96/Pid.B/2017/PN.Rbg
Putusan PN REMBANG Nomor 96/Pid.B/2017/PN.Rbg
RONAL GUSTIAN bin ALI UMAR
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa RONAL GUSTIAN bin ALI UMAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Bersama-sama melakukan Penipuan”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RONAL GUSTIAN bin ALI UMAR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 Bh Sofa warna hijau - 3 Bh meja bundar - 5 bh kursi bundar - 10 bh kursi plastik - 3 bh meja kayu - 1 bh rak barang - 2 bh kursi lipat - 3 bh bio energi water - 5 bh kompor listrik - 1 bh kompor listrik rusak - 1 bh kipas angin - 1 set rangkaian banner - 1 bh akupuntur kaki - 1 rim nota transaksi - 1 bendel kataloq - 1 lbr bonus DP - 1 bh EDC (AIDICY) card BNI - 1 bendel program gebyar promo - 1 bendel surat keluhan costumer - 1 bendel kartu nama An. Danang Bagus selaku Manager central platinum - 1 bendel fotocopy catalog central platinum - 1 bendel form pengembalian barang - 1 bendel form pengemalian bingkisan dan barang promosi - 1 bendel surat penukaran barang - 1 bendel kontrak penjualan dari Central platinum - 1 bendel informasi promosi dari health global - 1 lbr promo idol pemilihan foto model audisi majalah - 1 lbr ATM BNI an. Ronal Gustian - 3 bh sauna belt - 1 bh TV LED 15 inch - 2 bh box - 1 bh home theater - 5 bh panci biasa - 7 bh dolpin akupuntur - 5 bh eye masagger - 6 bh mixer - 1 bh panci bersusun - 2 bh terpal - 5 bh panci presto - 1 bh mej komputer - 1 bendel kartu garansi - 1 bendel promo idol - 1 bendel daftar tamu - 1 lbr voucer kupon - 2 bh stempel - Uang tunai Rp.16.300.000,- Dikembalikan kepada korban, sebagi berikut : 1. Saksi Korban Fitria Ayu Sholekah mengalami kerugian sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah); 2. Saksi korban Sugiharto mengalami kerugian sebesar Rp. 5.970.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 3. Saksi korban Woro istiyanti mengalami kerugian sebesar Rp. 5.970.000,- (lima juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah); 4. Saksi korban Siti Khalimah mengalami kerugian sebesar Rp.1.770.000,- (satu juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah); - 1 lbr transaksi pembelian dari Health Global tertanggal 09-04-2017 - 1 lbr transaksi pembelian dari Central platinum tertanggal 08-04-2017 an, pembeli : Sugiharto - 1 srt penukaran barang an. Sugiharto Tgl.09-04 - 1 lbr kartu garansi dr Central Platinum An. Sugiharto tgl 08-04-2017 - 1 lbr kartu nama manager Central Platinum an. Danang Bagus dan Agus. - 1 set mineral water tanpa merk - 1 bh sauna belt tanpa merk - 1 set home theater speaker system type ATI-6855 - 1 panci presto merk visilux - 1 lbr transaksi pembelian dari Health Global tertanggal 10-04-2017 - 1 lbr Promo Idol tgl.10-04-2017 an.woro istiyanti - 1 srt penukaran barang an woro istiyanti tertanggal 10-04-2017 - 1 lbr kartu nama manager Central Platinum an. Danang Bagus dan Agus. - Bio energy water mineral - 1 panci presto merk visilux - Kompor listrik - Alat pijet (dolphin) - 1 lbr transaksi penjualan dari Central Platinum tertanggal 06-04-2017 - 1 lbr kartu garansi dari central Platinum tertanggal 06-04-2017 - 1 lbr kartu nama manager Central Platinum an. Danang Bagus dan Agus. - 1 bh alat pijat Dolphin - 1 bh alat sauna belt - 1 panci presto merk visilux - 1 lbr struk payment card ATM BNI sebesar Rp.500.000,- - 1 lbr form pengembalian dari pihak health global kpd Adul Rahman Safroni bin Misron uang sebesar Rp.4.400.000,- - 1 bh dolphin akupuntur Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah);