15/Pid.sus/2016/PN Kbr
Putusan PN KOTOBARU Nomor 15/Pid.sus/2016/PN Kbr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BERNHARD KUMALA KURNIAWAN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Bernhard Kumala Kurniawan, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana cukai” sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 40.584.000,00 (empat puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Mobil Box L 300 Warna Hitam Berisi Rokok dengan Nomor Polisi BA 8546 RB. Dikembalikan kepada PHILIPS KUMALA KURNIAWAN - 1960 (seribu Sembilan ratus enam puluh) bungkus rokok merk KENZO. - 1007 (seribu tujuh) bungkus rokok merk UFO. - 415 (empat ratus lima belas) bungkus rokok merk BEO. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor15/Pid.Sus/2016/PN Kbr.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Koto Baru yang mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap Tempat lahir Umur/tanggal lahir Jenis kelamin Kebangsaan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : :: | Bernhard Kumala Kurniawan; Padang; 30 Tahun / 25 September 1985; Laki-Laki; Indonesia; Jalan Pondok No 119, Kampung Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang; Kristen Katolik ; Menager CV Multi Gema Jaya Mandiri; |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan dari :
1. Penyidik, tidak dilakukan penahanan;
2. Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan;
Hakim Majelis Pengadilan Negeri Koto Baru, sejak tanggal 25 Februari 2016 s/d tanggal 25 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok, sejak tanggal 26 Maret 2016 s/d tanggal 24 Mei 2016;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya sdr. FAUZI NOVALDI, S.H., M.H., dan SETRIANIS, S.H.I., Penasehat Hukum/Advokat yang beralamat di Kubu Dalam parak Karakah Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru dibawah Nomor W3.U.13/182/HK.01/II/2016/PN Kbr, tertanggal 19 Februari 2016 dan Surat Kuasa Khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Koto Baru dibawah Register Nomor 07/SK/IV/2016/PN Kbr, tertanggal 7 April 2016 ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Koto Baru Kabupaten Solok Nomor 15/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kbr. tanggal 16 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Penunjukkan Penggantian Panitera Pengganti Nomor 15.Pid.Sus/2016/PN.Kbr tertanggal 2 Mei 2016, mengingat Putri Diana Juwita, SH sedang menjalani cuti melahirkan sehingga untuk kelancaran persidangan ditunjuk Panitera Pengganti yang baru yaitu menunjuk Defry Hermantho, SH;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 15/Pen.Pid.Sus/2016/PN Kbr. tanggal 16 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa BERNHARD KUMALA KURNIAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana: “Menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya bersal dari tindak pidana”, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Alternatif Kedua.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BERNHARD KUMALA KURNIAWAN Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 40.584.000,- (empat puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Mobil Box L 300 Warna Hitam Berisi Rokok dengan Nomor Polisi BA 8546 RB tanpa Accu.
Dikembalikan kepada Philips Kumala Kurniawan
1960 (seribu Sembilan ratus enam puluh) bungkus rokok merk KENZO.
1007 (seribu tujuh) bungkus rokok merk UFO.
415 (empat ratus lima belas) bungkus rokok merk BEO.
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa BERNHARD KUMALA KURNIAWAN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang cukai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 huruf c jo Pasal 56 Undang-Undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai;
Membebaskan Terdakwa BERNHARD KUMALA KURNIAWAN dari seluruh dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum demi keadilan dan kepastian hukum;
Membebankan biaya perkara pada Negara. A T A U Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang se adil-adilnya kepada TERDAKWA;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2016;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang dibacakan pada tanggal 4 Mei 2016;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN;
KESATU
----- Bahwa terdakwa BERNHARD KUMALA KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di jalan umum Solok Padang Aripan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung anggota Kepolisian Polres Solok diperintah oleh Kapolres Solok yang mendapatkan informasi mengenai adanya barang-barang yang masuk kedalam wilayah Polres Solok tanpa dilengkapi dengan Cukai atau pelangaran terhadap pelunasan Bea Masuk (Cukai). Setelah adanya perintah tersebut kemudian dibentuk tim untuk melakukan Giat Razia diwilayah Hukum Polres Solok. Setelah dilakukan razia pada hari Senin Tanggal 26 Oktober sekira Pukul 12.00 Wib saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung melakukan penyetopan Mobil L 300 BA 8546 RB yang dikemudikan saksi Zulpian Pgl Epi ditemani oleh saksi Desefri. Kemudian Tim Polres Solok melakukan penggeledahan muatan Mobil L 300 tersebut, dan setelah diperiksa Mobil L 300 BA 8546 RB membawa Rokok sebanyak 3328 Bungkus Rokok yang terdiri dari : Rokok Merek KENZO Sebanyak 1906 (Seribu Sembilan Ratus Enam) Bungkus, Rokok Merek UFO Sebanyak 1007 (Seribu Tujuh) Bungkus dan Rokok Merek BEO Sebanyak 415 (Empat Ratus Lima Belas) Bungkus. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tim Polres Solok mendapati atau menemukan pita cukai yang berada pada rokok Merk KENZO, UFO dan BEO tersebut tertera 12 batang sedangkan dalam bungkus Rokok tersebut Isi Perbatang rokoknya berjumlah 20, sehingga saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung memastikan bahwa jumlah Isi perbatang rokok tersebut tidak sama dengan jumlah Pita Cukai yang terpasang, selain itu Tim juga menemukan perbedaan kode Produksi pada rokok tersebut yang mana dalam Pita Cukai rokok tertera SKM (Skret Kretek mesin) sedangkan pada Bungkus rokok tertera SKT (Skret Kretek Tangan). ---
Bahwa dari keterangan saksi Zulpian dan saksi Desefri rokok tersebut milik terdakwa yang dibawa dari Gudang CV di belakang Pasar Mudik Kelurahan Ranah Binuang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang yang akan dibawa ke Solok Selatan untuk dijual. ----------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi diketahui terdakwa tidak pernah tahu adanya perbedaan antara Cukai dengan isi perbatang dari Rokok, terdakwa hanya membeli Rokok tersebut dengan Harga satu Slof Rp 40.000 ( Empat Puluh Ribu Rupiah ) yang mana Isi dari satu Slof adalah 10 Bungkus, yang akan terdakwa Jual dengan harga satu Slof adalah Rp 45.000 ( Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Terdakwa tidak mengetahui hal tersebut karena Rokok tersebut sudah diterima dari Pabrik seperti itu tanpa ada terdakwa lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk dijual atau diedarkan kepada masyarakat.---
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau Berdasarkan Spesifikasi Hologram dan Pelekatannya yang dibuat dan ditandatangani oleh Clamet Azagaf tanggal 26 November 2015 Tenaga Penguji Keaslian Pita Cukai pada PT. PURA NUSAPERSADA menerangkan telah melakukan penelitian dan pengujian sampel dengan hasil : ------------------
Adapun Hasil Penelitaian dan Pengujian Pita Cukai Hasil Tembakau TA.2015 dan TA.2014 berdasarkan Spesifikasi Hologram baik secara kasat mata, alat bantu (lampu uv & loop) maupun alat uji elektronik maka :
10. (sepuluh) pita Cukai Hasil Tembakau seri 1, TA 2015, Tarif Rp.265 / Batang, Jenis SKM, Rp.6.150, Isi 12 Batang dengan Kode personalisasi PENANUSA00 Yang meleklat pada Rokok Merk UFO jenis SKM, Isi 20 Batang, tertera Produksi PR.AS, saya nyatakan ASLI. --------------------------------
10 (sepuluh) pita Cukai Hasil Tembakau seri 1 , TA 2014, Tarif Rp.80 Perbatang jenis SKT Rp.3975, isi 12 Batang dengan Kode Personalisai HF>>PRIM00 yang melekat pada Roko Merk KENZO jenis SKM isi 20 Batang tertera Produksi PR.INA, saya nyatakan ASLI. ------------------------------------------
10 (sepuluh) pita Cukai Hasil Tembakau seri 1 , TA 2014, tari 120 Perbatang, jenis SKT Rp.3.575, Isi 10 Batang dengan Kode Personalisai ONGKOWID00 yang melekat pada Roko Merk BEO Mild jenis SKM, Isi 20 Batang tertera Produksi PR- saya nyatakan ASLI.--
Adapun Hasil Penelitian dan Pengujian Puta Cukai Hasil Tembakau TA.2015 dan TA.2014 berdasarkan Spesifikasi Peletakannya : ---------------
-
Pelekatan Pita Cukai 1X Sampel No1,2,3 Uji Laboratorium Ciri-Ciri Ciri-Ciri Dengan alat bantu :
Lop (pembesaran 8X)
Lampu senter 6 volt
Tidak ditemukan deformasi dan
noda pada Black surface Paper (permukaan belakang kertas) yang tidak ada lemnya
di temukan Deformasi dan
Noda pada Back Surface Paper
(permukaan belakang kertas)akibat penempelan pita Cukai yang di lakukan sebelumnya atau penempelan
pita cukai lebih dari 1 Kali atau bekas
