92/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 92/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) spion warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 92/Pid.Sus/2015/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | LUKMAN HIKMAWAN bin KUNAWI |
| Tempat lahir | : | Malang |
| Tanggal lahir | : | 25 Oktober 1992 |
| Umur | : | 22 tahun |
| Jenis Kalamin | : | Laki-laki |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia |
| Alamat | : | Dsn.Kebon Alas RT.01 RW.01 Ds.Kemulan Kec.Turen Kab.Malang ; |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta |
| Pendidikan | : | SMP (tidak tamat) |
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 16 Desember 2014, No. SP-HAN/288/XII/2014/Reskrim, sejak tanggal 16 Desember 2014 s/d tanggal 4 Januari 2015
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 2 Januari 2015, No. B-02/0.5.43.3/Euh.1/I/2015, sejak tanggal 5 Januari 2015 s/d tanggal 13 Februari 2015
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 12 Februari 2015, No. PRINT-25/0.5.43.3/Euh.2/2/2015, sejak tanggal 12 Februari 2015 s/d tanggal 3 Maret 2015
Penahanan oleh Hakim, tanggal 18 Februari 2015, No. 92/Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 18 Februari 2015 s/d tanggal 19 Maret 2015
Perpanjangan oleh Ketua PN, tanggal 9 Maret 2015, No. 92/Pid.Sus/2015/PN.Kpn, sejak tanggal 20 Maret 2015 s/d tanggal 18 Mei 2015
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 92/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertangal 18 Februari 2015, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tertanggal 16 Februari 2015 nomor : B-258/0.5.43/Euh.1/02/2015 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 92/Pid.Sus/2015/PN.Kpn tertanggal 23 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan :
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN di Dusun Kebon Alas Rt.01 Rw.01 Desa Kemulan Kec. Turen Kab. Malang atau setidak-tidaknva masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya antara saksi korban SARI ANGGUN TIANTNGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN dan terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI yang merupakan suami isteri dan hidup berumah tangga serta terikat perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor : 0342/048/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 kemudian tinggat satu rumah, kejadian tersebut bermula pada Hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 wib saat itu saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN sedang menidurkan anaknya di dalam kamar tidur di rumahnya kemudian terdakwa datang menghampiri saksi korban Sari dan menuduh saksi korban selingkuh dengan suami adik kandung terdakwa dengan perkataan "Koen Mari Ngelebokno Sopo" (Kamu habis masukan siapa) lalu saksi korban Sari menjawab kepada terdakwa "Aku Ora Ngelebokno sopo-sopo" (saya tidak masukan siapa siapa), saat itu terdakwa tetap tidak percaya kepada saksi Korban lahi terdakwa berbicara lagi kepada saksi korban dengan kata-kata "Koen Ngaku Po Ra Lek Nggak Ngaku Koen Tak Patent saiki "(Kamu ngaku tidak kalau tidak ngaku kamu tak bunuh sekarang), Selanjutnya terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI memukuli saksi korban berulang kali mengenai pipi sebelah kanan saksi korban lebih dari satu kali. kepala bagian belakang dan telinga lebih dari satu kali dengan tangan menggenggam, lalu saksi korban pergi kedapur untuk minum air , saat itu terdakwa teriak-teriak dan saksi korban kembali ke kamar sesaat setelah saksi korban menidurkan anaknya , terdakwa mengajak saksi keluar kamarnya menuju ruang tamu kemudian saksi korban oleh terdakwa dipukuli lagi oleh terdakwa menggunakan spion sepeda motor lebih dari satu kali mengenai kepala saksi korban kemudian tangan saksi korban juga kena pukulan dari terdakwa hingga memar, selanjutnya karena saksi korban takut dipukuli terus oleh terdakwa kemudian saksi korban berbohong kepada terdakwa dengan perkataan "Yo Wes Aku Ngaku Aku Ambek Arek Iku"(Ya sudah saya ngaku saya sama anak itu) lalu saat itu terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi korban, saat kembali ke kamar tidur saksi korban didatangi lagi olch terdakwa dengan membawa pisau selanjutnya lalu menendang paha kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban "Koen Ping Piro Nglakoni Ngono" (Kamu berapa kali melakukan gitu) lalu saksi korban berbohong lagi kepada terdakwa supaya terdakwa tidak memukul saksi korban lagi dijawab saksi korban "peng pisan" (sekali) lalu terdakwa memukulkan pisau yang dibawanya ke bantal.
Bahwa saksi korban hingga hingga dipukuli oleh terdakwa dikarenakan terdakwa mencurigai saksi korban telah bcrselingkuh dengan suami adik kandung terdakwa dan sikap terdakwa selama ini terhadap saksi korban sering tempramen serta sering berkata kasar serta melakukan perbuatan tersebut sendiri.
Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekitar jam 05.30 wib saksi korban SARI ANGGUN TI AIv'INGSIH Binti MOCHAMAD IKSANi datang kerumah saksi Rina dengan keadaan lebam di wajah dan tangannya kemudian saksi Rina langsung bertanya kepada saksi korban "Kamu Kenapa" dan saksi korban SARI ANGGUN menjawab kalau saksi korban oleh terdakwa dituduh selingkuh lalu dipukuli dengan cara dipukul wajahnya berulang kali lalu kepalanya dipukuli berulang kali mengunakan kaca spion sepeda motor yang sudah lepas tetapi saksi korban melindungi kepalanya dengan tangan kirinya sehingga tangan kirinya lebam setelah itu saksi korban membawa anaknya dan Iari kerumah saksi Rina , dan saat itu saksi Rina merasa marah terhadap terdakwa karena sudah sering kali memukuli saksi korban SARI ANGGUN sehingga saksi Rina menyarankan kepada saksi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib hingga akhirnya perbuatan terdakwa diproses oleh pihak yang berwajib.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.332/2014 yang dibuat dan ditandatangi pada tanggal 22 November 2014 oleh dokter dr.REDY WIBOWO, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah "Kanjuruhan" Kepanjen menerangkan hasil pemeriksaan saksi korban didapatkan Luka Memar di Pelipis sudut mata kanan diameter tiga centimeter dan didapatkan Luka Memar di Ibu Jari tangan kanan diameter satu centimeter dengan kesimpulan pemeriksaan Korban sadar terdapat luka memar diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 44 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada tahun 2014 bertempat di rumah saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN di Dusun Kebon Alas Rt.01 Rw.OI Desa Kemulan Kec. Turen Kab. Malang atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pcaal 5 huruf a yaitu Setiap orang dilarang melakukan kekerasan clalam rumah tanggu terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, Dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari vane dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, sebelumnya antara saksi korban SARI ANGGUN TIANTNGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN dan terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI yang merupakan suami isteri dan hidup berumah tangga serta terikat perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah nomor : 0342/048/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 kemudian tinggat satu rumah, kejadian tersebut bermula pada Hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 wib saat itu saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN sedang menidurkan anaknya di dalam kamar tidur di rumahnya kemudian terdakwa datang menghampiri saksi korban Sari dan menuduh saksi korban selingkuh dengan suami adik kandung terdakwa dengan perkataan "Koen