75/PID.SUS/2013/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 75/PID.SUS/2013/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- YULI SURYANI Alias YULI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair 2. Membebaskan terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI, oleh karena itu dari dak-waan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan 5. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan 7. Memerintahkan barang bukti berupa : ï‚§ 3 (tiga) poket Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram, ï‚§ 1 (satu) tutup botol plastic warna biru, ï‚§ 1 (satu) plastic klip putih transparan yang masih terdapat sisa shabu, ï‚§ 1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening, ï‚§ 1 (satu) plastic klip putih transparan, ï‚§ 3 (tiga) buah pipet plastic warna putih, ï‚§ 2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang sudah dipotong berbentuk lancip, ï‚§ 1 (satu) buah korek api gas, ï‚§ 1 (satu) buah gunting, ï‚§ 1 (satu) buah gulungan kertas rokok warna silver yang digunakan sebagai sumbu, ï‚§ 1 (satu) buah kotak rokok “ Dji Sam Soe “ warna coklat yang didalam-nya terdapat 15 (lima belas) buah plastic klip putih transparan, ï‚§ 1 (satu) buah botol plastic air mineral merk “ Narmada “, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Febrian Syarif Als. Feb 8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,-(Duaribu Limaratus Rupiah).
P U T U S A N
No: 75/Pid.B/2013/PN.MTR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mataram yang mengadili perkara-perkara Pidana dalam Peradilan tingkat Pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa;
Nama : YULI SURYANI ALS. YULI,
Tempat Lahir : Sukabumi,
Umur/Tanggal Lahir : 26 Tahun / 16 Juli 1986,
Jenis Kelamin : Perempuan,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Alamat di Lombok : Jl. Kakap No.2 BTN Grant Vally, Kecamatan Batulayar,Kabupaten Lombok Barat.
Alamat di Sukabumi : Kampung Sirna Asih RT 04 RW 03 Desa Cikakak Kec. Sikakak Sukabumi Jawa Barat.
Agama: Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 27 Oktober 2012s/d tanggal 15 Nopember 2012,
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 16 Nopember 2012 s/d tanggal 25 Desember 2013,
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 26 Desember 2012 s/d tanggal 24 Januari 2013,
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 25 Januari 2013 s/d tanggal 23 Februari 2013,
Penuntut Umum sejak tanggal 21 Februari 2013s/d tanggal 12 Maret 2013,
Hakim Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 05 Maret 2013 s/d tanggal 03 April 2013,
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Mataram sejak tanggal 04 April 2013 s/d tanggal 02 Juni 2013,
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum ICHSAN TABARANI, SH, ZIHNUL MUSFI, SH, L. AZHABUDDIN, SH dan USEP SYARIF HIDAYAT, SH, Advokat & Konsultan Hukum dari Law Office Advokat Rakyat beralamat di Jl. Langko No. 18 Mataram- Propinsi Nusa Tenggara Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Nopember 2012 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 21 Maret 2013, Nomor : 43/SK.PID.2013/PN.MTR,-----------------------
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah Mempelajari Berkas Perkara Yang Bersangkutan;
Telah Mendengar Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Telah memeriksa barang bukti.
Telah Mendengar Keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa
Telah Mendengar Pembacaan Surat Tuntutan dari Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan putusan ;
Menyatakan terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan oleh karenanya membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut;
Menyatakan terdakwa YULI SURYANI ALS.YULI secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan Narkotika Golongan 1 (satu) bagi diri sendiri “ sebagaimana Dakwaan Lebih Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Manjatuhkan pidana terhadap terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menetapkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
3 (tiga) poket Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram,
1 (satu) tutup botol plastic warna biru,
1 (satu) plastic klip putih transparan yang masih terdapat sisa shabu,
1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening,
1 (satu) plastic klip putih transparan,
3 (tiga) buah pipet plastic warna putih,
2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang sudah dipotong berbentuk lancip,
1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) buah gunting,
1 (satu) buah gulungan kertas rokok warna silver yang digunakan sebagai sumbu,
1 (satu) buah kotak rokok “ Dji Sam Soe “ warna coklat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah plastic klip putih transparan,
1 (satu) buah botol plastic air mineral merk “ Narmada “
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Febrian Syarif Als. Feb,
Menetapkan agar terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Telah mendengarpembelaan secara tertulis yang disampaikan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknya terdakwa mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya selanjutnya memohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan tertanggal 19 Maret 2013, yang berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR :
Bahwa ia terdakwa YULI SURYANI Alias YULI pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar jam 17.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 atau setidak tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Kakap No. 2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 3 (tiga) poket kristal putih dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 jam 15.55 Wita Saudara ADEK (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa membawa sabhu dan selanjutnya sekitar jam 16.00 Wita terdakwa kemudian menghubungi saksi Novita Saraswati alias Viona yang pada saat itu sedang berada di dekat gerbang BTN Gran Vely Senggigi diantar oleh saksi Febrian Syarif alias Feb untuk cek in (mau ke hotel) karena ada tamu yang memesannya supaya datang ke rumah kostnya kemudian minta supaya saksi Febrian Syarif alias Feb mengantarnya dulu ke rumah saksi Novita Saraswati alias Viona dan sesampainya disana saksi Novita Saraswati alias Viona kemudian langsung masuk ke dalam rumah kost terdakwa dan setelah sempat mengambil teh kotak langsung masuk ke kamar tidur terdakwa dimana pada saat itu di dalam kamar sudah ada saudara ADEK telah menyiapkan sabhu untuk dikonsumsi bersama lalu terdakwa dan saksi Novita Saraswati alias Viona memanggil saksi Febrian Syarif alias Feb supaya masuk ke kamar tidur terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi sabhu yang telah disediakan oleh Saudara ADEK ;
- Setelah berada di dalam kamar tidur, terdakwa bersama dengan saksi Febrian Syarif alias Feb dansaksi Novita Saraswati alias Viona kemudian mengkonsumsi sabhu yang diberikan oleh ADEK secara bergiliran (pertama tama ADEK yang menghisap kemudian ADEK memberikan bong kepada Febrian Syarif, setelah menghisap sebanyak 1 kali menyerahkannya kepada Yuli Suryani Als Yuli kemudian diserahkan kepada Novita Saraswati Als Viona dan begitu seterusnya secara bergiliran) ;
- Bahwa pada saat sabhu/bong ada pada saksi Febrian Syarif alias Feb kemudian Saudara ADEK keluar dari kamar dan langsung meninggalkan rumah kos terdakwa dengan alasan ” keluar sebentar ” diikuti oleh terdakwa menerima telepon demikian pula saksi Novita Saraswati alias Viona ikut keluar karena menerima telepon dan tidak berapa lama kemudian saksi Novita Saraswati alias Viona kembali masuk ke kamar dan terdakwa masih di ruang tamu, tiba-tiba ada orang menggedor pintu lalu saksi Novita Saraswati alias Viona berlari ke arah kamar didekat dapur yang ada tabung gasnya kemudian kembali ke kamar tamu, dan setelah pintu dibuka oleh terdakwa ternyata yang datang adalah petugas Res Narkoba Polda NTB selanjutnya minta ijin untuk melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan :
- Dari dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong dari botol air mineral merk Narmada, 1 (satu) buah plastik transparan yang merupakan bekas poketan sabhu yang masih ada kristal putih yang diduga sabunya, 3 (tiga) buah pipet berwarna putih, 2 (dua) buah pipet warna putih yang ujungnya telah digunting dengan bentuk lancip, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kertas warna perak/silver.
- Diatas tabung gas elpiji yang ada di depan sebelah kiri berjarak sekitar 2 meter dari pintu kamar terdakwa ditemukan 1(satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket kristal putih dibungkus dengan plastik putih transparan.
- Disebuah pot yang ada dalam kamar tamu rumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan Dji Sam Soe 234 berisi plastik putih transparan.
- Di pentelasi udara diatas pintu masuk menuju ke dapur dan kamar Fansuri Akbar ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bening
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) poket kristal putih tersebut oleh Balai Besar POM Mataram sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika Dan Psikotropika Nomor : 158/N-INS/U/MTR/12 tanggal 7 November 2012 dalam kesimpulannya barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan menerima Narkotika Golongan I jenis berupa kristal putih jenis sabhu tersebut dari ADEK.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Undang ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa YULI SURYANI Alias YULI pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar jam 17.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 atau setidak tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Kakap No. 2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabhu yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan ditempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa bersama saksi Novita Saraswati alias Viona, saksi Febrian Syarif alias Feb dan saudara ADEK (DPO) berada di dalam kamar tidur rumah kost terdakwa dimana pada saat itu di dalam kamar tersebut sudah ada saudara ADEK yang menyiapkan beberapa poket sabhu untuk dikonsumsi selanjutnya terdakwa, saksi Novita Saraswati alias Viona, saksi Febrian Syarif alias Feb dan saudara ADEK mengkonsumsi sabhu tersebut secara bergiliran (pertama tama ADEK yang menghisap kemudian ADEK memberikan bong kepada Febrian Syarif, setelah menghisap sebanyak 1 kali menyerahkannya kepada Yuli Suryani Als Yuli kemudian diserahkan kepada Novita Saraswati Als Viona dan begitu seterusnya secara bergiliran) dan pada saat sabhu/bong ada pada saksi Febrian Syarif alias Feb, saudara ADEK keluar dari kamar dan langsung meninggalkan rumah kos terdakwa dengan alasan ” keluar sebentar ” diikuti oleh terdakwa karena menerima telepon demikian pula saksi Novita Saraswati alias Viona ikut keluar karena menerima telepon dan tidak berapa lama kemudian saksi Novita Saraswati alias Viona kembali masuk ke kamar dan terdakwa masih di ruang tamu, tiba-tiba ada orang menggedor pintu lalu saksi Novita Saraswati alias Viona berlari ke arah kamar didekat dapur yang ada tabung gasnya kemudian kembali ke kamar tamu, dan setelah pintu dibuka oleh terdakwa ternyata yang datang adalah petugas Res Narkoba Polda NTB selanjutnya minta ijin untuk melakukan penggeledahan dan dari penggeledahan yang dilakukan petugas ditemukan :
- Dari dalam kamar tidur terdakwa ditemukan 1 (satu) buah bong dari botol air mineral merk Narmada, 1 (satu) buah plastik transparan yang merupakan bekas poketan sabhu yang masih ada kristal putih yang diduga sabunya, 3 (tiga) buah pipet berwarna putih, 2 (dua) buah pipet warna putih yang ujungnya telah digunting dengan bentuk lancip, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kertas warna perak/silver.
- Diatas tabung gas elpiji yang ada di depan sebelah kiri berjarak sekitar 2 meter dari pintu kamar terdakwa ditemukan 1(satu) buah plastik transparan yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket kristal putih dibungkus dengan plastik putih transparan.
- Disebuah pot yang ada dalam kamar tamu rumah kontrakan terdakwa ditemukan 1 (satu) buah kotak warna kuning bertuliskan Dji Sam Soe 234 berisi plastik putih transparan.
- Di pentelasi udara diatas pintu masuk menuju ke dapur dan kamar Fansuri Akbar ditemukan 1 (satu) buah pipet kaca bening
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris oleh Balai Besar POM Mataram terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) poket kristal putih tersebut sebagaimana Laporan Pengujian Produk Terapetika, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen Laboratorium Narkotika Dan Psikotropika Nomor : 158/N-INS/U/MTR/12 tanggal 7 November 2012 dalam kesimpulannya barang bukti berupa kristal putih tersebut positif mengandung METAMFETAMIN termasuk Narkotika Golongan I ;
- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Menteri Kesehatan menguasai Narkotika Golongan I jenis berupa kristal putih jenis sabhu tersebut.
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Undang ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDAIR :
Bahwa ia terdakwa YULI SURYANI Alias YULI pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar jam 17.00 wita atau setidak tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 atau setidak tidaknya dalam tahun 2012 bertempat di rumah kontrakan terdakwa di Jalan Kakap No. 2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mataram, secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yang terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
- Pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 jam 17.00 Wita saksi Novita Saraswati alias Viona datang ke rumah kost terdakwa yang terletak di Jalan Kakap No. 2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat dan setelah disana, terdakwa bersama Saudara ADEK (DPO), saksi Novita Saraswati alias Viona dan saksi Febrian Syarif alias Feb menggunakan narkotika jenis sabhu (amphetamin) yang telah disediakan oleh ADEK dengan cara menggunakan bong pemakai sabhu yang terbuat dari botol plastik air minum Narmada yang pada tutupnya terdapat dua buah lobang yang masing-masing lobang terdapat pipet yang pada salah satu pipet terdapat kaca yang berisikan sabu kemudian dibakar menggunakan korek sehingga menimbulkan gelembung/asap kemudian dihisap secara bergiliran (pertama tama ADEK yang menghisap kemudian ADEK memberikan bong kepada saksi Febrian Syarif alias Feb, setelah menghisap sebanyak 1 kali menyerahkannya kepada Yuli Suryani Als Yuli kemudian diserahkan kepada Novita Saraswati Als Viona dan begitu seterusnya secara bergiliran) ;
- Bahwa berdasarkan surat Keterangan Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB Nomor : 442-177/RSJP/X/2012 tanggal 7 November 2012 setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium terhadap urine terdakwa pada hari Rabu tanggal 7 November 2012 pada urine yang bersangkutan ditemukan adanya METAMFHETAMINE ;
--------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti dan terdakwa maupun Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi1.I MADE SUMBER JAYA :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan yang saksi berikan semuanyabenar ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi sehubungan dengan masalah penangkapan dan penggeledahan yang saksilakukan bersama sdr. I Wayan Karsa dan Aparat Kepolisian Dit Res Narkoba terhadap terdakwa dkk.;
Bahwa benar penangkapan dan penggeledahan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di rumah terdakwa di Jl. Kakap No. 2 BTN Green Valey Kec. Batu Layar, Kab. Lombok Barat ;
Bahwa benar awalnya ada informasi dari masyarakat bahwa dirumah tempat tinggal terdakwa sedang terjadi penyalah gunaan narkotika jenis sabu ;
Bahwa benar selanjutnya saksi bersama Aparat Kepolisian menuju alamat yang dimaksud, dan pada saat Aparat mengetuk pintu, terdakwa yang membuka pintu setelah itu terdakwa duduk diruang makan ;
Bahwa di dalam kamar terdakwa ada sdr. Febrian Syarif dan diatas lantai ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah bong dari botol air mineral merk Narmada pada tutupnya tedapatdua buah lubang yang masing-masing lubang berisi pipet plastic berwarna putih dan salahsatu pipet plastic tersebut tersambung dengan pipet kaca bening yang sudah berisi sabu, 1(satu) buah plastic putih transparan yang masih berisi sisa Kristal putih, 3 (tiga) buah pipetplastic berwarna putih, 2 (dua) buah pipet berwarna putih yang salah satu ujungnya lancp, 1(satu) buah gunting, 1 (satu) buah kertas berwarna silver/perak ditemukan dibelakang pintu kamar tersebut ;
Bahwa benar ada 3 (tiga) poket Kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus menggunakan plastic putih transparan dan dibungkus kembali menggunakan plastic putih transparan ditemukan di atas sebuah tabung gas elpiji yang ada didepan sebelah kiri sekitar 1 meter dari pintu kamar sdr. Fansuri Akbar dan berjarak sekitar 2 meter dari pintu kamar tidur terdakwa, sedangkan 1 (satu) buah kotak berwarna kuning bertuliskan DJI SAM SOE 234 yang didalamnya berisi plastic putih transparan ditemukan disebuah pot yang ada dikamar tamu, dan 1 (satu) buah pipet kaca bening ditemukan dipentilasi udara diatas pintu masuk menuju ke dapur dan kekamar sdr. Fansuri Akbar ;
Bahwa benar, barang bukti ini yang ditemukan di rumah terdakwa pada saat penggeledahan ;
Bahwa benar menurut pengakuan terdakwa barang bukti tersebut milik sdr. Adek ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa mereka selesai menggunakan sabu ;
Bahwa benar saat ke tempat kejadian kami satu tim yang terdiri dari 6 (enam) orang ;
Bahwa benar bahwa keterangan terdakwa rumah tersebut rumah kontrakan yang dikontrak oleh terdakwa ;
Bahwa benar yang mengetuk pintu adalah sdr. Munthohar, terdakwa yang membukakan pintu, selanjutnya terdakwa duduk di ruang makan, kemudian saksi kebelakang dan bertemu Novita Saraswati ;
Bahwa benar selain sdr. Novita Saraswati, sdr. Febrian Syarif ikut kami amankan karena saat itu sdr. Febrian berada di kamar terdakwa ;
Bahwa benar ada pintu lain untuk keluar ;
Bahwa benar saat itu pintu tersebut dalam keadaan terkunci ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi2. I WAYAN KARSA :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa benar saksi ikut melakukan penangkapan dan penggeledahan bersama tim Dit narkoba polda NTB pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 sekitar ukul 17.00 Wita dirumah kontrakan tempat tinggal terdakwa ;.
Bahwa benar ada informasi yang kami dengar dari masyarakat bahwa sering terjadi pesta narkoba di Jl. Kakap BTN Grand Vally, Kec. Batulayar Kab. Lombok Barat ;
Bahwa benar berdasarkan informasi tersebut selanjutnya saksi bersama timAparat Kepolisian Dit Narkoba Polda NTB menuju ke alamat yang dimaksud, setiba disana sdr. I Made Sumber Jaya bersama Aparatkepolisian lainnya mengetuk pintu depan, sementara saksi bersama Aparat lainnya menuju kebelakang melalui jalan samping untuk berjaga karena disamping juga ada pintu gerbang ;
Bahwa beberapa saat kemudian saksi bersama Aparat lainnya berhasil masuk melalui pintu belakang dan kami sempat melihat sdri. Novita Saraswati bersembunyi dibalik pintu lorong yang ada di dalam rumah tersebut, tempat ditemukannya 3 (tiga) poket kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih transparan yang dibungkus kembali menggunakan plastik putih transparan yang diletakkan di atas sebuah tabung gas yang ada dibalik pintu lorong di dalam rumah kontrakan tersebut ;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bong dari botol air minrel merk Narmada yang pada tutupnya terdapat dua buah lubang dan masing-masing lubang tersebut berisi pipet platik berwarna putih dan salah satu dari pipet plastik tersebut tersambung dengan pipet kaca bening yang sudah berisi sabu, 1 (satu) buah plastikputih transparan yang menrupakan belas poketan yang masih berisi sisa Kristal putih yang diduga sabu, 3 (tiga) buah pipet plastic berwarna putih, 2 (dua) buah pipet plastic berwarna putih, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kertas berwarna silver/perak ditemukan dibalik pintu kamar terdakwa ;1 (satu) buah kotak berwarna kuning bertuliskan DJI SAM SOE 234 sidalamnya berisi plastic putih transparan ditemukan di sebuah pot yang ada didalam kamar tamu ; -1 (satu) buah pipet kaca bening ditemukan dipentilasi udara diatas pintu masuk menuju ke dapur ;
Benar, barang bukti ini yang saksi dan Aparat temukan pada saat penggeledahan ;
Bahwa benar waktu itu kami memanggil saksi umum untuk menyaksikan penggeledahan ;
Bahwa dari pengakuan terdakwa pada saat diinterogasi sabu dan alat yang digunakan bersama-sama Sdri.Novita Saraswati dan Febrian Syarif sebelum dilakukan penangkapan dibawa oleh temannya yang bernama Adek ;
Bahwa yang berada di rumah tersebut pada saat penangkapan dan penggeledahan selain terdakwa, sdri. Novita Saraswati dan Febrian Syarif, dikamar belakang ada sdr. Fansuri Akbar yang sedang tidur di kamarnya, dan sdri. Nurhasanah sedang menyeterika dikamar pembantu ;
Bahwa dirumah tersebut ada pintu lain, tetapi tidak ada Aparat yang masuk lewat pintu tersebut semua lewat pintu depan ;
Bahwa selain gerbang yang ada didepan, disamping ada gerbang lain ;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
Saksi 3.FANSURI AKBR AlS. FAN :
Bahwa saksipernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi tinggal dibelakang kamar terdakwa, rumah tersebut rumah kontrakan, kami kontrak sama-sama setengah, terdakwa di depan saksi di belakang ;
Bahwa saksi belum lama tinggal disana, baru 2 (dua) minggu ;
Bahwa pada saat kejadian itu saksi sedang tidur dikamar kemudian dibangunkan oleh Aparat Kepolisian untuk ikut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan ;
Bahwa penangkapan dan penggeladahn tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di Jl. Kakap BTN Grand Valey Kec. Batu layar Kab. Lombok barat ;
Bahwa yang pertama digeledah kamar terdakwa selanjutnya di ruang dapur ;
Bahwa saksi melihat barang-barang ini pada saat penggeledahan ;
Bahwa saksi tidak tahu apa sering ada orang yang datang ke tempat terdakwa
Bahwa yang sering saksi lihat datang ketempat terdakwa hanya sdri. Novita Saraswati, kalau sdr. Febrian Syarif tidak pernah saya lihat ;
Bahwa di rumah tersebut ada 2 (dua) kamar ;
Bahwa antara kamar terdakwa dengan ruang tengah ada pintu tetapi jarang dibuka ;
Bahwa ada tabung gas letaknya disamping kamar saksi ;
Bahwa diruang yang saksi tempati ada kamar mandi, ada tabung gas ada kamar saksi dan ada pintu untuk keluar ;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya
Saksi 4 : NURHASANAH:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa saksi bekerja di rumah terdakwa kurang lebih sudah 1 tahun sebagai tukang cuci ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan masalah penangkapan yang terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar jam 16.00 sore bertempat di BTN Grand Valey ;
Bahwa pada saat itu saksi berada di kamar belakang sedang menyapu, ;
Bahwa terdakwa tidak melihat saksi menyapu ;
Bahwa saksi ikut menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan, waktu itu saksi melihat terdakwa lagi duduk ;
Bahwa saksi melihat barang bukti ditemukan di kamar belakang ;
Bahwa sebelum Aparat datang yang berada dikamar terdakwa sdri. Novita Saraswati alias Viona, waktu saksi mau pulang saksi melihat ada 1 (satu) orang laki-laki yang datang tetapi saksi tidak kenal ;
Bahwa benar Sdri. Novira Saraswati alias Viona sering main kesana ;
Bahwa selain terdakwa tidak ada yang tinggal disana ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat sdri. Novita Saraswati memakai sabu ;
Bahwa sebelum penggerebekan tidak ada laki-laki lain dirumah tersebut ;
Bahwa benar saksi sempat meminjam motor milik terdakwa ;
Bahwa di ruang belakang ada sdr. Fansuri Akbar yang biasa saksi panggil Jepit ;
Bahwa barang bukti ditunjukan di ruang belakang ;
Bahwa di ruang belakang ada pintu, ada Jepit diruang belakang ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan ;
Saksi 5 :JAZULI:
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan yang saksi berikan semuanya benar ;
Bahwa sepengetahuan saksi sehubungan dengan saksi pernah diminta oleh Aparat Kepolisian untuk menyaksikan jalannya penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 Wita dirumah kontrakan terdakwa yang terletak di Jl. Kakap No. 2 BTN Grand Vally Kec. Batu Layar Kab. Lombok Barat ;
Bahwa yang saksi, saksikan pertama saksi masuk ke ruang tamu kemudian masuk ke kamar terdakwa, di kamar terdakwa saya melihat ada 1 (satu) buah botol plastik air mineral merk narmada, 1 (satu) tutup botol plastik warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lubang terdapat pipet plastik warna putih yang salah satu pipet plastik tersebut disambung dengan pipet kaca yang berwarna putih bening yang didalamnya masih terdapat sisa Kristal putih yang diduga sabu, 1 (satu) buah plastik klip putih transparan yang didalamnya diduga masih terdapat sisa Kristal putih yang diduga sabu, 3 (tiga) buah pipet plastic warna putih , 2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang sudah dipotong berbentuk lancip, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah gulungan kertas rokok silver yang diduga digunakan sebagai sumbu, 1 (satu) buah korek api gas , 1 (satu) buah kotak rokok Dji Sam Soe berwarna coklat, 1 (satu) buah pipet kaca ;
Bahwa yang kedua di ruang belakang ada palstik yang didalamnya berisi 3 (tiga) poket Kristal putih ;
Benar, barang-barang ini yang saksi lihat ;
Benar, terdakwa ada dan ikut menyaksikan ;
Bahwa saksi ikut masuk ke kamar terdakwa saat penggeledahan ;
Bahwa saksi tahu terdakwa tinggal disana karena mengontrak rumah milik orang BTN ;
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi ;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkan ;
Saksi 6 :FATAROS MUNIR :
Bahwa benar saksi pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan yang saya berikan semuanya benar ; -
Bahwa yang saksi ketahui saksi pernah diminta oleh Aparat Kepolisian untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa, dkk ;
Bahwa penggeledahan dan penangkapan tersebut terjadi pada hari kamis, tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 17.00 wita bertempat di Jl. Kakap No.2 BTN Grand Vally Kec. Batu Layarkab. Lombok Barat ;
Bahwa pertama masuk ke ruang tamu kemudian masuk ke kamar terdakwa, di kamar terdakwa saya melihat ada botol air mineral merk Narmada dan barang-barang lainnya yang sudah dijadikan satu ;
Benar, barang-barang ini yang saksi lihat ;
Bahwa pada saat penggeledahan disaksikan oleh terdakwa ;
Bahwa yang berada disana terdakwa bersama temannya seorang perempuan yang saksi tidak kenal;
Bahwa ada barang bukti yang ditunjukan di kamar lain berupa 3 (tiga) poket Kristal putih ditemukan di atas tabung gas, waktu itu dipegang oleh terdakwa ;
Bahwa saksi bersama Aparat kepolisian masuk secara bersamaan ;
Bahwa saksi tetap pada keterangan saksi ;
Atas keterangan saksi terdakwa menyatakan ada yang tidak benar, yaitu bahwa terdakwa tidak pernah memegang barang bukti ;