Bahwa Ahli Clamet Azagaf selain di temukan Pita Cukai Hasil tembakau yang di gunakan sudah bekas, juga ditemukan perbedaan antara Identitas Pita Cukai Hasil Tembakau dengan Kemasan Rokok maka dapat di kategorikan Pita Cukai Yang bukan Haknya (Kode Personaliasi pada pita tidak sesuai dengan nama Pabrik Rokok yang memproduksi) dan di kategorikan pita Cukai tidak sesuai jenis (jenis yang tertera pada pita cukai SKT sedang isi dalam kemasan Rokok Merk BEO dan KENZO adalah SKM).--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjual Rokok Merek KENZO Sebanyak 1906 (Seribu Sembilan Ratus Enam) Bungkus, Rokok Merek UFO Sebanyak 1007 (Seribu Tujuh) Bungkus dan Rokok Merek BEO Sebanyak 415 (Empat Ratus Lima Belas) Bungkus dengan memakai pita cukai yang sudah dipakai, berarti seluruh isi rokok tersebut belum di bayarkan Cukainya dan Rokok tersebut seharusnya tidak boleh diedarkan atau pun dijual. -------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf c UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai. --------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa BERNHARD KUMALA KURNIAWAN pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 Wib, bertempat di jalan umum Solok Padang Aripan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Koto Baru yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduganya bersal dari tindak pidana. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa bermula saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung anggota Kepolisian Polres Solok diperintah oleh Kapolres Solok yang mendapatkan informasi mengenai adanya barang-barang yang masuk kedalam wilayah Polres Solok tanpa dilengkapi dengan Cukai atau pelangaran terhadap pelunasan Bea Masuk (Cukai). Setelah adanya perintah tersebut kemudian dibentuk tim untuk melakukan Giat Razia diwilayah Hukum Polres Solok. Setelah dilakukan razia pada hari Senin Tanggal 26 Oktober sekira Pukul 12.00 Wib saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung melakukan penyetopan Mobil L 300 BA 8546 RB yang dikemudikan saksi Zulpian Pgl Epi ditemani oleh saksi Desefri. Kemudian Tim Polres Solok melakukan penggeledahan muatan Mobil L 300 tersebut, dan setelah diperiksa Mobil L 300 BA 8546 RB membawa Rokok sebanyak 3328 Bungkus Rokok yang terdiri dari : Rokok Merek KENZO Sebanyak 1906 (Seribu Sembilan Ratus Enam) Bungkus, Rokok Merek UFO Sebanyak 1007 (Seribu Tujuh) Bungkus dan Rokok Merek BEO Sebanyak 415 (Empat Ratus Lima Belas) Bungkus. ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Tim Polres Solok mendapati atau menemukan pita cukai yang berada pada rokok Merk KENZO, UFO dan BEO tersebut tertera 12 batang sedangkan dalam bungkus Rokok tersebut Isi Perbatang rokoknya berjumlah 20, sehingga saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung memastikan bahwa jumlah Isi perbatang rokok tersebut tidak sama dengan jumlah Pita Cukai yang terpasang, selain itu Tim juga menemukan perbedaan kode Produksi pada rokok tersebut yang mana dalam Pita Cukai rokok tertera SKM (Skret Kretek mesin) sedangkan pada Bungkus rokok tertera SKT (Skret Kretek Tangan). ---
Bahwa dari keterangan saksi Zulpian dan saksi Desefri rokok tersebut milik terdakwa yang dibawa dari Gudang CV di belakang Pasar Mudik Kelurahan Ranah Binuang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang yang akan dibawa ke Solok Selatan untuk dijual. ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi Zulpian selaku Sopir sebelum membawa Rokok tersebut sudah mengetahui bahwa Pita Cukai Rokok tersebut berbeda dengan Jumlah Isi Rokok tersebut, tetapi dari keterangan terdakwa itu tidak ada masalah kerena sudah ada Cukainya, tanpa ada merasa curiga kenapa hal tersebut bisa terjadi. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah dilakukan interogasi diketahui terdakwa tidak pernah tahu adanya perbedaan antara Cukai dengan isi perbatang dari Rokok, terdakwa hanya membeli Rokok tersebut dengan Harga satu Slof Rp 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) yang mana Isi dari satu Slof adalah 10 Bungkus, yang akan terdakwa Jual dengan harga satu Slof adalah Rp 45.000 (Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Terdakwa tidak mengetahui hal tersebut karena Rokok tersebut sudah diterima dari Pabrik seperti itu tanpa ada terdakwa lakukan pengecekan terlebih dahulu untuk dijual atau diedarkan kepada masyarakat.---
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau Berdasarkan Spesifikasi Hologram dan Pelekatannya yang dibuat dan ditandatangani oleh Clamet Azagaf tanggal 26 November 2015 Tenaga Penguji Keaslian Pita Cukai pada PT. PURA NUSAPERSADA menerangkan telah melakukan penelitian dan pengujian sampel dengan hasil : ------------------
Adapun Hasil Penelitaian dan Pengujian Pita Cukai Hasil Tembakau TA.2015 dan TA.2014 berdasarkan Spesifikasi Hologram baik secara kasat mata, alat bantu (lampu uv & loop) maupun alat uji elektronik maka : ---------------------------
10. (sepuluh) pita Cukai Hasil Tembakau seri 1, TA 2015, Tarif Rp.265 / Batang, Jenis SKM, Rp.6.150, Isi 12 Batang dengan Kode personalisasi PENANUSA00 Yang meleklat pada Rokok Merk UFO jenis SKM, Isi 20 Batang, tertera Produksi PR.AS, saya nyatakan ASLI. --------------------------------
10 (sepuluh) pita Cukai Hasil Tembakau seri 1 , TA 2014, Tarif Rp.80 Perbatang jenis SKT Rp.3975, isi 12 Batang dengan Kode Personalisai HF>>PRIM00 yang melekat pada Roko Merk KENZO jenis SKM isi 20 Batang tertera Produksi PR.INA, saya nyatakan ASLI. ------------------------------------------
10 (sepuluh) pita Cukai Hasil Tembakau seri 1 , TA 2014, tari 120 Perbatang, jenis SKT Rp.3.575, Isi 10 Batang dengan Kode Personalisai ONGKOWID00 yang melekat pada Roko Merk BEO Mild jenis SKM, Isi 20 Batang tertera Produksi PR- saya nyatakan ASLI.----------------------------------------------------------
Adapun Hasil Penelitian dan Pengujian Puta Cukai Hasil Tembakau TA.2015 dan TA.2014 berdasarkan Spesifikasi Peletakannya : ---------------------------------
-
Pelekatan Pita Cukai 1X Sampel No1,2,3 Uji Laboratorium Ciri-Ciri Ciri-Ciri Dengan alat bantu :
Lop (pembesaran 8X)
Lampu senter 6 volt
Tidak ditemukan deformasi dan noda pada Black surface Paper (permukaan belakang kertas) yang tidak ada lemnya di temukan Deformasi dan
Noda pada Back Surface Paper
(permukaan belakang kertas)akibat penempelan pita Cukai yang di lakukan sebelumnya atau penempelan
pita cukai lebih dari 1 Kali atau bekas
Bahwa Ahli Clamet Azagaf selain di temukan Pita Cukai Hasil tembakau yang di gunakan sudah bekas, juga ditemukan perbedaan antara Identitas Pita Cukai Hasil Tembakau dengan Kemasan Rokok maka dapat di kategorikan Pita Cukai Yang bukan Haknya (Kode Personaliasi pada pita tidak sesuai dengan nama Pabrik Rokok yang memproduksi) dan di kategorikan pita Cukai tidak sesuai jenis (jenis yang tertera pada pita cukai SKT sedang isi dalam kemasan Rokok Merk BEO dan KENZO adalah SKM).--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa telah menjual Rokok Merek KENZO Sebanyak 1906 (Seribu Sembilan Ratus Enam) Bungkus, Rokok Merek UFO Sebanyak 1007 (Seribu Tujuh) Bungkus dan Rokok Merek BEO Sebanyak 415 (Empat Ratus Lima Belas) Bungkus dengan memakai pita cukai yang sudah dipakai, berarti seluruh isi rokok tersebut belum di bayarkan Cukainya dan Rokok tersebut seharusnya tidak boleh diedarkan atau pun dijual. -------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai. --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah surat dakwaan tersebut dibacakan, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan tersebut, serta Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi (getuige) yang diajukan oleh Penuntut Umum (openbaar ministrie), masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Saksi AIPTU BURHAYANI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan polisi di Satuan Intel Polres Arosuka;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 12.00 WIB di jalan umum Solok Padang Aripan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok saksi bersama tim telah menangkap sebuah mobil L 300 BA 8546 RB yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok yang dikemudikan oleh saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl. Feri.
Bahwa mulanya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok.
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dengan membuka pintu box yang di dalamnya ditemukan dus-dus rokok BEO sebanyak 415, UFO sebanyak 1007 dan KENZO sebanyak 1906.
Bahwa pada saat razia saksi menemukan jumlah batang rokok pada pita cukai berbeda dengan jumlah batang rokok yang ada dalam bungkus rokok.
Bahwa pada rokok merek KENZO saksi melihat pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa pada rokok merek BEO saksi melihat pada pita cukainya tertera 10 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa pada rokok merek UFO saksi melihat pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa begitu saksi membuka pintu mobil box dan posisi box yang cukainya tidak sesuai tersebut secara kasat mata tidak terihat karena tertutup oleh rokok-rokok lain yang cukainya benar, sehingga terkesan disembunyikan.
Bahwa rokok tersebut dibawa dari gudang CV Multi Gema Jaya Mandiri yang beralamat di belakang pasar mudik kecamatan Padang Selatan Kelurahan Ranah Binuang Kota Padang dan rokok tersebut akan dibawa ke Solok Selatan untuk dijual (diedarkan) perslof Rp. 40.000.-
Bahwa supirnya sebatas membawa saja sedangkan pemiliknya adalah Terdakwa.
Bahwa menurut keterangan saksi Zulfian dan saksi Desferi terdakwa telah diberitahu oleh saksi-saksi tersebut kalau rokok UFO, KENZO dan BEO tidak sama antara isi yang tertulis pada pita cukai dengan isi yang tertulis pada bungkusnya namun pada saat itu Terdakwa mengatakan tidak masalah.
