56/PID.SUS/2012/PN.MAL
Putusan PN MALINAU Nomor 56/PID.SUS/2012/PN.MAL
TERDAKWA
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mempertontonkan produk pornografi”
P U T U S A N
No. 56/Pid.Sus/2012/PN.Mal.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA.
Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara – perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : TERDAKWA ;
Tempat Lahir : Lembata (NTT) ;
Umur/Tgl. Lahir : 35 Tahun/ 20 Maret 1977
Jenis Kelamin : Laki – laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kabupaten Malinau ;
A g a m a : Kristen ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP Kelas 2 (Tidak Lulus)
Terdakwa :
Penyidik tidak dilakukan penahanan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 29 Juni 2012 sampai dengan tanggal 18 Juli 2012 (RUTAN) ;
Hakim Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 02 Juli 2012 sampai dengan tanggal 31 Juli 2012 (RUTAN) ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Malinau sejak tanggal 01 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 29 September 2012 ( RUTAN) ;
Terdakwa selama di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum walaupun hak itu telah diberikan Majelis Hakim terhadap diri Terdakwa ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah memperhatikan ;
Setelah membaca berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi ;
Setelah mendengar keterangan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Jaksa / Penuntut Umum Tanggal 01 Agustus 2012 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan TERDAKWA bersalah melakukan tindak pidana Mempertontonkan produk pornografi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe: RM-368, Nomor IMEI: 352682/04/125042/3 warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1000,- (seribu rupiah) ;
Menimbang, atas Tuntutan Penuntut Umum terdakwa menyatakan tidak mengajukan pledoi akan tetapi hanya permohonan secara lisan yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya oleh karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, menyesal dan meminta maaf pada istri dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
----------- Bahwa TERDAKWA , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diinggat lagi sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Desa Long Loreh RT.III Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau tepatnya di warung dekat SD 003 Long Loreh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, mengandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan aau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”,
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya SAKSI I, SAKSI III, SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui sedang makan soto diwarung SD. 003 Desa Long Loreh dan setelah selesai makan terdakwa (Om) memanggil saksi Nelly Tara Als Ante dan SAKSI I dengan kata-kata “mau kalian nonton” kemudian saksi Nelly Tara Als Ante menjawab “nda” lalu terdakwa (Om) langsung memutar film teelanjang dengan mengunakan handphone Nokia Type RM-368 warna hitam sehingga membuat SAKSI I, SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui tertarik menonton film telanjang tersebut sampai selesai dan film telanjang yang dipeturkan atau diperlihatkan terdakwa sebanyak 3 film, kemudian sekira jam 12.00 wita setelah pulang sekolah SAKSI I, SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui pergi kerumah terdakwa (Om) dengan maksud untuk meminjam handphone yang berisi film telanjang tersebut dan oleh terdakwa (Om) meminjamkan handphone tersebut sehingga SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui menonton film telanjang lagi, lalu pada saat sedang menonton film telanjang tersebut SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui melihat terdakwa sedang berjalan dari kamar mandi menuju ke kamar tanpa mengunakan baju (telanjang) kemudian SAKSI I berkata “yok kita ukur peler (penis) om itu” sehingga SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui masuk kedalam kamar tersebut dan terdakwa (om) masih dalam keadaan telajang kemudian saksi Neli Tara Als Ante Anak Dari Roben Apui, SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui langsung mengukur peler (penis) terdakwa (om) dengan mengunakan handuk dan gelang