Atas bantahan terdakwa , saksi tetap pada keterangan saksi ;
Menimbang bahwa di persidangan YULI SURYANI Als. YULI telah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik, dan keterangan yang terdakwa berikan semuanya benar ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekitar pukul 15.55 Wita Adek datang, kemudian terdakwa menghubungi Novita Saraswati als Viona dan memintanya untuk datang kerumah kontrakan sterdakwa ;
Bahwa tak lama kemudian Novita Saraswati ala Viona datang bersama sdr.Febrian Syarif, Viona langsung masuk ke kamar terdakwa yang mana didalam kamar tersebut suda ada Adek serta peralatan menggunakan sabu ;
Bahwa selanjutnya terdakwa bersama sdr. Novita memanggil sdr. Febrian Syarif yang menunggu di depan rumah selanjutnya sdr. Febrian Syarif ikut masuk dan duduk di ruang tamu, sekitar 5 menit kemudian saya bersama sdr. Novita mengajak sdr. Febrian Syarif untuk masuk ke kamar terdakwa ;-
Bahwa di dalam kamar kami duduk di lantai dan di depan kami ada alat untuk menggunakan sabu lengkap dengan sabunya, terdakwa bersama sdr. Novita mengajak/ menawarkan kepada sdr. Febrian Syarif untuk ikut memakai sabu dan sdr. Febrian Syarif mau ;
Bahwa selanjutnya kami menggunakan sabu secara bergiliran, pertama Adek, berikutnya sdr. Febrian, kemudian terdakwa dan terakhir Novita ;
Bahwa kegiatan menghisap sabu tersebut secara berulang kali, namun terdakwa hanya menghisap sekali, setelah sabuberada di tangan sdr. Febrian, Adek keluar dari kamar karena menerima telepon, selanjutnya langsung meninggalkan kontrakan terdakwa dengan alasan “keluar sebentar”, terdakwa juga keluar karena menerima telepon, sdr.Novita juga keluar terima telepon, setelah itu sdr. Novita masuk kembali kedalam kamar sedangkan terdakwa masih di ruang tamu, selang beberapa menit kemudian ada yang menggedor pintu dan menanyakan sdr. Novita, lalu terdakwa memanggil sdr. Novita, kemudian pintu saya buka, sdr. Novita keluar dari kamar lalu kembali berlari kearah kamar didekat dapur yang ada tabung gasnya tempat ditemukan 3 (tiga) poket sabu karena ketahuan sdr. Novita kembali ke kamar tamu, sedangkan sdr. Febrian tetap di dalam kamar ;
Benar, barang ini yang ditemukan pada saat penggeledahan ;
Bahwa setahu terdakwa hanya ada 1 (satu) poket dan langsung habis dipakai berempat ;
Bahwa terdakwa tidak tahu sdr. Adek dapat sabu darimana, berapa dibeli ; Bahwa terdakwa tidak ikut membeli sabu, semuanya sudah disiapkan oleh Adek ;
Bahwa terdakwa belum lama kenal dengan Adek ;
Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali memakai sabu bersama Adek ;
Bahwa baru kali ini terdakwa ditangkap ;
Bahwa setelah memakai sabu kepala terasa pusing ;
bahwa setelah penggeledahan terdakwa baru tahu ada barang yang ditaruh di atas tabung gas ;
Bahwa terdakwa tidak tahu barang tersebut milik siapa ;
bahwa terdakwa tidak tahu siapa yang meletakkan barang tersebut ;
Bahwa sebelum menelpon sdr. Novita, terdakwa bersama Adek belum memakai sabu ;
Bahwa Adek yang membuat bong untuk memakai sabu ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesal ;
Menimbang, bahwa dipersidangan penuntut umum telah mengajukan barang
bukti berupa :
3 (tiga) poket Kristal putih yang diduga sabu yang dibungkus denganmenggunakan plastic putih transparan yang dibungkus kembali dengan menggunakan plastic klip putih transparan seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram’
1 (satu) tutup botol plastic warna biru yang terdapat 2 (dua) buah lubang yang masing-masing lobang terdapat pipet plastic warna putih yang salah satu pipet plastic tersebut disambung dengan pipet kaca yang berwarna putih bening yang didalamnya masih terdapat sisa Kristal putih yang diduga sabu’
1 (satu) buah plastic klip putih transparan yang didalamnya diduga masih terdapat sisa Kristal putih yang diduga sabu’
1 (satu) buah pipet kaca yang berwarna putih bening’
1 (satu) buah plastic klip putih transparan’
3 (tiga) buah pipet plastic plastic warna putih ‘
2 (dua) buah pipet warna putih yang sudah dipotong berbentuk lancip’
1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) buah gunting,
1 (satu) buah gulungan kertas rokok warna silver yang diduga digunakan sebagai sumbu,
1 (satu) buah kotak rokok DJI SAM SOE yang berwarna coklat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah plastic klip putih transparan,
1 (satu) buah botol plastic air mineral merk Narmada,
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula dibacakan Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,11 gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN., metamfetamin termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana terurai diatas, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012, sekira jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di jalan Kakap No.2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa bersama-sama Novita Saraswati Als. Viona dan Febrian Syarif Als. Feb, telah ditangkap oleh RES NARKOBA POLDA NTB karena telah mengkonsumsi shabu.
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 15.55 Wita ADEK (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa dengan membawa shabu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Novita Saraswati Als. Viona untuk datang dan diantar oleh saksi Febrian Syarif Als. Feb.
Bahwa pada saat saksi Novita Saraswati Als. Viona datang ternyata di dalam kamar tidur terdakwa sudah ada ADEK (DPO) yang menyiapkan shabu untuk dikonsumsi bersama.
Bahwa terdakwa dan saksi Novita Saraswati Als. Viona kemudian memanggil saksi Febrian Syarif Als. Feb supaya masuk ke kamar tidur terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi shabu yang sudah disediakan oleh ADEK (DPO).
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Novita Saraswati Als Viona, saksi Febrian Syarif Als. Feb dan ADEK (DPO) mengkonsumsi shabu secara bergantian.
Bahwa pada saat ADEK (DPO) minta ijin keluar kamar terdakwa dengan alasan keluar sebentar yang diikuti oleh terdakwa menerima telepon dan saksi Novita Saraswati Als. Viona ikut keluar, sebentar kemudian masuk ke kamar lagi sementara terdakwa masih berada di ruang tamu, tak lama kemudian ada yang menggedor pintu, setelah dibuka ternyata yang datang adalah Petugas RES NARKOBA POLDA NTB.
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan :
Dari dalam kamar tidur terdakwa ditemukan satu bong dari botol air mineral merk Narmada, satu buah plastik transparan yang merupakan bekas poketan shabu yang masih ada kristal putih yang diduga shabu, tiga buah pipet berwarna putih, dua buah pipet warna putih yang ujungnya telah digunting dengan bentuk lancip, satu buah gunting, satu buah kertas warna perak/silver.
Diatas tabung gas elpiji yang ada didepan sebelah kiri berjarak sekitar dua meter dari pintu kamar terdakwa ditemukan satu buah plastik transparan yang didalamnya terdapat tiga poket kristal putih dibungkus dengan plastik transparan.
Disebuah pot yang ada didalam kamar tamu rumah kontrakan terdakwa ditemukan satu buah kotak warna kuning bertuliskan Dji Sam Soe berisi plastik putih transparan.