Bahwa Negara yang mengalami kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan cukai.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa keberatan karena terdakwa tidak ada diberitahu oleh saksi Zulfian dan saksi Desferi kalau rokok UFO, KENZO dan BEO tidak sama antara isi yang tertulis pada pita cukai dengan isi yang tertulis pada bungkusnya;
2. Saksi BRIPKA YUDISON;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan polisi di Satuan Intel Polres Arosuka;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 12.00 WIB di jalan umum Solok Padang Aripa Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok saksi bersama tim telah menangkap sebuah mobil L 300 BA 8546 RB yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok yang dikemudikan oleh saksi Zulfian dan saksi Desferi
Bahwa mulanya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok.
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dengan membuka pintu box yang di dalamnya ditemukan dus-dus rokok BEO sebanyak 415, UFO sebanyak 1007 dan KENZO sebanyak 1906.
Bahwa pada saat razia saksi menemukan jumlah batang rokok pada pita cukai berbeda dengan jumlah batang rokok yang ada dalam bungkus rokok.
Bahwa pada rokok merek KENZO saksi melihat pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa pada rokok merek BEO saksi melihat pada pita cukainya tertera 10 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa pada rokok merek UFO saksi melihat pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa begitu saksi membuka pintu mobil box dan posisi box yang cukainya tidak sesuai tersebut secara kasat mata tidak terihat karena tertutup oleh rokok-rokok lain yang cukainya benar, sehingga terkesan disembunyikan.
Bahwa rokok tersebut dibawa dari gudang CV Multi Gema Jaya Mandiri yang beralamat di belakang pasar mudik kecamatan Padang Selatan Kelurahan Ranah Binuang Kota Padang dan rokok tersebut akan dibawa ke Solok Selatan untuk dijual (diedarkan) perslof Rp. 40.000.-
Bahwa supirnya sebatas membawa saja sedangkan pemiliknya adalah Terdakwa.
Bahwa menurut keterangan saksi Zulfian dan saksi Desferi terdakwa telah diberitahu oleh saksi – saksi tersebut kalau rokok UFO, KENZO dan BEO tidak sama antara isi yang tertulis pada pita cukai dengan isi yang tertulis pada bungkusnya namun pada saat itu Terdakwa mengatakan tidak ada masalah karena sudah ada cukainya.
Bahwa Negara yang mengalami kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan cukai.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa keberatan karena terdakwa tidak ada diberitahu oleh saksi Zulfian dan saksi Desferi kalau rokok UFO, KENZO dan BEO tidak sama antara isi yang tertulis pada pita cukai dengan isi yang tertulis pada bungkusnya;
3. Saksi BRIGADIR DOS ARITHA SIPAYUNG;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan polisi di Satuan Intel Polres Arosuka;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 jam 12.00 WIB di jalan umum Solok Padang Aripa Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok saksi bersama tim telah menangkap sebuah mobil L 300 BA 8546 RB yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok yang dikemudikan oleh saksi Zulfian dan saksi Desferi
Bahwa mulanya saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok.
Bahwa saksi melakukan penggeledahan dengan membuka pintu box yang di dalamnya ditemukan dus-dus rokok BEO sebanyak 415, UFO sebanyak 1007 dan KENZO sebanyak 1906.
Bahwa pada saat razia saksi menemukan jumlah batang rokok pada pita cukai berbeda dengan jumlah batang rokok yang ada dalam bungkus rokok.
Bahwa pada rokok merek KENZO saksi melihat pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa pada rokok merek BEO saksi melihat pada pita cukainya tertera 10 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa pada rokok merek UFO saksi melihat pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa begitu saksi membuka pintu mobil box dan posisi box yang cukainya tidak sesuai tersebut secara kasat mata tidak terihat karena tertutup oleh rokok-rokok lain yang cukainya benar, sehingga terkesan disembunyikan.
Bahwa rokok tersebut dibawa dari gudang CV Multi Gema Jaya Mandiri yang beralamat di belakang pasar mudik kecamatan Padang Selatan Kelurahan Ranah Binuang Kota Padang dan rokok tersebut akan dibawa ke Solok Selatan untuk dijual (diedarkan) perslof Rp. 40.000.-
Bahwa supirnya sebatas membawa saja sedangkan pemiliknya adalah Terdakwa.
Bahwa menurut keterangan saksi Zulfian dan saksi Desferi terdakwa telah diberitahu oleh saksi – saksi tersebut kalau rokok UFO, KENZO dan BEO tidak sama antara isi yang tertulis pada pita cukai dengan isi yang tertulis pada bungkusnya namun pada saat itu Terdakwa mengatakan tidak ada masalah karena sudah ada cukainya.
Bahwa Negara yang mengalami kerugian berdasarkan peraturan perundang-undangan cukai.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa keberatan karena terdakwa tidak ada diberitahu oleh saksi Zulfian dan saksi Desferi kalau rokok UFO, KENZO dan BEO tidak sama antara isi yang tertulis pada pita cukai dengan isi yang tertulis pada bungkusnya;
Saksi ZULFIAN PGL. EPI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai karyawan pada Cv. Multi Gema Jaya Mandiri yang dipimpin oleh terdakwa sebagai Managernya yang bergerak dibidang distributor rokok.
Bahwa saksi merupakan sopir dari mobil L 300 BA 8546 RB bersama dengan saksi Desferi sekaligus karyawan dari CV Multi Gema Jaya Mandiri yang pada saat itu membawa rokok KENZO sebanyak 1906 bungkus dengan jumlah 190 slof 6 bungkus, UFO sebanyak 1007 bungkus dengan jumlah 100 slof 7 bungkus, BEO sebanyak 415 bungkus dengan jumlah 41 slof 5 bungkus ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 wib saksi ditangkap di Padang Aripan pada saat mengandarai mobil Box L 300 BA 8546 RB yang membawa rokok UFO, BEO dan KENZO yang menurut petugas rokok-rokok yang saksi bawa tidak sesuai isi bungkus dengan bandrol/pita cukainya.
Bahwa pemilik dari rokok-rokok tersebut adalah terdakwa dan yang menugaskan saksi memasarkan rokok UFO, BEO dan KENZO tersebut ke Solok Selatan adalah terdakwa.
Bahwa rokok tersebut dibawa dari gudang CV. Multi Gema Jaya Mandiri yang beralamat di Belakang Pasar Mudik Kec. Padang Selatan Kel. Ranah Binuang Kota Padang.
Bahwa sewaktu saksi membawa dan mengedarkan rokok tersebut pita cukainya telah terpasang dan saksi mengetahui bahwa pita cukai rokok hanya 12 batang, dan pita cukai sudah terpasang sewaktu saksi menerima rokok digudang dan secara pasti saksi tidak tahu dimana dipasang pita cukai tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa tentang pita cukai tersebut.
Bahwa pada saat saksi membawa rokok tersebut tidak ada dilengkapi dengan dokumen pelunasan cukai terhadap kelebihan isi per batang dari rokok tersebut.
Bahwa rokok UFO, BEO dan KENZO tersebut dibawa ke Solok Selatan untuk dijual, dan yang mendapat untung adalah CV. Multi Gema Jaya Mandiri.
Bahwa sewaktu saksi membawa rokok tersebut dengan mempergunakan mobil L 300 BA 8546 RB saksi tidak mengetahuinya tetapi setelah dijelaskan oleh Polisi baru saksi mengetahui bahwa barang-barang yang kena cukai tidak boleh beredar atau keluar dari pabrik dan gudang sebelum cukainya dilunasi.
Bahwa saksi membantah keterangan yang ada di Pemeriksaan Penyidik tanggal 26 Oktober 2015 pada BAP nomor 6 (enam);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DESFERI PGL. FERI;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebagai karyawan pada CV. Multi Gema Jaya Mandiri yang dipimpin oleh terdakwa sebagai Managernya yang bergerak dibidang distributor rokok.
Bahwa saksi merupakan sales sekaligus karyawan dari CV Multi Gema Jaya Mandiri yang pada saat itu membawa rokok KENZO sebanyak 1906 bungkus dengan jumlah 190 slof 6 bungkus, UFO sebanyak 1007 bungkus dengan jumlah 100 slof 7 bungkus, BEO sebanyak 415 bungkus dengan jumlah 41 slof 5 bungkus ;
Bahwa pada hari Senen tanggal 26 Oktober 2015 sekira pukul 12.00 wib saksi ditangkap di Padang Aripan pada saat saksi Zulfian mengandarai mobil Box L 300 BA 8546 RB yang membawa rokok UFO, BEO dan KENZO yang menurut petugas cukainya tidak sama dengan isi rokok.
Bahwa yang menugaskan saksi memasarkan rokok UFO, BEO dan KENZO tersebut ke Solok Selatan adalah terdakwa.
Bahwa pemilik dari rokok-rokok tersebut adalah terdakwa.
Bahwa rokok tersebut dibawa dari gudang CV. Multi Gema Jaya Mandiri yang beralamat di belakang Pasar Mudik Kec. Padang Selatan Kel. Ranah Binuang Kota Padang.
Bahwa saksi membawa rokok UFO, BEO dan KENZO tersebut sudah selama 1 tahun dan keadaan pita cukai sudah seperti itu.
Bahwa sewaktu saksi membawa dan mengedarkan rokok tersebut pita cukainya telah terpasang dan saksi mengetahui bahwa pita cukai rokok hanya 12 batang, dan pita cukai sudah terpasang sewaktu saksi menerima rokok digudang dan secara pasti saksi tidak tahu dimana dipasang pita cukai tersebut.
