175/PID.SUS/2012/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 175/PID.SUS/2012/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ANTON HARDIMAN, SH Terdakwa: BUDI SANTOSO
1. Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia." ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SANTOSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun ; 3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa BUDI SANTOSO dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan ; 6. Memerintahkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No. rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, 1 kartu ATM Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - 1 HP merk Nokia beserta SimCard dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor : 175/ Pid.Sus / 2012 / PN.Ta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : BUDI SANTOSO
Tempat lahir : Tulungagung
Umur atau tanggal lahir : 43 tahun / 20 Mei 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan S. Hasanudin III No. 21, RT.02, RW.10
Desa / Kecamatan Kedungwaru,
Kabupaten Tulungagung
Agama : Kristen
Pekerjaan : PNS Koramil Kedungwaru
Pendidikan : SMA
Terdakwa ditahan oleh :
Penyidik tanggal 31 Desember 2011, Nomor Pol. SP-HAN / 35 / XII / 2011 / Dit.Tipidum, sejak tanggal 31 Desember 2011 s/d tanggal 19 Januari 2012.
Perpanjangan oleh Penuntut Umum tanggal 18 Januari 2012, Nomor 24 / E.4 / EUH.1 / 1 / 2012 sejak tanggal 20 Januari 2012 s/d tanggal 28 Pebruari 2012 .
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ke- 1, tanggal 14 Februari 2012 Nomor : 133/Pen.Pid/2012/PN.Ta. sejak tanggal 29 Februari 2012 s/d tanggal 29 Maret 2012.
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ke- 2, tanggal 15 Maret 2012 Nomor : 133/Pen.Pid/2012/PN.Ta. sejak tanggal 30 Maret 2012 s/d tanggal 28 April 2012.
Penuntut Umum tanggal 18 April 2012 , Nomor : PRINT- 548 / 0.5.27 / Epk / 04 / 2012, sejak tanggal 18 April 2012 s/d tanggal 07 Mei 2012.
Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 26 April 2012, Nomor 198 / Pen.Pid / 2012 / PN.Ta, sejak tanggal 26 April 2012 s/d tanggal 25 Mei 2012.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, tanggal 22 Mei 2012, Nomor 224 / Pen.Pid / 2012 / PN.Ta, sejak tanggal 26 Mei 2012 s/d tanggal 24 Juli 2012.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Ke- 1, tanggal 20 Juli 2012 Nomor : 304 / PN.B / Pen.Pid / 2012/ PT. Sby., sejak tanggal 25 Juli 2012 s/d tanggal 23 Agustus 2012;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Ke- 2, tanggal 09 Agustus 2012 Nomor : 304 / PN.B / Pen.Pid / 2012 / PT. Sby., sejak tanggal 24 Agustus 2012 s/d tanggal 22 September 2012;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri Tulungagung ;
Telah membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Setelah mendengar pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan keterangan terdakwa ;
Setelah memeriksa dan memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan / Requisitoir Jaksa Penuntut Umum tanggal 9 Agustus 2012, Nomor: PDM-51 / T.Agung / Ep / 04 / 2012, yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut ;
Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO bersalah melakukan tindak pidana " TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANAPENYELUNDUPAN MANUSIA " Sebagaimana diatur dalam Pasal 120 ayat (1) UU R.I. Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;
Menjatuhkan tindakan terhadap terdakwa BUDI SANTOSO dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar) subsider kurungan selama 6 (enam) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa : 1 buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No. rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, 1 kartu ATM dilampirkan dalam berkas perkara, 1 HP merk Nokia beserta SimCard dirampas untuk dimusnahkan ;
Menetapkan agar Terdakwa BUDI SANTOSO jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana, supaya ia dibebani rnernbayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (Lima ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis tertanggal 13 Agustus 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa Penuntut Umum, karenanya membebaskan Terdakwa dari segala Dakwaan atau setidak-tidaknya menyatakan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan hak serta martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya karena Terdakwa adalah tulang punggung ekonomi keluarga yang menanggung 5 orang anggota keluarga dan Terdakwa tidak mempunyai niat untuk melanggar hukum. Apa yang dilakukan Terdakwa semata-mata karena kebodohannya dan terdakwa hanya berusaha untuk mencari tambahan kebutuhan hidup keluarga. Selain itu keluarga terdakwa yang ditinggal Terdakwa sejak dilakukan penahanan telah hidup menderita dan dalam kekurangan ekonomi yang cukup serius sampai sampai untuk membantu kebutuhan makan sehari-hari mertua Terdakwa yang sudah renta mencari belas kasihan dari orang lain dengan jalan menjadi pengamen dari rumah ke rumah.
Menimbang, bahwa telah mendengar tanggapan Penuntut umum terhadap pledoi (Replik) dan tanggapan Penasehat Hukum (Duplik) yang pada pokoknya masing-masing tetap pada tuntutan dan pembelaanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa atas dakwaan seperti tersebut dalam Surat Dakwaan tertanggal 23 April 2012, Nomor Reg. Perkara : PDM-51/T.gung/Ep/04/2012, yang ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum ANTON HARDIMAN, SH. yang pada pokonya sebagai berikut :
-------Bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan saksi KORNELIUS NAMA alias MARKO, saksi ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN alias JALAL, saksi SUSIALI bin DULAPATAH, saksi BAMBANG SUGIANTO bin WASIHAB dan saksi NURIYANTO bin WASIHAB (yang diajukan secara terpisah) pada hari Jum'at tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 24.00 WIB atau waktu lain atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari kerjasama antara saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO dengan UDIN Alias SAMAN Alias ASEP dan saksi ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN alias JALAL sejak tahun 2010 dalam bisnis pengiriman orang asing secara illegal ke Negara Australia, dan bisnis pengiriman orang asing tersebut pernah gagal karena kapalnya ditangkap di Situbondo oleh Anggota Kepolisian kemudian saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO mendapat tugas dari UDIN Alias SAMAN Alias ASEP untuk mencari pelabuhan atau pantai yang bisa dipakai untuk membongkar barang (istilah barang adalah orang-orang asing) serta mencari orang yang bisa mengamankan lokasi pembongkaran. Selanjutnya pada bulan September 2011 saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO yang masih ada hubungan sebagai kakak ipar menghubungi terdakwa yang bekerja sebagai PNS di Kantor Koramil Kedungwaru Tulungagung meminta bantuan agar terdakwa memperkenalkan saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO dengan KARYADI bin TOMO yang menjabat sebagai BABINSA di pelabuhan pantai Popoh Tulungagung ;
Bahwa terdakwa kemudian menghubungi saksi KARYADI bin TOMO memberitahu kalau ada "Bos" yang ingin bertemu untuk meminta bantuan pengamanan dalam pengangkutan orang asing di pantai Popoh, ternyata saksi KARYADI bin TOMO merasa pangkatnya masih Tamtama dan tidak mengetahui dengan detail masalah orang asing, maka saksi KARYADI bin TOMO menghubungi saksi SUSIALI bin DULPATAH yang merupakan anggota Koramil Besuki Tulungagung dengan pangkat Peltu. Selanjutnya terdakwa mengantar saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO bertemu dengan saksi KARYADI bin TOMO dan saksi SUSIALI bin DULPATAH di Koramill Besuki Tulungagung sambil meninjau lokasi pantai Popoh, dan pada pertemuan tersebut saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO meminta bantuan pengamanan dalam pengangkutan orang asing dari dermaga pantai Popoh menuju ke kapal besar yang menunggu di tengah laut yang akan membawa orang asing ke Negara Australia. Bahwa pada saat pertemuan tersebut saksi KARYADI bin TOMO dan saksi SUSIALI mengajak saksi KHOIRUL ANAM untuk ikut dalam pengangkutan orang asing tersebut dan saksi KHOIRUL ANAM mendapatkan tugas untuk mencari kapal yang akan digunakan untuk mengangkut orang asing tersebut. Kemudian saksi KARYADI bersama saksi KHOIRUL ANAM mendatangi saksi BAMBANG SUGIYANTO (pemilik perahu Barokah) untuk menyewa perahu yang digunakan mengangkut orang asing dari tepi pantai Popoh menuju ke tengah laut dan ongkos menyewa perahu tersebut disepakati dengan harga Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah). Bahwa orang asing tersebut akan berangkat dari Jakarta naik bis menuju Tulungagung setelah sampai di Tulungagung terdakwa yang memandu perjalananan sampai ke pantai Popoh untuk selanjutnya dilakukan pembongkaran barang (istilah bagi orang asing diangkut dengan kapal kecil menuju ke kapal besar yang telah menunggu ditengah laut) dan mengenai waktu pembongkaran menunggu kepastian dari saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO ;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2011 terdakwa dihubungi oleh saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO memberitahu akan ada pembongkaran pada tanggal 16 Desember 2011 dan sebanyak 4 (empat) bus yang mengangkut orang asing berangkat dari Jakarta menuju ke Tulungagung, saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO juga memberitahu rencana pembongkaran tersebut kepada KARYADI bin TOMO, saksi SUSIALI, dan saksi KHOIRUL ANAM agar mengamankan tempat pembongkaran dan mempersiapkan perahu yang dipergunakan untuk mengangkut mencari perahu yang akan mengangkut orang asing ke tengah laut. Bahwa tepat pada tanggal 16 Desember 2011 sekitar jam 23.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO supaya meluncur ke perempatan Tamanan untuk menunggu bus dengan nama EFA FOREST warna putih, kemudian terdakwa yang sudah mengerti tugasnya langsung menuju ke perempatan Tamanan (arah terminal Tulungagung), setelah bus datang terdakwa naik motor berada di depan bis memandu perjalanan bus sampai di pantai Popoh ;