sedangkan SAKSI I mengocok-ngocok peler terdakwa, sampai akhirnya SAKSI IV mendengar dari saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui bahwa ada dipertontonkan film porno di warung dekat sekolah SD.003 Long Loreh kemudian SAKSI IV bertanya lagi kepada saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui betulkah kalian dikasih liat film porno dan mereka menjawab betul ada kami diliatkan film lanji, kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut SAKSI IV melaporkan kepada saksi Sepe Lian Als Sepe Anak Dari Dan Irang sampai kahirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Malinau Selatan untuk diproses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarluaskan atau menyiarkan ketelanjangan, tampilan yang mengesankan ketelanjangan atau alat kelamin padahalan perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh Pemerintah.-----------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.----------------------------------------------------
Atau
Kedua :
----------- Bahwa TERDAKWA , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diinggat lagi sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Desa Long Loreh RT.III Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau tepatnya di warung dekat SD 003 Long Loreh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontontkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornoghrafi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui sedang makan soto diwarung SD. 003 Desa Long Loreh dan setelah selesai makan terdakwa (Om) memanggil saksi Nelly Tara Als Ante dan SAKSI I dengan kata-kata “mau kalian nonton” kemudian saksi Nelly Tara Als Ante menjawab “nda” lalu terdakwa (Om) langsung memutar film teelanjang dengan mengunakan handphone Nokia Type RM-368 warna hitam sehingga membuat SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui tertarik menonton film telanjang tersebut sampai selesai dan film telanjang yang dipeturkan atau diperlihatkan terdakwa sebanyak 3 film, kemudian sekira jam 12.00 wita setelah pulang sekolah SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui pergi kerumah terdakwa (Om) dengan maksud untuk meminjam handphone yang berisi film telanjang tersebut dan oleh terdakwa (Om) meminjamkan handphone tersebut sehingga SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui menonton film telanjang lagi, lalu pada saat sedang menonton film telanjang tersebut SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui melihat terdakwa sedang berjalan dari kamar mandi menuju ke kamar tanpa mengunakan baju (telanjang) kemudian SAKSI I berkata “yok kita ukur peler (penis) om itu” sehingga SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui masuk kedalam kamar tersebut dan terdakwa (om) masih dalam keadaan telajang kemudian saksi Neli Tara Als Ante Anak Dari Roben Apui, SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui langsung mengukur peler (penis) terdakwa (om) dengan mengunakan handuk dan gelang sedangkan SAKSI I mengocok-ngocok peler terdakwa, sampai akhirnya SAKSI IV mendengar dari saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui bahwa ada dipertontonkan film porno di warung dekat sekolah SD.003 Long Loreh kemudian SAKSI IV bertanya lagi kepada saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui betulkah kalian dikasih liat film porno dan mereka menjawab betul ada kami diliatkan film lanji, kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut SAKSI IV melaporkan kepada saksi Sepe Lian Als Sepe Anak Dari Dan Irang sampai kahirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Malinau Selatan untuk diproses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan sengaja mempertontonkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi (film telanjang) padahalan perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh Pemerintah kecuali yang diberi wewenang oleh Peraturan perundang-undangan.------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 32 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.-----------------------------------------------------
Atau
Ketiga :