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa tentang pita cukai tersebut.
Bahwa rokok UFO, BEO dan KENZO tersebut dibawa ke Solok Selatan untuk dijual, dan yang mendapat untung adalah CV. Multi Gema Jaya Mandiri.
Bahwa sewaktu saksi membawa rokok tersebut dengan mempergunakan mobil L 300 BA 8546 RB saksi tidak mengetahuinya tetapi setelah dijelaskan oleh Polisi baru saksi mengetahui bahwa barang-barang yang kena cukai tidak boleh beredar atau keluar dari pabrik dan gudang sebelum cukainya dilunasi.
Bahwa saksi membawa rokok tersebut ada surat jalan dari orang gudang yang diketahui oleh terdakwa selaku pemilik Cv.
Bahwa saksi hanya sebagai pemasaran/sales yang mana rokok tersebut di jual 1 slof Rp. 45.000,- untuk kedai.
Bahwa saksi membantah keterangan yang ada di Pemeriksaan Penyidik tanggal 26 Oktober 2015 pada BAP nomor 6 (enam);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi Verbalisan IPTU EVI WANSRI, SH;
Dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi merupakan penyidik kepolisian yang membuat berita acara pemeriksaan terhadap saksi Desferi Pgl. Feri dan saksi Zulfian Pgl. Epi.
Bahwa terhadap pemeriksaan kedua saksi tidak ada tindakan kekerasan ataupun tindakan memaksa dalam pembuatan berita acara pemeriksaan terhadap saksi Desferi Pgl. Feri dengan saksi Zulfian Pgl. Epi.
Bahwa apa yang saksi tanya kepada saksi Desferi Pgl Feri dengan saksi Zulfian Pgl. Epi kemudian saksi Desferi Pgl. Feri dengan saksi Zulfian Pgl. Epi menjawabnya tanpa ada paksaan dari pihak penyidik.
Bahwa setelah dibuat berita acara pemeriksaan tersebut, saksi Desferi Pgl. Feri dengan saksi Zulfian Pgl. Epi membaca kembali berita acara pemeriksaan tersebut dan tidak ada bantahan maupun koreksi terhadap Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Bahwa setelah saksi Desferi Pgl. Feri dengan saksi Zulfian Pgl. Epi membaca Berita Acara Pemeriksaan tersebut, kedua saksi yang telah dilakukan BAP tersebut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan masing-masing dan per lembarnya di paraf.
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan ditingkat penyidikan tidak ada dilakukan kekerasan atau pemaksaan dan telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang telah ada di Kepolisian.
Bahwa saksi Desferi Pgl. Feri dengan saksi Zulfian Pgl. Epi yang membantah point-point yang ada dalam BAP, dapat kami tetapkan sebagai tersangka dalam hal memberi keterangan palsu, karena keterangan dari saksi-saksi tersebutlah yang membuat Terdakwa Bernhard Kumala Kurniawan ditetapkan menjadi Tersangka kemudian dilanjutkan menjadi Terdakwa di Persidangan.
Bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Zulfian dan saksi Desferi ada menandatangani Berita Acara Pengambilan Sumpah.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa tidak mengerti dan keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
AGUS TRISSIYANTO, SE Panggilan AGUS;
dibawah janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ahli selaku kepala seksi penindakan dan penyidikan adalah melakukan pengawasan kegiatan eksport import cukai, barang bawaan penumpang atau sarana pengangkut dari luar negeri dan barang kirima pos dari luar negeri, dan dasar ahli memberikan keterangan sehubungan dengan pelanggaran cukai adalah Surat Tugas Nomor : ST-260/WBC.03/KPP.MP.08/2015 tanggal 17 November 2015.
Bahwa ahli ditunjuk sebagai ahli adalah atas perintah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur berdasarkan permintaan penyidik dari Polres Solok kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai menyebutkan “Cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia, dilunasi pada saat pengeluaran barang kena cukai dari pabrik atau tempat penyimpanan”.
Bahwa pelunasan barang kena cukai tersebut diatur di dalam Pasal 7 ayat (3) UU No. 39 tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah dengan cara pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan pita cukai lainnya.
Bahwa yang dimaksud dengan Cukai itu sendri adalah berdasarkan Pasal 1 ke-1 UU No. 39 tahun 2007 tetang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 “Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.
Bahwa barang-barang yang dikenakan cukai adalah : etil alkohol atau etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, hasil temabakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya dengan tidak mengindahkan digunakan atau diganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
Bahwa terhadap pabrik yang tidak melunasi cukainya dikenakan denda administrasi sesuai dengan Pasal 29 ayat (2a) UU No. 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 1995 yang menyebutkan “Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melekatkan pita cukai atau membubuhkan tanda pelunasan cukai lainnya pada barang kena cukai yang tidak sesuai dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan, yang menyebabkan kekurangan pembayaran cukai, wajib melunasi cukainya dan dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai dari nilai cukai yang seharusnya dilunasi”
Bahwa untuk menentukan nilai cukai yang harus dibayar adalah tergantung dari Harga Jual Eceran (HJE) yang dikeluarkan oleh pabrik.
Bahwa terhadap pita cukai yang dilekatkan kepada rokok merek UFO, BEO dan KENZO Bea Cukai tidak dapat menentukan apakah pita cukai tersebut palsu atau bekas, yang dapat menyatakan hal tersebut adalah PT. Pura Nusa Persada sebagai salah satu konsorsium PT PERURI.
Bahwa terhadap rokok merek UFO, BEO KENZO pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan peruntukannya yang mana hal ini dapat dilihat dari rokok merek UFO, BEO dan KENZO tersebut jenis produksinya adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilekatkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), pada rokok merek KENZO pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang, pada rokok merek BEO pada pita cukainya tertera 10 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang, pada rokok merek UFO pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang.
Bahwa Pelunasan Cukai adalah dengan cara peletakan pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya.
Bahwa terhadap ketiga merek rokok tersebut masih ada sisa pelunasan cukainya yang belum dibayarkan/ belum dilunasi kepada bea dan cukai, dan yang harus melunasi adalah pihak pabrik/produsen rokok tersebut dan terhadap barang yang belum dilunasi cukainya seharusnya belum boleh diedarkan kepada konsumen.
Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 39 tahun 2007 barang kena cukai di Indonesia adalah sebesar Rp. 275 % dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual pabrik dan 57 % dari harga dasar apabila harga dasar yang digunakan adalah harga jual eceran.
Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) uu No. 39 tahun 2007 yang dimaksud dengan harga dasar adalah harga yang digunakan untuk penghitungan cukai atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia adalah harga jual pabrik atau harga jual eceran, sedangkan yang dimaksud dengan dokumen cukai adalah dokumen yang digunakan dalam rangka pelaksanaan undang-undang dalam bentuk formulir atau media elektronik.
Bahwa kekurangan dari pembayaran cukai dari rokok UFO, BEO dan KENZO tersebut adalah merupakan kerugian bagi negara karena cukai adalah salah satu pendapatan bagi negara.
Bahwa dari pabrik rokok akan mengajukan pemesanan pita cukai sesuai jenis peruntukannya ke kantor pusat bea cukai, oleh kantor Pusat bea cukai akan memesan kepada PT PERURI yang kemudian PT PERURI melalui konsorsiumnya akan mencetak pita cukai tersebut, setelah dicetak konsorsium PT PERURI akan menyerahkan pita cukai tersebut kepada PT PERURI yang selanjutnya PT PERURI akan menyerahkan kepada Kantor Pusat Bea dan cukai dan selanjutnya Kantor Pusat Bea dan Cukai akan mendistribusikan ke kantor-kantor Pelayanannya di tempat pabrik rokok memesan pita cukai tersebut dan pabrik yang memesan pita cukai tersebut akan mengambilnya ke kantor pelayanan bea cukai setempat.
Bahwa pada saat pabrik mengambil pita cukai yang dipesannya di kantor pelayanan bea cukai setempat , maka pada saat itulah pabrik melunasi cukai dari rokok tersebut dan pabrik akan melekatkan pita cukai kepada rokok sesuai dengan jenisnya.
Bahwa rokok dengan Sigaret Kretek Mesin itu adalah produksi/pembuatannya dengan Mesin dan Sigaret Kretek Tangan adalah diproduksi/pembuatannya dengan tangan
Bahwa Memiliki adalah barang yang berada dibawah penguasaannya bisa produsen bisa juga distributor.
Bahwa Menjual adalah bahwa ada niat untuk memindah tangankan barang tersebut kepada pihak lain degan harga tertentu.
Bahwa Memperoleh adalah mendapatkan barang tersebut dari orang lain / pabrik .
Bahwa Diketahui atau tidak adalah patut harus diduga bahwa jika telah dinyatakan di dalam undang-undang maka setiap orang dianggap telah mengetahui.
CLAMET AZAGAF, ST dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa ahli selaku Kepala Bagian produksi pada PT. Pura Nusa Persada adalah mengawasi, memonitor pembuatan hologram Pita Cukai dari Proses awal sampai dengan hasil jadi dan melakukan uji kwalitas Hologram Pita cukai yang ada di pasaran, dasar ahli memberikan keterangan sehubungan dengan pelanggaran cukai adalah Surat Perintah Nomor : 031/PNP-HLG/EX/XI/2015 tanggal 26 November 2015
Bahwa sesuai dengan permintaan identifikasi keahlian Pita Cukai Hasil Tembakau (PCHT) terhadap jenis rokok merk KENZO, UFO dan BEO yang dilakukan oleh PT. Pura Nusa Persada ditemukan dengan hasil :
10 (sepuluh) pita cukai hasil tembakau seri 1, TA 2015, tariff Rp.265/batang, jenis SKM , Rp 6.150, isi 12 batang dengan kode personalisasi PENANUSA00 yang melekat pada rokok merk UFO jenis SKM, isi 20 batang, tertera produksi PR.AS dinyatakan asli.
