAMSI yaitu sdr.RAKHMADANI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjawab bahwa suami saksi tidak ada dirumah, selanjutnya terdakwa meminta air minum atau air putih kepada saksi korban YULIANTI Binti HAMSI setelah itu saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ambilkan air minum lalu selanjutnya terdakwa berusaha memeluk-meluk saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan mencium-cium serta memegang-megang payudara saksi YULIANTI Binti HAMSI dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan pelukan dari terdakwa tersebut akan tetapi terdakwa malah semakin bernafsu terus berusaha memeluk dan mencium serta memegang-megang payudara saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sambil menarik saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kearah tempat tidur dan semakin saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berusaha melepaskan diri semakin erat pula terdakwa memeluk dan memegangi tubuh saksi korban YULIANTI Binti HAMSI sehingga saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak dapat melepaskan diri dan sesampainya ditempat tidur terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur dan pada saat terdakwa berusaha merebahkan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI ditempat tidur tersebut dan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI terus berusaha melepaskan diri sehingga menyebabkan baju yang dikenakan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI robek pada bagian lengan kanan lalu kemudian akhirnya saksi korban YULIANTI Binti HAMSI berhasil direbahkan diatas Kasur yang ada dikamar dan terdakwa kemudian berusaha melepaskan celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan selanjutnya setelah celana yang saksi korban YULIANTI Binti HAMSI kenakan dilepas oleh terdakwa kemudian terdakwa melepaskan celana yang dikenakannya kemudian setelah itu dengan posisi menindih saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dari atas, terdakwa berusaha memasukkan kemaluannya kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI dan setelah kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi korban YULIANTI Binti HAMSI untuk beberapa saat , tidak lama kemudian terdengar suara orang dari luar rumah selanjutnya terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celana atau pakaianya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dengan menggunakan sepeda motor;
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban YULIANTI Binti HAMSI menjadi malu, dan keluarga dari saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tidak menerima atas perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi korban YULIANTI Binti HAMSI tersebut;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum No. 150/VeR/IV/2015 tanggal 08 April 2015 yang ditanda tangani oleh dr. H.MILHAN, Sp.OG NIP. 19740914 200212 1 008 Dokter Spesialis Kandungan dan Kebidanan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau selaku Dokter yang pemeriksa saksi korban YULIANTI Binti HAMSI pada Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : Pada pemeriksaan genetalia luar tidak tampak lebam, lecet dan luka baru, tampak keputihan warna putih susu. Pada pemeriksaan Rectal Toucher (colok Dubur) tampak benjolan kecil-kecil berkelompok didaerah rugae dan labiya mayora dan selaput dara (hymen) sudah tidak utuh dan tidak tampak adanya luka baru, KESIMPULAN :Luka robek lama akibat trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 289 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut Terdakwa dipersidangan menyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut, selanjutnya Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut menyatakan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Hairiyah Binti M. Aini, memberikan keterangan di bawah sumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyetubuhi saksi secara paksa ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berumur 15 tahun yakni lahir tanggal 7 Juli 2000 ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, saksi sedang sendirian di rumah karena orang rumah semua berangkat bekerja ke sawah, lalu datang terdakwa yang ada hubungan keluarga dengan saksi, dalam keadaan setengah mabuk, setelah masuk ke dalam rumah terdakwa langsung mencium-cium saksi dan meremas-remas payudara saksi, ketika itu saksi berada diruang tamu dan dalam posisi berdiri, lalu saksi berusaha melawan dengan cara memukul-mukul terdakwa dan berteriak-teriak minta tolong namun karena keadaan rumah dan tetangga sekitar sepi tidak ada orang maka teriakan saksi sia-sia, kemudian setelah itu terdakwa menarik saksi kedalam kamar namun saksi meronta dan melawan sehingga mengakibatkan baju yang saksi kenakan robek pada bagian lengan setelah itu terdakwa mendorong saksi sehingga terebah sebagian diatas sisi kasur dengan kaki terjuntai yang ada didalam kamar, kemudian terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh saksi sampai dengan diatas mata kaki, setelah celana korban terturun, terdakwa lalu melepaskan celana yang dikenakannya sebagian lalu mengeluarkan kemaluannya kemudian dengan posisi setengah jongkok di atas kasur lalu terdakwa dari atas tubuh saksi berusaha memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi beberapa saat dan saksi merasakan kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi beberapa saat dan terdakwa dengan dengan gerakan maju mundur memasukkan kemaluannya tersebut kedalam kemaluan korban, dan hal tersebut berlangsung tidak beberapa saat karena kemudian tidak beberapa lama terdengar suara orang berteriak dari luar memanggil saksi, karena terkejut ada suara orang, lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celananya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dengan sepeda motor, setelah kejadian tersebut saksi menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi yakni saksi Irum dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi secara paksa, saksi mengalami sakit dan perih di bagian kemaluan saksi serta mengalami perasaan malu dan trauma yang luar biasa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua adalah Pakaian yang dikenakan saksi saat kejadian ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya ;
Rakhmadani Als Rama Bin Hasan, memberikan keterangan di bawah sumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa ;
Bahwa saksi tidak melihat kejadian secara langsung tapi mendapat cerita dari saksi Yulianti ;
Bahwa dari cerita saksi Yulianti perbuatan terdakwa tersebut terdakwa lakukan awalnya pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, saksi sedang sendirian di rumah karena orang rumah semua berangkat bekerja ke sawah, lalu datang terdakwa yang ada hubungan keluarga dengan saksi, dalam keadaan setengah mabuk, setelah masuk ke dalam rumah terdakwa langsung mencium-cium saksi dan meremas-remas payudara saksi, ketika itu saksi berada diruang tamu dan dalam posisi berdiri, lalu saksi berusaha melawan dengan cara memukul-mukul terdakwa dan berteriak-teriak minta tolong namun karena keadaan rumah dan tetangga sekitar sepi tidak ada orang maka teriakan saksi sia-sia, kemudian setelah itu terdakwa menarik saksi kedalam kamar namun saksi meronta dan melawan sehingga mengakibatkan baju yang saksi kenakan robek pada bagian lengan setelah itu terdakwa mendorong saksi sehingga terebah sebagian diatas sisi kasur dengan kaki terjuntai yang ada didalam kamar, kemudian terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh saksi sampai dengan diatas mata kaki, setelah celana korban terturun, terdakwa lalu melepaskan celana yang dikenakannya sebagian lalu mengeluarkan kemaluannya kemudian dengan posisi setengah jongkok di atas kasur lalu terdakwa dari atas tubuh saksi berusaha memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi beberapa saat dan saksi merasakan kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi beberapa saat dan terdakwa dengan dengan gerakan maju mundur memasukkan kemaluannya tersebut kedalam kemaluan korban, dan hal tersebut berlangsung tidak beberapa saat karena kemudian tidak beberapa lama terdengar suara orang berteriak dari luar memanggil saksi, karena terkejut ada suara orang, lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celananya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dengan sepeda motor, setelah kejadian tersebut saksi menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi yakni saksi Irum dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa, saksi Yulianti mengalami sakit dan perih di bagian kemaluan saksi Yulianti serta mengalami perasaan malu dan trauma yang luar biasa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua adalah Pakaian yang dikenakan saksi Yulianti saat kejadian ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Irum Binti Bahrun, memberikan keterangan di bawah sumpah di depan Persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa ;