----------- Bahwa TERDAKWA , pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diinggat lagi sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2012 bertempat di Desa Long Loreh RT.III Kec. Malinau Selatan Kab. Malinau tepatnya di warung dekat SD 003 Long Loreh atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Malinau, “Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambar atau benda yang diketahuinyaisinya melanggar kesusilaan”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui sedang makan soto diwarung SD. 003 Desa Long Loreh dan setelah selesai makan terdakwa (Om) memanggil saksi Nelly Tara Als Ante dan SAKSI I dengan kata-kata “mau kalian nonton” kemudian saksi Nelly Tara Als Ante menjawab “nda” lalu terdakwa (Om) langsung memutar film teelanjang dengan mengunakan handphone Nokia Type RM-368 warna hitam sehingga membuat SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui tertarik menonton film telanjang tersebut sampai selesai dan film telanjang yang dipeturkan atau diperlihatkan terdakwa sebanyak 3 film, kemudian sekira jam 12.00 wita setelah pulang sekolah SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui pergi kerumah terdakwa (Om) dengan maksud untuk meminjam handphone yang berisi film telanjang tersebut dan oleh terdakwa (Om) meminjamkan handphone tersebut sehingga SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui menonton film telanjang lagi, lalu pada saat sedang menonton film telanjang tersebut SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui melihat terdakwa sedang berjalan dari kamar mandi menuju ke kamar tanpa mengunakan baju (telanjang) kemudian SAKSI I berkata “yok kita ukur peler (penis) om itu” sehingga SAKSI III , SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui masuk kedalam kamar tersebut dan terdakwa (om) masih dalam keadaan telajang kemudian saksi Neli Tara Als Ante Anak Dari Roben Apui, SAKSI II dan saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui langsung mengukur peler (penis) terdakwa (om) dengan mengunakan handuk dan gelang sedangkan SAKSI I mengocok-ngocok peler terdakwa, sampai akhirnya SAKSI IV mendengar dari saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui bahwa ada dipertontonkan film porno di warung dekat sekolah SD.003 Long Loreh kemudian SAKSI IV bertanya lagi kepada saksi Neli Putri Als Asung Anak Dari Ruben Apui betulkah kalian dikasih liat film porno dan mereka menjawab betul ada kami diliatkan film lanji, kemudian setelah mengetahui kejadian tersebut SAKSI IV melaporkan kepada saksi Sepe Lian Als Sepe Anak Dari Dan Irang sampai kahirnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Malinau Selatan untuk diproses lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dengan sengaja menyiarkan atau mempertunjukkan film telanjang padahalan perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh Pemerintah dan terdakwa sendiri mengerti isi film tersebut melanggar kesusilaan.--------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 282 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan di atas, Terdakwa mengerti atas isi dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi ) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan 4 ( empat ) orang saksi di persidangan ;
Menimbang, oleh karena dari ke empat orang saksi tersebut masih ada saksi-saksi masih dibawah umur yaitu SAKSI I , SAKSI II , dan SAKSI III maka berdasarkan hal diatas untuk keterangan saksi-saksi tersebut tidak perlu disumpah sedangkan untuk keterangan SAKSI IV disumpah berdasarkan agama dan kepercayaannya, dimana saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
SAKSI :
Bahwa sekitar bulan Maret 2012 yang lalu ketika saksi dan teman-teman saksi yang bernama SAKSI III, SAKSI II , saksi Sdri. NELI PUTRI makan diwarung, terdakwa memanggil saksi dan SAKSI III dengan mengatakan “mau kalian nonton” lalu SAKSI III menjawab “tidak mau”, namun saat itu terdakwa langsung saja memutar film telanjang yang ada dalam HP nya, sehingga pada waktu itu kami langsung saja melihat film tersebut. Pada waktu itu terdakwa ada memperlihatkan beberapa film porno kemudian pada saat saksi, SAKSI III , SAKSI II , Sdri. NELI PUTRI pulang sekolah, kami pergi lagi ke rumah terdakwa kemudian saksi meminjam HP terdakwa itu dengan maksud untuk melihat lagi film porno dan saat itu terdakwa sedang berjalan dari kamar mandi tanpa menggunakan baju, lalu saat itu Sdri. NELI PUTRI Als ASUNG menyuruh saksi mengukur peler (penis) terdakwa, lalu pada saat itu yang mengukur peler terdakwa adalah SAKSI III , SAKSI II dan Sdri. NELI PUTRI sedang saksi mengocok-ngocok peler terdakwa ;
Bahwa pada saat kami sedang mengukur peler terdakwa, terdakwa tidak marah tapi terdakwa ada melarang kami dengan mengatakan “jangan” akan tetapi saksi dan SAKSI III tetap mengukurnya dengan menggunakan handuk dan gelang ;
bahwa pada saat saksi dan SAKSI III memegang-megang peler terdakwa, terdakwa pada saat itu sedang pada posisi berdiri sambil mengoleskan hand body ke pelernya dan menyuruh kami pegang-pegang ;
Bahwa baru kali ini terdakwa memperlihatkan film porno tersebut akan tetapi kalau ngomong jorok sama kami sering sekali ;
Bahwa film yang ditunjukkan kepada kami saat itu berupa gambar perempuan bersempak sambil memegang spidol dan ada gambar perempuan porno ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya ;
Menimbang, bahwa atas kerangan SAKSI I, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
SAKSI II :
Bahwa pada waktu itu sekitar pukul 09.30 wita saat kami sedang isthirahat sekolah/belajar, saksi dipanggil oleh Sdri.ASUN dan mengajak saksi untuk menonton di tempat terdakwa. Lalu saksi, Sdri.ASUN, saksi ALUN, saksi ANTE dan Sdri. NANDA pergi ke tempat terdakwa, setibanya di rumah terdakwa, Sdri.ASUN minta kepada terdakwa untuk dipertontonkan film, lalu terdakwa memperlihatkan film dengan gambar telanjang itu. Kemudian ke-esokan harinya kami pergi lagi hendak meminjam HP terdakwa untuk menonton lagi film tersebut, dan pada saat pergi ke tempat terdakwa, terdakwa habis mandi dan pergi masuk kedalam kamarnya, lalu saksi, saksi ALUN, Sdri.ASUN, saksi ANTE dan Sdri. NANDA ikut masuk kedalam kamar dan terdakwa saat itu dalam keadaan telanjang, lalu saksi ALUN mengukur peler terdakwa dengan menggunakan gelang dan jam tangan sedang saksi ANTE mengukurnya dengan handuk dan pada saat itu saksi ALUN juga mengocok-ngocok kemaluan terdakwa ;
Bahwa setahu saksi ada dua kali terdakwa memperlihatkan film porno kepada saksi dan teman-teman saksi akan tetapi dalam hari yang berbeda ;
Bahwa terdakwa banyak sekali memperlihatkan film porno kepada saksi dan teman-teman saksi ;
Bahwa film yang diperlihatkan terdakwa kepada saksi dan teman-teman saksi berupa film porno perempuan telanjang sambil pegang spidol ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan SAKSI II, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
SAKSI III :
Bahwa pada hari sabtu yang tanggal dan bulannya telah lupa namun pada tahun 2012, saksi dan teman-teman saksi yaitu SAKSI II, saksi ALUN, Sdri.NANDA dan Sdri. ASUN, bertempat di warung terdakwa yang terletak di Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan Kabaupaten Malinau menonton film orang telanjang yang diperlihatkan oleh terdakwa dari HP terdakwa ;
Bahwa saksi beserta teman-teman saksi ada dua kali menonton film ditempat terdakwa ;
Bahwa yang pertama pada saat itu saksi dan teman-teman saksi makan di warung terdakwa, lalu terdakwa menawarkan kepada kami dengan mengatakan “mau kalian nonton” dan langsung saksi menjawab “tidak mau” namun terdakwa langsung memperlihatkan film telanjang yang ada di HP terdakwa ;
Bahwa yang kedua kalinya itu kami yang mendatangi dan minta atau pinjam HP terdakwa. Pada waktu itu saksi ALUN yang minta HP nya kepada terdakwa, lalu saksi, saksi ALUN, Sdri. NANDA, BAUN, MELATI dan Sdri. ASUNG melihat film telanjang yang ada pada HP terdakwa itu ;
Bahwa selain kami melihat film telanjang, pada waktu itu kebetulan terdakwa habis mandi dan ketika terdakwa mau masuk kamar, kami melihat terdakwa telanjang, lalu kami masuk ke dalam kamar terdakwa dan didalam kamar saksi ALUN mengatakan”ayo kita ukur peler om itu”, kemudian saksi mengukur peler terdakiwa dengan menggunakan kalung dan handuk, sedangkan saksi ALUN mengocok-ngocok peler terdakwa ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan SAKSI III, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan atas keterangan saksi tersebut ;
SAKSI IV :