10 (sepuluh) pita cukai hasil tembakau seri 1, TA 2014, tarif Rp.80/batang, jenis SKT, Rp 3.975, isi 12 batang dengan kode personalisasi HF>>PRIM00 yang melekat pada rokok merk KENZO jenis SKM, isi 20 batang, tertera produksi PR.INA dinyatakan asli.
10 (sepuluh) pita cukai hasil tembakau seri 1, TA 2015, tariff Rp.120/batang, jenis SKT , Rp 3.575, isi 10 batang dengan kode personalisasi ONGKOWID00 yang melekat pada rokok merk BEO mild jenis SKM, isi 20 batang, tertera produksi PR.- dinyatakan asli.
Berdasarkan hasil penelitian dan pengujian pita cukai hasil tembakau TA.2015 dan TA.2014 berdasarkan spesifikasi peletakkannya uji laboratorium dengan alat bantu : LOOP (pembesar 8x), lampu senter 6 Volt. Sample nomor 123 ditemukan deformasi dan noda pada back surface paper (permukaan belakang kertas) akibat penempelan pita cukai yang dilakukan sebelumnya atau penempelan pita cukai lebih dari 1 kali atau bekas.
Bahwa pita cukai yang dilekatkan kepada ketiga merek rokok ini yaitu UFO, BEO dan KENZO adalah pita cukai asli tetapi pelekatannya lebih dari 1 kali/bekas dibuktikan dengan cara dikemasan rokok tidak ada warna kuning setelah dikelupas ada warna kuning, harusnya penempelan dilakukan dengan lem yang tentunya yang nempel harusnya nodanya sama dengan kemasan rokok, sementara pada pita cukai ini ada warna yang nyelonong yang menandakan telah ada ditempelkan pada kemasan lainya sebelum dilekatkan kepada rokok ini,
Bahwa noda yang ada dibelakang pita cukai harus sama dengan kemasan rokok.
Bahwa ahli membuka pita cukai dari contoh rokok yang bungkus warna hitam dan noda yang menempel adalah warna hitam.
Bahwa terhadap rokok UFO, BEO DAN KENZO telah ada deformasi warna (noda) pada back surface paper (lapisan belakang kertas) yang artinya telah ada penempelan pita cukai asli lebih dari 1 kali dan hal ini tidak dibenarkan.
Bahwa terhadap pita cukai yang telah dilekatkan 1 kali tersebut / bekas berarti ilegal yang termasuk pita cukai ilegal adalah : pita cukai palsu/polos, bukan peruntukannya/salah personalisasi, bekas, pada rokok BEO, UFO dan KENZO ini kategori bekas berarti ilegal berarti belum dilunasi cukainya, asli itu dilunasi pada pabriknya yang pertama telah bayar, karena pita cukai ini bekas maka tidak bayar.
Bahwa selain melakukan pengujian, kejanggalan lain yang ditemukan yaitu karena pita cukai bukan untuk rokok tersebut yaitu karena itu bukan pita cukai milik pabrik tersebut peruntukannya dan personalisasi tidak sesuai, dia mengambil pita cukai yang telah beredar di pasaran, tidak mungkin pita cukai milik orang lain nyelonong begitu saja, artinya ada orang yang mengelupas pita cukai yang telah ada di pasaran karena ada nilainya maka dijual karena ada penadahnya lalu dibeli oleh pabrik lagi guna menghindari cukai negara.
Bahwa pabrik rokok ini tidak beli pada instansi yang berwenang untuk mengeluarkan pita cukai ini.
Bahwa artinya rokok ini benar-banar tidak membayar cukainya.
Bahwa tidak ada perusahaan lain di Indonesia yang memiliki hak mencetak pita cukai selain PT Pura Nusa Persada karena PT Pura Nusa Persada adalah salah satu konsorsium PT PERURI, yang mana PT Pura Nusa Persada hanya mencetak pita cukai lalu menyerahkan kepada PT PERURI yang selanjutnya PT PERURI akan menyerahkannya kepada Kantor Bea dan Cukai pusat untuk mendisribusikan kepada pabrik yang memesan pita cukai.
Bahwa PT Pura Nusa Persada hanya bertanggung jawab kepada PT PERURI.
Bahwa kode personalisasi terkait dengan perusahaan rokok yang memesan identik dengan pabrikan yang memesan kode personalisasi itu 10 digit tidak kurang tidak lebih contoh Pabrik CLAMET AZAGAF cuma 1 maka kode personalisasinya adalah : CLAMAZAG00
Bahwa pita cukai atau hologram 10 (sepuluh) pita cukai hasil tembakau seri 1, TA 2015, tariff Rp.265/batang, jenis SKM, Rp 6.150, isi 12 batang dengan kode personalisasi PENANUSA00, 10 (sepuluh) pita cukai hasil tembakau seri 1, TA 2014, tarif Rp.80/batang, jenis SKT , Rp 3.975, isi 12 batang dengan kode personalisasi HF>>PRIM00, 10 (sepuluh) pita cukai hasil tembakau seri 1, TA 2015, tarif Rp.120/batang, jenis SKT , Rp 3.575, isi 10 batang dengan kode personalisasi ONGKOWID00 dibuat dan diproduksi oleh PT. Pura Nusa Persada Kudus.
Bahwa SKM, SKT, SKTF, TIS, MMEA adalah jenis bukan kode personalisasi pita cukai, pita cukai/tanda pelunasan cukai ditempelkan sesuai jenisnya, contohnya SKM harus ditempel SKM juga sementara pada rokok UFO, BEO DAN KENZO ditempel SKT itu berarti salah ada pelanggaran karena bukan peruntukannya dan disesuaikan juga dengan jumlah batangnya maka otomatis rokok BEO UFO dan KENZO keliru semua.
Bahwa identitas pita harus sama dengan identitas dengan isi pada kemasan rokok tersebut.
Bahwa contoh kode personalisasi ONGKOWID00 berarti dari perusahaan Ongkowijoyo cuma 1 jika masih ada pabrikan lagi/cabangnya lagi berarti kode personalisasinya ONGKOWID01, pabrikan pada kemasan rokok harus sesuai dengan kode personalisasi pada pita cukai.
Bahwa pada pita cukai itu ada identitas pita yaitu harus termuat kode personalisasi pabrikan, jenis produksi (SKM/SKT), HJE, harga perbatang, oleh karena rokok UFO BEO DAN KENZO pita cukai yang dilekatkan bukan miliknya, sehingga kode personalisasinya tidak sesuai.
Bahwa yang diterapkan kode personalisasi adalah golongan 2 kebawah guna mengendalikan/pembatasan produksi perbatang pertahun.
Bahwa rokok jarum, sampurna, gudang garam adalah gol 1 maka tidak diterapkan kode personalisasi karena produksinya diatas 2 Milyar per batang per tahun sesuai dengan Peraturan Mentri Keuangan No. 136 tahun 2007.
Bahwa dibawah 2 miliar diatas 300 juta batang pertahun itu masuk gol 2
Bahwa dibawah 300 juta batang pertahun itu masuk gol 3.
Bahwa terhadap rokok UFO, BEO, KENZO peruntukan semuanya tidak sesuai berarti ilegal jadi tidak bayar ke negara, karena cukai itu mahal contohnya rokok jarum cukainya sampai Rp. 7.000,-
Bahwa contoh PR Rizki>>>00, PR Mas>>>>>00
Bahwa pungutan terhadap negara adalah nilai perbatang contoh Rp. 480 perbatang dikali 12 sesuai dengan pita cukainya.
Bahwa terhadap pita cukai yang dilekatkan pada rokok BEO, UFO DAN KENZO adalah bekas sehingga negara yang dirugikan.
Bahwa rokok merk KENZO, UFO DAN BEO yang telah menggunakan pita cukai hasil tembakau bekas tidak membayar cukai sebesar yang tertera pada pita cukai kepada Negara.
Bahwa yang bertanggung jawab sebelum rokok diedarkan adalah pabrik.
Bahwa terhadap pita cukai yang asli tapi telah lebih dari 1 kali pemakaian tidak boleh diedarkan karena ilegal karena pita cukai adalah tanda pelunasan cukai jika dipakaikan kepada rokok lain maka ilegal.
Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak tahu dan akan menanggapinya dalam Pembelaan.
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan Majelis Hakim terhadap Terdakwa untuk mengajukan saksi a de charge / meringankan dan bukti-bukti, Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (saksi ade charge) dan bukti-bukti;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa merupakan Manager CV Multi Gema Jaya Madiri .
Bahwa terdakwa hadir dipersidangan karena mengenai pita cukai asli yang dilekatkan lebih dari 1 kali dan tidak sesuai peruntukannya.
Bahwa terdakwa mengetahuinya pada saat di periksa oleh penyidik di polres Solok tapi tidak langsung di BAP, dari ruang penyidik terdakwa ditanyakan kenapa diperiksa sehubungan dengan rokok, lalu terdakwa diajak keluar ke mobil box dan mengambil barang dalam mobil lalu diperlihatkan, karena penyidik telah ke bea cukai dan PT Pura, penyidik menjelaskan bahwa rokok BEO, UFO DAN KENZO, pita cukainya tidak sah peruntukannya, jumlah batangnya tidak sama.