Bahwa setelah sampai di pantai Popoh, bus berhenti di tempat parkir para penumpang yaitu saksi SYED MUHAMMAD ZIA, saksi MEHDI ASKARI bin FATHOLLAH, saksi MOHAMMAD HASHIM bin MOHIBALI bersama dengan para imigran lain yang sebagian besar berkewarganegaraan Iran berjumlah kurang Iebih 250 (dua ratus lima puluh orang) turun dari bus bersama dengan saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO dan saksi ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN alias JALAL yang ikut dalam rombongan para penumpang, selanjutnya saksi KORNELIUS NAMA alias MARCO dan saksi ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN alias JALAL memandu para imigran berjalan kaki menuju ke dermaga dimana telah menunggu perahu BAROKAH yang dinahkodai saksi BAMBANG SUGIYANTO dan saksi NURIYANTO, setelah semua para imigran naik selanjutnya kapal BAROKAH tersebut membawa para imigran menuju kapal BUAH MANGGIS yang sudah menunggu di tengah laut ;
Bahwa ketika kapal BUAH MANGGIS tersebut berjalan kearah pulau Christmas Australia, pada hari Sabtu tanggal 17 Desember 2011, sekira pukul 10.00 WIB saat kapal itu berada di perairan Trenggalek tepatnya di posisi : 08˚ 37’ LS - 111˚ 38' BT, kapal BUAH MANGGIS tersebut mengalami kecelakaan sehingga tenggelam akibat terlalu banyak penumpang dan cuaca yang buruk ;
Bahwa peran terdakwa sebagai pemandu bus yang mengangkut para imigran gelap menuju ke pantai Popoh Tulungaggung dengan maksud untuk mendapat keuntungan dan terdakwa mendapat bayaran sejumlah Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan uang tersebut diberikan oleh saksi ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN alias JALAL dengan cara ditransfer ke rekening BRI milik terdakwa dengan nomor : 00000110-01-001452-50-8. Bahwa sebelum kejadian pada tanggal 16 Desember 2011, terdakwa sudah 4 (empat) kali dalam pemberangkatan imigran dengan tujuan Negara Australia, yaitu pertama pada bulan Juli 2011 dan Agustus 2011 sebanyak 2 kali pemberangkatan, kedua pada bulan Nopember 2011 sebanyak 2 kali pemberangkatan ;
Bahwa menurut ahli ISNU PRANOWO, SH (Ahli Keimigrasian Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM RI) bahwa para imigran yang akan menuju ke Australia tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, selain itu pantai Popoh Tulungagung termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH02.GR.02.01 tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pada Kantor Imigrasi kelas II Blitar tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Dengan demikian menaikkan dan atau menurunkan penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar merupakan perbuatan yang tidak sah atau melanggar hukum ;
Perbuatan terdakwa BUDI SANTOSO tersebut diatur dan diacam pidana melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa terhadap Surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti, selanjutnya Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaanya tersebut Penuntut umum telah menghadirkan saksi-saksi, dibawah sumpah dipersidangan masing-masing telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Saksi BAMBANG SUGIANTO Bin WASIHAB ;
- Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;
- Saksi merangkan bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 23.00 WIB telah mengangkut orang asing dari pinggir pantai Popoh ke laut dan kemudian orang asing tersebut dipindahkan ke kapal yang lebih besar.
- Bahwa Saksi mengangkut orang asing tersebut dengan menggunakan kapal nelayan yang bemama BAROKAH milik Saksi sendiri. Saksi mengoperasikan kapal untuk mengangkut orang asing tersebut bersama dengan adiknya yang bernama NURIYANTO.
- Saksi mengaku mengangkut orang asing tersebut atas permintaan dari KARYADI dan KHOIRUL ANAM yang keduanya adalah anggota TNI. untuk jasanya mengantarkan imigran tersebut Saksi dibayar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan yang membayar adalah KORNILIS NAMA alias MARKO.
- Bahwa jumlah orang asing yang diangkut saksi bersama NURIYANTO kurang lebih 200 (dua ratus) orang dari dermaga pantai Popoh menuju kapal besar dengan jarak sekitar 300 meter dengan lama perjalanan sekitar 10 sampai 15 menit;
Bahwa di pantai Popoh tidak ada Pos Bea dan Cukai maupun Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi ;
- Saksi menerangkan setelah diperlihatkan oleh Penyidik foto kapal BUAH MANGGIS 02 yang tenggelam, Saksi menerangkan mengenali kapal tersebut sebagai kapal yang kemudian dinaiki oleh imigran yang diantarkan oleh Saksi tersebut.
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua;
Saksi KORNELIUS NAMA Alias MARCO ;
Bahwa saksi kenal dan masih ada hubungan keluarga, yaitu isteri Terdakwa adalah kakak ipar saksi ;
Bahwa saksi menjadi anggota TNI sejak tahun 1996 dengan pangkat Sersan Dua berdinas di Koramil Sumenep ;
Bahwa sepengetahuan saksi, Terdakwa bekerja sebagai PNS di Koramil Kedungwaru Tulungagung ;
Bahwa saksi pernah pinjam sepeda motor milik Terdakwa untuk dipakai ke pantai Popoh dalam rangka ada orang asing yang mau naik kapal menuju pulau Christmas Negara Australia ;
Bahwa sekitar bulan Oktober 2011, saksi pernah menghubungi Terdakwa untuk mencari tahu Babinsa pantai Popoh, kemudian pada sore harinya Terdakwa menghubungi saksi untuk memberitahu bahwa nama Babinsa Pantai Popoh bernama ARYADI, setelah itu Terdakwa memberikan nomor telepon KARYADI kepada saksi ;
Bahwa saksi pernah diantar Terdakwa menemui KARYADI dan dalam pertemuan tersebut saksi memberitahu KARYADI bahwa mau ada turis yang lewat di pantai Popoh, kemudian saksi oleh KARYADI dibawa ke pantai Popoh untuk melihat lokasi ;
Bahwa setelah mengetahui lokasinya, lalu saksi mengatakan akan memberitahu "Bos" dulu ;
Bahwa yang dimaksud dengan " Bos " adalah orang yang punya pekerjaan yaitu ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN ;
Bahwa sebelum saksi pulang ke Mojokerto, saksi ada memberikan uang kepada KARYADI sebesar Rp. 150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa setelah saksi kembali ke Mojokerto, 3 (tiga) hari kemudian saksi datang bersama UDIN alias ASEP menemui KARYADI, SUSIALI dan KHOIRUL ANAM di pantai Popoh untuk mengecek lokasi dan menurut UDIN lokasinya bagus ;
Bahwa setelah UDIN mengetahui lokasinya bagus, kemudian UDIN meyuruh saksi mencarikan kapal, oleh karena pada pertemuan pertama saksi pernah minta tolong kepada KARYADI, SUSIALI dan KHOIRUL ANAM untuk mencarikan perahu dan mereka sudah mendapat kapal milik BAMBANG dengan ongkos sebesar Rp. 8.000.000.- (delapan juta rupiah) ;
Bahwa setelah itu seminggu kemudian saksi menemui KARYADI untuk memberitahu kalau nanti malam ada pembongkaran ;
Bahwa yang dimaksud dengan pembongkaran adalah kedatangan orang-orang asing dari Jakarta dengan menggunakan bis yang akan ke Australia melalui Pantai Popoh ;
Bahwa setelah orang-orang asing tiba di pantai Popoh Tulungagung, kemudian orang-orang asing tersebut disuruh naik kapal BAROKAH lalu diantar ke tengah laut menuju ke kapal besar yang dipergunakan untuk mengangkut orang-orang asing menuju ke Australia ;
Bahwa pada saat pemberangkatan yang pertama di pantai Popoh pada bulan Oktober 2011 saksi sudah menunggu sekitar jam 03.00 WIB di pantai Popoh kemudian datang 2 bis berisi penumpang orang asing ;
Bahwa kapal besar yang menunggu ditengah laut berada sekitar 1 mil dari pantai Popoh, saksi ikut naik perahu milik BAMBANG yang memuat sekitar 50 orang asing diantar ke kapal besar ;
Bahwa saksi tidak tahu nama kapal yang menunggu ditengah laut karena gelap, para penumpang orang asing dari tempat pemberhentian bis menuju perahu dan naik ke kapal besar berjalan sendiri-sendiri, saksi ikut mengantar menuju ke kapal besar karena ingin memastikan apakah orang asing naik ke kapal, dan proses berpindah dari perahu ke atas kapal besar sekitar 20 menit ;
Bahwa apakah penumpang orang asing nyaman atau tidak di atas perahu maupun kapal saksi tidak tahu.