Bahwa saksi merupakan ibu kandung saksi yulianti dan tidak melihat kejadian secara langsung tapi mendapat cerita dari saksi Yulianti ;
Bahwa pada saat kejadian, saksi berumur 15 tahun yakni lahir tanggal 7 Juli 2000 ;
Bahwa dari cerita saksi Yulianti perbuatan terdakwa tersebut terdakwa lakukan awalnya pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, saksi sedang sendirian di rumah karena orang rumah semua berangkat bekerja ke sawah, lalu datang terdakwa yang ada hubungan keluarga dengan saksi, dalam keadaan setengah mabuk, setelah masuk ke dalam rumah terdakwa langsung mencium-cium saksi dan meremas-remas payudara saksi, ketika itu saksi berada diruang tamu dan dalam posisi berdiri, lalu saksi berusaha melawan dengan cara memukul-mukul terdakwa dan berteriak-teriak minta tolong namun karena keadaan rumah dan tetangga sekitar sepi tidak ada orang maka teriakan saksi sia-sia, kemudian setelah itu terdakwa menarik saksi kedalam kamar namun saksi meronta dan melawan sehingga mengakibatkan baju yang saksi kenakan robek pada bagian lengan setelah itu terdakwa mendorong saksi sehingga terebah sebagian diatas sisi kasur dengan kaki terjuntai yang ada didalam kamar, kemudian terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh saksi sampai dengan diatas mata kaki, setelah celana korban terturun, terdakwa lalu melepaskan celana yang dikenakannya sebagian lalu mengeluarkan kemaluannya kemudian dengan posisi setengah jongkok di atas kasur lalu terdakwa dari atas tubuh saksi berusaha memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi beberapa saat dan saksi merasakan kemaluan terdakwa masuk kedalam kemaluan saksi beberapa saat dan terdakwa dengan dengan gerakan maju mundur memasukkan kemaluannya tersebut kedalam kemaluan korban, dan hal tersebut berlangsung tidak beberapa saat karena kemudian tidak beberapa lama terdengar suara orang berteriak dari luar memanggil saksi, karena terkejut ada suara orang, lalu terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celananya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi dengan sepeda motor, setelah kejadian tersebut saksi menceritakan kejadian tersebut kepada ibu saksi yakni saksi Irum dan setelah itu saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa, saksi Yulianti mengalami sakit dan perih di bagian kemaluan saksi Yulianti serta mengalami perasaan malu dan trauma yang luar biasa ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua adalah Pakaian yang dikenakan saksi Yulianti saat kejadian ;
Atas keterangan saksi sebagaimana tersebut diatas Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa ;
Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi Yulianti di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, ketika saksi Yulianti sedang sendirian di rumah karena orang rumah semua berangkat bekerja ke sawah, lalu datang terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan saksi Yulianti (sepupu), dalam keadaan setengah mabuk, setelah masuk ke dalam rumah terdakwa meminta air minum dan tanpa sepengetahuan saksi Yulianti terdakwa meminum obat dekstro, setelah meminum obat dektro tersebut terdakwa merasa bernafsu dan langsung mencium-cium saksi Yulianti dan meremas-remas payudara saksi Yulianti saat berada diruang tamu dan dalam posisi berdiri, lalu saksi Yulianti berusaha melawan dengan cara memukul-mukul terdakwa dan berteriak-teriak minta tolong namun karena keadaan rumah dan tetangga sekitar sepi tidak ada orang maka teriakan saksi Yulianti sia-sia, kemudian setelah itu terdakwa menarik saksi Yulianti kedalam kamar namun saksi Yulianti meronta dan melawan sehingga mengakibatkan baju yang saksi Yulianti kenakan robek pada bagian lengan, lalu terdakwa memeluk saksi Yulianti dan membawanya masuk ke dalam kamar tetapi saksi Yulianti semakin meronta dan hal tersebut membuat terdakwa semakin bernafsu dan membuat kemaluan terdakwa semakin mengeras dan menegang, setelah berhasil membawa saksi Yulianti ke dalam kamar terdakwa mendorong saksi sehingga terebah sebagian diatas sisi kasur dengan kaki terjuntai yang ada didalam kamar, kemudian terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh saksi Yulianti sampai dengan diatas mata kaki, setelah celana korban terturun, terdakwa lalu melepaskan celana yang dikenakannya sebagian lalu mengeluarkan kemaluannya dan kemudian menindih tubuh saksi Yulianti dengan posisi setengah jongkok di atas kasur lalu terdakwa dari atas tubuh saksi Yulianti berusaha memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Yulianti beberapa saat dan berhasil masuk kedalam kemaluan saksi yulianti lalu terdakwa dengan dengan gerakan maju mundur memasukkan kemaluannya tersebut kedalam kemaluan korban, dan hal tersebut berlangsung tidak beberapa lama karena kemudian tidak beberapa lama terdengar suara orang berteriak dari luar memanggil saksi Yulianti, karena terkejut ada suara orang, terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celananya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yulianti dengan sepeda motor, dan setelah itu terdakwa dilaporkan oleh saksi Yulianti ke pihak kepolisian ;
Bahwa Terdakwa setelah kejadian tersebut sempat melarikan diri dan baru tertangkap pada tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Bahwa terdakwa sangat menyesali perbuatan yang terdakwa lakukan tersebut ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua adalah Pakaian yang dikenakan saksi Yulianti saat kejadian ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua, terhadap barang bukti tersebut di atas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah dibenarkan dan diakui oleh Terdakwa maupun para saksi, oleh karena itu dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa selain itu Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti Surat berupa Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Nomor 150/VeR/IV/2015, yang ditanda tangani oleh dr. H.Milhan, Sp.OG, pada pemeriksaan terhadap saksi Yulianti Binti Hamsi disimpulkan terdapat luka robek lama pada selaput dara akibat trauma tumpul ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa ;
Bahwa benar pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi Yulianti di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, ketika saksi Yulianti sedang sendirian di rumah karena orang rumah semua berangkat bekerja ke sawah, lalu datang terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan saksi Yulianti (sepupu), dalam keadaan setengah mabuk, setelah masuk ke dalam rumah terdakwa meminta air minum dan tanpa sepengetahuan saksi Yulianti terdakwa meminum obat dekstro, setelah meminum obat dektro tersebut terdakwa merasa bernafsu dan langsung mencium-cium saksi Yulianti dan meremas-remas payudara saksi Yulianti saat berada diruang tamu dan dalam posisi berdiri, lalu saksi Yulianti berusaha melawan dengan cara memukul-mukul terdakwa dan berteriak-teriak minta tolong namun karena keadaan rumah dan tetangga sekitar sepi tidak ada orang maka teriakan saksi Yulianti sia-sia, kemudian setelah itu terdakwa menarik saksi Yulianti kedalam kamar namun saksi Yulianti meronta dan melawan sehingga mengakibatkan baju yang saksi Yulianti kenakan robek pada bagian lengan, lalu terdakwa memeluk saksi Yulianti dan membawanya masuk ke dalam kamar tetapi saksi Yulianti semakin meronta dan hal tersebut membuat terdakwa semakin bernafsu dan membuat kemaluan terdakwa semakin mengeras dan menegang, setelah berhasil membawa saksi Yulianti ke dalam kamar terdakwa mendorong saksi sehingga terebah sebagian diatas sisi kasur dengan kaki terjuntai yang ada didalam kamar, kemudian terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh saksi Yulianti sampai dengan diatas mata kaki, setelah celana korban terturun, terdakwa lalu melepaskan celana yang dikenakannya sebagian lalu mengeluarkan kemaluannya dan kemudian menindih tubuh saksi Yulianti dengan posisi setengah jongkok di atas kasur lalu terdakwa dari atas tubuh saksi Yulianti berusaha memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Yulianti beberapa saat dan berhasil masuk kedalam kemaluan saksi yulianti lalu terdakwa dengan dengan gerakan maju mundur memasukkan kemaluannya tersebut kedalam kemaluan korban, dan hal tersebut berlangsung tidak beberapa lama karena kemudian tidak beberapa lama terdengar suara orang berteriak dari luar memanggil saksi Yulianti, karena terkejut ada suara orang, terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celananya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yulianti dengan sepeda motor, dan setelah itu terdakwa dilaporkan oleh saksi Yulianti ke pihak kepolisian ;