Mari Ngelebokno Sopo" (Kamu habis masukan siapa) lalu saksi korban Sari menjawab kepada terdakwa "Aku Ora Ngelebokno sopo-sopo" (saya tidak masukan siapa siapa), saat itu terdakwa tetap tidak percaya kepada saksi Korban lahi terdakwa berbicara lagi kepada saksi korban dengan kata-kata "Koen Ngaku Po Ra Lek Nggak Ngaku Koen Tak Patent saiki "(Kamu ngaku tidak kalau tidak ngaku kamu tak bunuh sekarang), Selanjutnya terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI memukuli saksi korban berulang kali mengenai pipi sebelah kanan saksi korban lebih dari satu kali. kepala bagian belakang dan telinga lebih dari satu kali dengan tangan menggenggam, lalu saksi korban pergi kedapur untuk minum air , saat itu terdakwa teriak-teriak dan saksi korban kembali ke kamar sesaat setelah saksi korban menidurkan anaknya , terdakwa mengajak saksi keluar kamarnya menuju ruang tamu kemudian saksi korban oleh terdakwa dipukuli lagi oleh terdakwa menggunakan spion sepeda motor lebih dari satu kali mengenai kepala saksi korban kemudian tangan saksi korban juga kena pukulan dari terdakwa hingga memar, selanjutnya karena saksi korban takut dipukuli terus oleh terdakwa kemudian saksi korban berbohong kepada terdakwa dengan perkataan "Yo Wes Aku Ngaku Aku Ambek Arek Iku"(Ya sudah saya ngaku saya sama anak itu) lalu saat itu terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi korban, saat kembali ke kamar tidur saksi korban didatangi lagi olch terdakwa dengan membawa pisau selanjutnya lalu menendang paha kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban "Koen Ping Piro Nglakoni Ngono" (Kamu berapa kali melakukan gitu) lalu saksi korban berbohong lagi kepada terdakwa supaya terdakwa tidak memukul saksi korban lagi dijawab saksi korban "peng pisan" (sekali) lalu terdakwa memukulkan pisau yang dibawanya ke bantal.
Bahwa saksi korban hingga hingga dipukuli oleh terdakwa dikarenakan terdakwa mencurigai saksi korban telah bcrselingkuh dengan suami adik kandung terdakwa dan sikap terdakwa selama ini terhadap saksi korban sering tempramen serta sering berkata kasar serta melakukan perbuatan tersebut sendiri.
Kemudian pada Hari Sabtu tanggal 22 November 2014 sekitar jam 05.30 wib saksi korban SARI ANGGUN TI AIv'INGSIH Binti MOCHAMAD IKSANi datang kerumah saksi Rina dengan keadaan lebam di wajah dan tangannya kemudian saksi Rina langsung bertanya kepada saksi korban "Kamu Kenapa" dan saksi korban SARI ANGGUN menjawab kalau saksi korban oleh terdakwa dituduh selingkuh lalu dipukuli dengan cara dipukul wajahnya berulang kali lalu kepalanya dipukuli berulang kali mengunakan kaca spion sepeda motor yang sudah lepas tetapi saksi korban melindungi kepalanya dengan tangan kirinya sehingga tangan kirinya lebam setelah itu saksi korban membawa anaknya dan Iari kerumah saksi Rina , dan saat itu saksi Rina merasa marah terhadap terdakwa karena sudah sering kali memukuli saksi korban SARI ANGGUN sehingga saksi Rina menyarankan kepada saksi korban agar melaporkan kepada pihak yang berwajib hingga akhirnya perbuatan terdakwa diproses oleh pihak yang berwajib.