Bahwa terdakwa sebagai distributor sejak Februari 2015, beli tidak langsung ke pabrik.
Bahwa terdakwa beli pada Haji Imron, kenal dengan haji imron datang ke padang, haji imron orang malang, pertama kali itu haji imron memperkenalkan rokok UFO dan KENZO terakhir BEO dalam kemasan, dari segi kemasan sah, harganya Rp. 37.000 atau Rp. 38.000,-.
Bahwa terdakwa ada meneliti kemasan hanya dari bagus atau tidak kemasan ada pita cukainya atau tidak, karena terdakwa fokus pada ada tidaknya pita cukai.
Bahwa upaya terdakwa setelah mengetahui kondisi rokok dari penyidik terdakwa mencoba menghubungi Haji imron tapi tidak bisa. Dan sisa di gudang ada 3 dus lalu terdakwa tidak jual lagi dan memusnahkannya.
Bahwa terdakwa yang menugaskan Zulfian sebagai sopir dan Desferi sebagai sales untuk memasarkan rokok UFO, BEO DAN KENZO ke solok selatan.
Bahwa terdakwa membeli rokok UFO, BEO DAN KENZO pada Haji imron adalah pada bulan februari 2015 siang
Bahwa pertama kali beli rokok UFO dan KENZO lalu untuk kedua kalinya BEO dengan jarak 1 bulan.
Bahwa awalnya terdakwa beli campur.
Bahwa terdakwa beli 8 dus, disita 5 dus, sisa di gudang 3 dus.
Bahwa terdakwa bertanya kepada haji imron apakah ada distributor lain selain terdakwa di Sumbar dan dijawab oleh Haji imron tidak ada tapi di jawa ada.
Bahwa terdakwa memerintahkan kepada Zulfian dan Desferi untuk memsarkan rokok tersebut ke muara labuh / Solok selatan karena di sana adalah daerah tran yang ekonominya rendah.
Bahwa terdakwa beli rokok perslof adalah Rp. 38.000,- (tiga puluh delapan ribu rupiah) dengan keuntungan yang diperoleh per slof adalah Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah).
Bahwa usaha distributor rokok ini adalah usaha keluarga.
Bawa setelah study diluar negeri terdakwa awalnya terjun di toko jahit dulu.
Bahwa yang dulu memimpin CV. Multi Gema Jaya Mandiri adalah om, lalu berdua dengan om kemudian om mengundurkan diri.
Bahwa terdakwa memimpin sendiri CV. Multi Gema Jaya Mandiri adalah 2,5 tahun.
Bahwa terhadap rokok-rokok yang masuk kegudang terdakwa tidak ada melakukan pengecekan bungkus rokok tersebut.
Bahwa terdakwa ada melaporkan haji imron ke polsek Padang Selatan, karena terdakwa merasa dirugikan.
Bahwa terdakwa mengorder rokok-rokok tersebut via SMS lalu dikirim dengan ekspedisi tanpa dilengkapi dokumen lainnya.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum (openbaar ministrie) telah mengajukan barang bukti (corpus delictie) ke depan persidangan berupa:
1 (satu) Unit Mobil Box L 300 Warna Hitam Berisi Rokok dengan Nomor Polisi BA 8546 RB.
1960 (seribu Sembilan ratus enam puluh) bungkus rokok merk KENZO.
1007 (seribu tujuh) bungkus rokok merk UFO.
415 (empat ratus lima belas) bungkus rokok merk BEO.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan telah pula diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa serta oleh yang bersangkutan telah mengakui akan kebenarannya oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau Berdasarkan Spesifikasi Hologram dan Pelekatannya dari PT. Pura Nusa Persada yang ditandatangani oleh Clamet Azagaf tertanggal 26 November 2015 dengan kesimpulan Ditemukan deformasi dan noda pada back surface paper (permukaan belakang kertas) akibat penempelan pita cukai yang dilakukan sebelumnya atau penempelan pita cukai lebih dari 1 kali atau bekas;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin Tanggal 26 Oktober 2015 sekira Pukul 12.00 Wib bertempat di jalan umum Solok Padang Aripan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung telah menangkap sebuah mobil L 300 Nomor Polisi BA 8646 RB yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok pada bungkusnya;
Bahwa benar mobil tersebut dikemudikan saksi Zulfian Pgl Epi ditemani oleh saksi Desferi Pgl Feri yang merupakan karyawan CV Multi Gema Jaya Mandiri;
Bahwa benar terdakwa adalah manajer CV Multi Gema Jaya Mandiri yang memerintahkan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi membawa rokok tersebut dari Gudang CV Multi Gema Jaya Mandiri yang beralamatkan di belakang Pasar Mudik Kelurahan Ranah Binuang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang untuk dijual ke Solok Selatan;
Bahwa benar Rokok sebanyak 3328 Bungkus Rokok yang terdiri dari : Rokok Merek KENZO Sebanyak 1906 (Seribu Sembilan Ratus Enam) Bungkus, Rokok Merek UFO Sebanyak 1007 (Seribu Tujuh) Bungkus dan Rokok Merek BEO Sebanyak 415 (Empat Ratus Lima Belas) Bungkus adalah milik terdakwa;
Bahwa benar terdakwa sejak bulan Februari 2015 telah menjual rokok tersebut yang didapat dari H. Imron di Malang;
Bahwa benar saksi Zulfian Pgl. Epi selaku Sopir dan saksi Desferi Pgl. Feri sebagai sales sebelum membawa Rokok tersebut sudah mengetahui bahwa Pita Cukai Rokok tersebut berbeda dengan Jumlah Isi Rokok tersebut, tetapi dari keterangan terdakwa kepada saksi – saksi tersebut tidak ada masalah kerena sudah ada Cukainya;
Bahwa benar terhadap rokok merek UFO, BEO KENZO pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan peruntukannya, hal ini dapat dilihat dari rokok merek UFO, BEO, KENZO rokok tersebut jenis produksinya adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilekatkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), pada rokok merek KENZO pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang, pada rokok merek BEO pada pita cukainya tertera 10 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang, pada rokok merek UFO pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang;
Bahwa benar berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau berdasarkan Spesifikasi Hologram dan Pelekatannya yang dibuat dan ditandatangani oleh Clamet Azagaf tanggal 26 November 2015 Tenaga Penguji Keaslian Pita Cukai pada PT. PURA NUSA PERSADA menerangkan telah melakukan penelitian dan pengujian sampel dengan hasil ASLI, dan berdasarkan Spesifikasi Peletakannya dengan hasil di temukan Deformasi dan Noda pada Back Surface Paper (permukaan belakang kertas) akibat penempelan pita Cukai yang di lakukan sebelumnya atau penempelan pita cukai lebih dari 1 Kali atau bekas;
Bahwa benar selain di temukan Pita Cukai Hasil tembakau yang di gunakan sudah bekas, juga ditemukan perbedaan antara Identitas Pita Cukai Hasil Tembakau dengan Kemasan Rokok maka dapat di kategorikan Pita Cukai Yang bukan Haknya (Kode Personaliasi pada pita tidak sesuai dengan nama Pabrik Rokok yang memproduksi) dan di kategorikan pita Cukai tidak sesuai jenis (jenis yang tertera pada pita cukai SKT sedang isi dalam kemasan Rokok Merk BEO dan KENZO adalah SKM);
Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa tersebut negara mengalami kerugian dari Cukai yang terhutang yang seharusnya dibayar adalah Rp. 20.292.000.00 (dua puluh juta dua ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan merupakan sesuatu yang tidak terpisahkan dari putusan dan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan unsur-unsur dari tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan yang telah diajukan oleh Penuntut Umum, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan pencabutan keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri didalam BAP (Berita Acara Penyidikan) Polisi pada nomor 6 (enam), yang pada pokoknya didepan persidangan dapat disimpulkan sebagai berikut :
- bahwa saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri tidak mengetahui pita cukai rokok tersebut berbeda dengan jumlah isi rokok tersebut;
- bahwa alasan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri mencabut keterangannya di Berita Acara Penyidikan (BAP) Polisi karena saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri tidak ada memberi keterangan tersebut di penyidik;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat keterangan keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri yang telah diberikan di Berita Acara Penyidikan (BAP) Polisi di depan persidangan diperbolehkan untuk dicabut asalkan pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan alasan yang logis dan rasional (masuk akal) serta relevan. Sementara dari keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri sebagaimana tersebut diatas kenyataannya dicabut tidak dilakukan berdasarkan alasan yang logis dan rasional (masuk akal) serta tidak relevan hal ini dapat terlihat dalam beberapa perbuatan faktual yang terungkap didepan persidangan yakni;
Menimbang, bahwa pertama disatu sisi saksi Desferi Pgl Feri sudah 5 tahun bekerja sebagai sales sekaligus karyawan dari CV Multi Gema Jaya Mandiri memberikan keterangan di depan persidangan bahwa tugas sales adalah menjual, menerangkan tentang rokok yang akan di pasarkan dan menjelaskan keadaan rokok ke orang kedai/grosir, sedangkan disisi lain saksi Desferi Pgl Feri memberikan keterangan tidak mengetahui pita cukai rokok tersebut berbeda dengan jumlah isi rokok tersebut;
Menimbang, bahwa kedua keterangan kedua saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri sangat ragu (skeptis) untuk dipercayai karena terkesan subjektif berpihak kepada terdakwa yang mana saksi – saksi tersebut adalah karyawan CV Multi Gema Jaya Mandiri serta keterangan saksi – saksi tersebut tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti lainnya karenanya harus dikesampingkan dan hal demikian merupakan bukti petunjuk akan perbuatan pidana terdakwa;
Menimbang, bahwa ketiga alasan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri membantah keterangannya di Berita Acara Penyidikan (BAP) Polisi tersebut karena saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri tidak ada memberi keterangan tersebut di penyidik khusus saksi Zulfian Pgl Epi menyatakan membaca BAP tersebut tetapi saksi tidak mengerti, namun demikian saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri masing-masing telah menandatangani BAP Polisi tersebut dengan tanpa paksaan dari Penyidik sehingga dengan menandatangani BAP tersebut berarti para saksi telah menyetujui keterangannya tersebut;