Bahwa di pantai Popoh tidak ada Pos Bea dan Cukai maupun Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi ;
Bahwa saksi menyerahkan uang Rp. 8.000.000.- kepada pemilik perahu yaitu sdr. BAMBANG ketika berada di pantai setelah mengantar orang asing naik kapal ;
Bahwa peristiwa kapal yang tenggelam di perairan Trenggalek pada tanggal 17 Desember 2011 saksi baru tahu pada malam hari tanggal 17 Desember 2011 ;
Bahwa saksi sudah 2 kali memberangkatkan orang asing melalui pantai Popoh, yang pertama pada bulan Nopember 2011 berhasil sampai di Australia dan yang kedua yaitu pada tanggal 16 Desember 2011 diangkut dengan 4 bus dan pada tanggal 17 Desember 2011 kapal tenggelam di perairan Trenggalek ;
Bahwa benar pada saat saksi ada keperluan ke Tulungagung saksi selalu memberitahu Terdakwa dan saksi pernah meminjam motor Terdakwa ketika berada di Tulungagung ;
Bahwa pada tanggal 14 Desember 2011 saksi pernah menghubungi Terdakwa memberitahu terdakwa akan akan pembongkaran ikan (istilah untuk pengiriman orang asing) pada tanggal 16 Desember 2011 ;
Bahwa benar saksi untuk pengiriman orang asing ke Australia menerima bayaran dari ILMUN ABDUL JALAL ;
Bahwa saksi pernah minta nomor rekening tabungan milik Terdakwa kemudian saksi berikan kepada ILMUN ABDUL JALAL karena saksi memberitahu kalau Terdakwa juga ikut membantu dalam pengiriman orang asing, mengenai siapa yang transfer uang ke rekening Terdakwa transfer saksi tidak tahu ;
Bahwa sewaktu pemberangkatan lewat pantai Prigi Trenggalek saksi pernah memberi Terdakwa uang Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), sedangkan saksi sendiri mendapat bagian sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) setiap memberangkatkan orang asing ;
Bahwa saksi tidak tahu pihak yang memberangkatkan orang asing, setahu saksi tujuan orang asing diberangkatkan ke Australia untuk minta suaka.
Ditunjukkan barang bukti buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening 0110-01- 001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 HP merk Nokia beserta SimCard, 1 Kartu ATM, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, saksi tidak tahu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua;
Saksi KHOIRUL ANAM bin Alm. HADI SUNARTO
Bahwa benar awal kenal dengan Terdakwa pada sekitar bulan Oktober 2011 bertemu waktu di Koramil, kemudian SUSIALI, KARYADI, MARCO dan Terdakwa mengajak saya makan setelah pertemuan tersebut saksi pulang ;
Bahwa setelah pertemuan yang pertama beberapa hari kemudian saksi dipanggil SUSIALI di Koramil saat itu sudah ada ILMUN, KARYADI, SUSIALI dan MARCO, yang mana pada pertemuan tersebut MARCO menyuruh saksi mencarikan perahu yang akan dipakai untuk mengangkut wisatawan asing dari pantai Popoh menuju ke tengah laut kemudian saksi mengantar ke rumah BAMBANG sebagai pemilik perahu lalu KARYADI berbicara dengan BAMBANG ;
Bahwa saksi tidak tahu siapa yang mengantar wisatawan asing sampai ke Tulungagung, , dan pada malam harinya wisatawan asing datang yang pertama sekitar bulan Nopember 2011 sekitar jam 24.00 WIB menggunakan 2 (dua) buah bis saksi juga berada di pantai Popoh akan tetapi saksi menjauh dan saksi melihat MARCO juga ada di pantai Popoh ;
Bahwa ketika berada di pantai Popoh saksi melihat Terdakwa, yaitu pada jarak 200 (dua ratus) meter dengan bis yang mengantar wisatawan asing berpapasan dengan Terdakwa, saksi ke kanan Terdakwa berjalana ke kiri memakai helm ;
Bahwa sekitar bulan Desember 2011 saksi mengetahui akan ada pemberangkatan wisatawan asing yang kedua setelah MARCO menghubungi saksi menanyakan apakah perahu masih bisa dipakai;
Bahwa pada pemberangkatan yang ke dua wisatawan asing naik 4 (empat) buah bis ;
Bahwa perahu yang dipakai untuk mengantar turis yang kedua yaitu perahu milik BAMBANG ;
Bahwa saksi baru mengetahui kalau kapal besar yang mengangkut turis asing tenggelam pada keesokan harinya ;
Bahwa saksi mendapat bayaran dari MARCO sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah) setiap membantu memberangkatkan wisatawan asing, 2 (dua) kali pemberangkatan saksi menerima Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ;
Bahwa di pantai Popoh tidak ada Pos Bea dan Cukai maupun Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Bahwa saksi diberitahu oleh MARCO kalau wisatawan asing akan berangkat ke Australia untuk mencari suaka dan ada yang mencari kerja ;
Ditunjukkan barang bukti buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening 0110-01- 001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 HP merk Nokia beserta SimCard, 1 Kartu ATM, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, saksi tidak tahu.
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua ;
Saksi KARYADI Bin TOMO ;
Bahwa benar Terdakwalah yang memperkenalkan saksi dengan MARCO;
Bahwa saksi sebagai Babinsa mempunyai tugas memonitor wilayah di Pantai Popoh ;
Bahwa awalnya saksi dihubungi oleh Terdakwa melalui Handphone memperkenalkan diri bernama BUDI PNS Koramil Kedungwaru, kemudian memberitahu kalau ada Bos dari Jakarta yang ingin ketemu, Bos yang dimaksud adalah MARKO ;
Bahwa beberapa hari kemudian terjadi pertemuan di Koramil Besuki yaitu saksi SUSIALI, MARCO dan Terdakwa, selesai pertemuan kemudian berjalan menuju ke pantai Popoh ;
Bahwa pada pertemuan pertama ILMUN juga ikut ;
Bahwa pada pertemuan tersebut MARCO mengatakan wisatawan asing mau numpang lewat, waktu itu Terdakwa juga ikut ngomong dengan mengatakan "Tidak apa-apa pak cuma numpang lewat tidak ganggu kinerja sampean sebagai Babinsa ;
Bahwa saksi sempat bertanya kepada MARCO mengenai tujuan wisatawan asing tersebut, akan tetapi Marco mengatakan “ Tidak penting ”, karena hanya numpang lewat saja ;
Bahwa selanjutnya saksi dan KHOIRULANAM yang mencari BAMBANG sebagai pemilik perahu yang akan mengangkut wisatawan asing dari pantai Popoh ke tengah laut dan wisatawan akan berpindah naik ke kapal besar yang sudah menunggu di tengah laut;
Bahwa pemberangkatan turis yang pertama datang menggunakan 2 (dua) buah bis, sedangkan pemberangkatan yang ke-2 (dua) pada bulan Desember 2011 menggunakan 4 (empat) buah bis ;
Bahwa saksi tidak tahu jumlah penumpangnya, karena pada waktu bis datang saksi hanya duduk-duduk sambil mengamati dari jauh dan saksi tidak pernah mengantar para turis sampai ke dermaga ;
Bahwa sebelum bis datang yaitu sekitar jam 10 (sepuluh) malam, saksi berada di pantai Popoh bersama dengan SUSIALI dan KHOIRUL ANAM ;
Bahwa pada saat ada pembongkaran, saksi tidak mengetahui tekhnisnya bagaimana karena yang berkomunikasi dengan MARCO adalah KHOIRUL ANAM ;
Bahwa benar pada pemberangkatan kedua tanggal 16 Desember 2011, saksi bertemu dengan Terdakwa di tempat karcis (Pos Restribusi) jalan utama mau masuk lokasi pantai Popoh ;
Bahwa di pantai Popoh tidak ada Pos Bea dan Cukai maupun Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi ;
Bahwa 2 kali pemberangkatan terjadi pada malam hari ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendapat bayaran berapa ikut membantu pemberangkatan wisatawan asing, kalau saksi sekali pemberangkatan mendapat Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), sehingga untuk 2 (dua) kali pemberangkatan, saksi menerima uang dari MARKO sebesar Rp. 6.000.000.- (enam juta rupiah) ;
Bahwa saksi sebagai Babinsa yang bertugas memonitor wilayah tidak ada kewenangan untuk member ijin melakukan pengangkutan orang asing dari dermaga ke kapal besar yang menunggu di tengah laut ;
Bahwa saksi tidak punya pikiran bahwa wisatawan tersebut adalah ilegal dan ada kejadian tenggelam kapal karena MARCO yang memastikan bahwa orang asing tersebut adalah wisatawan dan Terdakwa sendiri ikut menyakinkan sehingga saksi percaya ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening0110-01- 001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 (satu) buah HP merk Nokia beserta SimCard, 1 (satu) buah Kartu ATM, 1 (satu) lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, saksi menyatakan tidak tahu ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan kecuali keterangan saksi yang mengatakan bahwa Terdakwa berbicara " Tidak apa-apa pak cuma numpang lewat tidak ganggu kinerja sampeyan sebagai Babinsa”, Terdakwa tidak pemah mengucapkan kata-kata tersebut ;
Saksi SUSIALI Bin DULPATAH ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan Terdakwa, saksi kenal dengan Terdakwa setelah KARYADI memberitahu kalau pak BUDI (PNS Koramil Kedungwaru) akan mempertemukan Bosnya dengan KARYADI, dan beberapa hari kemudian terjadi pertemuan yaitu Bos yang dimaksud adalah MARKO, KARYADI, dan Terdakwa ;
Bahwa saksi lupa kepastian tanggalnya akan tetapi pertemuan tersebut sekita bulan Oktober tahun 2011, dalam pertemuan tersebut MARCO membicarakan akan ada turis asing yang akan lewat dipantai Popoh, dan untuk keperluan apa turis asing lewat melalui pantai Popoh saksi tidak tahu ;