Bahwa,benar Terdakwa setelah kejadian tersebut sempat melarikan diri dan baru tertangkap pada tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Bahwa benar pada saat kejadian, saksi berumur 15 tahun yakni lahir tanggal 7 Juli 2000 ;
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa, saksi Yulianti mengalami sakit dan perih di bagian kemaluan saksi Yulianti serta mengalami perasaan malu dan trauma yang luar biasa ;
Bahwa benar berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Nomor 150/VeR/IV/2015, yang ditanda tangani oleh dr. H.Milhan, Sp.OG, pada pemeriksaan terhadap saksi Yulianti Binti Hamsi disimpulkan terdapat luka robek lama pada selaput dara akibat trauma tumpul ;
Bahwa Para saksi dan Terdakwa membenarkan barang bukti yang ditunjukkan dipersidangan berupa 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan, 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua adalah Pakaian yang dikenakan saksi Yulianti saat kejadian ;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dakwaan yang sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan yaitu dakwaan kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang unsur – unsurnya yakni :
Setiap Orang ;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa Setiap Orang mengandung pengertian makna yang sama dengan Barang Siapa, dimana dalam Pembuktian Barang Siapa dalam dakwaan Pertama Kesatu Primer telah terbukti dengan dihadapkannya Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah sehingga sudah benar bahwa Terdakwanya adalah Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Dengan Sengaja Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau Dengan Orang Lain ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Kekerasan” mengandung pengertian, bahwa perbuatan yang dilakukan dengan menggunakan tenaga atau kekuatan jasmani sekuat mungkin secara tidak sah yang ditujukan kepada orang dengan cara memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang dan sebagainya yang dapat mengakibatkan orang lain mengalami rasa sakit, luka, pingsan atau tidak berdaya, sedangkan “Ancaman Kekerasan” adalah rangkaian kata-kata atau gerak tubuh yang sifatnya paksaan yang menggambarkan keinginan pelaku yang apabila keinginan pelaku tidak dipenuhi, maka pelaku akan melakukan sesuatu hal yang dapat berakibat merugikan bagi kebebasan, kesehatan atau keselamatan nyawa orang yang diancam ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “Memaksa” adalah menyuruh orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu demikian rupa, sehingga orang itu melakukan atau tidak melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak dirinya sendiri ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud anak dalam hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, diketahui benar pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Terdakwa telah melakukan perbuatan menyetubuhi saksi Yulianti secara paksa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, diketahui benar pada hari Selasa, tanggal 7 April 2015 sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah saksi Yulianti di Desa Banua Halat, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, ketika saksi Yulianti sedang sendirian di rumah karena orang rumah semua berangkat bekerja ke sawah, lalu datang terdakwa yang masih ada hubungan keluarga dengan saksi Yulianti (sepupu), dalam keadaan setengah mabuk, setelah masuk ke dalam rumah terdakwa meminta air minum dan tanpa sepengetahuan saksi Yulianti terdakwa meminum obat dekstro, setelah meminum obat dektro tersebut terdakwa merasa bernafsu dan langsung mencium-cium saksi Yulianti dan meremas-remas payudara saksi Yulianti saat berada diruang tamu dan dalam posisi berdiri, lalu saksi Yulianti berusaha melawan dengan cara memukul-mukul terdakwa dan berteriak-teriak minta tolong namun karena keadaan rumah dan tetangga sekitar sepi tidak ada orang maka teriakan saksi Yulianti sia-sia, kemudian setelah itu terdakwa menarik saksi Yulianti kedalam kamar namun saksi Yulianti meronta dan melawan sehingga mengakibatkan baju yang saksi Yulianti kenakan robek pada bagian lengan, lalu terdakwa memeluk saksi Yulianti dan membawanya masuk ke dalam kamar tetapi saksi Yulianti semakin meronta dan hal tersebut membuat terdakwa semakin bernafsu dan membuat kemaluan terdakwa semakin mengeras dan menegang, setelah berhasil membawa saksi Yulianti ke dalam kamar terdakwa mendorong saksi sehingga terebah sebagian diatas sisi kasur