Menimbang, bahwa atas pencabutan keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Polisi, terdakwa melalui Penasehat hukumnya tidak ada mengajukan alat bukti lain, sementara atas pencabutan keterangan keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri dalam Berita Acara Penyidikan (BAP) Polisi, Penuntut Umum menghadirkan 1 (satu) orang saksi verbalisan dari Polres Solok yang memeriksa para saksi sebagaimana tersebut diatas incasu saksi Evi Wansri, S.H, dimana saksi verbalisan Evi Wansri, S.H dalam memberikan keterangannya telah disumpah di persidangan, apalagi sebelum saksi verbalisan Evi Wansri, S.H diangkat/dilantik dalam jabatannya sebagai penyidik telah disumpah menurut tata cara agamanya, sehingga majelis hakim berkeyakinan bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai Penyidik selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan;
Menimbang, bahwa didepan persidangan saksi Evi Wansri, S.H mengatakan dalam tingkat penyidikan saksi Evi Wansri, S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri tanggal 26 Oktober 2015. Dalam tingkat penyidikan saksi Evi Wansri, S.H telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi sesuai dengan prosedural hukum acara pidana tidak ada pemaksaan baik fisik maupun pshikis. Yang mana pemeriksa/penyidik menanyakan terlebih dahulu kemudian dijawab saksi saksi kemudian pertanyaan dan jawaban diketik setelah selesai BAP dibaca terlebih dahulu oleh saksi saksi lalu ditandatanganinya. dan ketika dilakukan pemeriksaan dan pembuatan BAP saksi saksi menceritakan secara lancar dan lengkap sesuai dengan keterangannya di BAP tertanggal 26 Oktober 2015 dan ketika itu para saksi menerangkan sebelumnya telah mengetahui pita cukai rokok tersebut berbeda dengan jumlah isi rokok tersebut;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena bantahan didepan persidangan keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri di BAP Polisi tidak beralasan dan tidak logis maka harus dikesampingkan. Selanjutnya Majelis hakim menyatakan seluruh keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri dalam Berita Acara Penyidikan (Polisi) adalah relevan untuk diterapkan (toepassen) dalam pertimbangan hukum dalam perkara aquo;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 163 KUHAP yang memberi pedoman kepada ketua sidang tentang tata cara penertiban masalah perbedaan keterangan. Jika dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, seorang saksi memberi keterangan yang berbeda dengan yang telah diberikan dalam berita acara penyidikan, tata cara yang dapat ditempuh hakim yaitu mengingatkan saksi akan perbedaan tersebut, kemudian setelah ketua sidang telah memperingatkan saksi tetapi tetap pada keterangan yang diberikannya dipersidangan, hakim meminta keterangan mengenai perbedaan antara kedua keterangan dimaksud, kemudian keterangan dan alasan yang diberikan saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan sidang pengadilan. Apakah alasan dan keterangan yang diberikan saksi dapat mendukung perbedaan keterangan kesaksian yang diberikannya tergantung pada penilaian hakim. Seandainya perbedaan keterangan itu benar-benar sejalan dengan alasan yang diberikan saksi di sidang pengadilan yang dipergunakan hakim menyusun pertimbangan. Akan tetapi kalau perbedaan keterangan tanpa alasan yang masuk akal hakim dapat tetap menganggap keterangan yang terdapat dalam berita acara penyidikan yang benar sehingga keterangan yang terdapat dalam berita acara penyidikan yang dipergunakan hakim menyusun pertimbangan. (vide M. Yahya Harahap,SH., Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, tahun 2003, halaman 185);
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan;
Barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang – undang ini;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” menurut Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai adalah orang pribadi atau badan hukum;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang”in casu menunjuk kepada Terdakwa yang merupakan subyek hukum orang pribadi yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar person) atas setiap tindakan atau perbuatan-perbuatan (materiale daden) yang dilakukannya telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap Terdakwa Bernhard Kumala Kurniawan yang dilakukan oleh Majelis, Terdakwa yang bernama Bernhard Kumala Kurniawan adalah termasuk orang perseorangan sebagaimana dimaksud yang dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai dan telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 2. Yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan;
Menimbang bahwa Unsur ke-2 ini bersifat alternatif, dimana dengan telah terpenuhi salah satu unsur, maka unsur kedua telah terbukti ada dalam perbuatan terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan dimana telah terbukti bahwa pada hari Senin Tanggal 26 Oktober 2015 sekira Pukul 12.00 Wib bertempat di jalan umum Solok Padang Aripan Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok, saksi Burhayani, saksi Yudison dan saksi Dos Arita Sipayung yang merupakan anggota kepolisian Satuan Intel Polres Arosuka Kabupaten Solok telah menangkap sebuah mobil L 300 Nomor Polisi BA 8546 RB yang membawa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan isi perbatang rokok pada bungkusnya;
Menimbang bahwa mobil tersebut dikemudikan saksi Zulfian Pgl Epi ditemani oleh saksi Desferi Pgl Feri yang merupakan karyawan CV Multi Gema Jaya Mandiri dan membawa sebanyak 3328 Bungkus Rokok yang terdiri dari : Rokok Merek KENZO Sebanyak 1906 (Seribu Sembilan Ratus Enam) Bungkus, Rokok Merek UFO Sebanyak 1007 (Seribu Tujuh) Bungkus dan Rokok Merek BEO Sebanyak 415 (Empat Ratus Lima Belas) Bungkus;
Menimbang, bahwa rokok tersebut adalah milik terdakwa yang disimpan dan dibawa dari Gudang CV Multi Gema Jaya Mandiri yang beralamat di belakang Pasar Mudik Kelurahan Ranah Binuang Kecamatan Padang Selatan Kota Padang untuk dijual ke Solok Selatan atas perintah Terdakwa;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur menyimpan, memiliki dan menjual telah terpenuhi secara hukum;
Ad. 3. Barang kena Cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang – undang ini;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa barang bukti yang dimiliki oleh terdakwa adalah berupa rokok yang seharusnya kena cukai, dimana pita cukai yang dilekatkan pada rokok UFO, BEO dan KENZO berdasarkan hasil pengujian oleh Ahli dari PT Pura Nusa Persada adalah asli tapi telah dilekatkan lebih dari 1 kali atau bekas karena ada deformasi warna (noda) pada back surface paper (bagian permukaan belakang kertas) atau dalam artikata bekas yang mana pita cukai bekas adalah ilegal dan tidak melakukan pelunasan cukai kepada negara, dan terhadap rokok merek UFO, BEO DAN KENZO pita cukai yang dilekatkan tidak sesuai dengan peruntukannya yang mana hal ini dapat dilihat dari rokok merek UFO, BEO, KENZO rokok tersebut jenis produksinya adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dilekatkan pita cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT), pada rokok merek KENZO pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang, pada rokok merek BEO pada pita cukainya tertera 10 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang, pada rokok merek UFO pada pita cukainya tertera 12 batang sedangkan pada bungkus rokok tertera 20 batang;
Menimbang, bahwa ternyata ROKOK UFO, BEO DAN KENZO tersebut yang dibeli / diorder oleh terdakwa dari Haji Imron di malang sejak Februari 2015 dengan cara yang tidak sah karena menggunakan pita cukai bekas, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dari Cukai yang terhitung sebesar Rp. 20.292.000.00 (dua puluh juta dua ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa keterangan saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri yang mengetahui pita cukai rokok tersebut berbeda dengan jumlah isi rokok tersebut dan telah memberitahukan kepada terdakwa tetapi terdakwa mengatakan kepada saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri tidak ada masalah kerena sudah ada Cukainya;
Menimbang bahwa terdakwa sebagai Manager CV Multi Gema Jaya Mandiri yang bergerak dalam bisnis penyalur/distributor rokok merk UFO, BEO DAN KENZO sejak Februari 2015 yang menurut terdakwa rokok tersebut dibeli / diorder dari haji Imron di malang dan yang akan dijual kembali oleh terdakwa, dan seharusnya terdakwa mengetahui bahwa rokok merek UFO, BEO DAN KENZO tersebut adalah barang yang berasal dari tindak pidana karena terbukti rokok- rokok tersebut dilekatkan pita cukai yang tidak sah, sehingga terdakwa yang memiliki rokok merek UFO, BEO DAN KENZO tersebut telah melanggar ketentuan undang – undang tentang Cukai yang berlaku di Indonesia ;
Menimbang, bahwa pasal 7 angka 5 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai yang berbunyi Dalam hal pelunasan cukai dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai maka cukai dianggap tidak dilunasi;
Menimbang, bahwa dengan rangkaian pertimbangan diatas, Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah mengetahui rokok merk UFO, BEO DAN KENZO tersebut menggunakan pita cukai bekas dan tidak sesuai dengan peruntukannya tetapi terdakwa tetap menyuruh saksi Zulfian Pgl Epi dan saksi Desferi Pgl Feri untuk menjual rokok merk UFO, BEO DAN KENZO tersebut ke Solok Selatan, telah memenuhi rumusan unsur ke 3 dari ketentuan pasal 56 UU RI No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 1995 tentang cukai ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 1995 tentang cukai telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum terdakwa dalam nota pembelaan (pleidooi) pada pokoknya menyatakan :
Bahwa untuk pemenuhan unsur melanggar Pasal 56 UU No. 39 tahun 2007, maka elemen penting yang harus dibuktikan adalah unsur “diketahui” atau “patut diduga” bahwa TERDAKWA mengetahui bahwa rokok KENZO, UFO dan BEO tersebut berasal dari kejahatan.