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa terhadap saksi korban sebagaimana tertuang dalam Visum Et Repertum No.332/2014 yang dibuat dan ditandatangi pada tanggal 22 November 2014 oleh dokter dr.REDY WIBOWO, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah "Kanjuruhan" Kepanjen menerangkan hasil pemeriksaan saksi korban didapatkan Luka Memar di Pelipis sudut mata kanan diameter tiga centimeter dan didapatkan Luka Memar di Ibu Jari tangan kanan diameter satu centimeter dengan kesimpulan pemeriksaan Korban sadar terdapat luka memar diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 44 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang , bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) spion warna hitam
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa saksi-saksi yang diajukan oleh penuntut Umum, saksi-saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
SAKSI 1
Saksi SARI ANGGUN TIANINGSIH,
Bahwa saksi dan terdakwa adalah suami isteri dan hidup berumah tangga serta terikat tali perkawinan yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah No.0342/048/III/2014 tanggal 11 Maret 2014 ;
Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 wib bertempat di Dusun Kebon Alas RT.01 RW.01 Desa Kemulan Kecamatan Turen Kab.Malang, pada waktu itu saksi sedang menidurkan anaknya di dalam kamar tidur di rumahnya kemudian terdakwa mengahampiri saksi korban dan menuduh saksi korban selingkuh dengan suami adik kandungnya dan berkata koen mari ngelebokno sopo lalu saksi menjawab aku ora ngelebokno sopo-sopo lalu terdakwa tidak percaya kepada saksi korban lalu terdakwa berbicara lagi kepada saksi korban koen ngaku opo ora lek gak ngaku tak pateni saiki, selanjutnya terdakwa memukuli saksi korban berulang kali mengenai pipi sebelah kanan saksi korban lebih dari satu kali dengan tangan menggenggam, kemudian saksi mengambil minum di dapur saat itu terdakwa teriak-teriak dan saksi korban kembali ke kamar setelah saksi menidurkan anaknya terdakwa mengajak saksi keluar kamarnya dan menuju ke ruang tamu kemudian saksi korban oleh terdakwa dipukuli lagi dengan menggunakan spion lebih dari satu kali mengenai kepala saksi korban, kemudian tangan saksi korban juga kena pukul terdakwa selanjutnya karena saksi korban takut dipukuli terus oleh terdakwa kemudian saksi korban berbohong dan berkata yo wes aku ngaku ambek arek iku saat itu saksi korban berhenti memukuli saksi kemudian kembali ke tempat tidur dan bertanya koen ping piro kemudian saksi korban berbohong lagi kepada terdakwa peng pisan lalu terdakwa memukulkan pisaunya ke bantal ;
Bahwa terdakwa memukuli saksi korban dikarenakan terdakwa mencurigai saksi korban telah berselingkuh dengan suami adik kandung terdakwa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 saksi korban datang ke rumah saksi Rina kemudian ditanya kenapa langsung dijawab bahwa saksi dituduh berselingkuh oleh terdakwa lalu dipukuli wajahnya dan kemudian dengan kaca spion sepeda motor yang sudah lepas tetapi saksi korban melindungi kepalanya dengan tangan kirinya sehingga tangan kirinya lebam ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI 2
Saksi RINA MULYANINGSIH,
Bahwa saksi adalah bibi saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH ;
Bahwa saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH menikah dengan terdakwa pada bulan maret 2014 ketika saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH sudah mengandung 7 bulan ;
Bahwa saksi melihat saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH dan terdakwa sering bertengkar karena terdakwa menuduh saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH berselingkuh dengan suami adik terdakwa ;
Bahwa kejadian pemukulan itu sudah sering kali dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH ;
Bahwa pada tanggal 22 Nopember 2014 saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH mendatangi saksi dan terlihat lebam pada mata dan tangannya ;
Bahwa terdakwa memukuli saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH dengan menggunakan tangan kosong dan spion ;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi menyarankan kepada saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH untuk melaporkan ke polisi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
SAKSI 3
Saksi IKSAN bin SAYAT,
Bahwa saksi adalah ayah kandung dari saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH ;
Bahwa saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH menikah dengan terdakwa pada bulan Maret 2014 ;