Bahwa saksi bertugas di Koramil Besuki dan KARYADI sebagai Babinsa di Koramil Besuki ;
Bahwa yang menyuruh mencarikan perahu sebagai alat angkut dari dermaga menuju kapal besar yang menunggu di tengah laut adalah MARKO ;
Bahwa pemberangkatan turis yang pertama terjadi sekitar bulan Nopember tahun 2011, turis datang menggunakan 2 (dua) buah bis sedangkan pemberangkatan yang kedua pada tanggal 16 Desember 2011 menggunakan 4 (empat) buah bis ;
Bahwa saksi diberitahu oleh KARYADI pada siang hari kalau turis akan lewat, dan pada malam harinya bis yang mengangkut turis datang ;
Bahwa saksi datang ke pantai Popoh pada jam 9 (sembilan) malam bersamaan dengan KARYADI dan KHOIRUL ANAM janjian bertemu di pertigaan Gambiran masuk Desa Besole kemudian bersama-sama pergi ke pantai Popoh menunggu di pantai sampai kemudian MARKO datang dan jam 2 (dua) malam rombongan bis datang ;
Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa mendapat bayaran berapa, karena saksi hanya membantu pemberangkatan wisatawan asing sebanyak 2 (dua) kali, dan sekali pemberangkatan menerima uang dari MARKO sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah), sehingga total uang yang saksi terima dari MARKO sebesar Rp. 6.000.000.-(enam ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat orang asing diangkut dengan menggunakan perahu menuju ke kapal besar yang menunggu di tengah Laut, saksi tidak melihat secara jelas karena saksi melihat dari kejauhan;
Bahwa perahu yang dipakai untuk mengangkut turis asing adalah milik BAMBANG ;
Bahwa sebelumnya tidak pernah ada pemberangkatan orang asing melalui pantai Popoh, dan di pantai Popoh tidak ada Pos Pemeriksaan Imigrasi maupun Pos Bea Cukai ;
Bahwa terhadap barang bukti berupa buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 HP merk Nokia beserta SimCard, 1 Kartu ATM, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung yang diperlihatkan yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan tidak tahu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua ;
Saksi ILMUN ABDUL SAID alias ZAMAN Alias JALAL ;
Benar Saksi kenal dengan Terdakwa dikenalkan oleh MARKO, waktu kenal pertama mengenalkan bernama AMIR ;
Bahwa saksi sebagai anggota TNI berdinas di Kodim Sampang ;
Bahwa saksi kenal dengan SAHAB (orang Jakarta) waktu itu menawarkan pekerjaan membantu pengiriman orang asing, kemudian pekerjaaan tersebut saksi tawarkan kepada MARKO ;
Bahwa lokasi untuk pemberangkatan orang asing ke Australia cerita dari SAHAB adalah pantai sebagai tempat wisata ;
Bahwa saksi pernah dibonceng Terdakwa diantar ke lokasi pantai Popoh ;
Bahwa dalam membantu pemberangkatan orang asing, orang-orang yang bekerja dilapangan tidak terlalu terbuka ;
Bahwa saksi tidak tahu nama kapal yang menunggu di tengah laut, dan untuk biaya sewa perahu saksi memberikan uangnya kepada MARKO ;
Bahwa mereka yang bertugas di lapangan yang membayar adalah MARCO, saksi yang memberikan uangnya sedangkan untuk Terdakwa diberikan lewat transfer ;
Bahwa yang transfer adalah SAHAB karena saksi diberitahu oleh MARCO kalau BUDI adalah orangnya MARCO yaitu yang membantu memandu bis ;
Bahwa saksi menerima uang dari ASEP, uang tersebut berasal dari SAHAB ;
Bahwa pemberangkatan melalui pantai Popoh sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada bulan Nopember 2011 dan bulan Desember 2011 ;
Bahwa pada pemberangkatan pertama saksi ada di lokasi sedangkan pemberangkatan kedua saksi tidak berada di lokasi ;
Bahwa saksi pernah memberikan uang Rp. 9.000.000.- (sembilan juta rupiah) kepada KHOIRUL ANAM untuk dibagikan kepada KARYADI dan SUSIALI yang bertugas di lapangan, kepada CORNELIUS MARCO saksi beri Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan untuk saksi sendiri mendapat Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) ;
Bahwa saksi sudah 7 (tujuh) kali bekerja sama dengan SAHAB yaitu membantu memberangkatkan orang asing sejak tahun 2010 lewat pantai di Jawa Timur, mengenai tekhnis pemberangkatan saksi hanya mendapat arahan dari SAHAB ;
Bahwa benar MARCO pemah memberikan nomor rekening atas nama Terdakwa dengan mengatakan silahkan mengisi ke rekening ini karena "Dia (maksudnya BUDI) adalah orang kita " kemudian saksi memberikan nomor rekening tersebut kepada SAHAB ;
Bahwa benar nomor rekening yang dimaksud adalah rekening BRI atas nama BUDI SANTOSO, dan sudah 3 (tiga) kali transfer ke rekening tersebut yaitu yang pertama Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang kedua Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan yang ketiga Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa pada saat pembongkaran ikan (istilah bagi orang asing) saksi hanya memantau dari jauh ;
Bahwa di pantai Popoh tidak ada Pos Bea dan Cukai maupun Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 HP merk Nokia beserta SimCard, 1 Kartu ATM, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung yang diperlihatkan yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan tidak tahu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua ;
Saksi NURIYANTO Bin WASIHAB ;
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaannya ;
Bahwa pada tanggal 16 Desember 2011 sekira pukul 23.00 WIB saksi telah mengangkut orang asing dari pinggir pantai Popoh menuju ke laut, setelah sampai di laut, orang asing tersebut dipindahkan ke kapal yang lebih besar ;
Bahwa saksi mengangkut orang asing tersebut dengan menggunakan kapal nelayan yang bernama BAROKAH milik kakaknya yang bernama BAMBANG SUGIYANTO ;
Bahwa saksi mengangkut orang asing tersebut karena diajak oleh BAMBANG SUGIYANTO ;
Bahwa kapal yang dipergunakan untuk mengangkut orang asing tersebut dioperasikan oleh saksi bersama BAMBANG SUGIYANTO ;
Bahwa untuk mengakut orang asing dari pinggir pantai menuju ke laut imigran tersebut saksi dibayar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan yang memberikan uang adalah BAMBANG SUGIYANTO ;
Bahwa orang asing datang ke pantai Popoh dengan menggunakan 4 bis, saksi bisa melihat dari jarak 500 (lima ratus) meter karena ada cahaya lampu bis ;
Bahwa di pantai Popoh tidak ada Pos Bea dan Cukai maupun Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Bahwa terhadap barang bukti berupa buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 HP merk Nokia beserta SimCard, 1 Kartu ATM, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung yang diperlihatkan yang diperlihatkan di persidangan, saksi menyatakan tidak tahu ;
Atas keterangan saksi Terdakwa tidak berkeberatan dan membenarkan semua ;
Ahli ISNU PRANOWO, SH. ;
Bahwa ahli bekerja di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan jabatan sebagai Kasi Penyidikan Wilayah I Direktorat Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian ;
Bahwa untuk mendapatkan jabatan melalui pendidikan selama 1 tahun di Bareskrim dengan bukti Sertifikasi ;
Bahwa dirinya ditunjuk sebagai Ahli dalam perkara ini sesuai Surat Direktur Penyidikan dan Penindaan Keimigrasian Nomor : IM1.5.GR.02.01-1.07 tanggal 04 Januari 2012 untuk menjelaskan mengenai keabsahan orang asing yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia sehubungan adanya peristiwa tenggelamnya kapal diperairan Trenggalek, Jawa Timur yang membawa orang asing dengan tujuan ke Australia ;
Bahwa sesuai ketentuan Undang-undang bahwa setiap orang yang akan masuk atau keluar Indonesia harus memenuhi persyaratan dokumen perjalanan, yaitu memiliki Surat Perjalanan (Paspor), Ijin Masuk (Visa), melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Pejabat Imigrasi dan Tidak termasuk dalam daftar cekal, sebaliknya apabila orang-orang tidak memiliki persyaratan tersebut maka bisa dikatakan Ilegal ;
Bahwa atas kejadian tenggelamnya kapal di perairan Trenggalek yang bermuatan penumpang (imigran) berdasarkan keterangan dari Penyidik bahwa hasil pemeriksaan penumpang yang selamat ada beberapa yang memegang sertifikat pengungsi dan mereka tidak memilki dokumen perjalanan ;
Bahwa bagi imigran yang mendapatkan sertifikasi sebagai pengungsi dari UNCHR harus melalui proses verifikasi, mendapatkan ijin tinggal yang tidak terbatas waktunya sampai menunggu Lembaga PBB yang akan mencarikan Negara ke 3 yang siap menampung para pengunsi ;
Bahwa penunjukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan Surat Keputusan MENKUMHAM dan di Jawa Timur berada di Surabaya ;
Bahwa pantai Popoh Tulungagung termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-02.GR.02.01 tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pada Kantor Imigrasi Kelas II Blitar tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga perbuatan menaikkan dan atau menurunkan penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar merupakan perbuatan yang tidak sah atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis agar keterangan saksi : SYED MUHAMMAD ZIA, MEHDI ASKARI Bin FATHOLLAH, MOHAMAD HASHIM Bin MOHIBALI, yang telah terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik dapat dibacakan, dengan alasan karena para saksi telah dipulangkan ke Negara Asalnya sebagaimana Surat dari Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Imigrasi, Nomor : IMI.5.GR.02.07-4. 1131, tertanggal Jakarta, 16 Mei 2012, Perihal Informasi detensi An. Syed Muhammad Zia (lk) Cs 06 (enam) orang, ditandatangani An. Direktur Jenderal Imigrasi, Plt. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian, Drs. Engelbertus Rustarto, yang menjelaskan bahwa Para saksi tersebut telah melarikan diri dari Rumah Detensi Imigrasi Surabaya dan Pekanbaru;
Menimbang, bahwa baik Terdakwa maupun Penasihat Hukum terdakwa menyetujui permohonan Jaksa Penuntut Umum tersebut, karena itu berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat (1) KUHAP Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan Jaksa Penuntut Umum, yang untuk singkatnya maka keterangan para saksi tersebut diatas, sebagaimana terurai dalam Berita Acara Pemeriksaan yang dibuat oleh Penyidik dianggap termuat dalam keputusan ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan yang telah dibacakan didepan persidangan ;
Bahwa pada bulan Oktober 2011 MARKO minta tolong kepada Terdakwa berbicara lewat telepon supaya dikenalkan dengan BABINSA Kecamatan Besuki wilayah pantai Popoh, kemudian MARKO juga mengatakan tolong dipertemukan dengan MARKO dan Terdakwa menyanggupinya;
Bahwa 2 (dua) hari kemudian Terdakwa menemui KARYADI (BABINSA Kormail Besuki) memberitahu kalau ada Bos yang ingin ketemu dengan Pak KARYADI, Terdakwa juga meminta nomor telepon KARYADI lalu diberikan kepada MARKO ;
Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa dihubungi oleh MARKO yang mengatakan ditunggu di depan Dealer Suzuki Tulungagung, kemudian Terdakwa dengan MARKO berangkat bersama-sama naik mobil Toyota Avansa tujuan menemui KARYADI, SUSIALI dan KHOIRUL ANAM yang semuanya Anggota Koramil Besuki ;
Bahwa pada pertemuan tersebut MARCO menyampaikan akan ada rombongan orang asing yang numpang lewat di pantai Popoh tujuan ke Australia, selesai mengadapkan pertemuan Terdakwa pulang ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 jam 21.30 WIB Terdakwa ditelepon oleh MARKO memberitahukan kepada Terdakwa kalau pekerjaan akan dimulai dan Terdakwa disuruh berada di depan bis mengikuti dengan jarak 500 (lima ratus) meter dan Terdakwa menjawab "Ok", dan pada jam 23.30 WIB MARKO kembali menghubungi Terdakwa mengatakan supaya menuju ke sasaran lalu Terdakwa langsung meluncur ke perempatan Tamanan karena sebelumnya Terdakwa sudah diberitahu tempat yang dimaksud ;
Bahwa setelah bis datang Terdakwa berada didepan dan mengantar sampai di pantai Popoh ;
Bahwa yang kedua kalinya yaitu pada tanggal 14 Desember 2011 sekira jam 16.30 WIB, MARKO menghubungi Terdakwa lagi memberitahu kalau ada pekerjaan lagi yaitu ada 4 bis yang berangkat, Terdakwa urutan bis yang ke-3 (tiga) dengan nama EFA FOREST warna putih, pada tanggal 16 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang menanyakan “ Apakah Terdakwa sudah siap ” dan Terdakwa menjawab oleh Terdakwa “ siap ” , setelah sekitar jam 23.15 WIB Terdakwa dihubungi lagi agar supaya meluncur di perempatan Tamanan (arah terminal) dan Terdakwa langsung beragkat menuju ke tempat dimaksud ;
Bahwa sekitar jam 24.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh seseorang yang mengatakan sudah sampai di Tulungagung, setelah Terdakwa melihat Bis EFA FOREST melintas, kemudian Terdakwa mengikuti dari belakang setelah itu Terdakwa mendahului Bis dan berjalan di depan Bis menuju ke pantai Popoh, setelah sampai di tempat parkir pantai Popoh seluruh penumpang turun, kemudian dipandu menuju ke perahu kecil di dekat dermaga oleh MARKO, KHOIRUL ANAM dan 2 (dua) orang temannya yang Terdakwa tidak tahu;
Bahwa setelah itu Terdakwa pulang, dan pada saat akan pulang bis yang ke-4 (empat) datang dan melihat JAMAN turun dari bis bersama 1(satu) orang temannya yang saksi tidak kenal setelah itu Terdakwa pulang ;
Bahwa penumpang orang asing yang berada di dalam bis turun sekitar 50 (lima puluh) orang yaitu terdiri dari laki-laki, perempuan dan ada penumpang anak-anak ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan ILMUN ABDUL JAMAN dikenalkan oleh MARKO pada sekitar bulan Agustus 2011 ;
Bahwa Terdakwa mendapat transfer uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari JAMAN atas jasa ikut berkerja memandu bus ke pantai Popoh ;
Bahwa selain di pantai Popoh, Terdakwa juga mengetahui adanya pemberangkatan orang asing melalui pantai Prigi Trenggalek yaitu pada bulan Juli dan bulan Agustus 2011, waktu pemberangkatan lewat pantai prigi Terdakwa menerima uang dari Marco yang pertama sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), sedangkan yang kedua sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) ;
Bahwa untuk pemberangkatan lewat pantai Popoh yaitu pertama dilakukan pada bulan Nopember 2011 sebanyak 2 (dua) bus,Terdakwa mendapat bagian dari JAMAN sebesar Rp. 10.000.000.-, (sepuluh juta rupiah), kemudian pemberangkatan yang kedua yaitu lewat pantai Klatak Terdakwa mendapat bagian Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pemberangkatan selanjutnya yaitu pada tanggal 16 Desember 2011 menggunakan 4 (empat) buah bis Terdakwa mendapat Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 (satu) buah HP merk Nokia beserta Sim Card, 1 (satu) Kartu ATM,1 (satu) lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung tertulis transfer uang yang Terdakwa terima dari JAMAN ;
Bahwa 1 (satu) buah HP merk. Nokia dipergunakan sebagai sarana komunikasi dengan MARCO ;
Bahwa Terdakwa mau dilibatkan dalam pengiriman orang asing tersebut karena mendapat bayaran / imbalan berupa uang dan uang yang Terdakwa terima sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan anaknya ;
Bahwa atas kejadian ini, Terdakwa merasa menyesal.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti, yaitu sebagai berikut : 1 buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No. rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, 1 kartu ATM, 1 HP merk Nokia beserta SimCard ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah dan menurut hukum sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian keterangan Saksi-Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti dalam hubungannya satu sama lain terkait dapat ditemukan beberapa fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada bulan Oktober 2011 MARKO minta tolong kepada Terdakwa BUDI SANTOSO berbicara lewat telepon supaya dikenalkan dengan BABINSA Kecamatan Besuki wilayah pantai Popoh, kemudian MARKO juga mengatakan tolong dipertemukan dengan mereka dan Terdakwa menyanggupi hal tersebut ;
Bahwa 2 (dua) hari kemudian Terdakwa BUDI SANTOSO menemui KARYADI (BABINSA Kormail Besuki) memberitahu kalau ada Bos yang ingin ketemu dengan Pak KARYADI, Terdakwa juga meminta nomor telepon KARYADI lalu diberikan kepada MARKO ;
Bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa dihubungi oleh MARKO yang mengatakan ditunggu di depan Dealer Suzuki Tulungagung, kemudian Terdakwa BUDI SANTOSO dengan Saksi MARKO berangkat bersama-sama naik mobil Toyota Avansa dengan tujuan menemui KARYADI, SUSIALI dan KHOIRUL ANAM yang semuanya Anggota Koramil Besuki;
Bahwa pada pertemuan tersebut Saksi MARCO menyampaikan akan ada rombongan orang asing yang numpang lewat di pantai Popoh tujuan ke Australia ;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 jam 21.30 WIB Terdakwa BUDI SANTOSO ditelepon oleh MARKO memberitahukan kalau pekerjaan akan dimulai, dan pada jam 23.30 WIB MARKO kembali menghubungi Terdakwa BUDI SANTOSO mengatakan supaya menuju ke sasaran lalu Terdakwa langsung meluncur ke perempatan Tamanan karena sebelumnya Terdakwa sudah diberitahu tempat yang dimaksud ;
Bahwa setelah bus datang Terdakwa BUDI SANTOSO berada didepan dan mengantar sampai di pantai Popoh ;
Bahwa yang kedua kalinya yaitu pada tanggal 14 Desember 2011 sekira jam 16.30 WIB, Saksi MARKO menghubungi Terdakwa BUDI SANTOSO memberitahu kalau ada pekerjaan lagi yaitu ada 4 bus yang berangkat, Terdakwa urutan bis yang ke-3 (tiga) dengan nama EFA FOREST warna putih, pada tanggal 16 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang menanyakan “ Apakah Terdakwa sudah siap ” dan Terdakwa menjawab “ siap ” , setelah sekitar jam 23.15 WIB Terdakwa dihubungi lagi agar supaya meluncur di perempatan Tamanan (arah terminal) dan Terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat dimaksud ;
Bahwa sekitar jam 24.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh seseorang yang mengatakan sudah sampai di Tulungagung, setelah Terdakwa melihat Bus EFA FOREST melintas, kemudian Terdakwa mengikuti dari belakang setelah itu Terdakwa mendahului Bis dan berjalan di depan Bis menuju ke pantai Popoh, setelah sampai di tempat parkir pantai Popoh seluruh penumpang turun kemudian dipandu menuju ke perahu kecil di dekat dermaga oleh MARKO, KHOIRUL ANAM dan 2 (dua) orang temannya yang Terdakwa tidak tahu;
Bahwa setelah itu Terdakwa pulang, dan pada saat akan pulang bis yang ke-4 (empat) datang dan melihat JAMAN turun dari bis bersama 1(satu) orang temannya yang Terdakwa tidak kenal setelah itu Terdakwa pulang ;
Bahwa penumpang orang asing yang berada di dalam bis turun sekitar 50 (lima puluh) orang yaitu terdiri dari laki-laki, perempuan dan ada penumpang anak-anak ;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah kenal dengan ILMUN ABDUL JAMAN dikenalkan oleh MARKO pada sekitar bulan Agustus 2011 ;
Bahwa Terdakwa mendapat transfer uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari JAMAN atas jasa ikut bekerja memandu bus ke pantai Popoh ;
Bahwa selain di pantai Popoh, Terdakwa juga mengetahui adanya pemberangkatan orang asing melalui pantai Prigi Trenggalek yaitu pada bulan Juli dan bulan Agustus 2011, waktu pemberangkatan lewat pantai prigi Terdakwa menerima uang dari Marco yang pertama sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), sedangkan yang kedua sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) ;
Bahwa untuk pemberangkatan lewat pantai Popoh yaitu pertama dilakukan pada bulan Nopember 2011 sebanyak 2 (dua) bus,Terdakwa mendapat bagian dari JAMAN sebesar Rp. 10.000.000.-, (sepuluh juta rupiah), kemudian pemberangkatan yang kedua yaitu lewat pantai Klatak Terdakwa mendapat bagian Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pemberangkatan selanjutnya yaitu pada tanggal 16 bulan Desember 2011 menggunakan 4 (empat) buah bis Terdakwa mendapat Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa Terdakwa mau dilibatkan dalam pengiriman orang asing tersebut karena mendapat bayaran / imbalan berupa uang dan uang yang Terdakwa terima sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan anaknya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dan terbukti di persidangan tersebut apakah terdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum ataukah juga sebaliknya, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu Dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan karena telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, yaitu perbuatan terdakwa diiancam pidana sebagaimana dimaksud pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Barang siapa ;
Unsur Yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain ;
Unsur Dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir ;
Unsur Yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah ;
Unsur baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak ;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan.
Menimbang, bahwa mengenai pembuktian tentang unsur-unsur dimaksud adalah sebagaimana pertimbangan-pertimbangan dibawah ini ;
Barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsure barang siapa adalah setiap orang (Naturlijk person) selaku subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa adalah subyek hukum, dan dipersidangan Majelis menilai baik dari sikap, tutur kata, maupun tingkah lakunya terdakwa dapat menginsafi segala perbuatannya, sehingga terdakwa dapatlah dikategorikan sebagai orang yang mampu bertanggung jawab ;
Menimbang, bahwa mengenai identitas terdakwa BUDI SANTOSO, ternyata dipersidangan terdakwa telah mengakui dan membenarkannya sehingga didalam perkara ini tidak terdapat kesalahan mengenai orang (error in persona) ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barang siapa” telah terpenuhi ;
Yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain ;
Menimbang, berdasarkan fakta dipersidangan bahwa benar pada bulan Oktober 2011 Saksi Kornelius Nama alias MARKO minta tolong kepada Terdakwa BUDI SANTOSO berbicara lewat telepon supaya dikenalkan dengan BABINSA Kecamatan Besuki wilayah pantai Popoh, kemudian MARKO juga mengatakan tolong dipertemukan dengan mereka dan Terdakwa menyanggupi hal tersebut, bahwa 2 (dua) hari kemudian Terdakwa BUDI SANTOSO menemui KARYADI (BABINSA Kormail Besuki) memberitahu kalau ada Bos yang ingin ketemu dengan Pak KARYADI, Terdakwa juga meminta nomor telepon KARYADI lalu diberikan kepada MARKO, bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa dihubungi oleh MARKO yang mengatakan ditunggu di depan Dealer Suzuki Tulungagung, kemudian Terdakwa BUDI SANTOSO dengan Saksi MARKO berangkat bersama-sama naik mobil Toyota Avansa dengan tujuan menemui KARYADI, SUSIALI dan KHOIRUL ANAM yang semuanya Anggota Koramil Besuki dan pada pertemuan tersebut Saksi MARCO menyampaikan akan ada rombongan orang asing yang numpang lewat di pantai Popoh tujuan ke Australia;
Menimbang bahwa pada sekitar bulan Agustus 2011 Terdakwa BUDI SANTOSO diperkenalkan dengan ILMUN ABDUL JAMAN oleh MARKO dan bahwa Terdakwa mendapat transfer uang sebesar Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dari JAMAN atas jasa ikut bekerja memandu bus ke pantai Popoh dan bahwa selain di pantai Popoh, Terdakwa juga mengetahui adanya pemberangkatan orang asing melalui pantai Prigi Trenggalek yaitu pada bulan Juli dan bulan Agustus 2011, waktu pemberangkatan lewat pantai prigi Terdakwa menerima uang dari Marco yang pertama sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), sedangkan yang kedua sebesar Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) ;
Menimbang bahwa untuk pemberangkatan lewat pantai Popoh yaitu pertama dilakukan pada bulan Nopember 2011 sebanyak 2 (dua) bus,Terdakwa mendapat bagian dari JAMAN sebesar Rp. 10.000.000.-, (sepuluh juta rupiah), kemudian pemberangkatan yang kedua yaitu lewat pantai Klatak Terdakwa mendapat bagian Rp. 7.500.000.- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan pemberangkatan selanjutnya yaitu pada tanggal 16 Desember 2011 menggunakan 4 (empat) buah bis Terdakwa mendapat Rp. 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) ;
Menimbang bahwa sesuai dengan pendapat AHLI bahwa pantai Popoh Tulungagung termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-02.GR.02.01 tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pada Kantor Imigrasi Kelas II Blitar tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga perbuatan menaikkan dan atau menurunkan penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar merupakan perbuatan yang tidak sah atau melanggar hukum;
Menimbang bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti berupa buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No.Rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 (satu) buah HP merk Nokia beserta Sim Card, 1 (satu) Kartu ATM, 1 (satu) lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung tertulis transfer uang yang Terdakwa terima dari JAMAN dan benar Terdakwa mau dilibatkan dalam pengiriman orang asing tersebut karena mendapat bayaran / imbalan berupa uang dan uang yang Terdakwa terima sudah habis dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatan anaknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa Terdakwa Budi Santoso telah nyata menerima sejumlah pembayaran uang tunai maupun transfer sebagai upah atau imbalan, oleh karena Terdakwa telah ikut serta dalam pekerjaan pengiriman orang asing, yang kalau dinilai bahwa uang yang diterima Terdakwa cukup besar dibandingkan dengan tugas terdakwa yang hanya mengenalkan dan mengantar bus yang tiba di Tulungagung untuk dipandu sampai ke pantai Popoh;
Menimbang, bahwa hal tersebut dapat dikatakan bahwa Terdakwa telah memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain” telah terpenuhi ;
Dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir ;
Menimbang bahwa oleh karena didalam unsur pasal ini terdapat kata “ATAU” berarti tidak seluruhnya harus dibuktikan, melainkan alternative atau pilihan (diambil secara limitative, yang berhubungan dengan pokok perkara);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir adalah sebagai berikut :
Bahwa Membawa orang adalah orang yang diselundupkan walaupun hanya satu orang yang diselundupkan tetap merupakan perbuatan pidana.
Bahwa Kelompok orang adalah sejumlah orang yang diselundupkan.
Bahwa Secara terorganisir yaitu kegiatan yang dilakukan secara terencana, sistematis, memberikan peran pada masing-masing pelaku.
Bahwa Tidak terorganisir yaitu kegiatan penyelundupan manusia untuk mencari keuntungan dilakukan secara tidak terencana, tidak sistematis yang bersifat insidentil, tidak ada peran yang dipersiapkan untuk pelaku.
Bahwa Memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki peran dan pengaruh yang lebih besar pada orang lain, dengan menjanjikan keuntungan sehingga seseorang tersebut bersedia membawa seseorang atau kelompok orang;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa pada bulan Oktober 2011 Saksi Kornelius Nama alias MARKO minta tolong kepada Terdakwa BUDI SANTOSO berbicara lewat telepon supaya dikenalkan dengan BABINSA Kecamatan Besuki wilayah pantai Popoh, kemudian MARKO juga mengatakan tolong dipertemukan dengan mereka dan Terdakwa menyanggupi hal tersebut, bahwa 2 (dua) hari kemudian Terdakwa BUDI SANTOSO menemui KARYADI (BABINSA Kormail Besuki) memberitahu kalau ada Bos yang ingin ketemu dengan Pak KARYADI, Terdakwa juga meminta nomor telepon KARYADI lalu diberikan kepada MARKO, bahwa beberapa hari kemudian, Terdakwa dihubungi oleh MARKO yang mengatakan ditunggu di depan Dealer Suzuki Tulungagung, kemudian Terdakwa BUDI SANTOSO dengan Saksi MARKO berangkat bersama-sama naik mobil Toyota Avansa dengan tujuan menemui KARYADI, SUSIALI dan KHOIRUL ANAM yang semuanya Anggota Koramil Besuki dan pada pertemuan tersebut Saksi MARCO menyampaikan akan ada rombongan orang asing yang numpang lewat di pantai Popoh tujuan ke Australia;
Bahwa yang mencarikan perahu yang akan mengangkut orang asing dari bibir pantai popoh ke tengah laut adalah saksi KHOIRUL ANAM bersama dengan saksi KARYADI, dan yang dipakai adalah perahu milik saksi BAMBANG dan dibantu oleh Saksi NURYANTO, dan pada saat pemberangkatan bulan Desember 2011 sebanyak 250 orang asing yang naik ke kapal besar yang menunggu di ditengah laut;
Bahwa sekitar bulan Nopember 2011 jam 21.30 WIB Terdakwa BUDI SANTOSO ditelepon oleh MARKO memberitahukan kalau pekerjaan akan dimulai dan Terdakwa disuruh berada di depan bis mengikuti dengan jarak 500 (lima ratus) meter, dan pada jam 23.30 WIB MARKO kembali menghubungi Terdakwa BUDI SANTOSO mengatakan supaya menuju ke sasaran lalu Terdakwa langsung meluncur ke perempatan Tamanan karena sebelumnya Terdakwa sudah diberitahu tempat yang dimaksud ;
Bahwa setelah bus datang Terdakwa BUDI SANTOSO berada didepan dan mengantar sampai di pantai Popoh ;
Bahwa yang kedua kalinya yaitu pada tanggal 14 Desember 2011 sekira jam 16.30 WIB, Saksi MARKO menghubungi Terdakwa BUDI SANTOSO lagi memberitahu kalau ada pekerjaan lagi yaitu ada 4 bus yang berangkat, Terdakwa urutan bis yang ke-3 (tiga) dengan nama EFA FOREST warna putih, pada tanggal 16 Desember 2011 sekitar jam 20.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh seseorang menanyakan “ Apakah Terdakwa sudah siap ” dan Terdakwa menjawab “ siap ” , setelah sekitar jam 23.15 WIB Terdakwa dihubungi lagi agar supaya meluncur di perempatan Tamanan (arah terminal) dan Terdakwa langsung berangkat menuju ke tempat dimaksud ;
Bahwa sekitar jam 24.00 WIB Terdakwa kembali dihubungi oleh seseorang yang mengatakan sudah sampai di Tulungagung, setelah Terdakwa melihat Bus EFA FOREST melintas, kemudian Terdakwa mengikuti dari belakang setelah itu Terdakwa mendahului Bis dan berjalan di depan Bis menuju ke pantai Popoh, setelah sampai di tempat parkir pantai Popoh seluruh penumpang turun kemudian dipandu menuju ke perahu kecil di dekat dermaga oleh MARKO, KHOIRUL ANAM dan 2 (dua) orang temannya yang Terdakwa tidak tahu;
Bahwa setiap ada bongkar ikan (istilah bagi orang asing yang akan diberangkatkan ke Australia) saksi MARKO, saksi KHOIRUL ANAM, saksi KARYADI dan saksi SUSIALI berada di pantai popoh dan mengamati dari jauh;
Menimbang bahwa penumpang orang asing yang berada didalam bus turun sekitar 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari laki-laki-, perempuan dan ada juga anak-anak, yang jumlah orang asing yang diangkut kurang lebih 200 (dua ratus) orang dari 4 (empat) bus, lalu menuju dermaga pantai Popoh, yang selanjutnya diangkut dengan kapal kecil untuk dipindahkan ke kapal besar dengan jarak sekitar 300 meter dengan lama perjalanan sekitar 10 sampai 15 menit dan di pantai Popoh tidak ada Pos Bea dan Cukai maupun Pos Tempat Pemeriksaan Imigrasi;
Menimbang bahwa selain Terdakwa BUDI SANTOSO yang bertugas sebagai pemandu bus yang datang dari Jakarta menuju ke pantai Popoh, ada juga yang bertugas sebagai juru bayar dilapangan dan 3 orang anggota koramil kecamatan Besuki yaitu saksi SUSIALI, saksi KHOIRUL ANAM dan saksi KARYADI yang bertugas melakukan pengamanan ketika ada pemberangkatan orang asing;
Bahwa uang yang diberikan kepada yang bertugas dilapangan berasal dari SAHAB yang diterima oleh saksi ILMUN ABDUL JALAL lewat ASEP, yang selanjutnya uang tersebut diberikan pada saksi Cornelus Nama Alias Marco untuk dibagikan pada orang-orang yang terlibat dalam pemberangkatan orang asing keluar Negara RI ;
Menimbang bahwa sesuai dengan pendapat AHLI bahwa pantai Popoh Tulungagung termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar dan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-02.GR.02.01 tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, pada Kantor Imigrasi Kelas II Blitar tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga perbuatan menaikkan dan atau menurunkan penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar merupakan perbuatan yang tidak sah atau melanggar hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas bahwa terdakwa BUDI SANTOSO adalah merupakan bagian dari kegiatan penyelundupan manusia yaitu membawa sekelompok orang asing yang secara terorganisir untuk tujuan keluar negara Indonesia yaitu ke Australia. Yang cara kerja tersebut telah dilakukan secara terencana dan sistematis termasuk pula terdakwa telah mengerti tugasnya yaitu memandu bus yang datang dari Jakarta dengan menunggu di perempatan Tamanan untuk perjalanan arah pantai Popoh ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisir maupun tidak terorganisir” telah terpenuhi ;
Yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh Wilayah Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan berdasarkan undang-undang;
Menimbang, bahwa dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, khusus dalam pasal sebagai berikut :
Pasal 9 ayat (1) : setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi;
Ayat (2) : Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan/atau identitas diri yang sah;
Pasal 15 : Setiap orang dapat keluar Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan dan mendapat Tanda Keluar dari Pejabat Imigrasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa para imigran antara lain SYED MUHAMMAD ZIA, MEHDI ASKARI Bin FATHOLLAH, MOHAMAD HASHIM Bin MOHIBALI bersama para Imigran lain yang berjumlah 250 orang, (yang antara lain berasal dari Negara Iran, Afganistan, Pakistan) berangkat dari Jakarta pada hari kamis, tanggal 15 Desember 2011 dengan dikoordinir oleh orang yang bernama JOYA dengan naik kendaraan 4 bus perjalanan selama 24 jam menuju pantai popoh tulungagung, sampai di pantai popoh pada hari sabtu, tanggal 17 Desember 2011 sekitar jam 01.00 WIB. Para orang asing / Imigran naik ke perahu Barokah milik saksi BAMBANG lalu diantar sampai ke tengah laut, yang disana telah menunggu Kapal yang lebih besar, lalu para oarang asing / Imigran tersebut pindah ke atas kapal yang besar tersebut dan berlayar menuju Australia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi BAMBANG dan Saksi NURIYANTO bahwa mereka telah mengangkut orang asing dari pinggir pantai Popoh, Tulungagung, Jawa Timur ke laut dan kemudian orang orang asing tersebut dipindahkan ke kapal yang lebih besar (kapal BUAH MANGGIS 02). Pengangkutan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WlB dan tanpa pemeriksaan petugas lmigrasi dan bahwa sesuai dengan pendapat AHLI bahwa orang asing yang diangkut atau diberangkatkan oleh BUDI SANTOSO tersebut, tidak sah keluar dari wilayah Indonesia karena tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi dan juga di pantai POPOH, Tulungagung, Jawa Timur tidak ada tempat pemeriksaan Imigrasi, hal ini juga bersesesuaian dengan keterangan Saksi para Imigran yang berhasil diselamatkan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh petugas imigrasi atau melalui pemeriksaan imigrasi mulai dari pemberangkatan di Jakarta sampai dengan berada di kapal, yang akhimya tenggelam dengan tujuan keluar dari wilayah Indonesia yaitu ke Negara Australia dan juga AHLI berpendapat bahwa pantai Popoh Tulungagung benar termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-02.GR.02.01 tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, bahwa pada Kantor Imigrasi Kelas II Blitar tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga perbuatan menaikkan dan atau menurunkan penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar merupakan perbuatan yang tidak sah atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah” telah terpenuhi ;
Baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan dokumen Perjalanan adalah Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan bangsa-bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (Enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan bahwa para imigran antara lain SYED MUHAMMAD ZIA, MEHDI ASKARI Bin FATHOLLAH, MOHAMAD HASHIM Bin MOHIBALI bersama para Imigran lain yang berjumlah 250 orang, (yang antara lain berasal dari Negara Iran, Afganistan, Pakistan) berangkat dari Jakarta pada hari kamis, tanggal 15 Desember 2011 dengan dikoordinir oleh orang yang bernama JOYA dengan naik kendaraan 4 bus perjalanan selama 24 jam menuju pantai popoh tulungagung, sampai di pantai popoh pada hari sabtu, tanggal 17 Desember 2011 sekitar jam 01.00 WIB. Para orang asing / Imigran naik ke perahu Barokah milik saksi BAMBANG lalu diantar sampai ke tengah laut, yang disana telah menunggu Kapal yang lebih besar, lalu para orang asing / Imigran tersebut pindah ke atas kapal yang besar tersebut dan berlayar menuju Australia;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi BAMBANG dan Saksi NURIYANTO bahwa mereka telah mengangkut orang asing dari pinggir pantai Popoh, Tulungagung, Jawa Timur ke laut dan kemudian orang orang asing tersebut dipindahkan ke kapal yang lebih besar (kapal BUAH MANGGIS 02). Pengangkutan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Desember 2011 sekira pukul 01.00 WlB dan tanpa pemeriksaan petugas lmigrasi dan bahwa sesuai dengan pendapat AHLI bahwa orang asing yang diangkut atau diberangkatkan oleh BUDI SANTOSO tersebut, tidak sah keluar dari wilayah Indonesia karena tidak melewati tempat pemeriksaan Imigrasi dan juga di pantai POPOH, Tulungagung, Jawa Timur tidak ada tempat pemeriksaan Imigrasi, hal ini juga bersesesuaian dengan keterangan Saksi para Imigran yang berhasil diselamatkan bahwa mereka tidak pernah diperiksa oleh petugas imigrasi atau melalui pemeriksaan imigrasi mulai dari pemberangkatan di Jakarta sampai dengan berada di kapal, yang akhimya tenggelam dengan tujuan keluar dari wilayah Indonesia yaitu ke Negara Australia dan juga AHLI berpendapat bahwa pantai Popoh Tulungagung benar termasuk wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, tetapi berdasarkan Peraturan Menteri Nomor M.HH-02.GR.02.01 tahun 2009 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi, bahwa pada Kantor Imigrasi Kelas II Blitar tidak terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi, sehingga perbuatan menaikkan dan atau menurunkan penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Blitar merupakan perbuatan yang tidak sah atau melanggar hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak” telah terpenuhi;
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Penuntut Umum di juntokan dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berbunyi “DIHUKUM SEBAGAI ORANG YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA adalah ORANG YANG MELAKUKAN, YANG MENYURUH MELAKUKAN, ATAU TURUT MELAKUKAN ;
Menimbang, bahwa MvT telah menjelaskan bahwa yang dimaksud seorang yang turut melakukan adalah bahwa orang tersebut secara langsung telah ikut mengambil bagian didalam pelaksanaan suatu tindak pidana yang telah diancam dengan suatu hukuman oleh undang-undang atau telah secara langsung turut melakukan suatu perbuatan atau turut melakukan perbuatan-perbuatan untuk menyelesaikan tindak pidana yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa tujuan dari lembaga hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 KUHP untuk menentukan kapasitas pelaku, dan untuk memudahkan bagi Penegak Hukum untuk melakukan penuntutan secara serentak sesuai dengan asas peradilan cepat dan sederhana ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Terdakwa BUDI SANTOSO secara bersama-sama dengan saksi ILMUN ABDUL JALAL Bin JAMAN, KORNELIUS NAMA Alias MARKO, KARYADI, KHOIRUL ANAM, SUSIALI, BAMBANG SUGIANTO dan NURYANTO (semua diberkas terpisah), telah mengangkut para imigran dari pantai POPOH, Tulungagung, Jawa Timur menuju wilayah Negara Australia. Bahwa Peran Terdakwa BUDI SANTOSO adalah sebagai pemandu bus yang memuat para Imigran yang datang dari jakarta, dengan cara terdakwa berada di depan bus lalu memandu sampai di pantai POPOH;
Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan fakta tersebut diatas maka jelas nampak bahwa terdakwa dengan sadar telah secara langsung turut melakukan suatu perbuatan atau turut melakukan perbuatan untuk menyelesaikan tindak pidana penyelundupan manusia dengan para saksi ILMUN ABDUL JALAL Bin JAMAN, saksi KORNELIUS NAMA Alias MARKO, saksi KARYADI, saksi KHOIRUL ANAM, saksi SUSIALI, saksi BAMBANG SUGIANTO dan saksi NURYANTO tersebut yang perkara pidananya dipisah ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dari Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP., maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana "TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA ";
Menimbang, bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan Pembelannya, yang mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengesampingkan prinsip dasar penyertaan/perbuatan Turut serta, oleh karena orang yang melakukan perbuatan turut serta haruslah mengerti dan sadar (sengaja) akan apa yang dilakukan, oleh karenanya Mohon Untuk dibebaskan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan tersebut Majelis berpendapat bahwa Pembelaan tersebut telah dipertimbangkan sebagaimana fakta hukum yang diperoleh dari Keterangan Para Saksi yang telah didengar dibawah sumpah dimuka persidangan, dan juga selama persidangan telah ternyata bahwa Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan saksi ataupun bukti yang dapat mendukung alibi yang meringankan diri terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka terhadap Pembelaan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan yang dapat melepas pertanggung jawaban pidana pada diri terdakwa baik alasan pemaaf maupun pembenar sebagaimana diatur di dalam pasal 44 dan pasal 48 KUHP, maupun yurisprudensi No. 42 K / KN/1965 tanggal 8 Januani 1966 dan No. 81 K / KN / 1973 tanggal 3 Maret 1977, maka
terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatanya ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah ditahan selama menjalani pemeriksaan di persidangan maka masa selama Terdakwa berada di dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa mengenai pemidanaan yang akan dijatuhkan pada diri terdakwa Majelis hakim sependapat dengan Penuntut umum dengan pertimbangan bahwa sifat pemidanaan bagi seorang terdakwa yang dinyatakan bersalah adalah bukan merupakan bentuk pembalasan atas kesalahan yang dilakukannya, melainkan lebih penting dari itu adalah bersifat pembinaan. bahwa dalam penjatuhan pidana haruslah pula mempertimbangkan asas keseimbangan antara keadilan hukum (legal justice), keadilan moral (Moral justice) maupun keadilan masarakat (social justice) ;
Menimbang, bahwa menurut majelis Hakim penjatuhan pidana tidaklah harus melulu memenuhi apa yang diatur dalam undang undang akan tetapi juga harus memperhatikan faktor-faktor yang menyertai tindak pidana teersebut ;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No. rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, 1 kartu ATM, tetap terlampir dalam berkas perkara, sedangkan terhadap 1 HP merk Nokia beserta SimCard, oleh karena dipergunakan dalam kejahatan sudah sepatutnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa :
Hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Upaya Pemerintah dalam melakukan penangkalan agar tidak terjadi tindak pidana penyelundupan manusia;
- Perbuatan terdakwa menyebabkan sebagain besar lmigran gelap dan ABK lainnya hilang dan hingga saat ini belum ditemukan ;
Hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui bersalah atas perbuatannya, menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti statusnya akan ditentukan sebagaimana amar putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya haruslah pula untuk dibebani membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan petimbangan tersebut diatas, maka Majelis hakim berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada diri terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan dibawah ini telah tepat, pantas dan adil ;
Mengingat Pasal 120 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa BUDI SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut Serta Melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia." ;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDI SANTOSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun ;
3. Menjatuhkan pula kepada Terdakwa BUDI SANTOSO dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan ;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
5. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
6. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) buku tabungan BRI BRITAMA Cab. Tulungagung No. rekening 0110-01-001452-50-8 atas nama BUDI SANTOSO, 1 lembar print out rekening koran BRI Cab. Tulungagung, 1 kartu ATM Tetap terlampir dalam berkas perkara ;
1 HP merk Nokia beserta SimCard dirampas untuk dimusnahkan ;
7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari SENIN tanggal 10 September 2012 oleh kami RAMLAN, SH., sebagai Hakim Ketua, IRIANTO P. UTAMA, SH., M.Hum., dan YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, 12 September 2012 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh S U R O T O Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh JUJUN W., SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tulungagung, Terdakwa serta Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim Ketua,
R A M L A N, SH.
Hakim-hakim Anggota, Hakim-hakim Anggota,
IRIANTO P. UTAMA, SH., Hum. YUSUF SYAMSUDDIN, SH., MH.
Panitera Pengganti,
S U R O T O.