9/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 9/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Tim.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
B. ARITONANG Alias BONAR ARITONANG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua ; 2. Membebaskan Terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ; 3. Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan ; 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ; 5. Menetapkan barang bukti, berupa : - 1 (satu) buah KWH meter 3 fase (meteran) dikembalikan ketempat semula di Cafe Ratu “LOVY” Karaoke, an. B. Aritonang ; - 1 (satu) gulung kabel NYM ukuran 3x2,5 ml ; - 1 (satu) gulung kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml ; - 2 (dua) buah konektor ; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainnya ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
P U T U S A N
Nomor : 9 / Pid.Sus / 2016 / PN.Jkt.Tim.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana pada peradilan tingkat pertama, yang bersidang dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap : B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG
Tempat lahir : Tapanuli
Umur/tgl. Lahir : 61 tahun/18 Juli 1954
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat tinggal : Komplek Walikota, Jalan Berlian no. 2, Rt.004/006,
Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta
Timur ;
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan, dari :
Penyidik tanggal, 16 Nopember 2015, sejak tanggal, 16 Nopember 2015 s/d tanggal, 05 Desember 2015 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 02 Desember 2015, sejak tanggal, 06 Desember 2015 s/d tanggal, 14 Januari 2016 ;
Penuntut Umum tanggal, 05 Januari 2016, sejak tanggal, 05 Januari 2016 s/d tanggal, 24 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Januari 2016, sejak tanggal, 11 Januari 2016 s/d tanggal, 09 Pebruari 2016 ;
Penetapan Pengalihan Penahanan tanggal 27 Januari 2016, sejak tanggal 27 Januari 2016 s/d tanggal 09 Februari 2016 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Penadilan Negeri Jakarta Timur tanggal, 09 Pebruari 2016, sejak tanggal 10 Februari 2016 s/d tanggal 09 April 2016 ;
Terdakwa diperiksa dipersidangan didampingi oleh penasihat hukumnya bernama : VICTOR S. SIREGAR, SH.MHum dan ANDHIKA D.C, SH, Para Advokat berkantor di kantor VICTOR S. SIREGAR, SH,MHum & Rekan, Jalan Pemuda Raya no. 130 Depan Bank BNI 1946, Rawamangun, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 04 Januari 2016 ;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas pekara ini ;
Setelah membaca surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan perkara ini ;
Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, tanggal, 22 Maret 2016, yang pada pokoknya menuntut agar supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, memutuskan :
Menyatakan B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 51 ayat (3) UURI no. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tahanan kota dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) gulung kabel NYM ukuran 3x2,5 ml ;
1 (satu) gulung kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml ;
1 (satu) buah Kwh meter 3 Fase dan 2 (dua) buah konektor ;
Dikembalikan kepada PLN melalui saksi Nazrivan ;
Menetapkan supaya terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa sendiri telah mengajukan pembelaan ( pledoi ) tertanggal, 24 Maret 2016, yang pada intinya sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan (Pledoi) saya terdakwa B. ARITONANG.
Menyatakan saya terdakwa B. ARITONANG tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian listrik sebagaimana diatur dan diancam sebagaimana diatur dan diancam Pasal 51 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2009 atau tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 362 KUHP ;
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik saya terdakwa B. ARITONANG pada harkat dan martabat semula.
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut diatas, penasihat hukum terdakwa telah mengajukann pembelaan/pledoinya tertanggal, 24 Maret 2016, yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :
Menerima Nota Pembelaan ( Pledoi ) Penasehat Hukum Terdakwa seluruhnya ;
Menyatakan TERDAKWA TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ALIRAN LISTRIK sebagaimana diatur dan diancam Pasal 51 ayat (3) pencurian sebagaimana diatur dan merehabilitas nama baik TERDAKWA BONAR ARITONANG pada harkat & martabatnya semula ;
Membebaskan TERDAKWA BONAR ARITONANG dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi dari penasihat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Repliknya tanggal, 04 April 2016, yang pada intinya sebagai berikut :
Bahwa sikap Jaksa penuntut umum tetap pada tuntutan sebagaimana telah dibacakan pada persidangan hari Selasa tanggal, 22 Maret 2016 yang menuntut :
Menyatakan B. ARITONANG ALIAS BONAR ARITONANG bersalah melakukan tindak pidana “ Menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum “, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 51 ayat (3) UURI no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan tahanan kota dengan perintah agar terdakwa ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) gulung kabel NYM ukuran 3x2,5 ml, 1 (satu) gulung kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml ;
1 (satu) buah Kwh meter 3 Fase, 2 (dua) buah konektor.
Dikembalikan kepada PLN melalui saksi NAZRIVAN.
Agar Majelis Hakim dapat memutus perkara atas nama terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG dengan seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa atas replik dari Penuntut Umum tersebut diatas, terdakwa maupun penasehat hukumnya sama-sama menyatakan secara lisan dengan menyatakan tetap pada Pembelaannya/Pledoinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan no.Reg.Perkara : PDM-08/Jktm/01/2016, tanggal, 6 Januari 2016, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN ;
Pertama :
----- Bahwa terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG, pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di CAFE RATU “LOVY” KARAOKE di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 001/005 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada awalnya saksi NAZRIVAN HIA alias NAZRIVAN karyawan PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Area Pondok Kopi yang menjabat sebagai asisten Manager Bidang Transaksi Energi telah mencurigai tagihan yang tidak normal pada pelanggan dengan ID nomor 544 2032 18812 VA a.n. B. ARITONANG kepanjangan dari BONAR ARITONANG dengan daya 6600 VA yaitu Cafe Ratu, Karaoke, Live Musik yang beralamat biasa dikenal Cafe Ratu yang terdaftar beralamat di Kampung Sawah Indah Rt. 01/05 Pulo Gebang Jakarta Timur dan sekarang keberadaannya di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 01/05 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur lalu menjadikan pelanggan dengan ID nomor 544 2032 18812 an. B. ARITONANG SEBAGAI Target Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik lalu saksi NAZRIVAN, kemudian saksi SULKARNAIN Kordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Area PLN Pondok Kopi menindak lanjuti dengan melakukan pengecekan kemudian pada tanggal 14 Nopember 2015 saksi ZULKARNAIN menemukan pemasangan (sadapan) konektor diantara kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml milik PLN dan NYM ukuran 3x2,5 ml milik pelanggan, sebelum masuk meteran sehingga pemakaian daya 6600 VA menjadi tidak terukur dan terbatas ;
Pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekira jam. 10.00 WIB, saksi ZULKARNAIN bersama tim yaitu saksi WAHYU BANI ADAM, saksi AGUS SETIAWAN dan saksi AHMAD BAIDOIH dari bidang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) daerah PLN Area Pondok Kopi yang meliputi wilayah Cakung, Cipinang sampai Bekasi didampingi oleh pihak Kepolisian yaitu saksi CHEPY RUSMANTO dan saksi YUSBANI YUSUF telah melakukan pemeriksaan terhadap aliran/sambungan listrik di CAFE RATU “LOVY” KARAOKE, DI Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 01/05 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan dilokasi CAFE tersebut ditemukan bahwa ada pemakaian listrik ilegal dengan cara melakukan sambungan langsung sebelum KWH meter menggunakan alat konektor dan menggunakan kabel warna merah, kuning, biru dan hitam, selanjutnya digunakan untuk menghidupi lampu Cafe, Sound System, kipas angin, AC, Exos, Kulkas dan alat-alat elektronik yang ada di Cafe Ratu, lalu saksi Zulkarnain bersama tim ada memutuskan kabel yang menggunakan alat konektor tersebut listrik langsung terputus ke dalam Cafe dan lampu Cafe, Sound Sistem, kipas angin, AC, Exos, kulkas dan alat-alat elektronik yang ada di CAFE RATU langsung tidak hidup atau tidak berfungsi dan dari hasil pemeriksaan terhadap meteran yang ada di CAFE RATU dengan nomor ID pelanggan nomor 544 2032 18812 milik terdakwa B. ARITONANG diketahui sudah tidak berfungsi dan segel-segelnya tidak ada (segel kotak APP, segel tutup terminal Kwh, segel MCB), selanjutnya petuagas PLN dalam hal tim P2TL melakukan penertiban dan penyitaan terhadap barang-barang berupa : 1 (satu) buah meteran dengan ID pelanggan nomor 544 2032 18812 an. B. ARITONANG, kabel listrik yang menjulur dari tiang ke dalam CAFÉ;
Bahwa akibat pebuatan terdakwa yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya PLN mengalami kerugian sebesar Rp. 61.231.004,- (enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 Ayat (3) UU RI Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan ----------------
ATAU
Kedua :
----- Bahwa terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekira jam 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015, bertempat di CAFE RATU “LOVY” KARAOKE di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 001/005 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya termasuk kepunyaan orang lain, atau milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada awalnya saksi NAZRIVAN HIA alias NAZRIVAN karyawan PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Area Pondok Kopi yang menjabat sebagai Asisten Bidang Transaksi Energi telah mencurigai tagihan yang tidak normal pada pelanggan dengan ID nomor 544 2032 18812 an. B. ARITONANG kepanjangan dari BONAR ARITONANG dengan daya 6600 VA yaitu Cave Ratu, Karaoke, Live Musik yang beralamat biasa dikenal Cafe Ratu yang terdaftar beralamat di Kampung Sawah Indah Rt.01/05 Pulo Gebang Jakarta Timur dan sekarang keberadaannya di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 01/05 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur lalu menjadikan pelanggan dengan ID nomor 544 2032 18812 an. B. ARITONANG sebagai Target Operasi Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik lalu saksi NAZRIVAN, kemudian saksi ZULKARNAIN Koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Area PLN Pondok Kopi menindak lanjuti dengan melakukan pengecekan kemudian pada tanggal 14 Nopember 2015 saksi ZULKARNAIN menemukan pemasangan (sadapan) konektor diantara kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml milik PLN dan NYM ukuran 3x2,5 ml milik pelanggan, sebelum masuk meteran sehingga pemakaian daya 6600 VA menjadi tidak terukur dan terbatas ;
Pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekira jam. 10.00 WIB, saksi ZULKARNAIN bersama tim yaitu saksi WAHYU BANI ADAM, saksi AGUS SETIAWAN dan saksi AHMAD BAIDOIH dari bidang penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) daerah PLN Arena Pondok Kopi yang meliputi wilayah Cakung, Cipinang sampai Bekasi didampingi oleh pihak Kepolisian yaitu saksi CHEPY RUSMANTO dan saksi YUSBANI YUSUF telah melakukan pemeriksaan terhadap aliran/sambungan listrik di CAFE RATU “LOVY” KARAOKE di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 01/05 Kelurahan Pulogebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan lokasi CAFE tersebut ditemukan bahwa ada pemakaian listrik ilegal dengan cara melakukan sambungan langsung sebelum KWH meter menggunakan alat konektor dan menggunakan kabel warna merah, kuning, biru dan hitam, selanjutnya digunakan untuk menghidupi lampu Cafe, Sound Sistem, kipas angin, AC, Exos, Kulkas dan alat-alat elektronik yang ada di CAFE RATU lalu saksi Zulkarnain bersama tim ada memutuskan kabel yang menggunakan alat konektor tersebut listrik langsung terputus ke dalam Cafe dan lampu Cafe, Sound Sistem, kipas angin, AC, Exos, kulkas dan alat-alat elektronik yang ada di CAFE RATU langsung tidak hidup atau tidak berfungsi dan dari hasil pemeriksaan erhadap meteran yang ada di CAFE RATU dengan nomor ID pelanggan nomor 544 3032 18812 milik terdakwa B. ARITONANG diketahui sudah tidak berfungsi dan segel-segelnya tidak ada (segel kotak APP, segel tutup terminal Kwh, segel MCB), selanjutnya petugas PLN dalam hal tim P2TL melakukan penertiban dan menyitaan terhadap barang-barang berupa : 1 (satu) buah meteran dengan ID pelanggan nomor 544 2032 18812 an. B. ARITONANG kebel listrik yang menjulur dari tiang ke dalam CAFE ;
Bahwa tindakan terdakwa mengambil arus listrik dilakukan tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu PT. PLN mengalami kerugian yang nilainya sebesar Rp. 61.231.004,- (enam puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu empat rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) ;
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah mendengarkan pembacaan dakwaan tersebut diatas, penasehat hukum terdakwa menyatakan telah mengerti dan kuasa hukum terdakwa tidak akan mengajukan keberatan/eksepsi, dan memohon kepada Majelis Hakim agar perkara ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan/membuktikan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksinya, hal mana saksi-saksi tersebut telah didengar keterangannya dibawah sumpah, yaitu :
1. Saksi ZULKARNAIN :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa benar yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah tentang penyadapan aliran listrik dengan menggunakan konektor di Cafe Ratu milik B. Aritonang ;
Bahwa benar saksi bekerja di PT. Cita Contrac yang merupakan rekanan PLN swejak tahun 2007 dan untuk area PLN Pondok Kopi sejak tahun 2010 ;
Bahwa benar saksi bekerja di PT. Cita Contrac saat ini menjabat sebagai Koordinator penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) dan saat itu saksi beserta tim ada surat tugas baik dari PT. Cita Contrac maupun dari PT.PLN ;
Bahwa benar saksi sebagai pelapor dan melaporkan kepada Kepolisian Metro Jakarta Timur tanggal 14 Nopember 2015, sebagai terlapor B Aritonang pemilik Cafe Ratu ;
Bahwa benar saksi melaporkan karena ada dugaan Pencurian Listrik atau Penyalahgunaan Listrik pada Cafe Ratu “LOVY” Karaoke di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt.01/05 Kel.Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur pada ID pelanggan nomor 544 2032 18812 an. B Aritonang kepanjangan dari Bonar Aritonang ;
Bahwa benar pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekiran jam. 10.00 Wib, saksi beserta tim melakukan pemeriksaan terhadap aliran/sambungan listrik di Cafe Ratu “Lovy” Karaoke milik B. Aritonang;
Bahwa benar waktu melakukan pemeriksaan ditemukan pemakaian aliran listrik ilegal dengan cara melakukan sambungan langsung sebelum masuk ke meteran dibawah plafon dan diatas plafon dengan menggunakan alat konektor dan menggunakan kabel warna merah, kuning, biru dan hitam ;
Bahwa benar pada waktu melakukan pemeriksaan saksi dan tim didampingi oleh Kepolisian, Pak Rajagukguk sebagai pengelola Cafe ;
Bahwa benar benar saksi tidak tahu siapa yang membuka atau mencongkel pintu dari Cafe tersebut ;
Bahwa benar atas penyadapan/pencurian listrik di Cafe Ratu tersebut yang dirugikan adalah PT. PLN ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang melakukan penyadapan/ pencurian listrik di Cafe Ratu tersebut, saksi melaporkan terdakwa karena sebagai pemilik Cafe Ratu, tentang siapa pelakunya saksi tidak tahu ;