Bahwa pada suatu waktu ketika saksi sedang duduk-duduk di teras rumah saksi, saksi ALUN, Sdri.ASUN, saksi ANTE dan Sdri.NANDA juga berkumpul bermain disitu. Lalu saksi mendengar saksi ALUN bercerita bahwa mereka dipertontonkan film porno di warung dekat sekolahan mereka SD 003 Long Loreh. Lalu mendengar itu, saksi langsung bertanya kepada mereka “apakah betul dikasih lihat film porno” lalu dijawab mereka”betul”. Kemudian kebetulan mamaknya saksi ALUN saat itu datang mencari saksi ALUN, lalu saksi ceritakan kejadian itu, lalu kami sepakat melaporkan kejadian itu ke Polisi ;
Bahwa pada saat itu saksi juga menanyakan kepada mereka “siapa yang memutar film itu” dan dijawab oleh saksi ALUN, Sdri.ASUN, saksi ANTE dan Sdri. NANDA “bahwa yang memutarnya adalah om yang berwarung dekat SD 003 Long Loreh yang kebetulan saksi belum kenal dengan om yang mereka bilang itu ;
Bahwa saksi membenarkan seluruh keterangannya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan SAKSI IV , Terdakwa menyatakan tidak mengetahuinya atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa selama di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa awalnya ketika terdakwa memutar film yang ada dalam HP terdakwa itu tidak tahu saksi-saksi tersebut ada dibelakang terdakwa melihatnya, lalu ketika saksi-saksi mau makan di warung terdakwa, mereka minta diputar lagi film tersebut ;
Bahwa awalnya terdakwa yang mengajak mereka yaitu saksi ALUN dan SAKSI II , kemudian mereka minta diputarkan, lalu terdakwa putarlah film itu ;
Bahwa film porno yang ada di HP terdakwa berupa film porno orang telanjang bersetubuh ;
Bahwa terdakwa dua kali memutarkan film porno tersebut kepada mereka ;
Bahwa yang pertama kali di warung terdakwa sedangkan kejadian kedua ke-esokan harinya dirumah terdakwa dimana pada waktu itu saksi-saksi datang ke rumah dan meminjam HP terdakwa untuk menonton atau memutar film porno, kemudian terdakwa berikan HP tersebut dan mereka memutar sendiri dan pada saat mereka menonton itu kebetulan terdakwa waktu itu mandi. Lalu di intip-intip mereka dan pada saat terdakwa habis mandi, mau ganti pakaian ke kamar dengan menggunakan handuk, tiba-tiba saksi ALUN menyuruh SAKSI III dan Sdri. NELI PUTRI mengukur kemaluan terdakwa dengan mengatakan “bagus ukur barang om itu”. Lalu mereka masuk ke kamar kemudian SAKSI II , SAKSI III dan Sdri. NELI PUTRI mengukur kemaluan terdakwa dengan menggunakan handuk dan gelang, sedangkan saksi ALUN mengocok-ngocoknya ;
Bahwa terdakwa memang melarang dengan mengatakan “jangan, kalian masih anak-anak” tetapi mereka tetap melakukannya ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dakwaannya Penuntut Umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe: RM-368, Nomor IMEI: 352682/04/125042/3 warna hitam.
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum didepan persidangan sesuai dengan Surat Ijin Persetujuan Penyitaan Nomor : 28/Iz/Pen.Pid/2012/PN.Mal sehingga sah menurut hukum dimana barang bukti tersebut terdakwa membenarkannya sehingga secara formil dapat dipertimbangkan dan diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi – saksi dan keterangan Terdakwa maupun bukti-bukti surat yang diajukan di depan persidangan, maka diperoleh fakta – fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mempertontonkan film orang telanjang bersetubuh sebanyak dua kali yaitu pertama kali pada bulan Maret 2012 sekitar pukul 09.30 wita saat kami sedang isthirahat sekolah/belajar ketika SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II , saksi Sdri. NELI PUTRI makan diwarung, terdakwa memanggil SAKSI I dan SAKSI III dengan mengatakan “mau kalian nonton” lalu SAKSI III menjawab “tidak mau”, namun saat itu terdakwa langsung saja memutar film perempuan telanjang sambil pegang spidol bersetubuh yang ada didalam HP terdakwa, sehingga pada waktu itu kami langsung saja melihat film tersebut kemudian kedua kalinya pada ke-esokan harinya SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II, saksi Sdri. NELI PUTRI datang ke rumah terdakwa dan meminjam HP terdakwa untuk menonton atau memutar film porno, kemudian terdakwa berikan HP tersebut dan mereka memutar sendiri dan pada saat mereka menonton itu kebetulan terdakwa waktu itu mandi. Lalu di intip-intip mereka dan pada saat terdakwa habis mandi, mau ganti pakaian ke kamar dengan menggunakan handuk, tiba-tiba saksi ALUN menyuruh SAKSI III dan Sdri. NELI PUTRI mengukur kemaluan terdakwa dengan mengatakan “bagus ukur barang om itu”. Lalu mereka masuk ke kamar kemudian SAKSI II , SAKSI III dan Sdri. NELI PUTRI mengukur kemaluan terdakwa dengan menggunakan handuk dan gelang, sedangkan saksi ALUN mengocok-ngocoknya ;