dengan kaki terjuntai yang ada didalam kamar, kemudian terdakwa menurunkan celana yang dipakai oleh saksi Yulianti sampai dengan diatas mata kaki, setelah celana korban terturun, terdakwa lalu melepaskan celana yang dikenakannya sebagian lalu mengeluarkan kemaluannya dan kemudian menindih tubuh saksi Yulianti dengan posisi setengah jongkok di atas kasur lalu terdakwa dari atas tubuh saksi Yulianti berusaha memasukan kemaluannya kedalam kemaluan saksi Yulianti beberapa saat dan berhasil masuk kedalam kemaluan saksi yulianti lalu terdakwa dengan dengan gerakan maju mundur memasukkan kemaluannya tersebut kedalam kemaluan korban, dan hal tersebut berlangsung tidak beberapa lama karena kemudian tidak beberapa lama terdengar suara orang berteriak dari luar memanggil saksi Yulianti, karena terkejut ada suara orang, terdakwa menghentikan perbuatannya dan bergegas memakai celananya kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Yulianti dengan sepeda motor, dan setelah itu terdakwa dilaporkan oleh saksi Yulianti ke pihak kepolisian, dan setelah kejadian tersebut terdakwa melarikan diri dan baru dapat ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 20 Pebruari 2016 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Datu Sanggul Rantau Nomor 150/VeR/IV/2015, yang ditanda tangani oleh dr. H.Milhan, Sp.OG, pada pemeriksaan terhadap saksi Yulianti Binti Hamsi disimpulkan terdapat luka robek lama pada selaput dara akibat trauma tumpul ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diketahui pada saat kejadian, saksi yulianti berumur 15 tahun yakni lahir tanggal 7 Juli 2000, sehingga saksi Yulianti tergolong Anak sebagaimana pengertian dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari dakwaan Kesatu Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak telah terbukti seluruhnya maka terhadap dakwaan tersebut haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ;
Menimbang, bahwa dari Fakta-fakta hukum yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungan jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum dan dihubungkan dengan pertimbangan unsur-unsur dakwaan di atas, maka Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Tuntutan Penuntut Umum berkenaan dengan dakwaan yang terbukti, namun demikian Majelis Hakim memiliki pertimbangan sendiri mengenai lamanya penjatuhan pidana penjara terhadap terdakwa dengan memperhatikan Permohonan dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan lamanya pidana terhadap diri Terdakwa, maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal Yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Trauma dan rasa malu bagi saksi Yulianti Binti Hamsi ;
Terdakwa sempat melarikan diri selama 10 bulan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa melakukan perdamaian dengan saksi korban beserta keluarganya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dalam perkara ini sedangkan penahanan terhadap diri Terdakwa tersebut dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan dipersidangan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan ;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua ;
Oleh karena barang bukti tersebut telah diakui dan diketahui kepemilikannya, maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Yulianti Binti Hamsi ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang undang Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rafi Gunawan Bin Aransyah, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebanyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos warna hitam, robek pada bagian lengan ;
1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru tua ;
Dikembalikan kepada saksi Nurhaniah Binti Muhammad Aini ;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebanyak Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari Selasa tanggal 21 Juni 2016 oleh kami Dr. Mohammad Amrullah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Edi Rosadi, S.H., dan Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh Majelis Hakim tersebut, dengan didampingi oleh Purwati, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dengan dihadiri oleh Irwan Sukmana, S.H., M.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan dihadapan Terdakwa ;
| Hakim – Hakim Anggota: Edi Rosadi, S.H., Graito Aran Saputro, S.H., M.Hum., | Hakim Ketua Majelis; Dr. Mohammad Amrullah, S.H., M.H., |
Panitera Pengganti,
Purwati