Dipentilasi udara di atas pintu masuk menuju ke dapur dan kamar Fansuri Akbar ditemukan satu buah pipet kaca bening.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris barang bukti berupa kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,11 gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya ; ------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur pasal dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara Subsidairitas, yaitu: -----------------------------------
P R I M A I R : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)
Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
L E B I H
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1)
Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun Secara Subsidairitas, maka Majelis Hakimterlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan Primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkanNarkotika Golongan I.
Unsur 1. “Setiap Orang”.
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” adalah bahwa dakwaan ditujukan kepada subjek atau pelaku dari suatu tindak pidana selaku pendukung hak dan kewajiban, yang kepadanya dapat dipertanggung jawabkan segala perbuatannya menurut hukum pidana. ---------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa YULI SURYANI ALS YULI,kemukapersidangan denganidentitas sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang telah dibenarkan oleh terdakwa, dan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada satu alasanpun untuk mengecualikan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, oleh sebab itu menurut pendapat Majelis Hakim unsur ”Setiap Orang” telah terpenuhi.
Unsur 2. “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012, sekira jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di jalan Kakap No.2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa bersama-sama Novita Saraswati Als. Viona dan Febrian Syarif Als. Feb, telah ditangkap oleh RES NARKOBA POLDA NTB karena telah mengkonsumsi shabu.
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 15.55 Wita ADEK (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa dengan membawa shabu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Novita Saraswati Als. Viona untuk datang dan diantar oleh saksi Febrian Syarif Als. Feb.
Bahwa pada saat saksi Novita Saraswati Als. Viona datang ternyata di dalam kamar tidur terdakwa sudah ada ADEK (DPO) yang menyiapkan shabu untuk dikonsumsi bersama.
Bahwa terdakwa dan saksi Novita Saraswati Als. Viona kemudian memanggil saksi Febrian Syarif Als. Feb supaya masuk ke kamar tidur terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi shabu yang sudah disediakan oleh ADEK (DPO).
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Novita Saraswati Als Viona, saksi Febrian Syarif Als. Feb dan ADEK (DPO) mengkonsumsi shabu secara bergantian.
Bahwa pada saat ADEK (DPO) minta ijin keluar kamar terdakwa dengan alasan keluar sebentar yang diikuti oleh terdakwa menerima telepon dan saksi Novita Saraswati Als. Viona ikut keluar, sebentar kemudian masuk ke kamar lagi sementara terdakwa masih berada di ruang tamu, tak lama kemudian ada yang menggedor pintu, setelah dibuka ternyata yang datang adalah Petugas RES NARKOBA POLDA NTB.
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan :
Dari dalam kamar tidur terdakwa ditemukan satu bong dari botol air mineral merk Narmada, satu buah plastik transparan yang merupakan bekas poketan shabu yang masih ada kristal putih yang diduga shabu, tiga buah pipet berwarna putih, dua buah pipet warna putih yang ujungnya telah digunting dengan bentuk lancip, satu buah gunting, satu buah kertas warna perak/silver.
Diatas tabung gas elpiji yang ada didepan sebelah kiri berjarak sekitar dua meter dari pintu kamar terdakwa ditemukan satu buah plastik transparan yang didalamnya terdapat tiga poket kristal putih dibungkus dengan plastik transparan.
Disebuah pot yang ada didalam kamar tamu rumah kontrakan terdakwa ditemukan satu buah kotak warna kuning bertuliskan Dji Sam Soe berisi plastik putih transparan.
Dipentilasi udara di atas pintu masuk menuju ke dapur dan kamar Fansuri Akbar ditemukan satu buah pipet kaca bening.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris barang bukti berupa kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,11 gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat petugas RES NARKOBA POLDA NTB melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan menemukan barang bukti yang telah diuraikan diatas dan ketika dilakukan uji laboratorium dari Badan POM R.I. sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM R.I. Nomor :158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012,, berat bersih dari sabu tersebut adalah 0,11 gram dengan kesimpulan mengandung METAMFETAMIN.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengakui sabu tersebut sudah disediakan oleh ADEK (DPO), terdakwa hanya memakai bersama dengan ADEK (DPO), saksi Novita Saraswati Als. Viona dan saksi Febrian Syarif Als. Feb.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan jumlah sabu dalam perkara ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI dengan berat bersih 0,11gram yang relatif sangat sedikit dan hanyalah cukup dikonsumsi bagi diri terdakwa sendiri dan diperkuat dengan hasil tes Urine dari Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB atas nama terdakwa YULI SURYANI ALS. YULU, yang menyatakan bahwa urine terdakwa positif mengandung METAMFETAMINE, serta dari pengakuan terdakwa yang menerangkan bahwa ia telah sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu,maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri, terdakwa tidak pernah mengangkut, mengirim, membawa atau mentransito Narkotika Golongan I dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis berpendapat bahwa terdakwahanyalah sebagai pengguna Narkotika jenis shabu tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Berpendapat bahwa Unsur Ke-2 ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Primair tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakantidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Primair tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang Unsur-Unsurnya sebagai berikut :
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Unsur 1. “Setiap Orang”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” dalam dakwaan subsidair ini adalah sama dengan yang dimaksud dalam unsur “setiap orang” sebagaimana dalam dakwaan primair diatas yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan terpenuhi, sehingga unsur “setiap orang” dalam dakwaan subsidair ini telah terpenuhi pula.
Unsur 2. “Melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.
Menimbang, bahwa dalam unsur ke-2 (dua) ini terdiri dari beberapa elemen unsur yang bersifat Alternatif sehingga cukup untuk dinyatakan terpenuhi apabila perbuatan pelaku telah memenuhi salah satu elemen dalam unsur ke-2 ini.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012, sekira jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di jalan Kakap No.2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa bersama-sama Novita Saraswati Als. Viona dan Febrian Syarif Als. Feb, telah ditangkap oleh RES NARKOBA POLDA NTB karena telah mengkonsumsi shabu.
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 15.55 Wita ADEK (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa dengan membawa shabu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Novita Saraswati Als. Viona untuk datang dan diantar oleh saksi Febrian Syarif Als. Feb.
Bahwa pada saat saksi Novita Saraswati Als. Viona datang ternyata di dalam kamar tidur terdakwa sudah ada ADEK (DPO) yang menyiapkan shabu untuk dikonsumsi bersama.
Bahwa terdakwa dan saksi Novita Saraswati Als. Viona kemudian memanggil saksi Febrian Syarif Als. Feb supaya masuk ke kamar tidur terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi shabu yang sudah disediakan oleh ADEK (DPO).
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Novita Saraswati Als Viona, saksi Febrian Syarif Als. Feb dan ADEK (DPO) mengkonsumsi shabu secara bergantian.