Bahwa berdasarkan keterangan SAKSI IV mendengar saksi ALUN bercerita bahwa mereka dipertontonkan film porno di warung dekat sekolahan mereka SD 003 Long Loreh. Lalu mendengar itu, saksi langsung bertanya kepada mereka “apakah betul dikasih lihat film porno” lalu dijawab mereka”betul” kemudian saksi juga menanyakan kepada mereka “siapa yang memutar film itu” dan dijawab oleh saksi ALUN, Sdri.ASUN, saksi ANTE dan Sdri. NANDA “bahwa yang memutarnya adalah om yang berwarung dekat SD 003 Long Loreh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta – fakta hukum tersebut di atas, telah memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dan oleh karena itu terdakwa bersalah melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta – fakta hukum yang terungkap tersebut memenuhi unsur – unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Melanggar Pasal 29 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, Atau Kedua Melanggar Pasal 32 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi, Atau Ketiga Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan dakwaan alternatif adalah dakwaan yang menawarkan atau mengemukakan pilihan atau option untuk mengambil mana yang dianggap tepat untuk mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap terdakwa mempertontonkan film porno kepada saksi MELY, SAKSI II , saksi ANTE, Sdri. ASUNG dan Sdri. NANDA, sehingga berdasarkan hal diatas maka Majelis Hakim memilih untuk mempertimbangkan dakwaan Atau Kedua yaitu Pasal 32 UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi yang unsur – unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Setiap Orang” berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal diatas dapat dinyatakan unsur “setiap orang”ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum ( rechts persoon ) dan orang atau manusia ( een natuurlijk persoon ), maka dengan adanya TERDAKWA dengan identitas selengkapnya diatas dan diakui oleh saksi-saksi maupun Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkan semua perbuatannya didepan hukum, maka dengan demikian unsur ke – 1 pasal diatas telah terpenuhi terhadap diri terdakwa ;
Ad. 2. Unsur “Dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan produk pornografi” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki atau menyimpan” adalah bersifat limitatif alternatif sehingga apabila salah satu didalam unsur tersebut terpenuhi maka unsur ini dengan sendirinya telah terpenuhi, sedangkan yang dimaksud dengan “pornografi” berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU No.44 tahun 2008 tentang Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusialaan dalam masyarakat ;
Menimbang, berdasarkan keterangan SAKSI I , SAKSI II , SAKSI III dihubungkan dengan dengan keterangan terdakwa yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa mempertontonkan film orang telanjang bersetubuh sebanyak dua kali yaitu pertama kali pada bulan Maret 2012 sekitar pukul 09.30 wita saat kami sedang isthirahat sekolah/belajar ketika SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II, saksi Sdri. NELI PUTRI makan diwarung, terdakwa memanggil SAKSI I dan SAKSI III dengan mengatakan “mau kalian nonton” lalu SAKSI III menjawab “tidak mau”, namun saat itu terdakwa langsung saja memutar film perempuan telanjang sambil pegang spidol bersetubuh yang ada didalam HP terdakwa, sehingga pada waktu itu kami langsung saja melihat film tersebut kemudian kedua kalinya pada ke-esokan harinya SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II , saksi Sdri. NELI PUTRI datang ke rumah terdakwa dan meminjam HP terdakwa untuk menonton atau memutar film porno, kemudian terdakwa berikan HP tersebut dan mereka memutar sendiri dan pada saat mereka menonton itu kebetulan terdakwa waktu itu mandi. Lalu di intip-intip mereka dan pada saat terdakwa habis mandi, mau ganti pakaian ke kamar dengan menggunakan handuk, tiba-tiba saksi ALUN menyuruh SAKSI III dan Sdri. NELI PUTRI mengukur kemaluan terdakwa dengan mengatakan “bagus ukur barang om itu”. Lalu mereka masuk ke kamar kemudian SAKSI II , SAKSI III dan Sdri. NELI PUTRI mengukur kemaluan terdakwa dengan menggunakan handuk dan gelang, sedangkan saksi