Bahwa mengenai penerapan hukum Peraturan Menteri Keuangan No. 198/PMK.010/2015 tentang perubahan yang kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No.179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang dijadikan dasar oleh PU untuk melakukan perhitungan kerugian negara terhadap pita cukai bekas pada rokok KENZO, UFO dan BEO adalah tidak tepat ditujukan kepada TERDAKWA sebagai DISTRIBUTOR;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat, sebagaimana diuraikan didalam pembelaan (pleidooi) Penasihat hukum terdakwa pada poin pertama sebagaimana tersebut diatas dengan alasan Terdakwa BERNHARD KUMALA KURNIAWAN tidak mengetahui tentang pita cukai bekas pakai yang ada pada bungkus rokok KENZO, UFO dan BEO dan baru mengetahui hal tersebut setelah diadakan penelitian atau pengujian PITA CUKAI tersebut ke PT. PURA NUSA PERSADA oleh Kepolisian Resort Solok dan yang seharusnya bertanggung jawab adalah pabrik/H. Imron bukan terdakwa sebagai distributor;
Menimbang, bahwa dalam pembelaan (pleidooi) Penasihat hukum terdakwa melampirkan bukti Pendukung surat berupa;
Bukti transfer antar bank Tanggal 7 Agustus 2015 kepada Haji IMRON melalui anaknya atas nama DIAN BAGUS KUSUMA sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Bukti transfer Tanggal 20 Agustus 2015 kepada Haji IMRON melalui Ibu MUTIARA WATI sebesar Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah);
Permohonan Transfer Rupiah Tanggal 22 September 2015 kepada Haji IMRON melaui anaknya atas nama DIAN BAGUS KUSUMA sebesar Rp.53.000.000 (lima puluh tiga juta rupiah);
Permohonan Transfer Rupiah Tanggal 13 Oktober 2015 kepada Haji IMRON melalui anaknya atas nama DIAN BAGUS KUSUMA sebesar Rp.51.315.000 (lima puluh satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati secara seksama bukti Pendukung surat tersebut dikirim/ditransfer oleh Philips Kumala Kurniawan dan Annisa Khaira kepada Dian Bagus Kusuma dan Ibu Mutiara Wati. Ternyata didalam bukti surat transfer tersebut tidak dikirim oleh terdakwa secara langsung kepada H. Imron dan yang menerima juga bukan H. Imron, Menurut Majelis hakim keempat alat bukti tersebut tidak diperkuat dengan alat bukti lain didepan persidangan dan bahkan tidak terungkap didepan persidangan, sementara terdakwa memberikan keterangan bahwa terdakwa sendiri yang membeli rokok-rokok tersebut kepada H. Imron, Artinya surat bukti transfer dan Permohonan Transfer Rupiah tersebut tidak mempunyai hubungan dalam perkara aquo, sehingga haruslah dikesampingkan karena tidak bersifat logis dan tidak rasional;
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim selain hal tersebut diatas, terdakwa sebagai orang yang sudah lama terjun di bisnis penyalur/distributor rokok, seharusnya telah menduga bahwa barang berupa rokok tersebut yang dibawa dari Malang ke Padang, yang harusnya dilengkapi dengan dokumen pengiriman yang resmi dan terdakwa seharusnya tahu bahwa rokok-rokok yang dibawa dari Malang ke Padang tersebut, tanpa dilengkapi dokumen dan juga menggunakan pita cukai bekas serta tidak sesuai dengan peruntukannya adalah merupakan suatu tindak pidana, disamping itu Terdakwa sebagai distributor rokok yang sudah lama menjalankan bisnis distributor rokok seharusnya tidak percaya begitu saja dengan sampel rokok yang ditunjukkan oleh Penjual (H. Imron) tapi seharusnya melakukan pengecekan terhadap isi slof/bungkus rokok yang dikirim dari Malang ke Padang oleh karenanya Terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan ketelitian sebagai Distributor rokok;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (pleidooi) Penasihat hukum terdakwa poin kedua sebagaimana tersebut diatas Majelis hakim berpendapat bahwa rumusan ketentuan pasal 56 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai menganut asas pemidanaan yang bersifat kumulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda yang bersifat minimal khusus;
Menimbang, bahwa yang dapat dihukum dalam pasal ini adalah “setiap orang” yaitu orang pribadi atau badan hukum;
Menimbang, bahwa pasal 1 angka 9 UU RI Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai yang berbunyi Penyalur adalah orang yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai yang sudah dilunasi cukainya yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang merupakan Manager CV Multi Gema Jaya Mandiri sebagai distributor yang menyalurkan atau menjual barang kena cukai/rokok yang semata-mata ditujukan bukan kepada konsumen akhir maka menurut Majelis Hakim perbuatan Terdakwa dapat diterapkan pidana penjara dan pidana denda yang bersifat minimal khusus;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa karena nomor telepon H. Imron tidak bisa lagi dihubungi dan karena merasa telah ditipu, maka pada tanggal 21 Februari 2016 Terdakwa melaporkan H.Imron kepada Polsek Padang Selatan sebagaimana lampiran Bukti Pendukung Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap bukti pendukung Nota Pembelaan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut tidak jelas siapa yang dilaporkan dan tidak di dukung adanya laporan perkembangan kemajuan penanganan perkara yang dilaporkan oleh Pelapor yang diterbitkan oleh Polsek Padang Selatan dan tidak didukung oleh alat bukti lainnya, oleh karenanya bukti pendukung itu saja tidak dapat menguatkan keterangan terdakwa di persidangan, sehingga haruslah dikesampingkan karena laporan terdakwa tersebut tidak jelas tindak lanjutntya oleh Kepolisian dimaksud sampai dengan perkara ini diputus;
Menimbang, bahwa menurut keterangan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa juga memusnahkan rokok yang tersisa di dalam gudang terdakwa sekitar 3 (tiga) karton sebagaimana tertuang dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan terdakwa tersebut yang tidak didukung oleh alat bukti yang lain, Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan Terdakwa tersebut justru merupakan bukti Petunjuk bagi Majelis Hakim tentang adanya salah satu upaya terdakwa untuk menghilangkan barang-barang sisa rokok bermasalah yang dapat dijadikan barang bukti dalam pengembangan penyidikan apabila dipandang perlu oleh Penyidik termasuk dijadikan barang bukti apabila dikemudian hari orang yang dilaporkan oleh Terdakwa ditangkap dan diproses secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, karena apa yang dipaparkan atau diuraikan dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum tersebut tidak dapat mematahkan hasil pembuktian dan keyakinan Majelis Hakim dan sebaliknya Majelis Hakim sependapat dengan tanggapan Penuntut Umum yang tetap mempertahankan surat Tuntutannya yang pada pokoknya memilih dakwaan Alternatif Kedua yang lebih tepat terbukti dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Majelis hakim berpendapat pembelaan/pleidooi Penasehat hukum terdakwa sebagaimana tersebut diatas haruslah ditolak dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Box L 300 Warna Hitam Berisi Rokok dengan Nomor Polisi BA 8546 RB yang telah disita dari Terdakwa dan terbukti di persidangan milik keluarga Terdakwa atas nama PHILIPS KUMALA KURNIAWAN, maka dikembalikan kepada PHILIPS KUMALA KURNIAWAN;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1960 (seribu Sembilan ratus enam puluh) bungkus rokok merk KENZO, 1007 (seribu tujuh) bungkus rokok merk UFO dan 415 (empat ratus lima belas) bungkus rokok merk BEO yang merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, selanjutnya akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian Negara ;
Terdakwa berbelit-belit di dalam persidangan.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa penjatuhan pidana ini bukanlah suatu perbuatan pembalasan akan tetapi pembinaan phisikis agar dikemudian hari Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut diatas pada diri Terdakwa, maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa sebagaimana tercantum dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa, serta dapat memiliki efek jera bagi Terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechkosten);
Mengingat, ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan dalam KUHAP, serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Bernhard Kumala Kurniawan, tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Memiliki barang kena cukai yang diketahuinya berasal dari tindak pidana cukai” sebagaimana dalam dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 40.584.000,00 (empat puluh juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Mobil Box L 300 Warna Hitam Berisi Rokok dengan Nomor Polisi BA 8546 RB.
Dikembalikan kepada PHILIPS KUMALA KURNIAWAN
1960 (seribu Sembilan ratus enam puluh) bungkus rokok merk KENZO.
1007 (seribu tujuh) bungkus rokok merk UFO.
415 (empat ratus lima belas) bungkus rokok merk BEO.
Dirampas untuk dimusnahkan
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru pada hari Jumat, tanggal 13 Mei 2016, oleh TRI RACHMAT SETIJANTA, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, ENI RAHMAWATI, S.H., M.H., dan DEVRI ANDRI, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DEFRY HERMANTHO, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Koto Baru, serta dihadiri oleh MISZUARTY, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Solok, dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ENI RAHMAWATI, S.H., M.H. TRI RACHMAT SETIJANTA, S.H., M.H.
DEVRI ANDRI, S.H., M.H.
Panitera Pengganti
DEFRY HERMANTHO, S.H