Bahwa pada saat ADEK (DPO) minta ijin keluar kamar terdakwa dengan alasan keluar sebentar yang diikuti oleh terdakwa menerima telepon dan saksi Novita Saraswati Als. Viona ikut keluar, sebentar kemudian masuk ke kamar lagi sementara terdakwa masih berada di ruang tamu, tak lama kemudian ada yang menggedor pintu, setelah dibuka ternyata yang datang adalah Petugas RES NARKOBA POLDA NTB.
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan :
Dari dalam kamar tidur terdakwa ditemukan satu bong dari botol air mineral merk Narmada, satu buah plastik transparan yang merupakan bekas poketan shabu yang masih ada kristal putih yang diduga shabu, tiga buah pipet berwarna putih, dua buah pipet warna putih yang ujungnya telah digunting dengan bentuk lancip, satu buah gunting, satu buah kertas warna perak/silver.
Diatas tabung gas elpiji yang ada didepan sebelah kiri berjarak sekitar dua meter dari pintu kamar terdakwa ditemukan satu buah plastik transparan yang didalamnya terdapat tiga poket kristal putih dibungkus dengan plastik transparan.
Disebuah pot yang ada didalam kamar tamu rumah kontrakan terdakwa ditemukan satu buah kotak warna kuning bertuliskan Dji Sam Soe berisi plastik putih transparan.
Dipentilasi udara di atas pintu masuk menuju ke dapur dan kamar Fansuri Akbar ditemukan satu buah pipet kaca bening.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris barang bukti berupa kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,11 gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat petugas RES NARKOBA POLDA NTB melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan menemukan barang bukti yang telah diuraikan diatas dan ketika dilakukan uji laboratorium dari Badan POM R.I. sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM R.I. Nomor :158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012, , berat bersih dari sabu tersebut adalah 0,11 gram dengan kesimpulan mengandung METAMFETAMIN.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengakui sabu tersebut sudah disediakan oleh ADEK (DPO), terdakwa hanya memakai bersama dengan ADEK (DPO), saksi Novita Saraswati Als. Viona dan saksi Febrian Syarif Als. Feb.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan jumlah sabu dalam perkara ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI dengan berat bersih 0,11 gram yang relatif sangat sedikit dan hanyalah cukup dikonsumsi bagi diri terdakwa sendiri bersama-sama dengan saksi Novita Saraswati Als. Viona, saksi Febrian Syarif Als. Feb dan Adek (DPO) dan diperkuat dengan hasil tes Urine dari Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB atas nama terdakwa YULI SURYANI ALS. YULU, yang menyatakan bahwa urine terdakwa positif mengandung METAMFETAMINE, serta dari pengakuan terdakwa yang menerangkan bahwa ia telah sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri, terdakwa tidak pernah mengangkut, mengirim, membawa atau mentransito Narkotika Golongan I dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis berpendapat bahwa terdakwa hanyalah sebagai pengguna Narkotika jenis shabu tersebut.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, maka Majelis Hakim Berpendapat bahwa Unsur Ke-2 ini tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dalam dakwaan Subsidair tidak terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Subsidair, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan Subsidair tersebut.
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan dakwaan lebih Subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 yang Unsur-Unsurnya sebagai berikut :
Setiap Penyalah guna ;
Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri ;
Unsur 1 “ Setiap Penyalah Guna”
Menimbang, bahwa yangdimaksud Unsur “ Setiap Penyalah Guna”adalah
sebagaimanadiuraikan dalam pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika, yaitusetiap orang yang menggunakan Narkotika tanpa Hak
atau melawan Hukum.
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta-fakta Hukum yang terungkap dipersidangan, telah terjadi rangkaian peristiwa sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012, sekira jam 17.00 wita, bertempat di rumah kontrakan terdakwa di jalan Kakap No.2 BTN Gran Vely, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat, terdakwa bersama-sama Novita Saraswati Als. Viona dan Febrian Syarif Als. Feb, telah ditangkap oleh RES NARKOBA POLDA NTB karena telah mengkonsumsi shabu.
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 25 Oktober 2012 sekira jam 15.55 Wita ADEK (DPO) datang ke rumah kontrakan terdakwa dengan membawa shabu, kemudian terdakwa menghubungi saksi Novita Saraswati Als. Viona untuk datang dan diantar oleh saksi Febrian Syarif Als. Feb.
Bahwa pada saat saksi Novita Saraswati Als. Viona datang ternyata di dalam kamar tidur terdakwa sudah ada ADEK (DPO) yang menyiapkan shabu untuk dikonsumsi bersama.
Bahwa terdakwa dan saksi Novita Saraswati Als. Viona kemudian memanggil saksi Febrian Syarif Als. Feb supaya masuk ke kamar tidur terdakwa untuk bersama-sama mengkonsumsi shabu yang sudah disediakan oleh ADEK (DPO).
Bahwa kemudian terdakwa bersama-sama dengan saksi Novita Saraswati Als Viona, saksi Febrian Syarif Als. Feb dan ADEK (DPO) mengkonsumsi shabu secara bergantian.
Bahwa pada saat ADEK (DPO) minta ijin keluar kamar terdakwa dengan alasan keluar sebentar yang diikuti oleh terdakwa menerima telepon dan saksi Novita Saraswati Als. Viona ikut keluar, sebentar kemudian masuk ke kamar lagi sementara terdakwa masih berada di ruang tamu, tak lama kemudian ada yang menggedor pintu, setelah dibuka ternyata yang datang adalah Petugas RES NARKOBA POLDA NTB.
Bahwa benar setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan :
Dari dalam kamar tidur terdakwa ditemukan satu bong dari botol air mineral merk Narmada, satu buah plastik transparan yang merupakan bekas poketan shabu yang masih ada kristal putih yang diduga shabu, tiga buah pipet berwarna putih, dua buah pipet warna putih yang ujungnya telah digunting dengan bentuk lancip, satu buah gunting, satu buah kertas warna perak/silver.
Diatas tabung gas elpiji yang ada didepan sebelah kiri berjarak sekitar dua meter dari pintu kamar terdakwa ditemukan satu buah plastik transparan yang didalamnya terdapat tiga poket kristal putih dibungkus dengan plastik transparan.
Disebuah pot yang ada didalam kamar tamu rumah kontrakan terdakwa ditemukan satu buah kotak warna kuning bertuliskan Dji Sam Soe berisi plastik putih transparan.
Dipentilasi udara di atas pintu masuk menuju ke dapur dan kamar Fansuri Akbar ditemukan satu buah pipet kaca bening.