Bahwa benar pada waktu pemeriksaan hari minggu tanggal 15 Nopember 2015 tersebut terdakwa tidak ada tapi yang ada Pak Rajagukguk yang katanya sebagai pengelola Cafe Ratu dan saksi tidak tahu hubungan antara pemilik Cafe dengan P. Rajagukguk ;
Bahwa benar saksi melakukan penyitaan terhadap meteran dan kabel yang diduga di pakai untuk melakukan penyadapan/pencurian aliran listrik tersebut;
Bahwa benar daya listrik yang dipakai di Cafe Ratu adalah 6600 VA ;
Bahwa benar padawaktu pemeriksaan ditemukan 1 gulung kabel NYM ukuran 3x2,5 ml, 1 gulung kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml, 1 buah Kwh meter 3 fase (meteran), 2 buah konektor dan dilakukan penyitaan oleh petugas saat itu ;
Bahwa benar atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu atas aliran listrik ilegal itu ;
2. Saksi AGUS SETIAWAN ;
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi bekerja di PT. Cita Contrac bersama dengan Pak Zulkarnain, Ahmad Baidoih ;
Bahwa benar saksi pada hari minggu tangal 15 Nopember 2015 sekira pukul 10.00 wib bersama Pak Zulkarnain dan Ahmad Baidoih ikut melakukan pemeriksaan aliran listrik di Cafe Ratu yang informasinya Cafe tersebut milik B. Aritonang ;
Bahwa benar pada pemeriksaan hari minggu tersebut didampingi oleh pihak Kepolisian, Pak Rajagukguk dan ada yang lainnya tapi saksi tidak kenal ;
Bahwa benar pada pemeriksaan hari minggu tersebut terdakwa tidak ada di lokasi dan saksi tidak tahu ada hubungan apa antara P Aritonang dengan P. Rajagukguk ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang membuka pintu Cafe Ratu tersebut, yang saksi tahu sudah terbuka ;
Bahwa benar pada waktu pemeriksaan ditemukan ada aliran listrik ilegal dibawah plafon sebelum masuk ke meteran dan juga ditemukan diatas plafon;
Bahwa benar daya listrik di Cafe Ratu 6600 VA dan ditemukan juga segel dimeteran dan di MCB tidak ada ;
Bahwa benar barang bukti berupa 1 gulung kabel NYM ukuran 3x2,5 ml, 1 bulung kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml, 1 Kwh meter/NL 3 Pase dan 2 konektor yang disita di Cafe Ratu ;
Bahwa benar saksi tidak melihat terdakwa pada waktu pemeriksaan minggu tersebut dan saksi tidak tahu siapa yang melakukan menyadapan/pencurian aliran listrik di Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa benar setelah dilakukan pemutusan aliran listrik tersebut, akibatnya listrik di Cafe Ratu langsung mati ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu siapa yang menyambung aliran listrik itu ;
3. Saksi AHMAD BAIDOIH :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi bekerja di PT. Cita Contrac bersama Pak Zulkarnain dan Pak Agus Setiawan ;
Bahwa benar saksi pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2015 bersama tim melakukan pemeriksaan di Cafe Ratu yang didampingi oleh Kepolisian, Pak Rajagukguk katanya sebagai pengelola Cafe serta orang lain yang saksi tidak kenal ;
Bahwa benar yang membuka pintu Cafe Ratu dari Kepolisian ;
Bahwa benar ditemukan didalam Cafe sebelum masuk meteran ada kabel lain begitu juga ditemukan diatas plafon kabel yang disita warna merah, kuning, biru dan hitam dengan ukuran kabel NYM ukuran 3x2,5 ml, 1 gulung kabel SR/kabel Pilin ukuran 4x16 ml, 1 Kwh meter/NL 3 Pase dan 2 Konektor ;
Bahwa benar pada waktu pemeriksaan saksi tidak melihat terdakwa dan saksi tidak tahu siapa yang melakukan penyadapan aliran listrik di Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa benar yang menjadi korban dalam hal ini adalah PLN dan benar daya listrik di Cafe 6600 VA ;
Bahwa benar menurut informasi di lapangan pada waktu pemeriksaan yang punya Cafe ersebut adalah Pak Aritonang ;
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungan apa antara Pak Rajagukguk dengan P Aritonang ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
4. Saksi NAZRIVAN HIA alias NAZRIVAN :
Bahwa benar saksi tidak kenal dengan terdakwa ;
Bahwa benar saksi bekerja sebagai karyawan PT. PLN mulai tahun 1994 dan sekarang menjabat sebagai Asisten Meneger Bidang Transaksi Energi PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Area Pondok Kopi Jakarta Timur tanggal 1 Juli 2014 ;
Bahwa benar saksi kenal dengan saksi Zulkarnain karena patner kerja antara PLN dengan PT. Cita Contrac dan saudara Zulkarnain sebagai koordinator P2TL ;
Bahwa benar saksi mencurigai ada tagihan yang tidak normal pada pelanggan ID nomor 544 2032 18812 an. B. Aritonang dengan daya 6600VA pada Cafe Ratu yang terdaftar pada PLN di Kampung Sawah Indah Rt. 01/05 Pulogebang Jakarta Timur dan sekarang di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 01/05 Kel. Pulogebang, Kec. Cakung Jakarta Timur ;
Bahwa benar atas pemberitahuan dan saksi Zulkarnain bahwa pada tanggal 14 Nopember 2015 telah dilakukan pengecekan di Cafe Ratu dan ditemukan ada pasangan (sadapan) konektor diantara kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml milik PLN dan NYM ukuran 3x2,5 ml milik pelanggan sebelum masuk dalam meteran sehingga pemasangan daya 6600 VA menjadi tidak terukur dan terbatas ;
Bahwa benar informasinya pada saat pemeriksaan didampingi oleh kepolisian dan warga dekat lainnya, Pak Rajagukguk dan tidak ada Pak Aritonang ;
Bahwa benar dari hasil pemeriksaan, Pak Zulkarnain dkk membawa dan menyita meteran, kabel2 dan 2 konektor ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang melakukan penyadapan aliran listrik di Cafe tersebut dan menurut informasinya Pak Zulkarnain yang mengelola Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak tahu;
5. Saksi CHEPY RUSMANTO, SH :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa tidak ada hubungan keluarga;
Bahwa benar saksi anggota kepolisian yang mengawal pada saat petugas P2TL melakukan pemeriksaan di Cafe Ratu “LOVY” Karaoke di Jalan Komarudin Ujung Karawang Kec. Pulogebang Jakarta Timur ;
Bahwa benar saat itu ada lebih kurang 10 anggota kepolisian yang mengawal petugas P2TL tersebut ;
Bahwa benar pada tanggal 15 Oktober 2015 saksi dengan Tim lebih kurang 10 orang, mengawal petugas P2TL melakukan pemeriksaan di Cafe Ratu “LOVY” Karaoke, yang diduga melakukan penyadapan/ pencurian aliran listrik milik PLN ;
Bahwa benar pada waktu itu ada petugas dari P2TL lebih kurang 3 orang, dari kepolisian lebih kurang 10 orang, Pak RT setempat, Pak Ketler Rajagukguk, Muhammad Udin dll ;
Bahwa benar yang membuka pintu Cafe Ratu adalah anak buah Pak Ketler Rajagukguk yaitu Muhamad Udin ;
Bahwa benar saksi melihat petugas dari P2TL melakukan pemeriksaan disekitar meteran karena ada kabel sebelum meteran dan juga ada yang naik diatas plafon, namanya saksi tidak tahu ;
Bahwa benar pemilik Cafe Ratu tersebut Pak Bonar Aritonang, sedangkan Pak Ketler Rajagukguk adalah pengelola Cafe katanya yang mengontrak/menyewa Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak tahu dan tidak mendengar siapa pelakunya yang melakukan penyadapan/pencurian aliran listrik tersebut ;
Bahwa benar barang bukti kabel yang disita dari Cafe Ratu ;
Bahwa benar setelah sambungan dari tiang di putus oleh petugas P2TL, Cafe Ratu gelap atau lampunya tidak menyala lagi ;
Bahwa benar saksi tahu surat pernyataan/pejanjian ini di kantor kepolisian;
Bahwa benar pada waktu pemeriksaan terdakwa tidak ada di lokasi ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak tahu ;
6. Saksi KETLER RAJAGUKGUK ;
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa saksi panggil abang ;
Bahwa benar saksi kenal dengan Albine Sinambela sebagai istri ;
Bahwa benar istri saksi mengontrak/menyewa Cafe Ratu “LOVY” Karaoke milik abang Bonar Aritongan ;
Bahwa benar saksi yang mengelola Cafe Ratu semenjak di kontrak/ disewa oleh istri saksi ;
Bahwa benar tanda tangan saksi yang ada di surat pernyataan/ perjanjian dan benar saksi yang mengonsep surat pernyataan/ perjanjian tersebut ;
Bahwa benar sebelum istri saksi mengontrak/menyewa Cafe Ratu, benar telah dilakukan survei/melihat semua isi dalam Cafe Ratu termasuk air dan listrik-listrik ;
Bahwa benar istri saksi mengontrak/menyewa per bulannya Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta) ;
Bahwa benar saksi mendampingi dan melihat petugas memeriksa kabel-kabel disekitar meteran dan ada juga petugas dari P2 TL yang naik keatas plafon ;
Bahwa benar petugas dari P2TL menemukan penyadapan kabel ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang melakukan penyambungan/ penyadapan kabel tersebut ;
Bahwa benar pada saat pemeriksaan terdakwa tidak ada ditempat/tidak ada dilokasi ;
Bahwa benar saksi dan istri saksi sebagai pengontrak/penyewa tidak lagi membayar iuran listrik dan air, karena menjadi tanggungan yang punya Cafe Ratu ;
Bahwa benar kalau terjadi kerusakan fasilitas listrik menjadi tanggung jawab pengontrak ;
Bahwa benar saksi sebagai pengelola yang menambah AC menjadi 6 unit, 1 unit Sound Sistem, 2 buah kulkas satu pintu, 4 buah kipas angin terdiri 2 buah didinding dan 2 buah berdiri, 8 titik lampu neon, 1 buah lampu Disco, 1 unit proyektor untuk karaoke ;
Bahwa benar selama Cafe Ratu dikontrak/disewa oleh istri saksi, terdakwa tidak pernah datang ke Cafe Ratu ;
Bahwa benar yang meng-gaji karyawan2 Cafe Ratu adalah saksi dan istri saksi;
Bahwa benar saksi tidak tahu berapa daya di Cafe Ratu karena saksi tidak pernah menanyakan kepada terdakwa ;
Bahwa benar selama Cafe Ratu dikontrak/disewa oleh istri saksi, terdakwa tidak pernah menyuruh orang atas menyuruh saksi memperbaiki masalah listrik ;
Bahwa benar atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang benardan ada yang tidak benar, yang tidak benar terdakwa tidak tahu tentang penyadapan listrik tersebut ;
7. saksi AGUNG HASIHOLAN :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi bekerja di Cafe Ratu ikut dan bekerja pada Pak Rajagukguk ;
Bahwa benar pemilik Cafe Ratu adalah Pak Bonar Aritonang ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tentang isi surat perjanjian antara Pak Aritonang dengan Pak Rajagukguk ;
Bahwa benar daya listrik dalam Cafe Ratu adalah 6600 KWH ;
Bahwa benar setelah Cafe Ratu dikontrak oleh Pak Rajagukguk, aliran arus listrik Cafe Ratu digunakan untuk : 6 unit AC terdiri dari 2 unit 2 PK; 2 unit 1,5 PK dan 2 unit 1 PK; 8 (delapan) buah lampu, 6 (enam) unit kipas angin; 1 unit sound sistem terdiri 6 salon; 1 (satu) unit komputer; 1 (satu) unit Proyektor dan 1 (satu) unit Freezer dll ;
Bahwa benar saksi bekerja di Cafe Ratu sebagai kasir ;
Bahwa benar pada waktu pemeriksaan oleh P2TL, yang ada dilukasi Pak Rajagukguk sedangkan terdakwa tidak ada dilokasi ;
Bahwa benar setiap ada mati lampu saksi pinjam kunci ke keluarga Pak Aritonang, baik lewat pembantunya maupun lewat Pak Kumis dan saksi tidak pernah menerima dari Pak Aritonang ;
Bahwa benar setiap saksi menghidupkan tombol disekitar meteran kalau lampu mati/anjlok pada awal buka Cafe, saksi tidak melihat dan tidak memperhatikan ada kabel disekitar meteran ;
Bahwa benar saksi melihat disekitar tempat meteran tersebut ada mesin kotak lebih kurang ukuran 1 metr persegi seperti Genzet ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang melakukan pencurian/ penyadapan aliran listrik di Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa benar saksi yang membuka pintu ke arah meteran tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu saksi tidak pernah pinjam kunci dari terdakwa ;
8. Saksi SANTO :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada waktu ada pemeriksaan di tempat Cafe Ratu oleh petugas P2TL yang didampingi oleh petugas kepolisian, saksi saat itu langsung dibawak ke kantor polisi bersama Wawan ;
Bahwa benar saksi tidak tahu hasil pemeriksaan dari P2 TL tersebut ;
Bahwa benar saksi bekerja di Cafe Ratu sekitar bulan Juni 2015 bertugas di bagian Clening Service dengan membersihkan lantai, kursi dll ;
Bahwa benar yang saksi tahu didalam Cafe Ratu, banyak kursi dan banyak meja, ada 6 unit AC, 8 buah lampu, 6 unit kipas angin, 1 unit Sound Sistem beserta 6 salon, 1 unit komputer, 1 unit Proyektor dan 1 unit Freezer dll ;
Bahwa benar operasional Cafe dimulai pukul 20.00 wib sampai dengan pukul 05.00 wib ;
Bahwa benar saksi pernah juga menghidupkan lampu jika lampu di Cafe mati dan koncinya pinjam sama anak buah Pak Aritonang ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang melakukan penyadapan aliran listrik di Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan ada yang salah yaitu terdakwa tidak pernah memberikan langsung kunci Cafe kepada saksi ;
9. Saksi WAWAN KRISTIAN B. SUGIMIN :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar pada waktu ada pemeriksaan hari minggu 15 Nopember 2015 saksi tidak berada dilokasi, karena saksi dan Sabto langsung dibawak ke kantor polisi ;
Bahwa benar saksi tidak tahu tentang hasil pemeriksaan Cafe Ratu yang dilakukan petugas PLN tersebut ;
Bahwa benar saksi bekerja di Cafe Ratu sejak bulan Januari 2015 dan bekerja pada Pak Rajagukguk ;
Bahwa benar kalau terjadi masalah kelistrikan maka Pak Rajagukguk yang menelpon seorang tehnisi listrik yang saksi tidak ketahui namanya;
Bahwa benar Cafe Ratu di periksa oleh PLN karena diduga ada pencurian atau penyadapan listrik ;
Bahwa benar saksi tidak tahu siapa yang melakukan pencurian/ penyadapan listrik di Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa benar listrik di dalam Cafe Ratu tersebut digunakan 6 unit AC terdiri 2 unit 2 PK, 2 unit 1,5 PK dan 2 unit 1 PK;, 1 unit sound sistem beserta 6 salon, 8 buah lampu, 2 unit kulkas, 1 unit dispenser, 1 unit komputer, 1 unit proyektor, 6 unit kipas angin, 1 unit Freeser ;
Bahwa benar sepengetahuan saksi daya listrik di Cafe Ratu adalah 6600 KWH ;
Bahwa benar saksi jarang pinjam kunci kepada Pak Bonar Aritonang kalau ada listrik mati ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan ada yang tidak benar yaitu saksi tidak pernah meminjam kunci untuk menghidupkan meteran kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menghadirkan saksi A de Charge ( saksi meringankan) yang bernama Tambok Simanjuntak yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi TAMBOK SIMANJUNTAK ( saksi A de Charge ) :
Bahwa benar saksi kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga ;
Bahwa benar saksi pernah mau mengontrak/menyewa Cafe Ratu milik terdakwa, tapi tidak jadi karena terlalu mahal ;
Bahwa benar waktu saksi mau mengontrak terdakwa buka harga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta) per bulan termasuk air dan listrik, lalu saksi menawar dengan harga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) per bulan ;
Bahwa benar harga tersebut sudah termasuk kursi2 dan meja2 milik terdakwa ;
Bahwa benar pada waktu saksi mau mengontrak, saksi diajak oleh terdakwa melihat-lihat didalam Cafe Ratu dan gudang sampai ditunjukkan tempat meteran ;
Bahwa benar seingat saksi disekitar meteran tidak melihat ada tombol ;
Bahwa benar waktu melihat didalam Cafe, ada AC, kursi2, meja2 dan yang lain saksi lupa ;
Bahwa benar saksi tidak tahu mengenai barang bukti tersebut ;
Bahwa benar saksi tidak pernah datang ke Cafe tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah didengar keterangannya yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar saya pemilik Cafe Ratu “LOVY” Karaoke di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt.01/005 Kel. Pulogebang, Kec. Cakung Jakarta Timur ;
Bahwa benar saya sebagai pelanggan listrik pada Cafe Ratu atas nama B. Aritonang dengan pelanggan lupa, sebelumnya beralamat di Kampung Sawah Indah Rt. 01/05 Pulo Gebang Jakarta Timur dan sekarang di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 01/005 Kel. Pulogebang Kec. Cakung Jakarta Timur ;
Bahwa benar didalam karaoke Cafe Ratu tersebut berisi alat elektronik 3 buah AC, Exsos, lampu2, kurasi2, meja2 dll, dan daya yang tertera di rekening/metran adalah 6600VA ;
Bahwa rekening listrik pada waktu disewa/dikontrak oleh pengontrak atau Albine Sinambela menjadi tanggungan pemilik Cafe ;
Bahwa saya tidak tahu tentang penemuan kabel2 yang ditemukan oleh petugas ;
Bahwa benar pada tanggal 27 Januari 2015 sorenya, terdakwa ditelpon oleh Pak Rajagukguk mau pinjam kunci gudang dan kunci ruangan yang ada meteran listriknya, dan oleh terdakwa satu kunci diberikan kepada Rajagukguk ;
Bahwa benar kunci yang dipinjam oleh Rajagukguk sampai sekarang belum dikembalikan kepada terdakwa ;
Bahwa benar kunci cadangan ada dirumah terdakwa dan siapa yang butuh/pinjam kunci tersebut selalu dipesan kepada pembantunya untuk dikasih kepada setiap orang yang mau pinjam untuk menyalakan lampu dimeteran ;
Bahwa benar yang membayar semua rekening dari Cafe, kontrakan, rumah adalah pembantu dan terdakwa tidak mengecek rekening tagihan tersebut ;
Bahwa terdakwa tahu bahwa listriknya bermasalah setelah ada pemeriksaan dari P2TL tersebut ;
Bahwa benar Pak Rajagukguk menambah 3 AC, 2 kulkas, 8 kipas angin, 1 set sound sistem, lampu disco dll, tidak memberitahu dan tidak minta izin kepada terdakwa ;
Bahwa benar gudang disebelah Cafe untuk menyimpan barang-barang Cafe termasuk yang dikontrak/disewa oleh P. Rajagukguk ;
Bahwa benar kunci yang ada meteran listrik dan juga kunci gudang memang ada dirumah dan siapa saja yang butuh biasanya pembantu terdakwa yang memberikan ;
Bahwa saya difitnah oleh orang atas masalah perkara ini, karena terdakwa tidak tahu urusan penemuan sambungan kabel tersebut ;
Bahwa benar saya tidak tahu atas pemasangan kabel-kabel yang ditemukan oleh petugas tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan penasehat hukum terdakwa telah menunjukkan surat pernyataan/perjanjian tanggal, 27 Januari 2015 antara Bonar Aritonang sebagai pemilik kontrakan dengan Albine Sinambela sebagai pengontrak, hal mana surat pernyataan/perjanjian tersebut terlampir dalam berkas perkara ini ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa : 1 gulung kabel NYM ukuran 3x2,5 ml; 1 gulung kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16ml; 1 buah Kwh meter 3 fase dan 2 buah konektor ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mendengarkan dan mencermati keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, surat pernyataan/perjanjian dan barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Jaksa Pununtut Umum, didapat fakta-fakta hukum, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa benar Cafe Ratu “LOVY” Karaoke yang beralamat di Jalan Komarudin Ujung Karawang, Kel. Pulogebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur milik B. Aritonang atau Bonar Aritonang ;
Bahwa benar pelanggan listrik di Cafe Ratu dengan ID pelanggan nomor 544 2032 18812, dengan daya 6600 VA a.n. B. Aritonang/Bonar Aritonang ;
Bahwa benar Cafe Ratu “LOVY” Karaoke milik B. Aritonang, telah disewa/dikonttrak oleh Albine Sinambela sejak tanggal, 27 Januari 2015, sebagaimana Surat Pernyataan/Perjanjian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak ;
Bahwa benar isi dari bangunan Cafe Ratu sebagaimana dalam Surat Pernyataan/Perjanjian berisi : 82 kursi/sofa, 13 buah meja, 3 buah AC, 4 bauah exos, 1 Bartdtender, dengan fasilitas halaman parkir depan bangunan, termasuk air dan listrik dan apabila ada kerusakan yang dikontrak tersebut diatas serta isi bangunan termasuk fasilitas listrik diatas menjadi tanggung jawab pengontrak, apabila ada kerusakan dan kehilangan, dengan sewa kontrak tiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) ;
Bahwa benar dari keterangan saksi Agung Hasiholan, saksi Sapto, saksi Wawan Kristian menerangkan bahwa didalam Cafe Ratu pada waktu dikontrak oleh P Rajagukguk dilengkap dengan : 6 unit AC terdiri dari 2 unit 2 PK, 2 Unit 1,5 PK, 2 unit 1 PK; 6 unit kipas angin; 2 unit kulkas satu pintu; 1 unit proyektor; 1 unit sound sistem dilengkap dengan 6 salon; 1 unit komputer; 1 unit Freezer; 4 buah exoos dan 1 Bartdtender ;
Bahwa benar saksi Agung Hasiholan, Sapto dan saksi Wawan tidak tahu siapa yang melakukan penyadapan listrik di Cafe Ratu tersebut ;
Bahwa benar sejak tanggal, 27 Januari 2015 semua yang ada didalam Cafe Ratu termasuk fasilitas yang ada didalamnya sebagaimana disebutkan dalam surat pernyataan/perjanjian tersebut menjadi tanggung jawab pengontrak yaitu Albine Sinambela ;
Bahwa benar saksi Nazrivan Hia alias Nazrivan yang menjabat sebagai Asisten Meneger Bidang Transaksi Energi PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Area Pondok Kopi Jakarta Timur mencurigai adanya tagihan yang tidak normal didalam pelanggan ID nomor 544 2032 18812 an. B. Aritonang/Bonar Artionang ;
Bahwa benar kecurigaan saksi Navrizan tersebut ditindak lanjuti oleh saksi Zulkarnain dengan melakukan mengecekan tanggal 14 Nopember 1015 ;
Bahwa benar pada hari minggu tanggal, 15 Nopember 2015 saksi Zulkarnain beserta tim saksi Agus Setiawan dan saksi Ahmad Baidoih dan disertai oleh petugas kepolisian, saksi Rajagukguk dan saksi lainnya telah melakukan pemeriksaan didalam Cafe Ratu milik B. Aritonang yang dikontrak/disewa oleh Albine Sinambela ;
Bahwa benar pada waktu pemeriksaan hari minggu tanggal 15 Nopember 2015, terdakwa dan Albine Sinambela tidak ada dilokasi, namun menurut saksi Zulkarnain, saksi Agus Setiawan dan Saksi Ahmad Baidoih yang hadir waktu hari minggu adalah Pak Rajagukguk yang mengaku sebagai pengelola Cafe Ratu;
Bahwa benar saksi Ahmad Baidoih menerangkan yang membuka & mencongkel pintu Cafe adalah petugas kepolisian lalu yang lainnya ikut masuk;
Bahwa benar pada waktu pemeriksaan oleh Saksi Zulkarnain, Agus Setiawan dan Ahmad Baidoih, ditemukan kabel dibawah plafon sebelum masuk meteran dengan sadapan menggunakan konektor, begitu pula saksi2 menemukan kabel lainnya di atas plafon berwarna merah, kuning, biru, hitam dan alat konektor ;
Bahwa benar selanjutnya saksi Zulkarnain dan tim melakukan penyitaan atas barang bukti kabel-kabel, 2 konektor dan meteran ;
Bahwa benar saksi Zulkarnain, saksi Agus Setiawan, saksi Ahmad Baidoih, saksi Nazrivan tidak tahu siapa yang melakukan menyadapan/ pencurian aliran listrik di Cafe Ratu ;
Bahwa benar saksi Zulkarnain melaporkan terdakwa karena terdakwa sebagai pelanggan di dalam ID pelanggan dan saksi Zulkarnain tidak tahu bahwa Cafe Ratu dikontrakkan kepada Albine Sinambela ;
Bahwa benar saksi Ketler Rajagukguk sebagai pengelola dan juga sebagai suami dari Albine Sinambela menerangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan bahwa kesepakatan kontrak/sewa sebesar Rp. 20.000.000,- tersebut tidak termasuk listrik dan air (listrik dan air urusan Bonar Aritonang) ;
Bahwa benar semua saksi-saksi yang didengar keterangannya di persidangan maupun saksi-saksi yang dibacakan, tidak ada satupun saksi yang menerangkan bahwa B. Aritonang yang melakukan penyadapan tersebut ;
Bahwa benar pada waktu barang bukti diperlihatkan dipersidangan saksi Zulkarnain dan tim menerangkan benar sedangkan terdakwa menerangkan tidak tahu atas barang bukti tersebut ;
Bahwa kunci cadangan untuk masuk kemeteran telah diberikan kepada Rajagukguk, sedangkan kunci cadangan lainnya berada dirumah terdakwa dengan pesan kepada pembantunya siapapun yang membutuhkan kunci untuk mesuk ke meteran tolong dikasihkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memperhatikan dengan mencermati segala hasil dari pemeriksaan perkara ini seperti yang terurai dalam fakta-fakta dan dalam berita acara persidangan, dan untuk mempersingkat uraian putusan ini dianggap telah termuat dan juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini, maka sampailah Majelis Hakim pada pertimbangan Yuridis apakah terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum sesuai dengan apa yang didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah seseorang dapat dipersalahkan melakukan suatu perbuatan pidana, maka terlebih dahulu haruslah terbukti semua unsur-unsur dari dakwaan penuntut umum tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan secara Alternatif yaitu diduga melanggar :
Kesatu : melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang R. I No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan ;
A t a u
Kedua : melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHAP ;
Menimbang, bahwa dengan melihat surat dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas, dakwaan tersebut bersifat Alternatif, sehingga dalam hal ini memberi kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang diduga paling mendekati untuk diterapkan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati atas jalannya persidangan dengan memperhatikan fakta-fakta tersebut diatas, laporan saksi Zulkarnain di kepolisian dan juga setelah membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan kesatu yaitu terdakwa diduga melanggar Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang RI no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur Secara melawan hukum yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ Setiap Orang “ adalah orang perorangan yang dapat dijadikan subjek hukum dalam melakukan suatu tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan seseorang yang bernama B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG dan setelah Majelis Hakim menanyakan identitas terdakwa dipersidangan sebagaimana identitas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, lalu terdakwa telah membenarkan semua identitas dimaksud, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur secara malawan hukum yang menggunakan tenaga listrik yang
Bukan haknya ;
Menimbang, bahwa unsur kedua ini menurut pendapat Majelis Hakim tidak bisa dipisahkan diantara tiga unit unsur seperti secara melawan hukum, menggunakan tenaga listrik dan bukan haknya, akan tetapi ketiga unsur tersebut haruslah dipertimbangkan sekaligus karena merupakan satu kesatuan antara perbuatan dengan objek yang dilakukan;
Menimbang, bahwa benar terdakwa mempunyai Cafe Ratu “LOVY” Karaoke, yang beralamat di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt. 01/05 Kel.Pulogebang, Kec. Cakung Jakarta Timur, dengan menggunakan langganan listrik milik PLN dengan pelanggan ID nomor 544 2032 18812 an. B. ARITONANG kepanjangan dari BONAR ARITONANG, dengan daya 6600 VA, oleh karena itu PLN-lah sebagai pemilik aliran listrik tersebut ;
Menimbang, bahwa benar didalam Cafe Ratu “LOVY” Karaoke milik terdakwa tersebut terdapat 82 kursi/sofa, 13 buah meja, 3 buah AC, 4 buah exos dan 1 Bartdtender, dan yang melekat pada Cafe Ratu tersebut berupa sarana air dan sarana listrik ;
Menimbang, bahwa benar Cafe Ratu “LOVY” Karaoke milik terdakwa telah disewakan/dikontrakkan kepada Albine Sinambela sebagaimana Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal, 27 Januari 2015, dengan bunyi perjanjiannya adalah : “ Pihak ke II (Albine Sinambela) mengontrak sebuah bangunan yang terletak di Jl. Komarudin Rt. 01/05 samping tol cakung yang bernama CAFE RATU MILIK PIHAK KE I (B.Aritonang alias Bonar Aritonang), isi bangunan tersebut ada 82 kursi/sofa, 13 buah meja, 3 buah AC, 4 buah exos, 1 Bartdtender, dengan fasilitas halaman parkiran depan bangunan, termasuk air dan listrik, dan apabila ada kerusakan yang dikontrak tersebut diatas, serta isi bangunan termasuk fasilitas listrik diatas menjadi tanggung jawab pengontrak, apabila ada kerusakan dan kehilangan. Pihak ke I berjanji tidak akan mengusir/menyuruh pindah pada pihak ke II dengan suatu alasan apapun selama pihak ke II masih sanggup membayar kontrakan pada pihak ke I tiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000,- terhitung setiap tanggal 24 ;
Menimbang, bahwa aliran air dan listrik pelanggan ID nomor 544 2032 18812 an. B. Aritonang alias Bonar Aritonang dengan daya 6.600 KWH yang digunakan dalam Cafe Ratu sebelum dikontrak/disewa oleh Albine Sinambela menjadi tanggung jawab B. Aritonang, namun sejak Cafe Ratu tersebut dikontrak/disewa oleh Albine Sinambela sudah menjadi tanggung jawab penuh yang mengontrak/yang menyewa, sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal, 27 Januari 2015 yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas materai dan juga ditanda tangani oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ketler Rajagukguk mengenai besarnya tagihan air dan listrik menjadi tanggungjawab abang Bonar Aritonang, karena sudah termasuk besarnya sewa Rp. 20.000.000,-;
Menimbang, bahwa dari perbedaan keterangan saksi Ketler Rajagukguk didalam Surat Pernyataan/Perjanjiannya tanggal 27 Januari 2015 menyatakan bahwa “ apabila ada kerusakan yang dikontrak tersebut diatas serta isi bangunan termasuk listrik diatas menjadi tanggung jawab pengontrak, hal ini dipertegas oleh saksi bahwa yang mengonsep surat pernyataan/perjanjian ini adalah saksi Ketler Rajagukguk, sedangkan saksi menerangkan dipersidangan bahwa yang membayar tagihan air dan listrik adalah yang punya Cafe yaitu Bonar Aritonang ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ketler Rajagukguk yang menerangkan bahwa pembayaran tagihan air dan listrik menjadi tanggungan terdakwa, hal ini bertentangan dengan isi dalam Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal, 27 Januari 2015, dan menurut hemat Majelis Hakim lazimnya siapa yang mengontrak/menyewa rumah, Cafe tagihan air dan listrik menjadi tanggung jawab sipengontrak/sipenyewa, hal ini sepanjang tidak diperjanjikan kedua belah pihak ;
Menimbang, bahwa saksi Nazrivan Hia alias Nazrivan sebagai karyawan PLN yang menjabat sebagai Asisten Meneger Bidang Transaksi Energi PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Area Pondok Kopi Jakarta Timur mencurigai adanya tagihan yang tidak normal pada pelanggan ID nomor 544 2032 18812 a.n. B. Aritonang, oleh karenanya saksi memberitahukan kepada saksi Zulkarnain sebagai petugas koordinator Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pada PT. Cita Contrac sebagai rekanan dari PT. PLN ;
Menimbang, bahwa pada hari minggu tanggal, 15 Nopember 2015 saksi Zulkarnain beserta timnya yaitu saksi Agus Setiawan dan Saksi Ahmad Baidoih yang disertai oleh pihak kepolisian, Pak Rajagukguk sebagai pengelola Cafe Ratu yang juga sebagai suami dari Albine Sinambela ( pengontrak ) serta saksi lainnya, telah melakukan pemeriksaan aliran listrik di dalam Cafe Ratu tersebut, sedangkan terdakwa tidak ada dilokasi karena sudah merupakan tanggung jawab dari pengontrak ;
Menimbang, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi Zulkarnain dan tim ditemukan ada sambungan langsung kabel sebelum ke KWH meter dengan menggunakan alat konektor dan menggunakan kabel warna merah, kuning, biru dan hitam, begitu pula ditemukan hal yang sama diatas plafon ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Zulkarnain, saksi Agus Setiawan, saksi Ahmad Baidoih, saksi Nazrivan menerangkan bahwa tidak tahu siapa yang melakukan penyambungan/penyadapan aliran listrik tersebut ;
Menimbang, bahwa dari bukti Surat Pernyataan / Perjanjian tanggal 27 Januari 2015, barang-barang yang ada di dalam café ratu, sebelum dikontrakkan adalah sebagai berikut :
82 (delapan puluh dua) kursi / sofa ;
13 (tiga belas) buah meja ;
3 (tiga) buah AC ;
4 (empat) buah exos ;
1 (satu) buah Bartender ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ketler Rajagukguk sebagai pengelola Cafe Ratu dan juga sebagai suami dari Albine Sinambela (pengontrak) atau di dalam Berita Acara Pemeriksaan, menerangkan bahwa perangkat atau fasilitas elektronik yang digunakan di Cafe Ratu “LOVY” Karaoke adalah :
Air Conditioner (AC) sebanyak 6 unit terdiri dari 2 (dua) unit ukuran 1 PK, 1 unit ukuran 1,5 PK, 2 unit ukuran 1 PK dan 3 ukuran 2 PK ;
Sound sistem 1 (satu) unit ;
8 (delapan) titik lampu neon ;
2 (dua) unit kulkas ukuran 1 pintu ;
Kipas angin ada 4 (empat) yang dinding 2 (dua) unit dan yang berdiri 2 (dua) unit ;
1 (satu) buah lampu disco yang ukurannya saya lupa ;
1 (satu) unit proyektor untuk karaoke ;
4 (empat) buah exos ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati isi dari surat pernyataan/perjanjian tanggal, 27 Januari 2015, jika dihubungkan dengan keterangan saksi Rajagukguk, saksi Agung Hasiholan, saksi Sapto dan saksi Wawan Kristian, didapat fakta bahwa ada penambahan barang elektronik di Cafe Ratu adalah sebagai berikut :
3 (tiga) unit AC terdiri 2 unit ukuran 2 PK dan 1 unit ukuran 1,5 PK ;
4 (empat) unit kipas angin, terdiri dari 2 (dua) unit di dinding dan 2 (dua) unit berdiri ;
8 buah titik lampu ;
1 (satu) lampu Disco ;
2 (dua) unit kulkas 1 pintu ;
1 (satu) unit sound sistem dengan 6 salon ;
1 (satu) unit komputer ;
1 (satu) unit proyektor ;
1 (satu) unit Freezer ;
Menimbang, bahwa jika dicermati secara seksama dengan penambahan barang-barang elektronik di dalam café Ratu sebagaimana tersebut diatas yang dilakukan oleh Albine Sinambela atau saksi Ketler Radjagukguk di indikasikan bahwa kekuatan listrik 6.600 VA tidak dapat menanggung beban aliran listrik tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Agung Hasiolan, saksi Sapto dan saksi Wawan listrik di Cafe awalnya sering anjlok lalu saksi-saksi meminjam kunci kepada orang yang ada di rumah Terdakwa Aritonang untuk menghidupkannya, akan tetapi lama kelamaan setelah itu listrik dalam café Ratu jarang anjlok / turun ;
Menimbang, bahwa jika meteran yang ada di rumah sebelah Cafe Ratu ada rahasia yang tidak patut diketahui oleh orang lain, maka menurut hemat Majelis Hakim tidak mungkin tedakwa Bonar Aritonang dengan gampang dan mudah memberikan kunci tersebut kepada orang lain, hal ini dikuatkan keterangan saksi Wawan Kristian yang menerangkan bahwa jika ada masalah kelistrikan didalam Cafe Ratu maka saksi Rajagukguk menelpon seorang tehnisi listrik yang saksi tidak ketahui namanya ( keterangan saksi di BAP nomor urut 9 diakui oleh saksi) ;
Menimbang, bahwa kunci ruangan/rumah yang ada meteran tersebut bersebelahan dengan Cafe Ratu dan ruangan/rumah tersebut tidak termasuk yang dikontrak/disewa oleh saksi Rajagukguk, oleh karenanya kunci tersebut berada dirumah terdakwa dan siapa yang membutuhkan kunci untuk menghidupkan meteran kalau listrik di Cafe anjlok/turun bisa dipinjam oleh siapa saja yang memerlukannya, namun apabila ada rahasia yang disembunyikan oleh terdakwa yang tidak patut diketahui orang lain, maka terdakwa tidak mungkin memberikan kunci dengan bebas kepada orang lain ;
Menimbang, bahwa dari isi Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal 27 Januari 2015 salah satu isinya menerangkan bahwa “ Apabila ada kerusakan yang dikontrak tersebut diatas serta isi bangunan termasuk fasilitas listrik diatas menjadi tanggung jawab pengontrak apabila ada kerusakan dan kehilangan, hal ini dikuatkan oleh keterangn saksi Wawan Kristian bahwa bahwa kalau ada masalah dengan kelistrikan maka saudara Rajagukguk yang menelpon seorang teknisi listrik yang saksi tidak ketahu namanya (keterangan di BAP nomor urut 9 dibenarkan oleh saksi) ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang didapatkan dipersidangan telah nyata bahwa tidak ada saksi satupun yang melihat, menerangkan, menyuruh bahwa penyadapan/penuciran aliran listrik ilegal milik PLN pada Cafe Ratu tersebut dilakukan oleh terdakwa B. Aritonang ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati uraian dan pertimbangan tersebut diatas, khususnya barang-barang elektronik yang digunakan dengan berhubungan pemakaian aliran listrik sebelum dikontrak/disewa berdasarkan Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal, 27 Januari 2015 dengan setelah dikontrak/disewa oleh saksi Ketler Rajagukguk sebagaimana diuraikan pemakai alat-alat elektronik yang berhubungan dengan listrik diatas, dan oleh karena itu Majelis Hakim berkeyakinan bahwa ada orang lain yang mengerti tentang kelistrikan yang melakukan penyambungan secara ilegal didalam Cafe Ratu sebelum ke meteran dan juga diatas plafon Cafe Ratu tersebut ;
Menimbang, bahwa Pasal 188 ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 8 tahun 1981, menerangkan : Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Menimbang, bahwa Pasal 188 ayat (2) UURI nomor 8 tahun 1981, menerangkan : Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya dapat diperoleh dari : a. Keterangan saksi; b. Surat dan c. Keterangan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta dipersidangan tidak ada saksi satupun yang menerangkan atau melihat bahwa terdakwa pelakunya, sedangkan bukti surat rekening & pembayaran rekening menerangkan benar atas nama terdakwa (bukti T-V & bukti dalam berkas) dan selama dipersidangan terdakwa tidak pernah mengakui perbuatan pemakaian listrik illegal dan juga menerangkan bahwa setelah surat perjanjian ditandatangani tanggal, 27 Januari 2015, pada waktu sorenya saksi Kilter Rajagukguk meminta konci pintu masuk ke meteran, dan terdakwa juga menerangkan kunci yang ada di rumah terdakwa untuk bisa masuk ke pintu meteran tersebut bebas untuk dipinjam, hal ini dikuatkan oleh saksi Wawan Kristian, saksi Santo yang pernah pinjam kunci kerumah terdakwa melalui pembantu terdakwa, tidak pernah dipersulit oleh pembantu terdakwa manakala ada yang mau pinjam kunci tersebut ;
Menimbang, bahwa kunci masuk pintu ke meteran tersebut yang ada dirumah terdakwa bebas untuk dipinjam oleh siapapaun, artinya Majelis Hakim menilai bahwa dimeteran tersebut tidak ada hal yang dirahasiakan oleh terdakwa, karena kunci tersebut selain ada dirumah terdakwa juga ada dipegang oleh penyewa yaitu saksi Ketler Rajagukguk ;
Menimbang, bahwa didalam surat Pernyataan/Perjanjian tanggal 27 Januari 2015 tertulis sebagai berikut : Apabila ada kerusakan yang dikontrak tersebut diatas, serta isi bangunan, termasuk fasilitas listrik diatas, menjadi tanggung jawab pengontrak, apabila ada kerusakan dan kehilangan (bukti surat T-VI & bukti dalam berkas perkara ini) ;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat T-1, T-2, T-3, T-4, tidak perlu dipertimbangkan karena tidak ada hubungan dan perkara ini, dan status Cafe Ratu tersebut telah diakui milik terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena dari uraian dan pertimbangan tersebut diatas, tidak ada satupun saksi yang melihat, menerangkan, menyaksikan, menyuruh melakukan bahwa terdakwa pelakunya, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa penyambungan (penyadapan) aliran listrik di dalam Cafe Ratu tersebut bukan dilakukan atau tidak dilakukan oleh terdakwa B. Aritonang, namun ada yang melakukan yang mengerti tentang ketenagalistrikan, oleh karena itu unsur kedua ini tidak terpenuhi dan tidak terbukti ;
Menimbang, oleh karena salah satu unsur dari dakwaan kesatu tidak terpenuhi atau tidak terbukti, maka terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu, sehingga terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kesatu tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, selanjutnya MajelisHakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 362 KUHAP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Unsur barang siapa ;
Unsur mengambil sesuatu barang dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak ;
Unsur yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur barang siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “ adalah siapa saja yang dalam hal ini adalah manusia sebagai subjek hukum yang diduga dapat melakukan suatu tindak pidana dan dapat mempertanggung jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan seseorang bernama B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG dan setelah Majelis Hakim menanyakan identitas terdakwa sebagaimana identitas dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, lalu terdakwa membenarkan semua identitas dimaksud, oleh karenanya unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 2. Unsur Mengambil sesuatu barang dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang “ dalam perkara ini adalah aliran listrik milik PLN yang digunakan oleh orang lain yang dalam hal ini digunakan di Cafe Ratu “LOVY” karaoke dengan daya 6600 VA, sebagaimana terdaftar pada PLN pelanggan ID nomor 544 2032 18812 an. B. ARITONANG, dan apabila melebihi dari daya 6600 VA tersebut barulah dapat dipersalah dalam unsur kedua ini ;
Menimbang, bahwa benar Cafe Ratu “LOVY” Karaoke yang terletak di Jalan Komarudin Ujung Karawang Rt.01/05 Kel. Pulogebang, Kec. Cakung Jakarta Timur milik terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG yang telah mengikatkan diri menggunakan aliran listrik milik PLN dengan pelanggan ID nomor 544203218812 dengan daya 6600 VA an. B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG ;