Bahwa saksi melihat saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH dan terdakwa sering bertengkar karena terdakwa menuduh saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH berselingkuh dengan suami adik terdakwa ;
Bahwa kejadian pemukulan itu sudah sering kali dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH ;
Bahwa terdakwa memukuli saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH dengan menggunakan tangan kosong dan spion ;
Bahwa atas kejadian tersebut kemudian saksi menyarankan kepada saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH untuk melaporkan ke polisi ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada hari Jumat tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di rumah saksi korban SARI ANGGUN TTANINGSTH Binti MOCHAMAD IKSAN di Dusun Kehon Alas Rt.01 Rw.01 Desa Kemulan Kec. Turen Kab. Malang,
Pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 wib saat itu saksi saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN sedang menidurkan anaknya di dalam kamar tidur di rumahnya kemudian terdakwa datang menghampiri saksi korban Sari dan menuduh saksi korban selingkuh dengan suami adik kandung terdakwa dengan perkataan "Koen Mari Ngelebokno Sopo" (Kamu habis masukan siapa) lalu saksi korban Sari menjawab kepada terdakwa "Aku Ora Ngelebokno sopo-sopo" (saya tidak masukan siapa-siapa),
Saat itu terdakwa tetap tidak percaya kepada saksi Korban lalu terdakwa berbicara lagi kepada saksi korhan dengan kata-kata "Koen Ngaku Po Ra Lek Nggak Ngaku Koen Tak Pateni saiki"(Kanut ngaku tidak kalau tidak ngaku kamu tak bunuh sekarang), Selanjutnya terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI memukuli saksi korban berulang kali mengenai pipi sebciah kanan saksi korban lebih dari satu kali, kepala bagian belakang dan telinga lebih dari satu kali dengan tangan menggenggam, lalu saksi korban pergi kedapur untuk minum air , saat itu terdakwa teriak-teriak dan saksi korban kembali ke kamar sesaat setelah saksi korban menidurkan anaknya , terdakwa mengajak saksi keluar kamarnya menuju ruang tamu kemudian saksi korban oleh terdakwa dipukuli lagi oleh terdakwa menggunakan spion sepeda motor lehih dari satu kali mengenai kepala saksi korban kemudian tangan saksi korban juga kena pukulan dari terdakwa hingga memar, selanjutnya karena saksi korban takut dipukuli terus oleh terdakwa kemudian saksi korban berbohong kepada terdakwa dengan perkataan "Yo Wes Aku Ngaku Aku Ambek Arek Iku"(Ya sudah saya ngaku saya sama anak itu) lalu saat itu terdakwa berhenti melakukan pemukulan terhadap saksi korban, saat kembali ke kamar tidur saksi korban didatangi lagi oleh terdakwa dengan membawa pisau selanjutnya lalu menendang paha kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban "Koen Ping Piro Nglakoni Ngono" (Kamu berapa kali melakukan gitu) lalu saksi korban berbohong lagi kepada terdakwa supaya terdakwa tidak memukui saksi korban lagi dijawab saksi korban "peng pisan" (sekali) lalu terdakwa memukulkan pisau yang dibawanva ke bantal.
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap Terdakwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang , bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan agar terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI bersalah melakukan tindak pidana "melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari" sebagaimana diatur dalam pasal 44 ayat 4 UURI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam surat dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dipotong dengan masa tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) spion warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut , Terdakwa maupun Penasehat Hukum Terdakwa## tidak mengajukan nota pembelaan , hanya mohon keringanan pidana ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara alternatif, yaitu Kesatu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 44 (1) UU No.23 tahun 2004 atau Kedua pasal 44 (4) UU No.23 tahun 2004 ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang dapat dibuktikan di persidangan ;
Menimbang, bahwa dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal / yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut :
| 1 | Unsur barang siapa |
Dengan demikian unsur " setiap orang " telah terpenuhi. | |
| 2 | Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari |
Ad. 2. Unsur yang melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari Berdasarkan fakta dipersidangan dari para saksi diperoleh fakta sebagai berikut : Pada hari Jurnat tanggal 21 November 2014 sekitar jam 22.00 Wib bertempat di rumah saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN di Dusun Kebon Alas Rt.01 Rw.01 Desa Kemulan Kec. Turen Kab. Malang, pada Hari Jumat Tanggal 21 November 2014 sekilar jam 22.00 wib saat itu saksi saksi korban SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN sedang menidurkan anaknya di dalam kamar tidur di rumahnya kemudian terdakwa datang menghampiri saksi korban Sari dan menuduh saksi korban selingkuh dengan suami adik kandung terdakwa dengan perkataan "Koen Mari Ngelebokno Sopo" (Kamu habis masukan siapa) lalu saksi korban Sari menjawab kepada terdakwa "Aku Ora Ngelebokno sopo-sopo" (saya tidak inasukan siapa-siapa), saat itu terdakwa tetap tidak percaya kepada saksi Korban lalu terdakwa berbicara lagi kepada saksi korban dengan kata- kata "Koen Ngaku Po Ra Lek Nggak Ngaku Koen Tak Pateni saiki "(Kuaiu nguku tiduk kalau tidak ngaku kamu tak hunuh sekarang), Selanjutnya terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI memukuli saksi korban berulang kali mengenai pipi sebelah kanan saksi korban lebih dari satu kali, kepala bagian helakang clan telinga lebih dari satu kali dengan tangan menggenggam, lalu saksi korban pergi kedapur untuk minum air , saat itu terdakwa teriak-teriak dan saksi korban kembali ke kamar sesaat setelah saksi korban menidurkan anaknya terdakwa mengajak saksi keluar kamarnya mcrnlju ruang tamu kemudian saksi korban oleh terdakwa dipukuli lagi oleh terdakwa menggunakan spion sepeda motor lehih dari satu kali mengenai kepala saksi korban kemudian tangan saksi korban juga kena puk-ulan dari terdakwa hingga memar, selanjutnya karena saksi korban takut dipukuli terus oleh terdakwa kemudian saksi korban berbohong kepada terdakwa dengan perkataan "Yo Wes Aku Ngaku Aku Ambek Arek Iku"(Ya sudah saya ngaku saya sama anak itu) lalu saat itu terdakwa berhenti nlelakukall peniukulan terhadap saksi korban, saat kelnbali ke kamar tidur saksi korban didatangi lagi oleh terdakwa dengan membawa pisau selanjutnya lalu menendang paha kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dan terdakwa bertanya lagi kepada saksi korban "Koen Ping Piro Nglakoni Ngono" (Kamu berapa kali melakukan gitu) lalu saksi korban berbohong lagi kepada terdakwa supaya terdakwa tidak memukul saksi korban lagi dijawab saksi korban "peng pisan" (sekali) lalu terdakwa memukulkan pisau vane dibawanya ke bantal. Bahwa antara terdakwa dan saksi SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN merupakan suami istri sejak bulan Maret 2014. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari Dengan demikian unsur " melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap Isterl atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari " telah terpenuhi. |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 44 (4) UURI No.23 tahun 2004 telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut diatas , maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebagai seorang suami, seharusnya melindungi dan menjaga saksi SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN sebagai istrinya.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah di hokum ;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan ;
Saksi SARI ANGGUN TIANINGSIH Binti MOCHAMAD IKSAN sudah memafkan perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penangkapan dan penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
- 1 (satu) spion warna hitam
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 44 (4) UURI No.23 tahun 2004 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan perbuatan kekerasan fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isteri yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari” ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa LUKMAN HIKMAWAN Bin KUNAWI dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) spion warna hitam dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, oleh kami DARWANTO, SH selaku Ketua Majelis Hakim, HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH dan NUNY DEFIARY, SH masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut pada hari itu juga, hari Senin tanggal 30 Maret 2015 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, oleh DARWANTO, SH, Ketua Majelis Hakim tersebut, didampingi HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH dan NUNY DEFIARY, SH Anggota-anggota Majelis Hakim tersebut, dibantu AGUS DWI SUDARJONO, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kepanjen, dihadiri oleh MARINDRA PRAHANDI F, SH MH sebagai Penuntut Umum serta dihadiri Terdakwa LUKMAN HIKMAWAN bin KUNAWI .
| Anggota Majelis Hakim | Ketua Majelis Hakim | |
| HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH | DARWANTO, SH | |
| NUNY DEFIARY, SH | ||
| Panitera pengganti | ||
| AGUS DWI SUDARJONO, SH | ||