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris barang bukti berupa kristal putih tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk Narkotika Golongan I.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari yang berwenang untuk mengkonsumsi shabu tersebut.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI Nomor : 158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012, yang ditandatangani oleh Dra. Winartutik, Apt., Kepala Bidang Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Obat Tradisional, Kosmetika dan Produk Komplemen, terhadap sampel kristal putih transparan berat 0,11 gram dengan kesimpulan sampel tersebut mengandung METAMFETAMIN yang termasuk NARKOTIKA Golongan I.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, pada saat petugas RES NARKOBA POLDA NTB melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan menemukan barang bukti yang telah diuraikan diatas dan ketika dilakukan uji laboratorium dari Badan POM R.I. sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM R.I. Nomor :158 / N-INS / U / MTR / 12, tanggal 07 Nopember 2012, , berat bersih dari sabu tersebut adalah 0,11 gram dengan kesimpulan mengandung METAMFETAMIN.
Menimbang, bahwa terdakwa juga mengakui sabu tersebut sudah disediakan oleh ADEK (DPO), terdakwa hanya memakai bersama dengan ADEK (DPO), saksi Novita Saraswati Als. Viona dan saksi Febrian Syarif Als. Feb.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012 yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS YULI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012 dengan hasil pada Urine yang bersangkutan ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperhatikan jumlah sabu dalam perkara ini sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Narkotika dan Psikotropika Badan POM RI dengan berat bersih 0,11 gram yang relatif sangat sedikit dan hanyalah cukup dikonsumsi bagi diri terdakwa sendiri dan diperkuat dengan hasil tes Urine dari Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB atas nama terdakwa YULI SURYANI ALS. YULU, yang menyatakan bahwa urine terdakwa positif mengandung METAMFETAMINE, serta dari pengakuan terdakwa yang menerangkan bahwa ia telah sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk dikonsumsi sendiri oleh terdakwa bersama-sams dengan teman-temannya dan shabu tersebut sudah dipersiapkan oleh ADEK (DPO), terdakwa tidak pernah mengangkut, mengirim, membawa atau mentransito Narkotika Golongan I dan sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa maupun barang bukti yang diajukan di persidangan Majelis berpendapat bahwa terdakwa hanyalah sebagai pengguna Narkotika jenis shabu tersebut.
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan.
Menimbang, bahwaberdasarkan uraian pertimbangandiatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwaterdakwaYULI SURYANI ALS. YULI dengan secara melawan hukum telah menggunakan (mengkonsumsi) Narkotika sehingga unsur “Setiap Penyalah Guna” telah terpenuhi.
Unsur 2.“ Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Unsur Pertama diatas, bahwa terdakwa telah mengkonsumsi shabu-shabu, dan berdasarkanSurat Keterangan Nomor :442.175/RSJP/X/2012 tanggal 07 Nopember 2012,yang ditandatangani oleh Dr. ELLY ROSILA W., Sp.Kj. Direktur Rumah Sakit Jiwa Propinsi NTB dan MAULANA JUAENI, S.Si selaku Pemeriksa laboratorium, tentang Pemeriksaan Urine atas nama YULI SURYANI ALS. YUNLI yang dilakukan pada tanggal 07 Nopember 2012, dengan hasil bahwa pada Urine yang terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI ditemukan adanya Metamfetamin.
Menimbang, bahwa Metamfetamine berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas telah terungkap bahwa terdakwa telah menggunakan (mengkonsumsi) shabu untuk dirinya sendiri yang mengandung Metamfetamine yang termasuk Narkotika Golongan I, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 ini telah pula terpenuhi;
Menimbang, bahwa olehkarena seluruh unsur dari pasal dalam dakwaan lebih subsidairyang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi, makaMajelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan lebih subsidair tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaantertulis yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa yang pada pokoknyamemohon agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa telah menyesali perbuatannya berjanji tidak akan mengulangi lagi, maka menurut Majelis Hakimalasan-alasandalam pembelaan tersebut dapat dijadikan dasar pertimbangan sebagai alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagaialasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karena itu Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya dan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa telah menjalani penahanan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa ;
3 (tiga) poket Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram,
1 (satu) tutup botol plastic warna biru,
1 (satu) plastic klip putih transparan yang masih terdapat sisa shabu,
1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening,
1 (satu) plastic klip putih transparan,
3 (tiga) buah pipet plastic warna putih,
2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang sudah dipotong berbentuk lancip,
1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) buah gunting,
1 (satu) buah gulungan kertas rokok warna silver yang digunakan sebagai sumbu,
1 (satu) buah kotak rokok “ Dji Sam Soe “ warna coklat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah plastic klip putih transparan,
1 (satu) buah botol plastic air mineral merk “ Narmada “
Oleh karena barang bukti tersebut masih akan dipergunakan Penuntut Umum dalam pembuktian perkara lain maka cukup alasan barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dioergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Febrian Syarif Als. Feb.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut ;
Hal- Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan Narkotika.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa masih berusiamuda sehingga masih ada harapan untuk memperbaiki dirinya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada
terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini ;
Mengingat, Pasal 127 ayat (1) huruf aUndang-Undang No. 35 Tahun 2009tentangNarkotika,UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, sertaperaturan-peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana dalam dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair.-------------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI, oleh karena itu dari dakwaan Primair dan dakwaan Subsidair tersebut.--------------------------------------
Menyatakan Terdakwa YULI SURYANI ALS. YULI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana “ Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri” sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair.--
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwatersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) Tahun 6 (enam) Bulan.----------------------------------
Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.-----------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.-------------------------------------------------------
Memerintahkan barang bukti berupa :
3 (tiga) poket Kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan menggunakan plastic putih transparan seberat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram,
1 (satu) tutup botol plastic warna biru,
1 (satu) plastic klip putih transparan yang masih terdapat sisa shabu,
1 (satu) buah pipet kaca warna putih bening,
1 (satu) plastic klip putih transparan,
3 (tiga) buah pipet plastic warna putih,
2 (dua) buah pipet plastic warna putih yang sudah dipotong berbentuk lancip,
1 (satu) buah korek api gas,
1 (satu) buah gunting,
1 (satu) buah gulungan kertas rokok warna silver yang digunakan sebagai sumbu,
1 (satu) buah kotak rokok “ Dji Sam Soe “ warna coklat yang didalamnya terdapat 15 (lima belas) buah plastic klip putih transparan,
1 (satu) buah botol plastic air mineral merk “ Narmada “, dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Febrian Syarif Als. Feb.---------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.500,-(Duaribu Limaratus Rupiah). ------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah telah diputuskan dalam musayawarah Majelis Hakim, pada hari Senin, tanggal 29 April 2013 oleh kami. H. BUDI SUSILO.,SH., MH.,. Selaku Ketua Majelis, HJ. NURUL HIDAYAH,SH.,.MH., dan SUTARNO,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal01 Mei 2013, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh NURDIANA Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh ADI HELMI, SH. Jaksa Penuntut Umum dihadapan Terdakwa serta Penasehat Hukum terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
1..HJ. NURUL HIDAYAH, SH.,MH. H. BUDI SUSILO, SH.,MH
ttd
2..S U T A R N O,SH
PANITERA PENGGANTI
ttd
N U R D I A N A