ALUN mengocok-ngocoknya ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan SAKSI IV mendengar saksi ALUN bercerita bahwa mereka dipertontonkan film porno di warung dekat sekolahan mereka SD 003 Long Loreh. Lalu mendengar itu, saksi langsung bertanya kepada mereka “apakah betul dikasih lihat film porno” lalu dijawab mereka”betul” kemudian saksi juga menanyakan kepada mereka “siapa yang memutar film itu” dan dijawab oleh saksi ALUN, Sdri.ASUN, saksi ANTE dan Sdri. NANDA “bahwa yang memutarnya adalah om yang berwarung dekat SD 003 Long Loreh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim berpendapat terdakwa mempertontonkan film kepada SAKSI I , SAKSI III , SAKSI II , saksi Sdri. NELI PUTRI yang ada didalam HP terdakwa berupa film orang telanjang bersetubuh, sehingga Majelis Hakim menyatakan unsur ini telah terbukti atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, oleh karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dari dakwaan Penuntut Umum yaitu Pasal 32 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana “Mempertontonkan produk pornografi” ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggung jawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa didalam Pasal 32 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi selain dikenakan atau dijatuhi pidana penjara dikenakan pula pidana denda, sehingga berdasarkan hal tersebut terdakwa harus pula dijatuhi pidana denda yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa penjatuhan hukuman atas diri terdakwa bukan dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, tetapi sebagai suatu proses pembinaan dan efek jera atau sarana edukatif (pendidikan), korektif (koreksi), dan preventif (pencegahan) bagi terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, dan diharapkan setelah menjalani pemidanaan maka terdakwa bisa menjadi manusia yang baik serta dapat diterima masyarakat sebagai manusia yang berhati nurani dan berakhlah mulia dengan penuh kehati-hatian ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai dengan dengan ketentuan Pasal 33 KUHAP Jo Pasal 22 ayat 4 KUHAP maka lamanya terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa menjalani tahanan dan tidak ada alasan menurut hukum bagi Pengadilan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe: RM-368, Nomor IMEI: 352682/04/125042/3 warna hitam ;
Akan ditentukan dalam Amar Putusan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP biaya perkara ini harus dibebankan kepada terdakwa yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, perlu dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak moral para korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesal dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan yang memberatkan dan meringankan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat adalah adil menurut hukum apabila terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat ketentuan Pasal 32 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta ketentuan-ketentuan peratutaran-peraturan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan TERDAKWA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mempertontonkan produk pornografi” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan kepada terdakwa tetap berda dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit handphone merek Nokia tipe: RM-368, Nomor IMEI: 352682/04/125042/3 warna hitam ;
Dirampas untuk Negara ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malinau yang dilakukan pada hari JUMAT tanggal 03 AGUSTUS 2012, oleh kami LA ODE ARSAL KASIR, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, LEO MAMPE HASUGIAN, SH. dan AHMAD GAZALI, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA tanggal 07 AGUSTUS 2012 oleh kami LA ODE ARSAL KASIR, SH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, LEO MAMPE HASUGIAN, SH. dan AHMAD GAZALI, SH. sebagai Hakim-Hakim Anggota, dan dihadiri oleh : T.TUMANGGOR sebagai Panitera pada Pengadilan Negeri Malinau, dihadapan PARMANTO, SH. Selaku JaksaPenuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malinau serta dihadiri oleh Terdakwa ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
LEO MAMPE HASUGIAN, SH. LA ODE ARSAL KASIR, S.H.
AHMAD GAZALI, SH.
P A N I T E R A
T. TUMANGGOR