Menimbang, bahwa pada tanggal, 27 Januari 2015 benar Cafe Ratu “LOVY” Karaoke tersebut telah dikontrak/disewa oleh Albine Sinambela sebagaimana Surat Pernyataan/Perjanjian yang ditandatangan oleh kedua belah pihak diatas materai dan telah pula ditandatangi oleh para saksi ;
Menimbang, bahwa didalam isi Surat Pernyataan/Perjanjian tanggal, 27 Januari 2015 menerangkan : pihak ke II mengontrak sebuah bangunan yang terletak di Jalan Komarudin Rt. 001/05 samping tol Cakung yang bernama Cafe Ratu milik pihak ke I, isi bangunan tersebut ada 82 kursi/sofa, 13 buah meja, 3 buah AC, 4 buah exos, 1 Bartdtender, dengan fasilitas yaitu halaman parkiran depan bangunan tersebut, termasuk air dan listrik, dan apabila ada kerusakan yang dikontrak tersebut diatas serta bangunan termasuk fasilitas listrik diatas menjadi tanggung jawab pengontrak, apabila ada kerusakan dan kehilangan ;
Pihak ke I berjanji tidak akan mengusir/menyuruh pindah pada pihak ke II dengan suatu alasan apapun, selama pihak ke II masih sanggup membayar kontrakan pada pihak ke I tiap bulannya sebesar Rp. 20.000.000,- terhitung setiap tanggal 24 ;
Menimbang, bahwa dari bukti Surat Pernyataan / Perjanjian tanggal 27 Januari 2015, barang-barang yang ada di dalam café ratu, sebelum dikontrakkan adalah sebagai berikut :
82 (delapan puluh dua) kursi / sofa ;
13 (tiga belas) buah meja ;
3 (tiga) buah AC ;
4 (empat) buah exos ;
1 (satu) buah Bartender ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi Ketler Rajagukguk sebagai pengelola Cafe Ratu yang juga sebagai suami dari Albine Sinambela sebagai pengontrak/penyewa Cafe Ratu atau pada keterangannya didalam Berita Acara Pemeriksaan di penyidik menerangkan tentang perangkat yang dipergunakan dalam mengelola Cafe Ratu “LOVY” Karaoke sebagai berikut :
Air Conditioner (AC) sebanyak 6 unit terdiri dari 2 (dua) unit ukuran 1 PK, 1 unit ukuran 1,5 PK, 2 unit ukuran 1 PK dan 3 ukuran 2 PK ;
Sound sistem 1 (satu) unit ;
8 (delapan) titik lampu neon ;
2 (dua) unit Kulkas ukuran 1 pintu ;
Kipas Angin ada 4 (empat) yang dinding 2 (dua) unit dan yang berdiri 2 (dua) unit ;
1 (satu) buah lampu disco yang ukurannya saya lupa ;
1 (satu) unit proyektor untuk karaoke ;
4 (empat) buah exos ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari dan mencermati isi dari surat pernyataan/perjanjian tanggal, 27 Januari 2015, jika dihubungkan dengan keterangan saksi Rajagukguk, saksi Agung Hasiholan, saksi Sapto dan saksi Wawan Kristian, didapat fakta bahwa ada penambahan barang elektronik di Cafe Ratu adalah sebagai berikut :
3 (tiga) unit AC terdiri 2 unit ukuran 2 PK dan 1 unit ukuran 1,5 PK ;
4 (empat) unit kipas angin, terdiri dari 2 (dua) unit di dinding dan 2 (dua) unit berdiri ;
8 buah titik lampu ;
1 (satu) lampu Disco ;
2 (dua) unit kulkas 1 pintu ;
1 (satu) unit sound sistem dengan 6 salon ;
1 (satu) unit komputer ;
1 (satu) unit proyektor ;
1 (satu) unit Freezer ;
Menimbang, bahwa jika dicermati secara seksama dengan penambahan barang-barang elektronik di dalam Cafe Ratu sebagaimana tersebut diatas yang dilakukan oleh Albine Sinambela atau Ketler Radjagukguk, di indikasikan bahwa kekuatan listrik 6.600 VA tidak akan kuat menanggung beban aliran listrik tersebut ;
Menimbang, bahwa pada tanggal, 14 Nopember 2015 saksi Nazrivan Hia alias Nazrivan karyawan PLN sebagai pejabat Asisten Manager Bidang Transaksi Energi PLN Distribusi Jakarta dan Tangerang Area Pondok Kopi Jakarta Timur mencurigai adanya tagihan tidak wajar pada pelanggan ID Nomor : 544203218812 an. B. Aritonang, oleh karenanya saksi memberitahukan kepada saksi Zulkarnain sebagai karyawan PT. Cita Contrak dengan menjabat sebagai Koordinator Bidang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) daerah area Pondok Kopi yang meliputi wilayah Cakung Cipinang sampai Bekasi ;
Menimbang, bahwa pada hari minggu tanggal 15 Nopember 2015 saksi Zulkarnain beserta Tim yaitu saksi Agus Setiawan dan saksi Ahmad Baidoih yang didampingi oleh Kepolisian, Ketler Rajagukguk dan saksi lainnya, telah melakukan pemeriksaan penggunaan aliran listrik di dalam Cafe Ratu “LOVY” karaoke tersebut ;
Meninmbang, bahwa didalam pemeriksaan telah nyata ditemukan adanya sambungan kabel sebelum meteran dengan menggunakan alat konektor dan hal yang sama ditemukan diatas plafon Cafe Ratu dengan menggunakan kabel warna merah, kuning, biru dan hitam, oleh karenanya saksi Zulkarnain dan Tim menyita kabel-kabel, 2 konektor dan meteran tersebut ;
Menimbang, bahwa didalam persidangan saksi Zulkarnain, saksi Agus Setiawan, saksi Ahmad Baidoih dan saksi Nazrivan menerangkan para saksi tersebut tidak ada yang melihat, mengetahui dan tidak ada yang mendengar siapa yang melakukan menyambungan kabel aliran listrik ilegal/tidak resmi di dalam Cafe Ratu tersebut ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan tidak ada yang mengetahui, tidak ada yang melihat dan tidak ada yang mendengar bahwa terdakwa yang melakukan penyambungan kabel-kabel ilegal didalam Cafe Ratu tersebut, maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, sehingga kepada Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan unsur-unsur dalam dakwaan kesatu atau dakwaan kedua sebagaimana tersebut diatas, bahwa terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, maka kepada terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan kesatu atau dakwaan kedua tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka kepada terdakwa haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dan oleh karena terdakwa berada dalam tahanan kota, maka diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan terdakwa dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya, maka mengenai barang bukti berupa meteran yang semula melekat didalam Cafe Ratu agar supaya meteran tersebut segera dipasang kembali seperti semula didalam Cafe Ratu “LOVY” Karaoke, sedangkan kabel-kabel warna merah, kuning, biru dan hitam dan 2 (dua) konektor dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam parkara yang lain ;
Menimbang, bahwa tentang pembayaran tagihan listrik sebesar Rp.61.231.004,- yang telah dibayar oleh terdakwa dan telah pula disambung aliran listrik oleh PLN tersebut, hanya semata-mata agar penerangan dilingkungan Cafe Ratu tersebut tetap terang kembali, dan pembayaran tersebut bukan merupakan pengakuan bahwa terdakwa bersalah, oleh karena dari fakta-fakta dipersidangan dan dari pertimbangan hukum diatas, tidak ada petunjuk dari saksi-saksi, surat maupun terdakwa yang melihat dan menerangkan dipersidangan bahwa penyadapan aliran listrik tersebut dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan tidak terbukti dan dibebaskan dari segala dakwaan Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara ;
Memperhatikan Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua ;
Membebaskan Terdakwa B. ARITONANG alias BONAR ARITONANG oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum ;
Memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan kota setelah putusan ini diucapkan ;
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya ;
Menetapkan barang bukti, berupa :
1 (satu) buah KWH meter 3 fase (meteran) dikembalikan ketempat semula di Cafe Ratu “LOVY” Karaoke, an. B. Aritonang ;
1 (satu) gulung kabel NYM ukuran 3x2,5 ml ;
1 (satu) gulung kabel SR/kabel pilin ukuran 4x16 ml ;
2 (dua) buah konektor ;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara lainnya ;
Membebankan biaya perkara kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari KAMIS, tanggal, 7 April 2016, oleh kami : DR. SYAFRUDIN AINOR RAFIEK, SH.MHum sebagai Hakim Ketua, PORMAN SITUMORANG, SH.MH dan ERIS SUDJARWANTO, SH.MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, hal mana putusan tersebut telah diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal, 11 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SLAMET HIDAYAT, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta dihadiri oleh DIDIT KOKO PRASTOWO, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
PORMAN SITUMORANG,SH.MH. DR.SYAFRUDIN AINOR RAFIEK,SH.MH.
ERIS SUDJARWANTO, SH. MH.
Panitera Pengganti,
SLAMET HIDAYAT, SH.